378 /Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 378 /Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PT. DARMEX AGRO, yang dalam hal ini diwakili oleh HARRY HERMAWAN selaku Direktur Utama PT. DARMEX AGRO, dalam hal ini diwakili oleh IMING MAKNAWAN TESALONIKA, S.H.,MM.,MCL. , HOTMAN SIMANUNGKALIT, S.H. , PARASIAN SIMBOLON, S.H. dan FIRDAUS SILALAHI, S.H. para Advokat pada Kantor Hukum TESALONIKA & Partners, beralamat di Grand Slipi Tower Lt 16, Unit H, Jl. S. Parman, Kav. 22-24 Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 April 2019, untuk selanjutnya disebut “PENGGUGAT”. Lawan I. PT. SARANA KENCANA AGUNG, beralamat di Gedung Equity Tower Lantai 45, Unit D H, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; II. PT. DABI AIR NUSANTARA, beralamat di Jalan OK. M Jamil No. 1 RT/RW 005/001 Simpang Tiga Bukit Raya, Kota Pekanbaru 28284, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; III. PT. BAHANA INTI SEJAHTERA, beralamat di STC Senayan Lt. 4 No. 1003 Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora Senayan Jakarta 10270, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I; dan IV. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan 12940, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II.
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat tergugat I; Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat konpensi; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.061.000,00 (Dua juta enam puluh satu ribu rupiah);
P
Pdt.I.C.5
U T U S A NNomor378 /Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. DARMEX AGRO, yang dalam hal ini diwakili oleh HARRY HERMAWAN selaku Direktur Utama PT. DARMEX AGRO, dalam hal ini diwakili oleh IMING MAKNAWAN TESALONIKA, S.H.,MM.,MCL. , HOTMAN SIMANUNGKALIT, S.H. , PARASIAN SIMBOLON, S.H. dan FIRDAUS SILALAHI, S.H. para Advokat pada Kantor Hukum TESALONIKA & Partners, beralamat di Grand Slipi Tower Lt 16, Unit H, Jl. S. Parman, Kav. 22-24 Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 April 2019, untuk selanjutnya disebut “PENGGUGAT”.
Lawan
PT. SARANA KENCANA AGUNG, beralamat di Gedung Equity Tower Lantai 45, Unit D H, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
PT. DABI AIR NUSANTARA, beralamat di Jalan OK. M Jamil No. 1 RT/RW 005/001 Simpang Tiga Bukit Raya, Kota Pekanbaru 28284, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
PT. BAHANA INTI SEJAHTERA, beralamat di STC Senayan Lt. 4 No. 1003 Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora Senayan Jakarta 10270, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I; dan
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan 12940, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 23 April 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 April 2019 dalam Register Nomor 378/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan pemilik saham minoritas pada TERGUGAT II, yaitu sebesar 25 % saham atau 25.000 lembar saham senilai Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. DABI AIR NUSANTARA Nomor 04 tanggal 04 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Linda Herawati, SH.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PARA TERGUGAT
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2018 bertempat di Jalan Teuku Umar No. 6 Kota Pekanbaru, TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPS Luar Biasa”) untuk pengalihan aset/kekayaan perseroan TERGUGAT II, pengalihan saham TERGUGAT I di perseroan TERGUGAT II ke TURUT TERGUGAT I, dan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari perseroan TERGUGAT II, tanpa adanya panggilan Rapat dan/atau pemberitahuan resmi kepada PENGGUGAT sebagai pemegang saham minoritas. Dimana selanjutnya RUPS Luar Biasa tersebut dinyatakan dalam akta Notaris yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DABI AIR NUSANTARA Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Kamaluddin Ahmad, SH., M.Kn;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UUPT”) mengatur tentang penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut “RUPS”) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, berbunyi:
“Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil ; atau
Dewan Komisaris.”
Pasal 79 ayat (3) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, berbunyi:
“Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.”
Bahwa penyelenggaraan RUPS Luar Biasa perseroan TERGUGAT II terkait dengan pengalihan aset/kekayaan perseroan TERGUGAT II dan Pengalihan Saham TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT I dan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TERGUGAT II diselenggarakan atas inisiatif dari TERGUGAT I, sehingga sesuai Pasal 79 ayat (3) UUPT tersebut diatas, seharusnya TERGUGAT I mengajukan surat permintaan tercatat kepada Direksi perseroan TERGUGAT II tentang rencana penyelenggaraan RUPS Luar Biasa tersebut, namun nyatanya TERGUGAT I tidak pernah mengajukan surat permintaan secara tercatat kepada Direksi TERGUGAT II untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa, hal ini sudah jelas melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007;
Bahwa dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DABI AIR NUSANTARA Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018, disebutkan pemanggilan rapat telah dilakukan dengan memuat iklan pada Surat Kabar Republika tanggal 07-05-2018 yang mana surat kabar tersebut tidak pernah diterima dan dibaca oleh PENGGUGAT, oleh sebab itu pemanggilan melalui iklan pada surat kabar tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk pengadaan RUPS Luar Biasa tanggal 23 Mei 2018. Oleh karenanya, PENGGUGAT sejak awal tidak pernah di panggil secara resmi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PENGGUGAT tidak pernah hadir dalam RUPS Luar Biasa tersebut maka perhitungan kuorum dalam rapat sudah seharusnya tidak terpenuhi karena yang hadir hanyalah TERGUGAT I sebagai pemegang saham 75.000 lembar saham atau hanya sebesar 75 % saham, karena di Anggaran Dasar perseroan TERGUGAT II, dalam hal pengalihan aset/kekayaan perseroan TERGUGAT II yang nilainya lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), maka Direksi TERGUGAT II wajib meminta persetujuan RUPS dengan kuorum kehadiran lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), yang mana hal ini dapat dilihat dalam Anggaran Dasar perseroan TERGUGAT II Pasal 12 ayat (3) huruf a. Salah satu agenda RUPS Luar Biasa adalah mengalihkan aset/kekayaan perseroan TERGUGAT II yaitu 1 (satu) unit pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) yang nilainya diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), sehingga Direksi TERGUGAT II wajib meminta persetujuan RUPS untuk dengan kuorum kehadiran lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) untuk mengalihkan 1 (satu) unit pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) tersebut {sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan TERGUGAT II Pasal 12 ayat (3) huruf a};
Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, sudah seharusnya Direksi atau Dewan Komisaris TERGUGAT II melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kelender terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham diterima, dimana hal ini jelas tertuang dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; namun nyatanya TERGUGAT II tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap PENGGUGAT selaku pemegang saham minoritas di perseroan terbatas TERGUGAT II;
Bahwa penyelenggaran RUPS Luar Biasa TERGUGAT II dilakukan atas permintaan dan inisiatif dari TERGUGAT I selaku pemegang saham mayoritas atau 75.000 (tujuh puluh lima ribu) lembar saham atau sebesar 75% yang dikeluarkan oleh perseroan TERGUGAT II, maka menurut ketentuan dalam Pasal 79 ayat (5) UUPT, Direksi TERGUGAT II wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS, maka dalam hal permintaan penyelenggaraan RUPS dilakukan oleh pemegang saham, maka permohonan harus diajukan kepada Dewan Komisaris. Pada kenyataan yang sebenarnya Direksi maupun Dewan Komisaris tidak pernah melakukan pemanggilan kepada PENGGUGAT;
Bahwa salah satu keputusan dalam RUPS Luar Biasa TERGUGAT II tanggal 23 Mei 2018 yang kemudian dibuat menjadi Akta Notaris yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DABI AIR NUSANTARA Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Kamaluddin Ahmad, SH., M.Kn, adalah untuk menjual atau mengalihkan aset/kekayaan TERGUGAT II berupa 1 (satu) unit pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) yang mana hal ini dapat ditemui di halaman 4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DABI AIR NUSANTARA Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 yang secara singkat berbunyi “1. Memutuskan, menyetujui atas tindakan Direksi untuk menjual atau mengalihkan aset Perseroan berupa 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) ……………….”, dan hal ini secara nyata dan jelas melanggar aturan dalam Anggaran Dasar perseroan TERGUGAT II yang tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat No. 56 tertanggal 21 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Linda Herawati SH, Pasal 12 ayat (3) huruf a, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12 ayat (3) huruf a:
“Direksi wajib meminta persetujuan RUPS dengan kuorum kehadiran lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah suara yang dikeluarkan untuk:
Mengalihkan kekayaan Perseroan, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap/perusahaan-perusahaan, memberati harta kekayaan perseroan; atau
yang nilainya lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) atau [..................... dst]”
Oleh sebab itu, dikarenakan 1 (satu) unit pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) yang merupakan aset/kekayaan TERGUGAT II memiliki nilai diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), sehingga pengalihannya wajib untuk meminta persetujuan RUPS TERGUGAT II dengan kuorum kehadiran lebih dari 75%.
RUPS Luar Biasa TERGUGAT II tanggal 23 Mei 2018 yang kemudian dituangkan menjadi Akta Notaris yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DABI AIR NUSANTARA Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 adalah hanya memiliki kuorum 75% (tidak lebih dari 75%), sehingga keputusan RUPS Luar Biasa tersebut yang salah satu keputusannya adalah menyetujui atas tindakan Direksi untuk menjual atau mengalihkan aset Perseroan berupa 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) adalah TIDAK SAH karena bertentangan dengan Anggaran Dasar perseroan TERGUGAT II Pasal 12 ayat (3) huruf a.
Dengan demikian, RUPS Luar Biasa TERGUGAT II tanggal 23 Mei 2018 tersebut dibuat secara melawan hukum karena melanggar Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 86 ayat (1) “RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar” (Anggaran Dasar TERGUGAT II Pasal 12 ayat (3) huruf a mewajibkan kuorum RUPS terkait pengalihan aset/kekayaan Perseroan adalah lebih dari 75% sedangkan RUPS Luar Biasa TERGUGAT II tanggal 23 Mei 2018 hanya memiliki kuorum 75%) dan secara otomatis akta notarisnya yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DABI AIR NUSANTARA Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 adalah juga dibuat dengan melawan hukum. Dan akibat dari dilangsungkannya RUPS Luar Biasa tanggal 23 Mei 2018 tersebut oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT, antara lain dizalimi-nya dan dibatasi-nya hak-hak PENGGUGAT sebagai Pemegang Saham di TERGUGAT II serta habisnya waktu dan tenaga PENGGUGAT dalam mengurus perkara a quo.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami memohon Majelis Hakim yang Mulia menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT, karena melakukan RUPS Luar Biasa TERGUGAT II tanggal 23 Mei 2018 yang melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar TERGUGAT II Pasal 12 ayat (3) huruf a jo. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 86 ayat (1), serta menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DABI AIR NUSANTARA Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Kamaludin Ahmad, SH.,M.Kn tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap para pihak dan karenanya harus dicabut dan dinyatakan Batal;
TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam hal penyelenggaraan RUPS Luar Biasa tanggal 23 Mei 2018 terkait dengan menjual atau mengalihkan aset/kekayaan TERGUGAT II berupa 1 (satu) unit pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD), yang kemudian RUPS Luar Biasa tersebut dituangkan ke dalam Akta Notaris, yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DABI AIR NUSANTARA Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018, adalah melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan TERGUGAT II yang tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat No. 56 tertanggal 21 April 2015, Pasal 12 ayat (1) huruf f, yang menyebutkan:
Pasal 12 ayat (1) huruf f:
“Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
(f). menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan perusahaan, yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari aset perseroan; hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari atau surat-surat yang bersangkutan turut ditandatangani oleh anggota Direksi lainnya dan Dewan Komisaris.”
Bahwa penjualan/pengalihan aset/kekayaan TERGUGAT II berupa 1 (satu) unit pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD), dilakukan tanpa melalui persetujuan tertulis anggota Direksi lainnya dan tanpa persetujuan tertulis Dewan Komisaris dari TERGUGAT II.
Maka sudah seharusnya RUPS Luar Biasa TERGUGAT II tanggal 23 Mei 2018 dinyatakan melawan hukum karena melanggar Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 92 ayat (2) “Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar” {dimana Anggaran Dasar TERGUGAT II Pasal 12 ayat (1) huruf f mewajibkan penjualan atau pelepasan hak-hak atas harta tetap TERGUGAT II yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 50% dari aset TERGUGAT II, dalam hal ini 1 (satu) unit pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD), hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Direksi lainnya dan Dewan Komisaris dari TERGUGAT II, sedangkan pengalihan 1 (satu) unit pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) tersebut tidak memiliki persetujuan tertulis dari anggota Direksi lainnya TERGUGAT II dan Dewan Komisaris TERGUGAT II}, dan secara otomatis akta notarisnya yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DABI AIR NUSANTARA Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 adalah juga dibuat dengan melawan hukum. Dan akibat dari dilangsungkannya RUPS Luar Biasa tanggal 23 Mei 2018 tersebut oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT diantara lain terzalimi-nya dan keterbatasan hak-hak PENGGUGAT sebagai Pemegang Saham di TERGUGAT II serta habisnya waktu dan tenaga PENGGUGAT dalam mengurus perkara a quo.;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon Majelis Hakim yang Mulia menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT, yaitu melakukan RUPS Luar Biasa TERGUGAT II tanggal 23 Mei 2018 dengan tidak mematuhi Anggaran Dasar TERGUGAT II, Pasal 12 ayat (1) huruf f jo. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 92 ayat (2), serta menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DABI AIR NUSANTARA Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Kamaludin Ahmad, SH.,M.Kn tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap para pihak dan karenanya harus dicabut dan dinyatakan Batal;
Bahwa mengingat RUPS Luar Biasa yang diselenggarakan oleh TERGUGAT II atas inisiasi dan permintaan dari TERGUGAT I sebagai pemegang saham di perseroan terbatas TERGUGAT I tidak pernah kuorum, khususnya terkait pengalihan aset/kekayaan TERGUGAT II yaitu 1 (satu) unit pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD), karena rapat tersebut tidak pernah dihadiri oleh PENGGUGAT, maka sudah seharusnya TERGUGAT II melakukan pemanggilan kedua atau pemanggilan ketiga melalui permohonan penetapan ketua pengadilan negeri terhadap PENGGUGAT. Berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri tersebut, maka RUPS Luar Biasa yang akan diselenggarakan akan sah dan berkekuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun TERGUGAT II tidak pernah memohon penetapan dimaksud kepada ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan TERGUGAT II, sehingga RUPS Luar Biasa yang diadakan oleh TERGUGAT II atas inisiasi TERGUGAT I tidak sah dan melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar perseroan TERGUGAT II, sehingga penjualan/pengalihan aset/kekayaan TERGUGAT II yaitu 1 (satu) unit pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) dan/atau pengalihan saham TERGUGAT I ke TURUT TERGUGAT I harus dibatalkan;
Berdasarkan hal-hal diatas kami juga mohon agar Majelis Hakim yang Mulia menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik serta menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah tergugat yang memiliki itikad tidak baik;
Berdasarkan hal-hal diatas kami juga mohon agar Majelis Hakim yang Mulia menyatakan :
(a) Pencatatan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0213083 tanggal 6 Juni 2018 terkait Perubahan Direksi dan Komisaris, Peralihan saham di PT DABI AIR NUSANTARA yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak, serta
(b) menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan atas perkara a quo serta memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberitahukan dan menyampaikan putusan ini ke Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia guna dicatatkan ke dalam sistem yang dpergunakan untuk itu;
Karena Gugatan perkara ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, dan beralasan hukum untuk dikabulkan, Penggugat mohon agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng dihukum mambayar uang paksa (dwangsom) sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari, secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam memenuhi ketentuan putusan dalam perkara ini, sampai dengan putusan ini dilaksanakan, dan juga TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng dihukum pula untuk membayar seluruh biaya yang timbul di dalam perkara ini, terhitung semenjak Putusan perkara ini dibacakan;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR, maka putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Verzet ataupun Kasasi ( Uitvoerbaar Bij Voeraad).
PETITUM
Berdasarkan hal-hal sebagaima yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim pada yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar kiranya berkenan untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah tergugat yang memiliki itikad tidak baik;
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT, karena melakukan RUPS Luar Biasa TERGUGAT II tanggal 23 Mei 2018 yang melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar TERGUGAT II Pasal 12 ayat (3) huruf a jo. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 86 ayat (1);
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT, karena melakukan RUPS Luar Biasa TERGUGAT II tanggal 23 Mei 2018 yang melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar TERGUGAT II Pasal 12 ayat (1) huruf f jo. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 92 ayat (2);
Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DABI AIR NUSANTARA Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Kamaludin Ahmad, SH.,M.Kn tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap para pihak dan karenanya harus dicabut dan dinyatakan Batal;
Menyatakan Pencatatan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0213083 tanggal 6 Juni 2018 terkait Perubahan Direksi dan Komisaris, Peralihan saham di PT DABI AIR NUSANTARA yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak;
Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan ini;
Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberitahukan dan menyampaikan putusan ini ke Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia guna dicatatkan ke dalam sistem yang dpergunakan untuk itu;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila tidak memenuhi isi Putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi ( uitvoerbar bij voeraad);
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat datang menghadap kuasanya sebagaimana tersebut diatas;
Tergugat I: MUHAMAD KERRY ADRIANTO RIZA selaku Direktur PT. SARANA KENCANA AGUNG dalam hal ini diwakili oleh MUHAMMAD RIDHO HAKIKI, S.H.,M.H. , HENRY APRIYANDO,S.H.,M.H. , DANIEL WICAKSANA, S.H., PRASETYO BUDI WICAKSANA, S.H., Advokat-Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Hakiki & Partners yang berkedudukan di Pulomas Office Park, Gedung 5 Lantai 3 Ruang 1, Jl. Ahmad Yani No. 2, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 210/H&P/VI-2019 tertanggal 19 Juni 2019, dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Untuk Tergugat II; Budi Tanjung Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama PT Dabi Air Nusantara beralamat Jl OKM Jamil No.1 Simpang Tiga Kota Pekan Baru dan untuk sementara beralamat di STC Building Senayan lt.4 Jalan Asia Afrika Gelora Senayan Jakarta;
Untuk Turut Tergugat I: Arjuna Rayendra Sebagai Direktur PT. Bahana Inti Sejahtera beralamat di jalan Petogogan II nomor A/15 AB Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
Untuk Turut Tergugat II: tidak menghadap atau mengirimkan wakilnya sehingga Majelis menilai kalai Turut Tergugat II telah melepaskan haknya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Sudjarwanto, S.H,M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 25 Juni 2019, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memberikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Perihal Gugatan Error In Persona Dalam Hal Gugatan Kurang Pihak / Tidak Lengkap (Exceptio Plurium Litis Consortium)
Bahwa salah satu petitum PENGGUGAT dalam perkara aquo adalah meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menyatakan bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Kamaluddin Ahmad S.H., M.Kn adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Pihak dan karenanya harus dicabut dan dinyatakan batal;
Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Dabi Air Nusantara (TERGUGAT II) No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh atau di hadapan Notaris Kamaluddin Ahmad S.H., M.Kn bernilai sebagai alat bukti yang otentik yang paling sempurna serta sah di hadapan hukum;
Bahwa KUHPerdata memberikan penegasan kepada Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang secara luas dalam pembuatan akta otentik dalam Pasal 1868KUHPerdata yang secara tegas menyatakan bahwa “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”;
Bahwa berdasarkan penjelasan pada Poin 1, Poin 2, dan Poin 3 di atas, tidak dimasukkannya Notaris Kamaludin Ahmad S.H., M.Kn sebagai tergugat atau minimal didudukkan sebagai turut tergugat membuat gugatan aquo menjadi tidak lengkap, karena Notaris Kamaluddin Ahmad S.H., M.Kn bertindak sebagai Pejabat Umum yang telah mengesahkan / melegitimasi RUPSLB tertanggal 23 Mei 2018 serta menuangkannya dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 dan mendaftarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 pada Direktorat Jenderal Hukum Administrasi Hukum Umum sehingga Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 tersebut telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum sebagaimana surat Tertanggal 6 Juni 2018 Nomor : AHU-AH.01.03-0213803 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan ditandatangani oleh Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, S.H. LLM selaku Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, sehingga Gugatan Penggugat adalah dikualifisir sebagai Gugatan Yang Kurang Pihak karena di dalam gugatannya tidak menyertakan Notaris Kamaluddin Ahmad S.H., M.Kn sebagai Pihak baik TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT, karena secara hukum dalam peristiwa hukum ini sebagaimana yang telah TERGUGAT I sampaikan di atas SECARA NYATA ada keterlibatan atau peran dari Notaris Kamaluddin Ahmad S.H., M.Kn mengenai terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018, oleh karena itu NYATA-NYATA telah tepat dan berdasarkan hukum dalil TERGUGAT I terkait terdapatnya kurang pihak dalam gugatan aquo.
