36/Pid.Sus/2021/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Kot
Other Participants (1)
- Kusmanto alias Mbah Sikus bin (alm) Cokro Rejo
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Kusmanto alias Mbah Sikus bin (alm) Cokro Rejo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) potong kaos lengan pendek berwarna biru; - 1 (satu) potong celana pendek warna merah kombinasi hitam; - 1 (satu) buah celana dalam warna krem; dan - 1 (satu) buah beha/kutang warna putih motif bunga; Dikembalikan kepada Anak Korban; - 1 (satu) potong kaos lengan pendek berkerah berwarna putih; - 1 (satu) potong celana pendek berwarna hitam; dan - 1 (satu) buah celana dalam berwarna abu-abu; Dikembalikan kepada Terdakwa Kusmanto alias Mbah Sikus bin (Alm.) Cokro Rejo; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | Kusmanto alias Mbah Sikus bin (alm) Cokro Rejo; |
| Tempat lahir | : | Patoman; |
| Umur/tanggal lahir | : | 78 tahun/30 Juni 1942; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Kabupaten Pringsewu; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Petani; |
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penangkapan ataupun penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Andri Kurniawan, S.H., para Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor pada kantor Advokat/Penasihat Hukum ”Nurul Hidayah, S.H., M.H. & Rekan” yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja, Gg. Nuri No. 74, Gedong Air, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Februari 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Agung pada tanggal 26 Februari 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Kot tanggal 8 Februari 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Kot tanggal 8 Februari 2021 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Kusmanto alias Mbah Sikus bin (alm) Cokro Rejo bersalah telah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kusmanto alias Mbah Sikus bin (alm) Cokro Rejo berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru;
1 (satu) potong celana pendek warna merah kombinasi hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna krem;
1 (satu) buah BH warna putih motif bunga;
(Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Anak Korban)
1 (satu) potong kaos lengan pendek berkerah berwarna putih;
1 (satu) potong celana pendek warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam berwarna abu-abu;
(Dikembalikan kepada Terdakwa KUSMANTO alias MBAH SIKUS bin (alm) COKRO REJO);
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tidak membahas mengenai pembuktian dalam perkara ini, namun secara singkat menggambarkan keadaan Terdakwa yang sudah berusia 78 (tujuh puluh delapan) tahun dan menderita penyakit serta memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih ingin berkumpul dengan anak, cucu dan keluarganya, dan masih ingin bermasyarakat, selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menghukum Terdakwa Kusmanto alias Mbah Sikus bin (alm) Cokro Rejo dengan hukuman percobaan;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, yang secara lisan menyatakan Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum atas jawaban Penuntut Umum, yang secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa KUSMANTO alias MBAH SIKUS bin (alm) COKRO REJO, pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Kabupaten Pringsewu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 perkiraan kurang lebih pukul 08.00 WIB pada saat sedang mandi saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO yang tinggal di Pekon Wayjaha datang ke rumah Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI di Kabupaten Pringsewu dan setelah selesai mandi saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO tidak ada dan menurut Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI bahwa saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO pergi ke tempat saudara yang berada di dusun Blitar Kabupaten Pringsewu dan Berselang beberapa waktu kemudian sekira pukul 08.30 WIB Anak Korban pergi untuk menyusul saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO pada saat Anak Korban sedang dalam perjalanan untuk menyusul saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO kemudian Terdakwa yang pada saat itu berada di depan ruang L rumah terdakwa yang beralamat Kabupaten Pringsewu dan kemudian terdakwa memanggil Anak Korban Lalu Anak Korban menghampiri Terdakwa dan Terdakwa menarik tangan Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa melalui pintu belakang/pintu L Kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban ke ruang depan dan setibanya di ruang depan Terdakwa mengiming-imingi Anak Korban uang sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) namun Anak Korban tidak mau Kemudian Terdakwa meminta Anak Korban untuk membuka celana Anak Korban namun Anak Korban tidak mau akan tetapi waktu itu Terdakwa tetap memaksa Anak Korban untuk membuka celana dan celana dalam Anak Korban dan pada saat celana telah terbuka Terdakwa memegangi kemaluan Anak Korban kemudian memasukkan jarinya ke dalam kemaluan Anak Korban dan menggerak gerakkan nya keluar masuk kemudian pada saat itu Anak Korban berupaya untuk berontak dan berteriak namun mulut Anak Korban dibekap menggunakan tangan Terdakwa dan setelah itu Anak Korban di ajak masuk ke dalam kamar belakang Terdakwa pada saat di dalam kamar Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk telentang di atas kasur, dan kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban dan mengeluarkan ”burung” (penis) nya dan memasukkan nya ke dalam kemaluan Anak Korban dan menggerak gerakannya naik turun tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan ”burung” nya dan keluar cairan putih. Pada saat itu Terdakwa tidak memperbolehkan Anak Korban untuk pulang dan setelah beberapa waktu kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk pulang dan pada saat hendak pulang Terdakwa berkata kepada Anak Korban ”kamu jangan bilang-bilang sama Mbah ya.” setelah itu Anak Korban pulang dan setibanya di rumah Anak Korban bertemu dengan saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO dan Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI dan mereka melihat bagian kemaluan Anak Korban banyak darah lalu nenek Anak Korban meminta agar Anak Korban membersihkan darah tersebut karena menurut Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI dan ibu Anak Korban telah menstruasi, setelah mandi Anak Korban memakai pembalut yang dibelikan oleh ibu Anak Korban;
Selanjutnya karena penasaran sehabis maghrib sekira pukul 19.00 WIB Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN bersama dengan saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO menjemput Anak Korban di rumah Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI setelah itu Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN bersama dengan saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO dan Anak Korban kembali ke rumah Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN yang beralamat di Pekon Wayjaha Kec. Pugung Kab. Tanggamus dan Setibanya di rumah pukul 20.00 WIB Anak Korban buang air kecil , selesai buang air kecil Anak Korban memberitahu Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN jika merasakan sakit di bagian kemaluannya ketika buang air kecil. Kemudian keesokan harinya Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 06.30 WIB Anak Korban mengalami sakit di kemaluannya saat kencing lalu Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN bertanya apa yang menyebabkan hal tersebut lalu Anak Korban memberitahu jika yang menyebabkan hal tersebut adalah Terdakwa mendengar hal tersebut Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN pergi menemui lurah Patoman untuk menceritakan peristiwa yang dialami oleh anak Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN dan sekira pukul 07.00 WIB Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN pulang dan menyuruh saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO untuk membawa Anak Korban ke rumah bidan Tari di Pekon Wayjaha untuk dilakukan pemeriksaan. Sekira pukul 09.00 WIB Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN diberitahu saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO jika setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Tari bagian kelamin anak Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN robek. Mendengar kejadian tersebut Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran;
Berita berdasarkan pemeriksaan Visum et Repertum UPT Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu NOMOR:350/741/LL.04/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Hilda R Badruddin, Sp. OG selaku dokter pemeriksa dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban:
Pemeriksaan Luar:
Keadaan Umum : Baik, Sadar
Status Generalis : Dalam Batas Normal
Status Ginekologi : - Inspeksi:
Vulva dan Uretra Tenang
Tidak Tampak resapan darah
Pada pemeriksaan selaput dara tampak robekan lama pada arah jam empat
USG:
Uterus bentuk dan ukuran normal
Tidak tampak kantong kehamilan intra/Ekstra Uterine
Kesimpulan: Pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia dua belas tahun ini didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul. Saat ini tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan atau kekerasan pada bagian tubuh lain.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pidana dalam Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) UU R.I No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa KUSMANTO alias MBAH SIKUS bin (alm) COKRO REJO, pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Kabupaten Pringsewu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 perkiraan kurang lebih pukul 08.00 WIB pada saat sedang mandi saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO yang tinggal di Pekon Wayjaha datang ke rumah Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI di Kabupaten Pringsewu dan setelah selesai mandi saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO tidak ada dan menurut Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI bahwa saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO pergi ke tempat saudara yang berada di dusun Blitar Kabupaten Pringsewu dan Berselang beberapa waktu kemudian sekira pukul 08.30 WIB Anak Korban pergi untuk menyusul saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO pada saat Anak Korban sedang dalam perjalanan untuk menyusul saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO kemudian Terdakwa yang pada saat itu berada di depan ruang L rumah terdakwa yang beralamat Kabupaten Pringsewu dan kemudian terdakwa memanggil Anak Korban Lalu Anak Korban menghampiri Terdakwa dan Terdakwa menarik tangan Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa melalui pintu belakang/pintu L Kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban ke ruang depan dan setibanya di ruang depan Terdakwa mengiming-imingi Anak Korban uang sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) namun Anak Korban tidak mau Kemudian Terdakwa meminta Anak Korban untuk membuka celana Anak Korban namun Anak Korban tidak mau akan tetapi waktu itu Terdakwa tetap memaksa Anak Korban untuk membuka celana dan celana dalam Anak Korban dan pada saat celana telah terbuka Terdakwa memegangi kemaluan Anak Korban kemudian memasukkan jarinya ke dalam kemaluan Anak Korban dan menggerak gerakkan nya keluar masuk kemudian pada saat itu Anak Korban berupaya untuk berontak dan berteriak namun mulut Anak Korban dibekap menggunakan tangan Terdakwa dan setelah itu Anak Korban di ajak masuk ke dalam kamar belakang Terdakwa pada saat di dalam kamar Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk telentang di atas kasur, dan kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban dan mengeluarkan ”burung” (penis) nya dan memasukkan nya ke dalam kemaluan Anak Korban dan menggerak gerakannya naik turun tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan ”burung” nya dan keluar cairan putih. Pada saat itu Terdakwa tidak memperbolehkan Anak Korban untuk pulang dan setelah beberapa waktu kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk pulang dan pada saat hendak pulang Terdakwa berkata kepada Anak Korban ”kamu jangan bilang-bilang sama Mbah ya.” setelah itu Anak Korban pulang dan setibanya di rumah Anak Korban bertemu dengan saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO dan Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI dan mereka melihat bagian kemaluan Anak Korban banyak darah lalu nenek Anak Korban meminta agar Anak Korban membersihkan darah tersebut karena menurut Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI dan ibu Anak Korban telah menstruasi, setelah mandi Anak Korban memakai pembalut yang dibelikan oleh ibu Anak Korban;
Selanjutnya karena penasaran sehabis maghrib sekira pukul 19.00 WIB Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN bersama dengan saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO menjemput Anak Korban di rumah Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI setelah itu Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN bersama dengan saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO dan Anak Korban kembali ke rumah Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN yang beralamat di Pekon Wayjaha Kec. Pugung Kab. Tanggamus dan Setibanya di rumah pukul 20.00 WIB Anak Korban buang air kecil , selesai buang air kecil Anak Korban memberitahu Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN jika merasakan sakit di bagian kemaluannya ketika buang air kecil. Kemudian keesokan harinya Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 06.30 WIB Anak Korban mengalami sakit di kemaluannya saat kencing lalu Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN bertanya apa yang menyebabkan hal tersebut lalu Anak Korban memberitahu jika yang menyebabkan hal tersebut adalah Terdakwa mendengar hal tersebut Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN pergi menemui lurah Patoman untuk menceritakan peristiwa yang dialami oleh anak Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN dan sekira pukul 07.00 WIB Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN pulang dan menyuruh saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO untuk membawa Anak Korban ke rumah bidan Tari di Pekon Wayjaha untuk dilakukan pemeriksaan. Sekira pukul 09.00 WIB Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN diberitahu saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO jika setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Tari bagian kelamin anak Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN robek. Mendengar kejadian tersebut Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran;
