2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HERI ANTONI, S.H Terdakwa: EVI NOVIYANTI, SE alias EVI Binti Drs. EDDY SUUD
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy Bin Drs. Eddy Suud dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy Bin Drs. Eddy Suud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen), dikurangkan dari uang titipan sebesar Rp255.683.800,00 (dua ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari rekening milik PT. Lagoa Nusantara Nomor Rekening 166801000007304 yang berada di Bank BRI Cab. Curup sehingga Uang Pengganti berjumlah Rp.10.102.859.130,91 (sepuluh milyar seratus dua juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh rupiah Sembilan puluh satu sen) dan membebankan kepada terdakwa Evi Noviyanti, SE alias Evy Bin Drs. Eddy Suud sebesar Rp2.945.320.000,00 (dua milyar Sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy Bin Drs. Eddy Suud dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E.,alias Evy Bin Drs. Eddy Suud tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan Barang Bukti berupa : 1. 2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 043/ Sti.02/2/KU.00.1/01/2018 tanggal 06 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018; 2. 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 409/ Sti.02/2/ KU.00.1/03/2018 tanggal 01 Maret 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018; 3. 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.II/3/15447 tanggal 18 April 2018 tentang Pemindahan dan Penetapan Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag., M.Pd sebagai Rektor IAIN Curup masa jabatan tahun 2018-2022; 4. 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 602/In.34/ 2/KP.02.3/05/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Pengelola SBSN Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center pada IAIN Curup Tahun 2018; 5. 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 695/ In.34/II/KU.00.1/ 7/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran IAIN Curup TA. 2018; 6. 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 846/ In.34/II/KU.05/9/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Penetapan Tim Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup TA. 2018; 7. 1 (satu) bundel asli Jaminan Uang Muka Videi General Insurance SB No. : 2015234 Nomor Jaminan : 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018; 8. 1 (satu) bundel asli Jaminan Perpanjangan Pelaksanaan Videi General Insurance SB No. : 2015353 Nomor Jaminan : 21.91.01.10799.12.18 tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 2.523.816.000.- (dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), masa berlaku 95 (sembilan puluh) hari kalender dari tanggal 27 Desember 2018 s.d. 31 Maret 2019; 9. 4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja tanggal kosong bulan Agustus 2018 antara PT. Lagoa Nusantara dengan Iwan Ali sebagai Sub Upah Pekerjaan Struktur dan Pekerjaan Pendukung Lainnya; 10. 1(satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 185/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 03 Oktober 2018 tentang Teguran dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/ Project Manager PT. Lagoa Nusantara; 11. 1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Civarligma Engineering Nomor : 002/ SE-IL/CE/ IX/2018 tanggal 03 Oktober 2018 tentang Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Project Manager PT. Lagoa Nusantara; 12. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 196/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Teguran Ke-1 dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara; 13. 1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Civarligma Engineering Nomor : 003/ SE-IL/CE/IX/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Project Manager PT. Lagoa Nusantara; 13. 1(satu) lembar asli Surat Rektor/KPA IAIN Curup Nomor : 1679/In.34/II/ PP.00.9/10/2018 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Himbauan yang ditujukan kepada Pimpinan CV. Lagola; 14. 2 (dua) lembar asli Surat Kontrak Kerja Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Sub Pekerjaan ACP tanggal 25 Oktober 2018 antara Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dengan Suripto selaku Manager Teknik CV. Saddha Metta Persada; 15. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 219.A/2/PPK-IAINCRP/11/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Permohonan Pencairan Dana Pekerjaan Gedug Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup; 16. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 002/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Teguran Ketidakpuasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Manager/ Direktur Cabang/Project Manager/Wakil Direktur PT. Lagoa Nusantara; 17. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 003.A/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 05 Januari 2019 tentang Teguran Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara; 18. 1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Lagoa Nusantara Nomor : 01/TG/ LN/11-01-2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Surat Teguran yang ditujukan kepada Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara; 19. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 013/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang Teguran Peringatan ke-2 dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara; 20. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 013.A/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Permohonan Pencairan Dana Pekerjaan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup; 21. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 015/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Teguran dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager Pt. Lagoa Nusantara; 22. 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 1904/In.34/II/PP.00.9/11/2018 tanggal 19 November 2018 tentang Penyelesaian Pembangunan Sesuai Kontrak dan Aturan yang ditujukan kepada PPK SBSN IAIN Curup Tahun 2018; 23. 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0252/In.34/02/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup; 24. 1 (satu) lembar copy Surat Pengelola Teknis tanggal 06 Februari 2019 yang ditujukan kepada Rektor IAIN Curup selaku KPA dan PPK Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tentang Saran Pemutusan Kontrak; 25. 1 (satu) lembar asli Surat Pemutusan Kontrak Nomor : 039.A/2/PPK- IAINCRP/ 02/2019 tanggal 12 Februari 2019 terhadap PT. Lagoa Nusantara atas pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang ditandatangani oleh Benny Gustiawan, S.Ag., M.Pd selaku PPK tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup; 26. 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0386/In.34/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup; 27. 1 (satu) lembar copy Surat PPK Nomor : 039.C/2/PPK- IAINCRP/02/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Permohonan Pembukaan Pemblokiran Saldo Rekening PT. Lagoa Nusantara yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup; 28. 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0577/In.34/R/PS.02.1/03/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Permohonan Audit Investigasi yang ditujukan kepada Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI; 29. 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0578/In.34/R/PS.02.1/03/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Permohonan Surat Rekomendasi Blacklist PT. Lagoa Nusantara yang ditujukan kepada APIP Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI; 30. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 096/2/PPK-IAINCRP/04/2019 tanggal 18 April 2019 tentang Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu; 31. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 124/2/PPK-IAINCRP/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang Klaim ke-2 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu; 32. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 131/2/PPK-IAINCRP/06/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Klaim ke-3 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu; 33. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 192/2/PPK-IAINCRP/08/2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Klaim ke-4 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu; 34. 1 (satu) bundel asli dan copy Laporan Triwulan I, II, III dan IV Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN/IAIN Curup Tahun 2018 Sumber Pembiayaan SBSN-PBS 2018; 35. 1 (satu) bundel asli Dokumen RKA-KL DIPA IAIN Curup TA. 2018 Revisi 6 Kementerian Agama RI IAIN Curup; 36. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/ 08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018; 37. 1 (satu) bundel asli Kontrak Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK- IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN); 38. 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian (Kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018 Kontrak Amandemen Nomor : 300.B/2/PPK-IAINCRP/ 12/2018 tanggal 27 Desember 2018 Terhadap Kontrak CCO 01 Nomor : 198/ 2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dan Kontrak Awal Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018. Dinyatakan dikembalikan kepada Saksi Benny Gustiawan, S.Ag. M.Pd. 39. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 127/2/PPK-IAINCRP/07/2018 tanggal 09 Juli 2018 hal : Penyerahan KAK, HPS, Spesifikasi, BQ, Gambar dan Softcopy Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018; 40. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penyerahan Produk Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Nomor : 127/2/PPK-IAINCRP/ 07/2018 tanggal 09 Juli 2018; 41. 6 (enam) lembar copy Rekapitulasi Bill Of Quantity Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bulan Juli 2018; 42. 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan IAIN Curup Nomor : 006/In.34/1/KS.01.7/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Panitia Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan IAIN Curup TA. 2018; 43. 1 (satu) lembar asli Surat Ketua Panitia Pokja Pemilihan Nomor : 001/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal : Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia yang ditujukan kepada Ketua ULP IAIN Curup dan Anggota Pokja Pemilihan IAIN Curup; 44. 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Persiapan Lelang dan Review Produk PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN); 45. 4 (empat) lembar asli Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Nomor : 002/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018; 46. 1 (satu) lembar asli Surat Ketua Pokja Pemilihan ULP IAIN Curup Nomor : 003/POKJ-P/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 13 Juli 2018 hal : Permohonan Pengumuman Paket Pelelangan yang ditujukan kepada Kepala Unit TIPD; 47. 1 (satu) lembar copy Pengumuman Tender Nomor : 003/POKJ-P/ULP- IAINCRP/2018 tanggal 13 Juli 2018 Panitia Pokja Pemilihan ULP IAIN Curup; 48. 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Pascakualifikasi Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN Curup; 49. 1 (satu) bundel copy Dokumen Pemilihan Nomor : 004/POKJA- P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 13 Juli 2018 Pekerjaan Konstruksi Untuk Metode e-Seleksi Umum Dengan Pascakualifikasi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018; 50. 1 (satu) lembar asli Addenda e-Lelang Umum Dengan Metode Pengadaan Pascakualifikasi Dokumen Satu File Harga Terendah Kegiatan Peningkatan Akses Mutu Relevansi Dan Daya Saing PTKIN IAIN Curup Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Nomor : 005/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 19 Juli 2018; 51. 3 (tiga) lembar asli Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) Nomor : 006/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 19 Juli 2018; 52. 1 (satu) bundel copy Dokumen Penawaran PT. Lagoa Nusantara Atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Nomor : 17/PN.PT.LN/ CRP/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018; 53. 1 (satu) bundel asli Dokumen Tahapan Proses Lelang mulai dari Berita Acara Penutupan Pendaftaran dan Download Dokumen Pengadaan Nomor : 008/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 23 Juli 2018 sampai dengan Berita Acara Penutupan Masa Sanggah Hasil Lelang Nomor : 020/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 08 Agustus 2018; Dinyatakan dikembalikan kepada Saksi Oktafian Histori, S.SE., MM Bin Subhan Baria. 54. 1 (satu) bundel copy Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 147/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Akademik Center (SBSN) IAIN Curup TA. 2018; 55. 1 (satu) lembar asli Surat Direktur Utama PT. Civarligma Engineering Nomor : 69/CE-IAIN-CRP/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal : Surat Penugasan Personil yang ditujukan kepada PPK IAIN Curup; 56. 1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-1 (satu) Periode 10 Agustus 2018 s.d. 06 September 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018; 57. 1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-2 (dua) Periode 07 September s.d. 04 Oktober 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018; 58. 1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-3 (ketiga) Periode 05 Oktober s.d. 01 November 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018; 59. 1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-4 (empat) Periode 02 November s.d. 28 November 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018; 60. 1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-5 (lima) Periode 29 November s.d. 31 Desember 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018; 61. 1 satu) bundel copy Notulen Rapat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan (Show Cost Meeting) Nomor : 01/SCM/IAIN-CRP/IX/2018 tanggal 01 November 2018; 62. 1 (satu) bundel copy Notulen Rapat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan (Show Cost Meeting) Nomor : 02/SCM/IAIN-CRP/IX/2018 tanggal 05 Desember 2018; Dinyatakan dikembalikan kepada Saksi Ir. Endri Agustomi, MT Bin Indra Safri. 63. 1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Jasa Konsultan Perencanaan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.654.971.441.- (enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dipotong pajak; 64. 1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap II Jasa Konsultan Perencanaan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.118.950.545.- (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dipotong pajak; 65. 1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Uang Muka Jasa Konsultan Pengawasan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.109.488.000.- (seratus sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dipotong pajak; 66. 1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Jasa Konsultan Pengawasan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.144.524.360.- (seratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dipotong pajak; 67. 1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 021/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 27 Agustus 2018 Perihal : Permohonan Termin Jaminan Uang Muka yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); 68. 1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Belanja Modal Uang Muka Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp.5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) belum dipotong pajak; 69. 1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 030/Adm.LN/ Curup/2018 tanggal 30 Oktober 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap I yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.4.304.740.000.- (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); 70. 1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp.4.304.740.000.- (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) belum dipotong pajak; 71. 1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 039/Adm.LN/ Curup/2018 tanggal 20 Desember 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap II yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.1.826.195.200.- (satu milyar delapan ratus dua enam juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah); 72. 1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap II Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp.1.826.195.200.- (satu milyar delapan ratus dua enam juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) belum dipotong pajak; Dinyatakan dikembalikan kepada Saksi Pradani Musyatmaja, SE Alias Dani Bin Rochjat Soetarmo. 73. 1(satu) bundel asli Laporan Mingguan 1-4 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 02 September 2018; 74. 1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan 5-8 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 03 September 2018 s.d. 30 September 2018; 75. 1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan 9-11 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 01 Oktober 2018 s.d. 21 Oktober 2018; 76. 1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 September 2018 s.d. 30 September 2018; 77. 1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 Oktober 2018 s.d. 30 Oktober 2018; 78. 1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 November 2018 s.d. 30 November 2018; 79. 1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 Desember 2018 s.d. 30 Desember 2018; 80. 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Unit Ready Mix PT. Statika Mitra sarana Nomor : 079/SP/SMS-SPH/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Perihal : Harga Beton Readymix yang ditujukan kepada Bapak Yan Armen Proyek Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN); 81. 1 (satu) bundel asli Job Mix Formula K300 Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup PT. Statika Mitra sarana; 82. 1 (satu) lembar copy Jadwal Pemesanan dan Kubikasi Beton Readymix yang dipesan oleh PT. Lagoa Nusantara ke PT. Statika Mitrasarana; 83. 1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 10, 12, 17, 21, 22 dan 28 September 2018; 84. 1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 03 Oktober 2018 dan 08 Oktober 2018; 85. 1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 23 November 2018; 86. 1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 1, 3, 7 dan 19 Desember 2018; 87. 1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 3 Januari 2019 dan tanggal 9 Januari 2019; 88. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 045/2/PPK-STAINCRP/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Akademik Center (SBSN) STAIN Curup; 89. 1 (satu) bundel asli Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018; 90. 1 (satu) bundel copy Data Sondir Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN Curup Kab. Rejang Lebong Provinsi Bengkulu; 91. 1 (satu) bundel copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center; 92. 1 (satu) bundel copy Laporan Akhir Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center; 93. 1 (satu) bundel copy Laporan Pendahuluan Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center; 94. 1 (satu) bundel copy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 107/2/PPK-IAINCRP/05/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup; 95. 1 (satu) bundel asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tanggal 09 Juli 2018; 96. 1 (satu) bundel asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bulan Juli 2018 sebelum review; 97. 1 (satu) bundel copy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bulan Juli 2018 sesudah review; 98. 1 (satu) bundel print out rekening koran Giro Bank BRI KK Kampus Stain Curup nomor rekening 166801000007304 a.n. PT. Lagoa Nusantara dari tanggal 1 September 2018 s.d 17 Februari 2019; 99. 1 (satu) bundel dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB); 100. 1 (satu) bundel dokumen Gambar Arsitektural; 101. 1 (satu) bundel dokumen Gambar Interior; 102. 3 (tiga) lembar gambar/foto tulisan tangan sdri. EVI NOVIYANTI berwarna biru pada kertas berlogo bank Mandiri tentang Instruksi penggunaan molen dan readymix pada pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018; 103. 1 (satu) bundel copy bukti pengeluaran PT. Lagoa Nusantara (upah tukang dan pembelian material). 104. 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri atas nama Evi Noviyanti no rekening 1130011178823 periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018; Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ini. 105. 1 (satu) buah Sertipikat Tanah Hak Milik No. 4608 di Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan kepemilikan atas nama Drs. Eddy Suud A Salam; 106. 1 (satu) buah Sertipikat Tanah Hak Milik No. 4609 di Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan kepemilikan atas nama Drs. Eddy Suud A Salam; Dinyatakan dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Negara. 107. 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri atas nama Eddy Suud A Salam no rekening 1130000885552 periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018; 108. 1 (satu) bundel rincian pengeluaran biaya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang dibuat oleh sdri Evi Noviyanti. Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ini. 109. Uang tunai sejumlah Rp.255.683.800,00 (dua ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari rekening milik PT. Lagoa Nusantara Nomor Rekening 166801000007304 yang berada di Bank BRI Cab. Curup. Dinyatakan dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti. 7. Membebankan kepada Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy Bin Drs. Eddy Suud untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan atas nama Terdakwa :
-
Nama Lengkap : Evi Noviyanti,S.E., alias Evi Binti Drs. Eddy Suud;; Tempat Lahir : Curup; Umur/Tanggal Lahir : 49 tahun / 26 November 1971; Jenis Kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Merdeka Nomor : 176 RT. 003 RW. 011 Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan Terakhir : Strata satu (S.1)
Terdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan didalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah penahanan dan penetapan penahanan sebagai-berikut:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan tanggal 1 Febuari 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 18 Febuari 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 19 Febuari 2021 sampai dengan tanggal 19 April 2021;
Perpanjangan ke-satu dari Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei 2021;
Perpanjangan ke-dua dari Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan tanggal 18 Juni 2021;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukumnya bernama : M. Guruh Indrawan,S.H.M.Si., dan Hendra Saputra,S.H., masing-masing sebagai Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum yang tergabung pada KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM M. GURUH INDRAWAN,S.H.M.Si., & PATNERS beralamat di Jalan Budi Karya No.25 RT 007 RW 003 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 22 Januari 2021;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl., tertanggal 20 Januari 2021 tentang Penunjukaan Majelis Hakim;
Surat Penetapan Ketua Majelis Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl. Tanggal 20 Januari 2021 tentang Hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dalam perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta Ahli dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDS-03/Crp/01/2021 tertanggal 28 April 2021 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa EVY NOVIYANTI, SE alias EVY Binti Drs. EDDY SUUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EVY NOVIYANTI, SE alias EVY Binti Drs. EDDY SUUD dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa EVY NOVIYANTI, SE alias EVY Binti Drs. EDDY SUUD sebesar Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen), dikurangkan dari uang titipan sebesar Rp.255.683.800,00 (dua ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari rekening milik PT. Lagoa Nusantara Nomor Rekening 166801000007304 yang berada di Bank BRI Cab. Curup sehingga Uang Pengganti berjumlah Rp.10.102.859.130,91 (sepuluh milyar seratus dua juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh rupiah Sembilan puluh satu sen) dan membebankan kepada terdakwa Evi Noviyanti, SE alias Evi Bin Drs. Eddy Suud sebesar Rp.2.945.320.000,00 (dua milyar Sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti :
2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 043/ Sti.02/2/KU.00.1/01/2018 tanggal 06 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018;
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 409/ Sti.02/2/ KU.00.1/03/2018 tanggal 01 Maret 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.II/3/15447 tanggal 18 April 2018 tentang Pemindahan dan Penetapan Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag., M.Pd sebagai Rektor IAIN Curup masa jabatan tahun 2018-2022;
3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 602/In.34/ 2/KP.02.3/05/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Pengelola SBSN Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center pada IAIN Curup Tahun 2018;
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 695/ In.34/II/KU.00.1/ 7/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran IAIN Curup TA. 2018;
3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 846/ In.34/II/KU.05/9/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Penetapan Tim Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Jaminan Uang Muka Videi General Insurance SB No. : 2015234 Nomor Jaminan : 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018;
1 (satu) bundel asli Jaminan Perpanjangan Pelaksanaan Videi General Insurance SB No. : 2015353 Nomor Jaminan : 21.91.01.10799.12.18 tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 2.523.816.000.- (dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), masa berlaku 95 (sembilan puluh) hari kalender dari tanggal 27 Desember 2018 s.d. 31 Maret 2019;
4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja tanggal kosong bulan Agustus 2018 antara PT. Lagoa Nusantara dengan Iwan Ali sebagai Sub Upah Pekerjaan Struktur dan Pekerjaan Pendukung Lainnya;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 185/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 03 Oktober 2018 tentang Teguran dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/ Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Civarligma Engineering Nomor : 002/ SE-IL/CE/ IX/2018 tanggal 03 Oktober 2018 tentang Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 196/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Teguran Ke-1 dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Civarligma Engineering Nomor : 003/ SE-IL/CE/IX/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar asli Surat Rektor/KPA IAIN Curup Nomor : 1679/In.34/II/ PP.00.9/10/2018 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Himbauan yang ditujukan kepada Pimpinan CV. Lagola;
2 (dua) lembar asli Surat Kontrak Kerja Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Sub Pekerjaan ACP tanggal 25 Oktober 2018 antara Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dengan Suripto selaku Manager Teknik CV. Saddha Metta Persada;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 219.A/2/PPK-IAINCRP/11/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Permohonan Pencairan Dana Pekerjaan Gedug Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 002/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Teguran Ketidakpuasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Manager/ Direktur Cabang/Project Manager/Wakil Direktur PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 003.A/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 05 Januari 2019 tentang Teguran Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Lagoa Nusantara Nomor : 01/TG/ LN/11-01-2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Surat Teguran yang ditujukan kepada Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 013/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang Teguran Peringatan ke-2 dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 013.A/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Permohonan Pencairan Dana Pekerjaan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 015/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Teguran dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager Pt. Lagoa Nusantara;
22.1 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 1904/In.34/II/PP.00.9/11/2018 tanggal 19 November 2018 tentang Penyelesaian Pembangunan Sesuai Kontrak dan Aturan yang ditujukan kepada PPK SBSN IAIN Curup Tahun 2018;
1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0252/In.34/02/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup;
1 (satu) lembar copy Surat Pengelola Teknis tanggal 06 Februari 2019 yang ditujukan kepada Rektor IAIN Curup selaku KPA dan PPK Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tentang Saran Pemutusan Kontrak;
1 (satu) lembar asli Surat Pemutusan Kontrak Nomor : 039.A/2/PPK-IAINCRP/ 02/2019 tanggal 12 Februari 2019 terhadap PT. Lagoa Nusantara atas pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang ditandatangani oleh Benny Gustiawan, S.Ag., M.Pd selaku PPK tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup;
1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0386/In.34/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup;
1 (satu) lembar copy Surat PPK Nomor : 039.C/2/PPK-IAINCRP/02/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Permohonan Pembukaan Pemblokiran Saldo Rekening PT. Lagoa Nusantara yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup;
1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0577/In.34/R/PS.02.1/03/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Permohonan Audit Investigasi yang ditujukan kepada Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI;
1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0578/In.34/R/PS.02.1/03/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Permohonan Surat Rekomendasi Blacklist PT. Lagoa Nusantara yang ditujukan kepada APIP Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 096/2/PPK-IAINCRP/04/2019 tanggal 18 April 2019 tentang Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 124/2/PPK-IAINCRP/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang Klaim ke-2 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 131/2/PPK-IAINCRP/06/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Klaim ke-3 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 192/2/PPK-IAINCRP/08/2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Klaim ke-4 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
1 (satu) bundel asli dan copy Laporan Triwulan I, II, III dan IV Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN/IAIN Curup Tahun 2018 Sumber Pembiayaan SBSN-PBS 2018;
1 (satu) bundel asli Dokumen RKA-KL DIPA IAIN Curup TA. 2018 Revisi 6 Kementerian Agama RI IAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/ 08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Kontrak Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN);
1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian (Kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018 Kontrak Amandemen Nomor : 300.B/2/PPK-IAINCRP/ 12/2018 tanggal 27 Desember 2018 Terhadap Kontrak CCO 01 Nomor : 198/ 2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dan Kontrak Awal Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018.
