21/PDT/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 21/PDT/2021/PT TTE
YUBELINA SIMANGE, DK LAWAN SUSANA TANDEY
MENGADILI: 1. Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding, semula Terggugat I dan Tergugat II tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 77/Pdt.G/ 2020/PN Tob, tanggal 15 April 2021 yang dimintakan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding I dan Pembanding II, semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000. 00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 21/PDT/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
YUBELINA SIMANGE, bertempat tinggal di Gura, Kecamatan Tobelo,
Kabupaten Halmahera Utara. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada SELFIANUS LARITMAS., S.H.,M.H., beralamat di Jalan Belakang Kuburan Cina, PAM Atas, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 23 Oktober 2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo dengan Register Nomor 215/SK/2020/PN Tob, tanggal 3 November 2020, dengan domisili elektronik (e-mail) [email protected]. Semula Tergugat I, sekarang sebagai PEMBANDING I;
LUCKI RAJAPATI, bertempat tinggal tidak diketahui, terakhir beralamat di Desa Gura. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada SELFIANUS LARITMAS.,S.H.,M.H., beralamat di Jalan Belakang Kuburan Cina, PAM Atas, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 23 Oktober 2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo dengan Register Nomor 215/SK/2020/PN Tob, tanggal 3 November 2020, dengan domisili elektronik (e-mail) [email protected]. Semula Tergugat II, sekarang sebagai PEMBANDING II;
Lawan
SUSANA TANDEY, bertempat tinggal di Gosoma, Kecamatan Tobelo,
Kabupaten Halmahera Utara. Dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada NOFEBI ETENUA.,S.H.,M.H., dan APRIYANTO R GIHEDEMO.S.H., beralamat di Jalan Trans Halut, Desa Wosia (Samping Hotel Bryken) berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Mei 2021 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo dengan Register
Nomor 109/SK/2021/PN Tob, tanggal 5 Mei 2021 dengan domisili elektronik (e-mail) [email protected]. semula sebagai Penggugat, sekarang sebagai TERBANDING;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Nomor 21/PDT/2021/PT TTE, tanggal 20 Mei 2021 tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 77/Pdt.G/2021/PN Tob, tanggal 15 April 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan sah perjanjian antara Penggugat dan Para Tergugat;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dan melunasi utang pokok dan bunga kepada Penggugat sejumlah Rp.1.140.750.000,- (satu miliar seratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.395.000,-(tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Memperhatikan, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 5/Akta/Pdt.G/2021/PN Tob, tanggal 27 April 2021 oleh KHARIS M HARISUN.
S.H., Panitera Pengadilan Negeri Tobelo yang menerangkan bahwa di E-court Pengadilan Negeri Tobelo, Kuasa Pembanding I dan Pembanding II, semula Tergugat I dan Tergugat II yang bernama SELFIANUS LARITMAS.,S.H., dengan domisili elektronik (e-mail) [email protected], telah mengajukan permohonan banding tanggal 27 April 2021 terhadap putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 77/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 15 April 2021;
Memperhatikan, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 77/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 27 April 2021 yang dibuat oleh MUH I PONO, Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Tobelo yang menerangkan telah memberitahukan secara elektronik kepada NOFEBI ETENUA.S.H.,M.H., dengan domisili elektronik (e-mail) [email protected]. ,selaku Kuasa Terbanding, semula Penggugat;
Memperhatikan Penyerahan Memori Banding Kuasa Pembanding I dan Pembanding II, yang telah diunggah di E-court Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 7 Mei 2021 dan telah diverifikasi oleh KHARIS M HARISUN.,S.H, Panitera Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 10 Mei 2021;