Bahwa menurut Ibu Retnowulan Sutiantio dan Bapak Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” (Halaman 2), menyatakan bahwa dalam praktik, perkataan turut tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikut sertakan. Oleh karena itu secara hukum seharusnya Notaris Kamaluddin Ahmad S.H., M.Kn sebagai Pejabat Umum yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 yang merupakan Akta Otentik dan yang mendaftarkan Direktorat Jenderal Hukum Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, seharusnya secara hukum dijadikan subjek hukum atau pihak dalam perkara aquo, apakah sebagai TERGUGAT ataupun TURUT TERGUGAT;
Bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1642 K/Pdt/2005 menyatakan “dimasukkan sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat. Hal ini terjadi dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap, sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap”. Selain itu disebutkan juga dalam salah satu pertimbangan putusan tersebut : “ketidaklengkapan dalam merumuskan subjek yang seharusnya menjadi tergugatnya, maka gugatan yang diajukan dapat dianggap telah terjadi error in persona / kesalahan subjek hukum maka gugatan tidak bisa diterima / niet ontvankelijke verklaard” ;
Bahwa dengan demikian, merupakan hal yang patut dan adil serta sesuai hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, hendaknya dapat menghentikan pemeriksaan perkara aquo dan kami mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
B. Gugatan Kabur Atau Obscuur Libel
Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah dikualifisir sebagai bentuk gugatan yang kabur (Obscuur Libel), karena tidak jelas apakah ingin mengajukan gugatan pembatalan Akta atau ingin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, di satu sisi perihal dari gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, tetapi di dalam gugatannya berisikan mengenai hal PENGGUGAT berkeinginan membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Kamaluddin Ahmad S.H., M.Kn dan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hukum Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
C. Perihal Objek Dalam Gugatan Bukan Kepunyaan PENGGUGAT, Melainkan Milik TERGUGAT (Exceptio Domini)
Bahwa di dalam Gugatannya PENGGUGAT selain meminta agar Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Kamaluddin Ahmad S.H., M.Kn dinyatakan tidak sah, PENGGUGAT juga meminta agar penjualan atau pengalihan 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) dari TERGUGAT I kepada PIHAK KETIGA harus dibatalkan;
Bahwa perlu TERGUGAT I sampaikan 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) yang saat ini telah dijual atau dialihkan TERGUGAT I kepada PIHAK KETIGA berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Kamaluddin Ahmad S.H., M.Kn, sebelumnya adalah berada di bawah penguasaan, pengelolaan dan kepemilikan dari TERGUGAT I, dimana pada saat TERGUGAT I membeli saham PENGGUGAT sebesar 7.500 (tujuh ribu lima ratus) saham pada Perseroan TERGUGAT II, TERGUGAT I menerima hak penguasaan, hak pengelolaan dan hak kepemilikan terhadap 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD), hal ini tentunya telah dituangkan dalam Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 1 dan 2 "Perjanjian Pokok" Tertanggal 4 Maret 2015 yang ditandatangani oleh perwakilan dari PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PT. Palma Lestari (PLS);
Bahwa di dalam "Perjanjian Pokok" Tanggal 4 Maret 2015 yang telah TERGUGAT I sampaikan pada Poin 2 di atas telah diatur secara jelas maksud dan tujuan rencana transaksi dan kesepakatan penggunaan pesawat dan helikopter sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat 1.1. "Perjanjian Pokok" Tertanggal 4 Maret 2015 yang Kami kutip sebagai berikut :
Pasal 1 Ayat 1.1. "Perjanjian Pokok" Tertanggal 4 Maret 2015, Maksud dan Tujuan; Rencana Transaksi :
"Para Pihak setuju bahwa makud dan tujuan dari ditandatanganinya Perjanjian ini adalah untuk menuangkan pokok-pokok kesepakatan di antara Para Pihak terkait dengan Rencana Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1.2. Perjanjian ini) termasuk rencana jual beli dan pengalihan SYAD (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2.3.1 Perjanjian ini) milik DAG (PT. Darmex Agro) kepada SKA (PT. Sarana Kencana Agung). Perjanjian ini selanjutnya akan menjadi kerangka dan landasan bagi Para Pihak untuk mendiskusikan dan menyetujui atas hal-hal yang diperlukan maupun tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan terkait dengan Rencana Transaksi termasuk persiapan maupun pelaksanaan dokumen-dokumen daripada Rencana Transaksi (yang didefiniskan di bawah ini).
Dan ketentuan Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 1 dan 2 "Perjanjian Pokok" Tertanggal 4 Maret 2015 yang Kami kutip sebagai berikut :
Pasal 6 :
"Para Pihak sepakat bahwa dengan mengigat efektifnya jual beli dan pengalihan SYAD sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2.3 Perjanjian ini, maka dalam kerangka mengatur penggunaan Helikopter oleh masing-masing DAG (PT. Darmex Agro) dam PLS (PT. Palma Lestari) maupun Pesawat oleh SKA (PT. Surya Kencana Agung), maka : .........
Huruf d :
"Para Pihak sepakat bahwa terhitung seelah tanggal 31 Desember 204, terhadap operasional dan penggunaan Pesawat dan / atau Helikopoter tunduk pada ketentuan berikan ini :
Butir i :
"Terhadap Pesawat :
SKA (PT. Surya Kencana Agung bertangung jawab sepenuhnya ataspenggunaan, pengoperasian dan segala hal yang terkait dengan PengoperasianPesawat, termasuk perijinan, karyawan dan pilot Pesawat yang mengurus dan mengoperasikan Pesawat dan sepakat membebaskan DAG (PT. Darmex Agro)dan PLS (PT. Palma Lestari) dari setiap kerugian, kerusakan dan klaim yangtimbul dari dan / atau sehubungan dengan penggunaandan pengoperasian Pesawat.
SKA (PT. Surya Kencana Agung memiliki hak penuh atas pengelolaan dan kepemilikan atas Pesawat (dengan tetap memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia) dan dengan DAG (PT. Darmex Agro) dan PLS (PT. Palma Lestari) tidak memiliki hak untuk menerima manfaat dan ketentuan dalam bentuk apapun atas kegiatan pengoperasian, pemanfaatan maupun penjualan Pesawat."
Bahwa hak penguasaan, pengelolaan dan kepemilikan TERGUGAT I terhadap 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+(PK-DPD) tersebut telah dituangkan dalam “Perjanjian Pokok” Tanggal 4 Maret 2015 yang pada Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 2 yang pada pokoknya secara tegas menyatakan bahwa “SKA (Sarana Kencana Agung) / TERGUGAT I memiliki hak penuh atas pengelolaan dan kepemilikan atas pesawat….dan dengan demikian DAG (Darmex Agro) / PENGGUGAT dan PLS (Palma Lestari) tidak memiliki hak untuk menerima manfaat dan keuntungan dalam bentuk apapun atas kegiatan pengoperasian, pemanfaatan maupun penjualan pesawat” ;
4. Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian kami di atas, SECARA NYATA sangatlah tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar hukum terhadap keinginan PENGGUGAT yang disampaikan dalam Surat Gugatannya untuk meminta pembatalan terhadap penjualan atau pengalihan 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) yang sudah dilakukan TERGUGAT I kepada PIHAK KETIGA, hal ini dikarenakan berdasarkan Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 1 dan 2 "Perjanjian Pokok" Tertanggal 4 Maret 2015 hak penguasaan, hak pengelolaan dan hak kepemilikan terhadap 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) berada pada TERGUGAT I.
Oleh karena obyek Gugatan PENGGUGAT yang berupa 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) adalah obyek yang penguasaannya, pengelolaannya dan kepemilikannya berada pada TERGUGAT I, sehingga dapat memberikan alasan hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT I mohon apa yang telah diuraikan dalam bagian eksepsi di atas, diuraikan kembali dalam bagian pokok perkara ini serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan (mutatis mutandis);
Bahwa TERGUGAT I menolak secara tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I dan hukum;
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada Poin 1 dan 2 Halaman 3 dan 4 dalam Surat Gugatannya, karena sesungguhnya yang terjadi telah ada 3 (tiga) kali pertemuan yaitu pertemuan pertama pada tanggal 11 Desember 2018 bertempat di Centenial Tower Jakarta antara TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan PENGGUGAT yang masing-masing Pihak diwakili oleh Sdr. Husein Ali selaku Direktur Utama TERGUGAT II yang mewakili TERGUGAT I, Sdr. Reza Viryawan, S.H. yang mewakili TERGUGAT I, Sdr. Erlangga, Sdr. Alisati Firman selaku Direktur Utama TERGUGAT II yang mewakili PENGGUGAT, Sdr. Capt. Yusril selaku karyawan TERGUGAT II, Sdr. Fauzan selaku karyawan TERGUGAT II, Sdr. Djasa Pinara Gusti selaku TURUT TERGUGAT I, Sdr. Azwir Syah selaku TURUT TERGUGAT I dan Sdr. Capt. Hendri Bintoro, dimana dalam pertemuan tersebut telah ada pemberitahuan dan permintaan secara lisan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II dan PENGGUGAT untuk dilakukan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang disampaikan oleh PIHAK TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT II, dan juga pada pertemuan tersebut juga diperkenalkan TURUT TERGUGAT I sebagai PIHAK INVESTOR yang berminat untuk membeli 75% saham milik TERGUGAT I. Pada pertemuan tersebut terdapat beberapa Poin-Poin yang dibicarakan oleh PARA PIHAK yang antara lain adalah sebagai berikut :
TURUT TERGUGAT I : berminat untuk membeli seluruh saham (100%) saham pada Perseroan TERGUGAT II.
TERGUGAT I : setuju menjual sahamnya di Perseroan TERGUGAT II sebanyak 75% dan akan menjual atau mengalihkan asset 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) yang merupakan hak TERGUGAT I berdasaran "Perjanjian Pokok" Tanggal 4 Maret 2015.
PENGGUGAT : 1. belum mendapatkan petunjuk sehubungan dengan apakah 25% saham milik PENGGUGAT pada Perseroan TERGUGAT II akan ikut dijual, dan mengetahui rencana penjualan atau pengalihan asset milik TERGUGAT I berupa 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD).
2. sehubungan rencana peralihan saham Perseroan TERGUGAT II telah terjadi keresahan di lingkungan karyawan TERGUGAT II.
TURUT TERGUGAT I : 1. apabila belum ada kepastian tentang penjualan 25% saham yang dimiliki PENGGUGAT, diputuskan untuk membeli saham milik TERGUGAT I sebesar 75% pada Perseroan TERGUGAT II.
menyatakan Perseroan TERGUGAT II akan tetap menjalankan operasional sebagaimana biasanya, sehingga tidak perlu adanya keresahan di lingkungan Perseroan TERGUGAT II.
akan mendatangi karyawan TERGUGAT II dan menjelaskan setelah adanya peralihan saham secara operasional tidak akan terjadi perubahan pada Perseroan TERGUGAT II.
Pertemuan kedua pada tanggal 12 Desember 2017 bertempat di Kantor Operasional TERGUGAT II Halim Jakarta antara TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan PENGGUGAT yang masing-masing Pihak diwakili oleh Sdr. Husein Ali selaku Direktur Utama TERGUGAT II yang mewakili TERGUGAT I, Sdr. Reza Viryawan, S.H. yang mewakili TERGUGAT I, Sdr. Erlangga, Sdr. Capt. Yusril selaku karyawan TERGUGAT II, Sdr. Fauzan selaku karyawan TERGUGAT II, Sdr. Djasa Pinara Gusti selaku TURUT TERGUGAT I, Sdr. Azwir Syah selaku TURUT TERGUGAT I dan Sdr. Capt. Hendri Bintoro, Sdr. Capt. Lesmono selaku karyawan TERGUGAT II, Sdr. Dayan Muntoha selaku karyawan TERGUGAT II dan Sdr. Arjuna Rayendra selaku Direktur TURUT TERGUGAT I, Sdr. Bambang selaku karyawan TERGUGAT II.
TURUT TERGUGAT I : 1. apabila pengambilalihan saham terjadi, operasional Perseroan TERGUGAT II akan berjalan seperti biasa.
2. kekosongan key person pada Perseroan TERGUGAT II akan segera diisi agar ijin operasional bisa berjalan.
3. akan memenuhi kekurangan peawat sehubungan dengan adanya rencana penjualan atau pengalihan asset milik TERGUGAT I berupa 1 (satu) unit pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) sehingga ijin operasional TERGUGAT II dapat berjalan.
PENGGUGAT : meminta diselesaikannya kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
TERGUGAT I : bersedia untuk menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebelum terjadinya pengalihan saham TERGUGAT I pada Perseroan TERGUGAT II.
Bahwa juga dilakukan pertemuan ketiga antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT pada tanggal 1 Februari 2018 di kantor PENGGUGAT di Menara Palma Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta yang dihadiri oleh Sdr. Reza Viryawan, S.H. dan Sdr. Ridwan Budiman mewakili TERGUGAT I dan Sdr. Yudi Wibowo, Sdr. Taji Mahar dan beberapa orang yang mewakili PENGGUGAT, dimana dalam pertemuan tersebut membahas rencana peralihan saham milik TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT I yang terdapat di dalam Perseroan TERGUGAT II.
Bahwa selain dilakukan pertemuan-pertemuan antara TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan PENGGUGAT, juga dilakukan pembicaraan-pembicaraan melalui surat elektronik atau e mail antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT, dimana pembicaraan atau komunikasi mealui surat elektronik tersebut sesuai dengan tanggal akan sampaikan sebagai berikut :
Pada tanggal 2 Februari 2018 pukul 07:58 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (PENGGUGAT) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (PENGGUGAT) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (TERGUGAT I) menanyakan tindak lanjut pertemuan yang telah terjadi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta melampirkan draft Keputusan Sirkuler dan Perjanjian Pokok dari PENGGUGAT untuk direview.
Pada tanggal 6 Februari 2018 pukul 18:10 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (PENGGUGAT) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (PENGGUGAT) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (TERGUGAT I) menanyakan respon atas draft Perjanjian Pokok dan draft Keputusan Sirkuler.
Pada tanggal 12 Februari 2018 pukul 08:36 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (PENGGUGAT) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (PENGGUGAT) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (TERGUGAT I) menanyakan kembali respon atas draft Perjanjian Pokok dan draft Keputusan Sirkuler.
Pada tanggal 15 Februari 2018 pukul 16:13 WIB
Sdr. Taji Mahar (PENGGUGAT) melalui [email protected], mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (PENGGUGAT) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Taji Mahar (PENGGUGAT) menyampaikakan agar ada pertemuan antara Pimpinan PENGGUGAT dengan Pimpinan TERGUGAT I terkait rencana pengalihan saham TERGUGAT I pada perseroan TERGUGAT II.
Pada tanggal 15 Maret 2018 pukul 08:30 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (PENGGUGAT) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (PENGGUGAT) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (TERGUGAT I) menanyakan up date mengenai dokumen peralihan saham pada TERGUGAT II.
Pada tanggal 19 Februari 2018 pukul 13:58 WIB
Sdr. Taji Mahar (PENGGUGAT) melalui [email protected], mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (PENGGUGAT) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Taji Mahar (PENGGUGAT) kembali menyampaikan perlu adanya pertemuan antara Pimpinan PENGGUGAT dengan Pimpinan TERGUGAT I terkait rencana pengalihan saham TERGUGAT I pada perseroan TERGUGAT II.
Pada tanggal 20 Maret 2018 pukul 08:32 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (PENGGUGAT) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (PENGGUGAT) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (TERGUGAT I) menanyakan apakah sudah ada instruksi lanjut pimpinan PENGGUGAT, disampaikan juga Pimpinan TERGUGAT I menginformasikan sudah ada komunikasi dengan PENGGUGAT perihal peralihan saham pada TERGUGAT II.
Pada tanggal 2 April 2018 pukul 09:11WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (PENGGUGAT) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (PENGGUGAT) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. menanyakan mengenai dokumen yang telah dikirimkan (Keputusan Sirkuler dan Perjanjian Pokok) pada tanggal 23 Maret 2018 apakah sudah ditanda tangani untuk dapat diproses lanjut dengan melampirkan bukti tanda terima tanggal 23 Maret 2018.
Pada tanggal 12 April 2018 pukul 12:28 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (PENGGUGAT) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (PENGGUGAT) melalui [email protected], dimana dalam surat elektronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (TERGUGAT I) meminta agar Keputusan Sirkuler dan "Perjanjian Pokok" dapat dikembalikan paling lambat hari Senin (16/04).
Pada tanggal 17 April 2018 pukul 17:23 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (PENGGUGAT) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (PENGGUGAT) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (TERGUGAT I) menyampaikan besok dokumen sirkular akan diambil
Pada tanggal 26 April 2018 pukul 11:58 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (PENGGUGAT) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (PENGGUGAT) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (TERGUGAT I) menyampaikan telah dilakukannya pertemuan antara pimpinan TERGUGAT I dengan pimpian PENGGUGAT dan telah diputuskan bersaa mengenai kelanjutan proses peralihan saham dalam perseroan TERGUGAT II :
Peralihan saham TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I serta perubahan Pengurus Perseroan dapat dilaksanakan untuk itu mohon dapat ditandatangani Keputusan Sirkuler terlampir;
Peralihan saham PENGGUGAT yang akan diambil alih oleh nominee dari TURUT TERGUGAT I akan dilakukan setelah ada pembahasan antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT ;
Outstanding antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT telah diselesaikan atau dibayarkan oleh TERGUGAT I. Sehubungan hal tersebu di atas Kami harapkan Keputusan Sirkuler terlampir dapat segera ditanda tangani agar dapat Kami proses lebih lanjut.
Pada tanggal 9 Mei 2018 pukul 16:53 WIB
Sdr. Taji Mahar (PENGGUGAT) melalui [email protected], mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (PENGGUGAT) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Taji Mahar (PENGGUGAT) kembali menyampaikan ucapan terima kasih atas email dari Sdr. Reeza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) dan ucapan permohonan maaf atas respon PENGGUGAT yang agak terlambat. PENGGUGAT juga menginformasikan bahwa draft Keputusan Sirkuler sedang diajukan ke pimpinan untuk mendapat persetujuan dan arahan lebih lanjut.
