19/PID/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 19/PID/2021/PT TTE
USMAN WAISALE Alias USMAN
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 13/Pid.B/2021/PN Snn, tanggal 6 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Usman Waisale Alias Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan Barang 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) potong batang pohon kelapa dengan panjang 33 (tiga puluh tiga) cm, dengan diameter lingkaran 58 (lima puluh delapan) cm Dirampas untuk dimusnahkan 4. Menetapkan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada terdakwa dan khusus tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 19/PID/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : USMAN WAISALE Alias USMAN
Tempat lahir : Mangoli
Umur/Tanggal lahir : 51 tahun/1 Agustus 1969
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Auponhia
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani
Terdakwa tidak ditahan:
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama RASMAN BUAMONA,SH. Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor RASMAN BUAMONA,SH beralamat di Desa Wai, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Maret 2021;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 24 Mei 2021 Nomor 19/PID/2021/PT TTE, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor Reg. Perkara PDM-04/Q.2.14/Eoh.2/03/2021 tanggal 19 Maret 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Usman Waisale Alias Usman pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2019 sekitar pukul 10.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2019, bertempat di Desa Auponhia Kec. Mangoli Selatan Kab. Kepulauan Sula, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2019 sekitar pukul 10.00 Wit, Terdakwa mendatangi saksi Oktavianus Bika Alias Bika yang merupakan karyawan PT. Agiv Dua Puteri, lalu Terdakwa berkata kepada saksi Oktavianus Bika bahwa Terdakwa adalah utusan dari Desa untuk melakukan penebangan pohon yang dilalui jaringan listrik dan Terdakwa juga mengatakan bahwa sudah ada rapat antara warga desa dengan pemerintah desa Auponhia dimana semua pihak pemilik kebun dan pemerintah desa sudah sepakat untuk dilakukan penebangan sehingga saksi Oktavianus Bika menunjuk pohon yang akan ditebang. Kemudian Terdakwa melakukan penebangan terhadap pohon kelapa milik beberapa warga Auponhia dengan menggunakan chainsaw termasuk pohon kelapa milik saksi Fahrudin K. Umafagur sebanyak 8 (delapan) pohon, saksi Kaharuddin H. Buamona sebanyak 9 (Sembilan) pohon, saksi Rusman Buamona sebanyak 47 (empat puluh tujuh) pohon, saksi Sarnawia Embisa sebanyak 22 (dua puluh dua) pohon dan saksi Sarah Umafagur sebanyak 3 (tiga) pohon.
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon milik saksi Fahrudin K. Umafagur, saksi Kaharuddin H. Buamona, saksi Rusman Buamona, saksi Sarnawia Embisa dan saksi Sarah Umafagur tanpa seijin dari pemiliknya.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Fahrudin K. Umafagur mengalami kerugian sekitar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), saksi Kaharuddin H. Buamona mengalami kerugian sekitar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah), saksi Rusman Buamona mengalami kerugian sekitar Rp.141.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah), saksi Sarnawia Embisa mengalami kerugian sekitar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah) dan saksi Sarah Umafagur mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHPidana;
Telah membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor Reg Perkara : PDM-04/Q.2.14/Eoh.2/03/2021 tertanggal 19 April 2021 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutus:
Menyatakan Terdakwa USMAN WAISALE Alias USMAN,terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan Hukum merusakkan, membikin tak dapat dipakai sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan Terdakwa agar segera dilakukan penahanan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Telah membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 13/Pid.B/2021/PN Snn, tanggal 6 Mei 2021yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Usman Waisale Alias Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan Barang sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Potong batang pohon kelapa dengan panjang 33 (tiga puluh tiga) cm, dengan diameter lingkaran 58 (lima puluh delapan) cm
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah memperhatikan Akta Permintaan Banding Nomor 13/Akta.Pid.B/2021/PN Snn, tanggal 7 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Isra Abbas, S.H, Panitera Pengadilan Negeri Sanana yang menerangkan, Wily Febri Ganda,S.H., Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanana, Nomor 13/Pid.B/2021/PN Snn, tanggal 6 Mei 2021;
Telah memperhatikan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor 13/Pid.B/2021/PN Snn, tanggal 7 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Supriadi Sukri, Jurusita Pengadilan Negeri Sanana, yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 telah memberitahukan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa Usman Waisale Alias Usman;
Telah membaca Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 13/Akta Pid.B/2021/PN Snn, tanggal 10 Mei 2021, yang dibuat dan ditandatangani oleh Isra Abbas,S.H., Panitera Pengadilan Negeri Sanana, yang menerangkan Wily Febri Ganda,S.H., Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan Memori Banding;
Telah membaca Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 13/Pid.B/2021/PN Snn, tanggal 10 Mei 2021yang dibuat oleh Supriadi Sukri, Juru Sita Pengadilan Negeri Sanana, yang menerangkan bahwa pada tanggal telah menyerahkan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum kepada Rasman Buamona,S.H., selaku Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada mengajukan kontra Memori Banding yang merupakan tanggapan atas Memori Banding dari Penuntut Umum;
