37/Pdt.G/2019/PN Jkt-Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 37/Pdt.G/2019/PN Jkt-Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
PT GOKAK INDONESIA, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, beralamat di Wisma Kodel Lantai 8, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-4, Kuningan – Jakarta Selatan - 12910, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Adhika Wishnu Prabowo, S.H., Daya Perwira Dalimi, S.H., MBA., Dwi Nugraha Aluwi, S.H., Ando Christian, S.H. dan Ray Sitanggang, S.H., M.Buslaw., para Advokat pada Kantor Hukum GANI DJEMAT & PARTNERS, ADVOCATES/SOLICITORS, beralamat di Gedung Priamanaya Energi Lt. 3, Jl. Proklamasi No. 53, Jakarta Pusat 10320, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT; Lawan: I. PT MACCAFERRI INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, berdomisili di Plaza Aminta Lantai 2, Suite 204, Jalan TB. Simatupang Kavling 10, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai “TERGUGAT”. II. PT TRIDARA GAIYA INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, berdomisili di Jalan Masjid Nurul Fajri No. 10, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang – 21110, Banten, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai “TURUT TERGUGAT I”. III. PT HENDRA KARYA UTAMA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, berdomisili Jalan Sukamaju No. 56 RT/RW: 02/01, Desa Cilame, Kec. Ngamprah, Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40552, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai “TURUT TERGUGAT II”.
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak No / Tgl: 01/SPK/I/17 – 23/0117 tanggal 23 Januari 2017 sebagai perjanjian yang dibuat secara sah, dan oleh karenanya berlaku dan mengikat sebagai undang-undang antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat, karena: • Menyerahkan produk/material Terramesh, Green Terramesh, Reno Matress, Geogrid, Pipe, Non-woven Geotextiles, HDPE Geomembrane yang tidak bekerja sebagaimana mestinya untuk mengatasi permasalahan tanah longsor (landslide); • Membuat desain landslide protection (perlindungan dari longsor) yang tidak bekerja sebagaimana mestinya untuk mengatasi permasalahan longsor (landslide); • Lalai dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pemasangan produk-produk landslide protection (perlindungan dari longsor) oleh Turut Tergugat I sehingga terjadinya longsor (landslide); 4. Menyatakan akibat wanprestasi Tergugat telah menyebabkan Penggugat menderita kerugian materil sebesar Rp 5.035.172.543,- (Lima milyar tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah); 5. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 5.035.172.543,- (Lima milyar tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah); 6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.726.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
P U T U S A N
Nomor 37/Pdt.G/2019/PN Jkt-Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT GOKAK INDONESIA, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, beralamat di Wisma Kodel Lantai 8, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-4, Kuningan – Jakarta Selatan - 12910, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Adhika Wishnu Prabowo, S.H., Daya Perwira Dalimi, S.H., MBA., Dwi Nugraha Aluwi, S.H.,Ando Christian, S.H. dan Ray Sitanggang, S.H., M.Buslaw., para Advokat pada Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, Advocates/Solicitors, beralamat di Gedung Priamanaya Energi Lt. 3, Jl. Proklamasi No. 53, Jakarta Pusat 10320, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT;
Lawan:
PT MACCAFERRI INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, berdomisili di Plaza Aminta Lantai 2, Suite 204, Jalan TB. Simatupang Kavling 10, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai “Tergugat”.
pt tridara GAIYA INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, berdomisili di Jalan Masjid Nurul Fajri No. 10, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang – 21110, Banten, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai “TURUT Tergugat I”.
PT HENDRA KARYA UTAMA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, berdomisili Jalan Sukamaju No. 56 RT/RW: 02/01, Desa Cilame, Kec. Ngamprah, Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40552, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai “TURUT Tergugat II”.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah memeriksa bukti surat-surat dan mendengar saksi-saksi yang diajukan para pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 7 Januari 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2019 dalam Register Nomor 37/Pdt.G/2019/PN Jkt-Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
-
MENGENAI KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO
Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (1) Reglemen Indonesia Baru/Het Herzienne Indonesisch Reglement (“HIR”), kompetensi relatif ditentukan oleh asas hukum yang dikenal dengan istilah actor sequitor forum rei, yang artinya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri yang kewenangannya meliputi tempat kediaman tergugat.
Bahwa terhadap asas hukum actor sequitor forum rei tersebut diberikan dengan hak opsi kepada penggugat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 118 ayat (2) HIR dan Pasal 99 ayat (6) Reglemen Acara Perdata (“RV”) yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 118 ayat (2) HIR
“Jika tergugat lebih dari seorang, sedangkan mereka tidak tinggal di dalam itu, dimajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat salah seorang dari tergugat itu, yang dipilih oleh penggugat.”
Pasal 99 ayat (6) Reglemen Acara Perdata (“RV”)
“Dalam hal ada beberapa tergugat, di hadapan hakim di tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat.”
Bahwa sebagaimana halnya dalam perkara a quo, dimana terdapat 1 (satu) pihak tergugat dan 2 (dua) pihak turut tergugat yang masing-masing beralamat di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang dan Kabupaten Bandung, maka berdasarkan Pasal 118 ayat (2) HIR, PENGGUGAT secara hukum berhak memilih salah satu kompetensi relatif dari ketiga wilayah hukum tersebut.
Dengan demikian harus diartikan bahwa jika suatu gugatan ditujukan terhadap beberapa tergugat (turut tergugat), maka PENGGUGAT secara mutlak berhak mengajukan gugatan tersebut kepada Pengadilan Negeri di salah satu tempat tinggal TERGUGAT (TURUT TERGUGAT).
Bahwa dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum di atas maka PENGGUGAT berhak memilih salah satu Pengadilan Negeri yang wilayahnya paling menguntungkan. Oleh karena domisili TERGUGAT sebagai pihak yang paling dimintai pertangungjawaban dalam perkara ini berada di Jakarta Selatan, serta mengingat kedudukan PENGGUGAT yang juga berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka PENGGUGAT berdasarkan hukum dengan ini memilih untuk mendaftarkan Gugatan a quo pada Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT sampaikan di atas, terbukti bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara hukum berhak dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
-
PENGGUGAT DAN TERGUGAT TELAH MENGIKATKAN DIRI DALAM SUATU PERJANJIAN YANG SAH
Bahwa TERGUGAT merupakan penjual produk material bronjong berbahan geosintetik, khususnya yang digunakan untuk pengendalian erosi dan drainase. TERGUGAT juga menyatakan dapat menyediakan solusi teknik yang lebih baik, dimana TERGUGAT mengklaim dapat menyediakan desain dan pengembangan solusi yang dibuat khusus untuk teknik sipil, geoteknik dan lingkungan yang rumit dan kompleks.
Bahwa lebih lanjut, TERGUGAT juga mengklaim sebagai perusahaan nomor satu dalam hal struktur penahan gabion dan rekayasa teknik sebagai solusi, termasuk struktur perbaikan tanah, perlindungan pantai, stabilisasi tanah, landfills, mitigasi bencana alam, dan kontrol sungai.
Bahwa dengan berbagai klaim dan pernyataan TERGUGAT di atas, PENGGUGAT akhirnya tertarik untuk membeli produk TERGUGAT yang dijanjikan oleh TERGUGAT dapat mengatasi/memberikan perlindungan dari masalah tanah longsor (landslide) pada pinggiran sungai.
Bahwa setelah melewati beberapa kali pertemuan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, TERGUGAT kemudian menyodorkan nama PT HENDRA KARYA UTAMA (TURUT TERGUGAT II in casu) pada PENGGUGAT untuk terlebih dahulu ditugaskan melakukan geotechnical investigation (penyelidikan geoteknik). Data hasil penyelidikan geoteknik tersebut telah diterima oleh TERGUGAT pada tanggal 13 Juli 2016, dimana pada pada tanggal yang sama TERGUGAT berjanji akan membuatkan desain sesuai (yang cocok) dengan keadaan tanah berdasarkan hasil penyelidikan geoteknik tersebut.
Bahwa, TERGUGAT kemudian mengajukan materials quotation Ref.No.: 11/QO-RS/I/17 tertanggal 18 Januari 2017, dengan subject: GOKAK Land Slide Potection, dimana dalam materials quotation tersebut, TERGUGAT pada pokoknya menawarkan material yang dapat digunakan (dibeli oleh PENGGUGAT) sesuai dengan desain yang juga telah dibuat sebelumnya oleh TERGUGAT.
Bahwa menindaklanjuti materials quotation tersebut, dibuatlah Surat Perjanjian Kontrak No./Tgl: 01/SPK/I/17 – 23/0117 pada tanggal 23 Januari 2017 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT (“Surat Perjanjian Kontrak”), yang pada pokoknya PENGGUGAT membeli material-material guna perlindungan tanah dari longsor (landslide). Adapun hal-hal yang dibeli oleh PENGGUGAT antara lain adalah Terramesh, Green Terramesh, Reno Mattress, Geogrid, Pipe, Non-woven Geotextiles, HDPE Geomembrane.
Bahwa selain dengan menjual material untuk perlindungan tanah dari longsor (landslide), sebagai bagian dari pelaksanaan Surat Perjanjian Kontrak, TERGUGAT juga berjanji akan melakukan pengawasan pelaksanaan pemasangan material-material perlindungan tanah longsor tersebut, agar pelaksanaan pemasangan material-material dilakukan sesuai dengan desain yang telah dibuat TERGUGAT. Adapun kontraktor yang melaksanakan pemasangan tersebut adalah PT TRIDARA GAIYA INDONESIA (TURUT TERGUGAT I in casu).
Bahwa, perlu diketahui pula oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, penunjukkan TURUT TERGUGAT I sebagai kontraktor pelaksana pemasangan material perlindungan tanah longsor tersebut oleh PENGGUGAT, dikarenakan nama TURUT TERGUGAT I (PT TRIDARA GAIYA INDONESIA in casu) disodorkan (direkomendasikan) sendiri oleh TERGUGAT dalam beberapa kali pertemuan dengan PENGGUGAT.
Berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT uraikan di atas, sama sekali tidak terbantahkan telah terjadi perikatan YANG SAH antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak, dimana TERGUGAT memiliki kewajiban untuk:
Menyediakan (menyerahkan) produk material yang akan berfungsi untuk menangkal atau memberikan perlindungan dari terjadinya tanah longsor (landslide);
Membuat desain yang dapat diterapkan pada tanah tempat produk material penangkal tanah longsor tersebut dipasang; serta
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemasangan material penangkal tanah longsor oleh kontraktor (TURUT TERGUGAT I in casu), agar pelaksanaan pemasangan material penangkal tanah longsor sesuai dengan desain yang telah dibuat TERGUGAT.
-
TERGUGAT TELAH GAGAL DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA UNTUK MENYEDIAKAN MATERIAL & RANCANGAN (DESIGN) YANG BERFUNGSI DENGAN BAIK SERTA UNTUK MELAKUKAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN OLEH TURUT TERGUGAT I
Bahwa, meskipun PENGGUGAT telah membeli produk-produk material dari TERGUGAT yang diklaimnya dapat menangkal atau memberikan perlindungan dari terjadinya tanah longsor (landslide), menggunakan desain yang dibuat oleh TERGUGAT sendiri serta membiarkan pelaksanaan pekerjaan pemasangan produk-produk material tersebut selalu diawasi langsung oleh TERGUGAT, FAKTANYA terjadi kehancuran struktur dan tanah longsor (landslide) pada pinggiran sungai tempat produk-produk material tersebut dipasang.
Bahwa terjadinya tanah longsor (landslide) pada pinggiran sungai tersebut telah membuktikan secara mutlak dan tak terbantahkan fakta mengenai KEGAGALAN PRODUK-PRODUK TERGUGATyang diklaim dapat menangkal terjadinya tanah longsor (landslide protection). Lebih lanjut, kalaupun TERGUGAT masih mengelak mengenai kegagalan atau kualitas produk-produknya yang rendah, TERGUGAT sama sekali tidak dapat mengelak dari tanggungjawabnya atas desain yang telah dibuatnya sendiri dan tanggung jawab TERGUGAT dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemasangan material-material penangkal longsor tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT uraikan di atas, dengan mengingat besarnya peran TERGUGAT sebelum terjadinya tanah longsor (landslide) tersebut, mulai dari menyediakan produk material penangkal atau perlindungan tanah longsor, membuatkan desain hingga mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemasangan material produk penangkal atau perlindungan tanah longsor, maka tidak terbantahkan terjadinya tanah longsor (landslide) pada pinggiran sungai tersebut merupakan kegagalan TERGUGAT dalam memenuhi kewajiban-kewajiban yang dijanjikannya pada PENGGUGAT berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak.
-
TERGUGAT TELAH WANPRESTASI SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM PASAL 1243 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Bahwa, terhadap kegagalan TERGUGAT memenuhi kewajiban-kewajibannya sehingga menyebabkan terjadinya longsor (landslide), PENGGUGAT kemudian mengirimkan peringatan (somasi) yang pada pokoknya menuntut agar TERGUGAT bertanggungjawab untuk memperbaiki dan/atau membiayai penyelesaian pekerjaan landslide protection melalui surat-surat di bawah ini:
Surat Nomor: 392/VI/Deplit-Law/GDP/DD/18 tertanggal 7 Juni 2018;
Surat Nomor: 511/VIII/Deplit-Law/GDP/AC/18 tertanggal 14 Agustus 2018; dan
Surat Nomor: 639/X/Deplit-Law/GDP/AC/18 tertanggal 5 Oktober 2018.
Bahwa surat-surat peringatan (somasi) yang dikirimkan oleh PENGGUGAT, ternyata tidak ditanggapi secara positif oleh TERGUGAT, dimana TERGUGAT menunjukkan sikap tidak bertangungjawab atas kegagalan produk-produknya, kelalaiannya dalam membuatkan design landslide protection maupun kelalaiannya dalam melakukan pengawasan pemasangan produk/material landslide protection.
Bahwa kegagalan TERGUGAT dalam memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dengan PENGGUGAT dan masih tetap melalaikan kewajiban-kewajibannya meski telah mendapatkan peringatan (somasi) dari PENGGUGAT, jelas merupakan cidera janji atau wanprestasi sebagaimana diatur secara jelas dalam ketentuan hukum Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Adapun kedua ketentuan hukum tersebut dapat PENGGUGAT kutip sebagai berikut:
Pasal 1238 KUH Perdata
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Pasal 1243 KUH Perdata
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena terpenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
[Cetak tebal dan garis bawah oleh PENGGUGAT dimaksudkan sebagai penegasan.]
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum Pasal 1234 KUH Perdata, kesepakatan atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak dapat ditujukan untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Untuk lebih jelasnya, ketentuan hukum Pasal 1234 KUH Perdata dapat PENGGUGAT kutip sebagai berikut:
Pasal 1234 KUH Perdata
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Kemudian, berdasarkan doktrin hukum dari salah satu ahli hukum Indonesia, Prof. Subekti dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perdata” yang diterbitkan oleh Penerbit Intermasa, menyatakan bahwa suatu perbuatan wanprestasi atas suatu perikatan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1234 KUH Perdata dapat dikembangkan menjadi beberapa kategori, yaitu:
Tidak melakukan hal yang diperjanjikan;
Melakukan namun tidak seperti yang diperjanjikan;
Melakukan yang diperjanjikan namun terlambat;
Melakukan hal-hal yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.
Dengan mengacu pada ketentuan dan doktrin hukum di atas, serta mengingat TERGUGAT telah memberikan produk penangkal atau perlindungan tanah longsor, membuatkan desain hingga mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemasangan material produk penangkal atau perlindungan tanah longsor, NAMUN tetap terjadi kehancuran struktur sehingga gagal dalam mencegah terjadinya tanah longsor (landslide), maka wanprestasi TERGUGAT dapat diklasifikasikan sebagai bentuk tindakan wanprestasi dengan kategori poin (ii), yaitu melakukan namun tidak seperti yang diperjanjikan.
Berdasarkan uraian fakta, ketentuan hukum serta doktrin hukum di atas, sangatlah jelas dan tidak terbantahkan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi, karena produk material beserta desain yang diklaim olehnya sebagai penangkal atau perlindungan tanah dari longsor (landslides) beserta desainnya, maupun tindakan TERGUGAT mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemasangan material produk penangkal atau perlindungan tanah longsor, sama sekali tidak berguna dalam mengatasi longsor seperti yang dijanjikan olehnya, karena ternyata tetap terjadi kehancuran struktur dan tanah longsor pada tanggal 16 Mei 2017. Dengan demikian, sangatlah beralasan jika PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) atas kewajibannya kepada PENGGUGAT.
