MENGADILI: Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU PT. Kagum Yakin Abadi berakhir; Menyatakan Termohon PKPU PT. Kagum Yakin Abadi berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya; Menunjuk Saudara BAMBANG NURCAHYONO, SH., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan Termohon Pailit; Menunjuk dan mengangkat : Saudara Dr. JIMMY SIMANJUNTAK, S.H., M.H., berkantor di JIMMY SIMANJUNTAK & PARTNERS, dengan alamat di Gedung Taspen Lt.14 Suite 1406-1407, Jl. Jend. Sudirman No.2, RT.10/RW.11, Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 62 AH.04.03-2017, tertanggal 16 Mei 2017; Saudari SOFIA BETTRYS MANDAGI, S.H., beralamat kantor di Jl. Anggrek II No. 41, Larangan Indah, Larangan, Tangerang 15154, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.AH.04.03-106 tertanggal 18 April 2016; Saudara RYNALDO P. BATUBARA, S.H., M.H., berkantor di Law Office BATUBARA & BELS, dengan alamat di Apartemen Kebagusan City Tower C, Lantai Dasar No. KC-30, Jl. Baung Raya, Kebagusan, Jakarta Selatan 12520, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-160 AH.04.03-2018 tertanggal 5 April 2018; Saudari TENRI SUMPALA, S.H., M.H., berkantor di SIADARI & SIADARI LAW FIRM, dengan alamat di Jl. Pejompongan V No. 5B Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-301 AH.04.03-2019 tertanggal 31 Desember 2019; selaku Kurator / Tim Kurator dalam Proses Kepailitan Termohon Pailit; Menghukum Termohon Pailit PT. Kagum Yakin Abadi untuk membayar imbalan jasa Tim Pengurus dan biaya kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan tersendiri; Menghukum Termohon Pailit PT. Kagum Yakin Abadi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.080.000;(empat juta delapan puluh ribu rupiah)