Nomor 24/Pid.Sus/2020/PN. Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor Nomor 24/Pid.Sus/2020/PN. Cjr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa RAMDAN SALEH Bin (Alm) SAHUDIN
MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa RAMDAN SALEH Bin (Alm) SAHUDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RAMDAN SALEH Bin (Alm) SAHUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan”, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 5 (lima) toples obat jenis Hexymer yang masing – masing toples berisikan 1000 (seribu) butir tablet dengan jumlah seluruhnya sebanyak 5000 (lima ribu) butir tablet; - 1 (satu) buah tas selendang warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor24/Pid.Sus/2020/PN. Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : RAMDAN SALEH Bin (Alm) SAHUDIN;
2. Tempat lahir : Cianjur;
3. Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/20 September 1997;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Sirnahgalih Desa Kertaraharja Kec. Pagelaran Kabupaten Cianjur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
9. Pendidikan : SD
Terdakwa ditangkap pada tanggal 08 September 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/7/IX/2019/Sat Narkoba tanggal 08 September 2019;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari:
Penyidik sejak tanggal 9 September 2019 sampai dengan tanggal 28 September 2019;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 September 2019 sampai dengan tanggal 7 November 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, sejak tanggal 8 November 2019 sampai dengan tanggal 7 Desember 2019;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, sejak tanggal 8 Desember 2019 sampai dengan tanggal 6 Januari 2020;
5. Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2020;
6. Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai dengan tanggal 19 Februari 2020;
7. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, sejak tanggal 20 Februari 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2020;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu Nadya Wikeu Rahmawati, SH., Endar Sudrajat, S.H., Iyus Yusuf Djufrie, S.H., Ade Darmansyah, S.H.M.H., Adek Wahyudin, S.H., Eddy Haryanto, S.H., Suryadi, S.H., dan Sri Rejeki, S.H., Advokat / Penasihat Hukum pada Lembaga Perlindungan & Bantuan Hukum (LPBH) Perempuan & Anak Cianjur, beralamat Kantor di Jalan Dr. Muwardi No. 132 By Pass Cianjur., berdasarkan Surat kuasa Khusus No. 004/SK/Pid/LPBH-PA Cjr/I/2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2019 dengan dibawah register Nomor: 35/SK/Pid/2020/PN Cjr;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 24/Pid.Sus/2020/PN Cjr. tanggal 21 Januari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pen.Pid./2020/PN Cjr., tanggal 21 Januari2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum di persidangan pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2020 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa RAMDAN SALEH Bin (Alm) SAHUDINbersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tanpa keahlian khusus dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mepromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidiair Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMDAN SALEH Bin (Alm) SAHUDIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulandan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)Subsidair selama 6 (enam)bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti:
5 (lima) toples obat jenis Hexymer yang masing – masing toples berisikan 1000 (seribu) butir tablet dengan jumlah seluruhnya sebanyak 5000 (lima ribu) butir tablet;
1 (satu) buah tas selendang warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan nota pembelaan (Pledooi) secara tertulis, hari Kamis, tanggal 19 Maret 2020, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa RAMDAN SALEH Bin Alm SAHUDIN;
Bahwa posisi Terdakwa dalam perkara ini adalah bukan pengedar;
Terdakwa berjanji tidak akan mengukangi lagi perbuatannya;
Terdakwa menyesal akan perbuatan yang telah dilakukannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum dan keadilan yangh berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Primair
Bahwa Terdakwa RAMDAN SALEH Bin (Alm) SAHUDIN pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekitar jam 04.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Kp. Cinengah RT. 02 RW. 04 Desa Sukanagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih Termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Cianjur, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 sekira jam 09.00 WIB pada saat Terdakwa sedang bekerja di Jakarta Utara Sdr. Oding (belum tertangkap) menelpon Terdakwa dengan maksud Sdr. Oding (belum tertangkap) memesan obat jenis Hexymer kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) toples dan Terdakwa menyanggupinya. Setelah itu keesokan harinya pada tanggal 08 September 2019 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke Toko Kosmetik yang sebelumnya Terdakwa sudah pernah membeli obat hexymer ditoko tersebut sebanyak 2 (dua) kali yang tempatnya berlokasi di daerah Jakarta Utara. Setelah sampai di Toko Kosmetik terdakwa membeli obat tersebut pertoples dengan isi 1000 (seribu) butir seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan 5 (lima) toples seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian setelah membeli obat tersebut Terdakwa langsung pergi ke rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Kp. Parabon Desa Campaka Mulya Kec. Campaka Mulya Kab. Cianjur dan sesampainya di Cianjur sekira jam 19.00 WIB Terdakwa langsung pergi ke rumah saksi Andri dengan maksud untuk mengobrol sambil menunggu Sdr. Oding (belum tertangkap) membawa obat Hexymer pesanannya yang akan terdakwa jual dengan harga keseluruhan seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), namun pada saat Terdakwa sedang mengobrol dengan saksi Andri tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polsek Campaka selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa hingga akhirnya ditemukan obat jenis Hexymer didalam tas slendang yang sedang Terdakwa pakai sebanyak 5 (lima) toples. Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa obat hexymer tersebut adalah milik Terdakwa setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Campaka yang selanjutnya diserahkan ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur agar diperiksa lebih lanjut;
Bahwa dalam peredaran obat-obatan yang termasuk kedalam golongan obat keras tersebut harus melalui sarana pelayanan kefarmasian yang mempunyai izin diantaranya Apotek, Rumah Sakit, Klinik dan dengan menggunakan resep dokter berdasarkan Undang-Undang Obat Keras (St. No. 419 tanggal 22 Desember 1994);
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang kefarmasian ataupun memiliki kewenangan untuk dapat mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa oleh pihak kepolisian yang diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung berdasarkan Laporan Hasil Pengujian sebagai berikut :
Hasil Pengujian No.Contoh : 19.093.99.20.05.0096.K tanggal 30 September 2019 dengan hasil pemeriksaan sebagi berikut :
Hasil Pengujian :
Pemerian : Tablet warna kuning, pada satu sisi tercetak “mf”, pada sisi lain dua garis tengah berpotongan, d=0,74 cm dan t=0,40 cm;
Identifikasi : Trihexypenidhyl positif;
Pustaka : FI ed. V tahun 2014;
Kesimpulan : Trihexypenidhyl positif;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Subsidair:
Bahwa Terdakwa RAMDAN SALEH Bin (Alm) SAHUDIN pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekitar jam 04.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Kp. Cinengah RT. 02 RW. 04 Desa Sukanagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih Termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Cianjur, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tanpa keahlian khusus dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mepromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 sekira jam 09.00 WIB pada saat Terdakwa sedang bekerja di Jakarta Utara Sdr. Oding (belum tertangkap) menelpon Terdakwa dengan maksud Sdr. Oding (belum tertangkap) memesan obat jenis Hexymer kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) toples dan Terdakwa menyanggupinya. Setelah itu keesokan harinya pada tanggal 08 September 2019 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke Toko Kosmetik yang sebelumnya Terdakwa sudah pernah membeli obat hexymer ditoko tersebut sebanyak 2 (dua) kali yang tempatnya berlokasi di daerah Jakarta Utara. Setelah sampai di Toko Kosmetik Terdakwa membeli obat tersebut pertoples dengan isi 1000 (seribu) butir seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan 5 (lima) toples seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian setelah membeli obat tersebut terdakwa langsung pergi ke rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Kp. Parabon Desa Campaka Mulya Kec. Campaka Mulya Kab. Cianjur dan sesampainya di Cianjur sekira jam 19.00 WIB terdakwa langsung pergi ke rumah saksi Andri dengan maksud untuk mengobrol sambil menunggu Sdr. Oding (belum tertangkap) membawa obat Hexymer pesanannya yang akan terdakwa jual dengan harga keseluruhan seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), namun pada saat Terdakwa sedang mengobrol dengan saksi Andri tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polsek Campaka selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga akhirnya ditemukan obat jenis Hexymer didalam tas slendang yang sedang Terdakwa pakai sebanyak 5 (lima) toples. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa obat hexymer tersebut adalah milik Terdakwa setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Campaka yang selanjutnya diserahkan ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur agar diperiksa lebih lanjut;
Bahwa dalam peredaran obat-obatan yang termasuk kedalam golongan obat keras tersebut harus melalui sarana pelayanan kefarmasian yang mempunyai izin diantaranya Apotek, Rumah Sakit, Klinik dan dengan menggunakan resep dokter berdasarkan Undang-Undang Obat Keras (St. No. 419 tanggal 22 Desember 1994);
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang kefarmasian ataupun memiliki kewenangan untuk dapat mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa oleh pihak kepolisian yang diakui kepemilikannya adalah milik Terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung berdasarkan Laporan Hasil Pengujian sebagai berikut :
Hasil Pengujian No.Contoh : 19.093.99.20.05.0096.K tanggal 30 September 2019 dengan hasil pemeriksaan sebagi berikut :
Hasil Pengujian :
Pemerian : Tablet warna kuning, pada satu sisi tercetak “mf”, pada sisi lain dua garis tengah berpotongan, d=0,74 cm dan t=0,40 cm.
