397/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 397/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl Sendawar Raya, Komplek Business Center Tinggi Diraja Blok A No. 10
Also in 20 other cases
MENGADILI : DALAN KONVENSI : Dalam Eksepsi : - Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Provisi : - Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat Konvensi tidak dapat diterima; Dalam pokok perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard ); DALAM REKONVENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard ); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.704.000,00 (Tujuh ratus empat ribu rupiah);
Nomor 397/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. KEDAP SAYAAQ, berkedudukan di Kutai Barat, Jalan Sendawar Raya, Komplek Business Center Tinggi Diraja Blok A No.10, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya ACHMAD FAUZI, S.H., MARDI WIBOWO, S.H., TITISAN JAYA PUTRA, S.H. dan IWAN HENDRAWAN, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum AFRA & Associates, Jalan Cilandak III No.24, Cilandak, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 April 2019, sebagai PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
L a w a n:
PT. HJS INDO INVEST, berkedudukan di Bekasi, Jalan Harapan Indah Raya Komplek Sentra Bisnis Blok SS II No.-3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
PT. TRANS KALTIM SEJATI, berkedudukan di Jakarta Selatan, Jalan Galuh I NO.23 Rt.02 Rw.02,Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai .TURUT TERGUGAT KONVENSI;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara;
Telah meneliti surat- surat bukti yang diajukan kedua belah pihak berperkara;
Telah mendengar keterangan saksi dan kedua belah pihak ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat Konvensi dengan surat gugatannya tertanggal 29 April 2019 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 30 April 2019, dibawah register perkara perdata nomor 397/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Kutai Barat dengan aktifitas usaha pertambangan batu bara, dan untuk menunjang/meningkatkan usahanya tentunya PENGGUGAT sangat membutuhkan modal.
Bahwa pada bulan Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah mengadakan Perjanjian Pinjaman, yang dalam hal ini PENGGUGAT merupakan pihak yang meminjam (berutang) atau Debitur dan TERGUGAT sebagai pihak yang memberikan pinjaman (piutang) atau Kreditur, sebagaimana tersebut dalam PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018 yang dibuat dibawah tangan dengan pinjaman sebesar USD 1,500,000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat), dan pinjaman tersebut ditentukan harus dipergunakan oleh PENGGUGAT semata-mata untuk kepentingan pertambangan Batubara PENGGUGAT.
Bahwa jangka waktu pinjaman PENGGUGAT dari TERGUGAT ditentukan selama 20 (Dua Puluh) bulan terhitung sejak tanggal 12 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 12 Maret 2020 (Romawi II PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018).
Bahwa syarat untuk mendapat pinjaman dari TERGUGAT, maka PENGGUGAT wajib memberikan dan menyerahkan jaminan kepada TERGUGAT, sebagaimana tersebut dalam PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018 yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan berupa 3 unit Kapal SPUV, yaitu :
Kapal Motor bernama TKS 1, dulunya bernama LICHANG TAI 015, seperti diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor: 5868/II k, dibuat di China dalam tahun 2010.
Kapal Motor bernama TKS 2, dulunya bernama YUE HUI ZHOU 8119, seperti diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor: 5869/II k, dibuat di China dalam tahun 2010.
Kapal Motor bernama TKS 3, dulunya bernama YUE HUI ZHOU 8929, seperti diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor: 5870/II k, dibuat di China dalam tahun 2010.
Bahwa sebagai Penjamin atas pinjaman PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah TURUT TERGUGAT sekaligus sebagai Pemilik 3 unit Kapal SPUV yang dijadikan jaminan dalam PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018.
Bahwa segala akibat yang timbul dengan adanya PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018 dan PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018, pilihan domisil hukum untuk menyelesaikannya adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selan itu, TURUT TERGUGAT berdomisili di Jakarta Selatan.
Bahwa penandatanganan PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018 yang hari/waktunya bersamaan dengan penandatangan PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018 adalah tidak sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam PERJANJIAN PINJAMAN itu sendiri pada Romawi VI angka 2 yang berbunyi:
Para Pihak setuju untuk membuat dan menandatangani perjanjian jaminan atas 3 unit Kapal SPUV tersebut dikemudian hari.
Bahwa dari apa yang telah ditentukan dalam Romawi VI angka 2 PERJANJIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018, maka penandatangan PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN berupa 3 uni Kapal SPUV tidak seharusnya dilakukan pada hari/tanggal yang sama dengan penandatangan PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018. Dari keadaan tersebut memperlihatkan posisi dominan TERGUGAT dari PENGGUGAT.
Bahwa dalam menerima pinjaman dari TERGUGAT sebesar USD 1,500.000, PENGGUGAT tidak memiliki keleluasaan untuk menentukan kehendak, dimana karena PENGGUGAT sangat membutuhkan modal, dengan terpaksa PENGGUGAT harus setuju dengan yang ditentukan oleh TERGUGAT mengenai Bunga pinjaman yang sangat besar yang dikenakan setiap bulannya secara tetap (fix).
Bahwa pinjaman yang diberikan kepada PENGGUGAT oleh TERGUGAT dikenakan Bunga pinjaman setiap bulan secara tetap sebesar USD 92,000 (Sembilan Puluh Dua Ribu Dollar Amerika Serikat) diluar pajak atau sekitar 6,14 % (enam koma empat belas persen) setiap bulan dari USD 1,500,000, yang dalam setahun TERGUGAT mengenakan Bunga pinjaman kepada PENGGUGAT adalah sekitar 73,68 % (tujuh puluh tiga koma enam puluh delapan persen).
Bahwa Bunga pinjaman yang sangat besar yang dikenakan setiap bulannya secara tetap sebesar USD 92,000 (Romawi IV PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018) atau sekitar 6,14 % setiap bulan atau dalam setahun sebesar sekitar 73,68% adalah sangat memberatkan PENGGUGAT yang sangat membutuhkan modal, selain itu jangka waktunya pun relatif singkat hanya 20 bulan atau kurang dari 2 tahun.
Bahwa terhadap Bunga pinjaman yang dikenakan setiap bulannya secara tetap sebesar USD 92,000, maka keadaan tersebut memperlihatkan TERGUGAT telah menggunakan keunggulan ekonominya dalam menentukan Bunga pinjaman sesuai kemauannya dan atau TERGUGAT telah memaksakan kehendaknya kepada PENGGUGAT yang sangat membutuhkan modal, sehingga PENGGUGAT dengan terpaksa mengikuti syarat-syarat yang diajukan oleh TERGUGAT, meskipun hal tersebut tidak adil bagi PENGGUGAT dan tidak memenuhi kepatutan, terlebih lagi melebihi bunga yang diatur dalam undang-undang sebesar 6% per tahun (Pasal 1250 KUHPerdata jo. Lembaran Negara tahun 1848 No. 22).
Bahwa tidak adilnya TERGUGAT dalam mengenakan Bunga pinjaman setiap bulannya secara tetap sebesar USD 92,000 kepada PENGGUGAT adalah dapat dibuktikan pula dengan pemberian pinjaman oleh TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT, dimana pinjaman TURUT TERGUGAT hanya dikenakan Bunga pinjaman sebesar 2,5% (dua koma lima persen) setiap bulan dari sisa jumlah pokok pinjaman berjalan diluar pajak, sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT. Sedangkan terhadap pinjaman yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dikenakan Bunga pinjaman secara tetap setiap bulannya sebesar USD 92,000 atau sekitar 6,14% setiap bulan.
Bahwa dari keadaan Bunga pinjaman setiap bulan yang dikenakan kepada PENGGUGAT dibandingkan dengan yang dikenakan kepada TURUT TERGUGAT, maka fakta tersebut memperlihatkan TERGUGAT berlaku tidak adil kepada PENGGUGAT, dimana pinjaman yang diberikan TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT hanya dikenakan Bunga pinjaman setiap bulannya sebesar 2,5% (setahun sekitar 30%) itu pun dari sisa jumlah pokok pinjaman berjalan, sedangkan pinjaman kepada PENGGUGAT dikenakan Bunga pinjaman setiap bulannya secara tetap sebesar USD 92,000 atau sekitar 6,14% (setahun sekitar 73,68%) sampai jangka waktu perjanjian berakhir.
Bahwa perlakuan yang tidak adil bagi PENGGUGAT atas pinjaman yang diberikan oleh TERGUGAT adalah dirasakan pula oleh PENGGUGAT dalam hal jangka waktu berlakunya perjanjian, dimana ditentukan perjanjian mulai berlaku terhitung sejak tanggal 12 Juli 2018, padahal pinjaman yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT baru sebesar USD 500,000 (Lima Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 12 Juli 2018, tidak langsung total diberikan sebesar USD 1,500,000. Sedangkan pemberian pinjaman berikutnya dilaksanakan 1 (satu) bulan kemudian oleh TERGUGAT pada tanggal 12 Agustus 2018 sebesar USD 500,000 dan sisanya sebesar USD 500,000 diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 27 Agustus 2018 (Romawi I dan Romawi II PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018).
Bahwa dengan demikian PENGGUGAT menerima pinjaman dari TERGUGAT dengan total sebesar USD 1,500,000 adalah baru pada tanggal 27 Agustus 2018, namun berlakunya perjanjian sudah ditentukan terhitung sejak tanggal 12 Juli 2018, sehingga keadaan tersebut tentunya tidak adil bagi PENGGUGAT, karena PENGGUGAT sudah harus menanggung beban total pinjaman 1 bulan lebih sebelum total pinjaman sebesar USD 1,500,000 diterima oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT.
Bahwa selain itu, perlakuan yang tidak adil bagi PENGGUGAT atas pinjaman yang diberikan oleh TERGUGAT adalah dalam hal pengakhiran perjanjian, dimana yang berhak mengakhiri perjanjian hanya TERGUGAT, sedangkan PENGGUGAT tidak diberikan hak untuk mengakhiri perjanjian sampai berakhirnya masa berlaku perjanjian (Romawi VI PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018).
Bahwa dari syarat yang diberlakukan tersebut tentunya berimplikasi bagi PENGGUGAT, dimana PENGGUGAT tidak diberikan hak untuk mengajukan perubahan atas syarat-syarat yang telah ditentukan dalam PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018.
Bahwa hak untuk mengakhiri perjanjian yang hanya dimiliki oleh TERGUGAT ternyata benar-benar dimanfaatkan oleh TERGUGAT, dimana pada waktu PENGGUGAT tidak dapat memenuhi kewajiban membayar Bunga pinjaman setiap bulannya yang sangat besar sebesar USD 92,000 dari bulan Maret 2019 dan April 2019 serta kewajiban mengembalikan pokok pinjaman sebesar USD 300,000 pada bulan Februari 2019 dikarenakan harga jual Batubara yang turun sejak September 2018, sehingga mempengaruhi pendapatan PENGGUGAT yang akhirnya mengakibatkan kesulitan keuangan bagi PENGGUGAT, dan hal tersebut tentunya sangat mempengaruhi kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT. Maka, pada saat keadaan yang dialami dan diderita oleh PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT melalui Kuasa Hukumnya melakukan Somasi kepada PENGGUGAT pada tanggal 1 April 2019 dan pada tanggal 22 April 2019, dimana dalam Somasi tersebut TERGUGAT mengultimatum PENGGUGAT, apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja terhitung sejak tanggal surat Somasi tidak ada penyelesaian kewajiban dari PENGGUGAT, maka TERGUGAT akan mengeksekusi jaminan maupun menjual Batubara milik PENGGUGAT.
