85/Pid.Sus/2021/PN Pre
Putusan PN PARE PARE Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Pre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Monica Meiti T., S.H. Terdakwa: Sudirman Alias Sudi Bin Ismail
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sudirman Alias Sudi Bin Ismail, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) eksamplar Akta Jaminan Fidusia atas nama Sudirman, 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia atas nama Sudirman, 1 (satu) eksamplar Perjanjian Pembiayaan atas nama Sudirman Nomor Kontrak 4521900449, 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia atas nama Sudirman, 1 (satu) lembar Surat Persetujuan dan atau Kuasa atas nama Nurhayati, 1 (satu) lembar Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 4521900449, tanggal 08 Mei 2019, yang telah disita dari PT. BFI Finance Parepare, dikembalikan kepada PT. BFI Finance Parepare melalui Saksi Saharuddin S. Pd Alias Uceng Bin Labundu; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Pre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Sudirman Alias Sudi Bin Ismail;
Tempat lahir :Bonging-Ponging Kab.Pinrang;
Umur/tanggal lahir :42 Tahun / 22 Mei 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Bonging-Ponging Kel. Lotang Salo Kec. Suppa
Kab. Pinrang;
Agama : Islam;
Pekerjaan :Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik,tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2021 sampai dengan tanggal 7 Juni 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
PenetapanKetua Pengadilan Negeri Parepare Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Pre, tanggal 19 Mei 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Pre, tanggal 19 Mei 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sudirman Alias Sudi Bin Ismailterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirman Alias Sudi Bin Ismailoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,dan pidana denda sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama Sudirman
1 (satu) exsamplar perjanjian pembiayaan atas nama Sudirman Nomor Kontrak 4521900449
1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia atas nama Sudirman
1 (satu) lembar surat persetujuan dan atau kuasa atas nama Nurhayati
1 (satu) lembar struktur perjanjian pembiayaan Nomor 4521900449, tanggal 08 Mei 2019
Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. BFI Finance Parepare melalui saksi Saharuddin S. Pd Alias Uceng Bin Labundu;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang disampaikan secara lisan pada pokoknyaPenasihat Hukum Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN ALIAS SUDI BIN ISMAIL pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2019 dan sekitar jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2019, atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 berada di Jl. Salo Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Parepare dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Pinrang yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya yakni pada tanggal 7 Mei 2019 terdakwa SUDIRMAN ALIAS SUDI BIN ISMAIL telah mengajukan pinjaman uang ke Pembiayaan di kantor BFI Finance Parepare sebesar Rp. 38.000.000,-(tiga puluh delapan juta rupiah) lalu terdakwa menjaminkan 1 unit mobil Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam No. Pol DP 8815 AC pada kantor PT. BFI Finance Parepare.
Bahwa oleh karena terdakwa mengajukan pinjaman uang ke Pembiayaan PT. BFI Finance Parepare sebesar Rp. 38.000.000,-(tiga puluh delapan juta rupiah) dan yang menjadi jaminan adalah 1 unit mobil Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam No. Pol DP 8815 AC kemudian terdakwa selaku nasabah melakukan pembayaran ke pihak PT. BFI Finance Parepare dengan cara di cicil atau diangsur Rp. 1.757.500,-, (satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh lima ratus rupiah) setiap bulannya selama 36 (tiga puluh enam) bulan.
Bahwa oleh karena terdakwa telah menjaminkan 1 unit mobil Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam No. Pol DP 8815 Ac di PT. BFI Finance Parepare maka terdakwa berkewajiban untuk melunasi pembayarannya dengan membayar angsuran pembayaran kepada PT. BFI Finance Parepare sebesar Rp. 1.757.500,-, (satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh lima ratus rupiah) setiap bulannya selama 36 (tiga puluh enam) bulan namun terdakwa tidak membayar angsurannya ke PT. BFI Finance Parepare dan mobilnya telah diserahkan kepada seseorang yang bernama Wawan selanjutnya Wawan memberikan uang ke terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,-dan wawan yang akan melanjutkan angsuran terdakwa ke PT. BFI Finance Parepare.