Identifikasi : Trihexypenidhyl positif;
Pustaka : FI ed. V tahun 2014;
Kesimpulan : Trihexypenidhyl positif;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya sudah mengerti dan tidak keberatan dan mohon persidangan untuk dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Andri Bin Empud, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di depan rumah saksi yang berada di Kampung Parabon Desa Campaka mulya Kec. Campaka mulya Kabupaten Cianjur, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa sepengetahuan saksi karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat jenis HEXYMER;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap pada saat itu barang bukti yang perlihat oleh anggota kepolisian kepada saksi tersebut berupa 5 (lima) toples obat yang di katakanya oleh anggota kepolisian adalah yang pada saat itu di temukan didalam tas slendang warna merah yang sedang di pakai Terdakwa;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan, saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa membawa obat jenis HEXYMER;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa obat jenis HEXYMER tersebut adalah miliknya sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan obat jenis HEXYMER tersebut;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa, saksi juga ikut dibawa oleh pihak Kepolisian dan saksi tidak ikut membawa obat jenis HEXYMER tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi dan membenarkannya;
Saksi Subagjo Bin H. Sanud (Anggota Polri), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 08 September 2019, sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Kampung Parabon Dsesa Campaka Mulya Kec. Campaka Mulya Kabupaten Cianjur, saksi bersama rekan SUHENDAR telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa memiliki, menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi obat jenis HEXYMER;
pada saat pengkapan Terdakwa sedang bersama temannya saksi ANDRI berada di Kp. Parabon Desa. Campaka Mulya Kec. Campaka mulya Kabupaten Cianjur;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa ditemukan adanya barang bukti berupa obat jenis HEXYMER yang disimpan di dalam tas warna merah yang sedang di pakai Terdakwa dan unutk jumlah obat jenis HEXYMER yang di temukan sebanyak 5 (lima) toples dengan jumlah masing-masing toples sebanyak 1000 ( seribu ) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 5000 (lima ribu) butir tablet;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa obat jenis HEXYMER tersebut adalah miliknya sendiri;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa membeli obat jenis hexymer tersebut pada hari minggu tanggal 08 September 2019 sekitar pukul 11.00 Wib, membelinya di sebuah toko kosmetik yang berada di Jakarta utara dan Terdakwa membelinya secara langsung sebanyak 5 (lima) toples pertoples seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat Juta rupiah);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat HEXYMER tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain dan tujuannya supaya Terdakwa dapat keuntungan;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa menjual obat jenis HEXYMER tersebut untuk 1 (satu) toplesnya seharga Rp. 1.200.000,00 ( satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa obat jenis HEXYMER yang dimiliki Terdakwa tersebut belum sempat terjual, karena sudah terlebih dahulu tertangkap;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa pada saat saya tanyakan bahwa dirinya tersebut tidak mempunyai ahli atau kewenangan dalam bidang farmasi serta tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi dan membenarkannya;
Saksi Suhendar Bin H. Wahyudin (Anggota Polri), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 08 September 2019, sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di Kampung Parabon Dsesa Campaka Mulya Kec. Campaka Mulya Kabupaten Cianjur, saksi bersama rekan SUBAGJO telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa memiliki, menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi obat jenis HEXYMER;
