149/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RIZAL PURWANTO, SH., MH. Terdakwa: SUMARNO Als MARYANTO Bin Alm ATMO REJO
MENGADILI: Menyatakan terdakwa SUMARNO Als MARYANTO Bin (Alm) ATMO REJO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam dakwaan Alternatif Pertama Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor xxxxxxxx/Pid.Sus/2021/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Sumarno als Maryanto Bin Alm Atmo Rejo; | |
| Tempat lahir | : | Boyolali; | |
| Umur/tanggal lahir | : | 40 Tahun / 09 Agustus 1980; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Jl.Kenanga Permai atas Lingkungan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka; | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Buruh Harian | |
| Pendidikan | : | SMA |
Terdakwa Sumarno als Maryanto Bin Alm Atmo Rejo ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2021 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 29 Maret 2021;
Penuntut sejak tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021;
Hakim PN sejak tanggal 13 April 2021 sampai dengan tanggal 12 Mei 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Pgp tanggal 18 Februari 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Sgl tanggal 18 Februari 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUMARNO Als MARYANTO Bin (Alm) ATMO REJO terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUMARNO Als MARYANTO Bin (Alm) ATMO REJO dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan
Menyatakan agar terdakwa SUMARNO Als MARYANTO Bin (Alm) ATMO REJO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan telah menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa SUMARNO Als MARYANTO Bin (Alm) ATMO REJO pada hari Minggu Tanggal 24 Januari 2021 Sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2021 bertempat di Jl. Kenanga atas Kelurahan kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, setiap orang yang melakukanperbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Pada Hari Minggu Tanggal 24 Januari 2021 Sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Terdakwa pulang ngambil printer EPSON dari bengkel kemudian sesampainya dirumah terdakwa mendengar istri Terdakwa yang bernama saksi SAKSI KORBAN marah karena Terdakwa ada maembawa pulang istri sirih Terdakwa yang bernama saksi ROKHIMAH, kemudian Terdakwa bilang ke istri Terdakwa “ NGGAK USAH TERIAK KENCANG-KENCANG MENDING KITA DUDUK BERTIGA NGOBROL PERMINTAAN KU CUMA SATU YAITU MINTA RUKUN” saksi SAKSI KORBAN pun menjawab “ SAMPAI MATIPUN SAYA TAK SUDI RUKUN SAMA PELAKOR BUSUK” lalu Terdakwa jawab “ YAUDAH KALU GITU KITA PISAH” KEMUDIAN SAKSI saksi korban berkata “ KALIAN ITU BUSUK” setelah itu Terdakwa langsung memukul saksi SAKSI KORBAN di bagian mulut kemudian Saksi SAKSI KORBAN berteriak lalu Terdakwa memukul lagi Saksi SAKSI KORBAN di bagian kepala tepatnya di atas telinga bagian kiri. Lalu Saksi SAKSI KORBAN berkata “ BUNUH SAYA PAKAI PARANG” setelah itu terdakwa menjadi marah dan mencekik saksi SAKSI KORBAN di bagian leher lalu Saksi SAKSI KORBAN berteriak meminta tolong. Setelah itu Saksi SAKSI KORBAN lemas dan langsung duduk di lantai kemudian terbaring dan anak Terdakwa yang bernama Anak ANAK SAKSI SAPUTRI berteriak sambil tidak sadarkan diri lalu tetangga Terdakwa yang bernama NGATINI datang kerumah Terdakwa dengan maksud hendak menolong saksi SAKSI KORBAN Namun dihalang oleh terdakwa sebab terdakwa fikir saksi SAKSI KORBAN hanya berpura-pura pingsan. Setelah itu Terdakwa menolong Saksi ANAK SAKSI Sebelum saya pergi saya ada memnaggil saksi NGATINI untuk menjaga saksi SAKSI KORBAN dan Terdakwa bilang ”AKU NGGAK LAMA, AKU CUMA MENGANTAR ANAK SAYA BEROBAT KARNA KERASUKAN” setelah Terdakwa pulang mengantar saksi ANAK SAKSI berobat terdakwa langsung menanyakan kepada saksi anak saya “KA MAMAK KE MANA” dan di jawa anak saya “MAMAK DI BAWA KE RUMAH SAKIT” kemudian Terdakwa menyusul ke rumah sakit namun Terdakwa tidak menemukan saksi SAKSI KORBAN dan beberapa saat kemudian Terdakwa mendapat kabar dari saksi ANAK SAKSI bahwa Saksi SAKSI KORBAN sudah berada di rumah lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah dan Terdakwa terkejut mendapati istri Terdakwa yang bernama saksi SAKSI KORBAN tidak ada di rumah lalu Saksi ANAK SAKSI langsung mengatakan “MAMA DI BAWA APULANG KE RUMAH LEK JUMADI”.
