57/Pid.Sus/2021/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Rizky Suryo Utomo bin Raswan
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rizky Suryo Utomo bin Riswan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Kasur busa warna merah motif kembang kembang; - Baju kaos wanita warna hitam; - Celana levis panjang wanita warna biru; - BH warna biru; dan - Celana dalam warna merah muda; Dikembalikan kepada Anak Korban; - Baju kemeja pria warna biru putih motif kembang; - Celana pendek warna coklat; - Celana dalam warna abu abu; dan - 1 (satu) unit HP Oppo F9 warna merah; Dikembalikan kepada Terdakwa Rizky Suryo Utomo bin Raswan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Rizky Suryo Utomo bin Raswan;
2. Tempat lahir : Wonosobo;
3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 1 Juni 1997;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Pekon Sidoharjo, RT/RW 006/002, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum/ Tidak Bekerja;
Terdakwa Rizky Suryo Utomo bin Raswan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan (Rutan) oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan tanggal 10 Februari 2021;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Februari 2021 sampai dengan tanggal 12 Maret 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 9 Maret 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan tanggal 24 Maret 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan tanggal 23 Mei 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Kot tertanggal 3 Maret 2021 tentang Penunjukkan Penasihat Hukum, dengan menunjuk OK Armet Ripanding, S.H., Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 000/Pid.Sus/2021/PN Kot tanggal 23 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 000/Pid.Sus/2021/PN Kot tanggal 23 Februari 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rizky Suryo Utomo Bin Raswan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan dengan bujuk rayu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76e Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizky Suryo Utomo Bin Raswan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kasur busa warna merah motif kembang kembang;
Baju kaos wanita warna hitam;
Celana levis panjang wanita warna biru;
BH warna biru;
Celana dalam warna merah muda;
Baju kemeja pria warna biru-putih motif kembang;
Celana pendek warna coklat;
Celana dalam warna abu abu;
1 (satu) unit Hp Oppo F9 warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa Terdakwa Rizky Suryo Utomo Bin Raswan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RIZKY SURYO UTOMO Bin RASWAN hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekira pukul 01.00 wib atau setidak tidaknya pada bulan Mei tahun 2020 bertempat di dalam kamar kosan yang beralamat di Pringsewu atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Nageri Kota Agung, “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap Anak Korban yang masih berumur 16 tahun berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No. 0000 tanggal 31 Agustus 2017” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari sabtu tanggal 23 di bulan Mei 2020 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mengajak Anak Korban untuk ketemuan melalui Whatsapp yang sebelumnya sudah saling kenal sejak bulan November 2019 dan menjalin hubungan sejak bulan maret 2020 kemudian Terdakwa bersedia untuk menjemput Anak Korban di kosan Anak Korban yang beralamatkan di Pringsewu kemudian tidak lama Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor dan berkata sbb:”UDAH YOK NAIK MOTOR IKUT ANAK KORBAN NONGKRONG” lalu Anak Korban langsung naik motor Terdakwa dan Terdakwa mengajak Anak Korban ke Rest Area Pringsewu dan sesampainya disana Anak Korban diajak makan hingga pukul 01.00 wib Terdakwa mengajak Anak Korban untuk pulang ke kosan dan ketika sampai di kosan Terdakwa memaksa untuk masuk kedalam kosan tersebut kemudian mengunci pintu kosan dan langsung membuka baju sweater abu-abu yang dikenakan Terdakwa lalu mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan sambil berkata sbb:”YANG YUK” Terdakwa sambil memeluk tubuh Anak Korban dan menciumi leher Anak Korban namun pada saat itu Anak Korban langsung berkata sbb:”GAK MAU AH, NANTI AKU GIMANA” lalu Terdakwa menjawab sbb:”AKU ITU ANAK KORBANNG SAMA KAMU PERCAYA SAMA AKU, AKU GAK AKAN NINGGALIN KAMU, BANYAK WANITA LAIN TAPI HANYA KAMU YANG ANAK KORBAN MAU” lalu mendengar perkataan Terdakwa tersebut Anak Korban hanya diam dan Terdakwa mendorong tubuh Anak Korban ke kasur namun pada saat itu Anak Korban berontak untuk melepaskan diri dari Terdakwa akan tetapi Terdakwa memegang tangan Anak Korban dan sambil berkata sbb:”TENANG AJA JANGAN TERIAK, AKU GAK AKAN NINGGALIN KAMU PERCAYA SAMA AKU, KALO TERJADI APA-APA SAMA KAMU KAN ADA AKU” kemudian Terdakwa langsung melepas celana jeans panjang yang Anak Korban kenakan dan celana dalam warna pink juga kemudian Terdakwa melepas celana pendek warna abu-abu milik Terdakwa dan langsung memegang kedua tangan Anak Korban dengan posisi Anak Korban di bawah tubuh Terdakwa serta langsung memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban lalu Terdakwa memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa berkali-kali dan pada saat itu Anak Korban merasakan perih pada kemaluan Anak Korban dan mendorong tubuh Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan lagi alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban serta memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa selama kurang lebih 10(sepuluh) menit kemudian Terdakwa mencabut alat kelamin Terdakwa kemudian Terdakwa langsung masuk kekamar mandi sedangkan Anak Korban langsung memakai celana kembali setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mandi sambil berkata sbb:”AKU TIDUR YA KAMU LANGSUNG CUCIAN DULU” kemudian Anak Korban kekamar mandi juga untuk mencuci kemaluan Anak Korban lalu tidur. kemudian sekira jam 05.00 Terdakwa kembali meminta kepada Anak Korban behubungan badan dan pada saat itu Anak Korban sangat lelah dan masih mengantuk namun Terdakwa tetap membuka celana Anak Korban dan memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban kemudian memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa selama kurang lebih 5 (lima) menit lalu Terdakwa mengeluarkan seperma didalam kemaluan Anak Korban dan mencabutnya kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar mandi.;