Pada tanggal 9 Mei 2018 pukul 18:21 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (PENGGUGAT) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (PENGGUGAT) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (TERGUGAT I) mengingatkan proses peralihan saham yang terlalu lama, mohon dapat segera diproses agar tidak mengganggu operasional TERGUGAT II, dan meminta anggaran dasar PENGGUGAT (Akta Pendirian sampai dengan Perubahan terakhir), SKDP dan NPWP untuk proses Sisminbakum.
Bahwa berdasarkan dari apa yang dibicarakan pada pertemuan tertanggal 11 Desember 2017, 12 Desember 2017 dan 1 Februari 2018 antara TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan PENGGUGAT, serta pembicaraan surat elektronik antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT dapat ditarik kesimpulan TERGUGAT I telah menyampaikan permintaannya baik kepada TERGUGAT II maupun kepada PENGGUGAT untuk diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan TERGUGAT II.
Bahwa berdasarkan pertemuan-pertemuan dan pembicaraan melalui surat elektronik tersebut di atas PENGGUGAT telah memberikan respon atas permintaan TERGUGAT I dimana respon tersebut akan TERGUGAT I sampaikan di bawah ini :
Dengan adanya permintaan PENGGUGAT kepada Calon Investor (TURUT TERGUGAT I) pada pertemuan tanggal 11 Desember 2017 untuk menenangkan para karyawan TERGUGAT II yang telah resah karena mengetahui atau mendengar saham pada Perseroan TERGUGAT II akan dijual.
Pada pembicaraan surat elektonik tertanggal 26 April 2019 pukul 11.58 WIB Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) menginformasikan telah adanya pertemuan antara pimpinan TERGUGAT I dan PENGGUGAT yang membicarakan peralihan saham TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT I, dan pada tanggal 9 Mei 2018 pukul 16.53 WIB Sdr. Taji Mahara (PENGGUGAT) melalui surat elektornik menginformasikan kepada Sdr. Reza Viryawan, S.H. (TERGUGAT I) mengenai draft Keputusan Sirkuler yang sedang diajukan ke Pimpinan PENGGUGAT untuk persetujuan.
Dari kedua respon PENGGUGAT tersebut di atas sudah sangat jelas dan terang benderang PENGGUGAT sudah sangat mengetahui maksud dan tujuan TERGUGAT I untuk meminta Penyelenggaraan RUPSLB dalam hal menjual atau mengalihkan sahamnya pada Perseroan TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT I, tentunya dengan adanya pertemuan-pertemuan dan pembicaraan melalui surat elektronik antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT tersebut merupakan suatu tindakan maupun perbuatan yang sudah melebihi dari suatu pengajuan surat tercatat kepada Direksi TERGUGAT II sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan pada Poin 3 di atas maka TERGUGAT I menolak dengan tegas dan keras dalil PENGGUGAT pada Poin 2 Halaman 3 dan 4 dalam Surat Gugatannya, karena sesungguhnya permintaan penyelenggaraan RUPS luar biasa sudah dilakukan TERGUGAT I kepada TERGUGAT II dan PENGGUGAT secara lisan maupun melalui surat elektronik dan langsung mendapatkan respon yang baik dari PENGGUGAT, sehingga jelas perbuatan maupun tindakan TERGUGAT I tersebut tidak melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa terkait dengan rencana pengalihan saham TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT I pada Perseroan TERGUGAT II, maka TERGUGAT II melakukan pengumuman pada Surat Kabar Republika pada tanggal 29 Maret 2018, hal ini tentunya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat (8) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang Kami kutip sebagai berikut :
"(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125."
Bahwa Pemanggilan RUPSLB TERGUGAT II yang dilakukan oleh TERGUGAT II telah dilaksanakan dengan pemasangan iklan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan TERGUGAT II pada Surat Kabar Republika tertanggal 7 Mei 2018 dan hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang Kami kutip sebagai berikut:
"(2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan / atau dengan iklan dalam Surat Kabar.”
(3) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertaipemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan."
dan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Berita Acara Rapat Perseroan TERGUGAT II No. 74 Tanggal 8 Agustus 2008 yang Kami kutip sebagai berikut :
"(2) RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan / atau dengan iklan dalam surat kabar."
"(3) Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelu tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS diadakan."
Oleh karena itu berdasarkan apa yang telah TERGUGAT I sampaikan di atas, TERGUGAT I menolak keras dalil yang disampaikan PENGGUGAT pada Poin 3 Halaman 4 dalam Surat Gugatannya, yang menyatakan PENGGUGAT tidak pernah menerima dan membaca mengenai iklan panggilan RUPSLB Perseroan TERGUGAT II tertanggal 7 Mei 2018. Atas dalil PENGGUGAT tersebut terlihat PENGGUGAT sangat jelas tidak memahami ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas khusus mengenai penyelenggaraan RUPSLB dan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan TERGUGAT II No. 74 tanggal 8 Agustus 2008, dan jelas PENGGUGAT tidak bisa berdalih dengan menyatakan PENGGUGAT tidak pernah diundang atau dipanggil secara resmi untuk menghadiri RUPSLB sesuai ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dan dalil yang PENGGUGAT sampaikan tersebut menunjukkan PENGGUGAT hanya beralibi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi dan sekali lagi menunjukkan PENGGUGAT tidak mempunyai rasa hormat, tidak menghargai dan tidak mempunyai itikad baik atas permintaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta menghargai keinginan dari TURUT TERGUGAT I dalam memiliki saham pada Perseroan TERGUGAT II.
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan keras dan tegas dalil PENGGUGAT pada Poin 3 Halaman 4 dan 5 dalam Surat Gugatannya yang pada pokoknya menyatakan "perhitungan kuorum dalam rapat sudah seharusnya tidak terpenuhi karena yang hadir hanyalah TERGUGAT I sebagai pemegang saham 75.000 lembar saham ..... sehingga Direksi TERGUGAT II wajib meminta persetujuan RUPS untuk dengan kuorum kehadiran lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) untuk mengalihkan 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) tersebut (sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan TERGUGAT II Pasal 12 Ayat (3) huruf a)."
Perlu TERGUGAT I sampaikan RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir, hal ini telah sesuai dengan Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang Kami kutip sebagai berikut :
"RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan / atau Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar."
Dan berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Berita Acara Rapat TERGUGAT II No. 74 Tertanggal 8 Agustus 2008 yang Kami kutip sebagai berikut :
"RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi."
Bahwa dalam hal pengalihan aset / kekayaan perseroan TERGUGAT II yang nilainya di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), tentunya berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) Berita Acara Rapat No. 56 Tertanggal 21 April 2015 Anggaran Dasar Perseroan TERGUGAT II yang Kami kutip sebagai berikut :
"Direksi wajib meminta persetujuan RUPS dengan kuorum kehadiran lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 75% ..."
a. Mengalihkan kekayaan perseroan, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap/perusahaan-perusahaan, memberati harta kekayaan perseroan atau
b. Menjadikan jaminan hutang kekayaan hutang perseroan yang nilainya lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah ...)
Pengertian mengenai pengalihan asset / kekayaan perseroan TERGUGAT II sebagaimana telah Kami sampaikan di atas adalah Direksi wajib meminta persetujuan RUPS dengan kuorum kehadiran lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir (dari yang hadir mewakili pemegang saham) dan keputusan menjadi sah jika disetujui lebih dari 75% (lebih dari tujuh puluh lima persen) dari jumlah suara yang hadir, sehingga secara hukum pengalihan asset Perseroan TERGUGAT II telah sah jika disetujui oleh lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari hak suara yang hadir pada RUPSLB."
Tentunya pengertian di atas sangat berbeda dengan apa yang didalilkan PENGGUGAT, dimana PENGGUGAT mendalilkan pengalihan aset dari Perseroan TERGUGAT II yang nilainya lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) wajib meminta persetujuan RUPS dengan kuorum kehadiran lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), tanpa menyebutkan 75% (tujuh puluh lima persen) dari hak suara hadir. Dalam hal ini dalil PENGGUGAT NYATA NYATA berupaya memberikan penafsiran yang berbeda dengan apa yang dimaksud dan disebutkan dalam Pasal 12 Ayat (3) Berita Acara Rapat No. 56 Tertanggal 21 April 2015 Anggaran Dasar TERGUGAT II.
Bahwa perlu TERGUGAT I sampaikan dengan tegas pada tahun 2015, dimana terjadi peralihan saham antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT pada Perseroan TERGUGAT II, sehingga TERGUGAT I mendapatkan hak penguasaan, pengelolaan dan hak kepemilikan terhadap 1 (satu) unit Pesawat Cesna Cititation XLS+ (PK-DPD), dan hal ini telah dituangkan pada Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 1 dan 2 "Perjanjian Pokok" Tertanggal 4 Maret 2015 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PT. Palma Lestari (PLS) yang pada intinya Kami kutip sebagai berikut :
"Para Pihak sepakat bahwa dengan mengingat efektifnya jual beli dan pengalihan SYAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.3 Perjanjian ini, maka dalam kerangka mengatur penggunaan Helikopter oleh masing-masing PENGGUGAT dan PLS maupun pesawat oleh TERGUGAT I, maka :
d. Para Pihak sepakat bahwa terhitung seelah tanggal 31 Desember 2014, terhadap operasional dan penggunaan Pesawat dan / atau Helikopter tunduk pada ketentuan berikut ini :
i. Terhadap Pesawat :
TERGUGAT Ibertangung jawab sepenuhnya atas penggunaan, pengoperasian dan segala hal yang terkait dengan Pengoperasian Pesawat, termasuk perijinan, karyawan dan pilot Pesawat yang mengurus dan mengoperasikan Pesawat dan sepakat membebaskan DAG (PT. Darmex Agro) dan PLS(PT. Palma Lestari) dari setiap kerugian, kerusakan dan klaim yang timbul dari dan / atau sehubungan dengan penggunaan dan pengoperasian Pesawat.
TERGUGAT I memiliki hak penuh atas pengelolaan dan kepemilikan atas Pesawat (dengan tetap memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia) dan dengan demikian PENGGUGAT dan PLS(PT. Palma Lestari) tidak memiliki hak untuk menerima manfaat dan ketentuan dalam bentuk apapun atas kegiatan pengoperasian, pemanfaatan maupun penjualan Pesawat."
Perlu TERGUGAT I tegaskan hak penguasaan, pengelolaan dan kepemilikan TERGUGAT I terhadap 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) sudah sangat jelas dan terang benderang diketahui oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT II, dan telah tertuang di dalam "Perjanjian Pokok" Tertanggal4 Maret 2015 yang telah disetujui dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT II.
Bahwa berdasarkan apa yang telah Kami sampaikan di atas secara nyata telah terbukti hak penguasaan, pengelolaan dan kepemilikan terhadap 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) berdasarkan Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 1 dan 2 "Perjanjian Pokok" berada pada TERGUGAT I, sehingga sangat tidak relevan apabila PENGGUGAT mempermasalahkan mengenai keabsahan penjualan dan pengalihan 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) yang dilakukan TERGUGAT I.
Bahwa Pemanggilan RUPSLB TERGUGAT II yang dilakukan oleh TERGUGAT II telah dilaksanakan dengan pemasangan iklan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan TERGUGAT II pada Surat Kabar Republika tertanggal 7 Mei 2018 yang berarti pemanggilan resmi tersebut telah dilakukan 16 (enam belas) hari sebelum RUPSLB TERGUGAT II dilaksanakan yaitu pada tanggal 23 Mei 2018, dan hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang Kami kutip sebagai berikut :
"(2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan / atau dengan iklan dalam Surat Kabar.”
(3) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertaipemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan."
dan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Berita Acara Rapat Perseroan TERGUGAT II No. 74 Tanggal 8 Agustus 2008 yang Kami kutip sebagai berikut :
"(2) RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan / atau dengan iklan dalam surat kabar."
"(3) Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelu tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS diadakan."
Oleh karena itu berdasarkan apa yang telah TERGUGAT I sampaikan di atas, TERGUGAT I menolak keras dalil yang disampaikan PENGGUGAT pada Poin 4 dan 5 Halaman 5 dan 6 dalam Surat Gugatannya, yang menyatakan TERGUGAT II tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap PENGGUGAT selaku pemegang saham minoritas pada Perseroan TERGUGAT II. Atas dalil PENGGUGAT tersebut terlihat PENGGUGAT sangat jelas tidak memahami ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas khusus mengenai penyelenggaraan RUPSLB dan ketentuan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan TERGUGAT II No. 74 Tanggal 8 Agustus 2008, dan jelas PENGGUGAT tidak bisa berdalih dengan menyatakan PENGGUGAT tidak pernah diundang atau dipanggil secara resmi untuk menghadiri RUPSLB sesuai ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dan dalil yang PENGGUGAT sampaikan tersebut menunjukkan PENGGUGAT hanya beralibi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi dan sekali lagi menunjukkan PENGGUGAT tidak mempunyai rasa hormat, menghargai dan tidak mempunyai itikad baik atas permintaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta menghargai keinginan dari TURUT TERGUGAT I dalam memiliki saham pada Perseroan TERGUGAT II.
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan keras dan tegas dalil PENGGUGAT pada Poin 6 dan 7 Halaman 6,7,8,9 dan 10 dalam Surat Gugatannya, Majelis Hakim Yang Mulia kembali TERGUGAT I sampaikan dan tegaskan di sini pada tahun 2015 telah terjadi peralihan saham antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT pada Perseroan TERGUGAT II, sehingga TERGUGAT I mendapatkan hak penguasaan, pengelolaan dan hak kepemilikan terhadap 1 (satu) unit Pesawat Cesna Cititation XLS+ (PK-DPD), dan hal ini telah dituangkan pada Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 1 dan 2 "Perjanjian Pokok" Tertanggal 4 Maret 2015 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PT. Palma Lestari (PLS) yang pada intinya Kami kutip sebagai berikut :
"Para Pihak sepakat bahwa dengan mengingat efektifnya jual beli dan pengalihan SYAD sebagaimana diamaksud dalam Pasal 2.3 Perjanjian ini, maka dalam kerangka mengatur penggunaan Helikopter oleh masing-masing PENGGUGAT dan PLS maupun pesawat oleh TERGUGAT I, maka :
d. Para Pihak sepakat bahwa terhitung seelah tanggal 31 Desember 2014, terhadap operasional dan penggunaan Pesawat dan / atau Helikopoter tunduk pada ketentuan berikan ini :
i. Terhadap Pesawat:
1. TERGUGAT Ibertangung jawab sepenuhnya atas penggunaan, pengoperasian dan segala hal yang terkait dengan Pengoperasian Pesawat, termasuk perijinan, karyawan dan pilot Pesawat yang mengurus dan mengoperasikan Pesawat dan sepakat membebaskan DAG (PT. Darmex Agro) dan PLS(PT. Palma Lestari) dari setiap kerugian, kerusakan dan klaim yang timbul dari dan / atau sehubungan dengan penggunaan dan pengoperasian Pesawat.
2. TERGUGAT I memiliki hak penuh atas pengelolaan dan kepemilikan atas Pesawat (dengan tetap memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia) dan dengan demikian PENGGUGAT dan PLS(PT. Palma Lestari) tidak memiliki hak untuk menerima manfaat dan ketentuan dalam bentuk apapun atas kegiatan pengoperasian, pemanfaatan maupun penjualan Pesawat."
Perlu TERGUGAT I tegaskan hak penguasaan, pengelolaan dan kepemilikan TERGUGAT I terhadap 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) sudah sangat jelas dan terang benderang diketahui oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT II, dan telah tertuang di dalam "Perjanjian Pokok" Tertanggal4 Maret 2015 yang telah disetujui dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT II.
Bahwa berdasarkan apa yang telah Kami sampaikan di atas secara nyata telah terbukti hak penguasaan, pengelolaan dan kepemilikan terhadap 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) berdasarkan Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 1 dan 2 "Perjanjian Pokok" berada pada TERGUGAT I, sehingga sangat tidak relevan apabila PENGGUGAT mempermasalahkan mengenai keabsahan penjualan dan pengalihan 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) yang dilakukan TERGUGAT I.
Bahwa kembali TERGUGAT I jelaskan penyelenggaraan RUPSLB tanggal 23 Mei 2018 tidak dilaksanakan secara melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT Alinea 4 Halaman 7 dalam Surat Gugatannya. RUPSLB TERGUGAT II tentunya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang Kami kutip sebagai berikut :
"RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan / atau Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar."
Dan berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Berita Acara Rapat TERGUGAT II No. 74 Tertanggal 8 Agustus 2008 yang Kami kutip sebagai berikut :
"RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi."
Perlu PENGGUGAT ketahui RUPSLB Perseroan TERGUGAT II yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2018 dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham atau dihadiri 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir.
Bahwa kembali lagi TERGUGATI jelaskan khususnya kepada PENGGUGAT mengenai pengalihan asset / kekayaan perseroan TERGUGAT II yang nilailnya di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), tentunya berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) Berita Acara Rapat No. 56 Tertanggal 21 April 2015 Anggaran Dasar Perseroan TERGUGAT II yang Kami kutip sebagai berikut :
"Direksi wajib meminta persetujuan RUPS dengan kuorum kehadiran lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 75% ..."
a. Mengalihkan kekayaan perseroan, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap/perusahaan-perusahaan, memberati harta kekayaan perseroan atau
b. Menjadikan jaminan hutang kekayaan hutang perseroan yang nilainya lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah ...)
Pengertian mengenai pengalihan asset / kekayaan Perseroan TERGUGAT II sebagaimana telah Kami sampaikan di atas adalah Direksi wajib meminta persetujuan RUPS dengan kuorum kehadiran lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir (dari yang hadir mewakili pemegang saham) dan keputusan menjadi sah jika disetujui lebih dari 75% (lebih dari tujuh puluh lima persen) dari jumlah suara yang hadir, sehingga secara hukum pengalihan aset Perseroan TERGUGAT II telah sah jika disetujui oleh lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari hak suara yang hadir pada RUPSLB."
Tentunya pengertian di atas sangat berbeda dengan apa yang didalilkan PENGGUGAT, dimana PENGGUGAT mendalilkan pengalihan asset dari Perseroan TERGUGAT II yang nilainya lebih dari Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) wajib meminta persetujuan RUPS dengan kuorum kehadiran lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), tanpa menyebutkan 75% (tujuh puluh lima persen) dari hak suara hadir. Dalam hal ini dalil PENGGUGAT NYATA-NYATA berupaya memberikan penafsiran yang berbeda dengan apa yang dimaksud dan disebutkan dalam Pasal 12 Ayat (3) Berita Acara Rapat No. 56 Tertanggal 21 April 2015 Anggaran Dasar TERGUGAT II.
Bahwa berdasarkan uraian yang TERGUGAT I sampaikan pada Poin 9 Surat Jawaban ini, sudah sangat nyata secara hukum pelaksanaan RUPSLB TERGUGAT II Tanggal 23 Mei 2018 yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 10 Ayat (1) Berita Acara Rapat TERGUGAT II No. 74 Tertanggal 8 Agustus 2008, serta penjualan / pengalihan 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) milik TERGUGAT I kepada PIHAK KETIGA bukanlah merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini perlu TERGUGAT I jelaskan khusus kepada PENGGUGAT, Pasal 1365 KUHPerdata secara tegas menyatakan “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Menurut Munir Fuady dalam bukunya berjudul “Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer”, terbitan PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, Halaman 10, Dari rumusan pasal 1365 KUHPerdata tersebut, suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) haruslah mengandung unsur sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan melawan hukum
Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Adanya kerugian bagi korban
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Bahwa perbuatan TERGUGAT I telah sangat jelas dan nyata sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUHPerdata dan telah sesuai dengan uraian dari TERGUGAT I yang disampaikan di atas sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT dalam Surat Gugatannya Tertanggal 23 April 2019 Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, hal ini dapat TERGUGAT I jelaskan sebagai berikut :
Perbuatan TERGUGAT I Dan TERGUGAT II Tidak Melawan Hukum
Direksi TERGUGAT II sudah melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kepada para pemegang saham melalui Media Republika pada tanggal 7 Mei 2018, hal mana telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas juncto Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan :
Pasal 81 Ayat (1) :
“Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS”
Pasal 82 Ayat (2) :
“(1) Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
(2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.”