-
PENGGUGAT BERHAK ATAS PENGGANTIAN BIAYA, RUGI, DAN BUNGA YANG TELAH DIDERITANYA SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI TERGUGAT
Bahwa dengan terungkapnya fakta, dimana TERGUGAT telah wanprestasi akibat kegagalannya dalam memberikan produk-produk material dan rancangan/desain (design) berkualitas yang diklaim olehnya dapat menangkal tanah longsor (landslide) maupun dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pemasangan material-material tersebut, maka TERGUGAT haruslah bertanggungjawab atas segala kerugian yang telah timbul. Adapun hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 1239 KUH Perdata
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
Pasal 1243 KUH Perdata
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Pasal 1246 KUH Perdata
“Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.”
Pasal 1267 KUH Perdata
“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Lebih lanjut, Mahkamah Agung R.I. melalui berbagai yurisprudensi tetapnya, telah menegaskan suatu kaidah hukum yang pada pokoknya menyatakan, bahwa pihak yang telah lalai dalam memenuhi kewajibannya harus dihukum untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan, sebagaimana dapat dikutip di bawah ini.
Putusan Mahkamah Agung No. 176 K/Sip/1959 tanggal 16 Agustus 1959 yang memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
“Dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian, pihak lain, tanpa secara khusus memintakan lebih dahulu pembatalan perjanjian, dapat secara langsung minta ganti kerugianberdasarkan atas terhentinya perjanjian karena wanprestasi.”
Putusan Mahkamah Agung No. 126 K/Sip/1982 tanggal 17 Desember 1982 yang memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
“Menimbang bahwa ternyata sisa hutang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah diangsur terakhir pada tanggal 10 September 1979, sehingga adalah pantas dan adil, karena tergugat telah ingkar janji, bahwa tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar 2% per bulan dari sisa hutang Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dihitung sejak tanggal 10 September 1979 sampai sisa hutang tersebut dibayar lunas.
[Cetak tebal dan garis bawah oleh PENGGUGAT dimaksudkan sebagai penegasan.]
Bahwa, beberapa ahli hukum melalui doktrin-doktrin hukum juga menyampaikan pendapat hukum yang selaras dengan ketentuan hukum dan kaidah yurisprudensi di atas, yang beberapa diantaranya dapat dikutip di bawah ini.
Doktrin hukum yang disampaikan oleh H.F.A. Vollmar melalui bukunya yang berjudul “Pengantar Studi Hukum Perdata” diterbitkan oleh CV. Rajawali Jakarta pada tahun 1984, hal. 79, menyatakan hal di bawah ini:
“Debitur yang c.q. sesudah ada penetapan lalai, tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, melakukan wanprestasi dan ia ada dalam keteledoran. Akibat-akibat, lebih-lebih khususnya upaya-upaya yang dalam hal itu ada pada kreditur, di dalam undang-undang tidak dibicarakan secara sistematis, tetapi itu sekarang akan diterangkan secara singkat.... Pertama-tama kreditur dalam hal wanprestasi masih juga dapat menuntut pemenuhan baik disertai maupun tidak disertai penggantian kerugian bagi kerugian yang sudah diakibatkan oleh wanprestasi..."
Doktrin hukum yang disampaikan oleh C. Assers melalui bukunya yang berjudul “Pengajian Hukum Perdata” diterbitkan oleh Dian Rakyat pada tahun 1991, hal. 273, menyatakan hal di bawah ini:
“Si berutang yang bersalah karena wanprestasi, wajib mengganti kerugian yang disebabkan karena hal itu. Ganti rugi ini dapat, seperti telah dinyatakan di atas tadi (halaman 237), menjadi pengganti prestasi atau merupakan kewajiban disampingnya. Dalam bab sebelumnya ternyata, bahwa dalam kedua hal ganti rugi ini baru wajib, apabila si berutang berada dalam kelalaian.”
[Cetak tebal dan garis bawah oleh PENGGUGAT dimaksudkan sebagai penegasan.]
Bahwa, akibat terjadinya wanprestasi TERGUGAT, yaitu dengan terjadinya tanah longsor (landslide), PENGGUGAT telah mengalami kerugian dan/atau mengeluarkan biaya yang dapat diuraikan sebagai berikut:
-
NO. KERUGIAN / BIAYA JUMLAH 1. Biaya pekerjaan geotechnical investigation (penyelidikan geoteknik) oleh PT HENDRA KARYA (TURUT Tergugat II in casu). Rp. 25.000.000,- Biaya yang telah dibayarkan kepada PT MACCAFERRI (TERGUGAT in casu) dalam rangka pelaksanaan Surat Perjanjian Kontrak. Rp. 916.649.918,- 3. Biaya pelaksanaan pekerjaan yang telah dibayarkan kepada kontraktor, yaitu PT TRIDARA GAIYA INDONESIA (TURUT TERGUGAT I in casu). Rp. 1.863.866.500,- 4. Pembayaran kepada PT TRIDARA GAIYA INDONESIA untuk pekerjaan yang selesai hingga terjadinya kehancuran struktur dan tanah longsor. Rp. 570.133.500,- 5. Pekerjaan Tambahan untuk mengalihkan air yang dilakukan oleh kontraktor PT TRIDARA GAIYA INDONESIA (TURUT TERGUGAT I in casu) pada tingkat bawah. Rp. 53.000.000,- 6. Akibat terjadinya wanprestasi berupa kegagalan produk-produk TERGUGAT, diperlukan pengangkutan material dengan truk untuk memperbaiki dinding sungai yang mengalami longsor.
Akibatnya, jalan-jalan desa yang dilalui oleh truk tersebut mengalami kerusakan dan PENGGUGAT harus memperbaikinya aspal jalan yang rusak tersebut.
Rp. 296.629.625,- 7. Perbaikan kerusakan jalan di dalam pabrik, akibat beratnya peralatan dan pengangkutan tanah, sebagian dilakukan dengan mastic flooring. Rp. 261.790.000,- 8. Biaya perbaikan lanjutan terhadap kerusakan jalan yang digunakan untuk transportasi masuknya barang material selama proses pemasangan produk TERGUGAT I. Rp. 774.522.000,- 9. Kegagalan produk-produk TERGUGAT yang mengakibatkan kehancuran struktur pinggir sungai, berpengaruh dengan hancurnya selokan air. Dengan demikian, harus dibuatnya selokan air yang baru dengan desain struktur yang baru.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk pembangunan selokan baru tersebut adalah:
Biaya/upah pekerja konstruksi :
Biaya material :
Rp. 13.314.000,-
Rp. 53.787.000,-
10. Kegagalan struktur berupa terjadinya tanah longsor (landslide) telah mengakibatkan terjadinya pergeseran pada tanah seluas 2 x 12 meter. Akibat terjadinya hal ini, Penggugat tidak dapat menggunakan bidang tanah tersebut sama sekali lagi. Apabila dihitung berdasarkan nilai tanah sebesar Rp. 2.000.000,- per meter, maka Pengugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 48.000.000,- Rp. 48.000.000,- 11. Untuk menghindari kerusakan dinding sungai lebih parah dan untuk menjaga stabilitas tanah agar tidak mudah longsor, PENGGUGAT telah melakukan penanaman sebanyak 460 bibit pohon. Oleh karena itu membutuhkan biaya sebagai berikut:
Biaya untuk pembelian bibit tanaman =
Biaya upah pekerja =
Biaya pembelian pupuk =
Rp. 11.040.000,-
Rp. 6.440.000,-
Rp. 4.000.000,-
12. Biaya sewa tempat yang digunakan untuk penyimpanan material yang tidak digunakan oleh PT MACCAFERRI. Rp. 67.000.000,- 13. Biaya penjagaan (keamanan) atas penyimpanan material yang tidak digunakan oleh PT MACCAFERRI selama 14 bulan. Rp. 70.000.000,- Jumlah Kerugian/Biaya Yang diderita oleh PENGGUGAT Rp.5.035.172.543,-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum, yurisprudensi serta doktrin hukum yang telah diuraikan di atas, serta mengingat jumlah kerugian dan biaya yang telah PENGGUGAT keluarkan akibat terjadinya wanprestasi TERGUGAT, sangatlah beralasan apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan yang menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.5.035.172.543,- (lima miliar tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga Rupiah) kepada PENGGUGAT.
-
PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) DAN PUTUSAN SERTA MERTA (UIT VOERBAR BIJ VOORRAD)
Bahwa guna menghindari TERGUGAT mengalihkan harta kekayaannya, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sehingga menyebabkan Gugatan ini menjadi sia-sia, maka mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim dalam perkara a quo berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), atau setidak-tidaknya Sita Persamaan/Perbandingan (Vergelijkend Beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT yang akan kami ajukan dalam surat terpisah.
Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan pada bukti-bukti yang otentik, sehingga sudah tepat sesuai dengan Pasal 180 (1) HIR apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan Putusan dalam perkara a quo harus dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (uitveoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat bantahan, perlawanan (verzet), banding ataupun kasasi, ataupun upaya hukum lainnya.
-
PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian, fakta-fakta, dan ketentuan-ketentuan hukum di atas, PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak No./ Tgl : 01/SPK/I/17 – 23/0117 pada tanggal 23 Januari 2017 sebagai perjanjian yang dibuat secara sah, dan oleh karenanya berlaku dan mengikat sebagai undang-undang di antara Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat, karena:
Menyerahkan produk dan/atau material Terramesh, Green Terramesh, Reno Mattress, Geogrid, Pipe, Non-woven Geotextiles, HDPE Geomembrane yang tidak bekerja sebagaimana mestinya untuk mengatasi permasalahan tanah longsor (landslide);
Membuat desain landslide protection (perlindungan dari longsor) yang tidak bekerja sebagaimana mestinya untuk mengatasi permasalahan longsor (landslide);
Lalai dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pemasangan produk-produk landslide protection (perlindungan dari longsor) oleh TURUT TERGUGAT I, sehingga terjadinya longsor (landslide).
Menyatakan akibat wanpretasi TERGUGAT telah menyebabkan PENGGUGAT menderita kerugian materiil akibat biaya dan rugi yang harus ditanggung sebesar Rp.5.035.172.543,- (lima miliar tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga Rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.035.172.543,- (lima miliar tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga Rupiah).
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atau Sita Persamaan/ Perbandingan (Vergelijkend Beslag) yang telah dijalankan dalam perkara a quo sah dan berharga;
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), upaya hukum banding maupun kasasi dari Tergugat;
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan yang diberikan dalam perkara a quo.
Atau;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat dalam perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir Ando Christian, SH, untuk Tergugat hadir Kuasanya Muhamad Yusuf Ramli, SH dan Octavia Alida Mochtar, SH, Advokat pada Kantor Hukum Tungga Ramli & Partners, beralamat di ANZ Tower Lantai 25, Jl.Jend.Sudirman Kav.33 A, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Februari 2019, untuk Turut Tergugat I hadir Kuasanya M.Fardian Said, SH.,MH, dan Mansur, SH, Para Advokat dan Konsultan Hukum tergabung pada J.Jurist Law Firm beralamat di Wisma GKBI lt. 39 Jl. Jenderal Sudirman No.28 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juli 2019, untuk Turut Tergugat II hadir Kuasanya M.Fardian Said, SH.,MH dan Mansur, SH, para Advokat dari kantor J Jurist Law Firm yang beralamat di Wisma GKBI Lt. 39, Jl. Jendral Sudirman No. 28 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juli 2019;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk H.Ratmoho., S.H.,MH Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 3 Juli 2019, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat kecuali sekedar perubahan domisili dari Turut Tergugat I sebelumnya tertulis: PT. TRIDARA GAIYA INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, berdomisili di Jalan Masjid Nurul Fajri No.10, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang – 21110, Banten, untuk selanjunya mohon disebut sebagai TURUT TERGUGAT I, dirubah menjadi:
PT. TRIDARA GAIYA INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, berdomisili di Jl. Pagarsih Gg. H. Idrus No.7 RT/RW 02/09, Cibadak, Astana Anyar, Kota Bandung – 40241, Jawa Barat, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TURUT TERGUGAT I;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK JELAS (OBSCUURLIBEL).
Penggugat di dalam gugatan pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi (melanggar perjanjian) karena gagal memenuhi kewajiban-kewajiban yang dijanjikannya pada Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak NO./TGL: 01/SPK/I/17-23/0117 Tanggal 23 Januari 2017, yang mana menurut Penggugat, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak NO./TGL: 01/SPK/I/17-23/0117 Tanggal 23 Januari 2017, Tergugat memiliki kewajiban untuk:
Menyerahkan produk/material Terramesh, Green Terramesh, Reno Mattress, Geogrid, HDPE Pipe, Non Woven Geotextile dan HDPE Geomembrane yang berfungsi untuk menangkal/memberikan perlindungan dari permasalahan tanah longsor (landslide);
Membuat desain landslide protection (perlindungan dari longsor) yang sesuai dengan kondisi tanah tempat produk/material penangkal tanah longsor tersebut dipasang;
Mengawasi pelaksanaan pemasangan produk/material penangkal tanah longsor oleh Turut Tergugat I, supaya pelaksanaan pemasangan produk/material penangkal tanah longsor sesuai dengan desain yang telah dibuat Tergugat;
Bahwa supaya gugatan Penggugat dengan dasar wanprestasi (melanggar perjanjian) dapat diterima, maka Penggugat harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian. Dalam hal, Penggugat tidak dapat menunjukkan adanya perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat atas dasar wanprestasi dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis Hakim yang Mulia, setelah mencermati dalil-dalil gugatan yang diajukan Penggugat, terlihat secara jelas dan nyata bahwa Penggugat telah keliru dan tidak cermat dalam menilai sebuah dokumen yang berjudul “Surat Perjanjian Kontrak” sebagai suatu perjanjian, yang mana kekeliruan dan ketidakcermatan Penggugat dalam menilai Surat Perjanjian Kontrak NO./TGL: 01/SPK/I/17-23/0117 Tanggal 23 Januari 2017 (“SPK Tanggal 23 Januari 2017”) telah mengakibatkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat menjadi tidak jelas atau kabur.
SPK Tanggal 23 Januari 2017 sejatinya bukanlah suatu bentuk kesepakatan ataupun perjanjian, yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat, melainkan hanya merupakan sebuah surat pemesanan (purchase order) sepihak yang diajukan oleh Penggugat selaku pembeli kepada Tergugat selaku penjual untuk pembelian produk/material berupa Terramesh, Green Terramesh, Reno Mattress, Geogrid, HDPE Pipe, Non Woven Geotextile dan HDPE Geomembrane, yang mana jelas dalam SPK Tanggal 23 Janari 2017 hanya menyebutkan terkait jenis, ukuran, jumlah dan harga produk/material yang dipesan oleh Penggugat. Hal itu juga dikuatkan dengan tidak adanya tandatangan Tergugat dalam SPK Tanggal 23 Januari 2017.
Yurisprudensi MARI No. 1506 K/Pdt/2002 Tanggal 23 September 2004 menyatakan: “Purchase Order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-Undang yang mengikat kedua belah pihak.”
Merujuk pada Yurisprudensi MARI No. 1506 K/Pdt/2002 Tanggal 23 September 2004, Purchase Order baru dapat dikatakan sebagai kesepakatan apabila ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Mengingat SPK Tanggal 23 Januari 2017 yang merupakan Purchase Order, hanya ditandatangani oleh salah satu pihak yaitu Penggugat maka, sesuai Yurisprudensi MARI No. 1506 K/Pdt/2002 Tanggal 23 September 2004, SPK Tanggal 23 Januari 2017 bukan merupakan kesepakatan apalagi perjanjian.
Lebih lanjut, untuk dapat dinilai sebagai suatu perjanjian, maka SPK Tanggal 23 Januari 2017 harus memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), yang menyatakan:
”Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu hal tertentu;
suatu sebab yang halal.”
Dengan tidak ditandatanganinya SPK Tanggal 23 Januari 2017 oleh Tergugat, maka SPK Tanggal 23 Januari 2017 tidak memenuhi syarat subyektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 BW dan tidak dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian.
Selanjutnya, seandainya SPK Tanggal 23 Januari 2017 dianggap merupakan suatu Perjanjian -quod non-, maka jelas bahwa di dalam SPK Tanggal 23 Januari 2017 tersebut, tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk membuat desain landslide protection (perlindungan dari longsor) dan mengawasi pelaksanaan pemasangan produk/material penangkal tanah longsor oleh Turut Tergugat I sebagaimana dalil Penggugat. Adapun kewajiban Tergugat berdasarkan SPK Tanggal 23 Januari 2017 hanya sebatas menyerahkan produk/material yang dipesan oleh Penggugat, yang mana terkait kewajiban itu sudah Tergugat penuhi. Hal itu juga diakui sendiri oleh Penggugat melalui Surat No. 392/VI/Deplit-Law/GDP/DD/18 Tanggal 7 Juni 2018 yang menyatakan bahwa Tergugat telah menyerahkan material-material yang Penggugat pesan.
