21/PID/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 21/PID/2021/PT TTE
Ismanto Safi Alias Manto
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tobelo 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 39/Pid.B/2021/PN Tob tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 21/PID/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Ismanto Safi Alias Manto;
2. Tempat lahir : Makian;
3. Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun/6 Juni 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Makaeling Kecamatan kao Teluk Kabupaten
Halmahera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan oleh Penyidik, tanggal 18 Maret 2021 Nomor SP-Kap/01/III/2021/Reskrim, sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 19 Maret 2021;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan tanggal 7 April 2021;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan tanggal 17 April 2021;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan tanggal 29 Juni 2021;
5. Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 7 Mei 2021 sampai dengan tanggal 5 Juni 2021;
6. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 6 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2021;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 21/PID/2021/PT TTE, tanggal 31 Mei 2021 dan berkas perkara Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 39/Pid.B/2021/PN Tob, serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Telah membaca Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, No.Reg.Perkara: PDM-08/HALUT/Eoh.2/03/2021, tanggal 29 Maret 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ISMANTO SAFI alias MANTO pada pada hari Rabu 27 Mei 2020, sekitar pukul 10.30 Wit. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2020, bertempat di Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo melakukan penganiyaan, terhadap saksi korban YUSNAN TENGKULU alias YUS. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu 27 Mei 2020, sekitar pukul 10.30 Wit ketika saksi korban YUSNAN TENGKULU alias YUS sedang berada di warung milik saksi korban, kemudian terdakwa ISMANTO SAFI alias MANTO datang ke warung saksi korban untuk membeli rokok, namun saksi korban menolak menjual rokok kepada terdakwa, tetapi istri dari saksi korban yaitu saksi RUSMI PANDAWA alias AS membujuk saksi korban agar menjual rokok kepada terdakwa sehingga saksi korban masuk ke dalam warung untuk mengambil rokok, Selanjutnya terdakwa ikut masuk ke dalam warung, kemudian saat saksi korban akan memberikan rokok kepada terdakwa, tetapi terdakwa tidak mau mengambil rokok yang diberikan saksi korban, lalu terdakwa memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dahi kiri saksi korban. Setelah itu terdakwa keluar meninggalkan warung saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa tidak terima dan melaporkan terdakwa ke Polsek Malifut untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka lecet pada bagian dahi serta mengeluarkan darah.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/2000/PKM/2020 tanggal 27 Mei 2020 yang dibuat oleh dr. Rambo Arnol Sianturi dokter pada Puskesmas Malifut, telah dilakukan pemeriksaan atas nama Yusnan Tengkulu dengan Hasil Pemeriksaan:
Korban datang dalam keadaan sadar pukul empat belas titik dua puluh delapan menit Waktu Indonesia Timur.
Pada Korban ditemukan:
Pada dahi kiri 2 centimeter diatas alis mata kiri di temukan luka gores berukuran satu centimeter dan luka lecet lainnya di sekitaran dahi kiri.
Pada korban diberikan obat berupa:
Yusimox lima ratus miligram tiga kali satu
Mefentan lima ratus miligram tiga kali satu
Vitamin C lima puluh miligram dua kali satu
Salap Gentamycin dua kali satu
Kesimpulan Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur empat puluh delapan tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka lecet gores pada dahi kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Telah membaca Surat Tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara No.Reg.Perkara: PDM-08/Halut/Eoh.2/03/2021, tanggal 29 April 2021 sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ISMANTO SAFI Alias MANTO terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISMANTO SAFI Alias MANTO pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 39/Pid.B/2021/PN Tob, tanggal 4 Mei 2021 dengan amar sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ismanto Safi Alias Manto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Telah membaca Akta Permintaan Banding, Nomor 01/Akta Pid.B/2021/PN Tob, tanggal 6 Mei 2021 yang dibuat oleh KHARIS M. HARISUN, SH, Panitera Pengadilan Negeri Tobelo, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 39/Pid.B/2021/PN Tob, tanggal 4 Mei 2021;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 01/Akta Pid.B/2021/PN Tob, tanggal 7 Mei 2021 yang dibuat oleh SOLEMAN LA ADI, SH, Jurusita Pengadilan Negeri Tobelo kepada Terdakwa ISMANTO SAFI alias MANTO;
Telah membaca Akta Penerimaan Memori Banding Penuntut Umum Nomor 01/Akta Pid.B/2021/PN Tob, tanggal 7 Mei 2021 dari Jaksa Penuntut Umum;
Telah membaca Relas Penyerahan Memori Banding kepada Terdakwa Nomor 01/Akta Pid.B/2021/PN Tob, tanggal 10 Mei 2021 kepada Terdakwa;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Nomor 01/Akta Pid.B/2021/PN Tob yang dibuat oleh SOLEMAN LA ADI, SH, Jurusita Pengadilan Negeri Tobelo masing-masing kepada Penuntut Umum tanggal 17 Mei 2021 dan kepada Terdakwa ISMANTO SAFI Alias MANTO tanggal 10 Mei 2021;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding, casu qua Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tobelo, dalam Memori Bandingnya telah mengajukan keberatan keberatan sebagai berikut:
Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, casu qua Pengadilan Negeri Tobelo, dinilai terlalu rendah karena kurang dari 2/3 dari tuntutan Penuntut Umum, bahkan kurang dari 1/2 tuntutan Penuntut Umum;
Bahwa jika dibandingkan dengan sikap dan perbuatan Terdakwa dan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dalam masyarakat maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dinilai terlalu rendah;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara dan putusan Nomor 39/Pid.B/2021/PN Tob tanggal 4 Mei 2021 serta Memori Banding Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara pidana, tuntutan yang diajukan Penuntut Umum memang harus dipandang sebagai tuntutan yang mewakili rasa keadilan dalam masyarakat, tetapi ukuran ini tidak dapat didasarkan pada prosentase lamanya pemidanaan dari tuntutan a quo. Dalam arti bahwa ukuran 2/3 ataupun 1/2 dari lamanya tuntutan tidak dapat dijadikan patokan untuk menentukan rasa keadilan dimaksud;
Bahwa karena itu Majelis Hakim harus mempertimbangkan secara cermat semua aspek yang berkaitan dengan proses peradilan sebuah perkara untuk menemukan format pemidanaan yang pantas dan sesuai dengan rasa keadilan dimaksud;
Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan a quo, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menguraikan secara cermat pertimbangan dan alasan hukumnya, sampai dengan menjatuhkan putusannya;
Bahwa karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah benar dan tepat, sehingga putusan a quo dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Banding dari Penuntut Umum harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena Permohonan Banding ditolak, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka kepada Pembanding haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tobelo ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 39/Pid.B/2021/PN Tob tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, oleh kami ROBERT HENDRIK POSUMAH, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis bersama dengan DR. JONNER MANIK, S.H.,M.M., dan SISWATMONO RADIANTORO, S.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu M. IKBAL DAUD, S,H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
DR. JONNER MANIK, S.H.,M.M. ROBERT H. POSUMAH, S.H.,M.H.
ttd
SISWATMONO RADIANTORO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
M. IKBAL DAUD, S.H.
Untuk turunan yang sah,
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Panitera,
KEITEL VON EMSTER, S.H.
NIP. 196202021986031006