Bahwa pemanggilan / undangan RUPSLB dilakukan 16 (enam belas) hari sebelum RUPSLB dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2018, hal mana telah diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sehingga kewajiban Direksi untuk melakukan pemanggilan RUPS bagi para pemegang saham sudah dilakukan oleh Direksi TERGUGAT II.
Maka berdasarkan penjelasan kami, PERBUATAN TERGUGAT I TIDAK MEMENUHI UNSUR DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI ATAS.
TERGUGAT I Tidak Melakukan Kesalahan Apapun
Bahwa sebagaimana yang telah kami uraikan sebelumnya pada poin-poin di atas, tidak ada kesalahan apapun yang dilakukan oleh TERGUGAT I mengenai penjualan atau pengalihan asset milik TERGUGAT I kepada PIHAK KETIGA, karena asset tersebut secara hukum telah diakui oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT II merupakan hak penguasaan, hak pengelolaan dan hak kepemilikan dari TERGUGAT I sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 2 “Perjanjian Pokok” Tanggal 4 Maret 2015 yang pada intinya secara tegas menyatakan bahwa “SKA (Sarana Kencana Agung) / TERGUGAT I memiliki hak penuh atas pengelolaan dan kepemilikan atas pesawat….dan dengan demikian DAG (Darmex Agro) / PENGGUGAT dan PLS (Palma Lestari) tidak memiliki hak untuk menerima manfaat dan keuntungan dalam bentuk apapun atas kegiatan pengoperasian, pemanfaatan maupun penjualan pesawat.” Sehingga TERGUGAT I dalam melakukan penjualan maupun pengalihan asset miliknya berupa 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) kepada PIHAK KETIGA tidak memerlukan izin dari PENGGUGAT.
Maka berdasarkan penjelasan kami, PERBUATAN TERGUGAT I TIDAK MEMENUHI UNSUR MELAKUKAN SUATU KESALAHAN BAIK YANG MELANGGAR PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA MAUPUN NORMA-NORMA HUKUM.
Tidak Adanya Kerugian Bagi Korban
Bahwa penjualan atau pengalihan saham dan 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) dari TERGUGAT I kepada PIHAK KETIGA, dan penjualan seluruh saham milik TERGUGAT I pada Perseroan TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT I yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 secara nyata tidak menimbulkan kerugian apapun bagi PENGGUGAT, karena semua asset tersebut baik saham sebesar 75.000 (tujuh puluh lima ribu) saham pada Perseroan TERGUGAT II pada awalnya berdasarkan Berita Acara Rapat No. 56 Tanggal 21 April 2015 Anggaran Dasar Perseran TERGUGAT II adalah milik TERGUGAT I, dan 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) berdasarkan "Perjanjian Pokok" Tertanggal 4 Maret 2018 hak penguasaan, hak pengelolaan dan hak kepemilikannya berada pada TERGUGAT I, oleh karena itu PENGGUGAT tidak memiliki hak apapun atas kedua asset tersebut. Hal ini juga dapat dilihat secara jelas dalam dalil-dalil Gugatan PENGGUGAT yang tidak menyebutkan kerugian materiil terkait penjualan kedua asset tersebut maupun proses penjualannya yang dilakukan berdasarkan RUPSLB Perseroan TERGUGAT II, adapun mengenai proses pelaksanaan RUPSLB Perseroan TERGUGAT II telah TERGUGAT I sampaikan pada Poin a di atas.
Berdasarkan penjelasan TERGUGAT I, PERBUATAN TERGUGAT I TIDAK MEMENUHI UNSUR ADANYA KERUGIAN BAGI KORBAN.
Tidak Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan Dengan Kerugian
Untuk hubungan sebab-akibat ada 2 (dua) macam teori yaitu hubungan faktual dan teori hubungan kira-kira. Hubungan sebab-akibat secara faktual (causation infact). Hanyalah merupakan masalah “fakta” atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian hasilnya (tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya). Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut dengan hukum mengenai “but for”atau sine qua non”. Von Buri adalah salah satu ahli hukum Eropa Kontinental yang sangat mendukung ajaran faktual ini.
M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul " Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Gugat (aanspraakelijkheid) untuk Kerugian, yang Disebabkan karena Perbuatan Melawan Hukum”, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1982, berpendapat bahwa “dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, PENGGUGAT HARUS MEMBUKTIKAN SEMUA UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM SELAIN HARUS MAMPU MEMBUKTIKAN DAN MENUNJUKKAN ADANYA KESALAHAN YANG DIPERBUAT”
Bahwa dari uraian diatas secara nyata tidak adanya hubungan sebab-akibat secara faktual (causation infact) antara perbuatan TERGUGAT I dengan kerugian yang ditimbulkan, karena tidak ada kerugian materiil yang secara nyata diderita oleh PENGGUGAT, selain itu juga PENGGUGAT tidak bisa membuktikan unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yang didalilkan atas TERGUGAT I yang sehingga menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.
Berdasarkan penjelasan TERGUGAT I, PERBUATAN TERGUGAT I TIDAK MEMENUHI UNSUR ADANYA HUBUNGAN KAUSAL ANTARA PERBUATAN DENGAN KERUGIAN.
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan keras dalil PENGGUGAT pada Poin 8 Halaman 11 dalam Surat Gugatannya, kembali TERGUGAT I jelaskan kepada PENGGUGAT pelaksanaan RUPS Perseroan TERGUGAT II yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2018 tentunya secara hukum telah sah dilaksanakan karena lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham hadir / diwakili dan pada kenyataannya RUPSLB Perseroan TERGUGAT II tersebut dihadiri 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir dan hal tersebut di atas telah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 10 Ayat (1) Berita Acara Rapat TERGUGAT II No. 74 tertanggal 8 Agustus 2008.
Bahwa perihal mengenai RUPS tersebut tidak dihadiri oleh PENGGUGAT, tentunya itu merupakan kelalaian dan kealpaan dari PENGGUGAT sendiri yang sebenarnya sejak awal PENGGUGAT sudah mengetahui maksud dan tujuan dari TERGUGAT I untuk menjual dan mengalihkan saham TERGUGAT I pada perseroan TERGUGAT II dan 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) kepada PIHAK KETIGA sebagaimana telah Kami sampaikan pada Poin 3 Surat Jawaban ini, terlebih TERGUGAT I telah melakukan pemanggilan RUPS (Undangan RUPS) dengan membuat iklan pada Surat Kabar Republika teranggal 7 Mei 2018.
Bahwa terkait pengalihan atau penjualan 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+(PK-DPD) yang dalam Surat Gugatan ini selalu dipermasalahkan oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I sarankan agar PENGGUGAT membaca dengan jelas ketentuan Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 1 dan 2 "Perjanjian Pokok" Tertanggal 4 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Direktur PENGGUGAT, Direktur TERGUGAT I, Direktur PENGGUGAT dan Direktur PT. Palma Lestari (PLS).
Oleh karena itu tidak ada ketentuan hukum apapun yang dapat menjadi dasar dari dalil PENGGUGAT yang menyatakan RUPSLB Perseroan TERGUGAT II tidak sah dan ingin membatalkan perbuatan yang sudah dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat TERGUGAT II No. 10 Tanggal 24 Mei 2018.
12. Bahwa apa yang PENGGUGAT sampaikan pada Poin 9 Halaman 11 Surat Gugatannya menunjukkan PENGGUGAT mengajukan permohonan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena berdasarkan bukti-bukti mengenai proses pelaksanaan RUPSLB Perseroan TERGUGAT II dan bukti-bukti mengenai hak penguasaan, hak pengelolaan dan hak kepemilikan TERGUGAT I atas 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) telihat jelas itikad tidak baik dari PENGGUGAT. Adapun mengenai beberapa perbuatan dari PENGGUGAT yang tidak beritikad baik terhadap TERGUGAT I maupun TERGUGAT II adalah sebagai berikut :
PENGGUGAT terlihat sangat tidak menghargai TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah mengundang, mengajak berbicara mengenai maksud dan tujuannya untuk melepas saham TERGUGAT I yang ada dalam Perseroan TERGUGAT II bahkan PENGGUGAT tidak menghadiri undangan RUPSLB Perseroan TERGUGAT II walaupun TERGUGAT II telah mengiklankan undangan RUPS pada Surat Kabar Republika Tertanggal 7 Mei 2018.
PENGGUGAT jelas adalah PENGGUGAT yang tidak beritikad baik, karena di dalam "Perjanjian Pokok" Tanggal 4 Mei 2015 yang ditandatangani oleh wakil dari PENGGUGAT tertuang jelas pada Pasal 6 huruf d Butir (i) Angka 1 dan 2 mengenai hak penguasaan, pengelolaan dan hak kepemilikan TERGUGAT I atas 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) yang diperoleh TERGUGAT I dari pembelian saham PENGGUGAT pada Perseroan TERGUGAT II, akan tetapi setelah TERGUGAT I mengalihkan atau menjual 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) kepada PHAK KETIGA, PENGGUGAT berdasarkan Surat Gugatan ini berusaha untuk membatalkan pengalihan atau penjualan 1 (satu) unit Pesawat tersebut yang sudah terjadi pada tanggal 24 Mei 2018 dengan alasan kuorum yang sudah TERGUGAT I jelaskan kuorum tersebut telah terpenuhi karena telah disetujui dengan kuorum kehadiran lebih dari 75% (tujuh puluh lima) persen dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir, dan telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat TERGUGAT II No. 10 Tertanggal 24 Mei 2018.
Oleh karena itu berdasarkan apa yang TERGUGAT I sampaikan di atas TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang tidak beritikad baik dan menyatakan TERGUGAT I adalah TERGUGAT yang memiliki itikad baik.
13. Bahwa berdasarkan beberapa hal yang telah TERGUGAT I sampaikan, jabarkan dan jelaskan di atas TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menyatakan Pencatatan Penerimaan Pemberitahuan Nomor : AHU-AH.01.03--213083 Tanggal 6 Juni 2018 terkait Perubahan Direksi dan Komisaris, Peralihan Saham TERGUGAT II yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II adalah sah dan memiliki kekuatan hukum bagi para pihak serta Menghukum PENGGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan atas perkara aquo.
14. Bahwa TERGUGAT I menolak keras dalil PENGGUGAT dalam Surat Gugatannya poin 11 halaman 12 mengenai uang paksa (dwangsom), karena Tuntutan Dwangsom yang diajukan PENGGUGAT juga tidak beralasan dan karenanya demi hukum harus ditolak terutama karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam hukum acara, doktrin hukum dan Yurisprudensi.
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menentukan secara tegas, bahwa suatu gugatan tentang tuntutan uang paksa, yang tuntutannya berupa pembayaran sejumlah uang, haruslah ditolak menurut hukum, yaitu sebagaimana tersebut dalam Putusan Mahkamah Agung RI sebagai berikut :
Putusan MARI No. 496 K/Sip/1971 tertanggal 1 September 1971, yang pada pokoknya menyatakan “Uang Paksa ( Dwangsom ) hanya mungkin terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang ;
Putusan MARI No. 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973, yang pada pokoknya menyatakan “Tuntutan akan Uang Paksa ( Dwangsom) dengan sejumlah uang haruslah ditolak demi hukum karena tidak diperkenankan tuntutan Uang Paksa berupa pembayaran sejumlah uang.”
15. Bahwa TERGUGAT I menolak keras dalil PENGGUGAT mengenai putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) yang diajukan pada Poin 12 Halaman 12 karena sangat tidak beralasan dan karenanya demi hukum harus ditolak, terutama karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Yurisprudensi SEMA No. 3 Tahun 2000, Angka 4, yang secara tegas menyebutkan sebagai berikut :
“... Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama, agar berhati - hati dalam menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali dalam hal-hal (i) gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau tulisan tangan (handschrift ) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya, (ii) gugatan tentang utang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah, (iii) gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis / lampau atau Penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik.”
DALAM REKONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT I mohon apa yang telah diuraikan dalam bagian Konvensi di atas, diuraikan kembali dalam bagian Rekonvensi dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan secara mutatis mutandis dengan bagian Konvensi dan Pokok Perkara.
Bahwa sekarang TERGUGAT I dalam Konvensi menjadi PENGGUGAT DALAM REKONVENSI.
Bahwa Majelis Hakim Yang Mulia, pada bagian Rekonvensi akan kami uraikan kronologis kejadian yang seutuhnya dan sebenar-benarnya, demi terang benderangnya perkara ini, dan agar dapat diperoleh keadilan yang hakiki.
Bahwa awalnya TERGUGAT II yang sahamnya dimiliki oleh TERGUGAT REKONVENSI mengalami kesulitan modal, sehingga TERGUGAT II mengajukan pinjaman kepada PENGGUGAT REKONVENSI sebesar Rp.67.500.000.000,- (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah), dan pinjaman tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman tertanggal 4 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Direktur PENGGUGAT REKONVENSI dan Direktur TERGUGAT REKONVENSI.
Bahwa selain memberikan pinjaman kepada TERGUGAT II, PENGGUGAT REKONVENSI juga membeli saham milik TERGUGAT REKONVENSI pada Perseroan TERGUGAT II sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) saham, sehingga kedudukan PENGGUGAT REKONVENSI mewakili 75% saham pada Perseroan TERGUGAT II, hal mana penjualan / pengalihan saham tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 4 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Direktur PENGGUGAT REKONVENSI dan Direktur TERGUGAT REKONVENSI.
Bahwa mekanisme / teknis pelaksanaan penjualan atau pengalihan saham-saham milik TERGUGAT REKONVENSI pada Perseroan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT REKONVENSI dituangkan kedalam "Perjanjian Pokok" yang juga ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2015, dimana dalam perjanjian tersebut tercantum hak-hak serta kewajiban TERGUGAT REKONVENSI dan PENGGUGAT REKONVENSI juga dicantumkan aturan-aturan mengenai hak penguasaan, hak pengelolaan dan hak kepemilikan PENGGUGAT REKONVENSI terhadap asset 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD).
Bahwa seiring berjalannya waktu, PENGGUGAT REKONVENSI berencana untuk menjual seluruh sahamnya pada Perseroan TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT I serta menjual asset milik PENGGUGAT REKONVENSI berupa 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) kepada PIHAK KETIGA, dimana penjualan saham dan asset milik PENGGUGAT REKONVENSI dilakukan karena PENGGUGAT REKONVENSI membutuhkan dana segar yang akan diinvestasikan pada bidang usaha yang lain.
Bahwa antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI sesungguhnya telah terjadi 3 (tiga) kali pertemuan yaitu pertemuan pertama pada tanggal 11 Desember 2018 bertempat di Centenial Tower Jakarta antara PENGGUGAT REKONVENSI, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TERGUGAT REKONVENSI yang masing-masing Pihak diwakili oleh Sdr. Husein Ali selaku Direktur Utama TERGUGAT II yang mewakili PENGGUGAT REKONVENSI, Sdr. Reza Viryawan, S.H. yang mewakili PENGGUGAT REKONVENSI, Sdr. Erlangga, Sdr. Alisati Firman selaku Direktur Utama TERGUGAT II yang mewakili TERGUGAT REKONVENSI, Sdr. Capt. Yusril selaku karyawan TERGUGAT II, Sdr. Fauzan selaku karyawan TERGUGAT II, Sdr. Djasa Pinara Gusti selaku TURUT TERGUGAT I, Sdr. Azwir Syah selaku TURUT TERGUGAT I dan Sdr. Capt. Hendri Bintoro, dimana dalam pertemuan tersebut telah ada pemberitahuan dan permintaan secara lisan oleh PENGGUGAT REKONVENSI kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT REKONVENSI untuk dilakukan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang disampaikan oleh PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI kepada TERGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT II, dan juga pada pertemuan tersebut juga diperkenalkan TURUT TERGUGAT I sebagai PIHAK INVESTOR yang berminat untuk membeli 75% saham milik PENGGUGAT REKONVENSI. Pada pertemuan tersebut terdapat beberapa Poin-Poin yang dibicarakan oleh PARA PIHAK yang antara lain adalah sebagai berikut :
TURUT TERGUGAT I : berminat untuk membeli seluruh saham (100%) saham pada Perseroan TERGUGAT II.
PENGGUGAT : setuju menjual sahamnya di Perseroan REKONVENSI TERGUGAT II sebanyak 75% dan akan
menjual atau mengalihkan asset 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) yang merupakan hak PENGGUGAT REKONVENSI berdasarkan "Perjanjian Pokok" Tanggal 4 Maret 2015.
TERGUGAT : 1. belum mendapatkan petunjuk sehubungan REKONVENSI dengan apakah 25% saham milik TERGUGAT
REKONVENSI pada Perseroan TERGUGAT II akan ikut dijual, dan mengetahui rencana penjualan atau pengalihan asset milik PENGGUGAT REKONVENSI berupa 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD).
2. sehubungan rencana peralihan saham Perseroan TERGUGAT II telah terjadi keresahan di lingkungan karyawan TERGUGAT II.
- TURUT TERGUGAT I : 1. apabila belum ada kepastian tentang penjualan 25% saham yang dimiliki TERGUGAT REKONVENSI, diputuskan untuk membeli saham milik PENGGUGAT REKONVENSI sebesar 75% pada Perseroan TERGUGAT II.
2. menyatakan Perseroan TERGUGAT II akan tetap menjalankan operasional sebagaimana biasanya, sehingga tidak perlu adanya keresahan di lingkungan Perseroan TERGUGAT II.
3. akan mendatangi karyawan TERGUGAT II dan menjelaskan setelah adanya peralihan saham secara operasional tidak akan terjadi perubahan pada Perseroan TERGUGAT II.
Pertemuan kedua pada tanggal 12 Desember 2017 bertempat di Kantor Operasional TERGUGAT II Halim Jakarta antara PENGGUGAT REKONVENSI, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TERGUGAT REKONVENSI yang masing-masing Pihak diwakili oleh Sdr. Husein Ali selaku Direktur Utama TERGUGAT II yang mewakili PENGGUGAT REKONVENSI, Sdr. Reza Viryawan, S.H. yang mewakili PENGGUGAT REKONVENSI, Sdr. Erlangga, Sdr. Capt. Yusril selaku karyawan TERGUGAT II, Sdr. Fauzan selaku karyawan TERGUGAT II, Sdr. Djasa Pinara Gusti selaku TURUT TERGUGAT I, Sdr. Azwir Syah selaku TURUT TERGUGAT I dan Sdr. Capt. Hendri Bintoro, Sdr. Capt. Lesmono selaku karyawan TERGUGAT II, Sdr. Dayan Muntoha selaku karyawan TERGUGAT II dan Sdr. Arjuna Rayendra selaku Direktur TURUT TERGUGAT I, Sdr. Bambang selaku karyawan TERGUGAT II.
- TURUT TERGUGAT I : 1. apabila pengambilalihan saham terjadi, operasional Perseroan TERGUGAT II akan berjalan seperti biasa.