Bahwa kemudian Terdakwa kembali mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan pada tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 01.00 wib di kosan Anak Korban dengan cara membujuk Anak Korban sbb:”PERCAYA SAMA ANAK KORBAN AKU ANAK KORBANNG SAMA KAMU, AKU GAK MUNGKIN NINGGALIN KAMU” kemudian pada akhir bulan Mei 2020 setelah lebaran idul fitri Terdakwa menghubungi Anak Korban lagi untuk main keluar kemudian sekira pukul 01.00 wib malam Terdakwa memaksa masuk kedalam kamar kosan Anak Korban lagi dan Terdakwa meminta Anak Korban untuk berhubungan intim di kosan Anak Korban yang mana pada saat itu Anak Korban merasa Terdakwa mengeluarkan seperma Terdakwa didalam kemaluan Anak Korban dan langsung menyuruh Anak Korban untuk mencuci kemaluan Anak Korban;
Bahwa setelah itu Terdakwa menghilang tidak menghubungi Anak Korban lagi sedangkan pada bulan Juni awal Anak Korban merasa pusing dan mual seperti orang yang sedang hamil kemudian Anak Korban memberanikan diri untuk mengecek menggunakan test kehamilan test Pack dengan hasil Positif lalu Anak Korban langsung menghubingi Terdakwa sbb:”AKU HAMIL” namun jawaban Terdakwa sbb:”AKU GAK MAU TANGGUNG JAWAB KARENA MASA DEPAN AKU MASIH PANJANG” lalu Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi;
Bahwa pada bulan November 2020 sekira 16.00 wib Terdakwa tiba-tiba menghubungi Anak Korban sambal berkata sbb:”MAIN YUK INI KAN MALAM MINGGU KELUAR YUK” lalu Anak Korban menjawab sbb:”LIAT NTAR MALEM YA” lalu Terdakwa sehabis magrib menghubungi kembali sbb:”GIMANA JADI GAK? KITA KAN UDAH LAMA GAK KETEMU” lalu Anak Korban menjawab sbb:”IYAUDAH JEMPUT AKU DI KONTRAKAN ANAK KORBAN DI BELAKANG PRINGADI” lalu sekira pukul 23.00 wib Terdakwa menjemput Anak Korban dan langsung membawa Anak Korban hingga pukul 01.00 wib Terdakwa membawa kerumah Terdakwa di Sidoharjo Pringsewu masuk kedalam rumah Terdakwa hingga sampai dikamar, Terdakwa langsung mengunci pintu kemudian Terdakwa menyetubuhi Anak Korban setelah itu Terdakwa langsung mengatar Anak Korban pulang kembali kekontrakan di Pringadi;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020 saksi Sarminah selaku orang tua dari Anak Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu;
Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu nomor 350/015/LL.04/2020 tanggal 12 Desember 2020 ditanda tangani oleh dr. Budi Arianto, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan terhadap Adelia Devilia berkesimpulan bahwa terdapat robekan pada selaput dara yang dapat diakibatkan oleh penetrasi penis seukuran dewasa dalam keadaan reaksi, terdapat penyakit kutil kelamin (condiloma akuminata) yang dapat ditularkan melalui hubungan seksual, dan saat ini pasien dalam kondisi hamil 31 minggu;
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana tersebut diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIZKY SURYO UTOMO Bin RASWAN hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekira pukul 01.00 wib atau setidak tidaknya pada bulan Mei tahun 2020 bertempat di dalam kamar kosan yang beralamat di Pringsewu atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Nageri Kota Agung, “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan atau membiarkan dilakukan Perbuatan Cabul terhadap Anak Korban yang masih berumur 16 tahun berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No. 0000 tanggal 31 Agustus 2017” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 23 di bulan Mei 2020 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mengajak Anak Korban untuk ketemuan melalui Whatsapp yang sebelumnya sudah saling kenal sejak bulan November 2019 dan menjalin hubungan sejak bulan maret 2020 kemudian Terdakwa bersedia untuk menjemput Anak Korban di kosan Anak Korban yang beralamatkan di Pringsewu kemudian tidak lama Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor dan berkata sbb:”UDAH YOK NAIK MOTOR IKUT ANAK KORBAN NONGKRONG” lalu Anak Korban langsung naik motor Terdakwa dan Terdakwa mengajak Anak Korban ke Rest Area Pringsewu dan sesampainya disana Anak Korban diajak makan hingga pukul 01.00 wib Terdakwa mengajak Anak Korban untuk pulang ke kosan dan ketika sampai di kosan Terdakwa memaksa untuk masuk kedalam kosan tersebut kemudian mengunci pintu kosan dan langsung membuka baju sweater abu-abu yang dikenakan Terdakwa lalu mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan sambil berkata sbb:”YANG YUK” Terdakwa sambil memeluk tubuh Anak Korban dan menciumi leher Anak Korban namun pada saat itu Anak Korban langsung berkata sbb:”GAK MAU AH, NANTI AKU GIMANA” lalu Terdakwa menjawab sbb:”AKU ITU ANAK KORBANNG SAMA KAMU PERCAYA SAMA AKU, AKU GAK AKAN NINGGALIN KAMU, BANYAK WANITA LAIN TAPI HANYA KAMU YANG ANAK KORBAN MAU” lalu mendengar perkataan Terdakwa tersebut Anak Korban hanya diam dan Terdakwa mendorong tubuh Anak Korban ke kasur namun pada saat itu Anak Korban berontak untuk melepaskan diri dari Terdakwa akan tetapi Terdakwa memegang tangan Anak Korban dan sambil berkata sbb:”TENANG AJA JANGAN TERIAK, AKU GAK AKAN NINGGALIN KAMU PERCAYA SAMA AKU, KALO TERJADI APA-APA SAMA KAMU KAN ADA AKU” kemudian Terdakwa langsung melepas celana jeans panjang yang Anak Korban kenakan dan celana dalam warna pink juga kemudian Terdakwa melepas celana pendek warna abu-abu milik Terdakwa dan langsung memegang kedua tangan Anak Korban dengan posisi Anak Korban di bawah tubuh Terdakwa serta langsung memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban lalu Terdakwa memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa berkali-kali dan pada saat itu Anak Korban merasakan perih pada kemaluan Anak Korban dan mendorong tubuh Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan lagi alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban serta memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa selama kurang lebih 10(sepuluh) menit kemudian Terdakwa mencabut alat kelamin Terdakwa kemudian Terdakwa langsung masuk kekamar mandi sedangkan Anak Korban langsung memakai celana kembali setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mandi sambil berkata sbb:”AKU TIDUR YA KAMU LANGSUNG CUCIAN DULU” kemudian Anak Korban kekamar mandi juga untuk mencuci kemaluan Anak Korban lalu tidur. kemudian sekira jam 05.00 Terdakwa kembali meminta kepada Anak Korban behubungan badan dan pada saat itu Anak Korban sangat lelah dan masih mengantuk namun Terdakwa tetap membuka celana Anak Korban dan memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban kemudian memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa selama kurang lebih 5 (lima) menit lalu Terdakwa mengeluarkan seperma didalam kemaluan Anak Korban dan mencabutnya kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar mandi;