Bahwa pada saat pengkapan Terdakwa sedang bersama temannya saksi ANDRI berada di Kp. Parabon Desa. Campaka Mulya Kec. Campaka mulya Kabupaten Cianjur;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa ditemukan adanya barang bukti berupa obat jenis HEXYMER yang disimpan di dalam tas warna merah yang sedang di pakai Terdakwa dan unutk jumlah obat jenis HEXYMER yang di temukan sebanyak 5 (lima) toples dengan jumlah masing-masing toples sebanyak 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 5000 (lima ribu) butir tablet;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa obat jenis HEXYMER tersebut adalah miliknya sendiri;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa membeli obat jenis hexymer tersebut pada hari minggu tanggal 08 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, membelinya di sebuah toko kosmetik yang berada di Jakarta utara dan Terdakwa membelinya secara langsung sebanyak 5 (lima) toples pertoples seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan harga keseluruhan sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat Juta rupiah);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat HEXYMER tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain dan tujuannya supaya Terdakwa dapat keuntungan;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa menjual obat jenis HEXYMER tersebut untuk 1 (satu) toplesnya seharga Rp. 1.200.000,00 ( satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa obat jenis HEXYMER yang dimiliki Terdakwa tersebut belum sempat terjual, karena sudah terlebih dahulu tertangkap;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa pada saat saksi tanyakan bahwa dirinya tersebut tidak mempunyai ahli atau kewenangan dalam bidang farmasi serta tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 08 September 2019 sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di depan rumah teman saksi ANDRI di Kampung Parabon Desa Campaka Mulya Kecamatan Campaka Mulya Kabupaten Cianjur, saksi telah ditangkap oIeh anggota Kepolisian;
Bahwa alasan Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian sehubungan Terdakwa memiliki,menyimpan dan atau mengedarkan obat jenis HEXYMER;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa obat jenis HEXYMER sebanyak 5 (lima) toples dengan isi masing-masing pertoplesnya sebanyak 1000 (seribu) butir tablet;
Bahwa pada saat itu obat tersebut di temukan di dalam tas selendang warna merah yang sedang di pakai oleh Terdakwa;
Bahwa obat jenis HEXYMER tersebut adalah milik Terdakwa sendiri hasil beli dari sebuah toko kosmetik di Jakarta utara;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis hexymer tersebut yaitu pada hari minggu tanggal 08 September 2019 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat itu Terdakwa membelinya di sebuah toko kosmetik yang berada di Jakarta utara dan Terdakwa membelinya secara langsung sebanyak 5 (lima) toples seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) toples dengan harga keseluruhan sejumlah Rp4.000.000,00 (empat Juta rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat HEXYMER tersebut adalah untuk di dijual kembali kepada sdr. ODING yang telah memesannya dan tujuannya supaya Terdakwa dapat keuntungan namun pada saat itu Terdakwa belum sempat menjualnya dikarenakan Terdakwa terlebih dahulu tertangkap;
Bahwa Terdakwa pada saat itu membeli obat jenis HEXYMER sebanyak 5 (lima) toples dengan harga sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan selanjutnya akan Terdakwa jual kembali dengan harga sejumlah Rp6.000.000,00 (enam Juta rupiah) dan kalau sempat terjual Terdakwa akan mendapatkan ke untungan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), namun obat tersebut belum sempat terjual;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis HEXYMER di sebuah toko kosmetik di Jakarta utara tersebut yaitu sudah 3 (tiga) kali yang pertama membeli sebanyak 14 (empat) belas butir dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan obat tersebut telah habis Terdakwa gunakan sendiri, yang kedua Terdakwa sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir tablet dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan obat tersebut Terdakwa jual kepada sdr. ODING dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan ke untungan sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) selanjutnya yang ketiga Terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) toples dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan nantinya akan Terdakwa jual dengan harga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mengadakan / menyediakan obat jenis HEXYMER tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya serta tidak ada ijin dari pihak pemerintah;
Bahwa pada saat Terdakwa membeli obat jenis HEXYMER tersebut Terdakwa tidak memakai resep dokter;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui peruntukan dari obat tersebut namun untuk efek yang dirasakan setelah meminum obat tersebut pikiran Terdakwa menjadi tenang;
Bahwa Terdakwa disuruh oleh sdr. ODING untuk membeli obat HEXYMER tersebut;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti dipersidangan berupa: 5 (lima) toples obat jenis Hexymer yang masing -masing toples berisikan 1000 (seribu) butir tablet dengan jumlah seluruhnya sebanyak 5000 (lima ribu) butir tablet, dan 1 (satu) buah tas selendang warna merah;
