- 64/Pid.Sus/2021/PN Nga
Putusan PN NEGARA Nomor - 64/Pid.Sus/2021/PN Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I Gusti Komang Ari Sarjana als.Gus Mang
1. Menyatakan Terdakwa I Gusti Komang Ari Sarjana als.Gus Mang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Pid.I.A.3
P U T U S A N
Nomor64/Pid.Sus/2021/PN Nga.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : I Gusti Komang Ari Sarjana als.Gus Mang;
Tempat lahir : Melaya;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 24 Juni 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjar Pangkung Dedari, Kel/desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Karyawan Honorer;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Juni 2021 sampai dengan tanggal 09 Juli 2021;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara sejak tanggal 05 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 03 September 2021;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negara Nomor: 64/Pid.Sus/2021/PN.Nga, tanggal 5 Agustus 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Surat penetapan Majelis Hakim Nomor: 64/Pid.Sus/2021/PN.Nga, tanggal 5 Agustus 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa I GUSTI KOMANG ARI SARJANA Alias GUS MANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penganiayaan’ sebagaimana dimaksud dalam surat Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I GUSTI KOMANG ARI SARJANA Alias GUS MANG selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara Yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang ringan kepada terdakwa;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ;
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya ;
Menimbang bahwa terdakwa di ajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN ;
PERTAMA;
Bahwa Terdakwa I GUSTI KOMANG ARI SARJANA Alias GUS MANG pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pada pukul 19.00 WITA. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah kos yang beralamat di Jalan Putih 2, Lingk. Arum, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban KOMANG AYU VERAWATI. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan suami dari saksi korban KOMANG AYU VERAWATI, dimana terdakwa dan saksi korban telah menikah secara sah secara adat (upacara mebayokaonan/mebayokala) kurang lebih selama 1 (satu) tahun pada tanggal 18 Juni 2020 yang dilaksanakan di Griya yang beralamat di Jl. Madura Ds Candikusuma, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, namun belum memiliki Akta Perkawinan dan dari perkawinan terdakwa dan saksi korban KOMANG AYU VERAWATI telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang berumur 9 (Sembilan) bulan.
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa mendatangi korban dan memohon untuk rujuk hingga sempat berdebat, namun ditolak oleh saksi korban. Selanjutnya, terdakwa mengambil paksa anak saksi korban yang sedang digendong dan mengunci kamar kos dan kemudian melakukan tindakan kekerasan kepada saksi korban dengan mencengkram wajah saksi dan menusuk/menyolok kedua mata saksi menggunakan jari-jari tangannya.
Bahwa saksi korban merasakan sakit pada bagian tenggorokan, sakit pada bagian mata sebelah kanan dan kiri, memar pada bagian mata kanan, pandangan terganggu pada bagian mata kanan, ujung bola mata sebelah kanan tampak merah.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 445/387/Pusk II MLY/2021 tanggal 18 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh dr. SURIYONO yang menerangkan hasil pemeriksaan luar dari KOMANG AYU VERAWATI sebagai berikut :
Tampak memar dibawah mata kanan berwarna keunguan berukuran 3 (tiga) cm x 2 (dua) cm;
Tampak pendarahan di separuh bawah putih mata kanan berwarna merah;
Tampak luka lecet di ujung luar mata kanan warna merah ukuran 2 (dua) cm x 1 (satu) cm;
Tampak pendarahan di bagian bawah putih mata kiri berwarna merah;
Tampak luka lecet di leher bagian kiri berwarna merah ukuran ½ (setengah) cm x ½ (setengah) cm;
Tampak luka lecet di dagu bagian kiri berwarna merah ukuran ½ (setengah) cm.
Dengan kesimpulan luka-luka tersebut atas disebabkan karena kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 Tahun 2004 KUHP tentang Penghapusan KDRT;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I GUSTI KOMANG ARI SARJANA Alias GUS MANG pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pada pukul 19.00 WITA. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah kos yang beralamat di Jalan Putih 2, Lingk. Arum, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban KOMANG AYU VERAWATI. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa mendatangi Saksi korban KOMANG AYU VERAWATI dan memohon untuk rujuk hingga sempat berdebat, namun ditolak oleh saksi korban. Selanjutnya terdakwa mengambil paksa anak saksi korban yang sedang digendong dan mengunci kamar kos, kemudian melakukan tindakan kekerasan kepada saksi korban dengan mencengkram wajah saksi dan menusuk/menyolok kedua mata saksi menggunakan jari-jari tangannya.