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi SAKSI KORBANmengalami luka memar dikelopak mata dan berdasarkan visum et repertum Nomor : 331/2036/Vis/RSUD-DB/2021 dari RSUD DEPATI BAHRIN tanggal 24 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh dr. Aziska Rani dengan hasil pemeriksaan terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar dikelopak mata,hal tersebut tidak menimbulkan gangguan dan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan atau kegiatan sehari-hari.
Bahwa Berdasarkan Keterangan dari Saksi SAKSI KORBANdan Tersangka SUMARNO Als MARYANTO Bin (Alm) ATMO REJO bahwa saksi dan tersangka sudah menikah selama 19 tahun sesuai dengan buku kutipan akte nikah NO 432/70/IX/2001 tanggal 18 September 2001 yang di keluarkan oleh KUA Kec.Cepogo dan sudah di karunia 2(dua) orang anak yang bernama ,ANAK SAKSI SAPUTRI,17 tahun dan REVAN CAHYONO 8,5 Tahun. Yang di kuatkan oleh foto copy akte nikah NO 432/70/IX/2001 yang di keluarkan oleh KUA Kec.Cepogo dan Kartu Keluarga Nomor 190102755429.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa SUMARNO Als MARYANTO Bin (Alm) ATMO REJO pada hari Minggu Tanggal 24 Januari 2021 Sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2021 bertempat di Jl. Kenanga atas Kelurahan kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat setiap orang yang melakukanperbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan perjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Pada Hari Minggu Tanggal 24 Januari 2021 Sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Terdakwa pulang ngambil printer EPSON dari bengkel kemudian sesampainya dirumah terdakwa mendengar istri Terdakwa yang bernama Saksi SAKSI KORBAN marah karena Terdakwa ada maembawa pulang istri sirih Terdakwa yang bernama saksi ROKHIMAH, kemudian Terdakwa bilang ke istri Terdakwa “ NGGAK USAH TERIAK KENCANG-KENCANG MENDING KITA DUDUK BERTIGA NGOBROL PERMINTAAN KU CUMA SATU YAITU MINTA RUKUN” saksi SAKSI KORBAN pun menjawab “ SAMPAI MATIPUN SAYA TAK SUDI RUKUN SAMA PELAKOR BUSUK” lalu Terdakwa jawab “ YAUDAH KALU GITU KITA PISAH” KEMUDIAN SAKSI saksi korban berkata “ KALIAN ITU BUSUK” setelah itu Terdakwa langsung memukul saksi SAKSI KORBAN di bagian mulut kemudian Saksi SAKSI KORBAN berteriak lalu Terdakwa memukul lagi Saksi SAKSI KORBAN di bagian kepala tepatnya di atas telinga bagian kiri. Lalu Saksi SAKSI KORBAN berkata “ BUNUH SAYA PAKAI PARANG” setelah itu terdakwa menjadi marah dan mencekik saksi SAKSI KORBAN di bagian leher lalu Saksi SAKSI KORBAN berteriak meminta tolong. Setelah itu Saksi SAKSI KORBAN lemas dan langsung duduk di lantai kemudian terbaring dan anak Terdakwa yang bernama Anak ANAK SAKSI SAPUTRI berteriak sambil tidak sadarkan diri lalu tetangga Terdakwa yang bernama NGATINI datang kerumah Terdakwa dengan maksud hendak menolong saksi SAKSI KORBAN Namun dihalang oleh terdakwa sebab terdakwa fikir saksi SAKSI KORBAN hanya berpura-pura pingsan. Setelah itu Terdakwa menolong Saksi ANAK SAKSI Sebelum saya pergi saya ada memnaggil saksi NGATINI untuk menjaga saksi SAKSI KORBAN dan Terdakwa bilang ”AKU NGGAK LAMA, AKU CUMA MENGANTAR ANAK SAYA BEROBAT KARNA KERASUKAN” setelah Terdakwa pulang mengantar saksi ANAK SAKSI berobat terdakwa langsung menanyakan kepada saksi anak saya “KA MAMAK KE MANA” dan di jawa anak saya “MAMAK DI BAWA KE RUMAH SAKIT” kemudian Terdakwa menyusul ke rumah sakit namun Terdakwa tidak menemukan saksi SAKSI KORBAN dan beberapa saat kemudian Terdakwa mendapat kabar dari saksi ANAK SAKSI bahwa Saksi SAKSI KORBAN sudah berada di rumah lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah dan Terdakwa terkejut mendapati istri Terdakwa yang bernama saksi SAKSI KORBAN tidak ada di rumah lalu Saksi ANAK SAKSI langsung mengatakan “MAMA DI BAWA APULANG KE RUMAH LEK JUMADI”.