Bahwa oleh karena Wawan tidak membayar angsuran terdakwa ke PT. BFI Finance Parepare dan mobil tidak diketahui keberadaannya yang mana mobil tersebut masih milik PT. BFI Finance Parepare oleh karena terdakwa belum melunasi angsurannya kepada pihak PT. BFI Finance ParepareParepare, sehingga mengakibatkan PT. BFI Finance Parepare mengalami kerugian sekitar Rp. 62.000.000,00 (enam puluh dua rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN ALIAS SUDI BIN ISMAIL sebagai pemberi Fidusia, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2019 dan sekitar jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2019, atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 berada di Jl. Salo Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Parepare dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Pinrang yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya yakni pada tanggal 7 Mei 2019 terdakwa SUDIRMAN ALIAS SUDI BIN ISMAIL telah mengajukan pinjaman uang ke Pembiayaan di kantor BFI Finance Parepare sebesar Rp. 38.000.000,-(tiga puluh delapan juta rupiah) dengan jaminan 1 unit mobil Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam No. Pol DP 8815 AC STNK atas nama Ismail dan sebuah BPKB mobil atas nama Nurhadi Pakaya pada kantor PT. BFI Finance Parepare, setelah itu terdakwa menandatangani surat pembebanan jaminan Fidusia dan beberapa surat administrasi lainnya sampai akhirnya pengajuan dana terdakwa cair sebesar Rp. 38.000.000,- (toga puluh delapan juta rupiah).
Bahwa oleh karena terdakwa mengajukan pinjaman uang ke Pembiayaan PT. BFI Finance Parepare sebesar Rp. 38.000.000,-(tiga puluh delapan juta rupiah) dan yang menjadi obyek Fidusia adalah 1 unit mobil Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam No. Pol DP 8815 AC dan sebuah BPKB mobil atas nama Nurhadi Pakaya kemudian terdakwa selaku nasabah melakukan pembayaran ke pihak PT. BFI Finance Parepare dengan cara di cicil atau diangsur.
Bahwa dengan adanya perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara terdakwa dengan pihak PT. BFI Finance Parepare sesuai dengan perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor : 4521900449900449 tertanggal 08 Mei 2019, terdakwa berkewajiban untuk melunasi pinjaman tersebut dengan membayar angsuran pembayaran kepada PT. BFI Finance Parepare Parepare sebesar Rp. 1.757.500,-, (satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh lima ratus rupiah) setiap bulannya selama 36 (tiga puluh enam) bulan. Oleh karena perjanjian kontrak tersebut adalah perjanjian kontrak dengan Jaminan Fidusia yang terdakwa menyetujui untuk menjaminkan barang berupa 1 unit mobil Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam No. Pol DP 8815 AC secara Fidusia kepada pihak PT. BFI Finance Parepare dengan memberi kuasa kepada pihak PT. BFI Finance Parepare untuk mengurus dan melaksanakan serta menandatangani pengikatan Akta Jaminan Fidusia di Notaris sehingga terbitlah Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris ARIE HERAWAT, SH, MH Nomor : 4785 tertanggal 15 Januari 2020 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00013320.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka terdakwa selaku pemberi Fidusia dengan alasan apapun dilarang mengalihkan barang yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga dengan cara apapun termasuk tetapi tidak terbatas dengan cara meminjamkan, menyewakan, mengalihkan, menggadaikan, menjaminkan atau menyerahkan penguasaan atas barang kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak PT. BFI Finance Parepare selaku pihak penerima fidusia. Dengan kata lain, terdakwa dilarang untuk mengalihkan mobil tersebut kepada orang lain baik itu dengan cara meminjamkan, menyewakan, mengalihkan, menggadaikan, menjaminkan atau menyerahkan penguasaan atas barang kepada orang lain tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak PT. BFI Finance Parepare tetapi Kenyataannya yakni pada bulan Juli 2019, terdakwa telah mengalihkan mobil 1 unit Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam No. Pol DP 8815 AC yang menjadi obyek jaminan Fidusi kepada seseorang yang bernama Wawan untuk melanjutkan cicilan terdakwa ke PT. BFI Finance Parepare kemudian Wawan memberikan uang ke terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), namun setelah terdakwa mengalihkan mobil tersebut Wawan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran ke PT. BFI Finance Pareparehingga saat ini Wawan maupun mobil tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya, maka terdakwa selaku pemberi fidusia telah melanggar perjanjian kontrak dengan Jaminan Fidusia dengan mengalihkan mobil tersebut kepada Wawan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak PT. BFI Finance Parepare selaku penerima fidusia sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. BFI Finance Parepare mengalami kerugian sekitar Rp. 62.000.000(enam puluh dua rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Muh. Ihsan Madu Alias Ihsan Bin Madu,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan adanya barang jaminan Fidusia yang telah dipindahtangankan atau digelapkan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah karyawan swasta di PT. BFI Finance Parepare;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari yang sudah tidak diketahui Juli 2019 di Parepare;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Akta Jaminan Fidusia danSertifikat Jaminan Fidusia;
Bahwa nilai Jaminan Fidusia sejumlah Rp 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah);
