170/PDT/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 170/PDT/2019/PT DPS
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
I NYOMAN SUWENDA, , DK MELAWAN I MADE PUJA, DKK
MENGADILI : -Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut; -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 05 Agustus 2019 , Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Sgr , yang dimohonkan banding; -Menghukum Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 170 / PDT / 2019 / PT DPS
Daftar Pihak
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
I NYOMAN SUWENDA, Laki-laki, lahir di Unggahan, umur 60 Tahun, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, bertempat tinggal di Banjar Dinas Semega, Desa Unggahan Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, didalam perkara ini memberikan Kuasa kepada: I NYOMAN SUMERTA ARITENAYA, S.Pd., S.Si., S.H, Akp, Advokat/Konsultan Hukum yang beralamat di Lingk. Perang, Kel. Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 24 Februari 2019, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
WAYAN YASA, Laki-laki, lahir di Unggahan, umur 65 Tahun, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, bertempat tinggal di Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, didalam perkara ini memberikan Kuasa kepada: I NYOMAN SUMERTA ARITENAYA, S.Pd., S.Si., S.H, Akp, Advokat/Konsultan Hukum yang beralamat di Lingk. Perang, Kel. Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, semula berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 26 Februari 2019, kemudian diganti dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2019, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II ;
Lawan
I MADE PUJA Laki-laki, lahir di Unggahan, tanggal 01 Juli 1952, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Penggugat I ;
I KETUT SERIATA, Laki-laki, lahir di Unggahan, tanggal 31 Desember 1958, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Penggugat II; KETUT BUDIADA, Laki-laki, lahir di Unggahan, tanggal 15 Maret 1969, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III Penggugat III;
I NYOMAN KARNITA, Laki-laki, lahir di Unggahan, tanggal 01 April 1963, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/pekebun, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Penggugat IV;
I KOMANG BUDIASA, Laki-laki, lahir di Unggahan, tanggal 31 Desember 1969, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/pekebun, selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Penggugat V;
Kelimanya sama-sama beralamat di Banjar Dinas Celagi, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, yang didalam perkara ini memberikan Kuasa kepada: I KETUT SERINGGA, S.H, Advokat/Konsultan Hukum yang beralamat di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 15 Januari 2019 selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat; PERBEKEL DESA UNGGAHAN, Beralamat di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
CAMAT SERIRIT, Beralamat di Jalan Sudirman Nomor 59 A. telepon 0362 92301 Seririt, Kabupaten Buleleng, yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr, Made Udayana, berdasarkan Surat Tugas Nomor 800/230/II/2019, tanggal 18 Februari 2019, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II ;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN), Beralamat di Jalan Dewi Sartika Selatan Nomor 24 Singaraja, Kelurahan Kaliuntu, Kabupaten Buleleng, dalam hal ini memberi Kuasa kepada Ida Kade Genjing, S.H, I Ketut Mardiana, S.H., M.Kn, I Gede Sujana, S.H., M.H, Ketut Sukiada, S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1360/Sku-1.08/II/2019, tanggal 12 Februari 2019, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III ;
PUTU NITA, Laki-laki, lahir di Unggahan, umur 45 Tahun, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Banjar Dinas Selagi, Desa Unggahan Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, semula memberikan Kuasa kepada: I NYOMAN SUMERTA ARITENAYA, S.Pd., S.Si., S.H, Akp, Advokat/Konsultan Hukum yang beralamat di Lingk. Perang, Kel. Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagaimana Surat Kuasa khusus tertanggal 26 Februari 2019, kemudian oleh yang bersangkutan Kuasa Khusus tersebut dicabut berdasarkan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 7 April 2019, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV semula Tergugat III ; Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 07 Oktober 2019 Nomor 170/PDT/2019/PT DPS tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
- Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 9 Februari 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 11 Februari 2019 dalam Register Nomor 79/ Pdt.G/ 2019/ PN Sgr.,telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