Berita berdasarkan pemeriksaan Visum et Repertum UPT Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu NOMOR:350/741/LL.04/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Hilda R Badruddin, Sp. OG selaku dokter pemeriksa dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban:
Pemeriksaan Luar:
Keadaan Umum : Baik, Sadar
Status Generalis : Dalam Batas Normal
Status Ginekologi : - Inspeksi:
Vulva dan Uretra Tenang
Tidak Tampak resapan darah
Pada pemeriksaan selaput dara tampak robekan lama pada arah jam empat
USG:
Uterus bentuk dan ukuran normal
Tidak tampak kantong kehamilan intra/Ekstra Uterine
Kesimpulan: Pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia dua belas tahun ini didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul. Saat ini tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan atau kekerasan pada bagian tubuh lain.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa KUSMANTO alias MBAH SIKUS bin (alm) COKRO REJO, pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Kabupaten Pringsewu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 perkiraan kurang lebih pukul 08.00 WIB pada saat sedang mandi saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO yang tinggal di Pekon Wayjaha datang ke rumah Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI di Kabupaten Pringsewu dan setelah selesai mandi saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO tidak ada dan menurut Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI bahwa saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO pergi ke tempat saudara yang berada di dusun Blitar Kabupaten Pringsewu dan Berselang beberapa waktu kemudian sekira pukul 08.30 WIB Anak Korban pergi untuk menyusul saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO pada saat Anak Korban sedang dalam perjalanan untuk menyusul saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO kemudian Terdakwa yang pada saat itu berada di depan ruang L rumah terdakwa yang beralamat Kabupaten Pringsewu dan kemudian terdakwa memanggil Anak Korban Lalu Anak Korban menghampiri Terdakwa dan Terdakwa menarik tangan Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa melalui pintu belakang/pintu L Kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban ke ruang depan dan setibanya di ruang depan Terdakwa mengiming-imingi Anak Korban uang sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) namun Anak Korban tidak mau Kemudian Terdakwa meminta Anak Korban untuk membuka celana Anak Korban namun Anak Korban tidak mau akan tetapi waktu itu Terdakwa tetap memaksa Anak Korban untuk membuka celana dan celana dalam Anak Korban dan pada saat celana telah terbuka Terdakwa memegangi kemaluan Anak Korban kemudian memasukkan jarinya ke dalam kemaluan Anak Korban dan menggerak gerakkan nya keluar masuk kemudian pada saat itu Anak Korban berupaya untuk berontak dan berteriak namun mulut Anak Korban dibekap menggunakan tangan Terdakwa dan setelah itu Anak Korban di ajak masuk ke dalam kamar belakang Terdakwa pada saat di dalam kamar Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk telentang di atas kasur, dan kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban dan mengeluarkan ”burung” (penis) nya dan memasukkan nya ke dalam kemaluan Anak Korban dan menggerak gerakannya naik turun tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan ”burung” nya dan keluar cairan putih. Pada saat itu Terdakwa tidak memperbolehkan Anak Korban untuk pulang dan setelah beberapa waktu kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk pulang dan pada saat hendak pulang Terdakwa berkata kepada Anak Korban ”kamu jangan bilang-bilang sama Mbah ya.” setelah itu Anak Korban pulang dan setibanya di rumah Anak Korban bertemu dengan saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO dan Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI dan mereka melihat bagian kemaluan Anak Korban banyak darah lalu nenek Anak Korban meminta agar Anak Korban membersihkan darah tersebut karena menurut Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI dan ibu Anak Korban telah menstruasi, setelah mandi Anak Korban memakai pembalut yang dibelikan oleh ibu Anak Korban;
Selanjutnya karena penasaran sehabis maghrib sekira pukul 19.00 WIB Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN bersama dengan saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO menjemput Anak Korban di rumah Saksi RINAWATI Binti AHMAD SOHARI setelah itu Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN bersama dengan saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO dan Anak Korban kembali ke rumah Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN yang beralamat di Pekon Wayjaha Kec. Pugung Kab. Tanggamus dan Setibanya di rumah pukul 20.00 WIB Anak Korban buang air kecil , selesai buang air kecil Anak Korban memberitahu Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN jika merasakan sakit di bagian kemaluannya ketika buang air kecil. Kemudian keesokan harinya Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 06.30 WIB Anak Korban mengalami sakit di kemaluannya saat kencing lalu Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN bertanya apa yang menyebabkan hal tersebut lalu Anak Korban memberitahu jika yang menyebabkan hal tersebut adalah Terdakwa mendengar hal tersebut Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN pergi menemui lurah Patoman untuk menceritakan peristiwa yang dialami oleh anak Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN dan sekira pukul 07.00 WIB Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN pulang dan menyuruh saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO untuk membawa Anak Korban ke rumah bidan Tari di Pekon Wayjaha untuk dilakukan pemeriksaan. Sekira pukul 09.00 WIB Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN diberitahu saksi YUYUN WULANDARI Binti SARWONO jika setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Tari bagian kelamin anak Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN robek. Mendengar kejadian tersebut Saksi ZAINAL ARIFIN bin MISRAN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran;
Berita berdasarkan pemeriksaan Visum et Repertum UPT Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu NOMOR:350/741/LL.04/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Hilda R Badruddin, Sp. OG selaku dokter pemeriksa dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban:
Pemeriksaan Luar:
Keadaan Umum : Baik, Sadar
Status Generalis : Dalam Batas Normal
Status Ginekologi : - Inspeksi:
Vulva dan Uretra Tenang
Tidak Tampak resapan darah
Pada pemeriksaan selaput dara tampak robekan lama pada arah jam empat
USG:
Uterus bentuk dan ukuran normal
Tidak tampak kantong kehamilan intra/Ekstra Uterine
Kesimpulan: Pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia dua belas tahun ini didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul. Saat ini tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan atau kekerasan pada bagian tubuh lain;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pidana dalam Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU R.I No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, dan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban, dengan didampingi orangtuanya, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban mengalami persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa terhadap Anak Korban pada hari sabtu tanggal 22 Agustus 2020 perkiraan antara pukul 08.30-09.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kabupaten Pringsewu;
Bahwa Terdakwa tinggal bertetangga dengan Nenek dari Anak Korban (Saksi Rinawati), yang di rumah tersebut Anak Korban sehari-hari bertempat tinggal, di Kabupaten Pringsewu, sedangkan ayah Anak Korban (Saudara Zainal Arifin), sedangkan Ibu Anak Korban (Saksi Yuyun) tinggal di Kabupaten Tanggamus;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.00 WIB saat Anak Korban sedang mandi, Anak Korban mendengar suara Ibu Anak Korban (Saksi Yuyun) yang tinggal di Kabupaten Tanggamus datang ke rumah tempat Anak Korban tinggal milik Nenek Anak Korban (Saksi Rinawati) yang berada di Kabupaten Pringsewu, lalu setelah selesai mandi Anak Korban mencari Saksi Yuyun, tetapi Saksi Rinawati mengatakan kalau Saksi Yuyun sedang pergi ke rumah Kakak Ibu Anak Korban yang berada di Dusun Blitar Kabupaten Pringsewu, selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB Anak Korban pergi menuju Dusun Blitar untuk menyusul Saksi Yuyun, di perjalanan saat melewati rumah Terdakwa, Anak Korban dipanggil oleh Terdakwa lalu Anak Korban menghampiri Terdakwa, kemudian Terdakwa menarik tangan Anak Korban dan mengajak Anak Korban masuk ke dalam rumahnya melalui pintu L (samping) rumah, selanjutnya Terdakwa mau memberikan Anak Korban uang sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) tetapi Anak Korban tidak mau, lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban membuka celana Anak Korban tetapi Anak Korban tidak mau, tapi Terdakwa membuka paksa celana dan celana dalam Anak Korban, selanjutnya setelah terbuka, Terdakwa memasukan jari tangannya ke dalam kemaluan Anak Korban dan menggerakkanya keluar masuk, Anak Korban berusaha memberontak dan berteriak tetapi mulut Anak Korban dibekap oleh Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamar belakang, di dalam kamar tersebut Terdakwa menyuruh Anak Korban terlentang di atas tempat tidur lalu Terdakwa membuka celananya dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan Anak Korban, dan Terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya naik turun, hingga Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dan cairan berwarna putih keluar dan jatuh ke lantai, lalu setelah itu kemudian Terdakwa berkata kepada Anak Korban, “Jangan bilang kepada si Mbah Rinawati (Nenek Anak Korban)”, lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban pulang, setelah itu Anak Korban pulang;
Bahwa saat Anak Korban melewati rumah Terdakwa, Anak Korban melihat ada Saksi Siti Khotijah sedang berjualan menunggu pembeli di depan rumah Terdakwa;
Bahwa Anak Korban kemudian melihat Terdakwa berdiri dari bali pintu L (samping) rumahnya, dan memanggil-manggil Anak Korban, sehingga Anak Korban memasuki halaman teras L samping rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam rumahnya, awalnya Anak Korban menolak karena takut, tapi Terdakwa lalu menarik tangan Anak Korban dan memaksa Anak Korban untuk masuk ke dalam rumahnya melalui pintu L (samping) rumah Terdakwa;
Bahwa saat Anak Korban masuk melalui pintu L (samping) rumah Terdakwa tersebut, Anak Korban melewati dapur rumah Terdakwa yang tidak jauh dari pintu L tersebut, lalu jalan menuju bagian depan rumah ke kamar tidur Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membekap mulut Anak Korban sehingga Anak Korban tidak bisa berteriak;
Bahwa selanjutnya sesampainya di rumah Saksi Rinawati, Anak Korban bertemu Saksi Rinawati dan Saksi Yuyun dan juga adik Anak Korban, lalu Anak Korban bermain dengan adik Anak Korban tersebut, kemudian sore harinya saat Anak Korban ingin buang air kecil, Anak Korban merasa sakit pada bagian kemaluannya, lalu Saksi Rinawati Saksi Yuyun melihat di bagian kemaluan Anak Korban ada darah, lalu Saksi Rinawati meminta Anak Korban dan Saksi Yuyun untuk membersihkan darah tersebut, karena saat itu Anak Korban dikira mengalami menstruasi, selanjutnya Anak Korban mandi dan memakai pembalut yang dibelikan Saksi Yuyun;
Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB Ayah Anak Korban (Saksi Zainal Arifin) datang dan menjemput Anak Korban ke rumah di Kabupaten Tanggamus, Ibu Anak Korban (Saksi Yuyun) dan Adik Anak Korban ikut pulang ke rumah yang berada di Kabupaten Tanggamus tersebut, sesampainya di sana, saat Anak Korban buang air kecil Anak Korban kembali merasa kesakitan, kemudian Anak Korban diberikan bedak bayi oleh Saksi Yuyun untuk dioleskan, keesokan harinya pada hari minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 06.30 WIB, saat buang air kecil Anak Korban kembali kesakitan dan Anak Korban mengatakan hal tersebut kepada Saksi Yuyun, selanjutnya Saksi Zainal menyuruh Saksi Yuyun bertanya kepada Anak Korban apa yang membuat kemaluan Anak Korban sakit, lalu Anak Korban menangis dan mengatakan kemaluannya sakit karena perbuatan Terdakwa dan Anak Korban meminta Saksi Yuyun untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada Saksi Zainal, karena Anak Korban takut Saksi Zainal akan memarahinya, mendengar Anak Korban menangis kesakitan setiap buang air kecil, Saksi Zainal menyuruh Saksi Yuyun untuk memeriksakan Anak Korban ke Bidan Tari;
Bahwa setelah perbuatannya itu, Terdakwa mengeluarkan sperma di atas lantai kamar Terdakwa;
Bahwa Anak Korban saat ini berusia 12 (dua belas) tahun (lahir pada tanggal 4 Agustus 2008) dan duduk di bangku SD kelas IV;
Bahwa Anak Korban tidak mengerti apa menstruasi dan belum pernah mengalami menstruasi;
Bahwa Anak Korban tidak pernah mengalami peristiwa yang serupa dengan perbuatan Terdakwa terhadap dirinya;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut Terdakwa menyatakan keberatan dan memberikan pendapat bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, Terdakwa tidak pernah bertemu Anak Korban, karena pada hari itu Terdakwa tidak berada di rumahnya;
Bahwa Saksi mengetahui dirinya dihadirkan sehubungan dengan anak Saksi (Anak Korban) yang telah menjadi korban persetubuhan dan cabul yang diduga dilakukan oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WIB, di rumah Terdakwa di Kabupaten Pringsewu;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui cerita tersebut dari istri Saksi (Saksi Yuyun), bahwa Anak Korban kesakitan saat buang air kecil;
Bahwa Anak Korban mengenal Terdakwa karena merupakan tetangga desa dari Nenek Anak Korban (Saksi Rinawati) dimana Anak Korban tinggal bersama neneknya (Saksi Rinawati) di Kabupaten Pringsewu, sedangkan Saksi dan istri Saksi (Saksi Yuyun) tinggal di Kabupaten Tanggamus;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi diberitahu Saksi Yuyun bahwa Anak Korban yang tinggal bersama neneknya (Saksi Rinawati) di Kabupaten Pringsewu telah mengalami menstruasi, karena penasaran Saksi pergi ke rumah Saksi Rinawati, sekira pukul 19.00 WIB Saksi tiba di rumah Saksi Rinawati, kemudian Saksi mengajak Anak Korban, Saksi Yuyun, dan anak bungsu Saksi pulang ke rumah di Kabupaten Tanggamus, sesampainya di rumah, saat Anak Korban buang air kecil dan selesai buang air kecil Anak Korban mengatakan kemaluannya sakit, kejadian serupa terulan esok harinya pada hari minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 06.30 WIB saat Anak Korban buang air kecil, Anak Korban mengatakan kemaluannya kembali sakit, selanjutnya Saksi menyuruh Saksi Yuyun untuk menanyakan kepada Anak Korban kenapa ia mengalami hal itu, tapi saat ditanya Anak Korban malah menangis dan lari ke luar rumah, akhirnya Anak Korban bercerita kepada Saksi Yuyun bahwa ia ’digituin’ (dicabuli) oleh Terdakwa, lalu Saksi Yuyun menceritakan hal itu kepada Saksi, maka Saksi menyuruh Saksi Yuyun untuk membawa Anak Korban untuk diperiksa ke Bidan Tari;