Bahwa adanya Somasi dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT, maka Somasi tersebut memperlihatkan bahwa TERGUGAT tidak mau tahu dan tidak peduli dengan apa yang dialami dan diderita oleh PENGGUGAT yang mengalami kesulitan keuangan, dan TERGUGAT pun tidak memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk membicarakannya secara kekeluargaan dan melakukan musyawarah untuk mufakat, pokoknya yang ada dan tegas; PENGGUGAT harus bayar menyelesaikan kewajibannya kepada TERGUGAT dalam waktu 5 hari kerja, jika tidak, maka jaminan akan dieksekusi.
Bahwa dari apa yang terungkap dalam Somasi dari TERGUGAT tersebut tentunya bertentangan dengan syarat yang ditentukan dalam PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018 pada angka Romawi X yang berbunyi :
Apabila timbul perselisihan mengenai Perjanjian ini, baik mengenai penafsiran maupun dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak menyetujui untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat dengan cara kekeluargaan dan itikad baik.
Bahwa seharusnya/sepatutnya pinjaman yang diberikan oleh TERGUGAT dapat membawa kebaikan dan kemajuan bagi usaha PENGGUGAT, namun yang terjadi disaat PENGGUGAT mengalami kesulitan keuangan dikarenakan harga jual Batubara yang terus merosot, dan keinginan PENGGUGAT sesuai surat emailnya kepada TERGUGAT agar Bunga pinjaman diturunkan besarannya dan jangka waktunya pun disesuaikan kembali agar PENGGUGAT dapat memenuhi dan melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT, namun kenyataan yang terjadi TERGUGAT tidak mau tahu dan tidak peduli atas keadaan kesulitan keuangan yang dialami dan diderita oleh PENGGUGAT, TERGUGAT hanya ingin apa yang telah ditentukan dalam PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018 dilaksanakan oleh PENGGUGAT, jika tidak, maka TERGUGAT secara sepihak akan mengeksekusi jaminan 3 unit Kapal SPUV dan menjual Batubara milik PENGGUGAT.
Bahwa dengan keadaan yang terjadi dan dialami oleh PENGGUGAT, maka pinjaman dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang dituangkan dalam PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018 justru membawa ketidakbaikan dan ketidakadilan bagi PENGGUGAT, karena :
Bunga pinjaman yang dikenakan setiap bulan secara tetap sebesar USD 92,000 (sekitar 6,14% per bulan) selama 20 bulan adalah sangat besar jumlahnya yang tidak memenuhi kepatutan, melebihi bunga yang diatur dalam undang-undang dan tidak adil bagi PENGGUGAT.
PENGGUGAT sudah harus menanggung beban total pinjaman 1 bulan lebih sebelum total pinjaman sebesar USD 1,500,000 diterima oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT.
PENGGUGAT tidak diberi hak untuk mengakhiri perjanjian atau merubah isi perjanjian.
Bahwa apa yang tertuang dalam PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018 memperlihatkan :
Posisi dominan TERGUGAT selaku pemilik modal yang memiliki keunggulan ekonomi, sehingga mengakibatkan posisi tawar yang tidak seimbang/berat sebelah antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT.
TERGUGAT seolah-olah memberikan pinjaman kepada PENGGUGAT semata-mata ingin membantu, namun kenyataannya berbeda, karena pada saat PENGGUGAT mengalami kesulitan keuangan disebabkan harga jual Batubara yang terus merosot yang berakibat mengurangi pendapatan dan akhirnya mengakibatan kesulitan keuangan bagi PENGGUGAT sehingga berdampak terhadap pembayaran dan pengembalian pinjaman kepada TERGUGAT menjadi terganggu/terhambat, akan tetapi keadaaan tersebut dimanfaatkan oleh TERGUGAT dengan melakukan somasi, yang jika PENGGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu 5 hari kerja sejak tanggal surat somasi, maka secara sepihak TERGUGAT akan mengeksekusi jaminan dan menjual Batubara milik PENGGUGAT.
Pengenaan Bunga pinjaman yang sangat besar yang dikenakan setiap bulannya secara tetap sebesar USD 92,000 adalah bertentangan dengan rasa keadilan dan kepatutan serta undang-undang, sehingga pinjaman yang diberikan oleh TERGUGAT bukan membantu PENGGUGAT melainkan menyengsarakan PENGGUGAT.
Bahwa terhadap Bunga pinjaman yang sangat besar atau tinggi yang dikenakan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, maka Yurisprudensi telah mensyaratkan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1076 K/Pdt/1996 tanggal 9 Maret 2000, yang kaidah hukumnya adalah:
Walaupun sudah diperjanjikan dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga sebesar 2,5% setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di Bank Pemerintah yaitu sebesar 18% setahun.
Bahwa dari hal yang telah dikemukakan di atas, maka TERGUGAT telah menyalahgunaan keadaan dalam keunggulan ekonomi yang dimilikinya dalam memberikan pinjaman kepada PENGGUGAT, dan tindakan TERGUGAT tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karenanya dalam PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018 terdapat penyalahgunaan keadaan, sehingga cukup alasan hukum; PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berikut PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT adalah patut dibatalkan.
Bahwa pembatalan tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3641 K/Pdt/2001 tanggal 11 September 2002, yang kaidah hukumnya adalah: dalam keadaan penyalahgunaan keadaan dimana salah satu pihak dalam perjanjian tersebut berada dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya, maka perjanjian tersebut batal.
Bahwa untuk menjamin agar Putusan perkara ini nantinya tidak sia-sia, maka bersama ini PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan berkenan meletakan sita jaminan terhadap 3 unit Kapal SPUV sebagaimana tersebut dalam PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018 agar tidak dieksekusi secara sepihak oleh TERGUGAT untuk kemudian dijual/dialihkan kepada pihak lain/pihak ketiga.
Bahwa selama belum adanya Putusan Perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi PENGGUGAT jika PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018 berikut PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018 tetap diberlakukan, maka bersama ini PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan agar berkenan menetapkan PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018 berikut PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018 tidak berlaku terhitung sejak tanggal Gugatan ini didaftarkan sampai adanya Putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Bahwa dikhawatirkan TERGUGAT dan/atau pihak lain yang mendapat hak/kuasa dari TERGUGAT akan mengeksekusi Batubara milik PENGGUGAT dan/atau asset milik PENGGUGAT untuk selanjutnya dijual/dialihkan kepada pihak lain, maka bersama ini PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan untuk memerintahkan kepada TERGUGAT dan/atau pihak lain yang mendapat hak/kuasa dari TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan eksekusi maupun tindakan apapun terhadap 3 unit Kapal SPUV yang dijadikan jaminan dalam PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018 maupun terhadap Batubara milik PENGGUGAT dan atau asset milik PENGGUGAT.
Bahwa atas pinjaman yang diberikan oleh TERGUGAT, PENGGUGAT tetap berkeinginan untuk menyelesaikan, sehingga dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan untuk memerintahkan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjaman yang baru yang memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak, memenuhi kepatutan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa apabila TERGUGAT lalai mematuhi Putusan Perkara ini, maka bersama ini PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan untuk menghukum TERGUGAT membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) setiap harinya.
Bahwa karena gugatan ini berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang tidak diragukan akan kebenarannya, mohon agar Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
Bahwa biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada TERGUGAT.
Berdasarkan seluruh alasan yang telah dikemukakan, maka dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
DALAM PROVISI :
- Menetapkan PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berikut PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT adalah tidak berlaku terhitung sejak tanggal Gugatan ini didaftarkan sampai adanya Putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT dan/atau pihak lain yang mendapat hak/kuasa dari TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan eksekusi maupun tindakan apapun terhadap 3 unit Kapal SPUV yang dijadikan jaminan dalam PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018 maupun terhadap Batubara milik PENGGUGAT dan atau asset milik PENGGUGAT;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menetapkan, meletakkan sita jaminan terhadap 3 unit Kapal SPUV milik TURUT TERGUGAT yang dijadikan jaminan dalam PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT;
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
Menyatakan PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berikut PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Memerintahkan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjaman yang baru yang memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak, memenuhi kepatutan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai mematuhi dan melaksanakan Putusan perkara ini;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mematuhi Putusan Perkara ini;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Penggugat Konvensi hadir kuasanya ACHMAD FAUZI, S.H., MARDI WIBOWO, S.H., TITISAN JAYA PUTRA, S.H. dan IWAN HENDRAWAN, S.H., berdasarkan surat kuasa tersebut diatas, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Hadir kuasanya BAHARUDDIN RITONGA, S.H., ADI SYAHPUTRA RITONGA, S.H., DJ. SYARIEF, S.H., M.H., Advokat Pengacara dan Penasihat Hukum pada Law Office BAHARUDDIN,S.H., & Associates, beralamat di Kav. DKI Blok 64 No.13 Meruya Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juni 2019, untuk Turut Tergugat Konvensi hadir kuasanya FIRMAN AKBAR, S.H., ALI PRIO UTOMO, S.H., Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Firman Akbar, S.H., berkantor di Jalan AM Sangaji Nomor 11 L-M Petojo Utara Jakarta Pusat 10130, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Mei 2019;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk DEDI HERMAWAN,SH.,MH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 8 Juli 2019 mediasi dalam perkara tidak berhasil/gagal;
Menimbang, bahwa oleh karena mediasi tidak berhasil pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat Konvensi yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat Konvensi;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Konvensi tersebut Tergugat Konvensi telah mengajukan jawabannya sekaligus mengajukan gugatan Rekonvensi secara tertulis tertanggal 1 Agustus 2019 yaitu sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Gugatan Penggugat kabur, tidak jelas, (Obscur Libel)
Gugatan Penggugat kabur, tidak jelas (Obscur Libel) karena didalam Surat Gugatan Penggugat Aquo telah menyatakan Tergugat telah melakukan perkara perbuatan melawan hukum sebagiamana dalil Gugatan Penggugat pada posita No.21 Jo Petitum No.2, pada hal Persoalan/Permasalahan yang timbul antara Tergugat dengan Penggugat adalah akibat dari Perjanjian Pinjam -Meminjjam uang sebesar USD : 1.500.000,- ( Satu juta limaratus ribu dollar Amerika serikat ) antara Tergugat dengan Penggugat yang dijamin oleh Turut Tergugat berupa 3 Unit Kapal SPUV sebagaimana Surat perjanjian tanggal 10 Juli 2018 Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku Pasal 1338,jo 1266,1267 KUH Perdata. apabila salah satu pihak dirugikan akibat Perjanjian tersebut berhak untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi menuntut pelaksanaan berlakunya perjanjian atau membatalkan Perjanjian tersebut Dengan demikian Gugatan Perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat kurang pihak
Bahwa Gugatan Penggugat adalah kurang pihak ,tidak lengkap :seharusnya Notaris/ YULITA HARASTIATI,SH dan Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, harus ditarik, diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini karena,
Turut Tergugat ( PT.Trans Kaltim Sejati ) Dan Penggugat ( PT.Kedap Sayaaq ) telah memperoleh Pinjaman Uang dari Tergugat ( PT.HJS INDO INVESST ) sebagaimana Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Tergugat dengan Turut Tergugat sebesar USD : 1.050,000,- ( Satu juta lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat ) Dan Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Tergugat dengan Penggugat sebesar USD : 1.500,000,- ( Satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat ) bahwa adapun Jaminan atas Pinjaman Turut Tergugat dan Penggugat kepada Tergugat tersebut adalah berupa 3 Unit Kapal SPUV Milik Turut Tergugat
Bahwa untuk kelancaran pembayaran dari Penggugat dan Turut Tergugat kepada Tergugat maka Turut Tergugat telah memberi kuasa kepada Tergugat untuk membuat/pemasangan Hipotik Pertama dan seterusnya sebagaimana dimaksud Surat Kuasa untuk memasang Hipotik dari Turut Tergugat kepada Tergugat No.03 tanggal 11 Juli 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yulita Harastiati, SH.