Bahwa kemudian Terdakwa kembali mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan pada tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 01.00 wib di kosan Anak Korban dengan cara membujuk Anak Korban sbb:”PERCAYA SAMA ANAK KORBAN AKU ANAK KORBANNG SAMA KAMU, AKU GAK MUNGKIN NINGGALIN KAMU” kemudian pada akhir bulan Mei 2020 setelah lebaran idul fitri Terdakwa menghubungi Anak Korban lagi untuk main keluar kemudian sekira pukul 01.00 wib malam Terdakwa memaksa masuk kedalam kamar kosan Anak Korban lagi dan Terdakwa meminta Anak Korban untuk berhubungan intim di kosan Anak Korban yang mana pada saat itu Anak Korban merasa Terdakwa mengeluarkan seperma Terdakwa didalam kemaluan Anak Korban dan langsung menyuruh Anak Korban untuk mencuci kemaluan Anak Korban;
Bahwa setelah itu Terdakwa menghilang tidak menghubungi Anak Korban lagi sedangkan pada bulan Juni awal Anak Korban merasa pusing dan mual seperti orang yang sedang hamil kemudian Anak Korban memberanikan diri untuk mengecek menggunakan test kehamilan test Pack dengan hasil Positif lalu Anak Korban langsung menghubingi Terdakwa sbb:”AKU HAMIL” namun jawaban Terdakwa sbb:”AKU GAK MAU TANGGUNG JAWAB KARENA MASA DEPAN AKU MASIH PANJANG” lalu Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi;
Bahwa pada bulan November 2020 sekira 16.00 wib Terdakwa tiba-tiba menghubungi Anak Korban sambal berkata sbb:”MAIN YUK INI KAN MALAM MINGGU KELUAR YUK” lalu Anak Korban menjawab sbb:”LIAT NTAR MALEM YA” lalu Terdakwa sehabis magrib menghubungi kembali sbb:”GIMANA JADI GAK? KITA KAN UDAH LAMA GAK KETEMU” lalu Anak Korban menjawab sbb:”IYAUDAH JEMPUT AKU DI KONTRAKAN ANAK KORBAN DI BELAKANG PRINGADI” lalu sekira pukul 23.00 wib Terdakwa menjemput Anak Korban dan langsung membawa Anak Korban hingga pukul 01.00 wib Terdakwa membawa kerumah Terdakwa di Sidoharjo Pringsewu masuk kedalam rumah Terdakwa hingga sampai dikamar, Terdakwa langsung mengunci pintu kemudian Terdakwa menyetubuhi Anak Korban setelah itu Terdakwa mengatar Anak Korban pulang kembali kekontrakan di Pringadi;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020 saksi Sarminah selaku orang tua dari Anak Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu;
Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu nomor 350/015/LL.04/2020 tanggal 12 Desember 2020 ditanda tangani oleh dr. Budi Arianto, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan terhadap Adelia Devilia berkesimpulan bahwa terdapat robekan pada selaput dara yang dapat diakibatkan oleh penetrasi penis seukuran dewasa dalam keadaan reaksi, terdapat penyakit kutil kelamin (condiloma akuminata) yang dapat ditularkan melalui hubungan seksual, dan saat ini pasien dalam kondisi hamil 31 minggu;
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana tersebut diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan mengerti dengan isi surat dakwaan, dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Anak Korban, tanpa sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban kenal dengan Terdakwa yakni Terdakwa merupakan pacar dari Anak Korban;
Bahwa Anak Korban mengenal Terdakwa awalnya pada bulan November 2019 di kosan teman Anak Korban, kemudian Terdakwa mengechat Anak Korban di facebook untuk meminta nomor Whatsaap Anak Korban, dan semenjak itu Anak Korban dan Terdakwa menjadi dekat, sehingga pada bulan Maret 2020 Anak Korban dan Terdakwa menjalin hubungan pacaran, namun pada saat itu Anak Korban dan Terdakwa hanya telponan dan chat saja tidak bertemu, hingga pada bulan Mei 2020 Terdakwa mengajak Anak Korban untuk bertemu pertama kalinya;
Bahwa pada hari Minggu, pada bulan Mei 2020, pukul 20.00 WIB, Terdakwa datang ke kos-kosan Anak Korban yang beralamat di Pringsewu untuk menjemput Anak Korban menggunakan motor, setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke rest area Pringsewu untuk makan-makan, dan sesampainya disana, Terdakwa minum figur, namun Terdaka masih dalam keadaan sadar;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa mengajak pulang ke kosan Anak Korban karena sudah malam, kemudian setelah sampai kosan, Terdakwa memaksa untuk ikut masuk ke dalam kamar kosan Anak Korban, lalu Anak Korban membiarkan Terdakwa masuk ke kamar kosan Anak Korban, lalu Terdakwa mengunci pintu kamar kosan Anak Korban;
Bahwa Terdakwa kemudian langsung membuka baju yang dikenakan Terdakwa dan mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan sambil berkata “Yang Yuk” sambil memeluk tubuh Anak Korban dan menciumi leher Anak Korban, namun pada saat itu Anak Korban langsung berkata, ”gak mau ah, nanti aku gimana” lalu Terdakwa menjawab, ”aku sayang sama kamu percaya sama aku, aku gak akan ninggalin kamu” lalu mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Anak Korban hanya diam saja dan Terdakwa langsung mendorong tubuh Anak Korban ke kasur, namun pada saat itu Anak Korban langsung berontak untuk melepaskan diri dari Terdakwa, kemudian Terdakwa memegangi tangan Anak Korban dan langsung berkata “tenang aja jangan teriak, aku gak akan ninggalin kamu percaya sama aku, kalo terjadi apa-apa sama kamu kan ada aku”, kemudian Terdakwa mencium dan memegang payudara Anak Korban, lalu Terdakwa langsung melepas celana jeans panjang yang Anak Korban kenakan dan celana dalam Anak Korban juga kemudian Terdakwa melepas celana pendek milik Terdakwa dan langsung memegang kedua tangan Anak Korban dengan posisi Anak Korban di bawah tubuh Terdakwa langsung memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban, lalu Terdakwa memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa berkali-kali dan pada saat itu hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Saksi Korban, setelah itu Terdakwa tertidur dan menginap di kosan Anak Korban;
Bahwa kedua kalinya Terdakwa mengajak Anak Korban berhubungan badan yaitu pada waktu subuh hari nya sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan yang ke 2 (dua) kali yang mana pada saat itu Anak Korban sangat lelah dan masih mengantuk namun Terdakwa tetap membuka celana Anak Korban dan memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban, kemudian memajumundurkan alat kelamin Terdakwa selama ±5 (lima) menit lalu mengeluarkan sperma d idalam kemaluan Anak Korban dan mencabutnya, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi;