Memperhatikan, Relaas Penyerahan Memori Banding oleh MUH I PONO, Jurusita Pengadilan Negeri Tobelo yang menerangkan telah menyerahkan Memori Banding secara elektronik kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 10 Mei 2021;
Memperhatikan Penyerahan Kontra Memori Banding oleh Kuasa Hukum Terbanding, semula Penggugat secara elektronik telah tanggal 17 Mei 2021 dan telah diverifikasi oleh KHARIS M HARISUN.,S.H, tanggal 17 Mei 2021;
Memperhatikan, Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding oleh MUH I PONO Jurusita Pengadilan Negeri Tobelo yang telah menyerahkan Kontra Memori Banding secara elektronik kepada Kuasa Pembanding I dan Pembanding II, semulaTergugat I dan Tergugat II pada tanggal 17 Mei 2021;
Memperhatikan pemberitahuan secara elektronik oleh MUH I PONO, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tobelo, tanggal 7 Mei 2021 kepada Para Pihak untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa setelah mencermati berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, termasuk pengajuan permohonan banding dari Kuasa Pembanding I dan Pembanding II, semula Tergugat I dan
Tergugat II, Majelis Tingkat Banding menilai, permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam ketentuan yang berlaku untuk itu, sehingga permohonan banding dari Pembanding secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding I dan Pembanding II, telah mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa setelah meneliti pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 77/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 15 April 2021. Majelis
Hakim tidak mempertimbangkan secara baik Eksepsi Tergugat I dan
Tergugat II berkaitan dengan Gugatan Penggugat yang ObscuureLibeldanErrorinPersona, sehingga keliru dan salah menerapkan hukum;
2. Bahwa pertimbangan Hakim dalam pokok perkara dalam putusan ini, tidak mempertimbangkan secara baik dan teliti, disebabkan dalam pertimbangan pada hal 21,22,23, yang menyebutkan bahwa´”dalil gugatan Penggugat Konvensi dan Jawaban Para Tergugat Konvensi telah diakui pinjam meminjam uang/utang piutang antara Penggugat Konvensi dan Tergugat I Konvensi, dimana Tergugat I Konvensi sebagai berutang/debitur sejak tahun 2006 dan persengketaan antara kedua belah pihak dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, adalah pertimbangan hukum yang sangat tidak beralasan hukum;
3. Bahwa pertimbangan Hakim pada hal 22 yang menyatakan “Majelis Hakim berpendapat bahwa perjanjian dapat terjadi tidak harus dengan perjanjian tertulis, melainkan cukup dengan kesepakatan para pihak. Kesepakatan tertulis dapat juga secara lisan, bukan hanya dengan lisan,bahkan tanpa ucapan lisan yang mengandung janji-janjipun sebuah perjanjian bisa dilahirkan. Sebuah perjanjian bisa muncul berdasarkan tindakan-tindakan nyata yang dilakukan oleh para pihak. Dengan dilakukannya penyerahan barang atau uang dan pembayaran harga, meski tanpa janji-janji secara lisan,
perjanjian sudah dilahirkan”, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut kami pertimbangan hukum dimaksud sangat tidak berasalan hukum;
4. Bahwa pertimbangan hukum hal 24 yang menyatakan,“Tergugat II pada saat itu masih berstatus sebagai suami dari Tergugat I,Tergugat
II mengetahui serta terlibat dalam pinjam meminjam uang tersebut, karena Tergugat II Konvensi juga pernah melakukan pembayaran kepada Penggugat”. Pertimbangan hukum tersebut sangat tidak beralasan hukum;
5. Bahwa pertimbangan hukum yang mengabulkan sebagian gugatan Terbanding/Penggugat dengan membebankan Para Pembanding/Tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp.1.140.750.000 (satu miliar seratus empat puluh juta, tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah pertimbangan hukum yang tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak;
6. Bahwa berdasarkan hal demikian, Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II tidak sependapat atau keberatan dengan pertimbangan hukum pada putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 77/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 15 April 2021.