No. 1 s/d No.38 dikembalikan kepada Saksi Benny Gustiawan, S.Ag. M.Pd.
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 127/2/PPK-IAINCRP/07/2018 tanggal 09 Juli 2018 hal : Penyerahan KAK, HPS, Spesifikasi, BQ, Gambar dan Softcopy Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
2 (dua) lembar asli Berita Acara Penyerahan Produk Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Nomor : 127/2/PPK-IAINCRP/ 07/2018 tanggal 09 Juli 2018;
6 (enam) lembar copy Rekapitulasi Bill Of Quantity Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bulan Juli 2018;
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan IAIN Curup Nomor : 006/In.34/1/KS.01.7/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Panitia Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua Panitia Pokja Pemilihan Nomor : 001/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal : Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia yang ditujukan kepada Ketua ULP IAIN Curup dan Anggota Pokja Pemilihan IAIN Curup;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Persiapan Lelang dan Review Produk PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN);
4 (empat) lembar asli Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Nomor : 002/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua Pokja Pemilihan ULP IAIN Curup Nomor : 003/POKJ-P/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 13 Juli 2018 hal : Permohonan Pengumuman Paket Pelelangan yang ditujukan kepada Kepala Unit TIPD;
1 (satu) lembar copy Pengumuman Tender Nomor : 003/POKJ-P/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 13 Juli 2018 Panitia Pokja Pemilihan ULP IAIN Curup;
1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Pascakualifikasi Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN Curup;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pemilihan Nomor : 004/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 13 Juli 2018 Pekerjaan Konstruksi Untuk Metode e-Seleksi Umum Dengan Pascakualifikasi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018;
1 (satu) lembar asli Addenda e-Lelang Umum Dengan Metode Pengadaan Pascakualifikasi Dokumen Satu File Harga Terendah Kegiatan Peningkatan Akses Mutu Relevansi Dan Daya Saing PTKIN IAIN Curup Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Nomor : 005/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 19 Juli 2018;
3 (tiga) lembar asli Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) Nomor : 006/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 19 Juli 2018;
1 (satu) bundel copy Dokumen Penawaran PT. Lagoa Nusantara Atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Nomor : 17/PN.PT.LN/ CRP/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018;
1 (satu) bundel asli Dokumen Tahapan Proses Lelang mulai dari Berita Acara Penutupan Pendaftaran dan Download Dokumen Pengadaan Nomor : 008/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 23 Juli 2018 sampai dengan Berita Acara Penutupan Masa Sanggah Hasil Lelang Nomor : 020/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 08 Agustus 2018;
No.39 s/d 53 dikembalikan kepada Saksi Oktafian Histori, S.SE., MM Bin Subhan Baria.
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 147/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Akademik Center (SBSN) IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Direktur Utama PT. Civarligma Engineering Nomor : 69/CE-IAIN-CRP/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal : Surat Penugasan Personil yang ditujukan kepada PPK IAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-1 (satu) Periode 10 Agustus 2018 s.d. 06 September 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-2 (dua) Periode 07 September s.d. 04 Oktober 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-3 (ketiga) Periode 05 Oktober s.d. 01 November 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-4 (empat) Periode 02 November s.d. 28 November 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-5 (lima) Periode 29 November s.d. 31 Desember 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel copy Notulen Rapat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan (Show Cost Meeting) Nomor : 01/SCM/IAIN-CRP/IX/2018 tanggal 01 November 2018;
1 (satu) bundel copy Notulen Rapat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan (Show Cost Meeting) Nomor : 02/SCM/IAIN-CRP/IX/2018 tanggal 05 Desember 2018;
No.54 s/d No.62 dikembalikan kepada Saksi Ir. Endri Agustomi, MT Bin Indra Safri.
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Jasa Konsultan Perencanaan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.654.971.441.- (enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap II Jasa Konsultan Perencanaan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.118.950.545.- (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Uang Muka Jasa Konsultan Pengawasan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.109.488.000.- (seratus sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Jasa Konsultan Pengawasan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.144.524.360.- (seratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 021/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 27 Agustus 2018 Perihal : Permohonan Termin Jaminan Uang Muka yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Belanja Modal Uang Muka Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp.5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) belum dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 030/Adm.LN/ Curup/2018 tanggal 30 Oktober 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap I yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.4.304.740.000.- (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp.4.304.740.000.- (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) belum dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 039/Adm.LN/ Curup/2018 tanggal 20 Desember 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap II yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.1.826.195.200.- (satu milyar delapan ratus dua enam juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap II Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp.1.826.195.200.- (satu milyar delapan ratus dua enam juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) belum dipotong pajak;
No.63 s/d No.72 dikembalikan kepada Saksi Pradani Musyatmaja, SE Alias Dani Bin Rochjat Soetarmo.
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan 1-4 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 02 September 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan 5-8 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 03 September 2018 s.d. 30 September 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan 9-11 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 01 Oktober 2018 s.d. 21 Oktober 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 September 2018 s.d. 30 September 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 Oktober 2018 s.d. 30 Oktober 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 November 2018 s.d. 30 November 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 Desember 2018 s.d. 30 Desember 2018;
1 (satu) lembar copy Surat Kepala Unit Ready Mix PT. Statika Mitra sarana Nomor : 079/SP/SMS-SPH/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Perihal : Harga Beton Readymix yang ditujukan kepada Bapak Yan Armen Proyek Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN);
1 (satu) bundel asli Job Mix Formula K300 Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup PT. Statika Mitra sarana;
1 (satu) lembar copy Jadwal Pemesanan dan Kubikasi Beton Readymix yang dipesan oleh PT. Lagoa Nusantara ke PT. Statika Mitrasarana;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 10, 12, 17, 21, 22 dan 28 September 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 03 Oktober 2018 dan 08 Oktober 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 23 November 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 1, 3, 7 dan 19 Desember 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 3 Januari 2019 dan tanggal 9 Januari 2019;
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 045/2/PPK-STAINCRP/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Akademik Center (SBSN) STAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
(satu) bundel copy Data Sondir Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN Curup Kab. Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
1 (satu) bundel copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center;
1 (satu) bundel copy Laporan Akhir Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center;
1 (satu) bundel copy Laporan Pendahuluan Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center;
1 (satu) bundel copy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 107/2/PPK-IAINCRP/05/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tanggal 09 Juli 2018;
1 (satu) bundel asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bulan Juli 2018 sebelum review;
1 (satu) bundel copy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bulan Juli 2018 sesudah review;
1 (satu) bundel print out rekening koran Giro Bank BRI KK Kampus Stain Curup nomor rekening 166801000007304 a.n. PT. Lagoa Nusantara dari tanggal 1 September 2018 s.d 17 Februari 2019;
1 (satu) bundel dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB);
1 (satu) bundel dokumen Gambar Arsitektural;
1 (satu) bundel dokumen Gambar Interior;
3 (tiga) lembar gambar/foto tulisan tangan sdri. EVI NOVIYANTI berwarna biru pada kertas berlogo bank Mandiri tentang Instruksi penggunaan molen dan readymix pada pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel copy bukti pengeluaran PT. Lagoa Nusantara (upah tukang dan pembelian material).
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri atas nama Evi Noviyanti no rekening 1130011178823 periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018;
No. 73 s/d No. 104 tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah Sertipikat Tanah Hak Milik No. 4608 di Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan kepemilikan atas nama Drs. Eddy Suud A Salam;
1 (satu) buah Sertipikat Tanah Hak Milik No. 4609 di Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan kepemilikan atas nama Drs. Eddy Suud A Salam;
No. 105 s/d No. 106 Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Negara.
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri atas nama Eddy Suud A Salam no rekening 1130000885552 periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018;
1 (satu) bundel rincian pengeluaran biaya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang dibuat oleh sdri Evi Noviyanti.
No. 107 s/d No. 108 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang tunai sejumlah Rp.255.683.800,00 (dua ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari rekening milik PT. Lagoa Nusantara Nomor Rekening 166801000007304 yang berada di Bank BRI Cab. Curup.
No. 109 Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., maupun Nota Pembelaan dari Penasihat Hukumnya yang disampaikan secara tertulis didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 yang pada pokoknya adalah sebagai-berikut :
Menerima seutuhnya dalil-dalil Nota Pembelaan/Pledoi Terdakwa, sehingga dapat menjadi dasar pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim yang Mulia, serta menolak keseluruhan dalil-dalil yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya;
Menyatakan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang diatur dan diancam didalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Membebaskan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan (ontslag van alie rechtvervolging);
Memulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabat Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud;
Membebankan baiya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat Tuntutan Pidananya, begitu juga Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan secara daring oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-03/CRP/01/2021 tertanggal 25 Januari 2021 sebagai-berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa EVI NOVIYANTI, SE alias EVI Binti Drs. EDDY SUUD (selanjutnya disebut Terdakwa EVI NOVIYANTI), selaku pemodal dan pengendali pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bersama-sama dengan saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd Bin SYAMSUL HIDAYAT (selanjutnya disebut saksi BENNY GUSTIAWAN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (dalam penuntutan secara terpisah) dan saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT Bin H. DJAMA’ANI (selanjutnya disebut saksi BUJANG HENDRI) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara (dalam penuntutan secara terpisah), antara bulan Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Februari 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 dan tahun 2019, bertempat di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Kab. Rejang Lebong atau setidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen), sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu, Nomor : SR-1119/PW06/5/2020, tanggal 01 Juli 2020, dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2018, Institut Agama Islam Negeri Curup melaksanakan kegiatan pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dengan Pagu Anggaran sebesar Rp29.953.940.000,00 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), sesuai dengan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-025.04.2.308145/ 2018, tanggal 05 Desember 2017, yang bersumber dari anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI T.A 2018.
Bahwa dalam kegiatan tersebut yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) UDIN berdasarkan SK Menteri Agama RI No : B.II/3/15447, tanggal 18 April 2018 tentang pengangkatan selaku Rektor IAIN Curup Kab. Rejang Lebong adalah sebagai SK penunjukan selaku KPA mendasari Peraturan Menteri Agama RI Nomor 63 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri agama RI no 45 tahun 2014 tentang pejabat perbendaharaan negara pada kementerian agama pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala satker / kepala UPT pada kementerian agama secara ex officio sebagai KPA pada satker / UPT masing-masing kecuali kepala MIN yang tidak memiliki kewenangan mengelola DIPA. Dan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.PD berdasarkan Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 043/Sti.02/2/KU.00.1/01/2018 tanggal 06 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018 kemudian diperbaharui dengan Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 695/In.34/II/ KU.00.1/7/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran IAIN Curup TA. 2018 karena adanya perubahan status STAIN Curup menjadi IAIN Curup.
Bahwa untuk pelaksanaannya disusunlah Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 oleh PT. Galih Karsa Utama dengan biaya sebesar Rp28.042.000.000,00 (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta rupiah), :
Bahwa berbekal SK Ketua STAIN diatas dimana saksi Beni Gustiawan ditunjuk sebagai PPK, awal tahun 2018, saksi Benny Gustiawan yang juga sepupu kandung Terdakwa menemui Terdakwa Evi Noviyanti di rumahnya Jl. Merdeka No. 176 Curup, dan pada saat pertemuan tersebut saksi Benny Gustiawan memberitahukan bahwa tahun 2018 ada kegiatan anggaran besar di STAIN (sebelum berubah IAIN) Curup senilai Rp28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah) dan menawarkannya kepada Terdakwa Evi Noviyanti, namun Terdakwa Evi Noviyanti menjawab, ”tidak sanggup kak, dak temakan aku, terlalu besar carilah orang lain”.
Bahwa pada bulan Januari 2018, datanglah saksi Bujang Hendri menemui saksi Benny Gustiawan di rumahnya (perumahan arah pasar hewan) dengan maksud meminta pekerjaan penunjukkan langsung (PL) namun saksi Benny Gustiawan menyuruh saksi Bujang Hendri mengerjakan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN Curup dengan anggaran sebesar Rp28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah) tersebut tetapi saksi Bujang Hendri mengatakan tidak memiliki modal, namun Saksi Benny Gustiawan mengatakan ada yang akan memodali sehingga saksi Bujang Hendri bersedia melaksanakan kegiatan tersebut.
Bahwa pada bulan Maret 2018, saksi Benny Gustiawan meminta Terdakwa Evi Noviyanti memodali saksi Bujang Hendri melaksanakan Kegiatan Pembangunan Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dengan mendapat keuntungan 10% dari nilai kontrak yang dibayarkan dan atas kesepakatan ini terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi Benny Gustiawan menelepon saksi Bujang Hendri memintanya menemui Terdakwa Evi Noviyanti, setelah beberapa kali pertemuan Terdakwa Evi Noviyanti dengan saksi Bujang Hendri, disepakati bahwa Terdakwa Evi Noviyanti menjadi pemodal kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dan saksi Bujang Hendri sebagai pelaksana, kemudian Terdakwa EVI Noviyanti menugaskan saksi Bujang Hendri mencari perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelelangan guna melaksanakan kegiatan tersebut.
