525/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 525/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Kh.Abdullah Syafi`I No.9 RT.13/05 Bukit Duri, Tebet
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) 3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp 1.606.000.000,- (satu milyar enam ratus enam juta Rupiah). 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 2.007.000,- (dua juta tujuh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 525/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. Debindomulti Adhiswasti, berkedudukan di Gedung G9, Lantai 3, Jalan K.H. Abdullah Syafei No 9, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan 12840 dalam hal ini memberikan kuasa kepada Shalahuddin Suriadiredja, S.H., M.H., Rizki Masapan, S.H. dan Budi Hasudungan Harianja, SH., CLA. Para Advokad dari Kantor Hukum Shalahuddin Suriadiredja & Rekan, beralamat di Menara BCA Lantai 50, Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat, 10310 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Juni 2019 sebagai ..................................................................Penggugat ;
Lawan:
PT. Gaya Kreasi Komunika, bertempat tinggal di Jl. RC Veteran Raya No.1A, Jakarta Selatan 12330, dalam hal ini diwakili kuasanya Muhammad Irham Nur, S.H., Jimmi Yansen, S.H., M.H., para Advokat pada kantor hukum MINP Law Office, yang beralamat di Cikini Raya No. 9, Cik9 Building, Menteng, Jakarta Pusat, Email: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juli 2019 selanjutnya disebut sebagai .......................................................Tergugat ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 27 Juni 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Juni 2019 dalam Register Nomor 525/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
DUDUK PERKARA
Bahwa PENGGUGAT adalah perusahaan yang menyelenggarakan Pameran Trade Expo Indonesia 2018 di Gedung Indonesia Convention Exhibitions (ICE), BSD City, Tangerang, Indonesia pada tanggal 24-28 Oktober 2018 (selanjutnya disebut “Pameran TEI 2018”)
Bahwa PENGGUGAT selaku penyelenggara Pameran TEI 2018 telah menyewa terlebih dahulu dari pihak pengelola Gedung Indonesia Convention Exhibitions (ICE) hall 1 sampai dengan hall 10 untuk Pameran TEI 2018;
Bahwa bertepatan dengan dilaksanakannya Pameran TEI 2018, TERGUGAT bermaksud mengadakan Pameran Produk Kuliner Nusantara (Pangan Nusa), sehingga untuk mengakomodir TERGUGAT maka PENGGUGAT menyewakan kepada TERGUGAT seluruh hall 1 seluas 5000 meter persegi dan sebagian hall 10 seluas 2800 meter persegi yang telah disewa terlebih dahulu oleh PENGGUGAT dari pihak pengelola Gedung Indonesia Convention Exhibition (ICE);
Bahwa oleh karena itu maka pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2018 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan Perjanjian No: 096/DEB/TEI’18/VII/18 Tentang Sewa Menyewa Hall pada penyelenggaraan Trade Expo Indonesia 2018 (selanjutnya disebut sebagai “PERJANJIAN”);
Bahwa dalam Perjanjian tersebut, TERGUGAT telah setuju untuk menyewa dari PENGGUGAT seluruh hall 1 dan sebagian hall 10 untuk diadakan Pameran Produk Kuliner Nusantara (Pangan Nusa) pada tanggal 24-28 Oktober 2018, dengan nilai total sewa sebesar Rp 1.606.000.000,- (satu milyar enam ratus enam juta Rupiah) dengan perincian harga sewa masing-masing :
Hall 1 dengan luas 5000 M2 sebesar Rp 950.000.000,-
Hall 10 dengan luas 2800 M2 sebesar Rp 510.000.000,- +
Rp 1.460.000.000,-
Pajak 10% (sepuluh persen) sebesar Rp 146.000.000,- +
TOTAL Rp 1.606.000.000,-
Bahwa dalam Pasal 3.2 Perjanjian telah diatur mengenai skema pembayaran harga sewa tersebut diatas dengan skema ;
Pembayaran I sebesar 25% (dua puluh lima persen) akan dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebelum tanggal 15 September 2018;
Pembayaran II sebesar 25% (dua puluh lima persen) akan dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebelum tanggal 15 Oktober 2018;
Pembayaran III sebesar 25% (dua puluh lima persen) akan dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanggal 15 November 2018;
Pembayaran IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) akan dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2018.
Bahwa secara tiba-tiba pada tanggal 15 Oktober 2018, TERGUGAT mengirimkan surat kepada PENGGUGAT perihal “Update pekerjaan Pameran Kuliner & Pangan Nusantara 2018 dan review sewa lahan”, yang dalam surat tersebut meminta untuk mengembalikan/mengurangi booth dan menurunkan harga sewa yang disepakati dalam Perjanjian aquo. Padahal pada tanggal 15 Oktober 2018 tersebut, TERGUGAT seharusnya sudah melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian yaitu melakukan Pembayaran I dan Pembayaran II kepada PENGGUGAT, yang mana dalam hal ini tidak dilaksanakannya;
Bahwa PENGGUGAT sangat keberatan dengan permintaan daripada TERGUGAT mengenai adanya review Perjanjian tersebut terkait permintaan pengembalian / pengurangan booth dan penurunan harga sewa hall, karena Perjanjian yang disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak tersebut pada tanggal 23 Juli 2018 telah berjalan kurang lebih 4 (empat) bulan, sehingga hanya tersisa 9 (Sembilan) hari sebelum pelaksanaan Pameran TEI 2018. Sangat tidak mungkin bagi PENGGUGAT untuk mencari pihak lain yang akan menyewa bagian yang tidak ditempati TERGUGAT dalam jangka waktu yang hanya tersisa 9 (Sembilan) hari sebelum Pameran TEI 2018. Hal ini tidak sesuai dengan komitmen sebelumnya dari TERGUGAT sesuai Perjanjian;
Seharusnya TERGUGAT dapat memperkirakan kesanggupan TERGUGAT sebelum mengikatkan dirinya dalam Perjanjian dengan PENGGUGAT, jika TERGUGAT tidak sanggup memenuhi kewajibannya maka jangan membuat Perjanjian dengan PENGGUGAT. Jika demikian halnya maka PENGGUGAT tidak akan menyewakan seluruh hall 1 dan sebagian hall 10 kepada TERGUGAT, dan akan mencari penyewa lain atau bahkan mempergunakannya sendiri untuk Pameran TEI 2018 sehingga tidak akan mengakibatkan kekosongan di hall 1 dan sebagian hall 10 pada saat Pameran TEI 2018 berlangsung yang mana kekosongan tersebut dapat merugikan nama baik PENGGUGAT selaku penyelenggara Pameran TEI 2018;
Ketentuan Pasal 1338 dan 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1338 KUHPerdata:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Pasal 1339 KUHPerdata:
“Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.”