- Bahwa Para Penggugat adalah merupakan Anak Kandung ( Ahli Waris) dari: WAYAN SUNANTRA (Alm), dan WAYAN SUNANTRA ( Alm) atau Orang Tua dari Para Penggugat ada memiliki sebidang Tanah REDISTRIBUSI yang sudah diterbitkan Surat Keputusan Tgl, 2 Mei 1964, Nomor: A.7/18/A/Agr/BLL, Nomor Urut SKP.156 an. WAYAN SUNANTRA, yang terletak di Br. Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. seluas: ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi);
- Bahwa Para Penggugat dan dan WAYAN SUNANTRA ( Alm) atau Orang Tua dari Para Penggugat ada memiliki sebidang Tanah REDISTRIBUSI yang sudah diterbitkan Surat Keputusan Tgl, 2 Mei 1964, Nomor: A.7/18/A/Agr/BLL, Nomor Urut SKP.156 an. WAYAN SUNANTRA, yang terletak di Br. Dinas Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. seluas: ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), tersebut di atas adalah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan stapak
- Sebelah Timur : Jalan subak
- Sebelah Selatan: Jalan subak
- Sebelah Barat : Tanah Milik Nyoman Sanglir
- Bahwa Para Penggugat adalah merupakan Anak Kandung ( Ahli Waris) dari: WAYAN SUNANTRA (Alm), dan WAYAN SUNANTRA ( Alm) atau Orang Tua dari Para Penggugat ada memiliki sebidang Tanah REDISTRIBUSI yang sudah diterbitkan Surat Keputusan Tgl, 2 Mei 1964, Nomor: A.7/18/A/Agr/BLL, Nomor Urut SKP.156 an. WAYAN SUNANTRA, yang terletak di Br. Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. seluas: ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi);, tersebut diatas saat ini adalah di kuasai dan di hasili oleh Pihak Para Tergugat,
- Bahwa Tanah Redistribusi WAYAN SUNANTRA ( Alm) yang luasnya ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi),sekarang di kuasai dan di hasili oleh: I NYOMAN SUWENDA ( Tergugat I) dan WAYAN YASA (Tergugat II) dan dari luas tanah di maksud seluas ± 200 M2 ( Dua Ratus Meter Persegi), sudah di jual kepada: PUTU NITA ( Tergugat III), Bahwa sebidang Tanah REDISTRIBUSI yang sudah diterbitkan Surat Keputusan Tgl, 2 Mei 1964, Nomor: A.7/18/A/Agr/BLL, Nomor Urut SKP.156 an. WAYAN SUNANTRA, yang terletak di Br. Dinas Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. seluas: ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), tersebut di atas adalah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan stapak
- Sebelah Timur : Jalan subak
- Sebelah Selatan: Jalan subak
- Sebelah Barat : Tanah Milik Nyoman Sanglir
Selanjutnya adalah di sebut sebagai: Tanah Obyek Sengketa,
- Bahwa adapun riwayat garapan tanah Redistribusi tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikut: bahwa tanah Redistribusi tersebut di peroleh dari Bape Wijan ( Orang tua kandung dari I Ketut Nasa, Perbekel Desa Unggahan sekarang), pada saat itu di urus oleh I Nyoman Suwenda dengan biaya yang sudah di keluarkan oleh orang tua kami yang bernama: I Wayan Sunantra: 5 ( Lima) pikul kopi, tetapi apa yang terjadi karena pada saat pengurusan ada kemiripan nama pada saat pengelompokan timbul niat tidak baik I Nyoman Suwenda ( Tergugat I) sehingga yang seharusnya muncul atas nama I Wayan Sunantra di rubah namanya menjadi atas nama: I Wayan Sumantra,
- Bahwa pada saat itu orang tua kami yang bernama I Wayan Sunantra sangat kecewa terhadap apa yang sudah di lakukan oleh I NYoman Suwenda, dan tanah tersebut di kuasai oleh I Nyoman Suwenda dengan alasan tanah di maksud adalah atas nama: I Wayan Sumantra Orang tuanya sendiri, dan semenjak itu yang bersangkutan melarang orang tua kami menggarap tanah tersebut dan mengancam: Apabila memasuki tanah Redistribusi tersebut akan di laporkan ke Polisi,
- Bahwa Sejak terbit SK 1964 s/d 1988 tentang pembagian tanah Redistribusi khususnya di Desa Unggahan masih di garap oleh Wajib Lapor An; Nengah Wijan / I Sumerat,
- Bahwa pada saat Gede Kandra menjadi Perbekel Desa Unggahan periode tahun 1988 s/d 1996, orang tua kandung Kami I Wayan Sunantra melalui I Nyoman Suwenda mengurus permohonan tanah Redistribusi tersebut di kantor BPN Singaraja,
- Bahwa Tahun 1988 setelah diurus oleh: Nyoman Suwenda seharusnya berdasarkan SK 2 Mei 1964 No. 156, diterima oleh: I Wayan Sunantra yang berlokasi di Br. Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, dengan Luas ± 8.450 M2, ternyata dalam pengelompokan Kabupaten diserahkan kepada I Wayan Sumantra, sedangkan yang bersangkutan sudah mendapat pembagian tanah Redistribusi di Br. Bungli, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, dengan luas: 15.650 M2, sehingga sangat jelas dan terang benderang maksud I Nyoman Suwenda ( Tergugat I) untuk menguasai tanah Redistribusi atas nama: I Wayan Sunantra dengan perbuatan melawan Hukum,
