2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NANA RIANA, SH. MH. Terdakwa: MUHAMMAD RIANDI, S.E.
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Muhammad Riandi, S.E., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa Muhammad Riandi, S.E., terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kerjasama Antara PT. Nusantara Terminal Services Dengan PT. Alam Jaya Transport Tentang Kerjasama Penyediaan Dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Nomor : 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 Tanggal 04 Januari 2017; 1 (satu) rangkap fotocopy Addendum Perjanjian Kerjasama Antara PT. Nusantara Terminal Services Dengan PT. Alam Jaya Transport Tentang Kerjasama Penyediaan Dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Nomor : 009/PJKS/NTS-AJT/III/2018 Tanggal 07 Maret 2018; 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Direksi PT. Nusantara Terminal Services Nomor : SK.002/Direksi/X/NTS-2016 Tanggal 01 Oktober 2016; 1 (satu) lembar fotocopy Surat PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 207/UM/X/NTS-2017 Tanggal 02 Oktober 2017. - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 012 sebesar Rp.310.700.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) tanggal 06 Januari 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 001/KEU-MANDIRI/I/NTS/2017 Tanggal 05 Januari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.310.700.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 007/AJT/I/2017 tanggal 05 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 013 sebesar Rp.311.500.000,- (Tiga Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 06 Januari 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 002/KEU-MANDIRI/I/NTS/2017 Tanggal 06 Januari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.311.500.000,- (Tiga Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 008/AJT/I/2017 tanggal 06 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 047 sebesar Rp.300.900.000,- (Tiga Ratus Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 20 Januari 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 008/UM/I/NTS-2017 Tanggal 20 Januari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.300.900.000,- (Tiga Ratus Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 013/AJT/I/2017 tanggal 20 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); 1 (satu) lembar fotocopy Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp.300.900.000,- (Tiga Ratus Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tertanggal 20 Januari 2017; - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 092 sebesar Rp.301.700.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) tanggal 10 Februari 2017; 1 (satu) lembar fotocopy/asli surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 018/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 09 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.301.700.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 019/AJT/II/2017 tanggal 09 Februari 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); 1 (satu) lembar fotocopy Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp.301.700.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) tertanggal 10 Februari 2017; - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 093 sebesar Rp.300.500.000,- (Tiga Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 10 Februari 2017; 1 (satu) lembar fotocopy Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp.300.500.000,- (Tiga Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tertanggal 10 Februari 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 017/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 09 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.300.500.000,- (Tiga Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 019/AJT/II/2017 tanggal 09 Februari 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 094 sebesar Rp.301.200.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 10 Februari 2017; 1 (satu) lembar fotocopy Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp.301.200.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tertanggal 10 Februari 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 016/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 09 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.301.200.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 017/AJT/II/2017 tanggal 09 Februari 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport) - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 109 sebesar Rp.309.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah) tanggal 20 Februari 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 028/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 20 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.309.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 110 sebesar Rp.303.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah) tanggal 20 Februari 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 027/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 20 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.303.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 162 sebesar Rp.301.000.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Rupiah) tanggal 03 Maret 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 052/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.301.000.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 161 sebesar Rp.311.000.000,- (Tiga Ratus Sebelas Juta Rupiah) tanggal 03 Maret 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 042/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 02 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.311.000.000,- (Tiga Ratus Sebelas Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 160 sebesar Rp.312.000.000,- (Tiga Ratus Dua Belas Juta Rupiah) tanggal 03 Maret 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 043/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 02 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.312.000.000,- (Tiga Ratus Dua Belas Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 181 sebesar Rp.301.000.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Rupiah) tanggal 13 Maret 2017; 1 (satu) lembar foto copy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 041/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 02 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.301.000.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 182 sebesar Rp.311.000.000,- (Tiga Ratus Sebelas Juta Rupiah) tanggal 13 Maret 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 053/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.311.000.000,- (Tiga Ratus Sebelas Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 183 sebesar Rp.310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 13 Maret 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 054/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 219 sebesar Rp.303.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah) tanggal 24 Maret 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 061/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.303.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 220 sebesar Rp.308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) tanggal 24 Maret 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 062/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 221 sebesar Rp.309.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah) tanggal 24 Maret 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 063/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.309.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 222 sebesar Rp.305.000.000,- (Tiga Ratus Lima Juta Rupiah) tanggal 24 Maret 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 064/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.305.000.000,- (Tiga Ratus Lima Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 253 sebesar Rp.321.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) tanggal 03 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 079/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 03 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.321.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 254 sebesar Rp.315.000.000,- (Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah) tanggal 03 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 080/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 03 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.315.000.000,- (Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 255 sebesar Rp.319.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) tanggal 03 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 081/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 03 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.319.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 256 sebesar Rp.345.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 03 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 082/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 03 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.345.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 283 sebesar Rp.312.000.000,- (Tiga Ratus Dua Belas Juta Rupiah) tanggal 12 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 099/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 11 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.312.000.000,- (Tiga Ratus Dua Belas Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 282 sebesar Rp.307.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Juta Rupiah) tanggal 12 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 100/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 12 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.307.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 286 sebesar Rp.301.000.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Rupiah) tanggal 13 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 101/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 13 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.301.000.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 287 sebesar Rp.317.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) tanggal 13 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 102/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 13 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.317.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 318 sebesar Rp.313.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) tanggal 25 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 108/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.313.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 040/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 317 sebesar Rp.302.000.000,- (Tiga Ratus Dua Juta Rupiah) tanggal 25 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 109/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.302.000.000,- (Tiga Ratus Dua Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 041/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 319 sebesar Rp.301.000.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Rupiah) tanggal 25 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 110/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.301.000.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 042/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 320 sebesar Rp.314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah) tanggal 25 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 111/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 043/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 387 sebesar Rp.303.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah) tanggal 08 Mei 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 127/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 08 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.303.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 044/AJT/V/2017 tanggal 08 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 386 sebesar Rp.307.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Juta Rupiah) tanggal 08 Mei 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 128/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 08 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.307.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 045/AJT/V/2017 tanggal 08 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 385 sebesar Rp.301.000.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Rupiah) tanggal 08 Mei 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 129/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 09 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.301.000.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 046/AJT/V/2017 tanggal 08 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 384 sebesar Rp.314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah) tanggal 08 Mei 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 130/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 09 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 047/AJT/V/2017 tanggal 08 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 411 sebesar Rp.302.000.000,- (Tiga Ratus Dua Juta Rupiah) tanggal 19 Mei 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 139/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.302.000.000,- (Tiga Ratus Dua Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 048/AJT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 412 sebesar Rp.305.000.000,- (Tiga Ratus Lima Juta Rupiah) tanggal 19 Mei 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 140/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.305.000.000,- (Tiga Ratus Lima Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 049/AJT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 413 sebesar Rp.303.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah) tanggal 19 Mei 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 141/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.303.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 050/AJT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 414 sebesar Rp.306.000.000,- (Tiga Ratus Enam Juta Rupiah) tanggal 19 Mei 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 142/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.306.000.000,- (Tiga Ratus Enam Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 051/AJT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 441 sebesar Rp.301.000.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Rupiah) tanggal 23 Mei 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 144/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.301.000.000,- (Tiga Ratus Satu Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 052/AJT/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 442 sebesar Rp.307.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Juta Rupiah) tanggal 23 Mei 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 145/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.307.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 053/AJT/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 443 sebesar Rp.303.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah) tanggal 23 Mei 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 146/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.303.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 054/AJT/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 444 sebesar Rp.309.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah) tanggal 23 Mei 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 147/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.309.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 055/AJT/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 701 sebesar Rp.301.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah) tanggal 22 Agustus 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 067/AJT/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 203/KEU-MANDIRI/VIII/NTS/2017 Tanggal 22 Agustus 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.301.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 702 sebesar Rp.303.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah) tanggal 22 Agustus 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services Nomor : 068/AJT/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri : 151 000 719 220 3 atas nama PT. Alam Jaya Transport); 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 204/KEU-MANDIRI/VIII/NTS/2017 Tanggal 22 Agustus 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.303.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 108 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tanggal 17 Februari 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 026/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 16 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)); 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 025/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 16 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 184 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tanggal 13 Maret 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 055/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 185 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tanggal 13 Maret 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 056/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 257 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tanggal 03 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 083/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 03 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 258 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tanggal 03 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 084/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 03 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 259 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tanggal 03 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 085/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 03 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 260 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tanggal 03 April 2017; 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 086/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 03 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 585 sebesar Rp.492.200.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 18 Juli 2017. 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Nusantara Terminal Service Nomor : 177/KEU-MANDIRI/VII/NTS/2017 Tanggal 18 Juli 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp.492.200.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)); - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 604 sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 25 Juli 2017; Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT. Nusantara Terminal Services, Nomor : 01/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 21 Juli 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu; - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 635 sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 01 Agustus 2017; Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT. Nusantara Terminal Services, Nomor : 02/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 01 Agustus 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu tahap II; - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 669 sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 09 Agustus 2017; 1 (satu) lembar asli slip setoran Bank Mandiri sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari PT. NTS ke Muh. Riandi dengan Nomor Rekening : 151 000463 3043 tertanggal 09 Agustus 2017; Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT. Nusantara Terminal Services, Nomor : 03/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 09 Agustus 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu tahap III; - 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT. Nusantara Terminal Service No. JKK 705 sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 22 Agustus 2017; Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT. Nusantara Terminal Services, Nomor : 04/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu tahap IV. 1 (satu) rangkap Fotocopy Nota Dinas No. 409/XII/DN2-2018 Tanggal 21 Desember 2018 Perihal Penyampaian Usulan Tindak Lanjut dan Daftar Aset PT. Alam Jaya Transport (PT. AJT). 1 (satu) buah flasdisk Merk Sandisk 8 GB warna hitam dan merah yang berisikan rekaman suara antara Annisa Edysyam dengan Muh. Riandi. 1 (satu) Rangkap Asli Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK. 252/KP.304/DUT-2016 Tanggal 14 Juni 2016 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Pegawai di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) (Kepada Ir. Kusumahadi Setya Jaya, MM Nip. 467031475, dengan jabatan baru Plh. Direktur Utama pada PT. Nusantara Terminal Service) 1 (satu) Eksemplar fotocopy Akta V Nomor 14 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Penambahan Modal PT. Nusantara Terminal Service oleh Ananda Fauz Iwan, SH, M.Kn. 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Peraturan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia IV( Persero) Nomor : PD 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Tata cara kerjasama Jasa Kepelabuhan dan Pendayagunaan Aset di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Tanggal 1 September 2016. 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Peraturan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia IV( Persero) Nomor : PD 08 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT. Pelabuahan Indonesia IV (Persero) Tanggal 4 Mei 2015 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Peraturan Direksi PT. Nusantara Terminal Service Nomor : PD 01 Tahun 2014 Tgl 17 Pebruari 2014 Tentang Sturktur Organisasi dan Tata Kerja PT. Nusantara Terminal Service 1 (satu) Bundel Asli Laporan Hasil Audit terpadu PT. Nusantara Terminal Service Periode September 2016 sampai dengan Oktober 2017 Tanggal 27 Februari 2018 1 (satu) bundel Asli lampiran Dokumen penjelasan atas Hasil pemeriksaan Periode September 2016 sampai dengan Oktober 2017 Tanggal 27 Februari 2018 1 (Satu) Eksemplar fotocopy Laporan hasil pemeriksaan khusus dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor : PD 16 Tahun 2020 Tgl 6 April 2020 Tentang Pedoman Mekanisme Pengendalian Anggaran Beban dan Investasi di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Barang bukti berupa no.urut 1 sampai dengan no urut 71 dipergunakan dalam perkara terdakwa atas nama Ir. Kusmahadi Setya Jaya, Mm; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD RIANDI, S.E.;
Tempat lahir : Palu;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/2 Maret 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Adhyaksa Nomor 07 RT 003 RW 006 Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu - Provinsi Sulawesi Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan PT Nusantara Terminal Services (Tahun 2016-2017)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2020;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 17 September 2020;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 18 September 2020 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 18 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 16 November 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan tanggal 3 Februari 2021;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 19 Januari 2021 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 19 April 2021 sampai dengan tanggal 18 Mei 2021;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 19 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu Prof. Dr. H. Muin Fahmal, S.H., M.H., Drs. Ing. Ware, S.H., M.H., dkk. (LkaBH-UMI) yang berkantor pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berkedudukan di Jalan Kartini Nomor 18/23 Makassar, berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi Makassar Nomor 2/Pen.Pid.Sus-Tpk/2021/PN Mks tanggal 28 Januari 2021 tentang penunjukan untuk mendampingi Terdakwa Muhammad Riandi, S.E. dalam persidangan secara cuma-cuma dan selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara, namun pada tanggal 25 Februari 2021 Penasihat Hukum Terdakwa tersebut mengundurkan diri sebagai Penasihat Hukum Terdakwa sehingga sejak pengunduran diri tersebut Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 19 Januari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan dan dibacakan oleh Penuntut Umum di depan persidangan tanggal 8 April 2021 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Riandi, S.E. telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Riandi, S.E. dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan;
Membayar denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp9.697.312.000,00 (sembilan milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu rupiah ), apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap belum dibayarkan maka harta Terdakwa seluruhnya akan oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
| 1) | 1 (satu) rangkap fotokopi Perjanjian Kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport tentang Kerjasama Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 Tanggal 4 Januari 2017; | |
| 2) | 1 (satu) rangkap fotokopi Addendum Perjanjian Kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport tentang Kerjasama Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Nomor: 009/PJKS/NTS-AJT/III/2018 Tanggal 7 Maret 2018; | |
| 3) | 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/Direksi/X/NTS-2016 Tanggal 1 Oktober 2016; | |
| 4) | 1 (satu) lembar fotokopi Surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 207/UM/X/NTS-2017 Tanggal 2 Oktober 2017; | |
| 5) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 012 sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 001/KEU-MANDIRI/I/NTS/2017 Tanggal 5 Januari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 007/AJT/I/2017 tanggal 5 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 6) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 013 sebesar Rp311.500.000,00 (tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 002/KEU-MANDIRI/I/NTS/2017 Tanggal 6 Januari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp311.500.000,00 (tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 008/AJT/I/2017 tanggal 6 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 7) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 047 sebesar Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 20 Januari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 008/UM/I/NTS-2017 Tanggal 20 Januari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 013/AJT/I/2017 tanggal 20 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 20 Januari 2017; | |
| 8) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 092 sebesar Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 10 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi/asli surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 018/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 9 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 019/AJT/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Februari 2017; | |
| 9) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 093 sebesar Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Februari 2017; | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 017/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 9 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 019/AJT/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 10) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 094 sebesar Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 10 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Februari 2017; | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 016/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 9 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 017/AJT/II/2017 Tanggal 9 Februari 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 11) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 109 sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah) tanggal 20 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 028/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 20 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah)); | |
| 12) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 110 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 20 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 027/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 20 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| 13) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 162 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 3 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 052/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| 14) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 161 sebesar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah) tanggal 3 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 042/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 2 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah)); | |
| 15) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 160 sebesar Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah) tanggal 3 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 043/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 2 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah)); | |
| 16) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 181 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 041/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 2 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| 17) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 182 sebesar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 053/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah)); | |
| 18) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 183 sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 054/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah)); | |
| 19) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 219 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 24 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 061/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| 20) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 220 sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah) tanggal 24 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 062/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah)); | |
| 21) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 221 sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah) tanggal 24 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 063/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah)); | |
| 22) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 222 sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah) tanggal 24 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 064/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah)); | |
| 23) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 253 sebesar Rp321.000.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 079/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp321.000.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah)); | |
| 24) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 254 sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 080/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah)); | |
| 25) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 255 sebesar Rp319.000.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 081/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp319.000.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta rupiah)); | |
| 26) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 256 sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 082/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah)); | |
| 27) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 283 sebesar Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah) tanggal 12 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 099/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 11 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah)); | |
| 28) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 282 sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah) tanggal 12 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 100/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 12 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah)); | |
| 29) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 286 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 13 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 101/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 13 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| 30) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 287 sebesar Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah) tanggal 13 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 102/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 13 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah)); | |
| 31) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 318 sebesar Rp313.000.000,00 (tiga ratus tiga belas juta rupiah) tanggal 25 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 108/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp313.000.000,00 (tiga ratus tiga belas juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 040/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 32) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 317 sebesar Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah) tanggal 25 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 109/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 041/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 33) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 319 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 25 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 110/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 042/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 34) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 320 sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah) tanggal 25 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 111/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 043/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 35) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 387 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) Tanggal 8 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 127/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 044/AJT/V/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 36) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 386 sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah) Tanggal 8 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 128/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 045/AJT/V/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 37) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 385 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) Tanggal 8 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 129/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 9 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 046/AJT/V/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 38) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 384 sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah) Tanggal 8 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 130/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 9 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 047/AJT/V/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 39) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 411 sebesar Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah) tanggal 19 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 139/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 048/AJT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 40) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 412 sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah) tanggal 19 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 140/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 049/AJT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 41) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 413 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 19 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 141/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 050/AJT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 42) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 414 sebesar Rp306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) tanggal 19 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 142/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 051/AJT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 43) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 441 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 23 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 144/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 052/AJT/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 44) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 442 sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah) tanggal 23 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 145/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 053/AJT/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 45) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 443 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 23 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 146/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 054/AJT/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 46) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 444 sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah) tanggal 23 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 147/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 055/AJT/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 47) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 701 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 067/AJT/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 203/KEU-MANDIRI/VIII/NTS/2017 Tanggal 22 Agustus 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| 48) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 702 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 068/AJT/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 204/KEU-MANDIRI/VIII/NTS/2017 Tanggal 22 Agustus 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| 49) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 108 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 17 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 026/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 16 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 025/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 16 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)); | |
| 50) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 184 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 055/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 51) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 185 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 056/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 52) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 257 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 083/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 53) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 258 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 084/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 54) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 259 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 085/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 55) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 260 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 086/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 56) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 585 sebesar Rp492.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 18 Juli 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 177/KEU-MANDIRI/VII/NTS/2017 Tanggal 18 Juli 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp492.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)); | |
| 57) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 604 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 25 Juli 2017; |
| - | Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT Nusantara Terminal Services, Nomor: 01/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 21 Juli 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu; | |
| 58) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 635 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 01 Agustus 2017; |
| - | Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT Nusantara Terminal Services, Nomor: 02/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 01 Agustus 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu tahap II; | |
| 59) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 669 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 9 Agustus 2017; |
| - | 1 (satu) lembar asli slip setoran Bank Mandiri sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari PT Nusantara Terminal Services ke Muhammad Riandi, S.E. dengan Nomor Rekening: 151 000463 3043 tertanggal 9 Agustus 2017; | |
| - | Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT Nusantara Terminal Services, Nomor: 03/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 9 Agustus 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu tahap III; | |
| 60) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 705 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2017; |
| - | Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT Nusantara Terminal Services, Nomor: 04/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu tahap IV; | |
| 61) | 1 (satu) rangkap fotokopi Nota Dinas Nomor 409/XII/DN2-2018 Tanggal 21 Desember 2018 Perihal Penyampaian Usulan Tindak Lanjut dan Daftar Aset PT Alam Jaya Transport (PT AJT); | |
| 62) | 1 (satu) buah flasdisk Merk Sandisk 8 GB warna hitam dan merah yang berisikan rekaman suara antara Annisa Edysyam dengan Muhammad Riandi, S.E.; | |
| 63) | 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK. 252/KP.304/DUT-2016 Tanggal 14 Juni 2016 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Pegawai di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) (Kepada Ir. Kusumahadi Setya Jaya, MM Nip. 467031475, dengan jabatan baru Plh. Direktur Utama pada PT Nusantara Terminal Services); | |
| 64) | 1 (satu) eksemplar fotokopi Akta V Nomor 14 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Penambahan Modal PT Nusantara Terminal Services oleh Ananda Fauz Iwan, SH, M.Kn.; | |
| 65) | 1 (satu) eksemplar fotokopi Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV ( Persero) Nomor: PD 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Tata cara kerjasama Jasa Kepelabuhan dan Pendayagunaan Aset di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Tanggal 1 September 2016; | |
| 66) | 1 (satu) eksemplar fotokopi Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV ( Persero) Nomor: PD 08 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Tanggal 4 Mei 2015; | |
| 67) | 1 (satu) eksemplar fotokopi Peraturan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: PD 01 Tahun 2014 Tanggal 17 Pebruari 2014 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Nusantara Terminal Services; | |
| 68) | 1 (satu) bundel Asli Laporan Hasil Audit terpadu PT Nusantara Terminal Services Periode September 2016 sampai dengan Oktober 2017 Tanggal 27 Februari 2018; | |
| 69) | 1 (satu) bundel Asli Lampiran Dokumen Penjelasan atas Hasil Pemeriksaan Periode September 2016 sampai dengan Oktober 2017 Tanggal 27 Februari 2018; | |
| 70) | 1 (satu) eksemplar fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero); | |
| 71) | 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: PD 16 Tahun 2020 Tanggal 6 April 2020 Tentang Pedoman Mekanisme Pengendalian Anggaran Beban dan Investasi di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero); | |
| Barang bukti berupa nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 71 dipergunakan dalam perkara terdakwa atas nama Saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.; | ||
Setelah mendengar pembacaan Pleidoi dari Terdakwa tanggal 22 April 2021 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini:
Menerima pembelaan/pledoi kami (Terdakwa);
Membebaskan kami (Terdakwa) dari dakwaan penuntut umum atau setidak tidaknya menyatakan peristiwa ini bukanlah peristiwa pidana akan tetapi penyelesaiannya masih dapat melalui gugatan ke pengadilan untuk meminta ganti rugi dalam mekanisme hukum perdata;
Mohon keadilan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pleidoi Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Primair:
Bahwa Ia Terdakwa Muhammad Riandi, S.E. selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 1 Oktober 2016 bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Pelaksana Harian Direkur Utama PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK.252/KP.304/DUT-2016 tanggal 14 Juni 2016 (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2016 sampai dengan bulan September 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor PT Nusantara Terminal Services yaitu di Lantai 1 Gedung PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Jl. Soekarno Nomor 1 Kota Makassar atau Jl. H.I.A. Saleh Daeng Tompo Nomor 11 Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) adalah merupakan BUMN yang 100% (seratus persen) sahamnya adalah dimiliki oleh negara. Didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Perubahan Bentuk Perum Pelabuhan IV menjadi Perusahaan Perseroan. Didirikan juga berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor: 7 Tahun 1992 tentang Akta Pendirian Perusahaan Perseroan dan Anggaran Dasar PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Pada tanggal 11 Oktober 2013, berdasarkan Akta Nomor: 03 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) telah mendirikan anak perusahaan yaitu PT Nusantara Terminal Services dan telah disahkan pula berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-56034.AH.01.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, yang berdasarkan angka 1 huruf b secara tegas dinyatakan “Guna memenuhi ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana ternyata dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara tertanggal 31 Juli 2013 Nomor: S-499/MBU/2013 perihal Persetujuan Pembentukan Anak Perusahaan PT Nusantara Terminal Services yang dibuat dibawah tangan, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.”;
Pada awal berdiri, besarnya modal dasar adalah Rp25.900.000.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus juta rupiah), sedangkan modal yang ditempatkan/disetor adalah sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yaitu sebanyak Rp6.475.000.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sebagai pemegang saham dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) berasal dari Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Selanjutnya, pada tahun 2016, PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) melakukan penambahan modal sebanyak tiga kali, dengan perincian:
Tanggal 22 November 2016 sebesar Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
Tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp35.050.000.000,00 (tiga puluh lima milyar lima puluh juta rupiah);