Berdasarkan Surat Kuasa untuk memasang Hipotik No.03 tanggal 11 Juli 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yulita Harastiati,SH dimana pada bulan Mei 2019 Tergugat bermaksud untuk memasang Hipotik atas Obyek Jaminan ( 3 Unit Kapal SPUV ) Milik Turut Tergugat namu tidak dapat dilaksanakan karena adanya Surat dari Penggugat kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Samarinda
Dengan demikian Gugatan Penggugat Harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Yurisprudensi MARI No. 151 K/Sip/1972 tanggal 13 Mei 1975 : Bahwa oleh karena Gugatan tidak lengkap ,Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima )
Bahwa Gugatan Penggugat diajukan dengan Itikad Buruk
Bahwa Gugatan Perkara Perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat kepada Tergugat diajukan dengan Itikad buruk karena Penggugat telah mengetahui/Patut mengetahui
Bahwa Tergugat (PT.HJS INDO INVEST ) tidak pernah menyuruh atau mempengaruhi Penggugat supaya meminjam uang kepada Tergugat
Bahwa sebelum disepakati/ditandatanganinya Surat perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat, dimana Penggugat (PT Kedap Sayaaq ) telah mengetahui persyaratan dan justru yang mengkonsep daraf perjanjian adalah pihak Penggugat
Bahwa seandainya Penggugat tidak menyetujui persyaratan dari yang tertuang didalam surat perjanjian Aquo sudah jelas Tergugat tidak bersedia /tidak tertarik untuk memberikan pinjaman uang kepada Penggugat
Dengan demikian Gugatan Penggugat Harus dinyatakan tidak dapat diterima
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa hal-hal yang diuraikan dalam Eksepsi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pokok perkara ini
BahwaTergugat membantah secara tegas dalil Gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa selanjutnya apabila diperhatikan secara seksama Gugatan Perkara Perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat kepada Tergugat dalam perkara ini adalah Gugatan yang kabur, tidak jelas( Obscur Libel dan diajukan dengan Itikad buruk, karena:
Berdasarkan dalil Gugatan Penggugat Aquo telah menyatakan Tergugat telah melakukan perkara perbuatan melawan hukum sebagiamana dalil Gugatan Penggugat pada posita No,21 Jo Petitum No.2 ,pada hal Persoalan/Permasalahan yang timbul antara Tergugat dengan Penggugat adalah akibat dari Perjanjian Pinjam -Meminjjam uang sebesar USD : 1.500.000,- ( Satu juta limaratus ribu dollar Amerika serikat ) antara Tergugat dengan Penggugat yang dijamin oleh Turut Tergugat berupa 3 Unit Kapal SPUV sebagaimana Surat perjanjian tanggal 10 Juli 2018 Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku apabila salah satu pihak dirugikan akibat Perjanjian tersebut,pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi menuntut Pelaksanaan berlakunya perjanjian atau membatalkan Perjanjian tersebut bukan dengan Gugatan Perkara perbuatan melawan hukum.
Penggugat telah mengetahui/Patut mengetahui Bahwa Tergugat (PT.HJS INDO INVEST ) tidak pernah menyuruh atau mempengaruhi dan atau memaksa Penggugat supaya meminjam uang kepada Tergugat, bahwa sebelum disepakati/ditandatanganinya Surat perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat, dimana Penggugat ( PT Kedap Sayaaq ) telah mengetahui dan mempelajari secara seksama persyaratan perjanjian .dan bahkan yang mengkonsep draf perjanjian adalah pihak Penggugat, Bahwa seandainya Penggugat tidak menyetujui perrsyaratan Aquo sudah jelas Tergugat tidak bersedia /tidak tertarik untuk memberikan pinjaman uang kepada Penggugat sebesar USD : 1.500.000,- ( Satu juta limaratus ribu dollar Amerika serikat ) tersebut, bahwa ternyata setelah Penggugat menyetujui persyaratan dan menerima pinjaman uang sebesar USD : 1.500.000,- ( Satu juta limaratus ribu dollar Amerika serikat ) dari Tergugat tepat pada waktu yang telah dijanjikan Penggugat tidak bersedia untuk mengembalikan pokok pinjaman tahap pertama ( 1 ) sebesar USD :300,000,- ( Tiga ratus ribu dollar Amerika Serikat ) yaitu pada tanggal 12 Februari 2019 dan sejak tanggal 12 Maret 2019 ,hingga saat sekarang ini tidak menepati/memenuhi janjianya untuk membayar bunga untuk setiap bulannya sebesar USD :92.000,- ( Sembilan puluh dua ribu Dollar Amerika Serikat ) terebut
Dengan demikian Gugatan Penggugat Harus dinyatakan tidak dapat diterima
Bahwa dalil Gugatan Penggugat pada Posita No.1 s/d 6 adalah sudah tepat dan benar yaitu :
Pada tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat, dan Turut Tergugat telah sepakat untuk melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang sebesar USD : 1.500.000,- ( Satu juta limaratus ribu dollar Amerika serikat ) dengan tenggang waktu /Jangka waktu pinjaman selama 20 ( Dua puluh bulan ) terhitung sejak tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan tanggal 12 maret 2020. Dengan bunga untuk setiap bulannya sebesar USD :92.000,- ( Sembilan puluh dua ribu dollar Amerika serikat) diluar pajak.
Bahwa pinjaman uang sebesar USD : 1.500.000,- ( Satu juta limaratus ribu dollar Amerika serikat ) kepada Tergugat tersebut dijamin oleh Turut Tergugat dengan Jaminan berupa 3 Unit Kapal SPUV yaitu :
Kapal Motor bernama TKS 1, dulunya bernama LICHANG TAI 015, seperti diuraikan dalam Surat Ukur Tertanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor : 5868/II k, dibuat di China dalam tahun 2010
Kapal Motor bernama TKS 2, dulunya bernama YUE HUI ZHOU 8119, seperti diuraikan dalam Surat Ukur Tertanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor : 5869/II k, dibuat di China dalam tahun 2010
Kapal Motor bernama TKS 3, dulunya bernama YUE HUI ZHOU 8929, seperti diuraikan dalam Surat Ukur TErtanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor : 5870/II k, dibuat di China dalam tahun 2010
Bahwa sebelum ditandatanganinya surat Perjanjian Pinjam- memimjam uang tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat yang dijamin oleh Turut Tergugat Aquo dimana para pihak telah membaca dan mempelajarinya secara seksama isi dari Surat perjanjian tersebut Dengan demikian Perjanjian Pinjam memimjam uang tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat yang dijamin oleh Turut Tergugat Aquo adalah Sah dan mengikat ( Pasal 1320,1338 KUH Perdata )
Pasal 1338 KUH.Perdata :Segala Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang untuk mereka yang membuatnya. Dan Semua Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
5 Bahwa Tergugat membantah / menolak secara tegas dalil Gugatan Penggugat pada posita No..7 yang pada pokoknya Penggugat keberatan atas kesepakatan/perjanjian yang telah dibuat, disepakatinya yaitu Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat yang disaksikan Turut Tergugat Jo Surat Perjanjian Pemberian Jaminan tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat, Turut Tergugat dengan Tergugat, karena :
Tergugat tidak pernah menawarkan pinjaman uang kepada Penggugat dengan jumlah dan persyaratan yang tertuang didalam surat perjanjian tanggal 10 Juli 2018 tersebut
Bahwa draf syarat-syarat perjanjian tertanggal 10 Juli 2018 tersebut dibuat dan dikonsep sendiri oleh pihak Penggugat serta Notaris Yulita Harastiati,SH adalah dari Pihak Penggugat sendiri
Bahwa mesikipun Surat Perjanjian ian Aquo dibuat dan ditandatangi para pihak pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 10 Juli 2018 tidak ada membuktikan posisi dominan dari Tergugat, justru membuktikan adanya itikad baik dan keseriusan /saling percaya dari para pihak untuk melakukan Perjanjian Aquo.
6 Bahwa Tergugat membantah / menolak secara tegas dalil Gugatan Penggugat pada posita No..8 s/d 12 yang pada pokoknya Penggugat keberatan atas bunga pinjaman sebesar USD.92,000,( Sembilan puluh dua ribu dollar Amerika serikat ) untuk setiap bulannya diluar pajak, pada hal :
Jauh sebelum .ditanda tanganinya Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat yang disaksikan Turut Tergugat Aquo dimana antara Penggugat dan Turut Tergugat dengan Tergugat telah memusyawarahkan syarat-syarat perjanjian dan memusyawarahkan besarnya bungan pinjaman Aquo Bahwa ,draf syarat-syarat perjanjian tertanggal 10 Juli 2018 tersebut dibuat dan dikonsep sendiri oleh pihak Penggugat ,setelah para pihak sepakat dan menyetujuinya barulah menandatangani Surat Perjanjian tersebut.
Bahwa seandainya Penggugat tidak menyetujui syarat-syrat perjanjian dan tidak menyetujui besarnya bunga pinjaman tersebut sudah jelas Tergugat tidak tertarik/tidak bersedia untuk memberikan pinjaman uang sebesar USD : 1.500.000,- ( Satu juta limaratus ribu dollar Amerika serikat ) kepada Penggugat.
Bahwa mengenai bersar bunga pinjaman yang disepakati antara Tergugat dengan Turut Tergugat adalah persoalan tersendiri antara Tergugat dengan Turut Tergugat.
Dengan demikian dalil Gugatan Penggugat pada posita No..8 s/d 12 harus ditolak, setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa Tergugat membantah/menolak secara tegas dalil Gugatan Penggugat pada posita No.13 yang pada pokoknya Penggugat keberatan atas Tenggang waktu berlakunya Perjanjian dan Penggugat tidak langsung menerima pinjaman uang sebesar USD : 1.500.000,- (Satu juta limaratus ribu dollar Amerika serikat) karena berdasarkan syarat/ketentuan yang telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman pada tanggal 10 Juli 2018 telah diatur secara jelas :
Bahwa pemberian Pinjaman dari Tergugat (PT.HJS Indo Invest) kepada Penggugat (PT.Kedap Sayaaq) sebesar USD : 1.500,000,- (Satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) tersebut dilakukan secara bertahap yaitu :
Tahap Pertama (1) sebesar USD :500,000,- (Lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 12 Juli 2018
Tahap Kedua (2) sebesar USD :500,000,- (Lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 12 Agustus 2018
Tahap Ketiga (3) sebesar USD :500,000,- (Lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 27 Agustus 2018
Jangka waktu pinjaman selama 20 (Dua puluh) bulan terhitung sejak tanggal 12 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 12 Maret 2020
Dengan demikian dalil Gugatan Penggugat pada posita No.13 harus ditolak, setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima
Bahwa Tergugat membantah/menolak secara tegas dalil Gugatan Penggugat pada posita No.14 dan 15 yang pada pokoknya Tentang pengakhiran perjanjian.
