9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (6)
Filing or appealing side
Prosecutor (6)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan (tunggal) yakni Pasal 12 huruf e Undang - Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan; 3. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti, berupa; 1 (satu) lembar amplop warna coklat tertuliskan kepada Yth : Saudara RANTAU, di Tumbang Rawi. Kurun (Gumas), Contact person : 082350517188; 1 (satu) Surat Penyerahan Kuasa atas nama ERI (BUHUI), Tahun 2020. Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 820/09/I.3/DISHUT tanggal 14 Januari 2020 tentang Penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 beserta lampirannya; Surat Kuasa Penuh dari ERI (BUHUI) kepada TASRIFUDDIN dan SIMANG tanggal 21 Pebruari 2020 untuk mengurus dan menerima jasa pemeliharaan lahan yang terletak di Sei Bendang, Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saudara RANTAU dan jasa tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan illegal logging; Surat Pernyataan RANTAU tanggal 25 Pebruari 2020 yang menyatakan bahwa uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada TASRIFUDDIN/SIMANG pada tanggal 22 Pebruari 2020, merupakan jasa saudara ERI (BUHUI) sebagai pemilik lahan yang memelihara dan menjaga lahan tersebut yang kayunya saya manfaatkan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan illegal logging; Foto saksi Rantau yang diambil pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2020 bersama dengan terdakwa, saksi TASRIFUDDIN san saksi SETRI HARTA saat penandatanganan Surat Pernyataan tanggal 25 Pebruari 2020; Surat Pernyataan ERI (BUHUI) tanggal 28 Pebruari 2020 terkait permintaan jasa pemeliharaan kepada saudara RANTAU yang telah dibayarkan kepada saudara TASRIFUDDIN/SIMANG sebagai penerima kuasa dan uang jasa yang diterima oleh TASRIFUDDIN/SIMANG tersebut telah diserahkan oleh TASRIFUDDIN/SIMANG kepada ERI (BUHUI) selaku pemilik lahan; Fotocopy Surat Keterangan Pernyataan Tanah atas nama ERI tanggal 12 Pebruari 2020 yang ditandatangani oleh ERI dan mengetahui Ketua RT 02 Desa Tanjung Riu, yang menyatakan bahwa sebidang tanah/tanah garapan beserta tanam tumbuh yang berada di atasnya benar-benar milik saya (ERI) yang terletak di Sei Bendang, Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas dengan luas 16.000.000 M2, yang mana tanda tangan dari Ketua RT 02 Desa Tanjung Riu dan Cap Stempel yang ada pada surat tersebut, adalah bukan tanda tangan dan cap stempel asli dari Ketua RT setempat; Fotocopy Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-ADAT) atas nama RANTAU Nomor Registrasi : 01./DKA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun; Fotocopy lampiran Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-ADAT) atas nama RANTAU Nomor Registrasi : 01./DKA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 berupa Peta/Gambar Kasar Tanah Adat Hak Milik RANTAU tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun; Fotocopy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tanah Adat atas nama RANTAU Nomor : 12/MA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Mantir Adat Tewang Pajangan, Sekretaris Damang Kecamatan Kurun, Anggota Damang Kecamatan Kurun dan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun; Fotocopy Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tanah Adat atas nama RANTAU Nomor : 12/MA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Mantir Adat Tewang Pajangan, Sekretaris Damang Kecamatan Kurun, Anggota Damang Kecamatan Kurun dan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun; Fotocopy Berita Acara Hasil Inventarisasi Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah atas nama RANTAU Nomor : 12/MA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun; Fotocopy Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat atas nama RANTAU tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh RANTAU, mengetahui Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan; Fotocopy Lampiran Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat atas nama RANTAU tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh RANTAU, mengetahui Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan; Fotocopy Daftar Hadir Komisi tentang Pengukuran Tanah Di Sei Bendang Hai, Desa Tewang Pajangan Milik RANTAU tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh RANTAU, Ketua Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan, Sekretaris Kedamangan Kecamatan Kurun, Anggota Kedamangan Kecamatan Kurun dan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun; Fotocopy Permohonan Penerbitan SKT Adat Dan Pengukuran/Komisi Tanah An. RANTAU tanggal 3 Januari 2020 beserta Lampiran Surat Permohonan berupa Peta Gambar/Sket Kasar Tanah; Fotocopy Surat Keterangan Kepala Desa Tewang Pajangan Nomor 140/01/DS-TP/I/Pem.2020 tanggal 3 Januari 2020 yang menerangkan bahwa lokasi daerah Sei Bendang Hai adalah benar masuk dalam kawasan/wilayah Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas; Fotocopy Surat Keterangan Mantir Adat Desa Tewang Pajangan Atas Kepemilikan Tanah Yang Terletak Di Sei Bendang Hai, Di Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas tanggal 3 Januari 2020 yang ditandatangani oleh JUHEN DIRAU dan RANTAU selaku pemilik tanah, Mantir Adat Desa Tewang Pajangan dan mengetahui Kepala Desa Tewang Pajangan; Laporan Dugaan terjadinya illegal logging Kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tanggal 10 Maret 2020, yang mana laporan tersebut dibuat setelah terdakwa dan saksi TASRIFUDDIN menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah dari saksi RANTAU tanggal 22 Pebruari 2020 dan setelah terdakwa ditahan oleh Penyidik Polresta Palangka Raya, selain daripada itu saksi ERI menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui terkait dengan laporan tersebut karena saksi ERI tidak bisa membaca dan menulis, serta inisiatif pembuatan laporan tersebut bukan dari saksi ERI; Laporan Dugaan terjadinya illegal logging Kepada Dirjen Gakkum Kementrian LHK dan Kabareskrim Mabes Polri tanggal 18 Maret 2020, yang mana laporan tersebut dibuat setelah terdakwa dan saksi TASRIFUDDIN menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah dari saksi RANTAU tanggal 22 Pebruari 2020 dan setelah terdakwa ditahan oleh Penyidik Polresta Palangka Raya. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo F5 warna merah hitam dengan No. IMEI 1 : 867815037759696 dan No. IMEI 2 : 867815037759688; Dikembalikan kepada saksi VERONIKA; Uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dikembalikan kepada saksi Rantau; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P UTUSA N
Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara;
Nama lengkap : SIMANG anak dari KAMSAN (Alm)
Tempat lahir : Gohong
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun/06 Mei 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Tilung V Nomor 18 RT 01 RW 11 Kelurahan
Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka
Raya
Agama : Kristen
Pekerjaan : ASN pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan
Tengah
Pendidikan : SLTA (Tamat)
Terdakwa dalam perkara ini tidak ada dilakukan Penangkapan dan selanjutnya ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh;
1. Penyidik sejak tanggal 3 Maret 2020 sampai dengan tanggal 22 Maret 2020;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal tanggal 23 Meret 2020 sampai dengan tanggal 01 Mei 2020;
3. Pengalihan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 01 Mei 2020;
4. Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 02 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020;
5. Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 01 Juni 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020;
6. Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 24 Juni 2020;
7. Penuntut Umum, sejak tanggal 16 April 2021 sampai dengan tanggal 05 Mei 2021;
8. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2021;
7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021;
8. Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai tanggal 24 Agustus 2021;
9. Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai tanggal 23 September 2021;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh GURUH EKA SAPUTRA, S.H., M.H., dan RUSLI KLIWON,S.H., Advokad pada Kantor “GRH Law Office Advocat & Legal Consultant” beralamat di Jln.Sisingamangaraja III. N0.01,Kel.Menteng, Kec.Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 April 2021 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021 dibawah Nomor : 223/V/2021/SK/PN Plk;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 28 April 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 28 April 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar dan membaca Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-01/PLANG/04/2021 tanggal 01 September 2021 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum dengan terdakwa yang berada di RUTAN pada hari Rabu tanggal 01 September 2021, yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa SIMANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”, melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIMANG dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan.
Menghukum pula terhadap terdakwa SIMANG untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan di Rutan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar amplop warna coklat tertuliskan kepada Yth : Saudara RANTAU, di Tumbang Rawi. Kurun (Gumas), Contact person : 082350517188;
1 (satu) Surat Penyerahan Kuasa atas nama ERI (BUHUI), Tahun 2020.
Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 820/09/I.3/DISHUT tanggal 14 Januari 2020 tentang Penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 beserta lampirannya;
Surat Kuasa Penuh dari ERI (BUHUI) kepada TASRIFUDDIN dan SIMANG tanggal 21 Pebruari 2020 untuk mengurus dan menerima jasa pemeliharaan lahan yang terletak di Sei Bendang, Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saudara RANTAU dan jasa tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan illegal logging;
Surat Pernyataan RANTAU tanggal 25 Pebruari 2020 yang menyatakan bahwa uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada TASRIFUDDIN/SIMANG pada tanggal 22 Pebruari 2020, merupakan jasa saudara ERI (BUHUI) sebagai pemilik lahan yang memelihara dan menjaga lahan tersebut yang kayunya saya manfaatkan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan illegal logging;
Foto saksi Rantau yang diambil pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2020 bersama dengan terdakwa, saksi TASRIFUDDIN san saksi SETRI HARTA saat penandatanganan Surat Pernyataan tanggal 25 Pebruari 2020;
Surat Pernyataan ERI (BUHUI) tanggal 28 Pebruari 2020 terkait permintaan jasa pemeliharaan kepada saudara RANTAU yang telah dibayarkan kepada saudara TASRIFUDDIN/SIMANG sebagai penerima kuasa dan uang jasa yang diterima oleh TASRIFUDDIN/SIMANG tersebut telah diserahkan oleh TASRIFUDDIN/SIMANG kepada ERI (BUHUI) selaku pemilik lahan;
Fotocopy Surat Keterangan Pernyataan Tanah atas nama ERI tanggal 12 Pebruari 2020 yang ditandatangani oleh ERI dan mengetahui Ketua RT 02 Desa Tanjung Riu, yang menyatakan bahwa sebidang tanah/tanah garapan beserta tanam tumbuh yang berada di atasnya benar-benar milik saya (ERI) yang terletak di Sei Bendang, Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas dengan luas 16.000.000 M2, yang mana tanda tangan dari Ketua RT 02 Desa Tanjung Riu dan Cap Stempel yang ada pada surat tersebut, adalah bukan tanda tangan dan cap stempel asli dari Ketua RT setempat;
Fotocopy Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-ADAT) atas nama RANTAU Nomor Registrasi : 01./DKA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy lampiran Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-ADAT) atas nama RANTAU Nomor Registrasi : 01./DKA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 berupa Peta/Gambar Kasar Tanah Adat Hak Milik RANTAU tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tanah Adat atas nama RANTAU Nomor : 12/MA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Mantir Adat Tewang Pajangan, Sekretaris Damang Kecamatan Kurun, Anggota Damang Kecamatan Kurun dan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tanah Adat atas nama RANTAU Nomor : 12/MA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Mantir Adat Tewang Pajangan, Sekretaris Damang Kecamatan Kurun, Anggota Damang Kecamatan Kurun dan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Berita Acara Hasil Inventarisasi Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah atas nama RANTAU Nomor : 12/MA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat atas nama RANTAU tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh RANTAU, mengetahui Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan;
Fotocopy Lampiran Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat atas nama RANTAU tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh RANTAU, mengetahui Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan;
Fotocopy Daftar Hadir Komisi tentang Pengukuran Tanah Di Sei Bendang Hai, Desa Tewang Pajangan Milik RANTAU tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh RANTAU, Ketua Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan, Sekretaris Kedamangan Kecamatan Kurun, Anggota Kedamangan Kecamatan Kurun dan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Permohonan Penerbitan SKT Adat Dan Pengukuran/Komisi Tanah An. RANTAU tanggal 3 Januari 2020 beserta Lampiran Surat Permohonan berupa Peta Gambar/Sket Kasar Tanah;
Fotocopy Surat Keterangan Kepala Desa Tewang Pajangan Nomor 140/01/DS-TP/I/Pem.2020 tanggal 3 Januari 2020 yang menerangkan bahwa lokasi daerah Sei Bendang Hai adalah benar masuk dalam kawasan/wilayah Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas;
Fotocopy Surat Keterangan Mantir Adat Desa Tewang Pajangan Atas Kepemilikan Tanah Yang Terletak Di Sei Bendang Hai, Di Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas tanggal 3 Januari 2020 yang ditandatangani oleh JUHEN DIRAU dan RANTAU selaku pemilik tanah, Mantir Adat Desa Tewang Pajangan dan mengetahui Kepala Desa Tewang Pajangan;
Laporan Dugaan terjadinya illegal logging Kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tanggal 10 Maret 2020, yang mana laporan tersebut dibuat setelah terdakwa dan saksi TASRIFUDDIN menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah dari saksi RANTAU tanggal 22 Pebruari 2020 dan setelah terdakwa ditahan oleh Penyidik Polresta Palangka Raya, selain daripada itu saksi ERI menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui terkait dengan laporan tersebut karena saksi ERI tidak bisa membaca dan menulis, serta inisiatif pembuatan laporan tersebut bukan dari saksi ERI;
Laporan Dugaan terjadinya illegal logging Kepada Dirjen Gakkum Kementrian LHK dan Kabareskrim Mabes Polri tanggal 18 Maret 2020, yang mana laporan tersebut dibuat setelah terdakwa dan saksi TASRIFUDDIN menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah dari saksi RANTAU tanggal 22 Pebruari 2020 dan setelah terdakwa ditahan oleh Penyidik Polresta Palangka Raya.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo F5 warna merah hitam dengan No. IMEI 1 : 867815037759696 dan No. IMEI 2 : 867815037759688;
Dikembalikan kepada saksi VERONIKA.
Uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Dikembalikan kepada saksi RANTAU.
Menetapkan agar terdakwa SIMANG dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar dan membaca Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tanggal 8 September 2021 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi dengan terdakwa di RUTAN pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 pada pokoknya;
dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana dimaksud, maka kami berpendapat peristiwa hukum yang terbukti dalam perkara ini bukanlah peristiwa pidana melainkan murni peristiwa dalam lingkup hukum keperdataan. Sehingga dengan demikan maka apa yang telah kami uraikan dalam Eksepsi atas Surat Dakwaan Penuntut Umum terkait Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara in casu telah terbukti dalam pemeriksaan pokok perkara ini, sehingga adalah suatu kekeliruan dan tidaklah tepat jika perkara Terdakwa yang telah terbukti sebagai suatu peristiwa hukum dalam lingkup keperdataan sebagaimana dimaksud diputus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seabgaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hal-hal yang telah terurai tersebut maka dengan ini kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon dengan segala kerendahan hati kami agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan perbuatan Terdakwa An. SIMANG Bin KAMSAN tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan Terdakwa An. SIMANG Bin KAMSAN atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa An. SIMANG Bin KAMSAN lepas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Terdakwa bukanlah peristiwa pidana melainkan peristiwa hukum dalam lingkup keperdataan;
Memerintahkan agar kepada Terdakwa An. SIMANG Bin KAMSAN dibebaskan dari status tahanan Rutan;
Memulihkan hak, kedudukan dan nama baik Terdakwa An. SIMANG Bin KAMSAN atas nama hukum;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
Uang sebesar Rp. 40. 000. 000,- (empat puluh juta rupiah) dikembalikan kepada SIMANG Bin KAMSAN;
Uang sebesar Rp. 30. 000. 000,- (tiga puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Saksi An. HARRI PRAN SAN SAUISA;
Surat Kuasa dari ERI BUHUI selaku Pemberi Kuasa memberikan Kuasa Kepada SIMANG yang ditanda tangani pada tanggal 18 Februari 2020, dikembalikan kepada SIMANG Bin KAMSAN;
Terdakwa AN. SIMANG dan TASRIFUDIN, yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai Rp. 6. 000,-, pada tanggal 21 Februari 2020, dan telah diwarmerking oleh Notaris Palangka Raya An. Irwan Junaidi, SH dengan Nomor: 2. 594/ W/ 2020, tanggal 25 Februari 2020, dikembalikan kepada SIMANG Bin KAMSAN;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
Atau: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono).
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum tanggal 9 September 2021 yang disampaikan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi dengan terdakwa di RUTAN pada hari Kamis tanggal 9 September 2021, pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi pada hari Kamis tanggal 9 September 2021, pada pokoknya;
1. Pada prinsipnya menolak tanggapan Penuntut Umum yang mengatakan Usaha terdakwa yang memanipulasi fakta melalui hokum keperdataan, karena dalam perkara perdata bahwa surat-surat sebagai bukti;
2. Perkara Tasrifuddin merupakan perkara Pidum yang tinduk pada peradilan umum, sedangkan terdakwa Simang Perkara Tipikor (Khusus), sehingga unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada masing-masing surat dakwaan berbeda;
3. Dalam perkara Terdakwa Simang ada sifat Keperdataan;
4. Bahwa Penasihat Hukum terdakwa Simang tetap pada Pembelaan, tidak ada fakta-fakta yang kami manipulasi;
5. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak tanggapan Penuntut Umum dan menerima Pembelaan kami, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Manimbang, bahwa untuk membuktikan, apakah dakwaan, tuntutan Penuntut Umum, terbukti atau tidak Majelis akan mempertimbangkannya sesuai dengan unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa, No. Reg. Perkara : PDS-01/PLANG/04/2021, tanggal 16 April 2021 dengan dakwaan sebagai berikut;
-------Bahwa Terdakwa SIMANG selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Jalan Tilung V No. 18 RT 01 RW 11 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-------Bahwa berawal ketika Saksi ERI Alias BUHUI pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Saksi ERI Alias BUHUI namun masih berada dalam bulan Februari tahun 2020, saat itu Saksi ERI Alias BUHUI bertemu dengan Saksi HARRI di Kuala Kurun lalu kemudian Saksi ERI Alias BUHUI menceritakan ke Saksi HARRI terkait lahan yang digarap oleh Saksi ERI Alias BUHUI yang berada di Desa Tanjung Riu Kec. Kurun Kab. Gunung Mas dirusak oleh kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh Saksi RANTAU. Selanjutnya Saksi ERI Alias BUHUI dan Saksi HARRI menuju ke lahan yang digarap oleh Saksi ERI Alias BUHUI dan begitu tiba di lahan tersebut, Saksi HARRI mengambil dokumentasi atas kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh Saksi RANTAU di lahan Saksi ERI Alias BUHUI. Kemudian hasil dari dokumentasi tersebut dibawa oleh Saksi HARRI ke Kota Palangka Raya. Selanjutnya beberapa hari kemudian, Saksi SETRI datang ke rumah Saksi ERI Alias BUHUI untuk mengajak Saksi ERI Alias BUHUI untuk berangkat ke rumah Terdakwa SIMANG yang berada di Kota Palangka Raya. Begitu tiba di rumah Terdakwa SIMANG, Saksi ERI Alias BUHUI menceritakan tentang lahannya yang rusak akibat kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh Saksi RANTAU dan juga Saksi ERI Alias BUHUI meminta solusi ke Terdakwa SIMANG. Selanjutnya Terdakwa SIMANG membuat sebuah surat yang kemudian ditandatangani oleh Saksi ERI Alias BUHUI lalu surat tersebut dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat lalu Terdakwa SIMANG meminta kepada Saksi ERI Alias BUHUI untuk menyerahkan surat tersebut ke Saksi RANTAU. Setelah menerima surat tersebut, Saksi ERI Alias BUHUI langsung pulang ke Tumbang Jutuh.
-------Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2021, Saksi ERI Alias BUHUI menuju ke rumah Saksi RANTAU yang berada di Desa Tumbang Miwan Kec. Kurun Kab. Gunung Mas untuk memberikan surat yang telah dititipkan oleh Terdakwa SIMANG ke Saksi RANTAU. Setelah menerima surat tersebut, kemudian Saksi RANTAU membaca isi surat tersebut yang pada intinya berisikan, “untuk menindaklanjuti ilegal logging di Jalan Linau daerah administratif Tanjung Riu”, selanjutnya Saksi RANTAU menghubungi nomor handphone Terdakwa SIMANG yang tercantum di dalam surat tersebut. Saat Saksi RANTAU menghubungi Terdakwa SIMANG melalui nomor handphone 082350517188, kemudian Terdakwa SIMANG meminta Saksi RANTAU untuk menemui Terdakwa SIMANG di rumahnya yang berada di Kota Palangka Raya.
-------Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2021, Saksi RANTAU bersama istrinya (Saksi VERONIKA) berangkat dari Kab. Gunung Mas menuju ke rumah Terdakwa SIMANG yang berada di Jalan Tilung V No. 18 RT 01 RW 11 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi RANTAU dan Saksi VERONIKA tiba di rumah Terdakwa SIMANG. Begitu tiba di rumah Terdakwa SIMANG, Saksi RANTAU kemudian bertanya ke seseorang yang sedang berada di rumah Terdakwa SIMANG, “mana SIMANG?” kemudian dijawab oleh orang tersebut, “SIMANG ada di warung”. Selanjutnya Saksi RANTAU melihat Terdakwa SIMANG keluar dari dalam warung yang letaknya tidak jauh dari rumah milik Terdakwa SIMANG kemudian Saksi RANTAU pun menghampiri Terdakwa SIMANG. Selanjutnya Terdakwa SIMANG mengajak Saksi RANTAU untuk masuk ke dalam ruang tamu rumahnya sedangkan Saksi VERONIKA tetap menunggu di dalam mobil.
-------Bahwa begitu berada di ruang tamu di rumah Terdakwa SIMANG, kemudian Saksi RANTAU pun membicarakan terkait surat yang dititipkan oleh Terdakwa SIMANG melalui Saksi ERI Alias BUHUI. Saat itu Saksi RANTAU menanyakan solusi terkait surat tersebut, Terdakwa SIMANG selanjutnya menelepon Saksi TASRIFUDDIN yang merupakan wartawan pada surat kabar Merdeka News, yang mana Terdakwa SIMANG meminta kepada Saksi TASRIFUDDIN untuk datang ke rumah Terdakwa SIMANG. Selang sekitar 10 menit kemudian, Saksi TASRIFUDDIN pun tiba di rumah Terdakwa SIMANG. Begitu tiba di rumah Terdakwa SIMANG, selanjutnya Saksi TASRIFUDDIN bertanya ke Saksi RANTAU, “Ding! Benarkah lahan yang kamu kerjakan punyanya ERI?” kemudian dijawab oleh Saksi RANTAU, “Iya benar, tolong dibantu Kak supaya jangan ada masalah”. Selanjutnya Saksi TASRIFUDDIN mengatakan ke Saksi RANTAU, “Ding! Selesaikanlah masalahmu ini supaya Si ERI tidak menuntut kamu”. Lalu Terdakwa SIMANG mengatakan ke Saksi RANTAU, “Masalah ini saya serahkan ke TASRIFUDDIN” lalu Terdakwa SIMANG juga berkata, “Kalau kalian tidak membayar atau berdamai, masalah ini akan kami angkat ke berita Merdeka News dan akan saya laporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi”. Selanjutnya Saksi TASRIFUDDIN mengajak Saksi RANTAU untuk berbicara di halaman depan rumah Terdakwa SIMANG. Begitu berada di halaman depan rumah Terdakwa SIMANG, kemudian Saksi TASRIFUDDIN mengatakan ke Saksi RANTAU, “Ding! Selesaikan saja dengan ERI supaya tidak melebar” lalu Saksi RANTAU menjawab, “Kak! ini ada uang Rp. 20.000.000,-“ Lalu dijawab oleh Saksi TASRIFUDDIN, “Saya gak berani mutuskan, sampaikan kepada Pak SIMANG”. Selanjutnya Saksi TASRIFUDDIN dan Saksi RANTAU kembali ke dalam rumah untuk menemui Terdakwa SIMANG. Begitu berada di dalam rumah, Saksi RANTAU kemudian menyampaikan ke Terdakwa SIMANG, “Ada Rp. 20.000.000,- saja” Selanjutnya Saksi TASRIFUDDIN berkata, “Terserah Pak SIMANG saja, saya kan hanya membantu saja” lalu Terdakwa SIMANG mengatakan, “Ditambahlah! Toh jangan segitu!”. Selanjutnya Saksi RANTAU melakukan penawaran mulai dari Rp. 20.000.000,-, kemudian naik menjadi Rp. 50.000.000,- kemudian naik lagi menjadi Rp. 75.000.000,- lalu terakhir naik menjadi Rp. 100.000.000,- akan tetapi Terdakwa SIMANG selalu menolak tawaran dari Saksi RANTAU. Selanjutnya Saksi TASRIFUDDIN menyampaikan ke Saksi RANTAU, “Dipertimbangkanlah! Ini kan masalah kamu dan kembali ke kamu semua”. Kemudian disambung oleh Terdakwa SIMANG, “Kalau bisa 3 lah! (sambil mengangkat 3 jari)” lalu diteruskan oleh Saksi TASRIFUDDIN, “Kalau bisa 300 juta! Wajar ajalah! Tapi terserah kamu dengan catatan tidak ada lagi tuntutan dari ERI”. Selanjutnya Saksi RANTAU menjawab, “Ok Kak tapi aku tidak bisa sekaligus. Saya bayar Rp. 150.000.000,- besok sisanya saya bayarkan hari Selasa tanggal 26 Februari nanti kak. Saya pulang dulu ke kampung, besok datang lagi ke sini”. Bahwa selanjutnya Saksi RANTAU dan Saksi VERONIKA kembali menuju ke rumahnya yang berada di Kab. Gunung Mas.
-------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2021, Saksi RANTAU dan Saksi VERONIKA berangkat ke daerah Kurun untuk menjual dan menggadai perhiasan emas milik Saksi VERONIKA, setelah mendapatkan uang hasil penjualan dan gadai perhiasan emas, kemudian Saksi RANTAU dan Saksi VERONIKA kembali menuju ke Kota Palangka Raya untuk menemui Terdakwa SIMANG di rumahnya guna menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- kepada Terdakwa SIMANG. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi RANTAU dan Saksi VERONIKA tiba di rumah Terdakwa SIMANG dan begitu tiba di rumah Terdakwa SIMANG, kemudian Saksi RANTAU dan Saksi VERONIKA dipersilahkan masuk oleh seseorang yang tinggal di rumah Terdakwa SIMANG lalu Saksi SIMANG dan Saksi VERONIKA menunggu di ruang tamu. Selang beberapa menit kemudian Terdakwa SIMANG menemui Saksi RANTAU dan Saksi VERONIKA di ruang tamu. Selanjutnya Saksi RANTAU bertanya ke Terdakwa SIMANG, “Bagaimana ini uangnya?”, kemudian dijawab oleh Terdakwa SIMANG, “Tunggu TASRIFUDDIN”. Selanjutnya Saksi RANTAU menelepon Saksi TASRIFUDDIN untuk mengatakan, “Kak! Saya sudah di tempat Pak SIMANG!” lalu Saksi TASRIFUDDIN menjawab, “Ya saya menyusul”. Tidak lama kemudian Saksi TASRIFUDDIN tiba di rumah Terdakwa SIMANG. Selanjutnya Terdakwa SIMANG, Saksi TASRIFUDDIN dan Saksi RANTAU bercerita di ruang tamu rumah Terdakwa SIMANG, Lalu Saksi RANTAU mengatakan, “Kak! Ini ada dananya! Saya serahkanlah” lalu dijawab oleh Saksi TASRIFUDDIN, “Serahkan ke Pak SIMANG” lalu ditanggapi oleh Terdakwa SIMANG, “Serahkan ke Pak TASRIFUDDIN”. Selanjutnya Saksi RANTAU menaruh uang sebesar Rp. 150.000.000,- di atas meja yang ada di ruang tamu di rumah Terdakwa SIMANG yang mana pada saat Saksi RANTAU menaruh uang tersebut sempat direkam dengan menggunakan kamera handphone oleh Saksi VERONIKA. Selanjutnya Terdakwa SIMANG mengatakan, “Jangan ditaruh di sini, gak enak diliat orang. Direkam toh? Gak masalah rekam saja! Buat dokumentasi, kita kan gak ada yang ditutupi”. Selanjutnya Terdakwa SIMANG mengatakan ke Saksi TASRIFUDDIN, “taruh uangnya ke dalam!” kemudian Saksi TASRIFUDDIN mengambil uang tersebut dari atas meja lalu menyimpan uang tersebut di lemari yang berada di ruang tengah dari rumah Terdakwa SIMANG. Selanjutnya tidak lama kemudian Saksi RANTAU dan Saksi VERONIKA pamit pulang lalu Saksi TASRIFUDDIN juga pamit pulang ke rumahnya.