Menimbang, bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung berdasarkan Laporan Hasil Pengujian sebagai berikut :
Hasil Pengujian No.Contoh : 19.093.99.20.05.0096.K tanggal 30 September 2019 dengan hasil pemeriksaan sebagi berikut :
Hasil Pengujian :
Pemerian : Tablet warna kuning, pada satu sisi tercetak “mf”, pada sisi lain dua garis tengah berpotongan, d=0,74 cm dan t=0,40 cm;
Identifikasi : Trihexypenidhyl positif;
Pustaka : FI ed. V tahun 2014;
Kesimpulan : Trihexypenidhyl positif;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 08 September 2019 sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di depan rumah teman saksi ANDRI di Kampung Parabon Desa Campaka Mulya Kecamatan Campaka Mulya Kabupaten Cianjur, saksi telah ditangkap oIeh anggota Kepolisian sehubungan Terdakwa memiliki,menyimpan dan atau mengedarkan obat jenis HEXYMER;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa obat jenis HEXYMER sebanyak 5 (lima) toples dengan isi masing-masing pertoplesnya sebanyak 1000 (seribu) butir tablet dan pada saat itu obat tersebut di temukan di dalam tas selendang warna merah yang sedang di pakai oleh Terdakwa;
Bahwa obat jenis HEXYMER tersebut adalah milik Terdakwa sendiri hasil beli dari sebuah toko kosmetik di Jakarta utara dan Terdakwa membeli obat jenis hexymer tersebut yaitu pada hari minggu tanggal 08 September 2019 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat itu Terdakwa membelinya di sebuah toko kosmetik yang berada di Jakarta utara dan Terdakwa membelinya secara langsung sebanyak 5 (lima) toples seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) toples dengan harga keseluruhan sejumlah Rp4.000.000,00 (empat Juta rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat HEXYMER tersebut adalah untuk di dijual kembali kepada saudara ODING yang telah memesannya dan tujuannya supaya Terdakwa dapat keuntungan namun pada saat itu Terdakwa belum sempat menjualnya dikarenakan Terdakwa terlebih dahulu tertangkap;
Bahwa Terdakwa pada saat itu membeli obat jenis HEXYMER sebanyak 5 (lima) toples dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan selanjutnya akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp6.000.000,00 (enam Juta rupiah) dan kalau sempat terjual Terdakwa akan mendapatkan ke untungan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) namun obat tersebut belum sempat terjual;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis HEXYMER di sebuah toko kosmetik di Jakarta utara tersebut yaitu sudah 3 (tiga) kali yang pertama membeli sebanyak 14 (empat) belas butir dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan obat tersebut telah habis Terdakwa gunakan sendiri, yang kedua Terdakwa sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir tablet dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan obat tersebut Terdakwa jual kepada sdr. ODING dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan ke untungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) selanjutnya yang ketiga Terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) toples dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan nantinya akan Terdakwa jual dengan harga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mengadakan / menyediakan obat jenis HEXYMER tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya serta tidak ada ijin dari pihak pemerintah dan pada saat Terdakwa membeli obat jenis HEXYMER tersebut Terdakwa tidak memakai resep dokter;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui peruntukan dari obat tersebut namun untuk efek yang dirasakan setelah meminum obat tersebut pikiran Terdakwa menjadi tenang;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti dipersidangan berupa: 5 (lima) toples obat jenis Hexymer yang masing -masing toples berisikan 1000 (seribu) butir tablet dengan jumlah seluruhnya sebanyak 5000 (lima ribu) butir tablet, dan 1 (satu) buah tas selendang warna merah dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung berdasarkan Laporan Hasil Pengujian sebagai berikut :
Hasil Pengujian No.Contoh : 19.093.99.20.05.0096.K tanggal 30 September 2019 dengan hasil pemeriksaan sebagi berikut :
Hasil Pengujian :
Pemerian : Tablet warna kuning, pada satu sisi tercetak “mf”, pada sisi lain dua garis tengah berpotongan, d=0,74 cm dan t=0,40 cm;
Identifikasi : Trihexypenidhyl positif;
Pustaka : FI ed. V tahun 2014;
Kesimpulan : Trihexypenidhyl positif;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa dengan dakwaan berbentuk subsidaritas yaitu:
Dakwaan