Bahwa menurut Tergugat ketentuan Pasal VII perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat Perjanjian akan Berakhir sampai dengan masa berlakunya Perjanjian yaitu dari tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan Tanggal 13 Maret 2020.adalah sudah tepat dan benar.
Bahwa seandainya Penggugat bermaksus untuk mengajukan perubahan atas Syarat-Syarat Perjanjian tertanggal 10 Juli 2018 Aquo dapat merundingkan dengan Tergugat sepanjang tidak merugikan Tergugat.
Bahwa mengenai perbuatan Penggugat yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya kepada Tergugat yaitu :
Pada tanggal 12 Februari 2019 Penggugat / PT.Kedap Sayaaq tidak melakukan Pembayaran/Pengembalian Pinjaman Pokok tahap Pertama (I) sebesar USD :300,000,- (Tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Tergugat.
Dan sejak tanggal 12 Maret 2019 sampaiu dengan saat sekarang ini (diajukan jawaban) Penggugat tidak membayar bunga Pinjaman untuk setiap bulannya sebesar USD :92.000,- (Sembilan puluh dua ribu Dollar Amerika Serikat) Kepada Tergugat.
Dengan demikian Penggugat telaw melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Tergugat ,sehubungan dengan perbuatan wanprestasi /Ingkarjanji yang dilakukan Penggugat tersebut dimana Penggugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar bunga untuk setiap bulannya sebesar sebesar USD :92.000,- (Sembilan puluh dua ribu) dan denda keterlambatan atas pembayaran hutang pokok sebesar 1 %. setiap bulan dan denda atas keterlambatan pembayaran bunga sebesar 1 %. Per- bulan terhitung sejak tanggal 12 Maret 2019 sampai dengan hutang dibayar lunas.
Dengan demikian dalil Gugatan Penggugat pada posita No.14,15 harus ditolak, setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa Tergugat membantah/menolak secara tegas dalil Gugatan Penggugat pada posita No.16 s/d 28,karena :
Surat somasi/peringatan yang diajukan Tergugat kepada Penggugat adalah hal yang wajar saja yaitu untuk mengingatkan Penggugat agar mememenihi kewajibannya sebagai mana yang telah dijanjikannya kepada Tergugat sebagaimana Surat Perjanjian tertanggal 10 Juli 2018 Aquo dan sebelum surat somasi/peringatan incaso diajukan dimana Antara Tergugat dengan Penggugat sudah berupaya merundingkan permasalahan tersebut namun tidak ada titik temunya.
Bahwa mengenai adanya permasalahan yang dialami penggugat yaitu turunya harga batubara sehingga berdampak tidak terpenuhinya kewajiban Penggugat kepada Tergugat ,menurut Tergugat adalah persoalan dan tanggung jawab Penggugat tidak patut dibebankan/berdampak kepada Tergugat dan mengenai perbuatan Tergugat yang patuh dan taat terhadap Surat Perjanjian tertanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat yang disaksikan Turut Tergugat Aquo adalah sudah tepat dan benar.
Bahwa mengenai bersarnya bunga pinjaman antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang didalam Surat Perjanjian tertanggal 10 Juli 2018 Aquo adalah atas kesepakatan bersama dan justru yang mengkonsep syarat-syrat perjanjian adalah pihak penggugat sendiri Dengan demikian Perjanjian Pinjam memimjam uang tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat yang dijamin oleh Turut Tergugat Aquo adalah Sah dan mengikat (Pasal 1320,1338 KUH Perdata)
Dan Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum (menyalah gunakan keadaan dalam keunggulan Ekonomi) yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, justru sebaliknya Tergugat telah mengalami kerugian akibat perbuatan Penggugat yang wanprestasi atas Perjanjian tertanggal 10 Juli 2018 tersebut
Bahwa berdasarkan Surat perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tertangal 10 Juli 2018 telah disepakati secara jelas : Tergugat /Pihak pertama dapat menjual sendiri batubara milik pihak kedua /Penggugat sebanyak/sejumlah pokok dan bunga yang belum dibayar Penggugat.
Dengan demikian dalil Gugatan Penggugat pada posita No.16 s./ d 28 harus ditolak, setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima
Dalam Provisi :
Bahwa didalam Gugatan Penggugat telah diajukan Privisi yaitu :
Agar menetapkan Perjanjian Pinjam memimjam uang tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat ,berikut Perjanjian Pemberian Jaminan oleh Turut Tergugat Aquo adalah adalah tidak berlaku terhitung sejak Gugatan didaftarkan sampai adanya putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap.
Memerintahkan kepada Tergugat dan atau pihak lain yang mendapat hak/Kuasa dari Tergugat tidak melakukan tindakan Eksekusi maupun tindakan apapun terhadap 3 Unit Kapal SPUP yang di jadikan Jaminan dalam perjanjian Jaminan tanggal 10 Juli 2018 maupun terhadap batubata milik Penggugat dan atau Asset milik Penggugat.
Bahwa tujuan dari tuntutan/Gugatan Provisi sesuai dengan hukum acara perdata adalah untuk menghentikan segala kegiatan/tindakan diatas obyek sengketa agar tidak menambah kerugian Penggugat dikemudian hari jika putusan sudah berkekuatan hukum yang tetap dan pasti, pada hal sebelum ditandatanganinya surat Perjanjian Pinjam- memimjam uang tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat yang dijamin oleh Turut Tergugat Aquo dimana para pihak telah membaca dan mempelajarinya secara seksama dan bahkan yang membuat/mengkonsep syarat-syarat perjanjian adalah pihkan Penggugat sendiri selanjutnya disetujui oleh Tergugat Dengan demikian Perjanjian Pinjam memimjam uang tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat yang dijamin oleh Turut Tergugat Aquo adalah Sah dan mengikat (Pasal 1320,1338 KUH Perdata)
Bahwa ternyata tepat pada waktu yang dijanjikan yaitu tanggal 12 Februari 2019 Penggugat tidak menepati/memenuhi janjinya untuk membayar/mengembalikan pokok Pinjaman tahap pertama (1) sebesar USD :300,000,- (Tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat) Dan sejak tanggal 12 Maret 2019 ,hingga saat sekarang ini (diajukan Jawaban ini) Penggugat tidak menepati janjianya untuk membayar bunga untuk setiap bulannya sebesar USD :92.000,- (Sembilan puluh dua ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Tergugat Dengan demikian Perbuatan yang dilakukan Penggugat (PT.Kedap Sayaaq) dan Turut Tergugat dalam Konvensi/PT.Trans Kaltim Sejati selaku penjamin adalah Wanprestasi karenanya dalil dalil Penggugat didalam Provisi adalah tidak beralasan karenanya harus ditolak.
Dalam Rekonvensi :
Bahwa Hal-hal yang telah diuraikan dalam Konvensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rekonvensi ini.
Bahwa Penggugat Rekonvensi /Tergugat dalam Konvensi (PT.HJS INDO INVES ) adalah Perseroan dengan Pasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) yang berkedudukan di Komplek Sentra Bisnis Harapan Indah Blok SS-11 No.3 Medan Satria Kota Bekasi sebagaimana dimaksud akta pendirian No.67 tanggal 13 Maret 2017 yang dibuat Notaris Bedjo Sasrwono,SH,Mkn Jo Akta Perubahan No.9 tanggal 29 maret 2018 yang dibuat Notaris Paulus Simamora,SH dan telah Mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No : AHU – AH.01.03-0140620 tanggal 10 April 2018.
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi /Tergugat dalam Konvensi (PT.HJS Indo Invest) dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi (PT.Kedap Sayaaq) telah sepakat ,dimana Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi meminjam uang kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi (PT.HJS Indo Invest) sebesar USD : 1.500,000,- (Satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dengan dengan syarat/ketentuan sebagai berikut :
Bahwa pemberian Pinjaman dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi (PT.HJS Indo Invest) kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi (PT.Kedap Sayaaq) sebesar USD : 1.500,000,- (Satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) tersebut dilakukan secara bertahap yaitu :
Tahap Pertama (1) sebesar USD :500,000,- (Lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 12 Juli 2018.
Tahap Kedua (2) sebesar USD :500,000,- (Lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 12 Agustus 2018.
Tahap Ketiga (3) sebesar USD :500,000,- (Lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 27 Agustus 2018.
Jangka waktu pinjaman selama 20 (Dua puluh) bulan terhitung sejak tanggal 12 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 12 Maret 2020.
Pembayaran/pengembalian Pokok Pinjaman dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi dilakukan secara bertahap yaitu :
Pembayaran/Pengembalian tahap Pertama (1) adalah sebesar USD :300,000,- (Tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 12 Februari 2019.
Pembayaran/Pengembalian tahap Kedua (2) adalah sebesar USD :1.200,000,- (Satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 12 Maret 2020.
Bahwa antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah sepakat terhadap fasilitas pinjaman dengan bunga untuk setiap bulannya sebesar USD :92.000,- (Sembilan puluh dua ribu) diluar pajak dan terhitung sejak tanggal 12 September 2019 sampai dengan tanggal 12 Maret 2020.
Bahwa antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah sepakat terhadap fasilitas pinjaman dengan jaminan berupa 3 Unit Kapal SPUV milik PT.Trans Kaltim Sejati (Turut Tergugat dalam Konvensi).
Dengan demikian Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi /Tergugat dalam Konvensi (PT.HJS Indo Invest) dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi (PT.Kedap Sayaaq) yang disaksikan Turut Tergugat dalam Konvensi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 1320.1338 KUH Perdata) karenanya harus dinyatakan sah dan mengikat.
Pasal 1338 KUH.Perdata : Segala Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang untuk mereka yang membuatnya. Dan Semua Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
4. Bahwa sehubungan dengan pemberian Pinjaman dari Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi (PT.HJS Indo Invest) kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat Konvensi (PT.Kedap Sayaaq) sebesar USD: 1.500,000,- (Satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) yang dijamin oleh Turut Tergugat dalam Konvensi (PT.Trans Kaltim Sejati) sebagaimana Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018, karenanya pada tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dalam Rekonvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi telah sepakat membuat dan menandatangani Perjanjian Pemberian Jaminan berupa 3 Unit Kapal SPUV milik Penjamin (Turut Tergugat dalam Konvensi) yaitu :
Kapal Motor bernama TKS 1, dulunya bernama LICHANG TAI 015, seperti diuraikan dalam Surat Ukur Tertanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor : 5868/II k, dibuat di China dalam tahun 2010.
Kapal Motor bernama TKS 2, dulunya bernama YUE HUI ZHOU 8119, seperti diuraikan dalam Surat Ukur Tertanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor : 5869/II k, dibuat di China dalam tahun 2010.
Kapal Motor bernama TKS 3, dulunya bernama YUE HUI ZHOU 8929, seperti diuraikan dalam Surat Ukur TErtanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor : 5870/II k, dibuat di China dalam tahun 2010.
Dengan demikian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 1320,1338 KUH Perdata) Perjanjian Pemberian Jaminan tanggal 10 Juli 2018 adalah sah dan mengikat.