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi SAKSI KORBAN mengalami luka memar dikelopak mata dan berdasarkan visum et repertum Nomor : 331/2036/Vis/RSUD-DB/2021 dari RSUD DEPATI BAHRIN tanggal 24 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh dr. Aziska Rani dengan hasil pemeriksaan terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar dikelopak mata,hal tersebut tidak menimbulkan gangguan dan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan atau kegiatan sehari-hari.
Bahwa Berdasarkan Keterangan dari Saksi SAKSI KORBAN dan Tersangka SUMARNO Als MARYANTO Bin (Alm) ATMO REJO bahwa saksi dan tersangka sudah menikah selama 19 tahun sesuai dengan buku kutipan akte nikah NO 432/70/IX/2001 tanggal 18 September 2001 yang di keluarkan oleh KUA Kec.Cepogo dan sudah di karunia 2(dua) orang anak yang bernama ,ANAK SAKSI SAPUTRI,17 tahun dan REVAN CAHYONO 8,5 Tahun. Yang di kuatkan oleh foto copy akte nikah NO 432/70/IX/2001 yang di keluarkan oleh KUA Kec.Cepogo dan Kartu Keluarga Nomor 190102755429
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (4) Undang – Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Saksi , didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa benar saksi diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi telah membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik Polri;
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 18.30 WIB di dapur rumah saksi yang beralamat di Jalan Kenanga Permai Kel Kenanga Kec Sungailiat Kab Bangka pada saat ibu saksi yang bernama SAKSI KORBAN sedang duduk di meja makan yang berada di dapur kemudian terdakwa SUMARNO Als MARYANTO bin (Alm) ATMO REJO yang merupakan bapak saksi datang membawa istri sirihnya yang bernama NURROHIMA,melihat hal tersebut ibu saksi langsung marah dan menanyakan mengapa terdakwa membawa istri sirih terdakwa kerumah yang dijawab oleh terdakwa bahwa bukan urusan ibu saksi karena rumah tersebut merupakan harta terdakwa jadi terserah terdakwa dan menyuruh ibu saksi untuk diam, melihat hal tersebut ibu saksi ngomel-ngomel sehingga terdakwa menjadi emosi kemudian saksi melihat terdakwa ada melakukan menampar wajah ibu saksi sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terbuka, kemudian terdakwa ada meninju bagian belakang leher ibu saksi dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang terkepal lalu terdakwa ada mencekik leher ibu saksi dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, melihat hal tersebut saksi berlari ke teras rumah dan meminta tolong tetangga untuk menolong ibu saksi, kemudian datanglah tetangga saksi yang bernama NGATINI als BUKDE , kemudian setelah berteriak meminta tolong saksi merasa badan saksi lemas dan langsung pingsan;
Bahwa saksi menerangkan ibu saksi menikah dengan terdakwa sudah selama ± 19 tahun dan sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu saksi dan adik saksi yang bernama REVAN CAHYONO;
Bahwa saksi mengetahui sebelumnya ibu saksi sudah pernah dipukul oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali pada bulan November 2020;
Bahwa saksi menerangkan awalnya tidak tahu apa akibat setelah ibu saksi dipukul oleh terdakwa dikarenakan setelah meminta tolong saksi pingsan , kemudian sekira pukul 24.00 WIB saksi siuman saksi sudah berada di dalam mobil menuju perjalanan pulang, dan ketika sampai dirumah saksi mencari ibu saksi namun ibu saksi tidak ada di rumah ketika saksi menanyakan kepada tetangga saksi dijawab tetangga saksi bahwa ibu saksi pingsan dan di bawa kerumah sakit.