Bahwa Saksi pergi menemui Lurah Patoman lalu berkata “Pak tolong itu awasin mbah sikus kalo gak pagi ya sore saksi akan melapor ke polisi” dan melaporkan perbuatan yang dilakukan Terdakwa ke Polsek Pagelaran, Saksi kemudian pulang namun disusul oleh Saksi Jumadi dan disuruh pulang dengan berkata “Anak kamu diperkosa orang laporin sekarang” Saksi menjawab “Sudah tahu dan mau laporin besok senin” Saksi Jumadi lalu berkata “Jangan besok-besok sekarang”;
Bahwa ketika Saksi mau berangkat kerja Saksi Yuyun disuruh oleh Saksi untuk memeriksakan Anak Korban ke Bidan Tari, dengan mengendarai motor Saksi Jumadi, sedangkan visum baru dilakukan Senin keesokan harinya setelah Saksi melaporkan ke Polisi;
Bahwa ketika Saksi mengumpulkan keluarganya, di hadapan Saksi ketika Saksi Yuyun bertanya kepada Anak Korban “Kamu dianuin sama mbah sikus?” Anak korban menjawab “Iya mbah sikus” saksi bertanya lagi “bener mbah sikus” korban menjawab “iya bener” begitu terus;
Bahwa sampai saat ini jika Anak Korban ditanyai “kamu mikirin apa?” Anak Korban menjawab “Saya takut dengan mbah sikus” berkali-kali seperti itu;
Bahwa 2 (dua) tahun yang lalu, saat Anak Korban masih duduk di bangku kelas II SD, di rumah nenek Anak Korban (Saksi Rinawati) yang berada di Kabupaten Pringsewu, Saksi pernah pernah melihat Terdakwa mengusap payudara Anak Korban, dan Saksi memarahi Terdakwa untuk hal itu;
Bahwa seingat Saksi tidak pernah ada kejadian Terdakwa menjual setrika;
Bahwa Saksi mempunyai penghasilan kecil, dan alasan Anak Korban tinggal bersama Saksi Rinawati adalah karena kesulitan ekonomi keluarga;
Bahwa Anak Korban masih lanjut bersekolah di sekolahnya saat ini, Saksi berniat memindahkan Anak Korban ke sekolah lainnya dikarenakan Anak Korban malu dan takut kejadian seperti ini terulang kembali dan Anak Korban masih trauma dan sering melamun sejak kejadian itu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan dan memberikan pendapat bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, Terdakwa tidak pernah bertemu Anak Korban, karena pada hari itu Terdakwa tidak berada di rumahnya;
SaksiYuyun Wulandari binti Sarwono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dirinya dihadirkan sehubungan dengan anak Saksi (Anak Korban) yang telah menjadi korban persetubuhan dan cabul yang diduga dilakukan oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WIB, di rumah Terdakwa di Kabupaten Pringsewu;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui cerita tersebut dari Anak Korban setelah melihatnya kesakitan saat buang air kecil;
Bahwa Anak Korban mengenal Terdakwa karena merupakan tetangga desa dari Nenek Anak Korban (Saksi Rinawati) dimana Anak Korban tinggal bersama neneknya (Saksi Rinawati) di Kabupaten Pringsewu, sedangkan Saksi dan istri Saksi (Saksi Yuyun) tinggal di Kabupaten Tanggamus;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.00 WIB, saat Saksi dan Anak bungsu Saksi yang bernama Adik Anak Korban menuju rumah Ibu Saksi (Saksi Rinawati) di Kabupaten Pringsewu, untuk mengunjungi Anak Korban yang tinggal bersama Saksi Rinawati, di Kabupaten Pringsewu sejak 4 (empat) tahun, sesampainya di rumah Saksi Rinawati, Saksi menitipkan Anak bungsu Saksi lalu pergi berjalan kaki ke rumah Kakak Saksi yang berada di Dusun Blitar untuk meminta sayuran, dalam perjalanan Saksi bertemu dengan Terdakwa yang terlihat sedang menyirami tanaman cabe di depan rumahnya, sepulangnya Saksi kembali ke rumah Saksi Rinawati, Saksi Rinawati menanyakan keberadaan Anak Korban yang katanya sebelumnya menyusul Saksi ke Pekon Blitar, tetapi Saksi mengatakan tidak bertemu dengan Anak Korban, lalu sekira pukul 10.00 WIB saat Saksi sedang duduk di belakang rumah bersama Saksi Rinawati, Anak Korban pulang dan duduk bermain dengan adiknya di depan pintu, lalu Saksi Rinawati melihat pada celana yang dikenakan Anak Korban ada darah, lalu Saksi dan Saksi Rinawati mengira Anak Korban sedang mengalami menstruasi, Saksi Rinawati kemudian menyuruh Saksi membeli pembalut, namun siang hari saat buang air kecil Anak Korban mengeluh sakit pada kemaluannya;
Bahwa sekira pukul 19.00 WIB ayah Anak Korban (Saksi Zainal) mengajak Saksi dan Anak Korban pulang ke rumah Saksi yang berada di Kabupaten Tanggamus, sesampainya di rumah saat Anak Korban buang air kecil dan selesai buang air kecil Anak Korban kembali mengatakan kemaluannya sakit, Saksi saat itu memberikan bedak bayi kepada Anak Korban untuk dioleskan ke perutnya, namun keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 06.30 WIB saat Anak Korban buang air kecil ia kembali mengeluh sakit pada kemaluannya, selanjutnya Saksi bertanya kepada Anak Korban kenapa dan Anak Korban malah menangis dan lari keluar rumah, setelah ditanyakan lagi Anak Korban akhirnya mengatakan kemaluannya sakit karena perbuatan Terdakwa, dan meminta Saksi untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya (Saksi Zainal);
Bahwa Saksi kemudian disuruh Saksi Zainal untuk memeriksakan Anak Korban ke Bidan Tari, dan keesokan harinya Anak Korban dibawa lagi ke Rumah Sakit (untuk dilakukan visum);
Bahwa sebelumnya atau sesudah kejadian itu, Anak Korban tidak ada mengalami menstruasi;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar ada cekcok antara Terdakwa dengan Saksi Rinawati karena setrika;
Bahwa pernah ada masalah antara Saksi Zainal dengan Terdakwa karena kata Saksi Zainal ia melihat Terdakwa menyentuh payudara Anak Korban;
Bahwa Saksi pergi menuju Pekon Blitar kurang lebih 30 (tiga puluh) menit dan Saksi melihat Terdakwa sedang menyirami cabai di depan rumahnya, yang saat itu Saksi melihat pintu L rumah Terdakwa dalam keadaan terbuka, sedangkan sewaktu Saksi di perjalanan pulang tidak ada lagi melihat Terdakwa;
Bahwa Saksi membawa Anak Korban ke Bidan Tari pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020, lalu keesokannya Senin tanggal 24 Agustus 2020, setelah Saksi Zainal melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, Saksi membawa Anak Korban ke RS untuk dilakukan visum, dari RS kemudian Saksi dan Anak Korban pergi ke Kantor Polisi, saat itu kata dokter yang memeriksa Anak Korban mengalami robek pada kemaluannya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan dan memberikan pendapat bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, Terdakwa tidak pernah bertemu Anak Korban maupun Saksi Yuyun;
SaksiRinawati binti Ahmad Sohari (alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dirinya dihadirkan sehubungan cucu Saksi (Anak Korban) yang telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WIB, di rumah Terdakwa di Kabupaten Pringsewu;
Bahwa saat peristiwa tersebut terjadi Saksi sedang berada di rumahnya yang berada di Kabupaten Pringsewu;
Bahwa Terdakwa adalah tetangga Saksi, dan Anak Korban tinggal bersama-sama dengan Saksi, sedangkan Anak Saksi (Saksi Yuyun) tinggal bersama-sama suaminya (Saksi Zainal) di Kabupaten Tanggamus;
Bahwa yang mengetahui peristiwa tersebut pertama kali adalah Saksi dan Saksi Yuyun;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.00 WIB, Anak Saksi (Saksi Yuyun) dan anak bungsunya yang bernama Adik Anak Korban datang ke rumah Saksi di Kabupaten Pringsewu untuk mengunjungi Anak Korban yang tinggal bersama Saksi di Kabupaten Pringsewu sejak 4 (empat) tahun lalu, sesampainya di rumah Saksi, Saksi Yuyun menitipkan anak bungsunya lalu Saksi Yuyun pergi berjalan kaki ke rumah Kakak Saksi Yuyun yang bernama Saudari Surati di Pekon Blitar untuk meminta sayuran, setelah itu Anak Korban yang baru selesai mandi menanyakan keberadaan ibunya (Saksi Yuyun) dan Saksi jawab sedang pergi ke rumah Bibi Surati di Pekon Blitar untuk meminta sayuran, Anak Korban lalu mengatakan ingin pergi menyusul ibunya ke Pekon Blitar, namun karena lama keduanya tidak kembali, Saksi pun pergi menyusul Anak Korban dan Saksi Yuyun ke Pekon Blitar, di perjalanan Saksi bertemu Saksi Yuyun lalu keduanya pulang ke rumah, tapi karena Anak Korban tidak ada Saksi bertanya dimana Anak Korban berada dan Saksi Yuyun mengatakan tidak ada bertemu Anak Korban, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB saat Saksi sedang duduk dibelakang rumah bersama Saksi Yuyun, Anak Korban pulang dan langsung bermain dengan adiknya di depan pintu rumah, saat itu Saksi melihat di celana Anak Korban ada darah, melihat itu Saksi dan Saksi Yuyun mengira Anak Korban sedang mengalami menstruasi, maka Saksi menyuruh Saksi Yuyun membeli pembalut dan celana dalam yang ukuranya kecil;
Bahwa malam harinya sekira pukul 19.00 WIB Ayah Anak Korban (Saksi Zainal) datang menjemput Saksi Yuyun dan Anak Korban untuk pulang ke rumahnya yang berada di Kabupaten Tanggamus, maka kemudian Saksi Yuyun bersama Anak Korban pun pulang, keesokan harinya barulah Saksi diberitahu bahwa kemaluan Anak Korban ternyata robek karena disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa sekitar 2 (dua) tahun sebelumnya, saat Anak Korban masih kelas II SD, Saksi pernah melihat Terdakwa menyentuh payudara Anak Korban, Saksi Zainal yang turut melihat hal tersebut memarahi Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan dan memberikan pendapat bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, Terdakwa tidak pernah bertemu Anak Korban maupun Saksi Yuyun;
SaksiBardiyem binti Karto (alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dirinya dihadirkan sehubungan Anak Korban yang telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WIB, di rumah Terdakwa di Kabupaten Pringsewu;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Anak Korban tinggal bersama neneknya (Saksi Rinawati) di Kabupaten Pringsewu, sedangkan Ibu (Saksi Yuyun) dan Ayahnya Anak (Saksi Zainal) tinggal di Kabupaten Tanggamus;
Bahwa rumah Saksi sendiri berdekatan dengan Terdakwa;
Bahwa saat peristiwa tersebut terjadi Saksi dan Saksi Mami sedang membeli sayuran dari Saksi Siti, di depan rumah Saksi Mami yang berada di Kabupaten Pringsewu, ketika itu Saksi tidak melihat perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa terhadap Anak Korban;
Bahwa Saksi tidak ada melihat Anak Korban masuk ke rumah Terdakwa, dan yang mengatakan ada melihat Anak Korban masuk adalah Saksi Siti;
Bahwa Saksi bertemu Saksi Siti Khotijah itu pada pagi hari, sekitar pukul 08.30 hingga 09.00 WIB;
Bahwa saat itu Saksi melihat pintu L (samping) rumah Terdakwa dalam keadaan terbuka dan Saksi melihat ada sepeda Terdakwa diparkir;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Anak Korban ada berbincang-bincang dengan Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi Rinawati lewat, lalu Saksi Mami menyapa dan menanyakan Saksi Rinawati mau pergi kemana, kemudian Saksi Rinawati menjawab mau pergi ke Talang Padang;
Bahwa Terdakwa tinggal seorang diri di rumahnya tersebut;
Bahwa selama Saksi berada di tempat tersebut hingga pulang, Saksi tidak ada melihat Anak Korban meninggalkan rumah Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi tidak mendengar suara orang dari rumah tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
SaksiMami binti Karso Mulyo (alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dirinya dihadirkan sehubungan Anak Korban yang telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WIB, di rumah Terdakwa di Kabupaten Pringsewu;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Anak Korban tinggal bersama neneknya (Saksi Rinawati) di Kabupaten Pringsewu, sedangkan Ibu (Saksi Yuyun) dan Ayahnya Anak (Saksi Zainal) tinggal di Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Saksi sendiri bertetangga dengan Terdakwa;
Bahwa saat peristiwa tersebut terjadi Saksi dan Saksi Bardiyem sedang membeli sayuran dari Saksi Siti di depan rumah Saksi, yang berada di Kabupaten Pringsewu, ketika itu Saksi tidak melihat perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa terhadap Anak Korban;
Bahwa Saksi tidak ada melihat Anak Korban masuk ke rumah Terdakwa, dan yang mengatakan ada melihat Anak Korban masuk adalah Saksi Siti;
Bahwa Saksi bertemu Saksi Siti Khotijah itu pada pagi hari, sekitar pukul 08.30 hingga 09.00 WIB;
Bahwa saat itu Saksi melihat pintu L (samping) rumah Terdakwa dalam keadaan terbuka dan Saksi melihat ada sepeda Terdakwa diparkir;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Anak Korban ada berbincang-bincang dengan Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi Rinawati lewat, lalu Saksi Mami menyapa dan menanyakan Saksi Rinawati mau pergi kemana, kemudian Saksi Rinawati menjawab mau pergi ke Talang Padang;
Bahwa Terdakwa tinggal seorang diri di rumahnya tersebut, sehari-harinya Terdakwa sering berkebun mengurus tanaman cabe di depan rumahnya;
Bahwa selama Saksi berada di tempat tersebut hingga pulang, Saksi tidak ada melihat Anak Korban meninggalkan rumah Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi tidak mendengar suara orang dari rumah tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
SaksiSiti Khotijah binti Muhammad Nasir (alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dirinya dihadirkan sehubungan Anak Korban yang telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WIB, di rumah Terdakwa di Kabupaten Pringsewu;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Anak Korban tinggal bersama neneknya (Saksi Rinawati) di Kabupaten Pringsewu, sedangkan Ibu (Saksi Yuyun) dan Ayahnya Anak (Saksi Zainal) tinggal di Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Saksi tinggal di Kabupaten Pringsewu sama dengan Terdakwa;
Bahwa saat peristiwa tersebut terjadi Saksi sedang berjualan sayuran dari di depan rumah Saksi Mami, yang berada di Kabupaten Pringsewu, ketika itu ada Saksi Bardiyem dan Saksi Mami, saat itu pagi hari, sekitar pukul 08.30 hingga 09.00 WIB;
Bahwa ada melihat Anak Korban saat hendak masuk ke rumah Terdakwa, melalui pintu L (samping) rumah Terdakwa, namun saat itu Saksi tidak melihat Terdakwa;
Bahwa jarak Saksi dari rumah Terdakwa sekitar 20 (dua puluh) meter;
Saat itu Saksi melihat posisi pintu L (pintu samping) rumah Terdakwa dalam keadaan terbuka dan Saksi melihat ada sepeda Terdakwa diparkir di depan rumah tersebut;
Bahwa Saksi tidak melihat Anak Korban berbincang dengan Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi melihat pintu L (samping) rumah Terdakwa dalam keadaan terbuka dan Saksi melihat ada sepeda Terdakwa diparkir;