Bahwa selanjutnya, saksi Bujang Hendri dengan bantuan saksi Irawan Zohri alias Rawo, saksi Sri Yuniarti, saksi Mardin Zendrato dan saksi Abbas, mendapat pinjaman perusahaan, PT. Lagoa Nusantara yang beralamat di Jalan Kebun Bawang XI No. 10 Kel. Kebun Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan jabatan Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara, sesuai Akta dan Pemberian Kuasa Nomor : 04 tanggal 04 April 2018 Notaris ZAINUDDIN, SH, Jalan Letjend Suprapto No. 77 Telp. (021) 4265444, Fax. (021) 4214471 Senen – Galur – Jakarta Pusat.
Bahwa kemudian dilakukan Pelelangan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan IAIN Curup berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan IAIN Curup Nomor : 006/In.34/1/KS.01.7/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Panitia Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan IAIN Curup TA. 2018, yang jadwal pelaksanaanya diawali dengan pengumuman pada tanggal 16 Juli 2018 sampai tanggal 08 Agustus 2018 (habis masa sanggah) di Kantor Sekretariat ULP IAIN Curup.
Bahwa sebelum proses Pelelangan tersebut, saksi Benny Gustiawan selaku PPK menyerahkan flashdisk yang berisi Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Teknis Harga Kegiatan kepada Terdakwa EVI Noviyanti dan mengatakan jangan dikurangi terlalu banyak, kemudian Terdakwa EVI Noviyanti menyerahkan flashdisk tersebut kepada saksi Bujang Hendri dengan mengatakan agar penawaran dikurangi 7%, hingga kemudian saksi Bujang Hendri menyampaikan hal sama kepada saksi Sukman Riadi yang akan menyiapkan Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Teknis Harga An. PT. Lagoa Nusantara. Sehingga setelah nilai RAB dikurangi + 7%, maka diajukanlah penawaran PT. Lagoa Nusantara sebesar Rp26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Atas jasa tersebut Terdakwa EVI Noviyanti memberikan upah kepada saksi Sukman Riadi sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa setelah dilakukan proses evaluasi oleh POKJA, PT. Lagoa Nusantara ditetapkan sebagai Pemenang Tender sesuai Berita Acara Penetapan Pemenang Tender Nomor : 016/POKJA-P/GAC/ULPIAINCRP/2018 tanggal 03 Agustus 2018, pelaksana Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 adalah :
Nama Perusahaan : PT. Lagoa Nusantara;
Direktur : Bujang Hendri;
NPWP : 02.021.329.4-042.000;
Alamat : Jl. Kebon Bawang XI No.10 Kel. Kebon Bawang
| No | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH |
| A | PEKERJAAN PERSIAPAN | 142.195.917,36 |
| B | PEKERJAAN LANTAI 1 (satu) | |
| I PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | 778.321.222.,04 | |
| II PEKERJAAN PONDASI, PAS, DINDING DAN BETON | 7.294.870.314,97 | |
| III PEKERJAAN GRANIT LANTAI, DINDING | 2.351.220.000,40 | |
| IV PEKERJAAN MEKANIKAL/SANITAIR | 378.808.569,83 | |
| V PEKERJAAN ELEKTRICAL | 189.253.003,13 | |
| VI PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA, KACA, ALUMINIUM | 469.982.396,41 | |
| VII PEKERJAAN GANTUNGAN DAN ACCESSORIS | 95.172.578,75 | |
| VIII PEKERJAAN PLAFOND | 620.445.625,18 | |
| IX PEKERJAAN PENGECATAN | 312.443.262,78 | |
| C | PEKERJAAN LANTAI II (DUA) | |
| I PEKERJAAN BATA, BETON & PLESTERAN | 5.421.017.439,73 | |
| II PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA, KACA, ALUMINIUM | 591.207.275,68 | |
| III PEKERJAAN GANTUNGAN DAN ACCESORIS | 43.810.312,75 | |
| IV PEKERJAAN KERAMIK LANTAI, DINDING | 651.993.759,05 | |
| V PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | 162.984.097,50 | |
| VI PEKERJAAN PLAFOND | 293,561.063,16 | |
| VII PEKERJAAN PENGECETAN | 307.303.211,94 | |
| D | PEKERJAAN SIRIP, PET BETON | 119.157.760,24 |
| E | PEKERJAAN ATAP | |
| I Pekerjaan Struktur Atap Utama (el. + 12.00) | 1.825.255.215,45 | |
| II PekerjaanStruktur Atap (el.+9.10) | 1.223.961.630,50 | |
III Pekerjaan Entrance Utama Pipa Lengkung (bagian depan bangunan) | 139.473.760,15 | |
| IV Pekerjaan Struktur Atap Belakang | 183.182.200,00 | |
| V Pekerjaan Struktur atap Kiri dan kanan | 449.779.021,85 | |
| F | PEKERJAAN ORNAMEN ARSITEKTUR | 1.151.296.836,00 |
| G | PEKERJAAN SITE DEVELOVMENT | 277.578.490,00 |
| H | PEKERJAAN LAIN-LAIN | 18.500.000,00 |
| JUMLAH | 25.492.773.964,84 | |
| PPn 10% | 2.549.277.396,48 | |
| TOTAL JUMLAH | 28.042.051.361,33 | |
| DIBULATKAN | 28.042.000.000,00 | |
| Terbilang : Dua Puluh Delapan Milyar Empat Puluh Dua Juta Rupiah | ||
Kec. Tanjung Priok;
Harga Penawaran terkoreksi : Rp26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
Waktu Pelaksanaan : 135 (seratus tiga puluh lima) hari kerja;
Bahwa kemudian ditandatanganilah Surat Perjanjian Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tanggal 10 Agustus 2018, dimana saksi Bujang Hendri sebagai Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara ditunjuk sebagai pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dan saksi Benny Gustiawan selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) masa pelaksanaan selama 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2018 s.d 31 Desember 2018.
Bahwa setelah penandatanganan kontrak, saksi Bujang Hendri memberitahu Terdakwa EVI Noviyanti, lalu Terdakwa menelepon saksi Harison, S.Ag alias Son bahwa Terdakwa sebagai pemodal Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang dilaksanakan saksi Bujang Hendri, kemudian Terdakwa meminta saksi Harison sebagai perpanjangan tangan Terdakwa dilapangan untuk mengontrol material; mengurus kebutuhan dilapangan; membayar upah tukang; membayar sewa peralatan yang digunakan.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Terdakwa EVI Noviyanti ikut aktif melakukan pemesanan dan pembayaran pembelian bahan material, upah tukang dan sewa alat serta kebutuhan lainnya dilapangan, baik yang dibayarkan langsung oleh Terdakwa maupun melalui saksi Harison ataupun melalui saksi Bujang Hendri.
Bahwa modal Terdakwa EVI Noviyanti mendanai pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center TA. 2018 tersebut sebesar ± Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) tersimpan di Bank Mandiri a.n. Terdakwa Evi Noviyanti Nomor Rekening : 1130011178823 sebesar ± Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan an. Eddy Suud A Salam (orang tua Terdakwa) Nomor Rekening : 1130000885552 sebesar ± Rp1.845.000.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa modal/dana yang dimiliki Terdakwa EVI Noviyanti diberikan kepada saksi Bujang Hendri dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut dipergunakan untuk membeli material berupa besi, pasir, semen, pasangan batu, batu split, kayu, readymix K300, membayar gaji/upah tukang/ personil lapangan dan membayar sewa peralatan berupa, excavator, buldoser dan concrete pump serta uang tunai dalam bentuk pinjaman.
Bahwa saksi Harison pada saat penentuan titik nol Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2018 turut hadir atas perintah Terdakwa, bertemu dengan saksi Benny Gustiawan selaku PPK dan memberitahu bahwa ia adalah perpanjangan tangan Terdakwa EVI Noviyanti dan saksi Benny Gustiawan mengatakan agar membantu Terdakwa dilapangan.
Bahwa untuk pekerjaan pembetonan struktur Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, pelaksanaannya atas persetujuan Terdakwa EVI Noviyanti, saksi Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara membuat perjanjian kerja (sub kontrak) dengan saksi Yoga Mulyawan, S.H alias Iwan Ali selaku Kepala Tukang (mandor) dengan kesepakatan upah borongan sebesar 15% dari total biaya konstruksi pembetonan dalam RAB sebagaimana tertuang didalam Surat Perjanjian Kerja tanggal kosong bulan Agustus 2018. Atas pekerjaan subkontrak tersebut Terdakwa EVI Noviyanti telah membayar upah kerja saksi Iwan Ali sebesar Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa EVI Noviyanti pernah membeli material yang tidak sesuai dengan spek yaitu material besi 19 mm polos ± 1000 (seribu) batang sedangkan dalam kontrak speknya adalah besi 19 mm ulir, sehingga saksi Maikel Deni selaku Inspector Pengawas dari PT. Civarligma Engineering menolak besi 19 polos tersebut dan tidak dipakai.
Bahwa Terdakwa EVI Noviyanti juga melakukan pembayaran kepada saksi Hardiyan alias Ian Amen, atas penyewaan alat dan pembelian material yang digunakan PT. Lagoa Nusantara dalam mengerjakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, yakni :
Sewa alat exavator PC. 200 Komatsu selama 600 jam, biaya per jam nya sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Sewa alat buldoser;
Batu Pasangan sebanyak 600 M3, batu split ukuran 2x3 sebanyak 300 M3, batu split ukuran 1x2 sebanyak 200 M3 dan pasir sebanyak 300 M3 ;
Sewa alat concrete pump;
Ready mix (beton segar) K300 sebanyak 535 (lima ratus tiga puluh lima) M3 ;
Bahwa setelah melakukan kegiatan awal sebagaimana Kontrak Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tanggal 10 Agustus 2018, saksi Bujang Hendri dengan surat Nomor : 021/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 27 Agustus 2018, mengajukan uang muka sebesar 20% senilai Rp5.214.960.000,00 (lima milyar duaratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan sesuai SPM Nomor : 00541/308145/2018 tanggal 29 Agustus 2018, dan SP2D Nomor : 181462401000016 tanggal 29 Agustus 2018, PT. Lagoa Nusantara menerima pembayaran uang muka 20% sebesar Rp4.598.646.545.- (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) setelah dipotong pajak.
Bahwa setelah uang muka masuk ke rekening PT. Lagoa Nusantara di Bank BRI, saksi Benny Gustiawan memerintahkan Terdakwa untuk meminta uang muka dari saksi Bujang Hendri dan menyuruh Terdakwa meninggalkan sedikit uang muka tersebut sehingga Terdakwa meminta uang muka dari saksi Bujang Hendri sebanyak total Rp4.251.320.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian saksi Bujang Hendri menyerahkan 2 (dua) lembar cek Bank BRI An. PT. Lagoa Nusantara kepada Terdakwa yakni 1 lembar cek tanggal 29 Agustus 2018 dengan nominal Rp3.790.320.000,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 lembar cek tanggal 3 September 2018 dengan nominal Rp461.000.000,00 (empat ratus enam puluh satu juta rupiah) sehingga total uang muka yang diserahkan saksi Bujang Hendri kepada terdakwa sebanyak Rp4.251.320.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian setelah memperoleh 2 (dua) lembar cek dari saksi Bujang Hendri, Terdakwa EVI Noviyanti memerintahkan saksi Harison untuk mencairkan cek BRI senilai Rp3.790.320.000,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan mentransfer uang tersebut ke :
Rekening Bank Mandiri An. EDDY SUUD A SALAM sekira Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
Rekening Bank BRI an. Bujang Hendri sekira Rp856.000.000,00 (delapan ratus lima puluh enam juta rupiah);
dan sisanya sekira Rp934.320.000,00 (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tunai diserahkan kepada Terdakwa EVI Noviyanti di rumahnya.
Bahwa tanggal 03 September 2018, Terdakwa EVI Noviyanti memerintahkan saksi Harison mencairkan kembali cek giro Bank BRI milik PT. Lagoa Nusantara sekira Rp461.000.000,00 (empat ratus enam puluh satu juta rupiah) dan menyerahkannya secara tunai kepada Terdakwa EVI Noviyanti di rumahnya sehingga total jumlah uang muka yang sudah diambil atau diterima oleh Terdakwa EVI Noviyanti adalah sebesar Rp4.251.320.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa saat pengecoran struktur, saksi Apriyanto selaku Project Manager PT. Lagoa Nusantara menerima perintah Terdakwa EVI Noviyanti dan saksi Bujang Hendri berupa instruksi yang tertulis dalam buku kegiatan yang berbunyi “KUBIKASI READY MIX HARAP DITANYAKAN BERAPA ISINYA, PERBANYAK PEMAKAIAN MOLEN SEBAB READY MIX MAHAL”.
Bahwa sesuai catatan pengeluaran Terdakwa EVI Noviyanti total pengeluarannya atas pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut, adalah ± Rp6.467.140.000,00 (enam milyar empat ratus enam puluh tujuh juta seratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian besi periode Agustus - September 2018 Rp1.514.250.000.-
Pembelian semen periode Agustus - Oktober 2018 Rp112.620.000.-
Pembelian readymix K-300 periode Agustus - Oktober 2018 Rp765.000.000.-
Pembayaran upah tukang (Iwan Ali) Agustus - Oktober 2018 Rp811.100.000.-
Pinjaman saksi Bujang Hendri periode Maret - Oktober 2018 Rp1.436.750.000,-
Pinjaman saksi Benny Gustiawan Februari - Oktober 2018 Rp1.147.000.000.-
Pinjaman saksi Apriyanto September - Oktober 2018 Rp34.000.000.-
Uang operasional melalui saksi Harison Agustus - Oktober 2018 Rp646.420.000.-
Bahwa dari uang muka yang telah diterima oleh terdakwa sebesar Rp4.251.320.000.- (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), telah melebihi pengeluaran modal terdakwa yakni ± Rp1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dan kelebihan tersebut kemudian oleh Terdakwa EVI Noviyanti diserahkan kepada saksi Benny Gustiawan sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) atas permintaan saksi Benny Gustiawan dengan alasan untuk pengamanan.
Bahwa dengan alasan sudah kehabisan modal dan atas permintaan saksi Benny Gustiawan agar Terdakwa EVI Noviyanti tidak lagi menjadi pemodal dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud, terhitung tanggal 18 Oktober 2018 Terdakwa EVI Noviyanti mengundurkan diri sebagai pemodal pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018.
Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2018, saksi Bujang Hendri selaku Direktur PT. Lagoa Nusantara mengajukan addendum kontrak pekerjaan dengan surat Nomor : 52/LN-CRP/X/2018 tanggal 03 Oktober 2018 perihal Permohonan Perubahan Nilai Kontrak/Addendum Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sehingga nilai kontrak pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 mengalami perubahan dari semula sebesar Rp26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi Rp28.042.000.000,00 (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta rupiah) sesuai dengan Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK – IAINCRP/08/2018, tanggal 15 Oktober 2018.
Bahwa opname yang dilaksanakan oleh saksi Maikel Deni selaku Inspektor Pengawas tidak mengajak pihak PT. Lagoa Nusantara dan PPK karena dari awal konsultan pengawas tidak sepakat dengan laporan progres fisik yang dibuat PT. Lagoa Nusantara dan berdasarkan opname yang dilakukan konsultan pengawas bahwa progres fisik yang telah dikerjakan PT. Lagoa Nusantara adalah :
Bulan ke I (10 Agustus s.d 06 September) progres 1,71%;
Bulan ke II (07 September s.d 04 Oktober) progres 8,21%;
Bulan ke III (05 Oktober s.d 01 November) progres 14,36%;
Bulan ke IV (02 November s.d 28 November) progres 20,71%;
Bulan ke V (29 November s.d 31 Desember) progres 23,08%.
Bahwa Laporan Konsultan Pengawas tidak disetujui saksi Benny Gustiawan selaku PPK, bahkan mengatakan, “progres yang benar adalah progres yang dibuat oleh PT. Lagoa Nusantara dan walaupun tidak ada tandatangan dari konsultan pengawas, tetapi proses pencairan dapat dicairkan, dan meminta agar konsultan pengawas membuat laporan disesuaikan dengan progres yang telah dibayarkan.
Bahwa PT. Civarligma Engineering selaku Konsultan Pengawas pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA. 2018 baru dibayarkan 25% dari nilai kontrak yakni sebesar Rp156.818.750.- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) melalui rekening Bank BPD nomor : 1020107000710,00.-
Bahwa tanggal 12 Februari 2019 saksi Benny Gustiawan melakukan pemutusan kontrak kepada PT. Lagoa Nusantara, sesuai Surat PPK Nomor : 039.A/2/PPK-IAINCRP/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 karena PT. Lagoa Nusantara sejak diberikan kesempatan perpanjangan waktu tidak pernah melakukan aktivitas kerja di lokasi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018.
