39/Pid.Sus/2020/PN Tul
Putusan PN TUAL Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Tul
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KADIR RADA Alias KADIR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa KADIR RADA Alias KADIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil penumpang (angkot) Zusuki warna hijau Nomor PolisiDE.901.CB No Rangka : MHYESL4154556598, No Mesin : G15AIA556598; - 1 (satu) lembar STNK dengan nomor : 12579872 a.n. HUSEIN RADA; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 39/Pid.Sus/2021/PN Tul
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tual yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, secara telekonferensi menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Kadir Rada Alias Kadir
2. Tempat lahir : Tayando
3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 09 April 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Sitnihoi Kec.Kei Kecil Kab.Maluku Tenggara
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Kadir Rada Alias Kadir ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan tanggal 19 Juni 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2021 sampai dengan tanggal 29 Juli 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 2 September 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021
Terdakwa dalam perkara ini di dampingi Penasihat Hukum S. THEDEUS A. WELERUBUN, S.H. Advokat & Konsultan Hukum yang beralamt Hukum di Kantor Perumahan Pemda No. 204 Kelurahan Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, berdasar surat kuasa khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tual dengan nomor 22/HK.KK/2021/PN Tul pada tanggal 18 Agustus 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tual Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Tul tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Tul tanggal 4 Agustus 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KADIR RADA alias KADIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil penumpang (angkot) Zusuki warna hijau Nomor PolisiDE.901.CB No Rangka : MHYESL4154556598, No Mesin : G15AIA556598.
1 (satu) lembar STNK dengan nomor : 12579872 a.n. HUSEIN RADA
Dikembalikan kepada orang yang daripadanya barang bukti tersebut disita.
Membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000-, (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan atau permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan atau permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya tetap pada pembelaan atau permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa ia terdakwa KADIR RADA alias RADA pada hari sabtu, 08 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2021, bertempat di jalan umum desa Dunuhan Kec. Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan Kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu 8 Mei 2021 terdakwa Kadir Rada alias Kadir mengendari mobil penumpang (angkot) Zusuki warna hijau Nomor Polisi DE.901.CB No Rangka : MHYESL4154556598, No Mesin : G15AIA556598, dari desa Sitnehoi dengan tujuan kearah Langgur dengan memuat 4 orang penumpang, yaitu anak saksi Gibran Lefteuw alias Gibran duduk dikursi bagian depan samping kursi terdakwa, sementara 3 orang lainya duduk dikursi penumpang belakang, yakni anak saksi Dewi Lestari Lefteuw alias Lestari duduk dikursi pendek dekat pintu mobil, sedangkan ibu saksi Aisa Lefteuw alias Asi dan adiknya duduk di bangku Panjang.
Bahwa kondisi jalan yang dilewati mulus dan sepi cuacapun cerah.
Bahwa sekitar pukul 10.00 WIT saat mobil berada di jalan desa Dunuhan Kecamatan Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara, terdakwa yang melaju dengan kecepatan tinggi melihat korban LA SUFA KADMAS bersama teman-temannya sedang bermain/berlari di samping kanan jalan raya dengan jarak sekitar 10 meter dari mobil.
Bahwa melihat korban dan teman-temanya sementara bermain terdakwa tidak memperlambat kecepatan mobil, dan tidak membunyikan klakson mobilnya karena klakson mobil sedang rusak.
Bahwa korban sempat berlari untuk menyebrangi jalan dari sebelah kanan jalan ke sebelah kiri jalan, namun korban sempat berhenti di tengah jalan lajur kanan selanjutnya melangkah mundur 1 (satu) langkah, saat mobil tersebut mendekat dengan korban dengan berjarak sekitar 250 cm (dua meter lima puluh) barulah korban berlari menyebrangi ke sebelah kiri jalan, dan saudara terdakwa KADIR RADA Alias KADIR langsung membelokan mobil tersebut ke arah kiri namun akhirnya terjadi benturan antara tubuh korban dengan badan mobil sebelah kanan, sehingga korban terjatuh ke jalan raya sedangkan mobil tersebut terhenti saat menabrak bongkahan batu di luar badan jalan sebelah kiri.
Bahwa saat mobil terhenti anak saksi Gibran Lefteuw alias Gibran bersama terdakwa KADIR RADA Alias KADIR berlari menghampiri korban dan melihat korban sedang tergelatak di atas jalan dengan mengalami luka robek di bagian kepala hingga mengeluarkan darah.