Bahwa perlu diketahui, atas pembelian produk/material sebagaimana SPK Tanggal 23 Januari 2017, Penggugat belum melakukan pembayaran secara penuh, meskipun Tergugat sudah mengirimkan surat penagihan dan surat peringatan/somasi, sehingga apabila SPK Tanggal 23 Januari 2017 dianggap merupakan suatu Perjanjian -quod non-, maka Penggugat yang tidak melakukan pembayaran kepada Tergugat terkait pembelian material/produk bahkan tidak mempunyai hak untuk menggugat Tergugat.
Berdasarkan uraian di atas dan SPK Tanggal 23 Januari 2017, terlihat secara jelas dan nyata bahwa diantara Penggugat dan Tergugat tidak pernah ada perjanjian yang mewajibkan Tergugat untuk membuat desain landslide protection dan mengawasi pelaksanaan pemasangan produk/material sebagaimana dalil Penggugat, kalaupun SPK Tanggal 23 Januari 2017 dianggap sebagai Perjanjian, maka terbukti Tergugat sudah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan SPK Tanggal 23 Januari 2017, sehingga Gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat melanggar perjanjian berupa SPK Tanggal 23 Januari 2017 menjadi tidak jelas (obscuurlibel). Oleh karena itu, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT DITUJUKAN PADA PIHAK YANG SALAH (ERROR IN PERSONA);
Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi (melanggar perjanjian) terhadap Tergugat karena Penggugat menganggap Tergugat telah melanggar perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat yang mewajibkan Tergugat untuk membuat desain landslide protection dan mengawasi pelaksanaan pemasangan produk/material penangkal tanah longsor, padahal sebagaimana diuraikan di atas antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah ada perjanjian untuk itu.
Bahwa seharusnya gugatan diajukan bukan kepada Tergugat, melainkan kepada pihak yang melaksanakan pemasangan produk/material penangkal tanah longsor yang mengakibatkan keruntuhan, yaitu Turut Tergugat I. Hal itu menunjukkan bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan kepada pihak yang salah (error in persona).
Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatan, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat;
Bahwa apa yang sudah Tergugat uraikan pada bagian Eksepsi mohon dianggap secara mutatis mutandis berlaku pada bagian ini;
Bahwa Penggugat dalam bagian B sampai dengan bagian D Halaman 3 sampai dengan halaman 6 Gugatan, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi perikatan yang sah antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan SPK Tanggal 23 Januari 2017, dimana Tergugat memiliki kewajiban untuk:
Menyerahkan produk/material yang dapat mengatasi/memberi perlindungan dari terjadinya tanah longsor (landslide);
Membuat desain landslide protection (perlindungan dari longsor) yang sesuai dengan keadaan tanah tempat produk/material akan dipasang;
Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pemasangan material-material landslide protection (perlindungan dari longsor) supaya pemasangannya sesuai dengan desain yang sudah dibuat oleh Tergugat;
Bahwa runtuhnya struktur Landslide Protection membuktikan bahwa Tergugat telah lalai dalam memenuhi kewajiban-kewajiban yang dijanjikan Tergugat pada Penggugat berdasarkan SPK Tanggal 23 Januari 2017;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat dalam bagian B sampai dengan bagian D Halaman 3 sampai dengan halaman 6 Gugatan di atas. Dalil-dalil tersebut keliru, menyesatkan dan sepatutnya untuk ditolak, dengan alasan yang sebenarnya sudah Tergugat uraikan pada bagian Eksepsi, namun akan tetap Tergugat uraikan kembali sebagai berikut:
SPK Tanggal 23 Januari 2017 sejatinya bukanlah suatu bentuk kesepakatan ataupun perjanjian, yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat, melainkan hanya merupakan sebuah surat pemesanan (purchase order) sepihak yang diajukan oleh Penggugat selaku pembeli kepada Tergugat selaku penjual untuk pembelian produk/material berupa Terramesh, Green Terramesh, Reno Mattress, Geogrid, HDPE Pipe, Non Woven Geotextile dan HDPE Geomembrane, yang mana dalam SPK Tanggal 23 Januari 2017 hanya menyebutkan terkait jenis, ukuran, jumlah dan harga produk/material yang dipesan oleh Penggugat.
Selain itu, SPK Tanggal 23 Januari 2017 juga tidak ditandatangani oleh Tergugat. Yurisprudensi MARI No. 1506 K/Pdt/2002 Tanggal 23 September 2004 menyatakan: “Purchase Order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-Undang yang mengikat kedua belah pihak.”
Merujuk pada Yurisprudensi MARI No. 1506 K/Pdt/2002 Tanggal 23 September 2004, Purchase Order baru dapat dikatakan sebagai kesepakatan apabila ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Mengingat SPK Tanggal 23 Januari 2017 yang merupakan Purchase Order, hanya ditandatangani oleh salah satu pihak yaitu Penggugat maka, sesuai Yurisprudensi MARI No. 1506 K/Pdt/2002 Tanggal 23 September 2004, SPK Tanggal 23 Januari 2017 bukan merupakan kesepakatan apalagi perjanjian.
Lebih lanjut, untuk dapat dinilai sebagai suatu perjanjian, maka SPK Tanggal 23 Januari 2017 harus memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 BW yang menyatakan:
”Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu hal tertentu;
suatu sebab yang halal.”
Dengan tidak ditandatanganinya SPK Tanggal 23 Januari 2017, maka SPK Tanggal 23 Januari 2017 tidak memenuhi syarat subyektif sebagaimana ketentuan Pasal 1320 BW yaitu kesepakatan. Merujuk pada ketentuan Pasal 1320 BW dan Yurisprudensi MARI No. 1506 K/Pdt/2002 Tanggal 23 September 2004, maka SPK Tanggal 23 Januari 2017, yang hanya ditandatangani oleh Penggugat tidak dapat dikatakan sebagai suatu kesepakatan apalagi perjanjian. Oleh karena itu, tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa telah terjadi perikatan yang sah antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan SPK Tanggal 23 Januari 2017.
Selanjutnya, seandainya SPK Tanggal 23 Januari 2017 dianggap merupakan suatu Perjanjian -quod non-, maka jelas bahwa di dalam SPK Tanggal 23 Januari 2017 tersebut, tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk membuat desain landslide protection (perlindungan dari longsor) dan mengawasi pelaksanaan pemasangan produk/material penangkal tanah longsor oleh Turut Tergugat I sebagaimana dalil Penggugat.
Bahwa dengan ini Tergugat mensomeer Penggugat untuk membuktikan dalilnya tersebut, dan apabila Penggugat tidak mampu untuk membuktikan dalilnya tersebut, maka mohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak atau setidak-tidaknya mengesampingkan seluruh dalil Penggugat mengenai “kewajiban Tergugat untuk membuat desain landslide protection (perlindungan dari longsor) dan mengawasi pelaksanaan pemasangan produk/material penangkal tanah longsor oleh Turut Tergugat I”;
Bahwa adapun kewajiban Tergugat berdasarkan SPK Tanggal 23 Januari 2017 hanya sebatas menyerahkan produk/material berupa Terramesh, Green Terramesh, Reno Mattress, Geogrid, HDPE Pipe, Non Woven Geotextile dan HDPE Geomembrane kepada Penggugat, sesuai purchase order (SPK Tanggal 23 Januari 2017), yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat, yang mana sebenarnya produk/material tersebut sudah dikirim oleh Tergugat dan sudah sepenuhnya diterima oleh Penggugat. Hal itu juga diakui sendiri oleh Penggugat melalui Surat No. 392/VI/Deplit-Law/GDP/DD/18 Tanggal 7 Juni 2018 yang menyatakan bahwa Tergugat telah menyerahkan material-material yang Penggugat pesan.
Bahwa perlu diketahui, atas pembelian produk/material sebagaimana SPK Tanggal 23 Januari 2017, Penggugat belum melakukan pembayaran secara penuh, meskipun Tergugat sudah mengirimkan surat penagihan dan surat peringatan/somasi sebagai berikut:
Surat No. 102/TRP.R/V/2018 Tanggal 23 Mei 2018 perihal: Somasi;
Surat No. 138/TRP.R/VIII/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 perihal: Tanggapan atas surat tanggapan No. 392/VI/Deplit-Law/GDP/DD/18 dan Somasi Kedua;
Surat No. 175/TRP.R/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 perihal tanggapan atas Somasi terakhir No. 639/X/Deplit-Law/GDP/AC/18 dan Somasi Terakhir;
Penggugat justru mengajukan gugatan yang sama sekali tidak berdasar hukum yang menunjukkan adanya itikad buruk Penggugat untuk menghindar dari kewajibannya. Berdasarkan hal tersebut, maka terbukti Penggugatlah yang sebenarnya belum memenuhi kewajibannya kepada Tergugat.
Bahwa apabila SPK Tanggal 23 Januari 2017 dianggap merupakan suatu Perjanjian -quod non-, maka Penggugat adalah sebagai Pihak yang tidak melakukan pembayaran kepada Tergugat atas pembelian material/produk sehingga Penggugat tidak mempunyai hak untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi kepada Tergugat.
Bahwa kalaupun ada pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas runtuhnya struktur landslide protection, maka seharusnya pihak yang bertanggungjawab penuh atas eksekusi pengawasan dan pemasangan struktur landslide Protection adalah pihak kontraktor yang ditunjuk oleh Penggugat yaitu Turut Tergugat I bukan Tergugat.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, terlihat secara jelas dan nyata bahwa tidak pernah ada kesepakatan ataupun perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yang mewajibkan Tergugat untuk membuat desain landslide protection dan melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pemasangan material-material landslide protection sebagaimana dalil Penggugat, kalaupun SPK Tanggal 23 Januari 2017 dianggap sebagai Perjanjian, maka terbukti Tergugat sudah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan SPK Tanggal 23 Januari 2017. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak dalil-dalil Penggugat pada bagian B sampai dengan bagian D Halaman 3 sampai dengan halaman 6 Gugatan sebagaimana dimaksud.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada Bagian B Poin 10 Halaman 3 Gugatan yang menyatakan:”Tergugat menyodorkan nama PT Hendra Karya Utama (Turut Tergugat II in casu) untuk terlebih dahulu ditugaskan melakukan geotechnical investigation (penyelidikan geoteknik). Data hasil penyelidikan geoteknik tersebut telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 13 Juli 2016, dimana pada tanggal yang sama Tergugat berjanji akan membuat desain sesuai (yang cocok) dengan keadaan tanah berdasarkan hasil penyelidikan geoteknik tersebut”. Dalil Penggugat pada Poin 10 Halaman 3 Gugatan keliru dan sepatutnya ditolak.
Tergugat tidak pernah menyodorkan PT Hendra Karya Utama (Turut Tergugat II in casu) kepada Penggugat sebagaimana dalil Penggugat. Penunjukkan Turut Tergugat II sepenuhnya atas inisiatif dan keputusan dari Penggugat sendiri, tanpa campur tangan dari Tergugat. Tergugat baru mengenal Turut Tergugat II dari Pengugat saat proyek mulai berjalan.
Bahwa merujuk pada SPK Tanggal 23 Januari 2017, Tergugat tidak pernah mengadakan perjanjian dengan Penggugat untuk membuat desain yang dapat digunakan oleh Penggugat. Tergugat memang menyediakan desain secara gratis (complimentary), namun, karena sifatnya yang gratis/complimentary dan hanya merupakan rujukan cara pemakaian, maka Tergugat sudah menyatakan kepada Penggugat bahwa Tergugat tidak bertanggungjawab atas penggunaan desain tersebut, karena pada hakikatnya kegiatan pengawasan dan pemasangan material landslide protection dilaksanakan oleh Turut Tergugat I sebagai kontraktor dan bukan oleh Tergugat sebagai supplier produk/material. Penggunaan desain oleh Penggugat sepenuhnya menjadi tanggungjawab Penggugat, hal mana sudah sepenuhnya diketahui oleh Penggugat sebagaimana yang sudah Tergugat sampaikan di awal.
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada Bagian B Poin 13 Halaman 4 Gugatan yang menyatakan bahwa “penunjukkan Turut Tergugat I sebagai kontraktor pelaksana pemasangan material perlindungan tanah longsor oleh Penggugat, dikarenakan nama Turut Tergugat I disodorkan (direkomendasikan) sendiri oleh Tergugat dalam beberapa kali pertemuan dengan Penggugat”. Dalil tersebut kurang tepat dan sepatutnya ditolak.
Turut Tergugat I memang merupakan satu dari beberapa nama perusahaan kontraktor yang direkomendasikan oleh Tergugat namun perlu Tergugat tegaskan bahwa rekomendasi tersebut diberikan atas permintaan Penggugat. Tergugat tidak pernah meminta atau memerintahkan Penggugat untuk menunjuk Turut Tergugat I sebagai kontraktor. Penunjukkan Turut Tergugat I sebagai kontraktor untuk melakukan pemasangan material sepenuhnya merupakan inisiatif dan keputusan dari Penggugat sendiri.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada Bagian D Poin 18-20 yang pada pokoknya menyatakan Tergugat tidak menanggapi secara positif peringatan (somasi) dari Penggugat dan masih tetap melalaikan kewajibannya meski sudah mendapat peringatan (somasi) dari Penggugat jelas merupakan cidera janji/wanprestasi. Dalil tersebut keliru dan sepatutnya ditolak.
Perlu Tergugat sampaikan bahwa sebenarnya Tergugatlah yang telah terlebih dahulu mengajukan somasi kepada Penggugat karena Penggugat tidak melakukan pembayaran secara penuh atas pembelian produk/material sebagaimana surat pemesanan berupa SPK Tanggal 23 Januari 2017, namun somasi yang diajukan Tergugat kemudian dibalas Penggugat dengan mengajukan somasi kepada Tergugat yang dianggap lalai memenuhi kewajiban membuat desain dan melakukan pengawasan pemasangan produk/material. Menindaklanjuti hal tersebut, Tergugat sudah menanggapi surat peringatan (somasi) yang diajukan oleh Penggugat melalui:
Surat No. 102/TRP.R/V/2018 Tanggal 23 Mei 2018 perihal: Somasi;
Surat No. 138/TRP.R/VIII/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 perihal: Tanggapan atas surat tanggapan No. 392/VI/Deplit-Law/GDP/DD/18 dan Somasi Kedua;
Surat No. 175/TRP.R/X/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 perihal tanggapan atas Somasi terakhir No. 639/X/Deplit-Law/GDP/AC/18 dan Somasi Terakhir;
yang pada pokoknya Tergugat menyatakan bahwa Tergugat tidak memiliki kewajiban atas hal-hal selain yang disebutkan dalam SPK Tanggal 23 Januari 2017 seperti untuk membuat desain dan melakukan pengawasan pemasangan material landslide protection sebagaimana dalil Penggugat.
Oleh karena Tergugat sudah menanggapi peringatan Tergugat dan Tergugat terbukti tidak wanprestasi, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo menolak dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat tidak menanggapi secara positif peringatan Penggugat dan tetap lalai memenuhi kewajiban meskipun sudah diperingatkan.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada poin E halaman 7 sampai dengan halaman 10 Gugatan yang pada pokoknya menuntut Tergugat untuk membayar ganti kerugian/biaya sebesar Rp. 5.035.172.543 (lima miliar tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) kepada Penggugat sebagai akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat, dengan perincian sebagai berikut:
-
-
No. Kerugian/Biaya Jumlah Biaya pekerjaan geotechnical investigation (penyelidikan geoteknik) oleh PT HENDRA KARYA (TURUT TERGUGAT II in casu) Rp 25.000.000,- Biaya yang telah dibayarkan kepada PT Maccaferri (Tergugat in casu) dalam rangka pelaksanaan Surat Perjanjian Kontrak Rp 916.649.918,- Biaya pelaksanaan pekerjaan yang telah dibayarkan kepada kontraktor, yaitu PT TRIDARA GAIYA INDONESIA (Turut Tergugat I in casu) Rp 1.863.866.500,- Pembayaran kepada PT TRIDARA GAIYA INDONESIA untuk pekerjaan yang selesai hingga terjadi kehancuran struktur dan tanah longsor Rp 570.133.500,- Pekerjaan Tambahan untuk mengalihkan air yang dilakukan oleh kontraktor PT TRIDARA GAIYA INDONESIA (TURUT TERGUGAT I in casu) pada tingkat bawah Rp 53.000.000,- Akibat terjadinya wanprestasi berupa kegagalan produk-produk TERGUGAT, diperlukan pengangkutan material dengan truk untuk memperbaiki dinding sungai yang mengalami longsor.