-------Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa SIMANG kembali menghubungi Saksi TASRIFUDDIN via handphone untuk meminta Saksi TASRIFUDDIN datang lagi ke rumah Terdakwa SIMANG. Selanjutnya setelah menerima telepon dari Terdakwa SIMANG, Saksi TASRIFUDDIN pun langsung menuju ke rumah Terdakwa SIMANG. Setelah tiba di rumah Terdakwa SIMANG, Saksi TASRIFUDDIN pun sudah melihat kehadiran Saksi HARRI di rumah Terdakwa SIMANG dan tidak lama kemudian datang juga Saksi ERI Alias BUHUI yang diantar oleh Saksi SETRI. Selanjutnya Terdakwa SIMANG pun mengajak Saksi TASRIFUDDIN, Saksi HARRI, dan Saksi ERI Alias BUHUI untuk berbicara di ruang tamu sedangkan Saksi SETRI menunggu di teras depan. Selanjutnya Terdakwa SIMANG langsung menyodorkan surat kuasa ke Saksi ERI Alias BUHUI untuk ditandatangani, lalu Saksi ERI Alias BUHUI langsung saja menandatangani surat yang disodorkan oleh Terdakwa SIMANG tersebut. Terdakwa SIMANG menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- ke Saksi ERI Alias BUHUI dan Terdakwa SIMANG juga menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- ke Saksi TASRIFUDDIN. Selanjutnya begitu Saksi ERI Alias BUHUI dan Saksi TASRIFUDDIN hendak pulang, Terdakwa SIMANG lalu menyampaikan ke Saksi ERI Alias BUHUI dan Saksi TASRIFUDDIN untuk memotong uang milik Saksi ERI Alias BUHUI sebesar Rp. 25.000.000,- dan Saksi TASRIFUDDIN sebesar Rp. 15.000.000,- dengan alasan untuk keperluan pembuatan peningkatan surat tanah sehingga total uang yang diterima oleh Saksi ERI Alias BUHUI dan Saksi TASRIFUDDIN masing-masing hanya sebesar Rp. 15.000.000,- selanjutnya Saksi ERI Alias BUHUI dan Saksi TASRIFUDDIN pulang ke rumah masing-masing.
-------Bahwa pada malam itu juga, Terdakwa SIMANG juga menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- ke Saksi HARRI, yang mana Saksi HARRI pernah diminta oleh Terdakwa SIMANG untuk menandatangani surat kuasa tertanggal 18 Februari 2020 yang dibuat oleh Terdakwa SIMANG, yang mana isi dari surat kuasa tersebut yaitu untuk mengurus dan bertindak menyampaikan laporan tentang temuan adanya kegiatan ilegal logging kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Selain itu, Saksi HARRI juga diminta oleh Terdakwa SIMANG untuk mendatangi dan mendokumentasikan lahan yang digarap oleh Saksi RANTAU.
-------Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020, Terdakwa SIMANG kembali menghubungi Saksi TASRIFUDDIN via handphone, yang mana saat itu Terdakwa SIMANG mengajak Saksi TASRIFUDDIN untuk berangkat menuju ke rumah Saksi RANTAU yang berada di Kab. Gunung Mas. Setelah mendapatkan ajakan dari Terdakwa SIMANG, kemudian Saksi TASRIFUDDIN pun menghubungi Saksi SETRI untuk memberitahukan rencana ke rumah Saksi RANTAU. Selanjutnya pada malam harinya, Saksi TASRIFUDDIN dan Saksi SETRI datang ke rumah Terdakwa SIMANG dan saat itu Terdakwa SIMANG menyampaikan ke Saksi TASRIFUDDIN dan Saksi SETRI bahwa tujuan ke rumah Saksi RANTAU yaitu untuk meminta tanda tangan dari Saksi RANTAU sedangkan tugas Saksi SETRI yaitu untuk menunjukkan letak rumah Saksi RANTAU.
-------Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa SIMANG bersama Saksi TASRIFUDDIN dan Saksi SETRI berangkat ke rumah Saksi RANTAU yang berada di Kab. Gunung Mas dengan menggunakan mobil travel. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa SIMANG bersama Saksi TASRIFUDDIN dan Saksi SETRI kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Saksi RANTAU. Selanjutnya begitu tiba di rumah Saksi RANTAU, Saksi TASRIFUDDIN bertemu dengan Saksi RANTAU, lalu Saksi RANTAU mempertanyakan tujuan kedatangan Terdakwa SIMANG dan Saksi TASRIFUDDIN di rumahnya, “Apa maksud kedatangan Piang Bang?” lalu dijawab oleh Saksi TASRIFUDDIN, “Mengingat jarak tempuh kamu jauh ke Palangka Raya, meninggalkan anak dan pekerjaan, saya datang ke sini dengan teman-teman untuk menyampaikan surat pernyataan penyerahan uang kemarin”. Selanjutnya Saksi RANTAU menandatangani surat pernyataan yang disodorkan oleh Saksi TASRIFUDDIN. Setelah Saksi RANTAU menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa SIMANG tersebut kemudian Saksi TASRIFUDDIN bertanya ke Saksi RANTAU, “Bagaimana arsip-arsip untuk pegangan kamu?” lalu dijawab oleh Saksi RANTAU, “Besok Rabu saya ke Palangka Raya dan siapkan berkas-berkas itu untuk pegangan saya”. Selanjutnya Terdakwa SIMANG, Saksi TASRIFUDDIN dan Saksi SETRI kemudian pulang kembali ke Palangka Raya dan di dalam perjalanan pulang, Terdakwa SIMANG mengatakan ke Saksi TASRIFUDDIN, “Ini kita daftarkan ke Notaris ya yang di Kameloh!” lalu dijawab oleh Saksi TASRIFUDDIN, “Irwan kah?” dan begitu tiba di Palangka Raya, Terdakwa SIMANG bersama Saksi TASRIFUDDIN dan Saksi SETRI langsung menuju ke kantor Notaris IRWAN JUNAIDI dan setelah surat pernyataan tersebut disahkan di kantor notaris, kemudian Terdakwa SIMANG menyampaikan ke Saksi TASRIFUDDIN, “Kamu simpanlah surat yang aslinya karena aku pegawai negeri”. Selanjutnya Terdakwa SIMANG, Saksi TASRIFUDDIN dan Saksi SETRI kemudian menuju ke rumah Terdakwa SIMANG. Begitu tiba di rumah Terdakwa SIMANG, di situ sudah ada juga Saksi HARRI, kemudian Terdakwa SIMANG meminta Saksi HARRI untuk meng-fotocopy surat pernyataan yang ditandatangani oleh Saksi RANTAU dan telah disahkan di kantor notaris. Selanjutnya Saksi HARRI pun berangkat untuk meng-fotocopy surat pernyataan tersebut dan setelah difotocopy, surat pernyataan yang asli diserahkan ke Saksi TASRIFUDDIN dan copyannya dipegang oleh Terdakwa SIMANG. Selanjutnya Saksi TASRIFUDDIN dan Saksi SETRI pamit meninggalkan rumah Terdakwa SIMANG.
-------Bahwa setelah Terdakwa SIMANG menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa SIMANG membagi uang tersebut kepada:
Saksi TASRIFUDDIN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Saksi ERI Alias BUHUI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Saksi HARRI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
sedangkan sisanya sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa SIMANG.
-------Bahwa perbuatan Terdakwa SIMANG mengakibatkan Saksi RANTAU mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Panasihat Hukumnya mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) tertanggal 11 Mei 2021 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum dengan terdakwa yang berada di RUTAN pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut umum telah menyampaikan tanggapan tertanggal 19 Mei 2021 yang telah dibacakan dan diserahkan dalam persidangan secara telekonperensi yang terbuka untuk umum dengan terdakwa yang berada di RUTAN pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Keberatan (Eksepsi) dari Panasihat Hukum terdakwa dan tanggapan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut, Majelis telah menjatuhkan Putusan Sela yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum melalui sarana telekonferensi dengan terdakwa yang berada di RUTAN pada pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 dengan amarnya sebagai berikut;
1. Menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang mengadili dan memutus perkara aquo;
3. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-01/PLANG/04/2021, tanggal 16 April 2021 sah menurut hukum;
3. Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN (Alm) tersebut dilanjutkan;
4. Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi kepersidangan yaitu :
1. Saksi RANTAU Anak dari JUHEN, dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum dengan terdakwa yang berada di RUTAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa sebelum kejadian ini saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di tingkat penyidikan, dimana dalam memberikan keterangan tersebut saksi tidak ada mendapat arahan atau tekanan dari penyidik kemudian sebelum saksi memaraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut terlebih dahulu saksi baca, sehingga saksi tetap pada keterangan itu karena memang itu yang saksi alami, dengar, lihat sendiri;
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sdr. Eri (Buhui) dating mengantar surat ke rumah saksi, kemudian saksi membukanya ada foto-foto penebangan pohon dengan eksavator (sebagaimana diperlihatkan) kemudian saksi tanyak kepada sdr.Eri “surat apa ini dan dari siapa ?”, dijawab oleh sdr. Eri “tidak tahu”, kemudian saksi menghubungi nomor HP yang tertulis di sampul surat itu ternyata terdakwa dalam percakapan telepon itu terdakwa mengatakan “kamu kenal saya ?” kemudian saksi jawab “tidak kenal”, kemudian terdakwa mengatakan lagi “menindak lanjuti illegal logging, kamu segera dating ke Palangka Raya”;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2020, saksi bersama istri saksi berangkat dari Gunung Mas menuju rumah terdakwa di Menteng, kemudian saksi dan istri saksi sampai di rumah terdakwa sekira pukul 11.00 Wib dan bertemu dengan terdakwa di rumahnya. Pada saat bertemu dengan terdakwa tersebut saksi ada menanyakan terkait dengan surat yang dititipkan kepada sdr.Eri (Buhui) sekaligus saksi menanyakan bagaimana solusinya, dan saat itu terdakwa ada mengatakan kepada saksi “surat yang saksi terima itu akan diberitahukan kepada atasan terdakwa (Kadis) kalau tidak ada kerja sama dan kamu bisa masuk penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.5 milyar, kemudian terdakwa menelpon sdr.Tasrifudin yang ternyata merupakan wartawan kemudian sekira 10 menit sdr.Tasrifudin tiba di rumah terdakwa kemudian saksi ngomong dengan sdr.Tasrifudin di luar rumah terdakwa yang inti pembicaraan “saya (saksi) sudah salah”, kemudian sdr.Tasrifuddin bertanyak kepada saksi “berapa kamu ngasih ?”, kemudian saksi jawab “sanggup Rp.20 juta”, kemudian sdr.Tasrifuddin mengajak saksi masuk kembali ke dalam rumah terdakwa setelah di dalam rumah terdakwa kemudian sdr.Tasrifuddin menyampaikannya kepada terdakwa dan saksi melihat terdakwa geleng kepala kemudian saksi menaikkannya menjadi Rp.50 juta kemudian terdakwa geleng kepala juga, kemudian saksi naikkan lagi menjadi Rp.75 juta dan Rp.100 juta bahkan sampai Rp.150 juta namun ternyata tidak menerima dan sdr.Tasrifuddin langsung menjawab tawaran saksi dengan mengatakan “kami biasanya paling minim menerima Rp.300 jt”, kemudian saksi menyetujuinya kemudian saksi bersama istri saksi ke luar rumah terdakwa untuk makan, setelah selesai makan saksi bersama istri saksi kembali ke rumah terdakwa dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa uang Rp.150 juta akan saksi serahkan besok dan sisanya pada hari Selasa;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 saksi bersama istri saksi berangkat menuju rumah terdakwa untuk menyerahkan uang Rp.150.000.000,00 kepada terdakwa kemudian saksi bersama istri sampai di rumah terdakwa sekira pukul 18.00 Wib dan bertemu dengan terdakwa kemudian saksi bertanyak kepada terdakwa “bagaimana ini uangnya?” kemudian dijawab oleh terdakwa “tunggu Tasrifuddin”, kemudian saksi menelpon sdr.Tasrifuddin dan sekira 20 minit kemudian sdr.Tasrifuddin datang ke rumah terdakwa, kemudian lebih kurang 1 (satu) kami mengobrol selanjutnya saksi ada bertanyak kepada sdr.Tasirifuddin “ini ada dananya, saya serahkan”, diwajab oleh sdr.Tasrifuddin “serahkan ke pak Simang (terdakwa)”, tapi langsung ditanggapi terdakwa “serahkan ke pak Tasrifuddin”, kemudian saksi meletakkan uang sebanyak Rp.150.000.000,00 tersebut di atas meja, selanjutnya terdakwa mengatakan “jangan ditaroh disini, gak enak di lihat orang”, kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr.Tasrifuddin “taruh uang ke dalam”, kemudian sdr.Tassrifuddin mengambil uang itu dan membawanya ke dalam”, kemudian saksi bersama istri saksi pamit untuk pulang;
- Bahwa penyerahan uang sebanyak Rp.150.000.000,00 di rumah terdakwa tersebut sempat di rekam oleh istri saksi dengan menggunakan HP, sebagaimana yang diperlihatkan dan diputar di persidangan;
- Bahwa pada tanggal 24 Februari 2020 terdakwa bersama dengan sdr.Tasrifuddin dan sdr.Setri datang menemui saksi di rumah saksi, kemudian saksi ada menandatangani surat pernyataan terkait dengan penyerahan uang Rp.150.000.000,00 yang disodorkan oleh sdr.Tasrifuddin sebagaimana diperlihat, tapi saksi tidak membacanya dan tidak mengerti maksudnya “tapi intinya “uang tersebut sebagai pengganti pengelolahan lahan kepada pemilik tanah”;
- Bahwa saksi menandatangani surat pernyataan itu di rumah saksi sendiri yang disaksikan oleh istri saksi, mertua saksi, kakak saksi, pokoknya lengkap keluar saksi pada waktu itu dan juga disaksikan oleh terdakwa, sdr.Tasrifuddin dan sdr.Setri;
- Bahwa saksi memang melakukan illegal logging berupa penebangan pohon tanpa izin di lahan bekas milik orang tua saksi seluas lebih kurang 20 hektar, sehingga sebenarnya bukan di lahan milik sdr.Eri (Buhui) sebab lahan milik sdr.Eri (Buhui) lain tempatnya;
- Bahwa pohon yang ditebang tersebut, sebahagian ada di jual dan sebahagian lagi dipergunakan sendiri;
- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui terkait dengan dimana terdakwa bekerja, tapi belakangan saksi mengetahuinya bahwa terdakwa bekerja di Dinas Kehutanan;
- Bahwa pada tanggal 23 Feberuari 2020 saksi ada bercerita kepada teman saksi yang bernama Berlin terkait persoalan saksi dan penyerahan uang Rp.150.000.000,00, akan tetapi ternyata sdr.Berlin melaporkannya ke Polisi tanggal 24 Februari 2020, sehingsa saksi juga ada diperiksa sebagai saksi jasa bukan sebagai tersangka dan akhirnya kekurangan uang Rp.150.000.000,00 lagi saksi tidak berikan lagi;
- Bahwa perkiraaan saksi, terdakwa mengatahui bahwa ia (terdakwa) akan dilaporkan maka ia (terdakwa) membuat surat pernyataan itu;
- Bahwa saksi menyetujui pemberian uang Rp.300.000.000,- tersebut dan telah saksi serahkan kepada terdakwa sebanyak uang Rp.150.000.000,00 karena terpaksa, sebab kalau tidak diberikan uang itu terdakwa mengancam saksi “akan dilaporkan ke atasannya, dan bisa diancam 5 (lima) tahun masuk penjara sdan denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
- Bahwa sebanarnya banyak orang yang menebang pohon, tapi saksi yang mengumpulkan kayu itu, dan yang lainnya tidak ada mendapat surat dari terdakwa kecuali kepada saksi sendiri;
- Bahwa penyerahan uang Rp.150.000.000,00 kepada terdakwa di rumahnya (terdakwa) memang tidak ada kwitansinya, karena ditolak oleh terdakwa dengan mengatakan “kalau pakai kwitansi, tidak jadi kita, kita lanjutnya kasus ini”;
- Bahwa pada waktu pertama kali saksi menelpon terdakwa setelah menerima surat dari sdr.Eri (Buhui), dimana terdakwa waktu itu “merah-marah dan dengan nada tinggi ngomongnya kepada saksi” di telepon itu dan menyuruh saksi untuk segera datung ke Palangka Raya, supaya masalah ini cepat selesai;
- Bahwa saksi tidak ada menerima ancaman fisik dari terdakwa melainkan ancaman berupa perkataan;
- Bahwa sepengatahuan saksi, bahwa sdr. Eri (Buhui) tidak bisa tulis baca;
- Bahwa memang untuk pekerjaan-pekerjaan sebelumnya (sekira 2 bulam sebelum kasus ini) ada diberikan fee kepada sdr.Eri (Buhui) sebanyak Rp.25.000.000,00 karena dia (Eri) merasa lokasi ini tanah dia (Eri);
- Bahwa saksi yang menawarkan kepada terdakwa terkait dengan penyerahan uang Rp.300.000.000,00 tersebut dalam 2 (dua) kali penyerahan yakni hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 dan hari Selasa, karena terdakwa mengatakan “penyerahan uang Rp.300.000.000,00 tersebut harus selesai dalam 3 (tiga) hari”;
- Bahwa tidak pernah diperlihatkan kepada saksi tentang dengan surat kuasa, sebagaimana diperlihatkan;
- Bahwa saksi tidak melaporkan tindakan terdakwa tersebut pada waktu itu, karena kalau melaporkan ke Polda maka kita juga akan kenak;
- Bahwa lokasi penebangan pohon dimaksud lebih kurang 2 (dua) KM dari jalan raya;
- Bahwa saksi tidak pernah dipanggil oleh Polisi dan Dinas Kehutanan terkait dengan illegal logging tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui dengan laporan tanggal 10 Maret 2020 oleh sdr.Eri (Uhui) terkait telah terjadinya illegal logging;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan ada keberatan, yakni;
1. Bahwa terdakwa ada menyampaikan terkait dengan Surat Kuasa tersakwa kepada saksi ketika saksi menghubungi terdakwa;
2. Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh saksi untuk dating ke rumah terdakwa, tapi saksi bersama istrinya tiba-tiba dating ke rumah terdakwa kemudian terdakwa menelpon sdr.Tasrifuddin;
3. Bahwa terdakwa ada melampirkan Surat Kuasa ketika sdr.Eri (Uhui) menyampaikan sketsa penebangan pohon itu;
4. Bahwa terhadap uang Rp.150.000.000,- bukan terdakwa yang menerimanya tapi sdr.Tasrifuddin;
5. Bahwa cara penyerahan uang tersebut merupakan kesepakatan saksi dengan sdr.Tasrifuddin;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa tersebut, saksi mengatakan tetap pada keterangannya;
2. Saksi HARRI PRAN SAN SAUISA,S.An Alias HARRI Anak dari SAMEDET dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum dengan terdakwa yang berada di RUTAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di tingkat penyidikan, dimana dalam memberikan keterangan tersebut saksi tidak ada mendapat arahan atau tekanan dari penyidik kemudian sebelum saksi memaraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut terlebih dahulu saksi baca, sehingga saksi tetap pada keterangan itu karena memang itu yang saksi alami, dengar, lihat sendiri;
- Bahwa sekira bulan Februari saksi bersama dengan sdr.Setri berangkat dari Palangka Raya menuju desa Bendang kemudian disana bertemu dengan Buhui dan katanya (Buhui) tanahnya digarap oleh Rantau, kemudian saksi bersama sdr.Setri berangkat menuju lokasi selanjutnya saksi disana mengambil dokumentasi berupa foto-foto penebasan pohon, bangsal dan lainnya sebagainya;
- Bahwa di lokasi saksi melihat sudah ada penebangan pohon untuk dibuat papan;
- Bahwa ketika saksi bersama sdr.Setri ke loka ternyata kosong (tidak ada orang, kemudian setelah mengambil foto kemudian kami ke tempat menginap;
- Bahwa setelah itu, saksi bersama sdr.Setri ke Palangka Raya karena sdr.Setri mengatakan kepada saksi untuk berkonsultasi dengan terdakwa (Simang) sebab terdakwa bekerja di Dinas Kehutanan serta kata sdr.Setri sudah berkonsultasi kesitu (terdakwa);
- Bahwa kemudian saksi bersama sdr.Setri bertemu dengan terdakwa di rumahnya selanjutnya saksi mencerikan terkait penebangan pohon oleh Rantau tersebut, kemudian terdakwa Mengatakan “bikin saja surat kuasa ke saya dan Tasrifuddin”, kemudian terdakwa mengkonsepnya kemudian saksi printer, tapi saksi lupa kapan dibuat dan ditandatangani Surat Kuasa itu, tapi di rumah Simang kemudian diperlihatkan yakni tanggal 18 Februari 2020 saksi membenarkannya;
- Bahwa Surat Kuasa itu terkait untuk mengurus lahan itu yang ditandatangani oleh terdakwa dan Buhui kemudian saksi bersama Setri selaku saksinya (saksi dalam Surat Kuasa itu);
- Bahwa kemudian foto-foto yang saksi Ambil bersama saksi Setri tersebut diserahkan ke sdr.Rantau oleh sdr.Buhui supaya sdr.Rantau mengetahui yang mengurus itu adalah terdakwa. Dan foto-foto itu juga saksi ada mengirimkannya kepada sdr.Etri melalui WA;
- Bahwa saksi tidak begitu mengetahui bahwa sdr.Rantau datang ke rumah terdakwa karena saksi berada di ruang tengah, namun ada saksi mendengar ada minta maaf dan bagaimana solusinya, tapi saksi dengar terdakwa ragu-ragu maka terdakwa memanggil sdr.Tasrifuddin kemudian saksi dengar ada nego-nego/solusi kesepakatan terkait dengan penyerahan uang kepada terdakwa agar kasus ini tidak berlanjutnya;
- Bahwa sepengetahuan saksi besaran uang yang sudah diserahkan oleh sdr.Rantau kepada terdakwa Rp.150.000.000,00, tapi perjanjiannya sebanyak Rp.300.000.000,00
- Bahwa saksi ada dikasih oleh terdakwa sebanyak Rp.30.000.000,00 sambil berkata waktu itu “ini kita bagi rata”, kemudian Eri (Buhui) mendapat Rp.10.000.000,00 dititipkan melalui sdr.Setri dan Tasrifuddin mendapat Rp.30.000.000,00 dan sisanya saksi tidak mengetahuinya sebab saksi tidak mengetahui/tidak melihat persisi tumpukan uang itu;
- Bahwa uang sebanyak Rp.30.000.000,00 yang saksi terima dari terdakwa sudah saksi kembalikan melalui penyidik;
- Bahwa yang membagi-bagi uang itu adalah terdakwa bersama sdr.Tasrufuddin;
- Bahwa pada waktu itu, saksi masih sebagai wartawan Merdeka News;
- Bahwa saksi ada mendengar aka nada penyerahan uang lagi, tapi saksi tidak mengetahui harinya kapan;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa bersama dengan sdr.Tasrifuddin dan sdr.Setri menemui sdr.Rantau di Gunung Mas untuk penandatanganan Surat Pernyataan;
- Bahwa saksi bersama Setri ada menjilid foto yang diambil tersebut dan memprinter surat kuasa yang akan disampaikan oleh sdr.Eri (Buhui) kepada sdr.Rantau. dalam Surat kuasa itu saka ada ikut tanda tangan selaku saksi;
- Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan sdr.Eri (Buhui) tapi ketika turun ke lokasi itu saksi diperkenal oleh sdr.Setri. saksi dating ke lokasi itu atas permintaan sdr.Setri;
- Bahwa uang yang saksi terima dari terdakwa tersebut bersumber dari sdr.Rantau yang diberikannya ke terdakwa pada tanggal 22 Februari 2020 di rumah terdakwa;
- Bahwa pada saat saksi turun ke lokasi, saksi melihat ada jalan yang termasuk lahan Buhui;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan SKT, tapi ada batas-batasnya saksi lihat di lokasi;
- Bahwa seingat saksi, sdr.Eri (Buhui) pernah bercerita kepada saksi bahwa dia (Buhui) pernah menerima uang dari sdr.Rantau, tapi berapa jumlahnya saksi tidak mengetahui;
- Bahwa saksi tidak ada membawa sdr.Eri (Buhui) ke rumah terdakwa, tapi sdr.Setri yang membawanya;
- Bahwa menurut saksi yang melakukan nego-nego dengan sdr.Rantau sampai Rp.300.000.000,00 adalah sdr.Tasrifuddin;
- Bahwa sdr.Setri merupakan atasan saksi di Media Merdeka News dimana jabatannya selaku Korlap, karena saksi disitu hanya selaku karyawan tidak tetap yang dibayar per-berita;
- Bahwa sepengetahuan saksi bahwa sdr.Eri (Buhui) tersebut tidak bisa tulis baca, maka selain surat kuasa yang saksi printer masih ada surat lainnya tapi kosepnya saksi terima dari terdakwa atau sdr.Tasrifuddin;
- Bahwa waktu saksi bersama sdr.Setri turun ke lapangan dan bertemu dengan sd.Eri (Buhui), waktu itu sdr.Eri (Buhui) ada meminta untuk mengurusnya “agar mengurusnya hanya untuk uang pemeliharaan tanah”, hal ini ada juga diucapkan/dikatakan oleh sdr.Eri (Buhui) ketika berada di rumah terdakwa;
- Bahwa saksi mengatahui bahwa surat pernyataan dari Eri (Buhui) tertanggal 28 Februari 2020 ditandatangani di rumah terdakwa, karena saksi yang memprinter surat itu sedangkan konsepnya saksi terima dari terdakwa, namun saksi tidak mengetahui terkait di Notariskannya Surat Pernyataan itu;
- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa sdr.Eri (Buhui) melaporkan kasus ini ke Polda Kalteng;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan cukup;
3. Saksi SETRI HARTA Alias PAK SETRI Anak dari GERSON LAMBUNG (Alm) dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum dengan terdakwa yang berada di RUTAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa tapi kenal karena diperkenalkan oleh sdr.Harri dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di tingkat penyidikan, dimana dalam memberikan keterangan tersebut saksi tidak ada mendapat arahan atau tekanan dari penyidik kemudian sebelum saksi memaraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut terlebih dahulu saksi baca, sehingga saksi tetap pada keterangan itu karena memang itu yang saksi alami, dengar, lihat sendiri;
- Bahwa saksi kenal dengan sdr.Eri (Buhui) karena merupakan ipar saksi dan sekira bulan Februari 2020 sdr.Eri (Buhui) pernah datang ke rumah saksi kemudian ia bercerita bahwa ia (Eri) terkait dengan persoalan lahannya yang digarap/ditebang oleh sdr.Rantau kemudian ia minta tolong kepada saksi, oleh karena namanya family maka saksi berusaha menolongnya;
- Bahwa kemudian saksi bersama sdr. Harri turun ke lokasi penebangan pohon di lahan sdr.Eri (Buhui) itu dan disana (lokasi) sdr.Harri mengambil foto-foto terkait dengan penebangan pohon itu dan ketika kami turun ke sana ternyata orang tidak ada (sedang tidak bekerja), setelah itu kami pulang;
- Bahwa sdr.Harri merupakan teman sekerja di Merdeka News dan jabatan saksi di Merdeka News itu sebagai Kepala Perwakilan;
- Bahwa pada bulan Februari 2020 saksi bersama dengan sdr.Eri (Buhui) menemui sdr.Harri di Jalan Temanggung Tilung V No.18 Palangka Raya kemudian sesampai disana kami bertemu dengan sdr.Harri kemudian sdr.Herri mempekenalkan kami dengan sdr. Simang (terdakwa);
- Bahwa pada saat di rumah terdakwa tersebut saya berada di luar rumah (teras) sedangkan sdr.Eri (Buhui) dan sdr.Harri dan terdakwa mengobrol di ruang tamu, sehingga saksi tidak mengetahui isi pembicaraan mereka. Kemudian sekira 30 menit keluar dan mendatanhngi saksi di teras rumah dan menyerahkan surat Kuasa atas nama Eri (Buhui) dan bertanyak “ini surat apa kak, soalnya sdr.Simang menyuruh saya menandatanganinya”, kemudian saksi membacanya, karena sdr.Eri (Buhui) tidak bisa tulis-baca (buta huruf), kemudian saksi bilang kepada sdr.Eri (Buhui) “tidak apa-apa, terserah aja kalau kamu mau menandatanganinya karena ini hanay surat kuasa aja”. Kemudian sdr.Eri (Buhui) masuk masuk ke dalam ruang tamu selanjutnya menandatangani surat kuasa itu, kemudian ditandatangani sdr.Simang selanjutnya saksi bersama sdr.Harri ikut menandatanganinya sebagai saksi;
- Bahwa kemudian keesokan harinya, sdr. Eri (Buhui) minta tolong kepada saksi untuk mengantarnya ke rumah Simang (terdakwa) karena sdr.Eri (Buhui) sudah ditelepon oleh terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa Simang, saksi melihat sdr.Simang (terdakwa) memberikan uang Rp.300.000,00 kepada sdr.Eri (Buhui) kemudian saksi bersama sdr.Eri (Buhui) keluar rumah terdakwa Simang, selanjutnya saksi mengantar sdr.Eri (Buhui) ke travel karena sdr.Eri (Buhui) langsung pulang ke Gunung Mas;