Atas keterangan saksi tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dalam persidangan
Saksi 2, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi telah membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik Polri;
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira Pukul 19.00 WIB saat itu terdakwa yang bernama SUMARNO als MARYANTO bin (alm) ATMO REJO ada pulang kerumah saksi yang beralamat di di Jalan Kenanga Permai Kel Kenanga Kec Sungailiat Kab Bangka membawa istri sirihnya, melihat hal tersebut saksi menjadi emosi dan menanyakan mengapa terdakwa membawa istri sirihnya kerumah dan terdakwa menjawab bahwa istri sirihnya bermaksud menginap di rumah, mendengar jawaban tersebut saksi semakin emosi dan marah-marah kepada terdakwa , melihat saksi emosi terdakwa langsung memukul saksi di kepala bagian belakang dengan telapak tangan kanan yang terbuka sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa ada mengayunkan telapak tangan terdakwa dengan kuat ke wajah saksi sebanyak 1 (Satu) kali yang mengenai bagian ke dua belah mata saksi sehingga menyebabkan luka lebam di kelopak mata saksi, kemudian dilanjutkan dengan mencekik leher saksi dengan kedua tangannya, ketika itu anak saksi yang bernama ANAK SAKSI SAPUTRI binti MARYANTO berteriak histeris dan langsung berlari ke teras rumah untuk meminta bantuan , setelah di cekik terdakwa saksi tersungkur jatuh ke lantai dan pingsan, sekitar pukul 20.30 WIB saksi siuman dan saksi melihat sudah banyak orang di rumah saksi, selanjutnya ada tetangga saksi yang bernama NGATINI mengatakan kepada saksi kalau tadi hendak menolong saksi ketika saksi pingsan naming dilarang oleh terdakwa dan mengatakan untuk tidak menolong saksi dan menyuruh tetangga saksi itu pulang, setelah berkata seperti itu terdakwa langsung pergi dengan mobilnya dan meninggalkan saksi yang masih pingsan di lantai dapur, melihat terdakwa sudah pergi tetangga saksi mengatakan lagsung menolong saksi dan memanggil beberapa tetangga untuk membantu saksi, setelah saksi siuman dan mendengar cerita sdr NGATINI tersebut saksi dibawa kerumah sakit;
Bahwa benar saksi menerangkan saksi sering terlibat pertengkaran mulut dengan terdakwa yakni sejak saksi mengetahui pada tanggal 06 November 2020 terdakwa ada berterus terang kepada saksi bahwa terdakwa telah melakukan pernikahan sirih dengan seorang perempuan pada tanggal 02 Agustus 2020 tanpa seizin saksi yang mana pada bulan November 2020 terdakwa ada membawa perempuan tersebut ke rumah saksi yang kemudian saksi ketahui bernama sdr NUROHIMAH sejak saat itulah saksi dan terdakwa sering ribut dan terdakwa berani memukul saksi, terdakwa juga sebelumnya sudah pernah memukul saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 06 bulan November tahun 2020 dan tanggal 24 bulan Januari 2021;
Bahwa benar saksi menerangkan saksi menikah dengan terdakwa sudah selama 19 tahun sesuai dengan buku kutipan akte No 432/70/IX/2001 tanggal 18 September 2001 yang dikeluarkan oleh KUA Kec.Cepogo da sudah di karuna 2 (dua) orang anak yang bernama ANAK SAKSI dan REVAN CAHYONO;
Bahwa benar saksi mengetahui adanya perbedaan antara nama terdakwa di buku kutipan akta nikah yang tertulis SUMARNO dengan di KTP tertulis MARYANTO adalah akibat perbuatan terdakwa , yang memang pintar dalam mengubah identitas yang tertera di surat-surat namun saksi tidak tahu apa maksud dan tujuan terdakwa merubah identitasnya selain ada perbedaan nama terdakwa tersebut di buku kutipan akte nikah dengan di ktp yang berbeda adalah tahun kelahirannya yang mana di buku kutipan akta nikah tertulis tahun 1977 sedangkan di ktp 1980;
Bahwa benar saksi mengatakan bahwa saksi telah memaafkan terdakwa atas perbuatan terdakwa kepada saksi tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dalam persidangan
Saksi ROKHIMAH Als NUR Binti ACHMAD SUSANTO, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa benar saksi diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi telah membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik Polri;
