51/Pid.Sus/2020/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDI WINARTO bin WAKIJAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Edi Winarto Bin Wakijan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edi Winarto Bin Wakijan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Edi Winarto Bin Wakijan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa Edi Winarto Bin Wakijan tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) Unit Kbm Truk Mitsubishi dengan nomor polisi K-1359-QH; - 1 (satu) lembar STNK Kbm Truk Mitsubishi K-1359-QH, atas nama EDI WINARTO, alamat: Sambirejo 02/02 Tlogowungu Pati, Warna: Kuning, Noka: FE119E030557, Nosin: 4D34C400560. (berlaku s/d 24-11-2019); - 1 (satu) lembar SIM B1 dikeluarkan di JATENG, atas nama EDI WINARTO (berlaku s/d 26-07-2021); - 1 (satu) buah kunci Kbm Truk Mitsubishi dengan nomor polisi K-1359-QH. dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa Edi Winarto Bin Wakijan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor51/Pid.Sus/2020/PN Pti.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | Edi Winarto Bin Wakijan |
| 2. | Tempat lahir | : | Pati |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 27 tahun/26 Juli 1992 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Sambirejo RT 02 RW 02,Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta |
| 9. | Pendidikan | : | SLTP (lulus) |
Terdakwa Edi Winarto Bin Wakijan ditahan dalam tahanan Rutan di LAPAS Kelas II B Pati, oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 03 Maret 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Februari 2020 sampai dengan tanggal 20 Maret 2020;
Majelis Hakim, perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati, sejak tanggal 21 Maret 2020 sampai dengan tanggal 19 Mei 2020;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Pti. tanggal 20 Februari 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Pti. tanggal 21 Februari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EDI WINARTO bin WAKIJAN bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI WINARTO bin WAKIJAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada didalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kbm Truk Mitsubishi K-1359-QH
1 (satu) lembar STNK Kbm Truk Mitsubishi K-1359-QH, an. EDI WINARTO, Alamat: Sambirejo 02/02 Tlogowungu Pati, Warna: Kuning, Noka: FE119E030557, Nosin: 4D34C400560. (berlaku s/d 24-11-2019)
1 (satu) lembar SIM B dikeluarkan di JATENG an. EDI WINARTO (berlaku s/d 26-07-2021)
1 (satu) buah kunci Kbm Truk Mitsuhishi K-1359-QH.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuataannya, serta Terdakwa mengajukan permohonan agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
------------ Bahwa ia terdakwa EDIWINARTO bin WAKIJAN pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 sekira pukul 09.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Soewondo tepatnya di depan SD Abu Bakar Ash Shidiq turut Dk. Sekarkurung Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa berangkat dengan mengemudikan truk Mitsubishi No. Pol. : K-1359-QH menuju ke Desa Tambahsari dengan menghampiri kuli tebu di Desa Panggungroyom yang berjumlah 6 (enam) orang, sesampainya di lokasi tebang tebu (Desa Tambahsari), para kuli bekerja dan memuat tebu ke dalam bak truck sampai terisi penuh lebih tinggi 1 (satu) ikat tebu untuk selanjutnya muatan tebu dibawa menuju ke Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo.
Bahwa saat itu terdakwa yang mengemudikan kbm truck dan 2 (dua) orang kuli bangunan sebagai penumpang di depan (samping terdakwa) serta 4 (empat) orang duduk di atas tumpukan tebu dan sesampainya di Jalan Soewondo tepatnya di depan SD Abu Bakar Ash Shidiq di Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati sekira pukul 09.50 Wib pada saat terdakwa melintasi jalan letter S dengan mengendarai truck yang bermuatan tebu hendak berbelok ke kiri dengan kecepatan ± 20 km/jam, tiba-tiba terdengar ada penumpang terjatuh yaitu korban Suwarso, dan pada saat mendengar korban Suwarso terjatuh dari atas tumpukan tebu, lalu terdakwa menghentikan kendaraannya dan langsung membawa korban Suwarso ke Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati.