Sehingga total modal yang disetor atau ditempatkan sebesar lebih kurang Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Pada tahun 2017 berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. Nomor: 4 Tanggal 11 April 2017 tentang Persetujuan Peningkatan Modal Perseroan Terbatas PT Nusantara Terminal Services, maka modal dasar ditingkatkan menjadi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) dan modal yang disetor berjumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Bahwa dalam hubungan kerja/kegiatan, setiap tahun PT Nusantara Terminal Services menyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diajukan kepada PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Terhadap RKAP, selanjutnya dilakukan pembahasan teknis dengan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) selaku pemegang saham. Setelah disetujui, selanjutnya dibawa ke RUPS dan disahkan. Apabila ada pekerjaan yang tidak ada dalam RKAP, biasanya melalui penunjukkan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) selaku pemegang saham. Begitupun dengan pelaporan, maka PT Nusantara Terminal Services membuat pelaporan kegiatan kepada PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), baik berupa laporan bulanan, triwulan, semester dan laporan tahunan. Selanjutnya, pada tanggal 14 Juni 2016, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK.252/KP.304/DUT-2016 tanggal 14 Juni 2016 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Pegawai di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. diangkat sebagai Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017, saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. (selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services) telah menandatangani kerjasama dalam Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 dengan PT Alam Jaya Transport yang diwakili oleh H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) selaku Direktur Utama PT Alam Jaya Transport. Selanjutnya, dalam pelaksanaan Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Terdakwa sebagai Pelaksana Supply BBM unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran Pada PT Nusantara Terminal Services yang juga merupakan menantu dari Direktur Utama PT Alam Jaya Transport yaitu H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana milik PT Nusantara Terminal Services yang merupakan Anak Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), yaitu:
Kerjasama Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017;
Dalam pelaksanaannya, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana senilai Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari 44 (empat puluh empat) pencairan/kegiatan yang dimulai tanggal 6 Januari 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017. Pencairan dana, dilakukan tanpa adanya permohonan atau jikapun ada permohonan dilakukan tanpa melalui verifikasi oleh Bagian Keuangan PT Nusantara Terminal Services. Adapun prosesnya adalah:
Dicairkan dengan permohonan, namun tanpa verifikasi bagian keuangan;
H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) selaku Direktur Utama PT Alam Jaya Transport mengajukan permohonan biaya produksi kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services. Selanjutnya, saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Pelaksana Harian Direktur Utama memerintahkan kepada Terdakwa yang tidak lain adalah menantu dari H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) untuk membuat surat pindah buku ke rekening PT Alam Jaya Transport di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 151-00-07192203. Pencairan dilakukan pada hari yang sama dengan pengajuan permohonan biaya produksi. Hanya pada pencairan yang pertama yaitu permohonan pencairan dana tertanggal 6 Januari 2017 yang diajukan oleh H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah). Sedangkan surat-surat permohonan selanjutnya Terdakwa scan di Makassar. Setelah surat tersebut Terdakwa scan, langsung dibawa ke Direktur Utama yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.. Selanjutnya, pencairan uang milik PT Nusantara Terminal Services dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. tanpa verifikasi oleh Bagian Keuangan. Berdasarakan keterangan saksi Annisa Edsyam, S.E., (Manager SDM dan Keuangan PT Nusantara Terminal Services) dan Nur Aisyah, S.E., M.Ak. (Staf Bagian Keuangan PT Nusantara Terminal Services) serta Jurnal Kas Masuk (JKM) dan Jurnal Kas Keluar (JKK), maka transaksi keuangan Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, adalah:
Tanggal 6 Januari 2017, Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 6 Januari 2017, Rp311.500.000,00 (tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 20 Januari 2017, Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp313.000.000,00 (tiga ratus tiga belas juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 22 Agustus 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 22 Agustus 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Dicairkan tanpa surat permohonan dan tanpa verifikasi bagian keuangan, antara lain:
Tanggal 20 Februari 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 20 Februari 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp321.000.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp319.000.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
Tanggal 12 April 2017, Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 12 April 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 13 April 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 April 2017, Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah);
Setiap kali terjadi pencairan dana, terdapat dana/uang muka untuk Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya yang dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu:
Atas permintaan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Terdakwa telah memberikan dana sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Sehingga totalnya adalah sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah). Proses pembayaran/penyerahan uang dilakukan baik secara cash/tunai maupun transfer. Pembayaran dilakukan secara cash/tunai dilakukan Terdakwa dengan menyerahkan secara langsung kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. Sedangkan yang dilakukan secara transfer dilakukan sesuai dengan arahan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. agar uang tersebut ditransfer ke rekening miliknya dengan Nomor Rekening: 1520028031967 Bank Mandiri Cabang Makassar Pelabuhan atas nama Kusmahadi Setya Jaya ataupun atas nama orang lain;
Uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan untuk membeli mobil milik saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. Awalnya saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. meminta Terdakwa untuk membeli mobilnya (head truck). Selanjutnya, Terdakwa membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya. Namun uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut tidak diambil oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., tetapi diputar di Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya atas permintaan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Dipergunakan untuk membayar fee kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan. Dan sudah berjalan selama 5 (lima) bulan, yaitu mulai bulan Mei 2017. Sehingga total seluruhnya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dipergunakan untuk perbaiki mobil, karena pada saat mobil dibeli kondisi mobil tidak jalan karena kendaraan tidak memungkinkan;
Sewa mobil Hino Head Truck (yang menyewa PT AJT) kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. seharga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulannya. Dan sudah berjalan sekitar 5 (lima) bulan;
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang telah mencairkan dana Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya dilakukan secara melawan hukum karena tanpa permohonan ataupun jika ada permohonan namun tidak dilakukan verifikasi Bagian Keuangan adalah bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang secara tegas mengatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Nusantara Terminal Services yang dalam Bagian Uraian Tugas Manager Keuangan, SDM dan Umum angka 2 huruf e disebutkan bahwa uraian tugas operasional (spesifik bidang) angka 2 huruf e adalah melaksanakan verifikasi nota tagihan, bukti penerimaan dan pengeluaran kas bank serta pengendalian barang yang terkait dengan bidang keuangan;
Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam Pasal 10 ayat (3) huruf l yang mengatakan bahwa Direksi anak perusahaan berkewajiban untuk menyusun sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan;
Peraturan Direksi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Jasa Kepelabuhanan dan Pendayagunaan Aset di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero):
-
-
Pasal 4 Angka 1 : “Huruf c : Kerjasama harus dilaksanakan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan serta terbebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme”; “Huruf e : Pemilihan mitra usaha harus didasarkan atas prinsip akuntabilitas yaitu dilaksanakan melalui seleksi terhadap mitra usaha yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku”; “Huruf h : Pelaksanaan kerjasama harus memenuhi kelayakan ditinjau dari berbagai aspek yang komprehensif berdasarkan hasil studi kajian yang memadai”;
-
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., negara cq. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) cq. PT Nusantara Terminal Services mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.001.012.000,00 (tujuh milyar satu juta dua belas ribu rupiah);
Kegiatan Trading Kelapa Ekspor;
Kegiatan Trading Kelapa Ekspor antara PT Alam Jaya Transport atau PT Alam Jaya Prima dilakukan tanpa adanya perjanjian kerjasama dan pencairan uang dilakukan tanpa adanya permohonan;
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana sebesar Rp3.992.200.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dengan jumlah invoice adalah sebesar Rp4.287.301.000,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu rupiah). Berdasarkan keterangan saksi Annisa Edsyam, S.E., (Manager SDM dan Keuangan PT Nusantara Terminal Services) dan Nur Aisyah, Se., M.Ak. (Staf Bagian Keuangan PT Nusantara Terminal Services) serta Jurnal Kas Masuk (JKM) dan Jurnal Kas Keluar (JKK), maka transaksi keuangan Trading Kelapa Ekspor, terdiri dari 8 (delapan) transaksi keuangan, dimulai tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017, dengan rincian:
Tanggal 17 Februari 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 18 Juli 2017, Rp492.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang telah mencairkan dana kegiatan Trading Kelapa Ekspor dilakukan secara melawan hukum karena tanpa melalui perjanjian kerjasama dan bertentangan dengan aturan Undang-Undang tentang Keuangan Negara serta aturan internal yang berlaku di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), yaitu:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang secara tegas mengatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam Pasal 10 ayat (3) huruf l yang mengatakan bahwa Direksi anak perusahaan berkewajiban untuk menyusun sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan. Oleh karenanya, mengeluarkan uang perusahaan tanpa terlebih dahulu dilakukan perjanjian kerjasama dengan mitra kerja adalah bertentangan dengan peraturan tersebut di atas, karena secara umum tidak jelas hak dan kewajiban, siapa mitra kerjasama, berapa nilai kerjasama, obyek kerjasama, jangka waktu kerjasama termasuk metode/mekanisme pembayaran/pengeluaran uangnya;
Peraturan Direksi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Jasa Kepelabuhanan dan Pendayagunaan Aset di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
Pengeluaran dana/uang muka tanpa adanya perjanjian kerjasama sama juga melanggar Good Coorporate Government (GCG) yang antara lain mengatakan bahwa pengeluaran uang seharusnya ada perjanjian/kerjasama terlebih dahulu;
| Pasal 4 Angka 1 : | ||
| “Huruf c | : | Kerjasama harus dilaksanakan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan serta terbebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme”; |
| “Huruf e | : | Pemilihan mitra usaha harus didasarkan atas prinsip akuntabilitas yaitu dilaksanakan melalui seleksi terhadap mitra usaha yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku”; |
| “Huruf h | : | Pelaksanaan kerjasama harus memenuhi kelayakan ditinjau dari berbagai aspek yang komprehensif berdasarkan hasil studi kajian yang memadai”; |
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., negara cq. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) cq. PT Nusantara Terminal Services mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3.283.000.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
Kegiatan Trading Kelapa Lokal;
Kegiatan Trading Kelapa Lokal antara PT Alam Jaya Transport atau PT Alam Jaya Prima dilakukan tanpa adanya perjanjian kerjasama dan pencairan uang dilakukan tanpa adanya permohonan, hanya diajukan oleh Terdakwa sebagai Staf Administrasi Operasional dengan Nota Dinas yang disetujui oleh saksi Ashar Kadir, S.E. dan mengetahui saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. Jumlah dana diterima secara tunai oleh Terdakwa;
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana untuk kegiatan Trading Kelapa Lokal sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan jumah invoice sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah). Berdasarkan keterangan saksi Annisa Edsyam, S.E., (Manager SDM dan Keuangan PT Nusantara Terminal Services) dan Nur Aisyah, Se., M.Ak. (Staf Bagian Keuangan PT Nusantara Terminal Services) serta Jurnal Kas Masuk (JKM) dan Jurnal Kas Keluar (JKK), maka transaksi keuangan Trading Kelapa Lokal, terdiri dari 4 (empat) transaksi, yaitu:
ND-01/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-02/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 1 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-03/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-04/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang telah mencairkan dana kegiatan Trading Kelapa Lokal tanpa melalui perjanjian kerjasama dan bertentangan dengan aturan undang-undang tentang Keuangan Negara serta aturan internal yang berlaku di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), yaitu:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang secara tegas mengatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam Pasal 10 ayat (3) huruf l yang mengatakan bahwa Direksi anak perusahaan berkewajiban untuk menyusun sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan. Oleh karenanya, mengeluarkan uang perusahaan tanpa terlebih dahulu dilakukan perjanjian kerjasama dengan mitra kerja adalah bertentangan dengan peraturan tersebut di atas, karena secara umum tidak jelas hak dan kewajiban, siapa mitra kerjasama, berapa nilai kerjasama, obyek kerjasama, jangka waktu kerjasama termasuk metode/mekanisme pembayaran/pengeluaran uangnya;
Peraturan Direksi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Jasa Kepelabuhanan dan Pendayagunaan Aset di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
Pengeluaran dana/uang muka tanpa adanya perjanjian kerjasama sama juga melanggar Good Coorporate Government (GCG) yang antara lain mengatakan bahwa pengeluaran uang seharusnya ada perjanjian/kerjasama terlebih dahulu;
| Pasal 4 Angka 1 : | ||
| “Huruf c | : | Kerjasama harus dilaksanakan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan serta terbebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme”; |
| “Huruf e | : | Pemilihan mitra usaha harus didasarkan atas prinsip akuntabilitas yaitu dilaksanakan melalui seleksi terhadap mitra usaha yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku”; |
| “Huruf h | : | Pelaksanaan kerjasama harus memenuhi kelayakan ditinjau dari berbagai aspek yang komprehensif berdasarkan hasil studi kajian yang memadai”; |
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., negara cq. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) cq. PT Nusantara Terminal Services mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
Akibat perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., dengan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan uang/dana Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Trading Kelapa Ekspor dan Trading Kelapa Lokal, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga negara dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) cq. PT Nusantara Terminal Services mengalami kerugian senilai Rp10.301.012.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus satu juta dua belas ribu rupiah) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengeluaran Uang Milik PT Nusantara Terminal Services (Anak Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia IV) kepada PT Alam Jaya Transport untuk Kegiatan Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya Tahun Buku 2017 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair :
Bahwa Ia Terdakwa Muhammad Riandi, S.E. selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 1 Oktober 2016 bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Pelaksana Harian Direkur Utama PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK.252/KP.304/DUT-2016 tanggal 14 Juni 2016 (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2016 sampai dengan bulan September 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor PT Nusantara Terminal Services yaitu di Lantai 1 Gedung PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Jl. Soekarno Nomor 1 Kota Makassar atau Jl. H.I.A. Saleh Daeng Tompo Nomor 11 Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) adalah merupakan BUMN yang 100% (seratus persen) sahamnya adalah dimiliki oleh negara. Didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Perubahan Bentuk Perum Pelabuhan IV menjadi Perusahaan Perseroan. Didirikan juga berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor: 7 Tahun 1992 tentang Akta Pendirian Perusahaan Perseroan dan Anggaran Dasar PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Pada tanggal 11 Oktober 2013, berdasarkan Akta Nomor: 03 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) telah mendirikan anak perusahaan yaitu PT Nusantara Terminal Services dan telah disahkan pula berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-56034.AH.01.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, yang berdasarkan angka 1 huruf b secara tegas dinyatakan “Guna memenuhi ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana ternyata dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara tertanggal 31 Juli 2013 Nomor: S-499/MBU/2013 perihal Persetujuan Pembentukan Anak Perusahaan PT Nusantara Terminal Services yang dibuat dibawah tangan, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.”;
Pada awal berdiri, besarnya modal dasar adalah Rp25.900.000.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus juta rupiah), sedangkan modal yang ditempatkan/disetor adalah sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yaitu sebanyak Rp6.475.000.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sebagai pemegang saham dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) berasal dari Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Selanjutnya, pada tahun 2016, PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) melakukan penambahan modal sebanyak tiga kali, dengan perincian:
Tanggal 22 November 2016 sebesar Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
Tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp35.050.000.000,00 (tiga puluh lima milyar lima puluh juta rupiah);
Sehingga total modal yang disetor atau ditempatkan sebesar lebih kurang Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Pada tahun 2017 berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. Nomor: 4 Tanggal 11 April 2017 tentang Persetujuan Peningkatan Modal Perseroan Terbatas PT Nusantara Terminal Services, maka modal dasar ditingkatkan menjadi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) dan modal yang disetor berjumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Bahwa dalam hubungan kerja/kegiatan, setiap tahun PT Nusantara Terminal Services menyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diajukan kepada PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Terhadap RKAP, selanjutnya dilakukan pembahasan teknis dengan yaitu PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) selaku pemegang saham. Setelah disetujui, selanjutnya dibawa ke RUPS dan disahkan. Apabila ada pekerjaan yang tidak ada dalam RKAP, biasanya melalui penunjukkan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) selaku pemegang saham. Begitupun dengan pelaporan, maka PT Nusantara Terminal Services membuat pelaporan kegiatan kepada PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), baik berupa laporan bulanan, triwulan, semester dan laporan tahunan. Selanjutnya, pada tanggal 14 Juni 2016, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK.252/KP.304/DUT-2016 tanggal 14 Juni 2016 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Pegawai di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), Saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. diangkat sebagai Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services. Adapun tugas dan wewenang selaku Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Pasal 11 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Nusantara Terminal Services, adalah:
Angka 1: Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
Angka 2, Huruf a: Direksi berwenang untuk:
Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan;
Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seorang yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain;
Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun, atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perseroan berdasarkan; Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan;
Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaran perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017, saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. (selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services) telah menandatangani kerjasama dalam Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 Tanggal 4 Januari 2017 dengan PT Alam Jaya Transport yang diwakili oleh H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) selaku Direktur Utama PT Alam Jaya Transport. Selanjutnya, dalam pelaksanaan Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Terdakwa sebagai Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran Pada PT Nusantara Terminal Services merupakan menantu dari Direktur Utama PT Alam Jaya Transport yaitu H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan baik sebagai Pelaksana Supply BBM unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran Pada PT Nusantara Terminal Services dan sebagai Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services, yaitu:
Kerjasama Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017;
Dalam pelaksanaannya, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana senilai Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari 44 (empat puluh empat) pencairan/kegiatan yang dimulai tanggal 6 Januari 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017. Pencairan dana, dilakukan tanpa adanya permohonan atau jikapun ada permohonan dilakukan tanpa melalui verifikasi oleh Bagian Keuangan PT Nusantara Terminal Services. Adapun prosesnya adalah:
Dicairkan dengan permohonan, namun tanpa verifikasi bagian keuangan;
H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) selaku Direktur Utama PT Alam Jaya Transport mengajukan permohonan biaya produksi kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services. Selanjutnya, saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Pelaksana Harian Direktur Utama memerintahkan kepada Terdakwa yang tidak lain adalah menantu dari H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) untuk membuat surat pindah buku ke rekening PT Alam Jaya Transport di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 151-00-07192203. Pencairan dilakukan pada hari yang sama dengan pengajuan permohonan biaya produksi. Hanya pada pencairan yang pertama yaitu permohonan pencairan dana tertanggal 6 Januari 2017 yang diajukan oleh H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah). Sedangkan surat-surat permohonan selanjutnya Terdakwa scan di Makassar. Setelah surat tersebut Terdakwa scan, langsung dibawa ke Direktur Utama yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.. Selanjutnya, pencairan uang milik PT Nusantara Terminal Services dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. tanpa verifikasi oleh Bagian Keuangan. Berdasarakan keterangan saksi Annisa Edsyam, S.E., (Manager SDM dan Keuangan PT Nusantara Terminal Services) dan Nur Aisyah, S.E., M.Ak. (Staf Bagian Keuangan PT Nusantara Terminal Services) serta Jurnal Kas Masuk (JKM) dan Jurnal Kas Keluar (JKK), maka transaksi keuangan Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, adalah:
Tanggal 6 Januari 2017, Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 6 Januari 2017, Rp311.500.000,00 (tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 20 Januari 2017, Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp313.000.000,00 (tiga ratus tiga belas juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)
Tanggal 8 Mei 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 22 Agustus 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 22 Agustus 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Dicairkan tanpa surat permohonan dan tanpa verifikasi bagian keuangan, antara lain:
Tanggal 20 Februari 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 20 Februari 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp321.000.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp319.000.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
Tanggal 12 April 2017, Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah);
Tanggal 12 April 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 13 April 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 April 2017, Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah);
Setiap kali terjadi pencairan dana, terdapat dana/uang muka untuk Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya yang dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu:
Atas permintaan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Terdakwa telah memberikan dana sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Sehingga totalnya adalah sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah). Proses pembayaran/penyerahan uang dilakukan baik secara cash/tunai maupun transfer. Pembayaran dilakukan secara cash/tunai dilakukan Terdakwa dengan menyerahkan secara langsung kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. Sedangkan yang dilakukan secara transfer dilakukan sesuai dengan arahan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. agar uang tersebut ditransfer ke rekening miliknya dengan Nomor Rekening: 1520028031967 Bank Mandiri Cabang Makassar Pelabuhan atas nama Kusmahadi Setya Jaya ataupun atas nama orang lain;
Uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan untuk membeli mobil milik I saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. Awalnya Saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. meminta Terdakwa untuk membeli mobilnya (head truck). Selanjutnya, Terdakwa membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya. Namun uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut tidak diambil oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., tetapi diputar di Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya atas permintaan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Dipergunakan untuk membayar fee kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan. Dan sudah berjalan selama 5 (lima) bulan, yaitu mulai bulan Mei 2017. Sehingga total seluruhnya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dipergunakan untuk perbaiki mobil, karena pada saat mobil dibeli kondisi mobil tidak jalan karena kendaraan tidak memungkinkan;
Sewa mobil Hino Head Truck (yang menyewa PT AJT) kepada Saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. seharga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulannya. Dan sudah berjalan sekitar 5 (lima) bulan;
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang telah mencairkan dana Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya dilakukan secara melawan hukum karena tanpa permohonan ataupun jika ada permohonan namun tidak dilakukan verifikasi Bagian Keuangan adalah bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang secara tegas mengatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Nusantara Terminal Services yang dalam Bagian Uraian Tugas Manager Keuangan, SDM dan Umum angka 2 huruf e disebutkan bahwa uraian tugas operasional (spesifik bidang) angka 2 huruf e adalah melaksanakan verifikasi nota tagihan, bukti penerimaan dan pengeluaran kas bank serta pengendalian barang yang terkait dengan bidang keuangan;
Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam Pasal 10 ayat (3) huruf l yang mengatakan bahwa Direksi anak perusahaan berkewajiban untuk menyusun sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan;
Peraturan Direksi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Jasa Kepelabuhanan dan Pendayagunaan Aset di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero):
-
-
Pasal 4 Angka 1 : “Huruf c : Kerjasama harus dilaksanakan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan serta terbebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme”; “Huruf e : Pemilihan mitra usaha harus didasarkan atas prinsip akuntabilitas yaitu dilaksanakan melalui seleksi terhadap mitra usaha yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku”; “Huruf h : Pelaksanaan kerjasama harus memenuhi kelayakan ditinjau dari berbagai aspek yang komprehensif berdasarkan hasil studi kajian yang memadai”;
-
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., negara cq. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) cq. PT Nusantara Terminal Services mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.001.012.000,00 (tujuh milyar satu juta dua belas ribu rupiah);
Kegiatan Trading Kelapa Ekspor;
Kegiatan Trading Kelapa Ekspor antara PT Alam Jaya Transport atau PT Alam Jaya Prima dilakukan tanpa adanya perjanjian kerjasama dan pencairan uang dilakukan tanpa adanya permohonan;
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana sebesar Rp3.992.200.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dengan jumlah invoice adalah sebesar Rp4.287.301.000,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu rupiah). Berdasarkan keterangan saksi Annisa Edsyam, S.E., (Manager SDM dan Keuangan PT Nusantara Terminal Services) dan Nur Aisyah, Se., M.Ak. (Staf Bagian Keuangan PT Nusantara Terminal Services) serta Jurnal Kas Masuk (JKM) dan Jurnal Kas Keluar (JKK), maka transaksi keuangan Trading Kelapa Ekspor, terdiri dari 8 (delapan) transaksi keuangan, dimulai tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017, dengan rincian:
Tanggal 17 Februari 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 18 Juli 2017, Rp492.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang telah mencairkan dana kegiatan Trading Kelapa Ekspor dilakukan secara melawan hukum karena tanpa melalui perjanjian kerjasama dan bertentangan dengan aturan Undang-Undang tentang Keuangan Negara serta aturan internal yang berlaku di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), yaitu:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang secara tegas mengatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam Pasal 10 ayat (3) huruf l yang mengatakan bahwa Direksi anak perusahaan berkewajiban untuk menyusun sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan. Oleh karenanya, mengeluarkan uang perusahaan tanpa terlebih dahulu dilakukan perjanjian kerjasama dengan mitra kerja adalah bertentangan dengan peraturan tersebut di atas, karena secara umum tidak jelas hak dan kewajiban, siapa mitra kerjasama, berapa nilai kerjasama, obyek kerjasama, jangka waktu kerjasama termasuk metode/mekanisme pembayaran/pengeluaran uangnya;
Peraturan Direksi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Jasa Kepelabuhanan dan Pendayagunaan Aset di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
Pengeluaran dana/uang muka tanpa adanya perjanjian kerjasama sama juga melanggar Good Coorporate Government (GCG) yang antara lain mengatakan bahwa pengeluaran uang seharusnya ada perjanjian/kerjasama terlebih dahulu;
| Pasal 4 Angka 1 : | ||
| “Huruf c | : | Kerjasama harus dilaksanakan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan serta terbebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme”; |
| “Huruf e | : | Pemilihan mitra usaha harus didasarkan atas prinsip akuntabilitas yaitu dilaksanakan melalui seleksi terhadap mitra usaha yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku”; |
| “Huruf h | : | Pelaksanaan kerjasama harus memenuhi kelayakan ditinjau dari berbagai aspek yang komprehensif berdasarkan hasil studi kajian yang memadai”; |
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., negara cq. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) cq. PT Nusantara Terminal Services mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3.283.000.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
Kegiatan Trading Kelapa Lokal;
Kegiatan Trading Kelapa Lokal antara PT Alam Jaya Transport atau PT Alam Jaya Prima dilakukan tanpa adanya perjanjian kerjasama dan pencairan uang dilakukan tanpa adanya permohonan, hanya diajukan oleh Terdakwa sebagai Staf Administrasi Operasional dengan Nota Dinas yang disetujui oleh saksi Ashar Kadir, S.E. dan mengetahui saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. Jumlah dana diterima secara tunai oleh Terdakwa;
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana untuk kegiatan Trading Kelapa Lokal sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan jumah invoice sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah). Berdasarkan keterangan saksi Annisa Edsyam, S.E., (Manager SDM dan Keuangan PT Nusantara Terminal Services) dan Nur Aisyah, Se., M.Ak. (Staf Bagian Keuangan PT Nusantara Terminal Services) serta Jurnal Kas Masuk (JKM) dan Jurnal Kas Keluar (JKK), maka transaksi keuangan Trading Kelapa Lokal, terdiri dari 4 (empat) transaksi, yaitu:
ND-01/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta);
ND-02/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 1 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-03/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-04/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang telah mencairkan dana kegiatan Trading Kelapa Lokal tanpa melalui perjanjian kerjasama dan bertentangan dengan aturan undang-undang tentang Keuangan Negara serta aturan internal yang berlaku di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), yaitu:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang secara tegas mengatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam Pasal 10 ayat (3) huruf l yang mengatakan bahwa Direksi anak perusahaan berkewajiban untuk menyusun sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan. Oleh karenanya, mengeluarkan uang perusahaan tanpa terlebih dahulu dilakukan perjanjian kerjasama dengan mitra kerja adalah bertentangan dengan peraturan tersebut di atas, karena secara umum tidak jelas hak dan kewajiban, siapa mitra kerjasama, berapa nilai kerjasama, obyek kerjasama, jangka waktu kerjasama termasuk metode/mekanisme pembayaran/pengeluaran uangnya;
Peraturan Direksi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Jasa Kepelabuhanan dan Pendayagunaan Aset di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
Pengeluaran dana/uang muka tanpa adanya perjanjian kerjasama sama juga melanggar Good Coorporate Government (GCG) yang antara lain mengatakan bahwa pengeluaran uang seharusnya ada perjanjian/kerjasama terlebih dahulu;
| Pasal 4 Angka 1 : | ||
| “Huruf c | : | Kerjasama harus dilaksanakan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan serta terbebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme”; |
| “Huruf e | : | Pemilihan mitra usaha harus didasarkan atas prinsip akuntabilitas yaitu dilaksanakan melalui seleksi terhadap mitra usaha yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku”; |
| “Huruf h | : | Pelaksanaan kerjasama harus memenuhi kelayakan ditinjau dari berbagai aspek yang komprehensif berdasarkan hasil studi kajian yang memadai”; |
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., negara cq. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) cq. PT Nusantara Terminal Services mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
Akibat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., dengan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan uang/dana Proyek Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Trading Kelapa Ekspor dan Trading Kelapa Lokal, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga negara dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) cq. PT Nusantara Terminal Services mengalami kerugian senilai Rp10.301.012.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus satu juta dua belas ribu rupiah) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengeluaran Uang Milik PT Nusantara Terminal Services (Anak Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia IV) kepada PT Alam Jaya Transport untuk Kegiatan Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya Tahun Buku 2017 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengatakan mengerti dan Penasihat Hukumnya telah mengajukan dan membacakan Nota Keberatan (Eksepsi) tertanggal 4 Februari 2021 yang pada pokoknya memohon kepada Mejelis Hakim memutuskan, sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan Terdakwa seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. PDS-12/P.4.10/Ft.1/11/2020 tanggal 5 Januari 2021 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai klacht delict;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan dan membacakan pendapatnya tanggal 11 Februari 2021, yang pada pokoknya memohon kepada Mejelis Hakim memutuskan, sebagai berikut:
Menolak seluruh eksepsi/keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 4 Februari 2021;
Menetapkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDS-12/P.4.10/Ft.1/11/2020 tanggal 5 Januari 2021 yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya adalah sah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan dijadikan sebagai dasar pemeriksaan untuk mengadili perkara Terdakwa Muhammad Riandi, S.E.;
Menetapkan melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa pokok perkara;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa diatas, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 18 Februari 2021 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima;
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Muhammad Riandi, S.E.;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum NomorReg.Perk.PDS-12/P.4.10/Ft.1/11/2020 tanggal 5 Januari 2021 atas nama Terdakwa Muhammad Riandi, S.E. telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap;
Memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks atas nama Terdakwa Muhammad Riandi, S.E., dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa dengan tidak diterimanya eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat-alat bukti lainnya serta barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Annisa Edsyam, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah sebagai Manager Keuangan, SDM, dan Umum pada PT Nusantara Terminal Services sejak 1 Ferbruari 2016 sampai dengan 1 April 2018, dan selanjutnya selaku Manager SDM dan Umum sejak 1 April 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Manager Keuangan, SDM, dan Umum pada PT Nusantara Terminal Services adalah: membuat rencana kerja dan anggaran perusahaan, membantu Direksi dalam pengendalian biaya dan pencapaian target perusahaan, mengatur SDM yang ada agar maksimal dalam pencapaian target perusahaan, melakukan pencatatan keuangan serta melakukan pengawasan juga. Sedangkan tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Manager SDM, dan Umum yaitu: membuat rencana kerja dan anggaran perusahaan bidang SDM dan Umum, membantu Direksi dalam pengendalian biaya khususnya Bidang SDM dan Umum, mengatur dan membina SDM yang dimiliki agar berdaya guna dan maksimal dalam pemanfaatannya;
Bahwa PT Nusantara Terminal Services (NTS) berdiri sejak tahun 2013, berdasarkan Akta Nomor: 03 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-56034.AH.01.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. Sampai Tahun 2016, jumlah modal yang disetor atau modal yang ditempatkan oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) lebih kurang sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Bahwa PT Nusantara Terminal Services (NTS) adalah Anak Perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) berdasarkan Anggaran Dasar sesuai Akta Nomor: 03 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.;
Bahwa struktur organisasi/jabatan pada PT Nusantara Terminal Services pada tahun 2016 yaitu: Direktur Utama adalah saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Direktur Operasi adalah saksi Ashar Kadir, S.E., Manager Operasional adalah Sdr. Ahmad dan Manager Keuangan adalah Saksi sendiri;
Bahwa setahu Saksi modal usaha yang dimiliki oleh PT Nusantara Terminal Services terdiri atas dua yaitu modal dasar dan modal yang disetor;
Bahwa modal dasar tidak dipakai namun hanya dicantumkan saja, sedangkan modal yang disetor itulah yang dilakukan untuk berusaha;
Bahwa setahu Saksi besarnya modal dasar untuk PT Nusantara Terminal Services adalah sebesar Rp25.900.000.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus juta rupiah) sedangkan modal yang ditempatkan adalah 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yaitu sebanyak Rp6.475.000.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari pemegang saham (PT Pelabuhan Indonesia IV) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) berasal dari Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV;
Bahwa akhir tahun 2016 ada penambahan modal dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sekitar kurang lebih Rp43.000.000.000,00 (empat puluh tiga milyar rupiah) yang dilakukan dalam tiga kali penambahan modal yaitu: tanggal 22 November 2016 sebesar Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dan tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp35.050.000.000,00 (tiga puluh lima milyar lima puluh juta rupiah) sehingga total modal yang disetor atau ditempatkan oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) kepada PT Nusantara Terminal Services kurang lebih sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Bahwa penambahan modal dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) tersebut adalah merupakan uang Negara;
Bahwa modal yang diterima oleh PT Nusantara Terminal Services dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) tercatat pada Staf Keuangan PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa modal/uang yang diterima oleh PT Nusantara Terminal Services dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) akan digunakan untuk biaya operasional;
Bahwa setiap penggunan uang oleh PT Nusantara Terminal Services harus dirapatkan/dipaparkan untuk digunakan keperluan apa;
Bahwa setahu Saksi terkait dengan penggunaan uang sebesar Rp43.000.000.000,00 (empat puluh tiga milyar rupiah) pernah dirapatkan, namun Saksi tidak dilibatkan, Saksi pernah melihat ada risalah rapat terkait penambahan modal ke PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa setahu Saksi penggunaan modal sebesar Rp43.000.000.000,00 (empat puluh tiga milyar rupiah) tersebut digunakan/dihabiskan hanya 1 (satu) tahun di 2017, yang semestinya harus digunakan secara bertahap yaitu tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019 sampai tahun 2020;
Bahwa dari anggaran sekitar Rp43.000.000.000,00 (empat puluh tiga milyar rupiah) yang diterima dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) tersebut tidak seluruhnya habis digunakan pada tahun 2017, tetapi masih ada sekitar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang tersisa yang belum digunakan dan hanya sekitar Rp39.000.000.000,00 (tiga puluh sembilan milyar rupiah) lebih yang digunakan pada tahun 2017;
Bahwa bidang usaha utama (core business) dari PT Nusantara Terminal Services adalah bongkar muat, logistik (pengiriman barang/cargo atau peti kemas);
Bahwa PT Nusantara Terminal Services apabila hendak melakukan kerjasama dengan mitra harus ada surat perjanjian kerjasama;
Bahwa diantara usaha dari PT Nusantara Terminal Services tahun 2017 adalah: penyediaan dan pengangkutan material sirtu, kegiatan kelapa ekspor, kegiatan tranding kelapa lokal;
Bahwa tahun 2017, PT Nusantara Terminal Services ada kerjasama dengan mitra yaitu PT Alam Jaya Transport dan PT Alam Jaya Prima dan ada surat perjanjian kerjasamanya yang dilakukan oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services dengan H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) selaku Direktur PT Alam Jaya Transport;
Bahwa yang ada surat perjanjian kerjasamanya yang dilakukan oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services dengan H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) selaku Direktur PT. Alam Jaya Transfort hanya kegiatan sirtu;
Bahwa setahu Saksi selain kegiatan sirtu ada juga kegiatan trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal;
Bahwa ketiga kegiatan dari PT Nusantara Terminal Services diatas disebut sebagai bisnis ekspansi;
Bahwa Saksi sudah lupa berapa nilai anggaran dari ketiga kegiatan diatas, namun semua telah tercatat dalam keuangan PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa kegiatan utama (core business) dari PT Nusantara Terminal Services hanyalah bongkar muat kemudian dikembangkan menjadi bisnis ekspansi, kemudian pada saat bisnis tersebut dikembangkan hanya memiliki satu nomor rekening di Bank Mandiri yang Saksi tahu nomor akhirnya adalah …..9999 dan nomor rekening itulah yang digunakan untuk keluar masuknya biaya modal dan operasional dari PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa kemudian setelah PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) mengeluarkan tambahan modal kepada PT Nusantara Terminal Services, maka PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) tidak mau menggabung antara dana modal dengan dana operasional dengan tujuan untuk lebih mudah mengontrol, sehingga dibuat lagi rekening baru yaitu seingat saksi nomor akhirnya …..812;
Bahwa setiap uang yang dikeluarkan oleh PT Nusantara Terminal Services dari rekening PT Nusantara Terminal Services yang nomor akhirnya …..812 ke rekening mitra/vendor syaratnya adalah harus ada surat pindah buku yang ditanda tangani oleh Direksi;
Bahwa yang masuk di Direksi itu adalah saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. dan saksi Ashar Kadir, S.E. selaku (Direksi Operasi);
Bahwa surat pindah buku itu ditandatangani oleh Direktur Utama yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. dengan Direktur Operasi yaitu saksi Ashar Kadir, S.E.;
Bahwa setahu Saksi bahwa rekening PT Nusantara Terminal Services di Bank Mandiri yang nomor akhirnya adalah …..9999 hanya untuk permintaan uang muka saja;
Bahwa terkait dengan penggunaan uang dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) yang disetorkan kepada PT Nusantara Terminal Services yang nilainya sekitar Rp43.000.000.000,00 (empat puluh tiga milyar rupiah) tersebut, diantaranya untuk ketiga kegiatan tersebut yaitu (pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal) bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT Alam Jaya Transport dan PT Alam Jaya Prima dimana pimpinannya adalah H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.), namun setahu Saksi yang menjalankan atau yang berhubungan dengan PT Nusantara Terminal Services adalah Terdakwa;
Bahwa terkait dengan penggunaan uang dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) yang disetorkan kepada PT Nusantara Terminal Services yang nilainya sekitar Rp43.000.000.000,00 (empat puluh tiga milyar rupiah) tersebut, diantaranya untuk ketiga kegiatan tersebut yaitu (pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal) bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT Alam Jaya Transport dan PT Alam Jaya Prima dimana pimpinannya adalah H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.), namun setahu Saksi yang menjalankan atau yang berhubungan dengan PT Nusantara Terminal Services adalah Terdakwa;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan di PT Alam Jaya Transport adalah H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.), namun yang menjalankan perusahan tersebut atau yang berhubungan dengan PT Nusantara Terminal Services adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah menantu dari H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) dan diberikan kuasa untuk menjalankan PT Alam Jaya Transport dengan PT Alam Jaya Prima;