Bahwa kejadian ketiga terjadi pada tanggal 23 Mei 2020 pukul 20.00 WIB, yaitu Terdakwa menjemput Anak Korban di kosan dan mengajak untuk ke Rest Area Pringsewu, kemudian sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang ke kosan, kemudian Terdakwa meminta Anak Korban untuk berhubungan intim lagi di kosan Anak Korban dengan cara membujuk Anak Korban, yaitu dengan mengatakan,”percaya sama ANAK KORBAN aku ANAK KORBANng sama kamu, aku gak mungkin ninggalin kamu”, kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban dan langsung menciumi bibir Anak Korban dan memegang payudara Anak Korban, lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan langsung memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban dengan cara di maju mundurkan selama ±5(lima) hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan Anak Korban;
Bahwa kejadian ke-4 (empat) pada akhir bulan Mei 2020, pada saat itu Terdakwa menghubungi Anak Korban lagi untuk main keluar ke Rest Area Pringsewu dan Terdakwa menjemput Anak Korban, kemudian sekira pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang, Terdakwa memaksa masuk kedalam kamar kosan Anak Korban dan Terdakwa meminta Anak Korbn untuk berhubungan intim lagi di kosan Anak Korban dengan cara membujuk Anak Korban dengan mengatakan ”percaya sama ANAK KORBAN, aku gak mungkin ninggalin kamu”, kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban dan langsung menciumi bibir Anak Korban, lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan langsung memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban dengan cara di maju mundurkan, lalu Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Anak Korban;
Bahwa Anak Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada Saudara Gita pada awal bulan Juni 2020 yang mana pada saat itu Anak Korban sedang sakit pusing, mual-mual, dan muntah, sehingga Saudara Gita menyarankan Anak Korban untuk melakukan tes kehamilan dengan testpack;
Bahwa Anak Korban kemudian melakukan tes kehamilan dan hasilnya postif hamil, kemudian Anak Korban memberitahukan kepada Terdakwa tentang kehamilannya melalui pesan facebook, namun Terdakwa mengatakan tidak ingin bertanggung jawab karena Terdakwa masih ingin bekerja dan masih memiliki masa depan;
Bahwa setelah itu Anak Korban dan Terdakwa sempat tidak berkomunikasi, hingga pada bulan November 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa tiba-tiba menghubungi Anak Korban melalui pesan facebook untuk mengajak bertemu, lalu sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menjemput Anak Korban dan langsung membawa Anak Korban ke Rest Area Pringsewu hingga pukul 01.00 WIB, setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke rumah Terdakwa di Sidoharjo, Pringsewu, dan sesampainya di sana Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa yang mana kondisi rumah dalam keadaan sepi karena sudah larut malam, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban menuju kamar, dan sesampai di kamar, Terdakwa langsung mengunci pintu, kemudian Terdakwa menciumi bibir Anak Korban, kemudian memegang payudara lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang ke kosan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Anak Korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Terdakwa memberikan pendapat Anak Korban benar dan tidak merasa keberatan;
Saksi II, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan Ibu Kandung Anak Korban;
Bahwa Anak Korban pernah bercerita tentang Terdakwa kepada Saksi II namun Saksi II tidak mengetahui hubungan antara Anak Korban dan Terdakwa;
Bahwa Anak Korban tidak tinggal bersama dengan Saksi III dan Saksi II.
Bahwa Anak Korban tinggal sendiri dan kos;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, pada saat itu Saksi II dan Saksi III datang ke kosan Anak Korban dan Saksi II serta Saksi III melihat perut Anak Korban membesar seperti orang yang sedang hamil;
Bahwa setelah menanyakan kondisi Anak Korban, akhirnya Anak Korban menceritakan kepada Saksi II dan Saksi III bahwa Anak Korban tengah hamil usia kandungan 7 (tujuh) bulan;
Bahwa Anak Korban kemudian menceritakan perbuatan yang dialaminya yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi II serta Saksi III;
Bahwa kemudian Saksi II dan Saksi III melaporkan kejadian yang dialami oleh Anak Korban ke Polsek Pringsewu;
Bahwa akibat kejadian tersebut Anak Korban melahirkan seorang anak laki-laki;
Bahwa pada saat Adelia melahirkan, keluarga Terdakwa memberikan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk keperluan persalinan Anak Korban;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Terdakwa memberikan pendapat Anak Korban benar dan tidak merasa keberatan;
Saksi III, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi III tidak kenal degan Terdakwa;
Bahwa Anak Korban merupakan adik kandung Saksi III;
Bahwa Anak Korban tidak tinggal bersama dengan Saksi III dan Saksi II;
Bahwa Anak Korban tinggal sendiri dan kos;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, pada saat itu Saksi II dan Saksi III datang ke Anak Korban dan Saksi II serta Saksi III melihat perut Anak Korban membesar seperti orang yang sedang hamil;
Bahwa setelah menanyakan kondisi Anak Korban, akhirnya Anak Korban menceritakan kepada Saksi II dan Saksi III bahwa Anak Korban tengah hamil usia kandungan 7 (tujuh) bulan;
Bahwa Anak Korban kemudian menceritakan kejadian dialaminya yang dilakukan kepada Saksi II serta Saksi III;
Bahwa kemudian Saksi II dan Saksi III melaporkan kejadian yang dialami oleh Anak Korban ke Polsek Pringsewu;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut Anak Korban melahirkan seorang anak laki-laki;
Bahwa pada saat Adelia melahirkan, keluarga Terdakwa memberikan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk keperluan persalinan Adelia.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Anak Korban yakni Terdakwa merupakan pacar dari Anak Korban;
Bahwa Terdakwa mengenal Anak Korban awalnya pada bulan November 2019 di kosan teman Anak Korban, kemudian Terdakwa mengechat Anak Korban di facebook untuk meminta nomor Whatsaap Anak Korban, dan semenjak itu Anak Korban dan Terdakwa menjadi dekat, sehingga pada bulan Maret 2020 Anak Korban dan Terdakwa menjalin hubungan pacaran, namun pada saat itu Anak Korban dan Terdakwa hanya telponan dan chat saja tidak bertemu, hingga pada bulan Mei 2020 Terdakwa mengajak Anak Korban untuk bertemu pertama kalinya;
Bahwa pada hari Minggu, pada bulan Mei 2020, pukul 20.00 WIB, Terdakwa datang ke kos-kosan Anak Korban yang beralamat di Pringsewu untuk menjemput Anak Korban menggunakan motor, setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke rest area Pringsewu untuk makan-makan, dan sesampainya disana, Terdakwa minum figur, namun Terdaka masih dalam keadaan sadar;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa mengajak pulang ke kosan Anak Korban karena sudah malam, kemudian setelah sampai kosan, Terdakwa memaksa untuk ikut masuk ke dalam kamar kosan Anak Korban, lalu Anak Korban membiarkan Terdakwa masuk ke kamar kosan Anak Korban, lalu Terdakwa mengunci pintu kamar kosan Anak Korban;