Bahwa akibat kelalaian dari terdakwa, korban Suwarso meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati No. : 02 / SKM / 29 / XII / 2019 tanggal 10 Desember 2019 yang ditandatangani oleh dr. Denny Subrata, dokter pada Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : tampak jejas di dahi sebelah kiri, perdarahan aktif (-)
Mata : pupil melebar maksimal + / +, reflek cahaya -/-
Dada : paru suara nafas -/-
Jantung : bunyi jantung (-)
EKG : asistole
Kesimpulan : terdapat jejas oleh karena trauma benda tumpul.
dan sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 02.12/SKM/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019 dari Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati bahwa korban Suwarso meninggal dunia pada tanggal 03 Desember 2019 pukul 09.55 Wib, sebab meninggal Death on Arrival.
------------ sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Sugiyono Bin Joyo Karno (Alm.) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian;
Bahwa Saksi menyatakan keterangan yang diberikan di persidangan sesuai dengan keterangannya pada berita acara pemeriksaan di tingkat Kepolisian;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi menerangkan kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan tunggal, dimana seorang penumpang yang naik ke atas muatan truk terjatuh dan kemudian meninggal dunia;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 3Desember 2019 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Soewondo depan SD Abu Bakar Ash Shidiq turut Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian pada Unit Laka Lantas Polres Pati;
Bahwa Saksi sedang melaksanakan tugas jaga di Kantor Unit Laka Lantas Polres Pati ketika menerima laporan kecelakaan dari masyarakat pada sekitar pukul 09.50 WIB;
Bahwa Saksi selanjutnya menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara;
Bahwa supir yang mengemudikan truk adalah Terdakwa;
Bahwa truk yang terlibat kecelakaan adalah truk Mitsubishi dengan nomor polisi K 1359 QH;
Bahwa truk membawa 6 (enam) orang penumpang, dimana 2 (dua) orang duduk di depan bersama sopir dan 4 (empat) orang berada di belakang truk dan duduk di atas muatan truk;
Bahwa truk berjalan dari arah Utara ke Selatan dengan ada beberapa penumpang yang berada di atas muatan tebu yang diangkut truk, dan pada sekitar pukul 09.50 WIB di depan SD Abu Bakar Ash Shidiq kecelakaan terjadi pada saat truk melewati jalan agak menurun dan jalan tikungan tajam leter L ke arah Timur;
Bahwa kecelakaan terjadi karena pengemudi kurang konsentrasi dan tidak memperhatikan keselamatan penumpang yang berada di atas muatan tebu yang diangkut truk, sehingga pada saat melewati jalan yang menikung mengakibatkan penumpang yang duduk paling belakang di atas muatan tebu terjatuh ke belakang di tepi badan jalan sebelah timur;
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang penumpang yang duduk di belakang truk bernama Suwarso bin Kardi terjatuh dan mengalami pecah pada kepala, sehingga meninggal dunia di RS Mitra Bangsa Pati;
Bahwa hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan posisi terakhir truk berhenti di badan jalan dengan posisi menghadap ke arah timur sedangkan titik jatuh Suwarso bin Kardi berada di badan jalan sebelah timur;
Bahwa keadaan jalan pada saat kecelakaan adalah pada pagi hari, cuaca cerah, jalan tikungan tajam leter L, beraspal kering, tidak terdapat marka jalan, dan arus lalu lintas sedang;
Bahwa jalan yang menjadi tempat kejadian perkara tidak ada bekas pengereman karena truk berjalan pelan;
Bahwa Saksi sudah tidak menemukan korban dan truk pada saat sampai di tempat kejadian perkara;
Bahwa Saksi mengetahui korban mengalami luka pada kepala dari video yang direkam oleh masyarakat;
Bahwa Saksi menerangkan penumpang atau orang berada di bak truk dan hanya boleh duduk di depan bersama supir;