Bahwa hari itu hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WIB Saksi tiba di depan rumah Saksi Mami yang berada di Kabupaten Pringsewu untuk berjualan sayuran, lalu Saksi melihat Anak Korban berjalan setengah berlari menuju ke pintu L (pintu samping) rumah Terdakwa, lalu Saksi melihat Anak Korban hendak masuk ke dalam rumah Terdakwa melalui pintu tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi Bardiyem dan Saksi Mami hendak membeli sayuran Saksi;
Bahwa seingat Saksi, ketika itu Anak Korban memakai pakaian berupa kaos berwarna hijau dan celana pendek berwarna merah;
Bahwa selama Saksi berada di tempat tersebut hingga pulang, Saksi tidak ada melihat Anak Korban meninggalkan rumah Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi tidak mendengar suara orang dari rumah tersebut;
Bahwa di depan rumah Terdakwa juga ada tanaman pohon cokelat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan memberi pendapat bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Anak Korban ataupun Saksi pada Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, dan Anak Korban tidak pernah memasuki rumah Terdakwa;
SaksiAsri Dwijayanti, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Perawat dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan sebagai Ketua UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pringsewu, sebagai Ketua UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pringsewu sejak bulan Agustus 2020;
Bahwa Saksi mengetahui tentang perkara ini pada sekitar bulan September 2020 setelah dihubungi oleh Polsek Pagelaran;
Bahwa Saat itu sebagai Ketua UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pringsewu Saksi membentuk tim untuk melakukan pendampingan dan tim untuk assesment yang dilakukan oleh Yani Arikawati, M.Psi., Psikolog., sebagai Psikolog mitra UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pringsewu
Bahwa Saksi yang ikut mendampingi Anak Korban, saat Sdri. Yani Arikawati, M.Psi., Psikolog, memeriksa Anak Korban, Saksi melihat Anak Korban berpikirnya lambat, berbeda dari anak-anak pada umumnya, misalnya saat diminta menggambar sesuatu, reaksinya sangat lambat, misal ketika menggambarkan kucing, Anak Korban menggambarkan kucing memilik 3 (tiga) kaki;
Bahwa saat itu Anak Korban juga mengatakan telah dinakali Terdakwa, ’tempat pipis’ Anak Korban dimasuki ’tempat pipisnya’ Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui tentang keterangan Saksi tersebut;
SaksiJumadi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dirinya dihadirkan sehubungan Anak Korban yang telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, yang pertama kali Saksi dengar dari cerita Saksi Zainal (Ayah Anak Korban) saat ada rame-rame di rumahnya pada hari minggu tanggal 23 Agustus 2020;
Bahwa jarak rumah Saksi dari rumah Saksi Zainal dekat, dan Saksi juga masih bersaudara dengan Saksi Zainal;
Bahwa hari itu Saksi melihat Anak Korban dan ibunya (Saksi Yuyun) sedang keluar dari tempat bidan Tari;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui tentang keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahlidr. Hilda Rizckya Badruddin, Sp. OG., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Dokter Spesialis Obgyn dengan spesifikasi Obstetri dan Ginekologi pada RSUD Pringsewu, artinya spesialis bidang kebidanan dan kandungan;
Bahwa Saksi diminta untuk melakukan Visum et Repertum terhadap Anak Korban pada tanggal 24 Agustus 2020;
Bahwa saat itu awalnya Saksi melakukan pemeriksaan awal terhadap Anak Korban dan saat itu secara umum Anak Korban datang dalam kondisi baik, lalu Saksi melakukan pemeriksaan spesifik pada alat kelamin Anak Korban, dan secara pandangan mata Saksi alat kelamin Anak Korban tidak terdapat resapan darah, selanjutnya pada selaput dara ada robekan pada arah jam 4 (empat), kemudian setelah dilakukan USG hasilnya kondisi Anak Korban dalam keadaan baik dan normal, selanjutnya Vulva (bagian dari bibir vagina) dan Uretra (saluran kencing) tidak ada cedera, tidak ada lecet, semua dalam kondisi baik;
Bahwa robekan pada selaput dara dikatakan robekan lama jika robekan yang mengakibatkan luka tersebut terjadi lebih dari 2 (dua) hari, sedangkan dikatakan robekan baru jika robekan yang mengakibatkan luka tersebut terjadi kurang dari 2 (dua) hari setelah terjadi robekan, penyembuhan robekan pada dasarnya sama dengan standar penyembuhan luka, untuk menyembuhkan luka proses waktunya 2 (dua) hari dari luka itu timbul;
Bahwa robekan pada arah jam 4 (empat) berupa robekan mencapai dasar;
Bahwa trauma seperti yang terdapat pada Anak Korban disebabkan kekerasan benda tumpul, benda tumpul bisa benda mati atau benda hidup, misalnya penis yang sedang dalam keadaan ereksi;
Bahwa proses penyembuhan luka bisa terjadi dalam 2 (dua) hari;
Bahwa benturan yang dapat membuat trauma robekan pada selaput dara jika ada benda yang masuk ke dalam dan merusak selaput dara tersebut;
Bahwa robekan beraturan misalnya seperti kertas yang dirobek dengan gunting, sedangkan yang tidak beraturan seperti kertas yang dirobek dengan menggunakan tangan, luka yang ditimbulkan karena sayatan pisau operasi merupakan jenis luka yang beraturan lalu penetrasi penis merupakan salah satu contoh yang menyebabkan luka tidak beraturan;
Bahwa sepengetahuan Saksi seorang lelaki berusia 78 (tujuh puluh delapan) tahun masih memungkinkan untuk dapat mengalami ereksi dan masih bisa mengeluarkan sperma;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti sebagian;
AhliLina Madila,M.Psi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terhadap Anak Korban tidak tes dilakukan intelegensi karena tes intelegensi sudah dilakukan oleh Psikolog sebelumnya dan jika dilakukan kembali hasilnya tidak akan jauh berbeda;
Bahwa Saksi banyak melakukan observasi dan wawancara untuk mengatasi pasca trauma terhadap Anak Korban dengan menggunakan gambar dan alat (kartu) sesuai dengan dengan metode tes Rorschach (tes proyeksi, bercak tinta) dengan menstimulus Anak Korban dengan mencoba memperlihatkan kartu nomor 6 (enam) dalam tes Rorschach;
Bahwa Metode tes Rorschach akan mengungkap aspek kognitif, intelektual, emosional dan fungsi ego;
Bahwa Kartu nomor 6 (enam) dalam tes Rorschach adalah kartu dengan simbol seks, untuk mengungkap trauma yang berhubungan dengan seks, pada orang yang tidak memiliki trauma seksual biasanya akan menjawab gambar kartu tersebut adalah gambar kelelawar atau kulit binatang;
Bahwa yang terjadi saat itu Anak Korban menjawab bahwa itu gambar keluar kencing pada perempuan, dan pada bagian atas adalah gambar burungnya Mbak Kus (Terdakwa);
Bahwa selanjutnya Anak Korban menceritakan bahwa ia telah dinakali oleh Terdakwa, kemudian Saksi menanyakan apakah Anak Korban pernah melihat gambar burung (penis), lalu Anak Korban mengatakan pernah melihat punya Mbah Kus (Terdakwa), lalu Saksi menanyakan siapa Mbah Kus, kemudian Anak Korban mengatakan Mbah Kus (Terdakwa) adalah tetangga neneknya, kemudian Anak Korban mengatakan kalau Mbah Kus (Terdakwa) memegang tangannya, payudara, lalu Anak Korban disuruh memegang Mbah Kus (Terdakwa), kemudian vaginanya (Anak Korban menyebut tempat kencing) dimasuki penis Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama di rumah Terdakwa lalu yang kedua di dekat kandang burung;
Bahwa selanjutnya Anak Korban menceritakan bahwa ia diancam oleh Terdakwa dan diberikan uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), lalu Anak Korban mengatakan Terdakwa juga mengancamnya agar tidak memberitahu kepada neneknya, bibinya dan orang tuanya;
Bahwa saat itu Anak Korban merasa takut sekali dan bingung, lalu saat sampai di rumah vaginannya semakin sakit dan mengeluarkan darah;
Bahwa Anak Korban secara intelektual tidak mumpuni, apalagi Intelligence Quotient (IQ) Anak Korban hanya 56 (lima puluh enam) sehingga termasuk dalam kategori retardasi mental ringan;
Bahwa untuk sesuatu hal yang membuatnya tidak nyaman atau trauma membuatnya ingin cepat selesai dan tidak ingin ditanya sehingga ingin cepat selesai, hal yang membuat Anak Korban terlihat senang saat membicarakan teman-temannya, lalu hal yang membuatnya takut dan trauma adalah tentang Mbah Kus (Terdakwa);
Bahwa Ahli merupakan Sarjana Psikologi dari Universitas Sultan Agung Semarang, lalu mengambil Magister di Universitas Indonesia tahun 2015, pernah bekerja di Komnas perempuan selama 9 (sembilan) tahun, lalu membuka praktek Psikologi sejak tahun 2015;
Bahwa pemeriksaan terhadap Anak Korban dilakukan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB di Biro Psikologi Hijau Pringsewu;
Bahwa awalnya dilakukan pemeriksaan awal terhadap Anak Korban dengan jenis pemeriksaan aspek emosi dan keperibadian, lalu menemu kenali kemungkinan adanya kecemasan, depresi atau trauma, metode pemeriksaan meliputi observasi dan wawancara, tes emosi dan kepribadian menggunakan tes proyeksi, tes grafis (DAP, BAUM dan HTP), lalu tes adanya gangguan stres pasca trauma (menggunakan skala simtom PTSD) yang ada pada DSM IV T (Diagnosyical Statistical Manual), PTSD (Post Traumatic Stress Disorder);
Bahwa PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan yang dapat terbentuk dari peristiwa traumatik yang mengancam keselamatan atau gangguan berupa kecemasan yang timbul setelah seseorang mengalami peristiwa yang mengancam keselamatan jiwa atau fisiknya atau membuatnya tidak berdaya;
Bahwa dalam tes Rorschach keseluruhan ada 10 (sepuluh) kartu yang digunakan untuk melakukan tes, dimana Kartu 1 (satu) terkait diri atau pengalaman hidup, Kartu 2 (dua) kartu relasi, kartu 3 (tiga) kartu jenis kelamin yang dianggap, Kartu 4 (empat) adalah kartu figur, Kartu 5 (lima) kartu kepercayaan diri, Kartu 6 (enam) adalah kartu berkaitan dengan seksual, Kartu 7 (tujuh) adalah kartu yang berkaitan dengan masa depan, Kartu 8 (delapan) adalah kartu tentang serangan atau kecemasan, Kartu 9 (sembilan) adalah kartu tentang ketakutan-ketakutan, terakhir Kartu 10 (sepuluh) adalah kartu tentang ketakutan yang belum selesai;
Bahwa pada Anak Korban tidak dikeluarkan kartu lainnya selain Kartu 6 (enam), yang sepengetahuan Saksi sebagai Psikolog, semua orang yang menggambarkan Kartu 6 (enam) sebagai kartu seksual pernah mengalami trauma seksual;
Bahwa pada saat tes grafis yang digambar oleh Anak Korban adalah figur dirinya yang awalnya digambarkan sebagai stick figure (menggambar orang dalam bentuk garis sederhana), lalu ia juga menggambar rumah yang diwarnai merah, pohon yang dalam bentuk jamak atau banyak dengan diwarnai biru, gambar figur dirinya yang awalnya digambarkan sebagai stick figure menggambarkan tentang ketidaknyamanan dan ketidaksukaan terhadap dirinya sendiri, lalu rumah yang diwarnai merah menggambarkan amarah kepada ibunya, sedangkan pohon yang dalam bentuk jamak atau banyak dengan diwarnai biru menggambarkan sosok ayah yang jauh, yang walaupun menjalankan tugas sebagai ayah pencari nafkah tetapi untuk hal lainnya tidak didapatkan sari sosok ayahnya tersebut dan juga lingkungan yang tidak mendukung Anak Korban;
Bahwa kepada Anak Korban dilakukan terapi untuk mengurangi trauma, meluangkan waktu untuk belajar huruf dan angka, lalu kepada keluarganya Saksi merekomendasikan untuk lebih sering menemani Anak Korban, tidak membiarkannya bermain sendiri, mendukung Anak Korban untuk lebih mandiri, dilakukan konseling keluarga, agar Anak Korban dipindahkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) mengingat IQ Anak Korban berada pada tingkat Retardasi Mental Ringan;
Bahwa untuk Anak dengan IQ seperti Anak Korban tidak akan bisa melakukan manipulasi mengikuti kehendak orang dewasa dalam memberikan keterangan untuk menyenangkan orang dewasa, dalam keterangan Anak Korban ada benang merah yang dikatakannya, yaitu tentang persetubuhan yang dilakukan Terdakwa kepadanya, walaupun ada kalanya berubah-ubah tetapi selalu ada benang merahnya, selain itu reaksi tubuh Anak Korban tidak bisa dibohongi, ketidaknyamannya dengan gerakan melihat ke kanan dan ke kiri;
Bahwa reaksi tidak nyaman muncul kalau Anak Korban sudah lelah, ia akan menarik nafas, menunduk, tidak mau menjawab, sehingga ia akan asal-asalan menjawab;
Bahwa walaupun cerita seorang anak seperti Anak Korban sering tidak detil dan tidak selalu konsisten, namun pasti ada benang merah yang dapat diambil dari keteranganya, Benang merah nya ada kalimat-kalimat yang diulangi, lalu walau ditanya lagi Anak Korban tidak tertarik untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut lagi;
Bahwa dari skala 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh), akurasi metode tes Rorschach terhadap Anak Korban ada di angka 9 (sembilan);
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti sebagian tetapi tidak tahu terhadap keterangan Ahli tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat diperiksa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa diperiksa oleh polisi hingga dihadapkan di Persidangan karena Terdakwa disangka telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Anak Korban karena Terdakwa tinggal berdekatan dengan Sdri. Rinawati binti Ahmad Sohari (alm) yang merupakan nenek Anak Korban yang berada di Kabupaten Pringsewu;
Bahwa Terdakwa sering melihat Anak Korban bermain dengan teman-temannya di sekitar depan rumahnya, dan dalam kesehariannya Anak Korban berlaku sopan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan uang jajan kepada adik dari Anak Korban, tetapi oleh anak Korban uang tersebut diambil bagi dirinya sendiri;
Bahwa Terdakwa mempunyai 5 (lima) orang anak, dan istri yang sudah meninggal pada Tahun 2016, kini Terdakwa tinggal seorang diri;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, setelah bangun tidur pada pukul 06.00 WIB, Terdakwa mandi dan membersihkan rumah, lalu sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menyiram tanaman cabe yang berada di halaman rumahnya, kemudian sarapan, sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa berangkat menuju ke rumah anak Terdakwa yang bernama Puji Lestari dengan berjalan kaki sambil menuntun sepeda milik Terdakwa, untuk membersihkan lahan tanah yang akan dipergunakan untuk kebun singkong, sekaligus ingin meminta sayur kepada anak Terdakwa tersebut, selanjutnya di tengah perjalanan, sekira pukul 09.04 WIB Terdakwa dihubungi anaknya Saksi Puji Lestari yang mengatakan akan datang ke rumah Terdakwa untuk mengantarkan sayur, tapi Terdakwa mengatakan dirinya sudah di perjalanan menuju rumah Saksi Puji Lestari;