Bahwa melihat korban tak sadarkan diri dan mengalami luka robek di bagian kepala, terdakwa lalu mengangkat korban dan membawanya dengan menumpangi 1 (satu) unit mobil ke RSUD K.S. Langgur, namun saat tiba di RSUD K.S. Langgur, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh petugas Rumah Sakit.
Bahwa hasil Visum Et Repertum dari RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dengan nomor : 449/RSU-KS/V/2021, tanggal 28 mei 2021 yang ditanda tangani oleh dr Fadilah Toatubun menerangkan bahwa korban diterima oleh pihak RSUD sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan perluakaan pada jenasah disebabkan karena kekesaran benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Subsidair
Bahwa ia terdakwa KADIR RADA alias KADIR pada hari sabtu, 08 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2021, bertempat di jalan umum desa dunuhan Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengemudikan Kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas dengan korban luka berat”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu 8 Mei 2021 terdakwa Kadir Rada alias Kadir mengendari mobil penumpang (angkot) Zusuki warna hijau Nomor Polisi DE.901.CB No Rangka : MHYESL4154556598, No Mesin : G15AIA556598, dari desa Sitnehoi dengan tujuan kearah Langgur dengan memuat 4 orang penumpang, yaitu anak saksi Gibran Lefteuw alias Gibran duduk dikursi bagian depan samping kursi terdakwa, sementara 3 orang lainya duduk dikursi penumpang belakang, yakni anak saksi Dewi Lestari Lefteuw alias Lestari duduk dikursi pendek dekat pintu mobil, sedangkan ibu saksi Aisa Lefteuw alias Asi dan adiknya duduk di bangku Panjang.
Bahwa kondisi jalan yang dilewati mulus dan sepi cuacapun cerah.
Bahwa sekitar pukul 10.00 WIT saat mobil berada di jalan desa Dunuhan Kecamatan Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara, terdakwa yang melaju dengan kecepatan tinggi melihat korban LA SUFA KADMAS bersama teman-temannya sedang bermain/berlari di samping kanan jalan raya dengan jarak sekitar 10 meter dari mobil.
Bahwa melihat korban dan teman-temanya sementara bermain terdakwa tidak memperlambat kecepatan mobil, dan tidak membunyikan klakson mobilnya karena klakson mobil sedang rusak.
Bahwa korban sempat berlari untuk menyebrangi jalan dari sebelah kanan jalan ke sebelah kiri jalan, namun korban sempat berhenti di tengah jalan lajur kanan selanjutnya melangkah mundur 1 (satu) langkah, saat mobil tersebut mendekat dengan korban dengan berjarak sekitar 250 cm (dua meter lima puluh) barulah korban berlari menyebrangi ke sebelah kiri jalan, dan saudara terdakwa KADIR RADA Alias KADIR langsung membelokan mobil tersebut ke arah kiri namun akhirnya terjadi benturan antara tubuh korban dengan badan mobil sebelah kanan, sehingga korban terjatuh ke jalan raya sedangkan mobil tersebut terhenti saat menabrak bongkahan batu di luar badan jalan sebelah kiri.
Bahwa saat mobil terhenti anak saksi Gibran Lefteuw alias Gibran bersama terdakwa KADIR RADA Alias KADIR berlari menghampiri korban dan melihat korban sedang tergelatak di atas jalan dengan mengalami luka robek di bagian kepala hingga mengeluarkan darah.
Bahwa melihat korban tak sadarkan diri dan mengalami luka robek di bagian kepala, terdakwa lalu mengangkat korban dan membawanya dengan menumpangi 1 (satu) unit mobil ke RSUD K.S. Langgur, namun saat tiba di RSUD K.S. Langgur, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh petugas Rumah Sakit.