Bahwa Terdakwa kemudian langsung membuka baju yang dikenakan Terdakwa dan mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan sambil berkata “Yang Yuk” sambil memeluk tubuh Anak Korban dan menciumi leher Anak Korban, namun pada saat itu Anak Korban langsung berkata, ”gak mau ah, nanti aku gimana” lalu Terdakwa menjawab, ”aku sayang sama kamu percaya sama aku, aku gak akan ninggalin kamu” lalu mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Anak Korban hanya diam saja dan Terdakwa langsung mendorong tubuh Anak Korban ke kasur, namun pada saat itu Anak Korban langsung berontak untuk melepaskan diri dari Terdakwa, kemudian Terdakwa memegangi tangan Anak Korban dan langsung berkata “tenang aja jangan teriak, aku gak akan ninggalin kamu percaya sama aku, kalo terjadi apa-apa sama kamu kan ada aku”, kemudian Terdakwa mencium dan memegang payudara Anak Korban, lalu Terdakwa langsung melepas celana jeans panjang yang Anak Korban kenakan dan celana dalam Anak Korban juga kemudian Terdakwa melepas celana pendek milik Terdakwa dan langsung memegang kedua tangan Anak Korban dengan posisi Anak Korban di bawah tubuh Terdakwa langsung memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban, lalu Terdakwa memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa berkali-kali dan pada saat itu hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Saksi Korban, setelah itu Terdakwa tertidur dan menginap di kosan Anak Korban;
Bahwa kedua kalinya Terdakwa mengajak Anak Korban berhubungan badan yaitu pada waktu subuh hari nya sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan yang ke 2 (dua) kali yang mana pada saat itu Anak Korban sangat lelah dan masih mengantuk namun Terdakwa tetap membuka celana Anak Korban dan memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban, kemudian memajumundurkan alat kelamin Terdakwa selama ±5 (lima) menit lalu mengeluarkan sperma d idalam kemaluan Anak Korban dan mencabutnya, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi;
Bahwa kejadian ketiga terjadi pada tanggal 23 Mei 2020 pukul 20.00 WIB, yaitu Terdakwa menjemput Anak Korban di kosan dan mengajak untuk ke Rest Area Pringsewu, kemudian sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang ke kosan, kemudian Terdakwa meminta Anak Korban untuk berhubungan intim lagi di kosan Anak Korban dengan cara membujuk Anak Korban, yaitu dengan mengatakan,”percaya sama ANAK KORBAN aku ANAK KORBANng sama kamu, aku gak mungkin ninggalin kamu”, kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban dan langsung menciumi bibir Anak Korban dan memegang payudara Anak Korban, lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan langsung memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban dengan cara di maju mundurkan selama ±5(lima) hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan Anak Korban;
Bahwa kejadian ke-4 (empat) pada akhir bulan Mei 2020, pada saat itu Terdakwa menghubungi Anak Korban lagi untuk main keluar ke Rest Area Pringsewu dan Terdakwa menjemput Anak Korban, kemudian sekira pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang, Terdakwa memaksa masuk kedalam kamar kosan Anak Korban dan Terdakwa meminta Anak Korbn untuk berhubungan intim lagi di kosan Anak Korban dengan cara membujuk Anak Korban dengan mengatakan ”percaya sama ANAK KORBAN, aku gak mungkin ninggalin kamu”, kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban dan langsung menciumi bibir Anak Korban, lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan langsung memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban dengan cara di maju mundurkan, lalu Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Anak Korban;
Bahwa kemudian pada bulan Juni 2020, Anak Korban memberitahukan kepada Terdakwa tentang kehamilannya melalui pesan facebook, namun Terdakwa mengatakan tidak ingin bertanggung jawab karena Terdakwa masih ingin bekerja dan masih memiliki masa depan;
Bahwa setelah itu Anak Korban dan Terdakwa sempat tidak berkomunikasi, hingga pada bulan November 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa tiba-tiba menghubungi Anak Korban melalui pesan facebook untuk mengajak bertemu, lalu sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menjemput Anak Korban dan langsung membawa Anak Korban ke Rest Area Pringsewu hingga pukul 01.00 WIB, setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke rumah Terdakwa di Sidoharjo, Pringsewu, dan sesampainya di sana Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa yang mana kondisi rumah dalam keadaan sepi karena sudah larut malam, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban menuju kamar, dan sesampai di kamar, Terdakwa langsung mengunci pintu, kemudian Terdakwa menciumi bibir Anak Korban, kemudian memegang payudara lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang ke kosan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Anak Korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki;
Menimbang, bahwa pada berkas perkara terlampir bukti surat sebagai berikut:
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 0000 tanggal 31 Agustus 2017, atas nama Adelia Devilia, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus yang pada pokoknya menunjukkan Anak Korban Adelia Devilia lahir pada tanggal 28 April 2004, dari pasangan Yanu Wilono dan Sarminah;
Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 00000 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus pada tanggal 13 Agustus 2015, yang pada pokoknya menunjukkan Anak Korban lahir pada tanggal 28 April 2004, dari pasangan xxxx dan xxxx;
Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu nomor 350/015/LL.04/2020 tanggal 12 Desember 2020 ditanda tangani oleh dr. Budi Arianto, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan terhadap Adelia Devilia berkesimpulan bahwa terdapat robekan pada selaput dara yang dapat diakibatkan oleh penetrasi penis seukuran dewasa dalam keadaan reaksi, terdapat penyakit kutil kelamin (condiloma akuminata) yang dapat ditularkan melalui hubungan seksual, dan saat ini pasien dalam kondisi hamil 31 minggu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Kasur busa warna merah motif kembang kembang;
Baju kaos wanita warna hitam;
Celana levis panjang wanita warna biru;
BH warna biru;
Celana dalam warna merah muda;