5..Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dalam Rekonvensi /Tergugat dalam Konvensi (PT.HJS Indo Invest) dengan Turut Tergugat dalam Konvensi (PT.Trans Kaltim Sejati) telah sepakat untuk membuat Perjanjian Pinjaman Uang sebesar USD .1.050,000,- (Satu juta lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) dengan syarat/ketentuan sebagai berikut :
Jangka waktu pinjaman selama 24 ( Dua puluh empat bulan terhitung sejak tanggal 12 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 12 juli 2020.
Pembayaran/pengembalian Pokok Pinjaman dari Turut Tergugat dalam Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi dilakukan setiap bulan sebesar USD .58.333,33- (Lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga kama tiga puluh tiga sen dollar Amerika serikat) terhitung sejak tanggal 12 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020.
Bahwa antara Penggugat Rekonvensi dengan Turut Tergugat dalam Konvensi telah sepakat terhadap fasilitas pinjaman dengan bunga untuk setiap bulannya sebesar 2,5%. Bulan (dua koma lima persen setiap bulannya) terhitung sejak tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020.
Bahwa antara Penggugat Rekonvensi dengan Turut Tergugat dalam Konvensi telah sepakat terhadap fasilitas pinjaman dengan jaminan berupa 3 Unit Kapal SPUV milik PT.Trans Kaltim Sejati (Turut Tergugat dalam Konvensi)
Bahwa terhadap uang sebesar USD .1.050,000,- (Satu juta lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) tersebut telah diserahkan Penggugat Rekonvensi kepada Turut Tergugat dalam Konvensi Dengan demikian Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi (PT.HJS Indo Invest) dengan PT.Trans Kaltim Sejati/ Turut Tergugat dalam Konvensi adalah sah dan mengikat.
Bahwa mengingat Turut Tergugat dalan Konvensi (PT.Trans Kaltim Sejati) dan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi (PT.Kedap Sayaaq) telah memperoleh Pinjaman Uang dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi (PT.HJS INDO INVESST) sebagaimana Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi dengan Turut Tergugat dalam Konvensi sebesar USD : 1.050,000,- (Satu juta lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) Dan Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi sebesar USD :1.500,000,- (Satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dan adapun Jaminan atas Pinjaman Turut Tergugat dalam Konvensi dan jaminan dari pinjaman Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi tersebut adalah berupa 3 Unit Kapal SPUV Milik Turut Tergugat Konvensi, yang telah terdaftar dalam daftar kapal Indonesia Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pabuhan Samarinda.
Pasal 28 Ayat 1.Peraturan Menteri Perhubungan No.39 Tahun 2017 Kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan uang dengan pembebanan hipotek atas kapal.
Bahwa untuk kelancaran pembayaran dari Tergugat Rekonvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi maka Turut Tergugat dalam Konvensi telah member kuasa kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membuat/pemasangan Hipotik Pertama dan seterusnya sebagaimana dimaksud Surat Kuasa untuk memasang Hipotik dari Turut Tergugat dalam Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi No.03 tanggal 11 Juli 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yulita Harastiati,SH Dengan demikian Surat Kuasa untuk memasang Hipotik No.03 tanggal 11 Juli 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yulita Harastiati, SH. adalah sah dan mengikat (Pasal 1792 KUH.Perdata : Pemberiaan Kuasa adalah Suatu Persetujuan dengan Mana seseorang memberikan Kuasanya (Wewenag) kepada Orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu Urusan)
Pasal 29 ayat ( 3 ) Peraturan Menteri Perhubungan No.39 Tahun 2017: Kuasa pemilik Kapal sebagaimana dimaksud Ayat 1 berupa akta kuasa pemilik Kapal dan harus dibuat dihadapat Notaris.
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa dari Turut Tergugat dalam Konvensi untuk membuat/pemasangan Hipotik Pertama dan seterusnya sebagaimana dimaksud Surat Kuasa untuk memasang Hipotik No.03 tanggal 11 Juli 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yulita Harastiati,SH Aquo dimana pada tanggal 24 April 2019 Penggugat Rekonvensi yang bertindak selaku Kuasa dari Turut Tergugat dalam konvensi telah mengajukan permohonan untuk memasang Akta HIPOTIK atas Obyek Jaminan (3 Unit Kapal SPUV) tersebut kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pabuhan Samarinda.
Bahwa ternyata kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pabuhan Samarinda tidak dapat untuk membuat Akta Hipotek yang dimohon Penggugat Rekonvensi Aquo dengan alasan adanya sengketa /Gugatan dari PT.Kedap Sayaaq sebagaimana dimaksud Register Perkara Perdata No.397/Pdt.G/2019/PN Jkt-Sel tanggal 30 April 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hal Tergugat dalam Rekonvensi/ PT.Kedap Sayaaq telah mengetahui/patut mengetahui :
Bahwa berdasarkan Surat perjanjian tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi dan Surat perjanjian tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi dengan Turut Tergugat dalam Konvensi telah disepakati bahwa 3 Unit Kapal SPUV milik PT.Trans Kaltim Sejati (Turut Tergugat dalam Konvensi) adalah jaminan atas hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi.
Bahwa Turut Tergugat dalam konvensi sebagi Pemberi Hipotek /pemilik Kapal , Peminjan dan atau sebagai Penjamin hutang dari Tergugat Rekonvensi , tidak pernah mengajukan keberatan atas Surat Kuasa untuk memasang Hipotik No.03 tanggal 11 Juli 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yulita Harastiati, SH. tersebut
Dan Turut Tergugat dalam konvensi selain sebagai penjamin atas hutang dari Tergugat Rekonvensi tersebut dimana Turut Tergugat dalam konvensi sebagai pihak yang meminjam uang kepada Penggugat Rekonvensi serta sebagai pihak yang memberi Kuasa Kepada Penggugat Rekonvensi Untuk memasang Hipotik sejumlah sebesar USD :2.550,000,- ( Dua juta lima ratus lima puluh ribu dollar amerika serikat ) atas Obyek Hipotik yaitu 3 Unit Kapal SPUV milik Turut Tergugat dalam Konvensi sebagaimana Surat Kuasa untuk memasang Hipotik No.05 tanggal 11 Juli 2018 Notaris Yulita Harastiati, SH.
Dengan demikian sudah semakin jelas itikad buruk dari Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi (PT.Kedap Sayaaq)
Pasal 28 Ayat 2.Peraturan Menteri Perhubungan No.39 Tahun 2017 : Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan Pembuatan Akta Hipotek Kapal oleh Pejabat Pendaftar dan pencatat balik nama kapal ditempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam daftar Induk Kapal yang bersangkutan.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi (PT.Kedap Sayaaq) yang di jamin Turut Tergugat dalam Konvensi tersebut, dimana Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat Konvensi (PT.Kedap Sayaaq) telah berjanji:
Akan membayar/mengembalikan Pokok Pinjaman kepada Penggugat dalam Rekonvensi yaitu tahap Pertama (1) sebesar USD :300,000,- (Tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 12 Februari 2019, ternyata tepat pada tanggal 12 Februari 2019 Tergugat dalam Rekonvensi tidak menepati/memenuhi janjinya untuk membayar/ mengembalikan pokok Pinjaman tahap pertama (1) sebesar USD : 300,000,- (Tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat).
Dan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah berjanji akan membayar bunga untuk setiap bulannya sebesar USD :92.000,- (Sembilan puluh dua ribu) diluar pajak terhitung sejak tanggal 12 September 2018 sampai dengan tanggal 12 Maret 2020 ternyata sejak tanggal 12 Maret 2019, hingga saat sekarang ini Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tidak menepati/memenuhi janjianya untuk membayar bunga untuk setiap bulannya sebesar USD :92.000,- (Sembilan puluh dua ribu Dollar Amerika Serikat) tersebut.
Dengan demikian Perbuatan yang dilakukan Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat Konvensi (PT.Kedap Sayaaq) dan Turut Tergugat dalam Konvensi/PT.Trans Kaltim Sejati selaku penjamin dari Tergugat dalam Rekonvensi adalah Wanprestasi
Bahwa selanjutnya didalam Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dengan Turut Tergugat dalam Konvensi (PT.Trans Kaltim Sejati) tersebut, dimana Turut Tergugat dalam Konvensi telah berjanji akan membayar, mengembalikan Pokok Pinjaman setiap bulan sebesar USD .58.333,33- (Lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga kama tiga puluh tiga sen dollar Amerika serikat) terhitung sejak tanggal 12 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020, ternyata tepat pada waktu yang dijanjikan tersebut yaitu sejak tanggal 12 Februari 2019 hingga saat sekarang ini (diajukan Gugatan Rekonvensi) ini Turut Tergugt Konvensi (PT.Trans Kaltim Sejati) tidak menepati/memenuhi janjianya untuk membayar cicilan Pokok pinjaman sebesar USD .58.333,33- (Lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga kama tiga puluh tiga sen dollar Amerika serikat) terebut Dengan demikian Perbuatan yang dilakukan Turut Tergugat dalam Konvensi adalah Wanprestasi.
Bahwa sehubungan dengan perbuatan Wanprestasi (Tidak melakukan kewajibannya, melakukan sesuatu tetapi tidakseperti yang dijanjikan) yang dilakukan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi tersebut telah diajukan peringatan/Somasi oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi namun terhadap peringatan/somasi/Peringatan yang diajukan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut tidak dihiraukan Dengan demikian sudah semakin jelas Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat dalam Rekonvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi.
Bahwa selanjutnya dengan adanya perbuatan Wanprestasi /Ingkarjanji yang dilakukan Tergugat dalam Rekonvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi tersebut dimana Penggugat dalam Rekonvensi selaku pihak yang dirugikan/dilanggar haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 1338, jo 1266, 1267 KUH Perdata) berhak untuk mengajukan Gugatan Rekonvenvensi menuntut Pembatalan Perjanjian dengan menerima Ganti rugi uang kepada :
Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi selaku Penjamin hutang dari Tergugat dalam Rekonvensi , secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok sebesar USD : 1.500,000,- (Satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat dalam Rekonvensi ditambah bunga untuk setiap bulannya sebesar sebesar USD :92.000,- (Sembilan puluh dua ribu) dan denda keterlambatan atas pembayaran hutang pokok sebesar 1 %. setiap bulan dan denda atas keterlambatan pembayaran bunga sebesar 1 %. Per - Bulan terhitung sejak tanggal 12 Maret 2019 sampai dengan hutang pokok dibayar lunas.
Dan Turut Tergugat dalam Konvensi untuk membayar, mengembalikan hutang pokok sebesar USD : 1.050,000,- (Satu juta lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat dalam Rekonvensi ditambah bunga untuk setiap bulannya sebesar 2,5%. (dua koma lima persen setiap bulannya) Dan denda keterlambatan atas pembayaran hutang pokok sebesar 1.% per- bulan dan denda atas keterlambatan pembayaran bunga sebesar 1 %. Per-bulan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2019 sampai dengan hutang dibayar lunas.
Juris prudensi Mahkamah Agung RI No :2101.K/Pdt/1988 tanggal 31 Juli 1991 : Keterlambatan membayar kredit yang besar bunganya tidak diperjanjian , maka sesuai dengan rasa keadilan maka Debitur wajib memberikan ganti rugi akibat keterlambatan membayar tersebut berupa bungan sebesar 6 % setahun dari jumlah uang yang belum dibayarnya, Bila mana besarnya bunga sudah diperjanjian kedua belah pihak, maka Debitur Wajib membayar bunga sesuai dengan yang telah disepakati bersama tersebut.