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 18.05 WIB di saksi sampai di rumah sdr SAKSI KORBAN yang beralamat di di Jalan Kenanga Permai Kel Kenanga Kec Sungailiat Kab Bangka bersama terdakwa karena diajak terdawa untuk solat magrib disana, setelah sampai rumah saksi masuk dalam tempat pembungkusan keripik untuk memberishkan diri dan solat maghrib, sementara terdakwa masuk ke dalam rumah, pada saat saksi mencari mukenah saksi mendengar sdr ANAK SAKSI teriak-teriak meminta tolong di teras depan rumah sambil menunjuk kearah dalam rumah dan saksi langsung menolong sdr ANAK SAKSI, kemudian terdakwa keluar untuk membAnak Saksin air minum kepada sdr ANAK SAKSI setelah itu terdakwa masuk kembali ke dalam rumah, saat sdr ANAK SAKSI sudah mendingan saksi mengajak sdr ANAK SAKSI sholat ke tempat pembungkusan namun ditolak oleh sdr ANAK SAKSI yang ingin masuk kedalam rumah saja, kemudian saksi membawa sdr ANAK SAKSI masuk ke dalam rumah, di dalam rumah saksi melihat sdr SAKSI KORBAN terbaring di lantai dapur dan saksi mengatakan kepada terdakwa untuk menolong sdr ANAK SAKSI dan saksi menolong sdr SAKSI KORBAN yang disampingnya sudah ada tetangga yang bernama sdr NGATINI, kemudian saksi berusaha menyadarkan sdr SAKSI KORBAN sementara sdr NGATINI keluar kemudian saksi meminta maaf kepada sdr SAKSI KORBAN namun karena kondisi sdr SAKSI KORBAN masih lemas sdr SAKSI KORBAN tidak menjawab apa-apa , kemudian saksi memanggil terdakwa untuk mengambil air untuk sdr SAKSI KORBAN, terdakwa kemudian berusaha membangunkan sdr SAKSI KORBAN dengan menyuruh sdr SAKSI KORBAN duduk dan mengatakan kasian anak-anak namun tidak dijawab oleh sdr SAKSI KORBAN, beberapa saat kemudian sdr ANAK SAKSI kejang-kejang karena bingung saksi dan terdakwa membawa sdr ANAK SAKSI untuk di ruqyah dan terdakwa menitipkan sdr SAKSI KORBAN kepada sdr NGATINI. Sekitar 2 (dua) jam kemudian saksi dan terdakwa kembali ke rumah dan melihat rumah dalam keadaan ramai, lalu saksi bertanya kepada orang yang ada di rumah dan mereka menjawab hanya bertamu, kemudian saksi masuk dan tidak melihat sdr SAKSI KORBAN karena sudah di bawa ke rumah sakit, lalu saksi meminta terdakwa untuk menuju rumah sakit mencari sdr SAKSI KORBAN yang merupakan istri terdakwa, dan mengatakan bahwa saksi akan menjaga anak-anak terdakwa, kemudian terdakwa menyusul sdr SAKSI KORBAN ke rumah sakit dan saksi menunggu dirumah dengan anak-anak sdr SAKSI KORBAN;
Bahwa benar saksi mengatakan tidak mengetahui penyebab sdr ANAK SAKSI meminta tolong karena pada saat kejadian saksi beradai di tempat pembungkusan yang berjarak kurang lebih 10(sepuluh) meter dan pada saat itu pintu tempat pembungkusan tertutup;
Bahwa benar saksi menerangkan hubungan antara sdr SAKSI KORBAN dan terdakwa adalah hubungan suami istri namun saksi tidak tahu sudah berapa lama mereka menikah setahu saksi dari hasil pernikahan tersebut sdr SAKSI KORBAN dan terdakwa telah memiliki 2 (dua) orang anak yang bernama ANAK SAKSI dan REVAN CAHYONO;
Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan dengan sdr SAKSI KORBAN dan saksi kenal sdr SAKSI KORBAN pada saat saksi ada mengantarkan kerupuk nasi kerumah sdr SAKSI KORBAN untuk di jual pada pertengah bulan Juli 2020 yakni kurang lebih 6 (enam) bulan sejak bulan Juli akhir tahun 2020 tersebut;
Bahwa benar saksi dan terdakwa adalah suami istri dan saksi sudah menikah siri dengan terdakwa pada bulan Oktober 2020 ,dan pernikahan tersebut sudah diketahui sdr SAKSI KORBAN karena pada saat terakwa kerumah saksi terdakwa mengatakan kepada saksi jika sdr SAKSI KORBAN sudah mengetahui terdakwa dan saksi menikah siri, namun saksi sebelumnya tidak pernah mendengar sdr SAKSI KORBAN ada ribut dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi tidak tahu penyebab sdr SAKSI KORBAN pingsan karena pada saat kejadian saksi berada di tempat pembungkusan keripik, dan pada saat saksi melihat sdr SAKSI KORBAN terbaring di lantai dalam keadaan lemas kondisi sdr SAKSI KORBAN saat itu tangannya dalam keadaan kaku ketika saksi melihat hal sdr SAKSI KORBAN terbarai diatas lantai tersebut saksi berusaha menolong;
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat itu ada melihat bekas warna pink di sekitar pipi sebelah kiri sdr SAKSI KORBAN.