Baju kemeja pria warna biru – putih motif kembang;
Celana pendek warna coklat;
Celana dalam warna abu abu;
1(satu) unit Hp Oppo F9 warna merah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa mengenal Anak Korban awalnya pada bulan November 2019 di kosan teman Anak Korban, kemudian Terdakwa mengechat Anak Korban di facebook untuk meminta nomor Whatsaap Anak Korban, dan semenjak itu Anak Korban dan Terdakwa menjadi dekat, sehingga pada bulan Maret 2020 Anak Korban dan Terdakwa menjalin hubungan pacaran, namun pada saat itu Anak Korban dan Terdakwa hanya telponan dan chat saja tidak bertemu, hingga pada bulan Mei 2020 Terdakwa mengajak Anak Korban untuk bertemu pertama kalinya;
Bahwa benar pada hari Minggu, pada bulan Mei 2020, pukul 20.00 WIB, Terdakwa datang ke kos-kosan Anak Korban yang beralamat di Pringsewu untuk menjemput Anak Korban menggunakan motor, setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke rest area Pringsewu untuk makan-makan, dan sesampainya disana, Terdakwa minum figur, namun Terdaka masih dalam keadaan sadar;
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa mengajak pulang ke kosan Anak Korban karena sudah malam, kemudian setelah sampai kosan, Terdakwa memaksa untuk ikut masuk ke dalam kamar kosan Anak Korban, lalu Anak Korban membiarkan Terdakwa masuk ke kamar kosan Anak Korban, lalu Terdakwa mengunci pintu kamar kosan Anak Korban;
Bahwa benar Terdakwa kemudian langsung membuka baju yang dikenakan Terdakwa dan mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan sambil berkata “Yang Yuk” sambil memeluk tubuh Anak Korban dan menciumi leher Anak Korban, namun pada saat itu Anak Korban langsung berkata, ”gak mau ah, nanti aku gimana” lalu Terdakwa menjawab, ”aku sayang sama kamu percaya sama aku, aku gak akan ninggalin kamu” lalu mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Anak Korban hanya diam saja dan Terdakwa langsung mendorong tubuh Anak Korban ke kasur, namun pada saat itu Anak Korban langsung berontak untuk melepaskan diri dari Terdakwa, kemudian Terdakwa memegangi tangan Anak Korban dan langsung berkata “tenang aja jangan teriak, aku gak akan ninggalin kamu percaya sama aku, kalo terjadi apa-apa sama kamu kan ada aku”, kemudian Terdakwa mencium dan memegang payudara Anak Korban, lalu Terdakwa langsung melepas celana jeans panjang yang Anak Korban kenakan dan celana dalam Anak Korban juga kemudian Terdakwa melepas celana pendek milik Terdakwa dan langsung memegang kedua tangan Anak Korban dengan posisi Anak Korban di bawah tubuh Terdakwa langsung memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban, lalu Terdakwa memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa berkali-kali dan pada saat itu hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Saksi Korban, setelah itu Terdakwa tertidur dan menginap di kosan Anak Korban;
Bahwa benar kedua kalinya Terdakwa mengajak Anak Korban berhubungan badan yaitu pada waktu subuh hari nya sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan yang ke 2 (dua) kali yang mana pada saat itu Anak Korban sangat lelah dan masih mengantuk namun Terdakwa tetap membuka celana Anak Korban dan memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban, kemudian memajumundurkan alat kelamin Terdakwa selama ±5 (lima) menit lalu mengeluarkan sperma d idalam kemaluan Anak Korban dan mencabutnya, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi;
Bahwa benar kejadian ketiga terjadi pada tanggal 23 Mei 2020 pukul 20.00 WIB, yaitu Terdakwa menjemput Anak Korban di kosan dan mengajak untuk ke Rest Area Pringsewu, kemudian sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang ke kosan, kemudian Terdakwa meminta Anak Korban untuk berhubungan intim lagi di kosan Anak Korban dengan cara membujuk Anak Korban, yaitu dengan mengatakan,”percaya sama ANAK KORBAN aku ANAK KORBANng sama kamu, aku gak mungkin ninggalin kamu”, kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban dan langsung menciumi bibir Anak Korban dan memegang payudara Anak Korban, lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan langsung memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban dengan cara di maju mundurkan selama ±5 (lima) hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan Anak Korban;
Bahwa benar kejadian ke-4 (empat) pada akhir bulan Mei 2020, pada saat itu Terdakwa menghubungi Anak Korban lagi untuk main keluar ke Rest Area Pringsewu dan Terdakwa menjemput Anak Korban, kemudian sekira pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang, Terdakwa memaksa masuk kedalam kamar kosan Anak Korban dan Terdakwa meminta Anak Korbn untuk berhubungan intim lagi di kosan Anak Korban dengan cara membujuk Anak Korban dengan mengatakan ”percaya sama ANAK KORBAN, aku gak mungkin ninggalin kamu”, kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban dan langsung menciumi bibir Anak Korban, lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan langsung memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban dengan cara di maju mundurkan, lalu Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Anak Korban;
Bahwa benar Anak Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada Saudara Gita pada awal bulan Juni 2020 yang mana pada saat itu Anak Korban sedang sakit pusing, mual-mual, dan muntah, sehingga Saudara Gita menyarankan Anak Korban untuk melakukan tes kehamilan dengan testpack;
Bahwa benar Anak Korban kemudian melakukan tes kehamilan dan hasilnya postif hamil, kemudian Anak Korban memberitahukan kepada Terdakwa tentang kehamilannya melalui pesan facebook, namun Terdakwa mengatakan tidak ingin bertanggung jawab karena Terdakwa masih ingin bekerja dan masih memiliki masa depan;
Bahwa benar setelah itu Anak Korban dan Terdakwa sempat tidak berkomunikasi, hingga pada bulan November 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa tiba-tiba menghubungi Anak Korban melalui pesan facebook untuk mengajak bertemu, lalu sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menjemput Anak Korban dan langsung membawa Anak Korban ke Rest Area Pringsewu hingga pukul 01.00 WIB, setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke rumah Terdakwa di Sidoharjo, Pringsewu, dan sesampainya di sana Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa yang mana kondisi rumah dalam keadaan sepi karena sudah larut malam, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban menuju kamar, dan sesampai di kamar, Terdakwa langsung mengunci pintu, kemudian Terdakwa menciumi bibir Anak Korban, kemudian memegang payudara lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang ke kosan.