Akibatnya, jalan-jalan desa yang dilalui oleh truk tersebut mengalami kerusakan dan PENGGUGAT harus memperbaiki aspal jalan yang rusak tersebut
Rp 296.629.625,- Perbaikan kerusakan jalan di dalam pabrik, akibat beratnya peralatan dan pengangkutan tanah, sebagian dilakukan dengan mastic flooring Rp 261.790.000,- Biaya perbaikan lanjutan terhadap kerusakan jalan yang digunakan untuk transportasi masuknya barang material selama proses pemasangan produksi TERGUGAT Rp 774.522.000,- Kegagalan produk-produk TERGUGAT yang mengakibatkan kehancuran struktur pinggir sungai, berpengaruh dengan hancurnya selokan air. Dengan demikian, harus dibuatnya selokan air yang baru dengan desain struktur yang baru.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk pembangunan selokan baru tersebut adalah:
Biaya/upah pekerjaan konstruksi: Rp 13.314.000,- Biaya material: Rp 53.787.000,- Keagalan struktur berupa terjadinya tanah longsor (landslide) telah mengakibatkan terjadinya pergeseran pada tanah seluas 2x12 meter. Akibat terjadinya, hal ini Penggugat tidak dapat menggunakan bidang tanah tersebut sama sekali lagi. Apabila dihitung berdasarkan nilai tanah sebesar Rp 2.000.000,- per meter, maka Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 48.000.000,- Rp 48.000.000,- Untuk menghindari kerusakan dinding sungai lebih parah dan untuk menjaga stabilitas tanah agar tidak mudah longsor, PENGGUGAT telah melakukan penanaman sebanyak 460 bibit pohon. Oleh karena itu membutuhkan biaya sebagai berikut: Biaya untuk pembelian bibit tanaman Rp 11.040.000,- Biaya upah pekerja Rp 6.440.000,- Biaya pembelian pupuk Rp 4.000.000,- Biaya sewa tempat yang digunakan untuk penyimpanan material yang tidak digunakan oleh PT MACCAFERRI Rp 67.000.000,- Biaya penjagaan (keamanan) atas penyimpanan material yang tidak digunakan oleh PT MACCAFERRI selama 14 bulan Rp 70.000.000,- Jumlah Kerugian/Biaya Rp. 5.035.172.543
-
Penggugat mendalilkan bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan wanprestasi, maka sudah sepatutnya Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian atas biaya-biaya yang sudah Penggugat keluarkan sebagaiman perincian di atas. Dalil tersebut keliru dan sepatutnya ditolak, karena sebagaimana dijelaskan di atas, Tergugat tidak melakukan wanprestasi sehingga Tergugat tidak sepatutnya untuk dihukum membayar ganti kerugian/biaya kepada Penggugat.
Lebih lanjut, Tergugat menilai bahwa permohonan ganti kerugian yang dimohonkan oleh Penggugat sebesar Rp. 5.035.172.543 (lima miliar tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum dengan alasan sebagai berikut:
Penggugat tidak dapat menuntut Tergugat berupa ganti kerugian atas biaya yang telah dibayarkan oleh penggugat kepada Tergugat dalam rangka pelaksanaan SPK Tanggal 23 Januari 2017 sebesar Rp 916.649.918,- (sembilan ratus enam belas juta enam ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) karena Penggugat sudah menerima dan menggunakan produk/material itu sesuai purchase order berupa SPK Tanggal 23 Januari 2017, yang mana atas pembelian produk/material sebagaimana SPK Tanggal 23 Januari 2017 tersebut, Penggugat bahkan masih kurang bayar sebesar Rp. 442.232.982 (empat ratus empat puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah), yang mana nilai itu belum termasuk dengan PPN.
Biaya-biaya yang sudah Penggugat bayarkan kepada Turut Tergugat I selaku kontraktor dan Turut Tergugat II selaku penyelidik geoteknik atas jasa yang mereka berikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penggugat. Tergugat yang merupakan supplier/pemasok produk/material seharusnya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Hal itu merupakan kerjasama antara Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan tidak ada hubungan dengan Tergugat. Apabila Penggugat mendalilkan bahwa itu merupakan tanggungjawab Tergugat karena Tergugat dianggap merekomendasikan nama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, dengan ini Tergugat tegaskan bahwa penunjukkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sepenuhnya atas inisiatif dan keputusan dari Penggugat. Oleh karena itu, tidak tepat apabila kemudian Penggugat menyalahkan dan membebankan Tergugat untuk mengganti kerugian atas hasil kerja dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II berupa:
Biaya pekerjaan geotechnical investigation (penyelidikan geoteknik) oleh Turut Tergugat II sebesar Rp 25.000.000,-
Biaya pelaksanaan pekerjaan yang telah dibayarkan kepada kontraktor yaitu Turut Tergugat I sebesar Rp 1.863.866.500,-
Pembayaran kepada Turut Tergugat I untuk pekerjaan yang selesai hingga terjadi kehancuran struktur dan tanah longsor sebesar Rp 570.133.500,-
Pekerjaan Tambahan untuk mengalihkan air yang dilakukan oleh kontraktor yaitu Turut Tergugat I pada tingkat bawah sebesar Rp 53.000.000,-
Mengenai Biaya perbaikan jalan, Biaya tanah yang tidak dapat digunakan, Biaya penanaman pohon, Biaya sewa tempat untuk penyimpanan barang dan Biaya keamanan atas penyimpanan material yang tidak digunakan sepenuhnya bukan merupakan tanggungjawab dan tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat.
Oleh karena Tergugat telah terbukti secara sah dan berdasarkan hukum tidak melakukan wanprestasi dan dalil yang menjadi dasar tuntutan ganti kerugian yang diajukan Penggugat yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana uraian di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada Bagian F poin 29 Gugatan terkait permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat terhadap harta kekayaan Tergugat. Sebagaimana telah diuraikan di atas, Tergugat tidak terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, oleh karenanya sudah sepatutnya pula permohonan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat ditolak.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada Bagian F poin 30 Gugatan yang intinya meminta putusan serta merta, dalil tersebut merupakan dalil yang tidak berdasarkan hukum.
Syarat putusan serta merta menurut Butir 4 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 yaitu:
Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yangmenurut Undangundang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewanya sudah habis lampau, atau Penyewa yangberitikat baik;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah mengenai putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 RV.;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht
Selanjutnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2001 menyatakan:
"Setiap kali akan melaksanakan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 yang menyebutkan : “Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”. Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta."
Bahwa mengingat gugatan yang diajukan Penggugat, bukan mengenai hal-hal yang diatur dalam Butir 4 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan Penggugat tidak memberikan jaminan yang nilainya sama dengan obyek eksekusi, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2001, maka tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta. Dengan demikian, mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak permohonan Penggugat agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu atau secara serta merta (uitveoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat bantahan, perlawanan, banding ataupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
PETITUM/PERMOHONAN
Berdasarkan seluruh uraian-uraian di atas, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya pada angka 1 sampai angka 5 pada halaman 2, tentang kewenangan mengadili (kompetensi relative), dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Pengadilan Negeri yang mempunyai kewenangan (berkompeten) untuk mengadili perkara a quo, hal tersebut telah didasarkannya pada domisili Tergugat yang menjadi pilihan Penggugat dan aturan hokum acara perdata di Indonesia (ic.pasal 118 ayat 2 HIR jo. pasal 99 ayat 6 RV. ”Reglement of de Burgelijke Rechtsvordering”) serta asas actor siquitur forum reise bagaimana yang telah diuraikan dengan jelas oleh Pengugat dalam positanya;
Bahwa perkara a quo nyatanya telah melalui proses mediasi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh PERMA No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang pada intinya berbunyi para pihak wajib terlebih dahulu menyelesaikan perkara melalui proses mediasi. Proses mediasi telah digelar untuk beberapa kali pertemuan namun Para Pihak tidak menemui kata sepakat, sehingga Hakim Mediator memutuskan untuk mengembalikan perkaraa quo kepada Majelis Hakim untuk dilakukan pemeriksaan dalam persidangan;
Bahwa Turut Tergugat I tidak memiliki hubungan hokum dengan Pihak Penggugat, sedangkan yang memiliki hubungan hokum dengan Penggugat adalah Pihak Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak No. 01/SPK/I/17 tertanggal 23 Januari 2017;
Bahwa benar apa yang didalilkan oleh Penggugat pada posita angka 13 (tiga belas) halaman 4 yang menyatakan bahwa Turut Tergugat I telah direkomendasi oleh Tergugat kepada Penggugat, namun demikian Turut Tergugat I telah melakukan pengerjaan pemasangan material penahan tanah longsor (landslide) sesuai dengan arahan dan desain yang telah dibuat oleh Tergugat dan telah melaporkan hasilnya kepada Tergugat. Dengan demikian nampak jelas bahwa Turut Tergugat I tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak Penggugat.
Kaidah-kaidah Hukum:
Dalam Putusan Mahkamah Agung I No.4K/ Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 menyatakan : “Syarat mutlak untuk mengajukan gugatan terhadap orang lain di Pengadilan adalah harus ada perselisihan hukum yang timbul dari adanya hubungan hukum.
Dalam Putusan Mahkamah Agung No.294 K/sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 mensyaratkan : “bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum”.
Bahwa posisi Turut Tergugat I adalah sebagai pihak yang menerima perintah pengerjaan tanggul penahan longsor dari Tergugat dan pekerjaan mana telah dilaksanakan oleh Turut Tergugat I dengan baik dan Tergugat juga sebagai pihak pengawas pekerjaan tidak ada komplen atas pekerjaan a quo, komplain dilakukan setelah adanya kejadian longsor di lokasi pabrik Penggugat;
Bahwa dikarenakan proses pemasangan material penahan longsor dilakukan berdasarkan instruksi Tergugat dengan merujuk kepada desain yang disediakan oleh Tergugat serta hasil dari pekerjaan pemasangan material penahan longsor juga selalu dilaporkan kepada Tergugat, dalam hal terdapat tuntutan/keberatan maupun kesalahan atau kegagalan dalam pemasangan material penahan longsor maka pihak yang patut dituntut pertanggungjawaban adalah Tergugat selaku pihak yang menyediakan desain dan material yang digunakan dalam pemasangan material penahan longsor serta melakukan pengawasan terhadap proses pemasangan material penahan longsor.
Dengan demikian cukuplah jelas bahwa gugatan Penggugat yang menarik Turut Tergugat I yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat sangat mengada-ada dan gugatan Penggugat merupakan bentuk kekeliruan dalam menarik Turut Tergugat I (gemis aanhoeda nigheid).;
Bahwa Turut Tergugat I nyata-nyata tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam perkara a quo dan sudah selayaknya Tergugat sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penggugat. Oleh karena itu sudah sepatutnya dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum;
Berdasarkan JAWABAN dan dalil-dalil Turut Tergugat I diatas, maka dengan ini Turut Tergugat I memohon kepada yang Mulya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan Perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan Turut Tergugat I dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum;
Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan.
Atau, apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalil Pengguat dalam Butir A yang pada intinya mendalilkan terkait dengan Kompetensi Relatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah sudah tepat;
Bahwa domisili Tergugat di Jakarta Selatan, sehingga gugatan a quo didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk selanjutnya diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa perkara a quo nyatanya telah melalui proses mediasi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh PERMA No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang pada intinya berbunyi para pihak wajib terlebih dahulu menyelesaikan perkara melalui proses mediasi. Proses mediasi telah digelar untuk beberapa kali pertemuan namun Para Pihak tidak menemui kata sepakat, sehingga Hakim Mediator memutuskan untuk mengembalikan perkara kepada Majelis Hakim untuk dilanjutkan proses jawab-menyawab dan pembuktian;
Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat ada hubungan hukum yang pada awalnya Penggugat sebagai pembeli material dan Tergugat sebagai pihak yang mensupplai material. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak No. 01/SPK/I/17 tertanggal 23 Januari 2017 dan kemudian dilanjutkan untuk mendesain tanggul perlindungan tanah lalu diikuti dengan pelaksanaan pengerjaan pembuatan tanggul untuk penahan/perlindungan longsor (landslide);
Bahwa dalil Penggugat benar Turut Tergugat II telah dikenalkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana diuraikan dalam poin 10 Gugatan a q uo;
Bahwa Turut Tergugat II mendapat perintah kerja dari Penggugat untuk melaksanakan pengujian tanah (resistivity test) di lokasi lahan Penggugat sebelum dilakukannya pengerjaan konstruksi tanggul di area pabrik Penggugat di daerah Jawa Barat;
Bahwa atas perintah Penggugat tersebut pengujian tanah telah dilakukan dan hasil pengujian telah dilaporkan oleh Turut Tergugat II kepada Penggugat dan Tergugat pada tanggal 13 Juli 2016;
Bahwa berdasarkan hasil resistivity test tersebut Tergugat melanjutkan proses pengerjaan konstruksi pembuatan tanggul penahan/perlindungan longsor. Atas pengerjaan Turut Tergugat II a quo tidak ada pihak pun mempermasalahkan dan/atau meng-complain sehingga prestasi Turut Tergugat II telah selesai dan ditunaikan;
Bahwa untuk proses selanjutnya untuk baik mengenai design dan pengerjaan tanggul di pabrik Penggugat, Turut Tergugat II tidak mengetahui dan tidak turut serta dalam pihak sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum baik langsung ataupun tidak langsung;
Bahwa saat ini Penggugat menarik-narik Turut Tergugat II dalam perkara a quo sebagai salah satu pihak berperkara adalah sangat mengada-ada karena faktanya prestasi Turut Tergugat II telah selesai dan diselesaikan dengan baik serta sesuai prosedur;
Bahwa oleh karena Turut Tergugat II masuk dalam pihak berperkara untuk penyelesaian sengketa perkara a quo, maka Turut Tergugat II memohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan Turut Tergugat II dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum;
Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan;
Atau, apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Replik tanggal 13 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa terhadap Replik tersebut, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II masing-masing mengajukan Duplik tanggal 20 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti surat-surat terdiri dari:
Bukti P – 1a : Surat elektronik tanggal 13 Juli 2016 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan Perihal: RE: Geotechnical Investigation Project Report For Manufacture Facilities PT Gokak Indonesia, sesuai print out ;
Bukti P – 1b : Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia dari Bukti P-1.a, sesuai asli ;
Bukti P – 2a : Surat elektronik tanggal 8 September 2016 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan Perihal: Land Slide Protection Proposal, sesuai print out ;
Bukti P – 2b : Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia dari Bukti P-2.a, sesuai asli ;
Bukti P – 3a : Surat elektronik tanggal 20 September 2016 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan Perihal: Gokak Landslide Installation Manuals, sesuai print out ;