- Bahwa Penguasaan tanah Redistribusi di maksud oleh I Nyoman Suwenda ( Tergugat I), dan Wayan Yasa ( Tergugat II), baru di ketahui dengan jelas oleh Pihak Para Penggugat setelah tanah yang di maksud di sakap oleh: PUTU NITA ( Tergugat III) sejak tahun 2014,
- Bahwa dari kejadian tersebut di atas kami Pihak Para Penggugat juga menyampaikan gugatan keberatan kepada Pihak Turut Tergugat III ( BPN Singaraja) tertanggal, 5 Oktober 2016, dan sudah mendapat tanggapan sehingga pada: hari senin tanggal, 24 Oktober 2016, jam 09.00 Wita, tempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, pada seksi sengketa, konflik dan perkara Pertanahan, dengan acara: di mintai keterangan sehubungan dengan surat yang kami ajukan. Dan surat panggilan yang di maksud tertanggal 17 Oktober 2016,
- Bahwa menindaklanjuti surat kami tertanggal 5 Oktober 2016 perihal yang sama, Pihak BPN ( Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng, mengharapkan kehadiran kami melalui surat tertanggal 08 Nopember 2016 untuk hadir pada: Hari Rabu tanggal, 16 Nopember 2016, jam: 10.00 Wita, tempat: Di Kantor Perbekel Desa Unggahan, Kecamatan Seririt dengan agenda /acara: Penelitian Lapang atas tanah di maksud,
- Bahwa kemudian kami tindak lanjuti kembali dengan mengajukan surat gugatan Tanah Redistribusi, tertanggal, 02 Desember 2016 kepada: Bapak Kepala Kantor BPN Badan Pertnahan Nasional Kabupaten Buleleng di Singaraja, yang di ketahui langsung oleh Perbekel Desa Unggahan: I Ketut Nasa. Dan melalui surat tertanggal, 17 Maret 2017, perihal: Panggilan Dinas, yang di tujukan kepada: Bapak Perbekel Desa Unggahan, dan Kami Pihak Para Penggugat, kembali kami di undang untuk datang pada, hari: Jumat, 24 Maret 2017, jam: 10.00 Wita, tempat: Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, dengan Acara: untuk di mintai penjelasannya, sehubungan dengan Tanah Redistribusi yang di garap oleh I Wayan Sunantra yang sudah pernah di terbitkan Surat Keputusan Tgl. 2 Mei 1964, Nomor: A.7 / 18 /A /Agr / BLL, Nomor Urut SKP 156 an, Wajan Sunantra yang terletak di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng,
- Bahwa pada tanggal 28 April 2017, Bapak Perbekel Desa Unggahan mengirim surat sifat: Biasa, perihal: Laporan Garapan Tanah Redis, kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kabuapten Buleleng, di Singaraja, yang kemudian di tanggapi melalui surat tertanggal 11 September 2017, perihal: Gugatan tanah Redistribusi an, I Wayan Sunantra, yang di tujukan kepada: Camat Seririt, Perbekel Unggahan, Kami Para Penggugat dan juga Tergugat I ( I Nyoman Suwenda), untuk hadir pada Hari: Selasa, 26 September 2017, jam: 10.00 Wita. Tempat: Kantor Perbekel Desa Unggahan, Kc.Seririt, Kab. Buleleng. Acara: Untuk di mintai penjelasannya, sehubungan dengan tanah Redistribusi yang di garap oleh: I Wayan Sunantra yang sudah pernah di terbitkan Surat Keputusan Tgl, 2 Mei 1964, Nomor: A.7 / 18 /A /Agr / BLL, Nomor Urut SKP 156 an, Wajan Sunantra yang terletak di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Selanjutnya mengadakan pengecekan Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah, tetapi pada saat itu pihak I Nyoman Suwenda ( Tergugat I) dengan sengaja tidak mau hadir dalam setiap undangan rapat,
- Bahwa sesuai Berita Acara BPN ( Badan Pertanahan Nasinal ) Kabupaten Buleleng tentang: Sengketa Tanah Redistribusi Obyek Landreform An. Wayan Sunantra Asal kelebihan Batas Maksimum Wajib Lapor Pan Sumerata, Nomor: 2183/ BAP/ 51.08.400/ III/ 2017, Pada Hari Jumat, Tanggal 24, Bulan Maret, Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng menindak lanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali No. 0192/14.51/II/2017, Tanggal 23 Pebruari 2017, Perihal: Gugatan atas Tanah Redistribusi atas nama Wayan Sunantra asal Kelebihan batas Maksimum Wajib Lapor Pan Sumerata, hal inilah yang tidak pernah di tindak lanjuti oleh Pihak Turut Tergugat III yang dalam hal ini BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Buleleng sampai saat gugatan ini di sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja,
- Bahwa menurut Pasal 1365 KUHPerdata, yang dimaksud perbuatan melawan Hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,
- Bahwa atas perbuatan Pihak Para Tergugat yang telah menguasai dan menghasili seluruh obyek sengketa milik Para Penggugat seluas ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter persegi) dan berusaha untuk merubah data Tanah Obyek sengketa dengan membuat SPPT yang seolah-olah menjadi milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, seluas ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), dan Perbuatan Pihak Para Tergugat tersebut adalah tidak sah dan Melawan Hukum;