Bahwa terdapat rambu-rambu larangan truk masuk di Jalan Soewondo, dimana rambu tersebut terpasang di pertigaan antara Jalan Soewondo dan Jalan Pratomo;
Terhadap Keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Suyanto bin Karto Bono (Alm.) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian;
Bahwa Saksi menyatakan keterangan yang diberikan di persidangan sesuai dengan keterangannya pada berita acara pemeriksaan di tingkat Kepolisian;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan yang terjadi adalah penumpang yang berada di atas truk Mitsubishi dengan nomor polisi K 1359 QH terjatuh;
Bahwa truk tersebut dikemudikan oleh Terdakwa dan membawa muatan tebu;
Bahwa penumpang truk berjumlah 6 (enam) orang dimana 2 (dua) orang duduk di depan bersama supir dan 4 (empat) orang berada di belakang truk dan duduk di atas muatan tebu;
Bahwa Saksi pada saat kejadian berada di belakang truk dan duduk di atas muatan tebu bersama Ngasmin, Wito, dan Korban Suwarso, dengan posisi Saksi, Ngasmin, Wito agak ke tengah sedangkan Korban Suwarso duduk agak ke belakang;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 3Desember 2019 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Soewondo depan SD Abu Bakar Ash Shidiq turut Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
Bahwa Saksi tidak melihat terjatuhnya korban dari atas truk dan Saksi mengetahui korban jatuh setelah diteriaki oleh orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara, setelah itu truk berhenti dan Saksi turun melihat korban sudah terjatuh dengan posisi miring di tepi badan jalan sebelah timur;
Bahwa Saksi tidak melihat korban jatuh karena pada saat kejadian tersebut Saksi sedang menghindari dahan pohon mangga yang sampai di atas muatan truk dengan posisi tidur;
Bahwa penumpang yang terjatuh adalah Suwarso;
Bahwa Korban Suwarso masih hidup setelah terjatuh dengan luka cukup parah di bagian kepala dan kemudian meninggal setelah dibawa ke RS Mitra Bangsa Pati;
Bahwa Terdakwa tidak melarang dan tidak menyuruh Saksi dan penumpang lainnya untuk naik ke atas muatan truk, tetapi Terdakwa hanya mengingatkan agar berhati-hati;
Bahwa kecelakaan terjadi karena kelalaian Terdakwa membiarkan Saksi dan penumpang lainnya menumpang di bagian bak truk, sedangkan bak truk tersebut tidak untuk mengangkut orang;
Bahwa keadaan jalan tempat terjadinya kecelakaan adalah agak menurun dan ada tikungan tajam letter S ke arah timur;
Bahwa truk berjalan pelan pada saat kecelakaan terjadi;
Bahwa posisi akhir truk setelah kejadian berada di badan jalan dengan posisi menghadap ke arah timur sedangkan Korban berada di tepi badan jalan sebelah timur;
Terhadap Keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Karimin bin Dono Suri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian;
Bahwa Saksi menyatakan keterangan yang diberikan di persidangan sesuai dengan keterangannya pada berita acara pemeriksaan di tingkat Kepolisian;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi menerangkan kecelakaan yang terjadi adalah seorang penumpang yang naik ke atas muatan truk terjatuh dan kemudian meninggal dunia;
Bahwa Korban yang jatuh dari atas muatan truk adalah Suwarso;
Bahwa truk yang mengalami kecelakaan adalah truk Mitsubishi warna kuning dengan bak warna hitam dan nomor polisi K 1359 QH;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 3Desember 2019 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Soewondo depan SD Abu Bakar Ash Shidiq turut Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
Bahwa truk mengangkut 6 (enam) orang penumpang dimana 2 (dua) orang duduk di depan bersama supir dan 4 (empat) orang berada di bagian atas bak truk yang bermuatan bibit tebu yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa tujuan truk tersebut dari Lahan Gadu Tlogowungu menuju Dukuh Cacah Desa Sukoharjo Margorejo;
Bahwa Saksi duduk di kursi depan sebelah Terdakwa bersama Pur, sedangkan Korban duduk di atas muatan bibit tebu pada bagian bak truk bersama Suyanto, Ngasmin, dan Wito ;
