66/PDT/2015/PT.DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 66/PDT/2015/PT.DPS
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
JEANNY YUDIANTO Melawan A. FUNG alias STEFANIE,Dkk.
MENGADILI :  Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi tersebut ;  Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor : 141/Pdt.G/ 2014/PN.Dps tanggal 17 November 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya ahli waris dari almarhum JUDIANTO ROESTAMADJI (ditulis juga YUDIANTO ROESTAMA-DJI, S.H.) yang berhak atas warisan almarhum ; 3. Menyatakan almarhum JUDIANTO ROESTAMADJI (ditulis juga YUDIANTO ROESTAMADJI, S.H.) meninggalkan : • harta sebagai warisan berupa : 3.1. Barang tidak bergerak : 3.1.1. Sebidang tanah hak milik No. 3306 terletak di Banjar Sebudi, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, luas 300 m2 berikut bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatasnya dengan batas-batas : - Utara : tanah milik - Timur : tanah milik - Selatan : tanah dan rumah Jalan Merdeka II No. 8 - Barat : tanah dan rumah Jalan Merdeka II No. 7 Setempat dikenal sebagai persil dan rumah Jalan Merdeka II No. 5 Denpasar ; 3.1.2. Sebidang tanah hak milik terletak di Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, luas 150 m2 dengan batas-batas : - Utara : tanah milik dan rumah ( kosong ) - Timur : tanah dan rumah Jalan Pengiasan I No. 19 - Selatan : tanah milik - Barat : Perumahan By Pass Garden Setempat dikenal sebagai persil di Jalan Pengiasan I, Sanur Kauh, Denpasar ; 3.1.3. Sebidang tanah Sertifikat hak milik (SHM) No. 2375 terletak di Banjar Pesalakan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, luas 1537 m2 berikut bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatasnya dengan batas-batas : - Utara : tanah milik - Timur : rumah penduduk - Selatan : tanah dan rumah Jalan Taman Griya V No.15 - Barat : tanah dan rumah Jalan Taman Griya V No.16 Setempat dikenal sebagai tanah dan rumah jalan Taman Griya V No. 9, Tuban Kuta , Denpasar ; 3.1.4. Sebidang tanah Hak milik No. 1024 terletak di Banjar Bumi Werdi, Desa, Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, luas 150 m2 berikut bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatasnya dengan batas-batas : - Utara : tanah dan rumah Jalan Pulau Adi No. 24 - Timur : tanah dan rumah Jalan Pulau Ayu, Gang XI No. 11 - Selatan : tanah dan rumah Jalan Pulau Ayu, Gang XI, No. 28 - Barat : tanah dan rumah jalan Pulau Adi, No. 29 Setempat dikenal sebagai persil dan rumah Jalan Pulau Adi No. 26 Denpasar ; 3.1.5. Sebidang tanah hak milik No. 1279 terletak di Banjar Pengiasan, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, luas 150 m2 berikut bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatasnya dengan batas-batas : - Utara : Mini Market Deva, Jalan Nusa Kambangan No.115; - Timur : rumah penduduk - Selatan : Gang dan rumah Jalan Nusa Kambangan No.7 - Barat : Balai Banjar Pengiasan Setempat dikenal sebagai persil dan rumah Jalan Nusa Kambangan No.115-X Denpasar ; 3.2. Deposito : - Deposito pada Bank OCBC-NISP, No. Deposito : 16482000389-9 tanggal 17 Oktober 2012, Bilyet Deposito No. AAA 0304074 atas nama YUDIANTO ROESTAMADJI, S.H. jumlah Deposito Rp 5.000.000.000,00 dengan bunga 2% pertahun, tanggal jatuh tempo 17 Januari 2013 ; • Hutang (kredit) pada Bank OCBC-NISP atas nama Yudianto Roesta-madji, rekening No. 16480000546-8 jumlah outstanding per 23 September 2013 Rp 1.461.636.101,00 dengan jaminan tanah dan rumah terletak di Jln. Merdeka II No. 5 Denpasar dan tanah terletak di Jalan Pengiasan, Sanur Kauh yang menjadi hak dan kewajiban Penggugat sebagai ahli waris ; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau barang siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat : ï€ Sebidang tanah hak milik No. 3306 terletak di Banjar Sebudi, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar, luas 300 m2 berikut bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatasnya dengan batas-batas : - Utara : tanah milik - Timur : tanah milik - Selatan : tanah dan rumah Jalan Merdeka II No. 8 - Barat : tanah dan rumah jalan Merdeka II No. 7 Setempat dikenal sebagai persil dan rumah Jalan Merdeka II No. 5 Denpasar, dalam keadaan kosong dari penghuni dan dari barang barang kepunyaan Tergugat I, Tergugat II atau penghuni; 5. Menghukum Tergugat I atau barangsiapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat : ï€ Sebidang tanah hak milik terletak di Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, luas 150 m2 dengan batas-batas : - Utara : tanah milik dan rumah (kosong) - Timur : tanah dan rumah Jalan Pengiasan I No. 19 - Selatan : tanah milik ; - Barat : Perumahan By Pass Garden ; Setempat dikenal sebagai persil di Jalan Pengiasan I, Sanur Kauh, Denpasar ; ï€ Sebidang tanah hak milik No. 1024 terletak di Banjar Bumi Werdi, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, luas 150 m2 berikut bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatasnya dengan batas batas : - Utara : tanah dan rumah jalan Pulau Adi No. 24 - Timur : tanah dan rumah jalan Pulau Ayu, Gang XI No. 11 - Selatan : tanah dan rumah Jalan Pulau Ayu, Gang XI , No. 28 - Barat : tanah dan rumah Jalan Pulau Adi No. 29 Setempat dikenal sebagai persil rumah Jalan Pulau Adi No. 26, Denpasar, dalam keadaan kosong, berikut Sertifikat tanda bukti Hak Milik atas tanah tersebut ; ï€ Bilyet Deposito Bank OCBC–NISP No. AAA.0304074 atas Deposito Nomor : 16482000389-9 tanggal 17 Oktober 2012, atas nama YUDI-ANTO ROESTAMADJI, SH jumlah Deposito Rp 5.000.000.000,00 ; ï€ Sertifikat tanda bukti hak milik atas tanah terletak di Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, luas 150 m2, atau setempat dikenal sebagai persil di Jalan Nusa Kambangan No.115-X Denpasar ; 6. Menghukum Tergugat II atau barang siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat : ï€ Sebidang tanah hak milik No.2375 terletak di Banjar Pesalakan, Kelu-rahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, luas 1537 m2 berikut bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatasnya dengan batas batas : - Utara : tanah milik - Timur : rumah penduduk - Selatan : tanah dan rumah Jalan Taman Griya V No. 15 - Barat : tanah dan rumah Jalan Taman Griya V No. 16 Setempat dikenal sebagai tanah dan rumah Taman Griya V No.9 Tuban, Kuta, berikut Sertifikat tanda bukti hak milik atas tanah tersebut ; 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2375 Kel. Tuban atas nama Tergugat II (YENY MARGARETH) tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menghukum Tergugat III atau barang siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat : ï€ Sebidang tanah hak milik No. 1279 terletak di Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, luas 150 m2 berikut bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatasnya, dengan batas batas : - Utara : Mini Market Deva, Jalan Nusa Kambangan No. 115 - Timur : rumah penduduk - Selatan : gang dan rumah jalan Nusa Kambangan No.7 - Barat : balai Banjar Pengiasan Setempat dikenal sebagai persil dan rumah jalan Nusa Kambangan No. 115 X, Denpasar, dalam keadan kosong dari penghuni dan dari barang barang kepunyaan Tergugat III ; DALAM REKONVENSI :  Menyatakan menolak gugatan dari Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :  Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekon-vensi dan Turut Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Peradilan Banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;