Bahwa saksi korban merasakan sakit pada bagian tenggorokan, sakit pada bagian mata sebelah kanan dan kiri, memar pada bagian mata kanan, pandangan terganggu pada bagian mata kanan, ujung bola mata sebelah kanan tampak merah.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 445/387/Pusk II MLY/2021 tanggal 18 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh dr. SURIYONO yang menerangkan hasil pemeriksaan luar dari KOMANG AYU VERAWATI sebagai berikut :
Tampak memar dibawah mata kanan berwarna keunguan berukuran 3 (tiga) cm x 2 (dua) cm;
Tampak pendarahan di separuh bawah putih mata kanan berwarna merah;
Tampak luka lecet di ujung luar mata kanan warna merah ukuran 2 (dua) cm x 1 (satu) cm;
Tampak pendarahan di bagian bawah putih mata kiri berwarna merah;
Tampak luka lecet di leher bagian kiri berwarna merah ukuran ½ (setengah) cm x ½ (setengah) cm;
Tampak luka lecet di dagu bagian kiri berwarna merah ukuran ½ (setengah) cm.
Dengan kesimpulan luka-luka tersebut atas disebabkan karena kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP:
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
KOMANG AYU VERAWATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengaku kenal dengan terdakwa, ada hubungan keluarga sebagai istri yang menikah secara adat dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa adanya unsur paksaan dan keterangan yang saksi tersebut tetap dipertahankan dipersidangan;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan hari ini Karena saksi telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengalami kekerasan pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 19.00 wita, bertempat kamar kos-kosan beralamat di Jalan Jalak Putih 2, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;
Bahwa Saksi mengalami kekerasan fisik oleh terdakwa, dimana terdakwa mendatangi saksi korban dan memohon untuk rujuk hingga sempat berdebat, namun ditolak oleh saksi korban, selanjutnya terdakwa mengambil paksa anak saksi korban yang sedang digendong dan mengunci kamar kos dan kemudian melakukan tindakan kekerasan kepada saksi korban dengan mencengkram wajah saksi dan menusuk/menyolok kedua mata saksi menggunakan jari-jari tangannya, saksi korban merasakan sakit pada bagian tenggorokan, sakit pada bagian mata sebelah kanan dan kiri, memar pada bagian mata kanan, pandangan terganggu pada bagian mata kanan, ujung bola mata sebelah kanan tampak merah;
Bahwa sejak awal pernikahan saksi sering mengalami kekerasan;
Bahwa Saksi sering dipukul, dijambak, ditendang, ditampar, dan kepala saksi sempat dimasukkan ke dalam bak mandi secara paksa;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban merasakan sakit pada bagian tenggorokan, sakit pada bagian mata sebelah kanan dan kiri, memar pada bagian mata kanan, pandangan terganggu pada bagian mata kanan, ujung bola mata sebelah kanan tampak merah;
Bahwa saksi bisa melakukukan aktifitas sehari-hari tanpa halangan;
Bahwa saksi langsung lapor ke Polsek Gilimanuk setelah mengalami kekerasan dari Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah menikah secara adat dengan terdakwa pada tanggal 18 Juni 2020, dan sudah memiliki anak yang masih berusia 9 (sembilan) bulan, pernikahan saksi dengan terdakwa belum dicatatkan di Dukcapil Kabupaten Jembrana;
Bahwa Saksi dengan terdakwa menikah karena sempat pacaran selama 1 (satu) tahun;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa belum memiliki Akta Perkawinan;
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi secara lisan dan tertulis kemudian telah dimaafkan;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik tanpa adanya unsur paksaan dan keterangan Terdakwa tersebut tetap dipertahankan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah melakukan kekerasan terhadap istri terdakwa, kejadiannya pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 19.00 wita, bertempat kamar kos-kosan beralamat di Jalan Jalak Putih 2, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;
Bahwa awalnya Terdakwa bertengkar karena emosi terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara menekan kedua matanya dengan menggunakan jari-jari tangan sampai dia tidak bisa bergerak, kemudian dilerai oleh tetangga kos, dan terdakwa di usir oleh saksi korban;
Bahwa awalnya Terdakwa bertengkar karena emosi terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara menekan kedua matanya dengan menggunakan jari-jari tangan sampai dia tidak bisa bergerak, kemudian dilerai oleh tetangga kos, dan terdakwa di usir oleh saksi korban;
Bahwa Terdakwa meminta maaf baik secara lisan maupun tertulis kemudian saksi korban telah memaafkan;
Bahwa Terdakwa menikah secara adat dengan saksi korban pada tanggal 18 Juni 2020, tetapi belum memiliki Akta Perkawinan,
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan bukti Surat Visum Et Repertum No. 445/387/Pusk II MLY/2021 tanggal 18 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh dr. SURIYONO dengan kesimpulan luka-luka yang dialami saksi korban disebabkan karena kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa benar Terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 19.00 wita, bertempat kamar kos-kosan beralamat di Jalan Jalak Putih 2, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana melakukan penganiayaan kepada saksi korban KOMANG AYU VERAWATI;