- Bahwa atas perbuatan Para tergugat yang telah menguasai dan menghasili seluruh obyek sengketa milik Para Penggugat dan Perbuatan Para Tergugat tersebut adalah tidak sah dan Melawan Hukum,
- Bahwa akibat dari perbuatan melawan Hukum dari para Tergugat tersebut diatas maka wajar jika Para Tergugat di Hukum untuk membayar biaya kerugian yaitu sebesar: Rp.100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah) setiap hari selama 5 Tahun berturut-turut dengan perincian: Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah) x 30 Hari x 12 Bulan x 5 Tahun = Rp. 180.000.000,- ( Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah),
- Bahwa terhadap Tergugat III yang sudah membeli tanah seluas ± 200 M2 ( Dua Ratus Meter Persegi) yang di beli dari Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan Melawan Hukum karena tanpa sepengetahuan Para Penggugat;
- Bahwa permasalahan Perkara ini sebenarnya sudah beberapa kali di adakan Musyawarah, akan tetapi tidak pernah ada kata sepakat, terlebih lagi terhadap aparat Desa setempat yang dalam hal ini Perbekel Desa Unggahan dan jajarannya yang selalu berkelid dan tidak pernah serius memediasi permasalahan, terbukti dalam hal pembuatan Surat keterangan Pemilik Tanah Redistribusi sesuai dengan Surat Keputusan Tgl 2 Mei 1964, Nomor: A.7/ 18/ A/ Agr/ BLL, Nomor Urut SKP. 156 An. Wayan Sunantra, yang terletak di Br. Dinas Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, seluas ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi) sampai gugatan ini di ajukan tidak pernah mau membuatkan surat keterangan, yang seharusnya selaku Pejabat di Desa sepanjang mengetahui Kebenaran kenapa tidak mau berbuat yang benar sesuai dengan Peraturan Per-Undang-Undangan,
- Bahwa terhadap permasalahan perkara ini juga Pihak kecamatan sampai saat ini juga tidak pernah ada upaya untuk mencarikan solusi ataupun pembenaran dalam hal Penerima Tanah Redistribusi khususnya di Desa Unggahan, sehingga baik perbekel Desa Unggahan, maupun Camat Seririt seolah-olah sengaja membiarkan masalah ini berlarut- larut, sehingga menurut hemat Para Penggugat ada Unsur Pembiaran untuk itu Pihak Perbekel Desa Unggahan dan Camat Seririt dan juga BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Buleleng, wajib di Hukum untuk tunduk dan taat atas isi Putusan ini;
- Bahwa oleh karena obyek sengketa Milik Para Penggugat tersebut di atas sampai saat ini masih di kuasai dan di hasili oleh Pihak Para Tergugat maka dengan ini Para Penggugat Mohon Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, untuk menghukum Pihak Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari pada Pihak Para Tergugat untuk Mengosongkan, selanjutnya menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun bila perlu pengosongan dan penyerahan obyek sengketa milik Para Penggugat tersebut dengan di bantu oleh Pihak Polisi Negara;
- Bahwa oleh karena Pihak Para Tergugat telah menguasai dan menghasili obyek sengketa milik Para Penggugat secara tidak sah dan melawan Hukum maka wajar jika Pihak Tergugat di Hukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya dan di bayar secara tanggung renteng,
- Bahwa untuk menjamin Gugatan Para Penggugat agar tidak sia-sia di kemudian hari maka dengan ini Para Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, untuk meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa milik Para Penggugat dalam perkara ini,
- Bahwa Tanah Redistribusi yang di maksud di atas sampai saat gugatan ini di ajukan belum pernah di urus pensertifikatannya atau belum bersertifikat;
- Bahwa untuk memperjelas bagian luas tanah milik Para Penggugat yang saat ini masih menjadi satu kesatuan tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, untuk mengikut sertakan petugas ukur Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng, untuk mengukur dan memastikan Luas Tanah yang di maksud., sehingga ada kepastian Hukum Luas Tanah yang sebenarnya sesuai dengan Obyek Sengketa dalam perkara ini, atau obyek sengketa adalah Milik Para Penggugat;
- Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan secara damai dan baik-baik, maka dengan ini Para Penggugat menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, untuk bisa di carikan jalan keluarnya;
- Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat di Dasari oleh Bukti-bukti yang autentik maka dengan ini Para Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, untuk menjatuhkan Putusan terlebih dahulu walaupun Pihak Para Tergugat mengajukan upaya Hukum Banding atau Kasasi ( Wit Vorbar Bij Vorad), Bahwa berdasarkan atas alasan-alasan Gugatan Para Penggugat tersebut di atas maka dengan ini Para Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan atas obyek sengketa dalam perkara ini adalah sah dan berharga,