- Bahwa pada tanggal 22 Februari 2020 saksi dihubungi oleh sdr.Eri (Buhui) agar mengantarnya ke rumah terdakwa Simang, karena sebelumnya sdr.Eri (Buhui) ada dihubungi oleh terdakwa Simang, kemudian setelah sampai di rumah terdakwa Simang, saksi melihat sdr.Tasrifuddin dan sdr.Harri sudah menunggu disana, kemudian sdr.Eri (Buhui) disuruh masuk sedangkan saksi menunggu di teras rumah. Pada saat itu saksi ada melihat sdr.Eri (Buhui) menandatangani surat, tapi surat apa saksi tidak mengetahuinya, setelah itu saksi melihat terdakwa Simang memberikan uang kepada sdr.Eri (Buhui) sekitar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan sdr.Tasrifuddin sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Kemudian sdr.Eri (Buhui) dan Tasrifuddin mau pulang tapi terdakwa Simang memanggil mereka (Eri dan Tasrifuddin) supaya duduk kembali kemudian terdakwa Simang mengatakan “uang yang dikasih kepada mereka dikurangi untuk pembuatan peningkatan surat tanah kemudian terdakwa Simang mengambil kembali uang sdr.Tasrifuddin sebanyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan sdr.Eri (Buhui) sebanyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kemudian uang diambil tersebut selanjutnya di bawa terdakwa Simang ke dalam, kemudian sdr.Eri (Buhui) dan sdr.Tasrifuddin ke luar rumah terdakwa Simang dan pulang;
- Bahwa yang membuat surat-surat yang ditandatangani oleh sdr.Eri (Buhui) adalah terdakwa Simang dan ditandatangani dirumahnya;
- Bahwa sepengetahuan saksi, sdr. Eri (Buhui) tidak pernah menerima uang sebanyak Rp.150.000.000,00 (serratus lima puluh juta rupiah) dari terdakwa Simang;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan pemberian uang tersebut kepada sdr.Eri (Buhui) dan sdr.Tasrifuddin;
- Bahwa saksi tidak ada menerima uang dari terdakwa Simang;
- Bahwa saksi ada mengantar terdakwa Simang dengan sdr.Tasrifuddin ke rumah sdr.Rantau di Tumbang Rawi sekira tanggal 25 Februari 2020 dan disana sdr.Rantau ada menandatangani surat yang telah dipersiapkan oleh terdakwa Rantau;
- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa sdr.Rantau ada memberikan uang Rp.150.000.000,00 (serratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa Simang;
- Bahwa saksi tidak ada meminta sdr.Harri untuk mendokumentasikan kegiatan penebangan pohon itu ketika turun ke lokasi, tapi sdr.Harri yang minta, kemudian fofot-foto yang diambilnya ada dikirim kepada saksi lewat WA;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan “keterangan saksi ini tidak benar, karena saksi mengetahui semuanya”;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa tersebut,s aksi mengatakan tetap pada keterangannya;
4. Saksi BERLIN I.TAGAP Bin INER (Alm) dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum dengan terdakwa yang berada di RUTAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa tapi kenal karena karena ada kasus ini dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di tingkat penyidikan, dimana dalam memberikan keterangan tersebut saksi tidak ada mendapat arahan atau tekanan dari penyidik kemudian sebelum saksi memaraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut terlebih dahulu saksi baca, sehingga saksi tetap pada keterangan itu karena memang itu yang saksi alami, dengar, lihat sendiri;
- Bahwa saksi mengenal sdr.Rantau sudah lama, karena istrinya merupakan keluarga saksi;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020, sdr.Rantau bersama istrinya datang ke rumah saksi dengan muka istrinya masam-masam makanya saksi menanyaknya “kenapa muka tidak cerah ?” kemudian di jawabnya istrinya “ada aja”, kemudian saksi bertanyak lagi “ ada apa ? kejadian apa ?, kemudian sdr.Rantau bercerita bahwa terdakwa Simang minta uang Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) karena katanya (Simang) dituduh illegal logging, kalau tidak dikasih uang itu maka dia (Simang) akan melaporkan kepada pimpinannya karena terdakwa Simang itu PNS di Dinas Kehutanan, kemudian sdr.Rantau mengakui telah melakukan illegal logging tapi sudah lama;
- Bahwa sdr.Rantau mengatakan kepada saksi bahwa ia (Rantau) telah memberikan uang RP.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa Rantau di rumahnya dan kata sdr.Rantau keberatan dan terpaksa memberikan uang itu karena tidak mengetahui hukum karena terdakwa Simang mengancam bisa dipenjara dan denda, dan dalam waktu 2 (dua) hari lagi dia (Simang) minta lagi yang Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk itu saya (Rantau) minta saran kepada saksi. Kemudian saksi tanyak, apakah ada bukti tanda terima uang itu ? katanya (Rantau) “tidak ada, tapi istrinya merekamnya dengan HP”, kemudian saksi buka rekaman HP dimaksud, dan disitu (rekaman itu) saksi melihat ada terdakwa Simang, sdr.Tasrifuddin, sdr.Rantau dan istri Rantau dan uang Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa Simang terletak di atas meja di rumah terdakwa Simang, dan dalam rekaman itu terdakwa Simang banyak berbicara dengan bahasa dayak;
- Bahwa kemudian saksi coba menbantunya karena sudah diserahkan oleh sdr.Rantau selanjutnya saksi pada waktu ada ada menelpon terdakwa Simang dengan nomor yang ada di amplop dan nyambung “tapi katanya (Simang) lagi di Pulang Pisau”, kemudian saksi tanyak lagi “saya mau bertemu dengan Simang, kapan pulang ?”, “nanti sore”, kata Simang;
- Bahwa sekira 2 (hari) kemudian saksi datang ke rumah Simang tapi tidak ketemu juga, kemudian saksi tanyak ke istrinya dan katanya lagi dikantor Dinas Kehutanan Provinsi;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 saksi datang ke Dinas Kehutanan Provinsi dan bertemu dengan satpam dan bertanyak terkait Simang, kemudian saksi diarahkan ke ruangan terdakwa Simang ternyata bagian perencanaan karena saksi lihat tulisannya dipintu masuk, selanjutnya saksi bertanyak kepada pegawai yang ada disana “ternyata terdakwa Simang, keluar”, sehingga saksi tidak ketemu, kemudian saksi mencoba telepon terdakwa Simang tapi ternyata HP sudah tidak aktif lagi;
- Bahwa besoknya saksi sendirian datang ke rumah terdakwa Simang sesampai di rumah terdakwa Simang sekira jam 10.00 WIB saksi melihat disana ada sepeda motor lebih kurang 6 (enam) unit dan di ruang tamu ada beberapa orang, akan tetapi saksi lupa membuka helm kemudian saksi balik lagi ke motor untuk meletakkan helm selanjutnya kembali lagi menuju rumah terdakwa Simang dan mereka yang ada di ruang tamu terdakwa Simang berlarian ke belakang, kemudian terdakwa Simang keluar, kemudian saksi menyampaikan “ saya saudara dari Rantau, saya melihat video yang direkam oleh istri Rantau, disitu sdr.Simang ada menerima uang Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kemudian uang itu disimpan oleh sdr.Tasrifuddin ke dalam, maka kembalikan saja uang itu, berapapun”, kemudian dijawab oleh Simang “saya tidak ada urusan dengan kamu (Berlin) tapi dengan Rantau”, kemudian saksi jawab “kalau begitu bisa panjang urusannya, suka-tidak suka saya sampaikan urusan ini kepada yang berwajib”, kemudian dijawab oleh Simang “silakan”, selanjutnya saksi pulang;
- Bahwa tidak ada pembicaraan selanjutnya lagi antara saksi dengan terdakwa Simang, karena dia (Simang) selalu bilang “tidak ada urusan dengan sdr.Berlin kecuali dengan Rantau”;
- Bahwa sesampai saksi di rumah setelah dari rumah Simang, kemudian saksi menelpon sdr.Rantau dan menanyakan “apakah diikhlaskan saja uang itu atau dilaporkan ? tapi jangan sampai rebut-ribut bagaimana kalau mereka mengembalikan sebahagian ? dijawab oleh sdr.Rantau “tidak ikhlas”, kemudian saksi laporkan ke Polres Palangka Raya;
- Bahwa ketika saksi datang ke rumah terdakwa Simang mau konfermasi terkait dengan yang ada di video HP istri Rantau, bahwa terdakwa Simang meminta uang Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada sdr.Rantau dalam hal ini terdakwa Simang mengakuinya sesuai yang dividio;
- Bahwa uang Rp.150.000.000,00 (serratus lima puluh juta rupiah) tersebut dari Rantau, tapi sepengetahuan saksi bahwa sdr.Rantau itu pedagang;
- Bahwa sdr.Rantau ada cerita kepada saksi bahwa ketika sdr.Rantau bersama istrinya berada di rumah terdakwa Simang untuk menentukan besaran uang tersebut, terlebih dahulu terjadi tawar menawar mulai dari Rp.1.000.000.000,00 kemudian turun menjadi Rp.750.000.000,00 dan Rp.500.000.000,00 sehingga pas menjadi Rp.300.000.000,00 tapi yang diserahkan oleh sdr.Rantau baru Rp.150.000.000,00 dan yang Rp.150.000.000,00 harus diserahkan dalam 2 (dua) hari kemudian dan pada saat itu istri sdr.Rantau menangis sambal berkata “darimana diambil uangnya lagi”;
- Bahwa sdr.Rantau dan istrinya datang menemui saksi dengan terlebih dahulu mereka rundingkan;
- Bahwa mereka Bahasa Dayak dalam video yang direkam istri sdr.Rantau itu, dimana antara lain; istri sdr.Rantau mengatakan “uang Rp.150.000.000,00 sebagaimana yang disepakati sebelumnya, dan terdakwa Simang juga ada melihat istri sdr.Rantau merekam perberian uang itu;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan;
5. Saksi TASRIFUDDIN Als UDIN Bin H.BADUANI (Alm) dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum dengan terdakwa yang berada di RUTAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di tingkat penyidikan, dimana dalam memberikan keterangan tersebut saksi tidak ada mendapat arahan atau tekanan dari penyidik kemudian sebelum saksi memaraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut terlebih dahulu saksi baca, sehingga saksi tetap pada keterangan itu karena memang itu yang saksi alami, dengar, lihat sendiri;
- Bahwa pada tanggal 21 Februari 2020 sebelum shalat Ashar saksi ditelpon terdakwa Simang untuk datang ke rumahnya, kemudian sekira pukul 07.30 Wib (malam) saksi sampai di rumah terdakwa Simang dan ternyata disana sudah ada sdr.Rantau bersama Istrinya yang sebelumnya saksi belum kenal, kemudian terdakwa Simang memperkenalkannya kepada saks. Kemudian membicarakaan terkait dengan lahan sdr.Eri (Buhui) selanjutnya saksi tanyakan kepada sdr.Rantau “ding benarkah lahan yang kamu kerjakan lahan punyanya Eri ?”, di jawab oleh sdr.Rantau “iya benar, tolong dibantu kak supaya jangan ada masalah”, kemudian saksi bilang “ding, selesaikan masalahmu ini supaya si Eri tidak menunntut kamu”, kemudian terdakwa Simang mengatakan “pak Tasrifuddin ngomong aja dulu dengan Rantau di luar”, kemudian saksi bersama Rantau ngomong di depan teras warung yang ada di dekat rumah terdakwa Simang, kemudain saksi ngomong kepada sdr.Rantau “ding selesaikan aja dengan Eri supaya tidak melebar”, kemudian sdr.Rantau bilang “kak ini ada duait Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian saksi jawab “saya ga berani memutuskan, sampaikan kepada pak Simang”, kemudian saksi bersama Rantau masuk lagi ke dalam rumah terdakwa Simang kemudian Rantau bilang kepada terdakwa “ada Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) aja”, kemudian saksi bilang terserah pak Simang aja, sayakan hanya membantu aja”, kemudian dijawab oleh terdakwa Simang “ditambahlah to jangan segitu”, sehingga terjadi tawar menawar dari Rp.20.000.000,- kemudian Rp.50.000.000,00 dan Rp.75.000.000,00 sampai Rp.100.000.000,00 terdakwa Simang selalu menolaknya dengan menggelengkan kepalanya sambal berkata “tambahlah”, dan saksi juga ada bilangt “dipertimbangkanlah to, inikah masalah kamu dan kembali ke kamu semua”, kemudian terdakwa Simang mengatakan “kalau bisa tiga lah (sambal menunjukkan tiga jarinya), kemudian saksi bilang “kalau bisa Rp.300 juta wajar ajalah, tapi terserah kamu, dengan catatan tidak ada tuntutan dari Eri”, kemudian dijawab oleh Rantau “OK kak, tapi aku tidak bisa sekaligus, saya bayar Rp.150.000.000,00 sisanya saya bayarkan hari Selasa tanggal 26 nanti kak, saya pulang dulu ke kampong , besok aku balik lagi kesisini”, kemudian saksi jawab “iya silakan” dan terdakwa Simang-pun bilang “iay terserah kamu”, setelah terjadi kesepakatan itu, sdr.Rantau dan istrinya pulang dan setelah itu saksi-pun pulang;
- Bahwa saksi ditelpon oleh terdakwa Simang karena saksi dengan terdakwa Simang sudah lama kenal dan saksi sering kerumahnya untuk membicakakan lahan kebun yang ada Mantangai;
- Bahwa pada tanggal 22 Februari 2020 siang hari, saksi ditelpon oleh sdr.Rantau dan mengatakan “Posisi saya sudah di Bawan kak,dimana kita ketemu”, kemudian saksi jawab “nanti, kamu langsung ke rumah Pak Simang aja, hati-hati dijalan tidak usah buru-buru ding”. Kemudian menjelang shalat Magrib, saksi ditelpon sdr.Rantau dan mengatakan “kak saya sudah di tempat Pak Simang”, kemudian saksi jawab “ya, to, saya menyusul”, setelah itu saksi menuju rumah terdakwa Simang dengan menggunakan sepeda motor kemudian sesampai di rumah rumah saksi masuk dan saksi melihat di ruang tamu ada sdr.Rantau bersama istrinya dengan terdakwa Simang sedang duduk kemudian saksi langsung duduk di depan sdr.Rantau setelah kami ngobrol panjang lebar, kemudian sdr.Bilang “kak ini ada dananya, saya serahkan”, kemudian saksi jawab “serahkan ke Pak Simang”, kemudian terdakwa Simang bilang “serahkan ke Pak Tasrifuddin”, kemudian uang itu diletakkan di atas meja kemudian uang itu saksi ambil sambal berkata “jangan ditaroh disinilah, to ga enak di lihat orang, direkamkah to, ga masalah, rekam aja buat dokumentasi, kitakan ga ada yang ditutupi”, kemudian terdakwa Simang bilang “taruh ke dalam”, kemudian uang tersebut saksi bawa ke ruang tengah dan saksi taruh di lemari, setelah itu saksi balik lagi ke ruang tamu dan ikut ngobrol lagi dengan mereka, tak lama kemudian sdr.Rantau dan istrinya pamit pulang, kemudian saksi bilang ke terdakwa Simang”kasih tahu mereka uangnya sudah ada”, dijawab oleh terdakwa simang “nantilah habis Isya kumpul lagi”, setelah itu saksi pamit pulang;
- Bahwa kemudian sekita pukul 20.00 Wib terdakwa Simang menelpon saksi lagi untuk datang ke rumahnya kemudian saksi langsung menuju rumahnya setalah saksi sampai di rumah terdakwa Simang disana sudah ada sdr.Herri kemudian datang lagi sdr.Eri (Buhui) bersama Setri, kemudian terdakwa Simang langsung menyodorkan Surat Kuasa kepada sdr.Eri (Buhui) kemudian sdr.Eri (Buhui) langsung saja menandatanganinya. Kemudian terdakwa Simang masuk ke dalam dan balik lagi dengan membawa kantong pelastik kresek yang berisi uang, selanjutnya terdakwa Simang memberikan uang kepada sdr.Eri (Buhui) sebanyak Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan kepada saksi sebanyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan uang yang ada dalam plastic kresek tersebut langsung habis. Kemudian ketika sdr.Eri (Buhui) dan saksi mau pulang, terdakwa Simang memanggil saksi dan sdr.Eri (Buhui) supaya duduk kembali dan mengatakan “uang kamu dipotong 15 (lima belas) dan Eri 25 (dua puluh lima), buat pembuatan peningkatan surat tanah”, setelah itu langsung terdakwa Simang mengambil uang Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari saksi dan dari sdr.Eri (Buhui) sebanyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kemudian terdakwa Simang membawanya ke dalam lagi, selanjunya saksi bersama dengan sdr.Eri dan sdr.Setri pamit pulang dan sisa uang tersebut dipegang oleh terdakwa Simang;
- Bahwa sdr.Setri tidak ada diserahkan uang oleh terdakwa Simang, karena uang sebanyak Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang serahkan kepada sdr.Eri (Buhui) ternyata untuk berdua dengan sdr.Setri;
- Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 siang hari, saksi ditelpon oleh terdakwa Simang untuk ketemuan dan membicarakan untuk berangkat ke rumah Rantau di Gunung Mas, kemudian saksi menghubungi sdr.Setri dan memberitahukan rencana tersebut. Kemudian malam harinya saksi datang ke rumah terdakwa Simang dan beberapa lama sdr.Setri datang, kemudian terdakwa Simang memberitahukan rencana ke rumah sdr.Rantau untuk minta tanda tangan, dimana sdr.Setri yang menunjukan rumah sdr.Rantau sedangkan saksi mencari mobil sewaan untuk berangkat ke Gunung Mas;
- Bahwa pada tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 08.30 Wib saksi datang ke rumah terdakwa Simang dan setelah sampai kemudian saksi menghubungi Setri untuk memberitahukan bahwa berangkatnya setelah terdakwa Simang dari Kantor, setalah itu saksi ke kantin tempat istri saksi bekerja sedangkan terdakwa Simang berangkat ke kantor;
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wib saksi ke rumah terdakwa Simang lagi dan setelah sampai kemudian sdr.Setri sampai juga kemudian kami berdua menunggu terdakwa Simang pulang dari Kantor. Setelah terdakwa Simang datang dang anti pakaian kemudian mobil datang dan kami langung berangkat ke Gunung Mas dan sampai disana hari sudah gelap sehingga kami menginap di Kuala Kurun;
- Bahwa besoknya yakni pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 08.00 Wib kami melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Rantau dan setelah sampai di rumah Rantau kami dipersilakan masuk, kemudian sdr.Rantau bertanyak “apa maksud kedatangan pian bang ?”, kemudian saksi jawab “mengngat jarak tempuh kamu jauh ke Palangka Raya meninggalkan anak dan pekerjaan, saya datang kesini dengan teman-teman untuk menyampaikan surat pernyataan penyerahan uang kemarin”, sambil menodorkan surat pernyataan itu, kemudian sdr.Rantau menandatanganinya, setelah sdr.Rantau menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa Simang tersebut kemudian Saksi bertanya ke sdr.Rantau, “Bagaimana arsip-arsip untuk pegangan kamu?” lalu dijawab oleh Rntau, “Besok Rabu saya ke Palangka Raya dan siapkan berkas-berkas itu untuk pegangan saya”. Selanjutnya Terdakwa Simang, Saksi dan sdr.Setri kemudian pulang kembali ke Palangka Raya dan di dalam perjalanan pulang, Terdakwa Simang mengatakan ke Saksi, “Ini kita daftarkan ke Notaris ya yang di Kameloh!” lalu dijawab oleh Saksi “Irwan kah?” dan begitu tiba di Palangka Raya, Terdakwa Simang bersama Saksi dan sdr.Setri langsung menuju ke kantor Notaris IRWAN JUNAIDI dan setelah surat pernyataan tersebut disahkan di kantor notaris, kemudian Terdakwa Simang menyampaikan ke Saksi, “Kamu simpanlah surat yang aslinya karena aku pegawai negeri”. Selanjutnya Terdakwa Simang, Saksi dan Sdr.Setri kemudian menuju ke rumah Terdakwa Simang. Begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, di situ sudah ada juga sdr. Herri, kemudian Terdakwa Simang meminta sdr.Harri untuk meng-fotocopy surat pernyataan yang ditandatangani oleh sdr.Rantau dan telah disahkan di kantor notaris, setelah difotocopy, surat pernyataan yang asli diserahkan ke saksi dan copyannya dipegang oleh terdakwa Simang, selanjutnya saksi dan sdr.Setri pamit meninggalkan rumah Terdakwa Simang;
- Bahwa isi surat pernyataan yang ditandatangani oleh sdr.Rantau tersebut adalah uang penggantian lahan Eri (Buhui);
- Bahwa saat di rumah terdakwa Simang untuk pembagian uang itu, terdakwa Simang ada mengatakan “ini berdasarkan amanah untuk menyelesaikannya dengan Rantau, ini sudah ada uang Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”, kemudian sdr.Eri (Buhui) menyetujuinya dan saksi tidak mengetahui apakah terdakwa Simang ada menjanjikan pemberian uang Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) lagi kepada sdr.Eri (Buhui) dan saksi tidak mengetahui, apakah uang Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) lagi ada diserahkan sdr.Rantau ke terdakwa Simang;
- Bahwa ketika saksi bersama terdakwa Simang dan sdr.Rantau beserta istrinya berada di rumah terdakwa Simang, saksi dengar tidak ada ancaman seperti “kamu harus begini” dan tidak ada setuasi yang tegang, dan tidak ada mendengar ada 2 (dua) orang wartawan masuk, maka kalau tidak diselesaikan jangan sampai diberitakan dan saksi tidak ada dengar terdakwa Simang mengatakan "janga“ sampai disampaikan ke atasan”;
- Bahwa terdakwa Simang bekerja di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, tapi jabatannya saksi tidak mengetahui;
- Bahwa seingat saksi ada 3 (tiga) surat yang dibuat oleh terdakwa Simang tapi aslinya diserahkan kepada saksi, yakni Surat Pernyataan dari Rantau, Surat Kuasa, Surat Kuasa Penuh;
- Bahwa pada waktu itu saksi bekerja di Merdeka News dan sejak tahun 2020 saksi sebagai Wartawan Merdeka News ditugaskan di Litbang sedangkan sdr.Setri dan Harri sebagai Wartawan;
- Bahwa saksi tidak ada mendengar bahwa terdakwa Simang menawarkan dari Rp.1 milyar, kemudian turun menjadi Rp.750 juta, Rp.500 juta dan Rp.300 juta;
- Bahwa sdr.Rantau yang mempunyai enisitif terkait jangka waktu penyerahan uang Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) itu menjadi 2 (dua) kali;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa sdr.Eri (Buhi) tidak hadir pada waktu pertemuan dengan sdr.rantau itu, tapi sepengetahuan saksi bahwa sdr.Eri (Buhui) masih di Kampung;
- Bahwa waktu penyerahan uang Rp.150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) itu, sdr.Harri ada di ruang tengah rumah terdakwa Simang;
- Bahwa pada waktu terdakwa Simang menyerahkan uang sebanyak Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada sdr.Eri (Buhui), saksi ada mengatakan kepada sdr.Eri (Buhui)” akan ada penyerahan uang Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) lagi dari Rantau tapi langsung ke kamu saja, karena dalam surat kuasa hanya Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), hal ini didengar oleh sdr.Setri dan Harri serta terdakwa Simang;
- Bahwa pada waktu itu sdr.Eri tidak ada menunjukkan surat tanah yang diambil kayunya oleh sdr.Rantau, tapi belakangan ada surat tanahnya;
- Bahwa sepengetahuan saksi bahwa sdr.Eri (Buhui) sangat minim Bahasa Indonesia tapi paham sehingga dia (Eri) kalau gomong pakai Bahasa Dayak Ngaju dan dia (Eri) bisa tulis basa namun saksi tidak pernah melihatnya;
- Bahwa saksi tidak punya kafasitas untuk memberitakan ini di koran karena saksi bukan wartawan melainkan selaku Litbang di Merdeka News namun kalau sdr.Setri dan sdr.Harri bisa memberitakannya karema mereka wartawan;
- Bahwa sewa mobil dibayar oleh terdakwa Simang, sedangkan saksi bayar sewa nginap (Hotel) dan akomodasi dengan mamakai uang yang saksi terima dari Terdakwa Simang dan lebihnya saksi pergunakan sendiri untuk kepentingan pribadi ketika saksi bersama terdakwa Simang dan sdr.Setri ke rumah sdr.Rantau di Gunung Mas untuk menandatangani Surat pernyataan itu;
- Bahwa yang mempunyai inisiatif meminta uang kepada sdr.Rantau adalah terdakwa Simang karena dia (Simang) menyuruh saksi untuk biacara dulu dengan sdr.Rantau di luar rumah terdakwa Simang;
- Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan uang Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) kepada terdakwa Simang;
- Bahwa saksi tidak melihat foto-foto lokasi dan kejadian yang dikirim ke sdr.Rantau seperti yang diperlihatkan dan juga saksi tidak pernah turun ke lokasi;
- Bahwa terdakwa Simang ada mengatakan kepada saksi ketika saksi tiba dirumahnya “ini Rantau dan istrinya”, kemudian saksi tanyak “ada masalah apa ?”, dijawab oleh terdakwa Simang “ini Rantau menggarap tanah Eri”, kemudian terdakwa Simang gomong “kamu bicara di luar saja”, kemudian kami di luar bicara dengan sdr.Rantau, kemudian ada wartawan masuk yakni sdr.Setri dan sdr.Harri;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari sdr.rantau;
- Bahwa sebelum penyerahan uang itu ada pertemuan dengan sdr.Eri ketika menandatangani Surat Kuasa itu yakni tanggal 21 Februari 2020, dimana surat kuasa itu dikonsep oleh terdakwa Simang kemudian dibacakan oleh sdr.Setri;
- Bahwa sepengetahuan saksi bahwa sdr.Setri dengan sdr.Eri (Buhui) ada hubungan saudara (keluarga);
- Bahwa saksi pernah mendengar bahawa sdr.Eri (Buhui) menerima uang sebelumnya (sebelum kejadian ini) dari sdr.Rantau sebagai pengganti lahan;
- Bahwa sepengetahuan saksi yang mengajak sdr.Eri (Buhui) datang ke rumah terdakwa Simang adalah sdr.Setri;
- Bahwa saksi tidak mengetahui pada tanggal 10 Maret 2020 ada laporan ke Polda Kalteng oleh sdr.Eri (Buhui);
- Bahwa saksi tidak ada mendengar terdakwa Simang gomong kepada sdr.Rantau “sudara harus bayar segini” dan sebagainya yang sifatnya memaksa”, melainkan saksi mendengar terdakwa Simang gomong ke sdr.Eri (Buhui) “ini sdr.Eri (Buhui) minta konfensasi terkait yang kamu garap lahannya”;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan ada keberatan, yakni;
a. bahwa yang melakukan nego adalah saksi, maka terdakwa suruh mereka bicara diluar;
b. bahwa pemberian uang Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) itu merupakan kesepakatan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa tersebut, saksi membenarkannya;
6. Saksi YEHUDA I.EMUN Als BAPAK GRES anak dari IJUM EMON (Alm) dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum dengan terdakwa yang berada di RUTAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di tingkat penyidikan, dimana dalam memberikan keterangan tersebut saksi tidak ada mendapat arahan atau tekanan dari penyidik kemudian sebelum saksi memaraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut terlebih dahulu saksi baca, sehingga saksi tetap pada keterangan itu karena memang itu yang saksi alami, dengar, lihat sendiri;
- Bahwa saksi selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun, tugasnya antara lain mengeluarkan Surat Keterangan Tanah adat dan hak-hak adat di atas tanah di Kabupaten Gunung Mas setelah terlebih dahulu diinventarisasi dan pengecekan serta pengukuran oleh Mantir adat bersama dengan pemohon. Kemudian Mantir adat membuat berita acara inventarisasi dan pemetaan. Selanjutnya setelah 21 (dua puluh satu) hari kerja ternyata tidak ada gugatan atau sanggahan dari masyarakat adat lainnya maka Mantir Adat mengajukan Surat Keterangan Tanah Adat kepada Damang untuk mengeluarkan dan mengesahkan Surat Keterangan Tanah Adat, kemudian diserahkan kepada Pemohon dan ada arsipnya pada Mantir Adat dan Damang;
- Bahwa seingat saksi bahwa sdr.Rantau ada mengajukan permohonan Surat Keterangan Tanah Adat kepada Mantir Adat Desa Tewang Pajangan pada tanggal 03 Januari 2020;
- Bahwa lokasi tanah adat milik sdr.Rantau yang digarap tersebut berada di Desa Tewang Pajangan;
- Bahwa saksi tidak mengenal sdr.Eri (Buhui), tapi kalau sdr.Rantau saksi kenal karena beliau merupakan warga Kecamatan Kurun dan saksi pernah mengeluarkan SKT tanah adat yang berada di Kecamatan Kurun Desa Tewang Pajangan luasnya lenih kurang 2 (dua) hektar atas nama sdr.Rantau;
- Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada sengketa tanah antara sdr.Rantau dengan sdr.Eri;
- Bahwa Damang akan turun untuk menyelesaikan sengketa tanah adat jika ada terlebih dahulu permohonan dari masyarakat yang bersangkutan (yang bersengketa);
- Bahwa syarat untuk dikeluarkan SKT Adat antara lain Orang Tua yang bersangkutan harus penduduk asli dan setelah terlebih dahulu diperiksa dan dipetakan oleh Mantir Adat dan disetujui pihak Desa;
- Bahwa desa Tanjung Riu jaraknya lebih kurang 10 KM dari Kecamatan Rurut bukan kecamatan Kurun;
