MENGADILI : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 257/PK-MK-RK/BSS/III/2014 Tanggal 21 Maret 2014 adalah sah dan mengikat secara hukum; Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); Menegur dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari sisa pinjaman/hutang pokok (outstanding), tunggakan bunga, dan denda kepada Penggugat yang sampai dengan waktu per tanggal 05 September 2020 adalah : Plafond Kredit : Rp. 700.000.000,- Outstanding Hutang Pokok : Rp. 356.152.238,57 Tunggakan Bunga : Rp. 4.190.664,63 Denda : Rp. 209.533,23 Jumlah Kewajiban Hutang : Rp. 360.552.436,43 Sehingga jumlah seluruh kewajiban atau hutang Tergugat kepada Penggugat hingga waktu per Tanggal 05 September 2020 adalah Rp. 360.552.436,43 (Tiga ratus enam puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu empat ratus tiga puluh enam koma empat puluh tiga rupiah). Memerintahkan kepada Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai dan/atau menempati objek jaminan yaitu sebidang tanah dan bangunan berikut dengan segala sesuatu yang berada di atasnya, baik yang telah atau akan didirikan, ditanam, atau ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan peruntukannya serta menurut undang-undang dapat dianggap sebagai harta tetap/benda tidak bergerak, sebagaimana berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 693/Sungai Buah, terbit sertipikat tanggal 14 Desember 2000, Surat Ukur No. 640/Sungai Buah/2000 Tanggal 14 Desember 2000, luas tanah 225 m2, terdaftar atas nama Herdiyansyah Bana (selaku Suami Tergugat), Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, setempat dikenal sebagai Jalan Sersan KKO Badaruddin Lorong Apolo Nomor 666 RT. 004 RW.002, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan, untuk segera mengosongkan objek jaminan a quo. Menetapkan dan memerintahkan penjualan di muka umum atas tanah dan bangunan berikut dengan segala sesuatu yang berada di atasnya, baik yang telah atau akan didirikan, ditanam, atau ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan peruntukannya serta menurut undang-undang dapat dianggap sebagai harta tetap/benda tidak bergerak, sebagaimana berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 693/Sungai Buah, terbit sertipikat tanggal 14 Desember 2000, Surat Ukur No. 640/Sungai Buah/2000 Tanggal 14 Desember 2000, luas tanah 225 m2, terdaftar atas nama Herdiyansyah Bana (selaku Suami Tergugat), Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, setempat dikenal sebagai Jalan Sersan KKO Badaruddin Lorong Apolo Nomor 666 RT. 004 RW.002, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan tersebut di atas dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang untuk mengambil pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat yang sampai dengan waktu per Tanggal 05 September 2020 adalah sebesar Rp. 360.552.436,43 (Tiga ratus enam puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu empat ratus tiga puluh enam koma empat puluh tiga rupiah); Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;