Bahwa benar awalnya terdakwa mendatangi saksi korban dan memohon untuk rujuk hingga sempat berdebat, namun ditolak oleh saksi korban, selanjutnya terdakwa mengambil paksa anak saksi korban yang sedang digendong dan mengunci kamar kos;
Bahwa benar Tedakwa melakukan tindakan kekerasan kepada saksi korban dengan mencengkram wajah saksi dan menusuk/menyolok kedua mata saksi menggunakan jari-jari tangannya kemudian saksi korban merasakan sakit pada bagian tenggorokan, sakit pada bagian mata sebelah kanan dan kiri, memar pada bagian mata kanan, pandangan terganggu pada bagian mata kanan, ujung bola mata sebelah kanan tampak merah;
Bahwa benar Saksi korban sering dipukul, dijambak, ditendang, ditampar, dan kepala saksi sempat dimasukkan ke dalam bak mandi secara paksa;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban merasakan sakit pada bagian tenggorokan, sakit pada bagian mata sebelah kanan dan kiri, memar pada bagian mata kanan, pandangan terganggu pada bagian mata kanan, ujung bola mata sebelah kanan tampak merah;
Bahwa benar saksi korban dapat melakukukan aktifitas sehari-hari tanpa halangan;
Bahwa benar saksi langsung lapor ke Polsek Gilimanuk setelah mengalami kekerasan dari Terdakwa;
Bahwa benar Saksi sudah menikah secara adat dengan terdakwa pada tanggal 18 Juni 2020, dan sudah memiliki anak yang masih berusia 9 (sembilan) bulan akan tetapi pernikahan saksi korban dengan terdakwa belum dicatatkan di Dukcapil Kabupaten Jembrana;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami luka-luka yang disebabkan karena kekerasan benda tumpul sesuai dengan Surat Visum Et Repertum No. 445/387/Pusk II MLY/2021 tanggal 18 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh dr. SURIYONO
Bahwa benar Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi secara lisan dan tertulis kemudian telah dimaafkan;
Bahwa benar Terdakwa telah meminta maaf dipersidangan atas perbuatannya kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur Penganiyaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur ” Barang Siapa ” ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan kepada terdakwa, oleh karena unsur “Barang Siapa” hanya merupakan kata ganti orang, di mana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, sehingga haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain daftar perbuatan yang didakwakan (Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983) ;
Menimbang, bahwa unsur “Barang Siapa” terletak dibagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan akan tetapi pembahasan tentang terpenuhi tidaknya Unsur “Barang Siapa” ini akan dipertimbangkan lebih lanjut setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil terhadap terdakwa tersebut dipertimbangkan;
Ad. 2. Unsur ”Penganiayaan” ;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri tidak memberi definisi atau pengertian tentang apa yang dimaksud dengan istilah penganiayaan, namun dari beberapa Yurisprudensi dapat disimpulkan bahwa tindak pidana penganiayaan antara lain adalah :
Sengaja melukai tubuh manusia ;
Menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan ;
Menimbulkan penderitaan lain pada tubuh ;
Menyebabkan perasaan tidak enak ;
Sengaja mengganggu kesehatan orang ;
Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan baik keterangan saksi - saksi maupun keterangan terdakwa, pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa telah mengakui Terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 19.00 wita, bertempat kamar kos-kosan beralamat di Jalan Jalak Putih 2, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana melakukan penganiayaan kepada saksi korban KOMANG AYU VERAWATI dengan mencengkram wajah saksi korban dan menusuk/menyolok kedua mata saksi menggunakan jari-jari tangannya kemudian saksi korban merasakan sakit pada bagian tenggorokan, sakit pada bagian mata sebelah kanan dan kiri, memar pada bagian mata kanan, pandangan terganggu pada bagian mata kanan, ujung bola mata sebelah kanan tampak merah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami luka-luka yang disebabkan karena kekerasan benda tumpul sesuai dengan Surat Visum Et Repertum No. 445/387/Pusk II MLY/2021 tanggal 18 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh dr. SURIYONO
Dengan demikian unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka unsur Dakwaan alternatif Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu unsur formil tentang “Barang Siapa” menurut Majelis Hakim telah terbukti dengan terpenuhinya unsur Materiil dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban;
Bahwa Perbuatan Terdakwa meresahkan warga masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban baik secara lisan maupun tertulis kemudian telah dimaafkan
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya kelak di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Gusti Komang Ari Sarjana als.Gus Mang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Senin, tanggal 23 Agustus 2021 oleh kami : Mohammad Hasanuddin Hefni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Satriyo Murtitomo, S.H., dan Nanda Riwanto, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, Komang Ayu Sucitawati, S.H.i., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara, serta dihadiri oleh Siti Eka Setyanti, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Satriyo Murtitomo, S.H. Mohammad Hasanuddin Hefni, S.H., M.H.
Nanda Riwanto, S.H.
Panitera Pengganti,
Komang Ayu Sucitawati, S.H.