Bahwa sampai tanggal 12 Februari 2019, total pembayaran yang diterima oleh PT. Lagoa Nusantara atas pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah sebesar Rp10.005.016.676.- (sepuluh milyar lima juta enam belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh, pembayaran tersebut setara dengan progres fisik 33,13% padahal berdasarkan laporan PT. Civarligma Engineering selaku Konsultan Pengawas, progres fisik yang dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara hanya mencapai sebesar 23,08%, dari kontrak pekerjaan yang harus diselesaikan 100% oleh PT. Lagoa Nusantara berdasarkan Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK – IAINCRP/08/2018, tanggal 15 Oktober 2018, sebagai berikut :
Frame Hollow Stainles 40.60.2
ACP Perforate + Rangka
Bahwa dari 23,08% progres fisik yang dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara menurut perhitungan PT. Civarligma Engineering selaku Konsultan Pengawas tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh ahli didapat hasil sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | KONTRAK AWAL | KONTRAK CCO 1 | ||
| Vol | Harga Satuan (Rp) | Vol | Harga Satuan (Rp) | ||
| A | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Pasangan pengukuran dan bouwplank (50x60m2) | 190,00 M’ | 51.398,10 | 220,00 M’ | 51.398,10 |
| 2 | Pagar Pengaman Proyek dari Seng T= 2 MTR | 280,00 M’ | 111.375,06 | 280,00 M’ | 111.375,06 |
| 3 | Pembuatan Direksiket (5x8) | 40,00 M2 | 1.067.638,15 | 40,00 M2 | 1.067.638,15 |
| 4 | Pembuatan Gudang Bahan dan alat-alat (5x10) | 50,00 M2 | 757.856,90 | 50,00 M2 | 757.856,15 |
| 5 | Papan Nama Proyek | 1,00 Unit | 300.000,00 | 1,00 Unit | 300.000,00 |
| 6 | Biaya Air Kerja | 6,00 Bln | 1.000.000,00 | 4,50 Bln | 1.000.000,00 |
| 7 | Alat Bantu kerja | 1,00 Is | 2.400.000,00 | 1,00 Ls | 2.400.000,00 |
| B | PEKERJAAN LANTAI 1 (satu) | ||||
| I | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Galian Tanah Pondasi menerus batu bata | 283,28 M3 | 65.725,00 | 136,08 M3 | 65.725,00 |
| 2 | Galian Tanah Pondasi setempat type P-1 | 148,35 M3 | 81.180,00 | ||
| 3 | Galian Tanah berbatu Pondasi P1 | 377,20 M3 | 112.295,07 | ||
| 4 | Galian Tanah Pondasi setempat type P-2 | 407,59 M3 | 81.180,00 | ||
| 5 | Galian Tanah berbatu Pondasi P2 | 154,12 M3 | 112.295,07 | ||
| 6 | Galian Tanah berbatu Pondasi P3 | 25,16 M3 | 112.295,07 | ||
| 7 | Galian Tanah Rist batu bata rabat keliling bangunan | 48,80 M3 | 65,725,00 | 12,82 M3 | 65.725,00 |
| 8 | Galian Tanah Pondasi Rolag | 100,51 M3 | 65.725,00 | ||
| 9 | Galian Tanah Pondasi tangga | 3,60 M3 | 65.725,00 | 3,60 M3 | 65.725,00 |
| 10 | Galian Tanah Saluran Keliling Bangunan 374,92x0,5x0,3 | 112,48 M3 | 65.725,00 | 56,24 M3 | 65.725,00 |
| 11 | Urugan Tanah Kembali seluruh galian 1/5 | 237,92 M3 | 21.857,00 | 659,53 M3 | 21.857,00 |
| 12 | Urugan Tanah timbunan setempat utk lantai bangunan t=60 cm | 5.399,20 M3 | 57.787,50 | 4.000,25 M3 | 57.787,50 |
| 13 | Urugan Tanah timbunan setempat utk selasar keliling bangunan | 128,15 M3 | 57.787,50 | ||
| 14 | Pemadatan tanah (per 20 sm) | 5.399,20 M3 | 48.950,00 | 4.000,25 M3 | 48.950,00 |
| 15 | Urugan Pasir bawah Pondasi Menerus tebal 5 cm | 20,23 M3 | 139.265,00 | 7,56 M3 | 139.265,00 |
| 16 | Urugan Pasir bawah Pondasi setempat tebal 5 cm type P-1 | 3,71 M3 | 139.265,00 | 10,01 M3 | 139.265,00 |
| 17 | Urugan Pasir bawah Pondasi setempat tebal 5 cm type P-2 | 4,76 M3 | 139.265,00 | ||
| 18 | Urugan Pasir bawah Pondasi setempat tebal 5 cm type P-3 | 0,68 M3 | 139.265,00 | ||
| 19 | Urugan Pasir bawah rist batu bata rabat selasar keliling bgn t=5 cm | 6,96 M3 | 139.265,00 | 10,89 M3 | 139.265,00 |
| 20 | Urugan Pasir bawah rist batu bata saluran keliling bangunan t=5 cm | 5,84 M3 | 139.265,00 | 10,12 M3 | 139.265,00 |
| 21 | Urugan Pasir bawah Lantai Aula (bagian Hall Aula) tebal 5 cm | 162,92 M3 | 139.265,00 | ||
| 22 | Urugan Pasir bawah Lantai ruang bangunan tebal 5 cm | 237,18 M3 | 139.265,00 | 124,25 M3 | 139.265,00 |
| 23 | Urugan Pasir peninggian lantai panggung bangunan tebal 70 cm | 126,87 M3 | 139.265,00 | 241,22 M3 | 139.265,00 |
| II | PEKERJAAN PONDASI, PAS.DINDING DAN BETON | ||||
| 1 | Pek. Pondasi P.1 | 36,93 M3 | 5.101.696,70 | 82,68 M3 | 7.689.410,81 |
| 2 | Pek. Pondasi P.2 | 111,38 M3 | 5.101.696,70 | 33,09 M3 | 7.877.690,90 |
| 3 | Pek. Pondasi P.3 | 25,16 M3 | 7.689.410,81 | ||
| 4 | Pek. Pondasi Batu Bata Menerus (Rolag) | 100,51 M3 | 699.844,00 | ||
| 5 | Pek. Beton Lantai kerja Ad. 1:3:5 pondasi plat setempat 10 cm type P-1 | 3,71 M3 | 926.347,01 | 20,01 M3 | 926.347,01 |
| 6 | Pek. Beton Lantai kerja Ad. 1:3:5 pondasi plat setempat 10 cm type P-2 | 0,68 M3 | 926.347,01 | 9,52 M3 | 926.347,01 |
| 7 | Pek. Beton Lantai kerja Ad. 1:3:5 pondasi plat setempat 10 cm type P-3 | 1,36 M3 | 926.347,01 | ||
| 8 | Pek. Beton Lantai kerja Ad. 1:3:5 dibawah lantai ruang tebal 10 cm | 255,30 M3 | 926.347,01 | 248,50 M3 | 926.347,01 |
| 9 | Pas. Pondasi Batu Betah menerus ad.1:4 | 226,62 M3 | 754.498,14 | ||
| 10 | Pas. Pondasi Batu Kali ad 1:4 | 867,71 M3 | 754.498,14 | ||
| 11 | Pas. Rist Batu Belah teras + tangga teras ad. 1:4 | 47,52 M3 | 754.498,14 | ||
| 12 | Pas. Rist Batu Belah selasar keliling bangunan ad. 1:4 | 85,94 M3 | 754.498,14 | ||
| 13 | Pas. Dinding Batu Bata Saluran Keliling Bangunan ad. 1:3 | 487,40 M2 | 92.997,88 | 299,94 M2 | 92.997,88 |
| 14 | Pas. Dinding Batu Bata transram ad.1:3 | 1.017,32 M2 | 92.997,88 | 917,62 M2 | 92.997,88 |
| 15 | Pas. Dinding Batu Bata ad.1:4 | 2.309,52 M2 | 90.838,25 | 1.540,95 M2 | 90.838,25 |
| 16 | Plesteran Dinding Batu Bata ad. 1:3 | 2.034,64 M2 | 67.455,99 | 1.477,41 M2 | 67.455,99 |
| 17 | Plesteran Dinding Batu Bata ad. 1:4 | 4.619,04 M2 | 64.595,04 | 3.081,90 M2 | 64.595,04 |
| 18 | Acian Dinding Batu Bata | 6.653,68 M2 | 32.044,75 | 4.917,15 M2 | 32.044,75 |
| 19 | Plesteran Lantai & dinding bag, dlm saluran keliling bangunan ad.1:4 | 307,12 M2 | 64.595,04 | 352,42 M2 | 64.595,04 |
| 20 | Cor Tiang Pondasi Setempat 40x60 dan plat pondasi K-300 type P-1 | 11,88 M3 | 5.101.696,70 | ||
| 21 | Cor beton sloef 25/50 K-300 | 176,87 M3 | 4.014.210,70 | 104,70 M3 | 4.014.210,70 |
| 22 | Cor beton sloef 25X40 K-300 | 18,56 M3 | 4.014.210,70 | 21,26 M3 | 3.318.347,90 |
| 23 | Cor beton sloef 20/50 K-300 | 19,80 M3 | 4.041.320,78 | ||
| 24 | Cor kolom struktur 30/60 type K1, K-300 | 77,76 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 25 | Cor kolom struktur 40/60 type K1, K-300 | 84,46 M3 | 7.033.002,01 | ||
| 26 | Cor kolom Struktur 50/50 type K2 | 36,00 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 27 | Cor kolom Struktur 60/60 type K2 | 51,41 M3 | 5.867.650,05 | ||
| 28 | Cor kolom Struktur 50/50 type K.3 | 4,50 M3 | 5.291.262,70 | 7,20 M2 | 5.781.214,40 |
| 29 | Cor kolom Struktur 40/60 type K.4 | 30,72 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 30 | Cor kolom Struktur 50/50 type K.5 | 59,00 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 31 | Cor kolom Struktur 40/60 type K.6 | 20,16 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 32 | Cor kolom Struktur 50/50 type K.7 | 3,00 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 33 | Cor Kolom Struktur 20/20 untuk pintu tempered | 6,54 M3 | 5.953.000,87 | ||
| 34 | Cor Kolom praktis 12/12 | 19,56 M3 | 4.014.210,70 | 11,86 M3 | 9.725.405,63 |
| 35 | Pek. Cor Balok Latei 12/12 | 17,01 M3 | 10.334.324,80 | ||
| 36 | Cor Balok Elevasi +. 5.10 30/60 | 102,47 M3 | 4.956.796,70 | 82,80 M3 | 6.409.260,78 |
| 37 | Cor Balok Elevasi +. 5.10 25/50 | 62,78 M3 | 4.956.796,70 | 51,03 M3 | 7.259.874,61 |
| 38 | Cor Balok Elevasi +. 5.10 20/40 | 54,61 M3 | 4.956.796,70 | 75,94 M3 | 7.866.383,63 |
| 39 | Cor Balok El + 5.10 15/20 | 6,48 M3 | 4.014.210,70 | 4,09 M3 | 10.894.043,06 |
| 40 | Cor lantai kerja Aula t=10cm (bagian Hall Aula) K-100 | 369,73 M3 | 926.347,01 | 326,40 M3 | 926.347,01 |
| 41 | Cor balok plat lantai Aula 20/40 K-300 (bagian Hall Aula) K-300 | 27,32 M3 | 4.956.796,70 | 23,12 M3 | 7.866.383,63 |
| 42 | Cor Plat lantai tribun & Lantai dua tebal 12 cm Elev + 3.50 K-300 | 47,70 M3 | 5.192.425,32 | ||
| 43 | Cor Plat lantai bertulang tebal 12 cm Elev +0.60 K-300 | 7,94 M3 | 5.101.696,70 | ||
| 44 | Cor Plat lantai bertulang tebal 12 cm Elev +5.10 K-300 | 230,77 M3 | 5.101.696,70 | ||
| 45 | Cor Plat bertulang Dag WC | 19,84 M3 | 5.101.696,70 | ||
| 46 | Cor lantai kerja bagian depan dan sayap kiri kanan tribun +5.10 t=10cm | 207,15 M3 | 926.347,01 | ||
| 47 | Cor Blok Tangga beton 20/40 | 3,84 M3 | 5.101.696,70 | 0,72 M3 | 7.866.383,63 |
| 48 | Cor Plat Bordes Tangga t 12 cm | 3,24 M3 | 5.101.696,70 | 1,37 M3 | 5.101.696,70 |
| 49 | Cor Plat tangga t. 12 cm | 9,86 M3 | 5.101.696,70 | 7,29 M3 | 5.101.696,70 |
| 50 | Cor pondasi setempat dan tiang plat (tangga) 6 ttk | 3,88 M3 | 5.101.696,70 | ||
| 51 | Realing pagar tribun t=1.20 m Hollow 40.60.4 mm coat-warna silver | 144,00 M’ | 350.000,00 | 144,00 M’ | 350.000,00 |
| 52 | Handril pagar tribun & tangga 5/7 kayu kelas II finish melamik | 144,00 M’ | 37.500,00 | 64,00 M’ | 37.500,00 |
| III | PEKERJAAN GRANIT LANTAI, DINDING | ||||
| 1 | Grant Lantai Ruang 60 x 60 Homogenius tile (Lobby) | 1.688,45 M2 | 344.671,39 | 1.386, M2 | 344.671,39 |
| 2 | Grant lantai aula 80 x 80 Homogenius tile (area aula) | 3.344,15 M2 | 344.671,39 | 3.066,06 M2 | 344.671,39 |
| 3 | Lantai Parquet area R.Aula dan Panggung (area aula dan panggung) | 308,00 M2 | 746.741,00 | - M2 | 746.741,00 |
| 4 | Granit lantai KM/WC 30 x 30 (un polish) | 237,06 M2 | 344.671,39 | 194,80 M2 | 344.671,39 |
| 5 | Keramik Dinding KM/WC 30 x 60 tinggi 1.80 m | 368,63 M2 | 349.945,29 | 337,39 M2 | 349.945,29 |
| 6 | Plin Granit 10x80 | 402,32 M’ | 68.895,93 | 242,24 M’ | 68.895,93 |
| 7 | Plint Granit 10x60 | 713,82 M’ | 68.895,93 | 713,82 M’ | 68.895,93 |
| 8 | Plint Keramik 10x30 | 220,82 M’ | 27.798,75 | 204,48 M’ | 27.798,75 |
| IV | PEKERJAAN MEKANIKAL / SANITAIR | ||||
| 1 | Bioseptic Tank Kapasitas 5 M3/hari | 6,00 Unit | 5.000.000,00 | 3,00 Unit | 15.000.000,00 |
| 2 | Pipa PVC dia. 1” dari saluran air induk ke GWT + accesoris | 20,00 M’ | 22.841,88 | 20,00 M’ | 456.837,50 |
| 3 | Pipa PVC dia. 1” dariGWT ke Distribusi + accesoris | 302,82 M’ | 22.841,88 | 290,82 M’ | 6.642.874,09 |
| 4 | Pipa PVC dia. 1” sal vertikal ke distribusi ruangan | 108,00 M’ | 22.841,88 | 108,00 M’ | 2.466.922,50 |
| 5 | Pipa PVC out ke instalansi sanitair dia. 3/4” + accesoris | 14,00 M’ | 34,045,75 | 14,00 M’ | 476.640,50 |
| 6 | Pipa PVC in ke instansi sanitair dia. 1/2" + accesoris | 28,00 M’ | 34,045,75 | 28,00 M’ | 953.281,00 |
| 7 | Pipa PVC dia. 3” saluran air kotor + accesoris | 28,00 M’ | 54.321,69 | 248,86 M’ | 13.518.495,15 |
| 8 | Pipa PVC dia. 4” saluran air kotor + accesoris | 78,35 M’ | 75.934,50 | 177,62 M’ | 13.487.485,89 |
| 9 | Closet Duduk + Instalasi lengkap terpasang | 52,00 set | 394.515,55 | 8,00 set | 3.156.124,40 |
| 10 | Closet Jongkok | 44,00 set | 17.358.684,20 | ||
| 11 | Kran air tembok setara San El | 52,00 Bh | 221.050,13 | 52,00 Bh | 11.494.606,50 |
| 12 | Floor Drain | 62,00 Bh | 157.722,50 | 64,00 Bh | 10.094.240,00 |
| 13 | Urinoar lengkap terpasang setara amstard | 24,00 set | 2.992.112,55 | 24,00 set | 71.810.701,20 |
| 14 | Skat fiber pembatas Urinoar setara amstard | 30,00 bh | 552.000,00 | 20,00 bh | 552.000,00 |
| 15 | Eastafel meja shipone, kran, stop kran, selang ikpterpasang | 27,00 set | 2.900.000,00 | 32,00 set | 2.900.000,00 |
| 16 | Meja beton wastafel finishing keramik | 12,00Ls | 3.400.000,00 | 12,00 Ls | 3.400.000,00 |
| 17 | Groundtank kap 20 m3, lengkap keramik dinding dan tangga | 1,00 Unit | 60.208.097,11 | 1,00 Unit | 60.208.097,11 |
| 18 | Pas. Pompa air jet pump sanyo + dudukan dan teralis besi | 1,00 Unit | 5.150.000,00 | 1,00 Unit | 5.150.000,00 |
| V | PEKERJAAN ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Panel induk + box Terpasang (60 x 60) | 1,00 Unit | 5.595.000,00 | 1,00 Unit | 5.595.000,00 |
| 2 | Panel Distribusi + box Terpasang (40 x 60) | 2,00 Unit | 3.595.000,00 | 2,00 Unit | 3.595.000,00 |
| 3 | Kabel incomming – SDP Gedung NYY 4 x 35 mm2 | 75,00 M’ | 302.400,00 | 75,00 M’ | 302.400,00 |
| 4 | Kabel dr SDP – PP Lt. 1 NYY 4 X 25 mm2 + BC 16 mm2 | 50,00 M’ | 233.900,00 | 50,00 M’ | 233.900,00 |
