18/Pid.Sus/2020/PN Pkj
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Pkj
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Andi Soraya Mirahani Saputri, SH Terdakwa: Irwan Bin Safaruddin
Menyatakan Terdakwa Irwan Bin Safaruddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak mempunyai dalam miliknya dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk", sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung warna cokelat muda, panjang keseluruhan ± 25 (dua puluh lima) centimeter; dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Pkj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkajene yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Irwan Bin Safaruddin;
Tempat lahir : Tarakan;
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/25 April 2000;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Leang Kassi, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Bangunan;
Terdakwa tersebut:
Ditangkap pada tanggal 29 Desember 2019;
Ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan tanggal 18 Januari 2020;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Januari 2020 sampai dengan tanggal 27 Februari 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan tanggal 17 Februari 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Februari 2020 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene sejak tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan tanggal 4 Mei 2020;
Tidak dididampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Pkj tanggal 5 Februari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Pkj tanggal 5 Februari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IRWAN BIN SAFARUDDIN bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 LN 78 Tahun 1951 seperti tersebut dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRWAN BIN SAFARUDDIN dengan pidana penjara selama --1 ( satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung warna cokelat muda panjang keseluruhan kurang lebih 25 cm dua puluh lima centi meter, Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon diberi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa Irwan Bin Safaruddin pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 di lapangan bola Minasatene Kelurahan Minasatene Kecamatan Minasatene Kab. Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, Terdakwa secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember sekita pukul 22:00 wita di lapangan bola Minasatene Kelurahan Minasatene Kecamatan Minasatene Kab. Pangkep. Terdakwa diamankan oleh petugas Polsek Minasatene yang sedang melaksanakan pengamanan di pasar malam Minasatene, karena membawa senjata tajam jenis badik. Dimana senjata tajam jenis badik milik terdakwa ditemukan oleh saksi Muh. Amir Bin Dg. Kulle dan Haedar Bin Tajuddin, pada saat pengamanan ada sekelompok pemuda ditengah lapangan bola Minasatene Minasatene sementara berkumpul dan kedua saksi menyambanginya setelah sampai dikerumunan orang tersebut, ternyata ada perkelahian dan petugas mengamankan terdakwa, namun dalam perjalanan ke Polsek Minasatene , terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang disimpan di pinggang sebelah kiri, hal mana terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan, menguasai dan atau memiliki senjata tajam jenis badik tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DRT No. 12 Tahun 1951 LN No. 78.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rudi Bin Jafar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah ditemukan membawa senjata tajam jenis badik;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di lapangan bola Minasatene yang terletak di Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep;
Bahwa pada malam itu sekitar pukul 21.00 WITA, Saksi dan Terdakwa berjalan-jalan di lapangan bola Minasatene karena ada kegiatan pasar malam disana, namun kemudian Saksi dan Terdakwa berpisah. Sekitar pukul 22.00 WITA, Saksi melihat kerumunan orang karena ada keributan atau kericuhan di tengah lapangan. Saksi saat itu sedang berada di pinggir lapangan tempat kios para pedagang pasar malam berada, sehingga Saksi kemudian mendekati kerumunan orang tersebut, dan secara kebetulan bertemu kembali dengan Terdakwa. Saksi melihat Terdakwa dibawa oleh masyarakat dan Anggota Kepolisian menuju ke Kantor Polsek Minasatene dengan berjalan kaki karena ternyata Terdakwa yang terlibat keributan atau kericuhan tersebut. Saksi kemudian mengikuti Terdakwa dengan berjalan di dekatnya, dan saat itulah Terdakwa kemudian mengoper badik miliknya dengan tangan kanannya ke tangan Saksi, dan saat Saksi memegang badik tersebut, seorang lelaki bernama Haedar melihatnya, sehingga badik tersebut langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa sepengetahuan Saksi, badik milik Terdakwa tersebut lengkap dengan sarungnya, dan sebelum dioper kepada Saksi, badik tersebut diselipkan di pinggang kiri Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Saksi dan Terdakwa sempat meminum minuman keras jenis ballo’, namun tidak sampai mabuk;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar badik yang dibawa Terdakwa pada hari itu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut sudah benar dan tidak keberatan.
