22/PID.SUS/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 22/PID.SUS/2021/PT TTE
JHON DUAN ALIAS JHON
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Tob tanggal 6 Mei 2021 yang dimintakan banding terebut 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 22/PID.SUS/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : JHON DUAN ALIAS JHON;
Tempat lahir : Gorua;
Umur/tanggal lahir : 56 Tahun / 26 Juli 1964;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan oleh Penyidik, tanggal 27 Januari 2021 Nomor SP-Kap/07/I/2021/Reskrim, sejak tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Januari 2021;
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 28 Januari 2021 Nomor SP.Han/07/I/2021/Reskrim, sejak tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan tanggal 16 Februari 2021;
Perpanjangan Penahanan pertama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, tanggal 15 Februari 2021 Nomor B-02/Q.2.12/Eku.1/02/2021, sejak tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan tanggal 8 Maret 2021;
Perpanjangan Penahanan kedua oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, tanggal 2 Maret 2021 Nomor B-02.a/Q.2.12/Eku.1/03/2021, sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 28 Maret 2021;
Penuntut Umum, tanggal 26 Maret 2021 Nomor Print-08/Q.2.12/Eku.2/03/2021, sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 14 April 2021;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, tanggal 6 April 2021 Nomor 37/Pen.Pid/2021/PN Tob, sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, tanggal 26 April 2021 Nomor 37/Pen.Pid/2021/PN Tob, sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 4 Juli 2021;
Penetapan penahanan oleh Hakim Tinggi sejak tanggal 7 Mei 2021 s/d tanggal 5 Juni 2021
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 6 Juni 2021 s/d tanggal 4 Agustus 2021.
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 31 Mei 2021 Nomor 22/PID.SUS/2021/PT TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 31 Mei 2021 Nomor 22/PID.SUS/2021/PT TTE oleh Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
3. Berkas perkara, termasuk di dalamnya Berita Acara Persidangan dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 6 Mei 2021 Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Tob, serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa Terdakwa Jhon Duan Alias Jhon pada pada hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021, sekitar pukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat Di teras Rumah CINDI TESALONIKA WALAIRA Alias CINDI di Desa Wari Ino, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekitar pukul 18.00 WIT Anak Korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI sedang berada di depan teras rumah milik saksi CINDI TESALONIKA WALAIRA Alias CINDI di Desa Wari Ino, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara sambil menikmati Pisang Goreng yang selanjutnya Anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI mendengar Terdakwa sedang bergumam di samping rumah yang terdengar tidak jelas, kemudian setelah selesai memakan Pisang Goreng, Anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI berdiri dari Kursi yang dimana Terdakwa menghampiri Anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI dan langsung menampar pipi kiri Anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat Anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI merasa pusing dan langsung pulang kerumahnya, setelah sampai dirumahnya kemudian Anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI menelpon Ibunya yaitu saksi MIRWAN WASTI DUA Alias WATI dengan katakan “MAMA, CAPAT PULANG! TUA SO TAMPELENG KITA” (Mama, cepat pulang Om Tua sudah tampar saya) yang dijawab “IYO, MAMA MO KABAWA” (Iya mama sudah mau pulang). Kemudian saksi MIRWAN WASTI DUA Alias WATI langsung pulang kerumahnya dan setelah bertemu dengan Anak korban, tiba-tiba Anak korban terjatuh dan saksi MIRWAN WASTI DUA Alias WATI langsung menahan Anak korban;
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor VER/049/0207/2021, tanggal 22 Januari 2021, yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Renata Timoty, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Tobelo, telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak korban yang bernama KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tampak bengkak di daerah pipi kiki dengan ukuran dua kali satu centimeter titik;
Terdapat nyeri saat ditekan;
Kesimpulan:
Luka akibat kekerasan benda tumpul titik;
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2684/CS/HU/2008 yang dikeluarkan dan ditandatatangani Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Halmahera Utara Dra. JOICE BETSY MAHURA pada tanggal 25 September 2008, yang menjelaskan Anak Korban KRISTI TALIA ANGO lahir di Gorua Selatan Tanggal 02 Juli tahun 2008 dan pada saat kejadian tersebut diatas Anak Korban KRISTI TALIA ANGO masih berusia 12 (dua belas) tahun;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau:
Kedua:
Bahwa Terdakwa Jhon Duan Alias Jhon pada pada hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021, sekitar pukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat Di teras Rumah CINDI TESALONIKA WALAIRA Alias CINDI di Desa Wari Ino, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, melakukan penganiayaan terhadap anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekitar pukul 18.00 WIT Anak Korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI sedang berada di depan teras rumah milik saksi CINDI TESALONIKA WALAIRA Alias CINDI di Desa Wari Ino, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara sambil menikmati Pisang Goreng yang selanjutnya Anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI mendengar Terdakwa sedang bergumam di samping rumah yang terdengar tidak jelas, kemudian setelah selesai memakan Pisang Goreng, Anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI berdiri dari Kursi yang dimana Terdakwa menghampiri Anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI dan langsung menampar pipi kiri Anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat Anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI merasa pusing dan langsung pulang kerumahnya, setelah sampai dirumahnya kemudian Anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI menelpon Ibunya yaitu saksi MIRWAN WASTI DUA Alias WATI dengan katakan “MAMA, CAPAT PULANG! TUA SO TAMPELENG KITA” (Mama, cepat pulang Om Tua sudah tampar saya) yang dijawab “IYO, MAMA MO KABAWA” (Iya mama sudah mau pulang). Kemudian saksi MIRWAN WASTI DUA Alias WATI langsung pulang kerumahnya dan setelah bertemu dengan Anak korban, tiba-tiba Anak korban terjatuh dan saksi MIRWAN WASTI DUA Alias WATI langsung menahan Anak korban;