- Menyatakan Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum,
- Menyatakan Hukum Bahwa Tanah Redistribusi WAYAN SUNANTRA ( Alm) yang luasnya ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi),sekarang di kuasai dan di hasili oleh: I NYOMAN SUWENDA ( Tergugat I) dan WAYAN YASA (Tergugat II) dan dari luas tanah di maksud seluas ± 200 M2 ( Dua Ratus Meter Persegi), sudah di jual kepada: PUTU NITA ( Tergugat III), Bahwa sebidang Tanah REDISTRIBUSI yang sudah diterbitkan Surat Keputusan Tgl, 2 Mei 1964, Nomor: A.7/18/A/Agr/BLL, Nomor Urut SKP.156 an. WAYAN SUNANTRA, yang terletak di Br. Dinas Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. seluas: ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), tersebut di atas adalah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan setapak
- Sebelah Timur : Jalan subak
- Sebelah Selatan: Jalan subak
- Sebelah Barat : Tanah Milik Nyoman Sanglir
Selanjutnya adalah di sebut sebagai: Tanah Obyek Sengketa,
Adalah sah milik Para Penggugat,
- Menghukum Pihak Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Pihak Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa milik Para Penggugat, kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun sebidang Tanah Redistribusi WAYAN SUNANTRA ( Alm) yang luasnya ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi),sekarang di kuasai dan di hasili oleh: I NYOMAN SUWENDA ( Tergugat I) dan WAYAN YASA (Tergugat II) dan dari luas tanah di maksud seluas ± 200 M2 ( Dua Ratus Meter Persegi), sudah di jual kepada: PUTU NITA ( Tergugat III), Bahwa sebidang Tanah REDISTRIBUSI yang sudah diterbitkan Surat Keputusan Tgl, 2 Mei 1964, Nomor: A.7/18/A/Agr/BLL, Nomor Urut SKP.156 an. WAYAN SUNANTRA, yang terletak di Br. Dinas Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. seluas: ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), tersebut di atas adalah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan setapak
- Sebelah Timur : Jalan subak
- Sebelah Selatan: Jalan subak Selanjutnya pengosongan/Penyerahan obyek sengketa di maksud di bantu oleh Polisi Negara,
- Menyatakan Hukum bahwa dengan Putusan dalam Perkara ini Para Penggugat dapat mengajukan permohonan Sertifikat, sebidang Tanah Redistribusi WAYAN SUNANTRA ( Alm) yang luasnya ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi),sekarang di kuasai dan di hasili oleh: I NYOMAN SUWENDA ( Tergugat I) dan WAYAN YASA (Tergugat II) dan dari luas tanah di maksud seluas ± 200 M2 ( Dua Ratus Meter Persegi), sudah di jual kepada: PUTU NITA ( Tergugat III), Bahwa sebidang Tanah REDISTRIBUSI yang sudah diterbitkan Surat Keputusan Tgl, 2 Mei 1964, Nomor: A.7/18/A/Agr/BLL, Nomor Urut SKP.156 an. WAYAN SUNANTRA, yang terletak di Br. Dinas Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. seluas: ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), tersebut di atas adalah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan setapak
- Sebelah Timur : Jalan subak
- Sebelah Selatan: Jalan subak
- Sebelah Barat : Tanah Milik Nyoman Sanglir
atas obyek sengketa milik Para Penggugat tersebut di atas, Kepada Yth. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng adalah sah,
- Menyatakan Hukum Bahwa akibat dari perbuatan melawan Hukum dari para Tergugat tersebut diatas maka wajar jika Para Tergugat di Hukum untuk membayar biaya kerugian yaitu sebesar: Rp.100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah) setiap hari selama 5 Tahun berturut-turut dengan perincian: Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah) x 30 Hari x 12 Bulan x 5 Tahun = Rp. 180.000.000,- ( Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah),
- Menyatakan Hukum Bahwa terhadap Tergugat III yang sudah membeli tanah seluas ± 200 M2 ( Dua Ratus Meter Persegi) yang di beli dari Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan Melawan Hukum karena tanpa sepengetahuan Para Penggugat’
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan taat atas putusan ini,
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya,
Atau apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II melalui Kuasanya telah mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Tuntutan atau gugatan Para Penggugat lewat waktu atau daluwarsa.
Bahwa untuk dapat mengajukan tuntutan atau gugatan atas suatu benda tak bergerak (tanah sengketa) dibatasi oleh waktu atau jangka waktu tertentu agar terciptanya kepastian hukum dan ketertiban hukum, sebagaimana ketentuan KUH Perdata tentang Pembuktian dan Daluwarsa jo Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 1997 Tentang Penertiban Tanah-Tanah Obyek Redistribusi landreform.