2. kekosongan key person pada Perseroan TERGUGAT II akan segera diisi agar ijin operasional bisa berjalan.
3. akan memenuhi kekurangan peawat sehubungan dengan adanya rencana penjualan atau pengalihan asset milik TERGUGAT I berupa 1 (satu) unit pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) sehingga ijin operasional TERGUGAT II dapat berjalan.
- TERGUGAT : meminta diselesaikannya kewajiban REKONVENSI PENGGUGATREKONVENSI kepada
TERGUGAT REKONVENSI.
- PENGUGAT : bersedia untuk menyelesaikan REKONSVENSI kewajibannya kepada TERGUGAT REKONVENSI
sebelum terjadinya pengalihan saham
PENGGUGAT REKONVENSI pada Perseroan TERGUGAT II.
Bahwa juga dilakukan pertemuan ketiga antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI pada tanggal 1 Februari 2018 di kantor TERGUGAT REKONVENSI di Menara Palma Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta yang dihadiri oleh Sdr. Reza Viryawan, S.H. dan Sdr. Ridwan Budiman mewakili PENGGUGAT REKONVENSI dan Sdr. Yudi Wibowo, Sdr. Taji Mahar dan beberapa orang yang mewakili TERGUGAT REKONVENSI, dimana dalam pertemuan tersebut membahas rencana peralihan saham milik PENGGUGAT REKONVENSI kepada TURUT TERGUGAT I yang terdapat di dalam Perseroan TERGUGAT II.
Bahwa selain dilakukan pertemuan-pertemuan antara PENGGUGAT REKONVENSI, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TERGUGAT REKONVENSI, juga dilakukan pembicaraan-pembicaraan melalui surat elektronik atau e mail antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI, dimana pembicaraan atau komunikasi mealui surat elektronik tersebut sesuai dengan tanggal akan sampaikan sebagai berikut :
Pada tanggal 2 Februari 2018 pukul 07:58 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (PENGGUGAT REKONVENSI) menanyakan tindak lanjut pertemuan yang telah terjadi antara TERGUGAT REKONVENSI dan PENGGUGAT REKONVENSI serta melampirkan draft Keputusan Sirkuler dan Perjanjian Pokok dari TERGUGAT REKONVENSI untuk direview.
- Pada tanggal 6 Februari 2018 pukul 18:10 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (PENGGUGAT REKONVENSI) menanyakan respon atas draft Perjanjian Pokok dan draft Keputusan Sirkuler.
- Pada tanggal 12 Februari 2018 pukul 08:36 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (PENGGUGAT REKONVENSI) menanyakan kembali respon atas draft Perjanjian Pokok dan draft Keputusan Sirkuler.
- Pada tanggal 15 Februari 2018 pukul 16:13 WIB
Sdr. Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) menyampaikakan agar ada pertemuan antara Pimpinan TERGUGAT REKONVENSI dengan Pimpinan PENGGUGAT REKONVENSI terkait rencana pengalihan saham PENGGUGAT REKONVENSI pada perseroan TERGUGAT II.
Pada tanggal 15 Maret 2018 pukul 08:30 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. RezaViryawan, SH. (PENGGUGAT REKONVENSI) menanyakan up date mengenai dokumen peralihan saham pada TERGUGAT II.
Pada tanggal 19 Februari 2018 pukul 13:58 WIB
Sdr. Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) kembali menyampaikan perlu adanya pertemuan antara Pimpinan TERGUGAT REKONVENSI dengan Pimpinan PENGGUGAT REKONVENSI terkait rencana pengalihan saham PENGGUGAT REKONVENSI pada perseroan TERGUGAT II.
Pada tanggal 20 Maret 2018 pukul 08:32 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (PENGGUGAT REKONVENSI) menanyakan apakah sudah ada instruksi lanjut pimpinan TERGUGAT REKONVENSI, disampaikan juga Pimpinan PENGGUGAT REKONVENSI menginformasikan sudah ada komunikasi dengan TERGUGAT REKONVENSI perihal peralihan saham pada TERGUGAT II.
Pada tanggal 2 April 2018 pukul 09:11WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (PENGGUGAT REKONVENSI) menanyakan mengenai dokumen yang telah dikirimkan (Keputusan Sirkuler dan Perjanjian Pokok) pada tanggal 23 Maret 2018 apakah sudah ditanda tangani untuk dapat diproses lanjut dengan melampirkan bukti tanda terima tanggal 23 Maret 2018.
Pada tanggal 12 April 2018 pukul 12:28 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], dimana dalam surat elektronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (PENGGUGAT REKONVENSI) meminta agar Keputusan Sirkuler dan "Perjanjian Pokok" dapat dikembalikan paling lambat hari Senin (16/04).
Pada tanggal 17 April 2018 pukul 17:23 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (PENGGUGAT REKONVENSI) menyampaikan besok dokumen sirkular akan diambil
Pada tanggal 26 April 2018 pukul 11:58 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (PENGGUGAT REKONVENSI) menyampaikan telah dilakukannya pertemuan antara pimpinan PENGGUGAT REKONVENSI dengan pimpian TERGUGAT REKONVENSI dan telah diputuskan bersama mengenai kelanjutan proses peralihan saham dalam perseroan TERGUGAT II :
Peralihan saham PENGGUGAT REKONVENSI kepada TURUT TERGUGAT I serta perubahan Pengurus Perseroan dapat dilaksanakan untuk itu mohon dapat ditandatangani Keputusan Sirkuler terlampir;
Peralihan saham TERGUGAT REKONVENSI yang akan diambil alih oleh nominee dari TURUT TERGUGAT I akan dilakukan setelah ada pembahasan antara TERGUGAT REKONVENSI dengan TURUT TERGUGAT ;
Outstanding antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI telah diselesaikan atau dibayarkan oleh PENGGUGAT REKONVENSI Sehubungan hal tersebu di atas Kami harapkan Keputusan Sirkuler terlampir dapat segera ditanda tangani agar dapat Kami proses lebih lanjut.
Pada tanggal 9 Mei 2018 pukul 16:53 WIB
Sdr. Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Taji Mahar (PENGGUGAT TERGUGAT REKONVENSI) kembali menyampaikan ucapan terima kasih atas email dari Sdr. Reeza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) dan ucapan permohonan maaf atas respon TERGUGAT REKONVENSI yang agak terlambat. TERGUGAT REKONVENSI juga menginformasikan bahwa draft Keputusan Sirkuler sedang diajukan ke pimpinan untuk mendapat persetujuan dan arahan lebih lanjut.
Pada tanggal 9 Mei 2018 pukul 18:21 WIB
Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] mengirimkan surat elektronik kepada Sdr. Yudi Wibowo (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected] dan kepada Sdr. Taji Mahar (TERGUGAT REKONVENSI) melalui [email protected], dimana dalam surat eletronik tersebut Sdr. Reza Viryawan, SH. (PENGGUGAT REKONVENSI) mengingatkan proses peralihan saham yang terlalu lama, mohon dapat segera diproses agar tidak mengganggu operasional TERGUGAT II, dan meminta anggaran dasar TERGUGAT REKONVENSI (Akta Pendirian sampai dengan Perubahan terakhir), SKDP dan NPWP untuk proses Sisminbakum.
Bahwa berdasarkan dari apa yang dibicarakan pada pertemuan tertanggal 11 Desember 2017, 12 Desember 2017 dan 1 Februari 2018 antara PENGGUGAT REKONVENSI, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TERGUGAT REKONVENSI, serta pembicaraan surat elektronik antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI dapat ditarik kesimpulan PENGGUGAT REKONVENSI telah menyampaikan permintaannya baik kepada TERGUGAT II maupun kepada TERGUGAT REKONVENSI untuk diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan TERGUGAT II.
Bahwa berdasarkan pertemuan-pertemuan dan pembicaraan melalui surat elektronik tersebut di atas TERGUGAT REKONVENSI telah memberikan respon atas permintaan PENGGUGAT REKONVENSI dimana respon tersebut akan PENGGUGAT REKONVENSI sampaikan di bawah ini :
Dengan adanya permintaan TERGUGAT REKONVENSI kepada Calon Investor (TURUT TERGUGAT I) pada pertemuan tanggal 11 Desember 2017 untuk menenangkan para karyawan TERGUGAT II yang telah resah karena mengetahui atau mendengar saham pada Perseroan TERGUGAT II akan dijual.
Pada pembicaraan surat elektonik tertanggal 26 April 2019 pukul 11.58 WIB Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) menginformasikan telah adanya pertemuan antara pimpinan PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI yang membicarakan peralihan saham PENGGUGAT REKONVENSI kepada TURUT TERGUGAT I, dan pada tanggal 9 Mei 2018 pukul 16.53 WIB Sdr. Taji Mahara (TERGUGAT REKONVENSI) melalui surat elektornik menginformasikan kepada Sdr. Reza Viryawan, S.H. (PENGGUGAT REKONVENSI) mengenai draft Keputusan Sirkuler yang sedang diajukan ke Pimpinan TERGUGAT REKONVENSI untuk persetujuan.
Dari kedua respon TERGUGAT REKONVENSI tersebut di atas sudah sangat jelas dan terang benderang TERGUGAT REKONVENSI sudah sangat mengetahui maksud dan tujuan PENGGUGAT REKONVENSI untuk meminta Penyelenggaraan RUPSLB dalam hal menjual atau mengalihkan sahamnya pada Perseroan TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT I, tentunya dengan adanya pertemuan-pertemuan dan pembicaraan melalui surat elektronik antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI tersebut merupakan suatu tindakan maupun perbuatan yang sudah melebihi dari suatu pengajuan surat tercatat kepada Direksi TERGUGAT II sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
9. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2018 telah terjadi RUPSLB Perseroan TERGUGAT II, dimana pada RUPSLB tersebut PENGGUGAT REKONVENSI menjual atau mengalihkan 75.000 (tujuh puluh lima ribu) saham miliknya di Perseroan TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT I dan juga mengalihkan atau menjual asset milik PENGGUGAT REKONVENSI berupa 1 (satu) unit Pesawat Cessna Citittaion XLS+ (PK-DPD) kepada PIHAK KETIGA, perbuatan hukum ini dituangkan dalam suatu Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 10 Tanggal 24 Mei 2018.
10. Bahwa perlu Majelis Hakim Yang Mulia ketahui upaya PENGGUGAT REKONVENSI yang telah membantu dan menyelamatkan Perseroan TERGUGAT II dari kebangkrutan pada tahun 2015 dengan memberikan pinjaman sejumlah dana serta ikut masuk dalam pengurusan manajemen TERGUGAT II dengan membeli saham milik TERGUGAT REKONVENSI di Perseroan TERGUGAT II sebanyak 7.500 lembar saham demi mengembangkan serta memajukan usaha TERGUGAT REKONVENSI yang ada pada Perseroan TERGUGAT II rupanya dibalas dengan tindakan maupun perbuatan yang menyakitkan dengan mengajukan Gugatan aquo kepada PENGGUGAT REKONVENSI, hal mana Gugatan aquo sangat bertentangan dengan hal-hal yang telah disepakati dan telah dituangkan oleh PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI dalam "Perjanjian Pokok" tertanggal 4 Maret 2015, sehingga secara nyata terlihat adanya itikad tidak baik dari TERGUGAT REKONVENSI ketika menyepakati secara bersama-sama "Perjanjian Pokok" tertanggal 4 Maret 2015.
11. Bahwa yang menjadi pertanyaan besar PENGGUGAT REKONVENSI, mengapa Gugatan aquo diajukan TERGUGAT REKONVENSI dalam kurun waktu 1 tahun 2 bulan dilakukannya jual beli atau peralihan saham kepada TURUT TERGUGAT I serta asset milik PENGGUGAT REKONVENSI, dimana kedua perbuatan hukum tersebut dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018, yang dapat diartikan Gugatan diajukan setelah 1 tahun 2 bulan TERGUGAT REKONVENSI bekerja sama dengan TURUT TERGUGAT I sebagai pemilik saham mayoritas yang baru pada Perseroan TERGUGAT II, dan tentunya selama bekerja sama dengan TURUT TERGUGAT I pada Perseroan TERGUGAT II, TERGUGAT REKONVENSI telah mendapatkan manfaat yang baik bagi operasional Perseroan TERGUGAT II.
12. Bahwa tentunya Gugatan aquo yang diajukan oleh TERGUGAT REKONVENSI kepada PENGGUGAT REKONVENSI sangat merusak nama baik dan reputasi PENGGUGAT REKONVENSI dalam dunia bisnis dan merugikan PENGGUGAT REKONVENSI baik secara materiil maupun imateriil. Oleh karena itu seluruh rangkaian perbuatan TERGUGAT REKONVENSI sebagaimana yang telah PENGGUGAT REKONVENSI jelaskan dan uraikan di atas telah sangat jelas merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan psal 1365 KUHPerdata yang Kami kutip sebagai beikut :
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
13. Bahwa dari rumusan pasal 1365 KUHPerdata tersebut, suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) haruslah mengandung unsur sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan melawan hukum.
Pengertian perbuatan hukum merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum (manusia atau badan hukum) perbuatan mana dapat menimbulkan suatu akibat yang dikehendaki oleh yang melakukannya.
Menurut R. Soeroso, perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum dan karena akibat tersebut dapat di anggap kehendak dari yang melakukan.
Unsur perbuatan dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu perbuatan yang merupakan kesengajaan (dilakukan secara aktif) dan perbuatan yang merupakan kelalaian (pasif/tidak berniat melakukannya).
Perbuatan melawan hukum pada awalnya mengandung pengertian yang sempit yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut undang undang. Pengertian tersebut kemudian mempunyai arti yang luas pada Tahun 1919 dengan Putusan Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum vs. Cohen yang dikenal sebagai Drukkers Arrest.
Walaupun perbuatan melawan hukum saat ini mempunyai arti yang luas. Perbuatan haruslah perbuatan yang melawan hukum apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Melanggar hak subjektif orang lain berarti melanggar wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang. Sifat hakikat dari hak subjektif wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang yang memperolehnya demi kepentingannya.
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Menurut pandangan yang berlaku saat ini, hukum diartikan sebagai suatu keseluruhan yang terdiri dari norma-norma yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Yang dimaksud dengan suatu tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku adalah suatu tingkah laku yang bertentangan dengan suatu ketentuan undang-undang.
Bertentangan dengan kesusilaan;
Kaidah kesusilaan diartikan sebagai norma-norma sosial dalam masyarakat, sepanjang norma tersebut diterima oleh anggota masyarakat sebagai/dalam bentuk peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis.
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian (patiha).
Dalam pengertian ini manusia harus mempunyai tenggang rasa dengan lingkungannya dan sesama manusia, sehingga tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi tetapi juga kepentingan orang lain sehingga dalam bertindak haruslah sesuai dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang berlaku dalam masyarakat.
Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
Unsur kesalahan pada suatu perbuatan sebenarnya tidak berbeda jauh dengan unsur melawan hukum, unsur ini menekankan pada kombinasi antara kedua unsur di atas di mana perbuatan (yang meliputi kesengajaan atau kelalaian) yang memenuhi unsur-unsur melawan hukum.
Menurut R. Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, mengatakan:
“bahwa pasal 1365 KUHPerdata tidak membedakan antara kesalahan dalam bentuk kesengajaan (opzet Dolus) dan kesalahan dalam bentuk kekurang hati-hatian (culpa). Jadi berbeda dengan hukum pidana yang membedakan antara kesengajaan dengan hukum pidana yang membedakan antara kesengajaan dan kurang hati-hati”.
Oleh karena itu hakimlah yang harus menilai dan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan orang yang melakukan kesalahan perbuatan melawan hukum.
Adanya kerugian bagi korban.
Pasal 1365 KUHPerdata menentukan kewajiban pelaku perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti rugi. Namun tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai ganti kerugian tersebut.
Kemudian dalam Pasal 1372 Ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan: “Dalam menilai satu sama lain, Hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan”.
Pasal 1365 KUHPerdata menamakan kerugian akibat perbuatan melawan hukum sebagai “scade” (rugi) saja, sedangkan kerugian akibat wanprestasi oleh Pasal 1246 KUHPerdata di namakan “Kosten, scaden en interessen” (biaya, kerugian dan bunga).
Dalam undang-undang tidak diatur tentang ganti kerugian yang harus dibayar karena perbuatan melawan hukum, sedang Pasal 1243 KUHPerdata memuat ketentuan tentang ganti kerugian yang harus dibayar karena wanprestasi.
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Unsur terakhir yang tidak kalah penting adalah adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang diderita. Pada unsur ini kerugian yang diderita oleh korban haruslah benar-benar sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bukan oleh akibat perbuatan lain.
Ada dua ajaran yang berkaitan dengan hubungan causal, yaitu:
Teori Conditio Sine Qua Non (Van Buri)
Inti dari ajaran ini yaitu: tiap-tiap masalah, yang merupakan syarat untuk timbulnya suatu akibat, adalah sebab dari akibat.
Teori Adaequate Veroorzaking (Von Kries)
Teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang harus dianggap sebagai sebab dari akibat yang timbul adalah perbuatan yang seimbang dengan akibat. Dasar untuk menentukan “perbuatan yang seimbang” adalah perhitungan yang layak, yaitu menurut akal sehat patut dapat diduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat tertentu.
14. Bahwa perbuatan TERGUGAT REKONVENSI telah sangat nyata dan tak terbantahkan telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana Poin 13 di atas, hal ini Kami uraikan sebagai berikut :
Adanya Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT REKONVENSI.
Bahwa pada tanggal 4 Maret 2015, telah ditandatangani beberapa kesepakatan antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI, yaitu :
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dan
Perjanjian Pokok, dimana dalam perjanjian tersebut tercantum hak-hak serta kewajiban PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI
hal mana salah satu poin yang tercantum dalam Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 2 "Perjanjian Pokok" tanggal 4 Maret 2015 yang secara tegas menyatakan bahwa “SKA (Sarana Kencana Agung) / PENGGUGAT REKONVENSI memiliki hak penuh atas pengelolaan dan kepemilikan atas pesawat (dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia) dan dengan demikian DAG (Darmex Agro) / TERGUGAT REKONVENSI dan PLS (Palma Lestari) tidak memiliki hak untuk menerima manfaat dan keuntungan dalam bentuk apapun atas kegiatan pengoperasian, pemanfaatan maupun penjualan pesawat”, maka dengan diajukannya gugatan gugatan aquo telah secara nyata menunjukkan sikap / tindakan TERGUGAT REKONVENSI yang turut campur/ merasa memiliki / berhak atas pesawat yang dijual / dialihkan oleh PENGGUGAT REKONVENSI kepada PIHAK KETIGA dengan dalil-dalil dalam gugatan yang menyatakan bahwa pesawat tersebut adalah milik persero,
Bahwa pernyataan TERGUGAT REKONVENSI tersebut jelas melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 2 "Perjanjian Pokok" Tanggal 4 Maret 2015 karena telah secara tegas dinyatakan bahwa hak penguasaan, hak pengelolaan dan hak kepemilikan atas Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) berada pada PENGGUGAT REKONVENSI, maka tindakan / sikap TERGUGAT REKONVENSI yang melanggar Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 2 "Perjanjian Pokok" Tanggal 4 Maret 2015 tersebut dan secara nyata bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, karena apabila suatu perjanjian sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian (termasuk telah disepakati oleh para pihak), perjanjian dimaksud tentu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (beginzel dercontract vrijheid). Demikian juga perjanjian tersebut mengikat sebagai -dan merupakan undang-undang (pacta sun servanda) bagi mereka yang membuatnya (vide Pasal 1338 BW).