Bukti P – 3b : Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia dari Bukti P-3.a, sesuai asli ;
Bukti P – 4a : Desain Proyek Pemasangan Material Pelindung/Penahan Tanah Longsor (Landslide Protection) tertanggal 6 September 2016 yang disiapkan oleh TERGUGAT untuk kepentingan PENGGUGAT, sesuai print out ;
Bukti P – 4b : Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia dari Bukti P-4.a, sesuai asli ;
Bukti P – 5a : Surat elektronik tanggal 29 September 2016 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Perihal: RE: Slope Stabilization Scheme at PT Gokak Indonesia, sesuai print out ;
Bukti P – 5b : Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia dari Bukti P-5.a, sesuai asli ;
Bukti P – 6a : Material Quotation Ref.No.: 11/QO-RS/I/17 tertanggal 18 Januari 2017, sesuai asli;
Bukti P – 6b : Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia dari Bukti P-6.a, sesuai asli ;
Bukti P – 7a : Surat Perjanjian Kontrak No./Tgl: 01/SPK/I/17-23/0117 tertanggal 23 Januari 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 7b : Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia dari Bukti P-7.a, sesuai asli ;
Bukti P – 8a : Surat elektronik tertanggal 27 Januari 2017 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan Perihal: RE: Slope Protection, sesuai print out ;
Bukti P – 8b : Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia dari Bukti P-8.a, sesuai asli ;
Bukti P – 9a : Surat elektronik tanggal 24 Agustus 2016 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Perihal: Contractor Quotation for GOKAK Slope Work, sesuai print out ;
Bukti P – 9b : Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia dari Bukti P-9.a, sesuai asli ;
Bukti P – 10 : Surat Kuasa Hukum TERGUGAT No. 102/TRP.R/V/2018 tertanggal 23 Mei 2018 Perihal Somasi, sesuai asli ;
Bukti P – 11 : Surat Kuasa Hukum PENGGUGAT Nomor: 392/VI/Deplit-Law/GDP/DD/18 tertanggal 7 Juni 2018 Perihal Tanggapan Terhadap Surat No. 102/TRP.R/V/2018 Tanggal 23 Mei 2018 Perihal Somasi, sesuai asli;
Bukti P – 12 : Surat Kuasa Hukum PENGGUGAT Nomor: 511/VIII/Deplit-Law/GDP/AC/18 tertanggal 14 Agustus 2018 Perihal Surat Peringatan (Somasi) Kedua, sesuai asli ;
Bukti P – 13 : Surat Kuasa Hukum PENGGUGAT Nomor: 639/X/Deplit-Law/GDP/AC/18 tertanggal 5 Oktober 2018 Perihal Surat Peringatan (Somasi) Terakhir, sesuai asli ;
Bukti P – 14 : Buku Prof. Subekti, S.H. yang berjudul “Hukum Perjanjian”, PT Intermasa Jakarta, Tahun 2005, halaman 40, sesuai asli ;
Bukti P – 15 : Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 2965 K/Pdt/2015 tertanggal 19 April 2016, sesuai print out ;
Bukti P – 16 : Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 2178 K/Pdt/2008 tertanggal 12 September 2009, sesuai print out ;
Bukti P – 17 : Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 126 K/Sip/1982 tertanggal 17 Desember 1982, sesuai asli ;
Bukti P – 18 : Buku H.F.A Vollmar yang berjudul “Pengantar Studi Hukum Perdata”, CV Rajawali Jakarta, Tahun 1984, halaman 79, sesuai asli ;
Bukti P – 19 : Buku C. Assers yang berjudul “Pengajian Hukum Perdata”, Dian Rakyat, Tahun 1991, halaman 273, sesuai asli ;
Bukti P – 20 : Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil, sesuai print out ;
Bukti P – 21 : Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil, sesuai fotocopy ;
Bukti P – 22 : Buku Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H., yang berjudul “Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas”, Nuansa Aulia, tahun 2013, halaman 23, sesuai asli ;
Bukti P – 23a : Proforma Invoice No. 3151001047 tanggal 2 Februari 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 23b : Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia dari Bukti P-23.a, sesuai asli ;
Bukti P – 24a : Proforma Invoice No. 3151001048 tanggal 2 Februari 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 24b : Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia dari Bukti P-24.a, sesuai asli ;
Bukti P – 25a : Kwitansi Pembayaran No. 033/MI/II/2017 tanggal 2 Februari 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 25b : Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia dari Bukti P-25.a, sesuai asli ;
Bukti P – 26 : Surat Perjanjian Kontrak No./Tgl: 11/SPK/08/18-10/08/18 tertanggal 10 Agustus 2018, sesuai asli ;
Bukti P – 27 : Surat No. 01/PRJ/VIII/2018 Perihal: Pengajuan Pembayaran tanggal 18 Agustus 2018 dan Kwitansi Pembayaran No. 01/PRJ/VIII/2018 tanggal 18 Agustus 2018, sesuai asli ;
Bukti P – 28 : Surat No. 02/PRJ/IX/2018 Perihal: Pengajuan Pembayaran ke 2 (dua) tanggal 3 September 2018 dan Kwitansi Pembayaran No. 02/PRJ/IX/2018 tanggal 3 September 2018, sesuai asli ;
Bukti P – 29 : Kwitansi Pembayaran No. 03/PRJ/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, sesuai asli ;
Bukti P – 30 : Buku Dr. Herlien Budiono, S.H., yang berjudul “Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan” diterbitkan oleh PT Citra Aditya Bakti, tahun 2010, halaman 5, sesuai asli ;
Bukti P – 31 : Faktur No. 063A – GOK/GTS/DK/VIII/2018 dibuat oleh PT Cibinong Center Industrial Estate, untuk PT GOKAK INDONESIA dan Faktur Pajak No. 010.004-18.58978240 tanggal 30 Agustus 2018, sesuai asli ;
Bukti P – 32 : Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan tanggal 26 April 2017, sesuai fotocopy ;
Bukti P – 33 : Dokumen Perhitungan Volume Tanah Timbunan Pada Terramesh 1 Meter Layer Ke-7, sesuai asli ;
Bukti P – 34 : Dokumen Perhitungan Volume Tanah Timbunan Pada Terramesh 1 Meter Layer Ke-8, sesuai asli ;
Bukti P – 35 : Dokumen Perhitungan Volume Tanah Timbunan Pada Terramesh 1 Meter Layer Ke-9, sesuai asli ;
Bukti P – 36 : Laporan Perkembangan Pekerjaan tanggal 9 Maret 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 37 : Laporan Perkembangan Pekerjaan Tambahan tanggal 9 Maret 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 38a : Surat Perjanjian Kontrak No./Tgl : 02/SPK/01/17 – 24/01/17, sesuai asli ;
Bukti P – 38b : Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia dari Bukti P-37.a, sesuai asli ;
Bukti P – 39 : Invoice dari PT Tridara Gaiya Indonesia kepada PT GOKAK Indonesia No.001/6.1/1/17 tanggal 27 Januari 2016, sesuai asli ;
Bukti P – 40 : Surat Perjanjian Kontrak No./Tgl : 28/SPK/XI/17 - 30/11/17, sesuai asli ;
Bukti P – 41 : Quotation No. 0009/QO-IS/VIII/16 tertanggal 23 Agustus 2016, sesuai email ;
Bukti P – 42 : Surat Penawaran No. 20/TGI-PS/VIII/16 dari PT Tridara Gaiya Indonesia kepada PT GOKAK, tanggal 22 Agustus 2016, sesuai print out ;
Bukti P – 43 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat Permohonan Transfer tanggal 5 Juni 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 44 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat Permohonan Transfer tanggal 31 Juli 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 45 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat Permohonan Transfer tanggal 21 Juni 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 46 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat Permohonan Transfer tanggal 29 Agustus 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 47 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat, Permohonan Transfer tanggal 29 September 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 48 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat Permohonan Transfer tanggal 30 Oktober 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 49 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat Permohonan Transfer tanggal 28 November 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 50 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat Permohonan Transfer tanggal 31 Mei 2018, sesuai asli ;
Bukti P – 51 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat Permohonan Transfer tanggal 28 Desember 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 52 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat Permohonan Transfer tanggal 29 Januari 2018, sesuai asli;
Bukti P – 53 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat Permohonan Transfer tanggal 02 Maret 2018, sesuai asli ;
Bukti P – 54 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat Permohonan Transfer tanggal 29 Maret 2018, sesuai asli ;
Bukti P – 55 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat Permohonan Transfer tanggal 30 April 2018, sesuai asli ;
Bukti P – 56 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat Permohonan Transfer tanggal 02 Juli 2018, sesuai asli ;
Bukti P – 57 : Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon Perihal Surat Permohonan Transfer tanggal 30 Juli 2018, sesuai asli ;
Bukti P – 58 : Surat Perjanjian Kontrak No./Tgl : 24/SPK/09/17-13/09/17 dan Kwitansi No. 24/SPK/09/17, sesuai asli;
Bukti P – 59 : Surat dari CV Panca Ramona Jaya, No.01/PRJ/X/2017, tanggal 6 Oktober 2017, perihal Pengajuan Pembayaran dan Kwitansi Tanda Pembayaran No. 01/PRJ/X2017 tanggal 6 Oktober 2017, sesuai asli ;
Bukti P – 60 : Nota Pembayaran dari Mahameru Stone Landscape tanggal 20 Juli 2017 dan Surat PENGGUGAT kepada Bank Danamon tanggal 11 Agustus 2017, sesuai asli;
Bukti P – 61a : Surat elektronik tanggal 10 Maret 2017 antara Penggugat dan Tergugat dengan Perihal : PT. Gokak – additional info and comments, sesuai print out ;
Bukti P – 61b : Terjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia dari BuktiP-61a, sesuai asli ;
Bahwa fotokopi surat-surat tersebut telah diberi materai dan disesuaikan dengan aslinya/print out kecuali bukti P-21 dan P-32 berupa fotokopi tanpa aslinya diperlihatkan;
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat, Penggugat mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Keshava Rai P,di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai production advisor pada Penggugat sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang. Sebagai production advisor pada Penggugat, saksi bertanggung jawab menangani pemeliharaan perawatan utilitas, elektrikal dan proyek;
Bahwa Penggugat memiliki masalah tanah longsor, karenanya Penggugat memberikan Surat Perjanjian Kontrak No./Tgl: 01/SPK/I/17-23/0117 (Surat Perjanjian Kontrak) kepada Tergugat untuk membuat struktur atau bangunan penahan longsor, termasuk menyediakan desain, material dan total solusi.
Bahwa adapun latar belakang Penggugat memberikan Bukti T-2A/Bukti P-7A berupa Surat Perjanjian Kontrak dalam proyek penahan longsor kepada Tergugat karena Tergugat menyatakan bahwa Tergugat dapat memberikan solusi dalam masalah longsor dan ahli dalam hal perlindungan terhadap longsor;
Bahwa saksi mengetahui Tergugat sejak Penggugat memberikan Surat Perjanjian Kontrak kepada Tergugat;
Bahwa saksi pernah membaca Bukti T-2A/Bukti P-7A berupa Surat Perjanjian Kontrak;
Bahwa benar pada Bukti T-2A/Bukti P-7A berupa Surat Perjanjian Kontrak hanya ada tandatangan Penggugat dan tidak ada tandatangan dari Tergugat;
Bahwa Bukti T-2A/Bukti P-7A merupakan Surat Perjanjian Kontrak yang berisi material–material yang dipesan Penggugat kepada Tergugat untuk digunakan dalam proyek penahan longsor;
Bahwa Penggugat sudah menerima seluruh material-material berdasarkan Bukti T-2A/Bukti P-7A berupa Surat Perjanjian Kontrak;
Bahwa dalam Bukti T-2A/Bukti P-7A berupa Surat Perjanjian Kontrak tidak ada disebut mengenai desain, total solution dan supervisi. Adapun mengenai desain, total solution dan supervisi disebutkan di dalam surat elektronik/email sebagaimana Bukti P-1A, P-2A, P-3A dan Bukti P-21;
Bahwa Tergugat pernah menyatakan kesanggupan kepada Penggugat untuk menyediakan desain dan melakukan supervisi atau pengawasan dalam proyek penahan longsor melalui surat elektronik (email) sebagaimana Bukti P-1A, P-2A, P-3A dan Bukti P-21;
Bahwa sebelum menyediakan desain dan material dalam proyek penahan longsor ini, Tergugat pernah meminta data tentang kondisi tanah dan Penggugat sudah memberikan data tersebut kepada Tergugat. Tergugat juga meminta data tambahan untuk stabilitas dari proyek tersebut dan Penggugat juga sudah menunjuk Turut Tergugat II untuk melakukan pengujian tanah (soil test);
Bahwa Turut Tergugat II (PT Hendra Karya Utama) ditunjuk oleh Penggugat atas rekomendasi dari Tergugat untuk melakukan pengujian tanah;
Setelah Penggugat menerima hasil pengujian tanah (soil test) dari Turut Tergugat II, Tergugat tidak meminta data tambahan kepada Penggugat;
Bahwa Tergugat telah menyerahkan dua desain dalam proyek penahan longsor. Desain pertama diterapkan oleh Tergugat sampai pekerjaan proyek penahan longsor mencapai 30% (tiga puluh persen), setelah pekerjaan proyek penahan longsor selesai 30% (tiga puluh persen), maka selanjutnya diberlakukan desain yang kedua, karena desain yang kedua tersebut dianggap lebih sesuai untuk area proyek;
Bahwa Penggugat tidak memiliki pengetahuan maupun keahlian teknis mengenai desain, karena itu Penggugat menyerahkan solusi total terhadap permasalahan penahan longsor ini kepada Tergugat;
Bahwa desain sepenuhnya merupakan tanggungjawab Tergugat dan tidak ada pihak lain dalam urusan pembuatan desain;
Bahwa Afcons Infrastructure Limited adalah perusahaan sister company dari Penggugat (bagian kelompok dari perusahaan Penggugat di India);
Bahwa Afcons Infrastructure Limited memberikan perhitungan, komen dan revisi terkait desain hanya untuk referensi Penggugat;
Bahwa Bukti P-4 adalah desain yang dijadikan dasar dalam memberikan penawaran / quotation dan desain yang digunakan untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi hingga mencapai 30% (tiga puluh persen), setelah itu baru digunakan desain yang kedua;
Bahwa benar saksi menerima surat elektronik berupa Bukti T-17, namun terlalu teknis bagi saksi untuk memahaminya;
Bahwa sebagian besar material dalam proyek penahan longsor ini dipasok oleh Tergugat dan sebagian material lagi dipasok oleh Turut Tergugat I;
Bahwa adapun material yang dipasok oleh Turut Tergugat I ialah filling material berdasarkan perintah dan atas persetujuan dari Tergugat;
Bahwa sebelum material yang dipasok oleh Turut Tergugat I digunakan dalam proyek penahan longsor, terlebih dahulu Turut Tergugat I harus mendapatkan persetujuan dan sertifikasi dari Tergugat, namun tidak ada persetujuan dan sertifikasi secara tertulis dari Tergugat;
Setelah Penggugat menerima material-material dari Tergugat, Penggugat kemudian memulai pekerjaan pemasangan/instalasi, yang mana untuk pekerjaan pemasangan/instalasi, Penggugat telah memberikan kontrak kepada Turut Tergugat I dan Tergugat harus melakukan supervisi atau pengawasan terhadap pekerjaan tersebut;
Bahwa Turut Tergugat I ditunjuk oleh Penggugat sebagai kontraktor atas rekomendasi dari Tergugat;
Bahwa Tergugat merekomendasikan dua nama kontraktor kepada Penggugat;
Bahwa Bukti T-22A benar merupakan percakapan melalui pesan whatsapp antara Saksi dengan salah satu karyawan bagian pemasaran dari Tergugat yang bernama Ricky Sinaga, dimana dalam pesan whatsapp tersebut saksi meminta kepada Tergugat untuk merekomendasikan nama kontraktor;
Alasan Penggugat meminta rekomendasi nama kontraktor dari Tergugat karena Penggugat tidak mengerti mengenai pekerjaan ini dan pekerjaan ini bukan pekerjaan pembangunan normal seperti biasanya;
Bahwa Tergugat juga ikut melakukan pengawasan pekerjaan pemasangan/instalasi, dimana ada satu orang supervisor yang ditugaskan oleh Tergugat untuk melakukan pengawasan pekerjaan tersebut sampai proyek tersebut ambruk;
Bahwa berdasarkan diskusi dengan tim Penggugat, maka longsor tersebut disebabkan adanya ketidakcocokan dengan desain, material dan juga tanah yang digunakan dalam proyek tersebut serta kurangnya pengawasan Tergugat yang mana pengawasan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Bahwa Penggugat mengalami kerugian keuangan oleh karena ambruknya proyek ini yaitu jalan disekitar rusak, biaya sewa, biaya pengamanan/security charges yang ditimbulkan karena adanya material-material yang tidak digunakan yang masih ada di tempat tersebut;
Penggugat sudah beberapa kali meminta ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang dialami oleh Penggugat, namun Tergugat menolak permintaan Penggugat;