TERGUGAT seharusnya melaksanakan kewajiban hukumnya berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat dan berdasarkan hukum yang berlaku. TERGUGAT tidak dapat secara sepihak menarik dirinya dari Perjanjian yang telah dibuat dan disepakatinya bersama dengan PENGGUGAT;
Bahwa dari sejak ditandatanganinya Perjanjian pada tanggal 23 Juli 2018 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018, tersedia waktu selama kurang lebih 4 bulan bagi TERGUGAT untuk mencari peserta bagi Pameran Produk Kuliner Nusantara (Pangan Nusa) yang diadakan oleh TERGUGAT, sehingga tidak beralasan bagi TERGUGAT untuk tidak memenuhi komitmennya sesuai Perjanjian. Oleh karena itu PENGGUGAT tidak dapat menerima alasan-alasan yang dikemukakan oleh TERGUGAT;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2018 sejak berakhirnya penyelenggaraan Pameran Produk Kuliner Nusantara (Pangan Nusa) tersebut, PENGGUGAT mengirimkan surat penagihan invoice No:163/TEI-INV/IX/18 dan No:562/TEI-INV/XII/18 kepada TERGUGAT dengan nilai total sewa yang harus dibayarkan sebesar Rp. 1.606.000.000 (satu milyar enam ratus enam juta rupiah);
Bahwa dengan belum ditanggapinya invoice tersebut, PENGGUGAT kembali mengingatkan TERGUGAT terkait adanya tunggakan yang harus dibayar oleh TERGUGAT dengan mengirimkan surat Nomor : 002/DEB/TEI’18/I/19 tertanggal 24 Januari 2019 yang meminta TERGUGAT untuk segera melakukan pembayaran;
Bahwa TERGUGAT mengirimkan balasan kepada PENGGUGAT dengan surat Nomor : 373/GKK-MD/II/2019 tertanggal 4 Februari 2019 yang dengan berbagai alasan TERGUGAT menyatakan hanya bersedia membayar Rp. 650.467.655,- (enam ratus lima puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima Rupiah) kepada PENGGUGAT;
Bahwa terkait dengan adanya permohonan keringanan yang disampaikan oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT melalui Surat Nomor : 009/DEB/TEI’18/II/19 tertanggal 7 Februari 2019 mempertimbangkan untuk memberikan keringanan kepada TERGUGAT sebesar 20% dari harga sewa awal sebesar Rp 1.460.000.000,- (Satu milyar empat ratus enam puluh juta Rupiah) menjadi Rp 1.168.000.000,- (Satu milyar seratus enam puluh delapan juta Rupiah) ditambah pajak 10% sehingga total menjadi sebesar Rp. 1.284.800.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa namun demikian, setelah diberikannya keringanan oleh PENGGUGAT, TERGUGAT tidak juga melakukan pembayaran sewa tersebut kepada PENGGUGAT, bahkan justru melalui pesan elektronik, TERGUGAT meminta kembali keringanan kepada PENGGUGAT dari nominal biaya sewa yang harus dibayarkan;
Bahwa, melalui Surat Nomor : 014/DEB/TEI’18/III/19 tertanggal 12 Maret 2019, PENGGUGAT dengan berlandaskan itikad baik untuk menjaga silaturahmi dengan TERGUGAT, bersedia memberikan kebijaksanaan pengurangan lagi kepada TERGUGAT, yaitu memberikan keringanan pembayaran uang sewa tersebut menjadi sebesar Rp. 1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah), namun agar tidak terlalu memberatkan TERGUGAT maka PENGGUGAT meminta agar uang sejumlah Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang TERGUGAT nyatakan mampu bayarkan kepada PENGGUGAT, dibayar terlebih dahulu kepada PENGGUGAT dan sisanya dapat dibayarkan dikemudian hari sebelum tanggal 22 Maret 2019;
Bahwa nyatanya, pada tenggat waktu tersebut-pun, TERGUGAT juga tidak melakukan pembayaran apapun kepada PENGGUGAT. Oleh karena hal ini terjadi berlarut-larut dan merugikan PENGGUGAT serta menunjukkan tidak adanya itikad baik dari TERGUGAT untuk melunasi utangnya walaupun PENGGUGAT telah bersedia menguranginya, maka demi menghindari kerugian yang lebih besar bagi PENGGUGAT maka secara terpaksa PENGGUGAT menarik kembali adanya kebijaksanaan keringanan tersebut dan tetap meminta kepada TERGUGAT untuk membayar biaya sewa sebesar Rp. 1.460.000.000 (satu milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) sesuai perjanjian awal;
Bahwa TERGUGAT pada tanggal 10 April 2019 melalui surat Nomor : 394/GKK-MD/IV/2019 kembali menegaskan kepada PENGGUGAT hanya bersedia membayar tunggakannya sebesar Rp. 650.467.655,- (enam ratus lima puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima Rupiah) dengan cara dicicil, sehingga hal ini merugikan dan tidak dapat diterima oleh PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT beberapa kali memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, mengingatkan kepada TERGUGAT melalui pesan singkat WhatsApp maupun teguran resmi secara tertulis melalui Somasi yang PENGGUGAT sampaikan kepada TERGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT telah mengirimkan somasi/teguran sebanyak 3 (tiga) kali melalui Kuasanya yaitu:
Somasi/Teguran I pada tanggal 14 Mei 2019;
Somasi/Teguran II pada tanggal 21 Mei 2019;
Somasi/Teguran III pada tanggal 28 Mei 2019.
Bahwa dari ketiga Somasi/Teguran yang telah dikirimkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT hanya dibalas 1 (Satu) kali oleh TERGUGAT yaitu tertanggal 21 Mei 2019 yang PENGGUGAT terima pada tanggal 24 Mei 2019 dimana isinya TERGUGAT hanya bersedia membayar sebesar Rp 650.467.655,- (Enam ratus lima puluh juta empat ratus enam puluh tujuh enam ratus lima puluh lima Rupiah) itupun dengan cara dicicil, sehingga hal ini tidak dapat diterima oleh PENGGUGAT;
Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT untuk membayar biaya sewa sesuai dengan Perjanjian tersebut, walaupun telah jatuh tempo pembayarannya, maka secara jelas dan tak terbantahkan, TERGUGAT telah nyata melakukan ingkar janji (wanprestasi);
Bahwa menurut Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”;
Bahwa menurut Wirjono Projodikoro perbuatan wanprestasi dapat diartikan sebagai “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi”. (Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, (Bandung: Sumur, hal 17.);
Bahwa ahli hukum Prof. R. Subekti, SH juga mengemukakan tentang wanprestasi sebagai sebuah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu ;
Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat.
Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan. [R. Subekti, Hukum Perjanjian Cet. ke-II, (Jakarta: Pembimbing Masa, 1970), hal 50];
Bahwa berdasarkan pengertian diatas, maka secara jelas dan meyakinkan perbuatan TERGUGAT yang tidak mengindahkan dan tidak melaksanakan janjinya sesuai Perjanjian, secara terang benderang telah melakukan tindakan wanprestasi;
Bahwa terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
Bahwa Pasal 1239 dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1239 KUHPerdata, yaitu:
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”
Pasal 1243 KUHPerdata, yaitu:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. ”
Bahwa tidak dipenuhinya Somasi/ Teguran PENGGUGAT telah membuat TERGUGAT dalam keadaan “Lalai”, sesuai Pasal 1238 KUHPerdata dan memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk menuntut Ganti Rugi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata;
Bahwa walaupun dimungkinkan oleh hukum untuk menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, namun PENGGUGAT hanya meminta agar TERGUGAT melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian yaitu membayar sewa kepada PENGGUGAT sesuai harga sewa yang telah disepakati dalam Perjanjian yaitu sebesar Rp 1.460.000.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) ditambah pajak 10 % yang harus disetorkan ke negara sebesar Rp 146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta Rupiah) sehingga total yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT ialah sebesar Rp. 1.606.000.000-, (satu milyar enam ratus enam juta rupiah);
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia, dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
Kendaraan yaitu 1 (Satu) Unit Mobil Honda CR-V Prestige Warna Hitam nomor polisi B 189 PWT, atas nama Purwati yang merupakan Direktur Utama TERGUGAT;
Tanah dan Bangunan beserta segala seluruh isinya yang terdiri dari:
1 (Satu) Unit Gedung Perkantoran beserta segala isinya yang beralamat di Jl.RC Veteran Raya No 1A, Jakarta Selatan, yang merupakan kantor TERGUGAT;
1 (Satu) Unit Rumah yang terletak di Jl. Palem II No. 18A, Pesona Bukit Bintaro RT. 001 RW.007 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang merupakan tempat tinggal Purwati selaku Direktur Utama TERGUGAT.