Berdasarkan alasan-alasan Hukum sebagaimana diuraikan diatas, mohon dengan hormat kiranya Ketua Pengadilan Tinggi Cq.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding/Tergugat I danTergugat II untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 77/Pdt.G/2020/PN Tob tertanggal 15 April 2021;
3. Menghukum Termohon Banding untuk membayar keseluruhan biaya perkara ini pada keseluruhan tingkatan;
ATAU, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono );
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut Terbanding, telah menanggapinya dengan mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan Terbanding telah beralasan hukum dan dapat dibuktikan dengan bukti-bukti, baik bukti surat, maupun saksi-saksi;
Bahwa dalil-dalil keberatan Pembanding atas putusan Pengadilan Negeri Tobelo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena dari pembuktian Pembanding, tidak dapat membuktikan bahwa Pembanding tidak melakukan wansprestasi;
Majelis Pengadilan Negeri Tobelo telah memutus perkara berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat sehingga putusan Pengadilan Negeri Tobelo sudah tepat, karena memutus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding memohon kepada Majelis Tingkat Banding untuk memutus perkara dengan amar sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo, tanggal 15 April 2021 Nomor 77/Pdt.G/2020/PN Tob;
Membebankan biaya perkara kepada Pembanding;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 77/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 15 April 2021, serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari Para Pihak, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa dalil Penggugat yang mendalilkan Tergugat I yang merupakan mantan istri dari Tergugat II, memiliki hutang atau pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) pinjaman pokok, dengan bunga yang disepakati dari pinjaman tersebut selama satu tahun adalah sebesar Rp.938.250.000,-(sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diketahui oleh Tergugat II,karena pada saat itu antara Tergugat I dan Tergugat II masih memiliki hubungan suami istri yang sah, serta Tergugat II sebagai suami menyatakan ikut bertanggung jawab atas hutang Tergugat I tersebut;
- Bahwa oleh karena pinjaman pokok serta bunga pinjaman tersebut diatas, dilakukan atas dasar kesepakatan antara Tergugat I dan Penggugat yang diketahui oleh Tergugat II, tidak dibayar, maka Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 1.658.250.000,-(satu milyard enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa dalil-dalil gugatan tersebut telah dikuatkan dengan bukti surat berupa bukti P-1 sampai dengan bukti P-7 berupa kwitansi yang ditanda tangani oleh Tergugat I yang membuktikan adanya pinjaman uang dan bunga serta tanggal jatuh tempo pembayaran;
- Bahwa bukti bukti surat tersebut dikuatkan dengan keterangan Saksi Sony Sangi yang menerangkan bahwa pada tahun 2008,Tergugat I Yubelina Simange ada meminjam uang, namun pada saa titu Penggugat tidak ada uang cash, maka Penggugat menyuruh saksi untuk mengambil uang di Bank sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan yang memberikan pinjaman yaitu Susana Tandey;
- Bahwa keterangan saksi di atas, tentang adanya pinjaman yang dilakukan Tergugat I dikuatkan dengan keterangan Saksi Jemstison Pangkey yang pada pokoknya menerangkan, bahwa awalnya anak dari Penggugat meminta tolong kepada saksi untuk dilakukan penyelesaian masalah Penggugat dengan Para Tergugat, lalu saksi
menghubungi. Para Tergugat pada bulan April 2020 dan dalam pertemuan tersebut saksi menunjukan Kuitansi kepada Tergugat I dan mengakui bahwa benar kuitansi tersebut ditulis tangan Tergugat I. Selanjutnya Tergugat I bersedia bertemu dengan Penggugat dan Saksi mengetahui pernah ada pembayaran yang dilakukan, namun tidak mengetahui berapa yang belum dibayar;
- Bahwa dalil Penggugat mengenai besaran pinjaman tersebut di atas, telah dibantah oleh Tergugat I dan Tergugat II, karena pinjaman pokoknya hanya sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), dan telah dibayar lunas kepada Penggugat lebih dari Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dengan bunganya. Hal ini dikuatkan dengan bukti-bukti surat yang bertand T.1 s/d T.9, yakni bukti-bukti berupa transfer bank;
- Bahwa mengenai adanya pembayaran hutang tersebut dikuatkan dengan keterangan Saksi ABDON PULO yang menerangkan pernah ikut Tergugat I sebanyak 2(dua) kali ke Bank untuk membayar pinjaman Tergugat I kepada Penggugat pada tahun 2009 dan 2011;
- Bahwa akan tetapi dalil bantahan Tergugat I dan Tergugat II mengenai besaran pinjaman hanya Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dari pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan tidak ditemukan untuk mendukung bantahan tersebut di atas;