Bahwa setelah proyek ambruk, Tergugat melakukan pengujian tanah dan memberikan data, tetapi data-data tersebut terlalu teknis dan Penggugat tidak memiliki pengetahuan teknis untuk dapat memahami hasil dari pengujian tanah tersebut. Penggugat tidak mengetahui mengapa setelah struktur penahan longsor tersebut ambruk, Tergugat mengirimkan data-data hasil uji tanah dan mengapa Tergugat tidak mengirimkan data-data hasil pengujian tanah tersebut saat proyek masih berjalan sehingga dapat dilakukan pencegahan;
Bahwa pekerjaan penahan longsor telah selesai sampai 80% (delapan puluh persen);
Bahwa Turut Tergugat I seharusnya menyelesaikan pekerjaan penahan longsor sampai dengan selesai namun karena ambruk Turut Tergugat I tidak dapat menyelesaikannya;
Bahwa pekerjaan penahan longsor ambruk karena kelalaian bukan karena faktor alam;
Bahwa benar Penggugat sudah menerima surat elektronik berupa Bukti T-23 A, namun Penggugat tidak menindaklanjuti surat elektronik berupa Bukti T-23 A tersebut, karena sudah memberikan tanggungjawab sepenuhnya kepada Tergugat;
2. Saksi Imam Mulyana, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai mandor harian pada proyek penahan longsor Penggugat sejak Januari atau Februari 2017, selama 4 – 5 bulan. Sebagai mandor saksi bertugas untuk menerapkan material;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai mandor diawasi oleh supervisor Tergugat, yang mana setiap hari ada dibuat progress pekerjaan/laporan harian sebagaimana Bukti TT1-2a dan Bukti TT1-2b;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menyiapkan desain pada proyek penahan longsor Penggugat adalah Tergugat. Saksi mengetahui hal tersebut setelah berbicara dengan supervisor Tergugat dan ada tertulis dalam desain tersebut;
Bahwa saksi menerima desain dari Turut Tergugat I, yang mana sepengetahuan saksi Turut Tergugat I menerima desain tersebut dari Tergugat;
Selain menyediakan desain, Tergugat juga berkewajiban memasok material;
Bahwa sepengetahuan saksi hanya Tergugat yang memasok material;
Bahwa Tanah disediakan oleh Turut Tergugat I atas persetujuan dari Tergugat. Adapun bentuk persetujuan dari Tergugat diberikan secara lisan;
Bahwa saksi berada di lokasi proyek pada saat longsor itu terjadi. Penyebab longsor karena tanah bergeser;
Bahwa saksi bekerja sesuai instruksi dari Tergugat;
Bahwa terdapat 3 orang perwakilan pada proyek penahan longsor Penggugat, perwakilan Turut Tergugat I adalah saksi dan perwakilan dari Penggugat adalah Bapak Rahmat;
Bahwa Bapak Keshava Rai juga ada di proyek untuk memantau pekerjaan saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan proyek penahan longsor sudah selesai sekitar 90% ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan bukti surat-surat terdiri dari:
1. Bukti T – 1 : Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Maccaferri Indonesia No. 84 Tanggal 20 Januari 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Stephanie Wilamarta, S.H., beserta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Maccaferri Indonesia No. AHU-AH.01.03-0009067, diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 29 Januari 2016, sesuai asli ;
2. Bukti T – 2a : Surat Perjanjian Kontrak No./Tgl: 01/SPK/I/17-23/0117, sesuai print out ;
3. Bukti T – 2b : Terjemahan dari bukti surat T-2a, sesuai asli ;
4. Bukti T – 3a : Invoice No. 9041700056 tertanggal 07 Februari 2017 beserta Delivery Note No. 8000001065 dan Surat Jalan No. 001/CTRP/HMK/II/XVII tertanggal 07 Februari 2017, sesuai asli ;
5. Bukti T – 3b : Terjemahan dari bukti surat T-3a, sesuai asli ;
6. Bukti T – 4a : Invoice No. 9041700057 tertanggal 07 Februari 2017 beserta Delivery Note No. 8000001066 dan Surat Jalan No. 002/CTRP/HMK/II/XVII tertanggal 07 Februari 2017, sesuai asli ;
7. Bukti T – 4b : Terjemahan dari bukti surat T-4a, sesuai asli ;
8. Bukti T – 5a : Invoice No. 9041700077 tertanggal 28 Februari 2017 beserta Delivery Note No. 8000001178, sesuai fotocopy ;
9. Bukti T – 5b : Terjemahan dari bukti surat T-5a, sesuai asli ;
10. Bukti T – 6a : Invoice No. 9041700126 tertanggal 24 Maret 2017 beserta Delivery Note No. 8000001384 dan Surat Jalan No. LTR17.0128 tertanggal 23 Maret 2017, sesuai asli ;
11. Bukti T – 6b : Terjemahan dari bukti surat T-6a, sesuai asli ;
12. Bukti T – 7a : Invoice No. 9041700134 tertanggal 29 Maret 2017 beserta Delivery Note No. 8000001407 dan Surat Jalan No. LTR17.0134 tertanggal 27 Maret 2017, sesuai asli ;
13. Bukti T – 7b : Terjemahan dari bukti surat T-7a, sesuai asli ;
14. Bukti T – 8a : Invoice No. 9041700168 tertanggal 12 April 2017 beserta Delivery Note No. 8000001421 dan Surat Jalan No. LTR17.00148 tertanggal 03 April 2017, sesuai asli ;
15. Bukti T – 8b : Terjemahan dari bukti surat T-8a, sesuai asli ;
16. Bukti T – 9 : Surat No. 102/TRP.R/V/2018 tertanggal 23 Mei 2018, perihal Somasi yang dikirim oleh Kuasa Hukum Tergugat kepada Penggugat, sesuai fotocopy ;
17. Bukti T – 10 : Surat No. 392/VI/Deplit-Law/GDP/DD/18 tertanggal 07 Juni 2018, perihal Tanggapan Terhadap Surat No. 102/TRP.R/V/2018 Tanggal 23 Mei 2018 Perihal Somasi yang dikirim oleh Kuasa Hukum Penggugat kepada Kuasa Hukum Tergugat, sesuai asli ;
18. Bukti T – 11 : Surat No. 138/TRP.R/VIII/2018 tertanggal 14 Agustus 2018, perihal Tanggapan atas Surat Tanggapan No. 392/VI/Deplit-Law/GDP/DD/18 dan Somasi Kedua yang dikirim oleh Kuasa Hukum Tergugat kepada Kuasa Hukum Penggugat, sesuai fotocopy ;
19. Bukti T – 12 : Surat No. 511/VIII/Deplit-Law/GDP/AC/ 18 tertanggal 14 Agustus 2018, perihal Somasi Kedua yang dikirim oleh Kuasa Hukum Penggugat kepada Kuasa Hukum Tergugat, sesuai asli ;
20. Bukti T – 13 : Surat No. 639/X/Deplit-Law/GDP/AC/18 tertanggal 05 Oktober 2018, perihal Surat Peringatan (Somasi) Terakhir yang dikirim oleh Kuasa Hukum Penggugat kepada Kuasa Hukum Tergugat, sesuai fotocopy ;
21. Bukti T – 14 : Surat No. 175/TRP.R/X/2018 tertanggal 11 Oktober 2018, perihal Tanggapan atas Somasi Te rakhir No. 639/X/Deplit-Law/GDP/AC/18 dan Somasi Terakhir yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum Tergugat kepada Kuasa Hukum Penggugat, sesuai fotocopy ;
22. Bukti T – 15a : Surat Elektronik yang dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat, perihal Gokak Slope Final BOQ Revision tertanggal 06 September 2016 beserta lampiran email dengan judul BoQ -rev 2.xlsx, sesuai print out ;
23. Bukti T – 15b : Terjemahan dari bukti surat T-15a, sesuai asli ;
24. Bukti T – 16a : Surat elektronik yang dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat, perihal Gokak Slope Final BOQ Revision tertanggal 06 September 2016 beserta lampiran dengan judul Gokak-Section- rev 1.pdf, sesuai print out ;
25. Bukti T – 16b : Terjemahan dari bukti surat T-16a, sesuai asli ;
26. Bukti T – 17a : Surat elektronik yang dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat, perihal Re: slope stabilization work tertanggal 21 Oktober 2016 beserta lampiran dengan judul PT Gokak landslide_seismic condition_ -kv,+kh.doc; PT Gokak landslide_seismic condition_ +kv,+kh.doc; PT Gokak landslide_static condition.doc yang kemudian dibalas oleh Penggugat, sesuai print out ;
27. Bukti T – 17b : Terjemahan dari bukti surat T-17a, sesuai asli ;
28. Bukti T – 18a : Surat elektronik yang dikirim oleh Penggugat kepada Tergugat, perihal Land slide protection proposal tertanggal 08 September 2016, yang kemudian dibalas oleh Tergugat kepada Penggugat, sesuai print out ;
29. Bukti T – 18b : Terjemahan dari bukti surat T-18a, sesuai asli ;
30. Bukti T – 19a : Surat elektronik yang dikirim oleh Turut Tergugat I kepada Penggugat, perihal Quotation #. 26 tertanggal 08 September 2016 beserta lampiran dengan judul img-908160131-0001.pdf yang ditembuskan kepada Tergugat, sesuai print out ;
31. Bukti T – 19b : Terjemahan dari bukti surat T-19a, sesuai asli ;
32. Bukti T – 20a : Surat elektronik yang dikirim oleh [email protected] kepada Penggugat, perihal Dokumen Penawaran dr PT. Badia Anugerah Sejahtera tertanggal 14 September 2016, sesuai print out ;
33. Bukti T – 20b : Terjemahan dari bukti surat T-2a, sesuai asli ;
34. Bukti T – 21a : Surat elektronik yang dikirim oleh Penggugat kepada [email protected], perihal Dokumen Penawaran dr PT. Badia Anugerah Sejahtera tertanggal 16 September 2016, sesuai print out ;
35. Bukti T – 21b : Terjemahan dari bukti surat T-21a, sesuai asli ;
36. Bukti T – 22a : Bukti Percakapan Whatsapp dari Penggugat (Mr Rai) kepada Tergugat tertanggal 20 September 2016 dan 28 September 2016, sesuai asli ;
37. Bukti T – 22b : Terjemahan dari bukti surat T-22a, sesuai asli ;
38. Bukti T – 23a : Surat elektronik yang dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat, perihal Gokak landslide installation manuals tertanggal 22 September 2016, sesuai print out ;
39. Bukti T – 23b : Terjemahan dari bukti surat T-23a, sesuai asli ;
40. Bukti T – 24a : Laporan Analisis Ayakan Tanah No. 010/JTS/LMT/VI/2017 tertanggal 21 Juni 2017 yang dibuat oleh Laboratorium Mekanik Tanah dari Departemen Teknik Sipil, Universitas Kristen Krida Wacana, sesuai asli ;
41. Bukti T – 24b : Terjemahan dari bukti surat T-24a, sesuai asli ;
42. Bukti T – 25a : Laporan Uji Batas Plastik No. 014/JTS/LMT/VI/2017 tertanggal 21 Juni 2017 yang dibuat oleh Laboratorium Mekanik Tanah dari Departemen Teknik Sipil, Universitas Kristen Krida Wacana, sesuai asli ;
43. Bukti T – 25b : Terjemahan dari bukti surat T-25a, sesuai asli ;
44. Bukti T – 26a : Laporan Uji Batas Plastik No. 015/JTS/LMT/VI/2017 tertanggal 21 Juni 2017 yang dibuat oleh Laboratorium Mekanik Tanah dari Departemen Teknik Sipil, Universitas Kristen Krida Wacana, sesuai asli ;
45. Bukti T – 26b : Terjemahan dari bukti surat T-26a, sesuai asli ;
46. Bukti T – 27a : Laporan Uji Batas Plastik No. 016/JTS/LMT/VI/2017 tertanggal 21 Juni 2017 yang dibuat oleh Laboratorium Mekanik Tanah dari Departemen Teknik Sipil, Universitas Kristen Krida Wacana, sesuai asli ;
47. Bukti T – 27b : Terjemahan dari bukti surat T-27a, sesuai asli ;
48. Bukti T – 28a : Surat elektronik yang dikirim oleh Penggugat kepada Tergugat, perihal Re: Slope stabilization scheme at PT Gokak Indonesia tertanggal 29 September 2016, sesuai print out ;
49. Bukti T – 28b : Terjemahan dari bukti surat T-28a, sesuai asli ;
50. Bukti T – 29a : Surat elektronik yang dikirim oleh Turut Tergugat I kepada Penggugat, perihal Re: Quotation #. 26 tertanggal 12 Oktober 2016 yang ditembuskan kepada Tergugat, sesuai print out ;
51. Bukti T – 29b : Terjemahan dari bukti surat T-29a, sesuai asli ;
52. Bukti T – 30a : Surat elektronik yang dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat, perihal PT Gokak – additional info and comments tertanggal 10 Maret 2017, sesuai print out ;
53. Bukti T – 30b : Terjemahan dari bukti surat T-30a, sesuai asli ;
54. Bukti T – 31a : Surat elektronik yang dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat, perihal PT Gokak landslide tertanggal 17 Mei 2017, sesuai print out ;
55. Bukti T – 31b : Terjemahan dari bukti surat T-31a, sesuai asli ;
56. Bukti T – 32 : Profil Perusahaan PT Gokak Indonesia yang bersumber dari data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) diunduh pada tanggal 15 Oktober 2019, sesuai print out ;
57. Bukti T – 33a : Red Herring Prospectus dari Perusahaan Sterling and Wilson Solar Limited tertanggal 29 Juli 2019 halaman pengantar, sesuai print out ;
58. Bukti T – 33b : Terjemahan dari bukti surat T-33a, sesuai asli ;
59. Bukti T – 34a : Red Herring Prospectus dari Perusahaan Sterling and Wilson Solar Limited tertanggal 29 Juli 2019 halaman 4, sesuai print out ;
60. Bukti T – 34b : Terjemahan dari bukti surat T-34a, sesuai asli ;
61. Bukti T – 35a : Red Herring Prospectus dari Perusahaan Sterling and Wilson Solar Limited tertanggal 29 Juli 2019 halaman 176 sampai dengan halaman 178, sesuai print out ;
62. Bukti T – 35b : Terjemahan dari bukti surat T-35a, sesuai asli ;
Bahwa fotokopi surat-surat tersebut telah diberi materai dan disesuaikan dengan aslinya / print out, kecuali bukti T-5a, T-9, T-11, T-14 berupa fotokopi yang tidak ditunjukkan aslinya;
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat, Tergugat mengajukan seorang saksi bernama Matteo Lelli, di bawah sumpah / janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal PT. Gokak Indonesia sejak tahun 2016 ;
Bahwa saksi adalah Sales and Engineer Manager pada Tergugat;
Bahwa setahu saksi Penggugat memiliki hubungan bisnis dengan Tergugat, yaitu Penggugat menerbitkan Purchase Order (“PO”) kepada Tergugat sebagaimana Bukti T-2a Bukti P-7a berupa Surat Perjanjian Kontrak No./Tgl:01/SPK/I/17-23/0117 Tertanggal 23 Januari 2017 (Surat Perjanjian Kontrak);
Bahwa setahu saksi tidak terdapat tandatangan Tergugat dalam Bukti T-2a/Bukti P-7a berupa Surat Perjanjian Kontrak;
Bahwa kewajiban Tergugat berdasarkan Bukti T-2a/Bukti P-7a berupa Surat Perjanjian Kontrak adalah memasok material sesuai dengan kuantitas dan spesifikasi yang tertuang dalam Bukti T-2a/Bukti P-7a berupa Surat Perjanjian Kontrak;
Bahwa Tergugat tidak memiliki kewajiban lain, selain memasok material sebagaimana dituangkan dalam Bukti T-2a/Bukti P-7a berupa Surat Perjanjian Kontrak;
Bahwa Tergugat memberikan desain permulaan sebagaimana Bukti T-17 guna mendukung pengajuan proposal penawaran kepada Penggugat. Selain itu, terdapat disclaimer pada halaman terakhir desain menyatakan bahwa desain dibuat untuk mendukung pengajuan proposal penawaran dan bukan untuk tujuan konstruksi, sehingga penggunaan/eksekusi atas desain tersebut bukan tanggung jawab Tergugat;
Bahwa desain sebagaimana Bukti T-17 adalah satu kesatuan dokumen dan tidak dapat digunakan/dieksekusi dengan hanya merujuk pada satu bagian gambar dari dokumen;
Bahwa Bukti P-4a bukanlah desain, melainkan typical cross section, yaitu salah satu bagian dari desain yang mana tidak dapat digunakan/ dieksekusi sebagai suatu rujukan tunggal untuk pekerjaan kontruksi dalam bentuk apapun;
Bahwa Tergugat tidak memiliki kewajiban untuk melalukan pengawasan atas proyek Penggugat;
Bahwa Tergugat tidak memasok tanah untuk proyek tersebut. Adapun yang memasok tanah adalah Turut Tergugat I selaku kontraktor;
Turut Tergugat I memasok tanah berdasarkan permintaan dari Penggugat, dan Turut Tergugat I tidak pernah meminta persetujuan atas penggunaan tanah tersebut kepada Tergugat;
Bahwa Penggugat hanya membayar sebagian tagihan atas material yang dipasok (sekitar 60%) dan belum menyelesaikan sisanya, sedangkan Tergugat telah memasok keseluruhan material sesuai dengan Bukti T-2a/Bukti P-7a berupa Surat Perjanjian Kontrak;
Bahwa Tergugat tidak pernah ditunjuk Penggugat untuk melakukan pengawasan,
Bahwa Bidang usaha dari Tergugat adalah memproduksi dan memasok material untuk pembangunan sipil;
Bahwa nominal harga yang tercantum dalam Bukti T-2a/Bukti P-7a berupa Surat Perjanjian Kontrak adalah terbatas untuk kewajiban memasok material;
Bahwa terkait supervisi, Tergugat menujuk 1 orang yang lingkup pekerjaannya terbatas untuk melakukan pelatihan/mengajarkan Turut Tergugat I tentang bagaimana cara merakit material yang dipesan Penggugat dari Tergugat seperti bronjong dan bukan untuk mengawasi seluruh pekerjaan proyek Penggugat;
Bahwa Penggugat dan Turut Tergugat I tidak memiliki kewajiban untuk menaati segala rekomendasi dari Tergugat;
Bahwa Tergugat adalah pemasok material dan bukan Project Manager sehingga hal-hal terkait progress pekerjaan, penggunaan tanah dsb tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Tergugat, dan Tergugat tidak pernah memberikan persetujuan atas hal-hal tsb. Sebaliknya, kontraktor lah Turut Tergugat I yang merupakan Project Manager dari proyek tersebut;
Bahwa saksi mengenal Afcons Infrastructure Limited karena Afcons Infrastructure Limited turut andil dalam melakukan pengecekan, merubah dan menyetujui desain permulaan yang Tergugat siapkan. Afcons Infrastructure Limited adalah perusahaan konstruksi yang merupakan sister company dari Penggugat yang berdomisili di India, yang dalam hal ini Afcons Infrastructure Limited membantu Penggugat dalam memeriksa dan menyetujui desain permulaan dari Tergugat;