- Bahwa desa Tewang Pajangan berjarak lebih kurang 7 KM dengan desa Tanjung Riu, begitu juga kecamatannya beda yakni kalau desa Tewang Pajangan berada di Kecamatan Kurun sedangkan desa Tanjung Riu berada di Kecamatan Rurut, sehingga beda desa dan beda administrasinya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kalau sdr.Rantau ada mengerjakan tanah selain tanah yang berada di desa Tewang Pajangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada keberatan;
7. Saksi ERI Als BUHUI anak dari EKI dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum dengan terdakwa yang berada di RUTAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa kemudian dikenalkan oleh sdr.Setri karena minta tolong untuk mengurus surat tanah dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di tingkat penyidikan, dimana dalam memberikan keterangan tersebut saksi tidak ada mendapat arahan atau tekanan dari penyidik kemudian sebelum saksi memaraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut terlebih dahulu saksi baca, sehingga saksi tetap pada keterangan itu karena memang itu yang saksi alami, dengar, lihat sendiri;
- Bahwa saksi pernah ke rumah terdakwa kerana dibawa oleh sdr.Setri kemudian disana (di rumah) terdakwa sudah ada sdr.Harri;
- Bahwa saksi kenal dengan sdr.Harri karena ada datang bersama sdr.Setri ke tempat saksi kemudian turun ke lokasi tanah saksi yang digarap oleh sdr.Rantau, kemudian disana (di lokasi) sdr.Setri ada mengambil foto, kemudian saksi tanyak “kenapa foto-foto, buat apa ?, kemudian di jawab oleh sdr.Harri “sudah ja, nanti kamu tahu aja”, kemudian kami pulang, dan selanjutnya saksi bertemu dengan sdr.Harri di rumah terdakwa Simang, karena saksi di ajak oleh sdr.Setri;
- Bahwa sebelumya saksi ada mengatakan dan meminta tolong kepada sdr.Setri “gimana caranya tanahku ini”, kemudian dijawab oleh sdr.Setri “ada aja caranya”;
- Bahwa lahan tersebut merupakan milik orang tua saksi, dan sudah ada surat keterangannya yang diketahui oleh RT, tapi yang buatnya sdr.Setri tahun 2001;
- Bahwa pada saat di rumah terdakwa Simang, saksi ada menanyakan “gimana ngurus lahan itu, karena di rusak oleh Rantau”, kemudian dijawab oleh terdakwa Simang “tenang kami saja yang mengurus tanah asalkan ada surat kuasa, kemudian saksi tanda tangani surat kuasanya, tapi saksi tidak ngerti apa isi, namun sebelum saksi tanda tangani terlebih dahulu dibaca oleh sdr.Setri dan katanya “baik-baik saja”, makanya saksi tanda tangani seperti yang diperlihatkan;
- Bahwa saksi tidak bisa tulis baca, tapi bisa tanda tangan saja dan saksi dengan sdr.ada hubungan keluarga;
- Bahwa sepengetahuan saksi surat kuasa yang saksi tanda tangan itu tujuannya untuk membuat surat tanah saksi itu;
- Bahwa setelah tanda tangan saksi disuruh oleh terdakwa Simang untuk memberikan ampol kepada sdr.Rantau “ini kasikan surat ke Rantau dan hubungi nomor telepon yang ada disitu”, juga terdakwa Simang ada titip omongan ke saksi untuk disampaikan kepada sdr.Rantau yakni “nanti bisa dipidana”, tapi isinya saksi belum mengetahuinya, kemudian saksi pulang ke Gunung Mas (Kampung) setelah saksi sampai di Kampng, besoknya baru saksi berikan ampolop itu kepada sdr.Rantau, kemudian sdr.Rantau menanyakan kepada saksi “apa isi surat ini dan dari siapa ?”, kemudian saksi jawab “tidak tahu, karena saya tidak bisa tulis baca”, selannutnya sdr.membuka amplop itu, maka disitulah saksi melihat ada foto-foto lahan saksi seperti yang di foto oleh sdr.Harri dan nomor HP, sebagaimana diperlihatkan;
- Bahwa saksi bersama sdr.Setri ada datang lagi ke rumah terdakwa Simang, tapi sdr.Setri masuk selanjutnya datang sdr.Harri dan sdr.Tasrifuddin, sedangkan saksi disuruh sdr.Setri untuk menunggu di teras sehingg saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan mereka, kemudian tiba-tiba sdr.Setri keluar rumah terdakwa Simang dan mengajak saksi untuk jalan, kemudian di tengah jalan, sdr.Setri ada memberikan uang kepada saksi sebanyak Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tapi kemudian ditarik sdr.Setri lagi Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sambal mengatakan “untuk bikin surat tanah”, sehingga tinggal Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) di tangan saksi dan waktu itu saksi bertanyak “uang apa ini ?”, dijawab sdr.Setri “ambil aja dari Simang”;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, apakah ada kaitannya uang yang saksi terima tersebut dengan lahan saksi yang di rusak oleh sdr.Rantau. uang saksi terima karena dikasih, maka saksi mau aja;
- Bahwa saksi tidak pernah meminta uang kepada sdr.Rantau, tapi sebelumnya sdr.Rantau ada memberikan uang dan sepeda motor;
- Bahwa yang dirusak oleh sdr.Rantau adalah pohon-pohon yang ada di lahan saksi itu untuk membuat jalan masuk, tapi ada juga pohon yang diambilnya dari lahan saksi itu;
- Bahwa ada 2 (dua) kali saksi menandatangani surat di rumah terdakwa Simang yang disaksikan oleh sdr.Setri dan sdr.Harri, tapi isi saksi tidak mengetahui persisinya;
- Bahwa seingat saksi ada surat kuasa tanda terima uang Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 21 Februari 2020, yang disodorkan oleh sdr.Setri dan berkata “ini ada uang Rp.150 juta”, kemudian saksi tanyak “untuk apa ?, dijawab oleh setri “baik aja”, makanya saksi tanda tangani surat kuasa itu, tapi waktu itu belum terima uangnya, kemudian sdr.setri menyuruh saksi keluar rumah terdakwa Simang, kemudian saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan mereka di dalam, kemudian tiba-tiba sdr.Setri keluar dan mengajak saksi pulang, kemudian di tengah jalan sdr.memberikan uang Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada saksi kemudian saksi tanyak “uang apa ?, kemudian dijawab oleh sdr.Setri “tenang aja, terima aja dari Simang”, kemudian saksi terima tapi kemudian diambil lagi oleh sdr.Setri sebanyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) katanya untuk mengurus surat tanah, sehingga saksi terima hanya Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) saja;
- Bahwa saksi mengetahui ternyata uang yang saksi terima itu dari sdr.Rantau pada saat saksi diperiksa Penyidik Kepolisian, karena dikasih tahu oleh Polisi (penyidik);
- Bahwa format Surat Pernyataan Tanah tanggal 12 Februari 2020 sudah lama dibuat tapi belum ditandatangani, kemudian baru ditandatangani setelah sdr.Rantau mengadu kejadian itu kepada Polisi;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari sdr.Rantau;
- Bahwa sebelum turun ke lokasi dan mengambil foto-fotonya, saksi sudah ada gomong dan minta tolong kepada sdr.Setri terkait dengan masalah dengan sdr.Rantau;
- Bahwa sebelum saksi gomong kepada sdr.Setri juga sudah ada berurusan dengan sdr.Rantau dan dia (Rantau) ada memberikan uang dan motor kepada saksi;
- Bahwa saksi ada melaporkan hal itu kepada Kepala Desa, tapi Kepala Desa tidak berani melaporkannya ke Polisi;
- Bahwa ketika saksi bersama sdr.Setri, Harri, Tasrifuddin dan terdakwa Simang berada di rumah terdakwa Simang, bahwa saksi tidak ada menyampaikan kepada terdakwa Simang terkait ganti rugi pemeliharaan lahan dari Rantau, tapi kepada sdr.Setri ada saksi sampaikan kemudian sdr.Setri –lah yang menyampaikan kepada terdakwa Simang;
- Bahwa terdakwa Simang tidak pernah menawarkan untuk menaikkan status tanah, tapi sdr.Setri ada bilang bahwa terdakwa Simang bisa menaikkan status tanah itu;
- Bahwa Surat laporan dugaan terjadinya Illegal Loging tanggal 10 Maret 2020 dibuat oleh sdr.Setri kemudian disuruh saksi tanda tangani tapi isinya saksi tidak mengetahuinya selanjutnya saksi antar ke Dinas Kehutanan dan ternyata ada ditindak lanjuti oleh Dinas Kehutanan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan ada keberatan, yakni;
a. Bahwa terdakwa ada ada memberikan pesan khusus kepada sdr.Harri;
b. Bahwa terdakwa tidak ada menerima uang Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari sdr.Setri, atas uang yang diminta sdr.setri dari saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa tersebut, saksi mengatakan tetap pada keterangannya;
8. Saksi VERONIKA Binti NIHEL ini setelah dipanggil secara sah dan patut namun tidak bisa datang untuk memberikan keterangannya did epan persidangan karena baru melahirkan sebagaimana surat keterangan dari desa, kemudian berdasarkan permintaan dari Penuntut Umum dan persetujuan dari Panasihat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri, maka keterangan saksi yang telah diberikannya di bawah sumpah pada tingkat penyidikan dibacakan, pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa Awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sdr.Ery Buhui mendatangi sdr.Rantau (suami saksi) di desa Tumbang Miwan untuk menyerahkan surat penyerahan kuasa atas nama sdr.Eri Buhi setelah surat tersebut diterima oleh sdr.Rantau namun sdr.Eri Tidak tahu lalu sdr.Rantau menelpon sdr.Simang lewat HPnya lalu dijawab oleh sdr.Simang bahwa sdr.Rantau datang ke Palangka Raya untuk mendatangi sdr.Simang di Palangka Raya (rumahnya di Jl,Temanggung Tilung No.18 Kota Palangka Raya);
- Dan pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2020, saya dengan sdr.Rantau turun ke Palangka Raya untuk mendatangani sdr.Simang di Jl.Temanggung Tilung V No.18 Palangka Raya dan sekitar jam 17.30 Wib saya bersama sdr.Rantau sampai di rumahnya sdr.Simang dan ketika dirumahnya saya bersama suami saya sdr.Rantau meminta damai gimana solusinya kepada sdr.Simang setelah itu sdr.Simang telah telpon sdr.Tasrifuddin dan tidak lama kemudian sdr.Tasrifuddin datang sendirian ke rumahnya sdr.Simang di Jl.Temanggung Tilung V No.18 Kota Palangka Raya. Lalu sdr.Simang mengatakan masalah ini saya serahkan kepada sdr.Tasrifuddin masalah negonya setelah itu sdr.Tasrifuddin bersama sdr.rantau ke luar rumah untuk berapa yang harus dibayar dan setelah mereka berdua (sdr.rantau dan tasrifuddin) masuk lagi ke dalam rumahnya dan ketika di dalam rumah lalu sdr.Tasrifuddin menyampaikan kepada sdr.simang, bahwa sdr.rantau hanya sanggup Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan sdr.Simang bilang kalau Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak bisa dicabut akhirnya nego-nego lalu sdr.Tasrifuddin minta uang sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada sdr.Rantau, lalu saya bersama sdr.Rantau ke luar rumahnya Simang untuk mencari makan setelah makan lalu kembali lagi ke rumah sdr.Simang dan ketika di rumahnya sdr.Simang, saya bersama sdr.rantau hanya bisa menyiapkan uang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), namun waktu itu hanya kesepakatan saja lalu sdr.Simang bilang sisa yang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) bayar hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 selanjutnya setelah itu kami berdua pulang ke Tumbang Miwan;
- dan pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 saya bersama dengan sdr. Rantau untuk mendatangi ke rumah sdr.Simang untuk menyerahkan uang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) di rumahnya sdr.Siman Jl.Temanggung Tilung V No.18 Kota Palangka Raya dan pada waktu itu yang menerima uang sdr.Tasrifuddin Wartawan Media New dan yang menyerahkan sdr.Rantau namun tidak ada bukti kwitansi penyerahannya namun ada video dari HP (yang buats aksi sendiri) dan setelah itu ada pembicaraan transaksi untuk pembayaran ke 2 senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) namun pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020. Namun belum dibayar, karena ada video yang direkam pembayaran yang pertama sehingga sdr.Simang tidak mau lagi menerimanya;
- Bahwa uang tersebut untuk mencabut laporan yang sudah dirilis oleh sdr.Tasrifuddin dan sdr.Simang;
- Bahwa jadi memang sdr.Simang ada melakukan pengancaman kepada sdr.Rantau dengan kata-kata berita akan dinaikkan di Media Merdeka New, lalu hukuman 5 (lima) tahun penjara dengan denda Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- Bahwa Jadi yang melakukan pengancaman sdr.Simang kepada sdr.Rantau terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2020 di rumahnya sdr.Simang JlTemanggung Tilung V No.18 Kota Palangka Raya dan waktu ada saya, ada sdr.Rantau, sdr.Tasrifuddin dan sdr.Simang sendiri;
- Bahwa memang sdr.Simang ada lagi melakukan ancaman dengan kata-kata kepada sdr.rantau dengan kata-kata kalau tidak membayar uang sbesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) maka berita kami akan naikkan ke Dinas Kehutanan. Dan jadi saya selaku istri dari sdr.Rantau merasa takut atas ancaman tersebut dari sdr.Simang sehingga menuruti untuk menyerahkan uang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 Februari 2020 di rumahnya sdr.Simang Jl.Temanggung Tilung V No.18 Kota Palangka Raya
- Bahwa Jadi bukti berupa video di HP milik saya, yang saya video sendiri ketika terjadi penyerahan uang yang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa jadi penyerahan uang yang kedua memang adalah hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 namun tidak jadi dikarenakan ada vido yang saya buat;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan ada keberatan yakni ; bahwa terdakwa tidak ada melakukan pengancaman;
9. Saksi PRANATA anak dari ATAK SERA dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum dengan terdakwa yang berada di RUTAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di tingkat penyidikan, dimana dalam memberikan keterangan tersebut saksi tidak ada mendapat arahan atau tekanan dari penyidik kemudian sebelum saksi memaraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut terlebih dahulu saksi baca, sehingga saksi tetap pada keterangan itu karena memang itu yang saksi alami, dengar, lihat sendiri;
- Bahwa saksi sebagai Ketua RT.002 RW 001 Desa Tanjung Riuh Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan ERI (Buhui) karena bukan warga yang berada di RT saksi;
- Bahwa sdr.Eri (Buhui) tidak pernah minta tanda tangan kepada saksi untuk pembuatan Surat Keterangan Pernyataan Tanah, oleh karena Surat Pernyataan Tanah tertanggal 12 Februari 2020 sebagaimana diperlihatkan bukan tanda tangan saksi begitu juga cap yang ada disitu bukan Cap yang saksi punya;
- Bahwa prosedur pembuatan surat pernyataan tanah terlebih dahulu ada permohonan dari yang bersangkutan kemudian saksi selaku Ketua RT mengecek lokasi, maka kalau saksi tidak terlebih dahulu saksi tidak mau tandatangan, apalagi kalau saksi tidak mengetahuinya maka saksi tidak berani tandatangan;
- Bahwa yang membuat Surat Keterangan Pernyataan Tanah adalah Kepala desa tapi harus diketahui oleh Ketua RT-nya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan surat kuasa dan foto-foto tanah sebagaimana diperlihatkan;
- Bahwa saksi kenal saja dengan sdr.Rantau, tapi bukan warga dari RT saksi;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan sdr.Setri;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, apakah desa Sei Bandang masuk kepada RT saksi (RT.002) karena saksi tidak mengetahui juga batas-batasnya, karena saksi baru ditunjuk sebagai ketua RT.002;
- Bahwa kebanyakan tanah yang berada di RT saksi masih belum punya Surat Keterangan Tanah;
- Bahwa saksi juga tidak berwenang untuk menandatangani SKT tertanggal 12 Februari 2020 itu, karena saksi tidak mengetahuinya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah KK yang ada di RT saksi, karena saksi baru sebagai RT;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan 1 (satu) orang Ahli, yaitu ; Dr.H.AHMAD SYAUFI,S.H.,M.H., dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum, di bawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa Ahli selaku Dosen di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang dan sudah memberikan pendapat di tingkat Penyidikan seperti di Kejaksaan Pulang Pisau, tingkat Pengadilan seperti di Pengadilan Tipikor Banjar Masin dan sebagainya;
- Keahlian Ahli dalam bidang Hukum Pidana;
- Bahwa Ahli pernah memberikan pendapat di tingkat penyidikan berdasarkan permintaan Penyidik Polres Palangka Raya kemudian Ahli ditugaskan oleh Dekan Fakultas Hukum Lambung Mangkurat Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Ahli tetap pada pendapat Ahli tersebut;
- Bahwa UInsur dari Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah;
a. Unsur subjektif – dengan maksud;
b. Unsur objektif – Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara, Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum; atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima bayaran dengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
- Bahwa sebelum Ahli memberikan pendapat terkait dengan kasus ini, penyidik menguraikan kronologis kejadiannya, maka dari kronologis kejadian tersebut kemudian Ahli berpendapat bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 telah terpenuhi;
- Bahwa berdasarkan fakta serta tugas yang dijelasakan oleh penyidik tersebut maka objeknya adalah PNS dalam hal ini sipelaku (Simang) sebagai PNS pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa pemerasan/unsur mamaksa merupakan unsur yang krusial dalam Pasal 12 Huruf 3, dalam kasus itu menurut Ahli terbukti karena ada fakta Hukum “ketika uang tidak diserahkan maka terdakwa akan melaporkan ke atasannya”, dan unsur memberikan sesuatu ini dimaksudkan bisa dalam bentuk barang atau uang, dalam kasus ini berupa uang, sehingga menurut Ahli sudah terpenuhi;
- Bahwa selain dari terdakwa sebagai PNS juga ada terdakwa satu lagi yang bukan PNS, maka dalam hal ini menurut Ahli sudah jelas bahwa subjek hukum dari Pasal 12 huruf e dimaksud adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (bersifat alternatif) maka terhadap terdakwa yang satu lagi yang bukan PNS, tidak tepat didakwa dengan Pasal ini (Pasal 12 huruf e);
- Bahwa Mes rea atau nita jahat sipelaku dalam hal ini “ada” yakni kesengajaan untuk melakukan sesuatu dan perbuatan itu dikehendaki serta diketahuinya. Disini terdakwa mengetahui dan menghendaki untuk menguntungkan terdakwa, sehingga menurut Ahli, sengaja sudah terpenuhi sehingga unsur ini telah terpenuhi;
- Bahwa mnggunakan kekuasaan, dimana seseorang itu menggunakan kekuasaan tidak sesuai dengan tujuannya, disini terdakwa memaksa orang
Untuk memberikan uang;
- Bahwa Delik itu selesai ketika korban menyerahkan uang itu;
- Bahwa menurut Ahli terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PPU-XIV/2016 terkait dengan kata “dapat” dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah semula delik Formal berubah menjadi delik Materil dalam hal ini harus dibuktikan adanya kerugian negaral;
- Bahwa tindak pidana korupsi tidak harus semua harus ada kerugian negara, seperti penyuapan gratifikasi dan sebagainya;
- Bahwa menurut Ahli Pasal 12 huruf e tentu tidak berkaitan denga kerugian negara tapi hanya pemuatan memaksa saja;
- Bahwa kewenangan ada yang bersifat umum (kewajiban umum) yang melekat pada jabatan dan ada yang bersifat khusus (kewajian khusus) yang diberikan untuk hal tertentu;
- Bahwa menurut Ahli, sipenerima Kuasa harus melaksanakan sesuai denga nisi surat kuasa;
- Bahwa Konsep mamaksa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah meminta dengan paksa untuk memberikan sesuatu, arti lainnya berbuat dengan kekerasan (mendesak,menekan). Menurut R.Soesilo dalam bukunya berjudul “Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus”, halaman 139-140, menyeburkan Unsur “memaksa” artinya melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri”;
- Bahwa menurut Ahli adanya tahapan-tahapan atau tawara-menawar terkait dengan besaran pemberian uang itu, sudah ada unsur memaksa;
- Bahwa beda delik pemersan dengan delik suap adalah kalau dalam delik pemerasan permintaan ada pada sipelaku, sedangkan dalam delik suap dimana awal suap itu dari korban karena ada urusan sesuatu kepada sipelaku;
- Bahwa Ahli tidak bisa menilai 2 (dua) Surat Kuasa yang diperlhatkan oleh Penuntut Umum, karena itu sudah suatu kebenaran dan mengikuti apa yang diperbuatan sipelaku;
- Bahwa dalam delik suap, ada yang bersifat pasif dan ada yang bersifat pasif dan kedua-duanya harus bertanggungjawab dan bisa dijadikan tersangka;
- Bahwa dalam Pasal 12 huruf c ini menurut Ahli juga termasuk pemaksaan fisik, tapi tidak semata-mata pemaksaan secara fisik;
- Bahwa menurut Ahli kalau dia (korban) melaporkan kepada Polisi maka dia merasa terpaksa untuk memberikan uang itu;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Ahli tersebut, terdakwa mengatakan ada keberatan, yakni; bahwa terdakwa tidak pernah memaksa karena yang membicarakan pemberian uang itu adalah sdr.Tasrifuddin;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa tersebut, Ahli mengatakan tetap pada pendapatnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak ada menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya (Saksi A de Charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa ada menghadirkan 1 (satu) orang Ahli, yakni; BERNADUS LETLORA,S.H.,M.H., di bawah sumpah memberikan pendapatnya dalam persidangan melalui sarana telekonperensi dengan terdakwa yang berada di RUTAN, pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa Ahli kenal dengan terdakwa, tapi tidak ada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;
- Bahwa keahlian Ahli adalah dibidang Pidana dan sudah sering memberikan pendapat di Sidang Tindak Pidana Korupsi;
- Bahwa sejak tahun 1986 sampai dengan bulan Agustus 2018 merupakan staf pengajar di STH Palangka Raya dan mata kuliah yang diajar antara lain; viktomologi, kriminologi, filsafat hokum bahkan hokum perdata pernah;
- Bahwa pendapat Ahli terkait dengan ketentuan Pasal 12 huruf e yakni secara jelas dianut “wederrechtelijkheid materil” artinya perbuatan melawan hokum yang diatur dalam Undang-undang dan juga dianut terhadap hal-hal yang tercela ditengah-tengah masyarakat, olah karennya semua unsur delik harus dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum;
- Bahwa dengan danya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang amarnya “kata dapat”, dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UUPTPK tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat”, maka kerugian negara harus dibuktikan karena ada perubahan dari delik formal menjadi delik materil juga termasuk dalam Pasal 12 huruf e ini harus dibuktikan kerugian negara, karena menurut Ahli kata “Korupsi” dan merupakan akibat dari korupsi;
- Bahwa ajaran “wederrechtelijkheid” sangat erat hubungannya dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHPidana dan harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum;
- Bahwa mengenai Pasal 12 huruf e dibentuk untuk menegakkan perbuatan kewenangan dan kekuasaan harus bertentangan dengan jabatan. Maka kata kuncinya dalam Pasal 12 huruf e, “penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan”;
- Bahwa juga dalam Pasal 12 huruf e yang harus dibuktikan adalah pelaku sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan”, (UU No.5/2014) sedangkan Penyelenggara Negara menurut Pasal 5 Ayat (2) UU No.21 tahun 2001 adalah penyelenggaran negara dalam Pasal ini adalah penyelenggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi dan Nepotisme, yakni; Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat yang memilik fungsi strategi dalam kaitannya dengan penyelenggaran negara;
- Bahwa unsur-unsur Pasal 12 huruf e adalah;
Unsur objektif
Pembuatnya ; Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara
Perbuatan memaksa (seseorang)
Caranya dengan menyalahgunakan kekuasaan
Objeknya; seseorang untuk
Memberikan sesuatu;
Membayar
Menerima bayaran dengan potongan
Untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Unsur Subjektif
Kesalahan; maksud menguntungkan diri sendiri atauy orang lain
Melawan Hukum; secara melawan hukum;
- Bahwa korupsi yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf e adalah korupsi yang dilakukan oleh PNS atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang;
- Bahwa unsur memaksa dalam hal ini harus ada sebuah tekanan dan disitu ada ancaman secara fisik maupun psikis dan ancaman itu terikat dengan jabatan;
- Paksaan itu ada yang bersifat absolut dalam hal ini korban tidak ada pilihan lain, harus memenuhi kehendak sipelaku, kemudian paksaan yang bersifat relative, dalam hal ini korban masih bisa berfikir untuk berbuat lain jadi punya pilihan;
- Bahwa unsur menyalahgunakan kekuasaan/kewenangan yang ada dalam jabatannya, sehingga orang yang tidak punya jabatan maka tidak punya kewenangan;
- Bahwa Pasal 12 huruf e ini harus dapat dibuktikan dan hal ini merupakan hal yang krusial karena merupakan akibat dari korupsi itu;
- Bahwa uang negara bersumber dari negara, tapi seseorang yang menjual harta pribadinya dan digunakan untuk sesuatu maka tidak bisa dikatakan keuangan negara;
- Bahwa Tupoksi terdakwa dalam SK terdakwa sebagai PNS Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana yang diperlihatkan Penasihat Hukum terdakwa, kalau dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e, maka menurut Ahli, memang benar terdakwa sebagai PNS namun apabila dilihat dari uraian tugasnya, maka nyata terdakwa tidak ada mempunyai jabatan sehingga tidak mempunyai kekuasaan/kewenangan dalam tugasnya karena terdakwa sama sekali sebagai staf biasa;
- Bahwa teori hokum secara menyeluruh ada yang bersifat Privat dan public. Maka kalau seandainya perbuatan itu perbuatan perdata, palagi ada surat kuasa maka harus berbuat sesuai Surat Kuasa itu;
- Bahwa dari dakwaan Ahli pahami yakni dalam kasus ini, ada 2 (dua) pelaku, maka pokok persoalan ini adalah perkara perdata, karena Ahli terikat dengan asas Ultimum remedium;
- Bahwa Ahli memahami dari Surat dakwaan yakni jalan ceritanya jelas kelihatan bahwa inisiatif pemberian uang itu muncul dari si korban. Maka jika muncul dari korban maka paksaan absolut dan relative tidak ada, tapi yang ada kesepakatan;
- Bahwa Ahli membaca dari Surat dakwaan, ada tawar menawar dan hal ini inisiatif dari korban, maka disini ada waktu untuk berpikir bagi si korban;
- Bahwa Pemerasan, inisiatif dari si pelaku dan harus ada paksaan, sedangkan suap, inisiatif dari korban;
- Bahwa Wederrechtelijkheid artinya perbuatan itu bertentangan dengan hokum tertulis maupun tidak tertulis (tercantum dalam Undang-undang dan perbuatan tercela di tengah-tengah masyarakat);
- Bahwa tidak semua tindak pidana korupsi harus dibuktikan ada kerugian negaranya, seperti delik gratifikasi.