Bahwa jumlah angsuran Terdakwa Rp 1.757.500,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh lima ratus rupiah) setiap bulannya selama 36 (tiga puluh enam) bulan;
Bahwa Terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran selama 4 (empat) kali;
Bahwa yang menjadi jaminan Fidusia yakni berupa 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac dan dipindahtangankan ke seseorang yang bernama Wawan dengan tujuan melanjutkan angsuran namun Wawan tidak pernah melakukan pembayaran pada kantor PT. BFI Finance Parepare dan mobil sudah tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. BFI Finance Parepare;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar;
Saksi Saharuddin, S.Pd. Alias Uceng Bin La Budu,dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan adanya barang jaminan Fidusia yang telah dipindahtangankan atau digelapkan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah karyawan swasta di PT. BFI Finance Parepare;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari yang sudah tidak diketahui Juli 2019 di Parepare;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Akta Jaminan Fidusia danSertifikat Jaminan Fidusia;
Bahwa nilai Jaminan Fidusia sejumlah Rp 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah);
Bahwa jumlah angsuran Terdakwa Rp 1.757.500,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh lima ratus rupiah) setiap bulannya selama 36 (tiga puluh enam) bulan;
Bahwa Terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran selama 4 (empat) kali;
Bahwa yang menjadi jaminan Fidusia yakni berupa 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac dan dipindahtangankan ke seseorang yang bernama Wawan dengan tujuan melanjutkan angsuran namun Wawan tidak pernah melakukan pembayaran pada kantor PT. BFI Finance Parepare dan mobil sudah tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. BFI Finance Parepare;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar;
Saksi Rustan Alias Uttang Bin La Watang,dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan adanya barang jaminan Fidusia yang telah dipindahtangankan atau digelapkan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah karyawan swasta di PT. BFI Finance Parepare;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari yang sudah tidak diketahui Juli 2019 di Parepare;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Akta Jaminan Fidusia danSertifikat Jaminan Fidusia;
Bahwa nilai Jaminan Fidusia sejumlah Rp 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah);
Bahwa jumlah angsuran Terdakwa Rp 1.757.500,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh lima ratus rupiah) setiap bulannya selama 36 (tiga puluh enam) bulan;
Bahwa Terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran selama 4 (empat) kali;
Bahwa yang menjadi jaminan Fidusia yakni berupa 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac dan dipindahtangankan ke seseorang yang bernama Wawan dengan tujuan melanjutkan angsuran namun Wawan tidak pernah melakukan pembayaran pada kantor PT. BFI Finance Parepare dan mobil sudah tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. BFI Finance Parepare;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 bertempat di kantor PT.BFI Finance Parepare yang berada di jalan Sultan Hasanuddin No. 01 Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung, Kota Parepare Terdakwa mengambil pinjaman dana di PT.BFI Finance Parepare untuk membeli 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac;
Bahwa Terdakwamengetahui dan menandatangiAkta Jaminan Fidusia danSertifikat Jaminan Fidusia;
Bahwa nilai Jaminan Fidusia sejumlah Rp 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah);
Bahwa jumlah angsuran Terdakwa Rp 1.757.500,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh lima ratus rupiah) setiap bulannya selama 36 (tiga puluh enam) bulan;
Bahwa Terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran selama 4 (empat) kali;
Bahwa yang menjadi jaminan Fidusia yakni berupa 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac dan dipindahtangankan ke seseorang yang bernama Wawan dengan tujuan melanjutkan angsuran namun Wawan tidak pernah melakukan pembayaran pada kantor PT. BFI Finance Parepare dan mobil sudah tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang;
Bahwa Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp 7.000.000.00 (tujuh juta rupiah) dari Wawan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin tertulis dari PT. BFI Finance Parepare untuk memindahkan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) eksamplar Akta Jaminan Fidusia atas nama Sudirman;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia atas nama Sudirman;
1 (satu) eksamplar Perjanjian Pembiayaan atas nama Sudirman Nomor Kontrak 4521900449;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia atas nama Sudirman;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan dan atau Kuasa atas nama Nurhayati;
1 (satu) lembar Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 4521900449, tanggal 08 Mei 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 bertempat di kantor PT.BFI Finance Parepare yang berada di jalan Sultan Hasanuddin No. 01 Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung, Kota Parepare Terdakwa mengambil pinjaman dana di PT.BFI Finance Parepare untuk membeli 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan menandatangani Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia;
Bahwa nilai Jaminan Fidusia sejumlah Rp 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah);
