MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Terguigat I dan Tergugat II untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan Tergugat II kepada Tergugat I melanggar ketentuan Hukum; Menyatakan hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu/pekerja kontrak antara Para Penggugat dengan Tergugat I demi hukum beralih menjadi hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu/pekerja tetap antara Para Penggugat dengan Tergugat II sejak adanya hubungan kerja; Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat II putus dan berakhir sejak tanggal 30 Juni 2019; Menghukum Tergugat II untuk membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar Rp789,987,263.00,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) dengan masing-masing perincian sebagai berikut ; Penggugat I (Bakrie Iteng) = Rp 66,816,081.00 (enam puluh enam juta delapan ratus enam belas delapan puluh satu rupiah); Penggugat II (Tarjudin) = Rp 66,816,081.00 (enam puluh enam juta delapan ratus enam belas delapan puluh satu rupiah); Penggugat III (Suyadi) = Rp 78,899,706.00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus enam rupiah) Penggugat IV (Suwardi) = Rp 67,031,706.00 (enam puluh tujuh juta tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam rupiah); Penggugat V (Subalas) = Rp 46,201,050.00 (empat puluh enam juta dua ratus satu ribu lima puluh rupiah); Penggugat VI (Marlin) = Rp 47,791,499.00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan satu ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah); Penggugat VII (Andi Kardita) Total Rp 74,382,000.00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus delpan puluh dua ribu rupiah); Penggugat VIII (Dedi Omri) = Rp 47,791,499.00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan satu ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah); Penggugat IX (Slamet Riyadi) = Rp 47,791,499.00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan satu ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah); Penggugat X (Edi Darmawi) = Rp 44,959,390.00 (empat puluh empat juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) Penggugat XI (Ricky Kurniawan) = Rp 50,996,936.00 (lima puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah); Penggugat XII (Fredy Octavianus) = Rp 47,791,490.00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan satu ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah); Penggugat XIII (Ramlan Rianto) = Rp 48,340,390.00 (empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah) Penggugat XIV (Indrayani) = Rp 54,377,936.00 (lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tujuh Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah); Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. 7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng sebesar Rp620.000,00(enam ratus dua puluh ribu rupiah).