Telah memperhatikan Relaas Pemberitahuan mempelajari (Inzage) perkara Nomor 13/Pid.B/2021/PNSnn, tanggal 10 Mei 2021 yang ditandatangani oleh SUPRIADI SUKRI Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sanana, yang menerangkan, telah memberitahukan kepada Terdakwa Usman Waisale dan kepada Willy Febri Ganda,S.H., Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa berkas perkara banding tersebut, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Sanana diucapkan pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Sanana tersebut. Dengan demikian permintaan banding diajukan masih dalam tenggang waktu serta memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 233 KUHAP, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang; bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya tertanggal 10 Mei 2021 mengajukan alasan Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanana yang mana pertimbangan hukumnya sependapat dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum namun pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasakan jauh dari rasa keadilan sebab Terdakwa hanya dihukum selama 3 (tiga) bulan penjara;
Bahwa korban terdiri dari beberapa orang dan jumlah kerugian korban mencapai Rp.242.000.000, dua ratus empat puluh dua juta rupiah) yakni berupa kelapa yang ditebang oleh Terdakwa;
Bahwa dengan dijatuhinya pidana bagi Terdakwa hanya selama 3 (tiga) bulan maka masyarakat merasakan ketidak adilan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 13/Pid.B/202/PN Snn, tanggal 6 Mei 2021 dan Memori Banding dari Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Sanana telah benar dalam mempertimbangan hukumnya, karena telah mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari alat-alat bukti berupa keterangan para saksi, baik yang diajukan Penuntut Umum, maupun Terdakwa dan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum ke depan persidangan, sehingga semua unsur yang didakwakan kepada Terdakwa dinyatakan terbukti, secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana tersebut;
Bahwa walaupun Majelis Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan unsur-unsur tersebut di atas, akan tetapi tidak sependapat terhadap pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana yakni selama 3 (tiga) bulan penjara, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa korban terdiri dari 5 (lima) orang dan para korban mengalami kerugian yang tidak sedikit dan jika dijumlahkan seluruhnya pohon yang ditebang Terdakwa berjumlah banyak dengan kerugian sekitar berjumlah Rp.242.000.000,- (Dua ratus empat puluh dua juta rupiah)
Bahwa pohon kelapa yang ditebang oleh Terdakwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempunyai nilai ekonomis yang merupakan sumber nafkah para korban;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa atau orang yang menyuruhnya untuk melakukan penebangan pohon kelapa tersebut tidak menunjukkan rasa simpati dengan memberikan ganti rugi kepada para korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Tingkat Banding berpendapat, pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Sanana terhadap Terdakwa terlalu ringan, akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa dengan pidana 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, karena Terdakwa melakukan perbuatannya didasarkan kepada suruhan orang lain dan hanya mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta ruiah), serta penebangan tersebut juga dilakukan untuk dapat tersalurnya alran listrik desa;
Menimbang; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka hukuman yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini sudah sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat ditinjau dari sisi sosiologis juridis dan edukatif, sebab Terdakwa sangat sadar bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan yang melanggar hak dan merugikan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 13/Pid.B/2021/PN Snn, tanggal 6 Mei 2021 harus diperbaiki sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang; bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa tidak ditahan dan tidak terdapat alasan hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa ditahan,maka dalam putusan ini Terdakwa tidak diperintahkan untuk ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, ketentuan pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang undangan yang lain dan berhubungan dengan perkara ini.
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 13/Pid.B/2021/PN Snn, tanggal 6 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Usman Waisale Alias Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan Barang;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) potong batang pohon kelapa dengan panjang 33 (tiga puluh tiga) cm, dengan diameter lingkaran 58 (lima puluh delapan) cm Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada terdakwa dan khusus tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, oleh kami SURUNG SIMANJUNTAK,S.H.,M.Hum., sebagai Ketua Majelis DIRIS SINAMBELA,S.H.,dan YUNUS SESA,S.H.,M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari ini : Selasa, tanggal 22 Juni 2021 oleh Hakim Ketua Majelis yang
didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, serta dibantu NAHRA HUSEN,S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
DIRIS SINAMBELA S.H. SURUNG SIMANJUNTAK,S.H.,M.Hum,
ttd
YUNUS SESA,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd
NAHRA HUSEN,S.H.
Untuk Turunan Yang Sah
Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara
KEITEL VON EMSTER, SH.
NIP. 19620202 198603 1 006