Bahwa Terdakwa juga adalah karyawan dari PT Nusantara Terminal Services/Staf Operasional;
Bahwa Saksi mengetahui pada tanggal 4 Januari 2017, PT Nusantara Terminal Services melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Alam Jaya Transport berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tentang Kerjasama Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya;
Bahwa Saksi mengetahui terkait dengan kerjasama penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya kepada PT Alam Jaya Transport, dimana menurut Saksi jumlah dana yang sudah dikeluarkan/diserahkan dari PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport adalah sebesar Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan nilai invoice termasuk laba 10% (sepuluh persen) sebesar Rp15.031.311.000,00 (lima belas milyar tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah). Terdiri dari 44 (empat puluh empat) kegiatan dimulai tanggal 6 Januari 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017. Adapun prosesnya yaitu:
Tanggal 6 Januari 2017, Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 6 Januari 2017, Rp311.500.000,00 (tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 20 Januari 2017, Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp313.000.000,00 (tiga ratus tiga belas juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 22 Agustus 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 22 Agustus 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 20 Februari 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 20 Februari 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp321.000.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp319.000.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
Tanggal 12 April 2017, Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 12 April 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 13 April 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 April 2017, Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah);
Bahwa Saksi juga mengetahui terkait Kegiatan Kelapa Ekspor, dimana PT Nusantara Terminal Services telah menyerahkan uang kepada PT Alam Jaya Transport sebesar Rp3.392.200.000,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dengan jumlah invoice adalah sebesar Rp4.287.301.000,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu rupiah) yaitu:
Tanggal 17 Februari 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 18 Juli 2017, Rp492.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa proses penyerahan uang dari PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport diajukan tanpa permohonan dari PT Alam Jaya Transport;
Bahwa terkait Kegiatan Trading Kelapa Lokal setahu Saksi dicairkan tanpa permohonan dari PT Alam Jaya Transport, hanya diajukan oleh Terdakwa sebagai Staf Administrasi Operasional dengan Nota Dinas yang disetujui oleh saksi Ashar Kadir, S.E. dan mengetahui saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. (sebagai Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services) sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan jumah invoice sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah) antara lain:
ND-01/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-02/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 1 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-03/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-04/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setahu Saksi yang mengelola ketiga kegiatan tersebut diatas yaitu pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal adalah Terdakwa selaku pihak ketiga dari PT Alam Jaya Transport dan PT Alam Jaya Prima;
Bahwa cara/prosedur pencairan uang muka dari PT Nusantara Terminal Services kepada vendor/mitra yaitu awalnya harus ada surat perjanjian kerjasama, setelah kontrak/surat perjanjian kerjasama selesai ditanda tangani, maka vendor atau mitra harus mengajukan permohonan uang muka kepada Direktur Utama dengan melampirkan RAB dan harus ada estimasi pendapatan, biaya dan laba (PBL), kemudian permohonan uang muka tersebut harus diteruskan kepada Manager Keuangan dan Manager Operasional untuk diverifikasi mengenai apakah layak di keluarkan uang atau tidak. Apabila telah dilakukan verifikasi maka ditandatangani permintaan uang muka oleh para manager (Manager Operasional untuk uang muka operasional), Manager Keuangan menyetujui dengan membubuhkan tanda tangannya. Selanjutnya permohonan uang muka harus ada persetujuan/tanda tangan Direktur Utama. Dengan dasar dokumen permohonan uang muka yang sudah ditanda tangani tersebut, maka selanjutnya staf keuangan membuat voucer Jurnal Kas Keluar (JKK) senilai uang muka yang disetujui, selanjutnya oleh Direktur Utama dibuatkan surat pemindahbukuan kepada pihak bank untuk selanjutnya dilakukan transfer kepada mitra;
Bahwa terkait proses pencairan uang muka dari PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport terkait ketiga kegiatan tersebut yaitu pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal adalah Terdakwa yang membuat surat permohonan uang muka ke Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services, selanjutnya Terdakwa yang langsung membawa surat permohonan uang muka tersebut kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., selanjutnya saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. menandatangani surat pindah buku yang juga dibuat oleh Terdakwa selaku staf dari PT Nusantara Terminal Services dan sekaligus anak menantu dari Direktur PT Alam Jaya Transport H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.), setelah surat pindah buku selesai ditanda tangani oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., maka dibawalah ke Bank untuk dilakukan tansfer ke rekening PT Alam Jaya Transport;
Bahwa setahu Saksi terkait pengeluaran uang dari PT Nusantara Terminal Services ke PT Alam Jaya Transport ada yang ada permohonannya dan ada juga yang tidak ada permohonannya;
Bahwa terkait dengan permohonan uang muka dari PT Alam Jaya Transport kepada PT Nusantara Terminal Services, seharusnya diajukan dulu kepada pihak manajemen keuangan untuk diverifikasi mengenai apakah layak dikeluarkan atau tidak, namun terhadap permohonan uang muka yang diajukan oleh PT Alam Jaya Transport tidak pernah diverifikasi oleh manajemen keuangan dari PT Nusantara Terminal Services karena Terdakwa yang membawa surat permohonan tersebut langsung kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., selanjutnya Terdakwa membuat surat pindah buku yang ditanda tangani oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang kemudian dibawa ke bank untuk ditransfer ke rekening PT Alam Jaya Transport;
Bahwa setahu Saksi setiap pengeluaran uang diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) keatas, maka harus ada persetujuan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) IV cq. Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dan kalau dibawah dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) maka diberikan kuasa kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services untuk mengeluarkan uang;
Bahwa ketika Terdakwa membutuhkan uang untuk kegiatannya, maka setahu Saksi ada yang melalui surat permohonan uang muka dan ada juga yang tidak;
Bahwa walaupun tidak ada permohonan uang muka, uang itu tetap bisa keluar dari rekening PT Nusantara Terminal Services ke rekening mitra karena Terdakwa yang langsung ke saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa sebetulnya menurut sistem uang itu tidak bisa keluar, karena seharusnya permohonan itu harus diproses/diverifikasi dulu di bagian keuangan baru boleh dikeluarkan, tetapi terkait kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tetap saja keluar uangnya dan tercatat dibuku kas PT Nusantara Terminal Services karena langsung atas persetujuan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa terkait dengan persuratan, setahu Saksi surat permohonan uang muka itu harus masuk dulu dan dicatat di Divisi SDM Umum untuk dicatat dan didisposisi kemudian surat dimasukkan Direksi PT Nusantara Terminal Services untuk didisposisi, namun terhadap PT Alam Jaya Transport tidak sama sekali, karena setahu Saksi mulai Januari sampai April 2017 Terdakwa yang langsung membawa surat permohonan uang muka PT Alam Jaya Transport tersebut ke Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services atas nama saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., selanjutnya Terdakwa yang merupakan karyawan dari PT Nusantara Terminal Services sekaligus sebagai menantu dari H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) pemilik dari PT Alam Jaya Transport membuat surat pindah buku yang kemudian dibawa ke bank untuk ditranfer ke rekening PT Alam Jaya Transport;
Bahwa setahu Saksi seharusnya yang berwenang membuat surat pindah buku adalah staf keuangan PT Nusantara Terminal Services yaitu saksi Nuraisyah, S.E., M.Ak. atas perintah langsung dari Direksi PT Nusantara Terminal Services dan bukan Terdakwa;
Bahwa untuk mengeluarkan uang direkening PT Nusantara Terminal Services, maka ada dua spesimen tanda tangan yaitu spesimen tanda tangan Direktur Utama yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. dan spesimen tanda tangan Direktur Operasi yaitu saksi Ashar Kadir, S.E., tetapi menurut Saksi bahwa bisa salah satunya dan tidak harus dua-duanya tanda tangan;
Bahwa kalau hanya Direktur Operasi (saksi Ashar Kadir, S.E.) yang tanda tangan surat pindah buku, maka uang tidak bisa keluar kecuali ada kuasa dari Direktur Utama, sedangkan kalau Direktur Utama yang tanda tangan, maka harus di paraf oleh Direktur Operasi baru bisa keluar uang dari rekening PT Nusantara Terminal Services, namun faktanya terkait kasus ini setahu Saksi bahwa Direktur Operasi yaitu saksi Ashar Kadir, S.E. sama sekali tidak pernah melakukan paraf namun tetap uang tersebut bisa keluar karena sudah ditandangani oleh Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa tidak dibenarkan melakukan pencairan diatas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tanpa persetujuan Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa setahu Saksi terkait kegiatan trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal tidak ada perjanjian kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport;
Bahwa kegiatan trading kelapa ekspor adalah kegiatan event atau perintah langsung dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa setahu Saksi jumlah dana yang belum dikembalikan baik untuk pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor maupun trading kelapa lokal oleh PT Alam Jaya Transport , antara lain:
Jumlah dana yang sudah dikembalikan/belum dibayar untuk pengangkutan material sirtu sebesar Rp8.011.311.000,00 (delapan milyar sebelas juta tiga ratus sebelas ribu rupiah), terakhir membayar pada tanggal 5 Februari 2020 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Sehingga masih tersisa sebesar Rp7.001.000.000,00 (tujuh milyar satu juta rupiah);
Bahwa menurut Saksi masih ada sekitar Rp7.001.000.000,00 (tujuh milyar satu juta rupiah) yang belum dibayarkan kepada PT Nusantara Terminal Services karena PT Alam Jaya Transport belum dibayarkan oleh vendor/mitra dari PT Alam Jaya Transport;
Bahwa Saksi pernah melakukan klarifikasi di Palu kepada Terdakwa, terkait dengan menagih invoce yang diterbitkan mengenai penggunaan uang PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan penyediaan dan pengangkutan material sirtu;
Bahwa dalam minggu 3-4 kali dilakukan print out rekening koran PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa setelah diprint rekening koran PT Nusantara Terminal Services Saksi baru mengetahui adanya pencairan ke rekening PT Alam Jaya Transport sehingga untuk melengkapi administrasi Saksi membuat invoice;
Bahwa Saksi beberapa kali ke Palu untuk melakukan klarifikasi kepada Terdakwa yaitu dua kali sendirian dan satu kali bersama dengan Fajar Nur;
Bahwa Saksi berangkat ke Palu untuk melakukan klarifikasi kepada Terdakwa atas perintah dari saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa saat Saksi ke Palu melakukan klarifikasi, Saksi menanyakan kepada Terdakwa kenapa invoce yang diberikan tidak dibayarkan dan menurut Terdakwa bahwa karena ditipu dan mengalami kerugian, serta ada juga kertelibatan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. di Palu;
Bahwa klarifikasi tersebut dilakukan di Palu tepatnya di ruang rapat PT Berkah Batu Benawa milik Ibu Yeni. Kalrifikasi/wawancara tersebut dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2017, sekitar pukul 13.31 WITA. Dengan durasi rekaman selama 23 (dua puluh tiga) menit dan 57 (lima puluh tujuh) detik. Yang hadir pada saat itu antara lain: Terdakwa dan Saksi sendiri;
Bahwa sewaktu Saksi melakukan perekaman di Palu, Terdakwa tahu kalau dia direkam saat kalrifikasi;
Bahwa bukti-bukti hasil klarifikasi/wawancara tersebut Saksi lakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik Saksi;
Bahwa adapun isi/point point dari rekaman tersebut, bahwa benar sebagian uang Pengangkutan material sirtu telah dipergunakan, antara lain:
Bahwa dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga memperlihatkan dan memperdengarkan alat bukti elektronik berupa rekaman saat Saksi melakukan klarifikasi kepada Terdakwa di Palu dan Saksi membenarkan rekaman tersebut;
Bahwa dalam persidangan diperlihatkan pula barang bukti berupa dokumen seperti Akta Pendirian PT Nusantara Terminal Services yaitu Akta Nomor IV, Perjanjian Kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport Nomor 002/PKS/NTS-AJT/I/2017, Bukti-Bukti pengeluaran Kas untuk pengangkutan sirtu sebanyak 44 (empat puluh empat) kali (baik yang ada permohonannya sebanyak 24 (dua puluh empat) maupun yang tidak ada permohonannya sebanyak 20 (dua puluh) kali) serta bukti pengeluaran kas untuk kegiatan trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal ke PT Alam Jaya Transport, Invoice, Risalah Rapat Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Tentang Penambahan Modal Kepada PT Nusantara Terminal Services tanggal 16 Nopember 2016;
Bahwa semua pencairan uang muka ditransfer dari rekening PT Nusantara Terminal Services ke rekening PT Alam Jaya Transport di Palu;
Bahwa waktu pemeriksaan khusus oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) ada surat kuasa dari H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) ke Terdakwa, tetapi untuk kasus ini Saksi tidak tahu;
Bahwa setelah macet pembayaran, baru Saksi tahu kalau dari PT Alam Jaya Transport ada surat kuasa kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah selaku Staf Marketing Operasional PT Nusantara Terminal Services yang diperintahkan oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. ke Bank Mandiri untuk mencairkan uang;
Bahwa sebenarnya Staf Marketing Operasional PT Nusantara Terminal Services tidak berhak untuk mencairkan uang di Bank Mandiri, namun karena atas perintah Direksi saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., maka siapa saja bisa mencairkan uang di Bank Mandiri;
Bahwa terkait dengan terjadinya pemecahan uang muka dalam satu bulan yang nilainya diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), menurut Saksi hal tersebut tidak dibenarkan karena aturannya pencairan uang diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) keatas harus ada persetujuan/tanda tangan dari Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
| - | Dicairkan dengan permohonan, namun tanpa verifikasi bagian keuangan: |
| H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) selaku Direktur Utama PT Alam Jaya Transport mengajukan permohonan biaya produksi kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services. Selanjutnya Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services memerintahkan kepada Terdakwa (sebagai staf operasional dan sekaligus menantu dari H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.)) untuk membuat surat pindah buku ke rekening PT Alam Jaya Transport di Bank Mandiri dengan nomor rekening 151-00-07192203. Pencairan dilakukan pada hari yang sama dengan pengajuan permohonan biaya produksi; | |
| - | Pencairan dilakukan tanpa verifikasi oleh bagian keuangan, dengan rincian: |
| - | Dicairkan tanpa surat permohonan dan tanpa verifikasi bagian keuangan, antara lain: |
| |
| dana tersebut diserahkan secara tunai kepada Terdakwa; |
| a. | Pengangkutan Material Sirtu: |
| b. | Trading kelapa ekspor: Jumlah dana yang sudah dikembalikan untuk trading kelapa ekspor sebesar Rp1.004.301,000,00 (satu milyar empat juta tiga ratus satu ribu rupiah), terakhir pembayaran pada tanggal 27 Oktober 2017 sebesar Rp4.301.000,00 (empat juta tiga ratus satu ribu rupiah). Sehingga dana yang belum dibayar atau dikembalikan sebesar Rp3.283.000.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah); |
| c. | Trading Kelapa Lokal: Jumlah dana yang sudah dikembalikan untuk trading kelapa lokal sebesar Rp291.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta rupiah), terakhir dikembalikan tanggal 6 Oktober 2017 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Sehingga dana yang belum dibayar atau dikembalikan sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah); |
| Sehingga jumlah total yang belum dibayar/dikembalikan adalah sebesar Rp10.301.000.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus satu juta rupiah); | |
| 1. | Pada awalnya, Saksi ditugaskan untuk meminta pertanggungjawaban Terdakwa terkait pencairan dana/uang kepada PT Alam Jaya Transport. Namun, Saksi mendapat informasi dari Makassar terkait dengan penggunaan dana untuk biaya operasional CV Risma Buana digunakan oleh Terdakwa yang seharusnya dipergunakan oleh CV Risma Buana. Informasi ini diperoleh dari Hj. Sohra Abas. Oleh karenanya, saat itu PT Nusantara Terminal Services menugaskan Saksi untuk mengklarifikasi hal tersebut; |
| 2. | Uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan untuk membeli mobilnya saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.. Awalnya saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. meminta Terdakwa untuk membeli mobilnya (head truck), sehingga Terdakwa membeli dengan uang sirtu. Namun uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut tidak diambil oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., tapi diputar di pengangkutan material sirtu atas permintaan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.; |
| 3. | Dipergunakan untuk membayar fee kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan. Dan sudah berjalan selama 5 (lima) bulan, yaitu mulai bulan Mei 2017. Sehingga total seluruhnya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); |
| 4. | Menurut pengakuan dari Terdakwa bahwa setiap penarikan uang muka (sebanyak 44 (empat puluh empat) kali) sirtu, atas permintaan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Terdakwa mentransfer sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per penarikan. Jadi totalnya adalah sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah). Uang tersebut ditransfer antara lain: ke rekening saksi Ratri Indraswari (putri saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.) dan ke rekening dengan atm kuning; |
| 5. | Sewa mobil Hino Head Truck (yang menyewa PT Alam Jaya Transport) kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. seharga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulannya. Dan sudah berjalan sekitar 5 (lima) bulan; |
| 6. | Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dipergunakan untuk perbaiki mobil, karena pada saat mobil dibeli kondisi mobil tidak jalan karena kendaraan tidak memungkinkan. Pada saat itu, uang sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) masih belum dibayar oleh Terdakwa karena mobil masih di bengkel dan belum beroperasi. Namun uang sewa tetap dibayar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya; |
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Nuraisyah, S.E.,M.Ak., menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Staf Keuangan PT Nusantara Terminal Services terhitung dari tanggal Januari 2014 sampai sekarang. Sebelumnya saksi bekerja pada Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Staf Keuangan adalah mencatat atau membukukan transaksi keuangan (keluar masuknya uang PT Nusantara Terminal Services) pada Buku Besar, Jurnal Kas Masuk (JKM) dan Jurnal Kas Keluar (JKK), Jurnal Penjualan (JP), Jurnal Penyesuaian atau Rupa-Rupa (JRR), membuat Laporan Keuangan berupa Neraca Laba Rugi, Arus Kas dan Perubahan Modal;
Bahwa struktur organisasi/jabatan pada PT Nusantara Terminal Services pada tahun 2016 sampai dengan 2017 yaitu: Direktur Utama yaitu Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Direktur Operasi yaitu Ashar Kadir, S.E., Manager Operasional yaitu Ahmad, Manager Kuangan dan SDM yaitu Annisa Edsyam, S.E.;
Bahwa yang Saksi ketahui, saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. menjabat selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services sekitar bulan Juni 2016 sampai dengan September 2018;
Bahwa PT Nusantara Terminal Services merupakan Anak Perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), hal tersebut berdasarkan anggaran dasar dari PT Nusantara Terminal Service sesuai Akta Nomor: 03 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.;
Bahwa besarnya Modal Dasar untuk PT Nusantara Terminal Services adalah sebesar Rp25.900.000.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus juta rupiah) sedangkan Modal yang ditempatkan adalah 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yaitu sebanyak Rp6.475.000.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Pemegang Saham (PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) berasal dari Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa akhir tahun 2016 ada penambahan modal dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sekitar kurang lebih Rp43.000.000.000,00 (empat puluh tiga milyar rupiah) yang dilakukan dalam tiga kali penambahan modal yaitu: tanggal 22 November 2016 sebesar Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dan tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp35.050.000.000,00 (tiga puluh lima milyar lima puluh juta rupiah) sehingga total modal yang disetor atau ditempatkan oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) kepada PT Nusantara Terminal Services kurang lebih sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Bahwa penambahan modal dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) tersebut adalah merupakan uang Negara;
Bahwa modal yang diterima oleh PT Nusantara Terminal Services dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) tercatat pada Staf Keuangan PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa dalam minggu 3-4 kali dilakukan print out rekening Koran PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa setelah diprint rekening Koran PT Nusantara Terminal Services saksi baru mengetahui adanya pencairan ke rekening PT Alam Jaya Transport sehingga untuk melengkapi administrasi Saksi membuat invoice;
Bahwa cara/prosedur pencairan uang muka dari PT Nusantara Terminal Services kepada vendor/mitra yaitu awalnya harus ada surat perjanjian kerjasama, setelah kontrak/surat perjanjian kerjasama selesai ditanda tangani, maka vendor atau mitra harus mengajukan permohonan uang muka kepada Direktur Utama dengan melampirkan RAB, dan harus ada Estimasi Pendapatan, Biaya dan Laba (PBL), kemudian permohonan uang muka tersebut harus diteruskan kepada Manager Keuangan dan Manager Operasional untuk diverifikasi mengenai apakah layak di keluarkan uang atau tidak. Apabila telah dilakukan verifikasi maka ditandatangani permintaan uang muka oleh para manager (Manager Operasional untuk uang muka operasional), Manager Keuangan menyetujui dengan membubuhkan tanda tangannya. Selanjutnya permohonan uang muka harus ada persetujuan/tanda tangan Direktur Utama. Dengan dasar dokumen permohonan uang muka yang sudah ditanda tangani tersebut, maka selanjutnya staf keuangan membuat voucer Jurnal Kas Keluar (JKK) senilai uang muka yang disetujui, selanjutnya oleh Direktur Utama dibuatkan surat pemindahbukuan kepada pihak bank untuk selanjutnya dilakukan transfer/pembayaran kepada mitra/pihak ketiga;
Bahwa setahu Saksi setiap pengeluaran uang diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) keatas, maka harus ada persetujuan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) cq. Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dan kalau dibawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) maka diberikan kuasa kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services untuk mengeluarkan uang. Hal tersebut berdasarkan Risalah Rapat Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) tantang Penambahan Modal Kepada PT Nusantara Terminal Services Tanggal 16 November 2016;
Bahwa yang menandatangani persetujuan atas permohonan pencairan uang muka yang diajukan kepada PT Nusantara Terminal Services untuk pelaksanaan kegiatan atau bisnisnya adalah: Pemohon, Manager Keuangan, Direktur atau Direktur Utama. Pencairan Uang Muka harus atas persetujuan Direktur Utama. Namun, ada beberapa pekerjaan-pekerjaan tertentu yang dapat ditandatangani oleh Direktur saja yaitu pekerjaan bongkar muat, angkut barang ekspor, terkadang juga trading besar. Tanpa persetujuan Direktur atau Direktur Utama uang muka tidak dapat dicairkan;
Bahwa verifikasi oleh bagian keuangan dilakukan dalam rangka kelengkapan administrasi baik sebelum maupun setelah pembayaran. Verifikasi sebelum pembayaran dilakukan terhadap perhitungan pendapatan biaya laba (PBL), kontrak kerja/perjanjian kerjasama, invoice dari mitra. Verifikasi setelah pembayaran dilakukan kepada mitra, maka harus ada bukti pembayaran transaski ke mitra. Prosedurnya adalah, bila ada permohonan pembayaran/permohonan uang muka, maka pemohon mengajukan kepada Direktur Utama. Kemudian Direktur Utama seharusnya meneruskan kepada Manager Keuangan dan Manager Operasional untuk dilakukan verifikasi. Apabila telah dilakukan verifikasi, maka ditandatangani permintaan uang muka oleh para manager (Manager Operasional untuk uang muka, Manager Keuangan menyetujui dengan membubuhkan tandatangan). Direktur Utama mengetahui dan menandatangani dalam dokumen permohonan uang muka. Dengan dasar dokumen permohonan uang muka yang sudah ditandatangani tersebut, maka selanjutnya Saksi selaku staf keuangan membuat voucher Jurnal Kas Keluar (JKK) senilai uang muka yang disetujui. Selanjutnya oleh Direktur Utama dibuatkan surat pemindahbukuan kepada pihak bank untuk selanjutnya dilakukan transfer kepada mitra;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa PT Nusantara Terminal Services pernah melakukan kerjasama dengan memberikan uang/modal kepada PT Alam Jaya Transport yaitu dengan 3 (tiga) kegiatan yaitu: Kerjasama Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tentang Kerjasama Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Kegiatan Kelapa Ekspor dan Kegiatan Trading kelapa lokal;
Bahwa terkait dengan pelaksanaan kerjasama Untuk kegiatan trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport tidak ada perjanjian kerjasamanya;
Bahwa setahu Saksi dalam kegiatan kerjasama penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya, jumlah dana yang sudah dikeluarkan oleh PT Nusantara Terminal Services sebesar Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan nilai invoice termasuk laba 10% (sepuluh persen) sebesar Rp15.031.311.000,00 (lima belas milyar tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah). Terdiri dari 44 (empat puluh empat kegiatan) dimulai tanggal 6 Januari 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017. Adapun prosesnya:
Tanggal 6 Januari 2017, Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 6 Januari 2017, Rp311.500.000,00 (tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 20 Januari 2017, Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp313.000.000,00 (tiga ratus tiga belas juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 22 Agustus 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 22 Agustus 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 20 Februari 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 20 Februari 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp321.000.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp319.000.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
Tanggal 12 April 2017, Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 12 April 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 13 April 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 April 2017, Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah);
Bahwa setahu Saksi untuk Kegiatan Kelapa Ekspor total dana yang sudah dikeluarkan sebesar Rp3.392.200.000,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dengan jumlah invoice adalah sebesar Rp4.287.301.000,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu rupiah). Prosesnya diajukan tanpa permohonan dari PT Alam Jaya Transport, yaitu:
Tanggal 17 Februari 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 18 Juli 2017, Rp492.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setahu Saksi untuk Kegiatan Trading kelapa lokal, jumlah dana yang dicairkan tanpa permohonan dari PT Alam Jaya Transport, hanya diajukan oleh Terdakwa sebagai Staf Administrasi Operasional dengan Nota Dinas yang disetujui oleh saksi Ashar Kadir, S.E. dan mengetahui saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. (sebagai Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services) sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan jumah invoice sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah) antara lain:
ND-01/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-02/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 1 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-03/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-04/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi menjelaskan terkait proses pencairan uang muka dari PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport terkait ketiga kegiatan tersebut yaitu pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal adalah Terdakwa yang membuat surat permohonan uang muka ke Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services, selanjutnya Terdakwa yang langsung membawa surat permohonan uang muka tersebut kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., selanjutnya saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. menandatangani surat pindah buku yang juga dibuat oleh Terdakwa selaku staf dari PT Nusantara Terminal Services dan sekaligus anak menantu dari Direktur PT Alam Jaya Transport H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.), setelah surat pindah buku selesai ditanda tangani oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., maka dibawalah ke Bank untuk dilakukan tansfer ke rekening PT Alam Jaya Transport;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan di PT Alam Jaya Transport adalah H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) (Alm.), namun yang menjalankan perusahan tersebut atau yang berhubungan dengan PT Nusantara Terminal Services adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah menantu dari H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) dan diberikan kuasa untuk menjalankan PT Alam Jaya Transport dengan PT Alam Jaya Prima;
Bahwa setahu Saksi terkait pengeluaran uang dari PT Nusantara Terminal Services ke PT Alam Jaya Transport ada yang ada permohonannya dan ada juga yang tidak ada permohonannya;
Bahwa terkait dengan permohonan uang muka dari PT Alam Jaya Transport kepada PT Nusantara Terminal Services, seharusnya diajukan dulu kepada pihak managemen keuangan untuk diverifikasi mengenai apakah layak dikeluarkan atau tidak, namun terhadap permohonan uang muka yang diajukan oleh PT Alam Jaya Transport tidak pernah diverifikasi oleh managemen keuangan dari PT Nusantara Terminal Services karena Terdakwa yang membawa surat permohonan tersebut langsung kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., selanjutnya Terdakwa membuat surat pindah buku yang ditanda tangani oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang kemudian dibawa ke bank untuk ditransfer ke rekening PT Alam Jaya Transport;
Bahwa walaupun tidak ada permohonan uang muka, uang itu tetap bisa keluar dari rekening PT Nusantara Terminal Services ke rekening mitra karena Terdakwa yang langsung ke saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa sebetulnya menurut sistem uang itu tidak bisa keluar, karena seharusnya permohonan itu harus diproses sampai dengan verifikasi dulu di bagian keuangan baru boleh dikeluarkan, tetapi terkait kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tetap saja keluar uangnya dan tercatat di buku kas PT Nusantara Terminal Services karena langsung atas persetujuan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa terkait dengan persuratan, setahu Saksi surat permohonan uang muka itu harus masuk dulu dan dicatat di Divisi SDM Umum untuk dicatat dan didisposisi kemudian surat dimasukkan Direksi PT Nusantara Terminal Services untuk didisposisi, namun terhadap PT Alam Jaya Transport tidak sama sekali, karena setahu Saksi mulai Januari sampai April 2017 Terdakwa yang langsung membawa surat permohonan uang muka PT Alam Jaya Transport tersebut ke Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services atas nama saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., selanjutnya Terdakwa yang merupakan karyawan dari PT Nusantara Terminal Services sekaligus sebagai menantu dari H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) pemilik dari PT Alam Jaya Transport membuat surat pindah buku yang kemudian dibawa ke bank untuk ditranfer ke rekening PT Alam Jaya Transport;
Bahwa setahu Saksi seharusnya yang berwenang membuat surat pindah buku adalah Staf Keuangan PT Nusantara Terminal Services yaitu Saksi sendiri atas perintah langsung dari Direksi PT Nusantara Terminal Services dan bukan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi terkait dengan kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal, Saksi tidak pernah sama sekali membuat surat pindah buku karena kalau Saksi yang membuat surat pindah buku, maka banyak yang harus ditanyakan, termasuk harus dilengkapi semua dokumennya, seperti berapa estimasinya, berapa laba yang diterima, dan lain-lain dan itulah penyebabnya sehingga bukan Saksi yang disuruh membuat surat pindah buku tersebut karena harus lengkap semua dokumennya baru bisa dibuat surat pindah buku;
Bahwa setahu Saksi terkait dengan kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal, Saksi tidak pernah sama sekali membuat surat pindah buku karena kalau Saksi yang membuat surat pindah buku, maka banyak yang harus ditanyakan, termasuk harus dilengkapi semua dokumennya, seperti berapa estimasinya, berapa laba yang diterima, dan lain-lain dan itulah penyebabnya sehingga bukan Saksi yang disuruh membuat surat pindah buku tersebut karena harus lengkap semua dokumennya baru bisa dibuat surat pindah buku;
Bahwa setahu Saksi surat pindah buku ditandatangani oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa kalau mengeluarkan uang dari rekening PT Nusantara Terminal Services yang nomor akhirnya …..812 maka spesimen tanda tangannya ada 2 (dua) orang yaitu Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. dan Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Sdr. Budi Revianto;
Bahwa setahu Saksi uang bisa keluar dari rekening PT Nusantara Terminal Services yang nomor akhirnya …..812 kalau surat pindah buku tersebut ditanda tangani oleh Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang nilainya dibawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), namun terhadap nilai diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka uang bisa keluar jika surat pindah buku tersebut disetujui oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) IV cq. Direktur Keuangan atas nama Budi Revianto;
Bahwa terhadap kasus ini faktanya uang itu dapat keluar tidak pernah melalui staf keuangan;
Bahwa setahu Saksi terhadap kasus ini setelah uang itu keluar baru Saksi catat artinya bahwa pencatatan uang itu dilakukan bukan pada saat/hari uang keluar namun setelah uang keluar baru dicatat karena tidak melalui staf keuangan;
Bahwa terkait dengan permohonan uang dari PT Alam Jaya Transport ke PT Nusantara Terminal Services hanya sebagian saja yang diverikasi oleh bagian keuangan dan sebagian lainnya tidak diverifikasi oleh bagian keuangan;
Bahwa terkait dengan pengeluaran/pencairan uang dari PT Nusantara Terminal Services ke PT Alam Jaya Transport ada yang dilaporkan dan ada yang tidak dilaporkan;
Bahwa terhadap pencairan uang dari PT Nusantara Terminal Services ke PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan pengangkutan material sirtu ada 24 (dua puluh empat) yang ada permohonannya dan ada 20 (dua puluh) yang tidak ada permohonannya;
Bahwa setahu Saksi terkait dengan pengangkutan sirtu ada sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang dicairkan dalam 1 (satu) hari dalam bentuk dipecah-pecah menjadi 3 (tiga) kali pemindahbukuan dan itu tidak ada dokumen pendukung pencairannya;
Bahwa setahu Saksi kenapa dalam 1 (satu) hari ada pencairan yang dipecah-pecah menjadi 3 (tiga) kali yang nilainya sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) lebih karena kalau dicairkan sekaligus atau diatas dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka ada aturan harus ada persetujuan dari Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa tidak dibenarkan melakukan pencairan diatas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tanpa persetujuan Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa jumlah dana yang tidak dikembalikan baik untuk pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal, antara lain:
Bahwa setahu Saksi pada saat pengajuan permohonan uang muka untuk kegiatan trading kelapa (eksport /lokal) tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kerjasama antara PT Alam Jaya Transport dengan Port Authority Thailand (PAT);
Bahwa dalam persidangan diperlihatkan pula barang bukti berupa dokumen seperti Akta Pendirian PT Nusantara Terminal Services yaitu Akta No IV, Perjanjian Kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport Nomor 002/PKS/NTS-AJT/I/2017, Bukti-Bukti pengeluaran Kas untuk pengangkutan sirtu sebanyak 44 (empat puluh empat) kali (baik yang ada permohonnya sebanyak 24 (dua puluh empat) maupun yang tidak ada permohonannya sebanyak 20 (dua puluh) kali) serta bukti pengeluaran kas untuk kegiatan trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal ke PT Alam Jaya Transport, Invoice, Risalah Rapat Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Tentang Penambahan Modal Kepada PT Nusantara Terminal Services tanggal 16 Nopember 2016;
| - | Dicairkan dengan permohonan, namun tanpa verifikasi bagian keuangan: |
| H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) selaku Direktur Utama PT Alam Jaya Transport mengajukan permohonan biaya produksi kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services. Selanjutnya Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services memerintahkan kepada Terdakwa (sebagai staf operasional dan sekaligus menantu dari H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.)) untuk membuat surat pindah buku ke rekening PT Alam Jaya Transport di Bank Mandiri dengan nomor rekening 151-00-07192203. Pencairan dilakukan pada hari yang sama dengan pengajuan permohonan biaya produksi; | |
| - | Pencairan dilakukan tanpa verifikasi oleh bagian keuangan, dengan rincian: |
| - | Dicairkan tanpa surat permohonan dan tanpa verifikasi bagian keuangan, antara lain: |
| |
| dana tersebut diserahkan secara tunai kepada Terdakwa; |
| a. | Pengangkutan Material Sirtu: Jumlah dana yang sudah dikembalikan/belum dibayar untuk pengangkutan material sirtu sebesar Rp8.011.311.000,00 (delapan milyar sebelas juta tiga ratus sebelas ribu rupiah), terakhir membayar pada tanggal 5 Februari 2020 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Sehingga masih tersisa sebesar Rp7.001.000.000,00 (tujuh milyar satu juta rupiah); |
| b. | Trading kelapa ekspor: Jumlah dana yang sudah dikembalikan untuk trading kelapa ekspor sebesar Rp1.004.301,000,00 (satu milyar empat juta tiga ratus satu ribu rupiah), terakhir pembayaran pada tanggal 27 Oktober 2017 sebesar Rp4.301.000,00 (empat juta tiga ratus satu ribu rupiah). Sehingga dana yang belum dibayar atau dikembalikan sebesar Rp3.283.000.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah); |
| c. | Trading Kelapa Lokal: Jumlah dana yang sudah dikembalikan untuk trading kelapa lokal sebesar Rp291.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta rupiah), terakhir dikembalikan tanggal 6 Oktober 2017 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Sehingga dana yang belum dibayar atau dikembalikan sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah); |
| Sehingga jumlah total yang belum dibayar/dikembalikan adalah sebesar Rp10.301.000.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus satu juta rupiah); | |
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Drs. Johan Daming, M.M., menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services terhitung dari tanggal 1 Oktober 2018 sesuai dengan Nomor: 4/KP.305/1/DUT-2020;
Bahwa Saksi menjabat selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services hanya sekitar 4 (empat) bulan;
Bahwa Saksi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasi dan Komersial PT Nusantara Terminal Services dengan Nomor: SK. 762/KP.304/DUT-2018 tanggal 28 September 2018, jadi saat itu Saksi merangkap jabatan;
Bahwa yang menjabat selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services sebelum Saksi adalah Sdr. Wiranoto;
Bahwa Saksi mengetahui kalau saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. pernah menjabat selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa tugas Saksi sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services adalah mengatur proses kegiatan dan memantau serta mengevaluasi kegiatan operasional, seperti pengiriman kargo atau peti kemas dan mengelola perseroan terkait pencapaian target bongkar muat, juga mengurusi jasa pengurusan transportasi logistik;
Bahwa Saksi mengetahui kalau PT Nusantara Terminal Services berdiri sejak tahun 2013, berdasarkan Akta Nomor: 03 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.. yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-56034.AH.01.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;
Bahwa setahu Saksi PT Nusantara Terminal Services merupakan anak perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Adapun dokumen yang dijadikan sebagai dasarnya adalah sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
Bahwa struktur jabatan di PT Nusantara Terminal Services pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 yaitu: Direktur Utama, Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Direktur Operasi, Ashar Kadir, S.E., Manager Operasional, Ahmad, Manager Kuangan dan SDM, Annisa Edsyam, S.E.;
Bahwa sumber anggaran dari PT Nusantara Terminal Services bersumber dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sebesar 99% (sembilan puluh sembilan) dan Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sekitar 1% (satu persen);
Bahwa ada 2 (dua) jenis modal yang diberikan kepada PT Nusantara Terminal Services dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) yaitu modal dasar dan modal yang disetor. Berdasarkan dokumen yang ada, maka besarnya modal dasar adalah Rp25.900.000.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus juta rupiah) . Sedangkan modal yang ditempatkan sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yaitu sebanyak Rp6.475.000.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari pemegang saham (PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) berasal dari Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Pada tahun 2016 ada penambahan modal sebanyak tiga kali, dengan perincian: tanggal 22 November 2016 sebesar Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dan tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp35.050.000.000,00 (tiga puluh lima milyar lima puluh juta rupiah) sehingga total modal yang disetor atau ditempatkan oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) kepada PT Nusantara Terminal Services kurang lebih sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Bahwa setahu Saksi hubungan kerja antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), adalah milik PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Bekerja sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Tahun Berjalan (RKAP) yang disusun oleh PT Nusantara Terminal Services kemudian diajukan ke Pemegang Saham (PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) pada setiap tahunnya setiap awal Januari). RKAP disetujui oleh pemegang saham dan disahkan. Apabila ada pekerjaan yang tidak ada dalam RKAP, biasanya melalui penunjukkan langsung oleh pemegang saham. Pelaporan disampaikan setiap triwulan dan laporan akhir tahunan. Pengucuran dana tambahan modal dulu pernah diberikan pada tahun 2017, namun besarannya Saksi tidak tahu. Tapi dapat dilihat dari laporan tahunan atau Direktur Utama pada saat itu. Sedangkan keuntungan atau laba dilaporkan secara resmi dan reguler pertiga bulan;
Bahwa prosedur dan proses pencairan uang muka dari mulai permohonan sampai dengan pencairan adalah dimulai dengan adanya kesepakatan/ kerjasama dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). Berdasaskan SPK tersebut, diterbitkan surat perintah kerja. Bagian Opersional PT Nusantara Terminal Services membuat analisa laba rugi kegiatan sebagaimana dalam SPK dengan memperhitungkan besarnya laba atau rugi. Selanjutnya, itu dianalisa oleh Manager Operasional. Kalau memungkinkan untuk dikerjakan, maka kita kerjakan. Apabila tidak mungkin dikerjakan (karena margin keuntungan hanya 5-7%) maka tidak kami kerjakan. Selanjutnya, apabila pekerjaan tersebut diambil, maka dilakukan analisa oleh Manager Operasional dan Manager Keuangan terkait rincian biaya-biayanya. Setelah itu dibawa kepada Direktur Operasi dan Direktur Keuangan. Oleh Direktur Operasi di hitung kembali dan meminta persetujuan dari Direktur Keuangan. Setelah Direktur Keuangan menyetujui/acc, dikembalikan lagi ke Bagian Keuangan untuk dibuatkan daftar pengeluaran, yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Direktur Utama. Selanjutnya, uang baru bisa cair dan diambil oleh kasir. Kasir menyerahkan uangnya ke operasional. Setelah selesai pekerjaan, Staf Operasional mengumpulkan semua bukti-bukti atas biaya yang dikeluarkan. Bukti-bukti tersebut, dilakukan analisa oleh Manager Operasi dan Keuangan. Selanjutnya, hasil analisa tersebut disampaikan kembali kepada Direktur Operasi dan Direktur Keuangan diketahui Direktur Utama;
Bahwa tidak dibenarkan mengeluarkan uang muka tanpa terlebih dahulu dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). Minimal Surat Perintah Kerja yang kami dapat dari vendor sebagai bukti penagihan nantinya kepada pihak vendor/pemberi kerja;
Bahwa terkait dengan adanya kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal, Saksi tidak mengetahui karena Saksi belum menjabat selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara jelas terkait dengan kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport namun berdasarkan dokumen yang ada, maka Saksi baru tahu kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport didasarkan pada Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Kerjasama Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya;
Bahwa Saksi tidak tahu, berapa uang muka yang sudah dikeluarkan oleh PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport. Yang lebih mengetahui adalah Annisa Edsyam, S.E. (selaku Manager Keuangan) dan Nurasiyah (selaku bendahara/kasir/staf keuangan). Begitupun dengan berapa dana yang sudah dikembalikan dan yang belum dikembalikan oleh PT Alam Jaya Transport, Saksi tidak mengetahuinya. Yang lebih mengetahui adalah Annisa Edsyam, S.E. (selaku Manager Keuangan) dan Nurasiyah (selaku bendahara/kasir/staf keuangan);