| 5 | Kabel dr SDP – PP L2. 1 NYY 4 X 25 mm2 + BC 16 mm2 | 50,00 M’ | 193.900,00 | 50,00 M’ | 193.900,00 |
| 6 | Lampu downlight RD 125 PLC 1X18 Watt + Armature | 95,00 Unit | 325.000,00 | 90,00 M’ | 325.000,00 |
| 7 | Lampu downlight RD 125 PLC 1X10 Watt + Armature | 75,00 Unit | 275.000,00 | 92,00 M’ | 275.000,00 |
| 8 | Lampu RM TL 2 X 18 watt double louvre Philips + Armature | 22,00 Unit | 650.000,00 | ||
| 9 | Instalasi Titik lampu | 192,00 Titik | 146.635,00 | 182,00 Titik | 146.635,00 |
| 10 | Stop kontak Ganda | 48,00 Titik | 263.229,00 | 51,00 Titik | 263.229,00 |
| 11 | Stop kontak Tunggal | 14,00 Titik | 179.500,00 | ||
| 12 | Saklar Ganda | 38,00 Titik | 103.839,25 | 38,00 Titik | 103.839,25 |
| 13 | Saklar Tunggal | 39,00 Titik | 101.769,25 | 18,00 Titik | 101.769,25 |
| 14 | Stopkontak AC | 27,00 Titik | 452.500,00 | 27,00 Titik | 452.500,00 |
| VI | PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA, KACA, ALUMINIUM | ||||
| 1 | Kusen aluminium 4” PJ | 74,61 M’ | 149.839,03 | 73,52 M’ | 149.839,03 |
| Daun Pintu Aluminium 3” | 74,61 M2 | 94.275,28 | 12,90 M2 | 94.275,28 | |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 30,07 M2 | 491.283,63 | 32,90 M2 | 491.283,63 | |
| 2 | Pintu Kaca Tempred t = 12 mm P1 | 10,08 M2 | 582.033,63 | 7,68 M2 | 582.033,63 |
| 3 | Pintu Kaca Tempred t = 12 mm P2 | 20,16 M2 | 582.033,63 | 65,28 M2 | 582.033,63 |
| 4 | Kusen Aluminium 4” P3 | 86,00 M2 | 149.839,03 | 86,00 M2 | 149.839,03 |
| Daun Pintu Aluminium 3” | 86,00 M2 | 94.275,28 | |||
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 86,00 M2 | 491.283,63 | 34,40 M2 | 491.283,63 | |
| 5 | Pintu UPVC P4 | 40,00 Unit | 850.000,00 | 52,00 Unit | 850.000,00 |
| 6 | Kusen aluminium 4” Shaft P5 | 23,84 M’ | 149.839,03 | 14,80 M’ | 149.839,03 |
| Daun Pintu Aluminium | 6,00 Unit | 245.000,00 | 2,89 Unit | 245.000,00 | |
| 7 | Kusen Jendela aluminium 3” J1 | 24,98 M2 | 94,275,28 | 24,28 M2 | 94,275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 7,37 M2 | 491.283,63 | 8,99 M2 | 491.283,63 | |
| 8 | Kusen Jendela aluminium 3” J2 | 53,28 M’ | 94,275,28 | 38,82 M’ | 94,275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 14,74 M2 | 491.283,63 | 17,97 M2 | 491.283,63 | |
| 9 | Kusen Jendela aluminium 3” J3 | 303,12 M2 | 94.275,28 | 160,08 M2 | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 7,37 M2 | 491.283,63 | 80,88 M2 | 491.283,63 | |
| 10 | Kusen Jendela aluminium 3” J4 | 461,30 M’ | 94.275,28 | 484,90 M’ | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 147,44 M2 | 491.283,63 | 269,62 M2 | 491.283,63 | |
| 11 | Kusen Jendela aluminium 3” J5 | 105,70 M2 | 94.275,28 | 102,36 M2 | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 33,00 M2 | 491.283,63 | 35,73 M’ | 491.283,63 | |
| 12 | Kusen Jendela aluminium 3” J6 | 68,34 M2 | 94.275,28 | 116,40 M2 | 94.275,28 |
| Daun Jendela Aluminium | 33,92 M2 | 94.275,28 | |||
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 29,20 M2 | 491.283,63 | 30,00 M2 | 491.283,63 | |
| 13 | Kusen Jendela aluminium 3” J13 | 399,68 M2 | 94.275,28 | 126,06 M2 | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 117,95 M’ | 491.283,63 | 71,90 M’ | 491.283,63 | |
| 14 | Kusen BV aluminium | 62,00 M2 | 94.275,28 | 57,20 M2 | 94.275,28 |
| Daun BV Aluminium | 7,97 M2 | 94.275,28 | |||
| Kaca Polos Temmpred 8 mm | 4,69 M2 | 491.283,63 | 5,11 M2 | 491.283,63 | |
| VII | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN ACCESORIS | ||||
| 1 | Engsel jepit jendela dan Bouvenligch | 110,00 set | 52.500,00 | 80,00 set | 52.500,00 |
| 2 | Tarikan jendela dan Bouvenligch | 110,00 bh | 22.000,00 | 80,00 bh | 22.000,00 |
| 3 | Slot jendela dan Bouvenligch | 220,00 bh | 44.608,50 | 40,00 bh | 44.608,50 |
| 4 | Engsel pintu | 178,00 bh | 29.712,55 | 188,00 bh | 29.712,55 |
| 5 | Engsel pintu Tanam kaca Tempered (Floor hinge) | 124,00 bh | 750.000,00 | ||
| 6 | Tarikan pintu biasa | 50,00 bh | 170.000,00 | 62,00 bh | 170.000,00 |
| 7 | Tarikan pintu PJ1 dan PJ2 | 49,00 bh | 345.000,00 | ||
| 8 | Tarikan Pintu PJ | 8,00 bh | 345.000,00 | ||
| 9 | Kunci Pintu silinder 2 siang | 44,00 set | 206.189,25 | ||
| 10 | Door closer | 50,00 set | 215.000,00 | 62,00 set | 215.000,00 |
| 11 | Stop Closer | 49,00 set | 75.000,00 | 42,00 set | 75.000,00 |
| VIII | PEKERJAAN PLAFOND | ||||
| 1 | Plafond Gypsum 9 mm + rangka hollow galvanis | 3.631,26 M2 | 46.911,95 | 2.553,06 M2 | 46.911,95 |
| 2 | Rangka hollow galvanis 50/50,40/20 | 3.631,26 M2 | 96.853,00 | 2.553,06 M2 | 96.853,00 |
| 3 | List plafond gypsum | 1.952,4787M’ | 22.602,10 | 1.737,32 M’ | 22.602,10 |
| IX | PEKERJAAN PENGECETAN | ||||
| 1 | Cat Dinding Tembok | 6.653,68 M2 | 38,869,72 | 4.917,15 M2 | 38,869,72 |
| 2 | Cat Plafond | 1.952,48 M2 | 12.209,41 | 2.653,06 M2 | 12.209,41 |
| 3 | Cat minyak warna silver (pagar tribun, handrill pagar & tangga) | 64,00 M2 | 331.000,00 | 128,00 M2 | 331.000,00 |
| C | PEKERJAAN LANTAI II (DUA) | ||||
| I | PEKERJAAN BATA, BETON & PLESTERAN | ||||
| 1 | Pek. Cor Balok 30/60 K-300 (el + 9,10) | 128,50 M3 | 5.291.262,70 | 78,70 M3 | 6.409.260,78 |
| 2 | Pek. Cor Balok 25/50 K-300 (el + 9,10) | 70,65 M3 | 5.291.262,70 | 53,35 M3 | 7.259.874,61 |
| 3 | Pek. Cor Balok 20/40 K-300 (el + 9,10) | 58,98 M3 | 5.291.262,70 | 66,97 M3 | 7.866.383,63 |
| 4 | Pek. Cor Balok 15/20 K-300 (el + 9,10) | 9,13 M3 | 4.014.210,70 | 14,85 M3 | 10.894,043,06 |
| 5 | Pek. Cor Balok Praktis 12/12 Pemisah dinding dan diatas kusen | 4,38 M3 | 4.014.210,70 | 3,38 M3 | 10.334.324,80 |
| 6 | Pek. Cor Balok 30/60 K-300 (el + 12,10) | 52,57 M3 | 5.291.262,70 | 5,33 M3 | 6.409.260,78 |
| 7 | Pek. Cor Balok 25/50 K-300 (el + 12,10) | 51,05 M3 | 5.291.262,70 | 14,40 M3 | 7.259.874,61 |
| 8 | Pek. Cor Balok 20/40 K-300 (el + 12,10) | 32,00 M3 | 5.291.262,70 | 26,94 M3 | 7.866.383,63 |
| 9 | Pek. Cor Balok 12/12 K-300 (el + 12,10) | 5,76 M3 | 4.014.210,70 | 1,83 M3 | 10.334.324,80 |
| 10 | Pek. Beton bertulang Plat tangga t. 12 cm K-300 | 9,86 M3 | 926.347,01 | 7,63 M3 | 926.347,01 |
| 11 | Pek. Beton anak tangga | 5,94 M3 | 926.347,01 | 14,40 M3 | 926.347,01 |
| 12 | Pek. Pembesian Anak Tangga | 676,66 kg | 17.023,45 | ||
| 13 | Pek. Beton bertulang Plat Bordes tangga t, 12 cm K-300 | 3,24 M3 | 926.347,01 | 3,24 M3 | 926.347,01 |
| 14 | Pek. Balok beton bertulang tangga K-300 | 3,84 M3 | 4.014.210,70 | ||
| 15 | Pek. Plat Lantai Tribun t.12 cm K-300 | 74,75 M3 | 926.347,01 | 34,30 M3 | 926.347,01 |
| 16 | Pek. Tulangan Plat Lantai Tribun t.12 cm | 1.804,37 kg | 17.023,45 | ||
| 17 | Pek. Bekisting Plat Lantai Tribun t.12 cm | 171,49 M2 | 428.145,00 | ||
| 18 | Pek.Plat Beton tribun t.12 cm K-300 | 168,65 M3 | 926.347,01 | 125,20 M3 | 926.347,01 |
| 19 | Pek. Tulangan Plat Beton Tribun t.12 cm | 6.586,49 kg | 17.023,45 | ||
| 20 | Pek. Bekisting Plat Beton Tribun t.12 cm | 626,00 M2 | 428.145,00 | ||
| 21 | Pek. Balok Tribun 30/60 K-300 | 31,64 M3 | 4.014.210,70 | ||
| 22 | Pek. Balok Tribun 25/50 K-300 | 58,70 M3 | 7.259.874,61 | ||
| 23 | Pek. Plat dag Atap t. 12 K-300 | 56,88 M3 | 926.347,01 | ||
| 24 | Pek. Plat dag Bertulang, Bagian Depan dan Sayap t.12 K-300, Elevasi + 9.10 | 103,16 M3 | 5.101.696,70 | ||
| 25 | Pek. Plat dag bertulang Atas Tribun t. 12 K-300, Elevasi + 12.10 | 144,90 M3 | 5.101.696,70 | ||
| 26 | Pek. Ring Balok atap uk. 20/40 K-300 (+ 10.6) | 19,67 M3 | 5.047.525,32 | ||
| 27 | Pek. Ring Balok atap uk. 20/40 K-300 (+ 14.6) | 16,83 M3 | 7.866.383,63 | ||
| 28 | Pek. Ring Balok atap uk. 20/40 K-300 (+ 17.6) | 3,46 M3 | 7.866.383,63 | ||
| 29 | Pek. Ring Balok atap uk. 20/40 K-300 (+ 20.6) | 1,73 M3 | 7.866.383,63 | ||
| 30 | Pek. Kolom K.1 40/60 K-300 | 138,10 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 31 | Pek. Kolom K.4 60/60 K-300 | 47,52 M3 | 5.867.650,05 | ||
| 32 | Pek. Kolom K.2 60/60 K-300 | 49,14 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 33 | Pek. Kolom K.5 40/60 K-300 | 100,44 M3 | 6.909.189,50 | ||
| 34 | Pek. Kolom K.6 40/60 K-300 | 28,46 M33 | 6.909.189,50 | ||
| 35 | Pek. Kolom K.7 60/60 K-300 | 1,44 M3 | 5.867.650,05 | ||
| 36 | Cor Kolom Praktis 12/12, 30/30 dinding ampig K-175 | 8,59 M3 | 3.706.946,23 | ||
| 37 | Cor Kolom Praktis 12/12 | 5,30 M3 | 9.725.405,63 | ||
| 38 | Cor Balok ampig 15/20 dan ampig atap entrance K-175 | 4,28 M3 | 3.706.946,23 | ||
| 39 | Pas. Dinding Batu Bata transram ad.1:3 | 845,01 M2 | 92.997,88 | ||
| 40 | Plesteran Dinding Baru Bata ad. 1:3 | 1.375,29 M2 | 67.455,99 | ||
| 41 | Pas. Dinding Batu Bata ad.1:4 | 5.238,11 M2 | 90.838,25 | 2.154,19 M2 | 90.838,25 |
| 42 | Plesteran Dinding Batu Bata ad. 1:4 | 10.476,22M2 | 64.595,04 | 4.308,37 M2 | 64.595,04 |
| II | PEKERJAAN | ||||
| 1 | Pintu Kaca Tempred t= 12 mm P1 | 8,64 M’ | 582.033,63 | 15,36 M2 | 582.033,63 |
| 2 | Pintu Kaca Tempred t= 12 mm P2 | 8,64 M’ | 582.033,63 | 19,20 M2 | 582.033,63 |
| 3 | Kusen Aluminium 4” P3 | 51,60 M ’ | 149.839,03 | 86,00 M’ | 149.839,03 |
| Daun Pintu Aluminium 3” | 51,60 M’ | 94.275,28 | - | - | |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 19,39M2 | 491.283,63 | 20,64 M2 | 491.283,63 | |
| 4 | Pintu UPVC P4 | 36,00 Unit | 850.000,00 | 48,00 Unit | 850.000,00 |
| 5 | Kusen aluminium 4” Shaft P5 | 15,90 M’ | 149.839,03 | 14,80 M’ | 149.839,03 |
| Daun Pintu Aluminium | 2,74 Unit | 245.000,00 | 4,00 Unit | 245.000,00 | |
| 5 | Kusen Jendela aluminium 3” J8 | 27,73 M’ | 94.275,28 | 26,76 M’ | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 8,21 M2 | 491.283,63 | 8,45 M2 | 491.283,63 | |
| 6 | Kusen Jendela aluminium 3” J8 | 239,82 M’ | 94.275,28 | 230,20 M’ | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 82,11 M2 | 491.283,63 | 84,48 M2 | 491.283,63 | |
| 7 | Kusen Jendela aluminium 3” J9 | 196,00 M’ | 94.275,28 | 84,60 M’ | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 272,64 M2 | 491.283,63 | 33,79 M2 | 491.283,63 | |
| 8 | Kusen Jendela aluminium 3” J10 | 461,30 M’ | 94.275,28 | 298,72 M’ | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 147,44 M2 | 491.283,63 | 31,68 M2 | 491.283,63 | |
| 9 | Kusen Jendela aluminium 3” J11 | 81,60 M’ | 94.275,28 | 263,60 M’ | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 48,12 M2 | 491.283,63 | 67,58 M2 | 491.283,63 | |
| 10 | Kusen Jendela aluminium 3” J12 | 103,28 M’ | 94.275,28 | 157,84 M’ | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 297,92 M2 | 491.283,63 | 86,59 M2 | 491.283,63 | |
| 11 | Kusen BV aluminium | 57,20 M’ | 94.275,28 | ||
| Daun BV Aluminium | 7,97 M2 | 94.275,28 | |||
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 5,11 M2 | 491.283,63 | |||
| III | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN ACCESORIS | ||||
| 1 | Engsel jepit jendela dan Bouvenligch | 110,00 set | 52.500,00 | 112,00 set | 52.500,00 |
| 2 | Tarikan jendela dan Bouvenligch | 110,00 bh | 22.000,00 | 112,00 bh | 22.000,00 |
| 3 | Slot jendela dan Bouvenligch | 220,00 bh | 44.608,50 | 112,00 bh | 44.608,50 |
| 4 | Engsel pintu | 178,00 bh | 29.712,55 | 80,00 bh | 29.712,55 |
| 5 | Engsel pintu Tanam kaca Tempered (Floor hinge) | 120,00 bh | 750.000,00 | ||
| 6 | Tarikan pintu biasa | 50,00 bh | 170.000,00 | 72,00 bh | 170.000,00 |
| 7 | Kunci Pintu silinder 2 slaag | 49,00 set | 206.189,25 | 40,00 set | 206.189,25 |
| 8 | Door Closer | 36,00 set | 215.000,00 | ||
| 9 | Stop Close | 24,00 set | 75.000,00 | ||
| IV | PEKERJAAN KERAMIK LANTAI, DINDING | ||||
| 1 | Granit Lantai Ruang 60 x 60 clear | 1.688,45 M2 | 344.671,39 | 1.073,38 M2 | 344.571,39 |
| 2 | Plint Grant 10 x 60 clear | 713,82 M’ | 68,895,93 | 497,34 M’ | 68.895,93 |
| 3 | Granit lantai KM/WC 30 x 30 (un polish) | ||||
| 4 | Keramik Dinding KM/WC 30 x 60 tinggi 1,80 m | ||||
| 5 | Plint Keramik 10x30 | ||||
| V | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Panel Distribusi + box Terpasang (40x60) | 1,00 Unit | 3,595.000,00 | 1,00 Unit | 3.595.000,00 |
| 2 | Lampu downlight RD 125 PLC 1X18 Watt + Armature | 170,00 Unit | 325.000,00 | 170,00 Unit | 325.000,00 |
| 3 | Lampu sorot LED 300 Wip65 + reflector lengkap | 12,00 Unit | 4.150.000,00 | ||
| 4 | Lampu Hias | 44,00 Unit | 4.150.000,00 | ||
| 5 | Instalasi Titi Lampu | 182,00 Titik | 146.635,00 | 185,00 Titik | 146.635,00 |