BANTAHAN DALAM POKOK PERKARA (OBJECTION)
- Bahwa semua yang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kemukakan pada bagian jawaban dalam eksepsi diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban bagian pokok perkara sekarang ini;
- Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT Il menolak dengan tegas seluruh dalil- dalil gugatan PARA PENGGUGAT kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Bahwa dalil gugatan PARA PENGGUGAT yang menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 200m2 (dua ratus meter persegi) sudah dijual kepada PUTU NITA/TERGUGAT III adalah tidak benar, tetapi yang terjadi adalah bahwa TERGUGAT III meminta kepada TERGUGAT I agar diberikan menyakap/menggarap tanah milik TERGUGAT l/tanah sengketa itu, karena TERGUGAT tidak punya pekerjaan tetap dan karena TERGUGAT I meminjam uang sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Tergugat III dan sudah dikembalikan sejumlah Rp 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa dalil gugatan PARA PENGGUGAT yang menyatakan bahwa tanah Restribusi tersebut diperoleh dari I Nengah Wijan (orang tua kandung dari I Ketut Nasa, Perbekel Unggahan sekarang) dan pengurusannya dilakukan dengan PENGGUGAT I dengan biaya dari orang tua PARA PENGGUGAT serta adanya tuduhan PARA PENGGUGAT bahwa ada niat tidak baik dari TERGUGAT I adalah alasan yang dibuat buat untuk mencari pembenaran yang tidak berdasarkan bukti bukti yang sah. I Nengah Wijan adalah satu dari empat saudara dari anak wajib lapor Pan Sumerata (ditulis atas nama Pan Sumerta di SK Redistribusi tanggal 2 Mei 1964) yang notabene merupakan ahli waris dari wajib lapor sedangkan I Wayan Sunantra bukan merupakan ahli waris dari wajib lapor. Adanya tuduhan PARA PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT I mempunyai niat tidak baik adalah tuduhan tanpa dasar karena pihak aparat desa tidaklah semudah itu merubah nama seseorang tanpa ada bukti bukti yang sah
- Bahwa pernyataan PARA PENGGUGAT yang mengatakan bahwa TERGUGAT I melarang atau melakukan ancaman sesuai dalil PARA PENGGUGAT untuk memasuki menggarap tanah tersebut adalah mengada ada dan kalaupun PARA PENGGUGAT merasa dihalang halangi atau dilarang semestinya PARA PENGGUGAT bisa meminta tolong kepada aparat Desa Unggahan atau Babinsa atau bahkan mengajukan somasi keberatan kepada TERGUGAT I tetapi hal itu tidak pernah dilakukannya
- Bahwa pernyataan PARA PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT I mengurus tanah orang tua PARA PENGGUGAT di BPN Singaraja adalah tidak benar, tetapi TERGUGAT I hanya membonceng orang tua PARA PENGGUGAT ke BPN Singaraja dan setelah tiba di BPN masing masing melakukan urusan sendiri, TERGUGAT I mengurus uang ganti rugi dari wajib lapor atas nama Pan Sumerata sedangkan orang tua
PARA PENGGUGAT mengurus urusannya sendiri 7. Bahwa pernyataan PARA PENGGUGAT yang menyatakan bahwa SK 2 Mei dengan luas 15.650 M2 adalah merupakan kewenangan Negara kepada 8. Bahwa pernyataan PARA PENGGUGAT yang menyatakan bahwa PENGGUGAT setelah disakap oleh PUTU NITA (Tergugat III) sejak tahun 9. Bahwa lex specialis/hukum khusus tentang tanah redistribusi mengatur beriaku lagi. (vide: KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AG RARIA/KE PAL A
BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 1997 TENTANG PENERTIBAN TANAH-TANAH OBYEK REDISTRIBUSI LANDREFORM).
- Bahwa paman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu I Nengah Wijan lah yang menguasai fisik tanah Redistribusi tersebut dari tahun 1964 sampai tahun 1984 dan atas hasil musyawarah I Nengah Wijan memberikan tanah Redistribusi dimaksud kepada TERGUGAT I untuk dikelola digarap dari tahun 1984 sampai sekarang (perolehan dengan penghibahan lisan dan penguasaan dengan etikad baik secara terus-menerus tanpa ada keberatan secara hukum atau mendapat gangguan dari Para Penggugat atau dari pihak manapun)
- Bahwa TERGUGAT I memperoleh hak milik atas tanah sengketa, karena TERGUGAT I menguasainya terus-menerus sejak tahun 1984 sampai sekarang, tak terputus-putus, tak terganggu dimuka umum, dan secara tegas sebagai pemiiik (vide: Pasal 1955 KUH Perdata).
- Bahwa TERGUGAT I dengan itikad baik dan berdasarkan atas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak/tanah sengketa, memperoleh hak milik atasnya dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun. Bahwa TERGUGAT I dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik, dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan atas haknya (vide: Pasal 1963 KUH Perdata).