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan ini, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menghukum TERGUGAT mematuhi putusan ini dan membayar uang paksa (dwangsoom) atas biaya/denda keterlambatan atas tidak dilaksanakannya putusan ini sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) /per harinya sejak perkara ini diputuskan;
Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar berkenan untuk memutuskan:
B. PETITUM
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.606.000.000,- (satu milyar enam ratus enam juta rupiah);
Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
Kendaraan yaitu 1 (Satu) Unit Mobil Honda CR-V Prestige Warna Hitam nomor polisi B 189 PWT, atas nama Purwati yang merupakan Direktur Utama TERGUGAT;
Tanah dan Bangunan beserta segala seluruh isinya yang terdiri dari:
1 (Satu) Unit Gedung Perkantoran beserta segala isinya yang beralamat di Jl. RC Veteran Raya No. 1A, Jakarta Selatan, yang merupakan kantor TERGUGAT;
1 (Satu) Unit Rumah yang terletak di Jl. Palem II No. 18A, Pesona Bukit Bintaro RT. 001 RW.007 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang merupakan tempat tinggal Purwati selaku Direktur Utama TERGUGAT.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
Kendaraan yaitu 1 (Satu) Unit Mobil Honda CR-V Prestige Warna Hitam nomor polisi B 189 PWT, atas nama Purwati yang merupakan Direktur Utama TERGUGAT;
Tanah dan Bangunan beserta segala seluruh isinya yang terdiri dari:
1 (Satu) Unit Gedung Perkantoran beserta segala isinya yang beralamat di Jl. RC Veteran Raya No. 1A, Jakarta Selatan, yang merupakan kantor TERGUGAT;
1 (Satu) Unit Rumah yang terletak di Jl. Palem II No. 18A, Pesona Bukit Bintaro RT. 001 RW.007 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang merupakan tempat tinggal Purwati selaku Direktur Utama TERGUGAT.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) atas biaya/denda keterlambatan atas tidak dilaksanakannya putusan ini sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) /per harinya sejak perkara ini diputuskan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Penggugat hadir Kuasanya tersebut di atas dan untuk Tergugat hadir Kuasanya tersebut di atas.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Achmad Guntur, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 21 Agustus 2019, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali diakui secara tegas dan terbukti kebenarannya menurut hukum;
Tentang Kedudukan Hukum Para Pihak
Bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan Penggugat didasarkanpada Perjanjian Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tanggal 23 Juli 2018 yang pada pokoknya terkait sewa-menyewa Hall 1 dan sebagian Hall 10 Indonesia Convention Exhibitions (ICE) BSD City, Tangerang, Indonesia;
Bahwa dalam Perjanjian tersebut Penggugat merupakan penyelengara pameran Trade Expo Indonesia (TEI) 2018 yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, di Indonesia Convention Exhibitionsn(ICE) BSD City, Tangerang, tanggal 24-28 Oktober 2018;
Bahwa Penggugat merupakan Perusahaan besar yang bergerak dibidang MICE event organizer, dimana sejak 2017, 2018, dan 2019 ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan RI sebagai penyelenggara pameran Trade Expo Indonesia (TEI) tanpa melalui mekanisme tender pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Tergugat merupakan penyelenggara pameran produk kuliner nusantara (Pangan Nusa) dalam rangka mensukseskan Trade Expo Indonesia (TEI) 2018 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
Bahwa tempat penyelenggaraan Trade Expo Indonesia (TEI) 2018 di Indonesia Convention Exhibitionsn(ICE) BSD City, Tangerang, tanggal 24-28 Oktober 2018, adalah milik PT. Indonesia International Expo (IIE);
Bahwa Trade Expo Indonesia (TEI) yang termasuk didalamnya Pameren Kuliner Nusantara (Pangan Nusa) merupakan Program Tahunan Kementerian Perdagangan Republik Indoneisa Cq. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Cq. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, dimana sejak tahun 2017 diselenggaran di Indonesia Convention Exhibitionsn(ICE) BSD City, Tangerang, milik PT. Indonesia International Expo (IIE);
Tentang Duduk Perkara
Bahwa Tergugat mengakui pada hari senin, tanggal 23 Juli 2018 didakan Perjanjian No: 096/DEB/TEI’18/VII/18, namun Perjanjian tersebut tidak lahir secara serta merta, tanpa didahului dengan kondisi-kondisi atau keadaan-keadaan yang mengharuskan itu diadakan;
Bahwa, oleh karenanya kami menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat pada hal. 3 s/d 9 gugatan aquo, dengan alasan dan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Penggugat sebagai penyelengara pameran Trade Expo Indonesia (TEI) 2018 telah menyewa terlebih dahulu semua hall (hall 1 sampai dengan 10) di Indonesia Convention Exhibitionsn(ICE)BSD City;
Bahwa Tergugat sebagai penyelenggara pameran produk kuliner nusantara (Pangan Nusa) dalam rangka mensukseskan Trade Expo Indonesia (TEI) 2018 sudah terkondisi untuk menyewa hall dengan Penggugat;
Bahwa dalam keadaan atau kondisi itulah Tergugat mau tidak mau harus berhubungan dengan Penggugat dengan skema kerjasama;
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2019 Penggugat menghubungi Tergugat untuk membahas kerjasama penyelenggaraan pameran Trade Expo Indonesia (TEI) 2018;
Bahwa akan tetapi, skema kerjasama antara Penggugat dan Tergugat sampai dengan pertengahan bulan Juli 2018 belum mencapai titik kesepahaman, baik itu terkait harga dan juga jumlah hall yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pameran produk kuliner nusantara (Pangan Nusa) di Trade Expo Indonesia (TEI) 2018;
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2018 Penggugat menyampaikan harga sewa kepada Tergugat dengan perincian: Hall 1 (Full) Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) dan Hall 10 (60 % lahan berdasarkan konsep lay out) Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sehingga total sewanya Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa atas harga sewa yang disampaikan oleh Penggugat, Tergugat sangat berkeberatan, dan menyatakan ketidaksanggupannya, karena khawatir tidak mampu membayar harga sewa dengan alasan bahwa pameran produk kuliner nusantara (Pangan Nusa) hanyalah untuk pameran kuliner/makanan/pangan UMKM, dimana yang akan menyewa booth hanya sanggup membayar dengan skema konsinyasi (bagi hasil penjualan). Namun Penggugatmeyakinkan Tergugat bahwa Penggugat akan membantu mengenai kepesertaan dan sponsor;
Bahwa untuk lebih meyakinkan Tergugat, Penggugat pada tanggal 16 Juli 2018 menyampaikan penurunan harga sewa dengan perincian: Hall 1 (Full) Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) belum termasuk PPN dan Hall 10 (60 % lahan berdasarkan konsep lay out) Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) belum termasuk PPN, sehingga total sewanya Rp. 1.460.000.000,- (satu miliar empat ratus enam puluh juta rupiah) belum termasuk PPN;
Bahwa mengingat waktu pelaksanaan pameran Trade Expo Indonesia (TEI) 2018 yaitu tanggal 24-28 Oktober 2018, hanya terisa waktu 3 (tiga) bulan lagi, sedangkan persiapan Tergugat untuk melaksanakan pameran produk kuliner nusantara (Pangan Nusa) masih terkendala persoalan kerjasama dengan Penggugat;
Bahwa sangat beralasan apabila Tergugat berada dalam posisi yang dilematis, dimana disatu sisi Tergugat harus melaksanakan pameran produk kuliner nusantara (Pangan Nusa) yang merupakan program tahunan Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di Pameran Trade Expo Indonesia (TEI), namun disisi lain Tergugat sulit mencapai titik temu terkait harga sewa, kepesertaan, sponsorship dan jumlah hall yang akan disewa dengan Penggugat;
Bahwa dengan diawali niat dan itikad yang baik, Tergugat meyakini bahwa Penggugat dan Tergugat akan dapat bekerjasama dengan baik guna mensukseskan Pameran Trade Expo Indonesia (TEI) 2018, oleh karena itu Tergugat akhirnya memberanikan diri untuk membuat Perjanjian dengan Penggugat yaitu Perjanjian Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tanggal 23 Juli 2018;
Bahwa dalam pelakasanaan pameran produk kuliner nusantara (Pangan Nusa) di Pameran Trade Expo Indonesia (TEI) 2018, ternyata Penggugat sama sekali tidak membantu Tergugat mencari kepesertaan, bahkan kepesertaan yang berkaitan dengan asosiasi atau perusahaan kuliner seperti ATI, GAEKI, KOKOPI, APIKCI dan yang lainnya telah terlebih dahulu menyewa booth di hall milik Penggugat, apalagi membantu terkait sponsorship;
Bahwa kekhawatiran Tergugat ternyata terbukti, sehingga pada tanggal 15 Oktober 2018, 9 (Sembilan) hari sebelum dilaksanakannya Pameran Trade Expo Indonesia (TEI) tanggal 24-28 Oktober 2018, Tergugat menyampaikan kendala-kendala terkait pelaksanaan perjanjian a quo, yakni berkaitan dengan sulitnya merekrut peserta karena waktu yang sangat minim, beberapa anggota asosiasi kuliner/pangan sudah menyewa booth milik Penggugat, banyaknya peserta UMKM yang berkeberatan membayar sewa dikarenkan pada TEI 2017 diberikan free, beberapa peserta memilih skema konsinyasi, dan sempitnya segmen kepsertaan dibidang kuliner/makanan;
Bahwa berdasarkan hal itu, Tergugat memohon kebijaksanaan kepada Penggugat untuk mereview perjanjian terkait pengurangan/pengembalian booth, dan penurunan harga sewa yang disepakati, namun Penggugat dengan logika hukum formil tetap mengacu pada perjanjian a quo;
Bahwa Tergugat dalam pelaksanaan pameran produk kuliner nusantara (Pangan Nusa) pada TEI 2018 hanya mendapatkan penghasilan kotor dari event tahunan tersebut sebesar Rp. 650.467.655,- (enam ratus lima puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah)dan Tergugat tidak mendapatkan keuntungan sama sekali;
Bahwa Tergugat hanya mampu membayar harga sewa Rp. 650.467.655,- (enam ratus lima puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah)dengan cara mencicil, mengingat Tergugat tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. Namun Penggugat menolak hingga mengajukan gugatan wanprestasi kepada Tergugat dalam perkara a quo;
Tentang Sita Jaminan dan Dwangsom
Bahwa berdasarkan uraian diatas dapatlah diketahui gugatan wanprestasi yang diajukan Penggugat didasarkan pada Perjanjian Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tanggal 23 Juli 2018, tanpa mepertimbangkan keadaan/kondisi Tergugat hingga diadakannnya perjanjian a quo, sehingga dalil wanprestasi yang dikemukakan oleh Penggugat merupakan dalil yang dalam kenyataannya tidak akan mungkin dapat dipenuhi oleh Tergugat;
Bahwa tidak dipenuhinya perjanjian a quo oleh Tergugat, bukanlah kehendak dan keinginan Tergugat secara sengaja, karena perbuatan wanprestasi Tergugat merupakan akibat dari sebab-sebab yang dibangun secara sengaja oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan ketentuan yurisprudensi MARI No. 791 K/Sip/1972 yang menyatakan:
“uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang”
Bahwa sangat tidak beralasan secara hukum apabila Penggugat meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas barang milik Tergugat, dan permohonan uang paksa (dwangsom) dalam perkara a quo. Oleh karena itu sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo.