Primair : Melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Subsidair : Melanggar pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengeluarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “BarangSiapa” dalam unsur ini adalah orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini, yaitu seseorang yang identitasnya sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 155 ayat (1) jo. Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP, dan telah disebutkan/diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No. REG. PERK: PDM- 01 / M.2.27 / Enz.2 / 01 / 2020 Yaitu Terdakwa RAMDAN SALEH Bin (Alm) SAHUDIN;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diketahui bahwa persoon yang hadir dan diperiksa dipersidangan ini adalah orang yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga in casu tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya, Majelis Hakim menilai Terdakwa tersebut sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu para terdakwa dinilai tidak mengalami cacat jiwanya karena penyakit;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap orang“ ini, Majelis Hakim hanya memberikan penegasan mengenai orangnya atau subyek hukum sebagaimana identitasnya tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum, sedangkan mengenai pembuktian apakah benar unsur selebihnya telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, menurut Hakim pembuktian mengenai hal tersebut, inhaerent pada waktu mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengeluarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”;
Menimbang, bahwa pada hari minggu tanggal 08 September 2019 sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di depan rumah teman saksi ANDRI di Kampung Parabon Desa Campaka Mulya Kecamatan Campaka Mulya Kabupaten Cianjur, saksi telah ditangkap oIeh anggota Kepolisian sehubungan Terdakwa memiliki,menyimpan dan atau mengedarkan obat jenis HEXYMER;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa obat jenis HEXYMER sebanyak 5 (lima) toples dengan isi masing-masing pertoplesnya sebanyak 1000 (seribu) butir tablet dan pada saat itu obat tersebut di temukan di dalam tas selendang warna merah yang sedang di pakai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa obat jenis HEXYMER tersebut adalah milik Terdakwa sendiri hasil beli dari sebuah toko kosmetik di Jakarta utara dan Terdakwa membeli obat jenis hexymer tersebut yaitu pada hari minggu tanggal 08 September 2019 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat itu Terdakwa membelinya di sebuah toko kosmetik yang berada di Jakarta utara dan Terdakwa membelinya secara langsung sebanyak 5 (lima) toples seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) toples dengan harga keseluruhan sejumlah Rp4.000.000,00 (empat Juta rupiah);
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat HEXYMER tersebut adalah untuk di dijual kembali kepada sdr. ODING yang telah memesannya dan tujuannya supaya Terdakwa dapat keuntungan namun pada saat itu Terdakwa belum sempat menjualnya dikarenakan Terdakwa terlebih dahulu tertangkap;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat itu membeli obat jenis HEXYMER sebanyak 5 (lima) toples dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan selanjutnya akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp6.000.000,00 (enam Juta rupiah) dan kalau sempat terjual Terdakwa akan mendapatkan ke untungan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) namun obat tersebut belum sempat terjual;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli obat jenis HEXYMER di sebuah toko kosmetik di Jakarta utara tersebut yaitu sudah 3 (tiga) kali yang pertama membeli sebanyak 14 (empat) belas butir dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan obat tersebut telah habis Terdakwa gunakan sendiri, yang kedua Terdakwa sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir tablet dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan obat tersebut Terdakwa jual kepada sdr. ODING dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan ke untungan sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) selanjutnya yang ketiga Terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) toples dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan nantinya akan Terdakwa jual dengan harga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengadakan / menyediakan obat jenis HEXYMER tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya serta tidak ada ijin dari pihak pemerintah dan pada saat Terdakwa membeli obat jenis HEXYMER tersebut Terdakwa tidak memakai resep dokter dan Terdakwa tidak mengetahui peruntukan dari obat tersebut namun untuk efek yang dirasakan setelah meminum obat tersebut pikiran Terdakwa menjadi tenang;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti dipersidangan berupa: 5 (lima) toples obat jenis Hexymer yang masing -masing toples berisikan 1000 (seribu) butir tablet dengan jumlah seluruhnya sebanyak 5000 (lima ribu) butir tablet, dan 1 (satu) buah tas selendang warna merah dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengeluarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”, tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur “Setiap orang”;