Muh. Amir Bin Dg. Kulle, dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi mengerti Terdakwa dihadapkan dan diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa Irwan Bin Safaruddin membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah badik;
Bahwa benar senjata tajam jenis badik itu ditemukan pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WITA di Pasar Malam Minasatene Kab. Pangkep;
Bahwa Saksi adalah Petugas Kepolisian yang mengamankan Terdakwa pada malam itu bersama petugas keamaan pasar malam;
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa pemilik senjata tajam jenis badik tersebut adalah Irwan Bin Safaruddin;
Bahwa benar Saksi menemukan senjata tajam jenis badik milik saudara Irwan pada saat melaksanakan pengamanan di pasar malam Minasatene;
Bahwa benar Saksi mengamankan Terdakwa yang diduga melakukan pemukulan terhadap seseorang ke Polsek Minasatene, namun diperjalanan Terdakwa mengeluarkan sebuah senjata tajam jenis badik;
Bahwa benar pada saat itu Saksi sedang melaksanakan tugas pengamanan di pasar malam Minasatene di depan kantor Polsek Minasatene;
Bahwa benar senjata tajam yang saksi temukan tersebut dikeluarkan oleh Terdakwa dan dioper kepada temannya pada saat diamankan karena diduga melakukan pemukulan, namun dilihat oleh lelaki Haedar sehingga badik tersebut langsung Saksi amankan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut sudah benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan dipersidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah membawa senjata tajam jenis badik;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di lapangan bola Minasatene yang terletak di Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika hari itu setelah shalat maghrib, Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lapangan bola Minasatene dimana sebelumnya Terdakwa mengambil sebilah badik milik Terdakwa dari bawah kasur dan menyelipkannya dipinggang sebelah kiri. Saat tiba di lapangan bola tempat diadakannya kegiatan pasar malam, Terdakwa kemudian menjadi juru parkir di samping masjid dekat lapangan, namun saat bapak Terdakwa datang, bapak Terdakwalah yang melanjutkan menjadi juru parkir, sedangkan Terdakwa kemudian berjalan-jalan keliling pasar malam tersebut. Saat berada di tengah lapangan, Terdakwa melihat teman Terdakwa bernama Sinchan terlibat perkelahian dengan seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya, namun teman Terdakwa tidak sempat memukul karena orang tersebut lebih dahulu memukul kemudian melarikan diri. Terdakwa kemudian memukul teman orang yang melarikan diri tersebut, namun kemudian Terdakwa diamankan oleh petugas demikian pula dengan orang yang Terdakwa pukul tersebut ke Pos Pengamanan Pasar Malam, dan setelah Petugas Kepolisian datang, Terdakwa dibawa dengan berjalan kaki menuju ke Polsek Minasatene. Saat dalam perjalanan, Terdakwa melihat teman Terdakwa yang bernama Rudi, sehingga Terdakwa langsung mengambil badik dari pinggang kiri Terdakwa dengan tangan kanan dan mengopernya kepada Rudi, namun lelaki Herman melihatnya dan melaporkan kepada Petugas Kepolisian, sehingga Terdakwa dan Rudi kemudian diamankan ke Kantor Polsek Minasatene untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa badik tersebut adalah milik Terdakwa sejak 5 (lima) bulan sebelumnya, yang mana pada saat Terdakwa bekerja, Terdakwa menemukan sebuah besi tua, lalu Terdakwa membuatnya menjadi sebilah badik, namun selama ini Terdakwa simpan di bawah kasur, dan baru pada malam itu Terdakwa membawanya;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan dan badik tersebut tidak digunakan untuk melakukan pekerjaan Terdakwa, melainkan untuk jaga diri dari orang yang hendak melukai Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk dapat memiliki dan membawa badik tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa didepan persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a de charge) untuk kepentingan pembelaannya walaupun hak tersebut telah ditawarkan kepadanya sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung warna cokelat muda, panjang keseluruhan ± 25 (dua puluh lima) centimeter;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di lapangan bola Minasatene yang terletak di Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Terdakwa telah ditemukan memiliki dan membawa sebilah senjata tajam jenis badik;