Maka berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Tergugat Konvensi dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
Bahwa apa yang diuraikan pada bagian jawaban dalam gugatan konvensi merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan apa yang dikemukakan dalam rekonvensi (mutatis mutandis) sepanjang mempunyai relevansi dengan rekonvensi;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat Konvensi mengajukan rekonvensi terhadap Penggugat Konvensi tentang Pembatalan Perjanjian Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tanggal 23 Juli 2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Tentang Perjanjian
Bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan mempunyai arti bahwa para pihak-pihak yang membuat perjanjian saling menyatakan kehendak masing-masing untuk membuat suatu perjanjian dimana pernyataan pihak yang satu sesuai dengan pernyataan dari pihak yang lain;
Bahwa kesepakatan para pihak sebagai syarat subjektif suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalan apabila dalam pejanjian tersebut mengandung “cacat kehendak” sebagaimana diatur dalam pasal 1321 KUHPerdata, yang menyebutkan:
“tiada sepakat yang sah apabila sepakat ini diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan dan penipuan”
Dan Pasal 1449 KUHPerdata yang menyebutkan:
“Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya”
Bahwa dalam praktek, pembatalan perjanjian karena alasan “cacat kehendak” tidak hanya dibatasi pada Pasal 1321 KUHPerdata, akan tetapi ajaran Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstundingherden) ternyata sudah diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini didasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 341K/Pdt/1985 tanggal 4 Maret 1987 dengan perkara yang dikenal sebagai kasus buku pensiunan dan Putusan Mahkamah Agung No.1904K/Sip/1992, dalam kasus Luhur Sundoro lawan Dr. Soetardjo, dkk.
Bahwa menurut Satrio (2001:319), pada hakekatnya penyalahgunaan keadaan tidak semata berkaitan dengan isi perjanjian yang tidak berimbang, bertentangan dengan tata krama/kesusilaan, mengambil keuntungan dari keadaan orang lain, tidaklah menyebabkan isi dan tujuan perjanjian terlarang, akan tetapi menyebabkan kehendak yang disalahgunakan tidak diberikan dalam keadaan bebas. Dengan demikian masalahnya bukan “kausa/sebab” yang terlarang, tetapi merupakan cacat dalam kehendak, cara “memaksakan” persetujuan “yang disalahgunakan”.
Bahwa menurut Henry P. Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu karena keunggulan ekonomis dan keunggulan kejiwaan, yaitu sebagai berikut:
Karena keunggulan ekonomis, yaitu satu pihak harus mempunyai keunggulan ekonomis terhadap yang lain, pihak lain terpaksa mengadakan perjanjian;
Karena keunggulan kejiwaan, yaitu salah satu pihak menyalahgunakan ketergantungan relatif, seperti hubungan kepercayaan istimewa antara orang tua dan anak, suami, isteri, dokter pasien, pendeta jemaat; salah satu pihak menyalahgunakan keadaan jiwa yang istimewa dari pihak lawan, seperti adanya gangguan jiwa, tidak berpengalaman, gegabah, kurang pengetahuan, kondisi badan yang tidak baik, dan sebagainya;
Bahwa lebih lanjut, J. Satrio (2001:317-318) mengemukakan beberapa faktor yang dapat dianggap sebagai ciri penyalahgunaan keadaan, yaitu:
Adanya keadaaan ekonomis yang menekan, kesulitan keuangan yang mendesak, atau
Adanya hubungan atasan-bawahan, keunggulan ekonomis pada salah satu pihak, hubungan majikan-buruh, orang tua/wali-anak belum dewasa ataupun
Adanya keadaan lain yang tidak menguntungkan, seperti pasien yang membutuhkan pertolongan dokter ahli,
Perjanjian tersebut mengandung hubungan yang timpang dalam kewajiban timbal-balik antara para pihak (prestasi yang tak seimbang), seperti pembebasan majikan dari menanggung resiko dan menggesernya menjadi tanggungan buruh,
Kerugian yang sangat besar bagi salah satu pihak.
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta dalam jawaban tersebut diatas, Perjanjian Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tanggal 23 Juli 2018, merupakan Perjanjian yang diadakan dalam keadaan/kondisi yang tidak seimbang, dimana lemahnya posisi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Bahwa hal tersebut dikarenakan sejak awal Penggugat Konvensi telah memonopoli seluruh Hall di Indonesia Convention Exhibitionsn (ICE) BSD City, sehingga Penggugat Konvensi memiliki posisi dominan dalam menetapkan harga sewa tanpa mempertimbangkan peruntukannya, Penggugat Konvensi dapat mengatur waktu kapan diadakannya perjanjian, Penggugat Konvensi memiliki kewenangan yang besar dalam mengatur kepesertaan asosiasi atau perusahaan kuliner/pangan untuk menyewa di booth Penggugat Konvensi dan mengatur beberapa sponsor besar yang menguntungkan Penggugat Konvensi;
Bahwa dapatlah dipastikan Perjanjian Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tanggal 23 Juli 2018, merupakan perjanjian yang tidak akan mampu dilaksanakan oleh Penggugat Rekonvensi, karena kondisi/keadaan Tergugat dalam ruang dan waktu tersebut tidak dimungkinkan sama sekali;
Bahwa apabila uraian ajaran Penyalahgunaan Keadaan sebagaimana tersebut diatas dikaitkan dengan fakta-fakta kondisi/keadaan yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi mengenai diadakannya Perjanjian a quo sebagaimana disebut diatas, maka sangatlah beralasan dan berdasar hukum jika Perjanjian Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tanggal 23 Juli 2018 megandung cacat kehendak karena adanya Penyalahgunaan Keadaan oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa sangatlah beralasan apabila Perjanjian Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tanggal 23 Juli 2018 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Berdasarkan uraian diatas, perkenankanlah Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan Perjanjian Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tanggal 23 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mengandung cacat kehendak karena adanya penyalahgunaan Keadaan oleh Tergugat Rekonvensi.