Bahwa jumlah angsuran Terdakwa Rp 1.757.500,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh lima ratus rupiah) setiap bulannya selama 36 (tiga puluh enam) bulan;
Bahwa Terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran selama 4 (empat) kali;
Bahwa yang menjadi jaminan Fidusia yakni berupa 1 unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac dan pada hari yang sudah tidak diketahui Juli 2019 di Parepare, Terdakwa telah memindahtangankan kepada seseorang yang bernama Wawan dan Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp 7.000.000.00 (tujuh juta rupiah) selanjutnya Wawan akan melanjutkan sisa angsuran namun Wawan tidak pernah melakukan pembayaran sisa angsuran pada PT. BFI Finance Parepare dan mobil sudah tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin tertulis dari PT. BFI Finance Parepare untuk memindahkan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pemberi fidusia;
Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2);
Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Pemberi Fidusia
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "Pemberi Fidusia” adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
Menimbang, berdasarkan alat bukti surat berupa: 1). Akta Jaminan FidusiaSudirman Alias Sudi Bin Ismail (Terdakwa) adalah sebagai Pihak Pertama (Pemberi Fidusia) sedangkan Sdr. Sapta Wanita bertindak untuk dan atas nama PT. BFI Finance Parepare, sebagai Pihak Kedua (Penerima Fidusia). 2). Sertifikat Jaminan Fidusia juga disebutkan Sudirman Alias Sudi Bin Ismail (Terdakwa) sebagai Pemberi Fidusia dan PT. BFI Finance Parepare sebagai Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Sudirman Alias Sudi Bin Ismail sebagai Terdakwa dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan tidak ada orang lain yang diajukan selain Terdakwa, serta Terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana pada surat dakwaan;
Menimbang, berdasarkan barang bukti surat berupa Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusiadihubungkan dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dengan demikian unsur Pemberi Fidusia telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2)
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan sub-unsur “mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia”, dalam hal ini pun bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan sub-unsur pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa tersebut dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu frase saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengalihkan adalah memalingkan, membelokkan, mengosongkan, memindahkan, menggantikan, menggerakkan, menggeserkan, mengoper, mengubah, mentransfer, menukarkan, menyesarkan, menyilih, menyurihkan percakapan. Menggadaikan adalah menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. Menyewakan adalah memberi pinjam sesuatu dengan memungut uang sewa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan objek jaminan fidusia adalah benda yang menjadi jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada tanggal 10 Mei 2019 bertempat di kantor PT.BFI Finance Parepare yang berada di jalan Sultan Hasanuddin No. 01 Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung, Kota Parepare Terdakwa mengambil pinjaman dana di PT.BFI Finance Parepare untuk membeli 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mengetahui dan menandatangani Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa nilai Jaminan Fidusia sejumlah Rp 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa jumlah angsuran Terdakwa Rp 1.757.500,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh lima ratus rupiah) setiap bulannya selama 36 (tiga puluh enam) bulan;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran selama 4 (empat) kali;
Menimbang, bahwapada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui pada bulan Juli 2019 di Parepare, Terdakwa telah memindahtangankan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac kepada seseorang yang bernama Wawandengan uang muka sejumlah Rp 7.000.000.00 (tujuh juta rupiah) serta Sdr. Wawan yang akan melanjutkan sisa angsuran mobil tersebut namun Sdr. Wawan tidak pernah melakukan pembayaran sisa angsuran pada PT. BFI Finance Parepare dan mobil sudah tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin tertulis kepada PT. BFI Finance Parepare untuk memindahkan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac kepada orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) eksamplar Akta Jaminan Fidusia atas nama Sudirman;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia atas nama Sudirman;
1 (satu) eksamplar Perjanjian Pembiayaan atas nama Sudirman Nomor Kontrak 4521900449;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia atas nama Sudirman;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan dan atau Kuasa atas nama Nurhayati;
1 (satu) lembar Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 4521900449, tanggal 08 Mei 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa lebih tepat dan sesuai dengan frase “mengalihkan” oleh karena setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac, Terdakwa sempat memakainya terlebih dahulu dan Terdakwa juga membayar uang angsuran selama 4 (empat) kali, kemudian Terdakwa mengalihkan atau memindahtangankan mobil tersebut kepada Sdr. Wawan dengan syarat Sdr. Wawan melanjutkan membayar sisa angsuran mobil tersebut, namun pada kenyataannya setelah mobil tersebut dialihkan kepada Sdr. Wawan, sisa angsuran mobil tersebut tidak pernah dibayarkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac merupakan objek jaminan fidusia?