Bahwa selanjutnya sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa tiba di rumah Saksi Puji Lestari yang berada di Pekon Gumukmas, di rumah Saksi Puji Lestari tersebut, Terdakwa berganti pakaian kemudian pergi ke kebun untuk mencangkul dan membersihkan rumput, lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa istirahat untuk makan, selanjutnya setelah makan Terdakwa tertidur di kamar yang berada di bagian depan dekat ruang tamu, kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa terbangun dan pergi pulang, Terdakwa tiba di rumahnya yang berada di Kabupaten Pringsewu sekira pada pukul 14.45 WIB;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 tersebut Terdakwa tidak bertemu dengan Anak Korban;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika Saksi Yuyun adalah ibu Anak Korban, sedangkan Saksi Bardiyem, Saksi Mami, dan Saksi Siti adalah tetangga Terdakwa, dan Terdakwa tidak ada menemui saksi-saksi tersebut pada hari tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah ingin menjual setrika miliknya kepada Saksi Rinawati binti Ahmad Sohari (alm) yang merupakan nenek Anak Korban sekitar 2 (dua) tahun yang lalu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan kesepakatan akan dibayar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) terlebih dahulu, akan tetapi tidak jadi karena saat setrika tersebut sudah Terdakwa berikan kepada Saksi Rinawati, tetapi Saksi Rinawati tidak membayarnya dengan alasan tidak ada uang, sehingga setrika tersebut Terdakwa ambil lagi dan tidak jadi dijual kepada Saudari Rinawati;
Bahwa Saksi Rinawati kemudian marah kepada Terdakwa, tetapi Terdakwa langsung pergi, lalu 2 (dua) hari kemudian Saksi Zainal Arifin (ayah Anak Korban) marah dan mendatangi Terdakwa dan menuduh Terdakwa telah mengusap payudara Anak Korban, namun Terdakwa mengatakan ia tidak pernah mengusap payudara Anak Korban;
Bahwa Terdakwa pernah sekitar 3 (tiga) kali datang berkunjung ke rumah Saksi Rinawati (nenek Anak Korban) untuk menjenguk suami Saksi Rinawati (Saudara Sarwono) yang sedang sakit stroke, namun baik Anak Korban maupun Saksi Rinawati tidak pernah datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sering mengunjungi rumah Anaknya Saksi Puji Lestari, yaitu sekitar 4 (empat) kali dalam seminggu untuk mengurus kebun selain untuk meminta sayur dan lauk pauk, biasanya dengan berjalan kaki sambil hanya menuntun sepeda karena sejak 1 (satu) tahun lalu, Terdakwa menderita sakit prostat, sepeda digunakan untuk mengangkut singkong;
Bahwa akibat sakit tersebut Terdakwa sulit buang air kecil, dan karena usianya Terdakwa tidak memiliki hasrat ataupun napsu (seksual);
Bahwa rumah Terdakwa tidak pernah dimasuki tetangga ataupun dijadikan tempat bermain anak-anak di sekitar rumah tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa pintu depan rumah selalu terkunci, sedangkan pintu L (pintu samping) rumah biasanya Terdakwa biarkan terbuka jika ia sedang berada di rumah, namun saat hendak pergi pintu L tersebut sudah dikunci;
Bahwa pintu L (pintu samping) rumah terletak di dekat dapur, dan dekat dari kamar mandi rumah Terdakwa, dan Terdakwa dapat melihat dari dapur atau mendengar dari kamar mandi rumahnya jika ada orang masuk dari pintu L (pintu samping) rumah tersebut, sedangkan kamar tidur Terdakwa berada di bagian depan melewati dapur rumah;
Bahwa setelah mengunci pintu L samping rumah, kunci pintu tersebut Terdakwa letakkan di bawah pintu dengan ditutupi papan, dan hingga sepulangnya Terdakwa dari rumah Saksi Puji Lestari, kunci tersebut masih pada keadaan dan tempatnya semula;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
SaksiPuji Lestari binti Kusmanto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anak kandung dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah Saksi pukul 09.15 WIB, dengan berjalan kaki sambil menuntun sepeda ontel miliknya;
Bahwa Terdakwa datang hampir setiap hari Terdakwa datang ke rumah Saksi untuk meminta sayur dan lauk serta berkebun, jika Terdakwa tidak datang ke rumah Saksi maka Saksi akan ke rumah Terdakwa untuk mengirim sayur dan lauk kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sering datang sejak sekitar 4 (empat) bulan, sejak Terdakwa tinggal sendiri, sebelumnya Terdakwa tinggal bersama Saksi;
Bahwa Saksi menghubungi Terdakwa dengan maksud akan datang ke rumah Terdakwa untuk mengantarkan sayur dan lauk, tetapi Terdakwa mengatakan sedang dalam perjalanan menuju rumah Saksi, saat itu sekira pukul 09.04 WIB menurut riwayat panggilan pada handphone Saksi;
Bahwa Terdakwa mengatakan sedang berjalan menuju rumah Saksi, dan Terdakwa sudah sampai di sekitar jembatan Kabupaten Pringsewu II;
Bahwa jarak rumah Terdakwa sampai ke jembatan Kabupaten Pringsewu II tersebut sekitar 3 (tiga) kilometer, jika ditempuh dengan berjalan kaki sekitar 30 (tiga puluh) menit, sedangkan dari ke jembatan Kabupaten Pringsewu II akan sampai ke rumah Saksi sekitar 10 (sepuluh) menit, sehingga dari rumah Terdakwa sampai ke rumah Saksi sekitar 40 (empat puluh) menit;
Bahwa Terdakwa memakai kaos putih dan celana berwarna biru dongker saat datang, lalu Terdakwa langsung masuk kamar dan berganti baju batik lusuh untuk berkebun, kemudian Terdakwa pergi berkebun, sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa beristirahat, lalu pukul 13.00 WIB Terdakwa pulang;
Bahwa Terdakwa biasanya mengunci pintu rumahnya bila pergi, kuncinya tidak selalu dibawa, kadang Terdakwa letakkan di bawah pintu rumah dengan ditutupi papan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
SaksiFirli Permata Putra, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena Saksi tinggal bertetangga dengan Anak Terdakwa (Saksi Puji Lestari), dengan jarak rumah Saksi dari rumah Anak Terdakwa (Saksi Puji Lestari) sekitar 40 (empat puluh) meter;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, Terdakwa datang ke rumah Anak Terdakwa (Saksi Puji Lestari) pukul 09.15 WIB, dengan berjalan kaki sambil menuntut sepeda ontel miliknya, saat itu Saksi melihat Terdakwa datang dari jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dan melihat Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Puji Lestari;
Bahwa Saksi pagi itu sekira pukul 08.00 WIB pergi melayat ke rumah tetangga Saksi yang berada di seberang jalan rumah Saksi, lalu sekitar pukul 09.00 WIB Saksi pulang ke rumah Saksi, kemudian Saksi mandi dan bersih-bersih, selanjutnya Saksi mengasuh anak Saksi di sekitar jalan rumah Anak Terdakwa (Saksi Puji Lestari)
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
SaksiSuhendrik, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena Saksi tinggal bertetangga dengan Anak Terdakwa (Saksi Puji Lestari), dengan jarak rumah Saksi dari rumah Anak Terdakwa (Saksi Puji Lestari) sekitar 50 (lima puluh) meter;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, Saksi melihat Terdakwa berada di kebun dekat rumah Anak Terdakwa (Saksi Puji Lestari) pada pukul 10.00 WIB, Saksi melihat dari rumahnya yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari kebun tempat Terdakwa berada tersebut;
Bahwa Terdakwa saat itu mengenakan pakaian batik lusuh, dan sedang membersihkan rumput dan menanami kebun tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos lengan pendek berwarna biru;
1 (satu) potong celana pendek warna merah kombinasi hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna krem;
1 (satu) buah beha/kutang warna putih motif bunga;
1 (satu) potong kaos lengan pendek berkerah berwarna putih;
1 (satu) potong celana pendek berwarna hitam;
1 (satu) buah celana dalam berwarna abu-abu;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula membacakan bukti surat berupa Visum et Repertum atas nama korban Anak Korban binti Zainal Arifin Nomor 350/741/LL.04/2020 tanggal 24 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh dr. Hilda R. Badruddin, Sp. OG, dokter pada RSUD Pringsewu, dengan kesimpulan: “Pada pemeriksaan terhadap seorang anak Perempuan berusia dua belas tahun ini didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul. Tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan atau kekerasan pada bagian tubuh lain.”;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan surat-surat, yang di persidangan telah diperlihatkan pula kepada Penuntut Umum, yaitu antara lain surat-surat sebagai berikut:
Fotokopi Resume Medis atas nama Kusmanto yang dikeluarkan RS Mitra Husada pada tanggal 23 Oktober 2020, bertanda B1;
Fotokopi Surat Keterangan Sakit atas nama Kusmanto, tertanggal 23 Oktober 2020, bertanda B2; dan
Hasil cetak screenshot (tangkapan layar) dari Log (riwayat) panggilan pada handphone Saksi Puji Lestari, bertanda B3;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan, maka sebelum mengkonstatir fakta-fakta hukum yang dapat mengungkap kebenaran dalam perkara ini, terlebih dahulu Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan alat-alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk mengetahui apakah masing-masing memiliki nilai pembuktian yang sah dan dapat diterima secara hukum, sehingga fakta-fakta tersebut berkualitas secara hukum untuk mengungkap dengan jelas tentang peristiwa yang didakwakan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap diri seorang terdakwa, harus senantiasa berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga dalam pemeriksaan atas diri seorang terdakwa, Hakim senantiasa berpedoman pada sistem pembuktian yang digariskan dalam pasal 183 KUHAP, yaitu Sistem Negatif menurut undang-undang (Negatief Wettelijk), artinya Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang hanya didasarkan pada satu alat bukti saja, melainkan sekurang-kurangnya harus dengan dua alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa dalam pembuktian dalam konteks hukum pidana, dikenal adanya istilah vrije bewijs atau alat bukti bebas. Artinya, hakim tidak terikat secara mutlak terhadap alat bukti tertentu, akan tetapi tergantung alat bukti mana yang diyakininya saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lain di antara alat-alat bukti seperti yang terdapat dengan jelas pada konstruksi Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menguraikan alat bukti yang sah dengan urutan: a. Keterangan saksi; b. Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; dan e. Keterangan Terdakwa, itu sebabnya hakim akhirnya akan memilih minimal dua alat bukti yang sah, yang berdasarkan itu diperoleh fakta hukum di persidangan dan karenanya hakim berkeyakinan, apakah seorang terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana tersebut atau tidak dan menentukan untuk menjatuhkan pidana atau membebaskan terdakwa (vide Pasal 183 KUHAP);
Menimbang, bahwa nilai pembuktian dari masing-masing alat bukti itu sendiri pada pokoknya adalah sama dan sederajat, terkecuali alat bukti keterangan terdakwa, yang sesuai pula dengan urutannya memiliki nilai pembuktian lebih rendah dari alat bukti lain. Karena sulit untuk mengetahui isi batin seseorang terutama Terdakwa yang dalam memberikan keterangannya tidak disumpah, sehingga Majelis Hakim hanya dapat menilai dari apa yang secara nyata dan objektif terlihat pada perbuatannya. Hal ini dapat pula diperhatikan dalam ketentuan Pasal 189 ayat (3) KUHAP yang menyebutkan bahwa keterangan terdakwa hanya berlaku dan digunakan pada dirinya sendiri, sebab menurut pembuat undang-undang keterangan dan pengakuan yang disampaikan terdakwa di persidangan tentulah semata-mata diberikan dengan mengutamakan keuntungan dirinya sendiri, untuk itu keterangannya tersebut tidak dapat dipercaya secara objektif berlaku bagi terdakwa lainnya (dalam hal perbuatan itu dilakukan dengan penyertaan), sedangkan jika ia berkata jujur atau sebaliknya jika ia berbohong maka semua itu akan menjadi hal-hal yang memberatkan atau meringankan hukuman bagi dirinya sendiri di mata hakim;
Menimbang, bahwa terkait hal tersebut sekalipun seorang terdakwa memberi keterangan yang telah menunjukkan dirinya bersalah, sesuai bunyi Pasal 189 ayat (4) KUHAP, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Sebaliknya jika keterangan yang Terdakwa berikan itu tidak sesuai dengan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP bukan berarti Terdakwa harus dilepaskan/dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi justru penolakan dan pengakuan yang tidak berkorelasi dengan alat bukti lain tersebut akan menjadikan pertimbangan bagi hakim untuk memberatkan pidananya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya berbeda dengan keterangan yang diberikan Anak Korban maupun Saksi-Saksi lainnya yang memberi keterangan dengan di bawah sumpah. Perbedaan tersebut pada pokoknya adalah mengenai Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya bahkan menyatakan dirinya tidak pernah bertemu dengan Anak Korban pada waktu (tempus) kejadian menurut dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Anak Korban binti Zaenal Arifin telah memberikan keterangan dengan tanpa disumpah karena usianya yang belum mencapai 15 (lima belas) tahun, yang berdasarkan ketentuan Pasal 171 huruf a KUHAP anak yang umurnya belum mencapai 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa disumpah, karenanya keterangan yang demikian tidak dapat didengar sebagai alat bukti ”Keterangan Saksi” namun sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 171 KUHAP, keterangan mereka yang tidak disumpah tersebut hanya dapat dipakai sebagai petunjuk saja;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut kemudian ternyata pula dalam ketentuan Pasal 185 ayat (7) KUHAP, yang pada pokoknya menentukan bahwa apabila keterangan yang diberikan tanpa di bawah sumpah tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah, maka dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain, yaitu dalam hal ini sebagai alat bukti Petunjuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 188 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa ”Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya”, sehingga jelaslah bahwa keterangan Anak Korban binti Zaenal Arifin yang telah didengarkan di persidangan dapat digunakan sebagai petunjuk, yang untuk menariknya menjadi suatu alat bukti petunjuk haruslah dengan memperhatikan sejauh mana persesuaiannya dengan alat bukti yang lain baik keterangan saksi lainnya, surat, ataupun dengan keterangan Terdakwa (vide Pasal 188 ayat (2) KUHAP);