- Bahwa Pasal 12 huruf e ini diadopsi dari Pasal 423 KUHPidana kemudia menurut Ahli, pemaksaan disini muncul secara psikis terkait dengan jabatan, maka konstek Ahli dalam pasal ini tekanan psikif;
- Bahwa ketidaktahuan seseorang terhadap status terdakwa harus dilihat fakta di lapangan;
- Bahwa laporan ada yang bersifat kewajiban yakni apabila seseorang itu melihat ada suatu kejahatan atau permukatan jahat, sedangkan laporang sebagai hak dalam hal ini ada hak seseorang itu apakah dia melaporkan atau tidak terkait dengan tindak pidana yang dialaminya;
- Bahwa setiap PNS mempunyai kewenangan untuk berbuat sesuai dengan batasan tugas-tugasnya(job description), tapi belum tentu mempunyai jabatan
- Bahwa walaupun dalam pasal 12 huruf e tidak ada unsur merugikan kerugian keuangan negara, namun menurut Ahli tetap harus dibuktikan karena kata “korupsi”, akibatnya kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa terhadap pedapat Ahli sebagaimana tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan para Terdakwa dalam persidangan melalui sarana telekonperensi yang terbuka untuk umum dengan terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Negara (RUTAN), juga telah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa dalam tingkat penyidikan, dimana dalam memberikan keterangan dimaksud tidak ada mendapat tekanan maupun arahan dari penyidik kemudian sebelum menandatangani berita acara dimaksud terlebih dahulu ada dibaca, sehingga terdakwa tetap pada keterangan tersebut;
Bahwa terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1992 dan ditempatkan di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (dulu Kantor Wilayah) selaku staf pelaksana pada Seksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adapun tugas terdakwa antara lain;
Mengumpulkan setiap peraturan perundang-undangan lama/baru di bidang pengusahaan hutan dan bidang teknis lainnya;
Mengklasifikasi peraturan perundang-undangan dan produk hokum yang diterbitkan ditingkat pusat dan daerah;
Mendokumentasikan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan sebagai bahan acuan kerja;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak kenal sdr.Eri Alias Buhui, tapi baru kenal ketika sdr.Eri Alias Buhui bersama sdr.Setri dan sdr.Harri datang ke rumah terdakwa pada tanggal 18 Februari 2020, pada saat itu sdr.Eri menceritakan kepada terdakwa terkait sengketa lahannya dengan sdr.Rantau, katanya sdr.Rantau menggarap tanahnya (Eri) dan memanfaatkan/menebang pohon-pohon yang ada di lahan Eri tersebut, dan sebelumnya-pun pernah begitu (Rantau menganbil pohon disitu) sambal memperlihatkan kepada terdakwa foto-foto kegiatan penebangan pohon oleh sdr.Rantau di lahan itu, kemudian sdr.Eri (Buhui) meminta tolong kepada terdakwa bersama sdr.Setri untuk menyelesaikan masalahnya dengan sdr.Rantau, kemudian terdakwa menjawab “Ok bikin saja Surat Kuasanya”, kemudian Surat Kuasa terdakwa konsep dan diketik oleh sdr.Harri dan Setri selanjutnya ditandatangani oleh sdr.Eri dan terdakwa kemudian saksinya sdr.Setri dan sdr.Harri, dimana isi surat kuasa itu “untuk mengurus dan bertindak menyampaikan laporan tentang temuan adanya kegiatan illegal loging tersebut kepada apparat penegak hokum”, namun terdakwa belum sempat melaporkannya, terdakwa sudah keburu ditangkap;
Bahwa ada rencana terdakwa bersama dengan Tasrifuddin, Harri dan Setri untuk turun ke lokasi kemudian baru dibuat laporannya, tapi belum sempat terdakwa sudah ditangkap;
Bahwa kemudian foto copy surat kuasa itu dimasukkan ke dalam amplop kuning beserta foto-foto itu kemudian diserahkan kepada sdr. Eri (Buhui) untuk selanjutnya diserahkan kepada sdr.Rantau. setelah surat itu diserahkan sdr.Eri (Buhui) kepada sdr.Rantau kemudian sdr.Rantau menghubungi terdakwa lewat HP, dalam pembicaraan di HP itu, terdakwa tidak ada menyuruh sdr.Rantau untuk datang ke rumah terdakwa di Palangka Raya, tapi sdr.Rantau sendiri bersama istrinya yang datang ke rumah terdakwa di Palangka Raya;
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2020, sdr.Rantau bersama istrinya datang menemui terdakwa ke rumah terdakwa dalam pertemuan itu Sdr.Rantau meminta tolong kepada terdakwa untuk menyelesaikan masalahnya dengan sdr.Eri (Buhui), kemudian terdakwa menelpon sdr.Tasrifuddin, kemudian sdr.Tasrifuddin datang, selanjutnya terdakwa menyuruh mereka (Rantau dan Tasrifuddin) untuk bicara di luar rumah terdakwa, kemudian mereka bicara di luar, tapi belum ada kecocokannya, kemudian meraka balik lagi ke dalam rumah dan tasrifuddin bilang “ini Rantau menyiapkan uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa Jawab “masalah ini sudah saya serahkan ke kamu, silakan atur yang baik”, setelah itu terjadi nego jumlah uang antara sdr.Tasrifuddin dengan sdr.Rantau dan akhirnya sdr.Tasrifuddin bilang Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta) dan sdr.Rantau setuju dan dibayar 2 (dua) kali yakni pembayaran pertama tanggal 22 Februari 2020 dan kedua tanggal 25 Februari 2020, masing-masing sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa setelah itu pada tanggal 22 Februari 2020 sdr.Rantau bersama istrinya datang ke rumah terdakwa dan tidak lama kemudian sdr.Tasrifuddin datang selanjutnya kami mengobrol di ruang tamu, kemudian sdr.Rantau manaruh uang di atas meja kemudian diambil oleh sdr.Tasrifuddin dan menarunya ke ruang lain yang ada dalam rumah terdakwa, tidak lama kemudian sdr.Rantau pamit pulang;
Bahwa penyerahan uang Rp.150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) tersebut sempat difoto dan dividiokan oleh istri sdr.Rantau dengan menggunakan HP-miliknya;
Bahwa pesan dari sdr.Eri (Buhui) uang itu dipergunakan untuk menyelesaikan surat-surat tanahnya karena dia tidak bisa tulis baca, kemudian ia (Eri/Buhui) hanya meminta Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dititipkan kepada sdr.Setri, kemudian selebihnya kami bagi yakni sdr.Harri dapat Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sdr.Tasrifuddin dapat Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan sdr.Setri dapat Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan selebihnya untuk terdakwa;
Bahwa terdakwa mempercai sdr.Harri, Tasrifuddin, dan Setri maka uang itu dibagi dan nanti akan dikumpul lagi kalau kurang biiaya untuk pengurusan surat-surat tanah Eri (Buhui), sehingga lebihnya itu yang kami bagi, hal ini sudah kami sepakati karena kami berempat yang mengurusnya;
Bahwa kekurangan yang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) lagi, tidak dikasih oleh sdr.Rantau lagi, tapi terdakwa tidak mengetahuinya apakah sudah dikasih langsung ke sdr.Eri (Buhui), karena ada pembicaraan bahwa penyerahan kedua ini langsung diserahkan kepada sdr.Eri (Buhui);
Bahwa Surat Penyataan sdr.Rantau tertanggal 25 Februari 2020, memang terdakwa yang membuatnya, karena ada pertanyaan dari sdr.Eri (Buhui) “apakah uang itu ganti rugi tanah atau jasa pemeliharaannya”;
Bahwa ada sdr.Berlin datang ke rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, disini sdr.Berlin mengatakan “sdr.Rantau saudaranya dan tolong kembalikan uang itu”, sambal memperlihatkan video itu kemudian terdakwa jawab “ini urusan saya dengan Rantau”;
Bahwa sdr.Eri menandatangani surat Kuasa terkait dengan mengurus dan menerima jasa saya (Eri/Buhui) sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 21 Februari 2020 setelah sdr.Rantau dan istrinya pulang dari rumah terdakwa (malam hari);
Bahwa terdakwa membagi uang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) itu tidak speengetahuan sdr.Eri (Buhui), tapi sebelumnya sdr.Eri menyerahkan untuk mengurus surat-surat tanahnya, maka kalau akan mengurus surat tanah itu nanti kami kumpulkan lagi, maka kalau ada lebihnya itulah untuk kami, sehingga seolah-olah uang itu semuanya sudah diserahkan kepada sdr.Eri (Buhui), karena kami yang bertanggungjawab untuk mengurus surat-surat tanahnya;
Bahwa ketika terdakwa bersama sdr.Tasrifudin, sdr.Setri datang ke rumah sdr.Rantau pada tanggal 25 Februari 2020 untuk menantangani surat pernyataan, dimana pada waktu itu pertemuan secara kekeluargaan, suasana cair tidak ada ketegangan, karena sdr.Rantau minta tolong, kami disruh masuk dan disuguhi minimal, sebagaimana dalam foto yang diperlihatkan);
Bahwa terdakwa selaku staf pelaksana peng-administrasikan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugasnya terdakwa bertanggungjawab kepada Kasi kemudian Kasi bertanggungjawab kepada Kabid kemudian Kabid bertanggungjawab kepada Kadis, sehingga terdakwa tidak bisa langsung ke Kadis;
Bahwa untuk penindakan illegal loging tidak termasuk tupoksi terdakwa, tapi ada di bidang lain yakni “Keamanan”;
Bahwa waktu sdr.Rantau datang ke rumah terdakwa, tidak ada memperlihatkan lagi surat Kuasa tanggal 18 Februari 2020 yang disampaikan oleh Eri (Buhui) dalam amplop kuning itu, dan terdakwa tidak pernah mengamcam bahkan mereka yang meminta tolong untuk diselesaikan;
Bahwa semua surat-surat yang asli terkait dengan hal ini dipegang oleh sdr.Tasrifuddin;
Bahwa terdakwa pernah ditunjuk selaku ahli dalam tindak pidana pencegahan perusakan hutang”, karena memang terdakwa mempunyai sertifikasi keahlian pengukuran dan pengenalan jenis kayu bulat;
Bahwa terdakwa di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, tidak merupakan PPNS;
Bahwa istri dari sdr.Tasrifuddin merupakan keluarga terdakwa dan sdr.Harri merupakan sepupu dari istri terdakwa dan sdr.Setri merupakan anak buah sdr.Tasrifuddin di Merdeka News;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan ini telah memperlihatkan/mengajukan barang bukti berupa;
1 (satu) lembar amplop warna coklat tertuliskan kepada Yth : Saudara RANTAU, di Tumbang Rawi. Kurun (Gumas), Contact person : 082350517188;
1 (satu) Surat Penyerahan Kuasa atas nama ERI (BUHUI), Tahun 2020.
Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 820/09/I.3/DISHUT tanggal 14 Januari 2020 tentang Penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 beserta lampirannya;
Surat Kuasa Penuh dari ERI (BUHUI) kepada TASRIFUDDIN dan SIMANG tanggal 21 Pebruari 2020 untuk mengurus dan menerima jasa pemeliharaan lahan yang terletak di Sei Bendang, Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saudara RANTAU dan jasa tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan illegal logging;
Surat Pernyataan RANTAU tanggal 25 Pebruari 2020 yang menyatakan bahwa uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada TASRIFUDDIN/SIMANG pada tanggal 22 Pebruari 2020, merupakan jasa saudara ERI (BUHUI) sebagai pemilik lahan yang memelihara dan menjaga lahan tersebut yang kayunya saya manfaatkan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan illegal logging;
Foto saksi Rantau yang diambil pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2020 bersama dengan terdakwa, saksi TASRIFUDDIN san saksi SETRI HARTA saat penandatanganan Surat Pernyataan tanggal 25 Pebruari 2020;
Surat Pernyataan ERI (BUHUI) tanggal 28 Pebruari 2020 terkait permintaan jasa pemeliharaan kepada saudara RANTAU yang telah dibayarkan kepada saudara TASRIFUDDIN/SIMANG sebagai penerima kuasa dan uang jasa yang diterima oleh TASRIFUDDIN/SIMANG tersebut telah diserahkan oleh TASRIFUDDIN/SIMANG kepada ERI (BUHUI) selaku pemilik lahan;
Fotocopy Surat Keterangan Pernyataan Tanah atas nama ERI tanggal 12 Pebruari 2020 yang ditandatangani oleh ERI dan mengetahui Ketua RT 02 Desa Tanjung Riu, yang menyatakan bahwa sebidang tanah/tanah garapan beserta tanam tumbuh yang berada di atasnya benar-benar milik saya (ERI) yang terletak di Sei Bendang, Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas dengan luas 16.000.000 M2, yang mana tanda tangan dari Ketua RT 02 Desa Tanjung Riu dan Cap Stempel yang ada pada surat tersebut, adalah bukan tanda tangan dan cap stempel asli dari Ketua RT setempat;
Fotocopy Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-ADAT) atas nama RANTAU Nomor Registrasi : 01./DKA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy lampiran Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-ADAT) atas nama RANTAU Nomor Registrasi : 01./DKA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 berupa Peta/Gambar Kasar Tanah Adat Hak Milik RANTAU tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tanah Adat atas nama RANTAU Nomor : 12/MA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Mantir Adat Tewang Pajangan, Sekretaris Damang Kecamatan Kurun, Anggota Damang Kecamatan Kurun dan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tanah Adat atas nama RANTAU Nomor : 12/MA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Mantir Adat Tewang Pajangan, Sekretaris Damang Kecamatan Kurun, Anggota Damang Kecamatan Kurun dan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Berita Acara Hasil Inventarisasi Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah atas nama RANTAU Nomor : 12/MA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat atas nama RANTAU tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh RANTAU, mengetahui Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan;
Fotocopy Lampiran Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat atas nama RANTAU tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh RANTAU, mengetahui Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan;
Fotocopy Daftar Hadir Komisi tentang Pengukuran Tanah Di Sei Bendang Hai, Desa Tewang Pajangan Milik RANTAU tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh RANTAU, Ketua Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan, Sekretaris Kedamangan Kecamatan Kurun, Anggota Kedamangan Kecamatan Kurun dan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Permohonan Penerbitan SKT Adat Dan Pengukuran/Komisi Tanah An. RANTAU tanggal 3 Januari 2020 beserta Lampiran Surat Permohonan berupa Peta Gambar/Sket Kasar Tanah;
Fotocopy Surat Keterangan Kepala Desa Tewang Pajangan Nomor 140/01/DS-TP/I/Pem.2020 tanggal 3 Januari 2020 yang menerangkan bahwa lokasi daerah Sei Bendang Hai adalah benar masuk dalam kawasan/wilayah Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas;
Fotocopy Surat Keterangan Mantir Adat Desa Tewang Pajangan Atas Kepemilikan Tanah Yang Terletak Di Sei Bendang Hai, Di Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas tanggal 3 Januari 2020 yang ditandatangani oleh JUHEN DIRAU dan RANTAU selaku pemilik tanah, Mantir Adat Desa Tewang Pajangan dan mengetahui Kepala Desa Tewang Pajangan;
Laporan Dugaan terjadinya illegal logging Kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tanggal 10 Maret 2020, yang mana laporan tersebut dibuat setelah terdakwa dan saksi TASRIFUDDIN menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah dari saksi RANTAU tanggal 22 Pebruari 2020 dan setelah terdakwa ditahan oleh Penyidik Polresta Palangka Raya, selain daripada itu saksi ERI menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui terkait dengan laporan tersebut karena saksi ERI tidak bisa membaca dan menulis, serta inisiatif pembuatan laporan tersebut bukan dari saksi ERI;
Laporan Dugaan terjadinya illegal logging Kepada Dirjen Gakkum Kementrian LHK dan Kabareskrim Mabes Polri tanggal 18 Maret 2020, yang mana laporan tersebut dibuat setelah terdakwa dan saksi TASRIFUDDIN menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah dari saksi RANTAU tanggal 22 Pebruari 2020 dan setelah terdakwa ditahan oleh Penyidik Polresta Palangka Raya.
1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo F5 warna merah hitam dengan No. IMEI 1 : 867815037759696 dan No. IMEI 2 : 867815037759688;
Uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Menimbang bahwa bukti surat/barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, dan bukti surat/barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dimana oleh para saksi dan terdakwa mengatakan mengenalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, pendapat Ahli dihubungkan dengan keterangan para Terdakwa serta bukti surat/barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini maupun yang diajukan oleh Terdakwa melalui Panasihat Hukumnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Simang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 820/09/1.3/DISHUT, tanggal 14 Januari 2020 adalah;
Mengumpulkan setiap peraturan perundang-undangan lama/baru di bidang pengusahaan hutan dan bidang teknis lainnya;
Mengklasifikasi peraturan perundang-undangan dan produk hokum yang diterbitkan ditingkat pusat dan daerah;
Mendokumentasikan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan sebagai bahan acuan kerja;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis;
2. Bahwa berawal ketika Saksi Eri Alias Buhui pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Saksi Eri Alias Buhui namun masih berada dalam bulan Februari tahun 2020, saat itu Saksi Eri Alias Buhui bertemu dengan dengan saksi Setri Harta Alias Pak Setri di rumah saksi Setri kemudian saksi Eri Alias Buhui menceritakan persoalan lahannya yang digarap/ditebang oleh sdr.Rantau kemudian ia minta tolong kepada saksi;
3. Bahwa oleh karena saksi Eri Alias Buhui merupakan adik ipar dari saksi Setri, maka selanjutnya saksi Setri yang bekerja di surat kabar Merdeka News, menghubungi saksi Harri yang merupakan wartawan pada surat kabar Merdeka News, kemudian saksi Harri dan saksi Setri berangkat dari Palangka Raya menuju desa Bendang Kabupaten Gunung Mas dan disana bertemu dengan saksi Eri Alias Buhui kemudian saksi Eri Alias Buhui menceritakan ke Saksi Harri terkait lahan yang digarap oleh Saksi Eri Alias Buhui yang berada di Desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas dirusak oleh kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh Saksi Rantau;
4. Bahwa selanjutnya Saksi Eri Alias Buhui dan Saksi Harry dan saksi Setri menuju ke lahan yang digarap oleh Saksi Eri Alias Buhui dan begitu tiba di lahan tersebut, Saksi Harri mengambil dokumentasi atas kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh Saksi Rantau di lahan tersebut. Kemudian hasil dari dokumentasi tersebut dibawa oleh Saksi Harri ke Kota Palangka Raya;
5. Bahwa beberapa hari kemudian, Saksi Setri datang ke rumah Saksi Eri Alias Buhui untuk mengajak Saksi Eri Alias Buhui untuk berangkat ke rumah Terdakwa Simang yang berada di Kota Palangka Raya. Begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, Saksi Eri Alias Buhui menceritakan tentang lahannya yang rusak akibat kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh Saksi Rantau dan juga Saksi Eri Alias Buhui meminta solusi ke Terdakwa Simang. Selanjutnya Terdakwa Simang membuat sebuah surat yang kemudian ditandatangani oleh Saksi Eri Alias Buhui lalu surat tersebut bersaama dengan foto-foto penebangan kayu dengan eksavator yang diambil oleh saksi Herri ketika turun ke lokasi dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat kemudian disampul amplop tersebut terdakwa Simang menuliskan Nomor HP miliknya 082350517188 lalu Terdakwa Simang meminta kepada Saksi Eri Alias Buhui untuk menyerahkan surat tersebut ke Saksi Rantau, setelah menerima surat tersebut, Saksi Eri Alias Buhui langsung pulang ke Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas. Pada saat ini pula terdakwa Simang menyuruh saksi Eri Alias Buhui untuk menandatangani Surat Kuasa tertanggal 18 Februai 2020 yang isinya “Dengan ini saya memberi kuasa kepada pihak Kedua (terdakwa Simang) untuk mengurus dan bertindak menyampaikan laporan tentang temuan adanya kegiatan Illegal Loging tersebut kepada apparat penegak hokum dan instansi terkait terhadap saudara atas nama Rantau yang bekerja di Area (sei Bahandang) ruang lingkup bangsau daerah industry tanpa ijin, yang mana daerah lokasi tersebut masuk wilayah hukum administrasidesa Tanjung Riu Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dan saudara Rantau telah lama beraktivitas mengambil kayu di seputaran isdustri dengan menggunakan alat eksavator jenis CAT Tipe 3200”;
6. Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2021, Saksi Eri Alias Buhui menuju ke rumah Saksi Rantau yang berada di Desa Tumbang Miwan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas untuk memberikan surat yang telah dititipkan oleh Terdakwa Simang ke Saksi Rantau. Setelah menerima surat tersebut, kemudian Saksi Rantau membaca isi surat tersebut yang pada intinya berisikan, “untuk menindaklanjuti ilegal logging di Jalan Linau daerah administratif Tanjung Riu”, selanjutnya Saksi Rantau menghubungi nomor handphone Terdakwa Simang yang tercantum di dalam surat tersebut. Saat Saksi Rantau menghubungi Terdakwa Simang melalui nomor handphone 082350517188, kemudian Terdakwa Simang meminta Saksi Rantau untuk menemui Terdakwa Simang di rumahnya yang berada di Kota Palangka Raya;
7. Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2021, Saksi Rantau bersama istrinya (Saksi Veronika) berangkat dari Kabupaten Gunung Mas menuju ke rumah Terdakwa Simang yang berada di Jalan Tilung V No. 18 RT 01 RW 11 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi Rantau dan Saksi Veronika tiba di rumah Terdakwa Simang. Begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, kemudian saksi Rantau bertanya ke seseorang yang sedang berada di rumah Terdakwa Simang, “mana Simang ?” kemudian dijawab oleh orang tersebut, “Simang ada di warung”. Selanjutnya Saksi Rantau melihat Terdakwa Simang keluar dari dalam warung yang letaknya tidak jauh dari rumah milik Terdakwa Simang kemudian Saksi Rantau pun menghampiri Terdakwa Simang. Selanjutnya Terdakwa Simang mengajak Saksi Rantau untuk masuk ke dalam ruang tamu rumahnya sedangkan Saksi Veronika tetap menunggu di dalam mobil;
8. Bahwa begitu berada di ruang tamu di rumah Terdakwa Simang, kemudian Saksi Rantau pun membicarakan terkait surat yang dititipkan oleh Terdakwa Simang melalui Saksi Eri Alias Buhui dan menanyakan solusi terkait surat tersebut, kemudian Terdakwa Simang menelepon Saksi Tasrifuddin yang merupakan wartawan pada surat kabar Merdeka News, yang mana Terdakwa Simang meminta kepada Saksi Tasrifuddin untuk datang ke rumah Terdakwa Simang. Selang sekitar 10 menit kemudian, Saksi Tasrifuddin pun tiba di rumah Terdakwa Simang. Begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, kemduian terdakwa Simang memperkenalkan kepada saksi Tasrifuddin “ini Rantau dan istrinya”, kemudian saksi tanyak “ada masalah apa ?”, dijawab oleh terdakwa Simang “ini Rantau menggarap tanah Eri”, selanjutnya Saksi Tasrifuddin bertanya ke Saksi Rantau, “Ding! Benarkah lahan yang kamu kerjakan punyanya Eri ?” kemudian dijawab oleh Saksi Rantau, “Iya benar, tolong dibantu Kak supaya jangan ada masalah”. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin mengatakan ke Saksi Rantau, “Ding! Selesaikanlah masalahmu ini supaya Si ERI tidak menuntut kamu”. Lalu Terdakwa Simang mengatakan ke Saksi Rantau, “Masalah ini saya serahkan ke Tasrifuddin” lalu Terdakwa Simang juga berkata, “Kalau kalian tidak membayar atau berdamai, masalah ini akan kami angkat ke berita Merdeka News dan akan saya laporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi”, dan saat itu juga terdakwa Simang gomong “kamu bicara di luar saja”. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin mengajak Saksi Rantau untuk berbicara di halaman depan rumah Terdakwa Simang. Begitu berada di halaman depan rumah Terdakwa Simang, kemudian Saksi Tasrifuddin mengatakan ke Saksi Rantau, “Ding! Selesaikan saja dengan Eri supaya tidak melebar” lalu Saksi Rantau menjawab, “Kak! ini ada uang Rp. 20.000.000,-“ Lalu dijawab oleh Saksi Tasrifuddin , “Saya gak berani mutuskan, sampaikan kepada Pak Simang”. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin dan Saksi Rantau kembali ke dalam rumah untuk menemui Terdakwa Simang. Begitu berada di dalam rumah, Saksi Rantau kemudian menyampaikan ke Terdakwa Simang, “Ada Rp. 20.000.000,- saja” Selanjutnya Saksi Tasrifuddin berkata, “Terserah Pak Simang saja, saya kan hanya membantu saja” lalu Terdakwa Simang mengatakan, “Ditambahlah! Toh jangan segitu!”. Selanjutnya Saksi Rantau melakukan penawaran mulai dari Rp. 20.000.000,-, kemudian naik menjadi Rp. 50.000.000,- kemudian naik lagi menjadi Rp. 75.000.000,- lalu terakhir naik menjadi Rp. 100.000.000,- akan tetapi Terdakwa Simang selalu menolak tawaran dari Saksi Rantau. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin menyampaikan ke Saksi Rantau, “Dipertimbangkanlah! Ini kan masalah kamu dan kembali ke kamu semua”. Kemudian disambung oleh Terdakwa Simang, “Kalau bisa 3 lah! (sambil mengangkat 3 jari)” lalu diteruskan oleh Saksi Tasrifuddin, “Kalau bisa 300 juta! Wajar ajalah! Tapi terserah kamu dengan catatan tidak ada lagi tuntutan dari Eri”. Selanjutnya Saksi Rantau menjawab, “Ok Kak tapi aku tidak bisa sekaligus. Saya bayar Rp. 150.000.000,- besok sisanya saya bayarkan hari Selasa tanggal 26 Februari nanti kak. Saya pulang dulu ke kampung, besok datang lagi ke sini”. Bahwa selanjutnya Saksi Rantau dan Saksi Veronika kembali menuju ke rumahnya yang berada di Kabupaten Gunung Mas;
9. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020, Saksi Rantau dan Saksi Veronika berangkat ke daerah Kurun untuk menjual dan menggadai perhiasan emas milik Saksi Veronika, setelah mendapatkan uang hasil penjualan dan gadai perhiasan emas, kemudian Saksi Rantau dan Saksi Veronika kembali menuju ke Kota Palangka Raya untuk menemui Terdakwa Simang di rumahnya guna menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus Lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Simang. Ketika posisi saksi Rantau dan saksi Veronika di daearya Bawan, saksi Rantau ada menelpon saksi Tasrifuddin dan mengatakan ““Posisi saya sudah di Bawan kak,dimana kita ketemu”, kemudian saksi jawab “nanti, kamu langsung ke rumah Pak Simang aja, hati-hati dijalan tidak usah buru-buru ding”. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi Rantau dan Saksi Veronika tiba di rumah Terdakwa Simang dan begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, kemudian Saksi Rantau dan Saksi Veronika dipersilahkan masuk oleh seseorang yang tinggal di rumah Terdakwa Simang lalu Saksi Simang dan Saksi Veronika menunggu di ruang tamu. Selang beberapa menit kemudian Terdakwa Simang menemui Saksi Rantau dan Saksi Veronika di ruang tamu. Selanjutnya Saksi Rantau bertanya ke Terdakwa Simang, “Bagaimana ini uangnya?”, kemudian dijawab oleh Terdakwa Simang, “Tunggu Tasrifuddin”. Selanjutnya Saksi Rantau menelepon Saksi Tasrifuddin untuk mengatakan, “Kak! Saya sudah di tempat Pak Simang!” lalu Saksi Tasrifuddin menjawab, “Ya saya menyusul”. Tidak lama kemudian Saksi Tasrifuddin tiba di rumah Terdakwa Simang. Selanjutnya Terdakwa Simamg, Saksi Tasrifuddin dan Saksi Rantau bercerita di ruang tamu rumah Terdakwa Simang, kemudian Saksi Rantau mengatakan, “Kak! Ini ada dananya! Saya serahkanlah” lalu dijawab oleh Saksi Tasrifuddin, “Serahkan ke Pak Simang” lalu ditanggapi oleh Terdakwa Simang, “Serahkan ke Pak Tasrifuddin”. Selanjutnya Saksi Rantau menaruh uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di atas meja yang ada di ruang tamu di rumah Terdakwa Simang yang mana pada saat Saksi Rantau menaruh uang tersebut sempat direkam dengan menggunakan kamera handphone oleh Saksi Veronika. Selanjutnya Terdakwa Simang mengatakan, “Jangan ditaruh di sini, gak enak diliat orang. Direkam toh? Gak masalah rekam saja! Buat dokumentasi, kita kan gak ada yang ditutupi”. Selanjutnya Terdakwa Simang mengatakan ke Saksi Tasrifuddin, “taruh uangnya ke dalam!” kemudian Saksi Tasrifuddin mengambil uang tersebut dari atas meja lalu menyimpan uang tersebut di lemari yang berada di ruang tengah dari rumah Terdakwa Simang. Selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Rantau dan Saksi Veronika pamit pulang lalu Saksi Tasrifuddin juga pamit pulang ke rumahnya;
10. Bahwa akan tetapi sekira pukul 20.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 itu juga, ternyata Terdakwa SIMANG kembali menghubungi Saksi Tasrifuddin via handphone untuk meminta Saksi Tasrifuddin datang lagi ke rumah Terdakwa Simang. Selanjutnya setelah menerima telepon dari Terdakwa Simang, Saksi Tasrifuddin pun langsung menuju ke rumah Terdakwa Simang. Setelah tiba di rumah Terdakwa Simang, Saksi Tasrifuddin pun sudah melihat kehadiran Saksi Harri di rumah Terdakwa Simang dan tidak lama kemudian datang juga Saksi Eri Alias Buhui yang diantar oleh Saksi Setri. Selanjutnya Terdakwa Simang pun mengajak Saksi Tasrifuddin, Saksi Harri, dan Saksi Eri Alias Buhui untuk berbicara di ruang tamu sedangkan Saksi Setri menunggu di teras depan. Selanjutnya Terdakwa Simang langsung menyodorkan surat kuasa tertanggal 21 Februari 2020 ke Saksi Eri Alias Buhui untuk ditandatangani, lalu Saksi Eri Alias Buhui langsung saja menandatangani surat yang disodorkan oleh Terdakwa Simang tersebut yang isinya “ Eri Alias Buhui memberikan Kuasa sepenuhnya kepada Tasrifuddin dan Simang, “untuk mengurus dan menerima jasa saya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saudara Rantau karena selama ini saya memelihara dan menjaga lahan tersebut yang terletak di Sei Bendang Wilayah Hukum Administrasi Desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun Kabupaten Gung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Sebab kayu yang ada di lahan saya tersebut telah dimanfaatkan oleh saudara Rantau. Dan jasa tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan illegal loging”; kemudian setelah saksi Eri Alias Buhui menandatangani Surat Kuasa itu, Terdakwa SIMANG menyerahkan uang sebanyak Rp. 40.000.000,- ke Saksi Eri Alias Buhui dan Terdakwa Simang juga menyerahkan uang sebanyak Rp. 30.000.000,- ke Saksi Tasrifuddin. Selanjutnya begitu Saksi Eri Alias Buhui dan Saksi Tasrifuddin hendak pulang, Terdakwa Simang lalu menyampaikan ke Saksi Eri Alias Buhui dan Saksi Tasrifuddin untuk memotong uang milik Saksi Eri Alias Buhui sebanyakRp. 25.000.000,- dan Saksi Tasrifuddin sebanyak Rp. 15.000.000,- dengan alasan untuk keperluan pembuatan peningkatan surat tanah sehingga total uang yang diterima oleh Saksi Eri Alias Buhui dan Saksi Tasrifuddin masing-masing hanya sebanyak Rp. 15.000.000,- selanjutnya Saksi Eri Alias Buhui dan Saksi Tasrifuddin pulang ke rumah masing-masing;