Bahwa, untuk menjamin Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak sia-sia maka Penggugat dalam Rekonvensi /Tergugat Konvensi mohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kiranya berkenan meletakkan Sita Jaminan ( Conseervatoir Beslag ) terhadap 3 Unit Kapal SPUV milik Penjamin ( Turut Tergugat dalam Konvensi yaitu :
Kapal Motor bernama TKS 1, dulunya bernama LICHANG TAI 015, seperti diuraikan dalam Surat Ukur Tertanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor : 5868/II k, dibuat di China dalam tahun 2010.
Kapal Motor bernama TKS 2, dulunya bernama YUE HUI ZHOU 8119, seperti diuraikan dalam Surat Ukur Tertanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor : 5868/II k, dibuat di China dalam tahun 2010.
Kapal Motor bernama TKS 3, dulunya bernama YUE HUI ZHOU 8929, seperti diuraikan dalam Surat Ukur TErtanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor : 5870/II k, dibuat di China dalam tahun 2010.
Bahwa mengingat gugatan Penggugat Rekonvensi diajukan berdasarkan butki-bukti yang kuat dan autentik yang tidak dapat disangkal keabsahannya oleh Tergugat Rekonvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi maka Penggugat Rekonvensi mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum , banding dan kasasi.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas Penggugat Rekonvensi /Tergugat dalam Konvensi mohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini kiranya berkenan memutuskan :
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi yang diajukan Tergugat seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya.
Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dalam Rekonvensi /Tergugat Konvensi (PT.HJS Indo Invest) dengan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat Konvensi (PT.Kedap Sayaaq) adalah sah dan mengikat.
Menyatakan Surat Perjanjian Pemberian Jaminan tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi (PT.HJS Indo Invest) dengan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat Konvensi (PT.Kedap Sayaaq) dan Turut Tergugat dalam Konvensi adalah sah dan mengikat.
Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi (PT.HJS Indo Invest) dengan PT.Trans Kaltim Sejati/Turut Tergugat dalam Konvensi adalah sah dan mengikat.
Menyatakan Surat Kuasa untuk memasang Hipotik No.03 tanggal 11 Juli 2018 dari Turut Tergugat dalam Konvensi kepada Penggugat dalam Rekonvensi yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yulita Harastiati,SH adalah sah dan mengikat.
Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/PT.Kedap Sayaaq dan Turut Tergugat dalam Konvensi/PT.Trans Kaltim Sejati telah melakukan Wanprestasi.
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar hutang sebesar USD: 1.500,000,- ( Satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat ) kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan seketika dan sekaligus.
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar bunga untuk setiap bulannya sebesar sebesar USD :92.000,- ( Sembilan puluh dua ribu ) dan denda keterlambatan atas pembayaran hutang pokok sebesar 1 % setiap bulan dan denda atas keterlambatan pembayaran bunga sebesar 1 % Per- bulan terhitung sejak tanggal 12 Maret 2019 sampai dengan hutang pokok dibayar lunas.
Menghukum Turut Tergugat dalam Konvensi untuk membayar hutang sebesar USD : 1.050,000,- (Satu juta lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan seketika dan sekaligus.
Menghukum Turut Tergugat dalam Konvensi untuk membayar bunga untuk setiap bulannya sebesar 2,5% (dua koma lima persen setiap bulannya) dan denda keterlambatan atas pembayaran hutang pokok sebesar 1 %. setiap bulan dan denda atas keterlambatan pembayaran bunga sebesar 1 % setiap bulan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2019 sampai dengan hutang dibayar lunas.
Menyatakan sah dan berharganya sitajaminan yang dimohonkan.
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2.000.000.,- (Dua juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi atas kelalaiannya tidak melaksanakan Putusan ini.
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
Dan apabila Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain Pengugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Konvensi tersebut Turut Tergugat Konvensi telah mengajukan Jawabannya secara tertulis tertanggal 1 Agustus 2019, yaitu sebagai berikut :
Bahwa benar Penggugat dan Tergugat pada tanggal: 10 Juli 2018 melakukan Perjanjian Pinjaman dibawah tangan;
Bahwa benar Tergugat memberikan pinjaman sebesar USD 1.500.000.- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat dengan bunga pinjaman setiap bulannya sebesar USD 92.000.- (Sembilan Puluh Dua Ribu Dollar Amerika Serikat);
Bahwa benar Turut Tergugat adalah Penjamin atas pinjaman Penggugat dan juga sebagai Pemilik dari 3 (tiga) unit Kapal Motor yang dijadikan jaminan, yaitu :
Kapal Motor bernama TKS 1, dahulu bernama LI CHANG TAI 015, dengan Akta Pendaftaran Kapal Nomor: 7396 tanggal 26 November 2014;
Kapal Motor bernama TKS 2, dahulu bernama YUE HUI ZHOU 8119, dengan Akta Pendaftaran Kapal Nomor: 7397 tanggal 26 November 2014;
Kapal Motor bernama TKS 3, dahulu bernama YUE HUI ZHOU 8929, dengan Akta Pendaftaran Kapal Nomor: 7398 tanggal 26 November 2014;
Sebagaimana yang tersebut dalam Perjanjian Pemberian Jaminan tertanggal: 10 Juli 2018 yang dibuat dibawah tangan oleh Penggugat dan Tergugat;
Bahwa benar Turut Tergugat juga meminjam uang kepada Tergugat sebesar USD 1,050,000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Dollar Amerika Serikat) dengan bunga pinjaman sebesar 2.5% /bulan (dua koma lima persen setiap bulannya) berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 10 Juli 2018;
Bahwa atas Perjanjian Pinjaman antara Turut Tergugat dan Tergugat kemudian ditanggal dan waktu yang sama; Tanggal 10 Juli 2018 dibuat dan ditandatangani juga Perjanjian Pemberian Jaminan antara Turut Tergugat dengan Tergugat;
Bahwa atas pinjaman Turut Tergugat kepada Tergugat, Turut Tergugat memberikan jaminan 3 (tiga) unit Kapal Motor milik Turut Tergugat, yaitu:
Kapal Motor bernama TKS 1, dahulu bernama LI CHANG TAI 015, dengan Akta Pendaftaran Kapal Nomor: 7396 tanggal 26 November 2014;
Kapal Motor bernama TKS 2, dahulu bernama YUE HUI ZHOU 8119, dengan Akta Pendaftaran Kapal Nomor: 7397 tanggal 26 November 2014;
Kapal Motor bernama TKS 3, dahulu bernama YUE HUI ZHOU 8929, dengan Akta Pendaftaran Kapal Nomor: 7398 tanggal 26 November 2014;
Sebagaimana yang tersebut dalam Perjanjian Pemberian Jaminan tertanggal: 10 Juli 2018 yang dibuat dibawah tangan oleh Turut Tergugat dan Tergugat; ini adalah jaminan yang sama dengan Perjanjian Pemberian Jaminan tertanggal: 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa untuk membayar pokok pinjaman/bunga pinjaman Turut Tergugat berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara Turut Tergugat dan Tergugat juga mulai kesulitan karena permintaan sewa kapal berkurang.
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Jawaban para Tergugat tersebut, Penggugat Konvensi telah mengajukan Repliknya sekaligus Jawaban atas gugatan Rekonvensi secara tertulis tertanggal 8 Agustus2019, dan atas Replik Penggugat Konvensi tersebut para Tergugat telah pula mengajukan Dupliknya masing-masing tertanggal 15 Agustus 2019, yang untuk isi selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berita acara persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan bukti surat berupa ;
Foto copy Perjanjian Pinjaman tertanggal 10 Juli 2918, antara PT. HJS INDO INVEST sebagai pihak Pertama/Pemberi pinjaman dengan PT.KEDAP SAYAAQ sebagai pihak Kedua/Penerima pinjaman, bukti P-1;
Foto copy Perjanjan Pemberian Jaminan tertanggal 19 Juli 2018, antara PT.KEDAP SAYAAQ disebut Debitur, PT. HJS INDO INEST disebut Kreditur/Penerima Pinjaman dan PT. TRANS KALTIM SEJATI disebut Pemberi Jaminan/Penjamin, bukti P-2;
Foto copy Aplikasi Setoran/Transfer KEB Hana Bank tanggal 16 Oktober 2018, untuk bunga pinjaman HJS Indo Invest, bukti P-3;
Foto copy Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 19 Nopember 2018, untuk bunga pinjaman HJS Indo Invest, bukti P-4;
Foto copy Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2018, untuk bunga pinjaman, bukti P-5;
Foto copy Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 18 Januari 2019, untuk bunga pinjaman ke HJS, bukti P-6;
Foto copy Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 27 Pebruari 2019, untuk bunga pinjaman ke HJS, bukti P-7;
Foto copy ICI Index of Yr 2018, ICI Index of Yr 2019, bukti P-8;
Foto copy terjemahan dari email dan email bahasa Korea dari Penggugat kepada Tergugat, bukti P-9a;
Foto copy email dalam bahasa Korea dan bahasa Indonesia dari Penggugat kepada Tergugat, bukti P-9b;
Foto copy terjemahan dari email dan email bahasa Korea dari Tergugat kepada Penggugat, bukti P-10a;
Foto copy email dalam bahasa Korea dan bahasa Indonesia dari Penggugat kepada Tergugat, bukti P-9b;
Foto copy Surat tertanggal 01 April 2019, No. Ref:001, yang ditujukan kepada PT. Kedap Sayaaq, Perihal Surat Pemberitahuan wanprestasi dan peringatan, bukti P-11;
Foto copy Surat tertanggal 22 April 2019, No. SAR/04/151/2019, yang ditujukan kepada PT. Kedap Sayaaq, Perihal Surat Pemberitahuan wanprestasi dan somasi terakhir, bukti P-12;