Adanya Kesalahan TERGUGAT REKONVENSI.
Bahwa perbuatan TERGUGAT REKONVENSI yang memprotes serta turut campur dalam penjualan maupun pengalihan 1 (satu) unit Pesawat Cesna Cititation XLS+ (PK-DPD) oleh PENGGUGAT REKONVENSI kepada PIHAK KETIGA dengan cara mengajukan Gugatan aquo dan mendalilkan bahwa Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) adalah milik persero (TERGUGAT II KONVENSI) merupakan suatu kesalahan, karena sebagaimana yang telah Kami uraikan pada poin di atas bahwa hak penguasaan, hak pengelolaan dan hak kepemilikan pesawat tersebut berada pada PENGGUGAT REKONVENSI sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Pokok Tanggal 4 Maret 2015 Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 2 "Perjanjian Pokok" Tanggal 4 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Direktur PENGGUGAT REKONVENSI, Direktur TERGUGAT REKONVENSI, Direktur TERGUGAT REKONVENSI dan Direktur PT. Palma Lestari (PLS).
Adanya Kerugian Yang Diderita PENGGUGAT REKONVENSI.
Bahwa dengan diajukannya Gugatan aquo oleh TERGUGAT REKONVENSI maka otomatis nama baik PENGGUGAT REKONVENSI serta reputasi PENGGUGAT REKONVENSI dalam dunia bisnis menjadi rusak karena TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli saham PENGGUGAT REKONVENSI pada Perseroan TERGUGAT II KONVENSI dan PIHAK KETIGA sebagai pembeli 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) tersebut menjadi berasumsi dan menduga PENGGUGAT REKONVENSI telah melakukan pelanggaran dalam mengalihkan saham miliknya pada Perseroan TERGUGAT II KONVENSI dan PIHAK KETIGA dapat beranggapan pesawat yang telah dibeli dari PENGGUGAT REKONVENSI adalah bukan milik PENGGUGAT REKONVENSI, sehingga hal ini jelas merusak hubungan bisnis antara TURUT TERGUGAT I KONVENSI dengan PENGGUGAT REKONVENSI dan PIHAK KETIGA dengan PENGGUGAT REKONVENSI yang telah terbina baik selama ini.
Adanya Hubungan Causal Antara Perbuatan TERGUGAT REKONVENSI Dengan Kerugian Yang Dialami PENGGUGAT REKONVENSI
Bahwa adanya klaim tidak berdasar dan sepihak dari TERGUGAT REKONVENSI yang menyatakan bahwa 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) milik Persero TERGUGAT II dengan tidak mengindahkan isi dari ketentuan dalam Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 2 "Perjanjian Pokok" yang telah disepakati dan ditandatangani oleh TERGUGAT REKONVENSI dengan mengajukan Gugatan aquo telah jelas merusak nama baik PENGGUGAT REKONVENSI.
Bshwa M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Gugat (aanspraakelijkheid) untuk Kerugian, yang Disebabkan karena Perbuatan Melawan Hukum”, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1982, berpendapat bahwa “dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan dan menunjukkan adanya kesalahan yang diperbuat”, dan sebagaimana yang telah kami uraikan diatas bahwa perbuatan TERGUGAT REKONVENSI secara nyata dan terang benderang telah memenuhi seluruh unsur dari Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.
15. Bahwa oleh karena PENGGUGAT REKONVENSI mempunyai nama serta reputasi yang sangat baik dalam dunia bisnis, maka dengan ini menuntut pemulihan kehormatan dan nama baik yang sudah tercemar yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONVENSI.
Maka PENGGUGAT REKONVENSI menuntut agar TERGUGAT REKONVENSI membuat suatu Pernyataan Maaf kepada PENGGUGAT REKONVENSI untuk dimuat di media, yaitu Harian Kompas selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan redaksi dan isi sebagai berikut :
PERNYATAAN MAAF
[ Direktur TERGUGAT REKONVENSI] dengan ini secara tegas menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada :
PT. Sarana Kencana Agung sehubungan dengan perbuatan saya yang dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum mencemarkan nama baik PT. Sarana Kencana Agung denganmengajukan gugatan perbuatan melawan hukumdimana hal tersebut nyata-nyata telah mengganggu dan merugikan, serta merusak nama baik PT. Sarana Kencana Agung.
Saya berjanji tidak akan melakukan hal tersebut di kemudian hari.
Demikian Pernyataan Maaf ini saya sampaikan secara terbuka, agar diketahui masyarakat luas.
Hormat saya,
[ Direktur TERGUGAT REKONVENSI]
16. Bahwa sehubungan dengan tuntutan Penyataan Maaf kepada TERGUGAT REKONVENSI, maka sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, mengingat akibat perbuatan TERGUGAT REKONVENSI telah merusak reputasi, kehormatan dan nama baik PENGGUGAT REKONVENSI, agar TERGUGAT REKONVENSI dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi Putusan penghukuman yang berupa Pernyataan Maaf dalam perkara Gugatan Rekonvensi ini.
17. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONVENSI mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT REKONVENSI, yaitu :
a. Kerugian Materiil; PENGGUGATREKONVENSI harus membayar biaya-biaya operasional untuk perkara ini sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
b. Kerugian Imateriil; akibat dari perbuatan TERGUGAT REKONVENSI yang telah melakukan Gugatan aquo kepada PENGGUGAT REKONVENSI telah mengakibatkan PENGGUGAT REKONVENSI kehilangan waktu, tenaga, pikiran dan rusaknya nama baik PENGGUGAT REKONVENSI dalam dunia bisnis yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun beralasan jika dikonversi ke dalam nilai nominal sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
18. Bahwa karena Gugatan Rekonvensi ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, otentik dan tidak dapat disangkal kebenarannya mohon kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, atau verzet (uitvoerbaar bij voorrad).
Maka berdasarkan alasan-alasan serta pertimbangan-pertimbangan hukum yang diuraikan di atas, TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon agar Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara aquo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
PETITUM.
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang tidak beritikad baik.
Menyatakan TERGUGAT I adalah TERGUGAT yang memiliki itikad baik.
Tidak menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT karena melakukan RUPS Luar Biasa Perseroan TERGUGAT II pada tanggal 23 Mei 2018 telah sesuai ketentuan Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tentang Perseroan Terbatas dan Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Akta Berita Acara Rapat Perseroan TERGUGAT II No. 74 tanggal 8 Agustus 2008.
Tidak menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT karena melakukan RUPS Luar Biasa Perseroan TERGUGAT II tanggal 3 Mei 2018 yang telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (1) Akta Berita Acara Rapat No 74 tanggal 8 Agustus 2008 juncto Pasal 92 Ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tentang Perseroan Terbatas.
Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat TERGUGAT II (PT. Dabi Air Nusantara) No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Kamaludin Ahmad, S.H., Mkn. adalah Sah dan Mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Pihak.
Menyatakan pencatatan, penerimaan, pemberitahuan perubahan data perseroan No : AHU-AHA.01.03-0213083 Tanggal 6 Juni 2018 terkait perubahan Direksi dan Komisaris, Peralihan Saham di Perseroan TERGUGAT II (PT. Dabi Air Nusantara) yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II adalah Sah dan Mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Pihak.
Menghukum PENGGUGAT untuk patuh dan tunduk pada Putusan ini.
Tidak memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberitahukan dan menyampaikan Putusan ini ke Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Tidak menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupia) setiap harinya apabila tidak memenuhi Putusan ini.
Tidak menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Tidak menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT I KONVENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI / PENGGUGAT KONVENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan TERGUGAT II (PT. Dabi Air Nusantara) No. 10 Tanggal 24 Mei 2018;
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT REKONVENSI secara tunai dan seketika paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terhadap Kerugian Materiil dan Imateriil yang dialami PENGGUGAT REKONVENSI yaitu :
a. Kerugian Materiil; PENGGUGAT REKONVENSI harus membayar biaya operasional untuk perkara ini sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
b. Kerugian Imateriil; akibat dari perbuatan TERGUGAT REKONVENSI yang telah melakukan Gugatan aquo kepada PENGGUGAT REKONVENSI telah mengakibatkan PENGGUGAT REKONVENSI kehilangan waktu, tenaga, pikiran dan rusaknya nama baik PENGGUGATREKONVENSI dalam dunia bisnis yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun beralasan jika dikonversi ke dalam nilai nominal sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI / PENGGUGAT KONVENSI memuat pernyataan maaf kepada PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT I KONVENSI pada harian Kompas dengan ukuran minimal 20cm x 25cm selama 3 hari berturut-turut dengan isi redaksi sebagai berikut :
PERNYATAAN MAAF
[ Direktur TERGUGAT REKONVENSI] dengan ini secara tegas menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada :
PT. Sarana Kencana Agung sehubungan dengan perbuatan saya yang dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum mencemarkan nama PT. Sarana Kencana Agung denganmengajukan gugatan perbuatan melawan hukumdimana hal tersebut nyata-nyata telah mengganggu dan merugikan, serta merusak nama baik PT.Sarana Kencana Agung.
Saya berjanji tidak akan melakukan hal tersebut di kemudian hari.
Demikian Pernyataan Maaf ini saya sampaikan secara terbuka, agar diketahui masyarakat luas.
Hormat saya,
[ Direktur TERGUGAT REKONVENSI]
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi Putusan, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
ATAU,
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang bahwa Tergugat II telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2018 Tergugat I bersama-sama Tergugat IImelakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk pengalihan asset perseroan Tergugat II dan pengalihan saham Tergugat I di perseroan Tergugat II ke Turut Tergugat I dan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari perseroan Tergugat II. RUPS LB tersebut dinyatakan dalam Akta Notaris yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Dabi Air Nusantara nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Kamaluddin Ahmad,SH,MKn.
Penggugat mendalilkan bahwa :
Tidak ada panggilan rapat dan atau pemberitahuan resmi kepada Penggugat tentang RUPS LB
Jawaban Tergugat II :
Bahwa sehubungan dengan hal yang didalilkan oleh Penggugat, Tergugat II menyampaikan bahwa undangan RUPS LB telah disampaikan melalui iklan di harian Republika tanggal 07-05-2018 dan sebelumnya telah dilaksanakan komunikasi via email antara Tergugat I sekaligus mewakili Tergugat II tentang RUPS LB kepada Penggugat yang tidak direspon oleh Penggugat sebagaimana mestinya.
Dengan demikian adalah tidak benar dan Tergugat II menolak hal yang didalilkan oleh Penggugat.
Dengan mengutip Pasal 79 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (3) Undang Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang RUPS, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat I tidak pernah mengajukan surat permintaan secara tercatat kepada Direksi Tergugat II untuk menyelenggarakan RUPS LB.
Penggugat mendalilkan bahwa :
Tergugat II telah melanggar ketentuan tentang RUPS sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007
Jawaban Tergugat II :
Pada perseroan PT Dabi Air Nusantara atau Tergugat II kepengurusan terdiri atas Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yaitu Direktur Utama dan para Direktur, dan tidak ada atau tidak mengenal istilah Direksi Tergugat II.
Pengajuan keinginan untuk mengalihkan saham dan asset Tergugat I di perseroan telah pernah disampaikan langsung kepada Direksi (Direktur Utama dan Direktur) pada rapat Direksi dengan calon pembeli (Turut Tergugat I) yang turut dihadiri oleh perwakilan Tergugat I dan karyawan pada perseroan (Tergugat II) pada rapat tanggal 11 Desember 2017 bertempat di Centinael Tower yang dipimpin oleh Direktur Utama perseroan (Tergugat II)
Keinginan pengalihan saham oleh Tergugat I oleh Direksi dilanjutkan dengan pemanggilan rapat pemegang saham yang antara lain dilaksanakan melalui iklan pada harian Republika sebagaimana tersebut pada tanggapan Tergugat II pada butir II.1 di atas
Dengan demikian adalah tidak benar dan Tergugat II menolak hal yang didalilkan oleh Penggugat bahwa Tergugat II melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan RUPS LB
Penggugat menyampaikan bahwa :
Pemanggilan rapat melalui iklan pada harian Republika tidak dapat dijadikan alasan bahwa karena penggugat tidak pernah menerima dan membaca iklan tersebut;
Penggugat dengan penafsirannya sendiri beranggapan bahwa pengalihan asset milik tergugat I pada perseroan kepada pihak lain telah melanggar Anggaran Dasar perseroan.
Tanggapan Tergugat II
Bahwa Penggugat tidak membaca iklan pemanggilan RUPS LB pada harian Republika tersebut adalah hal yang berada diluar kemampuan Tergugat II dan dengan demikian tidak dapat dijadikan alasan bahwa Penggugat tidak diundang untuk menghadiri RUPS LB karena pemanggilan RUPS tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 82 Ayat (2) dan (3) Undang Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
Tentang pengalihan asset milik Tergugat I pada perseroan (Tergugat II) telah jelas disampaikan oleh Tergugat I dalam eksepsinya
Tergugat II menolak dalil dalil yang disampaikan Penggugat karena hanya berdasarkan asumsi dari Penggugat saja
Pernyataan dan hal-hal yang didalilkan Penggugat hanya merupakan pengulangan
Pernyataan dan hal-hal yang didalilkan Penggugat hanya merupakan pengulangan
Penafsiran sendiri oleh Penggugat tentang ketentuan pada Anggaran Dasar Perseroan telah dijawab secara jelas oleh Tergugat I dan dapat terlihat dengan jelas bahwa sesungguhnya Penggugat tahu namun tidak mau hadir dalam RUPS LB dan adalah sudah tepat kalau dan dengan pemikiran ini jelas-jelaslah Penggugat sesungguhnya tidak beriktikad baik dan oleh karenanya sudah tepat bagi Majelis Hakim Yang Mulia menolak seluruh dalil-dalil pada gugatan Penggugat dan menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang memiliki iktikad tidak baik.
Bahwa Penggugat sebagaimana dijelaskan pada angka 6 di atas adalah Penggugat yang tidak beriktikad baik berupa menghambat atau menghalang halangi atau dengan tidak memberikan respon kepada pemberitahuan dan undangan RUPS LB serta tidak mau hadir pada RUPS LB tersebut, maka terhadap hal-hal yang didalilkan pada angka 9,10,11 dan 12 surat gugatan, Tergugat II tidak perlu lagi untuk memberikan tanggapan dan jawaban karena permintaan Penggugat agar Tergugat II turut membayar uang paksa bersama Tergugat I adalah tidak masuk akal karena semua dalil-dalil gugagatan telah terpatahkan baik oleh Tergugat I maupun Tergugat II.
Berdasarkan hal-hal tersebut sebelumnya, maka dengan ini Tergugat II memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan bahwa Gugatan tidak dapat diterima.
Menyatakan bahwa Tergugat II tidak melakukan perlawanan hokum
Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Dabi Air Nusantara Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Kamaludin Ahmad,SH,M.Kn adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum
Menghukum Penggugat untuk Patuh dan Tunduk pada putusan tersebut.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
ATAU
Sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lainmaka Tergugat II memohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Jawaban Tergugat II ini kami sampaikan dan atas perhatian serta perkenan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kami haturkan terima kasih.
Menimbang bahwa Turut Tergugat I telah memberikan jawaban sebagai berikut:
Mengenai RUPS LB;
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2018 tergugat I bersama-sama tergugat II melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa untuk pengalihan asset persroan tergugat II dan pengalihan saham tergugat I diperseroan tergugat II kepada turut tergugat I serta perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari perseroan tergugat II RUPSLB ersebut yang dinyatakan dalam Akta Notaris yaitu akta pernyataan keputusan Rapat PT Dabi Air Nusantara nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Kamaluddin Ahmad SH.MKn.
Penggugat mendalilkan bahwa :
Tidak ada panggilan rapat dan atau pemberitahuan resmi kepada Penggugat tentang RUPSLB;
Penggugat menyatakan bahwa tidak dapat menerima pemberitahuan dan undangan rapat melalui iklan pada harian Republika oleh perseroan (tergugat II) karena tidak pernah membacanya;
Jawaban Turut tergugat I:
Bahwa sehubungan dengan hal yang didalilkan oleh Penggugat, turut tergugat I menyampaikan sepengetahuan turut tergugat I bahwa undangan RUPSLB telah disampaikan melalui iklan harian republika tanggal 7 Mei 2018 dan sebelumnya telah disampaikan juga pemberitahuan melalui iklan di harian republika tanggal 29 Maret 2018 tentang rencana akuisisi saham oleh PT Bahana Inti Sejahtera (turut tergugat I);
Bahwa pada rapat tanggal 11 Desember 2017 bertempat di centenial tower pada rapat dewan direksi PT Dabi Air Nusantara (tergugat II0 yang juga dihadiri oleh beberapa karyawan PT Dabi Air Nusantara turut tergugat I telah menyampaikan keinginannya untuk mengakusisi keseluruhan saham PT Dabi Air Nusantara (tergugat II);
Bahwa pada rapat tersebut sdr. Ali sati Firman selaku Direktur pada perseroan PT Dabi Air Nusantara menyatakan bahwa belum ada rencana dari Penggugat untuk menjual atau mengalihkan sahamnya pada perseroan PT Dabi Air Nusantara (tergugat II0 namun tidak adamenyampaikan keberatan tentang pengalihan 75% saham yang dimiliki oleh tergugat I pada perseroan;
Bahwa berdasarkan hasil rapat tanggal 11 Desember 2017 turut tergugat I pada akhirnya menyatakan bahwa hanya akan membeli atau menerima pengalihan saham milik tergugat I saja dan untuk selanjutnya akan bekerja sama dengan penggugat dalam kegiatan persroan (tergugat II) sebagaimana yang selama ini telah berlangsung;
Menindak lanjuti rapat tersebut diatas pada tanggal 12 Desember 2017 dilaksanakan rapat lanjutan bertempat di Kantor Operasional Persero PT Dabi Aair Nusantara di Bandara Halim Perdana kusuma yang dihadiri oleh peserta rapat pada hari sebelumnya di centenial Tower kecuali sdr. Ali Sati Firman karena yang bersangkutan harus segera kemabli ke Pekan Baru, peserta rapat ditambah dengan karyawan persero PT Dabi Air Nusantara yang bertugas di Kantor Operasional Halim Perdana Kusuma dengan topik bahasan adalah:
Bahwa Key Personal perseroan yang bertanggung jawab terhadap operasional peerbangan oleh perseroan telah mengaundurkan diri dan telah menyampaikan langsung pengunduran diri mereka ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Rapat meminta kapada turut tergugat I sebagai calon pemegang saham untuk segera mencari penggantinya;
Untuk memenuhi persyaratan jumlah pesawat yang dikuasai oleh perseroan pemegang " air operator Certifikcat (AOC) kepada turut tergugat I juga diminta untuk dapat menambah jumlah pesawat yang dikuasai dan dioperasikan;
Hal tersebut pada butir a dan b adalah sangat penting bagi perseroan pemagang AOC karena kalau tidak dipenuhi maka helicopter milik penggugat tidak boleh diterbangkan.