11. Bahwa pada malam itu juga, Terdakwa Simang juga menyerahkan uang sebanyak Rp. 30.000.000,- ke Saksi Harri, yang mana Saksi Harri pernah diminta oleh Terdakwa Simang untuk menandatangani surat kuasa tertanggal 18 Februari 2020 yang dibuat oleh Terdakwa Simang, yang mana isi dari surat kuasa tersebut yaitu untuk mengurus dan bertindak menyampaikan laporan tentang temuan adanya kegiatan ilegal logging kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, selain itu, Saksi Harry juga diminta oleh Terdakwa Simang untuk mendatangi dan mendokumentasikan lahan yang digarap oleh Saksi Rantau;
12. Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020, sdr.Rantau bersama istrinya (saksi Veronika) bertemu dengan saksi Berlin di rumahnya (saksi Berlin), dalam pertemuan tersebut saksi Rantau menceritakan kepada saksi Berlin bahwa terdakwa Simang minta uang Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) karena katanya (Simang) dituduh illegal logging, kalau tidak dikasih uang itu maka dia (Simang) akan melaporkan kepada pimpinannya karena terdakwa Simang itu PNS di Dinas Kehutanan. Untuk itu saksi Rantau telah menyerahkan uang sebanyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa Simang di rumahnya (terdakwa Simang) yang disaksikan oleh saksi Tasrifuddin dan saksi Veronika dan peneyarahan uang tersebut ada direkam oleh saksi Veronika dengan menggunakan HP-miliknya (saksi Veronika). Kemudian saksi Berlin menelpon terdakwa Simang, tapi dijawab oleh terdakwa Simang sedang berada di Pulang Pisau. Kemudian berselang 2 (dua) hari yakni tanggal 26 Februari 2020 saksi datang ke rumah Terdakwa Simang, tapi tidak bertemu dengan Simang, tapi saksi Berlin bertemu dengan istri terdakwa Simang dan mengatakan “terdakwa Simang lagi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi”, kemudian saksi Berlin mendatangi kantor Dinas Kehutanan dimaksud untuk menemui terdakwa Simang, sesampai disana ternyata saksi Berlin tidak bertemu dengan terdakwa Simang, karena terdakwa Simang lagi keluar, kemudian saksi Berlin menelpon terdakwa Simang tapi ternyata HP terdakwa Simang sudah tidak aktif lagi;
13. Bahwa pada hari Kamis tangglal 27 Februari 2020 sekira pukul 10.00 Wib saksi Berlin menemui terdakwa Simang di rumahnya dan pada saat itu saksi Berlin memperlihatkan video penyerahan uang Rp.150.000.000,- (saratus lima puluh juta rupiah) yang direkam oleh saksi Veronika, kemudian saksi Berlin meminta terdakwa Simang untuk mengembalikan uang itu, kemudian dijawab oleh terdakwa Simang “saya tidak ada urusan dengan kamu (Berlin) tapi dengan Rantau”, kemudian saksi jawab “kalau begitu bisa panjang urusannya, suka-tidak suka saksi Berlin sampaikan urusan ini kepada yang berwajib”, kemudian dijawab oleh terdakwa Simang “silakan”, selanjutnya saksi pulang;
14. Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020, Terdakwa Simang kembali menghubungi Saksi Tasrifuddin via handphone, yang mana saat itu Terdakwa Simang mengajak Saksi Tasrifuddin untuk berangkat menuju ke rumah Saksi Rantau yang berada di Kabupaten Gunung Mas. Setelah mendapatkan ajakan dari Terdakwa Simang, kemudian Saksi Tasrifuddin pun menghubungi Saksi Setri untuk memberitahukan rencana ke rumah Saksi Rantau. Selanjutnya pada malam harinya, Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri datang ke rumah Terdakwa Simang dan saat itu Terdakwa Simang menyampaikan ke Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri bahwa tujuan ke rumah Saksi Rantau yaitu untuk meminta tanda tangan dari Saksi Rantau sedangkan tugas Saksi Setri untuk menunjukkan letak rumah Saksi Rantau;
15. Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa Simang bersama Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri berangkat ke rumah Saksi Rantau yang berada di Kabupaten Gunung Mas dengan menggunakan mobil travel. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa Simang bersama Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Saksi Rantau. Selanjutnya begitu tiba di rumah Saksi Rantau, kemudian Saksi Tasrifuddin bertemu dengan Saksi Rantau, lalu Saksi Rantau mempertanyakan tujuan kedatangan Terdakwa Simang dan Saksi Tasrifuddin di rumahnya, “Apa maksud kedatangan Piang Bang?” lalu dijawab oleh Saksi Tasrifuddin, “Mengingat jarak tempuh kamu jauh ke Palangka Raya, meninggalkan anak dan pekerjaan, saya datang ke sini dengan teman-teman untuk menyampaikan surat pernyataan penyerahan uang kemarin”. Selanjutnya Saksi Rantau menandatangani surat pernyataan yang disodorkan oleh Saksi Tasrifuddin. Setelah Saksi Rantau menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa Simang tersebut kemudian Saksi Tasrifuddin bertanya ke Saksi Rantau, “Bagaimana arsip-arsip untuk pegangan kamu?” lalu dijawab oleh Saksi Rantau, “Besok Rabu saya ke Palangka Raya dan siapkan berkas-berkas itu untuk pegangan saya”. Adapun isi Surat Pernyataan tersebut adalah “bahwa uang sebesar Rp.150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) yang saya (Rantau) serahkan kepada TASRIFUDDIN/SIMANG selaku penerima kuasa dari sudara ERI (BUHUI) sebagai pemilik lahan adalah merupakan jasa saudara ERI (BUHUI) sebagai pemilik lahan yang memelihara dan menjaga lahan tersebut yang kayunya saya (Rantau) manfaatkan. Uang tersebut di atas hanyajasa pemilik lahan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan illegal loging”. Selanjutnya Terdakwa Simang, Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri kemudian pulang kembali ke Palangka Raya dan di dalam perjalanan pulang, Terdakwa Simang mengatakan ke Saksi Tasrifuddin, “Ini kita daftarkan ke Notaris ya yang di Kameloh!” lalu dijawab oleh Saksi Tasrifuddin, “Irwan kah?” dan begitu tiba di Palangka Raya, Terdakwa Simang bersama Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri langsung menuju ke kantor Notaris IRWAN JUNAIDI dan setelah surat pernyataan tersebut disahkan di kantor notaris, kemudian Terdakwa Simang menyampaikan ke Saksi Tasrifuddin, “Kamu simpanlah surat yang aslinya karena aku pegawai negeri”. Selanjutnya Terdakwa Simang, Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri kemudian menuju ke rumah Terdakwa Simang. Begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, di situ sudah ada juga Saksi Harri, kemudian Terdakwa Simang meminta Saksi Harri untuk meng-fotocopy surat pernyataan yang ditandatangani oleh Saksi Rantau dan telah disahkan di kantor notaris. Selanjutnya Saksi Harri pun berangkat untuk meng-fotocopy surat pernyataan tersebut dan setelah difotocopy, surat pernyataan yang asli diserahkan ke Saksi Tasrifuddin dan copyannya dipegang oleh Terdakwa Simang. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri pamit meninggalkan rumah Terdakwa Simang;
Menimbang, bahwa setelah fakta-fakta hukum tersebut diatas dipaparkan dan kemudian memperhatikan segala sesuatu dari hasil pemeriksaan dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan (BAP), dan untuk mempersingkat uraian Putusan ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis pada Pertimbangan Juridis, apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut perbuatan Terdakwa dapat memenuhi semua unsur-unsur yang terkandung dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan harus dipidana sesuai dengan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut atau tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, sehingga harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum ?;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Pidananya berpendapat bahwa Terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”, sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang - Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan (Tunggal), menuntut supaya terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa dalam sistem pemidanaan hukum pidana modern Hakim diberi kebebasan untuk menetapkan jenis pidana dan ukuran pidananya. Sehingga keadaan-keadaan khusus yang mempengaruhi terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa walaupun hakim diberi kebebasan oleh undang-undang untuk menetapkan pidana dan ukuran pidananya, namun kebebasan tersebut bukan kebebasan dalam arti mutlak, akan tetapi dibatasi dengan undang-undang dan keadilan. Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ”Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Maka untuk merealisir maksud Undang-undang tersebut di atas maka dalam putusan harus dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang konkrit dan akurat;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, berdasarkan bukti-bukti/fakta-fakta hukum yang diperoleh selama dalam pemeriksaan di persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka rangkaian perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan bukti atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini dengan bentuk Dakwaan yaitu sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa bentuk dan susunan surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah Tunggal, maka oleh karena itu, dalam praktek peradilan pidana, khususnya terkait dengan pembuktian terhadap bentuk dakwaan Tunggal, Majelis terikat dengan dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Dakwaannya telah mendakwa Terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN (Alm) berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa adapun bunyi dan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah;
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau melakukan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri”;
Unsur-unsurnya adalah;
1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan;
4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mejelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan dimaksud, sebagai berikut;
Ad. 1. Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara;
Menimbang, bahwa unsur subjektif dari pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini adalah harus Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara dengan kata lain pelaku/orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pelanggaran ketentuan dalam Pasal 12 huruf e ini harus berkualitas sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara. Dan unsur ini bersifat alternatif, karenanya apabila salah satunya telah terbukti maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
“Pegawai Negeri adalah meliputi;
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang kepegawaian;
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;
orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah; atau
orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal dan fasilitas dari Negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, menyebutkan; Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negara atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara yang berlaku;
Menimbang, bahwa pengertian “Penyelenggara Negara” dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak ada diatur secara tegas, akan tetapi hanya disinggung dalam penjelesannya yakni “……atau terhadap penyelenggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi”. Karenanya pengertian Penyelenggaran Negara yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tersebut dapat diterapkan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, sesuai asas lex specialis dorogat, lex generalis;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi disebutkan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangnan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Penyelenggara Negara meliputi;
a. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
b. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
c. Menteri ;
d. Gubernur ;
e. Hakim ;
f. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara ini telah disebutkan secara jelas dalam surat dakwaan yakni Terdakwa bernama SIMANG anak dari KAMSAN (Alm) dan diuraikan pula secara lengkap mengenai identitas maupun kedudukan yang melekat pada dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, hal ini dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN (Alm), dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki sehat jasmani maupun rohani karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara” telah terbukti;
Ad.3. Dengan cara melawan hukumatau dengan menyalahgunakan kekuasaan;
Menimbang, bahwa unsur ini dipertimbangkan terlebih dahulu karena unsur ini adalah merupakan sarana untuk mencapai suatu tujuan yaitu “menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunaan kekuasaan, sehingga bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 12 huruf e maupun dalam penjelesannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak ada ditemukan penjelasan lebih lanjut tentang pengertian perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga pengertian melawan hukum yang dimaksudkan dalam penjelesan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Menimbang, bahwa menurut penjelesan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal maupun materil, yakni meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat;
Menimbang dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa UU Nomor 31 tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif yaitu:
1. Ajaran sifat melawan hukum formil, atau ;
2. Ajaran sifat melawan hukum materil ;
(Wiyono : Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2005, hlm.28);
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut ajaran sifat melawan hukum materil dalam arti positif ?;
Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedang melawan hukum materil tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis ; (Ruslan Saleh; Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana; 1987, hlm.7);
Menimbang, bahwa dalam Kepustakaan Pidana, terdapat 2 (dua) fungsi dari ajaran sifat melawan hukum materil, yaitu;
a. ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi juga menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
b. ajaran sifat melawan hukum dengan fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan yang tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa Schaffmeiter membedakan pengertian melawan hukum ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu;
Sifat melawan hukum secara umum yaitu semua delik tertulis atau tidak tertulis sebagai bagian inti delik dalam rumusan delik, harus melawan hukum baru dapat dipidana seperti pasal 338 KUHP tidak ada bagian inti delik karena “merampas nyawa” dengan sendirinya melawan hukum. Jadi tidak perlu dicantumkan dalam surat dakwaan adanya melawan hukum dan juga tidak perlu dibuktikan. Hal ini sama dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian unsur melawan hukum dalam pasal ini hanya merupakan unsur diam-diam bukan bagian inti (bestandeel) artinya unsur melawan hukum tidak dicantumkan secara berdiri sendiri. Ini bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukum terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berarti telah melawan hukum;
Sifat melawan hukum secara khusus yaitu secara tegas mencantumkan “melawan hukum” sebagai bagian inti (bestandeel) delik, seperti Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sendirinya “melawan hukum” harus tercantum di dalam surat dakwaan sehingga harus dapat dibuktikan adanya “melawan hukum”. Jika tidak dapat dibuktikan, putusannya ialah bebas;
Sifat melawan hukum secara formel yaitu apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum;
Sifat melawan hukum secara materiel ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat di pandang sebagai perbuatan pelawan hukum. (vide Jur. Andi Hamzah; Pemberantasan Korupsi, Melalui Hukum Nasional dan Internasional; Jakarta, PT.Rajagrafindo;2006, hlm.126-127,194);
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 menyebutkan yang dimaksud dengan “secara melawan hukum”, dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materil yang diikuti oleh Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 adalah sifat melawan hukum materil yang fungsinya dalam fungsinya yang positif (Wiyono:28). Hal ini sesuai dengan faktanya di tengah-tengah masyarakat dimana ada perbuatan yang dirasakan telah memiliki sifat tidak adil, wajar untuk dapat dihukum, akan tetapi perbuatan belum terdapat dalam suatu Undang-Undang yang melarang dan mengancan dengan hukuman yang disebut dengan rechtsdelicten. Disisi lain juga diakui ajaran wetsdelicten.
Menimbang, bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999; dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, selanjutnya diktum Putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan;
“Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela kerana tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa objek dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hanya terhadap penjelasan Pasal 2 ayat (1) yakni pengertian “secara melawan hukum”, yang mencakup perbuatan hukum dalam arri formil maupun dalam arti materil” yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Oleh karenanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga hanya mencabut isi Penjelasan dari Pasal 2 ayat (1) tersebut, dengan menyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ditentukan penjelasan suatu Pasal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebab Penjelasan hanya merupakan tafsiran resmi pembuat undang-undang atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karenanya penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan juga tidak boleh memuat perubahan terselubung atas ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam beberapa putusannya, antara lain Putusan Nomor 996 K/Pid/2006 tanggal 26 Agustus 2006, Putusan Nomor 1974 K/Pid/2006 tanggal 13 oktober 2006, dan Putusan Nomor 2068 K/Pid/2006 tanggal 21 Pebruari 2007 tetap memaknai unsur ”melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam arti formil maupun materiil;
Menimbang, bahwa maka berdasarkan hal tersebut di atas, dapat digaris bawahi bahwa pengertian perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap diartikan perbuatan melawan hukum materil maupun formil;
Menimbang, bahwa pengertian kekuasaan dapat juga diartikan sebagai kewenangan. Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terpenuhi “unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan” sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam perbuatan terdakwa ?;
Menimbang, bahwa terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN (Alm) sebagai Pegawai Negeri Sipil atau sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 820/09/1.3/DISHUT, tanggal 14 Januari 2020 adalah;
Mengumpulkan setiap peraturan perundang-undangan lama/baru di bidang pengusahaan hutan dan bidang teknis lainnya;
Mengklasifikasi peraturan perundang-undangan dan produk hokum yang diterbitkan ditingkat pusat dan daerah;
Mendokumentasikan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan sebagai bahan acuan kerja;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis;
Menimbang, bahwa berawal ketika Saksi Eri Alias Buhui pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Saksi Eri Alias Buhui namun masih berada dalam bulan Februari tahun 2020, saat itu Saksi Eri Alias Buhui bertemu dengan dengan saksi Setri Harta Alias Pak Setri di rumah saksi Setri kemudian saksi Eri Alias Buhui menceritakan persoalan lahannya yang digarap/ditebang oleh sdr.Rantau kemudian ia minta tolong kepada saksi;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Eri Alias Buhui merupakan adik ipar dari saksi Setri, maka selanjutnya saksi Setri yang bekerja di surat kabar Merdeka News, menghubungi saksi Harri yang merupakan wartawan pada surat kabar Merdeka News, kemudian saksi Harri dan saksi Setri berangkat dari Palangka Raya menuju desa Bendang Kabupaten Gunung Mas dan disana bertemu dengan saksi Eri Alias Buhui kemudian saksi Eri Alias Buhui menceritakan ke Saksi Harri terkait lahan yang digarap oleh Saksi Eri Alias Buhui yang berada di Desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas dirusak oleh kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh Saksi Rantau;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Eri Alias Buhui dan Saksi Harry dan saksi Setri menuju ke lahan yang digarap oleh Saksi Eri Alias Buhui dan begitu tiba di lahan tersebut, Saksi Harri mengambil dokumentasi atas kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh Saksi Rantau di lahan tersebut. Kemudian hasil dari dokumentasi tersebut dibawa oleh Saksi Harri ke Kota Palangka Raya;
Menimbang, bahwa beberapa hari kemudian, Saksi Setri datang ke rumah Saksi Eri Alias Buhui untuk mengajak Saksi Eri Alias Buhui untuk berangkat ke rumah Terdakwa Simang yang berada di Kota Palangka Raya. Begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, Saksi Eri Alias Buhui menceritakan tentang lahannya yang rusak akibat kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh Saksi Rantau dan juga Saksi Eri Alias Buhui meminta solusi ke Terdakwa Simang. Selanjutnya Terdakwa Simang membuat sebuah surat yang kemudian ditandatangani oleh Saksi Eri Alias Buhui lalu surat tersebut bersaama dengan foto-foto penebangan kayu dengan eksavator yang diambil oleh saksi Herri ketika turun ke lokasi dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat kemudian disampul amplop tersebut terdakwa Simang menuliskan Nomor HP miliknya 082350517188 lalu Terdakwa Simang meminta kepada Saksi Eri Alias Buhui untuk menyerahkan surat tersebut ke Saksi Rantau, setelah menerima surat tersebut, Saksi Eri Alias Buhui langsung pulang ke Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas. Pada saat ini pula terdakwa Simang menyuruh saksi Eri Alias Buhui untuk menandatangani Surat Kuasa tertanggal 18 Februai 2020 yang isinya “Dengan ini saya memberi kuasa kepada pihak Kedua (terdakwa Simang) untuk mengurus dan bertindak menyampaikan laporan tentang temuan adanya kegiatan Illegal Loging tersebut kepada apparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap saudara atas nama Rantau yang bekerja di Area (sei Bahandang) ruang lingkup bangsau daerah industry tanpa ijin, yang mana daerah lokasi tersebut masuk wilayah hukum administrasi desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dan saudara Rantau telah lama beraktivitas mengambil kayu di seputaran isdustri dengan menggunakan alat eksavator jenis CAT Tipe 3200”;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2021, Saksi Eri Alias Buhui menuju ke rumah Saksi Rantau yang berada di Desa Tumbang Miwan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas untuk memberikan surat yang telah dititipkan oleh Terdakwa Simang ke Saksi Rantau. Setelah menerima surat tersebut, kemudian Saksi Rantau membaca isi surat tersebut yang pada intinya berisikan, “untuk menindaklanjuti ilegal logging di Jalan Linau daerah administratif Tanjung Riu”, selanjutnya Saksi Rantau menghubungi nomor handphone Terdakwa Simang yang tercantum di dalam surat tersebut. Saat Saksi Rantau menghubungi Terdakwa Simang melalui nomor handphone 082350517188, kemudian Terdakwa Simang meminta Saksi Rantau untuk menemui Terdakwa Simang di rumahnya yang berada di Kota Palangka Raya;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2021, Saksi Rantau bersama istrinya (Saksi Veronika) berangkat dari Kabupaten Gunung Mas menuju ke rumah Terdakwa Simang yang berada di Jalan Tilung V No. 18 RT 01 RW 11 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi Rantau dan Saksi Veronika tiba di rumah Terdakwa Simang. Begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, kemudian saksi Rantau bertanya ke seseorang yang sedang berada di rumah Terdakwa Simang, “mana Simang ?” kemudian dijawab oleh orang tersebut, “Simang ada di warung”. Selanjutnya Saksi Rantau melihat Terdakwa Simang keluar dari dalam warung yang letaknya tidak jauh dari rumah milik Terdakwa Simang kemudian Saksi Rantau pun menghampiri Terdakwa Simang. Selanjutnya Terdakwa Simang mengajak Saksi Rantau untuk masuk ke dalam ruang tamu rumahnya sedangkan Saksi Veronika tetap menunggu di dalam mobil;
Menimbang, bahwa begitu berada di ruang tamu di rumah Terdakwa Simang, kemudian Saksi Rantau pun membicarakan terkait surat yang dititipkan oleh Terdakwa Simang melalui Saksi Eri Alias Buhui dan menanyakan solusi terkait surat tersebut, kemudian Terdakwa Simang menelepon Saksi Tasrifuddin yang merupakan wartawan pada surat kabar Merdeka News, yang mana Terdakwa Simang meminta kepada Saksi Tasrifuddin untuk datang ke rumah Terdakwa Simang. Selang sekitar 10 menit kemudian, Saksi Tasrifuddin pun tiba di rumah Terdakwa Simang. Begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, kemduian terdakwa Simang memperkenalkan kepada saksi Tasrifuddin “ini Rantau dan istrinya”, kemudian saksi tanyak “ada masalah apa ?”, dijawab oleh terdakwa Simang “ini Rantau menggarap tanah Eri”, selanjutnya Saksi Tasrifuddin bertanya ke Saksi Rantau, “Ding! Benarkah lahan yang kamu kerjakan punyanya Eri ?” kemudian dijawab oleh Saksi Rantau, “Iya benar, tolong dibantu Kak supaya jangan ada masalah”. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin mengatakan ke Saksi Rantau, “Ding! Selesaikanlah masalahmu ini supaya Si ERI tidak menuntut kamu”. Lalu Terdakwa Simang mengatakan ke Saksi Rantau, “Masalah ini saya serahkan ke Tasrifuddin” lalu Terdakwa Simang juga berkata, “Kalau kalian tidak membayar atau berdamai, masalah ini akan kami angkat ke berita Merdeka News dan akan saya laporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi”, dan saat itu juga terdakwa Simang gomong “kamu bicara di luar saja”. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin mengajak Saksi Rantau untuk berbicara di halaman depan rumah Terdakwa Simang. Begitu berada di halaman depan rumah Terdakwa Simang, kemudian Saksi Tasrifuddin mengatakan ke Saksi Rantau, “Ding! Selesaikan saja dengan Eri supaya tidak melebar” lalu Saksi Rantau menjawab, “Kak! ini ada uang Rp. 20.000.000,-“ Lalu dijawab oleh Saksi Tasrifuddin , “Saya gak berani mutuskan, sampaikan kepada Pak Simang”. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin dan Saksi Rantau kembali ke dalam rumah untuk menemui Terdakwa Simang. Begitu berada di dalam rumah, Saksi Rantau kemudian menyampaikan ke Terdakwa Simang, “Ada Rp. 20.000.000,- saja” Selanjutnya Saksi Tasrifuddin berkata, “Terserah Pak Simang saja, saya kan hanya membantu saja” lalu Terdakwa Simang mengatakan, “Ditambahlah! Toh jangan segitu!”. Selanjutnya Saksi Rantau melakukan penawaran mulai dari Rp. 20.000.000,-, kemudian naik menjadi Rp. 50.000.000,- kemudian naik lagi menjadi Rp. 75.000.000,- lalu terakhir naik menjadi Rp. 100.000.000,- akan tetapi Terdakwa Simang selalu menolak tawaran dari Saksi Rantau. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin menyampaikan ke Saksi Rantau, “Dipertimbangkanlah! Ini kan masalah kamu dan kembali ke kamu semua”. Kemudian disambung oleh Terdakwa Simang, “Kalau bisa 3 lah! (sambil mengangkat 3 jari)” lalu diteruskan oleh Saksi Tasrifuddin, “Kalau bisa 300 juta! Wajar ajalah! Tapi terserah kamu dengan catatan tidak ada lagi tuntutan dari Eri”. Selanjutnya Saksi Rantau menjawab, “Ok Kak tapi aku tidak bisa sekaligus. Saya bayar Rp. 150.000.000,- besok sisanya saya bayarkan hari Selasa tanggal 26 Februari nanti kak. Saya pulang dulu ke kampung, besok datang lagi ke sini”. Bahwa selanjutnya Saksi Rantau dan Saksi Veronika kembali menuju ke rumahnya yang berada di Kabupaten Gunung Mas;
Menimbang, bahwa saksi Rantau meminta solusi penyelesaiannya kepada terdakwa Simang dan saksi Tansrifuddin, karena sudah sejak awal sudah ada mens rea dari terdakwa Simang, hal ini diwujudkannya dengan mengirim surat kuasa dan foto-foto lokasi kepada saksi Rantau dan menuliskan nomor HP-miliknya (terdakwa Simang) yakni 082350517188 melalui saksi Eri (Buhui), kemudian setelah saksi Rantau menerima Surat itu dari saksi Eri (Buhui) selanjutnya saksi Rantau menelpon terdakwa Simang kemudian terdakwa Simang menyuruh saksi Rantau untuk datang ke Palangka Raya menemui terdakwa Simang;
