124/PID/2021/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 124/PID/2021/PT PAL
Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD PERMATA SAMUDERA, SH Terbanding/Terdakwa : HELMI AMBO ELO LATANJO Als HELMI
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor: 86/Pid.B/2021/PN Prg tanggal 8 Juli 2021, sekedar mengenai penjatuhan pidana pada amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa HELMI AMBO ELO LATANJO alias HELMI alias PAPA RAVATAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HELMI AMBO ELO LATANJO alias HELMI alias PAPA RAVATAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit motor vega warna merah hitam dengan nomor rangka MH34ST110SK886261 dengan nomor mesin 4ST-1252441 dikembalikan kepada LK HENKI AL FAREZA 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P
Nomor 124/PID/2021/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Helmi Ambo Elo Latanjo alias Helmi alias Papa Ravatar;
Tempat Lahir : Silengah;
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun / 24 April 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun II Desa Silengah Kec. Siniu Kab.Parigi Moutong;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Februari 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Februari 2021 sampai dengan tanggal 7 Maret 2021;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Maret 2021 sampai dengan tanggal 15 April 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Parigi sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2021;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi sejak tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021;
Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 15 Juli 2021 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2021 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 14 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2021 ;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 124/PID/2021/PT PAL tanggal 27 Juli 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Parigi Nomor 86/Pid.B/2021/PN Prg dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara. PDM-25/PRG/Euh.2/04/2021 tertanggal 16 April 2021 Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HELMI AMBO ELO LATANJO Als HELMI pada hari dan tanggal tidak diketahui lagei pada bulan Agustus 2020 sekira jam 17.00 Wita atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di di Desa Silanga Kec. Siniu Kab. Parigi Moutong atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahui atau yang sepatutnya diduga bahwa diperoleh karena kejahatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada bulan Agustus 2020 sekira pukul 17.00 Wita terdakwa didatangi oleh saksi ARIFIN PALAMA Als TONI yang membawa 1 (satu) unit motor merk Yamaha Vega warna merah yang sebelumnya terdakwa curi di Desa Tindaki Kec. Parigi Selatan Kab. Parigi Moutong. Adapun tujuan saksi TONI menemui terdakwa karena saksi TONI ingin menukar sepeda motor merk Honda CS 1 milik saksi TONI yang sebelumnya digadai kepada terdakwa karena istri saksi TONI marah-marah mencari motor tersebut;
Karena saksi TONI tidak ada uang untuk menebus motor tersebut maka saksi TONI menggadaikan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Vega warna merah kepada terdakwa dan meminta tambahan uang sebesar Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), pada saat itu terdakwa menanyakan surat-surat kepemilikan motor tersebut kepada saksi TONI dan saksi TONI berkata “nanti kalau masih lama saya tebus ini motor nanti saya akan antar surat-surat motor tersebut”. Kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) kepada saksi TONI serta mengembalikan sepeda motor merk Honda CS 1 milik saksi TONI tersebut. Namun selama dalam penguasaan terdakwa selama 5 (lima) bulan surat-surat motor 1 (satu) unit motor merk Yamaha Vega warna merah yang digadaikan oleh saksi TONI tidak diberikan kepada terdakwa hingga terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa terdakwa yang mengetahui 1 (satu) unit motor merk Yamaha Vega warna merah tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan motor dan terlebih lagi motor tersebut dalam keadaan yang sudah dibongkar sudah sepatutnya terdakwa menduga bahwa motor tersebut diperoleh saksi TONI dari hasil tindak pidana akan tetapi terdakwa tetap menerima gadai motor tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-15/PRG/Epp.2/03/2021 tanggal 1 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HELMI AMBO ELO LATANJO Als HELMI, terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 480 ayat 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu ) Unit Motor Vega warna hitam merah;
dikembalikan kepada yang berhak Yakni Lk. HENGKI AL FAREZA;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Parigi telah menjatuhkan putusan Nomor 86/Pid.B/2021/PN Prg tanggal 8 Juli 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaHelmi Ambo Elo Latanjo alias Helmi alias Papa Ravatar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Motor Vega warna merah hitam dengan nomor rangka MH34ST110SK886261 dengan nomor mesin 4ST-1252441 digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Arifin Palama alias Toni;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Parigi pada tanggal 15 Juli 2021 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan banding Nomor 7/Akta.Pid/2021/PN Prg, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 16 Juli 2021 sesuai Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 7/Akta.Pid/2021/PN Prg;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 26 Juli 2021, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa tanggal 26 Juli 2021 sesuai relaas pemberitahuan Nomor 7/Akta.Pid/2021/PN Prg ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan tingkat banding kepada : Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Parigi sesuai surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing tanggal 16 Juli 2021;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Parigi yang dimintakan banding tersebut dijatuhkan dengan hadirnya Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 15 Juli 2021, dengan demikian permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan keberatan-keberatan sebagaimana dalam memori banding, tertanggal 26 Juli 2021 dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut bahwa hukuman yang yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama kurang mencerminkan rasa keadailan bagi masyarakat dan tidak memberikan efek jera atau setidak tidaknya hukuman yang diberikan kepada Terdakwa dapat menimbulkan efek shock theraphy bagi masyarakat pada umumnya serta tidak menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat khususnya masyarakat pencari keadilan;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangan sebagai berikut: bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Parigi, tanggal 8 Juli 2021 Nomor 86/Pid.B/2021/PN Prg, dan telah membaca serta memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, sehingga pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi menilai putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut perlu diperbaiki mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa dengan pertimbangan untuk memberikan efek jera bagi diri Terdakwa sehingga Majelis Tingkat Banding sependapat dengan memori banding Penuntut Umum selain itu perbuatannya tersebut dapat menimbulkan maraknya pencurian sepeda motor diwilayah tersebut sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dirasa adil dan patut sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, selain itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga tidak sependapat dengan barang bukti berupa sepeda motor vega warna merah hitam dengan nomor rangka MH34ST110SK886261 dengan nomor mesin 4ST-1252441 yang dalam amar putusannya dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Arifin Palama alias Toni karena didalam tuntutan jaksa Penuntut Umum barang bukti tersebut tidak diminta untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Arifin Palama alias Toni sehingga sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu LK HENKI AL FAREZA bukan dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Arifin Palama alias Toni;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan, maka harus ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 480 ayat (1) KUHP Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G AD I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor: 86/Pid.B/2021/PN Prg tanggal 8 Juli 2021, sekedar mengenai penjatuhan pidana pada amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa HELMI AMBO ELO LATANJO alias HELMI alias PAPA RAVATAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HELMI AMBO ELO LATANJO alias HELMI alias PAPA RAVATAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit motor vega warna merah hitam dengan nomor rangka MH34ST110SK886261 dengan nomor mesin 4ST-1252441 dikembalikan kepada LK HENKI AL FAREZA;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 oleh kami Sigit Sutriono S.H., M.Hum. selaku Majelis, Gede Ariawan, S.H., M.H., dan Suranto, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Nanang Surtiahadi, SIP., S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
.
ttd ttd
Gede Ariawan, S.H., M.H. Sigit Sutriono, S.H.,M.Hum.
ttd
Suranto,S.H.
Panitera Pengganti
ttd
Nanang Surtiahadi, S.IP., S.H .
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
Tanwiman Syam, SH.