Menyatakan Perjanjian Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tanggal 23 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar segala yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya atas jawaban dari Tergugat, Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 6 Nopember 2019, sedangkan Tergugat mengajukan Duplik tertanggal 13 Nopember 2019 ;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil Gugatannya telah mengajukan bukti surat berupa :
Bukti P-01 : Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tertanggal 23 Juli 2018 antara PT DEBINDOMULTI ADHISWASTI dan PT GAYA KREASI KOMUNIKA Tentang Sewa Menyewa Hall Pada Penyelenggaraan Trade Expo Indonesia 2018 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-02 : Kwitansi Official Receipt No. OR-0600918 tertanggal 28 September 2018. (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-03 : Surat tertanggal 15 Oktober 2018 dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi. (copy dari copy)
Bukti P-04 : Surat Invoice:
Invoice No:163/TEI-INV/IX18 dan (sesuai dengan aslinya)
Invoice No:562/TEI-INV/XII/18 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-05 : Surat Nomor:002/DEB/TEI’18/1/19 Tertanggal 24 Januari 2019 Perihal Pembayaran Sewa Hall Pangan Nusa 2018 dari Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi (copy dari copy)
Bukti P-06 : Surat Nomor :373/GKK-MD/II/2019 Tertanggal 4 Februari 2019 dari Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi (copy dari copy)
Bukti P-07 : Surat Nomor : 009/DEB/TEI’18/II/19 Tertanggal 7 Februari 2019 Perihal Pembayaran Sewa Hall Pangan Nusa 2018 dari Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi (copy dari copy)
Bukti P-08 : Surat Nomor : 014/DEB/TEI’18/III/19 Tertanggal 12 Maret 2019 Perihal Kelanjutan Pembayaran Sewa Hall Pangan Nusa 2018 dari Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi (copy dari copy)
Bukti P-09 : Surat Nomor : 394/GKK-MD/IV/2019 Tertanggal 10 April 2019 dari Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-10 : Surat Somasi/ Teguran I Tertanggal 14 Mei 2019. (copy dari copy)
Bukti P-11 : Tanda Terima Surat Somasi/Teguran I Tertanggal 14 Mei 2019 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-12 : Surat Somasi/ Teguran II Tertanggal 21 Mei 2019 (copy dari copy)
Bukti P-13 : Tanda Terima Surat Somasi/Teguran II Tertanggal 21 Mei 2019 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-14 : Surat Nomor: 396/GKK-MD/V/2019 Tertanggal 21 Mei 2019 Perihal Balasan Teguran dan Kesanggupan Pembayaran(Tanggapan atas Somasi I) (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-15 : Surat Somasi/ Teguran III Tertanggal 11 Juni 2019. (copy dari copy)
Bukti P-16 : Tanda Terima Surat Somasi/Teguran III Tertanggal 11 Juni 2019 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-17 : Keputusan Ketua Tim Penilai Nomor: 08/PEN.5/TIMP-PEO/SPPJB/1/2018 Tentang Penunjukan Penyedia Pekerjaan Profesional Event Organizer (PEO) Penyelenggaraan Trade Expo Indonesia Ke-33 Pada Direktorat Pengembangan Promosi dan Citra Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2018 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-18 : Surat Perintah Kerja Nomor: 09/PEN.5/SPK/1 Pekerjaan Profesional Event Organizer (PEO) Trade Expo Indonesia Ke-33 Tahun 2018. (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-19 : Total Revenew Pameran Kuliner dan Pangan Nusantara 2018 (copy dari print out)
Bukti P-20 : Cost of Production Pameran Kuliner Dan Pangan Nusantara 2018 (copy dari print out)
Bukti P-21 : Foto-Foto Pada Saat Pameran Kuliner Dan Pangan Nusantara 2018 di Hall 1 dan sebagian Hall 10 ICE BSD City pada tanggal 24-28 Oktober 2018. (print out)
Bukti P-22 : Kwitansi Official Receipt No. OR-0600919 tertanggal 25 November 2019 (sesuai dengan aslinya)
Bukti P-23 : Percakapan Pada Tanggal 7 Agustus 2018 Melalui WhatsApp Antara Saudara Rizal Selaku Pegawai Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Bapak Bagus Yang Merupakan Salah Satu Calon Peserta Pameran Pangan Nusa 2018 (print out)
Bukti P-24 : Percakapan Pada Tanggal 8 Agustus 2018 Melalui WhatsApp Antara Saudara Rizal Selaku Pegawai Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Bapak Rahmat Marpaung Yang Merupakan Salah Satu Calon Peserta Pameran Pangan Nusa 2018 (print out) ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Penggugat telah pula mengajukan 3 (tiga) orang saksi sebagai berikut :
Saksi Lazrizal Adiputra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat ada hubungan pekerjaan sedangkan dengan Tergugat tidak kenal;
Bahwa Tergugat tidak keberatan saksi diperiksa;
Bahwa saksi merupakan General Manager di PT. Debindomulti Adhiswasti (Penggugat);
Bahwa saksi bekerja di PT. Debindomulti Adhiswasti (Penggugat) sejak tahun 1999;
Bahwa saksi tahu antara Penggugat dan Tergugat ada perjanjian sewa menyewa dan sebelumnya ada pertemuan antara Penggugat dan Tergugat untuk membicarakan rencana pameran untuk masalah penawaran;
Bahwa ada disampaikan angka sebesar Rp. 1.606.000.000.- (satu milyar enam ratus enam juta rupiah);
Bahwa atas angka tersebut pada saat itu disepakati para pihak disetujui dan tanda tangan sama sama jadi sepakat dilaksanakan sewa menyewa;
Bahwa ada koreksi dari Tergugat masalah terminpembayaran saja;
Bahwa perjanjian sewa menyewa sudah ditandatangani oleh masing-masing pihak dimana dari Penggugat ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Debindomulti Adhiswasti yaitu Bapak Dwi Karsonno dan Tergugat ditandatangani oleh Managing Director PT Gaya Kreasi Komunika yaitu Ibu Purwati;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Debindomulti Adhiswasti (Penggugat) telah melakukan pembayaran kepada Pemilik dan Pengelola ICE BSD City sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta Rupiah) untuk sewa hall 1 dan sebagian hall 10;
Bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian sewa menyewa bukan kerja sama ;
Bahwa perjanjian kerjasama berbeda dengan perjanjiansewa menyewa, kalau perjanjian kerjasama semuanya ikut terlibat dalam menyusun RAB, Pelaksanaan Teknis dan Administrasi Keuangan, sedangkan kalau sewa menyewa, sepenuhnya dikelola oleh yang menyewa, untung atau rugi menjadi tanggung jawab yang menyewa;
Bahwa Tergugat pernah menyampaikan untuk peserta pameran Pangan Nusa 2018, pembayarannya tidak semuanya dengan sistem konsinyasi ada juga yang sistem berbayar sewa stand;
Bahwa Saksi Tidak Pernah mewajibkan Tergugat untuk melaporkan perkembangan Pameran Pangan Nusa 2018 melalui Whatsapp atau telpon;
Bahwa Penggugat (PT. Debindomulti Adhiswasti) pernah menyampaikan surat terkait dengan deadline pembayaran sewa hall 1 dan sebagian hall 10 kepada Tergugat, namun sampai dengan sekarang pembayaran tersebut belum pernah dilakukan;
Bahwa PT. Debindomulti Adhiswasti (Penggugat) sudah menagih uang sewa kepada PT. Gaya Kreasi Komunika (Tergugat), namun PT. Gaya Kreasi Komunika (Tergugat) minta waktu terus dan minta keringanan;