Bahwa Saksi tidak tahu terkait dengan aset-aset H. Asfar Bustamin (almarhum), namun menurut Saksi bahwa benar pernah ada Nota Dinas dari saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang ditujukan kepada Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), namun sampai saat ini PT Nusantara Terminal Services belum menindaklanjuti hasi investigasi terhadap aset-aset tersebut, namun sudah pernah dilaporkan tetapi belum ada petunjuk atau tindak lanjut atas aset-aset tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ashar Kadir, S.E., menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat selaku Direktur Operasi pada PT Nusantara Terminal Services berdasarkan SK Direktur PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) pada tanggal 16 Juni 2016;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur Operasi sampai dengan September 2018. Selanjutnya, ditarik sebagai tenaga individual ekspert yang khusus mengurusi masalah-masalah piutang/penagihan PT Nusantara Terminal Services yang bermasalah. Pekerjaan tersebut dilakukan sesuai kontrak per 6 (enam) bulan. Dimulai bulan Oktober 2018 sampai Maret 2019. Dilanjutkan April 2019 sampai dengan 30 September 2019. Tidak ada perpanjangan kontrak, namun Saksi masih bekerja sebagai individual ekspert sampai dengan bulan Februari 2020. Namun, sejak bulan Oktober 2019 Saksi sudah tidak digaji, sehingga pelan-pelan tidak masuk kantor sampai dengan bulan Februari 2020 Saksi sudah tidak bekerja lagi di PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa sebagai Direktur Operasi PT Nusantara Terminal Services, maka tugas dan tanggung jawab Saksi adalah membantu Direktur Utama dalam hal kegiatan-kegiatan di PT Nusantara Terminal Services, mengawasi dan memonitor karyawan-karyawan, membantu membuat laporan RUPS kepada para pemegang saham;
Bahwa saksi membenarkan jika PT Nusantara Terminal Services merupakan anak perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Adapun dokumen yang dijadikan sebagai dasarnya adalah sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
Bahwa Saksi mengetahui struktur organisasi di PT Nusantara Terminal Services pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 yaitu: Direktur Utama, Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Direktur Operasi, Saksi sendiri yaitu Ashar Kadir, S.E., Manager Operasional, Ahmad, Manager Kuangan dan SDM, Annisa Edsyam, S.E.;
Bahwa prosedur, tata cara dan proses pelaksanaan proyek atau kegiatan antara PT Nusantara Terminal Services, awalnya setiap kerjasama dilakukan terlebih dahulu negosiasi proyek/kerjasama. Sesudah ada kesepakatan, maka dilanjutkan dengan pembuatan kontrak atau kerjasama dengan mitra/vendor. Selanjutnya, Saksi selaku Direktur Operasi melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang telah ditandatangani kontraknya tersebut. Namun, Saksi tidak diberi wewenang untuk melaksanakan kegiatan tersebut, semuanya dibatasi dan diambil alih oleh Direktur Utama saat itu yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. Pernah Saksi melaksanakan proyek pengiriman besi dari Krakatau Stell atau proyek door to door (saat itu Direktur Utama masih dijabat oleh Pak Sabarudin). Semua pekerjaan saat itu, mulai dari negosiasi, tandatangan kontrak sampai pengiriman barang material ke Makassar New Port Saksi semua tangani dan dapat berjalan dengan lancar. Setelah ada pergantian Direktur Utama yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., ada sementara negosiasi pengiriman tiang pancang dari Surabaya ke Ternate (proyek pertama Saksi masih sebagai pelaksana langsung), tapi selanjutnya diambil alih oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. dengan mengatakan bahwa untuk kegiatan proyek Direktur Utama yang mengerjakan langsung, sedangkan Direktur Operasi hanya melaksanakan kegiatan bongkar muat di pelabuhan dan kegiatan ekspor yang dari Papua. Dengan istilah lain ada pembatasan/pembagian tugas. Saat itu, Saksi sebagai Direktur Operasi selalu menekan kepada vendor untuk selalu mengikuti aturan/SOP yang berlaku di PT Nusantara Terminal Services. Misalnya: mitranya mengajukan pembayaran 25% (dua puluh lima persen) saat itu harus dipenuhi syarat-syarat atau prosedur (invoice dari vendor), setelah barang muat atau naik di kapal baru mengajukan lagi 50% (lima puluh persen) dengan melampirkan invoice. Setelah barang sampai di tujuan, maka vendor/mitra mengajukan lagi permintaan dana dengan mengajukan invoice. Selanjutnya, apabila barang sudah diterima, maka pihak PT Nusantara Terminal Services menagihkan kepada pemberi kerja sesesuai dengan kontrak. Karena adanya pembatasan tugas, Direktur Utama langsung melaksanakan kegiatan, namun Saksi tetap monitor semua kegiatan di PT Nusantara Terminal Services, namun Saksi tidak bisa lagi menekan pihak mitra/vendor untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di SOP. Setiap pekerjaan, harus ada kontrak.cTidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan/kegiatan/proyek dengan mitra kerja/vendor tanpa disertai dengan kontrak;
Bahwa setahu Saksi syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan pencairan uang muka/termijn baik dari vendor maupun dari pelaksana intermal (PIC/pengawas) adalah apabila ada kegiatan, maka ada pengajuan permohonan uang muka yang diajukan vendor maupun dari pelaksana intermal (PIC/pengawas). Syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon disampingi mengajukan surat permohonan/termijn, juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti atau lampiran berupa PO atau Pemberi Order (Surat Perintah Kerja) dari Pemberi Order;
Bahwa semua kegiatan di PT Nusantara Terminal Services ada yang diputuskan secara bersama-sama, namun ada juga yang tidak dilakukan bersama;
Bahwa Saksi mengetahui ada kegiatan PT Nusantara Terminal Services pada tahun 2017 yaitu: kegiatan kerjasama pengangkutan sirtu, kegiatan trading kelapa lokal, kegiatan trading kelapa ekspor dan kegiatan bongkar muat di pelabuhan;
Bahwa setahu Saksi terkait dengan kegiatan kerjasama pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal dilakukan kerjasama dengan dengan PT Alam Jaya Transport;
Bahwa yang Saksi ketahui terkait kerjasama Pengangkutan Sirtu antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport adalah:
sebelum adanya kerjasama dengan PT Alam Jaya Transport, saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. bersama H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) dan Terdakwa bertemu di Makassar;
setelah pertemuan tersebut, ditindaklanjuti dengan kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan pihak PT Alam Jaya Transport;
setahu Saksi kerjasama tersebut untuk 2 (dua) kegiatan yaitu eksport kelapa dan trading sirtu;
untuk kegiatan sirtu, Saksi tidak terlibat mengenai pembicaraan tersebut karena H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) selaku pemilik PT Alam Jaya Transport langsung komunikasi dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
untuk kegiatan eksport kelapa, Saksi tahu persis karena Saksi yang komunikasi dengan pihak pelayaran untuk pengapalan kontainer;
Bahwa untuk kegiatan sirtu yang melakukan/melaksanakan langsung adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak diikutkan dalam kegiatan pengangkutan sirtu dan Saksi tahu setelah ada kontrak;
Bahwa Saksi hanya melakukan monitor secara lisan kegiatan pengangkutan sirtu tersebut setelah ada pembayarannya macet;
Bahwa setahu Saksi pembayaran macet dari PT Alam Jaya Transport kepada PT Nusantara Terminal Services pada tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui terkait dengan kerjasama kegiatan kelapa eksport Tahun 2017 antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport, sebagai berikut:
kerjasama tersebut antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport mengacu pada kontrak pengadaan sirtu dan pekerjaan lainnya, tidak ada kontrak khusus untuk kegiatan ekspor kelapa tahun 2017;
PT Nusantara Terminal Services sebagai pemodal untuk membeli barang berupa kelapa dan PT Alam Jaya Transport sebagai pelaksana sekaligus berkomunikasi dengan pembeli di luar negeri;
PT Alam Jaya Transport memberikan informasi mengenai kesiapan barang yaitu kelapa yang akan dieksportt ke luar negeri yaitu ke Thailand/Bangkok;
Selanjutnya PT Nusantara Terminal Services menindaklanjuti dengan meminta pengiriman kontainer yaitu 30 (tiga puluh) kontainer ke Palu yang difasilitasi oleh pelayaran SITC Container;
SITC Container mengirim kontainer kosong ke Palu;
Setelah itu container tersebut diisi kelapa oleh H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) selaku pemilik PT Alam Jaya Transport untuk dikirim ke Thailand via Makassar;
Bahwa biaya yang dikeluarkan PT Nusantara Terminal Services untuk kegiatan kelapa eksport sebesar Rp3.992.200.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sem,bilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dan terhadap penggunaan uang tersebut telah dibayarkan sebesar Rp1.060.000.000,00 (satu milyar enam puluh juta rupiah) dan berdasarkan tagihan yang Saksi peroleh masih ada sisa pembayaran yang belum disetor sebesar Rp2.932.200.000,00 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
masih banyak yang belum dibayarkan oleh PT Alam Jaya Transport akibat kelapa rusak di Thailand;
Bahwa terkait kerjasama PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan kelapa lokal yaitu:
untuk kegiatan kelapa lokal adalah inisiatif Terdakwa selaku staf marketing PT Nusantara Terminal Services, tidak ada kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport;
pengambilan pertama uang muka pertama tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pembayaran tanggal 2 Agustus 2017 sebesar Rp77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah);
pengambilan kedua tanggal 1 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pembayaran tanggal 10 Agustus 2017 sebesar Rp77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah);
pengambilan ketiga tanggal 18 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pembayaran tanggal 13 September 2017 sebesar Rp77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah);
pengambilan keempat tanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pembayaran tanggal 6 Oktober 2017 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) masih ada belum dibayar sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa terkait dengan kerjasama PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan penyediaan dan pengangkutan sirtu tahun 2017, Saksi tahu berdasarkan catatan keuangan dan Saksi mengetahui setelah ada masalah;
Bahwa berdasarkan catatan keuangan yang Saksi lihat, Saksi dapat jelaskan terkait kerjasama PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan penyediaan dan pengangkutan sirtu tahun 2017 yaitu:
dalam kegiatan tersebut didahului dengan adanya perjanjian kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017;
ada pengiriman sirtu dari Palu ke Balikpapan dengan volume bervariasi minimal 3.000 kubik/kapal misalnya untuk volume 3.107 m³ (tiga ribu seratus tujuh meter kubik) dengan harga Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan keuntungan profit margin 10% (sepuluh persen) dari nilai penjualan;
berdasarkan tabel pengiriman sebanyak 44 (empat puluh empat) kali dengan nilai uang muka sebesar Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan nilai invoice sebesar Rp15.031.323.000,00 (lima belas milyar tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
pembayaran yang dilakukan oleh PT Alam Jaya Transport ke PT Nusantara Terminal Services sebesar Rp8.023.311.000,00 (delapan milyar dua puluh tiga juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);
PT Alam Jaya Transport belum menyelesaikan pembayaran sebesar Rp7.008.012.000,00 (tujuh milyar delapan juta dua belas ribu rupiah);
Saksi tidak tahu menahu mengenai kebijakan untuk terus mengirimkan sirtu walaupun sudah bermasalah karena sepenuhnya kebijakan ada pada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa diantara ketiga kegiatan PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport yang ada perjanjian kerjasamanya hanya pengangkutan sirtu, sedangkan kegiatan trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal tidak ada surat perjanjiannya;
Bahwa uang muka tidak bisa dicairkan tanpa adanya surat perjanjian kerjasama dengan PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa setahu Saksi surat permohonan pencairan uang muka dari PT Alam Jaya Transport kepada PT Nusantara Terminal Services ada yang diverifikasi di bagian keuangan dan ada juga yang tidak diverifikasi di bagian keuangan;
Bahwa permohonan uang muka yang tidak diverifikasi itu disebabkan karena Terdakwa yang mengajukan permohonan dan dia juga adalah karyawan dari PT Nusantara Terminal Services dan langsung ke saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa Saksi baru menandatangani voucher setelah uangnya cair/uangnya keluar;
Bahwa yang memerintahkan untuk mencairkan uang meskipun Saksi belum tanda tangan voucher adalah saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. dan yang sering komunikasi dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. adalah Terdakwa;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa Nota Dinas yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan disetujui oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services dan Saksi sendiri masing-masing Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pencairan uang muka trading kelapa lokal sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), antara lain:
ND-01/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-02/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 1 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-03/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-04/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi menjelaskan kenapa sehingga Terdakwa yang menandatangani dalam nota dinas tersebut karena Terdakwa adalah Staf Marketing dari PT Nusantara Terminal Services dan sekaligus merupakan menantu dari pemilik PT Alam Jaya Transport yaitu H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.);
Bahwa bentuk pengendalian Saksi selaku Direktur Operasional PT Nusantara Terminal Services dalam kerjasama dengan PT Alam Jaya Transport terkait kegiatan penyediaan dan pengangkutan sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal sehingga bermasalah yaitu bahwa untuk pengendalian sepenuhnya dikendalikan oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services, saksi hanya ditugaskan untuk memonitor kegiatan. Adapun untuk permohonan uang muka Terdakwa langsung koordinasi dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
| |
| |
| |
| |
| dan atas barang bukti yang diperlihatkan tersebut, Saksi membenarkan tanda tangannya, dan Saksi menyatakan bahwa terkait hal tersebut tidak ada permohonan dari PT Alam Jaya Transport; |
- Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Saksi Edy Djoni Markus Nursewan, DESS., menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawas Intern pada PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sejak Juli 2017 sampai dengan Opktober 2018;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Kepala Satuan Pengawas Intern yaitu: menjamin semua kegiatan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai konsultan untuk meminimalisir penyimpangan, sebagai katalis yaitu memfasilitas unit-unit terkait;
Bahwa setahu Saksi PT Nusantara Terminal Services berdiri sejak tahun 2013, berdasarkan Akta Nomor: 03 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.. yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-56034.AH.01.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;
Bahwa Struktur Organisasi/Jabatan pada PT Nusantara Terminal Services pada tahun 2016 yaitu: Direktur Utama, Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Direktur Operasi, Ashar Kadir, S.E., Manager Operasional, Ahmad, Manager Kuangan dan SDM, Annisa Edsyam, S.E.;
Bahwa Saksi membenarkan PT Nusantara Terminal Services merupakan anak perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Adapun dokumen yang dijadikan sebagai dasarnya adalah sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
Bahwa Saksi pernah melakukan audit terpadu terhadap PT Nusantara Terminal Services, Berdasarkan Perintah dari Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sesuai Surat Perintah Nomor: 16/KP.403/27/PI.IV-2017 tanggal 14 November 2017, Periode September 2016 sampai dengan Oktober 2017;
Bahwa Saksi melakukan audit kepada PT Nusantara Terminal Services bersama dengan Tim yang jumlahnya sekitar kurang lebih 7 (tujuh) orang;
Bahwa audit dilakukan secara periodik dan menurut Saksi bahwa semua kegitan PT Nusantara Terminal Services yang diaudit termasuk didalamnya kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal;
Bahwa selanjutya berdasarkan Surat Perintah Untuk Melakukan Pemeriksaan Nomor: 18/KP.403/2/DUT-2018 tanggal 1 Februari 2018, Saksi melakukan Pemeriksaan Khusus Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Periode Februari 2018;
Bahwa adapun tujuan atau sasaran audit terpadu adalah untuk menilai sejauhmana pelaksanaan proses pengawasan dan pengendalian intern atas kegiatan di PT Nusantara Terminal Services, apakah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan cara yang efektif dan efisien;
Bahwa sedangkan tujuan atau sasaran dari pemeriksaan khusus periode Februari 2018 adalah untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai PT Nusantara Terminal Services atas pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh PT Nusantara Terminal Services, guna mengetahui sebab dan akibat dari permasalahan yang timbul serta menelusuri kronologis permasalahan dari aspek tanggungjawab dan kerugian PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa didalam melakukan audit terpadu, Saksi melakukan pemeriksaan terhadap semua bidang di PT Nusantara Terminal Services, yaitu:
Aspek Keuangan dengan tujuan untuk mengetahui pengelolaan kekayaan dan eksploitasi perusahaan. Yang melakukan adalah Auditor Bidang Keuangan. Sebelum pemeriksaan dilakukan permintaan data terlebih dahulu seperti: laporan keuangan, bukti-bukti transaksi, jurnal keuangan, neraca, laba rugi, arus kas dan sebagainya;
Aspek Operasional dengan tujuan untuk mengetahui kegiatan operasional yang dilakukan oleh perusahaan menyangkut bidang operasioanl seperti: pelayanan bongkar muat barang serta pelayanan pengangkutan dan aktivitas lainnya sesuai dengan segmen usaha;
Aspek SDM dan Umum dengan tujuan untuk mengetahui kompisisi SDM dan kondisi pengelolaan organisasi dan SDM, meliputi kekuatan personil, tugas dan tanggungjawab apakah sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku;
Bahwa bukti hasil pemeriksaan/pelaksanaan audit yaitu:
Laporan Hasil Audit Terpadu PT Nusantara Terminal Services Periode September 2016 sampai oktober 2017 tanggal 27 Februari 2018;
Lampiran Dokumen Penjelasan atas Hasil Pemeriksaan SPI Periode September 2016 sampai Oktober 2017;
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) April 2018;
Bahwa adapun Hasil Audit Terpadu PT Nusantara Terminal Services Serivce Periode September 2016 sampai dengan Oktober 2017 tanggal 27 Februari 2018, maupun Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) April 2018, terdapat temuan-temuan yang terkait dengan PT Alam Jaya Transport yang dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan sesuai BAP Saksi pada poin pertanyaan Nomor 9 yang dibenarkan oleh Saksi adalah:
kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport terkait kegiatan suplai sirtu untuk kebutuhan proyek di Balikpapan;
PT Nusantara Terminal Services memberikan modal kepada PT Alam Jaya Transport dan untuk itu PT Nusantara Terminal Services akan menerima pengembalian beserta keuntungan dari PT Alam Jaya Transport;
PT Nusantara Terminal Services tidak mengetahui proyak yang dibiayai sebagaimana dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya kepada PT Alam Jaya Transport;
untuk kerjasama Sirtu PT Nusantara Terminal Services telah melakukan transfer dana sebanyak 44 (empat puluh empat) kali dengan nilai total Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan dalam 44 (empat puluh empat) kali transaksi dari tanggal 06 Januari 2017 sampai dengan 23 Agustus 2017;
transfer yang dilaksanakan terindikasi dipecah setiap transaksi tidak mencapai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per transaksi sesuai arahan Sdr. Faisal Napu selaku Pembina Anak Perusahaan mengingat dana dimaksud adalah dana tambahan modal yang pengeluarannya harus dikoordinasikan dengan Kantor Pusat;
penanganan kerjasama dari PT Nusantara Terminal Services dilaksanakan oleh Terdakwa (pegawai PT Nusantara Terminal Services) yang juga merupakan menantu dari Direktur PT Alam Jaya Transport;
untuk setiap transaksi pengiriman dana yang dilakukan oleh PT Nusantara Terminal Services, saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. menerima transfer Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikirimkan Terdakwa ke rekening pribadi saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. atau rekening lain yang ditunjuk oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
untuk kerjasama sirtu, PT Alam Jaya Transport baru mengembalikan dana ke PT Nusantara Terminal Services sebesar Rp8.011.311.000,00 (delapan milyar sebelas juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) dan masih tersisa outstanding sebesar Rp7.020.000.000,00 (tujuh milyar dua puluh juta rupiah);
selain transaksi terkait sirtu, PT Nusantara Terminal Services juga menggandeng PT Alam Jaya Transport untuk melaksanakan kerjasama eksport kelapa;
untuk kerjasama eksport kelapa, PT Nusantara Terminal Services mengirimkan dana kepada PT Alam Jaya Transport sebesar Rp3.992.200.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dan PT Alam Jaya Transport baru mengembalikan dana sebesar Rp1.004.301.000,00 (satu milyar empat juta tiga ratus satu ribu rupiah) dan sampai saat ini masih tersisa sebesar Rp3.283.000.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dana yang belum dikembalikan oleh PT Alam Jaya Transport;
kegiatan eksport kelapa yang dilaksanakan oleh PT Nusantara Terminal Services disampaikan oleh PT Alam Jaya Transport mengalami permasalahan akibat kelapa yang dieksport telah ditolak oleh buyer di luar negeri karena mengalami kerusakan;
Kegiatan eksport kelapa mengalami permasalahan akibat kelapa yang dieksport ditolak;
pelaksanaan kerjasama dengan PT Alam Jaya Transport ditangani oleh Terdakwa. Maksudnya, segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi dan kegiatan operasional PT Alam Jaya Transport ditangani oleh Terdakwa, karena yang bersangkutan disamping bekerja sebagai Staf PT Nusantara Terminal Services juga adalah menantu dari. H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) (Direktur PT Alam Jaya Transport dan pemegang kuasa operasi PT Alam Jaya Transport);
Dalam pelaksanaan kerjasama terindikasi ada titipan dari saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. untuk ikut melakukan bisnis batu melalui penyertaan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa dengan pengembalian keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen);
selain itu untuk pelaksanaan kerjasama, saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. juga meminta Terdakwa untuk mengoperasikan kendaraan milik saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. dengan imbalan yang dibayarkan setiap bulan;
transaksi dengan PT Alam Jaya Transport untuk kerjasama sirtu dan eksport kelapa menyebabkan PT Nusantara Terminal Services memiliki piutang sebesar Rp10.300.000.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus juta rupiah) yang berpotensi menjadi piutang macet yang menyebabkan kerugian;
transaksi PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport terindikasi ada kecurangan yang dilaksanakan oleh Terdakwa dan tidak dilakukan evaluasi oleh Direksi PT Nusantara Terminal Services. Maksudnya, kecurangan yang dimaksud adalah dana untuk sirtu, sebagian dialihkan untuk proyek trading kelapa (eksport atau lokal);
dalam pelaksanaan kerjasama tidak ada proses evaluasi dan pengendalian yang dilaksanakan oleh PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa pemberian modal dari PT Nusantara Terminal Services Kepada PT Alam Jaya Transport hanya untuk kerjasama sirtu karena ada perjanjian kerjasama berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/ PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Kerjasama Penyediaan dan Pengangkutan material sirtu dan Material Projek lainnya, sedangkan kerjasama untuk eksport kelapa dan kelapa lokal tidak ada perjanjian kerjasamanya;
Bahwa setiap transaksi di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per transaksi, harus dimintakan persetujuan dari Kantor Pusat/PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam hal ini Direktur Keuangan cq. Senior Manager. Adapun aturan yang menyatakan tersebut adalah Risalah Rapat Direksi tentang Penambahan Modal kepada PT Nusantara Terminal Services tanggal 16 November 2016;
Bahwa dalam persidangan Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan Saksi poin 12 dan Saksi membenarkannya bahwa dalam setiap transaksi pengiriman dana yang dilakukan oleh PT Nusantara Terminal Services, saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. menerima transfer sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikirimkan oleh Terdakwa ke rekening pribadi saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. atau rekening lain yang ditunjuk oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. antara lain: atas nama Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Sohra Abas, Ratri Indraswari, Elok Budhi Martiny dan Hj. Bacriani S.E. Terdapat buktinya berupa screen shoot dari handphone Terdakwa:
Transfer tanggal 20 Januari 2017 pukul 15.23 dari rekening 1510004633043 (sepertinya rekening Terdakwa di Bank Mandiri) kepada rekening Nomor 1520028031967 Bank Mandiri atas nama Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
transfer tanggal 8 Februari 2017 pukul 19.41 ke rekening Sohra Abas Nomor rekening 1580625815 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
transfer tanggal 20 Februari 2017 pukul 13.23 dari rekening 1510004633043 (sepertinya rekening Terdakwa di Bank Mandiri) kepada rekening Nomor 1520507061998 Bank Mandiri atas nama Ratri Indraswari (putri dari saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
transfer tanggal 21 Februari 2017 pukul 15.53 ke rekening Nomor 8990313017 di Bank BCA KCP BSD Sektor I atas nama Elok Budhi Martiny sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
transfer tanggal 19 Mei 2017 pukul 14.17 dari rekening 1510004633043 (sepertinya rekening Terdakwa di Bank Mandiri) kepada rekening Nomor 1520028031967 Bank Mandiri atas nama Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
transfer tanggal 29 Mei 2017 pukul 17.38 dari rekening 1510004633043 (sepertinya rekening Terdakwa di Bank Mandiri) kepada rekening Nomor 1740000821496 atas nama Hj. Bachriani S.E. sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa pelaksanaan kerjasama eksport kelapa antara PT Nusantara Terminal Services juga menggandeng PT Alam Jaya Transport tidak ada perjanjian kerjasamanya. Yang ada perjanjian kerjasamanya adalah perjanjian kerjasama sirtu, yaitu Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017;
Bahwa dari hasil audit terhadap ketiga kegiatan dari PT Nusantara Terminal Services yaitu kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal, Saksi menemukan ada penyimpangan yang cukup besar yaitu ada sejumlah dana yang belum dibayar/belum dikembalikan oleh PT Alam Jaya Transport kepada PT Nusantara Terminal Services adalah sebesar Rp10.303.000..000,00 (sepuluh milyar tiga ratus tiga juta rupiah). Dengan rincian Pengangkutan material sirtu Rp7.020.000.000,00 (tujuh milyar dua puluh juta rupiah), sedangkan proyek trading kelapa sebesar Rp3.283.000.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
Bahwa ada kesalahan prosedur dari pencairan uang muka oleh PT Nusantara Terminal Services ke PT Alam Jaya Transport, yaitu pencairan diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) keatas dalam 1 (satu) hari harus persetujuan Direktur Keungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), namun Saksi menemukan ada pencairan dalam 1 (satu) hari diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak ada persetujuan Direktur Keuangan pada PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), dilakukan pemecahan misalnya ada pencairan di tanggal yang sama dilakukan beberapa kali (2 atau 3 kali) dengan nilai sekitar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali pencairan;
Bahwa hasil temuan Saksi tersebut, Saksi sampaikan kepada Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) melalui surat berupa Laporan Hasil Audit Terpadu PT Nusantara Terminal Services Periode September 2016 sampai Oktober 2017 tanggal 27 Februari 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) April 2018;
Bahwa hasil temuan tersebut hanya disampaikan kepada Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dan tidak memanggil saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa waktu dilakukan rapat direksi, saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. dan Terdakwa tidak dihadirkan;
Bahwa Saksi juga melakukan pemeriksaan/audit terkait keuangan dari PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa Saksi mengetahui terkait adanya penambahan modal dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) kepada PT Nusantara Terminal Services sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Risalah Rapat sebesar Rp43.000.000.000,00 (empat puluh tiga milyar rupiah), saat melakukan audit di kantor pusat khususnya di Direktur Keuangan;
Bahwa penambahan modal dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) kepada PT Nusantara Terminal Services sebesar Rp43.000.000.000,00 (empat puluh tiga milyar rupiah) sudah ditransfer ke rekening PT Nusantara Terminal Services Tahun 2016;
Bahwa penyertaan modal dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sebesar Rp43.000.000.000,00 (empat puluh tiga milyar rupiah) sudah ditransfer masuk ke rekening PT Nusantara Terminal Services dan akan digunakan untuk semua kegiatan/aktifitas yang dilakukan oleh PT Nusantara Terminal Services termasuk semua bisnis PT Nusantara Terminal Services dan gaji pegawainya;
Bahwa pemberian modal kerja dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) ke PT Nusantara Terminal Services sebesar Rp43.000.000.000,00 (empat puluh tiga milyar rupiah), kemudian oleh PT Nusantara Terminal Services memberikan modal ke pihak yang bekerjasama dengan PT Nusantara Terminal Services salah satunya adalah kepada PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal;
Bahwa menurut Saksi pemberian modal kerja dari PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport sebenarnya tidak bisa diberikan karena kegiatan utama dari PT Nusantara Terminal Services adalah bongkar muat dan bukan pemberian modal kepada mitra kerjanya;
Bahwa setahu Saksi, pemberian modal dari PT Nusantara Terminal Services ke PT Alam Jaya Transport yang sebenarnya tidak bisa diberikan menurut Saksi nilainya sekitar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) lebih untuk pengangkutan sirtu, sedangkan untuk trading kelapa ekspor sebesar Rp3.992.200.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan untuk kegiatan trading kelapa lokal sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa setelah melakukan audit kepada PT Nusantara Terminal Services masih ada sekitar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) yang hilang dari pemberian modal dari PT Nusantara Terminal Services kepada pihak-pihak yang menjadi mitranya;
Bahwa setahu Saksi khusus terkait dengan pemberian modal dari PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport masih ada yang hilang/belum dikembalikan sebesar Rp10.303.000.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus tiga juta rupiah);
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa Laporan Hasil Audit Terpadu PT Nusantara Terminal Services Periode September 2016 sampai Oktober 2017 tanggal 27 Februari 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) April 2018 dan Saksi membenarkannya;
Bahwa di persidangan juga diperlihatkan perjanjian kerjasama sirtu, yaitu Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 dan Saksi membenarkannya;
Bahwa di persidangan diperlihatkan pula kepada Saksi hasil temuan Saksi yang terdapat dalam Hasil Laporan Saksi, yaitu jumlah dana yang belum dibayar/belum dikembalikan oleh PT Alam Jaya Transport kepada PT Nusantara Terminal Services sebesar Rp10.303.000.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus tiga juta rupiah) dan saksi membenarkannya;
Bahwa di persidangan diperlihatkan pula barang Bukti Risalah Rapat Direksi tentang Penambahan Modal kepada PT Nusantara Terminal Services tanggal 16 November 2016, dan Saksi membenarkannya;
| |
| |
| |
| |
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Everly Mozart Mataheru, S.E., menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai Auditor di Kantor Pusat PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi yaitu melakukan audit internal setelah diperintahkan oleh Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) secara rutin untuk cabang-cabang PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) untuk setiap tahunan. Audit yang Saksi lakukan adalah mengaudit bidang keuangan dengan melihat realisasi kinerja/pekerjaan keuangan dibandingkan dengan kriteria atau peraturan yang berlaku yaitu pedoman keuangan yang dipakai PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) seperti PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuangan);
Bahwa setahu Saksi PT Nusantara Terminal Services berdiri sejak tahun 2013, berdasarkan Akta Nomor: 03 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.. yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-56034.AH.01.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;
Bahwa Struktur Organisasi/Jabatan pada PT Nusantara Terminal Services pada tahun 2016 yaitu: Direktur Utama, Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Direktur Operasi, Ashar Kadir, S.E., Manager Operasional, Ahmad, Manager Kuangan dan SDM, Annisa Edsyam, S.E.;
Bahwa Saksi mengetahui jika PT Nusantara Terminal Services merupakan anak perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Adapun dokumen yang dijadikan sebagai dasarnya adalah sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
Bahwa setahu Saksi modal dasar dari PT Nusantara Terminal Services berasal dari pemegang saham PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sebesar Rp6.475.000.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), selanjutnya berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari Kamis tanggal 16 November 2016 menyimpulkan menyetujui penambahan modal ke PT Nusantara Terminal Services sebesar Rp43.525.000.000,00 (empat puluh tiga milyar lima ratus dua puluh lima rupiah) sampai dengan tahun 2020;
Bahwa Saksi pernah melakukan audit terpadu terhadap PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa Saksi melakukan audit bersama dengan beberapa orang tim atas perintah dari Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa Saksi khusus mengaudit terkait keuangan dari PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa adapun temuan Saksi dari aspek audit keuangan yang terkait dengan PT Alam Jaya Transport yang dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Saksi Poin 9, berdasarkan Laporan Hasil Audit Terpadu PT Nusantara Terminal Services Serivce Periode September 2016 sampai dengan Oktober 2017 tanggal 27 Februari 2018 sebagaimana telah dituangkan dalam Lampiran bidang keuangan halaman 14, yaitu:
Jumlah kewajiban PT Alam Jaya Transport yang harus dilunasi kepada PT Nusantara Terminal Services sebesar Rp10.320.000.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah), terdiri dari 23 (dua puluh tiga) nota dari mulai tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017. Jumlah tersebut untuk kegiatan sirtu dan trading kelapa (baik lokal maupun eksport);
Modal yang diberikan oleh PT Nusantara Terminal Services mayoritas dipakai untuk trading kelapa di Palu, namun terdapat beberapa masalah pada bisnis kelapa ini;
Semua permohonan modal di PT Nusantara Terminal Services oleh Terdakwa untuk kegiatan sirtu, namun realisasi di lapangan dipergunakan dana tersebut untuk kegiatan kelapa;
Berdasarkan hasil audit, tidak ditemukan adanya perjanjian trading kelapa antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport. Karena tanpa adanya perjanjian, maka secara ketentuan tidak dibenarkan adanya transaksi keuangan;
Bahwa berdasarkan hasil audit yang Saksi lakukan maka untuk kegiatan trading kelapa lokal dan trading kelapa ekspor tidak ada perjanjian kerjasamanya;
Bahwa menurut Saksi, ada pola buka lobang tutup lobang, maksudnya bahwa ada kegiatan pengangkutan sirtu dan itu juga yang dipakai untuk kegiatan eksport kelapa dan kelapa lokal;
Bahwa menurut Saksi kalau tidak salah ingat bahwa dalam satu perjanjian yaitu perjanjian kerjasama pengangkutan sirtu antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport, itu juga yang digunakan untuk kegiatan eksport kelapa dan trading kelapa lokal karena khusus untuk kegiatan trading kelapa lokal dan trading kelapa ekspor tidak ada perjanjiannya;
Bahwa hasil audit Saksi dimasukkan dalam bentuk Laporan Hasil Audit Terpadu PT Nusantara Terminal Services Periode September 2016 sampai Oktober 2017 tanggal 27 Februari 2018;
Bahwa di persidangan diperlihatkan Laporan Hasil Audit Terpadu PT Nusantara Terminal Services Periode September 2016 sampai Oktober 2017 tanggal 27 Februari 2018 dan Saksi membenarkannya;
| |
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Fajar Nur, S.E., menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai staf keuangan PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Saksi adalah membuat dan mencetak nota penjualan jasa, menyelesaikan dokumen-dokumen lampiran seperti kelengkapan dokumen nota tagihan, merekap dan mencatat administrasi keuangan;
Bahwa semua kegiatan di PT Nusantara Terminal Services termasuk kegiatan pengangkutan sirtu, trading kelapa lokal dan trading kelapa ekspor tahun 2017, Saksi yang buat nota tagihan;
Bahwa setahu Saksi untuk kegiatan pengangkutan sirtu jumlah surat tagihan yang Saksi buat 44 (empat puluh empat) kali, sedangkan untuk trading kelapa ekspor Saksi tidak ingat, sedangkan untuk trading kelapa lokal sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa setahu Saksi saat Saksi membuat surat tagihan untuk kegiatan sirtu tidak ada lampirannya;
Bahwa surat tagihan yang Saksi buat diserahkan kepada PT Alam Jaya Transport, dimana orangnya yang menerima adalah Terdakwa yang merupakan salah satu karyawan dari PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa surat tagihan diserahkan kepada Terdakwa, karena Terdakwa yang selama ini yang mengurus kegiatan PT Alam Jaya Transport;
Bahwa setahu Saksi surat tagihan yang Saksi buat diketahui oleh Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Direktur Operasi Saksi Ashar Kadir, S.E., dan Manager Keuangan Annisa Edsyam, S.E.;
Bahwa menurut pengetahuan Saksi bahwa untuk pencairan uang muka di PT Nusantara Terminal Services harus terlebih dahulu diverifikasi di bagian keuangan PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa setahu Saksi sewaktu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. menjadi Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services, pencairan uang muka ada yang dicairkan tanpa verifikasi dari Bagian Keuangan;
Bahwa Saksi mengetahui kalau ada keluar setelah melihat rekening koran;
Bahwa Saksi menjelaskan pernah mengikuti wawancara terhadap Terdakwa, terkait dengan penggunaan uang PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan penyediaan dan pengangkutan material sirtu. Wawancara tersebut dilakukan di Palu tepatnya di ruang rapat PT Berkah Batu Benawa milik Ibu Yeni. Wawancara tersebut dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2017, sekitar pukul 13.31 WITA. Dengan durasi rekaman selama 23 (dua puluh tiga) menit dan 57 (lima puluh tujuh) detik. Yang hadir pada saat itu antara lain: Saksi sendiri, Terdakwa dan Ibu Annisa Edsyam, S.E. Ada bukti-bukti hasil wawancara tersebut berupa hasil rekaman. Saat wawancara dilakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik Annisa Edsyam, S.E.;
Bahwa di persidangan ditanyakan oleh Hakim Berita Acara Pemeriksaan Saksi poin 6 dan saksi membenarkannya yaitu terkait isi/point point dari rekaman tersebut, bahwa benar sebagian uang Pengangkutan material sirtu telah dipergunakan, antara lain:
Pada awalnya, Ibu Annisa Edsyam, S.E. ditugaskan untuk meminta pertanggungjawaban Terdakwa, terkait pencairan dana/uang kepada PT Alam Jaya Transport. Namun, Saksi mendapat informasi dari Makassar terkait dengan penggunaan dana untuk biaya operasional CV Risma Buana digunakan oleh Terdakwa yang seharusnya dipergunakan oleh CV Risma Buana. Informasi ini diperoleh dari Hj. Sohra Abas. Oleh karenanya, saat itu PT Nusantara Terminal Services menugaskan Saksi untuk mengklarifikasi hal tersebut;
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan untuk membeli mobilnya saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.. Awalnya saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. meminta Terdakwa untuk membeli mobilnya (head truck), sehingga Terdakwa membeli dengan uang sirtu. Namun uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut tidak diambil oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., tapi diputar di pengangkutan material sirtu atas permintaan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Dipergunakan untuk membayar fee kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan. Dan sudah berjalan selama 5 (lima) bulan, yaitu mulai bulan Mei 2017. Sehingga total seluruhnya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Pada setiap penarikan uang muka (sebanyak 44 (empat puluh empat) kali) sirtu, atas permintaan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Terdakwa mentransfer sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per penarikan. Jadi totalnya adalah sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah). Uang tersebut ditransfer antara lain: rekening Sdr. Ratri (putri saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.) dan ke rekening dengan atm kuning;
Sewa mobil Hino Head Truck (yang menyewa PT Alam Jaya Transport) kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. seharga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulannya. Dan sudah berjalan sekitar 5 (lima) bulan;
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dipergunakan untuk perbaiki mobil, karena pada saat mobil dibeli kondisi mobil tidak jalan karena kendaraan tidak memungkinkan. Pada saat itu, uang sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) masih belum dibayar oleh Terdakwa karena mobil masih di bengkel dan belum beroperasi. Namun uang sewa tetap dibayar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya;
Bahwa Saksi tidak tahu uang dari mana terkait dengan pemberian fee dari Terdakwa kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap penarikan uang muka;
| |
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Mushawwir Arsyad, S.H., M.H., menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Junior Analis Legal Review and Litigation pada PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Jabatan tersebut sejak tanggal 1 November 2018. Bahwa secara struktural jabatan Saksi tersebut berada dibawah Asisten Kepala Biro Hukum PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah menangani hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara litigasi dan non litigasi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), termasuk membuat kajian dan opini hukum terhadap permasalahan-permasalahan yang strategis;
Bahwa menurut Saksi bahwa PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) adalah BUMN yang 100% (seratus persen) sahamnya adalah dimiliki oleh negara. Didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Perubahan Bentuk Perum Pelabuhan IV menjadi Perusahaan Perseroan. Didirikan juga berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor: 7 Tahun 1992 tentang Akta Pendirian Perusahaan Perseroan dan Anggaran Dasar PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa PT Nusantara Terminal Services berdiri sejak tahun 2013, berdasarkan Akta Nomor: 03 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.. yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-56034.AH.01.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;
Bahwa PT Nusantara Terminal Services adalah Anak Perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Adapun dokumen yang dijadikan sebagai dasarnya adalah sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Selain itu, dalam Peraturan Direksi Nomor: 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa anak perusahaan adalah perseroan terbatas yang didirikan dan atau dibentuk oleh perseroan dengan kepemilikan saham perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen);
Bahwa mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka ditentukan modal perseroan terbatas, dimana terdapat 2 (dua) jenis yaitu modal dasar dan modal yang disetor. Nilai modal yang disetor minimal 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar. Pada awal berdiri besarnya modal dasar adalah Rp25.900.000.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus juta rupiah). Sedangkan modal yang ditempatkan/disetor adalah sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yaitu sebanyak Rp6.475.000.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari pemegang saham (PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) berasal dari Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa kepemilikan saham dari PT Nusantara Terminal Services ada 2 (dua) yaitu saham dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sekitar 99,98 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen) dan dari Koperasi Karyawan sekitar 0,1% (nol koma satu persen) – 02% (dua persen);
Bahwa setahu Saksi Pada tahun 2016 ada penambahan modal sebanyak tiga kali, dengan perincian: tanggal 22 November 2016 sebesar Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dan tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp35.050.000.000,00 (tiga puluh lima milyar lima puluh juta rupiah) sehingga total modal yang disetor atau ditempatkan sebesar lebih kurang Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Pada tahun 2017 berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. Nomor: 4 Tanggal 11 April 2017 tentang Persetujuan Peningkatan Modal Perseroan Terbatas PT Nusantara Terminal Services, maka modal dasar ditingkatkan menjadi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) dan modal yang disetor berjumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Bahwa hubungan kerja antara PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan PT Nusantara Terminal Services diatur dalam Anggaran Dasar PT Nusantara Terminal Services, dimana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya terdapat beberapa perbuatan hukum yang wajib mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan Persetujuan Rapat RUPS. Jadi, perbuatan-perbuatan yang oleh Direksi PT Nusantara Terminal Services tidak dapat dilakukan tanpa adanya tanggapan tertulis dari Dewan Komisarsi dan Persetujuan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) selaku RUPS. Disamping itu, dalam hal pengangkatan Direksi pada anak perusahaan (PT Nusantara Terminal Services) dalam Peraturan Direksi Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam Pasal 5 disebutkan bahwa persyaratan Anggota Direksi Anak Perusahaan terdiri atas 3 (tiga) syarat yaitu:
syarat formal terkait dengan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum;
syarat material yaitu berpengalaman dan memiliki keahlian, berintegritas, memiliki jiwa kepemimpian dan dedikasi yang tinggi;
syarat lainnya, antara lain tidak terkait dengan partai politik, batas usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan tidak sedang menduduki jabatan yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
Bahwa pertanggungjawaban saham dari PT Nusantara Terminal Services diajukan kepada PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dan Koperasi Karyawan;