2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan dan mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “BarangSiapa” dalam unsur ini adalah orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini, yaitu seseorang yang identitasnya sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 155 ayat (1) jo. Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP, dan telah disebutkan/diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No. REG. PERK: PDM- 01 / M.2.27 / Enz.2 / 01 / 2020 Yaitu Terdakwa RAMDAN SALEH Bin (Alm) SAHUDIN;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diketahui bahwa persoon yang hadir dan diperiksa dipersidangan ini adalah orang yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga in casu tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya, Majelis Hakim menilai Terdakwa tersebut sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu para terdakwa dinilai tidak mengalami cacat jiwanya karena penyakit;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap orang“ ini, Majelis Hakim hanya memberikan penegasan mengenai orangnya atau subyek hukum sebagaimana identitasnya tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum, sedangkan mengenai pembuktian apakah benar unsur selebihnya telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, menurut Hakim pembuktian mengenai hal tersebut, inhaerent pada waktu mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan dan mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”;
Menimbang, bahwa pada hari minggu tanggal 08 September 2019 sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di depan rumah teman saksi ANDRI di Kampung Parabon Desa Campaka Mulya Kecamatan Campaka Mulya Kabupaten Cianjur, saksi telah ditangkap oIeh anggota Kepolisian sehubungan Terdakwa memiliki,menyimpan dan atau mengedarkan obat jenis HEXYMER;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa obat jenis HEXYMER sebanyak 5 (lima) toples dengan isi masing-masing pertoplesnya sebanyak 1000 (seribu) butir tablet dan pada saat itu obat tersebut di temukan di dalam tas selendang warna merah yang sedang di pakai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa obat jenis HEXYMER tersebut adalah milik Terdakwa sendiri hasil beli dari sebuah toko kosmetik di Jakarta utara dan Terdakwa membeli obat jenis hexymer tersebut yaitu pada hari minggu tanggal 08 September 2019 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat itu Terdakwa membelinya di sebuah toko kosmetik yang berada di Jakarta utara dan Terdakwa membelinya secara langsung sebanyak 5 (lima) toples seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) toples dengan harga keseluruhan sejumlah Rp4.000.000,00 (empat Juta rupiah);
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat HEXYMER tersebut adalah untuk di dijual kembali kepada sdr. ODING yang telah memesannya dan tujuannya supaya Terdakwa dapat keuntungan namun pada saat itu Terdakwa belum sempat menjualnya di karenakan Terdakwa terlebih dahulu tertangkap;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat itu membeli obat jenis HEXYMER sebanyak 5 (lima) toples dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan selanjutnya akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp6.000.000,00 (enam Juta rupiah) dan kalau sempat terjual Terdakwa akan mendapatkan ke untungan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) namun obat tersebut belum sempat terjual;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli obat jenis HEXYMER di sebuah toko kosmetik di Jakarta utara tersebut yaitu sudah 3 (tiga) kali yang pertama membeli sebanyak 14 (empat) belas butir dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan obat tersebut telah habis Terdakwa gunakan sendiri, yang kedua Terdakwa sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir tablet dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan obat tersebut Terdakwa jual kepada sdr. ODING dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan ke untungan sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) selanjutnya yang ketiga Terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) toples dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan nantinya akan Terdakwa jual dengan harga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengadakan / menyediakan obat jenis HEXYMER tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya serta tidak ada ijin dari pihak pemerintah dan pada saat Terdakwa membeli obat jenis HEXYMER tersebut Terdakwa tidak memakai resep dokter dan Terdakwa tidak mengetahui peruntukkan dari obat tersebut namun untuk efek yang dirasakan setelah meminum obat tersebut pikiran Terdakwa menjadi tenang;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti dipersidangan berupa: 5 (lima) toples obat jenis Hexymer yang masing -masing toples berisikan 1000 (seribu) butir tablet dengan jumlah seluruhnya sebanyak 5000 (lima ribu) butir tablet, dan 1 (satu) buah tas selendang warna merah dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan dan mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, maka kejahatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan, dan oleh karena itu Terdakwa telah dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP bahwa Terdakwa telah dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP Jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, yang mana dipertimbangkan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tentang pasal yang telah terbukti dipersidangan dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa selama dipersidangan Terdakwa telah bersikap sangat kooperatif dan tidak mempersulit jalannya persidangan dan Terdakwa adalah yang melakukan perbuatan pencurian dalam keadaan memberatkan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwa sudah tepat dan adil, adil menurut hukum bagi masyarakat maupun bagi Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim dalam menentukan putusan atas diri Terdakwa, dengan dihubungkan dengan fakta hukum diatas bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dimana penahanan tersebut telah merampas kemerdekaan Terdakwa secara hukum, maka kiranya cukup adil dan beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penahanan tersebut dengan pidana penjara yang dijatuhkan, sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditentukan status penahanan terhadap Terdakwa setelah putusan ini diucapkan, maka kiranya cukup adil Majelis Hakim menentukan status penahanan Terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 5 (lima) toples obat jenis Hexymer yang masing-masing toples berisikan 1000 (seribu) butir tablet dengan jumlah seluruhnya sebanyak 5000 (lima ribu) butir tablet, dan 1 (satu) buah tas selendang warna merah, terhadap barang bukti tersebut diatas Majelis Hakim akan menentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi pidana, dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim, maka oleh karena itu cukuplah beralasan dan adil bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa berikut ini adalah layak dan adil serta diharapkan dapat menjadi prevensi khusus (Bagi Terdakwa menjadi sarana pembinaan, bimbingan agar menjadi insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik serta berguna) dan juga diharapkan dapat menjadi prevensi umum (mencegah terjadinya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh anggota masyarakat lainnya) dengan menegakkan norma hukum dan berdasarkan uraian-uraian diatas, dan dihubungkan dengan aspek keadilan hukum, Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang setimpal dan dirasa adil dengan perbuatan Terdakwa, agar tidak ada anggapan, insitusi dan aparatur hukum hanya mengedepankan Formal Justice (Possitivist-Legalistik) semata, tanpa memperdulikan Substansial Justic;
Memperhatikan akan pasal pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa RAMDAN SALEH Bin (Alm) SAHUDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa RAMDAN SALEH Bin (Alm) SAHUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan”, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) toples obat jenis Hexymer yang masing – masing toples berisikan 1000 (seribu) butir tablet dengan jumlah seluruhnya sebanyak 5000 (lima ribu) butir tablet;
1 (satu) buah tas selendang warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2020, oleh kami Taufan Rachmadi, S.H.M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, Erlinawati, S.H., dan M. Syafrizal Fakhmi, S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2019 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asep Saepuloh, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Cianjur, dihadiri Iman Aprian B Harahap, S.H., Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Erlinawati, S.H. Taufan Rachmadi, S.H.M.Hum.
Ttd
M. Syafrizal Fakhmi S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Asep Saepuloh, S.H.