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata tidak ada saksi lainnya yang menyaksikan dan mengetahui secara langsung tentang peristiwa yang diterangkan baik oleh Anak Korban maupun Terdakwa, namun Majelis Hakim sependapat dengan kaidah yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 65/PUU-VIII/2010, yang pada pokoknya telah memperluas bahwa saksi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”, sehingga walaupun keterangan Saksi-Saksi lainnya dalam perkara a quo tidak memiliki nilai sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, namun melalui persesuaiannya satu dengan yang lain, dapat ditarik menjadi alat bukti petunjuk yang dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa suatu peristiwa/perbuatan adalah benar-benar telah terjadi untuk kemudian mengkonstatir fakta-fakta hukum dari peristiwa tersebut. Untuk itu Majelis Hakim akan mempergunakan wewenangnya untuk menarik petunjuk yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti di persidangan yang dilakukan secara arif lagi bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan (vide Pasal 188 ayat (3) KUHAP);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan seksama, ternyata terdapat persesuaian di antara keterangan Anak Korban dengan keterangan Saksi-Saksi lainnya yang diberikan di bawah sumpah, dengan alat bukti surat berupa Visum et Repertum yang telah dibacakan Penuntut Umum di persidangan, kaitannya dengan pendapat Para Ahli di persidangan, maupun dengan keterangan yang telah diberikan oleh Terdakwa sendiri di persidangan, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah cukup alasan berdasarkan hukum untuk menarik keterangan Anak Korban tersebut sebagai alat bukti petunjuk dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Anak Korban memberikan keterangan bahwa awalnya ia bermaksud untuk mencari Ibunya Saksi Yuyun Wulandari, dan di perjalanan saat sedang melintasi rumah Terdakwa, ia dipanggil oleh Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa, setelah sebelumnya di depan rumah Terdakwa melihat ada Saksi Siti Khotijah. Hal mana bersesuaian dengan keterangan Saksi Yuyun maupun Saksi Rinawati yang membenarkan bahwa pada pada pagi hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, Saksi Yuyun Wulandari datang ke rumah Saksi Rinawati kemudian pergi menuju rumah saudaranya di Dusun Blitar Kabupaten Pringsewu. Bersesuaian pula dengan keterangan Saksi Siti Khotijah yang menerangkan dirinya melihat Anak Korban saat berada di depan rumah Terdakwa hendak masuk melalui pintu L (pintu samping) rumah Terdakwa pada saat Saksi Siti Khotijah sedang berjualan sayuran kepada Saksi Bardiyem dan Saksi Mami pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira antara pukul 08.30 WIB hingga 09.00 WIB;
Menimbang, bahwa Anak Korban memberikan keterangan bahwa ia dipanggil oleh Terdakwa dari balik pintu L (samping) rumah untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa, dengan menarik Anak Korban masuk melewati dapur menuju bagian depan dan masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa yang di dalamnya terdapat tempat tidur. Hal mana bersesuaian dengan keterangan Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa pintu L (samping) rumah terdapat pada bagian dapur rumah yang hanya berjarak 3 (tiga) meter dari pintu L, sedangkan kamar tidur Terdakwa terletak di bagian depan. Artinya benar bahwa untuk menuju kamar tidur Terdakwa, seseorang yang masuk melalui pintu L harus melewati bagian dapur terlebih dahulu. Kenyataan ini kontradiktif jika mendengar keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa Anak Korban tidak pernah masuk ke dalam rumahnya, padahal jelas Anak Korban mengetahui secara garis besar posisi dapur dan kamar tidur rumah Terdakwa, bahkan mengingat warna pakaian yang dikenakan Terdakwa dan pakaiannya sendiri yang bersesuaian pula dengan barang bukti di persidangan, sehingga dapat ditarik petunjuk bahwa benar Anak Korban pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 hingga 09.00 WIB telah memasuki rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Anak Korban memberikan keterangan yang pada pokoknya setelah berada di dalam kamar tidur Terdakwa, Anak Korban diminta Terdakwa untuk naik ke atas tempat tidur, lalu setelah Terdakwa membuka sendiri celana yang ia kenakan Terdakwa membuka paksa celana dan celana dalam yang dikenakan Anak Korban, lalu memegang dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan Anak Korban, lalu Terdakwa memasukkan pula penisnya ke dalam vagina Anak Korban dan menggerakkannya beberapa saat hingga akhirnya mengeluarkan penisnya dari vagina Anak Korban lalu menumpahkan sperma di atas lantai. Hal mana bersesuaian dengan keterangan Ahli dr. Hilda Rizckya Badruddin, Sp. OG. yang pada pokoknya menerangkan, baik di persidangan maupun dalam bukti surat berupa Visum et Repertum yang ia keluarkan, telah melakukan pemeriksaan pada diri Anak Korban pada tanggal 24 Agustus 2020 (atau 2 (dua) hari setelah kejadian Anak Korban memasuki rumah Terdakwa) dan secara spesifik pada vagina Anak Korban pada selaput dara ada robekan pada arah Jam 4 (empat), yang artinya disebabkan oleh kekerasan benda tumpul misalnya penis yang dalam keadaan ereksi masuk ke dalam vagina Anak Korban. Keadaan ini bersesuaian pula dengan keterangan Anak Korban, Saksi Yuyun, Saksi Rinawati, dan Saksi Zainal yang kesemuanya pada pokoknya menerangkan bahwa sore hari dan keesokan paginya vagina Anak Korban mengeluarkan darah dan mengalami rasa sakit saat buang air kecil. Sehingga apabila mencermati keadaan ini, dibandingkan dengan keterangan baik Anak Korban maupun Saksi-Saksi lainnya yang menerangkan Anak Korban tidak sedang dalam keadaan menstruasi ataupun mengalami trauma benda tumpul lainnya setelah peristiwa Anak Korban memasuki rumah Terdakwa, dapatlah ditarik petunjuk bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 hingga 09.00 WIB Terdakwa telah memasukkan jari tangan dan penisnya ke dalam vagina Anak Korban saat Anak Korban berada di dalam kamar tidur dalam rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa sudah lanjut usia, dan berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan anak dari Terdakwa yaitu Saksi meringankan Puji Lestari, begitu pula halnya dengan bukti surat B1 dan B2 yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa ia dalam keadaan menderita sakit (prostat atau hernia), Majelis Hakim untuk memperoleh pengetahuan mengenai hal ini telah melakukan penelusuran pada beberapa literatur secara daring, antara lain pada tulisan-tulisan berikut: ”Pengaruh Usia Lanjut Terhadap Hasrat Seksual Pria” oleh Claudia A. Putong, Lydia Tendean, & Benny Wantouw (https://media.neliti.com/media/publications/64907-ID-none.pdf) ”Hubungan Antara Penyakit Sistemik Pada Lansia Pria Dengan Disfungsi Ereksi” oleh Abdul Ghofar & Ashari (https://media.neliti.com/media/publications/245749-hubungan-antara-penyakit-sistemik-pada-l-71c001ac.pdf); dan ”Faktor Risiko Disfungsi Seksual Laki-Laki Lanjut Usia Di Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Tahun 2012” oleh Nurbiah Eka Susanty (http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/OWMxMWMzZmUzNDI2NWRlMjY1MmYzOGQxODE3Y2IyMWQ1MjhjMGZiNA==.pdf), yang ternyata sejalan dengan pendapat Ahli dr. Hilda Rizckya Badruddin, Sp. OG., bahwa pada pokoknya seseorang berusia 78 (tujuh puluh delapan) tahun seperti Terdakwa tidaklah mustahil untuk dapat mengalami ereksi dan memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan seksual, demikian pula halnya terhadap sakit yang diderita Terdakwa, tidak ada Ahli yang dihadirkan Penasihat Hukum/Terdakwa di persidangan yang memberikan keterangan mengenai apa maksud dari Bukti B1 dan B2 yang diajukan Penasihat Hukum/Terdakwa, dan apa kaitan antara penyakit yang ia alami terhadap terhalangnya Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual atau setidaknya mengalami ereksi, sehingga dianggap mustahil dapat melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap bukti B3 berupa hasil cetak dari tangkapan layar riwayat panggilan pada handphone Saksi Puji Lestari, pada dasarnya tidak dapat dipercaya sebagai alat bukti surat sebagaimana disyaratkan Pasal 187 KUHAP karena bukti tersebut pada dasarnya adalah berupa ’citra’ atau gambar yang ditampilkan perangkat keras (hardware) yaitu layar handphone milik Saksi Puji Lestari, yang kemudian terekam dalam format digital dan kemudian dicetak. Sedangkan untuk dapat diterima sebagai bukti elektronik, bukti tersebut tidak memenuhi prinsip dan syarat alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut perubahannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena tidak disertai Berita Acara maupun keterangan Ahli untuk menerangkan otentisitas dari Informasi Elektronik yang berasal dari handphone Saksi Puji Lestari, artinya secara sederhana tidak dapat diyakini apakah benar hasil cetak tersebut berasal dari handphone yang melakukan panggilan kepada Terdakwa pada waktu tersebut, selain itu pula apakah benar pada saat panggilan telepon dilakukan Terdakwa berada pada posisi yang ia terangkan, karenanya patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal sebelumnya, mengenai keterangan Terdakwa dan Saksi meringankan Puji Lestari yang menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 pada pukul 09.04 WIB Terdakwa ada berkomunikasi telepon dengan Saksi Puji Lestari dan pada saat itu posisi Terdakwa berada di perjalanan menuju rumah Saksi Puji Lestari, demikian pula keterangan Saksi meringankan lainnya yang menerangkan bahwa Terdakwa tiba di rumah Saksi Puji Lestari pada sekitar pukul 09.15 WIB, tidaklah menghalangi kemungkinan bahwa sebelumnya Terdakwa telah terlebih dahulu melakukan perbuatan memasukkan jari tangan dan penisnya ke dalam vagina Anak Korban di kamar tidur dalam rumah Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas. Secara deduktif Majelis Hakim tidak pula memperoleh keyakinan tentang apakah pada pukul 09.04 WIB saat Terdakwa ditelepon Saksi Puji Lestari, Terdakwa sedang berada sekitar jembatan Kabupaten Pringsewu II, apakah jembatan Kabupaten Pringsewu tersebut benar berjarak 3 (tiga) kilometer atau sekitar 30 (tiga puluh) menit berjalan kaki dari rumah Terdakwa, apakah dari jembatan Kabupaten Pringsewu berjarak sekitar 10 (sepuluh) menit berjalan kaki menuju rumah Saksi Puji Lestari, yang kesemuanya adalah rekaan subjektif Saksi Puji Lestari belaka, tanpa dikuatkan alat bukti lainnya. Sedangkan berdasarkan ketentuan yang terkandung Pasal 185 KUHAP Jo. 168 Ji. 169 KUHAP, dikaitkan dengan fakta bahwa Saksi Puji Lestari adalah anak kandung dari Terdakwa yang selama pemeriksaan terhadap Terdakwa tinggal bersama-sama dengan Terdakwa yang tidak ditahan, dengan demikian cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengesampingkan keterangan Saksi Puji Lestari tersebut;
Menimbang, bahwa memperhatikan keterangan Anak Korban di persidangan dihubungkan dengan pendapat ahli psikologi anak Lina Madila, M.Psi, Majelis Hakim berpendapat tidak dapat dihindari ketika memeriksa anak-anak di persidangan, perlu kecermatan dan perhatian lebih dalam menilai keterangan yang diberikan anak-anak yang secara psikologis belum matang layaknya orang dewasa, terlebih Anak Korban yang berdasarkan keterangan Ahli dan sebagaimana tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Psikologis yang terlampir dalam Berkas Perkara adalah seorang anak dengan retardasi mental ringan dan mengalami stres pasca trauma sehingga menimbulkan kecemasan, ketakutan, kemarahan, dan semakin tidak percaya diri untuk bertemu dengan orang yang sudah dikenal maupun orang baru. Meskipun demikian dari keterangan Ahli Lina Madila, M.Psi berdasarkan tes dan asesmen yang telah dilakukan terhadap diri Anak Korban, secara sederhana dapat ditarik benang merah bahwa inti dari keterangan Anak Korban tentang dirinya telah mengalami kekerasan seksual adalah nyata adanya, dan Majelis Hakim setelah memperhatikan secara cermat dan seksama baik keterangan verbal maupun non-verbal (gestur tubuh Anak Korban) di persidangan, sependapat dengan Ahli bahwa Anak Korban tidak sedang berbohong atau mengarang cerita tentang kejadian yang dialaminya. Terlebih lagi Majelis Hakim sependapat dengan Ahli Lina Madila, M.Psi bahwa pada anak dengan keadaan retardasi mental ringan seperti Anak Korban akan lebih sulit untuk dapat mengarang cerita rekaan atau sekedar berimajinasi tentang apa yang ia alami, maka dengan memperhatikan keterangan Anak Korban yang bersesuaian pula dengan alat-alat bukti lainnya, Majelis Hakim menarik petunjuk sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim berpendapat, bahwa sudah seyogyanya pendapat atau keterangan seorang terdakwa tentang suatu hal tidak dipandang sebagai fakta di persidangan. Sehingga dalam hal ini Terdakwa yang menerangkan bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan cabul atau bahkan bertemu dengan Anak Korban pada waktu kejadian, menurut Majelis Hakim adalah semata-mata upaya Terdakwa yang didasari rasa takut dan untuk menghindari hukuman yang dapat dikenakan kepadanya. Dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif setiap jawaban Terdakwa atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum Terdakwa, sejauh mana kebenaran jawaban dan perilaku Terdakwa selama dalam proses persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, pendapat Ahli, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan, alat bukti petunjuk, serta keterangan Terdakwa, yang saling berhubungan satu sama lain, maka Majelis Hakim memperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, sekira pukul 08.00 WIB Saksi Yuyun Wulandari datang ke tempat Saksi Rinawati dan Anak Korban Permata Sari tinggal yang berada di Kabupaten Pringsewu, sesampainya di sana, Saksi Yuyun Wulandari jalan kaki pergi menuju ke Pekon Blitar menuju rumah kakak perempuan saksi Yuyun, yang di perjalanan sempat melihat Terdakwa ada di depan rumah Terdakwa sedang menyirami tanaman cabe;
Bahwa kemudian Anak Korban yang mengetahui Ibunya (Saksi Yuyun) datang namun pergi lagi menuju Pekon Blitar, Anak Korban ingin menyusul Saksi Yuyun, di perjalanan di antara pukul 08.30 hingga 09.00 WIB, Anak Korban saat melewati rumah Terdakwa di depan rumah Terdakwa melihat Saksi Siti Khotijah yang sedang berjualan sayuran sedang menunggu pembeli, masuk menuju halaman rumah Terdakwa karena melihat Terdakwa memanggilnya dari balik pintu L di samping rumah Terdakwa;
Bahwa Anak Korban kemudian diajak masuk ke dalam rumah oleh Terdakwa, Anak Korban karena rasa takut kepada Terdakwa awalnya menolak ajakan Terdakwa tersebut, namun karena Terdakwa menarik lengan dan memaksa Anak Korban, maka Anak Korban terpaksa menuruti Terdakwa dan ikut masuk ke dalam rumah Terdakwa tersebut melalui pintu L (samping) rumah Terdakwa, melewati dapur menuju kamar tidur milik Terdakwa;
Bahwa selanjutnya di dalam kamar tidur rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya masih di dalam rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa dengan membekap mulut Anak Korban agar tidak bersuara dan agar tidak terdengar oleh orang di luar rumah, membuka celana beserta celana dalam yang dikenakan Anak Korban, lalu memasukkan jari tangannya ke dalam vagina Anak Korban, kemudian Terdakwa mengarahkan Anak Korban untuk naik ke atas tempat tidur di dalam kamarnya;