Sebagai itikad baik turut tergugat I sebagai calon pemegang saham kebutuhan mendesak tersebut langsung disetujui dan dipenuhi oleh turut tergugat I dan segera menyususn key personal yang baru dan merekrut tambahan personal yang kurang untuk kemudian diteruskan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebagai otoritas penerbangan;
Terhadap pertanyaan dari karyawan pesero PT Dabi Air Nusantara yang berasaldari Kantor pusat di Pekan aru tentang masih adanya kewajiban tergugat I kepada Penggugat dalam rapat tersebut tergugat I menyatakan bahwa akan segera dipenuhi sebelelum pengalihan saham;
Setelah rapat di Kantor operasional perseroan di Halim Perdana Kusuma terseut Komunikasi turut tergugat I dengan Penggugat dan karyawan perseroan yang bertugas di antor pusat pekan baru berlangsung baik dan lancar;
Setelah pengambilalihan saham kegiatan bisnis yang dijalankan oleh turut tergugat I melalui perseroan yang sebagian besar dilaksanakan di pekan baru berjalan dengan lancar dan komunikasi dengan pihak penggugat juga berlangsung dengan baik;
Dengan masuknya Turut Tergugat sebagai pemegang saham pada perseroan tergugat II, kinerja perusahaan menjadi meningkat dan lebih dikenal di lingkungan bisnis penerbanagn atau dengan kata lain masuknya turut tergugat I kedalam perseroan saham telah memberikan nilai tambah kepada perseroan;
Dengan demikian sebagai pihak yang brgerak didalam perseroan selayaknyalah penggugat memaklumi bahwa hasil rapat taggal 11 Desember 2017 dan tanggal 12 Desember 2017 tersebut pasti akan ditindak lanjuti dengan pemberitahuan/pengumuman rencana akuisisi saham dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham liar biasa;
Undangan rapat melalui iklan di surat kabar adalah hal yang lazim dilaksanakan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian pernyataan bahwa tidak pernah ada undangan rapat umum pemegang saham luar biasa dan tidak pernah membaca iklan di srat kabar adalah dalil yang sangat naif dan tidak berlebihan apabila Turut Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolaknya;
Sebagai pertimbangan yang mulia MajelisHakim berikut diberikan petik ketentuan dari UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas sebagai berikut:
UU No. 40 tahun 2007
Pasal 81 ayat (1):
Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS;
Pasal 82 ayat (2);
1. Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggiulan RUPS;
2. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat tercatat dan atau dengan iklan dalam surat kabar;
Adalah sangat aneh dan mengherankan bagi Turut Tergugat I bahwa disaat perseroan sedang berembang dengan baik dan telah berjalan selama lebih 1 tahun muncul gugatan ini dari Penggugat;
Mengenai Permintaan pembatalan akta;
Penggugat dalam surat gugatannya mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim untuk membatalkan akta Notaris yaitu ata pernyataan keputusan Rapat Dabi Air Nusantara nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Kamaluddin Ahmad SH.MKn karena perseroan (tergugat II) telah melanggar ketentuantentang RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 dan bertentangan dengan Anggaran Dasar perseroan PT Dabi Air Nusantara (tergugatII);
Jawaban Turut Tergugat I:
Seorang Notaris adalah pejabat publik/pejabat umum yang diangkat dan disumpah oleh negara. Menurut undang-undang nomor 15 tahun 2004 tantang jabatan Notaris salah satu tugas notaris adalah membuat akta otentik yang dimintakan oleh seseorang atau lembaga dan atau badan hukum dimana perseroan PT Dabi Air Nusantara (Tergugat II) termasuk didalamnya. Adalah sesuatu yang tidak tepat kalau pembatalan akta otentik yang dibuat oleh pejabat publik diajukan sebagai materi gugatan baik kepada tergugat I dan ataupun Tergugat II;
Dengan demikian Turut Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolaknya;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan Turut Tergugat I dan bantahan yang telah disampaikna baik oleh Tergugat I dan Tergugat II, dengan ini Turut Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini:
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Dabi Air Nusantara 10 tanggal 24 Mei 2018 tentang pernyataan keputusan Rapat yang diterbitkan oleh Notaris Kamaluddin Ahmad, SH,M.Kn adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Penggugat untuk patuh dan tunduk pada keputusan tersebut;
atau:
Sekiranya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka Turut Tergugat I mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang bahwa untuk selanjutnya para pihak masing-masing telah mengajukan replik pada tanggal 21 Agustus 2019 maupun duplik pada tanggal 3 September 2019;
Menimbang bahwa Penggugat untuk mendalilkan gugatannya telah mengajukan bukti surat yaitu:
Bukti P – 1 : Fotocopydari fotocopy Akta Pendirian PT. DABI AIR NUSANTARA (TERGUGAT II) Nomor 62 tanggal 27 Februari 2004 Yang dibuat dihadapan Notaris Linda Herawati, SH;
Bukti P – 2 : Fotocopydari fotocopy Pengesahan Akta Pendirian PT. DABI AIR NUSANTARA oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor : C – 10103 HT.01.01.TH.2004 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, tanggal 23 April 2004;
Bukti P – 3 : Fotocopysesuai salinan Akta Berita Acara Rapat PT. DABI AIR NUSANTARA (TERGUGAT II) Nomor 56 tertanggal 21 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Linda Herawati, SH;
Bukti P – 4 : Fotocopysesuai salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Dabi Air Nusantara Nomor 04 tanggal 4 Juni 2015;
Bukti P – 5 : Print out Email dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 2 Februari 2018;
Bukti P – 6 : Print out Email dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 6 Februari 2018;
Bukti P – 7 : Print out Email dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 12 Februari 2018
Bukti P – 8 : Print out Email dari [email protected] kepada [email protected] dan [email protected] tanggal 15 Februari 2018;
Bukti P – 9 : Print out Email dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 15 Maret 2018;
Bukti P – 10 : Print out Email dari [email protected] kepada [email protected] dan [email protected] tanggal 19 Maret 2018;
Bukti P – 11 : Print out Email dari [email protected] kepada [email protected] dan cc ke [email protected] tanggal 20 Maret 2018;
Bukti P – 12 : Print out Email dari [email protected] kepada [email protected] dan [email protected] tanggal 2 April 2018;
Bukti P – 13 : Print out Email dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 12 April 2018;
Bukti P – 14 : Print out Email dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 17 April 2018;
Bukti P – 15 : Print out Email dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 26 April 2018;
Bukti P – 16 : Print out Email dari [email protected] kepada [email protected] dan cc ke [email protected] tanggal 9 Mei 2018;
Bukti P – 17 : Print out Email dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 9 Mei 2018;
Menimbang bahwa Penggugat juga telah mengajukan saksi sebagai berikut:
Yudi Prasetya Wibowo, SH.,
Dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. Kencana Amal Tani dan Bukan di Sarana Kencana Agung
Bahwa saksi pernah menerima email dari saudara Reza Wiryaman yang menyampaikan draft keputusan sirkuler para pemegang saham terkait rencana pengalihan asset dan rencana jual beli saham yaitu Rencana jual beli saham kalau tidak salah antara PT.Surya Kencana Agung kepada PT. Bahana Inti Sejahtera;
Bahwa sepengetahuan saksi sampai dengan sekarang email itu, tidak pernah di tanda tangani dari pihak PT.Darmex Agro;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa keputusan sirkuler tersebut tidak ditanda tangani kemungkinan dari Top Manejemen
Bahwa saksi bergabung mulai tahun 2017 dan peristiwa tersebut terjadi tahun 2015 jadi saksi hanya mengetahuinya saja dan tidak mengetahui secara pasti perjanjian pokok tersebut;
Bahwa saksi mengetahui bukti P-3 dan saksi menjelaskan sampaikan tadi saksi bekerja di PT. Kencana Amal Tani saat ini, sedangkan dari sisi penasehat hukum menanyakan apakah pernah mengetahui akta nomor 56 tahun 2015 tadi, karena sekarang saksi bekerja di PT.Kencana Amal Tani. Saya perlu background dulu karena pada saat saya bergabung pertama kali di tahun 2017 itu saksi bergabung di PT.Darmex Agro maka itu saksi mengetahui terkait Anggaran Dasar yang ditunjukkan tadi kepada saksi, sepengetahuan saya kalau tidak ada perubahan PT.Darmex Agro itu merupakan pemegang saham minoritas di PT.Dabi Air Nusantara mungkin kisaran prosentasenya itu sekitar 25 persen dari modal, jadi terkait yang tadi yaitu 25 persen pemegang saham minoritas di PT.Dabi Air Nusantara;
Bahwa saksi tidak berkecimpung pada masalah asset sehingga saksi tidak mengetahui asset yang dimaksud;
Bahwa saksi tidak hadir saat RPUS tersebut sehingga tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi bekerja di sejak tahun 2017 dan akhirnya pindah ke PT.Kencana Amal Tani di bulan Juni tahun 2018;
Bahwa Karena pada saat saya bergabung di PT.Darmex Agro otomatis ada mengenai kepemilikan saham termasuk salah satunya PT.Dabi Air Nusantara jadi saksi mengetahui itu dari sisi dokumentasi tetapi tidak mengenal
Bahwa Kalau terkait dengan pertemuan itu saksi ingat betul, hanya saja pertemuan itu menurut saksi hanya pertemuan informal saja yang membahas mengenai rencana aksi korporasi yang akan dilakukan dari sisi Sarana Kencana Agung
Bahwa Mungkin waktu itu hanya menjelaskan terkait Sarana Kencana itu berencana atau baru rencana untuk mengalihkan saham, hanya itu;
Bahwa saksi cuma diinformasikan kalau ada rencana untuk menjual yang ada di dalam PT.Dabi Air Nusantara dan saksi Tahu pada saat pertemuan informal itu;
Bahwa Karena kami ibaratnya bicara mewakili bukan mewakili tetapi karena memang saat itu saksi di bagian hukum, di bagian legal;
Bahwa saksi diperlihatkan bukti T.1-5 tetapi saksi tidak mengetahui maksud dari bukti tersebut;
Bahwa Informasi pernah tetapi hal itu kami tanyakan kepada top management dan menyampaikan tidak ada pertemuan antara management dari sisi PT.Sarana Kencana Agung dengan PT.Darmex Agro sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Reza, jadi kami tetap konfirmasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada pertemuan pada tanggal 11 Desember 2017 antara pimpinan PT.Darmex Agro, PT.Sarana Kencana Agung, PT.Dabi dan PT.Bahana Inti Sejahtera;
Bahwa Jadi posisi mengenai informasi-informasi pertemuan itu, sudah email – emailan korespondensi dengan saudara Reza kami sampaikan bahwa kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan saudara Reza bahwa sudah ada pertemuan tetapi kami crosscheck bahwa tidak ada, cuma konteks pertemuan saat itu seingat saya pada saat konteks pembicaraan dengan saudara Reza itu adalah pertemuan yang baru-baru saja yang pada saat email-email itu, jadi posisinya itu antara top management;
Bahwa dalam pertemuan tersebut ada saksi, Tajimahara dan Reza dan saksi tidak kenal dengan Ridwan;
Bahwa saksi tidak mengehaui secara pasti tentang kebedaraan sdr Reza karena saksi tidak menanyakannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya keberadaan pesawat cessna;
Bahwa saksi mengetahui bukti P-5 dan Kalau untuk yang diemail itu saksi tahu, jadi di email itu menyampaikan dua buah lampiran, yang pertama itu draft lampiran keputusan sirkuler para pemegang saham yang sampai dengan terakhir itu belum pernah ditanda tangani, belum pernah dalam arti belum pernah disetujui dari pihak PT.Darmex Agro, lampiran satu lagi terkait draft perjanjian pokok yang berlakunya kalau saksi lihat setelah ditandatanganinya persetujuan para pemegang saham itu, karena saksi review pada saat itu kalau dokumen itu belum berubah seingat saksi ada di bagian promes di bagian draft itu di poin D di bagian promes di bagian D menyebutkan bahwa perjanjian pokok ini telah mendapatkan persetujuan dari pemengang saham artinya kalau saksi lihat harus ada persetujuan pemegang saham dulu baru hal itu berlaku;
Menimbang bahwa Tergugat I telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Bukti T 1- 1A : Print outSurat Elektronik tanggal 2 Februari 2018 dari TERGUGAT I (Reza Viryawan, S.H.) kepada PENGGUGAT (Yudi Wibowo dan Taji Mahar) dimana dalam surat eletronik tersebut TERGUGAT I menanyakan tindak lanjut pertemuan yang telah terjadi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta melampirkan draft Keputusan Sirkuler dan Perjanjian Pokok dari PENGGUGAT untuk direview;
Bukti T 1- 1B : Print outSurat Elektronik tanggal 6 Februari 2018 dari TERGUGAT I (Reza Viryawan, S.H.) kepada PENGGUGAT (Yudi Wibowo dan Taji Mahar), dimana dalam surat eletronik tersebut TERGUGAT I mempertanyakan respon atas draft Perjanjian Pokok dan draft Keputusan Sirkuler;
Bukti T 1- 1C : Print outSurat Elektronik tanggal 12 Februari 2018 dari TERGUGAT I (Reza Viryawan, S.H.) kepada PENGGUGAT (Yudi Wibowo dan Taji Mahar), dimana dalam surat eletronik tersebut TERGUGAT I menanyakan kembali respon atas draft Perjanjian Pokok dan draft Keputusan Sirkuler;
Bukti T 1- 1D : Print out Surat Elektronik tanggal 15 Februari 2018 dari PENGGUGAT (Taji Mahar dan Yudi Wibowo) kepada TERGUGAT (Reza Viryawan, S.H.), dimana dalam surat eletronik tersebut PENGGUGAT menyampaikan agar ada pertemuan antara Pimpinan PENGGUGAT dengan Pimpinan TERGUGAT I terkait rencana pengalihan saham TERGUGAT I pada perseroan TERGUGAT II;
Bukti T 1- 1E : Print out Surat Elektronik tanggal 15 Maret 2018 dari TERGUGAT I (Reza Viryawan, S.H.) kepada PENGGUGAT (Yudi Wibowo dan Taji Mahar), dimana dalam surat eletronik tersebut TERGUGAT I mempertanyakan up date mengenai dokumen peralihan saham pada TERGUGAT II;
Bukti T 1- 1F : Print out Surat Elektronik tanggal 19 Februari 2018 dari PENGGUGAT (Taji Mahar dan Yudi Wibowo) kepada TERGUGAT I (Reza Viryawan, S.H.), dimana dalam surat eletronik tersebut PENGGUGAT kembali menyampaikan perlu adanya pertemuan antara Pimpinan PENGGUGAT dengan Pimpinan TERGUGAT I terkait rencana pengalihan saham TERGUGAT I pada perseroan TERGUGAT II;
Bukti T 1- 1G : Print out Surat Elektronik tanggal 20 Maret 2018 dari TERGUGAT I (Reza Viryawan, S.H.) kepada (Yudi Wibowo dan Taji Mahar), dimana dalam surat eletronik tersebut TERGUGAT I mempertanyakan apakah sudah ada instruksi lanjut dari pimpinan PENGGUGAT, selian itu disampaikan juga Pimpinan TERGUGAT I menginformasikan sudah ada komunikasi dengan PENGGUGAT perihal peralihan saham pada TERGUGAT II;
Bukti T 1- 1H : Print out Surat Elektronik tanggal 2 April 2018 dari TERGUGAT I (Reza Viryawan, S.H.) kepada PENGGUGAT (Yudi Wibowo dan (Taji Mahar), dimana dalam surat eletronik tersebut TERGUGAT I kembali mempertanyakan apakah dokumen yang telah dikirimkan (Keputusan Sirkuler dan Perjanjian Pokok) pada tanggal 23 Maret 2018 sudah ditanda tangani untuk dapat diproses lanjut dengan melampirkan bukti tanda terima tanggal 23 Maret 2018;
Bukti T 1- 1I : Print out Surat Elektronik tanggal 12 April 2018 dari TERGUGAT I (Reza Viryawan, S.H.) kepada PENGGUGAT (Yudi Wibowo dan Taji Mahar, dimana dalam surat elektronik tersebut TERGUGAT I meminta agar Keputusan Sirkuler dan "Perjanjian Pokok" dapat dikembalikan paling lambat hari Senin (16/04);
Bukti T 1- 1J : Print out Surat Elektronik tanggal 17 April 2018 dari TERGUGAT I (Reza Viryawan, S.H.) kepada PENGGUGAT (Yudi Wibowo dan Taji Mahar), dimana dalam surat eletronik tersebut TERGUGAT I memberitahukan kepada PENGGUGAT bahwa akan dilakukan pengambilan dokumen sirkular esok hari;
Bukti T 1- 1K : Print out Surat Elektronik tanggal 26 April 2018 dari TERGUGAT I (Reza Viryawan, S.H.) kepada (Yudi Wibowo dan kepada Taji Mahar), dimana dalam surat eletronik tersebut TERGUGAT I menyampaikan telah dilakukannya pertemuan antara pimpinan TERGUGAT I dengan pimpian PENGGUGAT dan telah diputuskan bersama mengenai kelanjutan proses peralihan saham dalam perseroan TERGUGAT II.;
Bukti T 1- 1L : Print out Surat Elektronik tanggal 9 Mei 2018 dari PENGGUGAT (Taji Mahar dan Yudi Wibowo) kepada TERGUGAT I (Reza Viryawan, S.H.), dimana dalam surat eletronik tersebut PENGGUGAT kembali menyampaikan ucapan terima kasih atas e mail dari TERGUGAT I dan ucapan permohonan maaf atas respon PENGGUGAT yang agak terlambat. PENGGUGAT juga menginformasikan bahwa draft Keputusan Sirkuler sedang diajukan ke pimpinan untuk mendapat persetujuan dan arahan lebih lanjut.;
Bukti T 1- 1M : Print out Surat Elektronik tanggal 9 Mei 2018 dari TERGUGAT I (Reza Viryawan, S.H.) kepada PENGGUGAT (Yudi Wibowo dan Taji Mahar), dimana dalam surat elektronik tersebut TERGUGAT I mengingatkan proses peralihan saham yang terlalu lama, mohon dapat segera diproses agar tidak mengganggu operasional TERGUGAT II, dan meminta anggaran dasar PENGGUGAT (Akta Pendirian sampai dengan Perubahan terakhir), SKDP dan NPWP untuk proses Sisminbakum;
Bukti T 1- 2 : Fotocopy sesuai dengan asli Iklan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan TERGUGAT II pada Surat Kabar Republika tertanggal 7 Mei 2018;
Bukti T 1- 3 : Fotocopy dari fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Kamaludin Ahmad, S.H., M.Kn.;
Bukti T 1- 4 : Fotocopy dari fotocopy Keputusan Kementerian Hukum Dan HAM Nomor : AHU-AH.01.03-0213803 Tertanggal 6 Juni 2018 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan ditandatangani oleh Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, S.H. LLM selaku Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Bukti T 1- 5 : Fotocopy sesuai dengan asli Perjanjian Pokok Tertanggal 4 Maret 2015 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PT. Palma Lestari (PLS);
Bukti T 1- 6 : Fotocopy sesuai dengan asli Perjanjian Pemberian Pinjaman tertanggal 4 Maret 2015 yang ditandatangani oleh TERGUGAT I sebagai Debitur dan TERGUGAT II sebagai Kreditur;
Bukti T 1- 7 : Fotocopy legalisir Notulen dan Daftar Hadir RUPSLB tertanggal 23 Mei 2018;
Bukti T 1- 8 : Fotocopy sesuai dengan asli Pengumuman pada Surat Kabar Republika Tertanggal 29 Maret 2018 Dalam Rangka Pengambilalihan Saham Yang Dilakukan Langsung Oleh Pemegang Saham Dalam Perseroan;
Bukti T 1- 9 : Fotocopy dari fotocopy Akta Berita Acara Rapat Anggaran Dasar Perseroan PT. Dabi Air No. 74 Tertanggal 8 Agustus 2008;
Bukti T 1- 10 : Fotocopy dari fotocopy Akta Berita Acara Rapat No. 56 Tanggal 21 April 2015 Anggaran Dasar Perseroan PT. Dabi Air;
Bukti T 1- 11 : Fotocopy sesuai dengan asli Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT. Darmex dan PT. SKA Tertanggal 4 Maret 2015;
Bukti T 1- 12 : Fotocopy sesuai dengan asli Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
Bukti T 1- 13 : Fotocopy sesuai dengan asli Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
Menimbang bahwa Tergugat I telah mengajukan saksi sebagai berikut :
Dony Sasongko,
Dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi masih mengingat pertemuan di bulan 15 Desember 2017 yang berlokasi di PT.Dabi Air Nusantara yang berlokasi di Halim dengan acara peralihan kepemilikan dari SKA (sarana Kencana Agus ke BIS (Bahana Inti Sejahtera) dan saksi bekerja sebagai Operasional di PT.Dabi Air Nusantara
Bahwa Peralihan sudah terjadi karena saat itu pihak Damex menghadiri dan masalah penjualan saham PT Sarna Kencana Agung saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa tanggal 15 Desember 2017 ada pertemuan antara pihak Sarana Kencana Agung dalam hal ini tergugat I, ada pihak PT.Darmex dalam hal ini penggugat dan ada pihak PT.Dabi Air Nusantara dalam hal ini Tergugat II, ada juga PT.Bahana Inti Sejahtera dalam hal ini Turut Tergugat I dan peralihan sudah terjadi karena pihak Darmek ada yang hadir;
Bahwa di rapat itu adalah rencana perubahan kepemilikan dari SKA ke BIS yaitu Kepemilikan perusahaan dan pesawat PT.Dabi Air;
Bahwa benar yang berubah perusahaan Dabi Air dari SKA (PT.Sarana Kencana Agung ) ke BIS (Bahana Inti Sejahtera);
Bahwa saksi lupa cuma saya diperintahkan membatasi untuk operasional pesawatnya, ada beberapa pesawat yang punya Darmex Argo dan ada pesawat punya SKA itu saja Pesawat milik Darmex itu helicopter 427, milik SKA helicopter 430 dan Cessna;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perjanjian pokok;
Bahwa yang mengoperasikan pesawat Cessna adalah SKA ( PT.Sarana Kencana Agung) karena kepemilikan atas Cessna itu SKA;
Bahwa saksi diberi tugas oleh atasan untuk Menghandle pesawatnya SKA;
Bahwa saksi hadir dalam pertemuan pertanggal 15 Desember 2017, dibandara halim perdana kusuma yang merupakan kantor PT Dabi Air sementara yang dipakan baru adalah Homebasenya;
Bahwa saksi bekerja di Halim perdana kusuma sebagai bagian operasional PT Dabi Air;
Bahwa sepengetahuan saksi setelah pertemeuan awal 2017 ada pertemuan lagi tapi saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi mengetahui adanya peralihan saham dari PT.SKA ke Bahana Inti;
Bahwa saksi mendapat perintah atasan untuk mengurus pesawat;
Bahwa kalau Dabi Air itu ada dua, 25 persen itu milik Darmex, 75 persen milik SKA dan perpindahan hanya meliputi helikopter saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya RUPS;
Bahwa dari segi pembayaran pesawat, maintenance saya yang membuat, saya tagihkan ke Darmex dan ke SKA karena saya bagian operasional;
Kamaluddin Ahmad,SH.
Dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak hadir pada saat RUPS dan Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana salah satu pasal menyatakan “apabila terjadi suatu perubahan Anggaran Dasar atau keterangan lain seperti jual beli saham kemudian Direksi maka diwajibkan kepada Perseroan untuk mengajukan atau memberitahukan atas perubahan tersebut ke Kementerian untuk permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM itu dasarnya harus dibuatkan Akta Notaris, Akta Notaris dibuat berdasarkan Notulen Rapat jadi dalam hal ini ada Kuasa dari Pemegang saham yaitu Bapak Budi dari PT Dabi datang menghadap kepada saksi untuk menyatakan kembali keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Para Pemegang Saham, kemudian sebelum saksi membuat Akta, saksi meminta dokumen-dokumen yaitu Notulen tadi, kemudian saksi liat agendanya apa saja yang telah diputuskan dalam RUPS tersebut, ada 3 keputusan yang pertama mengenai pengalihan asset perusahaan, agenda kedua jual beli saham dan agenda yang ketiga adalah Perubahan Pengurus Direksi dan Komisaris, ketiga keputusan tersebut saksi menanyakan yang pasti itu mempunyai quorum yang berbeda-beda, seperti mengalihkan asset perusahaan quorumnya berbeda dengan jual beli saham kemudian dengan Direksi dan Komisaris. kemudian saksi menanyakan mengenai kehadiran para pemegang saham, menurut notulen rapat yang hadir adalah 75 % dimana pemegang mayoritas hadir;
Bahwa Sesuai dengan Anggaran Dasar dari PT.Dabi untuk mengalihkan asset itu adalah 75 % lebih, itu dihitung dari jumlah yang hadir dan keputusannya pun dari jumlah yang hadir dan itu sudah terpenuhi dan itu keputusan diambil, kemudian untuk jual beli saham quorumnya adalah 50 + 1 dan keputusannya juga sudah, kemudian untuk perubahan pengurus Direksi dan Komisaris adalah juga 50 + 1 dan itu sudah terpenuhi;
Bahwa perubahan berupa asset satu pesawat terbang;
Bahwa Jadi pada saat seorang penghadap mau menyatakan kembali keputusan-keputusan, saksi meminta sudah terpenuhi belum, seperti 75 % tidak 100 % maka harus dilakukan panggilan dan panggilan itu sudah dilakukan menurut surat kabar, karena sudah terpenuhi akhirnya saksi bersedia mengeluarkan Akta No.10 karena itu dalah perintah undang-undang dimana setiap perubahan-perubahan jual beli saham dan Direksi, dalam jangka waktu 30 hari itu harus dinyatakan dalam Akta dan diajukan ke Kementerian;
Bahwa notulen Belum lewat 30 hari tapi yang harus diberi tahu adalah Jual Beli saham dan perubahan pengurus, kalau pesawat itu tidak perlu disampaikan ke Kementerian karena itu lebih intern;
Bahwa Menurut Anggaran Dasar dari pada PT itu dinyatakan disitu lebih dari 75 dari jumlah yang hadir, jadi itu sudah terpenuhi;
Bahwa saksi mengenali buktibukti T 1-3 karena produk saksi;
Bahwa dalam pasal 10 tersebut dinyatakan lebih dari 75% dari suara yang hadir artinya kehadirannya telah 1005;
Bahwa saksi tahu bukti T 1-5, karena didalam Notulen rapat tercantum salah satu kalimat yaitu perjanjian pokok maka saksi meminta kepada Penghadap untuk menunjukan perjanjian pokok tersebut kemudian saksi membaca perjanjian pokok tersebut dan didalam perjanjian pokok tersebut ternyata bahwa ada kesepakatan diantara para pemegang saham mengenai pemegang sahamnya sesuai dari perjanjian pokok ada PT Dharmex, PT Sarana Kencana, jadi berdasarkan perjanjian tersebut mengenai asset – asset Perseroan itu diatur tersendiri yang intinya adalah apabila pesawat tersebut dialihkan maka segala hak dan kewajiban menjadi haknya yang bersangkutan artinya disitu obyek yang diperjanjikan selain pesawat ada helikopter, untuk pesawat itu menjadi bagian daripada PT.Sarana Kencana Agung sehingga apabila asset tersebut dialihkan kepada pihak ketiga maka segala hak dan kewajiban menjadi milik daripada PT.Sarana Kencana Agung;
Bahwa PT Sarana Kencana Agung berhak mengalihkan asset pesawat tersebut;
Bahwa mengenai panggilan rapat ada 2 opsi yang pertama dengan surat tercatat dan pengumuman dalam surat kabar dan yang dilakukan oleh PT Dabi adalah melakukan panggilan rapat melalui surat kabar itu tidak hanya panggilan saja namun ada untuk proses pengambilalihan karena saham mayoritas PT Sarana dialihkan ke PT Bahana dan itu 2 surat kabar tersebut sudah dilakukan panggilan melalui surat kabar.
Bahwa saksi mengenali bukti P-3 Jadi berdasarkan Notulen Rapat yang saksi cek, peserta RUPS yang hadir 75 % Pemilik yang kedua adalah dari PT Bahana dan untuk pemegang saham dari Dharmex tidak hadir, Lebih dari 75 % itu dihitung dari kehadiran, jumlah yang hadir. jadi bukan berdasarkan saham yang telah dikeluarkan perseroan dan terdapat pasal tersebut itu dari jumlah suara yang hadir, kalau dibaca di Undang-undang dipenjelasan itu disebutkan penghitungan quorum itu berdasarkan dari kehadiran, didalam Anggaran Dasar disebutkan seperti itu, jadi perhitungannya itu dari total yang hadir bukan dari keseluruhan saham dan isi Tentang perjanjian pokok yang mengatur tentang asset-asset yaitu hanya mencantumkan helikopter dan pesawat terbang, itu yang saksi tahu. mengenai yang lain saksi tidak tahu;
Menimbang bahwa Tergugat II telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Bukti T 2- 1 : Fotocopy sesuai dengan asli Perjanjian Pokok Tertanggal 4 Maret 2015 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PT. Palma Lestari (PLS);
Bukti T 2- 2 : Fotocopy sesuai dengan asli Akta Berita Acara Rapat PT. Dabi Air No. 74 Tertanggal 8 Agustus 2008;
Bukti T 2- 3 : Fotocopy dari fotocopy Akta Berita Acara Rapat PT. Dabi Air No. 56 Tertanggal 21 April 2015;
Bukti T 2- 4 : Fotocopy sesuai dengan asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 10 Tertanggal 24 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Kamaludin Ahmad,SH.,M.Kn.;
Bukti T 2- 5 : Fotocopy tanpa pembanding Iklan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan TERGUGAT II pada Surat Kabar Republika tertanggal 7 Mei 2018;
Bukti T 2- 6 : Fotocopy tanpa pembanding Iklan Pengumuman Pengambilalihan Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh kepada Tergugat II oleh Turut Tergugat I Tertanggal 29 Maret 2018 Pada Surat Kabar Republika;
Bukti T 2- 7 : Fotocopy sesuai dengan asli Flight Security Cleareance AU19-145406 Nomor : 29623/Pam/0820/2019;
Bukti T 2- 8 : Fotocopy sesuai dengan asli Flight Security Cleareance AU19-129118 Nomor : 25820/Pam/0123/2019;
Bukti T 2- 9 : Fotocopy sesuai dengan asli Flight Security Cleareance AU19-118802 Nomor : 16854/Pam/0517/2019;
Menimbang bahwa Turut Tergugat I telah pula mengajukan bukti surat yaitu:
Bukti TT.I- 1 : Fotocopy sesuai dengan asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 10 Tertanggal 24 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Kamaludin Ahmad,SH.,M.Kn;
Bukti TT.I- 2 : Fotocopy sesuai dengan asli Akta Berita Acara Rapat No. 56 Tertanggal 21 April 2015;
Menimbang bahwa para pihak telah mengajukan kesimpulan untuk Kuasa Penggugat, tanggal 4 Maret 2020, Kuasa Tergugat I, tanggal 26 Februari 2020, Tergugat II, tanggal 26 Februari 2020, Tergugat II tanggal 26 Februari 2020.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi:
1. Perihal Gugatan Error In Persona Dalam Hal Gugatan Kurang Pihak / Tidak Lengkap (Exceptio Plurium Litis Consortium) karena notaris kamaluddin Ahmad SH.MKn tidak ikut digugat karena yang menjadi persoalan yang dimintakan oleh penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Pihak yang terdapat pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Kamaluddin Ahmad S.H., M.Kn;
Menimbang bahwa untuk eksepsi pertama ini majelis harus menolaknya karena yang dinyatakan oleh Tergugat I sebagai kurang pihak nyatanya telah dijadikan saksi oleh pihak Tergugat I;
2.Gugatan Kabur Atau Obscuur Libel karena terdapat dua persoalan apakah pembatalan Akta atau ingin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, karena dalam gugatannya penggugat mendalilkan tentang pembatalan terhadap akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Kamaluddin Ahmad S.H., M.K;
3.Perihal Objek Dalam Gugatan Bukan Kepunyaan PENGGUGAT, Melainkan Milik TERGUGAT (Exceptio Domini) karena disamping meminta agar Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Kamaluddin Ahmad S.H., M.Kn dinyatakan tidak sah, PENGGUGAT juga meminta agar penjualan atau pengalihan 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) dari TERGUGAT I kepada PIHAK KETIGA harus dibatalkan tetapi pesawat tersebut telah dijual Tergugat I kepada pihak ketiga berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Kamaluddin Ahmad S.H., M.Kn, hal ini tertuangkan dalam Pasal 6 Huruf d Butir (i) Angka 1 dan 2 "Perjanjian Pokok" Tertanggal 4 Maret 2015 yang ditandatangani oleh perwakilan dari PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PT. Palma Lestari (PLS);
Menimbang bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, khusus yang kedua dan ketiga telah memasuki materi pokok perkara oleh karenanya haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang bahwa maksud dan tujuan Penggugat sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang Bahwa pada tanggal 23 Mei 2018 TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang kemudian dituangkan menjadi Akta Notaris yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DABI AIR NUSANTARA Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 dan hanya memiliki kuorum 75%, yang salah satu keputusannya adalah menyetujui atas tindakan Direksi untuk menjual atau mengalihkan aset Perseroan berupa 1 (satu) unit Pesawat Cessna Cititation XLS+ (PK-DPD) adalah tidak sah disamping prosesnya disebutkan pemanggilan rapat telah dilakukan dengan memuat iklan pada Surat Kabar Republika tanggal 07-05-2018 namun tidak pernah diterima dan dibaca oleh PENGGUGAT, karenannya pemanggilan melalui iklan pada surat kabar tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk pengadaan RUPS Luar Biasa tanggal 23 Mei 2018.
Menimbang bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT karena sesungguhnya yang terjadi telah ada 3 (tiga) kali pertemuan antara TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan PENGGUGAT dan semua pihak ada perwakilannya yang membicarakan adanya penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang disampaikan oleh PIHAK TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT II, dan juga pada pertemuan tersebut juga diperkenalkan TURUT TERGUGAT I sebagai PIHAK INVESTOR yang berminat untuk membeli 75% saham milik TERGUGAT I untuk itu permintaan penyelenggaraan RUPS luar biasa sudah dilakukan TERGUGAT I kepada TERGUGAT II dan PENGGUGAT secara lisan maupun melalui surat elektronik dan langsung mendapatkan respon yang baik dari PENGGUGAT, untuk itu TERGUGAT II melakukan pengumuman pada Surat Kabar Republika pada tanggal 29 Maret 2018,
Menimbang bahwa Tergugat II juga telah membantah gugatan penggugat dengan mengatakan dalam proses pembuatan akta Notaris Ahmad Kamaluddin, SH.MKn Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 telah sesuai peraturan perundang-undangan yan berlaku sehingga Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang bahwa Turut Tergugat I juga membantah gugatan Penggugat dengan dengan mengatakan kalau apa yang telah dilakukan oleh para pihak semuanya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-17 dan Saksi yaitu 1. Yudi Prasetya Wibowo, SH.;
Menimbang, bahwa Tergugat I untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti T-1.1 sampai dengan T- 1.13 dan Saksi-Saksi yaitu 1. Dony Sasongko, dan 2. Ahmad Kamaluddin, SH.MKn;
Menimbang, bahwa Tergugat II untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti T-II.1 sampai dengan T-II.9 dan tidak mengajukan saksi;
Menimbang bahwa Turut tergugat I telah pula mengajukan bukti berupa bukti TT.I-1 dan TT.I-2 dan tidak mengajukan saksi;
Menimbang bahwa Majelis hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang berkenaan dengan pokok perkara saja;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1888 KUHPerdata menyatakan “ kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya, apabila akta aslinya itu ada maka Salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya sekedar Salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukannya”, sehingga bila para pihak tidak dapat mengajukan aslinya maka bukti tersebut akan dikesampingkan lain hal bila bukti yang tidak diperlihatkan aslinya tersebut dapat diperlihatkan aslinya oleh pihak lawan maka bukti tersebut akan dipertimbangkan layaknya ada aslinya;
Menimbang bahwa setelah Majelis meneliti baik gugatan, jawaban maupun replik serta duplik maka majelis menilai kalau yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini apakah perbuatan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengadakan RUPS LB tanggal 23 Mei 2018 sehingga telah melanggar hak-hak dari Penggugat;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu bukti P-1 dan P-2 yang merupakan akta pendirian PT Dabi Air Nusantara yang walaupun hanya merupakan foto copy dan tidak dapat diperlihatkan aslinya namun Majelis Menilai berdasarkan bukti lain seperti keterangan saksi Penggugat bernama Yudi Prasetyo Wibowo, SH. dan bukti lain dari Turut Tergugat I yaitu TT.I-1 dan TT.I-2 ternyata PT Dabi Air Nusantara memang ada dan sedang beroperasi sampai dengan sekarang;
Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan bukti P-5 sampai dengan P-17 yang merupakan email antara Penggugat, Tergugat I dan tergugat II serta Turut tergugat I mengenai adanya peralihan saham hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi Penggugat bernama Yudi Prasetyo Wibowo yang menerangkan memang terdapat perubahan saham pada PT Dabi Air Nusantara sebagaimana dalam bukti P-3 dan P-4;
Menimbang bahwa penggugat tidak mengajukan bukti tentang proses adanya Rapat Umum Pemegang saham luar biasa sebagaimana yang didalilkan baik dalam posita maupun petitumnya sehingga Majelis tidak melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II tentang adanya rapat umum pemegang saham luar biasa, seharusnya Penggugat mengajukan bukti adanya proses rapat umum pemegang saham luar biasa yang dilakukan oleh Tergugat II memang telah melanggar hak Penggugat;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas nyatalah kalau Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya sehingga dengan telah terjawab pokok permasalahan kalau proses peralihan saham yang dilakukan oleh Tergugat II tidak melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat;
Menimbang bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya maka gugatanya penggugat haruslah ditolak;
DALAM REKONVENSI:
Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat konpensi ditolak maka Majelis memandang tidak perlu lagi mempertimbangkan gugatan Penggugat rekonpensi karenanya gugatan rekonpensi penggugat rekopensi haruslah ditolak;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:
Menimbang bahwa oleh arena penggugat konpensi berada dipihak yang kalah maka sudah selayaknya berdasarkan ketentuan pasal 181 ayat (1) HIR akan dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 132a HIR dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat tergugat I;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat konpensi;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.061.000,00 (Dua juta enam puluh satu ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini : Rabu, tanggal 22 April 2020 oleh kami : H. Ratmoho, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Haruno Patriadi, S.H.,M.H. dan Dedy Hermawan, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 27 April 2020 dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Sarni, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakatra Selatan dan dihadiri oleh kuasa Penggugat, kuasa Tergugat I, kuasa Tergugat II, tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Haruno Patriadi, S.H.,M.H. H. Ratmoho, S.H.,M.H.
Dedy Hermawan, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
S a r n i, S.H.
Perincian biaya :
Biaya Pendaftaran/PNBP : Rp. 30.000,00
Biaya Proses : Rp. 220.000,00
Biaya Panggilan : Rp.1.745.000,00
PNBP Panggilan : Rp. 50.000,00
Materai : Rp. 6.000,00
Redaksi : Rp. 10.000,00
Jumlah : Rp. 2.061.000,00