Bahwa Penggugat meminta Tergugat untuk berkomunikasi secara langsung, mengingat Afcons Infrastructure Limited adalah ahli dalam melakukan perubahan atas desain permulaan;
Bahwa yang dimaksud pelatihan adalah Tergugat tidak melakukan satu pekerjaan apapun, melainkan hanya mengajarkan Turut Tergugat I bagaimana caranya merakit material yang dipesan oleh Penggugat dari Tergugat seperti bronjong;
Bahwa Saksi mengetahui adanya work sheet yang ditandatangani oleh seluruh pihak (Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat I);
Bahwa work sheet dibuat oleh Penggugat berisi tentang perkembangan pekerjaan sebagai patokan besaran pembayaran yang harus Penggugat bayarkan ke Tergugat. Dokumen work sheet dibuat untuk kepentingan Penggugat dengan Turut Tergugat I;
Bahwa Tergugat menandatangani work sheet hanya sebagai saksi;
Bahwa tidak ada perwakilan Tergugat yang menyaksikan kejadian longsor karena terjadi saat tengah malam;
Bahwa Saksi menolak menyebut Bukti T-2a/Bukti P-7a berupa Surat Perjanjian Kontrak sebagai perjanjian melainkan sebagai Purchase Order;
Bahwa material-material sesuai Purchase Order sebagaimana Bukti T-2a/Bukti P-7a telah dikirim sepenuhnya ke Penggugat;
Bahwa Tergugat adalah supplier dan Tergugat tidak berkewajiban untuk melakukan pengujian tanah;
Pengujian tanah dilakukan oleh Turut Tergugat II (Hendra Karya Utama) dan hasilnya disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat;
Penggugat secara aktif terlibat dalam komunikasi antara Afcons Infrasructure Limited dengan Tergugat. Penggugat pun turut mendorong supaya dilakukan optimalisasi pengeluaran terkait proyek;
Tergugat tidak bertanggung jawab atas penggunaan desain meskipun proyek menggunakan material dari Tergugat, karena Tergugat bukanlah consulting firm;
Bahwa yang dimaksud dengan kata “work” dalam email Vide Bukti P-3.a adalah terkait pelatihan cara perakitan material sesuai Bukti T-2a/Bukti P-7a (Purchase Order), dan orang yang ditugaskan Tergugat bertugas untuk memastikan Turut Tergugat I telah melakukan perakitan material dengan benar sesuai installation manual (tidak termasuk tanah) dan yang dimaksud high quality standard adalah kualitas praktik perakitan terbaik;
Bahwa Supervisor Tergugat berada setiap hari di proyek untuk melatih perakitan material;
Bahwa salah satu aplikasi dari produk Tergugat adalah untuk perbaikan daerah pantai, tempat pembuangan akhir, dan mitigasi bencana alam;
Bahwa Proyek Penggugat berlokasi di Bogor, disamping pabrik Penggugat;
Bahwa Proyek ini terkait pekerjaan perbaikan longsor;
Bahwa Tanah longsor terjadi ketika dilakukan pekerjaan dan penyebabnya adalah kualitas yang buruk atas tanah timbunan yang digunakan;
Bahwa Saksi menjabat sebagai sales and engineer manager bertugas untuk memimpin departemen penjualan dan Teknik serta perkembangan bisnis dari Tergugat;
Bahwa Tergugat tidak melakukan pengawasan pembangunan sipil, karena hal tersebut diluar lingkup pekerjaan Tergugat;
Hubungan Penggugat dan Tergugat hanya sebatas jual beli material dan
Tergugat tidak sama sekali bertanggung jawab atas keseluruhan proyek;Penggugat meminta Tergugat untuk merekomendasikan kontraktor dan kemudian Tergugat merekomendasikan 2 nama kontraktor, salah satunya adalah Turut Tergugat I. Pemilihan Turut Tergugat I adalah sepenuhnya keputusan Penggugat;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil sangkalannya, Turut Tergugat I mengajukan bukti surat-surat terdiri dari:
1. Bukti TT.I – 1 : Weather Circumstance Bulan Januari & Februari 2017, sesuai asli ;
2. Bukti TT.I – 2 : Activity Task, sesuai asli ;
3. Bukti TT.I – 3 : Data pengukuran Cross Section Awal, sesuai asli ;
Bahwa fotokopi surat-surat tersebut telah diberi materai dan disesuaikan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil sangkalannya, Turut Tergugat II mengajukan bukti surat-surat terdiri dari:
1. Bukti TT.II – 1 : Report Soil Investigation Project For Manufacture Facilities PT. Gokak Indonesia, Citeurup- Bogor, West Java, sesuai asli ;
2. Bukti TT.II – 2 : Terjemahan atas Bukti TT II-1, sesuai asli ;
Bahwa fotokopi surat-surat tersebut telah diberi materai dan disesuaikan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat II menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengajukan Kesimpulan masing-masing tanggal 25 November 2019, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menyatakan tidak mengajukan Kesimpulan;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Tergugat dalam Jawabannya mengajukan eksepsi pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas (obscuurlibel) karena Penggugat telah keliru dan tidak cermat dalam menilai sebuah dokumen yang berjudul Surat Perjanjian Kontrak NO/TGL: 01/SPK/I/17-23/0117 tanggal 23 Januari 2017 (SPK tanggal 23 Januari 2017) sebagai suatu perjanjian. Bahwa SPK tanggal 23 Januari 2017 bukanlah suatu bentuk kesepakatan ataupun perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat, melainkan hanya merupakan sebuah surat pemesanan (purchase order) sepihak yang diajukan oleh Penggugat selaku pembeli kepada Tergugat selaku penjual untuk pembelian produk/material yang hanya menyebutkan terkait jenis, ukuran, jumlah dan harga produk/material yang dipesan oleh Penggugat, dan Tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menyiapkan desain yang sesuai dengan material penahan longsor dan tidak bertanggungjawab terhadap pengawasan proses pemasangan material penahan longsor, dan dalam SPK tersebut tidak ada tanda tangan Tergugat, sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat menjadi tidak jelas atau kabur;
Menimbang, bahwa setelah mencermati eksepsi Tergugat tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat eksepsi tersebut telah memasuki materi/pokok perkara yang harus dibuktikan lebih lanjut, sehingga dengan demikian eksepsi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ditujukan pada pihak yang salah (error in persona), karena Penggugat menganggap Tergugat telah melanggar perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat yang mewajibkan Tergugat untuk membuat desain landslide protection dan mengawasi pelaksanaan pemasangan produk/material penangkal tanah longsor, pada hal antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah ada perjanjian untuk itu. Bahwa seharusnya gugatan bukan diajukan kepada Tergugat tetapi kepada Turut Tergugat I sebagai pihak yang melaksanakan pemasangan produk/material penangkal tanah longsor yang mengakibatkan keruntuhan, sehingga gugatan Penggugat ditujukan kepada pihak yang salah (error in persona);
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat tersebut menurut Majelis Hakim sudah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan siapa yang bertanggug jawab terhadap keruntuhan tersebut, sehingga eksepsi Tergugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, maka eksepsi Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan:
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dimana Tergugat merupakan penjual produk material bronjong berbahan geosintetik khususnya yang digunakan untuk pengendalian erosi dan drainase dan Penggugat sebagai pembeli produk Tergugat yang dijanjikan dapat memberikan perlindungan dari masalah tanah longsor (landslide) pada pinggiran sungai;
Bahwa setelah beberapa kali pertemuan antara Penggugat dan Tergugat, kemudian Tergugat menyodorkan nama PT Hendra Karya Utama (Turut Tergugat II) untuk melakukan penyelidikan geoteknik yang hasilnya sudah diterima Tergugat pada tanggal 13 Juli 2016 dan pada tanggal itu juga Tergugat berjanji untuk membuatkan desain yang cocok dengan keadaan tanah berdasarkan hasil penyelidikan geoteknik tersebut;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2017 Tergugat menawarkan materials quotation yang dapat digunakan oleh Penggugat sesuai dengan desain yang sudah dibuat sebelumnya oleh Tergugat yang dilanjutkan dibuatnya Surat Perjanjian Kontrak No/Tgl: 01/SPK/I/17-23/0117 pada tanggal 23 Januari 2017 antara Penggugat dan Tergugat (Surat Perjanjian Kontrak) yang pada pokoknya Penggugat membeli material-material guna perlindungan tanah dari longsor;
Bahwa sebagai bagian dari pelaksanaan Surat Perjanjian Kontrak, Tergugat berjanji akan melakukan pengawasan pelaksanaan pemasangan material perlindungan tanah longsor tersebut agar sesuai dengan desain yang telah dibuat Tergugat dan atas rekomendasi Tergugat ditunjuklah kontraktor yang melaksanakan pemasangan adalah PT Tridara Gaiya Indonesia (Turut Tergugat I);
Bahwa oleh karenanya telah terjadi perikatan yang sah antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak, dimana Tergugat memiliki kewajiban untuk:
Menyediakan (menyerahkan) produk material yang akan berfungsi untuk menangkal atau memberikan perlindungan dari terjadinya tanah longsor (landslide);
Membuat desain yang dapat diterapkan pada tanah tempat produk material penangkal tanah longsor tersebut dipasang; serta
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemasangan material penangkal tanah longsor oleh kontraktor (Turut Tergugat I), agar pelaksanaan pemasangan material penangkal tanah longsor sesuai dengan desain yang telah dibuat Tergugat;
Bahwa faktanya terjadi kelongsoran yang diakibatkan kegagalan produk-produk Tergugat yang diklaim dapat menangkal terjadinya tanah longsor, pembuatan desain dan tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemasangan material, sehingga Tergugat telah melakukan wanprestasi dari surat perjanjian kontrak tersebut yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam Jawabannya Tergugat menyangkalnya dengan menyatakan pada pokoknya:
Bahwa Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tanggal 23 Januari 2017 sejatinya bukanlah suatu bentuk kesepakatan atau perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tetapi merupakan surat pemesanan (purchase order) sepihak yang diajukan oleh Penggugat sebagai pihak pembeli dan Tergugat selaku penjual untuk pembelian produk/material berupa Terramesh, Green Terramesh, Reno Mattress, Geogrid, HDPE Pipe, Non Woven Geotextile dan HDPE Geomembrane, yang mana dalam SPK tersebut hanya menyebutkan jenis, ukuran, jumlah dan harga produk/material yang dipesan oleh Penggugat, dan selain itu SPK tanggal 23 Januari 2017 itu tidak ditandatangani oleh Tergugat dan oleh karenanya SPK tersebut tidak memenuhi syarat subjektif yaitu sepakat sesuai ketentuan Pasal 1320 BW;
Bahwa kewajiban Tergugat dalam SPK tanggal 23 Januari 2017 hanyalah sebatas menyerahkan produk/material sesuai PO yang diajukan Penggugat kepada Tergugat yang sudah sepenuhnya diterima oleh Penggugat sehingga Tergugat tidak melakukan wanprestasi;
Bahwa Tergugat tidak pernah menyodorkan PT. Hendra Karya Utama (Turut Tergugat II) kepada Penggugat untuk melakukan penyelidikan geoteknik, hal ini sepenuhnya merupakan keputusan Penggugat sendiri tanpa campur tangan dari Tergugat;
Bahwa merujuk SPK tanggal 23 Januari 2017, Tergugat tidak pernah mengadakan perjanjian dengan Penggugat untuk membuat desain, namun Tergugat memang menyediakan desain secara gratis dan hanya merupakan rujukan cara pemakaian dan Tergugat tidak bertanggung jawab atas penggunaan desain tersebut, karena pengawasan dan pemasangan material merupakan tanggung jawab Turut Tergugat I sebagai kontraktor;
Bahwa Turut Tergugat I memang merupakan satu dari beberapa nama perusahaan kontraktor yang direkomendasikan oleh Tergugat tapi atas permintaan Penggugat, dan Tergugat tidak pernah meminta Penggugat untuk menunjuk Turut Tergugat I sebagai kontraktor pemasangan material dan hal ini sepenuhnya merupakan keputusan Penggugat sendiri;
Menimbang, Turut Tergugat I dalam jawabannya pada pokoknya menyatakan bahwa Turut Tergugat I telah direkomendasikan oleh Tergugat kepada Penggugat dan telah melaksanakan pengerjaan pemasangan material penahan tanah longsor (landslide) sesuai dengan arahan dan desain yang telah dibuat oleh Tergugat dan telah melaporkan hasilnya kepada Tergugat, sehingga kesalahan atau kegagalan dalam pemasangan material penahan longsor maka pihak yang bertanggungjawab adalah Tergugat selaku pihak yang menyediakan desain dan material yang digunakan dalam pemasangannya serta melakukan pengawasan terhadap proses pemasangan material penahan longsor;
Menimbang, Turut Tergugat II dalam jawabannya pada pokoknya menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat ada hubungan hukum yang pada awalnya Penggugat sebagai pembeli material dan Tergugat sebagai pihak yang mensuplai material sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak No.01/SPK/I/2017 tanggal 23 januari 2017 yang dilanjutkan untuk mendesain tanggul perlindungan tanah dan pelaksanaan pekerjaan pembuatan tanggul penahan longsor dan sebelum pembuatan tanggul Turut Tergugat II dikenalkan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk melaksanakan pengujian tanah di lokasi lahan Penggugat di area pabrik Penggugat di daerah Jawa Barat yang hasil pengujian telah dilaporkan oleh Turut Tergugat II kepada Penggugat dan Tergugat pada tanggal 13 Juli 2016 tanpa komplain, oleh karenanya Penggugat menarik Turut Tergugat II dalam perkara aquo adalah mengada-ada;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti surat-surat berupa bukti P-1a sampai dengan P-61b dan 2 (dua) orang saksi yaitu , Keshava Rai P dan Imam Mulyana;
Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti T-1 sampai dengan T-35b dan seorang saksi yaitu Matteo Lelli;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I untuk menguatkan dalil sangkalannya mengajukan bukti berupa TT.I-a sampai dengan TT.I-3b dan tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat II untuk menguatkan dalil sangkalannya mengajukan bukti berupa TT.II-1A dan bukti TT.II-1B dan tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari bukti P-1a jo P-1b, P-2a jo P-2b, P-3a jo P-3b, P-4a jo P-4b dan P-5a jo P-5b terdapat pembicaraan / komunikasi via email antara Penggugat dan Tergugat tentang desain proyek pemasangan material pelindung / penahan tanah longsor berdasarkan hasil pengujian tanah yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat II (PT.Hendra Karya Utama);
Menimbang, bahwa dari bukti P-6a jo P-6b terdapat email dari Tergugat kepada Penggugat menyampaikan penawaran untuk menyediakan material yang akan digunakan dalam proyek penahan longsor mengenai spesifikasi material, harga dan pembayaran;
Menimbang, bahwa dari bukti P-7a jo P-7b, (sama dengan bukti T-2a jo T-2b) adanya Surat Perjanjian Kontrak No./Tgl: 01/SPK/I/17-23/0117 antara Penggugat dan Tergugat untuk pekerjaan Perlindungan Longsor dengan nilai kontrak Rp 1.358.882.900,- (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) yaitu pemesanan Terramesh, Green Terramesh, Reno Mattress, Geogrid, Pipa HDPE, Nonwoven Geotextile dan HDPE Geomembrane;
Menimbang, bahwa dari bukti P-8a jo P-8b terungkap adanya komunikasi email antara Tergugat dan Penggugat yang membicarakan Tergugat akan mengkordinasikan dan mengawasi pekerjaan dari Turut Tergugat I (PT. Tridara);
Menimbang, bahwa dari bukti P-9a jo P-9b terdapat email Tergugat kepada Penggugat mengenai penawaran dari 2 (dua) kontraktor untuk pekerjaan terramesh di pabrik Penggugat salah satunya adalah Turut Tergugat I;
Menimbang, bahwa dari bukti P-10 berupa surat somasi dari kuasa hukum Tergugat untuk memenuhi pembayaran material penahan longsor yang sudah diterima, oleh Penggugat dibalas dengan surat somasi , somasi 2 dan somasi terakhir oleh kuasa hukum Penggugat yang berisi supaya Tergugat memperbaiki dan menyelesaikan pekerjaan struktur land slide protection yang runtuh atas biaya yang ditanggung oleh Tergugat karena hal tersebut merupakan bentuk kelalaian yang nyata dalam pemenuhan perjanjian (bukti P-11, P-12 dan P-13);
Menimbang, bahwa dari bukti P-23a jo P-23b dan P-24a jo P-24b, bukti P-25a jo P-25b merupakan tagihan yang telah dibayar oleh Penggugat dalam pembelian material penahan longsor dari Tergugat;