Bahwa senjata tajam yang dimiliki dan dibawa Terdakwa pada saat itu adalah: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung warna cokelat muda, panjang keseluruhan ± 25 (dua puluh lima) centimeter;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika hari itu setelah shalat maghrib, Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lapangan bola Minasatene dimana sebelumnya Terdakwa mengambil sebilah badik milik Terdakwa dari bawah kasur dan menyelipkannya dipinggang sebelah kiri. Saat tiba di lapangan bola tempat diadakannya kegiatan pasar malam, Terdakwa kemudian menjadi juru parkir di samping masjid dekat lapangan, namun saat bapak Terdakwa datang, bapak Terdakwalah yang melanjutkan menjadi juru parkir, sedangkan Terdakwa kemudian berjalan-jalan keliling pasar malam tersebut. Saat berada di tengah lapangan, Terdakwa melihat teman Terdakwa bernama Sinchan terlibat perkelahian dengan seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya, namun teman Terdakwa tidak sempat memukul karena orang tersebut lebih dahulu memukul kemudian melarikan diri. Terdakwa kemudian memukul teman orang yang melarikan diri tersebut, namun kemudian Terdakwa diamankan oleh petugas demikian pula dengan orang yang Terdakwa pukul tersebut ke Pos Pengamanan Pasar Malam, dan setelah Petugas Kepolisian datang, Terdakwa dibawa dengan berjalan kaki menuju ke Polsek Minasatene. Saat dalam perjalanan, Terdakwa melihat teman Terdakwa yang bernama Rudi, sehingga Terdakwa langsung mengambil badik dari pinggang kiri Terdakwa dengan tangan kanan dan mengopernya kepada Rudi, namun lelaki Herman melihatnya dan melaporkan kepada Petugas Kepolisian, sehingga Terdakwa dan Rudi kemudian diamankan ke Kantor Polsek Minasatene untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa badik tersebut adalah milik Terdakwa sejak 5 (lima) bulan sebelumnya, yang mana pada saat Terdakwa bekerja, Terdakwa menemukan sebuah besi tua, lalu Terdakwa membuatnya menjadi sebilah badik, namun selama ini Terdakwa simpan di bawah kasur, dan baru pada malam itu Terdakwa membawanya;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan dan badik tersebut tidak digunakan untuk melakukan pekerjaan Terdakwa, melainkan untuk jaga diri dari orang yang hendak melukai Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk dapat memiliki dan membawa badik tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12/Drt/1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen-);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud rumusan barangsiapa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah untuk menunjukkan atau memberi arah tentang subyek hukum orang atau manusia sebagai subyek hukum dalam hukum pidana. Pengertian barang siapa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah siapa saja atau setiap orang selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya berlaku aturan-aturan hukum pidana;
Bahwa, dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan juga dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan seseorang yang bernama Irwan Bin Safaruddin, dan setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan Terdakwa tersebut adalah subyek hukum yang terhadap dirinya berlaku aturan-aturan hukum pidana, maka telah cukup bagi Majelis Hakim untuk selanjutnya mempertimbangkan apakah benar Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan;
Bahwa, oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur “Barangsiapa” ini telah terpenuhi;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen-);
Menimbang, bahwa unsur ini menghendaki adanya suatu tindakan memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul (slagwapen), senjata penikam (steekwapen) atau penusuk (stootwapen) secara tanpa hak yaitu dengan melawan hukum dan tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disebutkan di atas;
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya adalah alternatif yaitu Pelaku tidak diharuskan melakukan seluruh tindakan yang disebutkan dalam pasal tersebut, melainkan cukup salah satu saja ataupun lebih dari satu tindakan sebagaimana disebutkan di atas terbukti dilakukan oleh Pelaku, maka perbuatan Pelaku tersebut dapat dinyatakan telah memenuhi unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 12/Drt/1951 dijelaskan pengertian senjata pemukul (slagwapen), senjata penikam (steekwapen) atau penusuk (stootwapen) yang dimaksudkan dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di lapangan bola Minasatene yang terletak di Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Terdakwa telah ditemukan memiliki dan membawa sebilah senjata tajam jenis badik;