Bahwa kemudian setelah Terdakwa membuka sendiri celana yang Terdakwa kenakan, sembari membekap mulut Anak Korban, Terdakwa lalu memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan ereksi ke dalam vagina Anak Korban, lalu memaju-mundurkan atau menggerakkan penisnya selama beberapa saat di dalam vagina Anak Korban, dengan tidak menghiraukan tangisan dan rasa sakit yang dialami Anak Korban, hingga akhirnya Terdakwa mengalami ejakulasi dan mengeluarkan dan menumpahkan spermanya di luar vagina Anak Korban, yaitu di atas lantai;
Bahwa peristiwa tersebut berlangsung tidak lama, dan setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa memperingatkan Anak Korban agar tidak memberitahukan mengenai hal tersebut kepada Saksi Rinawati, yaitu Nenek dari Anak Korban yang Terdakwa ketahui tinggal bersama-sama dengan Anak Korban;
Bahwa kemudian Anak Korban pergi meninggalkan rumah Terdakwa, dan kembali pulang menuju rumah Saksi Rinawati, dan sesampainya di rumah Saksi Rinawati, Anak Korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun sesuai peringatan Terdakwa dan bermain dengan adiknya;
Bahwa pada saat Anak Korban sedang bermain dengan adiknya tersebut, Saksi Yuyun melihat pada celana yang dikenakan Anak Korban terdapat bercak darah, dan sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB setelah Anak Korban bersama-sama Saksi Yuyun pulang menuju rumah kediaman Saksi Yuyun dan Saksi Zainal (orangtua Anak Korban), pada saat Anak Korban sedang buang air kecil, Anak Korban mengeluh kepada Saksi Yuyun ia merasakan sakit pada bagian vaginanya dan terdapat darah pada vagina Anak Korban;
Bahwa awalnya Saksi Yuyun mengira bahwa Anak Korban telah mengalami menstruasi pertamanya, namun keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020, Anak Korban kembali mengeluh merasakan sakit pada vaginanya saat buang air kecil, dan akhirnya setelah ditanyai Anak Korban menjelaskan bahwa ia telah mengalami peristiwa cabul yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian setelah Saksi Zainal mendengar hal tersebut, ia meminta kepada Ketua RT untuk mengawasi Terdakwa dan mengatakan akan melaporkan tentang peristiwa tersebut kepada Polisi, namun karena hari itu adalah hari Minggu, Saksi Zainal mengira bahwa Kantor Polisi sedang tutup, maka tidak jadi melaporkannya dan berkebun seperti biasa, namun kemudian Saksi Jumadi menyuruh Saksi Zainal agar segera melaporkan ke Polisi;
Bahwa oleh Petugas Kepolisian Saksi Zainal diminta untuk melakukan visum terhadap diri Anak Korban, namun Saksi Zainal awalnya membawa Anak Korban ke Bidan, hingga keesokan harinya Senin tanggal 24 Agustus 2020 barulah Anak Korban dibawa ke RSUD Pringsewu guna dilakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan Visum dari Kepolisian;
Bahwa sebagaimana ternyata pula dalam Visum et Repertum atas nama korban Anak Korban binti Zainal Arifin Nomor 350/741/LL.04/2020 tanggal 24 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh dr. Hilda R. Badruddin, Sp. OG, dokter pada RSUD Pringsewu, dengan kesimpulan: “Pada pemeriksaan terhadap seorang anak Perempuan berusia dua belas tahun ini didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul. ..dst.” vagina Anak Korban telah mengalami trauma benda tumpul dan mengalami robekan pada selaput dara pada arah jam 4 (empat);
Bahwa Anak Korban merupakan seseorang yang lahir pada tanggal 4 Agustus 2008, yang saat ini berusia 12 (dua belas) tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar, atau setidak-tidaknya pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban tersebut, Anak Korban masih berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Pertama : Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Atau
Kedua : Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Atau
Ketiga : Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih dakwaan yang dianggap paling tepat dan sesuai dengan perbuatan Terdakwa, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak;
Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa perumusan unsur “setiap orang” dalam hukum pidana, menunjuk pada subyek hukum orang (een ieder) atau manusia (naturlijke persona) yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah sebagai kata ganti orang, yaitu sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya sebagaimana disyaratkan Pasal 155 ayat (1) Jo. Pasal 197 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disesuaikan dengan yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun diawal surat tuntutannya, yaitu Terdakwa Kusmanto alias Mbah Sikus bin (alm) Cokro Rejo, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi menunjuk pada identitas Terdakwa yang mana keterangan tentang identitas Terdakwa tersebut telah dibenarkan pula oleh Terdakwa, serta berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang di persidangan mengakui bahwa identitasnya adalah sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kesalahan pada orangnya (error in persona), dimana Terdakwa telah mampu pula mengikuti persidangan serta menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim kepadanya dengan lancar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak”;
Menimbang, bahwa penggunaan kata penghubung “atau” di antara sub-unsur “kekerasan ‘atau’ ancaman kekerasan” menunjukkan bahwa penerapan unsur ini bersifat alternatif, oleh karenanya untuk dapat dinyatakan telah memenuhi seluruh unsur ini, perbuatan Terdakwa cukup memenuhi salah satu saja dari antara “melakukan kekerasan memaksa Anak” atau “melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak”;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 15a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) telah memberikan definisi dari “Kekerasan” sebagai “Setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.” Rumusan ketentuan tersebut memberi pemahaman bahwa menurut UU Perlindungan Anak ‘timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara seksual’ adalah bentuk “kekerasan”;
Menimbang, bahwa kaidah ini dapat diperhatikan terkandung pula dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 33 UU Perlindungan Anak, yang bahkan menyatakan, Orang Tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak. Sehingga dapatlah dipahami UU Perlindungan Anak menginginkan masyarakat untuk memahami bahwa persetubuhan itu sendiri adalah bentuk kekerasan jika dilakukan terhadap seseorang yang masih berusia Anak, karena secara medis usia anak dipandang belum matang secara biologis/seksual. Padahal perkawinan (dan oleh karena itu persetubuhan) dalam masyarakat dan dalam Norma Agama adalah untuk membina rumah tangga dan bertujuan untuk memperoleh keturunan. Artinya jika Anak (dalam hal ini perempuan) itu sendiri memang belum matang secara biologis/seksual untuk melakukan hubungan seksual, hamil, dan melahirkan maka sedari awal sebisa mungkin haruslah dicegah terjadinya perkawinan tersebut, karena pada akhirnya hanya akan (berpotensi) menimbulkan penderitaan seksual bagi Anak;
Menimbang, bahwa terlebih lagi apabila persetubuhan itu terjadi tidak dalam ikatan perkawinan maka jelas adalah perbuatan yang tercela di masyarakat maupun hukum. Sehingga jika perbuatan seksual yang terjadi atau telah terjadi terhadap Anak itu tidak dikehendaki oleh si Anak, maka dengan sendirinya adalah merupakan bentuk dari kekerasan terhadap Anak. Hal mana termasuk bentuk perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan Anak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat kekerasan juga dapat berupa perbuatan atau perkataan dengan tujuan untuk menyakiti seseorang secara batiniah (psikis) seperti perbuatan melecehkan, menghina, menyindir, meledek, mencemooh, menteror atau menakut-nakuti, atau membuat seseorang merasakan sesuatu hal yang tidak diinginkannya/tidak ingin dialaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah perbuatan atau perkataan yang menunjukkan bahwa pelakunya mampu dan akan melakukan suatu kekerasan itu sendiri, atau perbuatan yang seolah-olah hendak melakukan suatu perbuatan kekerasan, yang dilakukan dengan tujuan agar korban tersebut membayangkan akibatnya pada dirinya seandainya perbuatan kekerasan tersebut benar-benar terjadi pada dirinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah membuat seseorang untuk melakukan atau diperlakukan suatu perbuatan, yang dalam keadaan normal tidak akan pernah dikehendaki untuk dilakukan atau dialami olehnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, yang dimaksud “Anak” adalah “Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, pendapat Ahli, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan, alat bukti petunjuk, serta keterangan Terdakwa, yang saling berhubungan satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh adanya fakta-fakta hukum yang berkaitan terhadap penerapan unsur ini, yaitu sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, sekira pukul 08.00 WIB Saksi Yuyun Wulandari datang ke tempat Saksi Rinawati dan Anak Korban Permata Sari tinggal yang berada di Kabupaten Pringsewu, sesampainya di sana, Saksi Yuyun Wulandari jalan kaki pergi menuju ke Pekon Blitar menuju rumah kakak perempuan saksi Yuyun, kemudian Anak Korban yang mengetahui Ibunya (Saksi Yuyun) datang namun pergi lagi menuju Pekon Blitar, ingin menyusul Saksi Yuyun;
Bahwa di perjalanan di antara pukul 08.30 hingga 09.00 WIB, Anak Korban saat melewati rumah Terdakwa, dengan disaksikan oleh Saksi Siti Khotijah masuk menuju halaman rumah Terdakwa karena Anak Korban melihat Terdakwa memanggilnya dari balik pintu L samping rumah Terdakwa;
Bahwa Anak Korban kemudian diajak masuk ke dalam rumah oleh Terdakwa, Anak Korban karena rasa takut kepada Terdakwa awalnya menolak ajakan Terdakwa tersebut, sebagaimana keterangan Saksi Siti Khotijah maupun Saksi Bardiyem dan Saksi Mami, yang tidak melihat Anak Korban keluar dari rumah Terdakwa, maka dapat ditarik petunjuk bahwa pada akhirnya Anak Korban masuk ke dalam rumah Terdakwa, yang menurut Anak Korban dilakukan Terdakwa dengan menarik lengan dan memaksa Anak Korban;
Bahwa Anak Korban terpaksa menuruti Terdakwa dan ikut masuk ke dalam rumah Terdakwa tersebut melalui pintu L (samping) rumah Terdakwa, yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan sketsa rumah Terdakwa sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara, yaitu untuk menuju kamar tidur milik Terdakwa, harus melewati dapur, dekat dari akses pintu L rumah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan membekap mulut Anak Korban agar tidak bersuara dan agar tidak terdengar oleh orang di luar rumah, hal mana bersesuaian dengan keterangan Saksi Siti Khotijah, Saksi Bardiyem, dan Saksi Mami yang menerangkan bahwa meskipun ketiganya berada di depan rumah Terdakwa selama beberapa waktu, tidak mendengar suara Anak Korban maupun suara orang lain dari dalam rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa membuka paksa celana beserta celana dalam yang dikenakan Anak Korban, lalu memasukkan jari tangannya ke dalam vagina Anak Korban, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban naik ke atas tempat tidur dalam kamarnya, kemudian setelah Terdakwa membuka sendiri celana yang Terdakwa kenakan, sembari membekap mulut Anak Korban, Terdakwa lalu memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan ereksi ke dalam vagina Anak Korban, lalu memaju-mundurkan atau menggerakkan penisnya selama beberapa saat di dalam vagina Anak Korban dengan tidak menghiraukan tangisan dan rasa sakit yang dialami Anak Korban, hal mana bersesuaian dengan keterangan Ahli dr. Hilda R. Badruddin. Sp.OG dan bukti Surat berupa Visum et Repertum yang dibuat Ahli tersebut yang menerangkan bahwa vagina Anak Korban mengalami trauma benda tumpul yaitu terdapat robekan pada selaput dara Anak Korban;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya itu, Terdakwa memperingatkan agar Anak Korban tidak menceritakan kejadian tersebut, hal mana bersesuaian dengan keterangan Saksi Yuyun, Saksi Zainal, dan Saksi Rinawati yang menerangkan awalnya Anak Korban tidak berani menceritakan tentang kejadian yang dialaminya karena diperintahkan oleh Terdakwa;
Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB pada saat Anak Korban sedang buang air kecil, Anak Korban mengeluh merasakan sakit pada bagian vaginanya dan terdapat darah pada vagina Anak Korban, demikian pula pada keesokan harinya, Minggu tanggal 23 Agustus 2020, Anak Korban kembali mengeluh merasakan sakit saat buang air kecil dan ada darah pada vaginanya, hingga akhirnya Anak Korban menceritakan apa yang dialaminya;
Bahwa sebagaimana ternyata pula dalam Visum et Repertum atas nama Anak Korban, yang ditandatangani oleh dr. Hilda R. Badruddin, Sp. OG, dokter pada RSUD Pringsewu, dengan kesimpulan: “Pada pemeriksaan terhadap seorang anak Perempuan berusia dua belas tahun ini didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul. ..dst.” vagina Anak Korban telah mengalami trauma benda tumpul dan mengalami robekan pada selaput dara pada arah jam 4 (empat);
Bahwa Anak Korban merupakan seseorang yang lahir pada tanggal 4 Agustus 2008, yang saat ini berusia 12 (dua belas) tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar, atau setidak-tidaknya pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban tersebut, Anak Korban masih berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa perbuatan yang menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan secara seksual pada Anak secara berdiri sendiri merupakan bentuk kekerasan, maka perbuatan Terdakwa yang telah memasukkan jari tangan dan penisnya ke dalam vagina Anak Korban, adalah perbuatan yang tidak ada dalam kehendak Anak Korban, demikian pula perbuatan Terdakwa sebelumnya yang memaksa Anak Korban masuk ke dalam rumah dan ke dalam kamar tidur Terdakwa dengan cara menarik tangan Anak Korban, demikian pula perbuatan Terdakwa yang membuka paksa celana dan celana dalam Anak Korban lalu membekap mulut Anak Korban agar tidak berteriak, dengan sendirinya adalah perbuatan kekerasan karena dilakukan oleh Terdakwa dengan tidak mengindahkan kebebasan/kemerdekaan Anak Korban;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menimbulkan pula penderitaan secara psikis pada diri Anak Korban dengan memperingatkan Anak Korban agar tidak memberitahukan tentang perbuatannya tersebut kepada Mbah Rina (Saksi Rinawati) atau keluarga Anak Korban, yang dilakukan semata-mata bertujuan agar Anak Korban takut perbuatan Terdakwa diketahui siapa pun. Hal mana tentu berdampak pada diri Anak Korban yang masih berusia 12 (dua belas) tahun, yang kemudian memang takut memberitahu keluarganya mengetahui itu;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan keterangan Anak Korban tentang dirinya yang pernah kedapatan dan dimarahi oleh Terdakwa karena mencuri buah cokelat dari kebun di halaman rumah Terdakwa memberikan dampak psikis tersendiri pada diri Anak Korban, yang menjadikan sosok Terdakwa sebagai orang yang menakutkan, karenanya cukup alasan apabila memandang Anak Korban terpaksa mematuhi perintah Terdakwa kepadanya;
