1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon Pembatalan Perdamaian untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon telah lalai untuk memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah di sahkan berdasarkan Putusan No. 36/Pdt.Sus PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 6 Mei 2019, antara Termohon PT Mount Dream Indonesia dengan Kreditor-Kreditornya;
3. Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah di sahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, No. 36/PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 6 Mei 2019 antara Termohon PT Mount Dream Indonesia dengan Kreditor-Kreditornya;
4. Menyatakan Termohon PT. Mount Dream Indonesia, yang berkedudukan hukum di Jl. Pertamina No. 77, Desa Sumberame, Wringinanom, Gresik Jawa Timur dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
5. Mengangkat Sdr. Gunawan Tri Budiono, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;
6. Menunjuk dan mengangkat :
1. Sdr. Dewi Kristiani, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan surat bukti Pendaftaran No. AHU.257.AH.04.03-2018, Tanggal 6 September 2018, yang beralamat kantor di Jl. Kompleks Migas 61 No. 13, RT 08, RW 01, Kel Palmerah Kec. Palmerah, Jakarta Barat;
2. Sdr. Nila Asriyanti, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU.AH 04.03-48 Tanggal 22 Maret 2017 yang beralamat di Jalan Cleverton Blok D-6, Jl. WR, Supratman No. 86 Kel, Cempaka Putih, Kec. Ciputat Timur , Tangerang Selatan; 3. Sdr. Syairul Irwanto, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU.98 AH.04.03-2017 Tanggal 14 Juni 2017 yang beralamat di Komplek Perkantoran Mega Mall Blok C 17 Jalan IR. H. Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, sebagai Kurator yang akan melakukan pengurusan dan pemberesan dalam proses Kepailitan perkara ini ;
7. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses Kepailitan ini selesai ;
8. Menghukum Termohon Pembatalan Perdamaian untuk membayar biaya permohonan yang timbul atas permohonan Pembatalan Perdamaian ini sebesar Rp.1.659.000,- (satu juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);