Bahwa Tergugat mengirimkan balasan menyatakan bersedia membayar Rp. 650.467.655 kepada Penggugat;
Bahwa belum dibayarkan karena atas permohon Tergugat tersebut Penggugat memberi keringan menjadi Rp.1.284.800.000,- dari total seharusnya Rp. 1.606.000.000,-;
Bahwa atas keringan tersebut Tergugat meresponnya lama sekali akhirnya Penggugat memberikan ultimatum jika tidak segera diselesaikan akan dikembalikan ke angka semula yaitu Rp. 1.606.000.000,-; biar segera dibayar karena tidak ada itikad baik dari Tergugat maka dilanjutkan secara hukum;
Bahwa Belum Ada Sama Sekali Pembayarandari Tergugat kepada Penggugat untuk penyewaan Hall 1 dan sebagian Hall 10;
Bahwa saat pameran berlangsung pengunjung ramai;
Bahwa Tergugat pernah menyampaikan keberatan harga sewa, namun keberatan tersebut disampaikan pada saat mendekati pelaksanaan pameran dan jauh setelah menandatangani Penjanjian;
Bahwa Sponsor untuk Pameran TEI 2018 untuk hall 2 sampai denganhall 9, sedangkan sponsor Pangan Nusa 2018 adalah untuk Hall 1 dan sebagian Hall 10;
Bahwa peserta pangan nusa ada beberapa calon kuliner menghubungi saksi lalu saksi power ke bu Purwati dan saksi kasih no telponnya jadi mereka berhubungan langsung;
Bahwa Penggugat sudah menyewa terlebih dahulu seluruh hal 1 dan sebagian hall 10 dan Tergugat menyewa dari Penggugat untuk pameran pangan nusa 2018;
Bahwa hall 1 sampai hall 10 melewati 8 hall kuliner jika lelah bisa berhenti ke hall tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu mekanisme menentukan harga senilai Rp. 1.606.000.000,-; karena pimpinan yang menghitungnya;
Bahwa sebelum perjanjian ditanda tangani saksi tidak tahu persis apakah sudah terjadi sewa menyewa atau belum;
Bahwa saat pelaksanaan pameran hall 1 penuh dan hall 10 sekitar 70 % jadi tidak penuh;
Saksi Yusi Yanuarius Silubun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sedangkan dengan Tergugat tidak kenal;
Bahwa saksi adalah petugas scurity pada saat pelaksanaan pameran TEI 2018 di ICE BSD CITY;
Bahwa saksi adalah koordinator petugas keamanan pada saat pameran TEI 2018 berlangsung untuk hall 2 sampai dengan hall 9;
Bahwa saat pameran berlangsung para saksi mengamankan pameran;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyewa hall 1 stannya penuh;
Bahwa saksi tidak tahu masalah transaksinya;
Bahwa pameran diselanggarakan tanggal 24 sampai 28 Oktober 2018;
Bahwa saksi dalam menjalankan tugasnya sebagai koordinator keamanan selalu mondar mandir mengontrol/mengawasi jalnnya pameran tersebut;
Bahwa saksi adalah petugas lepas yang dilibatkan oleh PT. Debindomulti Adhiswasti (Penggugat) untuk menjadi scurity yang bertugas hanya pada saat ada even/pameran saja tidak tetap;
Bahwa saksi melihat langsung pameran tersebut termasuk pameran pangan nusa 2018 yang ramai dikunjungi oleh peserta pameran, karena saksi sering mengontrol keamanan ditempat tersebut;
Bahwa 3 hari sebelum pelaksaan pameran para saksi sudah di lokasi sampai pameran selesai;
Bahwa saksi tidak tahu pedagangnya dari mana mana;
Bahwa saksi tidak tahu harga harganya;
Bahwa saksi belum pernah mencoba makanannya ;
Saksi Iyus Basudewa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sedangkan dengan Tergugat tidak kenal;
Bahwa saksi tahu saksi adalah petugas scurity pada saat pelaksanaan pameran TEI 2018 di ICE BSD CITY;
Bahwa saksi adalah koordinator petugas keamanan pada saat pameran TEI 2018 berlangsung untuk hall 3;
Bahwa saat pameran berlangsung para saksi mengamankan pameran;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyewa hall 1 stannya penuh;
Bahwa saksi tidak tahu masalah transaksinya;
Bahwa pameran diselanggarakan tanggal 24 sampai 28 Oktober 2018;
Bahwa saksi dalam menjalankan tugasnya sebagai koordinator keamanan selalu mondar mandir mengontrol/mengawasi jalnnya pameran tersebut;
Bahwa saksi adalah petugas lepas yang dilibatkan oleh PT. Debindomulti Adhiswasti (Penggugat) untuk menjadi scurity yang bertugas hanya pada saat ada even/pameran saja tidak tetap;
Bahwa saksi melihat langsung pameran tersebut termasuk pameran pangan nusa 2018 yang ramai dikunjungi oleh peserta pameran, karena saksi sering mengontrol keamanan ditempat tersebut;
Bahwa 3 hari sebelum pelaksaan pameran para saksi sudah di lokasi sampai pameran selesai;
Bahwa saksi tidak tahu pedagangnya dari mana mana;
Bahwa saksi tidak tahu harga harganya;
Bahwa saksi belum pernah mencoba makanannya ;
Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat berupa :
Bukti T – 1 A : Chat WA (obrolan Whatsapp) antara Pak Rizal mewakili Penggugat Konvensi dan Ibu Purwati mewakili Tergugat Konvensi tanggal 19 Maret 2018: (copy print out)
Bukti T – 1 B : Chat WA (obrolan Whatsapp) antara Pak Rizal mewakili Penggugat Konvensi dan Ibu Purwati mewakili Tergugat Konvensi tanggal 27 Maret 2018: (copy print out)
Bukti T – 1 C : Chat WA (obrolan Whatsapp) dengan Pak Rizal pada tanggal 7 Mei 2018 (copy print out)
Bukti T – 1 D : Chat Whatsapp (obrolan Whatsapp) dengan Pak Rizal pada tanggal 21, 22, 23 Mei 2018 (copy print out) ;
Bukti T – 1 E : Chat Whatsapp (obrolan Whatsapp) dengan Pak Rizal pada tanggal 31 Mei 2018 (copy print out)
Bukti T – 1 F : Chat Whatsapp (obrolan Whatsapp) dengan Pak Rizal tanggal 8 Juni 2018 (copy print out)
Bukti T – 1 G : Chat Whatsapp (obrolan Whatsapp) dengan Pak Rizal tanggal 9 dan 11 Juli 2018 (copy print out)
Bukti T – 1 H : Chat Whatsapp (obrolan Whatsapp) dengan Pak Rizal tanggal 16 dan 17 Juli 2018 (copy print out)
Bukti T – 1 I : Chat Whatsapp (obrolan Whatsapp) dengan Pak Rizal tanggal 5 dan 7 Agustus 2018 (copy print out)
Bukti T – 2 : Perjanjian Nomor : 098/DEB/TEI’18/VII/18 tanggal 23 Juli 2018 (copy dari copy)
Bukti T – 3 : Surat Dukungan Partisipasi Pameran Pangan Nusa 2018 Tertanggal 9 Agustus 2018 Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI (sesuai dengan aslinya)
Bukti T – 4 : Surat Tergugat kepada Penggugat tanggal 15 Oktober 2018 perihal update pekerjaan Pameran Kuliner dan Pangan Nusantara 2018 dan Review sewa lahan (copy dari copy)
Bukti T – 5 : Total Revenue (total pendapatan Konsinyasi 20%) Peserta Pameran Kuliner Pangan Nusa pada TEI 2018. (print out)
Bukti T – 6 : Cost of Production Pameran Kuliner Pangan Nusa 2018 di Hall 1 dan Hall 10 ICE BSD City tanggal 24 – 28 Oktober 2018 sebesar Rp. 1.295.293.130 (satu milyar dua ratus Sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh Rupiah). (print out)
Bukti T – 7 : Total Revenue (total pendapatan keseluruhan) yaitu
Konsinyasi 20 % senilai Rp. 220.425.694,- (dua ratus dua puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus Sembilan puluh empat Rupiah);
Penjualan booth normal Rp. 1.339.200.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu Rupiah);
Penjualan booth discount Rp. 159.406.909,- (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam ribu sembilan ratus sembilan Rupiah);
Sponsor Rp. 226.728.182,- (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua Rupiah).