| 6 | Stop kontak tunggal | 14,00 Titik | 179.500,00 | 26,00 Titik | 179.500,00 |
| 7 | Saklar Ganda | 84,00 Titik | 103.839,25 | 27,00 Titik | 103.839,25 |
| 8 | Saklar Tunggal | 11,00 Titik | 101.769,25 | ||
| 9 | Stopkontak AC | 29,00 Titik | 452.500,00 | 29,00 Titik | 452.500,00 |
| VI | PEKERJAAN PLAFOND | ||||
| 1 | Plafond Gypsum 9 mm | 1.722,26 M2 | 46.911,95 | 1.023,59 M2 | 46.911,95 |
| 2 | Rangka hollow galvanis 50/50,40/20 | 1.722,26 M2 | 96.853,00 | 1.023,59 M2 | 96.853,00 |
| 3 | List plafond gypsum | 897,50 | 22.602,10 | 776,64 M’ | 22.602,10 |
| VII | PEKERJAAN PENGECETAN | ||||
| 1 | Cat Dinding Tembok bagian luar | 6.653,68 M2 | 38,869,77 | 4.308,37 M2 | 38,869,72 |
| 2 | Cat Plafond | 1.722,26 M2 | 12.209,41 | 1.023,59 M2 | 12.209,41 |
| D | PEKERJAAN SIRIP, PET BETON | ||||
| I | PEKERJAAN SIRIP BETON PADA DINDING | ||||
| 1 | Sirip Beton Lantai Satu | 20,85 M3 | 926.347,01 | ||
| 2 | Sirip ACP Pada lantai satu | 20,85 M2 | 645.000,00 | ||
| 3 | Sirip Beton Lantai Dua | 17,84 M3 | 926.347,01 | ||
| 4 | Sirip ACP Pada lantai satu | 17,84 M2 | 645.000,00 | ||
| 5 | Pek. Pet beton Lantai satu | 21,20 M3 | 926.347,01 | ||
| 6 | Ppek. Canopy Lantai satu tebal 12 cm | 31,79 M3 | 5.101.696,,70 | ||
| 7 | Pek. Pet beton Lantai Dua | 56,02 M3 | 926.347,01 | ||
| 8 | Pek. Canopy Lantai dua tebal 12 cm | 24,88 M3 | 5.101.696,,70 | ||
| E | PEKERJAAN ATAP | ||||
| I | Pekerjaan Struktur Atap Utama (el. + 12.00) | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Pipa dia. 6” | 14.183,14 kg | 26.000,00 | 12.404,74 kg | 26.000,00 |
| 2 | Pek. Rangka Atap Pipa Skur dia. 2’ | 2.719,2 kg | 26.000,00 | 1.924,02 kg | 26.000,00 |
| 3 | Pek. Win Braching dia 16 mm | 32,00 unit | 63.000,00 | 28,00 unit | 63.000,00 |
| 4 | Pek. Jarum Pengeras | 64,00 unit | 145.000,00 | 56,00 unit | 145.000,00 |
| 5 | Pek. Track stang dia 16 mm | 2.263,57 kg | 25.000,00 | 479,08 kg | 25.000,00 |
| 6 | Pek. Gording C. 200.75.20.2 | 2.263,57 kg | 26.000,00 | 6.865,41 kg | 26.000,00 |
| 7 | Pek. Dudukan Gording Siku L 70.70.7 | 295, 00 kg | 26.000,00 | 242, 33 kg | 26.000,00 |
| 8 | Pek. Sambungan Kuda-kuda Pipa | 16,00 unit | 82.500,00 | 12,00 unit | 82.500,00 |
| 9 | Pek. Palte Simpul | 446,98 kg | 170.000,00 | 446,98 kg | 170.000,00 |
| 10 | Pek. Base Plate T. 20 mm | 558,72 kg | 26.000,00 | 452,16 kg | 26.000,00 |
| 11 | Pek. Angkur Baut M.22 x 40 cm | 88,00 bh | 27.000,00 | 88,00 bh | 27.000,00 |
| 12 | Pas. Atap Trimdack Curve lysact blue scope 0,45 mm | 4.477,00 M2 | 145.000,00 | 1.756,48M2 | 145.000,00 |
| 13 | Pek.Lapis Peredam Panas Alluminium Foll | 4.477,00 M2 | 17.000,00 | 1.756,48M2 | 17.000,00 |
| 14 | Pek. Lapis Peredam Suara Glasswool dan kawat ayam | 4.477,00 M2 | 53.000,00 | 1.756,48M2 | 53.000,00 |
| 15 | Pek. Lisplank ACP | 44,12M2 | 645.000,00 | 40,52M2 | 645.000,00 |
| II | PEKERJAAN STRUKTUR ATAP (el.+9.10) | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Pipa dia. 6” | 10.637,35kg | 26.000,00 | 6.935,04 kg | 26.000,00 |
| 2 | Pek. Rangka Atap Pipa Skur dia. 2’ | 2.039,4 kg | 26.000,00 | 1.795,75 kg | 26.000,00 |
| 3 | Pek. Win Braching dia 16 mm | 24,00 unit | 63.000,00 | 24,00 unit | 63.000,00 |
| 4 | Pek. Jarum Pengeras | 48,00 unit | 145.000,00 | 48,00 unit | 145.000,00 |
| 5 | Pek. Track stang dia 16 mm | 113,79 kg | 25.000,00 | 113,79 kg | 25.000,00 |
| 6 | Pek. Gording C. 200.75.20.2 | 532,00 kg | 26.000,00 | 532,00 kg | 26.000,00 |
| 7 | Pek. Dudukan Gording Siku L 70.70.7 | 221,40 kg | 26.000,00 | 189,56 kg | 26.000,00 |
| 8 | Pek. Sambungan Kuda-kuda Pipa | 12,00 unit | 82.500,00 | 8,00 unit | 82.500,00 |
| 9 | Pek. Palte Simpul t. 10mm | 335,23 kg | 170.000,00 | 335,23 kg | 170.000,00 |
| 10 | Pek. Base Plate T. 20 mm | 419,04 kg | 26.000,00 | 419,04 kg | 26.000,00 |
| 11 | Pek. Angkur Baut M.22 x 40 cm | 48,00 bh | 27.000,00 | 48,00 bh | 27.000,00 |
| 12 | Pas. Atap Trimdack Curve lysact blue scope 0,45 mm | 3.384,61 M2 | 145.000,00 | 1.472,17 M2 | 145.000,00 |
| 13 | Pek.Lapis Peredam Panas Alluminium Foll | 3.384,61 M2 | 17.000,00 | 1.472,17 M2 | 17.000,00 |
| 14 | Pek. Lapis Peredam Suara Glasswool dan kawat ayam | 3.384,61 M2 | 53.000,00 | 1.472,17 M2 | 53.000,00 |
| 15 | Pek. Lisplank ACP | 66,28M2 | 645.000,00 | 38,01 M2 | 645.000,00 |
| III | Pekerjaan Entrance Utama Pipa Lengkung (bagian depan bangunan) | ||||
| 1 | Pek. Rangka atap Pipa dia. 6” | 1.772,89 kg | 26.000,00 | -kg | 26.000,00 |
| 2 | Pek. Rangka Atap Pipa skur dia 2,5” | 339,90 kg | 26.000,00 | -kg | 26.000,00 |
| 3 | Pek. Wind Bracing dia. 16 mm | 8,00 unit | 63.000,00 | ||
| 4 | Pek. Dudukan Gording Siku L 70.70.7 | 36,90 kg | 26.000,00 | ||
| 5 | Pek. Sambungan Kuda-kuda Pipa | 2,00 unit | 82.500,00 | ||
| 6 | Pek. Palte Simpul t. 10mm | 55,87 kg | 170.000,00 | -kg | 170.000,00 |
| 7 | Pek. Base Plate T. 20 mm | 69,84 kg | 26.000,00 | -kg | 26.000,00 |
| 8 | Pek. Angkur Baut M.22 x 40 cm | 8,00 bh | 27.000,00 | - bh | 27.000,00 |
| 9 | Pek. Pas Atap Alclirik t. 12 mm | 940,17 M2 | 72.500,00 | -m2 | 72.500,00 |
| 10 | Pek. Galian Pondasi Plat | -M3 | 112.295,07 | ||
| 11 | Pek. Timbunan Kembali | -M3 | 21.857,00 | ||
| 12 | Pek. Urugan pasir tebal 5 cm | -M3 | 139.265,00 | ||
| 13 | Pek. Lantai Kerja Tebal 5 cm | -M3 | 926.347,01 | ||
| 14 | Pek. Pondasi Beton Bertulang | -M3 | 5.101.696,70 | ||
| 15 | Cor Sloof Beton bertulang 25/50 | -M3 | 4.014.210,70 | ||
| IV | Pekerjaan Struktur Atap Belang | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Baja ringan | 415,73 M2 | 115.00,00 | 415,73 M2 | 115.000,00 |
| 2 | Pas. Atap Trimdack Curve lysact blue scope 0,45 mm | 415,73 M2 | 145.000,00 | 415,73 M2 | 145.000,00 |
| 3 | Pek.Lapis Peredam Panas Alluminium Foll | 415,73 M2 | 17.000,00 | 415,73 M2 | 17.000,00 |
| 4 | Pek. Lapis Peredam Suara Glasswool dan kawat ayam | 415,73 M2 | 53.000,00 | 415,73 M2 | 53.000,00 |
| 5 | Pek. Lisplank ACP | 64,36 M’ | 645.000,00 | 2208 M’ | 645.000,00 |
| V | Pekerjaan Struktur atap kiri dan kanan | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Pipa dia. 4” | 5.512,3 kg | 26.000,00 | 2.513,41 kg | 26.000,00 |
| 2 | Pek. Rangka Atap Pipa Skur dia. 1 1/2" | 942,96 kg | 26.000,00 | 673,32 kg | 26.000,00 |
| 3 | Pek. Win Braching dia 16 mm | 12,00 unit | 63.000,00 | 12,00 unit | 63.000,00 |
| 4 | Pek. Jarum Pengeras | 24,00 unit | 145.000,00 | 24,00 unit | 145.000,00 |
| 5 | Pek. Track stang dia 16 mm | 226,57 kg | 25.000,00 | 226,57 kg | 25.000,00 |
| 6 | Pek. Gording C. 200.75.20.2 | 213,20 kg | 26.000,00 | 213,20 kg | 26.000,00 |
| 7 | Pek. Dudukan Gording Siku L 70.70.7 | 177,12 kg | 26.000,00 | 100,16 kg | 26.000,00 |
| 8 | Pek. Sambungan Kuda-kuda Pipa | 3,00 unit | 82.500,00 | 3,00 unit | 82.500,00 |
| 9 | Pek. Palte Simpul t. 10mm | 167,62 kg | 170.000,00 | 167,62 kg | 170.000,00 |
| 10 | Pek. Base Plate T. 20 mm | 104,76 kg | 26.000,00 | 104,76 kg | 26.000,00 |
| 11 | Pek. Angkur Baut M.22 x 40 cm | 120,00 bh | 27.000,00 | 84,00 bh | 27.000,00 |
| 12 | Pas. Atap Trimdack Curve lysact blue scope 0,45 mm | 889,08 M2 | 145.000,00 | 539,00M2 | 145.000,00 |
| 13 | Pek.Lapis Peredam Panas Alluminium Foll | 889,08 M2 | 17.000,00 | 539,00M2 | 17.000,00 |
| 14 | Pek. Lapis Peredam Suara Glasswool dan kawat ayam | 889,08 M2 | 53.000,00 | 539,00M2 | 53.000,00 |
| 15 | Pek. Lisplank ACP | 44,12M2 | 645.000,00 | 24,00M2 | 645.000,00 |
| VI | Pekerjaan Struktur Atap Depan | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Pipa dia. 4” | 2.989,31 kg | 26.000,00 | ||
| 2 | Pek. Rangka Atap Pipa Skur dia. 1 1/2" | 1.481,74 kg | 26.000,00 | ||
| 3 | Pek. Win Braching dia 16 mm | 16,00 unit | 63.000,00 | ||
| 4 | Pek. Jarum Pengeras | 32,00 unit | 145.000,00 | ||
| 5 | Pek. Track stang dia 16 mm | 302,98 kg | 25.000,00 | ||
| 6 | Pek. Palte Simpul t. 10mm | 8.600,86 kg | 26.000,00 | ||
| 7 | Pek. Wind bracing dia 16 mm | 316,64 kg | 26.000,00 | ||
| 8 | Jarum Penegras | 8,00 unit | 82.500,00 | ||
| 9 | Pek. Track stang dia 16 mm | 877,00 kg | 170.000,00 | ||
| 10 | Pek. Gording C. 200.75.20.2 | 791,28 kg | 26.000,00 | ||
| 11 | Pek. Dudukan Gording Siku L 70.70.7 | 84,00 bh | 27.000,00 | ||
| 12 | Pek. Rangka Atap Baja ringan | 981,60M2 | 145.000,00 | ||
| 13 | Pas. Atap Trimdack Curve lysact blue scope 0,45 mm | 981,60M2 | 17.000,00 | ||
| 14 | Pek.Lapis Peredam Panas Alluminium Foll | 981,60M2 | 53.000,00 | ||
| 15 | Pek. Lapis Peredam Suara Glasswool dan kawat ayam | 13,36M2 | 645.000,00 | ||
| F | PEKERJAAN ORNAMEN ARSITEKTUR | ||||
| 1 | Pek. Ornamen ACP Perforate AR.1 | ’ | |||
| | 66,00 M’ | 31.500,00 | 31.500,00 | ||
| | 74,60 m2 | 1.167.462,75 | |||
| 2 | Pek. Ornamen ACP Perforate AR.2 + Rangka | 37,88 m2 | 1.167.462,75 | 1.167.462,75 | |
| Pek. Frame Hollow Staninles 40.60.2 | 31.500,00 | ||||
| 3 | Pek. Ornamen ACP Perforate AR.3 + Rangka | 186,88 m2 | 1.167.462,75 | 1.167.462,75 | |
| Pek. Frame Hollow Staninles 40.60.2 | 31.500,00 | ||||
| 4 | Pek. Ornamen ACP Perforate AR.4 + Rangka | 398,82 m2 | 1.167.462,75 | 1.167.462,75 | |
| 5 | Pek. Ornamen ACP Perforate AR.5 + Rangka | 72,14 m2 | 1.167.462,75 | 1.167.462,75 | |
| Pek. Frame Hollow Staninles 40.60.2 | 31.500,00 | ||||
| 6 | Pek. Ornamen ACP Perforate AR.6 + Rangka | 114,08 m2 | 1.167.462,75 | 1.167.462,75 | |
| 7 | Finishing Profil Kolom teras entrance (kolom kearipan lokal) | 25,92 m2 | 74.000,00 | 74.000,00 | |
| G | PEKERJAAN SITE DEVELOVMENT | ||||
| G.1 | PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN | ||||
| 1 | Pek. Kupasan Lahan Area Parkir depan (cut and fill) dan pengangkutan jar | 4.544,20 m3 | 57.787,50 | 16.764,13 m3 | 57.787,50 |
| H | PEKERJAAN LAIN-LAIN | ||||
| 1 | Penangkal petir | 1,00 Ls | 4.500.000,00 | 1,00 Ls | 4.500.000,00 |
| 2 | Logo dan huruf signage LED | 1,00 Ls | 11.775.000,00 | 1,00 Ls | 11.775.000,00 |
| 3 | Pek. Pembersihan Akhir | 1,00 Ls | 1.250.000,00 | 1,00 Ls | 1.250.000,00 |
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Beton UPTD Laboratorium Pengujian Konstruksi dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu pada tanggal 24 Maret 2020 Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, hasil uji kuat tekan ke 12 (dua belas) sampel beton tersebut adalah :
-
No Komponen struk/code Kuat Tekan (kg/cm2) Spek Beton
K-300
Sebelum Koreksi Sesudah Koreksi 1 Kolom F1 - Cor Manual Molen 458,9 432,67 Memenuhi 2 Kolom H1 - Cor Manual Molen 396,48 391,65 Memenuhi 3 Kolom A-6.7 - Cor Manual Molen 289,53 303,38 Memenuhi 4 Kolom C9 - Ready Mix Concrete Pump 237,57 211,44 Tidak memenuhi 5 Kolom B6 - Ready Mix Concrete Pump 170,70 151,92 Tidak memenuhi 6 Kolom H10 - Ready Mix Concrete Pump 312,96 317,80 Memenuhi 7 Kolom F3 - Ready Mix Manual 102,70 90,68 Tidak memenuhi 8 Kolom H2 - Ready Mix Manual 98,6 87,26 Tidak memenuhi 9 Kolom L1 - Ready Mix Manual 78,84 70,17 Tidak memenuhi 10 Lantai HI 1-2 - Ready Mix Hujan 141,12 121,25 Tidak memenuhi 11 Lantai IJ 2-3 - Ready Mix Hujan 98,26 84,94 Tidak memenuhi 12 Lantai EF 1-2 - Ready Mix Hujan 128,40 115,38 Tidak memenuhi
Keterangan :
Kolom F1 di cor dengan adukan molen biasa menggunakan ember.
Kolom H1 di cor dengan adukan molen biasa menggunakan ember.
Kolom A-6.7 di cor dengan adukan molen biasa menggunakan ember.
Kolom C9 di cor dengan ready mix menggunakan concrete pump.
Kolom B6 di cor dengan ready mix menggunakan concrete pump.
Kolom H10 di cor dengan ready mix menggunakan concrete pump.
Kolom F3 di cor dengan ready mix menggunakan ember.
Kolom H2 di cor dengan ready mix menggunakan ember.
Kolom L1 di cor dengan ready mix menggunakan ember.
Lantai HI 1-2 di cor dengan ready mix pada saat hujan.
Lantai IJ 1-2 di cor dengan ready mix pada saat hujan.
Lantai EF 1-2 di cor dengan ready mix pada saat hujan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik oleh Ahli dari Universitas Bengkulu, Dr. MUHAMMAD FAUZI, ST, MT gedung tersebut secara kuantitas dan secara kualitas pada pekerjaan kolom, pekerjaan balok dan pekerjaan plat lantai hasilnya tidak baik, sehingga tidak layak digunakan untuk publik dan harus dibongkar dan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN TA. 2018 tersebut dapat dikategorikan kegagalan pekerjaan konstruksi, dengan perhitungan sebagai berikut :
Catatan : - Angka 0 pada kolom Laporan Ahli Fisik adalah volume pekerjaannya dihitung 0 (nol).