Bahwa Saksi tidak melihat korban terjatuh dari atas muatan truk dan mengetahui korban terjatuh ketika orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara berteriak ada teman kami terjatuh, setelah itu truk berhenti;
Bahwa Saksi kemudian turun dan melihat yang terjatuh adalah Korban Suwarso;
Bahwa kondisi Korban setelah terjatuh adalah tidak bergerak dan pada bagian kepala mengeluarkan banyak darah;
Bahwa Saksi pada saat menolong tidak mengetahui apakah Korban telah meninggal dunia atau belum dan mengetahui Korban meninggal setelah dibawa ke RS Mitra Bangsa Pati;
Bahwa Saksi dan teman Saksi menumpang truk tersebut karena merupakan bagian dari satu paket pekerjaan yang terdiri dari menebang, mengangkut, dan menurunkan muatan bibit tebu dari truk tersebut;
Bahwa truk selama perjalanan berjalan pelan-pelan;
Bahwa Terdakwa tidak melarang teman-teman Saksi untuk naik di bagian atas bak truk yang bermuatan bibit tebu, tetapi Terdakwa mengatakan untuk berhati-hati;
Bahwa kondisi jalan tempat kecelakaan terjadi agak menurun dan terdapat tikungan tajam, serta terdapat pohon mangga yang daunnya tumbuh sampai melengkung ke jalan sehingga sampai ke atas muatan truk;
Bahwa posisi truk setelah kejadian berada di antara bahu dan badan jalan sebelah selatan dan menghadap timur, sedangkan Korban Suwarso terjatuh di belakang truk dan tergeletak ditepi jalan sebelah timur;
Terhadap Keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Supandi bin Wiryameja (Alm.) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian;
Bahwa Saksi menyatakan keterangan yang diberikan di persidangan sesuai dengan keterangannya pada berita acara pemeriksaan di tingkat Kepolisian;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 3Desember 2019 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Soewondo depan SD Abu Bakar Ash Shidiq turut Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
Bahwa Saksi menerangkan kecelakaan yang terjadi adalah seorang penumpang yang naik ke atas muatan truk terjatuh dan kemudian meninggal dunia;
Bahwa Korban yang jatuh dari atas muatan truk adalah Suwarso;
Bahwa truk yang mengalami kecelakaan adalah truk Mitsubishi dengan nomor polisi K 1359 QH dan penuh dengan muatan tebu;
Bahwa yang mengemudikan truk adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi pada saat kecelakaan sedang nongkrong di warung pertigaan SD Abu Bakar Ash Shidiq untuk menunggu cucu Saksi yang sekolah di SD Abu Bakar Ash Shidiq, sedangkan pandangan Saksi menghadap ke arah Utara dan melihat ada truk berjalan dari arah Utara ke Selatan dengan muatan tebu penuh dan terdapat orang di atas muatan tebu tersebut;
Bahwa Saksi kemudian melihat truk melewati tikungan tajam dan melihat ada ranting pohon mangga yang menyentuh muatan tebu tersebut dan penumpang di atasnya menghindar, serta saat itu juga mendengar suara benda jatuh dan setelah truk melewati jalan tikungan arah ke timur dari arah belakang, Saksi melihat ada salah satu penumpang yang duduk diatas tumpukan tebu jatuh ditepi badan jalan sebelah timur atau kiri belakang truk;
Bahwa Saksi kemudian berlari dan berteriak ada penumpang terjatuh kepada supir dan lalu truk langsung berhenti dan penumpang yang ada diatas tebu turun kemudian Saksi dan kuli-kuli datang untuk menolong Korban;
Bahwa Saksi melihat Korban mengalami pendarahan yang banyak di bagian kepala;
Bahwa Saksi bersama teman Korban menolong korban dengan menghentikan kendaraan yang lewat dan Saksi menyarankan untuk membawa Korban menuju RS Mitra Bangsa Pati, kemudian Saksi setelah itu melapor ke Kantor Unit Laka Lantas Polres Pati;
Bahwa Saksi tidak mengetahui keadaan Korban setelah dibawa ke Rumah Sakit dan mengetahui Korban meninggal dari pihak Kepolisian;