- Bahwa atas tanah sengketa yang TERGUGAT I kuasai dan kelola, orang tua TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada tanggal 25 April 1995 telah mengajukan permohonan sertiikat hak milik atas tanah tersebut dan telah membayar/menyetor uang ganti rugi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, akan tetapi TERGUGAT I menunda permohonan sertifikat atas tanah itu, karena TERGUGAT I dan keluarga kekurangan biaya sesuai yang disyaratkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
- Bahwa adanya Surat panggilan mediasi pada tanggal 5 oktober 2016 dengan melibatkan BPN Singaraja dan Surat Panggilan Mediasi tanggal 28 April 2017 dari Perbekel Desa Unggahan kepada PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I tidak menghasilkan solusi karena TERGUGAT I menderita sakit tekanan darah tinggi;
- Bahwa untuk dalil-dalil PARA TERGUGAT atau hal-hal lainnya yang tidak ada relevansinya dengan pokok perkara, TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menanggapi dan menolak dengan tegas;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah TERGUGAT I dan TERGUGAT II kemukakan di atas, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan putusan, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Menyatakan hukum bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak- 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan kepatutan (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Turut Tergugat III melalui Kuasanya telah mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat TURUT TERGUGAT III (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng) menyampaikan Jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT (I MADE PUJA, DKK) ini kepada yang Mulia Majelis Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Singaraja terhadap gugatan dalam perkara nomor: 79/Pdt.G/2019/PN.Singaraja, perihal: Perbuatan Melawan Hukum. Bahwa apa yang disampaikan dalam alasan-alasan atau dalil Gugatan PARA PENGGUGAT (I MADE PUJA, DKK), TURUT TERGUGAT III (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng) akan menjawab didalam Jawaban sebagai berikut:
- Bahwa didalam Gugatan PARA PENGGUGAT (I MADE PUJA, DKK) pada angka 1 (tidak ada halaman) yang menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT (I MADE PUJA, DKK) adalah merupakan anak kandung (ahli waris) dari WAYAN SUNANTRA (ALM) dan WAYAN SUNANTRA atau orang tua dari PARA PENGGUGAT ada memiliki sebidang tanah redistribusi yang sudah diterbitkan surat keputusan tanggal 02 Mei 1964, nomor: A.7/18/A/Agr/BLL., Nomor urut SKP. 156 an. Wayan Sunantra yang terletak di Br. Dinas Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Seluas + 8450 M2 (kurang lebih delapan ribu empat ratus lima puluh meter persegi);
- Bahwa PARA PENGGUGAT (I MADE PUJA, DKK) dan WAYAN SUNANTRA (aim) dalam point 2(dua) halaman tidak ada, yang menyatakan bahwa ada memiliki sebidang tanah Redistribusi yang sudah diterbitkan surat keputusan tanggal 02 Mei 1964, nomor: A.7/18/A/Agr/BLL., Nomor urut SKP. 156 an. Wayan Sunantra yang terletak di Br. Dinas Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Seluas + 8450 M2 (kurang lebih delapan ribu empat ratus lima puluh meter persegi), tersebut diatas dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara: Jalan Setapak;
- Sebelah Timur: Jalan Subak;
- Sebelah Selatan: Jalan Subak;
- Sebelah Barat: Tanah Milik Nyoman Sanglir;
Menurut TURUT TERGUGAT III Bahwa didalam Penerbitan Surat Keputusan tanggal 02 Mei 1964, nomor: A.7/18/A/Agr/BLL., Nomor urut SKP. 156 an. Wayan Sunantra sudah sesuai dengan Prosedur Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang- undang No. 56 Prp.1960 yang mengatur Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;
DALAM POKOK PERKARA:
- Bahwa apa yang diuraikan dalam Eksepsi Jawaban TURUT sudah sesuai dengan ketentuan Undang- undang No. 56 Prp.1960 « TERGUGAT III merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan;
- Bahwa prosedur penerbitan SURAT KEPUTUSAN tanggal 02 Mei 1964, Nomor: A.7/18/A/Agr/BLL, Nomor urut SKP. 156 an. WAYAN SUNANTRA, yang terletak di Br. Dinas Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Seluas + 8450 M2 (kurang lebih delapan ribu empat ratus lima puluh meterpersegi) yang mengatur Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi TURUT TERGUGAT III untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima sebagian;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak dan menerima gugatan PARA PENGGUGAT untuk 2. Menyatakan hukum bahwa Surat Keputusan tanggal 02 Mei 1964, 3. Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar semua biaya ATAU Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Singaraja telah menjatuhkan putusan tanggal 05 Agustus 2019 Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Sgr, yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai Tanah Obyek Sengketa dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengalihkan sebagian tanah Obyek Sengketa kepada Tergugat III, adalah merupakan Perbuatan Melanggar/Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat yang merupakan Para Ahli Waris dari Wayan Sunantra, adalah sebagai pihak yang berhak atas Tanah Obyek Sengketa (Tanah Redistribusi) seluas ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di Banjar Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali di Singaraja, tanggal 02 Mei 1964, Nomor: A.7/18/A/Agr/BLL, dalam lampiran Nomor Urut 156, tercatat atas nama; WAYAN SUNANTRA, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan setapak;
- Sebelah Timur : Jalan subak;
- Sebelah Selatan: Jalan subak;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Nyoman Sanglir;
- Menghukum Pihak Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Obyek Sengketa, yang berupa sebidang tanah seluas ± 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di Banjar Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan setapak;
- Sebelah Timur : Jalan subak;
- Sebelah Selatan: Jalan subak;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Nyoman Sanglir;