Bahwa hasil Visum Et Repertum dari RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dengan nomor : 449/RSU-KS/V/2021, tanggal 28 mei 2021 yang ditanda tangani oleh dr Fadilah Toatubun menerangkan bahwa korban diterima oleh pihak RSUD sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan perluakaan pada jenasah disebabkan karena kekesaran benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana Pasal 310 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Gibran Lefteuw, saksi anak dengan pendampingnya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah Kecelakaan Lalu;
Bahwa Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 08 mei 2021 sekitar pukul 10.00 wit bertempat di jalan raya Desa Dunuhan Kec Kei Kecil Kab Malra;
Bahwa Kecelakaan antara mobil penumpang dengan pejalan kaki;
Bahwa Pada hari itu saya sedang menumpang d mobil milik terdakwa kebetulan mobil yang terdakwa kendarai adalah mobil penumpang yang datang dari arah kampung mau menuju ke kota saat itu mobil dalam keadaan kecepatan yang cukup tinggi, dan pada saat melintas di jalan desa dunuhan tiba – tiba ada seorang anak berlari menyebrangi jalan datang dari arah sebelah kanan menuju ke kiri jalan karena jarak yang dekat terdakwa berusaha untuk menghindar dengan cara membelokan mobil ke arah kiri jalan namun sambil mobil bagian kanan membentur tubuh korban tersebut hingga terjatuh dan meninggal dunia;
Bahwa saya melihat secara langsung karena posisi saya saat itu duduk di kursi paling depan bersebelahan dengan pengemudi yaitu terdakwa;
Bahwa Sebelum terjadinya kecelakaan saya melihat korban bersama teman-temannya sedang bermain/berlari di samping kanan jalan raya dengan jarak sekitar 10 meter dari mobil yang saya tumpangi dan terdakwa juga melihat korban tersebut, dikarenakan pandangan saudara terdakwa tertuju ke depan;
Bahwa Pada saat mobil terhenti saya bersama terdakwa berlari menghampiri korban dan melihat korban sedang tergelatak di atas jalan dengan mengalami luka robek di bagian kepala hingga mengeluarkan darah dan saat itu juga terdakwa langsung membawa korban ke rumah sakit namun setiba di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh petugas kesehatan;
Bahwa Terdakwa tidak membunyikan klakson saat itu;
Bahwa Penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena korban tersebut menyebrangi jalan secara tiba-tiba, dan saudara terdakwa juga kaget karena dengan tiba – tiba korban menyeberangi jalan;
Bahwa Terdakwa pad saat mengemudi mobil tersebut dalam keadaan baik dan sehat terdakwa juga tidak dalam keadaan mabuk atau pengaruh minuman keras;
Bahwa benar mobil yang dikendarai terdakwa adalah barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum;
Bahwa Saat itu ada saudari Dewi Lestari Lefteuw, Asia Lefteuw dan Jihan Lefteuw yang saat itu bersama saksi menumpangi mobil yang dikendarai oleh saudara terdakwa;
Bahwa tidak ada music didalam mobil terdakwa;
Bahwa Saya melihat saat itu anak – anak sedang bermain dijalan;
Bahwa Yang menolong korban saat itu adalah terdakwa, saat itu saya dan terdakwa langsung turun dari mobil dan langsung terdakwa mengangkat korban masuk ke dalam mobil dan dilarikan ke rumah sakit namun sampai di rumah sakit korban dinyatakan meninggal oleh petugas kesehatan;
Bahwa Korban berusia sekitar 3 (tiga) tahun;
Bahwa sudah ada penyelesaian antara pihak terdakwa dan pihak keluarga korban;
Bahwa Posisi saya duduk di depan berseblahan dengan terdakwa sebagai pengemudi, karena saat itu saya sebagai penumpang;
Bahwa di dalam mobil ada 5 (lima) orang;
Bahwa Kecepatan lumayan tinggi saat itu;
Bahwa Saya tidak perhatikan dan yang saya lihat spidometer mobil tersebut rusak dan tidak berfungsi;
Bahwa Saya bisa bawa mobil;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Dewi Lestari Lefteuw, saksi anak dengan pendampingnya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah Kecelakaan Lalu;
Bahwa Kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi sabtu tanggal 08 mei 2021 bertempat di jalan raya Desa Dunuhan Kec Keri Kecil Kab Malra;