Dengan total Rp. 1.945.760.785,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh lima Rupiah). (sesuai fotocopy print out)
Bukti T – 8 : Surat Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi tanggal 4 Februari 2019, Perihal Tindak Lanjut Pameran Pangan Nusa 2018 dimana penggunaan hall 1 hanya 2/3 bagian dan hall 10 hanya ¼ bagian dengan keuntungan kotor Rp. 650.467.655,- (enam ratus lima puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah). (copy dari copy)
Bukti T – 9 : Surat Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi tanggal 7 Februari 2018 yang menyatakan Penggugat Konvensi menurunkan harga hall 1 dan hall 10 menjadi Rp. 1.168.000.000,- (satu milyar seratus enam puluh delapan juta rupiah).(copy dari copy)
Bukti T – 10 : Surat Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi tanggal 10 April 2019 perihal Kesanggupan Pembayaran yang hanya sebesar Rp. 650.467.655,- (enam ratus lima puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah). (copy dari copy)
Bukti T – 11 A : Pamflet Penyelenggaraan Trade Expo Indonesia ke 33 Tanggal 24 – 28 Oktober 2018 di ICE BSD City, Tangerang Indonesia, (copy dari copy)
Bukti T – 11 B : Pamflet Pameran Kuliner dan Pangan Nusantara 2018 yang berlogo dan bertuliskan “diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Co-organized by (turut diselenggarakan oleh) Gaya Kreasi Komunika (copy dari copy)
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Tergugat telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut :
Saksi Lisa Santosa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat ada hubungan pekerjaan sedangkan dengan Penggugat tidak kenal;
Bahwa Penggugat tidak keberatan saksi diperiksa;
Bahwa saksi tidak kenal Penggugat tapi tau saja dan dengan Tergugat saksi kenal saksi bekerja dengan Tergugat dan terima gaji dari Tergugat;
Bahwa Penggugat tidak keberatan saksi diperiksa ;
Bahwa saksi bekerja di Tergugat dari awal 2017;
Bahwa saksi adalah sebagai penanggung jawab penyewa stand di PT.Gaya Kreasi Konumika (Tergugat) untuk penyelenggaraan pameran pangan nusa 2018 di ICE BSD CITY;
Bahwa ada pameran tahun 2017;
Bahwa adanya perbedaan penyelenggaraan trade expo Indonesia pada tahun 2017 penyelenggaraan dibiayai oleh pemerintah, sedangkan penyelengara trade expo Indonesia pada tahun 2018 dibiayai oleh non pemerintah yang dalam hal ini PT. Debindomulti Adhiswati (Penggugat);
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat ada perjanjian sewa menyewa saksi tahu karena saksi beberapa kali ikut pertemuan dengan Penggugat membicarakan masalah sewa menyewa ini yang dibicarakan masalah mekanisme pembayarannya;
Bahwa saksi mengetahui adanya perjanjian sewa menyewa untuk pameran pangan nusa 2018 antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa ada perjanjiannya secara tertulis yang ditanda tangani Juli 2018;
Bahwa pelaksanaan pamerannya tanggal 24 sampai 28 Oktober 2018;
Bahwa jarak antara tanda tangan dengan pelaksanaan 3 (tiga) bulan;
Bahwa pengalaman saksi tahun 2017 antara perjanjian dengan pelaksaan jaraknya 1 (satu) tahun;
Bahwa saksi pernah menghadiri rapat sebelum penyelenggaraan yaitu :
Kekantor Penggugat ketemu pak Dwi
Dan ada ada raker bulan Oktober 2018 sebelum acara;
Bahwa saat perekrutan peserta saksi merasa kesulitan mencari peserta karena saksi harus menjual booth tersebut seharga Rp. 14.000.000,- an ukuran 4 x 3 meter/setiap booth dan PPn nya;
Belum ada kesepakatan sampai bulai Mei bulan Juli tanda tangan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan;
Bahwa atas kondisi tersebut saksi merasa khawatir karena kalau tidak diselenggarakan tidak mungkin dimana Tergugat harus melaksanakan pameran pdoduk kuliner dan diselenggarakan juga tidak mungkin dimana disatu sisi Tergugat harus melaksanakan pameran pdoduk kuliner pangan nusa namun disisi lain Tergugat sulit mencapai titik temu;
Bahwa pameran 2018 terlaksana;
Bahwa penyelenggaranya adalah Penggugat;
Bahwa Tergugat berperan sebagai kuliner saja;
Bahwa anatara Penggugat dan Tergugat ada kerja sama pada pameran tersebut kerja sama dalam bentuk sewa menyewa;
Bahwa yang disewa Tergugat hall 1 dan sebagian hall 10 dengan Penggugat;
Bahwa saksi tidak membaca perjanjiannya;
Bahwa saksi juga mengurus peserta pamerannya;
Bahwa total pesertanya tidak maksimal tidak sesuai yang diharapkan dan peserta pameran banyak UKM (usaha kecil menengah) bidang kuliner;
Bahwa awal yang menghubungi Tergugat kerja sama adalah pihak Penggugat/pak Rizal telpon;
Bahwa hall 1 ada 64 booth yang tidak terjual;
Bahwa saski mengatakan ada kerja sama antara Penggugat dan Tergugat alasan saksi karena setiap hari saksi harus lapor pada Penggugat baik secara Whats App atau lisan terkait peserta dan lainnya;
Bahwa detil isi perjanjian saksi tidak tahu karena tugas saksi cari UKM, pembayaran bagi hasil/konsinasi ;
Bahwa uang yang Rp. 650.467.655 yang akan dibayarkan oleh Tergugat pada Penggugat belum diserahkan pada Penggugat karena Penggugat tidak setuju;
Bahwa Penggugat minta laporannya perbulan atau gimananya saksi tidak tahu yang jelas selalu abdet pada Penggugat;
Bahwa ada peserta pameran yang gagal/tidak jadi ikut pameran;
Bahwa saksi sebagai koordinator dilapangan/pameran;
Bahwa beda penyelenggaraan tahun 2017 dengan 2018 di tahun 2017 biaya penyelenggaranya UKM sedangkan tahun 2018 tidak ada yang membiayai karena harus cari sendiri;
Bahwa antara Tergugat dengan penyewa stand pada pameran pangan nusa tahun 2018 ditawarkan dengan sistem konsinyasi yaitu bagi hasil 20 % untuk Tergugat dan 80% untuk peserta pameran;
Saksi Irma Setyawulan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Penggugat dan Tergugat;
Bahwa saksi adalah salah satu penyewa stand dalam pameran pangan nusa 2018 di ICE BSD CITy ;
Bahwa saksi adalah peserta pameran yang menjual rendang jengkol;
Bahwa saksi stok 80 s/d 100 kg akan tetapi kurang terjual karena hanya terjual lebih kurang 60 kg;
Bahwa saksi sewa pada Tergugat/saksi lisa;
Bahwa saksi menyewa stand pada pameran pangan nusa tahun 2018 kepada Tergugat dengan sistem konsinyasi yaitu bagi hasil 20 % untuk Tergugat dan 80% untuk saksi ;
Bahwa saksi telah membayar sewa stand kepada Tergugat sebesar Rp. 3.000.000,-;
Bahwa Tergugat menawarkan dua sistem pembayaran pemesanan tempat stand dengan cara konsinyasi atau sistem membayar sewa sekaligus;
Bahwa penyelenggara pameran adalah setahu saksi Tergugat;
Bahwa pendapatan pembukaan stand diacara pangan nusa 2018 di ICE BSD CITY tidak sebanyak dan seuntung ketika saksi membuka stand rendang jengkol sewaktu ada acara di Monas;
Bahwa gambaran saksi jualan saksi akan laku karena berpatokan waktu di Monas dulu laku 125 kg;
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Penggugat, maupun Tergugat telah mengajukan Kesimpulannya tertanggal 29 Januari 2020;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas.
Menimbang, bahwa pokok gugatan Penggugat adalah: pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2018 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan dan menandatangani Perjanjian No: 096/DEB/TEI’18/VII/18 Tentang Sewa Menyewa Hall pada penyelenggaraan Trade Expo Indonesia 2018, dalam Perjanjian tersebut, TERGUGAT telah setuju untuk menyewa dari PENGGUGAT seluruh hall 1 dan sebagian hall 10 untuk diadakan Pameran Produk Kuliner Nusantara (Pangan Nusa) pada tanggal 24-28 Oktober 2018, dengan nilai total sewa sebesar Rp 1.606.000.000,- (satu milyar enam ratus enam juta Rupiah), pembayaran harga sewa tersebut diatas dengan skema ;
Pembayaran I sebesar 25% (dua puluh lima persen) akan dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebelum tanggal 15 September 2018;
Pembayaran II sebesar 25% (dua puluh lima persen) akan dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebelum tanggal 15 Oktober 2018;
Pembayaran III sebesar 25% (dua puluh lima persen) akan dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanggal 15 November 2018;
Pembayaran IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) akan dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2018.