Bahwa semua penggunaan keuangan PT Nusantara Terminal Services harus dilaporkan semua ke pemegang saham;
Bahwa Aturan internal yang berlaku baik di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) terkait dengan kerjasama dengan mitra adalah Peraturan Direksi Nomor; 44 Tahun 2003 tentang Pedoman Kerjasama Usaha di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) yang dirubah dengan Peraturan Direksi Nomor: 01 Tahun 2018 yang mengatur tentang jenis-jenis kerjasama yang dilakukan, kewenangan penandatanganan kerjasama, masa berlaku kerjasama dan syarat-syarat mitra kerja;
Berdasarkan Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam Pasal 10 ayat (3) huruf l yang mengatakan bahwa Direksi anak perusahaan berkewajiban untuk menyusun sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan. Oleh karenanya, mengeluarkan uang perusahaan tanpa terlebih dahulu dilakukan perjanjian kerjasama dengan mitra kerja adalah bertentangan dengan peraturan tersebut di atas, karena secara umum tidak jelas hak dan kewajiban, siapa mitra kerjasama, berapa nilai kerjasama, obyek kerjasama, jangka waktu kerjasama termasuk metode/mekanisme pembayaran/pengeluaran uangnya;
Bahwa ada aturan internal yang berlaku khususnya terkait dengan besaran nilai transaksi yang harus/wajib dilaporkan oleh PT Nusantara Terminal Services kepada PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sebagai RUPS adalah Risalah Rapat Direksi tentang Penambahan Modal kepada PT Nusantara Terminal Services tanggal 16 Nopember 2016 yang mengatakan bahwa untuk setiap pengeluaran di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) harus diketahui dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services dan Pemegang Saham cq. Direktur Keuangan, selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal sejak tanggal Berita Acara Direksi ini;
Bahwa uang muka baru bisa keluar dari PT Nusantara Terminal Services apabila semuanya telah diverifikasi di bagian keuangan;
Bahwa secara internal aturan yang mengatur masalah verifikasi yang harus dilakukan dalam setiap transaski keuangan perusahaan/persero yang berlaku di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dan anak perusahannya PT Nusantara Terminal Services adalah:
Peraturan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: 01 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Nusantara Terminal Services yang dalam Bagian Uraian Tugas Manager Keuangan, SDM dan UMUM angka 2 huruf e disebutkan bahwa uraian tugas operasional (spesifik bidang) angka 2 huruf e adalah melaksanakan verifikasi nota tagihan, bukti penerimaan dan pengeluaran kas bank serta pengendalian barang yang terkait dengan bidang keuangan. Hal yang sama diatur pula dalam Peraturan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: 3 Tahun 2018 tanggal 1 Desember 2018 pada Bab VII tentang Tata Kerja Divisi Keuangan, Pasal 13 angka 3 huruf d menyatakan bahwa Divisi Keuangan mempunyai tugas membina dan melaksanakan transaksi keuangan, pengaturan lalu lintas keuangan termasuk manajemen kas, perhitungan gaji/penghasilan dan tunjangan karyawan serta melaksanakan verifikasi transaksi keuangan perseroan;
Begitupun dengan Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam Pasal 10 ayat (3) huruf l yang mengatakan bahwa Direksi anak perusahaan berkewajiban untuk menyusun sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan;
Bahwa secara umum pencairan anggaran perusahaan/perseroan tidak diperbolehkan secara cash ataupun melalui rekening individu/perseorangan. Seharusnya terlebih dahulu ada invoice/penagihan dari mitra. Dan pencairan harus sesuai dengan apa yang tertera dalam perjanjian kerjasama;
Bahwa secara umum penggunaan uang perusahaan/persero harus dipergunakan untuk kegiatan/proyek sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani dan tidak diperbolehkan untuk proyek/kegiatan lain yang tidak sesuai atau tidak ada dalam perjanjian kerjasama;
Bahwa menurut Saksi dalam suatu perjanjian harus tegas, tidak diperbolehkan dalam 1 (satu) perjanjian terdiri dari beberapa kegiatan;
| Anggota Direksi ditetapkan melalui RUPS (PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dan Koperasi), kemudian dituangkan dalam Akta Notaris tentang Perubahan Susunan Direksi; |
| Oleh karenanya, terhadap transaksi keuangan perusahaan/perseroan yang tanpa melalui verifikasi bagian keuangan bertentangan dengan kedua ketentuan tersebut; |
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Herdiana, S.E., menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjadi pegawai di PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Persero sejak Tahun 1995;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Deputi Vice President Accounting Management sejak 1 September 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi sebelumnya menjabat sebagai Subsidiary Management atau Pembinaan Anak Perusahaan sejak 1 September 2017 sampai dengan 1 September 2019 pada PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Subsidiary Management atau Pembinaan Anak Perusahaan adalah mengkoordinasikan penyusunan program kerja ke anak perusahaan, mengevaluasi pelaksanaan program kerja anak perusahaan, mengkoordinasikan terlaksananya Pra RUPS dan RUPS. Melakukan monitoring secara periodik terhadap pelaksanaan sistem dan prosedur pelaporan anak perusahaan. Membina dan mengembangkan kemampuan bawahan langsung di Sub Direktorat Subsidiary Management atau Pembinaan Anak Perusahaan;
Bahwa pada tahun 2017, Direktur Utama dari PT Nusantara Terminal Services adalah Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) adalah BUMN yang 100% (seratus persen) sahamnya adalah dimiliki oleh negara. Didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Perubahan Bentuk Perum Pelabuhan IV menjadi Perusahaan Perseroan. Didirikan juga berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor: 7 Tahun 1992 tentang Akta Pendirian Perusahaan Perseroan dan Anggaran Dasar PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa setahu Saksi PT Nusantara Terminal Services berdiri sejak tahun 2013, berdasarkan Akta Nomor: 03 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-56034.AH.01.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;
Bahwa PT Nusantara Terminal Services merupakan anak perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Adapun dokumen yang dijadikan sebagai dasarnya adalah sesuai RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, dalam Peraturan Direksi Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa anak perusahaan adalah perseroan terbatas yang didirikan dan atau dibentuk oleh perseroan dengan kepemilikan saham perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen);
Bahwa Modal Usaha PT Nusantara Terminal Services, mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka ditentukan modal perseroan terbatas, dimana terdapat 2 (dua) jenis yaitu modal dasar dan modal yang disetor. nilai modal yang disetor minimal 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar. Pada awal berdiri besarnya modal dasar adalah Rp25.900.000.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus juta rupiah). Sedangkan modal yang ditempatkan/disetor adalah sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yaitu sebanyak Rp6.475.000.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari pemegang saham (PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) berasal dari Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Dengan demikian, maka komposisi saham, milik PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) adalah sebesar 90% (sembilan puluh persen), sisanya Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) yang dulunya sahamnya 10% (sepuluh persen) sekarang 5% (lima persen);
Bahwa tahun 2016 ada penambahan modal sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian: tanggal 22 November 2016 sebesar Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dan tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp35.050.000.000,00 (tiga puluh lima milyar lima puluh juta rupiah) sehingga total modal yang disetor atau ditempatkan oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) kepada PT Nusantara Terminal Services kurang lebih sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Bahwa pada tahun 2017 berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.. Nomor: 4 Tanggal 11 April 2017 tentang Persetujuan Peningkatan Modal Perseroan Terbatas PT Nusantara Terminal Services, maka modal dasar ditingkatkan menjadi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) dan modal yang disetor berjumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Dengan komposisi saham, milik PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) adalah sebesar 90% (sembilan puluh persen), sisanya Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa uang/penambahan modal yang diterima oleh PT Nusantara Terminal Services dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) akan digunakan untuk modal operasional PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa core business dari PT Nusantara Terminal Services menurut Anggaran Dasar adalah Bongkar Muat dan Ekspedisi;
Bahwa kalau PT Nusantara Terminal Services akan mengembangkan usahanya dibidang lain/bisnis baru, maka harus dituangkan kembali dalam Anggaran Dasar;
Bahwa setahu Saksi pemberian modal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) itu hanya digunakan untuk core business dari PT Nusantara Terminal Services sesuai anggaran dasar yaitu hanya untuk bisnis bongkar muat dan ekspedisi dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain;
Bahwa modal/uang Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) yang diperoleh dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) kepada PT Nusantara Terminal Services boleh digunakan untuk kegiatan pengangkutan sirtu karena sesuai dengan core business yang terdapat dalam Anggaran Dasar, sedangkan terkait dengan kegiatan trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal, maka uang penambahan modal dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) ke PT Nusantara Terminal Services tidak boleh digunakan karena bukan core business dari PT Nusantara Terminal Services yang ada dalam Anggaran Dasar;
Bahwa setahu Saksi Hubungan kerja antara PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan PT Nusantara Terminal Services diatur dalam Anggaran Dasar PT Nusantara Terminal Services, dimana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya terdapat beberapa perbuatan hukum yang wajib mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan Persetujuan Rapat RUPS. Jadi, perbuatan-perbuatan yang oleh Direksi PT Nusantara Terminal Services tidak dapat dilakukan tanpa adanya tanggapan tertulis dari Dewan Komisarsi dan Persetujuan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) selaku RUPS. Disamping itu, dalam hal pengangkatan Direksi pada anak perusahaan (PT Nusantara Terminal Services) dalam Peraturan Direksi Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam Pasal 5 disebutkan bahwa persyaratan Anggota Direksi Anak Perusahaan terdiri atas 3 (tiga) syarat yaitu:
syarat formal terkait dengan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum;
syarat material yaitu berpengalaman dan memiliki keahlian, berintegritas, memiliki jiwa kepemimpian dan dedikasi yang tinggi;
syarat lainnya, antara lain tidak terkait dengan partai politik, batas usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan tidak sedang menduduki jabatan yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
Aturan internal yang berlaku baik di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) terkait dengan kerjasama dengan mitra adalah Peraturan Direksi Nomor: 44 Tahun 2003 tentang Pedoman Kerjasama Usaha di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) yang dirubah dengan Peraturan Direksi Nomor: 01 Tahun 2018 yang mengatur tentang jenis-jenis kerjasama yang dilakukan, kewenangan penandatanganan kerjasama, masa berlaku kerjasama dan syarat-syarat mitra kerja;
Bahwa syarat untuk melakukan kerjasama dengan mitra sesuai Peraturan Direksi Nomor: 44 Tahun 2003 tentang Pedoman Kerjasama Usaha di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) yang dirubah dengan Peraturan Direksi Nomor: 01 Tahun 2018 yang mengatur tentang jenis-jenis kerjasama yang dilakukan, kewenangan penandatanganan kerjasama, masa berlaku kerjasama dan syarat-syarat mitra kerja yaitu harus ada ikatan perjanjian;
Bahwa tidak boleh PT Nusantara Terminal Services melakukan kerjasama dengan pihak lain/mitra tanpa adanya ikatan perjanjian;
Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam Pasal 10 ayat (3) huruf l yang mengatakan bahwa Direksi anak perusahaan berkewajiban untuk menyusun sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan. Oleh karenanya, mengeluarkan uang perusahaan tanpa terlebih dahulu dilakukan perjanjian kerjasama dengan mitra kerja adalah bertentangan dengan peraturan tersebut di atas, karena secara umum tidak jelas hak dan kewajiban, siapa mitra kerjasama, berapa nilai kerjasama, obyek kerjasama, jangka waktu kerjasama termasuk metode/mekanisme pembayaran/pengeluaran uangnya. Pengeluaran dana/uang muka tanpa adanya perjanjian kerjasama sama juga melanggar Good Coorporate Government (GCG) yang antara lain mengatakan bahwa pengeluaran uang seharusnya ada perjanjian/kerjasama terlebih dahulu. Memang benar, pada saat Saksi menduduki sebagai Subsidiary Management atau Pembinaan Anak Perusahaan Saksi menemukan pengeluaran-pengeluaran dari PT Nusantara Terminal Services yang tidak sesuai dengan perjanjian. Sebelumnya per 31 Desember 2016 PT Nusantara Terminal Services menderita kerugian sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah). Namun pada Triwulan III tahun 2017 PT Nusantara Terminal Services mengalami laba sebesar Rp5.900.000.000,00 (lima milyar sembilan ratus juta rupiah). Saksi sebagai evaluator, melakukan pengecekan terhadap laporan keuangan tersebut. Hasil pengecekan, ternyata terdapat uang muka yang belum dipertanggungjawabkan masih tinggi yang belum jadi piutang atau nota. Seperti contoh dalam kasus pembayaran uang muka terhadap PT Alam Jaya Transport yang saat itu ditemukan kerjasama semacam bagi hasil antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport. Terdapat uang muka yang belum dipertanggungjawabkan masih tinggi yang belum jadi piutang atau nota, namun oleh perusahaan dalam hal ini PT Nusantara Terminal Services sudah dibukukan sebagai pendapatan. Atas temuan tersebut, selanjutnya Saksi menyarankan kepada Direksi PT Nusantara Terminal Services untuk dilakukan Audit oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) Pusat;
Aturan internal yang berlaku khususnya terkait dengan besaran nilai transaksi yang harus/wajib dilaporkan oleh PT Nusantara Terminal Services kepada PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sebagai RUPS adalah Risalah Rapat Direksi tentang Penambahan Modal kepada PT Nusantara Terminal Services tanggal 16 Nopember 2016 yang mengatakan bahwa untuk setiap pengeluaran di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) harus diketahui dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services dan Pemegang Saham cq. Direktur Keuangan, selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Berita Acara Direksi ini;
Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Direksi tersebut diatas, maka selama 6 (enam) bulan yaitu mulai Nopember sampai Mei 2017 tidak mengeluarkan uang muka diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Secara internal aturan yang mengatur masalah verifikasi yang harus dilakukan dalam setiap transaski keuangan perusahaan/persero adalah:
Peraturan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: 01 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Nusantara Terminal Services yang dalam Bagian Uraian Tugas Manager Keuangan, SDM dan Umum angka 2 huruf e disebutkan bahwa uraian tugas operasional (spesifik bidang) angka 2 huruf e adalah melaksanakan verifikasi nota tagihan, bukti penerimaan dan pengeluaran kas bank serta pengendalian barang yang terkait dengan bidang keuangan. Hal yang sama diatur pula dalam Peraturan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: 3 Tahun 2018 tanggal 1 Desember 2018 pada Bab VII tentang Tata Kerja Divisi Keuangan, Pasal 13 angka 3 huruf d menyatakan bahwa Divisi Keuangan mempunyai tugas membina dan melaksanakan transaksi keuangan, pengaturan lalu lintas keuangan termasuk manajemen kas, perhitungan gaji/penghasilan dan tunjangan karyawan serta melaksanakan verifikasi transaksi keuangan perseroan;
Begitupun dengan Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dalam Pasal 10 ayat (3) huruf l yang mengatakan bahwa Direksi anak perusahaan berkewajiban untuk menyusun sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan;
Pengeluaran dana/uang muka tanpa verifikasi keuangan terlebih dahulu juga melanggar Good Coorporate Government (GCG) yang antara lain mengatakan bahwa pengeluaran uang seharusnya dilakukan verifikasi terlebih dahulu;
Bahwa setahu Saksi secara umum pencairan anggaran perusahaan/perseroan tidak diperbolehkan secara cash ataupun melalui rekening individu/ perseorangan. Seharusnya terlebih dahulu ada invoice/penagihan dari mitra. Dan pencairan harus sesuai dengan apa yang tertera dalam perjanjian kerjasama. Karena dalam perjanjian harus dituangkan bagaimana mekanisme atau sistem pembayaran;
Bahwa setahu Saksi secara umum penggunaan uang perusahaan/persero harus dipergunakan untuk kegiatan/proyek sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani dan tidak diperbolehkan untuk proyek/kegiatan lain yang tidak sesuai atau tidak ada dalam perjanjian kerjasama. Uang muka harus dipergunakan berdasarkan proyek yang telah ditandatangani atau telah disepakati;
Bahwa Saksi mengetahui terkait kegiatan PT Nusantara Terminal Services mengenai pengangkutan sirtu, trading kelapa lokal dan trading kelapa ekspor berdasarkan Laporan Pemeriksaan SPI yang pada intinya bahwa PT Nusantara Terminal Services melakukan kegiatan tersebut diluar dari Anggaran Dasar karena kegiatan PT Nusantara Terminal Services tersebut yang memberikan modal seperti meminjam uang kepada pihak lain;
Bahwa Saksi hanya bertugas untuk mengevaluasi laporan SPI;
Bahwa kewenangan antara Direktur Utama dengan PLH sama saja artinya PLH juga berhak untuk mem PHK karyawannya;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Direktur Utama dari PT Nusantara Terminal Services adalah saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah jabatan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. tersebut PLH atau sudah definitif selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa Saksi pernah melihat terkait perjanjian pengangkutan sirtu;
Bahwa di persidangan Hakim memperlihatkan/membacakan perjanjian kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017, dimana pada huruf a. Bahwa Pihak Pertama adalah Perusahaan yang bergerak di bidang forwarding, local feeder, dan Logistik dan Trader. B. Bahwa Pihak Kedua adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang forwarding dan logistik yang memegang kontrak kerjasama penyediaan dan kepemilikan serta jual beli material sirtu serta material project lainnya;
| Anggota Direksi ditetapkan melalui RUPS (PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dan Koperasi), kemudian dituangkan dalam Akta Notaris tentang Perubahan Susunan Direksi; |
| Oleh karenanya, terhadap transaksi keuangan perusahaan/perseroan yang tanpa melalui verifikasi bagian keuangan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut; |
Dan atas isi perjanjian tersebut, Hakim menanyakan kepada Saksi, apakah diperkenankan dilakukan perjanjian antara perusahan yang bergerak dibidang forwarding dengan perusahan yang juga bergerak dibidang forwarding dan Saksi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperkenankan karena menurut Saksi bahwa seharusnya yang melakukan/melaksanakan pengangkutan sirtu tersebut adalah PT Nusantara Terminal Services dan bukan PT Alam Jaya Transport. Bahwa PT Nusantara Terminal Services tidak boleh hanya menerima fee/keuntungan saja dari PT Alam Jaya Transport, hal tersebut diatur dalam anggaran dasar;
Bahwa tidak boleh PT Nusantara Terminal Services memberikan modal kepada PT Nusantara Terminal Services untuk kegiatan pengangkutan sirtu tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang disepakati oleh pemegang saham;
Bahwa syaratnya untuk memberikan modal kepada mitra harus melalui RUPS yang disepakati pemegang saham;
Bahwa meskipun ada perjanjian kerjasama apabila perjanjian tersebut bertentangan dengan anggaran dasar maka tidak boleh dilaksanakan;
Bahwa yang mengevaluasi PT Nusantara Terminal Services adalah pembina anak perusahaan yaitu PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa setahu Saksi PT Nusantara Terminal Services setiap triwulan dilakukan evaluasi oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa seharusnya dalam 1 (satu) perjanjian tidak boleh ada 3 (tiga) kegiatan;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ratri Indraswari, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa rekening Nomor 1520507061998 Bank Mandiri atas nama Ratri Indraswari adalah milik Saksi. Namun Saksi tidak mengetahui kalau dari rekening tersebut telah ditransfer uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening 1510004633043 (rekening Terdakwa di Bank Mandiri) saat itu ketika Saksi sedang kuliah Saksi dihubungi oleh papa Saksi dan meminta tolong diambilkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sebelumnya Saksi tidak pernah diberitahu oleh papa Saksi yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. Saksi juga tidak menanyakan tentang uang itu karena saat itu terburu-buru masih ada perkuliahan. Selanjutnya pada saat pulang di rumah, uang tersebut Saksi serahkan kepada papa Saksi;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat selaku Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016;
Bahwa Surat Keputusan (SK) saksi selaku Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services dari Direktur PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa sebelum Saksi menjabat selaku Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services, Saksi bekerja di Kantor PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) di Biro Perencanaan dan Strategis Perusahaan;
Bahwa tugas Saksi sebagai Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services adalah mencari laba dan menyetor deviden;
Bahwa disamping itu tugas dan tanggung jawab, Saksi selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services, berdasarkan Pasal 11 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Nusantara Terminal Services Nomor 3 Notaris Nada Fauz Iwan, SH.M.Kn di Jakarta Selatan, adalah:
Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan;
Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seorang yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain;
Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun, atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perseroan berdasarkan; Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan;
Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaran perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan, dan perubahannya serta menyampaikannya kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham;
Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka Panjang Perseroan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan;
Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham dan Risalah Rapat Direksi;
Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud pertanggung jawaban pengurusan Perseroan, serta dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan;
Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
Menyampaikan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Laporan Tahunan;
Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Laporan Tahunan;
Menyampaikan Laporan Keuangan yang disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham kepada Menteri yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyampaikan laporan perubahan susunan Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris kepada Menteri uyang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 4 dan 5 ayat ini, dan dokumen perseroan lainnya;
Menyimpan di tempat kedudukan Perseroan : Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunandan dokumen keuangan Perseroan serta dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 11 ayat ini;
Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Kuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan;
Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham
Menyiapkan susunan organisasi Perseroan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
Memberikan penjelesan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Komisaris dan para pemegang saham
Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini dan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa gaji dan tunjungan saksi selaku Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services sekitar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa menurut Saksi bahwa gaji dan tunjungan tersebut diperoleh dari hasil usaha dari PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa PT Nusantara Terminal Services merupakan anak perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Adapun dokumen yang dijadikan sebagai dasarnya adalah sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
Bahwa PT Nusantara Terminal Services berdiri sejak tahun 2013, berdasarkan Akta Nomor: 03 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-56034.AH.01.01 Tahun 2013 Tentang Pengesahaan Badan Hukum Perseroan. Adapun Struktur Organisasi/Jabatan pada PT Nusantara Terminal Services Pada Tahun 2016 yaitu: Direktur Utama yaitu Saksi sendiri, Direktur Operasi yaitu Ashar Kadir, S.E., Manager Operasional yaitu Ahmad, Manager Kuangan dan SDM yaitu Annisa Edsyam, S.E.;
Bahwa hubungan kerja antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), adalah 98,82% (sembilan puluh delapan koma delapan puluh dua persen) milik PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dan 1,18% (satu koma delapan belas persen) adalah Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Setiap tahun, kita menyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disusun oleh PT Nusantara Terminal Services kemudian diajukan ke Pemegang Saham (PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) pada setiap tahunnya setiap awal Juli setelah melihat pelaksanaan realisasi kegiatan pada semester 1 (satu). RKAP selanjutnya dilakukan pembahasan teknis dengan wakil pemegang saham. Setelah disetujui oleh Pemegang Saham selanjutnya dibawa ke RUPS dan disahkan. Apabila ada pekerjaan yang tidak ada dalam RKAP, biasanya melalui penunjukkan langsung oleh Pemegang Saham. Pelaporan disampaikan setiap bulan, triwulan, semesteran dan laporan akhir tahunan;
Bahwa Pada tahun 2013, modal dasar adalah Rp25.900.000.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus juta rupiah) dan Modal yang ditempatkan adalah 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yaitu sebanyak Rp6.475.000.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Pemegang Saham (PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) berasal dari Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Pada tahun 2016 ada penambahan modal sebanyak tiga kali, dengan perincian: tanggal 22 November 2016 sebesar Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dan tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp35.050.000.000,00 (tiga puluh lima milyar lima puluh juta rupiah) sehingga total modal yang disetor atau ditempatkan oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) kepada PT Nusantara Terminal Services kurang lebih sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
| Angka 1: | |
| Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; | |
| Angka 2 | |
| Huruf a | |
Direksi berwenang untuk: | |
| Huruf b | |
Direksi berkewajiban untuk: | |
Sedangkan keuntungan atau laba dilaporkan secara resmi dan dilaporkan setiap bulannya, triwulan, semester dan tahunan;
Bahwa prosedur pencaian uang muka adalah harus ada permohonan uang muka dari vendor, kemudian setelah itu diketahui oleh Direktur Operasi, kemudian ke Manager Keuangan kemudian diketahui oleh Saksi sendiri;
Bahwa menurut Saksi bahwa permohonan uang muka dilakukan oleh pihak PT Alam Jaya Transport, selanjutnya ke Sdr. Taufik kemudian ke saksi Ashar Kadir, S.E. selaku Direktur Operasi, kemudian ke Manager Keuangan dan Saksi selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services menandatangani surat pindah buku;
Bahwa menurut Saksi, surat pindah buku diparaf oleh saksi Ashar Kadir, S.E. selaku Direktur Operasi kemudian Saksi menandatanganinya;
Bahwa Saksi, menyatakan tidak tahu siapa yang buat surat pindah buku, namun yang bawa ke Saksi untuk ditandatangani oleh Terdakwa bersama dengan saksi Nuraisyah, S.E., M.Ak. (kasir) staf dari saksi Annisa Edsyam, S.E.;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa Terdakwa yang bawa surat pindah buku ke Saksi;
Bahwa menurut Saksi bahwa seharusnya yang membawa surat pindah buku tersebut adalah saksi Nuraisyah, S.E., M.Ak. dan bukan Terdakwa;
Bahwa apabila proyek atau kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri, maka pengajuan uang muka diajukan oleh pelaksana dengan membuat permohonan berupa Nota Dinas yang ditujukan kepada Saksi selaku Direktur Utama, selanjutnya dilakukan verifikasi di bagian keuangan dan setelah itu Saksi menandatangani permohonan tersebut. Selanjutnya dibawa ke bagian keuangan untuk dicairkan;
Bahwa ketentuan yang berlaku, uang muka yang telah diterima harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu, baru kemudian meminta kembali pencairan/pembayaran uang muka. Untuk yang dilaksanakan sendiri, bila belum dipertanggungjawabkan, maka tidak ada diberi uang muka/termijn lagi, sedangkan vendor dibayar sesuai tahapan pekerjaan;
Bahwa terkait dengan kegiatan pengangkutan material sirtu, Saksi menandatangani surat pindah buku sebanyak 44 (empat puluh empat) kali;
Bahwa menurut Saksi dari 44 (empat puluh empat) kali tersebut, semuanya ada permohonannya;
Bahwa setahu Saksi pencairan pertama nilai uang muka yang diberikan kepada PT Alam Jaya Transport sekitar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa menurut Saksi pembayaran dari PT Alam Jaya Transport sudah mulai macet pada pencairan uang muka tahap ke 23 (dua puluh tiga);
Bahwa alasan Saksi sehingga PT Nusantara Terminal Services masih memberikan/mencairkan uang muka kepada PT Alam Jaya Transport padahal sudah mulai macet pada pencairan tahap ke 23 (dua puluh tiga) karena sudah diputuskan dalam rapat dan PT Alam Jaya Transport masih berjalan pembayaran walaupun jumlahnya sedikit/sebagian;
Bahwa Saksi menyatakan bahwa tidak pasti Saksi menerima Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap pencairan uang muka sirtu dari Terdakwa, namun totalnya yang Saksi terima yang disampaikan waktu diperiksa di kejaksaan sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi menyatakan bahwa tidak ada kaitan antara pemberian fee sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per setiap pencairan dengan dilakukan persetujuan pencairan uang muka yang sudah macet pada tahap 23 (dua puluh tiga) keatas;
Bahwa Saksi baru memberhentikan pembayaran uang muka yang sudah macet sebelumnya pada tahap pencairan 44 (empat puluh empat);
Bahwa sebenarnya kalau pembayaran sudah macet, maka seharusnya tidak boleh lagi dilanjutkan pemberian uang muka kepada vendor;
Bahwa menurut Saksi menyetujui surat pindah buku untuk kegiatan tranding kelapa eksport sebanyak 4 (empat) kali, sedangkan untuk trading kelapa lokal Saksi menyetujui surat pindah buku sebanyak 4 kali juga;
Bahwa menurut Saksi jumlah dana/modal yang diberikan oleh PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport adalah:
untuk kegiatan pengangkutan material sirtu sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) lebih;
untuk kegiatan tranding kelapa eksport sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) lebih;
untuk kegiatan trading kelapa lokal sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Total dana yang belum dikembalikan oleh PT Alam Jaya Transport kepada PT Nusantara Terminal Services kurang lebih sekitar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) lebih;
Bahwa menurut Saksi terkait kegiatan trading kelapa lokal adalah bisnis sendiri dari PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa Saksi menyatakan tidak tahu kenapa ada bisnis kelapa lokal bekerjasama dengan PT Alam Jaya Transport padahal itu adalah bisnis sendiri dari PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa menurut Saksi karena kegiatan trading kelapa lokal adalah bisnis sendiri dari PT Nusantara Terminal Services, maka seharusnya yang melaksanakan sendiri adalah PT Nusantara Terminal Services dan tidak melibatkan mitra/vendor;
Bahwa menurut Saksi bahwa terkait dengan trading kelapa lokal tidak menggunakan surat pindah buku tetapi langsung cek tunai yang ditanda tangani oleh Saksi;
Bahwa kegiatan trading kelapa ekspor merupakan penugasan dari pemegang saham PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) yang dilaksanakan di Palu;
Bahwa sehingga PT Nusantara Terminal Services memberikan modal/bekerjasama dengan PT Alam Jaya Transport terkait kegiatan trading kelapa ekspor di palu karena PT Nusantara Terminal Services tidak memiliki izin eksport;
Bahwa Saksi membenarkan tanda tangan yang terdapat dalam nota dinas yang ditandatangani oleh Terdakwa dan disetujui oleh saksi Ashar Kadir, S.E. dan mengetahui Saksi sendiri (Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services) yang masing-masing senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Sehingga total seluruhnya adalah berjumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), antara lain:
ND-01/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-02/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 1 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-03/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-04/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa pencairan uang tersebut sebelumnya tidak ada permohonan dari PT Alam Jaya Transport. Alur surat tidak sesuai prosedur, seharusnya ada permohonan permintaan dari PT Alam Jaya Transport. Alasannya ditunjuk Terdakwa karena yang bersangkutan sebagai staf pemasaran PT Nusantara Terminal Services dan sekaligus sebagai menantu dari Pemilik/Direktur Utama PT Alam Jaya Transport yaitu H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.);
Bahwa menurut Saksi tidak ada perjanjian kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport terkait dengan trading kelapa (baik eksport kelapa maupun kelapa lokal);
Bahwa Saksi membenarkan telah menerima dan telah menyuruh Terdakwa untuk mentransfer ke rekening-rekening, antara lain:
Transfer tanggal 20 Januari 2017 pukul 15.23 dari rekening 1510004633043 kepada rekening Nomor 1520028031967 Bank Mandiri Cabang Makassar Pelabuhan atas nama Kusmahadi Setya Jaya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Transfer tanggal 8 Februari 2017 pukul 19.41 ke rekening Sohra Abas Nomor rekening 1580625815 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Transfer tanggal 20 Februari 2017 pukul 13.23 dari rekening 1510004633043 kepada rekening Nomor 1520507061998 Bank Mandiri atas nama Ratri Indraswari (putri Saksi) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Transfer tanggal 21 Februari 2017 pukul 15.53 ke rekening Nomor 8990313017 di Bank BCA KCP BSD Sektor I atas nama Elok Budhi Martiny sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Transfer tanggal 19 Mei 2017 pukul 14.17 dari rekening 1510004633043 kepada rekening Nomor 1520028031967 Bank Mandiri atas nama Kusmahadi Setya Jaya sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Transfer tanggal 29 Mei 2017 pukul 17.38 dari rekening 1510004633043 kepada rekening Nomor 1740000821496 atas nama Hj. Bachriani, S.E. sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi menyatakan tidak ada pembicaraan dengan mertua Terdakwa (H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) terkait dengan transfer uang yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi tersebut;
Bahwa Saksi menyatakan ada uang pribadi Saksi Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang Saksi titip kepada Terdakwa untuk diputar dalam trading sirtu dan Saksi menyatakan tidak benar kalau uang tersebut digunakan untuk membeli mobil milik Saksi;
Bahwa Saksi membenarkan bahwa ada 2 (dua) unit mobilnya yang disewakan kepada PT Alam Jaya Transport dengan imbalan yang dibayar setiap bulan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yaitu:
Truk Gandeng Merk Fuso Nomor Polisi A 9076 ZM warna putih, produk tahun 1998 perolehan tahun 2015, nilai jual saat ini sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kondisi saat ini jalan;
Truk Tronton (12 roda) merk Fuso Nomor Polisi B 9123 WX warna putih, produk tahun 1998, perolehan tahun 2019, nilai jual saat ini lebih kurang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi menyatakan bahwa tidak boleh Saksi selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services ikut menanamkan modal dan berbisnis dengan pihak vendor (PT Alam Jaya Transport) yang terikat dengan perjanjian kerjasama dengan PT Nusantara Terminal Services. Bahwa Saksi melakukan itu, karena Saksi berasumsi itu uang sendiri dan Terdakwa bersama H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.);
Bahwa sehingga Saksi menitipkan 2 (dua) unit mobilnya di PT Alam Jaya Transport karena PT Alam Jaya Transport kesulitan mobil dan Terdakwa dan H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) bersedia;
Bahwa Saksi tidak membenarkan menerima fee sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang berlangsung selama 5 (lima) bulan sehingga jumlahnya Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan menerima pembayaran sewa mobil Hino Head truk sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan yang sudah berlangsung selama 5 (lima) bulan;
Bahwa menurut Saksi bahwa core business dari PT Nusantara Terminal Services adalah bongkar muat;
Bahwa menurut Saksi bahwa betul ada risalah rapat yang menyatakan bahwa pencairan diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) keatas harus ditanda tangani oleh Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services dan persetujuan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) yaitu Direktur Keuangan;
Bahwa menurut Saksi bahwa mengapa ada pencairan di bulan Januari 2 (dua) kali dihari hari yang sama dengan nilai sekitar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), apakah sengaja menghindari aturan diatas bahwa diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) keatas harus persetujuan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) yaitu Direktur Keuangan dan Saksi menyatakan bahwa tidak ada untuk menghindari aturan tersebut, karena 1 (satu) tongkang menurut Saksi nilainya sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) itu, jadi pencairannya berdasarkan berapa nilainya dalam 1 (satu) tongkang, 2 (dua) tongkang dan seterusnya;
Bahwa menurut Saksi semua pencairan sirtu ada permohonan;
Bahwa yang membawa H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) bertemu dengan saksi adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau permohonan ke 2 (dua) dan seterusnya dari PT Alam Jaya Transport discan oleh Terdakwa;
Bahwa menurut Saksi tidak benar kalau Terdakwa yang langsung berhubungan dengan Saksi tanpa melalui verifikasi dari bagian keuangan PT Nusantara Terminal Services terkait dengan pencairan uang muka kegiatan sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal;
Bahwa menurut Saksi bahwa transfer dari Terdakwa kepada Saksi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per setiap transaksi pengiriman dana uang muka kepada PT Alam Jaya Transport yang jumlahnya Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah), bukan untuk kepentingan pribadi Saksi tetapi untuk biaya operasional PT Nusantara Terminal Services, sehingga Saksi belum mengembalikannya;
Bahwa Saksi menjadi Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016;
Bahwa Saksi menjadi Direktur Utama berdasarkan SK dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa Saksi menjadi Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services tidak melalui/tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham;
Bahwa menurut Saksi bahwa Pelaksana Harian Direktur Utama dengan Direktur Utama sama saja;
Bahwa Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services sebelum Saksi sesuai Akta terakhir adalah Sabaruddin;
Bahwa selama Saksi menjabat selaku Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services tidak ada Akta perubahan pengurus sebagai Direktur Utama;
Bahwa tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkat Saksi sebagai Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa pada saat perjanjian pengangkutan sirtu dibuat antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport yaitu Perjanjian Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tidak pernah dikonsultasikan kepada PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa dalam Surat Perjanjian Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017, tidak ada jangka waktu perjanjiannya, tidak ada cara pembayarannya, padahal PT Nusantara Terminal Services berhak untuk mendapatkan profit;
Bahwa yang menawarkan profit 10% (sepuluh persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) adalah PT Alam Jaya Transport;
Bahwa Saksi selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services saat mau memberikan/meminjamkan uang/modal kepada PT Alam Jaya Transport tidak meminta persetujuan dari Komisaris PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) melalui Rapat Umum Pemegang Saham;
Bahwa dasar dari Saksi menyetujui kerjasama dengan PT Alam Jaya Transport karena:
Hasil Kesepakatan utama;
PT Alam Jaya Transport sudah pernah ada perjanjian sebelumnya;
PT Alam Jaya Transport bisa membayar gaji karyawannya;
di Palu pasir melimpah ruah;
Bahwa perjanjian yang dibuat Saksi dengan PT Alam Jaya Transport asal-asalan hanya sekitar 3 (tiga) lembar, tanpa ada masa/waktu perjanjian, cara pembayaran dan lain-lain;
Bahwa menurut Saksi, sehingga bukan PT Nusantara Terminal Services yang melaksanakan sendiri dan melimpahkan ke PT Alam Jaya Transport karena PT Nusantara Terminal Services perusahaan baru dan tidak ada memiliki sumber daya;
Bahwa menurut Saksi sehingga pembayaran dari PT Alam Jaya Transport kepada PT Nusantara Terminal Services macet karena informasi yang Saksi dengar terlambat pembayaran dari Balikpapan;
Bahwa Saksi tidak berpikir dari awal kalau akan macet pembayaran tersebut;
Bahwa Saksi selaku Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services setiap rapat dengan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) selalu ikut dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan yang disampaikan adalah program kerja, (bisnis ekspansi), potensi laba/biaya, dilaporkan utang;
Bahwa Saksi menyatakan bahwa setelah terjadi macet, maka saksi secara khusus tidak pernah ada memanggil PT Alam Jaya Transport, tetapi Saksi membuat konsep untuk membuat Tim Paskot namun tidak ditindaklanjuti. Dan Saksi sudah menyurat ke Pemegang Saham;
Bahwa menurut Saksi bahwa dana yang turun ke PT Nusantara Terminal Services kemudian diberikan kepada PT Alam Jaya Transport adalah dana yang berasal/murni dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) langsung;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa surat permohonan uang muka yang diperlihatkan Saksi dipersidangan tidak ada tersimpan di bagian keuangan PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa Perjanjian Kerjasama Nomor : 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017, SK pengangkatan sebagai Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services, dokumen-dokumen pemindahbukuan, risalah rapat dan Saksi membenarkannya;
| |
| |
| |
| |
| |
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Drs. Siswo Sujanto, DEA, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keahlian ahli adalah dalam bidang Hukum Keuangan Negara;
Bahwa menurut Ahli dasar hukum pengelolaan keuangan negara pada lingkungan instansi Pemerintah, sebelum diberlakukannya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara pada pokoknya adalah:
ICW (Indische Comptabiliteits Wet) yang merupakan undang-undang;
IAR (Instructie en verdere bepalingen voor Algemene Rekenkamer);
RAB (Regelen voor het Administratief Beheer);
Keputusan Presiden sebagai pedoman pelaksanaan APBN, terakhir Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002. Disamping itu digunakan pula ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa sebagai pendamping pedoman pelaksanan APBN, yaitu Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Sebelumnya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 dan beberapa Keppres perubahannya;
Berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran terkait dengan pelaksanaan anggaran;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara;
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Serta berbagai ketentuan pelaksanaan baik yang berupa Perpres, PermenKeu, maupun Perdirjen Perbendaharaan dan Perdirjen Anggaran;
Bahwa menurut Ahli bahwa dengan lahirnya paket Undang-Undang bidang keuangan Negara yang terdiri dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka seluruh ketentuan perundang-undangan dan turunannya yang mengatur pengelolaan keuangan di Indonesia harus disesuaikan. Hal ini karena Paket Undang-undang Keuangan Negara mengatur secara komprehensif Pengelolaan Keuangan Negara, baik dari aspek politis maupun aspek administrative. Paket undang-undang ini, yang terdiri dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan undang-undang formil di bidang pengelolaan keuangan Negara yang berisi, prinsip-prinsip, sistem, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang pada hakekatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruh prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang selama ini telah dipraktekkan di Indonesia. Tiga undang-undang dimaksud lebih luas daripada Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW), dan Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua perundang- undangan tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan negara di Indonesia;
Bahwa menurut Ahli bahwa terbitnya paket Undang-Undang Keuangan Negara, maka dalam hal administrasi dan pengelolaan (termasuk pengumpulan maupun penggunaan) penerimaan negara harus mengacu pada paket undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara harus disesuaikan secara bertahap;
Bahwa menurut Ahli pengertian tentang Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara;
Bahwa pengertian tentang keuangan negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/ administrasi Keuangan Negara;
Bahwa pengertian tentang Keuangan Negara tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1 dan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembaerantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa menurut Ahli bahwa Definisi keuangan Negara yang termuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Bila Ahli perhatikan definisi yang tercantum dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak berbeda dengan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa menurut Ahli yang masuk lingkup keuangan negara sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan Keuangan Negara dibagi dalam tiga kelompok/sub bidang, yaitu:
Kelompok/Sub bidang pengelolaan fiskal, yaitu berkaitan dengan masalah-masalah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
Kelompok/Sub bidang pengelolaan moneter;
Kelompok/Sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
Bahwa menurut Ahli bahwa Sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalamkonsepsi Hukum Keuangan Negara yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negaradengan beberapa penyesuaian, yang dimaksudkan dengan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan adalah pengelolaan kekayaan negara yang dilakukan tidak dalam system anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/D). Oleh karena tidak dikelola melalui system APBN/D, kekayaan negara tersebut dikelola oleh berbagai satuan/unit pemerintah di luar kementerian/lembaga. Artinya bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tersebut dikelola oleh institusi pemerintahan tetapi tidak didalam sistem APBN/APBD yaitu dikelola oleh institusi-institusi negara yang dikelola secara korporasi. Bahwa pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh perusahan Negarakemudian berkembang yang kemudian disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