Atas keterangan saksi tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dalam persidangan
Menimbang, bahwa Terdakwa SUMARNO Als MARYANTO Bin (Alm) ATMO REJO dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa telah membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik Polri;
Bahwa terdakwa tidak pernah di hukum atau terlibat tindak pidana lainnya;
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB , saat itu terdakwa pulang mengambil printer EPSON dari bengkel terus terdakwa mencoba menyalakan printer tersebut dan mendengar istri terdakwa yang bernama sdr SAKSI KORBAN marah karena terdakwa membawa pulang istri sirih terdakwa yang bernama ROKHIMAH binti (Alm) AHMAD SUSANTO, kemudian terdakwa mengatakan kepada terdakwa untuk tidak berteriak keras-keras dan mengajak istri terdakwa untuk duduk bertiga mengobrol dan meminta agar istri terdakwa , istri siri terdakwa dan terdakwa rukun yang dijawab oleh istri terdakwa bahwa sampai matipun istri terdakwa tidak sudi untuk rukun dengan pelakor busuk, kemudian terdakwa mengatakan bahwa akan berpisah dengan istri terdakwa dan istri terdakwa mengatakan “Kalian itu busuk” setelah itu terdakwa langusng memukul istri terdakwa di bagian mulut kemudian istri terdakwa berteriak lalu terdakwa memukul lagi istri terdakwa di bagian kepala tepatnya di atas telinga bagian kiri, yang kemudian istri terdakwa berkata untuk membunuhnya menggunakan parang, sehingga terdakwa menjadi marah dan mencekik istri terdakwa di bagian leher selama sekitar 30 detik, lalu istri terdakwa berteriak meminta tolong. Setelah itu istri terdakwa lemas dan langsung duduk di lantai kemudian terbaring, dan anak terdakwa yang bernama ANAK SAKSI berteriak sambil tidak sadarkan diri kemudian tetangga terdakwa yang beranama NGATINI datang kerumah terdakwa hendak menolong istri terdakwa namun terdakwa halangi karna terdakawa berpikir istri terdakwa pura-pura pingsan karena terdakwa mencekiknya tidak kuat. Kemudian terdakwa membuatkan air doa untuk istri terdakwa untuk membantu istri terdakwa untuk minum tetapi tidak bisa karena istri terdakwa mulutnya tidak bisa di buka seperti mengigit dan tangannya menggenggam, kemudian terdakwa melihat anak terdakwa seperti kerasukan, lalu saksi mau mengantar anak terdakwa untuk berobat. Sebelum pergi terdakwa ada memanggil sdr NGATINI untuk menjaga istri terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa pergi sebentar mengantarkan anak terdakwa berobat karena kerasukan. Sepulang mengantar anak terdakwa berobat terdakwa terkejut karena di rumah sudah banyak orang kemudian terdakwa menanyakan kepada anak terdakwa perihal keberadaan istri terdakwa dan di jawab bahwa istri terdakwa dibawa kerumah sakit yang langsung terdakwa susul sekira pukul 23.00 WIB namun sesampainya dirumah sakit saat terdakwa menanyakan kepada security apakah ada pasien yang bernama SAKSI KORBAN dijawab security tidak ada, setelah itu terdakwa mendapat kabar dari anak terdakwa yang bernama ANAK SAKSI bahwa istri terdakwa sudah di rumah, namun saat sampai dirumah ternyata istri terdakwa sudah di bawa kerumah LEK JUMADI yang merupakan saudara istri terdakwa, mendengar hal tersebut terdakwa merasa lega dan memutuskan untuk beristirahat di rumah;
Bahwa terdakwa menerangkan telah menikah dengan istri terdakwa yang bernama SAKSI KORBAN sejak tahun 2001 dan sekarang sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama ANAK SAKSI yang berumur 17 (tujuh belas) tahun dan REVAN CAHYONO yang berumur 8 (Delapan) tahun lebih;
Bahwa terdakwa menerangkan sebelumnya sudah pernah melakukan pemukulan terhadap istri terdakwa;
Barang bukti: Nihil
