02/ PID.TPK/2013/PT..Dps
Putusan PT DENPASAR Nomor 02/ PID.TPK/2013/PT..Dps
Other Participants (1)
I MADE WARDANA ALS. PAK BAYU .
MENGADILI ï‚§ Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum; ï‚§ Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 02/PID.SUS.TPK/2013/PN.DPS., tanggal 14 Mei 2013 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa I MADE WARDANA Als. PAK BAYU tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama.melakukan.beberapa tindak pidana korupsi yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MADE WARDANA Als. PAK BAYU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4.(empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : • Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 407/04-I/HK/2004 tanggal 14 September 2004 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan; • Keputusan Perbekel Desa Payangan Nomor 01 Tahun 2007 tentang Perubahan Sekretaris Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Menjadi Petugas Administrasi ; • Surat Permohonan Bantuan Dana untuk pembangunan Bak Penampungan air bersih di Br. Dinas Lebah, Desa Marga, Kec. Marga, Kab. Tabanan ; • Surat dari Desa Pekraman Munduk Pakel, Nomor : 04/MP/X/2007, Perihal: Bantuan dana dengan dilampiri Proposal; • Surat Kesepakatan Kerjasama antara Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Sosial dan Tempat Ibadah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan dengan Panitia Pembangunan Pura di Munduk Pakel, Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Sosial dan Tempat Ibadah untuk Menunjang Program Pengembangan Nilai Budaya Nomor: 900/234/EKABANG/04/MP/X/2007.; • Surat Keterangan dari Panitia Pembangunan Pura di Munduk Pakel Nomor : 07/MP.T/2007 tanggal 21 Nopember 2007 ; • Surat dari Panitia Pembangunan Pura di Munduk Pakel Nomor : 06/MP/X/2007 tanggal 21 Nopember 2007. Perihal Mohon Pembayaran Tahap Pertama ; • Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1557/1.20.03.60.01.C/XI/2007 Nama kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Sosial dan Tempat Ibadah tanggal 27 Nopember 2007 Nama kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Sosial dan Tempat Ibadah dengan kode kegiatan : 1.20.03.60.01.C ; • Surat perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2007 Nomor SPM : 1557/1.20.03.60.01.C/XI/2007 tanggal 27 Nopember 2007 ; • Kwitansi No. 1.20.03.60.01.C tanggal 27 Nopember 2007 (Tahun Anggaran 2007) sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) guna pembayaran belanja pemeliharaan fasilitas umum dan fasilitas sosial berupa pembangunan Pura di Munduk Pakel dengan dilampiri SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 9481/LS/2007 tanggal 27 Nopember 2007 ; • Berita Acara Pembayaran yang dibuat pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2007 untuk pembayaran tahap pertama ; • Surat dari Panitia Pembangunan Pura Munduk Pakel Nomor :12/MP/X/2007 tanggal 3 Desember 2007 perihal : Mohon Pembayaran Tahap Kedua ; • Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1732/1.20.03.60.01.C/XII/2007 tanggal 4 Desember 2007 Nama kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Sosial dan Tempat Ibadah dengan kode kegiatan : 1.20.03.60.01.C ; • Surat perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2007 Nomor SPM : 1732/1.20.03.60.01.C/XII/2007/ tanggal 4 Desember 2007 ; • Kwitansi No. 1.20.03.60.01.C tanggal 4 Desember 2007 (Tahun Anggaran 2007) sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) guna pembayaran belanja pemeliharaan fasilitas umum dan fasilitas sosial berupa pembangunan Pura di Munduk Pakel dengan dilampiri SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 10200/LS/2007 tanggal 6 Desember 2007 ; • Berita Acara Pembayaran yang dibuat pada hari Senin tanggal 3 Desember 2007 untuk pembayaran tahap kedua ; • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tertanggal 4 Desember 2007 dari I NENGAH JUDIANA selaku Pengguna Anggaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan ; • Surat Mohon Bantuan Pembangunan Pelinggih Di Pura Rentaja Desa Pekraman Bunyuh Desa Perean Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan tertanggal 10 April 2008 ; • Surat dari Pemerintah Kabupaten Tabanan (Setda) Nomor : 900/0684/BPKAD tanggal 14 April 2008 Perihal : Permohonan Bantuan ; • Surat Perjanjian Nomor : 900/0685/BPKAD tanggal 16 April 2008 antara Pemerintah Kabupaten Tabanan (Wakil Bupati Tabanan Ir. I.G.G Putra Wirasana,MMA) selaku pihak pertama dengan I Wayan Natra (Ketua Panitian Pembangunan Pura Rentaja) ; • Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0175/SPP-LS/BPKAD/2008 tanggal 28 April 2008 senilai Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) untuk keperluan belanja hibah kepada Desa Pekraman Bunyuh, Desa Perean,Baturiti ; • Surat perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran : 2008 Nomor SPM : 0175/SPM-LS/BPKAD/2008 tanggal 28 April 2008, dengan dilampiri surat pernyataan tanggung jawab belanja tidak langsung tertanggal 28 April 2008 ; • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01622/SP2D-LS/2008 tanggal 29 April 2008 ; • Kwitansi Nomor : 1.20.05.00.00/IV/LS/2008 tahun Anggaran 2008 dari Kepala BPKAD Kab. Tabanan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah guna pembayaran Belanja Hibah kepada Ketua Panitia Pembangunan Pura Rentaja Desa Pekraman Bunyuh Desa Perean Kecamatan Baturiti senilai Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) ; • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Tidak Langsung tertanggal 28 April 2008 yang ditandatangani oleh Drs. I MADE SUKADA, MM selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan ; • Dokumen Pelaksanaan Anggaran Unit Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tahun 2006 ; • Dokumen Pelaksanaan Anggaran Unit Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tahun 2007 ; • Dokumen Pelaksanaan Anggaran Unit Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tahun 2008 ; • Surat mohon bantuan untuk bak penampungan air Banjar Dinas Lebah, Desa Marga, Kec. Marga, Tabanan; • Surat perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran : 2006 Nomor SPM : 5406/K.ET/2006 tanggal 25 September 2006, senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk keperluan Bantuan kepada Masyarakat Br. Dinas Lebah, Desa Marga, Kec. Marga, Kab. Tabanan ; Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk seluruhnya digunakan pada perkara lain; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);