| |
Sedangkan pada saat setelah berlakunya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara adalah: |
| |
Dengan demikian uang Negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh institusi lainnya untuk kepentingan negara termasuk dalam lingkup keuangan Negara sebagaimana tertuang dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 2 huruf g;
Bahwa menurut Ahli Dasar pemikiran/filosofi dibentuknya institusi/lembaga pengelola kekayaan Negara yang dipisahkan oleh Negara adalahkebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah pada hakekatnya tidak seluruhnya dapat disediakan melalui sistem yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang bersifat struktural dengan menggunakan mekanisme penetapan harga atas dasar non pasar (non market pricing mechanism). Disamping itu, diperlukan pula peran pemerintah dalam mendorong perkembangan perekonomian nasional melalui sistem distribusi dan stabilisasi melalui institusi tertentu sebagai pemegang kebijakan pemerintah.Pemikiran tersebut dituangkan dalam berbagai ketentuan perundang-undangan terkait, misalnya dalam hal kebijakan moneter dituangkan dalam ketentuan perundang-undangan tentang Bank Indonesia, tentang pasar modal, maupun tentang perbankan. Demikian pula dengan bidang lainnya misalnya tentang pangan, migas dan lain sebagainya. Secara umum, khususnya dalam hal BUMN, dapat diketemukan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya ayat 1 huruf a sampai dengan huruf e;
Bahwa menurut Ahli bahwa Pengelolaan kekayaanNegara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN ataupun oleh institusi lainnya tidak tunduk pada Undang-Undang Bidang Keuangan Negara (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004). Undang-Undang Bidang Keuangan Negara, secara khusus mengatur pengelolaan kekayaan Negara dalam lingkup bidang fiskal yang merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan. Namun, pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tunduk pada tata kelola sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur institusi itu sendiri yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dengan mengacu pada praktek-praktek yang sehat (best practice) dalam tata kelola yang baik (good governance) sesuai sifat institusi tersebut, yaitu apakah tergolong dalam kategori pemerintahan ataukah korporasi. Maksudnya, apakah mengacu pada Good Government Governance atau Good Corporate Governance;
Bahwa menurut Ahli bahwa pengelolaan keuangan / kekayaan Anak Perusahaan BUMN yang modalnya berasal dari Badan Usaha Milik Negara merupakan bagian dari keuangan negara, Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 yang menyatakan bahwa Keuangan Negara meliputi “kekayaan Negara yang dipisahkan” yaitu Pengelolaan kekayaan keuangan negara yang dikelola diluar APBN atau kekayaan negara yang dikelola oleh perusahaan negara/perusahaan daerah. Pengertian perusahaan negara dalam hal ini adalah sebuah institusi negara yang mengelola kekayaan negara bukan secara birokrasi melainkan secara korporasi. Jadi pengertian kekayaan negara yang dipisahkan sangat luas termasuk didalamnya kekayaan anak perusahaan BUMN yang dikelola secara korporasi, jadi kalau jumlah keuangan negara/saham yang diberikan oleh BUMN kepada anak perusahaannya melebihi 50% (lima puluh persen), maka menurut Ahli merupakan bagian dari keuangan negara;
Bahwa menurut Ahli bahwa setiap Badan Usaha Milik Negara harus melaksanakan kegiatannya sesuai dengan kegiatan (bisnis) yang telah ditetapkan, yang merupakan bisnis utamanya. Oleh karena itu, kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya adalah tidak dapat dibenarkan;
Bahwa pemikiran utama yang harus dijadikan landasan bagi para pejabat/pengelola keuangan negara dalam melakukan tindakan, baik dalam penerimaan maupun dalam hal pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara, hal dimaksud dilaksanakan dengan cara:
dalam pengeluaran tersebut harus dipertimbangkan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang bagus, dengan harga yang wajar. Selanjutnya pelaksanaan pembayaran harus dilakukan pada saat barang telah diterima oleh negara. Hal yang terakhir tersebut, pada hakekatnya menekankan bahwa pemerintah harus benar-benar mendapatkan barang sesuai dengan yang seharusnya (sesuai dengan perikatan), sehingga pelaksanaan pembayaran dilaksanakan atas dasar bukti-bukti yang sah dan benar tentang barang/jasa yang diterima pemerintah;
dalam hal penerimaan negara, para pejabat pengelola keuangan negara wajib mengambil tindakan dalam instansi dan seluruh jajarannya agar semua yang menjadi hak negara dapat diterima oleh negara;
Bahwa menurut Ahli penerapan azas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara adalah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang sehat diterapkan azas-azas manajemen, yang satu diantaranya adalah azas akuntabilitas. Dalam keuangan negara dikenal adanya tiga tingkatan akuntabilitas yaitu akuntabilitas politik, akuntabilitas kinerja dan akuntibilitas keuangan. Akuntabilitas politik merupakan tanggungjawab Presiden dan Menteri atau setingkatnya sedangkan akuntabilitas kinerja merupakan tanggungjawab para pejabat eselon satu dan pejabat lain setingkat. Sementara itu, akuntabilitas keuangan, karena lebih bersifat teknis, merupakan tanggungjawab para pejabat operasional, yaitu para pejabat eselon dua beserta seluruh jajarannya. Dengan mengacu pada pola pembagian kewenangan sebagaimana tersebut diatas dan juga tataran akuntabilitas yang dimilikinya, peran dan tanggungjawab para pejabat pengelola keuangan dapat terukur dengan jelas;
Bahwa menurut Ahli bahwa yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan asset/kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Kekurangan asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum;
Bahwa kerugian pada BUMN maupun anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengingat kerugian yang diderita oleh Negara dalam perannya selaku otoritas akan memiliki dampak langsung yang sangat luas, yaitu kepada rakyat. Misalnya, tindakan dalam menggelapkan dana-dana yang ditujukan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya, yang pada hakekatnya dikelola oleh kementerian/lembaga akan menurunkan kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang secara langsung akan berakibat terhadap penderitaan masyarakat. Pemikiran inilah yang kemudian dijadikan alas dalam penindakan kasus penggelapan atas asset Negara yang kemudian lebih dikenal sebagai kasus korupsi. Sementara itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan akan merugikan individu, yaitu perusahaan yang kebetulan pemiliknya adalah Negara. Kerugian dimaksud akan menurunkan kemampuan usahanya dalam mencari keuntungan. Penilaian terhadap tindakan yang merugikan dimaksud harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas yang berlaku. Oleh karena itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN), tidak selalu merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Keuangan Negara. Kerugian dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan harus dipandang sebagai suatu akibat tindakan profesional dalam mencapai tujuan, yaitu mencari keuntungan. Namun demikian, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan dapat merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang Keuangan Negara, bilamana kerugian dimaksud terjadi bukan karena keputusan atau kebijakan dalam pelaksanakan tujuan, yaitu operasi bisnis, melainkan karena tindakan melawan hukum lain, misalnya karena kecurangan dan kelalaian dalam pengelolaan keuangan (financial fraude), termasuk pengelolaan asset yang dapat dinilai dengan uang. Selanjutnya, kerugian negara pada prinsipnya terjadi pada saat keluarnya uang yang seharusnya tidak keluar dari tangan pemerintah/kas negara, tetapi menurut kenyataan keluar dari tangan pemerintah/kas negara dengan cara yang melawan hukum. Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan pemerintah/ kas negara adalah kasnya BUMN;
Bahwa menurut Ahli bahwa pengeluaran uang dari BUMN atau anak Perusahaan BUMN yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah atau visi-misi dan SOP perusahaan, maka kerugian bukan kerugian negara tetapi kerugian perusahaan, sebaliknya apabila pengeluaran uang atau kegiatan-kegiatan tersebut ternyata tidak didukung sesuai visi-misi dan melanggar/tidak sesuai dengan kaidah-kaidah baku yang tertuang dalam SOP maka kerugian yang terjadi adalah kerugian negara;
Bahwa mengenai pertanyaan Hakim terkait anak perusahaan memberikan modal kepada perusahaan lainnya, dimana dalam kesepakatan perjanjian akan diberikan keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen), apakah kerugian negara hanya sebatas modal yang diberikan atau termasuk dengan keuntungan 10% (sepuluh persen) tersebut ?, dan menurut Ahli bahwa jumlah kerugian negara harus nyata/pasti dan terukur, jadi berapa uang yang secara nyata/riil yang dikeluarkan maka itulah kerugian negara dan tidak termasuk keuntungan perusahaan 10% (sepuluh persen);
| Dengan pertimbangan tersebut di atas, dapat dihindarkan terjadinya kerugian Negara, penggunaan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga akuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara dapat diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance); |
Bahwa terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Ahli Ilyas Pratama, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keahlian Ahli dibidang akuntansi dan auditing;
Bahwa Ahli selaku Auditor pernah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengeluaran Uang Milik PT Nusantara Terminal Services (Anak Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) Kepada PT Alam Jaya Transport untuk Kegiatan Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya Tahun Buku 2017, dimana Ahli menjabat selaku Ketua Tim. Adapun susunan Tim adalah: Penanggung jawab: Arman Sahri Harahap, Pembantu Penanggung Jawab: Suhendri, Pengendali Teknis: Gusti Arif, Ketua Tim: Ahli sendiri, Anggota Tim: Naomi Anoe Tukan, Akhmad Sururi dan Karmila;
Bahwa Ahli melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas permintaan dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sesuai Surat Nomor: B-329/P.4.5/Ft.1/12/2020 tanggal 10 Desember 2020;
Bahwa Ahli melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan adanya Surat Tugas dari Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: ST-1455/PW/PW21/5/2020 tanggal 12 Desember 2020;
Bahwa hal-hal yang Ahli lakukan sebelum Ahli turun ke lapangan melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, yaitu pada saat ada Surat masuk dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, maka kemudian dilakukan ekspos/pemaparan oleh Penyidik di Kantor BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan, kemudian dari hasil ekspos tersebut Ahli meminta kepada Penyidik adanya Ahli Keuangan Negara, setelah itu keluar surat tugas dari Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya Ahli melakukan pengujian dokumen, melakukan review dan prosedur analisis atas seluruh bukti yang diperoleh oleh Penyidik, kemudian melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkompeten seperti kepada pihak PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), pihak PT Nusantara Terminal Services, bagian Keuangan PT Nusantara Terminal Services, Bagian SPI, kepada Terdakwa Muhammad Riandi, S.E. dan kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., selanjutnya menentukan metode perhitungan kerugian keuangan negara dan terakhir menghitung kerugian keuangan negara;
Bahwa menurut Ahli bahwa bukti-bukti yang menjadi bagian dari perhitungan keuangan negara diantaranya aturan-aturan, invoice, adanya transfer kebeberapa orang dan sudah ada beberapa rekening dan lain-lainnya;
Bahwa menurut Ahli bahwa berdasarkan hasil analisis atas dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait, maka Ahli dan Tim menemukan beberapa hal yaitu:
terdapat transaksi yang dipecah untuk hari yang sama sehingga nilainya tidak lebih dari Rp500.000.000,00 sehingga tidak perlu persetujuan dari Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
isi perjanjian tidak sesuai dengan Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor 31 tahun 2016 diantaranya tidak memuat ketentuan yang mengatur wanprestasi, pemutusan/ pengakhiran, tidak didasarkan pada perhitungan secara komprehensif dan tidak memperhatikan potensi pasar serta kontribusi margin;
PT Nusantara Terminal Services dan PT Alam Jaya Transport juga melakukan kerjasama kegiatan kelapa eksport dan lokal namun tidak dituangkan dalam perjanjian kerja sama. PT Alam Jaya Transport sendiri belum pernah melakukan kegiatan eksport kelapa;
Terkait bukti pengeluaran kas; PT Nusantara Terminal Services belum membuat Sistem Akuntansi, Pembayaran uang muka yang tidak tepat, surat permintaan pencairan uang muka dari PT Alam Jaya Transport dan Surat perintah pemindahbukuan PT Nusantara Terminal Services ke PT Alam Jaya Transport dibuat oleh satu orang dan terdapat pencairan uang muka yang tidak didukung dengan surat permohonan dari PT Alam Jaya Transport;
PT Nusantara Terminal Services dalam memberikan uang muka kepada PT Alam Jaya Transport tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor 31 Tahun 2016, karena PT Nusantara Terminal Services tetap membayarkan uang muka kepada PT Alam Jaya Transport meskipun tagihan invoice dari PT Nusantara Terminal Services sebelumnya masih belum dilunasi oleh PT Alam Jaya Transport;
Atas pembayaran uang muka dari PT Nusantara Terminal Services ke PT Alam Jaya Transport terdapat aliran uang dari Terdakwa Muhammad Riandi, S.E. ke beberapa rekening selain rekening PT Nusantara Terminal Services;
Salah satu penyebab kerugian adalah piutang PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport yang telah dicadangkan dalam Penyisihan Piutang Usaha;
PT Alam Jaya Transport selain tidak memenuhi kewajibannya kepada PT Nusantara Terminal Services untuk kegiatan sirtu, dalam kegiatan bisnis kelapa ekspor mengalami kerugian karena belum mempunyai pengalaman ekspor kelapa, tidak pernah berhubungan dengan infortir;
Semua pembayaran ke PT Nusantara Terminal Services dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Riandi, S.E. melalui transfer/ pemindahbukuan;
Pengendalian sangat lemah, karena yang melakukan transaksi adalah orang PT Nusantara Terminal Services, dimana ada dokumen yang ditemukan Terdakwa Muhammad Riandi, S.E. pernah bertindak sebagai Direktur PT Alam Jaya Transport sebagaimana termuat dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Piutang Nomor 14 yang dibuat dihadapan Notaris Saharuddin Syarief, S.H., M.Kn.;
Bahwa menurut Ahli bahwa fakta-fakta tersebut diatas, bisa menjadi penyebab terjadinya indikasi kegiatan yang bisa menyebabkan terjadinya kerugian negara;
Bahwa menurut Ahli bahwa ketentuan-ketentuan yang digunakan dalam melakukan audit perhitungan keuangan negara atas perkara ini yaitu:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara;
Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Kerjasama Jasa Kepelabuhanan dan Pendayagunaan Aset di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Peraturan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: 01 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Nusantara Terminal Services;
Peraturan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: 3 Tahun 2018 tanggal 1 Desember 2018;
Keputusan Bersama Dewan Komisaris, Direksi, dan Pegawai PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: KEP-3/KPI.IV/2013, SK.14/HK.301/DT-2013, 06/SK/DPP/SPPI.IV/I/2013 tentang Panduan Good Corporate Governance (GCG) di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Risalah Rapat Direksi tentang Penambahan Modal kepada PT Nusantara Terminal Services tanggal 16 Nopember 2016;
Bahwa menurut Ahli bahwa metode Perhitungan Kerugian Negara yang Ahli bersama Tim lakukan untuk melakukan audit perhitungan keuangan negara adalah:
Menghitung jumlah dana yang dibayarkan oleh PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport;
Menghitung jumlah keuntungan/profit sesuai invoice yang dibuat oleh PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport;
Menghitung jumlah kewajiban PT Alam Jaya Transport yaitu 1) + 2);
Menghitung jumlah pembayaran PT Alam Jaya Transport yang diterima PT Nusantara Terminal Services;
Menghitung nilai kerugian negara yaitu selisih 3) – 4);
Bahwa menurut Ahli bahwa Jumlah Kerugian Keuangan Negara yang ahli temukan bersama Tim terkait kasus Penyimpangan Pengeluaran uang milik PT Nusantara Terminal Services (anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) kepada PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material projek lainnya adalah sebesar Rp10.301.012.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus satu juta dua belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| |
| |
| |
-
No Uraian Jumlah (Rp) Jumlah (Rp) 1). Jumlah dana yang dibayarkan oleh PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport 17.833.700.000 2). Jumlah keuntungan/profit sesuai invoice yang dibuat oleh PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport 1.792.924.000 3). Jumlah kewajiban PT Alam Jaya Transport 1) + 2) 19.626.624.000 4). Jumlah pembayaran PT Alam Jaya Transport yang diterima PT Nusantara Terminal Services 9.325.612.000 5). Jumlah Kerugian Keuangan negara 3) – 4) 10.301.012.000
Bahwa menurut Ahli bahwa atas kerugian keuangan negara yang Ahli bersama Tim temukan tersebut, juga dibuatkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengeluaran uang milik PT Nusantara Terminal Services (Anak Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) kepada PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya tahun buku 2017 Nomor: SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020;
Bahwa menurut Ahli bahwa yang dilakukan PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport adalah memberikan modal;
Bahwa menurut Ahli bahwa yang ada perjanjiannya hanya pengangkutan material sirtu, sedangkan trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal tidak ada surat perjanjiannya;
Bahwa menurut Ahli bahwa Ahli juga memperhitungkan keuntungan dalam perhitungan keuangan negara dan yang menjadi dasar perhitungannya adalah invoice, dimana dalam invoice tersebut sudah menghitung keuntungan yang rentsnya antara 10% – 15%;
Bahwa menurut Ahli, kalau keuntungan tidak ada dalam invoice, maka Ahli tidak akan menghitungnya;
Bahwa Ahli tidak menelusuri siapa yang mengelola dana dari PT Nusantara Terminal Services ke PT Alam Jaya Transport, namun yang jelas dana uang muka tersebut diserahkan dari PT Nusantara Terminal Services ke Rekening PT Alam Jaya Transport, tetapi yang melakukan pengembalian adalah Terdakwa Muhammad Riandi, S.E.;
Bahwa terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran Pada PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/DIREKSI/X/ NTS-2016 tanggal 1 Oktober 2016;
Bahwa kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport terkait dengan pengangkutan sirtu dan proyek lainnya pada tahun 2017;
Bahwa ada kegiatan kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport yaitu pengangkutan sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal;
Bahwa jumlah dana untuk kegiatan kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport tahun 2017 sekitar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) lebih yaitu untuk pengangkutan material sirtu sekitar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) lebih, untuk eksport kelapa sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) lebih dan untuk trading kelapa lokal sekitar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa anggaran kegiatan kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport berasal/bersumber dari PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa pencairannya dilakukan secara bertahap, yaitu tahap I sekitar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) lebih dan tahap II sekitar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan seterusnya;
Bahwa pencairan uang muka dari PT Nusantara Terminal Services sesuai dengan permintaan/permohonan dari PT Alam Jaya Transport;
Bahwa Terdakwa mendapat informasi dari mertuanya bahwa ada 2 (dua) unit mobil dari saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang disewa, dimana yang disewa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan ada juga yang disewa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan sudah berlangsung selama 5 (lima) bulan, sehingga totalnya sekitar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa membenarkan pernah mentransfer uang kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. dan kepada orang lain atas perintah dari mertuanya artinya mertua Terdakwa transfer ke Terdakwa kemudian Terdakwa transfer atau memberikan secara tunai/cash kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. maupun kepada orang lain sesuai perintah saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. seperti halnya:
Transfer tanggal 20 Januari 2017 pukul 15.23 dari rekening 1510004633043 kepada rekening Nomor 1520028031967 Bank Mandiri atas nama Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Transfer tanggal 8 Februari 2017 pukul 19.41 ke rekening Sohra Abas Nomor rekening 1580625815 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Transfer tanggal 20 Februari 2017 pukul 13.23 dari rekening 1510004633043 kepada rekening Nomor 1520507061998 Bank Mandiri atas nama Ratri Indraswari (putri dari saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Transfer tanggal 21 Februari 2017 pukul 15.53 ke rekening Nomor 8990313017 di Bank BCA KCP BSD Sektor I atas nama Elok Budhi Martiny sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Transfer tanggal 19 Mei 2017 pukul 14.17 dari rekening 1510004633043 kepada rekening Nomor 1520028031967 Bank Mandiri atas nama Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Transfer tanggal 29 Mei 2017 pukul 17.38 dari rekening 1510004633043 kepada rekening Nomor 1740000821496 atas nama Hj. Bachriani, S.E. sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa pernah memberikan bantuan operasional kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. di Makassar sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dimana uang tersebut menurut Terdakwa berasal dari mertua Terdakwa yang kemudian Terdakwa berikan kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. pada sekitar antara bulan Pebruari sampai Maret;
Bahwa tugas Terdakwa di PT Nusantara Terminal Services selaku marketing untuk mencari pasar;
Bahwa menurut Terdakwa yang melaksanakan perjanjian kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services adalah saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., sedangkan dari PT Alam Jaya Transport adalah H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.);
Bahwa Terdakwa tahu terkait pencairan uang muka pengangkutan sirtu sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) lebih;
Bahwa Terdakwa tahu pencairan tersebut dari pencatatan di PT Nusantara Terminal Services, dimana waktu itu mertua Terdakwa (H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.)) masih hidup dan yang menyetujui pencairan tersebut adalah saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa setahu Terdakwa setiap awal bulan dilakukan rapat koordinasi di PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa Terdakwa juga hadir dalam rapat koordinasi/rapat evaluasi setiap bulan tersebut, termasuk Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. juga hadir, Direktur Operasi juga hadir, serta Manager Keuangan juga hadir;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau pencairan Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) lebih tersebut harus ada Rapat Umum Pemegang Saham dengan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa sepengetahuan Terdakwa bahwa permintaan uang muka dari PT Alam Jaya Transport ditujukan kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services, selanjutnya surat tersebut dilaporkan/disampaikan kepada Manager Keuangan untuk dilakukan verifikasi di bagian keuangan, kemudian dibuatkan pindah buku oleh Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services ke rekening PT Alam Jaya Transport;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau pencairan uang muka sudah diverifikasi oleh bagian keuangan karena ada paraf dari bagian keuangan;
Bahwa Terdakwa kurang ingat berapa kali pencairan untuk pengangkutan material sirtu, namun seingat Terdakwa bahwa pencairan pertama sekitar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) lebih;
Bahwa setahu Terdakwa yang menandatangani pindah buku dari PT Nusantara Terminal Services ke rekening PT Alam Jaya Transport adalah Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa setahu Terdakwa mulai dari pencairan pertama sampai dengan terakhir semua melalui verifikasi di bagian keuangan;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Annisa Edsyam, S.E. selaku Manager Keuangan PT Nusantara Terminal Services dan saksi Nuraisyah, S.E., M.Ak. juga Terdakwa kenal sebagai staf keuangan PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa Terdakwa menjelaskan pencairan tanggal 20 Pebruari sampai 13 April 2017 terkait pencairan uang muka pengangkutan sirtu, menurut Terdakwa semua melalui verifikasi dari bagian keuangan PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa pernah memberikan dana sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. setiap pencairan uang muka untuk pengangkutan sirtu, atas perintah dari mertua Terdakwa yaitu H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.), jadi totalnya adalah sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah). Hal tersebut merupakan kesepakatan antara PT Alam Jaya Transport (mertua Terdakwa) dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.. Kesepakatan tersebut Terdakwa tidak mengetahui secara langsung, Terdakwa tinggal mentransfer saja;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui, mau digunakan untuk apa oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. uang Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap kali pencairan uang muka pengangkutan material sirtu tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan pernah dilakukan wawancara di Palu tepatnya di ruang rapat PT Berkah Batu Benawa milik Ibu Yeni. Wawancara tersebut waktu dan tanggal pastinya Terdakwa lupa, namun sekitar bulan Oktober 2017, sekitar siang hari. Yang hadir pada saat itu antara lain: Terdakwa sendiri, saksi Annisa Edsyam, S.E., saksi Fajar Nur, S.E. Yang melakukan perekaman saat itu adalah saksi Annisa Edsyam, S.E., kemungkinan alat yang dipergunakan untuk merekam adalah handphone saksi Annisa Edsyam, S.E.;
Bahwa adapun isi/point point dari rekaman tersebut, bahwa benar sebagian uang pengangkutan material sirtu telah dipergunakan, antara lain:
Terdakwa telah menerima uang sirtu sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut telah dipergunakan untuk menutupi beban-beban yang tidak seharusnya dikeluarkan;
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan untuk sewa mobil bukan untuk membeli mobilnya saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. Awalnya saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. meminta Terdakwa untuk membeli mobilnya (head truck), sehingga Terdakwa beli dengan uang sirtu. Namun uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut tidak diambil oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., tapi diputar di pengangkutan material sirtu atas permintaan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.. Mobil dibeli pada bulan Mei 2017;
Dipergunakan untuk membayar fee sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. untuk sewa mobil. Uang tersebut diberikan dari mertua Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.. Dan sudah berjalan selama 5 (lima) bulan, yaitu mulai bulan Mei 2017. Sehingga total seluruhnya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Setiap penarikan uang muka (sebanyak 44 (empat puluh empat) kali) sirtu, atas permintaan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Terdakwa mentransfer sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per penarikan. Jadi totalnya adalah sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah). Hal tersebut merupakan kesepakatan antara PT Alam Jaya Transport (mertua Terdakwa) dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. Kesepakatan tersebut Terdakwa tidak mengetahui secara langsung, Terdakwa tinggal mentransfer saja;
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dipergunakan untuk memperbaiki mobil Hino Head Truck, karena pada saat mobil dibeli kondisi mobil tidak jalan karena kendaraan tidak memungkinkan;
Sewa mobil Hino Head truck (yang menyewa PT Alam Jaya Transport) kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. seharga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulannya. Dan sudah berjalan sekitar 5 (lima) bulan;
Bahwa setahu Terdakwa bahwa yang seharusnya mengerjakan pengangkutan sirtu adalah adalah PT Nusantara Terminal Services, namun yang terjadi di lapangan yang melaksanakan adalah PT Alam Jaya Transport;
Bahwa setahu Terdakwa bahwa PT Nusantara Terminal Services yang membiayai kegiatan-kegiatan dari PT Alam Jaya Transport;
Bahwa Terdakwa mulai bekerja di PT Nusantara Terminal Services Tahun 2014 sebagai staf administrasi dan Direktur Utamanya PT Nusantara Terminal Services adalah saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) adalah mertua Terdakwa dan Terdakwa menikah tahun 2012;
Bahwa menurut Terdakwa , sebelumnya saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. tidak kenal dengan H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.);
Bahwa yang berperan menawarkan kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport adalah Terdakwa;
Bahwa setahu Terdakwa bahwa kegiatan utama dari PT Nusantara Terminal Services adalah bongkar muat/forwarding;
Bahwa setahu Terdakwa tugas utama dari PT Nusantara Terminal Services adalah mengangkut;
Bahwa ceritanya sehingga PT Alam Jaya Transport bisa bekerjasama dengan PT Nusantara Terminal Services, adalah Terdakwa yang menawarkan kepada PT Nusantara Terminal Services, karena Terdakwa adalah menantu dari Direktur Utama PT Alam Jaya Transport;
Bahwa aset dari PT Alam Jaya Transport hanya kantor dan gudang serta ada 1 (satu) truk;
Bahwa Terdakwa yang menawarkan kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. terkait kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport, karena di Palu ada pengangkutan sirtu;
Bahwa terkait dengan administrasi keuangan PT Alam Jaya Transport, Terdakwa tidak tahu;
Bahwa mertua Terdakwa (H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.)) bertemu dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. pada saat perjanjian ditandatangani di Makassar;
Bahwa setahu Terdakwa bahwa setelah dana masuk ke PT Alam Jaya Transport maka digunakan untuk kegiatan;
Bahwa pencairan tahap I sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan pencairan tahap II Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) bedanya adalah berdasarkan kubikasinya;
Bahwa yang menentukan sehingga pencairannya Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) adalah PT Alam Jaya Transport;
Bahwa benar, Terdakwa telah menandatangani Nota Dinas yang disetujui oleh saksi Ashar Kadir, S.E. dan mengetahui saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. sebagai Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan jumah invoice sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah) antara lain:
ND-01/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-02/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 1 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-03/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-04/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa menurut Terdakwa bahwa Nota Dinas Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tidak ada surat perjanjiannya karena formatnya uang muka;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kenapa tidak ada perjanjian kerjasama terkait trading kelapa lokal;
Bahwa yang menyetujui pencairan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk trading kelapa lokal adalah saksi Ashar Kadir, S.E. selaku Direktur Operasi;
Bahwa Terdakwa membenarkan ada nomor rekening di Bank Mandiri;
Bahwa Terdakwa membenarkan pernah ada dana masuk ke rekeningnya dari mertuanya kemudian ditransfer ke rekening saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. dan rekening lain yang ditunjuk oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa setahu Terdakwa pengurus dari PT Alam Jaya Transport yang ada dalam akta pendirian adalah Direktur Utama yaitu H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) dan Hj. Rosmiati;
Bahwa setelah mertua Terdakwa meninggal, maka Terdakwa menjadi pengurus dari PT Alam Jaya Transport, namun tidak masuk dalam akta pendirian;
Bahwa setahu Terdakwa bahwa terkait eksport kelapa, PT Alam Jaya Transport pernah sebelumnya eksport ke Jepang dan kemudian saat ini adalah ke Thailand;
Bahwa uang digunakan untuk membeli kelapa sekitar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa setahu Terdakwa bahwa intinya PT Nusantara Terminal Services yang memodali PT Alam Jaya Transport untuk melakukan kegiatan;
Bahwa setahu Terdakwa bahwa permohonan uang muka pertama dari PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan pengangkutan sirtu ditandatangani oleh H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.), sedangkan permohonan-permohonan selanjutnya Terdakwa yang scan di Makassar atas perintah dari PT Alam Jaya Transport;
Bahwa menurut Terdakwa bahwa semua pencairan uang muka ada permohonan uang mukanya;
Bahwa menurut Terdakwa bahwa setiap mengajukan pemindahbukuan ke Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. didampingi bagian keuangan;
Bahwa yang bawa ke Bank untuk dicairkan ke rekening PT Alam Jaya Transport adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu hubungan antara saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. dengan Ratri dan Hj. Sohra, Terdakwa hanya melakukan transfer atas perintah dari saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa Terdakwa juga ada mentransfer ke rekening saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. sekitar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak tahu nama perusahaan yang ditempati kirim kelapa di Thailand;
Bahwa Terdakwa melaksanakan semua ini hanya diperintah langsung oleh PT Alam Jaya Transport;
Bahwa menurut Terdakwa bahwa mulai pencairan uang muka ke-2 (kedua) sampai dengan ke-44 (keempat puluh empat) untuk kegiatan pengangkutan sirtu, surat Permohonan dari PT Alam Jaya Transport Terdakwa yang scan di Makassar, sedangkan permohonan yang pertama yang tanda tangan adalah H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.);
Bahwa setahu Terdakwa pencairan uang muka ke-20 (kedua puluh), pembayaran dari PT Alam Jaya Transport ke PT Nusantara Terminal Services sudah macet, namun Terdakwa tidak tahu kenapa PT Nusantara Terminal Services masih tetap memberikan uang muka kepada PT Alam Jaya Transport;
Bahwa setahu Terdakwa sebenarnya tidak boleh dilakukan pemberian uang muka selanjutnya, apabila pembayaran sebelumnya belum dibayar/macet;
Bahwa terkait dengan trading kelapa ekspor itu merupakan perintah langsung dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa setahu Terdakwa bahwa masih ada sekitar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) lebih yang belum dikembalikan oleh PT Alam Jaya Transport kepada PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa yang membuat surat pemindahbukuan kadang Terdakwa kadang bagian keuangan;
Bahwa benar Perjanjian Kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport adalah Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Kegiatan Penyediaan dan Pengangkutan material sirtu dan Material Project Lainnya;
Bahwa benar dana yang sudah diterima dari PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport, ada tiga kegiatan yaitu:
Tanggal 17 Februari 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 18 Juli 2017, Rp492.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa proses pencairannya dari kegiatan-kegiatan tersebut adalah:
Tanggal 6 Januari 2017, Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 6 Januari 2017, Rp311.500.000,00 (tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 20 Januari 2017, Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2017, Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp313.000.000,00 (tiga ratus tiga belas juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 25 April 2017, Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 8 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 19 Mei 2017, Rp306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 22 Agustus 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 22 Agustus 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 20 Februari 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 20 Februari 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017, Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp321.000.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp319.000.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
Tanggal 12 April 2017, Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 12 April 2017, Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
Tanggal 13 April 2017, Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
Tanggal 13 April 2017, Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah);
Tanggal 17 Februari 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 18 Juli 2017, Rp492.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
ND-01/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-02/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 1 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-03/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-04/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setahu Terdakwa jumlah dana yang sudah dibayar/dikembalikan oleh PT Alam Jaya Transport adalah:
Bahwa setahu Terdakwa tidak ada perjanjian kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Prima untuk kerjasama dalam bidang eksport kelapa secara langsung dari Palu via Makassar ke Port Authority Thailand (PAT) dan trading kelapa lokal;
Bahwa maksud Terdakwa kegiatan trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal tidak sesuai prosedur karena tidak ada perjanjian kerjasamanya;
Bahwa dipersidangan Hakim membacakan terkait aset-aset dari H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) dan Terdakwa menjelaskan bahwa aset-aset tersebut telah diagungkan di Bank Mandiri dan Bank BNI di Palu yakni:
| |
| |
| |
| 1. | Kerjasama penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport sebesar Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan nilai invoice termasuk laba 10% (sepuluh persen) sebesar Rp15.031.311.000,00 (lima belas milyar tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah). Yang terdiri dari 44 (empat puluh empat) kegiatan dimulai tanggal 6 Januari 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017; |
| 2. | Kegiatan kelapa ekspor, yaitu: |
| | |
| Sehingga total dana yang sudah dikeluarkan sebesar Rp3.392.200.000,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dengan jumlah invoice adalah sebesar Rp4.287.301.000,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu rupiah); | |
| 3. | Kegiatan trading kelapa lokal: |
| Dicairkan tanpa permohonan dari PT Alam Jaya Transport, hanya diajukan oleh Terdakwa sebagai staf administrasi operasional dengan nota dinas yang disetujui oleh saksi Ashar Kadir, S.E. dan mengetahui saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. sebagai Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan jumah invoice sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah); |
| 1. | untuk pengangkutan material sirtu: |
| pada pencairan yang pertama tertanggal 6 Januari 2017 yang mengajukan benar adalah H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) dengan permohonan uang muka sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah). Sedangkan surat-surat permohonan selanjutnya Terdakwa scan saja di Makassar, tapi atas perintah dari PT Alam Jaya Transport. Setelah surat tersebut Terdakwa scan, Terdakwa langsung bawa ke Direktur Utama. Apakah surat tersebut Terdakwa serahkan ke bagian persuratan PT Nusantara Terminal Services Terdakwa lupa. Yang Terdakwa ingat, Terdakwa serahkan surat tersebut pada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. (selaku Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services). Adapun, surat-surat permohonan tersebut, yaitu: | |
| | |
| 2. | kegiatan kelapa ekspor, yaitu: |
| | |
| Sehingga total dana yang sudah dikeluarkan sebesar Rp3.392.200.000,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dengan jumlah invoice adalah sebesar Rp4.287.301.000,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu rupiah). Prosesnya diajukan tanpa permohonan dari PT Alam Jaya Transport; | |
| 3. | kegiatan trading kelapa lokal: |
| Dicairkan oleh Terdakwa sebagai Staf Administrasi Operasional dengan nota dinas yang disetujui oleh saksi Ashar Kadir, S.E. dan mengetahui saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. sebagai Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan jumah invoice sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah) antara lain: | |
| |
| 1. | Pengangkutan material sirtu: Jumlah dana yang sudah dikembalikan untuk pengangkutan material sirtu sebesar Rp8.011.311.000,00 (delapan milyar sebelas juta tiga ratus sebelas ribu rupiah), terakhir membayar pada tanggal 5 Februari 2020 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Sehingga masih tersisa sebesar Rp7.001.000.000,00 (tujuh milyar satu juta rupiah); |
| 2. | Trading kelapa ekspor: Jumlah dana yang sudah dikembalikan untuk trading kelapa ekspor sebesar Rp1.004.301,000,00 (satu milyar empat juta tiga ratus satu ribu rupiah), terakhir pembayaran pada tanggal 27 Oktober 2017 sebesar Rp4.301.000,00 (empat juta tiga ratus satu ribu rupiah). Sehingga dana yang belum dibayar atau dikembalikan sebesar Rp3.283.000.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah); |
| 3. | Trading kelapa lokal: Jumlah dana yang sudah dikembalikan untuk trading kelapa lokal sebesar Rp291.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta rupiah), terakhir dikembalikan tanggal 6 Oktober 2017 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Sehingga dana yang belum dibayar atau dikembalikan sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah); |
|
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi Saldy Arlin, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa secara rinci Saksi tidak tahu apa masalah sehingga Terdakwa ditahan dan kapan Terdakwa ditahan;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa kerja di PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa Saksi bekerja di PT Alam Jaya Transport;
Bahwa Saksi ke Palu mencari kerja dan bertemu dengan Direktur PT Alam Jaya Transport;
Bahwa selama Saksi bekerja di PT Alam Jaya Transport sebagai admin pembayaran jual beli kelapa dan Saksi beberapa kali bertemu;
Bahwa Saksi bertanggung jawab melaporkan ke Direktur PT Alam Jaya Transport bukan ke Terdakwa;
Bahwa keterlibatan sejauhmana Terdakwa yang Saksi tahu, Terdakwa hanya karyawan PT Alam Jaya Transport;
Bahwa Saksi tidak tahu terkait dana yang diberikan kepada PT Alam Jaya Transport;
Bahwa Saksi hanya menjalankan kerja yaitu yang diberikan dana untuk bekerja setiap hari dari Direktur PT Alam Jaya Transport untuk membeli kelapa;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang keuangan di PT Alam Jaya Transport;
Bahwa Direktur PT Alam Jaya Transport adalah H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) yang merupakan mertua Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu dana PT Alam Jaya Transport berasal darimana;
Bahwa Saksi mengetahui ada perjanjian kerjasama anatar PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport saat acara seremonial eksport pertama kelapa di bulan Maret 2017;
Bahwa Saksi tidak perhatikan apakah Terdakwa hadir atau tidak di acara seremonial;
Bahwa acara seremonial dihadiri oleh pejabat daerah;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang perjanjian PT Alam Jaya Transport dengan PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa Saksi membeli kelapa dari masyarakat dan dibeli perkilo;
Bahwa pengiriman 1 (satu) kontainer kelapa bisa muat sampai 25 (dua puluh lima) ton;
Bahwa harga per biji kelapa dari harga Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sampai harga Rp2.800,00 (dua ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa di PT Alam Jaya Transport tidak ada kegiatan sirtu;
Bahwa Saksi tidak tahu eksport kelapa ditujukan kepada siapa;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang pembayaran;
Bahwa Saksi mengetahui Direktur PT Alam Jaya Transport yaitu H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) meninggal saat gempa di Palu tahun 2018;
Bahwa Saksi tidak tahu sama sekali terkait keuntungan;
Bahwa Saksi mengetahui biaya yang dikeluarkan berasal dari perusahaan;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa kali beli kelapa;
Bahwa Saksi beli kelapa 1 (satu) hari kurang lebih Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi membeli kelapa mulai bulan 2 (dua) tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak kerja lagi di PT Alam Jaya Transport;
Bahwa Saksi tidak tahu tujuan kelapa kemana lagi dikirim selain dari Thailand;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pelunasan dari Thailand;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Moh. Renra Tofani, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi menikah dengan adik Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di PT Alam Jaya Transport dipanggil oleh Direktur PT Alam Jaya Transport sebagai penjaga gudang kelapa yang masuk;
Bahwa PT Alam Jaya Transport beralamat di Palu;
Bahwa saat acara seremonial eksport kelapa tahun 2017 Saksi di gudang;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang dana di PT Alam Jaya Transport;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa karyawan di PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa Saksi pernah ketemu Terdakwa di acara keluarga dan tidak pernah bertemu Terdakwa di PT Alam Jaya Transport;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang keuangan di PT Alam Jaya Transport;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang keuntungan di PT Alam Jaya Transport;
Bahwa biaya dikeluarkan oleh perusahaan;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai sirtu;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Fahrul Ardiansyah, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi adalah karyawan PT Alam Jaya Transport yang bertugas menyiapkan container;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tahu bekerja di PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa Direktur PT Alam Jaya Transport yang perintah untuk menyiapkan container;
Bahwa Saksi mengetahui PT Nusantara Terminal Services anak perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa Saksi mengetahui container bukan milik PT Alam Jaya Transport tetapi disewa dari PT Bagus;
Bahwa Saksi tidak tahu ada kerjasama dengan PT Alam Jaya Transport dengan PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa saat acara seremonial eksport kelapa dihadiri oleh pejabat pemerintah;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa dana yang keluar;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa anak menantu dari Direktur PT Alam Jaya Transport;
Bahwa Saksi tidak tahu terkait dengan sumber dana yang digunakan untuk kegiatan kelapa di Palu;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain keterangan para saksi, pendapat ahli diatas, Penuntut Umum di persidangan juga telah mengajukan alat bukti Surat sebagai berikut:
Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengeluaran uang milik PT Nusantara Terminal Services (Anak Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) kepada PT Alam Jaya Transport untuk Kegiatan Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya Tahun Buku 2017;
Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK. 252/KP.304/DUT-2016 Tanggal 14 Juni 2016 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Pegawai di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) (Kepada Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., MM NIP. 467031475, dengan jabatan baru Plh. Direktur Utama pada PT Nusantara Terminal Services);
Surat Keputusan Direksi No. 002/Direksi /X/NTTS-2016 Tanggal 1 Oktober 2016 Tentang Pengangkatan Karyawan Organik di Lingkungan PT Nusantara Terminal Services Sdr. Muhammad Riandi, S.E.;
Surat Perjanjian Kerja sama antara PT. NTS dengan PT. AJT Nomor 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 Tanggal 4 Januari 2017 Tentang Kerjasama Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya;
Surat Addendum Perjanjian Kerjasama Antara PT Nusantara Terminal Servicesss Dengan PT Alam Jaya Transport Tentang Kerjasama Penyediaan Dan Pengangkutan material sirtu dan Material Project Lainnya, Nomor : 009/PJKS/NTS-AJT/III/2018 Tanggal 07 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti elektronik yaitu: rekaman suara antara saksi Annisa Edsyam, S.E. dengan Terdakwa Muhammad Riandi, S.E. yang sudah dicopy dalam Flasdisk Merk Sandisk 8 GB yang sudah disita;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1. | 1 (satu) rangkap fotokopi Perjanjian Kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport tentang Kerjasama Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 Tanggal 4 Januari 2017; | |
| 2. | 1 (satu) rangkap fotokopi Addendum Perjanjian Kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport tentang Kerjasama Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Nomor: 009/PJKS/NTS-AJT/III/2018 Tanggal 7 Maret 2018; | |
| 3. | 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/Direksi/X/NTS-2016 Tanggal 1 Oktober 2016; | |
| 4. | 1 (satu) lembar fotokopi Surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 207/UM/X/NTS-2017 Tanggal 2 Oktober 2017; | |
| 5. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 012 sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 001/KEU-MANDIRI/I/NTS/2017 Tanggal 5 Januari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 007/AJT/I/2017 tanggal 5 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 6. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 013 sebesar Rp311.500.000,00 (tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 002/KEU-MANDIRI/I/NTS/2017 Tanggal 6 Januari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp311.500.000,00 (tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 008/AJT/I/2017 tanggal 6 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 7. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 047 sebesar Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 20 Januari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 008/UM/I/NTS-2017 Tanggal 20 Januari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 013/AJT/I/2017 tanggal 20 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 20 Januari 2017; | |
| 8. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 092 sebesar Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 10 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi/asli surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 018/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 9 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 019/AJT/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Februari 2017; | |
| 9. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 093 sebesar Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Februari 2017; | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 017/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 9 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 019/AJT/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 10. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 094 sebesar Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 10 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Februari 2017; | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 016/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 9 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 017/AJT/II/2017 Tanggal 9 Februari 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 11. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 109 sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah) tanggal 20 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 028/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 20 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah)); | |
| 12. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 110 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 20 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 027/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 20 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| 13. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 162 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 3 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 052/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| 14. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 161 sebesar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah) tanggal 3 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 042/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 2 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah)); | |
| 15. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 160 sebesar Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah) tanggal 3 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 043/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 2 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah)); | |
| 16. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 181 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 041/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 2 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| 17. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 182 sebesar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 053/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah)); | |
| 18. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 183 sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 054/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah)); | |
| 19. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 219 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 24 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 061/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| 20. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 220 sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah) tanggal 24 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 062/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah)); | |
| 21. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 221 sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah) tanggal 24 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 063/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah)); | |
| 22. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 222 sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah) tanggal 24 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 064/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah)); | |
| 23. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 253 sebesar Rp321.000.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 079/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp321.000.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah)); | |
| 24. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 254 sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 080/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah)); | |
| 25. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 255 sebesar Rp319.000.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 081/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp319.000.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta rupiah)); | |
| 26. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 256 sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 082/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah)); | |
| 27. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 283 sebesar Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah) tanggal 12 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 099/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 11 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah)); | |
| 28. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 282 sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah) tanggal 12 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 100/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 12 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah)); | |
| 29. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 286 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 13 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 101/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 13 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| 30. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 287 sebesar Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah) tanggal 13 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 102/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 13 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah)); | |
| 31. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 318 sebesar Rp313.000.000,00 (tiga ratus tiga belas juta rupiah) tanggal 25 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 108/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp313.000.000,00 (tiga ratus tiga belas juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 040/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 32. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 317 sebesar Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah) tanggal 25 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 109/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 041/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 33. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 319 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 25 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 110/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 042/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 34. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 320 sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah) tanggal 25 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 111/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 043/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 35. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 387 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) Tanggal 8 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 127/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 044/AJT/V/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 36. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 386 sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah) Tanggal 8 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 128/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 045/AJT/V/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 37. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 385 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) Tanggal 8 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 129/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 9 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 046/AJT/V/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 38. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 384 sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah) Tanggal 8 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 130/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 9 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 047/AJT/V/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 39. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 411 sebesar Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah) tanggal 19 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 139/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 048/AJT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 40. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 412 sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah) tanggal 19 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 140/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 049/AJT/V/ 2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 41. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 413 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 19 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 141/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 050/AJT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 42. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 414 sebesar Rp306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) tanggal 19 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 142/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 051/AJT/V/ 2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 43. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 441 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 23 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 144/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 052/AJT/V/ 2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 44. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 442 sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah) tanggal 23 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 145/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 053/AJT/V/ 2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 45. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 443 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 23 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 146/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 054/AJT/V/ 2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 46. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 444 sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah) tanggal 23 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 147/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 055/AJT/V/ 2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 47. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 701 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 067/AJT/VIII/ 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 203/KEU-MANDIRI/VIII/NTS/2017 Tanggal 22 Agustus 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| 48. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 702 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 068/AJT/VIII/ 2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 204/KEU-MANDIRI/VIII/NTS/2017 Tanggal 22 Agustus 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| 49. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 108 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 17 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 026/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 16 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 025/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 16 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)); | |
| 50. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 184 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 055/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 51. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 185 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 056/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 52. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 257 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 083/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 53. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 258 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 084/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 54. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 259 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 085/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 55. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 260 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 086/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 56. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 585 sebesar Rp492.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 18 Juli 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 177/KEU-MANDIRI/VII/NTS/2017 Tanggal 18 Juli 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp492.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)); | |
| 57. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 604 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 25 Juli 2017; |
| - | Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT Nusantara Terminal Services, Nomor: 01/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 21 Juli 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu; | |
| 58. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 635 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 01 Agustus 2017; |
| - | Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT Nusantara Terminal Services, Nomor: 02/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 01 Agustus 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu tahap II; | |
| 59. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 669 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 9 Agustus 2017; |
| - | 1 (satu) lembar asli slip setoran Bank Mandiri sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari PT Nusantara Terminal Services ke Muhammad Riandi, S.E. dengan Nomor Rekening: 151 000463 3043 tertanggal 9 Agustus 2017; | |
| - | Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT Nusantara Terminal Services, Nomor: 03/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 9 Agustus 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu tahap III; | |
| 60. | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 705 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2017; |
| - | Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT Nusantara Terminal Services, Nomor: 04/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu tahap IV; | |
| 61. | 1 (satu) rangkap fotokopi Nota Dinas Nomor 409/XII/DN2-2018 Tanggal 21 Desember 2018 Perihal Penyampaian Usulan Tindak Lanjut dan Daftar Aset PT Alam Jaya Transport (PT AJT); | |
| 62. | 1 (satu) buah flasdisk Merk Sandisk 8 GB warna hitam dan merah yang berisikan rekaman suara antara Annisa Edysyam dengan Muhammad Riandi, S.E.; | |
| 63. | 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK. 252/KP.304/DUT-2016 Tanggal 14 Juni 2016 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Pegawai di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) (Kepada Ir. Kusumahadi Setya Jaya, MM Nip. 467031475, dengan jabatan baru Plh. Direktur Utama pada PT Nusantara Terminal Services); | |
| 64. | 1 (satu) eksemplar fotokopi Akta V Nomor 14 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Penambahan Modal PT Nusantara Terminal Services oleh Ananda Fauz Iwan, SH, M.Kn.; | |
| 65. | 1 (satu) eksemplar fotokopi Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV ( Persero) Nomor: PD 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Tata cara kerjasama Jasa Kepelabuhan dan Pendayagunaan Aset di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Tanggal 1 September 2016; | |
| 66. | 1 (satu) eksemplar fotokopi Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV ( Persero) Nomor: PD 08 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Tanggal 4 Mei 2015; | |
| 67. | 1 (satu) eksemplar fotokopi Peraturan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: PD 01 Tahun 2014 Tanggal 17 Pebruari 2014 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Nusantara Terminal Services; | |
| 68. | 1 (satu) bundel Asli Laporan Hasil Audit terpadu PT Nusantara Terminal Services Periode September 2016 sampai dengan Oktober 2017 Tanggal 27 Februari 2018; | |
| 69. | 1 (satu) bundel Asli Lampiran Dokumen Penjelasan atas Hasil Pemeriksaan Periode September 2016 sampai dengan Oktober 2017 Tanggal 27 Februari 2018; | |
| 70. | 1 (satu) eksemplar fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero); | |
| 71. | 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: PD 16 Tahun 2020 Tanggal 6 April 2020 Tentang Pedoman Mekanisme Pengendalian Anggaran Beban dan Investasi di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero); | |
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti (keterangan para Saksi, keterangan para Ahli, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa) dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/DIREKSI/X/ NTS-2016 tanggal 1 Oktober 2016;
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Staf Operasional dan Pemasaran PT Nusantara Terminal Services adalah mencari pasar bisnis untuk pengembangan PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa benar PT Nusantara Terminal Services didirikan pada tanggal 11 Oktober 2013 berdasarkan Akta Nomor: 03 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-56034.AH.01.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;
Bahwa benar bidang usaha utama (core business) dari PT Nusantara Terminal Services adalah bongkar muat, logistik (pengiriman barang/cargo atau peti kemas);
Bahwa benar selaku pemegang saham dari PT Nusantara Terminal Services yaitu PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dan Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa benar awal berdiri, besarnya modal dasar adalah Rp25.900.000.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus juta rupiah), modal yang ditempatkan/disetor sebanyak Rp6.475.000.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa benar sampai dengan tahun 2017 berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. Nomor: 4 Tanggal 11 April 2017 tentang Persetujuan Peningkatan Modal Perseroan Terbatas PT Nusantara Terminal Services, modal dasar ditingkatkan menjadi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) dan modal yang disetor berjumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Bahwa benar PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% (seratus persen) sahamnya adalah dimiliki oleh Negara. Didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Perubahan Bentuk Perum Pelabuhan IV menjadi Perusahaan Perseroan dan berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor: 7 Tahun 1992 tentang Akta Pendirian Perusahaan Perseroan dan Anggaran Dasar PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Bahwa benar pada tanggal 14 Juni 2016, Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) mengangkat saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. sebagai Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa benar setelah saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. menduduki jabatan sebagai Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services telah melakukan kerjasama pemberian modal kepada PT Alam Jaya Transport yang diwakili oleh H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) selaku Direktur Utama untuk kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal;
Bahwa benar pada tanggal 4 Januari 2017 saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah menandatangani kerjasama dengan PT Alam Jaya Transport yang diwakili oleh H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) selaku Direktur Utama dalam proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017;
Bahwa benar dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017, tidak ditentukan mengenai jangka waktu, cara pembayaran, namun hanya ditentukan mengenai kewajiban pembayaran keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari PT Alam Jaya Transport kepada PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa benar dalam pelaksanaannya Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana senilai Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari 44 (empat puluh empat) pencairan/kegiatan, dilakukan tanpa adanya permohonan atau bila ada permohonan namun tanpa melalui verifikasi oleh Bagian Keuangan PT Nusantara Terminal Services;
Bahwa benar terhadap pencairan dengan permohonan tanpa verifikasi bagian keuangan, awalnya pada tanggal 6 Januari 2017 H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) mengajukan permohonan biaya produksi sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., selanjutnya saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. memerintahkan Terdakwa untuk membuat surat pindah buku ke rekening PT Alam Jaya Transport di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 151-00-07192203;
Bahwa benar pencairan sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut dilakukan pada hari yang sama yaitu tanggal 6 Januari 2017;
Bahwa benar untuk proses pencairan berikutnya, mengenai surat-surat permohonannya hanya dilakukan dengan cara di-scan oleh Terdakwa di Makassar untuk dibawa langsung kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.. Selanjutnya, pencairan uang milik PT Nusantara Terminal Services dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. tanpa verifikasi oleh Bagian Keuangan;
Bahwa benar mengenai rincian transaksi keuangan proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya, adalah sebagai berikut:
tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp311.500.000,00 (tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
tanggal 20 Januari 2017 sebesar Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah);
tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah);
tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah);
tanggal 25 April 2017 sebesar Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah);
tanggal 25 April 2017 sebesar Rp313.000.000,00 (tiga ratus tiga belas juta rupiah);
tanggal 25 April 2017 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
tanggal 25 April 2017 sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah);
tanggal 8 Mei 2017 sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah);
tanggal 8 Mei 2017 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
tanggal 8 Mei 2017 sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
tanggal 8 Mei 2017 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah);
tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah);
tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah);
tanggal 23 Mei 2017 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
tanggal 23 Mei 2017 sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
tanggal 23 Mei 2017 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
tanggal 23 Mei 2017 sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
tanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
tanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
tanggal 20 Februari 2017 sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
tanggal 20 Februari 2017 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
tanggal 3 Maret 2017 sebesar Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah);
tanggal 3 Maret 2017 sebesar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah);
tanggal 3 Maret 2017 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
tanggal 13 Maret 2017 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
tanggal 13 Maret 2017 sebesar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah);
tanggal 13 Maret 2017 sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
tanggal 24 Maret 2017 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
tanggal 24 Maret 2017 sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah);
tanggal 24 Maret 2017 sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah);
tanggal 24 Maret 2017 sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah);
tanggal 3 April 2017 sebesar Rp321.000.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah);
tanggal 3 April 2017 sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah);
tanggal 3 April 2017 sebesar Rp319.000.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta rupiah);
tanggal 3 April 2017 sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
tanggal 12 April 2017 sebesar Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah);
tanggal 12 April 2017 sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);
tanggal 13 April 2017 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah);
tanggal 13 April 2017 sebesar Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah);
Bahwa benar setiap kali terjadi pencairan dana, terdapat dana/uang muka untuk proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya yang dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu:
atas permintaan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Terdakwa telah memberikan dana sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga totalnya sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. secara tunai atau melalui transfer ke rekening milik saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. di Bank Mandiri Cabang Makassar Pelabuhan atau atas nama orang lain;
uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan untuk membeli mobil milik saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. atas permintaan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. kepada Terdakwa namun uang tersebut tidak diambil oleh saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. melainkan diputar di proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya atas permintaan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Dipergunakan untuk membayar fee kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan dan berjalan selama 5 (lima) bulan mulai Mei 2017 dengan total seluruhnya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dipergunakan untuk perbaiki mobil, karena pada saat mobil dibeli kondisi mobil tidak bisa jalan;
membayar sewa mobil Hino Head Truck kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. seharga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulannya selama 5 (lima) bulan;
Bahwa benar terhadap pencairan dana untuk proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya sebesar Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), jumlah tagihan termasuk keuntungan dari 44 (empat puluh empat) kali pencairan dana kegiatan mulai tanggal 6 Januari 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017 seluruhnya sebesar Rp15.031.311.000,00 (lima belas milyar tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Bahwa benar terhadap tagihan sebesar Rp15.031.311.000,00 (lima belas milyar tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) tersebut, PT Alam Jaya Transport baru mengembalikan atau membayar kepada PT Nusantara Terminal Services Rp8.030.299.000,00 (delapan milyar tiga puluh juta dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sehingga masih tersisa sebesar Rp7.001.012.000,00 (tujuh milyar satu juta dua belas ribu rupiah);
Bahwa benar perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang telah mencairkan dana proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Angka 2 huruf e, Peraturan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Nusantara Terminal Services yang dalam Bagian Uraian Tugas Manager Keuangan, SDM dan Umum;
Pasal 10 ayat (3) huruf l, Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Pasal 4 Angka 1 Huruf c, Huruf e dan Huruf h, Peraturan Direksi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Jasa Kepelabuhanan dan Pendayagunaan Aset di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
Bahwa benar kegiatan trading kelapa ekspor antara PT Alam Jaya Transport atau PT Alam Jaya Prima dilakukan tanpa adanya perjanjian kerjasama dan pencairan uang dilakukan tanpa adanya permohonan;
Bahwa benar Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana sebesar Rp3.992.200.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) transaksi keuangan, yaitu:
tanggal 17 Februari 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
tanggal 13 Maret 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
tanggal 13 Maret 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
tanggal 3 April 2017, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
tanggal 18 Juli 2017, Rp492.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa benar jumlah tagihan termasuk keuntungan dari 8 (delapan) kali pencairan dana kegiatan trading kelapa ekspor mulai tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017 seluruhnya sebesar Rp4.287.301.000,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu rupiah);
Bahwa benar terhadap tagihan sebesar Rp4.287.301.000,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu rupiah) tersebut, PT Alam Jaya Transport baru mengembalikan atau membayar kepada PT Nusantara Terminal Services Rp1.004.301.000,00 (satu milyar empat juta tiga ratus satu ribu rupiah) sehingga masih tersisa sebesar Rp3.283.000.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
Bahwa benar perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang telah mencairkan dana kegiatan trading kelapa ekspor bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Pasal 10 ayat (3) huruf l, Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Pasal 4 Angka 1 Huruf c, Huruf e dan Huruf h, Peraturan Direksi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Jasa Kepelabuhanan dan Pendayagunaan Aset di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
Bahwa benar kegiatan trading kelapa lokal antara PT Alam Jaya Transport atau PT Alam Jaya Prima dilakukan tanpa adanya perjanjian kerjasama dan pencairan uang dilakukan tanpa adanya permohonan, hanya diajukan oleh Terdakwa dengan nota dinas yang disetujui oleh saksi Ashar Kadir, S.E. dan mengetahui saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.;
Bahwa benar Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana untuk kegiatan trading kelapa lokal sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) transaksi, yaitu:
ND-01/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-02/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 1 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-03/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
ND-04/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa benar jumlah tagihan termasuk keuntungan dari 4 (empat) kali pencairan dana kegiatan trading kelapa lokal mulai tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017 seluruhnya sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah);
Bahwa benar terhadap tagihan sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah) tersebut, PT Alam Jaya Transport baru mengembalikan atau membayar kepada PT Nusantara Terminal Services Rp291.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta rupiah) sehingga masih tersisa sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa benar perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang telah mencairkan dana kegiatan trading kelapa lokal bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Pasal 10 ayat (3) huruf l, Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero);
Pasal 4 Angka 1 Huruf c, Huruf e dan Huruf h, Peraturan Direksi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Jasa Kepelabuhanan dan Pendayagunaan Aset di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
Bahwa benar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengeluaran uang milik PT Nusantara Terminal Services (Anak Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) kepada PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya tahun buku 2017 Nomor: SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Negara dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) cq. PT Nusantara Terminal Services mengalami kerugian senilai Rp10.301.012.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus satu juta dua belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| a. | pencairan dengan surat permohonan tanpa verifikasi oleh bagian keuangan: |
| b. | pencairan tanpa surat permohonan dan tanpa verifikasi bagian keuangan: |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1). | Jumlah dana yang dibayarkan oleh PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport | 17.833.700.000 | |
| 2). | Jumlah keuntungan/profit sesuai invoice yang dibuat oleh PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport | 1.792.924.000 | |
| 3). | Jumlah kewajiban PT Alam Jaya Transport 1) + 2) | 19.626.624.000 | |
| 4). | Jumlah pembayaran PT Alam Jaya Transport yang diterima PT Nusantara Terminal Services | 9.325.612.000 | |
| 5). | Jumlah Kerugian Keuangan negara 3) – 4) | 10.301.012.000 |
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah tercatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan, untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang termaktub dalam Berita Acara Sidang dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan Dakwaan Subsidaritas sebagai berikut:
Primair:
Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas, karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa guna penyelesaian perkara secara komprehensif, Majelis Hakim akan memulai dengan mempertimbangkan Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Penyertaan (mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana);
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa “setiap orang” adalah bukan unsur suatu delik, akan tetapi merupakan unsur dari pasal yang didakwakan dengan menunjuk kepada subyek hukum, sehingga sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal dimaksud maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah tepat memenuhi maksud subyek hukum yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person. Dalam bahasa Kitab Undang-undang Hukum Pidana “setiap orang” dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan pengertian Korporasi menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain-lain yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis berpendapat bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa berbeda dengan pengertian “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat umum dan dengan unsur delik “secara melawan hukum” yang bersifat general;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut: “… dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan. (vide Guse Prayudi, Varia Peradilan Nomor 299 Oktober 2010, hlm. 68);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim pembentuk undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 dalam undang-undang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian tersebut diatas, apabila dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/ DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 1 Oktober 2016, yang tentu saja memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang karena jabatan atau kedudukannya memiliki kewenangan atau kesempatan atau sarana, khususnya dalam menjalankan tupoksinya;
Menimbang bahwa berkaitan dengan unsur yang pertama ini Terdakwa lebih tepat dikualifisir sebagai “setiap orang” sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai cukup beralasan secara hukum bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak cukup memenuhi personalitas Terdakwa sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dari pasal tersebut, oleh sebab itu Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Mejelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Penyertaan (mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana);
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal yang didakwakan haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah memenuhi unsur “setiap orang” ini;
Menimbang, bahwa pada bagian terdahulu Majelis Hakim telah menguraikan pertimbangan-pertimbangan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair diatas, dengan ini diambil alih dan dipergunakan pula dalam pertimbangan ini, sehingga secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum mengenai unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidair ini, namun Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan fakta hukum yang berkaitan dengan pembuktian terhadap unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara ini faktanya adalah Terdakwa selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 1 Oktober 2016, sebagai subyek hukum orang perseorangan (natuurlijke person) yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan telah membenarkan identitas personal dirinya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, demikian juga selama persidangan berlangsung Terdakwa lancar dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (vide R. Wiyono, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa setelah Terdakwa menduduki jabatan selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 1 Oktober 2016, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Staf Operasional dan Pemasaran PT Nusantara Terminal Services yaitu mencari pasar bisnis untuk pengembangan PT Nusantara Terminal Services, maka pada tanggal 4 Januari 2017 saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah menandatangani kerjasama dengan PT Alam Jaya Transport yang diwakili oleh H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) selaku Direktur Utama dalam proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017;
Menimbang, bahwa dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017, tidak ditentukan mengenai jangka waktu, cara pembayaran, namun hanya ditentukan mengenai kewajiban pembayaran keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari PT Alam Jaya Transport kepada PT Nusantara Terminal Services, dalam pelaksanaannya Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana senilai Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari 44 (empat puluh empat) pencairan/kegiatan, dilakukan tanpa adanya permohonan atau bila ada permohonan namun tanpa melalui verifikasi oleh Bagian Keuangan PT Nusantara Terminal Services;
Menimbang, bahwa terhadap pencairan dengan permohonan tanpa verifikasi bagian keuangan, awalnya pada tanggal 6 Januari 2017 H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) mengajukan permohonan biaya produksi sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., selanjutnya saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. memerintahkan Terdakwa untuk membuat surat pindah buku ke rekening PT Alam Jaya Transport di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 151-00-07192203, pencairan sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut dilakukan pada hari yang sama yaitu tanggal 6 Januari 2017;
Menimbang, bahwa untuk proses pencairan berikutnya, mengenai surat-surat permohonannya hanya dilakukan dengan cara di-scan oleh Terdakwa di Makassar untuk dibawa langsung kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.. Selanjutnya, pencairan uang milik PT Nusantara Terminal Services dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. tanpa verifikasi oleh Bagian Keuangan, setiap kali terjadi pencairan dana, terdapat dana/uang muka untuk proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya yang dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu:
|
Menimbang, bahwa terhadap pencairan dana untuk proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya sebesar Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), jumlah tagihan termasuk keuntungan dari 44 (empat puluh empat) kali pencairan dana kegiatan mulai tanggal 6 Januari 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017 seluruhnya sebesar Rp15.031.311.000,00 (lima belas milyar tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah), terhadap tagihan tersebut, PT Alam Jaya Transport baru mengembalikan atau membayar kepada PT Nusantara Terminal Services Rp8.030.299.000,00 (delapan milyar tiga puluh juta dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sehingga masih tersisa sebesar Rp7.001.012.000,00 (tujuh milyar satu juta dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kegiatan trading kelapa ekspor antara PT Alam Jaya Transport atau PT Alam Jaya Prima dilakukan tanpa adanya perjanjian kerjasama dan pencairan uang dilakukan tanpa adanya permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana sebesar Rp3.992.200.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) transaksi keuangan, jumlah tagihan termasuk keuntungan dari 8 (delapan) kali pencairan dana kegiatan trading kelapa ekspor mulai tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017 seluruhnya sebesar Rp4.287.301.000,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu rupiah), terhadap tagihan tersebut, PT Alam Jaya Transport baru mengembalikan atau membayar kepada PT Nusantara Terminal Services Rp1.004.301.000,00 (satu milyar empat juta tiga ratus satu ribu rupiah) sehingga masih tersisa sebesar Rp3.283.000.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa kegiatan trading kelapa lokal antara PT Alam Jaya Transport atau PT Alam Jaya Prima dilakukan tanpa adanya perjanjian kerjasama dan pencairan uang dilakukan tanpa adanya permohonan, hanya diajukan oleh Terdakwa dengan nota dinas yang disetujui oleh saksi Ashar Kadir, S.E. dan mengetahui saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana untuk kegiatan trading kelapa lokal sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) transaksi, jumlah tagihan termasuk keuntungan dari 4 (empat) kali pencairan dana kegiatan trading kelapa lokal mulai tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017 seluruhnya sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah), terhadap tagihan tersebut, PT Alam Jaya Transport baru mengembalikan atau membayar kepada PT Nusantara Terminal Services Rp291.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta rupiah) sehingga masih tersisa sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengeluaran uang milik PT Nusantara Terminal Services (Anak Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) kepada PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya tahun buku 2017 Nomor: SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Negara dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) cq. PT Nusantara Terminal Services mengalami kerugian senilai Rp10.301.012.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus satu juta dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas menurut Majelis Hakim terdapat kenyataan yang terjadi serta dihubungkan dengan perilaku Terdakwa selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku Staf Operasional dan Pemasaran PT Nusantara Terminal Services, terlihat bahwa keuntungan-keuntungan tersebut adalah menjadi tujuan Terdakwa, yaitu maksud atau kehendak yang ada dalam pikiran Terdakwa yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi orang lain yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. atau suatu korporasi yaitu PT Alam Jaya Transport, sehingga Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah memperkaya diri orang lain yaitu saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. atau suatu korporasi yaitu PT Alam Jaya Transport sebesar Rp10.301.012.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus satu juta dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat adanya 3 (tiga) elemen yang bersifat alternatif, yaitu menyalahgunakan kewenangan, atau menyalahgunakan kesempatan, atau menyalahgunakan sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dengan terbuktinya salah satu saja dari elemen tersebut, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, dengan menyalah gunakan kesempatan atau dengan menyalahgunakan sarana, yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku. (vide: R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika 2009, hlm. 46-50) ;
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada ini ia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan. Begitu pula orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang digunakannya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Perbuatan menyalah gunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya, karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya. (vide: Drs. Adami Chazawi, S.H., Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers 2016, hlm. 60-70).