Menimbang, bahwa ketakutan dan kesengsaraan psikis pada diri Anak Korban kemudian menjadi nyata ketika awalnya Anak Korban tidak berani menceritakan tentang apa yang dialaminya kepada keluarganya, sedangkan penderitaan fisik berupa rasa sakit pada vaginanya bahkan masih dialami oleh Anak Korban hingga beberapa hari setelah kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa melihat Anak Korban yang lahir pada tanggal 4 Agustus 2008, berarti pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut Anak Korban masih berusia 12 (dua belas) tahun atau setidak-tidaknya masih belum sampai 18 (delapan belas) tahun, karenanya masih dikelompokkan sebagai Anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa usia anak secara sosial maupun secara hukum dipandang sebagai kelompok usia yang belum cakap berbuat hukum, karena rasio berpikir seorang anak belum dapat memikirkan secara matang akibat dan dampak dari perbuatannya atau singkatnya belum sepenuhnya mampu menentukan kehendaknya sendiri, karenanya anak rentan (vulnerable) terhadap paksaan atau ancaman, di sisi lain anak sebagai manusia normal tidak akan mau diajak secara sukarela untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-isteri tanpa ikatan perkawinan, jika tidak ada unsur dari luar berupa paksaan, ancaman, atau kekerasan psikis, karenanya sesuai dengan kaidah yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seorang anak wajib dilindungi dan dijamin hak-haknya dari kekerasan dan kejahatan seksual pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak” telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa kata penghubung “atau” di antara frasa “dengannya ‘atau’ dengan orang lain” menunjukkan bahwa penerapan unsur ini bersifat alternatif pada subjek yang melakukan perbuatan dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan S. R. Sianturi yang dalam bukunya berjudul “Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya” memberikan pengertian tentang “bersetubuh” yaitu memasukkan kemaluan pria ke kemaluan wanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengakibatkan kehamilan. Jika kemaluan si pria hanya “sekedar nempel” di atas kemaluan si wanita, tidak dapat dipandang sebagai persetubuhan, melainkan percabulan dalam arti sempit;
Menimbang, bahwa secara luas “persetubuhan” pada dasarnya adalah memasukkan (penetrasi) penis yang telah ereksi ke dalam vagina, dan salah seorang atau keduanya menggerak-gerakkan tubuhnya sedemikian rupa untuk membuat penis bergerak maju dan mundur di dalam vagina dan menghasilkan gesekan demi merangsang diri sendiri atau juga pasangannya, dengan tujuan/harapan agar tercapainya kepuasan biologis melalui orgasme (ejakulasi), sehingga tidak menjadi persoalan apakah ejakulasi sperma terjadi di dalam atau di luar vagina, atau bahkan apabila orgasme (ejakulasi) itu tidak sampai terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, pendapat Ahli, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan, alat bukti petunjuk, serta keterangan Terdakwa, yang saling berhubungan satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh adanya fakta-fakta hukum yang berkaitan terhadap penerapan unsur ini, yaitu sebagai berikut:
Bahwa setelah Anak Korban dipaksa masuk ke dalam rumah oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan membekap mulut Anak Korban agar tidak bersuara dan agar tidak terdengar oleh orang di luar rumah, kemudian Terdakwa membuka paksa celana beserta celana dalam yang dikenakan Anak Korban, lalu memasukkan jari tangannya ke dalam vagina Anak Korban, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban naik ke atas tempat tidur dalam kamarnya, kemudian setelah Terdakwa membuka sendiri celana yang Terdakwa kenakan, sembari membekap mulut Anak Korban, Terdakwa lalu memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan ereksi ke dalam vagina Anak Korban, lalu memaju-mundurkan atau menggerakkan penisnya selama beberapa saat di dalam vagina Anak Korban dengan tidak menghiraukan tangisan dan rasa sakit yang dialami Anak Korban. Hal mana bersesuaian dengan keterangan Ahli dr. Hilda R. Badruddin. Sp.OG dan bukti Surat berupa Visum et Repertum yang dibuat Ahli tersebut yang menerangkan bahwa vagina Anak Korban mengalami trauma benda tumpul yaitu terdapat robekan pada selaput dara Anak Korban;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berlangsung beberapa saat hingga Terdakwa mengalami ejakulasi dan mengeluarkan sperma di atas lantai. Hal mana bersesuaian dengan pendapat Ahli Lina Madila. M.Psi yang menerangkan bahwa pada saat dilakukan tes Rorschach menggunakan kartu 6 (enam) tentang seksualitas, Anak Korban yang lazimnya pada usia tersebut belum mengenal anatomi seksual pria ternyata mengkorelasikan gambar pada kartu tes tersebut dengan penis pria dan mengatakan pernah melihat penis Terdakwa dan menerangkan pula dari penis Terdakwa keluar cairan putih-putih yang ditumpahkan Terdakwa di atas lantai;
Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB pada saat Anak Korban sedang buang air kecil, Anak Korban mengeluh merasakan sakit pada bagian vaginanya dan terdapat darah pada vagina Anak Korban, demikian pula pada keesokan harinya, Minggu tanggal 23 Agustus 2020, Anak Korban kembali mengeluh merasakan sakit saat buang air kecil dan ada darah pada vaginanya, hingga akhirnya Anak Korban menceritakan apa yang dialaminya. Keadaan mana ternyata pula dalam Visum et Repertum atas nama Anak Korban, yang ditandatangani oleh dr. Hilda R. Badruddin, Sp. OG, dokter pada RSUD Pringsewu, dengan kesimpulan: “Pada pemeriksaan terhadap seorang anak Perempuan berusia dua belas tahun ini didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul. ..dst.” vagina Anak Korban telah mengalami trauma benda tumpul dan mengalami robekan pada selaput dara pada arah jam 4 (empat);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas dikaitkan dengan pengertian persetubuhan secara luas sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di atas, didapati bahwa benar tujuan/harapan Terdakwa melakukan perbuatannya adalah agar tercapainya kepuasan biologis melalui orgasme (ejakulasi sperma), yang tercapai setelah beberapa saat Terdakwa menggerakkan penisnya maju-mundur di dalam vagina Anak Korban hingga akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas lantai kamar Terdakwa;
Menimbang, bahwa persesuaian antara fakta tersebut dikaitkan dengan bukti surat Visum et Repertum atas nama korban Anak Korban binti Zainal Arifin Nomor 350/741/LL.04/2020 tanggal 24 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh dr. Hilda R. Badruddin, Sp. OG, dengan kesimpulan “…didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul...”, dan secara spesifik menerangkan pada vagina Anak Korban pada selaput dara ada robekan pada arah Jam 4 (empat), yang artinya disebabkan oleh kekerasan benda tumpul misalnya penis yang dalam keadaan ereksi masuk ke dalam vagina Anak Korban. Keadaan ini bersesuaian pula dengan keterangan Anak Korban, Saksi Yuyun, Saksi Rinawati, dan Saksi Zainal yang kesemuanya pada pokoknya menerangkan bahwa sore hari dan keesokan paginya vagina Anak Korban mengeluarkan darah dan mengalami rasa sakit saat buang air kecil. Sehingga apabila mencermati keadaan ini, dibandingkan dengan keterangan baik Anak Korban maupun Saksi-Saksi lainnya yang menerangkan Anak Korban tidak sedang dalam keadaan menstruasi ataupun mengalami trauma benda tumpul lainnya setelah peristiwa Anak Korban memasuki rumah Terdakwa, dapatlah ditarik petunjuk bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 hingga 09.00 WIB Terdakwa telah memasukkan jari tangan dan penisnya ke dalam vagina Anak Korban saat Anak Korban berada di dalam kamar tidur dalam rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa sudah lanjut usia, dan berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan Saksi meringankan Puji Lestari, begitu pula halnya dengan bukti surat B1 dan B2 yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa Terdakwa menderita sakit (prostat atau hernia), Majelis Hakim sependapat dengan Ahli dr. Hilda Rizckya Badruddin, Sp. OG., bahwa pada pokoknya bagi seseorang berusia 78 (tujuh puluh delapan) tahun seperti Terdakwa tidaklah mustahil untuk dapat mengalami ereksi dan mampu melakukan hubungan seksual. Demikian pula halnya terhadap sakit yang diderita Terdakwa, tidak ada Ahli yang dihadirkan Penasihat Hukum/Terdakwa di persidangan yang memberikan keterangan mengenai apa maksud dari Bukti B1 dan B2 yang diajukan Penasihat Hukum/Terdakwa, dan apa kaitan antara penyakit yang ia alami terhadap terhalangnya Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual atau setidaknya mengalami ereksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka diketahui bahwa benar telah terjadi penetrasi penis Terdakwa ke dalam vagina Anak Korban. Untuk itu Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, maka Terdakwa telah ternyata mampu dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah tidak dikenakan penangkapan ataupun penahanan, dan oleh karena selama Terdakwa tidak ditahan tersebut di persidangan ternyata Terdakwa selalu tertib menghadap persidangan dan tidak pula menunjukkan sikap atau keadaan yang menimbulkan kekhawatiran sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dan dengan memperhatikan usia dan kondisi kesehatan Terdakwa, mendengar pula tuntutan Penuntut Umum, serta mengingat keadaan bahwa hari dibacakannya putusan ini adalah sekira 2 (dua) hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, waktu dimana secara umum dalam masyarakat adalah untuk berkumpul bersama keluarga dan saling memaafkan, maka diharapkan Terdakwa dapat memperbaiki dan menyesali perbuatannya, berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim tidak memandang perlu untuk menetapkan penahanan atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) potong kaos lengan pendek berwarna biru; 1 (satu) potong celana pendek warna merah kombinasi hitam; 1 (satu) buah celana dalam warna krem; dan 1 (satu) buah beha/kutang warna putih motif bunga, yang telah disita dan diketahui merupakan pakaian milik Anak Korban, oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 46 ayat (1) KUHAP terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya ditetapkan untuk dikembalikan kepada mereka yang paling berhak melalui Anak Korban;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) potong kaos lengan pendek berkerah berwarna putih; 1 (satu) potong celana pendek berwarna hitam; dan 1 (satu) buah celana dalam berwarna abu-abu, yang telah disita dan diketahui merupakan pakaian milik Terdakwa, yang mana bukan merupakan barang hasil kejahatan dalam perbuatan Terdakwa, bukan barang yang berbahaya dan/atau dilarang peredarannya, serta tidak berkaitan secara langsung digunakan untuk melakukan tindak pidana oleh Terdakwa, sedangkan barang tersebut masih memiliki nilai ekonomis bagi Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada mereka yang paling berhak melalui Terdakwa Kusmanto alias Mbah Sikus bin (alm) Cokro Rejo;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Anak Korban;
Terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya di persidangan menunjukkan ketidakjujuran dan minimnya rasa penyesalan dalam diri Terdakwa;
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan trauma psikis pada diri Anak Korban yang menjadikannya semakin tidak percaya diri dan sulit bersekolah;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat rasa kemanusiaan dengan memperhatikan usia Terdakwa yang kini telah berusia 78 (tujuh puluh delapan) tahun dan menderita sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, terdapat ancaman pidana yang bersifat kumulatif antara penjara dan denda yang secara limitatif telah diatur lamanya/nilainya, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pula hukuman denda. Selanjutnya memperhatikan lamanya pidana penjara dalam ketentuan Pasal ini adalah paling singkat 5 (lima) tahun, dikaitkan dengan kaidah dalam ketentuan Pasal 14a ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mensyaratkan bahwa perintah agar seorang terdakwa tidak perlu menjalani pidana hanya dapat diberikan apabila terhadapnya dijatuhi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, maka sudah barang tentu Pengadilan tidak sependapat dengan permohonan dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa. Namun perlu menjadi perhatian semua pihak bahwa dalam hal ini Majelis Hakim mengapresiasi objektivitas dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dalam Nota Pembelaannya tersebut hanya memohon keringanan hukuman bagi Terdakwa dan dengan jernih tidak menyangkal fakta-fakta di persidangan. Karenanya Pengadilan menyayangkan apabila ada pihak yang bersikap “memandang sebelah mata terhadap profesi Advokat, dengan cara mencemooh, mengejek dan mengatakan profesi Advokat dikategorikan sebagai pendukung, pembela kesalahan, dan pendukung ketidakadilan,” sebagaimana bunyi salah satu poin dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sehingga dengan melihat pula akibat yang ditimbulkan perbuatannya ditinjau dari aspek sosiologis, psikologis dan aspek yuridis, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini menurut Majelis Hakim telah dirasa adil dan sepadan dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menyatakan Terdakwa Kusmanto alias Mbah Sikus bin (alm) Cokro Rejo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos lengan pendek berwarna biru;
1 (satu) potong celana pendek warna merah kombinasi hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna krem; dan
1 (satu) buah beha/kutang warna putih motif bunga;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
1 (satu) potong kaos lengan pendek berkerah berwarna putih;
1 (satu) potong celana pendek berwarna hitam; dan
1 (satu) buah celana dalam berwarna abu-abu;
Dikembalikan kepada Terdakwa Kusmanto alias Mbah Sikus bin (Alm.) Cokro Rejo;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Selasa, tanggal 11 Mei 2021, oleh Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H., sebagai Hakim Ketua, Zakky Ikhsan Samad, S.H. dan Wahyu Noviarini, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Martha Diana, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Tri Yulianto Satyadi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Zakky Ikhsan Samad, S.H. Wahyu Noviarini, S.H. | Hakim Ketua Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H. |
| Panitera Pengganti Martha Diana, S.H., M.H. | |