Bahwa Saksi mengerti kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian Terdakwa mengangkut orang di bak truk dan juga melebihi muatan yang terlalu tinggi, serta melanggar rambu larangan truk masuk di Jalan Soewondo turut Dk. Sekarkurung, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati;
Terhadap Keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Sutini binti Kasmuri (Alm.) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian;
Bahwa Saksi menyatakan keterangan yang diberikan di persidangan sesuai dengan keterangannya pada berita acara pemeriksaan di tingkat Kepolisian;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 3Desember 2019 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Soewondo depan SD Abu Bakar Ash Shidiq turut Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
Bahwa Saksi menerangkan kecelakaan yang dialami oleh suami Saksi;
Bahwa Korban kecelakaan adalah Suwarso;
Bahwa Saksi tidak mengetahui truk yang mengalami kecelakaan;
Bahwa Saksi berada di rumah pada saat kejadian dan Saksi mengetahui suami Saksi mengalami kecelakan setelah diberitahu dan kemudian dibawa ke RS Mitra Bangsa Pati;
Bahwa Saksi mengetahui suami Saksi meninggal setelah sampai ke RS Mitra Bangsa Pati;
Bahwa Saksi melihat kondisi suami Saksi mengalami luka di bagian kepala;
Bahwa Saksi setelah kecelakaan pernah menerima santunan uang sebesar Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dan sembako sampai 40 (empat puluh) hari dari keluarga Terdakwa;
Bahwa Saksi telah ikhlas dan memaafkan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengakui menandatangani Surat Pernyataan Damai tertanggal 4 Desember 2019 yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap Keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 3Desember 2019 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Soewondo depan SD Abu Bakar Ash Shidiq turut Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
Bahwa Terdakwa sebelum terjadinya kecelakaan terlebih dahulu berangkat dari rumah Terdakwa dengan mengemudikan Kbm Truk Mitsubishi dengan nomor polisi K 1359 QH menuju Desa Tambahsari;
Bahwa Terdakwa setelah sampai di Desa Panggungroyom menghampiri dan mengangkut kuli sebanyak 6 (enam) orang dan melanjutkan perjalanan ke lokasi tebang tebu di Desa Tambahsari;
Bahwa Terdakwa bersama 6 (enam) orang kuli tebu dengan 2 (dua) orang penumpang berada di depan dan 4 (empat) orang duduk di atas muatan truk setelah truk terisi penuh dengan tebu kemudian berangkat menuju Desa Sukoharjo, Dukuh Cacah;
Bahwa ketika truk yang dikemudikan Terdakwa sampai di Jalan Soewondo tepatnya di depan SD Abu Bakar Ash Shidiq turut Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati sekitar pukul 09.50 WIB dan pada saat Terdakwa melewati jalan leter S dan jalan tikungan ke arah kiri dengan kecepatan lebih kurang 20 (dua puluh) kilometer per jam dan masuk persneling 1 (satu) terdapat ranting pohon yang melintang di jalan;
Bahwa oleh karena Terdakwa fokus mengemudi di jalan tikungan tersebut sehingga tidak memperhatikan situasi 4 (empat) orang duduk di atas muatan truk apakah terkena ranting pohon tersebut;
Bahwa Terdakwa setelah melewati tikungan tersebut mendengar pengendara sepeda motor dari arah belakang berteriak ada kuli yang jatuh dari atas truk, sehingga Terdakwa terkejut dan kemudian membangunkan penumpang yang berada di sebelah Terdakwa, serta pada saat melihat kaca spion sebelah kiri bahwa benar ada orang yang terjatuh;
Bahwa Terdakwa setelah itu menghentikan truk di badan jalan dengan posisi menghadap ke timur, kemudian Terdakwa turun dan melihat kuli yang bernama Suwarso telah tergeletak;
Bahwa Terdakwa kemudian berteriak ada kuli yang jatuh kepada kuli yang berada di atas truk dan kemudian para kuli turun dan menghampiri korban;
Bahwa setelah itu para kuli tebu menghentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke RS Mitra Bangsa Pati sedangkan Terdakwa membawa truk ke Dukuh Cacah untuk bongkar muat;