Bahwa Kontrak Nomor : 141/2/PPKIAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ditandatangani oleh saksi Benny Gustiawan, S.Ag., M.Pd selaku PPK dan saksi Bujang Hendri sebagai Penyedia. Sedangkan Terdakwa EVI Noviyanti adalah pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut dan tidak memiliki kapasitas untuk ikut melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018.- sehingga Terdakwa EVI Noviyanti tidak berwenang melakukan tindakan atau perbuatan :
Menunjuk dan menugaskan saksi Harison untuk menjadi kepala Gudang/ bagian logistik yang bertugas mencatat material yang diperlukan, mengkoordinir tukang kerja dan menjadi orang kepercayaan/perpanjangan tangan Terdakwa EVI Noviyanti dilokasi kegiatan;
Membeli dan memesan material;
Membayar sewa alat berat;
Memerintahkan saksi Hardiyan untuk memesan beton segar (ready mix), namun tidak mengecek mutu beton segar tersebut dan tidak menanyakan cara penanganan redymix sehingga mutu beton terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi yakni K-300;
Mengelola uang muka yang diterima PT. Lagoa Nusantara;
Menginstruksikan pekerja lapangan untuk memperbanyak menggunakan molen biasa karena readymix mahal;
Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa EVI Noviyanti selaku pemodal dan pengendali pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bersama-sama dengan saksi Benny Gustiawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara diatas, bertentangan dengan ketentuan PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 :
Pasal 5, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut, huruf :
e. Bersaing, yang berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang menggangu mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa.
f. Adil/tidak diskriminatif, yaitu memberikan perlakukan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi dukungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g. Akuntabel, yaitu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 6; Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika, huruf :
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 19 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, huruf :
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 87 ayat (3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.
Bahwa perbuatan Terdakwa EVI Noviyanti Binti Eddy Suud selaku pemodal dan pengendali pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bersama-sama dengan saksi Benny GustiawanPd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Bujang Hendri selaku Direktur PT. Lagoa Nusantara, tidak sesuai dengan kontrak Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tanggal 10 Agustus 2018, telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebesar Rp10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen), sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu, Nomor : SR-1119/PW06/5/2020, tanggal 01 Juli 2020 dengan rincian sebagai berikut :
-
NO. URAIAN Jumlah (Rupiah) A Realisasi pembayaran pekerjaan berdasarkan SP2D 11.345.895.200,00 B Nilai pekerjaan sesuai Ahli Tehnik 0,00 C Kerugian Negara sebelum pajak 11.345.895.200,00 D PPN yang telah dipungut 759.501.745,45 E PPh final yang telah dipungut 227.850.523,64 F Total Kerugian Keuangan Negara 10.358.542.930,91
----- Perbuatan Terdakwa EVI NOVIYANTI, SE alias EVI Binti Drs. EDDY SUUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa EVI NOVIYANTI, SE alias EVI Binti Drs. EDDY SUUD (selanjutnya disebut Terdakwa EVI NOVIYANTI), selaku pemodal dan pengendali pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bersama-sama dengan saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd Bin SYAMSUL HIDAYAT (selanjutnya disebut saksi BENNY GUSTIAWAN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (dalam penuntutan secara terpisah) dan saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT Bin H. DJAMA’ANI (selanjutnya disebut saksi BUJANG HENDRI) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara (dalam penuntutan secara terpisah), antara bulan Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Februari 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 dan tahun 2019, bertempat di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Kab. Rejang Lebong atau setidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, sebagai yang melakukan,atau yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen), sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu, Nomor : SR-1119/PW06/5/2020, tanggal 01 Juli 2020, dengan cara – cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2018, Institut Agama Islam Negeri Curup melaksanakan kegiatan pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dengan Pagu Anggaran sebesar Rp29.953.940.000,00 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), sesuai dengan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-025.04.2.308145/ 2018, tanggal 05 Desember 2017, yang bersumber dari anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI T.A 2018.
Bahwa dalam kegiatan tersebut yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) UDIN berdasarkan SK Menteri Agama RI No : B.II/3/15447, tanggal 18 April 2018 tentang pengangkatan selaku Rektor IAIN Curup Kab. Rejang Lebong adalah sebagai SK penunjukan selaku KPA mendasari Peraturan Menteri Agama RI Nomor 63 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri agama RI no 45 tahun 2014 tentang pejabat perbendaharaan negara pada kementerian agama pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala satker / kepala UPT pada kementerian agama secara ex officio sebagai KPA pada satker / UPT masing-masing kecuali kepala MIN yang tidak memiliki kewenangan mengelola DIPA. Dan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.PD berdasarkan Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 043/Sti.02/2/KU.00.1/01/2018 tanggal 06 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018 kemudian diperbaharui dengan Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 695/In.34/II/ KU.00.1/7/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran IAIN Curup TA. 2018 karena adanya perubahan status STAIN Curup menjadi IAIN Curup.
Bahwa untuk pelaksanaannya disusunlah Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 oleh PT. Galih Karsa Utama dengan biaya sebesar Rp28.042.000.000,00 (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta rupiah), :
Bahwa berbekal SK Ketua STAIN diatas dimana saksi Beni Gustiawan ditunjuk sebagai PPK, awal tahun 2018, saksi Benny Gustiawan yang juga sepupu kandung Terdakwa menemui terdakwa EVI Noviyanti di rumahnya Jl. Merdeka No. 176 Curup, dan pada saat pertemuan tersebut saksi Benny Gustiawan memberitahukan bahwa tahun 2018 akan ada kegiatan anggaran besar di STAIN (sebelum berubah IAIN) Curup senilai Rp28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah) dan menawarkannya kepada Terdakwa EVI Noviyanti, namun Terdakwa EVI Noviyanti menjawab, ”tidak sanggup kak, dak temakan aku, terlalu besar carilah orang lain”.
Bahwa pada bulan Januari 2018, datanglah saksi Bujang Hendri menemui saksi Benny Gustiawan di rumahnya (perumahan arah pasar hewan) dengan maksud meminta pekerjaan penunjukkan langsung (PL) namun saksi Benny Gustiawan menyuruh saksi Bujang Hendri mengerjakan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN Curup dengan anggaran sebesar Rp28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah) tersebut tetapi saksi Bujang Hendri mengatakan tidak memiliki modal, namun Saksi Benny Gustiawan mengatakan ada yang akan memodali sehingga saksi Bujang Hendri bersedia melaksanakan kegiatan tersebut.
Bahwa pada bulan Maret 2018, saksi Benny Gustiawan meminta Terdakwa EVI Noviyanti memodali saksi Bujang Hendri melaksanakan Kegiatan Pembangunan Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dengan mendapat keuntungan 10% dari nilai kontrak yang dibayarkan dan atas kesepakatan ini terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi Benny Gustiawan menelpon saksi Bujang Hendri memintanya menemui Terdakwa EVI Noviyanti, setelah beberapa kali pertemuan Terdakwa EVI Noviyanti dengan saksi Bujang Hendri, disepakati bahwa Terdakwa EVI Noviyanti menjadi pemodal kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dan saksi Bujang Hendri sebagai pelaksana, kemudian Terdakwa EVI Noviyanti menugaskan saksi Bujang Hendri mencari perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelelangan guna melaksanakan kegiatan tersebut.
Bahwa selanjutnya, saksi Bujang Hendri dengan bantuan saksi Irawan Zohri alias Rawo, saksi Sri Yuniarti, saksi Mardin Zendrato dan saksi Abbas, mendapat pinjaman perusahaan, PT. Lagoa Nusantara yang beralamat di Jalan Kebun Bawang XI No. 10 Kel. Kebun Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan jabatan Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara, sesuai Akta dan Pemberian Kuasa Nomor : 04 tanggal 04 April 2018 Notaris ZAINUDDIN, SH, Jalan Letjend Suprapto No. 77 Telp. (021) 4265444, Fax. (021) 4214471 Senen – Galur – Jakarta Pusat.
Bahwa kemudian dilakukan Pelelangan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan IAIN Curup berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan IAIN Curup Nomor : 006/In.34/1/KS.01.7/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Panitia Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan IAIN Curup TA. 2018, yang jadwal pelaksanaanya diawali dengan pengumuman pada tanggal 16 Juli 2018 sampai tanggal 08 Agustus 2018 (habis masa sanggah) di Kantor Sekretariat ULP IAIN Curup.
Bahwa sebelum proses Pelelangan tersebut, saksi Benny Gustiawan selaku PPK menyerahkan flashdisk yang berisi Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Teknis Harga Kegiatan kepada Terdakwa EVI Noviyanti dan mengatakan jangan dikurangi terlalu banyak, kemudian Terdakwa EVI Noviyanti menyerahkan flashdisk tersebut kepada saksi Bujang Hendri dengan mengatakan agar penawaran dikurangi 7%, hingga kemudian saksi Bujang Hendri menyampaikan hal sama kepada saksi Sukman Riadi yang akan menyiapkan Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Teknis Harga An. PT. Lagoa Nusantara. Sehingga setelah nilai RAB dikurangi + 7%, maka diajukanlah penawaran PT. Lagoa Nusantara sebesar Rp26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Atas jasa tersebut Terdakwa EVI Noviyanti memberikan upah kepada saksi Sukman Riadi sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa setelah dilakukan proses evaluasi oleh POKJA, PT. Lagoa Nusantara ditetapkan sebagai Pemenang Tender sesuai Berita Acara Penetapan Pemenang Tender Nomor : 016/POKJA-P/GAC/ULPIAINCRP/2018 tanggal 03 Agustus 2018, pelaksana Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 adalah :
Nama Perusahaan : PT. Lagoa Nusantara;
Direktur : Bujang Hendri;
NPWP : 02.021.329.4-042.000;
Alamat : Jl. Kebon Bawang XI No.10 Kel. Kebon Bawang
| No | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH |
| A | PEKERJAAN PERSIAPAN | 142.195.917,36 |
| B | PEKERJAAN LANTAI 1 (satu) | |
| I PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | 778.321.222.,04 | |
| II PEKERJAAN PONDASI, PAS, DINDING DAN BETON | 7.294.870.314,97 | |
| III PEKERJAAN GRANIT LANTAI, DINDING | 2.351.220.000,40 | |
| IV PEKERJAAN MEKANIKAL/SANITAIR | 378.808.569,83 | |
| V PEKERJAAN ELEKTRICAL | 189.253.003,13 | |
| VI PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA, KACA, ALUMINIUM | 469.982.396,41 | |
| VII PEKERJAAN GANTUNGAN DAN ACCESSORIS | 95.172.578,75 | |
| VIII PEKERJAAN PLAFOND | 620.445.625,18 | |
| IX PEKERJAAN PENGECATAN | 312.443.262,78 | |
| C | PEKERJAAN LANTAI II (DUA) | |
| I PEKERJAAN BATA, BETON & PLESTERAN | 5.421.017.439,73 | |
| II PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA, KACA, ALUMINIUM | 591.207.275,68 | |
| III PEKERJAAN GANTUNGAN DAN ACCESORIS | 43.810.312,75 | |
| IV PEKERJAAN KERAMIK LANTAI, DINDING | 651.993.759,05 | |
| V PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | 162.984.097,50 | |
| VI PEKERJAAN PLAFOND | 293,561.063,16 | |
| VII PEKERJAAN PENGECETAN | 307.303.211,94 | |
| D | PEKERJAAN SIRIP, PET BETON | 119.157.760,24 |
| E | PEKERJAAN ATAP | |
| I Pekerjaan Struktur Atap Utama (el. + 12.00) | 1.825.255.215,45 | |
| II PekerjaanStruktur Atap (el.+9.10) | 1.223.961.630,50 | |
III Pekerjaan Entrance Utama Pipa Lengkung (bagian depan bangunan) | 139.473.760,15 | |
| IV Pekerjaan Struktur Atap Belakang | 183.182.200,00 | |
| V Pekerjaan Struktur atap Kiri dan kanan | 449.779.021,85 | |
| F | PEKERJAAN ORNAMEN ARSITEKTUR | 1.151.296.836,00 |
| G | PEKERJAAN SITE DEVELOVMENT | 277.578.490,00 |
| H | PEKERJAAN LAIN-LAIN | 18.500.000,00 |
| JUMLAH | 25.492.773.964,84 | |
| PPn 10% | 2.549.277.396,48 | |
| TOTAL JUMLAH | 28.042.051.361,33 | |
| DIBULATKAN | 28.042.000.000,00 | |
| Terbilang : Dua Puluh Delapan Milyar Empat Puluh Dua Juta Rupiah | ||
Kec. Tanjung Priok;
Harga Penawaran terkoreksi : Rp26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
Waktu Pelaksanaan : 135 (seratus tiga puluh lima) hari kerja;
Bahwa kemudian ditandatanganilah Surat Perjanjian Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tanggal 10 Agustus 2018, dimana saksi Bujang Hendri sebagai Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara ditunjuk sebagai pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dan saksi Benny Gustiawan selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) masa pelaksanaan selama 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2018 s.d 31 Desember 2018.
Bahwa setelah penandatanganan kontrak, saksi Bujang Hendri memberitahu Terdakwa EVI Noviyanti, lalu Terdakwa menelepon saksi Harison, S.Ag alias Son bahwa Terdakwa sebagai pemodal Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang dilaksanakan saksi Bujang Hendri, kemudian Terdakwa meminta saksi Harison sebagai perpanjangan tangan Terdakwa dilapangan untuk mengontrol material; mengurus kebutuhan dilapangan; membayar upah tukang; membayar sewa peralatan yang digunakan.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Terdakwa EVI Noviyanti ikut aktif melakukan pemesanan dan pembayaran pembelian bahan material, upah tukang dan sewa alat serta kebutuhan lainnya dilapangan, baik yang dibayarkan langsung oleh Terdakwa maupun melalui saksi Harison ataupun melalui saksi Bujang Hendri.
Bahwa modal Terdakwa EVI Noviyanti mendanai pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center TA. 2018 tersebut sebesar ± Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) tersimpan di Bank Mandiri a.n. Terdakwa Evi Noviyanti Nomor Rekening : 1130011178823 sebesar ± Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan an. Eddy Suud A Salam (orang tua Terdakwa) Nomor Rekening : 1130000885552 sebesar ± Rp1.845.000.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa dengan modal/dana yang dimiliki Terdakwa EVI Noviyanti diberikan kepada saksi Bujang Hendri dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut dipergunakan untuk membeli material berupa besi, pasir, semen, pasangan batu, batu split, kayu, readymix K300, membayar gaji/upah tukang/ personil lapangan dan membayar sewa peralatan berupa, excavator, buldoser dan concrete pump serta uang tunai dalam bentuk pinjaman.
Bahwa saksi Harison pada saat penentuan titik nol Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2018 turut hadir atas perintah Terdakwa, bertemu dengan saksi Benny Gustiawan selaku PPK dan memberitahu bahwa ia adalah perpanjangan tangan Terdakwa EVI Noviyanti dan saksi Benny Gustiawan mengatakan agar membantu Terdakwa dilapangan.
Bahwa untuk pekerjaan pembetonan struktur Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, pelaksanaannya atas persetujuan Terdakwa EVI Noviyanti, saksi Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara membuat perjanjian kerja (sub kontrak) dengan saksi Yoga Mulyawan, S.H alias Iwan Ali selaku Kepala Tukang (mandor) dengan kesepakatan upah borongan sebesar 15% dari total biaya konstruksi pembetonan dalam RAB sebagaimana tertuang didalam Surat Perjanjian Kerja tanggal kosong bulan Agustus 2018. Atas pekerjaan subkontrak tersebut Terdakwa EVI Noviyanti telah membayar upah kerja saksi Iwan Ali sebesar ± Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa EVI Noviyanti pernah membeli material yang tidak sesuai dengan spek yaitu material besi 19 mm polos ± 1000 (seribu) batang sedangkan dalam kontrak speknya adalah besi 19 mm ulir, sehingga saksi Maikel Deni selaku Inspector Pengawas dari PT. Civarligma Engineering menolak besi 19 polos tersebut dan tidak dipakai.
Bahwa Terdakwa EVI Noviyanti juga melakukan pembayaran kepada saksi Hardiyan alias Ian Amen, atas penyewaan alat dan pembelian material yang digunakan PT. Lagoa Nusantara dalam mengerjakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, yakni :
Sewa alat exavator PC. 200 Komatsu selama 600 jam, biaya per jam nya sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Sewa alat buldoser;
Batu Pasangan sebanyak 600 M3, batu split ukuran 2x3 sebanyak 300 M3, batu split ukuran 1x2 sebanyak 200 M3 dan pasir sebanyak 300 M3 ;
Sewa alat concrete pump;
Ready mix (beton segar) K300 sebanyak 535 (lima ratus tiga puluh lima) M3 ;
Bahwa setelah melakukan kegiatan awal sebagaimana Kontrak Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tanggal 10 Agustus 2018, saksi Bujang Hendri dengan surat Nomor : 021/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 27 Agustus 2018, mengajukan uang muka sebesar 20% senilai Rp5.214.960.000,00 (lima milyar duaratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan sesuai SPM Nomor : 00541/308145/2018 tanggal 29 Agustus 2018, dan SP2D Nomor : 181462401000016 tanggal 29 Agustus 2018, PT. Lagoa Nusantara menerima pembayaran uang muka 20% sebesar Rp4.598.646.545.- (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) setelah dipotong pajak.
Bahwa setelah uang muka masuk ke rekening PT. Lagoa Nusantara diBank BRI, saksi Benny Gustiawan memerintahkan Terdakwa untuk meminta uang muka dari saksi Bujang Hendri dan menyuruh Terdakwa meninggalkan sedikit uang muka tersebut sehingga Terdakwa meminta uang muka dari saksi Bujang Hendri sebanyak total Rp4.251.320.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian saksi Bujang Hendri menyerahkan 2 (dua) lembar cek Bank BRI An. PT. Lagoa Nusantara kepada Terdakwa yakni 1 lembar cek tanggal 29 Agustus 2018 dengan nominal Rp3.790.320.000,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 lembar cek tanggal 3 September 2018 dengan nominal Rp461.000.000,00 (empat ratus enam puluh satu juta rupiah) sehingga total uang muka yang diserahkan saksi Bujang Hendri kepada terdakwa sebanyak Rp4.251.320.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian setelah memperoleh 2 (dua) lembar cek dari saksi Bujang Hendri, Terdakwa EVI Noviyanti memerintahkan saksi Harison untuk mencairkan cek BRI senilai Rp3.790.320.000,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan mentransfer uang tersebut ke :
Rekening Bank Mandiri An. EDDY SUUD A SALAM sekira Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Rekening Bank BRI an. Bujang Hendri sekira Rp856.000.000,00 (delapan ratus lima puluh enam juta rupiah);
dan sisanya sekira Rp934.320.000,00 (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tunai diserahkan kepada Terdakwa EVI Noviyanti di rumahnya.