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, dimana dalam perkara ini Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum bersalah melakukan tindak pidana “pencabulan dengan bujuk rayu”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, akan tetapi dengan memperhatikan fakta-fakta hukum dalam persidangan sebagaimana di atas, Majelis Hakim memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimkasud “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini pada dasarnya mengacu kepada setiap orang yang menjadi subyek hukum di depan persidangan yang kaitannya berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diketahui Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa yang diketahui bernama Rizky Suryo Utomo bin Raswan, dimana ternyata setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan adalah sesuai dengan apa yang diuraikan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona terhadap orang yang telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dan jika salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ini sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah tindakan pelaku pidana untuk mencapai sesuatu dengan cara mengancam akan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil kepada korban apabila tidak memenuhi keinginan pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang lain, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri dan menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik maupun secara psikologis sehingga membuat seseorang tidak berdaya;
Menimbang, bahwa pengertian melakukan tipu muslihat adalah tindakan-tindakan yang demikian rupa sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang atau memberikan kesan pada orang yang digerakkan seolah-olah keadannya sesuai dengan kebenaran;
Menimbang, bahwa pengertian serangkaian kebohongan adalah serangkaian kata-kata yang terjalin demikian rupa, hingga kata-kata tersebut mempunyai hubugan antara yang satu dengan yang lain dan dapat menimbulkan kesan seolah-olah kata-kata yang satu membenarkan kata-kata yang lain, padahal semuanya itu sesunggahnya tidak sesuai dengan kebenaran;
Menimbang, bahwa pengertian membujuk bukan saja berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar, akan tetapi lebih dari itu harus didasarkan pada faktor sosiologis yaitu tidak hanya dengan kata-kata, tetapi juga dapat dengan sikap dan perbuatan sehingga seseorang menjadi terlena dan mau diajak untuk melakukan perbuatan yang dikehendaki oleh pelaku;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa maksud unsur Anak dalam pasal ini adalah Anak yang menjadi korban dari tindak pidana, dimana merujuk ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud sebagai Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaskud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki- laki ke dalam alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dihubungkan dengan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan bukti surat, serta barang bukti dalam perkara ini, diketahui pada hari Minggu, pada bulan Mei 2020, pukul 20.00 WIB, Terdakwa datang ke kos-kosan Anak Korban yang beralamat di Pringsewu untuk menjemput Anak Korban menggunakan motor, setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke rest area Pringsewu untuk makan-makan, dan sesampainya disana, Terdakwa minum figur, namun Terdaka masih dalam keadaan sadar, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa mengajak pulang ke kosan Anak Korban karena sudah malam, kemudian setelah sampai kosan, Terdakwa memaksa untuk ikut masuk ke dalam kamar kosan Anak Korban, lalu Anak Korban membiarkan Terdakwa masuk ke kamar kosan Anak Korban, lalu Terdakwa mengunci pintu kamar kosan Anak Korban, kemudian langsung membuka baju yang dikenakan Terdakwa dan mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan sambil berkata “Yang Yuk” sambil memeluk tubuh Anak Korban dan menciumi leher Anak Korban, namun pada saat itu Anak Korban langsung berkata, ”gak mau ah, nanti aku gimana” lalu Terdakwa menjawab, ”aku sayang sama kamu percaya sama aku, aku gak akan ninggalin kamu” lalu mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Anak Korban hanya diam saja dan Terdakwa langsung mendorong tubuh Anak Korban ke kasur, namun pada saat itu Anak Korban langsung berontak untuk melepaskan diri dari Terdakwa, kemudian Terdakwa memegangi tangan Anak Korban dan langsung berkata “tenang aja jangan teriak, aku gak akan ninggalin kamu percaya sama aku, kalo terjadi apa-apa sama kamu kan ada aku”, kemudian Terdakwa mencium dan memegang payudara Anak Korban, lalu Terdakwa langsung melepas celana jeans panjang yang Anak Korban kenakan dan celana dalam Anak Korban juga kemudian Terdakwa melepas celana pendek milik Terdakwa dan langsung memegang kedua tangan Anak Korban dengan posisi Anak Korban di bawah tubuh Terdakwa langsung memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban, lalu Terdakwa memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa berkali-kali dan pada saat itu hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Saksi Korban, setelah itu Terdakwa tertidur dan menginap di kosan Anak Korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban sebanyak 5 (lima) kali, yaitu selanjutnya pada waktu subuh hari nya sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan yang ke 2 (dua) kali yang mana pada saat itu Anak Korban sangat lelah dan masih mengantuk namun Terdakwa tetap membuka celana Anak Korban dan memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban, kemudian memajumundurkan alat kelamin Terdakwa hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Anak Korban, kemudian yang ketiga terjadi pada tanggal 23 Mei 2020 pukul 20.00 WIB, yaitu Terdakwa menjemput Anak Korban di kosan dan mengajak untuk ke Rest Area Pringsewu, kemudian sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang ke kosan, kemudian Terdakwa meminta Anak Korban untuk berhubungan intim lagi di kosan Anak Korban dengan cara membujuk Anak Korban, yaitu dengan mengatakan,”percaya sama ANAK KORBAN aku ANAK KORBANng sama kamu, aku gak mungkin ninggalin kamu”, kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban dan langsung menciumi bibir Anak Korban dan memegang payudara Anak Korban, lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan langsung memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban dengan cara di majumundurkan selama 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Anak Korban, kejadian ke-4 (empat) pada akhir bulan Mei 2020, pada saat itu Terdakwa menghubungi Anak Korban lagi untuk main keluar ke Rest Area Pringsewu dan Terdakwa menjemput Anak Korban, kemudian sekira pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang, Terdakwa memaksa masuk kedalam kamar kosan Anak Korban dan Terdakwa meminta Anak Korban untuk berhubungan intim lagi di kosan Anak Korban dengan cara membujuk Anak Korban dengan mengatakan ”percaya sama ANAK KORBAN, aku gak mungkin ninggalin kamu”, kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban dan langsung menciumi bibir Anak Korban, lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan langsung memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban dengan cara di maju mundurkan, lalu Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Anak Korban;