Bahwa senjata tajam yang dimiliki dan dibawa Terdakwa pada saat itu adalah: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung warna cokelat muda, panjang keseluruhan ± 25 (dua puluh lima) centimeter;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika hari itu setelah shalat maghrib, Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lapangan bola Minasatene dimana sebelumnya Terdakwa mengambil sebilah badik milik Terdakwa dari bawah kasur dan menyelipkannya dipinggang sebelah kiri. Saat tiba di lapangan bola tempat diadakannya kegiatan pasar malam, Terdakwa kemudian menjadi juru parkir di samping masjid dekat lapangan, namun saat bapak Terdakwa datang, bapak Terdakwalah yang melanjutkan menjadi juru parkir, sedangkan Terdakwa kemudian berjalan-jalan keliling pasar malam tersebut. Saat berada di tengah lapangan, Terdakwa melihat teman Terdakwa bernama Sinchan terlibat perkelahian dengan seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya, namun teman Terdakwa tidak sempat memukul karena orang tersebut lebih dahulu memukul kemudian melarikan diri. Terdakwa kemudian memukul teman orang yang melarikan diri tersebut, namun kemudian Terdakwa diamankan oleh petugas demikian pula dengan orang yang Terdakwa pukul tersebut ke Pos Pengamanan Pasar Malam, dan setelah Petugas Kepolisian datang, Terdakwa dibawa dengan berjalan kaki menuju ke Polsek Minasatene. Saat dalam perjalanan, Terdakwa melihat teman Terdakwa yang bernama Rudi, sehingga Terdakwa langsung mengambil badik dari pinggang kiri Terdakwa dengan tangan kanan dan mengopernya kepada Rudi, namun lelaki Herman melihatnya dan melaporkan kepada Petugas Kepolisian, sehingga Terdakwa dan Rudi kemudian diamankan ke Kantor Polsek Minasatene untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa badik tersebut adalah milik Terdakwa sejak 5 (lima) bulan sebelumnya, yang mana pada saat Terdakwa bekerja, Terdakwa menemukan sebuah besi tua, lalu Terdakwa membuatnya menjadi sebilah badik, namun selama ini Terdakwa simpan di bawah kasur, dan baru pada malam itu Terdakwa membawanya;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan dan badik tersebut tidak digunakan untuk melakukan pekerjaan Terdakwa, melainkan untuk jaga diri dari orang yang hendak melukai Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk dapat memiliki dan membawa badik tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mengakui telah memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung warna cokelat muda, panjang keseluruhan ± 25 (dua puluh lima) centimeter sebagaimana yang dijadikankan barang bukti dalam perkara ini, yang mana badik tersebut dibuat sendiri oleh Terdakwa dan dibawa untuk jaga diri, namun untuk memilikinya Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Sebilah badik milik Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai senjata penikam (steekwapen) atau senjata penusuk (stootwapen), dan badik tersebut bukanlah alat yang dipergunakan dalam pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, dan secara nyata badik milik Terdakwa tersebut tidak mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno ataupun barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “tanpa hak mempunyai dalam miliknya dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung warna cokelat muda, panjang keseluruhan ± 25 (dua puluh lima) centimeter;
merupakan senjata penikam atau senjata penusuk yang dimiliki Terdakwa tanpa dilengkapi surat izin dari yang berwenang, sehingga berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 12/Drt/1951 perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan timbulnya tindak pidana lain yang lebih berbahaya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12/Drt/1951-LN No. 78 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Irwan Bin Safaruddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak mempunyai dalam miliknya dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk", sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung warna cokelat muda, panjang keseluruhan ± 25 (dua puluh lima) centimeter;
dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, pada hari Senin, tanggal 13 April 2020, oleh, Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ima Fatimah Djufri, S.H., M.H. dan Abdul Hakim, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Tasnim, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkajene, serta dihadiri oleh Andi Soraya Mirahani Saputri, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ima Fatimah Djufri, S.H., M.H. Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H.
Abdul Hakim, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Tasnim, S.H.