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor VER/049/0207/2021, tanggal 22 Januari 2021, yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Renata Timoty, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Tobelo, telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak korban yang bernama KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tampak bengkak di daerah pipi kiki dengan ukuran dua kali satu centimeter titik;
Terdapat nyeri saat ditekan;
Kesimpulan:
Luka akibat kekerasan benda tumpul titik;
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2684/CS/HU/2008 yang dikeluarkan dan ditandatatangani Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Halmahera Utara Dra. JOICE BETSY MAHURA pada tanggal 25 September 2008, yang menjelaskan Anak Korban KRISTI TALIA ANGO lahir di Gorua Selatan Tanggal 02 Juli tahun 2008 dan pada saat kejadian tersebut diatas Anak Korban KRISTI TALIA ANGO masih berusia 12 (dua belas) tahun;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada tanggal 29 April 2021 No REG.PERKARA: PDM-11/Q.2.12/Eku.2/03/2021 telah menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang mengadili perkara terdakwa tersebut, menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Jhon Duan Alias Jhon terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jhon Duan Alias Jhon dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua)bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Tob tanggal 6 Mei 2021 terhadap perkara atas nama terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Jhon Duan Alias Jhon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 7 Mei 2021, Nomor 02/Akta Pid.Sus/2021/PN Tob dan permintaan banding tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tobelo telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 10 Mei 2021, Nomor 02/Akta. Pid.Sus/2021/PN Tob.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding sesuai dengan tanda terima memori banding Nomor 02/Akta Pid.Sus/2021/PN Tob tanggal 10 Mei 2021, memori banding tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tobelo telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 11 Mei 2021, berdasarkan relaas penyerahan memori banding Nomor 02/Akta.Pid.Sus/2021/PN Tob;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Kontra memori banding.
Menimbang, bahwa telah membaca relaas pemberitahuan memeriksa/mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan juga kepada Terdakwa tanggal 17 Mei 2021. untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Dan Penuntut Umum telah datang untuk mempelajari berkas perkara tertanggal 19 Mei 2021 sedangkan terdakwa tidak datang untuk mempelajari berkas perkara.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara meneliti dengan cermat dan seksama berkas perkara dimaksud, maka permintaan pemeriksaan perkara tersebut dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima,
Menimbang, bahwa setelah mencermati isi memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, maka dapatlah disimpulkan pada pokoknya Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Tobelo karena:
Putusan Pengadilan Negeri Tobelo kurang dua pertiga dari tuntutan hal ini sangat rendah sekali dan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tobelo tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat terhadap penegakan hukum terlebih lagi rasa keadilan dari korban kekerasan yaitu si anak korban karena anak adalah sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan yang dapat menghambat dan mengancam masa depan si anak tersebut.
Bahwa selain menganiaya anak korban terdakwa juga memukul saksi Cindi dan terdakwa dalam kondisi mabuk sehingga Putusan Pengadilan Negeri Tobelo sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan tidak memberikan efek jera pada terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Penuntut Umum tersebut ternyata tidak terdapat hal-hal yang baru dan semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama dan jelas oleh Majelis Tingkat Pertama dalam putusannya termasuk berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang,bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Tob tanggal 6 Mei 2021, serta memori banding Penuntut Umum tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan jenis serta beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim tingkat Banding dalam mengadili perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Tob tanggal 6 Mei 2021, haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri tersebut dikuatkan, maka terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana, maka kepada terdakwa haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Tob tanggal 6 Mei 2021 yang dimintakan banding terebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 oleh kami GANJAR PASARIBU, SH., MH., selaku Ketua Majelis dengan DWI PURWADI, SH., MH dan SURUNG SIMANJUNTAK, SH., MH masing -masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta dihadiri oleh ALEXANDER YOEL. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua :
Ttd Ttd
DWI PURWADI, SH., MH GANJAR PASARIBU, SH., MH
Ttd
SURUNG SIMANJUNTAK, SH., MH.
Panitera Pengganti :
Ttd
ALEXANDER YOEL.
Untuk turunan yang sah
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Panitera,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, SH.
NIP. 19630103 199303 2 001