Menimbang, bahwa dari bukti P-26, P-27, P-28 dan P-29 terungkap adanya pengaspalan jalan Penggugat yang sudah selesai dikerjakan oleh CV Panca Ramona Jaya dan telah dibayar oleh Penggugat sebesar Rp 261.790.000,- (dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dimana rusaknya jalan tersebut akibat runtuhnya proyek penahan longsor;
Menimbang, bahwa bukti P-31 merupakan faktur dimana Penggugat telah membayar sewa bangunan untuk menyimpan material penahan tanah longsor sebesar Rp 181.236.000,- (seratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa bukti P-32 sampai dengan P-37 merupakan laporan-laporan mengenai perkembangan pekerjaan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I yang diketahui oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa dari bukti P-38a jo P-38b terungkap dalam Surat Perjanjian Kontrak antara Penggugat dengan Turut Tergugat I terdapat ketentuan pekerjaan harus berdasarkan standar Maccaferri, dan Supervisor Maccaferri akan mengkonfirmasi kualitas pekerjaan, pekerjaan harus dilaksanakan berdasarkan Instruksi Maccaferry;
Menimbang, bahwa bukti P-39 merupakan invoice dari Turut Tergugat I yang sudah dibayar oleh Penggugat berupa DP pembayaran pekerjaan slop protection sebesar Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa bukti P-40 merupakan Surat Perjanjian Kontrak antara Penggugat dengan Bp.Sujadi dalam pembuatan saluran/selokan air yang baru akibat hancurnya dinding sungai yang telah dibayar Penggugat sebesar Rp 13.314.000,- (tiga belas juta tiga ratus empat belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa bukti P-43 sampai dengan bukti P-57 merupakan biaya tambahan yang dikeluarkan Penggugat guna menyediakan jasa keamanan material-material penahan longsor yang tidak dapat digunakan oleh Penggugat akibat longsor di area proyek;
Menimbang, bahwa bukti P-58 dan P-59 terungkap adanya pengeluaran Penggugat untuk melakukan perbaikan jalan yang merupakan jalur transportasi ke luar masuknya kendaraan pengangkut material;
Menimbang, bahwa bukti P-60 merupakan pengeluaran Penggugat untuk membeli bibit pohon, pupuk dan upah kerja atas penanaman pohon untuk menghindari kerusakan yang lebih parah pada dinding sungai;
Menimbang, bahwa bukti P-61a jo P-61b terdapat email Tergugat kepada Penggugat terkait adanya rencana desain yang lain dari desain awal (bukti P-4a jo P-4b);
Menimbang, bahwa bukti surat-surat yang diajukan oleh Tergugat yaitu T-2a jo T-2b yang sama dengan bukti P-7a jo P-7b menurut Tergugat bukan merupakan perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat melainkan permintaan pengadaan barang (purchase order) yang diajukan oleh Penggugat sebagai pembeli dan Tergugat sebagai supplier; yang telah dikirimkan oleh Tergugat sesuai dengan spesifikasi, kualitas dan kuantitas yang telah diterima baik oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa bukti T-3a jo T-3b, T-4a jo T-4b, T-5a jo T-5b, T-6a jo T-6b, T-7a jo T-7b, T-8a jo T-8b berupa invoice / penagihan kepada Penggugat atas barang-barang yang telah dikirim sesuai dengan spesifikasi, kualitas dan kuantitas yang telah diterima oleh Penggugat dan sesuai pula dengan ketentuan pembayaran yang diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak (bukti T-2a jo T-2b);
Menimbang, bahwa setelah selesai Tergugat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kontrak tersebut, Tergugat memperingatkan Penggugat untuk membayar material yang telah diterima (bukti T-9, T-11 dan T-14) namun Penggugat mensomasi Tergugat untuk memperbaiki dan menyelesaikan pekerjaan struktur landslide protection yang runtuh atas biaya yang ditanggung oleh Tergugat karena hal tersebut merupakan bentuk kelalaian yang nyata dalam pemenuhan perjanjian (T-10, T-12, T-13 sama dengan bukti P-11, P-12 dan P-13);
Menimbang, bahwa bukti T-15 merupakan Rencana Anggaran Biaya dimana Tergugat hanya berkewajiban memasok material saja;
Menimbang, bahwa bukti T-16a jo T-16b sama dengan bukti P-4a jo P-4b bukan merupakan desain tapi hanya gambar tampak samping yang hanya memuat mengenai material yang diperlukan dan tidak memuat secara detail mengenai spesifikasi tanah;
Menimbang, bahwa bukti T-17a jo T-17b merupakan gambar dan perhitungan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat hanya sebagai saran / anjuran / rujukan, bukan sebagai desain;
Menimbang, bahwa bukti T-18a jo T-18b merupakan surat elektronik dari Penggugat kepada Tergugat untuk meminta Tergugat memberitahu kontraktor supaya mengirimkan penawaran kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa bukti T-19a jo T-19b dan bukti T-20a jo T-20b merupakan penawaran kontraktor Turut Tergugat I dan PT Badia Anugrah Sejahtera kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa bukti T-22a jo T-22b merupakan email Penggugat kepada Tergugat untuk merekomendasikan nama kontraktor kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa bukti T-23a jo T-23b merupakan email Tergugat kepada Penggugat perihal panduan pemasangan longsoran;
Menimbang, bahwa bukti T-24a sampai dengan T-27b merupakan hasil uji tanah timbunan setelah runtuhnya proyek penahan longsor atas permintaan Tergugat;
Menimbang, bahwa bukti T-28a jo T-28b merupakan percakapan email Penggugat dan Tergugat terkait referensi dari Afcons Infrastructure Limited tentang skema stabilitas lereng di PT. Gokak Indonesia;
Menimbang, bahwa bukti T-29a jo T-29b merupakan dokumen penawaran dari Turut Tergugat I kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa bukti T-30a jo T-30b merupakan email Tergugat kepada Penggugat tentang pendapat Tergugat mengenai rencana memangkas tanah sekitar 15 meter;
Menimbang, bahwa bukti T-31a jo T-31b merupakan email Tergugat kepada Penggugat tentang struktur penahan di lokasi PT Gokak telah runtuh;
Menimbang, bahwa bukti T-32, T-33a jo T-33b, T-34a jo T-34b, T-35a jo T-35b yang menjelaskan bahwa Penggugat (PT Gokak Indonesia), Afcons dan Gokak Textiles Ltd adalah perusahaan yang tergabung dalam satu grup yaitu SPCPL yang merupakan salah satu pemegang saham dari Penggugat;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I mengajukan bukti TT.I- 1A dan IB merupakan laporan kegiatan pantauan kondisi cuaca setiap hari selama proyek berlangsung yang diketahui oleh Tergugat dan Penggugat;
Menimbang, bahwa bukti TT.I-2A dan 2B yaitu Activity Task yang merupakan laporan kegiatan proyek setiap hari yang diawasi oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa bukti TT.I-3A dan 3B merupakan data pengukuran Cross Section Awal dimana Turut Tergugat I hanya menggali tanah sesuai ukuran luasan tanah yang telah dikeluarkan oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat II mengajukan bukti TT.II-1A jo TT.II-2B merupakan Laporan Proyek Investigasi Geoteknik untuk Fasilitas Pabrik PT.Gokak;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti para pihak di atas yang relevan menurut Majelis Hakim membuktikan telah ada pembicaraan antara Penggugat dengan Tergugat mengenai proyek penahan longsor pada lahan Penggugat, dimana Tergugat bersedia membuat desain proyek pemasangan material penahan longsor berdasarkan penyelidikan geoteknis yang dilakukan oleh PT. Hendra Karya Utama (bukti P-1a sampai dengan P-5b, T-16a jo T-16b, T-17a jo T-17b dan bukti TTII-1A dan 1B) dan kemudian dilanjutkan dengan penawaran dari Tergugat kepada Penggugat untuk menyediakan material dalam proyek penahan longsor tersebut (bukti P-6a jo P-6b) dan ditindak lanjuti dengan Surat Perjanjian Kontrak No/Tgl: 01/SPK/I/17-23/0117, tanggal 23 Januari 2017 untuk pemesanan material, ketentuan harga dan pembayaran sebagaimana bukti P-7a jo P-7b sama dengan bukti T-2a jo T-2b;
Menimbang, dari bukti P-8a jo P-8b dan P-38a jo P-38b membuktikan bahwa pekerjaan proyek penahan longsor yang dikerjakan oleh Turut Tergugat I harus berdasarkan pengawasan, standar, supervisi dan instruksi dari Tergugat dan apabila dihubungkan dengan bukti TTI-1A dan 1B, TTI-2A dan 2B serta TTI-3A dan 3B membuktikan bahwa pekerjaan Turut Tergugat I selalu dilaporkan dan sesuai arahan dari Tergugat;
Menimbang, saksi Keshava Rai menerangkan bahwa mengenai desain
proyek pemasangan material dan total solution dan supervisi dibicarakan via email antara Penggugat dan Tergugat, sedangkan saksi Imam Mulyana menerangkan bahwa saksi sebagai mandor Turut Tergugat I melakukan pekerjaan diawasi oleh supervisor dari Tergugat dan dibuatkan laporan hariannya sebagaimana bukti TTI-2A dan 2B;
Menimbang, bahwa dari bukti P-61a jo P-61b membuktikan adanya desain dari Tergugat untuk perubahan desain awal (bukti P-4a jo P-4b);
Menimbang, bahwa dari T-30a jo T-30b dan T-31a jo T-31b membuktikan petujuk atau arahan Tergugat kepada Penggugat mengenai proyek penahan longsor tersebut sampai proyek runtuh dan Tergugat akan menyiapkan laporan teknis terkait alasan kegagalan dan saran untk tindakan perbaikan;
Menimbang, bahwa dari bukti P-32 sampai dengan P-37 membuktikan laporan pekerjaan pelaksanaan proyek penahan longsor yang dilakukan oleh Turut Tergugat I diawasi dan disetujui oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa dari bukti P-10 (= T-9), T-11, dan T-14 membuktikan , Tergugat memperingatkan Penggugat untuk membayar material yang telah diterima namun Penggugat mensomasi Tergugat untuk memperbaiki dan menyelesaikan pekerjaan struktur landslide protection yang runtuh atas biaya yang ditanggung oleh Tergugat karena hal tersebut merupakan bentuk kelalaian yang nyata dalam pemenuhan perjanjian sebagaimana bukti P-11, P-12 dan P-13 yang sama dengan bukti (T-10, T-12, T-13);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas terbukti antara Penggugat dengan Tergugat telah ada kesepakatan untuk pembelian material penahan longsor, dimana desain proyek pemasangan material dan pengawasan serta supervisi terhadap pelaksanaan pemasangan material oleh Turut Tergugat I merupakan tanggung jawab dari Tergugat, walaupun pembicaraan dilakukan melalui email dan tidak dituangkan dalam suatu perjanjian, karena sesuai dengan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung RI, halaman 78 pada angka 3 menyebutkan “Fax, email, sms, fotocopy, rekaman dan sebagainya seiring dengan perkembangan teknologi, dapat diterima sebagai dugaan-dugaan, apabila dugaan-dugaan itu penting, seksama, tertentu dan sesuai satu sama lain dapat dijadikan alat bukti persangkaan”,
Menimbang, bahwa terkait keberatan Tergugat yang menyatakan Surat Perjanjian Kontrak tanggal 23 Januari 2017 yang tidak ditandatangani oleh Tergugat, akan tetapi faktanya Tergugat mengirimkan material penahan longsor yang dipesan oleh Penggugat dan kemudian mengirimkan invoice / tagihan pembayaran kepada Penggugat maka menurut Majelis dapat dianggap sebagai perjanjian secara diam-diam yang mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas menurut Majelis maka SPK tanggal 23 Januari 2017 tersebut termasuk percakapan email terkait desain pemasangan material dan pengawasan serta supervisi pelaksaaan proyek penahan longsor tersebut berdasarkan alat bukti persangkaan termasuk bagian dari SPK tanggal 23 Januari 2017 tersebut sehingga merupakan perjanjian yang mengikat bagi pihak dan Penggugat sehingga petitum gugatan angka 2 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti runtuhnya proyek penahan longsor tersebut berkaitan erat dengan material, desain dan supervisi serta pengawasan yang menjadi tanggung jawab Tergugat, sehingga beralasan Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi dari perjanjian yang sudah disepakati, maka dengan demikian petitum angka 3 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1243 KUH.Perdata maka Penggugat dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga sesuai bukti-bukti yang diajukan yaitu bukti P-23a sampai dengan P-25b berupa tagihan-tagihan dalam pembelian material proyek penahan longsor, bukti P-26 sampai dengan P-29 merupakan biaya-biaya untuk perbaikan jalan di area sekitar proyek, P-31 berupa pembayaran sewa bangunan untuk menyimpan material, bukti P-39 merupakan pembayaran kepada Turut Tergugat I untuk pekerjaan stop protection, bukti P-40 merupakan biaya pembuatan selokan air yang baru akibat kehancuran dinding sungai yang merusak selokan air, bukti P-43 sampai dengan P-57 merupakan pengeluaran Penggugat guna menyediakan jasa keamanan untuk material-material yang tidak dapat digunakan akibat terjadinya tanah longsor pada proyek penahan longsor, bukti P-58 dan P-59 merupakan biaya untuk melakukan perbaikan jalan yang merupakan jalur keluar masuknya kendaraan pengangkut material dan bukti P-60 berupa biaya yang dikeluarkan untuk membeli bibit pohon, pupuk dan upah kerja untuk menghindari kerusakan yang lebih parah pada dinding sungai dengan total kerugian Rp 5.035.172.543,- (lima milyar tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat, sehingga petitum gugatan angka 4 dan 5 dapat dikabulkan,
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, Majelis Hakim tidak menetapkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat, maka dengan sendirinya petitum gugatan angka 6 dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa tuntutan mengenai putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi syarat sesuai SEMA No.3 Tahun 2000 jo SEMA No.4 Tahun 2001 maka petitum gugatan angka 7 dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa karena adanya hubungan hukum dalam perkara aquo, maka menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Penggugat telah berhasil membuktikan sebagian dalil gugatannya sehingga harus dikabulkan untuk sebagian, sedangkan gugatan selain dan selebihnya dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa karena gugatan dikabulkan sebagian, maka Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1243 KUH.Perdata, HIR dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak No / Tgl: 01/SPK/I/17 – 23/0117 tanggal 23 Januari 2017 sebagai perjanjian yang dibuat secara sah, dan oleh karenanya berlaku dan mengikat sebagai undang-undang antara Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat, karena:
Menyerahkan produk/material Terramesh, Green Terramesh, Reno Matress, Geogrid, Pipe, Non-woven Geotextiles, HDPE Geomembrane yang tidak bekerja sebagaimana mestinya untuk mengatasi permasalahan tanah longsor (landslide);
Membuat desain landslide protection (perlindungan dari longsor) yang tidak bekerja sebagaimana mestinya untuk mengatasi permasalahan longsor (landslide);
Lalai dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pemasangan produk-produk landslide protection (perlindungan dari longsor) oleh Turut Tergugat I sehingga terjadinya longsor (landslide);
Menyatakan akibat wanprestasi Tergugat telah menyebabkan Penggugat menderita kerugian materil sebesar Rp 5.035.172.543,- (Lima milyar tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah);
Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 5.035.172.543,- (Lima milyar tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah);
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.726.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2020, oleh kami, Dedy Hermawan, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, Achmad Guntur, SH., dan Elfian, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 37/Pdt.G/2019/PN. Jkt.Sel., tanggal 21 Juni 2019, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2020 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Wismayanda Nazir, SH., Panitera Pengganti dan Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat, Kuasa Turut Tergugat I dan Kuasa Turut Tergugat II.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Achmad Guntur, SH. Dedy Hermawan, SH.MH.
Elfian, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Wismayanda Nazir, SH.
Perincian biaya perkara :
Biaya pendaftaran/PNBP Rp. 30.000,-
Biaya Proses Rp. 75.000,-
Biaya panggilan Rp. 1.585.000,-
PNBP Panggilan Rp. 20.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 10.000,-
Jumlah Rp. 1.726.000,-