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Februari 2020 saksi Rantau dan saksi Veronika (istri saksi Rantau) menemui terdakwa Simang di rumah terdakwa Simang, selanjutnya terjadilah pembicaraan sebagaimana tersebut di atas, yakni ketika saksi Tasrifuddin tiba di rumah Terdakwa Simang, kemduian terdakwa Simang memperkenalkan kepada saksi Tasrifuddin “ini Rantau dan istrinya”, kemudian saksi tanyak “ada masalah apa ?”, dijawab oleh terdakwa Simang “ini Rantau menggarap tanah Eri”, selanjutnya Saksi Tasrifuddin bertanya ke Saksi Rantau, “Ding! Benarkah lahan yang kamu kerjakan punyanya Eri ?” kemudian dijawab oleh Saksi Rantau, “Iya benar, tolong dibantu Kak supaya jangan ada masalah”. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin mengatakan ke Saksi Rantau, “Ding! Selesaikanlah masalahmu ini supaya Si ERI tidak menuntut kamu”. Lalu Terdakwa Simang mengatakan ke Saksi Rantau, “Masalah ini saya serahkan ke Tasrifuddin” lalu Terdakwa Simang juga berkata, “Kalau kalian tidak membayar atau berdamai, masalah ini akan kami angkat ke berita Merdeka News dan akan saya laporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi”, dan saat itu juga terdakwa Simang gomong “kamu bicara di luar saja”. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin mengajak Saksi Rantau untuk berbicara di halaman depan rumah Terdakwa Simang. Begitu berada di halaman depan rumah Terdakwa Simang;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020, Saksi Rantau dan Saksi Veronika berangkat ke daerah Kurun untuk menjual dan menggadai perhiasan emas milik Saksi Veronika, setelah mendapatkan uang hasil penjualan dan gadai perhiasan emas, kemudian Saksi Rantau dan Saksi Veronika kembali menuju ke Kota Palangka Raya untuk menemui Terdakwa Simang di rumahnya guna menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus Lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Simang. Ketika posisi saksi Rantau dan saksi Veronika di daearya Bawan, saksi Rantau ada menelpon saksi Tasrifuddin dan mengatakan ““Posisi saya sudah di Bawan kak,dimana kita ketemu”, kemudian saksi jawab “nanti, kamu langsung ke rumah Pak Simang aja, hati-hati dijalan tidak usah buru-buru ding”. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi Rantau dan Saksi Veronika tiba di rumah Terdakwa Simang dan begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, kemudian Saksi Rantau dan Saksi Veronika dipersilahkan masuk oleh seseorang yang tinggal di rumah Terdakwa Simang lalu Saksi Simang dan Saksi Veronika menunggu di ruang tamu. Selang beberapa menit kemudian Terdakwa Simang menemui Saksi Rantau dan Saksi Veronika di ruang tamu. Selanjutnya Saksi Rantau bertanya ke Terdakwa Simang, “Bagaimana ini uangnya?”, kemudian dijawab oleh Terdakwa Simang, “Tunggu Tasrifuddin”. Selanjutnya Saksi Rantau menelepon Saksi Tasrifuddin untuk mengatakan, “Kak! Saya sudah di tempat Pak Simang!” lalu Saksi Tasrifuddin menjawab, “Ya saya menyusul”. Tidak lama kemudian Saksi Tasrifuddin tiba di rumah Terdakwa Simang. Selanjutnya Terdakwa Simamg, Saksi Tasrifuddin dan Saksi Rantau bercerita di ruang tamu rumah Terdakwa Simang, kemudian Saksi Rantau mengatakan, “Kak! Ini ada dananya! Saya serahkanlah” lalu dijawab oleh Saksi Tasrifuddin, “Serahkan ke Pak Simang” lalu ditanggapi oleh Terdakwa Simang, “Serahkan ke Pak Tasrifuddin”. Selanjutnya Saksi Rantau menaruh uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di atas meja yang ada di ruang tamu di rumah Terdakwa Simang yang mana pada saat Saksi Rantau menaruh uang tersebut sempat direkam dengan menggunakan kamera handphone oleh Saksi Veronika. Selanjutnya Terdakwa Simang mengatakan, “Jangan ditaruh di sini, gak enak diliat orang. Direkam toh? Gak masalah rekam saja! Buat dokumentasi, kita kan gak ada yang ditutupi”. Selanjutnya Terdakwa Simang mengatakan ke Saksi Tasrifuddin, “taruh uangnya ke dalam!” kemudian Saksi Tasrifuddin mengambil uang tersebut dari atas meja lalu menyimpan uang tersebut di lemari yang berada di ruang tengah dari rumah Terdakwa Simang. Selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Rantau dan Saksi Veronika pamit pulang lalu Saksi Tasrifuddin juga pamit pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa akan tetapi sekira pukul 20.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 itu juga, ternyata Terdakwa SIMANG kembali menghubungi Saksi Tasrifuddin via handphone untuk meminta Saksi Tasrifuddin datang lagi ke rumah Terdakwa Simang. Selanjutnya setelah menerima telepon dari Terdakwa Simang, Saksi Tasrifuddin pun langsung menuju ke rumah Terdakwa Simang. Setelah tiba di rumah Terdakwa Simang, Saksi Tasrifuddin pun sudah melihat kehadiran Saksi Harri di rumah Terdakwa Simang dan tidak lama kemudian datang juga Saksi Eri Alias Buhui yang diantar oleh Saksi Setri. Selanjutnya Terdakwa Simang pun mengajak Saksi Tasrifuddin, Saksi Harri, dan Saksi Eri Alias Buhui untuk berbicara di ruang tamu sedangkan Saksi Setri menunggu di teras depan. Selanjutnya Terdakwa Simang langsung menyodorkan surat kuasa tertanggal 21 Februari 2020 ke Saksi Eri Alias Buhui untuk ditandatangani, lalu Saksi Eri Alias Buhui langsung saja menandatangani surat yang disodorkan oleh Terdakwa Simang tersebut yang isinya “ Eri Alias Buhui memberikan Kuasa sepenuhnya kepada Tasrifuddin dan Simang, “untuk mengurus dan menerima jasa saya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saudara Rantau karena selama ini saya memelihara dan menjaga lahan tersebut yang terletak di Sei Bendang Wilayah Hukum Administrasi Desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun Kabupaten Gung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Sebab kayu yang ada di lahan saya tersebut telah dimanfaatkan oleh saudara Rantau. Dan jasa tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan illegal loging”; kemudian setelah saksi Eri Alias Buhui menandatangani Surat Kuasa itu, Terdakwa SIMANG menyerahkan uang sebanyak Rp. 40.000.000,- ke Saksi Eri Alias Buhui dan Terdakwa Simang juga menyerahkan uang sebanyak Rp. 30.000.000,- ke Saksi Tasrifuddin. Selanjutnya begitu Saksi Eri Alias Buhui dan Saksi Tasrifuddin hendak pulang, Terdakwa Simang lalu menyampaikan ke Saksi Eri Alias Buhui dan Saksi Tasrifuddin untuk memotong uang milik Saksi Eri Alias Buhui sebanyakRp. 25.000.000,- dan Saksi Tasrifuddin sebanyak Rp. 15.000.000,- dengan alasan untuk keperluan pembuatan peningkatan surat tanah sehingga total uang yang diterima oleh Saksi Eri Alias Buhui dan Saksi Tasrifuddin masing-masing hanya sebanyak Rp. 15.000.000,- selanjutnya Saksi Eri Alias Buhui dan Saksi Tasrifuddin pulang ke rumah masing-masing;
Menimbang, bahwa pada malam itu juga, Terdakwa Simang juga menyerahkan uang sebanyak Rp. 30.000.000,- ke Saksi Harri, yang mana Saksi Harri pernah diminta oleh Terdakwa Simang untuk menandatangani surat kuasa tertanggal 18 Februari 2020 yang dibuat oleh Terdakwa Simang, yang mana isi dari surat kuasa tersebut yaitu untuk mengurus dan bertindak menyampaikan laporan tentang temuan adanya kegiatan ilegal logging kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, selain itu, Saksi Harry juga diminta oleh Terdakwa Simang untuk mendatangi dan mendokumentasikan lahan yang digarap oleh Saksi Rantau;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, terdakwa Simang lagi-lagi membuat Surat Kuasa, sehingga seolah-olah terdakwa Simang dengan saksi Tasrifuddin (pihak penerima Kuasa) berwenang/berkuasa menerima uang Rp.150.000.000,- (saratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Rantau, padahal berdasarkan kesepakatan antara saksi Rantau dengan terdakwa Simang dan saksi Tasrifuddin bukan sebanyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melainkan Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan semuanya ini tanpa sepengetahuan dari saksi Eri Alias Buhui;
Menimbang, bahwa disamping itu, uang sebanyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa Simang dari saksi Rantau seolah-olah merupakan jasa saksi Eri Alias Buhui memelihara dan menjaga lahan tersebut, akan tetapi faktanya terdakwa Simang membagi-bagi uang tersebut yakni kepada saksi Eri Alias Buhui sebanyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kepada saksi Tasrifuddin sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), akan tetapi kemudian diminta terdakwa Simang dari saksi Eri Alias Buhui sebanyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan dari saksi Tasrifuddin sebanyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sehingga saksi Eri Alias Buhui dan saksi Tasrifuddin masing-masing menerima Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian terdakwa Simang memberikan uang kepada saksi Harri sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan selebihnya dipegang oleh terdakwa Simang;
Menimbang, bahwa surat Kuasa tertanggal 21 Februari 2020 ditandatangani oleh saksi Eri Alias Buhui pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 di rumah Terdakwa Simang karena disodorkan oleh terdakwa Simang kemudian terdakwa Simang memberikan uang sebanyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi Eri Alias Buhui, artinya Surat Kuasa itu ditandatangani oleh saksi Eri Alias Buhui setelah terdakwa Simang bertemu dan meminta uang Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari saksi Rantau dan telah diberikan oleh saksi Rantau sebanyak Rp.150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa Simang pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 di rumah terdakwa Simang;
Menimbang, bahwa antara Surat Kuasa tertanggal 18 Februai 2020 yang isinya “Dengan ini saya memberi kuasa kepada pihak Kedua (terdakwa Simang) untuk mengurus dan bertindak menyampaikan laporan tentang temuan adanya kegiatan Illegal Loging tersebut kepada apparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap saudara atas nama Rantau yang bekerja di Area (sei Bahandang) ruang lingkup bangsau daerah industry tanpa ijin, yang mana daerah lokasi tersebut masuk wilayah hukum administrasi desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dan saudara Rantau telah lama beraktivitas mengambil kayu di seputaran isdustri dengan menggunakan alat eksavator jenis CAT Tipe 3200”, dengan surat kuasa tertanggal 21 Februari 2020 yang isinya “ Eri Alias Buhui memberikan Kuasa sepenuhnya kepada Tasrifuddin dan Simang, “untuk mengurus dan menerima jasa saya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saudara Rantau karena selama ini saya memelihara dan menjaga lahan tersebut yang terletak di Sei Bendang Wilayah Hukum Administrasi Desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun Kabupaten Gung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Sebab kayu yang ada di lahan saya tersebut telah dimanfaatkan oleh saudara Rantau. Dan jasa tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan illegal loging”, adalah berbeda, hal ini dilakukan oleh terdakwa Simang untuk menutupi segala tindakannya sehingga seolah-olah legal, padahal terdakwa Simang sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berdinas pada Dinas Kehutahan Provinsi Kalimantan Tengah, seharusnya berkewajiban melakukan tindakan hukum (laporan sebagai kewajiban) ketika saksi Eri Alias Buhui menyampaikan/ melaporkan dugaan adanya Illegal Loging yang dilakukan oleh saksi Rantau, tapi malah sebaliknya melakukan negoisasi dan meminta uang dari saksi Rantau, oleh karena itu tindakan dari terdakwa Simang dimaksud merupakan tindakan melawa hukum;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020, sdr.Rantau bersama istrinya (saksi Veronika) bertemu dengan saksi Berlin di rumahnya (saksi Berlin), dalam pertemuan tersebut saksi Rantau menceritakan kepada saksi Berlin bahwa terdakwa Simang minta uang Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) karena katanya (Simang) dituduh illegal logging, kalau tidak dikasih uang itu maka dia (Simang) akan melaporkan kepada pimpinannya karena terdakwa Simang itu PNS di Dinas Kehutanan. Untuk itu saksi Rantau telah menyerahkan uang sebanyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa Simang di rumahnya (terdakwa Simang) yang disaksikan oleh saksi Tasrifuddin dan saksi Veronika dan peneyarahan uang tersebut ada direkam oleh saksi Veronika dengan menggunakan HP-miliknya (saksi Veronika). Kemudian saksi Berlin menelpon terdakwa Simang, tapi dijawab oleh terdakwa Simang sedang berada di Pulang Pisau. Kemudian berselang 2 (dua) hari yakni tanggal 26 Februari 2020 saksi datang ke rumah Terdakwa Simang, tapi tidak bertemu dengan Simang, tapi saksi Berlin bertemu dengan istri terdakwa Simang dan mengatakan “terdakwa Simang lagi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi”, kemudian saksi Berlin mendatangi kantor Dinas Kehutanan dimaksud untuk menemui terdakwa Simang, sesampai disana ternyata saksi Berlin tidak bertemu dengan terdakwa Simang, karena terdakwa Simang lagi keluar, kemudian saksi Berlin menelpon terdakwa Simang tapi ternyata HP terdakwa Simang sudah tidak aktif lagi;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tangglal 27 Februari 2020 sekira pukul 10.00 Wib saksi Berlin menemui terdakwa Simang di rumahnya dan pada saat itu saksi Berlin memperlihatkan video penyerahan uang Rp.150.000.000,- (saratus lima puluh juta rupiah) yang direkam oleh saksi Veronika, kemudian saksi Berlin meminta terdakwa Simang untuk mengembalikan uang itu, kemudian dijawab oleh terdakwa Simang “saya tidak ada urusan dengan kamu (Berlin) tapi dengan Rantau”, kemudian saksi jawab “kalau begitu bisa panjang urusannya, suka-tidak suka saksi Berlin sampaikan urusan ini kepada yang berwajib”, kemudian dijawab oleh terdakwa Simang “silakan”, selanjutnya saksi pulang;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020, Terdakwa Simang kembali menghubungi Saksi Tasrifuddin via handphone, yang mana saat itu Terdakwa Simang mengajak Saksi Tasrifuddin untuk berangkat menuju ke rumah Saksi Rantau yang berada di Kabupaten Gunung Mas. Setelah mendapatkan ajakan dari Terdakwa Simang, kemudian Saksi Tasrifuddin pun menghubungi Saksi Setri untuk memberitahukan rencana ke rumah Saksi Rantau. Selanjutnya pada malam harinya, Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri datang ke rumah Terdakwa Simang dan saat itu Terdakwa Simang menyampaikan ke Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri bahwa tujuan ke rumah Saksi Rantau yaitu untuk meminta tanda tangan dari Saksi Rantau sedangkan tugas Saksi Setri untuk menunjukkan letak rumah Saksi Rantau;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa Simang bersama Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri berangkat ke rumah Saksi Rantau yang berada di Kabupaten Gunung Mas dengan menggunakan mobil travel. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa Simang bersama Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Saksi Rantau. Selanjutnya begitu tiba di rumah Saksi Rantau, kemudian Saksi Tasrifuddin bertemu dengan Saksi Rantau, lalu Saksi Rantau mempertanyakan tujuan kedatangan Terdakwa Simang dan Saksi Tasrifuddin di rumahnya, “Apa maksud kedatangan Piang Bang?” lalu dijawab oleh Saksi Tasrifuddin, “Mengingat jarak tempuh kamu jauh ke Palangka Raya, meninggalkan anak dan pekerjaan, saya datang ke sini dengan teman-teman untuk menyampaikan surat pernyataan penyerahan uang kemarin”. Selanjutnya Saksi Rantau menandatangani surat pernyataan yang disodorkan oleh Saksi Tasrifuddin. Setelah Saksi Rantau menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa Simang tersebut kemudian Saksi Tasrifuddin bertanya ke Saksi Rantau, “Bagaimana arsip-arsip untuk pegangan kamu?” lalu dijawab oleh Saksi Rantau, “Besok Rabu saya ke Palangka Raya dan siapkan berkas-berkas itu untuk pegangan saya”. Adapun isi Surat Pernyataan tersebut adalah “bahwa uang sebesar Rp.150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) yang saya (Rantau) serahkan kepada TASRIFUDDIN/SIMANG selaku penerima kuasa dari sudara ERI (BUHUI) sebagai pemilik lahan adalah merupakan jasa saudara ERI (BUHUI) sebagai pemilik lahan yang memelihara dan menjaga lahan tersebut yang kayunya saya (Rantau) manfaatkan. Uang tersebut di atas hanyajasa pemilik lahan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan illegal loging”. Selanjutnya Terdakwa Simang, Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri kemudian pulang kembali ke Palangka Raya dan di dalam perjalanan pulang, Terdakwa Simang mengatakan ke Saksi Tasrifuddin, “Ini kita daftarkan ke Notaris ya yang di Kameloh!” lalu dijawab oleh Saksi Tasrifuddin, “Irwan kah?” dan begitu tiba di Palangka Raya, Terdakwa Simang bersama Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri langsung menuju ke kantor Notaris IRWAN JUNAIDI dan setelah surat pernyataan tersebut disahkan di kantor notaris, kemudian Terdakwa Simang menyampaikan ke Saksi Tasrifuddin, “Kamu simpanlah surat yang aslinya karena aku pegawai negeri”. Selanjutnya Terdakwa Simang, Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri kemudian menuju ke rumah Terdakwa Simang. Begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, di situ sudah ada juga Saksi Harri, kemudian Terdakwa Simang meminta Saksi Harri untuk meng-fotocopy surat pernyataan yang ditandatangani oleh Saksi Rantau dan telah disahkan di kantor notaris. Selanjutnya Saksi Harri pun berangkat untuk meng-fotocopy surat pernyataan tersebut dan setelah difotocopy, surat pernyataan yang asli diserahkan ke Saksi Tasrifuddin dan copyannya dipegang oleh Terdakwa Simang. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin dan Saksi Setri pamit meninggalkan rumah Terdakwa Simang;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis unsur dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, telah terbukti menurut hukum dalam rangkaian perbuatan terdakwa, oleh karena itu, pledoi dan duplik dari terdakwa, dinyatakan ditolak;
Ad.2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pelaku, tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk). Kesengajaan secara umum berarti perbuatan itu dikehendaki (willen) dan diketahui (wetten) oleh si pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (mendapat untung), memang teramat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang ada dalam alam pikiran orang lain (si pelaku), namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin pelaku;
Menimbang, bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa (Prof. Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya. Majelis Hakim sependapat dengan pendapat maupun kaedah hukum Mahkamah Agung dalam putusan diatas untuk mengetahui adanya tujuan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau badan;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. Kata “menguntungkan” sama artinya dengan mendapat untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari hak yang sesungguhnya diterima atau memperoleh pendapatan yang lebih, terlepas dari penggunaan lebih lanjut atas pendapatan yang diperolehnya itu. Dalam Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan : ”untung artinya : laba sedangkan mengutungkan sama artinya dengan : memberi keuntungan, laba, memberikan guna, manfaat, Prof. Dr. JS. Badudu, Prof. Sutan Mohammad Zain, Kamus Bahasa Indonesia (1996); Jakarta, PT. Pustaka Sinar Harapan). Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan berarti mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu badan;
Menimbang, bahwa redaksi “dengan tujuan” dalam unsur ini berarti terdakwa mengetahui dan menghendaki serta ada dalam niatnya terhadap apa yang diperbuatnya yaitu untuk tujuan mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain ataupun bagi suatu korporasi. Dan pihak mana yang hendak diuntungkan dengan perbuatan terdakwa tersebut adalah bersifat alternatif, demikian juga keuntungan tersebut adalah merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja, sehingga tidak harus mewujudkan dalam kenyataan;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut dilakukan cara sedemikian rupa yang dapat dikwalifikasi sebagai perbuatan melawan hukum atau menyelahgunakan kekuasaan;
Menimbang, bahwa apakah dalam rangkaian perbuatan terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN (Alm), sebagaimana yang terangkum dalam fakta hakum yang terungkap di persidangan, ada menguntungkan bagi terdakwa atau orang lain ?;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwa terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN (Alm), telah terbukti secara melawan hukum meminta uang dari saksi Ratau sebanyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tapi baru sebanyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh saksi Rantau kepada terdakwa Simang di rumah terdakwa Simang pada tanggal 22 Februari 2020. Hal ini dikakukan terdakwa Simang karena saksi Rantau diduga telah melakukan Illegal Loging diatas lahan saksi Eri Alias Buhui berdasarkan laporan saksi Eri Alias Buhui;
Menimbang, bahwa terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN (Alm) mengatahui bahwa permintaan uang kepada saksi Rantau sebagaimana tersebut dengan dalih apapun tidak dibenarkan (tidak diperbolehkan), apalagi terdakwa Simang sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang seharusnya melakukan tindakan hukum, misalnya melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, namun oleh karena sejak awal sudah ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri maka hal itu (permintaan uang itu) dilakukan oleh terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN (Alm) dengan berdalih “jasa saksi Eri Alias Buhui karena selama ini saya memelihara dan menjaga lahan tersebut”;
Menimbang, bahwa akan tetapi uang sebanyak Rp.150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) yang telah diberikan oleh saksi Rantau kepada terdakwa Simang pada tanggal 22 Februari 2020 di rumah Terdakwa Simang, bukanya diserahkan kepada saksi Eri Alias Buhui, melainkan dibagi-bagi sebagai berikut:
1.Saksi TASRIFUDDIN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
2.Saksi ERI Alias BUHUI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
3.Saksi HARRI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
sedangkan sisanya sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa SIMANG
Menimbang, bahwa oleh karena itu, dengan prilaku terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN yang secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan (tanpa hak) melakukan permintaan uang dari saksi Rantau memang mempunyai maksud selanjutnya (bijkomend oogmerk) untuk menguntungkan terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN dan orang lain yakni saksi Eri Alias Buhui, saksi Tasrifuddin dan saksi Harri;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terbukti menurut hukum dalam rangkaian perbuatan terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN oleh karena itu Pledoi dan duplik Panasihat Hukum terdakwa dinyatakan ditolak;
Ad.4. Unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri adalah bersifat alternatif artinya apabila satu saja diantara dari peran yang disebutkan sudah terbukti maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam suatu tindak pidana yang terjadi adakalanya ditemukan suatu keadaan yang menjadi syarat untuk menjadi seorang menjadi dapat dipidana berdasarkan Pasal tersebut. Keadaan dimaksud adalah keadaa-keadaan yang menyertai sesuatu perbuatan pada waktu dilakukan (belegeidende omstandoghenden) dan keadaan-keadaan yang datang kemudian (Bijkomende Voorwaardem van strafbarheid). Keadaan-keadaan yang menyertai sesuatu perbuatan pada waktu/saat perbuatan itu dilakukan merupakan keadaan-keadaan penyerta yang dirumuskan pada perbuatan pidana, misalnya;
a. Cara melakukan perbuatan pidana atau sarana yang dipergunakan;
b. Waktu dan tempat dilakukan perbuatan pidana;
c. Subjek dan objek perbuatan pidana ditentukan pada perumusan;
Sedangkan keadaan-keadaan sesudah perbuatan itu dilakukan disebut syarat-syarat penyerta yang terdiri dari syarat-syarat yang mengharuskan timbulnya keadaan tertentu, dimana timbulnya keadaan-keadaan tersebut justru bersifat menentukan, apakah seseorang itu dapat dihukum atau tidak. Apabila keadaan-keadaan yang disyaratkan itu kemudian tidak timbul, maka pelakunya tidak dapat dipidana, seperti dalam Pasal 182 “apabila kemudian terjadi suatu perkelaian antara seseorang melawan seseorang”;
Menimbang, bahwa “memaksa”, dalam unsur Pasal 12 huruf e Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan keadaan yang menyertai perbuatan itu dilakukan, yakni “seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri” yang kesemuanya bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa memaksa (knevelarij) seseorang dalam Pasal ini sama halnya dengan permintaan memaksa kepada seseorang dengan menyalahgunakan kekuasaan/kewenangan yang dimilikinya itu, untuk memberikan sesuatu, membayar atau, menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Jadi tindakan atau perbuatan yang dilakukan sipelaku itu memang tugas yang dimilikinya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara. Namun dalam pasal ini harus dibuktikan bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan itu harus menunjukkan seolah-olah apa yang dipungut itu harus dibayar, baik kepada diri sendiri maupun kepada pegawai negeri yang lain atau kepada kas negara;
Menimbang, bahwa memaksa (dwigend) adalah perbuatan dengan menekan kehendak orang lain yang bertentangan dengan kehendak yang ditekan itu sendiri dengan kata lain memaksa berarti menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa dilakukan dengan memakai cara kekerasan, suatu perbuatan lain atau sesuatu perbuatan yang tidak menyenangkan ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang itu maupun terhadap orang lain. Melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak syah. Secara fisik orang yang dipaksa atau diancam itu, bebas untuk menyatakan/menentukan kehendaknya tetapi karena kekerasan atau ancaman kekerasan yang terjadi pada dirinya, ia sebenarnya tidak memiliki kebebasan lagi untuk menentukan apa yang dikehendakinya;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi objek perbuatan memaksa tersebut bukan fisik tetapi kehendaknya (psychisnya), sehingga didalamnya ada arah yang dituju oleh kehendak si pembuat yang arahnya dipastikan bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh orang yang dipaksa, namun terpaksa/harus dipenuhi, seperti menerima;
Menimbang, bahwa unsur memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau tidak mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri merupakan akibat yang dalam doktrin hukum pidana disebut unsur akibat knstitutif (constituef gevolg). Artinya untuk selesainya perbuatan pemerasan Pegawai Negeri itu bukan terletak selesainya mamaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan, tetapi apakah dari memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan itu orang yang dipaksa telah melakukan perbuatan; memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau telah mengerjakan sesuatu bagi keperluan si pegawai negeri yang memaksa atau belum/tidak;
Menimbang, bahwa perbuatan memberikan sesuatu, berarti disini objeknya bukan berupa benda saja, misalnya uang, tapi juga berupa hak, kewenangan, kesempatan, bisa pula pekerjaan, fasilitas misalnya fasilitas untuk memakai mobil dinas dan sebagainya. Yang penting dalam sesuatu ini yakni segala sesuatu yang bernilai/berharga bagi orang yang dipaksa;
Menimbang, bahwa membayar artinya menyerahkan sejumlah uang untuk suatu tujuan tertentu, baik dengan menyerahkan surat berharga, misalnya cek, nilyet giro, giro dan sebagainya atau dengan menyerahkan benda misalnya uang. Pembayaran ini adalah pembayaran yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran;
Menimbang, bahwa dalam praktik sering sebab dari membayar ini dikemas sedemikian rupa baik dengan perkataan-perkataan maupun lainnya, sehingga seolah-olah menjadi sebab yang halal, sehingga orang yang dipaksa tadi beranggapan bahwa hal itu adalah sesuatu (sebab) yang hahal/sah;
Menimbang, bahwa menerima pembayaran dengan potongan berarti adanya sebab pembayaran yang sebenarnya burupa yang sah, misalnya pembayaran gaji. Maka dari kausa/sebab yang sah ini, gaji tersebut dipotong tanpa ikhlas persetujuan dari yang bersangkutan, artinya dalam hal ini tidak ada kewajiban hukum si penerima pembayaran agar jumlah penerimaannya dikurangi, maksudnya tidak ada hak bagi orang yang membayar untuk mengurangi jumlah uang yang seharusnya dibayarkan, misalnya menerima pembayaran dengan potongan akibat perbuatan memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan tanpa persetujuan yang berhak yakni memotong rapel guru, memotong setiap pembayaran gaji pegawai negeri untuk dana Korpri tanpa persetujuan yang berhak;