Bahwa Pada saat sebelum kecelakaan tersebut saksi bersama ibu saya yang Asia Lefteuw menumpangi 1 (satu) unit mobil penumpang berwarna hijau yang dikenedaraai oleh terdakwa dengan tujuan ke Pasar Langgur, dalam perjalanan dan masih berada di Desa Dunuhan tepatnya di rumah saudara Opa Selamat Lefteuw, tiba-tiba mobil yang saya tumpangi hilang kendali dan berberlok ke arah rerumputan/ke luar jalur, dan saat it terjadi benturan mobil di luar jalur sehingga kepala saya terbentur pada pintu mobil dan saya pinsan dan tidak sadarkan diri. Kemudian saya tersadar saat saya telah berada di Rumah Sakit Umum Kab Malra;
Bahwa Saya tidak lihat karena saya langsung pingsan karena kepala saya terbentur pintu mobil sangat kuat, setelah di rumah sakit saya sadara baru saya tahu dari cerita kalau ada kecelakaan tadi sehingga mengakibatkan korban meninggal;
Bahwa saya adalah penumpang di mobil tersebut;
Bahwa Hari itu langsung pulang, tapi kemudian balik lagi dan dirawat dirumah sakit selama 2 (dua) hari;
Bahwa yang biayai saksi anak pada saat dirumah sakit adalah Jasa Raharja;
Bahwa Saya tidak mendengar bunyi klakson pada saat itu;
Bahwa benar mobil yang dikendarai terdakwa adalah barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum;
Bahwa Saat itu ada saudari Dewi Lestari Lefteuw, Asia Lefteuw dan Jihan Lefteuw yang saat itu bersama saksi menumpangi mobil yang dikendarai oleh saudara terdakwa;
Bahwa tidak ada music didalam mobil terdakwa;
Bahwa Saya tidak melihat apa – apa karena saya langsung pingsan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Komarudin Kadmas, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah Kecelakaan Lalu;
Bahwa Kecelakan Lalu Lintas terjadi waktu pagi hari sabtu tanggal 08 mei 2021bertempat di Desa Dunuhan Kec Kei Kecil Kab Malra;
Bahwa Saya tidak melihat langsung saya tahu dari anak saya yang bernama Fatima Kadmas yang memberitahukan kepada saya kalau anak saya ditabrak dan meninggal dunia;
Bahwa Saat itu saya sedang berada dipantai mengecek perahu saya, pada saat kembali baru anak saya memberitahukan kalau adiknya kecelakaan dan meninggal dunia setelah itu saya langsung pergi ke rumah sakit untuk melihat anak saya;
Bahwa Saya melihat kndidi anak saya telah meninggal dengan luka robek dibagian kepala;
Bahwa Setelah tiba dirumah sakit baru saya tahu kalau yang menabrak anak saya adalah sebuah mobil berwarna hijau yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa saya kenal dengan terdakwa karena saya dan terdakwa adlah tetangga antar kampung;
Bahwa sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak secara Adat di Desa Dunuhan, dan saya sebagai orang tua dari anak korban juga sudah mengikhlaskan anak saya;
Bahwa Isteri saya tahu namun tidak ikut ke rumah sakit karena isteri saya baru selesai melahirkan;
Bahwa Saat itu saya bersama Ayah saya menghadiri penyelesaian Adat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Asia Lefteuw, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah Kecelakaan Lalu;
Bahwa Kecelakan Lalu Lintas terjadi waktu pagi hari sabtu tanggal 08 mei 2021bertempat di Desa Dunuhan Kec Kei Kecil Kab Malra;
Bahwa Saya tidak melihat secara langsung namun pada saat kejadian saya juga berada di dalam mobil penumpang yang menabrak korban tersebut bersama anak saya Dewi Lestari;
Bahwa Saya duduk bagian belakang bangku Panjang, sedangkan anaknya Dewi Lestari Lefteuw duduk dibangku pendek dekat pintu samping;
Bahwa Mobil sementara dalam perjalanan dari Dunuhan menuju Langgur yang ditumpangi saya tiba-tiba hilang kendali sehingga keluar dari badan jalan namun saya tidak mengetahui apa penyebabnya, dan anak saya Dewi Lestari Lefteuw terbentur pada pintu mobil bagian belakang sehingga pingsan;
Bahwa Saat itu saya melihat anak saya sudah pingsan dan saya langsung membawa anak saya ke rumah Kakeknya kemudian membawa anak saya ke rumah sakit Umum Karel Sadsuitubun, setelah sampai dirumah sakit barulah saya tahu penyebab mobil rem mendadak karena sudah menabrak anak kecil hingga meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sadar namun terdakwa saat itu mengemudi mobil dengan kecepatan tinggi;
Bahwa benar mobil yang dikendarai terdakwa adalah barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum;
Bahwa Saat itu kondisi jalan sangat sepi cuaca juga cerah sekali;
Bahwa Pintu mobil dalam keadaan terbuka;
Bahwa mobil tersebut tidak ada kenek atau kondektur;
Bahwa Hanya ada satu rumah karena tempat kejadian sudah diujung kampung;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya dijadikan Terdakwa dalam perkara ini Sehubungan dengan masalah kecelakaan yang menyebabkan matinya orang;
