22 /Pid.TPK/2013/PT.DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 22 /Pid.TPK/2013/PT.DPS
Other Participants (1)
I WAYAN GOBANG EDY SUCIPTO AP. MM
MENGADILI ï‚§ Menerima permintaan banding dari Terdakwa I WAYAN GOBANG SUCIPTO, AP,MM tersebut . ï‚§ Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 20 / Pid.Sus / 2012 / P.Tipikor,Dps., tanggal 26 Pebruari 2013 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut : ï‚§ Menyatakan Terdakwa I WAYAN GOBANG EDY SUCIPTO,AP.MM.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut. ï‚§ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan. ï‚§ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. ï‚§ Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. ï‚§ Memerintahkan barang bukti berupa : 1.1(satu) bendel foto copy DIPA BPN Kabupaten Bangli Tahun 2009. 2.2 (dua) lembar foto copy surat No.63-310-D.II tanggal 28 Maret 2008 tentang Petunjuk Tehnis Prona. 3.1 (satu ) bendel foto copy bahan sosialisasi Penyuluhan Prona. 4.1 (satu) bendel SK Kakanwil BPN Propinsi Bali No.70 Tahun 2009 ,tentang Penunjukan lokasi kegiatan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah/prona Tahun anggaran 2009 di Propinsi Bali. 5.1 (satu ) bendel SK Kepala BPN Kabupaten Bangli No.18 Tahun 2009,tentang Penunjukan Tim pelaksana kegiatan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah (5657 ) Tahun Anggaran 2009. 6.1(satu ) lembar foto copy Surat Kepala BPN Kabupaten Bangli No.115 a/ 019-51.6/IV/2009, tanggal 2 April 2009 tentang penunjukan lokasi Desa Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Tahun Anggaran 2009. 7. Surat Keputusan Bupati Bangli tentang pengangkatan Priat Eko Purwo,S.Pt sebagai Kasi Pemerintahan. 8.Perdes Desa Bayung Cerik Tahun 2008. 9.Tabel rincian pungutan Desa Satra dalam bentuk tulisan tangan. 10.Daftar nama Pemohon Prona Desa Satra Tahun 2008 dan 2009. 11.Daftar nama Pemohon SMS/Rutin Kolektif Desa Satra . 12.Surat pernyataan yang ditanda tangani Kaur Pembangunan Desa Satra,Gst Ngr.Ardika tertanggal 25 Pebruari 2011 dan tanggal 26 Maret 2011. 13.Daftar biaya Prona Desa Bayung Cerik. 14.Perincian biaya pembuatan sertifikat (Prona ) Desa Bayung Cerik Th.2009. 15.Foto Copy daftar nama peserta pembuatan sertifikat Rutin Kolektf Desa Bayung Cerik. 16.Foto copy buku tamu sosialisasi dan rapat pensertifikatan tanah prona dan Rutin Kolektif Desa Bayung Gede. 17.Foto copy kas pemasukan dan pengeluaran uang pungutan prona Tahun 2009 Desa Bayung Cerik. 18. Kwitansi pembayaran biaya ukur Desa Bayung Cerik tanggal 28-2-2011. 19. Kwitansi pembayaran patok batas Prona Desa Bayung Cerik tanggal 14 September 2010. 20. Surat pernyataan yang ditanda tangani Sekretaris Desa Bayung Cerik I.Ngh Gampil Asmara tertanggal 26 Maret 2011. 21. 1 (satu ) lembar perincian biaya pembuatan sertifikat massal di Desa Bayung Gede. 22. Buku tabungan (LPD) Desa Adat Bayung Gede atas nama I Ketut Surat sebagai Kadus Bayung Gede. 23. Kwitansi pembayaran biaya shering SMS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh Juta rupiah ) tertanggal 11 Januari 2011 , yang diterima oleh Priat Eko Purwo namun yang bersangkutan memakai nama jabatan PPAT. 24. Kwitansi pembayaran patok sebesar Rp.3.440.000,-tertanggal 3 Nopember 2010 yang diterima oleh Luh Putu Dwi Saptini ,S.St. 25. Foto Copy kwitansi biaya sertifikat Rutin Kolektif tertanggal 20 Pebruaqri 2011 yang diterima oleh Priat Eko Purwo, namun yang bersangkutan pakai nama jabatan PPAT , sebesar Rp.26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah). 26. Foto copy kwitansi pungutan sertifikat tanah sesuai perdes, sebesar Rp.36. 000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah ) yang diterima oleh I Wayan Suarjaya tertanggal 30 Desember 2010. 27.Foto copy Peraturan Desa Bayung Gede No.1 Tahun 2009 tentang pungutan Desa Bayung Gede. 28. Kwitansi pembayaran biaya shering SMS sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) yang diterima oleh Priat Eko Purwo,S.Pt namun yang bersangkutan memakai nama jabatan PPAT. 29. Foto copy kwitansi biaya sertifikat Rutin Kolektif tertanggal 20-2-2011yang diterima oleh Priat Eko Purwo,S.Pt namun yang bersangkutan memakai nama PPAT sebesar Rp.26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah ). 30. Benda – benda yang berkaitan dengan perkara tetap terlampir dalam berkas perkara . ï‚§ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);