Menimbang, bahwa perbuatan mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri. Mengerjakan sesuatu berupa melakukan suatu perbuatan jasmani bagaimanapun wujudnya. Sesuatu disini berupa objak yang dikerjakan, misalnya objeknya rumah, perbuatannya misalnya mengecat. Sedangkan bagiri sendiri maksudnya untuk kepentingan pegawai negeri yang menyelahgunakan kekuasaan mamaksa bukan kepentingan dari orang yang dipaksa. Maka dalam hal ini ada dua syarat, yakni;
1. Orang yang dipaksa tidak mempunyai kewajiban hukum apapun untuk melakukan sesuatu seperti yang diminta oleh orang yang memaksa;
2. Apa yang dikerjakan itu tidak untuk kepentingan pribadi orang yang dipaksa, melainkan semata-mata untuk kepentingan dari orang yang memaksa itu sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan, apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN telah terbukti melakukan perbuatan memaksa memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri terhadap saksi Rantau terkait dengan dugaan illegal loging yang dilakukan oleh saksi Rantau berdasarkan laporan dari saksi Eri Alias Buhui kepada terdakwa Simang ?;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa Saksi Setri datang ke rumah Saksi Eri Alias Buhui untuk mengajak Saksi Eri Alias Buhui untuk berangkat ke rumah Terdakwa Simang yang berada di Kota Palangka Raya. Begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, Saksi Eri Alias Buhui menceritakan tentang lahannya yang rusak akibat kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh Saksi Rantau dan juga Saksi Eri Alias Buhui meminta solusi ke Terdakwa Simang. Selanjutnya Terdakwa Simang membuat sebuah surat yang kemudian ditandatangani oleh Saksi Eri Alias Buhui lalu surat tersebut bersaama dengan foto-foto penebangan kayu dengan eksavator yang diambil oleh saksi Herri ketika turun ke lokasi dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat kemudian disampul amplop tersebut terdakwa Simang menuliskan Nomor HP miliknya 082350517188 lalu Terdakwa Simang meminta kepada Saksi Eri Alias Buhui untuk menyerahkan surat tersebut ke Saksi Rantau, setelah menerima surat tersebut, Saksi Eri Alias Buhui langsung pulang ke Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas. Pada saat ini pula terdakwa Simang menyuruh saksi Eri Alias Buhui untuk menandatangani Surat Kuasa tertanggal 18 Februai 2020 yang isinya “Dengan ini saya memberi kuasa kepada pihak Kedua (terdakwa Simang) untuk mengurus dan bertindak menyampaikan laporan tentang temuan adanya kegiatan Illegal Loging tersebut kepada apparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap saudara atas nama Rantau yang bekerja di Area (sei Bahandang) ruang lingkup bangsau daerah industry tanpa ijin, yang mana daerah lokasi tersebut masuk wilayah hukum administrasi desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dan saudara Rantau telah lama beraktivitas mengambil kayu di seputaran isdustri dengan menggunakan alat eksavator jenis CAT Tipe 3200”;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2021, Saksi Eri Alias Buhui menuju ke rumah Saksi Rantau yang berada di Desa Tumbang Miwan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas untuk memberikan surat yang telah dititipkan oleh Terdakwa Simang ke Saksi Rantau. Setelah menerima surat tersebut, kemudian Saksi Rantau membaca isi surat tersebut yang pada intinya berisikan, “untuk menindaklanjuti ilegal logging di Jalan Linau daerah administratif Tanjung Riu”, selanjutnya Saksi Rantau menghubungi nomor handphone Terdakwa Simang yang tercantum di dalam surat tersebut. Saat Saksi Rantau menghubungi Terdakwa Simang melalui nomor handphone 082350517188, kemudian Terdakwa Simang meminta Saksi Rantau untuk menemui Terdakwa Simang di rumahnya yang berada di Kota Palangka Raya;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2021, Saksi Rantau bersama istrinya (Saksi Veronika) berangkat dari Kabupaten Gunung Mas menuju ke rumah Terdakwa Simang yang berada di Jalan Tilung V No. 18 RT 01 RW 11 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi Rantau dan Saksi Veronika tiba di rumah Terdakwa Simang. Begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, kemudian saksi Rantau bertanya ke seseorang yang sedang berada di rumah Terdakwa Simang, “mana Simang ?” kemudian dijawab oleh orang tersebut, “Simang ada di warung”. Selanjutnya Saksi Rantau melihat Terdakwa Simang keluar dari dalam warung yang letaknya tidak jauh dari rumah milik Terdakwa Simang kemudian Saksi Rantau pun menghampiri Terdakwa Simang. Selanjutnya Terdakwa Simang mengajak Saksi Rantau untuk masuk ke dalam ruang tamu rumahnya sedangkan Saksi Veronika tetap menunggu di dalam mobil;
Menimbang, bahwa begitu berada di ruang tamu di rumah Terdakwa Simang, kemudian Saksi Rantau pun membicarakan terkait surat yang dititipkan oleh Terdakwa Simang melalui Saksi Eri Alias Buhui dan menanyakan solusi terkait surat tersebut, kemudian Terdakwa Simang menelepon Saksi Tasrifuddin yang merupakan wartawan pada surat kabar Merdeka News, yang mana Terdakwa Simang meminta kepada Saksi Tasrifuddin untuk datang ke rumah Terdakwa Simang. Selang sekitar 10 menit kemudian, Saksi Tasrifuddin pun tiba di rumah Terdakwa Simang. Begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, kemduian terdakwa Simang memperkenalkan kepada saksi Tasrifuddin “ini Rantau dan istrinya”, kemudian saksi tanyak “ada masalah apa ?”, dijawab oleh terdakwa Simang “ini Rantau menggarap tanah Eri”, selanjutnya Saksi Tasrifuddin bertanya ke Saksi Rantau, “Ding! Benarkah lahan yang kamu kerjakan punyanya Eri ?” kemudian dijawab oleh Saksi Rantau, “Iya benar, tolong dibantu Kak supaya jangan ada masalah”. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin mengatakan ke Saksi Rantau, “Ding! Selesaikanlah masalahmu ini supaya Si ERI tidak menuntut kamu”. Lalu Terdakwa Simang mengatakan ke Saksi Rantau, “Masalah ini saya serahkan ke Tasrifuddin” lalu Terdakwa Simang juga berkata, “Kalau kalian tidak membayar atau berdamai, masalah ini akan kami angkat ke berita Merdeka News dan akan saya laporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi”, dan saat itu juga terdakwa Simang gomong “kamu bicara di luar saja”. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin mengajak Saksi Rantau untuk berbicara di halaman depan rumah Terdakwa Simang. Begitu berada di halaman depan rumah Terdakwa Simang, kemudian Saksi Tasrifuddin mengatakan ke Saksi Rantau, “Ding! Selesaikan saja dengan Eri supaya tidak melebar” lalu Saksi Rantau menjawab, “Kak! ini ada uang Rp. 20.000.000,-“ Lalu dijawab oleh Saksi Tasrifuddin , “Saya gak berani mutuskan, sampaikan kepada Pak Simang”. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin dan Saksi Rantau kembali ke dalam rumah untuk menemui Terdakwa Simang. Begitu berada di dalam rumah, Saksi Rantau kemudian menyampaikan ke Terdakwa Simang, “Ada Rp. 20.000.000,- saja” Selanjutnya Saksi Tasrifuddin berkata, “Terserah Pak Simang saja, saya kan hanya membantu saja” lalu Terdakwa Simang mengatakan, “Ditambahlah! Toh jangan segitu!”. Selanjutnya Saksi Rantau melakukan penawaran mulai dari Rp. 20.000.000,-, kemudian naik menjadi Rp. 50.000.000,- kemudian naik lagi menjadi Rp. 75.000.000,- lalu terakhir naik menjadi Rp. 100.000.000,- akan tetapi Terdakwa Simang selalu menolak tawaran dari Saksi Rantau. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin menyampaikan ke Saksi Rantau, “Dipertimbangkanlah! Ini kan masalah kamu dan kembali ke kamu semua”. Kemudian disambung oleh Terdakwa Simang, “Kalau bisa 3 lah! (sambil mengangkat 3 jari)” lalu diteruskan oleh Saksi Tasrifuddin, “Kalau bisa 300 juta! Wajar ajalah! Tapi terserah kamu dengan catatan tidak ada lagi tuntutan dari Eri”. Selanjutnya Saksi Rantau menjawab, “Ok Kak tapi aku tidak bisa sekaligus. Saya bayar Rp. 150.000.000,- besok sisanya saya bayarkan hari Selasa tanggal 26 Februari nanti kak. Saya pulang dulu ke kampung, besok datang lagi ke sini”. Bahwa selanjutnya Saksi Rantau dan Saksi Veronika kembali menuju ke rumahnya yang berada di Kabupaten Gunung Mas;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020, Saksi Rantau dan Saksi Veronika berangkat ke daerah Kurun untuk menjual dan menggadai perhiasan emas milik Saksi Veronika, setelah mendapatkan uang hasil penjualan dan gadai perhiasan emas, kemudian Saksi Rantau dan Saksi Veronika kembali menuju ke Kota Palangka Raya untuk menemui Terdakwa Simang di rumahnya guna menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus Lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Simang. Ketika posisi saksi Rantau dan saksi Veronika di daearya Bawan, saksi Rantau ada menelpon saksi Tasrifuddin dan mengatakan ““Posisi saya sudah di Bawan kak,dimana kita ketemu”, kemudian saksi jawab “nanti, kamu langsung ke rumah Pak Simang aja, hati-hati dijalan tidak usah buru-buru ding”. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi Rantau dan Saksi Veronika tiba di rumah Terdakwa Simang dan begitu tiba di rumah Terdakwa Simang, kemudian Saksi Rantau dan Saksi Veronika dipersilahkan masuk oleh seseorang yang tinggal di rumah Terdakwa Simang lalu Saksi Simang dan Saksi Veronika menunggu di ruang tamu. Selang beberapa menit kemudian Terdakwa Simang menemui Saksi Rantau dan Saksi Veronika di ruang tamu. Selanjutnya Saksi Rantau bertanya ke Terdakwa Simang, “Bagaimana ini uangnya?”, kemudian dijawab oleh Terdakwa Simang, “Tunggu Tasrifuddin”. Selanjutnya Saksi Rantau menelepon Saksi Tasrifuddin untuk mengatakan, “Kak! Saya sudah di tempat Pak Simang!” lalu Saksi Tasrifuddin menjawab, “Ya saya menyusul”. Tidak lama kemudian Saksi Tasrifuddin tiba di rumah Terdakwa Simang. Selanjutnya Terdakwa Simamg, Saksi Tasrifuddin dan Saksi Rantau bercerita di ruang tamu rumah Terdakwa Simang, kemudian Saksi Rantau mengatakan, “Kak! Ini ada dananya! Saya serahkanlah” lalu dijawab oleh Saksi Tasrifuddin, “Serahkan ke Pak Simang” lalu ditanggapi oleh Terdakwa Simang, “Serahkan ke Pak Tasrifuddin”. Selanjutnya Saksi Rantau menaruh uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di atas meja yang ada di ruang tamu di rumah Terdakwa Simang yang mana pada saat Saksi Rantau menaruh uang tersebut sempat direkam dengan menggunakan kamera handphone oleh Saksi Veronika. Selanjutnya Terdakwa Simang mengatakan, “Jangan ditaruh di sini, gak enak diliat orang. Direkam toh? Gak masalah rekam saja! Buat dokumentasi, kita kan gak ada yang ditutupi”. Selanjutnya Terdakwa Simang mengatakan ke Saksi Tasrifuddin, “taruh uangnya ke dalam!” kemudian Saksi Tasrifuddin mengambil uang tersebut dari atas meja lalu menyimpan uang tersebut di lemari yang berada di ruang tengah dari rumah Terdakwa Simang. Selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Rantau dan Saksi Veronika pamit pulang lalu Saksi Tasrifuddin juga pamit pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis, unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri, telah terbukti dalam rangkaian perbuatan terdakwa Simang karenanya Nota Pembelaan dan Duplik dari Penasihat terdakwa Simang dinyatakan tolak;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya mengatakan “peristiwa hokum yang terbukti dalam perkara ini bukanlah peristiwa pidana melainkan murni peristiwa dalam lingkup hokum keperdataan, karena terdakwa Simang bertindak selaku Kuasa dari Eri Buhui”;
Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat dari Penasihat hukum terdakwa sebagaimana tersebut, karena sudah sejak awal sudah ada mens rea dari terdakwa Simang, hal ini diwujudkannya dengan mengirim surat kuasa dan foto-foto lokasi kepada saksi Rantau dan menuliskan nomor HP-miliknya (terdakwa Simang) yakni 082350517188 melalui saksi Eri (Buhui), kemudian setelah saksi Rantau menerima Surat itu dari saksi Eri (Buhui) selanjutnya saksi Rantau menelpon terdakwa Simang kemudian terdakwa Simang menyuruh saksi Rantau untuk datang ke Palangka Raya menemui terdakwa Simang;
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Februari 2020 saksi Rantau dan saksi Veronika (istri saksi Rantau) menemui terdakwa Simang di rumah terdakwa Simang, selanjutnya terjadilah pembicaraan sebagaimana tersebut di atas, yakni ketika saksi Tasrifuddin tiba di rumah Terdakwa Simang, kemduian terdakwa Simang memperkenalkan kepada saksi Tasrifuddin “ini Rantau dan istrinya”, kemudian saksi tanyak “ada masalah apa ?”, dijawab oleh terdakwa Simang “ini Rantau menggarap tanah Eri”, selanjutnya Saksi Tasrifuddin bertanya ke Saksi Rantau, “Ding! Benarkah lahan yang kamu kerjakan punyanya Eri ?” kemudian dijawab oleh Saksi Rantau, “Iya benar, tolong dibantu Kak supaya jangan ada masalah”. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin mengatakan ke Saksi Rantau, “Ding! Selesaikanlah masalahmu ini supaya Si ERI tidak menuntut kamu”. Lalu Terdakwa Simang mengatakan ke Saksi Rantau, “Masalah ini saya serahkan ke Tasrifuddin” lalu Terdakwa Simang juga berkata, “Kalau kalian tidak membayar atau berdamai, masalah ini akan kami angkat ke berita Merdeka News dan akan saya laporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi”, dan saat itu juga terdakwa Simang gomong “kamu bicara di luar saja”. Selanjutnya Saksi Tasrifuddin mengajak Saksi Rantau untuk berbicara di halaman depan rumah Terdakwa Simang. Begitu berada di halaman depan rumah Terdakwa Simang;
Menimbang, bahwa terhadap surat Surat Kuasa sebanyak 2 (dua) buah yakni tanggal 18 Februari 2020 (disini Eri (Buhui) memberikan Kuasa kepada Simang) dan tanggal 21 Februari 2020 (disini Eri (Buhui) memberikan Kuasa kepada Tasrifuddin dan Simang) dan semuanya dikonsep oleh terdakwa Simang karena Eri (Buhui) tidak bisa tulis baca bahkan Bahasa Indoesia-pun kurang pasih. Maka oleh karena itu surat kuasa dimaksus seolah-olah untuk melegalkan tindakan dari terdakwa Simang, karena subtansi dari surat Kuasa itu berbeda dengan tindakan yang telah dilakukan oleh terdakwa Simang. Bahkan dalam Surat Kuasa tanggal 21 Februari 2020 tersebut disebutkan jumlah uang sebanyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) saja sedangkan yang diminta oleh terdakwa Simang dari saksi Rantau sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan penandatanganannya oleh saksi Eri (Buhui) setelah uang diterima terdakwa Simang dari saksi Rantau;
Menimbang, bahwa disamping itu terdakwa Simang juga membuat Surat Pernyataan tanggal 25 Februari 2020 kemudian terdakwa Simang bersama dengan saksi Setri dan saksi Tasrifuddin dari Palangka Raya berangkat menuju rumah saksi Rantau di Gung Mas, sesampai disana terdakwa menyuruh saksi Rantau menandatangani Surat Pernyataan itu kemudian mendaftarkannya (Warmerking) di Notaris Irwan Junaidi,SH dengan Nomor :2.595/W/2020, tanggal 25 Februari 2020, sehigga seolah-olah uang sebanyak Rp.150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) yang diterima terdakwa Simang dari saksi Rantau merupakan jasa saksi Eri (Buhui) sebagai pemilik lahan yang memelihara dan menjaga lahan tersebut, akan tetapi faktanya saksi Eri (Buhui) hanya menerima uang dari terdakwa Simang sebanyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) saja, bahkan saksi Eri (Buhui) tidak mengetahui terhadap penerimaan uang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh terdakwa Simang dan terhadap permintaan terdakwa Simang uang sebanyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saksi Rantau, karena tidak diberitahukan oleh terdakwa Simang kepada saksi Eri (Buhui);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan yakni Pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka oleh karena itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang mengadili perkara terdakwa Simang ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu seluruh Nota Pembelaan dan Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan ditolak, dan selanjutnya kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ada ditemukan fakta-fakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar pada perbuatan terdakwa maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa. Oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas rangkaian tindakan terdakwa sehingga terjadinya tindak pidana korupsi ini;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Tunggal yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana dendanya menggunakan redaksi kata : “dan”, sehingga ini berarti penjatuhan pidana denda kepada terdakwa merupakan keharusan, dengan ketentuan bila dijatuhkan harus disubsidairkan dengan pidana kurungan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa Simang telah ada meminta uang kepada saksi Rantau sebanyak Rp.300.000.000,- (toga ratus juta rupiah) dengan ancaman kekerasan sebagaimana dipertimbangkan di atas, kemudian pada tanggal 22 Februari 2020 saksi Rantau telah menyerahkan uang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa Simang di rumah terdakwa Simang dan diterima oleh terdakwa Simang, sedangkan sisanya Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) lagi akan diserahkan tanggal 25 Februari 2020, tapi penyerahan kedua ini (sisanya) tidak terlaksana;
Menimbang, bahwa uang sebanyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan oleh saksi Rantau kepada terdakwa Simang sebagaimana tersebut ternyata bersumber dari uang pribadi saksi Rantau;
Menimbang, bahwa kemudian uang sebanyak Rp.150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) tersebut, ternyata terdakwa Simang membaga-bagikannya yakni;
Saksi TASRIFUDDIN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Saksi ERI Alias BUHUI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Saksi HARRI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
4. sedangkan sisanya sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa SIMANG;
Menimbang, bahwa uang sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima oleh saksi Harri dari terdakwa Simang, ternyata sudah dikembalikan oleh saksi Harri melalui penyidik pada waktu penyidikan, sebagaimana barang bukti Nomor urut 24;
Menimbang, bahwa pada waktu penyidikan ternyata penyidik telah ada melakukan penyitaan uang sebanyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari terdakwa Simang sebagaimana barang bukti Nomor urut 23;
Menimbang, bahwa menurut Majelis cukup adil dan patut, apabila uang sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan uang sebanyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut dikembalikan kepada saksi Rantau;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa dinyatakan mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut, akan tetapi segala keadaan, kondisi yang mempengaruhi dan menyertai baik sebelum atau sesudah tindak pidana itu terjadi, sudah merupakan bagian pertimbangan bagi Majelis dalam menjatuhkan pidana kepada para terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana, perbuatan manusia tidak dapat dilihat secara abstrak dari sudut yuridis semata, terlepas dari orang yang melakukannya, akan tetapi perbuatan itu harus dilihat secara konkrit bahwa dalam kenyataannya perbuatan seseorang itu dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor biologi dan lingkungan kemasyarakatan. Oleh karenanya menurut Lombroso, setiap penjahat mempunyai kebutuhan yang berbeda, sehingga merupakan kebodohan yang menerapkan pidana yang sama bagi tiap orang yang melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa menurut Majelis sudah sudah memenuhi rasa keadilan, oleh karena pidana yang dijatuhkan bukan saja menimbulkan penderitaan fisik kepada terdakwa akan tetapi juga psikis baik terhadap terdakwa maupun keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan tersebut adalah penahanan yang sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sebelumnya, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, maka dipandang perlu untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 23 dan 24 dikembalikan kepada saksi Rantau karena uang tersebut bersumber dari uang pribadi saksi Rantau, selanjutnya mengenai barang terhadap barang bukti yang lainnya diajukan dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam dalam amar putusan ini, sebabagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa dalam ilmu Hukum Pidana, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah bertujuan untuk pembalasan atas perbuatannya (retrebutif) akan tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang hendak dicapai dengan penjatuhan pidana tersebut, yang pada dasarnya menyadarkan supaya tidak mengulangi perbuatannya, serta masyarakat tidak mengikuti/meniru perbuatan terdakwa, oleh karenanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukan merupakan pembalasan atas perbuatan yang menyalahi aturan yang telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa Beccaria sebagai salah seorang pakar hukum pidana, tidak percaya akan manfaat pidana yang berat, pencegahan sebagai tujuan penjatuhan pidana tidak akan datang dari pidana yang berat, melainkan datang dari pidana yang patut yang dikenakan seketika dan yang pasti tidak terelakkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan berapa lama terdakwa harus dipidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan didalam penerapan pidana, yaitu;
a. Keadaan yang memberatkan antara lain:
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa tidak koperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana;
Terdakwa merupakan aparatur Sipil Negara;
Keadaan yang meringankan antara lain;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas yaitu berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, menurut Majelis sudah dipandang patut dan adil dan setimpal serta sesuai dengan kesalahan terdakwa tersebut;
Mengingat, Undang-Undang RI Nomor 49 tahun 2009 perubahan ke dua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009, Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan (tunggal) yakni Pasal 12 huruf e Undang - Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa SIMANG anak dari KAMSAN (Alm) dengan pidana penjara selama 4 tahun tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan agar barang bukti, berupa;
1 (satu) lembar amplop warna coklat tertuliskan kepada Yth : Saudara RANTAU, di Tumbang Rawi. Kurun (Gumas), Contact person : 082350517188;
1 (satu) Surat Penyerahan Kuasa atas nama ERI (BUHUI), Tahun 2020.
Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 820/09/I.3/DISHUT tanggal 14 Januari 2020 tentang Penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 beserta lampirannya;
Surat Kuasa Penuh dari ERI (BUHUI) kepada TASRIFUDDIN dan SIMANG tanggal 21 Pebruari 2020 untuk mengurus dan menerima jasa pemeliharaan lahan yang terletak di Sei Bendang, Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saudara RANTAU dan jasa tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan illegal logging;
Surat Pernyataan RANTAU tanggal 25 Pebruari 2020 yang menyatakan bahwa uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada TASRIFUDDIN/SIMANG pada tanggal 22 Pebruari 2020, merupakan jasa saudara ERI (BUHUI) sebagai pemilik lahan yang memelihara dan menjaga lahan tersebut yang kayunya saya manfaatkan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan illegal logging;
Foto saksi Rantau yang diambil pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2020 bersama dengan terdakwa, saksi TASRIFUDDIN san saksi SETRI HARTA saat penandatanganan Surat Pernyataan tanggal 25 Pebruari 2020;
Surat Pernyataan ERI (BUHUI) tanggal 28 Pebruari 2020 terkait permintaan jasa pemeliharaan kepada saudara RANTAU yang telah dibayarkan kepada saudara TASRIFUDDIN/SIMANG sebagai penerima kuasa dan uang jasa yang diterima oleh TASRIFUDDIN/SIMANG tersebut telah diserahkan oleh TASRIFUDDIN/SIMANG kepada ERI (BUHUI) selaku pemilik lahan;
Fotocopy Surat Keterangan Pernyataan Tanah atas nama ERI tanggal 12 Pebruari 2020 yang ditandatangani oleh ERI dan mengetahui Ketua RT 02 Desa Tanjung Riu, yang menyatakan bahwa sebidang tanah/tanah garapan beserta tanam tumbuh yang berada di atasnya benar-benar milik saya (ERI) yang terletak di Sei Bendang, Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas dengan luas 16.000.000 M2, yang mana tanda tangan dari Ketua RT 02 Desa Tanjung Riu dan Cap Stempel yang ada pada surat tersebut, adalah bukan tanda tangan dan cap stempel asli dari Ketua RT setempat;
Fotocopy Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-ADAT) atas nama RANTAU Nomor Registrasi : 01./DKA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy lampiran Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-ADAT) atas nama RANTAU Nomor Registrasi : 01./DKA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 berupa Peta/Gambar Kasar Tanah Adat Hak Milik RANTAU tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tanah Adat atas nama RANTAU Nomor : 12/MA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Mantir Adat Tewang Pajangan, Sekretaris Damang Kecamatan Kurun, Anggota Damang Kecamatan Kurun dan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tanah Adat atas nama RANTAU Nomor : 12/MA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Mantir Adat Tewang Pajangan, Sekretaris Damang Kecamatan Kurun, Anggota Damang Kecamatan Kurun dan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Berita Acara Hasil Inventarisasi Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah atas nama RANTAU Nomor : 12/MA/TP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat atas nama RANTAU tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh RANTAU, mengetahui Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan;
Fotocopy Lampiran Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat atas nama RANTAU tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh RANTAU, mengetahui Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan;
Fotocopy Daftar Hadir Komisi tentang Pengukuran Tanah Di Sei Bendang Hai, Desa Tewang Pajangan Milik RANTAU tanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani oleh RANTAU, Ketua Mantir Perdamaian Adat Desa Tewang Pajangan, Sekretaris Kedamangan Kecamatan Kurun, Anggota Kedamangan Kecamatan Kurun dan mengetahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun;
Fotocopy Permohonan Penerbitan SKT Adat Dan Pengukuran/Komisi Tanah An. RANTAU tanggal 3 Januari 2020 beserta Lampiran Surat Permohonan berupa Peta Gambar/Sket Kasar Tanah;
Fotocopy Surat Keterangan Kepala Desa Tewang Pajangan Nomor 140/01/DS-TP/I/Pem.2020 tanggal 3 Januari 2020 yang menerangkan bahwa lokasi daerah Sei Bendang Hai adalah benar masuk dalam kawasan/wilayah Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas;
Fotocopy Surat Keterangan Mantir Adat Desa Tewang Pajangan Atas Kepemilikan Tanah Yang Terletak Di Sei Bendang Hai, Di Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas tanggal 3 Januari 2020 yang ditandatangani oleh JUHEN DIRAU dan RANTAU selaku pemilik tanah, Mantir Adat Desa Tewang Pajangan dan mengetahui Kepala Desa Tewang Pajangan;
Laporan Dugaan terjadinya illegal logging Kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tanggal 10 Maret 2020, yang mana laporan tersebut dibuat setelah terdakwa dan saksi TASRIFUDDIN menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah dari saksi RANTAU tanggal 22 Pebruari 2020 dan setelah terdakwa ditahan oleh Penyidik Polresta Palangka Raya, selain daripada itu saksi ERI menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui terkait dengan laporan tersebut karena saksi ERI tidak bisa membaca dan menulis, serta inisiatif pembuatan laporan tersebut bukan dari saksi ERI;
Laporan Dugaan terjadinya illegal logging Kepada Dirjen Gakkum Kementrian LHK dan Kabareskrim Mabes Polri tanggal 18 Maret 2020, yang mana laporan tersebut dibuat setelah terdakwa dan saksi TASRIFUDDIN menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah dari saksi RANTAU tanggal 22 Pebruari 2020 dan setelah terdakwa ditahan oleh Penyidik Polresta Palangka Raya.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo F5 warna merah hitam dengan No. IMEI 1 : 867815037759696 dan No. IMEI 2 : 867815037759688;
Dikembalikan kepada saksi VERONIKA;
Uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Dikembalikan kepada saksi Rantau;
7. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari Jum’at tanggal 10 September 2021 oleh kami TOTOK SAPTO INDARTO ,S.H.,MH., Hakim Karir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagai Hakim Ketua Majelis, ERHAMMUDIN,S.H.,MH., Hakim Karir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dan ANUAR SAKTI SIREGAR,S.H.,M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum melalui sarana telekonperensi dengan terdakwa di RUTAN pada hari ini Senin tanggal 13 September 2021 juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAHMAWATI FITRI,S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh IRWAN GANDA SAPUTRA, S.H., M.H., dan NONA VERA KRISTANTY HEMATANG,S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya tersebut;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ERHAMMUDIN,S.H.,MH., TOTOK SAPTO INDARTO ,S.H.,MH.,
ANUAR SAKTI SIREGAR,SH.,MH.,
Panitera Pengganti
RAHMAWATI FITRI,SH.,