Kepada Para Penggugat dengan lasia dan tanpa syarat, bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan Negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kapada Para Penggugat selama 5 (lima) tahun yang kalau dihitung setiap harinya sebesar Rp. 50.000,- yang besarnya adalah sebagai berikut: Rp. 50.000,- x 30 hari x 12 bulan x 5 tahun = Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan taat atas putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,yang sampai dengan saat ini berjumlah Rp. 7.531.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah). Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 18/Akta Pdt/Banding/2019/PN Sgr Jo. 79/Pdt.G/2019/PN Sgr tanggal 16 Agustus 2019 yang dibuat oleh Rotua Roosa Mathilda T. SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Singaraja yang menerangkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Sgr tanggal 05 Agustus 2019 dan telah diberitahukan kepada Terbanding I sampai dengan Terbanding V semula Penggugat I sampai dengan Penggugat V dan Turut Terbanding I sampai dengan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat III serta Turut Terbanding IV semula Tergugat III pada tanggal 20 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 19 Agustus 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 18 September 2019 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada kepada Terbanding I sampai dengan Terbanding V semula Penggugat I sampai dengan Penggugat V dan Turut Terbanding I sampai dengan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat III serta Turut Terbanding IV semula Tergugat III pada tanggal 25 September 2019;
Menimbang, bahwa Terbanding I sampai dengan Terbanding V semula Penggugat I sampai dengan Penggugat V dan Turut Terbanding I sampai dengan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat III serta Turut Terbanding IV semula Tergugat III tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Singaraja telah meminta bantuan /delegasi pemberitahuan memeriksa berkas ( Inzage) kepada Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 4 September 2019 telah memberitahukan kepada Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II dan pada tanggal 20 Agustus 2019 telah memberitahukan kepada Terbanding I sampai dengan Terbanding V semula Penggugat I sampai dengan Penggugat V dan Turut Terbanding I sampai dengan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat III serta Turut Terbanding IV semula Tergugat III untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja berpihak kepada Para Penggugat dengan merekayasa keterangan saksi I Putu Sandioka ( saksi dari Tergugat I dan Tergugat II) seakan akan menerangkan mendengar dari cerita orang bahwa dulu orang tua Para Penggugat tidak memiliki uang untuk mengurus sertifikat obyek sengketa meminta tolong Wayan Sumantra mengurus sertifikat dengan persetujuan biaya untuk mengurus diganti dengan hutang Wayan Sunantra kepada Wayan Sumantra berupa 5 pikul kopi yang akan dilunasi nanti dengan 5 kilo kopi juga, padahal saksi I Putut Sandioka tidak menerangkan demikian;
- Bahwa Ketua Majelis Hakim tidak teliti memeriksa identitas saksi Para Penggugat I Made Arsika padahal saksi I Made Arsika masih ada hubungan keluarga / Mantu dari Penggugat I sehingga tidak obyektif keterangannya;
- Bahwa gugatan Para Penggugat lewat waktu / daluarsa karena berdasarkan surat keputusan tanggal 2 Mei 1964 Nomor:A.7/18/A/Agr/BLL tentang Pemberian hak kepada Wayan Sunantra merupakan fakta hukum bahwa pemberian hak telah terjadi 55 Tahun yang lalu sedangkan Para Penggugat baru mengajukan permasalahan tanah redis baru tahun 2016 berarti 52 tahun baru hendak mengurus tanah sengketa dan tidak benar pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan hukum adat yang menaungi sebagai sumber hukum pertanahan di Indonesia tidak mengenal adanya daluarsa;
- Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Singaraja harus dibatalkan karena didasarkan pada pertimbangan yang kurang lengkap karena Pembanding /Tergugat I sejak tanggal 25 April 1995 telah mendaftarkan penerbitan sertifikat tanah sengketa dan berdasarkan PP nomor 224Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian tanah dan Pemberian Ganti Rugi Pasal 8,9 dan 10 menerangkan Penerima Tanah Redistribusi wajib menguasai dan mengerjakan tanah Redistribusi tersebut, ternyata I Wayan Sunantra ( orang tua Para Penggugat) sebagai penerima tanah Redistribusi tidak pernah sama sekali menguasai dan mengerjakan tanah sengketa maka dapat dijadikan dasar /alasan untuk mencabut haknya;
- Bahwas Putusan Pengadilan Negeri Singaraja salah menerapkan hukum pembuktian atau hukum acara pada umumnya;
Bahwa Para Penggugat dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang dideritanya akibat tidak dapat menguasai obyek sengketa. Bahwa ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Sgr tanggal 05 Agustus 2019, Memori Banding dari Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam keberatan Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II di dalam Memori Bandingnya tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya Memori Banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Sgr tanggal 05 Agustus 2019 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang- Undang Nomor 49 Tahun 2009, RBG dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 05 Agustus 2019, Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Sgr, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2019 oleh kami MADE NGURAH ATMADJA,SH.,sebagai Hakim Ketua, Dr. IFA SUDEWI,SH.,M.Hum. dan SUDARWIN,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 170/PDT/2019/PT DPS,tanggal 7 Oktober 2019 dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta I GEDE IRIANA,SH.,MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa maupun Kuasanya;
Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua, Dr. IFA SUDEWI,S.H.,M.Hum. MADE NGURAH ATMADJA,S.H.
SUDARWIN, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
I GEDE IRIANA,S.H.,M.H.
Perincian biaya-biaya:
- Biaya Pemberkasan. Rp. 134.000,-
- Meterai. .. Rp. 6.000,-
- Redaksi. . Rp. 10.000,-
Jumlah. . Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah),-