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SAKSI KORBAN dan ROKHIMAH als NUR binti (Alm) AHMAD SUSANTO keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari pada hari Minggu tanggal tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wib di di Jl. Kenanga atas Kelurahan kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pada saat terdakwa pulang mengambil printer EPSON dari bengkel terdakwa mendengar saksi SAKSI KORBAN yang merupakan istri terdakwa marah karena terdakwa membawa pulang istri sirih terdakwa yakni saksi ROKHIMAH als NUR binti (Alm) AHMAD SUSANTO, kemudian terdakwa mengatakan kepada terdakwa untuk tidak berteriak keras-keras dan mengajak istri terdakwa untuk duduk bertiga mengobrol dan meminta agar istri terdakwa , istri siri terdakwa dan terdakwa rukun yang dijawab oleh istri terdakwa bahwa sampai matipun istri terdakwa tidak sudi untuk rukun dengan pelakor busuk karena saksi SAKSI KORBAN menolak terdakwa mengatakan bahwa akan berpisah dengan istri terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SAKSI KORBAN dan ROKHIMAH als NUR binti (Alm) AHMAD SUSANTO dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan setelah menolak untuk rukun dengan istri siri terdakwa yakni saksi ROKHIMAH als NUR binti (Alm) AHMAD SUSANTO, saksi SAKSI KORBAN yang merupakan istri terdakwa mengatakan “Kalian itu busuk” setelah itu terdakwa langsung memukul saksi SAKSI KORBAN di bagian mulut kemudian saksi SAKSI KORBAN berteriak lalu terdakwa memukul lagi saksi SAKSI KORBAN di bagian kepala tepatnya di atas telinga bagian kiri, yang kemudian saksi SAKSI KORBAN berkata untuk membunuhnya menggunakan parang, sehingga terdakwa menjadi marah dan mencekik saksi SAKSI KORBAN di bagian leher selama sekitar 30 detik, lalu istri terdakwa berteriak meminta tolong;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SAKSI KORBAN dan ROKHIMAH als NUR binti (Alm) AHMAD SUSANTO dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan saksi SAKSI KORBAN sering terlibat pertengkaran mulut dengan terdakwa yakni sejak saksi SAKSI KORBAN mengetahui pada tanggal 06 November 2020 terdakwa ada berterus terang kepada saksi SAKSI KORBAN dan ROKHIMAH als NUR bahwa terdakwa telah melakukan pernikahan sirih dengan seorang perempuan pada tanggal 02 Agustus 2020 tanpa seizin saksi yang mana pada bulan November 2020 terdakwa ada membawa perempuan tersebut ke rumah saksi SAKSI KORBAN yang kemudian saksi ketahui bernama sdr NUROHIMAH sejak saat itulah saksi SAKSI KORBANdan terdakwa sering ribut dan terdakwa berani memukul saksi SAKSI KORBAN , terdakwa juga sebelumnya sudah pernah memukul saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 06 bulan November tahun 2020 dan tanggal 24 bulan Januari 2021;
Bahwa berdasarkan keterangan SAKSI KORBAN dan ROKHIMAH als NUR dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi SAKSI KORBAN dan terdakwa telah menikah selama 19 tahun sesuai dengan buku kutipan akte No 432/70/IX/2001 tanggal 18 September 2001 yang dikeluarkan oleh KUA Kec.Cepogo da sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama ANAK SAKSI SAPUTRI dan REVAN CAHYONO;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu kesatu Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (4) Undang – Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas langsung memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta dipersidangan yaitu dakawaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang,
Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga.
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja atau subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang telah dilakukan olehnya dan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahannya, dalam perkara ini mengacu kepada diri Terdakwa SUMARNO ALS MARYANTO Bin (alm) ATMO REJO yang ketika diajukan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri terdakwa adalah sebagai subjek hukum atau pelaku perbuatan dalam perkara ini, Terdakwa SUMARNO ALS MARYANTO Bin (alm) ATMO REJO adalah orang yang dihadapkan dalam persidangan ini sejak sidang pertama sampai dengan sekarang ini, oleh sebab itu tidak perlu dipertanyakan lagi siapa orangnya karena sudah nyata dan tidak dapat dibantah lagi.
Dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SAKSI KORBAN dan ROKHIMAH als NUR binti (Alm) AHMAD SUSANTO keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari pada hari Minggu tanggal tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wib di di Jl. Kenanga atas Kelurahan kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pada saat terdakwa pulang mengambil printer EPSON dari bengkel terdakwa mendengar saksi SAKSI KORBANyang merupakan istri terdakwa marah karena terdakwa membawa pulang istri sirih terdakwa yakni saksi ROKHIMAH als NUR binti (Alm) AHMAD SUSANTO, kemudian terdakwa mengatakan kepada terdakwa untuk tidak berteriak keras-keras dan mengajak istri terdakwa untuk duduk bertiga mengobrol dan meminta agar istri terdakwa , istri siri terdakwa dan terdakwa rukun yang dijawab oleh istri terdakwa bahwa sampai matipun istri terdakwa tidak sudi untuk rukun dengan pelakor busuk karena saksi SAKSI KORBAN menolak terdakwa mengatakan bahwa akan berpisah dengan istri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SAKSI KORBAN dan ROKHIMAH als NUR binti (Alm) AHMAD SUSANTO dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan setelah menolak untuk rukun dengan istri siri terdakwa yakni saksi ROKHIMAH als NUR binti (Alm) AHMAD SUSANTO, saksi SAKSI KORBAN yang merupakan istri terdakwa mengatakan “Kalian itu busuk” setelah itu terdakwa langsung memukul saksi SAKSI KORBAN di bagian mulut kemudian saksi SAKSI KORBAN berteriak lalu terdakwa memukul lagi saksi SAKSI KORBAN di bagian kepala tepatnya di atas telinga bagian kiri, yang kemudian saksi SAKSI KORBAN berkata untuk membunuhnya menggunakan parang, sehingga terdakwa menjadi marah dan mencekik saksi SAKSI KORBAN di bagian leher selama sekitar 30 detik, lalu istri terdakwa berteriak meminta tolong;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SAKSI KORBAN dan ROKHIMAH als NUR binti (Alm) AHMAD SUSANTO dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan saksi SAKSI KORBAN sering terlibat pertengkaran mulut dengan terdakwa yakni sejak saksi SAKSI KORBAN mengetahui pada tanggal 06 November 2020 terdakwa ada berterus terang kepada saksi SAKSI KORBAN dan ROKHIMAH als NUR bahwa terdakwa telah melakukan pernikahan sirih dengan seorang perempuan pada tanggal 02 Agustus 2020 tanpa seizin saksi yang mana pada bulan November 2020 terdakwa ada membawa perempuan tersebut ke rumah saksi SAKSI KORBANyang kemudian saksi ketahui bernama sdr NUROHIMAH sejak saat itulah saksi SAKSI KORBAN dan terdakwa sering ribut dan terdakwa berani memukul saksi SAKSI KORBAN als IRA binti CIPTO PAWIRO, terdakwa juga sebelumnya sudah pernah memukul saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 06 bulan November tahun 2020 dan tanggal 24 bulan Januari 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SAKSI KORBAN dan ROKHIMAH als NUR dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi SAKSI KORBANdan terdakwa telah menikah selama 19 tahun sesuai dengan buku kutipan akte No 432/70/IX/2001 tanggal 18 September 2001 yang dikeluarkan oleh KUA Kec.Cepogo da sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama ANAK SAKSI SAPUTRI dan REVAN CAHYONO;
Dengan demikian unsur Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa didalam pledoinya terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, karena terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Keadaan-keadaan yang Memberakan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar dikelopak mata dan pingsan.
Keadaan-keadaan yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44ayat (1) Undang – Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SUMARNO Als MARYANTO Bin (Alm) ATMO REJO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam dakwaan Alternatif Pertama
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2021 oleh kami,. Benny Yoga Dharma, S.H.,MH sebagai Hakim Ketua, Dewi Sulistiarini, S.H., dan Vidya Andini Tuppu SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang secara teleconference pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Egi Desika, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh RIZAL PURWANTO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka, Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dewi Sulistiarini. S.H., Benny Yoga Dharma., S.H.MH,
Vidya Andini Tuppu., S.H.,MH
Panitera Pengganti,
Egi Desika SH