Bahwa posisi akhir truk setelah kecelakan berada di badan jalan setelah tikungan menghadap ke arah timur sedangkan Korban Suwarso berada di tepi badan jalan sebelah timur;
Bahwa Terdakwa mengakui jika kecelakaan tersebut terjadi karena Terdakwa kurang hati-hati dalam mengemudikan truk dan tidak memikirkan keselamatan penumpang yang berada di atas muatan tebu truk tersebut;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Korban Suwarso meninggal dunia di RS Mitra Bangsa Pati;
Bahwa Terdakwa mengemudikan truk membawa SIM B1 Jateng yang masih berlaku dan memakai sabuk keselamatan pada saat kecelakaan terjadi;
Bahwa Terdakwa merupakan pemilik truk Mitsubishi dengan nomor polisi K 1359 QH;
Bahwa Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban tetapi tidak mengetahui jumlahnya karena keluarga Terdakwa yang menyelesaikan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Kbm Truk Mitsubishi dengan nomor polisi K-1359-QH;
1 (satu) lembar STNK Kbm Truk Mitsubishi K-1359-QH, atas nama EDI WINARTO, alamat: Sambirejo 02/02 Tlogowungu Pati, Warna: Kuning, Noka: FE119E030557, Nosin: 4D34C400560. (berlaku s/d 24-11-2019);
1 (satu) lembar SIM B1 dikeluarkan di JATENG, atas nama EDI WINARTO (berlaku s/d 26-07-2021);
1 (satu) buah kunci Kbm Truk Mitsuhishi dengan nomor polisi K-1359-QH.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari hari Selasa, tanggal 3Desember 2019, pukul 09.50 WIB bertempat di Jalan Soewondo tepatnya di depan SD Abu Bakar Ash Shidiq turut Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati telah terjadi kecelakaan tunggal, dimana seorang penumpang yang bernama Suwarso yang duduk di atas muatan Kbm Truk Mitsubishi dengan nomor polisi K 1359 QH yang dikemudikan oleh Terdakwa telah terjatuh;
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 3Desember 2019, pukul 04.30 WIB mengemudikan Kbm Truk Mitsubishi dengan nomor polisi K 1359 QH dari Desa Sambirejo menuju Desa Tambahsari untuk mengambil bibit tebu dengan dibantu oleh 6 (enam) orang kuli tebu;
Bahwa setelah itu Terdakwa bersama 6 (enam) orang kuli tebu dengan 2 (dua) orang duduk di kabin truk dan Korban Suwarso beserta 3 (tiga) orang kuli lainnya duduk di atas muatan truk yang berisi bibit tebu kemudian berangkat menuju Desa Sukoharjo, Dukuh Cacah untuk mengantarkan bibit tebu;
Bahwa Korban Suwarso yang berada di atas muatan truk terjatuhsetelah Terdakwa menikung ke arah kiri di Jalan Soewondo tepatnya di depan SD Abu Bakar Ash Shidiq turut Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
Bahwa Terdakwa pada saat menikung melihat ada ranting pohon yang melintang di jalan yang sampai menyentuh muatan truk, tetapi karena Terdakwa fokus terhadap laju truk, maka Terdakwa tidak memperhatikan kondisi kuli yang menumpang di atas muatan truk apakah terkena ranting pohon tersebut;
Bahwa Terdakwa setelah melewati jalan yang menikung tersebut kemudian mendengar pengendara sepeda motor dari arah belakang berteriak ada kuli yang jatuh dari atas truk, sehingga Terdakwa terkejut dan kemudian membangunkan penumpang yang berada di sebelah Terdakwa, serta pada saat melihat kaca spion sebelah kiri bahwa benar ada orang yang terjatuh;
Bahwa Terdakwa kemudian menghentikan truk dan menghampiri Korban Suwarso yang telah tergeletak di tepi jalan sambil berteriak ada kuli yang jatuh kepada kuli yang berada di atas truk dan kemudian para kuli turun dan menghampiri korban;
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan Korban Suwarso meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa tidak melarang kuli tebu untuk menumpang di atas muatan truk dan hanya mengingatkan untuk berhati-hati;
Bahwa Terdakwa melanggar rambu larangan masuk bagi truk yang terpasang di Jalan Soewondo turut Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati;
Bahwa Terdakwa mengakui terjadinya kecelakaan karena Terdakwa kurang hati-hati dan tidak memikirkan keselamatan penumpang yang berada di atas muatan truk;