Bahwa Kejadian kecelakaan Lalu Lintas terjadi pada hari sabtu tanggal 08 Mei 2021 pukul 10.00 wit di jalan raya Desa Dunuhan Kec Kei Kecil Kab Malra;
Bahwa Kecelakaan antara mobil penumpang yang dikendarai oleh saya dengan seorang anak laki-laki (pejalan kaki);
Bahwa Saat itu saya dari arah kampung mau ke kota namun tiba – tiba korban lari dan menabrak mobil saya yang saat itu sedang melaju di jalan, saya saat itu kaget dan menghindar namun terlambat karena korban langsung terbentur pintu mobil sebelah kiri hinggah jatuh, dan saat itu saya langsung turun dan membawa korban ke rumah sakit namun sampai dirumah sakit korban dinyatakan meninggal oleh petugas rumah sakit;
Bahwa semua keterangan yang diberikan oleh para saksi benar semua ;
Bahwa Saya tidak dalam keadaan mabuk;
Bahwa Sudah ada penyelesaian secara Adat oleh pihak keluarga saya dengan pihak keluarga korban;
Bahwa Spidometer di mobil yang kemudi rusak tidak berfungsi tapi saya perkirakan Saya mengemudi dengan kecepatan 20;
Bahwa Saya tidak lihat sudah dekat baru tiba – tiba korban lari menyeberang jalan dan saya mau menghindar sudah terlambat;
Bahwa spidometer mobil rusak saat itu;
Bahwa ada satu rumah di sebelah kiri jalan saya saat itu sebelah kanan jalan;
Bahwa Saat dekat saya lihat korban sedang berdiri di samping jalan dengan adiknya tiba – tiba korban langsung berlari menyeberangi jalan saya kaget mau menghindar sudah terlambat korban sudah terbentur samping mobil;
Bahwa Saya langsung turun dan mengambil korban kemudian saya bawa ke rumah sakit namun sampai dirumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal;
Bahwa sebelumnya saya belum pernah menabrak orang;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Muh Rum Rahangmetan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah Kecelakaan Lalu;
Bahwa Yang saya tahu saat itu ada pemberitahuan dari orang tua korban bahwa ada pertemuan adat di Ohoidertawun untuk penyelesaian perkara kecelakaan antara keluarga korban dan keluarga terdakwa, saat itu ada undangan dari saudara Arif Ngabalin selaku keluarga pihak korban untuk pertemuan tersebut;
Bahwa Dalam pertemuan tersebut ada beberapa rangkaian Adat yang dilakukan oleh korban dan kesepakatan saat itu ada dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh orang tua korban dan keluarga besar dengan harapan dengan pertemuan Adat tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan buat Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut, karena permontaan Adat sudah diberikan oleh keluarga terdakwa maka sudah ada penyelesaian antara pihak keluarga korban dan pihak keluarga terdakwa;
Bahwa Saya dan terdakwa mempunyai hubungan keluarga yang jauh;
Bahwa Yang mengurus asuransi adalah dari pihak keluarga terdakwa yaitu Ayah terdakwa sendiri yang mengurus semuanya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Tarajudin Sarwadan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah Kecelakaan Lalu;
Bahwa Yang saya tahu saat itu ada pemberitahuan dari orang tua korban bahwa ada pertemuan adat di Ohoidertawun untuk penyelesaian perkara kecelakaan antara keluarga korban dan keluarga terdakwa, saat itu ada undangan dari saudara Arif Ngabalin selaku keluarga pihak korban untuk pertemuan tersebut;
Bahwa Dalam pertemuan tersebut ada beberapa rangkaian Adat yang dilakukan oleh korban dan kesepakatan saat itu ada dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh orang tua korban dan keluarga besar dengan harapan dengan pertemuan Adat tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan buat Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut, karena permontaan Adat sudah diberikan oleh keluarga terdakwa maka sudah ada penyelesaian antara pihak keluarga korban dan pihak keluarga terdakwa;
Bahwa Saat itu keluarga terdakwa telah menyerahkan uang kepada keluarga korban maka mereka menganggap persoalan telah selesai, karena dalam budaya kei Ain Ni ain maka apapun permasalahan yang terjadi maka dapat diselesaikan dalam hubungan kekeluargaan;
Bahwa Keluarga terdakwa telah menyerahkan secara adat dan dipenuhi kewajiban dengan diserahkan 1 buah mas dengan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- sebagai sangsi ada yang diberikan;