Menimbang, bahwa pada bulan Juni 2020 Anak Korban kemudian melakukan tes kehamilan dan hasilnya postif hamil, kemudian Anak Korban memberitahukan kepada Terdakwa tentang kehamilannya melalui pesan facebook, namun Terdakwa mengatakan tidak ingin bertanggung jawab karena Terdakwa masih ingin bekerja dan masih memiliki masa depan, dan setelah itu Anak Korban dan Terdakwa sempat tidak berkomunikasi, hingga pada bulan November 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa tiba-tiba menghubungi Anak Korban melalui pesan facebook untuk mengajak bertemu, lalu sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menjemput Anak Korban dan langsung membawa Anak Korban ke Rest Area Pringsewu hingga pukul 01.00 WIB, setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke rumah Terdakwa di Sidoharjo, Pringsewu, dan sesampainya di sana Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa yang mana kondisi rumah dalam keadaan sepi karena sudah larut malam, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban menuju kamar, dan sesampai di kamar, Terdakwa langsung mengunci pintu, kemudian Terdakwa menciumi bibir Anak Korban, kemudian memegang payudara lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang ke kosan;
Menimbang, bahwa Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu nomor 350/015/LL.04/2020 tanggal 12 Desember 2020 ditanda tangani oleh dr. Budi Arianto, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan terhadap Adelia Devilia berkesimpulan bahwa terdapat robekan pada selaput dara yang dapat diakibatkan oleh penetrasi penis seukuran dewasa dalam keadaan reaksi, terdapat penyakit kutil kelamin (condiloma akuminata) yang dapat ditularkan melalui hubungan seksual, dan saat ini pasien dalam kondisi hamil 31 minggu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 0000 tanggal 31 Agustus 2017, atas nama Adelia Devilia, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus yang menunjukkan Anak Korban Adelia Devilia lahir pada tanggal 28 April 2004, oleh karenanya pada saat waktu kejadian tersebut, Anak Korban belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sehingga masih terkategori sebagai Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua pasal ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa terdapat alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf merupakan alasan yang bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana, dimana alasan pemaaf ini telah diatur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta yang menunjukkan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal ini, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pembenar merupakan alasan yang bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar batin pembuat atau pelaku, hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta atau hal-hal yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki sebagaimana dimaksud ketentuan pasal-pasal tersebut, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan secara yuridis tidak ada alasan bagi Terdakwa untuk kehilangan sifat melawan hukum atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Terdakwa tersebut haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk menghukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga memiliki nilai yang bersifat edukatif, yaitu sebagai instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya dimasa yang akan datang. Selain itu, tujuan pemidanaan juga merupakan media pembelajaran hukum bagi masyarakat luas agar anggota masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana tersebut nantinya;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan "Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara", oleh karenanya dalam persidangan dan proses penjatuhan pemidanaan terhadap Terdakwa dalam perkara ini, Majelis Hakim telah memperhatikan mengenai aspek kepentingan terbaik bagi Anak yang menjadi korban dalam tindak pidana ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim juga berpendapat dalam menjatuhkan pidana yang akan ditentukan dalam amar putusan ini, haruslah didasari pertimbangan menyeluruh mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan memperhatikan tujuan dari pemidanaan tersebut, sehingga nantinya diharapkan akan lebih dekat tercapainya aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, selain diatur mengenai pidana penjara, juga diatur mengenai pidana denda maka terhadap Terdakwa akan dikenakan denda yang dalam penjatuhannya mempertimbangkan fakta dan perbuatan Terdakwa, serta ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana di atas, dimana terhadap jumlahnya tersebut selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa Kasur busa warna merah motif kembang kembang, Baju kaos wanita warna hitam, celana levis panjang wanita warna biru, BH warna biru, Celana dalam warna merah muda, yang disita dan merupakan milik dari Anak Korban, sehingga terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diajukan di persidangan berupa baju kemeja pria warna biru putih motif kembang, celana pendek warna coklat, celana dalam warna abu abu, dan 1 (satu) unit Hp Oppo F9 warna merah, yang telah disita dari Terdakwa Rizky Suryo Utomo bin Raswan, maka perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada Terdakwa Rizky Suryo Utomo bin Raswan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa membuat malu Anak Korban, dan Orang Tuanya;
Terdakwa pernah menyetubuhi Anak Korban dalam kondisi Anak Korban tengah Hamil;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rizky Suryo Utomo bin Riswan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Kasur busa warna merah motif kembang kembang;
Baju kaos wanita warna hitam;
Celana levis panjang wanita warna biru;
BH warna biru; dan
Celana dalam warna merah muda;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Baju kemeja pria warna biru putih motif kembang;
Celana pendek warna coklat;
Celana dalam warna abu abu; dan
1 (satu) unit HP Oppo F9 warna merah;
Dikembalikan kepada Terdakwa Rizky Suryo Utomo bin Raswan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Rabu, tanggal 14 April 2021, oleh kami, Anggraini, S.H., sebagai Hakim Ketua, Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H., Murdian, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 April 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lado Firmansyah, S.H., M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Sherly Octarina, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H. | Anggraini, S.H. . |
| Murdian, S.H. | |
| Panitera Pengganti, Lado Firmansyah, S.H., M.H. | |