Ternyata, setelah pelaksanaan pameran selesai, sampai kini Tergugat tidak/belum memenuhi kewajibannya membayar uang sewa kepada Penggugat sesuai dengan perjanjian walaupun sudah berulang kali diingatkan.
Menimbang, bahwa Tergugat telah menolak/menyangkal dalil gugatan Penggugat, sehingga Penggugat harus membuktikan dalil-dalil gugatannya tersbut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatanya Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda P-1 ampai dengan P-24 sebagaimana terinci tersebut di atas dan 3 (tiga) orang saksi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-1. (identik dengan Bukti T-2.), berupa Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tertanggal 23 Juli 2018 antara PT DEBINDOMULTI ADHISWASTI dan PT GAYA KREASI KOMUNIKA Tentang Sewa Menyewa Hall Pada Penyelenggaraan Trade Expo Indonesia 2018, telah membuktikan dalil Penggugat tentang adanya perjanjian tertulis antara Penggugat dengan Tergugat.
Menimbang, bahwa dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tertanggal 23 Juli 2018 tersebut secara tegas dirumuskan klausula: TERGUGAT telah setuju untuk menyewa dari PENGGUGAT seluruh hall 1 dan sebagian hall 10 untuk diadakan Pameran Produk Kuliner Nusantara (Pangan Nusa) pada tanggal 24-28 Oktober 2018, dengan nilai total sewa sebesar Rp 1.606.000.000,- (satu milyar enam ratus enam juta Rupiah), pembayaran harga sewa tersebut diatas dengan skema ;
Pembayaran I sebesar 25% (dua puluh lima persen) akan dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebelum tanggal 15 September 2018;
Pembayaran II sebesar 25% (dua puluh lima persen) akan dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebelum tanggal 15 Oktober 2018;
Pembayaran III sebesar 25% (dua puluh lima persen) akan dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanggal 15 November 2018;
Pembayaran IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) akan dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2018.
Menimbang, bahwa Tergugat menolak gugatan Penggugat engan mendalilkan: Tidak dipenuhinya perjanjian a quo oleh Tergugat, bukanlah kehendak dan keinginan Tergugat secara sengaja, karena perbuatan wanprestasi Tergugat merupakan akibat dari sebab-sebab yang dibangun secara sengaja oleh Penggugat, Tergugat berada dalam posisi yang dilematis, dimana disatu sisi Tergugat harus melaksanakan pameran produk kuliner nusantara (Pangan Nusa) yang merupakan program tahunan Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di Pameran Trade Expo Indonesia (TEI), namun disisi lain Tergugat sulit mencapai titik temu terkait harga sewa, kepesertaan, sponsorship dan jumlah hall yang akan disewa dengan Penggugat, maka sangatlah beralasan dan berdasar hukum jika Perjanjian Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tanggal 23 Juli 2018 megandung cacat kehendak karena adanya Penyalahgunaan Keadaan oleh Penggugat dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan penyangkalannya Tergugat mengajukan bukti-bukti surat bertanda T – 1 sampai dengan T – 11B tersebut terinci di atas dan 2 (dua) orang saksi, yaitu: Saksi Lisa Santosa dan Saksi Irma Setyawulan.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati secara saksama seluruh bukti-bukti surat dan memperhatikan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat, ternyata tidak satupun yang menguatkan adanya cacat kehendak karena Penyalahgunaan Keadaan oleh Penggugat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tertanggal 23 Juli 2018 antara PT DEBINDOMULTI ADHISWASTI (Penggugat) dan PT GAYA KREASI KOMUNIKA (Tergugat) Tentang Sewa Menyewa Hall Pada Penyelenggaraan Trade Expo Indonesia 2018, sah dan mengikat.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 096/DEB/TEI’18/VII/18 tertanggal 23 Juli 2018, Tergugat harus memberikan prestasi berupa membayar uang kepada Penggugat sebesar nilai total sewa Rp 1.606.000.000,- (satu milyar enam ratus enam juta Rupiah).
Menimbang, banwa berdasarkan Bukti P-04, berupa Invoice No:163/TEI-INV/IX18 dan Invoice No:562/TEI-INV/XII/18; Bukti P-05, berupa Surat Nomor:002/DEB/TEI’18/1/19 Tertanggal 24 Januari 2019 Perihal Pembayaran Sewa Hall Pangan Nusa 2018 dari Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi; Bukti Bukti P-10, berupa Surat Somasi/ Teguran I Tertanggal 14 Mei 2019; Bukti Bukti P-11, berupa Tanda Terima Surat Somasi/Teguran I Tertanggal 14 Mei 2019; Bukti Bukti P-12, berupa Surat Somasi/ Teguran II Tertanggal 21 Mei 2019; Bukti Bukti P-13, berupa Tanda Terima Surat Somasi/Teguran II Tertanggal 21 Mei 2019; Bukti Bukti P-15, berupa Surat Somasi/ Teguran III Tertanggal 11 Juni 2019.; dan Bukti Bukti P-16, berupa Tanda Terima Surat Somasi/Teguran III Tertanggal 11 Juni 2019, telah menbuktikan Tergugat sampai saat ini belum memenuhi prestasinya, yaitu membayar uang kepada Penggugat sebesar nilai total sewa Rp 1.606.000.000,- (satu milyar enam ratus enam juta Rupiah)\, sehingga dengan demikian petitum gugatan Penggugat yang minta agar Tergugat diyatak wanprestasi (cidera jaji) harus dikabulkan dan Tergugat harus dihukum untuk membayar uang tunai kepada Penggugat sebesar Rp 1.606.000.000,- (satu milyar enam ratus enam juta Rupiah).
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat, Mejelis Hakim telah membuat Penetapan No. 525/Pdt.G/2019/PN Jkt Sel tanggal 26 Februari 2020, tetapi setelah Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan penetapan sita jaminan tersebut, berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan No. 525/Pdt.G/2019/PN Jkt Sel. Tanggal 9 Maret 2020, ternyata obyek yang akan disita bukan milik Tergugat, sehingga penetapan sita tersebut tidak bisa dilaksanakan, oleh karena itu petitum yang minta agar sita jaminan dinyatakan sah dan berharga tidak bisa dikabulkan.
Menimbang, bahwa terhadap putusan yang isinya penghukuman sejumlah uang tidak bisa diterapkan uang paksa (dwangsom).
Menimbang, bahwa petitum tentang permintaan putusan serta merta harus ditolak karena tidak memenuhi kriterian Pasal 180 HIR.
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena pokok gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dikabulkan sebagian, maka gugatan rekonpensi tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan diperhitungkan dalam diktum putusan ini.
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berkaitan:
MENGADILI:
DALAM KONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji)
Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp 1.606.000.000,- (satu milyar enam ratus enam juta Rupiah).
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 2.007.000,- (dua juta tujuh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin Tanggal 9 Maret 2020 oleh Djoko Indiarto.,S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua , Agus Widodo, S.H..Mhum dan Ferry Agustina Budi Utami S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Eli Yunani, S.H., Panitera Pengganti dan kuasa Penggugat, serta Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agus Widodo, S.H..Mhum Djoko Indiarto.,S.H.,M.H
Ferry Agustina Budi Utami S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Eli Yunani, S.H.
Perincian biaya :
1. Pendaftaran/PNBP : Rp. 30.000,-
2. Proses : Rp. 148.000,-
3. Panggilan : Rp. 200.000,-
4. PNBP Panggilandan CB : Rp. 30.000,-
5. Pendaftaran Sita Jaminan : Rp. 25.000,-
6. Sita Jaminan : Rp. 1.520.000,-
7. Meterai : Rp. 24.000,-
8. Redaksi : Rp. 30.000,-
J u m l ah : Rp. 2.007.000,-
(dua juta tujuh ribu rupiah)