- Bahwa adapun mengenai keikut sertaan Tergugat II dari pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II tidak ditemukan adanya bukti mengenai perjanjian kawin berupa pemisahan harta perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
- Bahwa, selain hal di atas sesuai dengan bukti-bukti yang bertanda T.7,T.8 dan T.9 juga ditemukan bukti pembayaran yang dilakukan Tergugat II atas hutang Tergugat I. Hal ini membuktikan Tergugat II mengetahui adanya peminjaman yang dilakukan Tergugat I selama dalam perkawinan mereka, sehingga Tergugat II juga patut diikut sertakan dalam perkara ini dan turut bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dapat disimpulkan, Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya tentang adanya pinjaman/hutang oleh Tergugat I yang diketahui Tergugat II
sesuai dengan bukti P.1 s/d P.7, sebaliknya Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membuktikan dalil bantahannya yang menyatakan pinjaman atau hutang Tergugat hanya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan hanya dapat membuktikan adanya pembayaran hutang sesuai bukti T.1 s/d T.9, sehingga masih terdapat sisa pinjaman yang belum dibayar yang merupakan suatu wanprestasi;
Bahwa demikian juga dengan keikut sertaaan Tergugat II turut bertanggung jawab atas pinjaman atau hutang yang dibuat dalam perkawinan tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh Tergugat I dan Tergugat II, karena dari
bukti-bukti yang diajukan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya Perjanjian Perkawinan yang merupakan pemisahan harta perkawinan antara Tergugat I dengan Tergugat II sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sehingga turut bertanggung jawab terhadap pijaman uang yang belum dibayar lunas;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, maka Majelis Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri Tobelo, karena telah mempertimbangkan dalil-dalil gugatan Terbanding, semula Penggugat, dan juga dalil-dalil bantahan Pembanding I dan Pembanding II, semula Tergugat I dan Tergugat II dengan memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan para pihak, serta ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya, sehingga mengabulkan petitum-petitum gugatan yang relevan untuk itu, dan apabila dihubungkan dengan materi keberatan-keberatan dalam Memori Banding yang merupakan pengulangan dalil-dalil bantahan dalam jawaban yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga tidak ditemukan hal-hal yang dapat membatalkan putusan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Tingkat Banding mengambil alih segala pertimbangan-pertimbangan Majelis Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangan-perimbangan dalam tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 77/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 15 April 2021 yang mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian dan menolak selain dan selebihnya patut dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam tingkat banding putusan Pengadilan Negeri Tobelo dikuatkan, maka Pembanding I dan Pembanding I, semula Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding jumlahnya akan ditetapkan pada amar putusan;
Memperhatikan Pasal 1338 KUH Perdata, Jo Pasal 1765 KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Banding, Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Jo SK.KMA Nomor 271/KMA/XII/2019 serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding, semula Terggugat I dan Tergugat II tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 77/Pdt.G/ 2020/PN Tob, tanggal 15 April 2021 yang dimintakan banding tersebut;
Menghukum Pembanding I dan Pembanding II, semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Senin, tanggal 14 Juni 2021 oleh kami : SURUNG SIMANJUNTAK,S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, DIRIS SINAMBELA.,S.H.dan ROBERT POSUMAH., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 21/PDT/2021/PT TTE, tanggal 20 Mei 2021. Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari ini: Rabu, tanggal 16 Juni 2021 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut di atas dan dibantu oleh NAHRA HUSEN, S.H, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya. Putusan pada hari itu juga telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
ttd ttd
DIRIS SINAMBELA, S.H., SURUNG SIMANJUNTAK.,S.H., M.Hum
ttd
ROBERT POSUMAH., S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
ttd
NAHRA HUSEN, S.H.
Perincian biaya:
1. Meterai …………….…..Rp. 10.000,-
2. Redaksi……..................Rp. 10.000,-
3. Biaya Pemberkasan.…Rp. 130.000,- +
Jumlah …………….......... Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK TURUNAN YANG SAH
PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
PANITERA,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA,SH.
NIP. 196301031993032001