Menimbang, bahwa lebih lanjut Drs. Adami Chazawi berpendapat bahwa harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang. Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa menurut E.Utrecht-Moh.Saleh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijke nauwkeurig omschreven) dan yang bersifat “duurzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja. Sedangkan terkait Pegawai Negeri Sipil, yang termasuk pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal angka 2, di dalam penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 antara lain disebutkan, yang dimaksud “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karier. Jabatan karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti peneliti, dokter, pustakawan dan lain-lain yang serupa dengan itu. Dari penjelasan di atas, dengan demikian, kata “jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Terkait dengan “kedudukan”, Soedarto di dalam bukunya menyatakan “..istilah “kedudukan” disamping perkatan “jabatan” adalah meragukan. Kalau kedudukan ini diartikan “fungsi” pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyai “kedudukan”. Dalam penjelasan pasal demi pasal pembentuk undang-undang membandingkan jenis tindak pidana korupsi ini dengan Pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi pejabat (pegawai negeri-ambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Di sini tidak ada istilah kedudukan atau fungsi. Maka dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan tindak pidana korupsi jenis kedua ini tidak terbatas pada pejabat. Dari pendapat Soedarto tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Pendapat tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 Nomor892K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Dengan demikian, dapat ditegaskan:
bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah pegawai negeri;
sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja. (vide: R.Wiyono, op.cit hal 51-52);
Menimbang, dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa yang berkedudukan sebagai Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 1 Oktober 2016, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab selaku Staf Operasional dan Pemasaran yaitu mencari pasar bisnis untuk pengembangan PT Nusantara Terminal Services, maka pada tanggal 4 Januari 2017 saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah menandatangani kerjasama dengan PT Alam Jaya Transport yang diwakili oleh H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) selaku Direktur Utama dalam proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017;
Menimbang, bahwa dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 tanggal 4 Januari 2017, tidak ditentukan mengenai jangka waktu, cara pembayaran, namun hanya ditentukan mengenai kewajiban pembayaran keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari PT Alam Jaya Transport kepada PT Nusantara Terminal Services, dalam pelaksanaannya Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana senilai Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari 44 (empat puluh empat) pencairan/kegiatan, dilakukan tanpa adanya permohonan atau bila ada permohonan namun tanpa melalui verifikasi oleh Bagian Keuangan PT Nusantara Terminal Services;
Menimbang, bahwa terhadap pencairan dengan permohonan tanpa verifikasi bagian keuangan, awalnya pada tanggal 6 Januari 2017 H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) mengajukan permohonan biaya produksi sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., selanjutnya saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. memerintahkan Terdakwa untuk membuat surat pindah buku ke rekening PT Alam Jaya Transport di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 151-00-07192203, pencairan sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut dilakukan pada hari yang sama yaitu tanggal 6 Januari 2017;
Menimbang, bahwa untuk proses pencairan berikutnya, mengenai surat-surat permohonannya hanya dilakukan dengan cara di-scan oleh Terdakwa di Makassar untuk dibawa langsung kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.. Selanjutnya, pencairan uang milik PT Nusantara Terminal Services dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. tanpa verifikasi oleh Bagian Keuangan, setiap kali terjadi pencairan dana, terdapat dana/uang muka untuk proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya yang dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu:
|
Menimbang, bahwa terhadap pencairan dana untuk proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya sebesar Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), jumlah tagihan termasuk keuntungan dari 44 (empat puluh empat) kali pencairan dana kegiatan mulai tanggal 6 Januari 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017 seluruhnya sebesar Rp15.031.311.000,00 (lima belas milyar tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah), terhadap tagihan tersebut, PT Alam Jaya Transport baru mengembalikan atau membayar kepada PT Nusantara Terminal Services Rp8.030.299.000,00 (delapan milyar tiga puluh juta dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sehingga masih tersisa sebesar Rp7.001.012.000,00 (tujuh milyar satu juta dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang telah mencairkan dana proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya bertentangan dengan:
|
Menimbang, bahwa kegiatan trading kelapa ekspor antara PT Alam Jaya Transport atau PT Alam Jaya Prima dilakukan tanpa adanya perjanjian kerjasama dan pencairan uang dilakukan tanpa adanya permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana sebesar Rp3.992.200.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) transaksi keuangan, jumlah tagihan termasuk keuntungan dari 8 (delapan) kali pencairan dana kegiatan trading kelapa ekspor mulai tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017 seluruhnya sebesar Rp4.287.301.000,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu rupiah), terhadap tagihan tersebut, PT Alam Jaya Transport baru mengembalikan atau membayar kepada PT Nusantara Terminal Services Rp1.004.301.000,00 (satu milyar empat juta tiga ratus satu ribu rupiah) sehingga masih tersisa sebesar Rp3.283.000.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang telah mencairkan dana kegiatan trading kelapa ekspor bertentangan dengan:
|
Menimbang, bahwa kegiatan trading kelapa lokal antara PT Alam Jaya Transport atau PT Alam Jaya Prima dilakukan tanpa adanya perjanjian kerjasama dan pencairan uang dilakukan tanpa adanya permohonan, hanya diajukan oleh Terdakwa dengan nota dinas yang disetujui oleh saksi Ashar Kadir, S.E. dan mengetahui saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana untuk kegiatan trading kelapa lokal sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) transaksi, jumlah tagihan termasuk keuntungan dari 4 (empat) kali pencairan dana kegiatan trading kelapa lokal mulai tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017 seluruhnya sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah), terhadap tagihan tersebut, PT Alam Jaya Transport baru mengembalikan atau membayar kepada PT Nusantara Terminal Services Rp291.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta rupiah) sehingga masih tersisa sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. yang telah mencairkan dana kegiatan trading kelapa lokal bertentangan dengan:
|
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengeluaran uang milik PT Nusantara Terminal Services (Anak Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) kepada PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya tahun buku 2017 Nomor: SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Negara dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) cq. PT Nusantara Terminal Services mengalami kerugian senilai Rp10.301.012.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus satu juta dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, Terdakwa selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 1 Oktober 2016, seharusnya menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Staf Operasional dan Pemasaran PT Nusantara Terminal Services yaitu mencari pasar bisnis untuk pengembangan PT Nusantara Terminal Services, dan tidak melakukan tugas lain yang dimiliki oleh pejabat atau pelaksana kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal di PT Nusantara Terminal Services, sebaliknya Terdakwa menggunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukannya tersebut untuk tujuan lain yaitu:
| 1. | Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana senilai Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari 44 (empat puluh empat) pencairan/kegiatan, dilakukan tanpa adanya permohonan atau bila ada permohonan namun tanpa melalui verifikasi oleh Bagian Keuangan PT Nusantara Terminal Services; |
| 2. | setiap kali terjadi pencairan dana, terdapat dana/uang muka untuk proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya yang dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu: |
| |
| 3. | Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana sebesar Rp3.992.200.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) transaksi keuangan; |
| 4. | Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana untuk kegiatan trading kelapa lokal sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) transaksi; |
hingga pada akhirnya dalam proses pelaksanaan kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal di PT Nusantara Terminal Services dilaksanakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kedudukannya selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 1 Oktober 2016 bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. dalam kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal di PT Nusantara Terminal Services tersebut melanggar ketentuan:
|
Menimbang, bahwa dengan demikian, Terdakwa selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 1 Oktober 2016 bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Pelaksana Harian Direkur Utama PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK.252/KP.304/DUT-2016 tanggal 14 Juni 2016, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya. Sehingga unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, Fokus dari delik formil adalah perbuatan, bukan akibat sebagaimana delik materiil;
Menimbang, bahwa pada delik formil tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam menganalisis unsur keempat ini, perlu diuraikan beberapa pengertian yaitu:
Kerugian Negara;
Keuangan Negara; dan;
Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Kerugian Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi untuk mengembalikan ganti kerugian dan juga tidak menutup kemungkinan untuk dituntut secara pidana;
Menimbang, bahwa pengertian Keuangan Negara didalam penjelasan umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu menyangkut seluruh kekayaan negara, baik dalam bentuk apapun yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan dan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara, serta segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan, karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yag didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara (vide: R. Wiyono, hlm. 32);
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang salah satu Amar Putusan Nomor 2 menyatakan: kata ”dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di persidangan telah diminta keterangan/ pendapat Ahli di Bidang Hukum Keuangan Negara, yaitu Drs. Siswo Sujanto, DEA, memberikan pendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang masuk lingkup keuangan negara sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan Keuangan Negara dibagi dalam tiga kelompok/sub bidang, yaitu:
Kelompok/Sub bidang pengelolaan fiskal, yaitu berkaitan dengan masalah-masalah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
Kelompok/Sub bidang pengelolaan moneter;
Kelompok/Sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
Menimbang, bahwa pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN ataupun oleh institusi lainnya tidak tunduk pada Undang-Undang Bidang Keuangan Negara (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004). Undang-Undang Bidang Keuangan Negara, secara khusus mengatur pengelolaan kekayaan Negara dalam lingkup bidang fiskal yang merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan. Namun, pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tunduk pada tata kelola sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur institusi itu sendiri yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dengan mengacu pada praktek-praktek yang sehat (best practice) dalam tata kelola yang baik (good governance) sesuai sifat institusi tersebut, yaitu apakah tergolong dalam kategori pemerintahan ataukah korporasi. Maksudnya, apakah mengacu pada Good Government Governance atau Good Corporate Governance;
Menimbang, bahwa pengelolaan keuangan/kekayaan Anak Perusahaan BUMN yang modalnya berasal dari Badan Usaha Milik Negara merupakan bagian dari keuangan negara, Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 yang menyatakan bahwa Keuangan Negara meliputi “kekayaan Negara yang dipisahkan” yaitu Pengelolaan kekayaan keuangan negara yang dikelola diluar APBN atau kekayaan negara yang dikelola oleh perusahaan negara/perusahaan daerah. Pengertian perusahaan negara dalam hal ini adalah sebuah institusi negara yang mengelola kekayaan negara bukan secara birokrasi melainkan secara korporasi. Jadi pengertian kekayaan negara yang dipisahkan sangat luas termasuk didalamnya kekayaan anak perusahaan BUMN yang dikelola secara korporasi, jadi kalau jumlah keuangan negara/saham yang diberikan oleh BUMN kepada anak perusahaannya melebihi 50% (lima puluh persen), merupakan bagian dari keuangan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan asset/kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Kekurangan asset/kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas serta pendapat Ahli tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Ahli di Bidang Hukum Keuangan Negara dihubungkan dengan penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena aset dan kekayaan PT Nusantara Terminal Services yang merupakan Anak Perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) (BUMN yang 100% (seratus persen) sahamnya adalah dimiliki oleh Negara) yang diberi tugas untuk pengurusannya kepada pengurus dalam hal ini saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Pelaksana Harian Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services, telah diberi hak dan kewajiban untuk mengelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, adalah termasuk dalam lingkup keuangan Negara, khususnya dalam sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan huruf A, Rumusan Kamar Pidana, angka 4, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang berbunyi “kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian keuangan Negara”;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan huruf A, Rumusan Kamar Pidana, angka 4, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tersebut, dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan a quo sebagaimana telah Majelis Hakim uraikan diatas, dikarenakan PT Nusantara Terminal Services adalah Anak Perusahaan dari BUMN yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Negara yaitu PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), berasal dari penyertaan modal 2 (dua) pemegang saham yaitu PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dan Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), besarnya modal dasar pada awal berdirinya tanggal 11 Oktober 2013 adalah Rp.25.900.000.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus juta rupiah), sedangkan modal yang ditempatkan/disetor adalah sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yaitu sebanyak Rp.6.475.000.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dan Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Koperasi Karyawan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Selanjutnya PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) melakukan penambahan modal pada tanggal 22 November 2016 sebesar Rp.975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp.7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) dan tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp.35.050.000.000,00 (tiga puluh lima milyar lima puluh juta rupiah), Sehingga total modal yang disetor atau ditempatkan sebesar lebih kurang Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Pada tahun 2017 berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. Nomor: 4 Tanggal 11 April 2017 tentang Persetujuan Peningkatan Modal Perseroan Terbatas PT Nusantara Terminal Services, maka modal dasar ditingkatkan menjadi Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) dan modal yang disetor berjumlah Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut PT Nusantara Terminal Services adalah Anak Perusahaan BUMN yaitu PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dari penyertaan modal PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), sehingga kerugian yang timbul pada PT Nusantara Terminal Services adalah termasuk kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 1 Oktober 2016 bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Pelaksana Harian Direkur Utama PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK.252/KP.304/DUT-2016 tanggal 14 Juni 2016 tersebut telah terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya sebagaimana telah diuraikan secara terperinci dalam unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” diatas;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 1 Oktober 2016 bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Pelaksana Harian Direkur Utama PT Nusantara Terminal Services berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK.252/KP.304/DUT-2016 tanggal 14 Juni 2016, setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan diperoleh fakta bahwa jumlah kerugian keuangan Negara dalam kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal pada PT Nusantara Terminal Services (anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) adalah sebesar Rp10.301.012.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus satu juta dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan ahli dibidang akuntansi dan auditing, Ilyas Pratama. Ahli telah menuangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengeluaran uang milik PT Nusantara Terminal Services (Anak Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) kepada PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya tahun buku 2017 dengan Nomor: SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020 dengan keterangan jumlah kerugian keuangan Negara terkait kasus penyimpangan pengeluaran uang milik PT Nusantara Terminal Services (anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) kepada PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya adalah sebesar Rp10.301.012.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus satu juta dua belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1). | Jumlah dana yang dibayarkan oleh PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport | 17.833.700.000 | |
| 2). | Jumlah keuntungan/profit sesuai invoice yang dibuat oleh PT Nusantara Terminal Services kepada PT Alam Jaya Transport | 1.792.924.000 | |
| 3). | Jumlah kewajiban PT Alam Jaya Transport 1) + 2) | 19.626.624.000 | |
| 4). | Jumlah pembayaran PT Alam Jaya Transport yang diterima PT Nusantara Terminal Services | 9.325.612.000 | |
| 5). | Jumlah Kerugian Keuangan negara 3) – 4) | 10.301.012.000 |
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.5. Unsur “Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)”;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbunyi “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”. Pelaku tindak pidana dalam pasal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau secara bersama-sama melakukan. Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian “turut melakukan” dalam arti kata bersama-sama melakukan. Dalam hal ini sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger”, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) tersebut dalam pasal 56 (vide : R. Soesilo, op.cit., hlm. 73);
Menimbang, bahwa Hoge Raad dalam putusannya tanggal 29 Oktober 1934, N.J. 1934 Nomor: W. 12851, berpendapat antara lain bahwa: “apabila kedua peserta itu secara langsung telah bekerja sama untuk melaksanakan rencana mereka dan kerja sama itu sedemikian lengkap dan sempurnanya sehingga tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka” (vide: Dr. Leden Marpaung, S.H., Asas Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Mei 2005, hlm. 82). Bahkan Hoge Raad dalam Arrest-nya tanggal 25 Maret 1901, W. 7587, berpendapat antara lain bahwa orang yang mengamat-amati, dan turut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetap merupakan pelaku bersama (vide: Dr. Leden Marpaung, S.H., Asas-Teori Praktek Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, Mei 2005, hlm. 91);
Menimbang, bahwa Noyon yang diikuti Mr. Tresna dalam bukunya Asas Asas Hukum Pidana menyatakan bahwa mededader adalah orang yang menjadi kawan pelaku, sedang medepleger adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana. Mededader itu orang yang bersama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya. Dengan perkataan lain orang-orang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidana bersangkutan. Sedang pada medepleger, peranan masing-masing yang menyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya, yang satu menjadi dader, yang lain hanya ikut serta (medepleger) saja. Jadi medepleger tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. Walaupun demikian, sesuai pasal 55 KUHP, baik mededader maupun medepleger dipidana sebagai dader (vide: Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H., Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang, Penerbit PT. Pradnya Paramita, Jakarta, Cet. Pertama, Tahun 2004, hlm. 42);
Menimbang, bahwa pengertian turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana antara lain sebagai berikut:
|
Menimbang, bahwa sejalan dengan hal tersebut, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/1955/M/Pid. Tanggal 22 Desember 1955 menguraikan tentang pengertian turut serta sebagai berikut:
|
Menimbang, dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum:
| - | Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana senilai Rp13.541.500.000,00 (tiga belas milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari 44 (empat puluh empat) pencairan/kegiatan, dilakukan tanpa adanya permohonan atau bila ada permohonan namun tanpa melalui verifikasi oleh Bagian Keuangan PT Nusantara Terminal Services; |
| - | Bahwa terhadap pencairan dengan permohonan tanpa verifikasi bagian keuangan, awalnya pada tanggal 6 Januari 2017 H. Asfar Bs. Lamongki (Alm.) mengajukan permohonan biaya produksi sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M., selanjutnya saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. memerintahkan Terdakwa untuk membuat surat pindah buku ke rekening PT Alam Jaya Transport di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 151-00-07192203; |
| - | Bahwa untuk proses pencairan berikutnya, mengenai surat-surat permohonannya hanya dilakukan dengan cara di-scan oleh Terdakwa di Makassar untuk dibawa langsung kepada saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.. Selanjutnya, pencairan uang milik PT Nusantara Terminal Services dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. tanpa verifikasi oleh Bagian Keuangan; |
| - | Bahwa setiap kali terjadi pencairan dana, terdapat dana/uang muka untuk proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya yang dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu: |
| |
| - | Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana sebesar Rp3.992.200.000,00 (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) transaksi keuangan; |
| - | Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. telah mencairkan dana untuk kegiatan trading kelapa lokal sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) transaksi; |
Menimbang, dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci sebagaimana pertimbangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan serta unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara diatas terdapat kerjasama secara sadar dan secara langsung antara pelaku-pelaku yaitu Muhammad Riandi, S.E. selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services dan Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Pelaksana Harian Direkur Utama PT Nusantara Terminal Services, dimana dalam perbuatannya/tindakannya dalam kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal di PT Nusantara Terminal Service dimaksud saling melengkapi dalam kapasitas orang yang melakukan dan turut serta melakukan dalam konteks terwujudnya perbuatan pidana aquo sehingga memenuhi semua unsur-unsur dalam dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terkait Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi bahwa:
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mengatur secara tegas cara menghitung pembayaran uang pengganti, namun hanya ditentukan uang pengganti yang harus dibayarkan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalian kerugian negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan negara yang terjadi karena perbuatan penyalahgunaan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan fakta-fakta ternyata dari kerugian keuangan Negara pada kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal dengan nilai sebesar Rp.10.301.012.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus satu juta dua belas ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengeluaran uang milik PT Nusantara Terminal Services (Anak Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) kepada PT Alam Jaya Transport untuk kegiatan penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material project lainnya tahun buku 2017 dengan Nomor: SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020, suatu korporasi yaitu PT Alam Jaya Transport telah memperoleh keuntungan sebesar Rp.10.301.012.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus satu juta dua belas ribu rupiah) sebagai akibat perbuatan Terdakwa selaku Pelaksana Supply BBM Unit Kerja Divisi Operasional dan Pemasaran pada PT Nusantara Terminal Services bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Pelaksana Harian Direkur Utama PT Nusantara Terminal Services yang telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya dalam kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal di PT Nusantara Terminal Services;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo tidak terungkap bahwa terhadap diri Terdakwa telah memperoleh harta benda sebagai akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M. selaku Pelaksana Harian Direkur Utama PT Nusantara Terminal Services menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya dalam kegiatan pengangkutan material sirtu, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal di PT Nusantara Terminal Services, sehingga terhadap diri Terdakwa terkait Uang Pengganti Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak dibebani uang pengganti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, dengan demikian Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini tidak terpenuhi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan Dakwaan Primair karena Majelis Hakim mempunyai pertimbangan sendiri;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyampaikan Pleidoi yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini:
Menerima pembelaan/pledoi kami (Terdakwa);
Membebaskan kami (Terdakwa) dari dakwaan penuntut umum atau setidak tidaknya menyatakan peristiwa ini bukanlah peristiwa pidana akan tetapi penyelesaiannya masih dapat melalui gugatan ke pengadilan untuk meminta ganti rugi dalam mekanisme hukum perdata;
Mohon keadilan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap Pleidoi Terdakwa, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lagi, karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan semua unsur-unsur Dakwaan Subsidair dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hal. 81-82);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam Pasal 5 secara tegas telah ditentukan: “Dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus memperhatikan secara berurutan tahapan sebagai berikut:
kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan;
rentang penjatuhan pidana;
keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
penjatuhan pidana; dan
ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa untuk kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dalam perkara a quo sebesar Rp10.301.012.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus satu juta dua belas ribu rupiah) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dalam Kategori Sedang;
Menimbang, bahwa untuk tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa untuk aspek kesalahan: Terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, Terdakwa merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan disertai atau didahului perencanaan tanpa modus operandi atau sarana/teknologi canggih dan Terdakwa melakukan perbuatannya tidak dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi. Sedangkan untuk aspek dampak, Majelis Hakim mempertimbangkan: perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala kabupaten/kota atau satuan wilayah di bawah kabupaten/kota, perbuatan Terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/atau jasa sama sekali tidak dapat dimanfaatkan. Sedangkan untuk aspek keuntungan Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan: nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan, nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan Terdakwa besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dalam perkara yang bersangkutan, sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa secara keseluruhan untuk aspek kesalahan, dampak dan keuntungan Terdakwa termasuk dalam Kategori Sedang;
Menimbang, bahwa untuk rentang penjatuhan pidana apabila dihubungkan dengan pertimbangan mengenai tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan terdakwa diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa rentang penjatuhan pidana bagi Terdakwa berdasarkan aspek kesalahan, dampak dan keuntungan adalah termasuk dalam Kategori Angka Romawi Enam (VI);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim sependapat dengan permohonan status barang bukti dari Penuntut Umum, yang akan dimuat dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan pogram Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Memperhatikan, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIANDI, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIANDI, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
| 1) | 1 (satu) rangkap fotokopi Perjanjian Kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport tentang Kerjasama Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Nomor: 002/PKS/NTS-AJT/I/2017 Tanggal 4 Januari 2017; | |
| 2) | 1 (satu) rangkap fotokopi Addendum Perjanjian Kerjasama antara PT Nusantara Terminal Services dengan PT Alam Jaya Transport tentang Kerjasama Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya, Nomor: 009/PJKS/NTS-AJT/III/2018 Tanggal 7 Maret 2018; | |
| 3) | 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: SK.002/Direksi/X/NTS-2016 Tanggal 1 Oktober 2016; | |
| 4) | 1 (satu) lembar fotokopi Surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 207/UM/X/NTS-2017 Tanggal 2 Oktober 2017; | |
| 5) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 012 sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 001/KEU-MANDIRI/I/NTS/2017 Tanggal 5 Januari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp310.700.000,00 (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 007/AJT/I/2017 tanggal 5 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 6) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 013 sebesar Rp311.500.000,00 (tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 002/KEU-MANDIRI/I/NTS/2017 Tanggal 6 Januari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp311.500.000,00 (tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 008/AJT/I/2017 tanggal 6 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 7) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 047 sebesar Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 20 Januari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 008/UM/I/NTS-2017 Tanggal 20 Januari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 013/AJT/I/2017 tanggal 20 Januari 2016 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp300.900.000,00 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 20 Januari 2017; | |
| 8) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 092 sebesar Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 10 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi/asli surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 018/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 9 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 019/AJT/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp301.700.000,00 (tiga ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Februari 2017; | |
| 9) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 093 sebesar Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Februari 2017; | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 017/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 9 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp300.500.000,00 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 019/AJT/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 10) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 094 sebesar Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 10 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi Advis Debet Bank Mandiri untuk pendebetan dari Rekening 152-0556888812 ke Rekening 151-0007192203 sebesar Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Februari 2017; | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 016/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 9 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.200.000,00 (tiga ratus satu juta dua ratus ribu rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 017/AJT/II/2017 Tanggal 9 Februari 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 11) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 109 sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah) tanggal 20 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 028/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 20 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah)); | |
| 12) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 110 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 20 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 027/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 20 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| 13) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 162 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 3 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 052/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| 14) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 161 sebesar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah) tanggal 3 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 042/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 2 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah)); | |
| 15) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 160 sebesar Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah) tanggal 3 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 043/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 2 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah)); | |
| 16) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 181 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 041/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 2 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| 17) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 182 sebesar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 053/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp311.000.000,00 (tiga ratus sebelas juta rupiah)); | |
| 18) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 183 sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 054/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah)); | |
| 19) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 219 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 24 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 061/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| 20) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 220 sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah) tanggal 24 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 062/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah)); | |
| 21) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 221 sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah) tanggal 24 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 063/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah)); | |
| 22) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 222 sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah) tanggal 24 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 064/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 24 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah)); | |
| 23) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 253 sebesar Rp321.000.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 079/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp321.000.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah)); | |
| 24) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 254 sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 080/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah)); | |
| 25) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 255 sebesar Rp319.000.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 081/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp319.000.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta rupiah)); | |
| 26) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 256 sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 082/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp345.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah)); | |
| 27) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 283 sebesar Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah) tanggal 12 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 099/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 11 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah)); | |
| 28) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 282 sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah) tanggal 12 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 100/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 12 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah)); | |
| 29) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 286 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 13 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 101/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 13 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| 30) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 287 sebesar Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah) tanggal 13 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 102/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 13 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp317.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta rupiah)); | |
| 31) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 318 sebesar Rp313.000.000,00 (tiga ratus tiga belas juta rupiah) tanggal 25 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 108/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp313.000.000,00 (tiga ratus tiga belas juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 040/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 32) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 317 sebesar Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah) tanggal 25 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 109/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 041/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 33) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 319 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 25 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 110/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 042/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 34) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 320 sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah) tanggal 25 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 111/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 25 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 043/AJT/IV/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 35) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 387 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) Tanggal 8 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 127/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 044/AJT/V/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 36) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 386 sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah) Tanggal 8 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 128/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 045/AJT/V/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 37) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 385 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) Tanggal 8 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 129/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 9 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 046/AJT/V/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 38) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 384 sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah) Tanggal 8 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 130/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 9 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 047/AJT/V/2017 Tanggal 8 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 39) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 411 sebesar Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah) tanggal 19 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 139/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp302.000.000,00 (tiga ratus dua juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 048/AJT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 40) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 412 sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah) tanggal 19 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 140/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 049/AJT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 41) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 413 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 19 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 141/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 050/AJT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 42) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 414 sebesar Rp306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) tanggal 19 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 142/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 19 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 051/AJT/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 43) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 441 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah) tanggal 23 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 144/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus satu juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 052/AJT/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 44) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 442 sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah) tanggal 23 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 145/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 053/AJT/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 45) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 443 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 23 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 146/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 054/AJT/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 46) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 444 sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah) tanggal 23 Mei 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 147/KEU-MANDIRI/V/NTS/2017 Tanggal 29 Mei 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp309.000.000,00 (tiga ratus sembilan juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 055/AJT/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| 47) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 701 sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 067/AJT/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 203/KEU-MANDIRI/VIII/NTS/2017 Tanggal 22 Agustus 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp301.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| 48) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 702 sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat dari PT Alam Jaya Transport kepada Direktur Utama PT Nusantara Terminal Services Nomor: 068/AJT/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Permohonan Biaya Produksi (permohonan untuk dilakukan pembayaran kepada PT Alam Jaya Transport melalui transfer ke Nomor Rekening Bank Mandiri: 151 000 719 220 3 atas nama PT Alam Jaya Transport); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 204/KEU-MANDIRI/VIII/NTS/2017 Tanggal 22 Agustus 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah)); | |
| 49) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 108 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 17 Februari 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 026/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 16 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)); | |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 025/KEU-MANDIRI/II/NTS/2017 Tanggal 16 Februari 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)); | |
| 50) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 184 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 055/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 51) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 185 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 13 Maret 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 056/KEU-MANDIRI/III/NTS/2017 Tanggal 13 Maret 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 52) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 257 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 083/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 53) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 258 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 084/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 54) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 259 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 085/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 55) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 260 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 3 April 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 086/KEU-MANDIRI/IV/NTS/2017 Tanggal 3 April 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)); | |
| 56) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 585 sebesar Rp492.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 18 Juli 2017; |
| - | 1 (satu) lembar fotokopi surat PT Nusantara Terminal Services Nomor: 177/KEU-MANDIRI/VII/NTS/2017 Tanggal 18 Juli 2017 perihal Transfer Rupiah (permohonan pemindahbukuan sebesar Rp492.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)); | |
| 57) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 604 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 25 Juli 2017; |
| - | Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT Nusantara Terminal Services, Nomor: 01/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 21 Juli 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu; | |
| 58) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 635 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 01 Agustus 2017; |
| - | Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT Nusantara Terminal Services, Nomor: 02/OPS.TRD-KLP/VII/NTS-2017 tanggal 01 Agustus 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu tahap II; | |
| 59) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 669 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 9 Agustus 2017; |
| - | 1 (satu) lembar asli slip setoran Bank Mandiri sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari PT Nusantara Terminal Services ke Muhammad Riandi, S.E. dengan Nomor Rekening: 151 000463 3043 tertanggal 9 Agustus 2017; | |
| - | Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT Nusantara Terminal Services, Nomor: 03/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 9 Agustus 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu tahap III; | |
| 60) | - | 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Kas PT Nusantara Terminal Services Nomor JKK 705 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2017; |
| - | Nota Dinas dari Direktur Operasi dan Pemasaran kepada Direksi PT Nusantara Terminal Services, Nomor: 04/OPS.TRD-KLP/VIII/NTS-2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal Permohonan Uang Muka Trading Kelapa Palu tahap IV; | |
| 61) | 1 (satu) rangkap fotokopi Nota Dinas Nomor 409/XII/DN2-2018 Tanggal 21 Desember 2018 Perihal Penyampaian Usulan Tindak Lanjut dan Daftar Aset PT Alam Jaya Transport (PT AJT); | |
| 62) | 1 (satu) buah flasdisk Merk Sandisk 8 GB warna hitam dan merah yang berisikan rekaman suara antara Annisa Edysyam dengan Muhammad Riandi, S.E.; | |
| 63) | 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK. 252/KP.304/DUT-2016 Tanggal 14 Juni 2016 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Pegawai di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) (Kepada Ir. Kusumahadi Setya Jaya, MM Nip. 467031475, dengan jabatan baru Plh. Direktur Utama pada PT Nusantara Terminal Services); | |
| 64) | 1 (satu) eksemplar fotokopi Akta V Nomor 14 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Penambahan Modal PT Nusantara Terminal Services oleh Ananda Fauz Iwan, SH, M.Kn.; | |
| 65) | 1 (satu) eksemplar fotokopi Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV ( Persero) Nomor: PD 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Tata cara kerjasama Jasa Kepelabuhan dan Pendayagunaan Aset di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Tanggal 1 September 2016; | |
| 66) | 1 (satu) eksemplar fotokopi Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV ( Persero) Nomor: PD 08 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata cara Pengelolaan Anak Perusahaan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Tanggal 4 Mei 2015; | |
| 67) | 1 (satu) eksemplar fotokopi Peraturan Direksi PT Nusantara Terminal Services Nomor: PD 01 Tahun 2014 Tanggal 17 Pebruari 2014 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Nusantara Terminal Services; | |
| 68) | 1 (satu) bundel Asli Laporan Hasil Audit terpadu PT Nusantara Terminal Services Periode September 2016 sampai dengan Oktober 2017 Tanggal 27 Februari 2018; | |
| 69) | 1 (satu) bundel Asli Lampiran Dokumen Penjelasan atas Hasil Pemeriksaan Periode September 2016 sampai dengan Oktober 2017 Tanggal 27 Februari 2018; | |
| 70) | 1 (satu) eksemplar fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero); | |
| 71) | 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: PD 16 Tahun 2020 Tanggal 6 April 2020 Tentang Pedoman Mekanisme Pengendalian Anggaran Beban dan Investasi di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero); | |
| dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. Kusmahadi Setya Jaya, M.M.; | ||
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Kamis, tanggal 3 Juni 2021, oleh MUHAMMAD YUSUF KARIM, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, FARID HIDAYAT SOPAMENA, S.H., M.H. dan Hakim Ad Hoc ARIEF AGUS NINDITO, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 8 Juni 2021 oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YULIATI AZIS, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dihadiri oleh AKHMADIN IMAM ARIFIN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar dan Terdakwa;
Hakim Anggota. Hakim Ketua.
TTD TTD
FARID HIDAYAT SOPAMENA, S.H.,M.H. MUHAMMAD YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum.
TTD
ARIEF AGUS NINDITO, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti.
TTD
YULIATI AZIS, S.H.,M.H.