Foto copy Perjanjian Pinjaman tertanggal 10 Juli 2918, antara PT. HJS INDO INVEST sebagai pihak Pertama/Pemberi pinjaman dengan PT.TRANS KALTIM SEJATI sebagai pihak Kedua/Penerima pinjaman, bukti P-13;
Foto copy Surat tertanggal 08 Juli 2019, Nomor: 8.327/Afra/PN.S/VII/2019 yang ditujukan kepada Majelis Hakim Mediasi/Mediator Perkara No.397/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Perihal: Pengajuan Pembayaran dari Penggugat, bukti P-14;
Foto copy Transfer Antar Bank Luar Negeri, bukti P-15;
Menimbang, bahwa Foto copy bukti surat tersebut telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P-8, P-9b, P-10b, P-13, P-14 tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, sedangkan bukti P-15 sesuai dengan print out ;
Menimbang, bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menguakan dalil gugatannya telah mengajukan satu orang saksi yang bernama HEE JOONG CHOI, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja pada Penggugat sebagai Finance Manager sejak tahun 2011 ;
Bahwa Penggugat adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang produksi dan penjualan batubara;
Bahwa sepengetahuan saksi Penggugat ada meminjam uang kepada Tergugat sekitar bulan Agustus 2018 sebesar USD 1,500,000,- (Satu Juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat);
Bahwa Penggugat meminjam uang kepada Tergugat karena Penggugat mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan produksi;
Bahwa sepengetahuan saksi Penggugat menerima pinjaman dari Tergugat yang pencairannya secara bertahap sebanyak 7 tahapan;
Bahwa dalam perjanjian peminjaman itu cicilannya sebesar USD 300,000.- dimana sudah harus lunas pada Februari 2019;
Bahwa bunga yang disepakati diluar pajak adalah 6,133% perbulan sama dengan USD 92,000.- perbulan;
Bahwa Saksi membenarkan bukti P-8 yaitu bukti mengenai penurunan harga batubara dari bulan Maret 2018 sampai dengan April 2019;
Bahwa saksi membenarkan bukti P-9A, P-9B, P-10A dan P-10B , adalah merupakan komunikasi antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa saksi membenarkan pernah melihat bukti T-4 sebagai bukti Peminjaman tertanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah mengajukan bukti surat berupa: berupa;
Foto copy Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. HJS INDO INVEST Nomor 67 tanggal 13 Maret 2017, yang dibuat dihadapan BEDJO SARWONO, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi, bukti T-1;
Foto copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. HJS INDO INVEST Nomor 09 tanggal 29 Maret 2018, yang dibuat dihadapan PAULUS SIMAMORA, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi, bukti T-2;
Foto copy Perjanjian Pinjaman tertanggal 10 Juli 2918, antara PT. HJS INDO INVEST sebagai pihak Pertama/Pemberi pinjaman dengan PT.KEDAP SAYAAQ sebagai pihak Kedua/Penerima pinjaman, bukti T-4;
Foto copy Perjanjan Pemberian Jaminan tertanggal 19 Juli 2018, antara PT.KEDAP SAYAAQ disebut Debitur, PT. HJS INDO INVEST disebut Kreditur/Penerima Pinjaman dan PT. TRANS KALTIM SEJATI disebut Pemberi Jaminan/Penjamin, bukti T-5;
Foto copy Perjanjian Pinjaman tertanggal 10 Juli 2918, antara PT. HJS INDO INVEST sebagai pihak Pertama/Pemberi pinjaman dengan PT.TRANS KALTIM SEJATI sebagai pihak Kedua/Penerima pinjaman, bukti T-6;
Foto copy Grosse Akta Pendaftaran Kapal No. 7396, tanggal 26 Nopember 2014, Nama Kapal KM. TKS 1 eks. LI CHANG TAI 015, Nama Pemilik PT. TRANS KALTIM SEJATI, berkedudukan di Jakarta Selatan, bukti T-7.A;
Foto copy Grosse Akta Pendaftaran Kapal No. 7397, tanggal 26 Nopember 2014, Nama Kapal KM. TKS 2 eks. YUE HUI ZHOU 8119, Nama Pemilik PT. TRANS KALTIM SEJATI, berkedudukan di Jakarta Selatan, bukti T-7.B;
Foto copy Salinan Akta Surat Kuasa untuk Memasang Hipotik tanggal 11 Juli 2018, Nomor 05 yang dibuat dihadapan YULITA HARASTIATI, S.H., Notaris di Kota Bogor, bukti T-8;
Foto copy Surat Jawaban dari Turut Tergugat, yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara No.397/Pdt.G/2019/ PN.Jkt.Sel., bukti T-8.A;
Foto copy Surat dari PT. HJS Indo Invest, No. Ref.001 tertanggal 01 April 2019 ditujukan kepada PT. Kedap Sayaaq, Perihal: Surat Pemberitahuan Wanprestasi dan Peringatan, bukti T-11.A;
Foto copy Surat dari PT. HJS Indo Invest, No. Ref.001 tertangal 01 April 2019 ditujukan kepada PT. Trans Kalim Sejati, Perihal: Surat Pemberitahuan Wanprestasi dan Peringatan, bukti T-11.B;
Foto copy Surat dari BAHARUDDIN, S.H., & ASSOCIATES, No. 011/BH-R/VII/2019, tertangal 26 Juni 2019, Perihal: Surat Pemberitahuan atas Keterlambatan Pembayaran, yang ditujukan kepada PT. Kedap Sayaaq, bukti T-11.C;
Foto copy Surat dari BAHARUDDIN, S.H., & ASSOCIATES, No. 010/BH-R/VII/2019, tertangal 26 Juni 2019, Perihal: Surat Pemberitahuan atas Keterlambatan Pembayaran, yang ditujukan kepada PT. Trans Kaltim Sejati, bukti T-11.D;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali bukti T.-8, T-8.A, T-11.A, T-11,B, T-11C, T-11,D tidak dapat disesuaikan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah mengajukan saksi YOUNG HO CHANG, yang telah memberikan keterangan tanpa disumpah karena tidak menganut suatu agama/kepercayaan, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja pada PT. Doosan, tidak ada hubungan dengan Tergugat, saksi hanya berteman dengan direktur Tergugat;
Bahwa saksi mengetahui Penggugat meminjam uang kepada Tergugat sebesar USD 1.500.000. (Satu juta limaratus ribu dolar Amerika serikat) dan Turut Tergugat juga meminjam uang dari Tergugat sebesar USD 1.050.000. (Satu juta lima puluh ribu dolar Amerika Serikat);
Bahwa perjanjian pinjam meminjam itu dibuatkan perjanjiannya secara tertulis;
Bahwa dalam perjanjian pinjam meminjam itu ada memakai jaminan berupa 3 unit Kapal kepunyaan Turut Tergugat;
Bahwa saksi pernah melihat bukti T-6 berupa surat perjanjian pinjaman uang dan bukti T-8 salinan Akta Kuasa Memasang Hipotik;
Bahwa untuk pinjaman uang tersebut bunganya adalah USD 92.000 perbulan dan sepengetahuan saksi, Penggugat pernah membayar bunga tetapi setelah itu berhenti;
Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat konsep surat perjanjian itu adalah AHN BOENG SOE dan dia juga yang menentukan besarnya bunga;
Bahwa pada waktu penanda tangan surat perjanjian saksi sedang dengan Direktur PT. HJS Indo Inves;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya Turut Tergugat Konvensi telah mengajukan bukti surat yaitu berupa:
Foto copy Perjanjian Pinjaman tertanggal 10 Juli 2918, antara PT. HJS INDO INVEST sebagai pihak Pertama/Pemberi pinjaman dengan PT.TRANS KALTIM SEJATI sebagai pihak Kedua/Penerima pinjaman, bukti TT-1;
Foto copy Perjanjan Pemberian Jaminan tertanggal 10 Juli 2018, antara PT. TRANS KALTIM SEJATI disebut Debitur/Pemberi Jaminan dan PT. HJS INDO INVEST disebut Kreditur/Penerima Pinjaman, bukti TT-2;
Foto copy Grosse Akta Pendaftaran Kapal No. 7396, tanggal 26 Nopember 2014, Nama Kapal KM. TKS 1 eks. LI CHANG TAI 015, Nama Pemilik PT. TRANS KALTIM SEJATI, berkedudukan di Jakarta Selatan, bukti TT-3;
Foto copy Grosse Akta Pendaftaran Kapal No. 7397, tanggal 26 Nopember 2014, Nama Kapal KM. TKS 2 eks. YUE HUI ZHOU 8119, Nama Pemilik PT. TRANS KALTIM SEJATI, berkedudukan di Jakarta Selatan, bukti TT-4;
Foto copy Grosse Akta Pendaftaran Kapal No. 7398, tanggal 26 Nopember 2014, Nama Kapal KM. TKS 3 eks. YUE HUI ZHOU 8929, Nama Pemilik PT. TRANS KALTIM SEJATI, berkedudukan di Jakarta Selatan, bukti TT-5;
Foto copy Salinan Akta Surat Kuasa untuk Memasang Hipotik tanggal 11 Juli 2018, Nomor 05 yang dibuat dihadapan YULITA HARASTIATI, S.H., Notaris di Kota Bogor, bukti TT-6;
Foto copy Aplikasi Pengiriman Uang-Outgoing Temittance KEB Hana Bank, tanggal 16 Agustus 2018, bukti TT-7;
Foto copy Aplikasi Pengiriman Uang-Outgoing Temittance KEB Hana Bank, tanggal 17 September 2018, untuk pengembalian pinjaman, bukti TT-8;
Foto copy Aplikasi Pengiriman Uang-Outgoing Temittance KEB Hana Bank, tanggal 16 Oktober 2018, untuk bunga Oktober 2018 pinjaman HJS, bukti TT-9;
Foto copy Aplikasi Pengiriman Uang-Outgoing Temittance KEB Hana Bank, tanggal 16 Nopember 2018, untuk bunga Nov 2018 pinjaman HJS, bukti TT-10;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah diberi materai secukupnya dan telah dicocokkan dengan aslinya, kecuali bukti PTT-3, TT-4, TT-5, TT-6 tidak dapat disesuaikan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat Konvensi tidak mengajukan saksi dalam pembuktiannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua pihak telah mengajukan kesimpulannya masing-masing tertanggal 24 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak menyatakan sudah tidak mengajukan sesuatu apapun lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat dalam berita acara sidang perkara ini dianggap pula tercantum disini sebagai bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONVENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Konvensi pada pokoknya sebagaimana tersebut diatas;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Tergugat Konvensi dalam Jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Gugatan Penggugat Kabur, tidak jelas (Obscur Libel).
2. Gugatan Penggugat Kurang pihak.
3. Gugatan Penggugat diajukan dengan Itikad Buruk.
Ad. 1. Gugatan Penggugat Kabur, tidak jelas (Obscur Libel).