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa Akta Jaminan Fidusia disebutkan bahwa 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac merupakan Objek Jaminan Fidusia sedangkan Sudirman Alias Sudi Bin Ismail (Terdakwa) sebagai Pemberi Fidusia dan PT. BFI Finance Parepare sebagai Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur Mengalihkan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2), telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayaranya dijamin dengan jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penerima Fidusia dalam perkara iniberdasarkan barang bukti berupa Akta Jaminan Fidusiaadalah Sdr. Sapta Wanita bertindak untuk dan atas nama PT. BFI Finance Parepare, sebagai Penerima Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia juga disebutkan PT. BFI Finance Parepare sebagai Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya diketahui bahwa Terdakwa pada saat mengalihkan atau memindahtangankan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ackepada Sdr. Wawan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. BFI Finance Parepare;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat pada saat Terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry standar 1,5 PU warna hitam Nomor Pol DP 8815 Ac kepada Sdr. Wawan, dilakukan Terdakwa tanpa persetujuan tertulis dari PT. BFI Finance Parepare selaku penerima Fidusia, sehingga dengan demikian unsur Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternatif kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa selain Pidana penjara, terhadap Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), oleh karenanya selain menjatuhkan pidana penjara Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap permohonanTerdakwa sebagaimana dalam pembelaannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam keadaan memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) eksamplar Akta Jaminan Fidusia atas nama Sudirman, 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia atas nama Sudirman, 1 (satu) eksamplar Perjanjian Pembiayaan atas nama Sudirman Nomor Kontrak 4521900449, 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia atas nama Sudirman, 1 (satu) lembar Surat Persetujuan dan atau Kuasa atas nama Nurhayati dan 1 (satu) lembar Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 4521900449, tanggal 08 Mei 2019,yang telah disita dariPT. BFI Finance Parepare, maka dikembalikan kepadaPT. BFI Finance Parepare melalui Saksi Saharuddin S. Pd Alias Uceng Bin Labundu;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sudirman Alias Sudi Bin Ismail, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) eksamplar Akta Jaminan Fidusia atas nama Sudirman,
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia atas nama Sudirman,
1 (satu) eksamplar Perjanjian Pembiayaan atas nama Sudirman Nomor Kontrak 4521900449,
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia atas nama Sudirman,
1 (satu) lembar Surat Persetujuan dan atau Kuasa atas nama Nurhayati,
1 (satu) lembar Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 4521900449, tanggal 08 Mei 2019,yang telah disita dariPT. BFI Finance Parepare,
dikembalikan kepadaPT. BFI Finance Parepare melalui Saksi Saharuddin S. Pd Alias Uceng Bin Labundu;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 oleh Erwan, S.H. sebagai Hakim Ketua, Kristiana Ratna Sari Dewi, S.H. dan Mochamad Rizqi Nurridlo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Arifuddin, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Parepare dengan dihadiri oleh Monica Meiti Tambing, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parepare dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Kristiana Ratna Sari Dewi S.H. Erwan, S.H.
TTD
Mochamad Rizqi Nurridlo, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Arifuddin, S.H.