Bahwa Saya ada hubungan darah dengan keluarga korban;
Bahwa Yang mengurus asuransi adalah dari pihak keluarga terdakwa yaitu Ayah terdakwa sendiri yang mengurus semuanya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil penumpang (angkot) Suzuki warna hijau Nomor Polisi DE.901.CB No Rangka MHYESL4154556598;
1 (satu) lembar STNK dengan Nomor 12579872 atas nama HUSEN RADA;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu 8 Mei 2021 terdakwa Kadir Rada alias Kadir mengendari mobil penumpang (angkot) Zusuki warna hijau Nomor Polisi DE.901.CB No Rangka : MHYESL4154556598, No Mesin : G15AIA556598, dari desa Sitnehoi dengan tujuan ke arah Langgur dengan memuat 4 orang penumpang, yaitu anak saksi Gibran Lefteuw alias Gibran duduk dikursi bagian depan samping kursi terdakwa, sementara 3 orang lainya duduk dikursi penumpang belakang, yakni anak saksi Dewi Lestari Lefteuw alias Lestari duduk dikursi pendek dekat pintu mobil, sedangkan ibu saksi Aisa Lefteuw alias Asi dan adiknya duduk di bangku Panjang;
Bahwa kondisi jalan yang dilewati mulus dan sepi cuaca pun cerah;
Bahwa sekitar pukul 10.00 WIT saat mobil berada di jalan desa Dunuhan Kecamatan Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara, terdakwa yang melaju dengan kecepatan tinggi melihat korban LA SUFA KADMAS bersama teman-temannya sedang bermain / berlari di samping kanan jalan raya dengan jarak sekitar 10 meter dari mobil;
Bahwa melihat korban LA SUFA KADMAS dan teman-temanya sementara bermain terdakwa tidak memperlambat kecepatan mobil, dan tidak membunyikan klakson mobilnya karena klakson mobil sedang rusak;
Bahwa korban sempat berlari untuk menyebrangi jalan dari sebelah kanan jalan kesebelah kiri jalan, namun korban sempat berhenti di tengah jalan lajur kanan selanjutnya melangkah mundur 1 (satu) langkah, saat mobil tersebut mendekat dengan korban dengan berjarak sekitar dua meter lima puluh barulah korban berlari menyebrangi kesebelah kiri jalan, terdakwa KADIR RADA Alias KADIR yang dalam keadaan panik langsung membelokan mobil tersebut ke arah kiri namun akhirnya terjadi benturan antara tubuh korban dengan badan mobil sebelah kanan, sehingga korban terjatuh kejalan raya sedangkan mobil tersebut terhenti saat menabrak bongkahan batu di luar badan jalan sebelah kiri;
Bahwa saat mobil terhenti anak saksi Gibran Lefteuw alias Gibran bersama terdakwa KADIR RADA Alias KADIR berlari menghampiri korban dan melihat korban sedang tergelatak di atas jalan dengan mengalami luka robek di bagian kepala hingga mengeluarkan darah;
Bahwa melihat korban tak sadarkan diri dan mengalami luka robek di bagian kepala, terdakwa lalu mengangkat korban dan membawanya dengan menumpangi 1 (satu) unit mobil ke RSUD K.S. Langgur, namun saat tiba di RSUD K.S. Langgur, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh petugas Rumah Sakit;
Bahwa hasil Visum Et Repertum dari RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dengan nomor : 449/RSU-KS/V/2021, tanggal 28 mei 2021 yang ditandatangani oleh dr Fadilah Toatubun menerangkan bahwa korban diterima oleh pihak RSUD sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan perluakaan pada jenasah disebabkan karena kekesaran benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja yang berkedudukan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama KADIR RADA alias KADIR yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan ditingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai Terdakwa, dan ternyata atas pertanyaan Majelis Hakim di muka persidangan Terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka terhadap unsur “Setiap Orang” yang disandarkan kepada Terdakwa untuk memenuhi kapasitasnya sebagai subyek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, sehingga dengan demikian unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad.2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu LintasMengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan mengemudikan kendaraan bermotor maksudnya si pengemudi menjalankan kendaraan bermotor. Dan pengertian pengemudi sebagaimana Undang-undang aquo adalah orang;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 angka 24 Undang-undang aquo adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan dan pada umumnya, kealpaan (culpa) dibedakan atas:
Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). pelaku dapat membayangkan/memperkirakan kemungkinan timbulnya suatu akibat atas perbuatannya namun ia percaya dan berharap akibatnya tidak akan terjadi dan melakukan upaya pencegahan agar akibat yang tidak dikehendaki itu tidak terjadi;
Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada hari Sabtu 8 Mei 2021 terdakwa Kadir Rada alias Kadir mengendari mobil penumpang (angkot) Zusuki warna hijau Nomor Polisi DE.901.CB No Rangka : MHYESL4154556598, No Mesin : G15AIA556598, dari desa Sitnehoi dengan tujuan ke arah Langgur dengan memuat 4 orang penumpang, yaitu anak saksi Gibran Lefteuw alias Gibran duduk dikursi bagian depan samping kursi terdakwa, sementara 3 orang lainya duduk dikursi penumpang belakang, yakni anak saksi Dewi Lestari Lefteuw alias Lestari duduk dikursi pendek dekat pintu mobil, sedangkan ibu saksi Aisa Lefteuw alias Asi dan adiknya duduk di bangku Panjang;
Menimbang, bahwa hasil Visum Et Repertum dari RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dengan nomor : 449/RSU-KS/V/2021, tanggal 28 mei 2021 yang ditandatangani oleh dr Fadilah Toatubun menerangkan bahwa korban diterima oleh pihak RSUD sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan perluakaan pada jenasah disebabkan karena kekesaran benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi secara sah dan sempurna atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 236 jo Pasal 229 Undang-Udang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan surat pernyataan perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga para korban bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga para korban yang didampingi dengan pemberian sejumlah harta untuk mengganti kerugian dari Terdakwa kepada keluarga para korban di luar pengadilan. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah menjalani ketentuan dalam Pasal Pasal 236 jo Pasal 229 Undang-Udang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka semua unsur yang dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah pula memperhatikan permohonan Terdakwa untuk mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tujuannya bukan semata-mata untuk membuat jera pelaku tindak pidana tetapi juga harus membuat seorang tersebut mampu merubah perilaku yang jahat menjadi baik dan kemudian dapat kembali diterima dalam masyarakat serta pemidanaan tersebut harus mengadung keadilan dari sisi Terdakwa, Masyarakat dan Kepastian Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan dalam masyarakat sebagaimana di dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa selain harus menjalani pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda maka pidana denda tersebut harus dibayar oleh Terdakwa dan apabila tidak sanggup untuk membayar pidana denda tersebut maka Terdakwa harus menggantinya dengan menjalani pidana kurungan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil penumpang (angkot) Suzuki warna hijau Nomor Polisi DE.901.CB No Rangka MHYESL4154556598;
1 (satu) lembar STNK dengan Nomor 12579872 atas nama HUSEN RADA;
yang telah disita, dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan 1 (satu) orang istri;
Telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga para korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KADIR RADA Alias KADIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan Barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil penumpang (angkot) Zusuki warna hijau Nomor PolisiDE.901.CB No Rangka : MHYESL4154556598, No Mesin : G15AIA556598;
1 (satu) lembar STNK dengan nomor : 12579872 a.n. HUSEIN RADA;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual, pada hari Senin, tanggal 13 September 2021, oleh kami, Jeffry Pratama, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ibrahim Hasan Kurniawan, S.H. dan Akbar Ridho Arifin, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 15 September 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lely K. A. Borut, A.Md, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tual, serta dihadiri oleh MELIYAN MARANTIKA, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ibrahim Hasan Kurniawan, S.H. Jeffry Pratama, S.H.
Akbar Ridho Arifin, S.H
Panitera Pengganti,
LELY K. A. BORUT, A.Md