Menimbang, bahwa eksepsi ini diajukan Tergugat Konvensi dengan dalil didalam Surat Gugatan Penggugat Aquo telah menyatakan Tergugat telah melakukan perkara perbuatan melawan hukum sebagiamana dalil Gugatan Penggugat pada posita No.21 Jo Petitum No.2, pada hal Persoalan/Permasalahan yang timbul antara Tergugat dengan Penggugat adalah akibat dari Perjanjian Pinjam-Meminjam uang sebesar USD : 1.500.000. (Satu juta limaratus ribu dollar Amerika serikat) antara Tergugat dengan Penggugat yang dijamin oleh Turut Tergugat berupa 3 Unit Kapal SPUV sebagaimana Surat perjanjian tanggal 10 Juli 2018. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku Pasal 1338, jo 1266, 1267 KUH Perdata, apabila salah satu pihak dirugikan akibat Perjanjian tersebut berhak untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi menuntut pelaksanaan berlakunya perjanjian atau membatalkan Perjanjian tersebut. Dengan demikian Gugatan Perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat Konvensi tersebut, Penggugat Konvensi menyatakan bahwa gugatan Penggugat Konvensi adalah gugatan perbuatan melawan hukum, Penggugat Konvensi menggugat Tergugat Konvensi karena adanya Penyalahgunaan Keadaan dalam perjanjian pemberian pinjaman uang oleh Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi dan Eksepsi Tergugat Konvensi sudah memasuki pokok perkara dan harus diputus melalui pembuktian terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari dengan seksama gugatan Penggugat Konvensi, dimana Penggugat Konvensi menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan menyalahgunakan keadaan berupa menggunakan keunggulan ekonomi dalam membuat perjanjian pinjam meminjam uang sebesar USD 1.500.000. (satu juta limaratus dollar Amerika Serikkat) dengan bunga pinjaman sebesar USD 92.000. (Sembilan puluh dua ribu dollar Amerika Serikat) atau 6,14% perbulan untuk jangka waktu 20 bulan;
Menimbang, bahwa Penggugat Konvensi dalam gugatannya mendalilkan Tergugat Konvensi dalam membuat perjanjian pinjam meminjam uang dengan Penggugat Konvensi, telah menyalahgunakan keadaan dalam bentuk menggunakan keunggulan ekonominya dalam menentukan bunga pinjaman sebesar 6,14% perbulan dan memaksakan kehendaknya kepada Penggugat Konvensi yang sangat membutuhkan modal, sehingga Penggugat Konvensi terpaksa mengikuti syarat-syarat yang diajukan oleh Tergugat Konvensi;
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Penggugat Konvensi tersebut, Penggugat Konvensi menyatakan penyalahgunaan keadaan adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan kemudian berdasarkan telah melakukan perbuatan melawan hukum itu dijadikan sebagai alasan pembatalan perjanjian pinjam meminjam uang dengan Tergugat Konvensi;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan praktek peradilan penyalahgunaan keadaan telah berkembang dan sering dijadikan alasan untuk pembatalan suatu perjanjian;
Menimbang bahwa menurut hemat Majelis “penyalahgunaan keadaan“ dapat digolongkan dalam kategori cacat kehendak (wilsgebrek) atau ketidakbebasan dalam menentukan kehendaknya untuk memberikan persetujuan, dan hal ini dapat dijadikan dasar untuk menyatakan batal atau membatalkan suatu perjanjian yang tidak diatur dalam Undang-undang;
Penyalahgunaan keadaan tidaklah semata-mata berhubungan dengan isi perjanjian, tetapi berhubungan dengan apa yang telah terjadi pada saat lahirnya perjanjian yaitu penyalahgunaan keadaan yang menyebabkan pernyataan kehendak diberikan secara tidak bebas dan dengan sendirinya persetujuan satu pihak diberikan dengan cacat ;
Menimbang, bahwa mengenai kehendak untuk melakukan persetujuan itu merupakan syarat subjektif dari suatu perjanjian, Pasal 1321 KUHPerdata menentukan: tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan;
Menimbang, bahwa mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian itu telah diatur dalam Pasal 1320 KUHP perdata sampai Pasal 1337 KUHP Perdata serta Pasal 1449 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa mengenai perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur – unsur dari perbuatan melawan hukum itu adalah :
Perbuatan tersebut melanggar hukum ;
Harus adanya kesalahan pada pelaku ;
Harus ada kerugian ;
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut maka menurut hemat Majelis penyalahgunaan keadaan, tidaklah dapat dikategorikan sebagai bentuk dari perbuatan melawan, perbuatan melawan hukum lahir karena Undang-undang sedang penyalahgunaan keadaan adalah suatu keadaan yang ada pada saat suatu perjanjian dibuat atau persetujuan diberikan, yang tunduk kepada hokum perjanjian/perikatan ;
Menimbang, bahwa penyalahgunaan keadaan dapat dijadikan alasan pembatalan suatu perjanjian yang telah dibuat berdasarkan kepada Pasal 1321 KUHPerdata dan 1449 KUHPerdata, sedangkan Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai dasar untuk menuntut ganti atas perbuatan yang merugikan seseorang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Penggugat dalam menyusun gugatannya telah terjadi pencampur adukan antara penyalahgunaan keadaan dengan perbuatan melawan hukum sebagai dasar untuk menuntut pembatalan perjanjian, penyusunan gugatan yang demikian dapat dikategorikan sebagai gugatan yang kabur (obscure libel), sehingga tidak memenuhi syarat formil dari suatu gugatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka eksepsi Tergugat cukup beralasan untuk itu haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi pada bagian ini ini dikabulkan, maka eksepsi selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya telah mengajukan tuntutan provisi yaitu :
Menetapkan PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 10 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berikut PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT adalah tidak berlaku terhitung sejak tanggal Gugatan ini didaftarkan sampai adanya Putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT dan/atau pihak lain yang mendapat hak/kuasa dari TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan eksekusi maupun tindakan apapun terhadap 3 unit Kapal SPUV yang dijadikan jaminan dalam PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 10 Juli 2018 maupun terhadap Batubara milik PENGGUGAT dan atau asset milik PENGGUGAT;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada bagian eksepsi, dimana gugatan penggugat telah dikualifisir sebagai gugatan yang kabur sehingga tidak memenuhi syarat formil dari suatu gugatan, maka tuntutan provisi dari Penggugat Konvensi harus pula dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, dimana gugatan Penggugat Konvensi tidak memenuhi syarat formal dari suatu gugatan, maka gugatan Penggugat Konvensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka pokok perkara tidak ada relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
DALAN REKONVENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mendalilkan :
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah sepakat, dimana Tergugat Rekonvensi meminjam uang kepada Penggugat Rekonvensi sebesar USD : 1.500.000. (Satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dengan syarat :
Bahwa pemberian Pinjaman dilakukan secara bertahap yaitu :
Tahap Pertama (1) sebesar USD :500.000. (Lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 12 Juli 2018.
Tahap Kedua (2) sebesar USD :500.000. (Lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 12 Agustus 2018.
Tahap Ketiga (3) sebesar USD :500.000. (Lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 27 Agustus 2018.
Jangka waktu pinjaman selama 20 (Dua puluh) bulan terhitung sejak tanggal 12 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 12 Maret 2020.
Pembayaran/pengembalian Pokok Pinjaman dilakukan secara bertahap yaitu :
Pembayaran tahap Pertama (1) sebesar USD :300.000. (Tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 12 Februari 2019.
Pembayaran tahap Kedua (2) sebesar USD :1.200.000. (Satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 12 Maret 2020;
Bahwa antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah sepakat bunga untuk setiap bulannya sebesar USD :92.000. (Sembilan puluh dua ribu dollar Amerika Serikat) diluar pajak terhitung sejak tanggal 12 September 2019 sampai dengan tanggal 12 Maret 2020.
Bahwa terhadap fasilitas pinjaman dengan jaminan berupa 3 Unit Kapal SPUV milik PT.Trans Kaltim Sejati (Turut Tergugat dalam Konvensi)
Bahwa juga pada tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi dengan Turut Tergugat Konvensi (PT.Trans Kaltim Sejati) telah sepakat untuk membuat Perjanjian Pinjaman Uang sebesar USD:1.050.000. (Satu juta lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) dengan syarat sebagai berikut:
Jangka waktu pinjaman selama 24 (Dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal 12 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 12 Juli 2020;
Pembayaran Pokok Pinjaman dilakukan setiap bulan sebesar USD:.58.333,33- (Lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga dollar Amerika serikat koma tiga puluh tiga sen) terhitung sejak tanggal 12 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020;
Bahwa pinjaman tersebut dengan bunga untuk setiap bulannya sebesar 2,5% (dua koma lima persen) setiap bulannya, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020;
Bahwa pinjaman dengan memakai jaminan berupa 3 Unit Kapal SPUV milik PT.Trans Kaltim Sejati (Turut Tergugat dalam Konvensi)
Bahwa untuk menjamin pemberian pinjaman itu, Turut Tergugat Konvensi berdasarkan Surat Pemberian Penjaminan dan Surat Kuasa memasang Hipotik telah menjaminkan 3 (tiga) unit kapal motor :
Kapal Motor bernama TKS 1, dulunya bernama LICHANG TAI 015, seperti diuraikan dalam Surat Ukur Tertanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor : 5868/II k, dibuat di China dalam tahun 2010;
Kapal Motor bernama TKS 2, dulunya bernama YUE HUI ZHOU 8119, seperti diuraikan dalam Surat Ukur Tertanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor : 5869/II k, dibuat di China dalam tahun 2010;
Kapal Motor bernama TKS 3, dulunya bernama YUE HUI ZHOU 8929, seperti diuraikan dalam Surat Ukur Tertanggal Samarinda 11 November 2014 Nomor : 5870/II k, dibuat di China dalam tahun 2010
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi yang di jamin Turut Tergugat dalam Konvensi tersebut, dimana Tergugat Rekonvensi telah berjanji :
Tergugat Rekonvensi akan membayar Pokok Pinjaman kepada Penggugat Rekonvensi yaitu tahap Pertama (1) sebesar USD:300.000. (Tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 12 Februari 2019, ternyata tepat pada tanggal 12 Februari 2019 Tergugat dalam Rekonvensi tidak menepati untuk membayar/ mengembalikan pokok Pinjaman tahap pertama (1) sebesar USD:300,000,- (Tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
Tergugat Rekonvensi telah berjanji akan membayar bunga untuk setiap bulannya sebesar USD :92.000. (Sembilan puluh dua ribu) diluar pajak terhitung sejak tanggal 12 September 2018 sampai dengan tanggal 12 Maret 2020 ternyata sejak tanggal 12 Maret 2019 ,hingga saat sekarang ini Tergugat Rekonvensi tidak menepati janjinya untuk membayar bunga untuk setiap bulannya sebesar USD : 92.000. (Sembilan puluh dua ribu Dollar Amerika Serikat ) tersebut;
Dengan demikian Perbuatan yang dilakukan Tergugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi selaku penjamin dari Tergugat Rekonvensi telah Wanprestasi
Bahwa didalam Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 Turut Tergugat Konvensi telah berjanji akan membayar Pokok Pinjaman setiap bulan sebesar USD .58.333,33. ( Lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga dollar Amerika serikat koma tiga puluh tiga sen) terhitung sejak tanggal 12 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020, ternyata tepat pada waktu yang dijanjikan tersebut yaitu sejak tanggal 12 Februari 2019 hingga saat diajukan Gugatan Rekonvensi ini Turut Tergugat Konvensi tidak menepati janjinya untuk membayar cicilan Pokok pinjaman sebesar USD: 58.333,33. (Lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga dollar Amerika serikat koma tiga puluh tiga sen), dengan demikian Turut Tergugat Konvensi telah Wanprestasi.
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi telah wanprestasi, maka Penggugat Rekonpensi menuntut agar melunasi utang berikut bunga yang telah diperjanjikan secara sekaligus dan seketika;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada bagian Konvensi dimana gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi haruslah pula dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KOVENSI DAN REKONVENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Konvensi dari Penggugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima demikian juga dengan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
DALAN KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Dalam Provisi :
Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;
Dalam pokok perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard );
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard );
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.704.000,00 (Tujuh ratus empat ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis, tanggal 7 Nopember2019, oleh kami Dr. JONI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, KRISNUGROHO S.P., S.H., M.H., dan MERY TAAT ANGGARASIH,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 Nopember2019, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu JULIASTUTI SETYANINGSIH, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, dengan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Kuasa Hukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Kuasa Hukum Turut Tergugat Konvensi;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
KRISNUGROHO S.P., S.H., M.H. Dr. JONI, S.H., M.H.
MERY TAAT ANGGARASIH, S.H., M.H.
Panitera pengganti,
JULIASTUTI SETYANINGSIH, SH., M.H
Biaya-biaya :
Biaya Pendaftaran.............. Rp. 30.000,00
Proses Perkara………........ Rp. 145.000,00
Panggilan............................ Rp. 480.000,00
PNBP Panggilan………...... Rp. 30.000,00
Meterai................................ Rp. 6.000,00
Redaksi............................... Rp. 10.000,00 +
J u m l a h.................................. Rp. 704.000,00