Bahwa Terdakwa mengemudikan truk membawa SIM B1 Jateng yang masih berlaku dan memakai sabuk keselamatan pada saat kecelakaan terjadi;
Bahwa Terdakwa merupakan pemilik truk Mitsubishi dengan nomor polisi K 1359 QH;
Bahwa Terdakwa telah berdamai dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dan sembako sampai 40 (empat puluh) hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah mengarah kepada subjek hukum yaitu orang sebagai manusia (natulijke person) sebagai pemangku hak dan kewajiban yang diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwa pengertian unsur “setiap orang” tidak dapat disamakan sebagai “pelaku tindak pidana” karena pengertian unsur “setiap orang” baru dapat beralih menjadi “pelaku tindak pidana” setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa Edi Winarto Bin Wakijan yang pada persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta Saksi-Saksi telah pula membenarkan Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Ad.2.Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa merujuk kepada ilmu pengetahuan hukum pidana yang mengartikan kelalaian semata-mata sebagai pengecualian dari kesengajaan, sebagai tindakan yang lebih umum dengan alasan tanpa adanya kesengajaan. Kepentingan menjamin keamanan orang maupun barang dapat terancam oleh ketidakhati-hatian orang lain. Kelalaian merupakan kebalikan murni dari dolus, maupun kebetulan (causus). Hal yang dapat dituntut dari kelalaian adalah manakala seseorang kurang berpikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah (tanpa perhitungan atau sembrono) dibandingkan dengan orang lain pada umumnya;
Menimbang, bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan arti kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, diketahui pada hari hari Selasa, tanggal 3Desember 2019, pukul 09.50 WIB bertempat di Jalan Soewondo tepatnya di depan SD Abu Bakar Ash Shidiq turut Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati telah terjadi kecelakaan tunggal, dimana seorang penumpang yang bernama Suwarso yang duduk di atas muatan Kbm Truk Mitsubishi dengan nomor polisi K 1359 QH yang dikemudikan oleh Terdakwa telah terjatuh;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut terjadi karena Terdakwa yang mengemudikan Kbm Truk Mitsubishi dengan nomor polisi K 1359 tidak melarang Korban dan 3 (tiga) orang penumpang lainnya untuk menumpang di atas muatan truk yang terisi penuh dengan bibit tebu padahal hal tersebut diketahui oleh Terdakwa dilarang oleh aturan hukum dan pada saat Terdakwa menikung ke arah kiri di Jalan Soewondo tepatnya di depan SD Abu Bakar Ash Shidiq turut Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, kemudian Terdakwa melihat ada ranting pohon yang melintang di jalan yang sampai menyentuh muatan truk, tetapi karena Terdakwa fokus terhadap laju truk, maka Terdakwa tidak memperhatikan kondisi kuli yang menumpang di atas muatan truk apakah terkena ranting pohon tersebut dan baru kemudian setelah pengendara sepeda motor dari arah belakang berteriak ada kuli yang jatuh dari atas truk, dan kemudian Terdakwa menghentikan truk dan menghampiri Korban Suwarso yang telah tergeletak di tepi jalan sambil berteriak ada kuli yang jatuh kepada kuli yang berada di atas truk dan kemudian para kuli turun dan menghampiri korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mengemudikan truk melalui Jalan Soewondo telah melanggar rambu larangan masuk bagi truk yang terpasang di pertigaan Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati dan mengangkut bibit tebu melebihi batas tinggi yang telah ditentukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan adanya kelalaian Terdakwa dengan tidak melarang orang untuk menumpang di atas muatan truk, melanggar aturan batas tinggi muatan, melanggar rambu larangan masuk bagi truk, dan Terdakwa yang tidak berhati-hati ketika melewati tikungan yang terdapat ranting pohon yang melintang di jalan dan sampai menyentuh muatan truk, tetapi Terdakwa hanya fokus terhadap laju truk tanpa memperhatikan kondisi kuli yang menumpang di atas muatan truk apakah terkena ranting pohon tersebut atau tidak. Seharusnya, Terdakwa harus memperhitungkan segala keadaan dan resiko yang mungkin terjadi demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan, baik untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur kedua telah terbukti ada pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3.Mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan kematian orang lain tersebut tidak dimaksud atau tidak merupakan tujuan dari Terdakwa, tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kelalaian Terdakwa saat mengemudikan kendaraan hingga terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sugiyono bin Joyo Karno (alm), Saksi Suyanto bin Kartobondo, Saksi Karimin bin Dono Suri, Saksi Supandi bin Wiryameja (alm), Saksi Sutini binti Kasmuri (alm) dan keterangan Terdakwa serta Barang Bukti dapat diperoleh fakta bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa yang melanggar aturan lalu lintas dan kurang hati-hati dalam mengemudikan truk;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan seorang yang bernama Suwarso Bin Kardi meninggal dunia sebagaimana hasil surat visum et repertum Nomor 02/SKM/29/XII/2019 tertanggal 10 Desember 2019, dengan demikian unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatan menurut hukum tanpa adanya alasan pembenar, pemaaf maupun penghapus pidana/kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa hukuman pidana yang dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara dan/atau pidana denda, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dikenakan denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kbm Truk Mitsubishi dengan nomor polisi K-1359-QH;
1 (satu) lembar STNK Kbm Truk Mitsubishi K-1359-QH, atas nama EDI WINARTO, alamat: Sambirejo 02/02 Tlogowungu Pati, Warna: Kuning, Noka: FE119E030557, Nosin: 4D34C400560. (berlaku s/d 24-11-2019);
1 (satu) lembar SIM B1 dikeluarkan di JATENG, atas nama EDI WINARTO (berlaku s/d 26-07-2021);
1 (satu) buah kunci Kbm Truk Mitsuhishi dengan nomor polisi K-1359-QH.
telah disita dari Terdakwa dan merupakan milik Terdakwa, maka terhadap barang bukti ini ditetapkan dikembalikan kepada Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa sudah berdamai dan memberikan uang santunan sebesar Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dan sembako sampai 40 (empat puluh) hari kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaEdi Winarto Bin Wakijan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaEdi Winarto Bin Wakijan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani TerdakwaEdi Winarto Bin Wakijan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan TerdakwaEdi Winarto Bin Wakijan tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) Unit Kbm Truk Mitsubishi dengan nomor polisi K-1359-QH;
1 (satu) lembar STNK Kbm Truk Mitsubishi K-1359-QH, atas nama EDI WINARTO, alamat: Sambirejo 02/02 Tlogowungu Pati, Warna: Kuning, Noka: FE119E030557, Nosin: 4D34C400560. (berlaku s/d 24-11-2019);
1 (satu) lembar SIM B1 dikeluarkan di JATENG, atas nama EDI WINARTO (berlaku s/d 26-07-2021);
1 (satu) buah kunci Kbm Truk Mitsubishi dengan nomor polisi K-1359-QH.
dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada TerdakwaEdi Winarto Bin Wakijan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2020, oleh kami, Suwarno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Grace Meilanie P.D.T. Pasau, S.H., M.H., Agung Iriawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Endang Pardianti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh Hapsoro Eka Pujiyanti, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Grace Meilanie P.D.T. Pasau, S.H., M.H. Suwarno, S.H., M.H.
Agung Iriawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Endang Pardianti, S.H.