Bahwa tanggal 03 September 2018, Terdakwa EVI Noviyanti memerintahkan saksi Harison mencairkan kembali cek giro Bank BRI milik PT. Lagoa Nusantara sekira Rp461.000.000,00 (empat ratus enam puluh satu juta rupiah) dan menyerahkannya secara tunai kepada Terdakwa EVI Noviyanti di rumahnya sehingga total jumlah uang muka yang sudah diambil atau diterima oleh Terdakwa EVI Noviyanti adalah sekira Rp4.251.320.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa saat pengecoran struktur, saksi Apriyanto selaku Project Manager PT. Lagoa Nusantara menerima perintah Terdakwa EVI Noviyanti dan saksi Bujang Hendri berupa instruksi yang tertulis dalam buku kegiatan yang berbunyi “KUBIKASI READY MIX HARAP DITANYAKAN BERAPA ISINYA, PERBANYAK PEMAKAIAN MOLEN SEBAB READY MIX MAHAL”.
Bahwa sesuai catatan pengeluaran Terdakwa EVI Noviyanti total pengeluarannya atas pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut, adalah ± Rp6.467.140.000,00 (enam milyar empat ratus enam puluh tujuh juta seratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian besi periode Agustus - September 2018 Rp1.514.250.000.-
Pembelian semen periode Agustus - Oktober 2018 Rp112.620.000.-
Pembelian readymix K-300 periode Agustus - Oktober 2018 Rp765.000.000.-
Pembayaran upah tukang (Iwan Ali) Agustus - Oktober 2018 Rp811.100.000.-
Pinjaman saksi Bujang Hendri periode Maret - Oktober 2018 Rp1.436.750.000,-
Pinjaman saksi Benny Gustiawan Februari - Oktober 2018 Rp1.147.000.000.-
Pinjaman saksi Apriyanto September - Oktober 2018 Rp34.000.000.-
Uang operasional melalui saksi Harison Agustus - Oktober 2018 Rp646.420.000.-
Bahwa dari uang muka yang telah diterima oleh terdakwa sebesar Rp4.251.320.000.- (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), telah melebihi pengeluaran modal terdakwa yakni ± Rp1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dan kelebihan tersebut kemudian oleh Terdakwa EVI Noviyanti diserahkan kepada saksi Benny Gustiawan sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) atas permintaan saksi Benny Gustiawan dengan alasan untuk pengamanan.
Bahwa dengan alasan sudah kehabisan modal dan atas permintaan saksi Benny Gustiawan agar Terdakwa EVI Noviyanti tidak lagi menjadi pemodal dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud, terhitung tanggal 18 Oktober 2018 Terdakwa EVI Noviyanti mengundurkan diri sebagai pemodal pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018.
Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2018, saksi Bujang Hendri selaku Direktur PT. Lagoa Nusantara mengajukan addendum kontrak pekerjaan dengan surat Nomor : 52/LN-CRP/X/2018 tanggal 03 Oktober 2018 perihal Permohonan Perubahan Nilai Kontrak/Addendum Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sehingga nilai kontrak pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 mengalami perubahan dari semula sebesar Rp26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi Rp28.042.000.000,00 (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta rupiah) sesuai dengan Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK – IAINCRP/08/2018, tanggal 15 Oktober 2018.
Bahwa opname yang dilaksanakan oleh saksi Maikel Deni selaku Inspektor Pengawas tidak mengajak pihak PT. Lagoa Nusantara dan PPK karena dari awal konsultan pengawas tidak sepakat dengan laporan progres fisik yang dibuat PT. Lagoa Nusantara dan berdasarkan opname yang dilakukan konsultan pengawas bahwa progres fisik yang telah dikerjakan PT. Lagoa Nusantara adalah :
Bulan ke I (10 Agustus s.d 06 September) progres 1,71%;
Bulan ke II (07 September s.d 04 Oktober) progres 8,21%;
Bulan ke III (05 Oktober s.d 01 November) progres 14,36%;
Bulan ke IV (02 November s.d 28 November) progres 20,71%;
Bulan ke V (29 November s.d 31 Desember) progres 23,08%.
Bahwa Laporan Konsultan Pengawas tidak disetujui saksi Benny Gustiawan selaku PPK, bahkan saksi Benny Gustiawan mengatakan, “progres yang benar adalah progres yang dibuat oleh PT. Lagoa Nusantara dan walaupun tidak ada tandatangan dari konsultan pengawas, tetapi proses pencairan dapat dicairkan, dan meminta konsultan pengawas membuat laporan disesuaikan dengan progres yang telah dibayarkan.
Bahwa PT. Civarligma Engineering selaku Konsultan Pengawas pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA. 2018 baru dibayarkan 25% dari nilai kontrak yakni sebesar Rp156.818.750.- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) melalui rekening Bank BPD nomor : 1020107000710,00.-
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2019 saksi Benny Gustiawan melakukan pemutusan kontrak PT. Lagoa Nusantara, sesuai Surat PPK Nomor : 039.A/2/PPK-IAINCRP/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 karena PT. Lagoa Nusantara sejak diberikan kesempatan perpanjangan waktu tidak pernah melakukan aktivitas kerja di lokasi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018.
Bahwa sampai tanggal 12 Februari 2019, total pembayaran yang diterima oleh PT. Lagoa Nusantara atas pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah sebesar Rp10.005.016.676.- (sepuluh milyar lima juta enam belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh, pembayaran tersebut setara dengan progres fisik 33,13% padahal berdasarkan laporan PT. Civarligma Engineering selaku Konsultan Pengawas progres fisik hanya mencapai sebesar 23,08%, dari kontrak pekerjaan yang harus diselesaikan 100% oleh PT. Lagoa Nusantara berdasarkan Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK – IAINCRP/08/2018, tanggal 15 Oktober 2018 sebagai berikut :
Frame Hollow Stainles 40.60.2
ACP Perforate + Rangka
Bahwa dari 23,08% progres fisik yang dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara menurut perhitungan PT. Civarligma Engineering selaku Konsultan Pengawas tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh ahli didapat hasil sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | KONTRAK AWAL | KONTRAK CCO 1 | ||
| Vol | Harga Satuan (Rp) | Vol | Harga Satuan (Rp) | ||
| A | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Pasangan pengukuran dan bouwplank (50x60m2) | 190,00 M’ | 51.398,10 | 220,00 M’ | 51.398,10 |
| 2 | Pagar Pengaman Proyek dari Seng T= 2 MTR | 280,00 M’ | 111.375,06 | 280,00 M’ | 111.375,06 |
| 3 | Pembuatan Direksiket (5x8) | 40,00 M2 | 1.067.638,15 | 40,00 M2 | 1.067.638,15 |
| 4 | Pembuatan Gudang Bahan dan alat-alat (5x10) | 50,00 M2 | 757.856,90 | 50,00 M2 | 757.856,15 |
| 5 | Papan Nama Proyek | 1,00 Unit | 300.000,00 | 1,00 Unit | 300.000,00 |
| 6 | Biaya Air Kerja | 6,00 Bln | 1.000.000,00 | 4,50 Bln | 1.000.000,00 |
| 7 | Alat Bantu kerja | 1,00 Is | 2.400.000,00 | 1,00 Ls | 2.400.000,00 |
| B | PEKERJAAN LANTAI 1 (satu) | ||||
| I | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||
| 1 | Galian Tanah Pondasi menerus batu bata | 283,28 M3 | 65.725,00 | 136,08 M3 | 65.725,00 |
| 2 | Galian Tanah Pondasi setempat type P-1 | 148,35 M3 | 81.180,00 | ||
| 3 | Galian Tanah berbatu Pondasi P1 | 377,20 M3 | 112.295,07 | ||
| 4 | Galian Tanah Pondasi setempat type P-2 | 407,59 M3 | 81.180,00 | ||
| 5 | Galian Tanah berbatu Pondasi P2 | 154,12 M3 | 112.295,07 | ||
| 6 | Galian Tanah berbatu Pondasi P3 | 25,16 M3 | 112.295,07 | ||
| 7 | Galian Tanah Rist batu bata rabat keliling bangunan | 48,80 M3 | 65,725,00 | 12,82 M3 | 65.725,00 |
| 8 | Galian Tanah Pondasi Rolag | 100,51 M3 | 65.725,00 | ||
| 9 | Galian Tanah Pondasi tangga | 3,60 M3 | 65.725,00 | 3,60 M3 | 65.725,00 |
| 10 | Galian Tanah Saluran Keliling Bangunan 374,92x0,5x0,3 | 112,48 M3 | 65.725,00 | 56,24 M3 | 65.725,00 |
| 11 | Urugan Tanah Kembali seluruh galian 1/5 | 237,92 M3 | 21.857,00 | 659,53 M3 | 21.857,00 |
| 12 | Urugan Tanah timbunan setempat utk lantai bangunan t=60 cm | 5.399,20 M3 | 57.787,50 | 4.000,25 M3 | 57.787,50 |
| 13 | Urugan Tanah timbunan setempat utk selasar keliling bangunan | 128,15 M3 | 57.787,50 | ||
| 14 | Pemadatan tanah (per 20 sm) | 5.399,20 M3 | 48.950,00 | 4.000,25 M3 | 48.950,00 |
| 15 | Urugan Pasir bawah Pondasi Menerus tebal 5 cm | 20,23 M3 | 139.265,00 | 7,56 M3 | 139.265,00 |
| 16 | Urugan Pasir bawah Pondasi setempat tebal 5 cm type P-1 | 3,71 M3 | 139.265,00 | 10,01 M3 | 139.265,00 |
| 17 | Urugan Pasir bawah Pondasi setempat tebal 5 cm type P-2 | 4,76 M3 | 139.265,00 | ||
| 18 | Urugan Pasir bawah Pondasi setempat tebal 5 cm type P-3 | 0,68 M3 | 139.265,00 | ||
| 19 | Urugan Pasir bawah rist batu bata rabat selasar keliling bgn t=5 cm | 6,96 M3 | 139.265,00 | 10,89 M3 | 139.265,00 |
| 20 | Urugan Pasir bawah rist batu bata saluran keliling bangunan t=5 cm | 5,84 M3 | 139.265,00 | 10,12 M3 | 139.265,00 |
| 21 | Urugan Pasir bawah Lantai Aula (bagian Hall Aula) tebal 5 cm | 162,92 M3 | 139.265,00 | ||
| 22 | Urugan Pasir bawah Lantai ruang bangunan tebal 5 cm | 237,18 M3 | 139.265,00 | 124,25 M3 | 139.265,00 |
| 23 | Urugan Pasir peninggian lantai panggung bangunan tebal 70 cm | 126,87 M3 | 139.265,00 | 241,22 M3 | 139.265,00 |
| II | PEKERJAAN PONDASI, PAS.DINDING DAN BETON | ||||
| 1 | Pek. Pondasi P.1 | 36,93 M3 | 5.101.696,70 | 82,68 M3 | 7.689.410,81 |
| 2 | Pek. Pondasi P.2 | 111,38 M3 | 5.101.696,70 | 33,09 M3 | 7.877.690,90 |
| 3 | Pek. Pondasi P.3 | 25,16 M3 | 7.689.410,81 | ||
| 4 | Pek. Pondasi Batu Bata Menerus (Rolag) | 100,51 M3 | 699.844,00 | ||
| 5 | Pek. Beton Lantai kerja Ad. 1:3:5 pondasi plat setempat 10 cm type P-1 | 3,71 M3 | 926.347,01 | 20,01 M3 | 926.347,01 |
| 6 | Pek. Beton Lantai kerja Ad. 1:3:5 pondasi plat setempat 10 cm type P-2 | 0,68 M3 | 926.347,01 | 9,52 M3 | 926.347,01 |
| 7 | Pek. Beton Lantai kerja Ad. 1:3:5 pondasi plat setempat 10 cm type P-3 | 1,36 M3 | 926.347,01 | ||
| 8 | Pek. Beton Lantai kerja Ad. 1:3:5 dibawah lantai ruang tebal 10 cm | 255,30 M3 | 926.347,01 | 248,50 M3 | 926.347,01 |
| 9 | Pas. Pondasi Batu Betah menerus ad.1:4 | 226,62 M3 | 754.498,14 | ||
| 10 | Pas. Pondasi Batu Kali ad 1:4 | 867,71 M3 | 754.498,14 | ||
| 11 | Pas. Rist Batu Belah teras + tangga teras ad. 1:4 | 47,52 M3 | 754.498,14 | ||
| 12 | Pas. Rist Batu Belah selasar keliling bangunan ad. 1:4 | 85,94 M3 | 754.498,14 | ||
| 13 | Pas. Dinding Batu Bata Saluran Keliling Bangunan ad. 1:3 | 487,40 M2 | 92.997,88 | 299,94 M2 | 92.997,88 |
| 14 | Pas. Dinding Batu Bata transram ad.1:3 | 1.017,32 M2 | 92.997,88 | 917,62 M2 | 92.997,88 |
| 15 | Pas. Dinding Batu Bata ad.1:4 | 2.309,52 M2 | 90.838,25 | 1.540,95 M2 | 90.838,25 |
| 16 | Plesteran Dinding Batu Bata ad. 1:3 | 2.034,64 M2 | 67.455,99 | 1.477,41 M2 | 67.455,99 |
| 17 | Plesteran Dinding Batu Bata ad. 1:4 | 4.619,04 M2 | 64.595,04 | 3.081,90 M2 | 64.595,04 |
| 18 | Acian Dinding Batu Bata | 6.653,68 M2 | 32.044,75 | 4.917,15 M2 | 32.044,75 |
| 19 | Plesteran Lantai & dinding bag, dlm saluran keliling bangunan ad.1:4 | 307,12 M2 | 64.595,04 | 352,42 M2 | 64.595,04 |
| 20 | Cor Tiang Pondasi Setempat 40x60 dan plat pondasi K-300 type P-1 | 11,88 M3 | 5.101.696,70 | ||
| 21 | Cor beton sloef 25/50 K-300 | 176,87 M3 | 4.014.210,70 | 104,70 M3 | 4.014.210,70 |
| 22 | Cor beton sloef 25X40 K-300 | 18,56 M3 | 4.014.210,70 | 21,26 M3 | 3.318.347,90 |
| 23 | Cor beton sloef 20/50 K-300 | 19,80 M3 | 4.041.320,78 | ||
| 24 | Cor kolom struktur 30/60 type K1, K-300 | 77,76 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 25 | Cor kolom struktur 40/60 type K1, K-300 | 84,46 M3 | 7.033.002,01 | ||
| 26 | Cor kolom Struktur 50/50 type K2 | 36,00 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 27 | Cor kolom Struktur 60/60 type K2 | 51,41 M3 | 5.867.650,05 | ||
| 28 | Cor kolom Struktur 50/50 type K.3 | 4,50 M3 | 5.291.262,70 | 7,20 M2 | 5.781.214,40 |
| 29 | Cor kolom Struktur 40/60 type K.4 | 30,72 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 30 | Cor kolom Struktur 50/50 type K.5 | 59,00 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 31 | Cor kolom Struktur 40/60 type K.6 | 20,16 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 32 | Cor kolom Struktur 50/50 type K.7 | 3,00 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 33 | Cor Kolom Struktur 20/20 untuk pintu tempered | 6,54 M3 | 5.953.000,87 | ||
| 34 | Cor Kolom praktis 12/12 | 19,56 M3 | 4.014.210,70 | 11,86 M3 | 9.725.405,63 |
| 35 | Pek. Cor Balok Latei 12/12 | 17,01 M3 | 10.334.324,80 | ||
| 36 | Cor Balok Elevasi +. 5.10 30/60 | 102,47 M3 | 4.956.796,70 | 82,80 M3 | 6.409.260,78 |
| 37 | Cor Balok Elevasi +. 5.10 25/50 | 62,78 M3 | 4.956.796,70 | 51,03 M3 | 7.259.874,61 |
| 38 | Cor Balok Elevasi +. 5.10 20/40 | 54,61 M3 | 4.956.796,70 | 75,94 M3 | 7.866.383,63 |
| 39 | Cor Balok El + 5.10 15/20 | 6,48 M3 | 4.014.210,70 | 4,09 M3 | 10.894.043,06 |
| 40 | Cor lantai kerja Aula t=10cm (bagian Hall Aula) K-100 | 369,73 M3 | 926.347,01 | 326,40 M3 | 926.347,01 |
| 41 | Cor balok plat lantai Aula 20/40 K-300 (bagian Hall Aula) K-300 | 27,32 M3 | 4.956.796,70 | 23,12 M3 | 7.866.383,63 |
| 42 | Cor Plat lantai tribun & Lantai dua tebal 12 cm Elev + 3.50 K-300 | 47,70 M3 | 5.192.425,32 | ||
| 43 | Cor Plat lantai bertulang tebal 12 cm Elev +0.60 K-300 | 7,94 M3 | 5.101.696,70 | ||
| 44 | Cor Plat lantai bertulang tebal 12 cm Elev +5.10 K-300 | 230,77 M3 | 5.101.696,70 | ||
| 45 | Cor Plat bertulang Dag WC | 19,84 M3 | 5.101.696,70 | ||
| 46 | Cor lantai kerja bagian depan dan sayap kiri kanan tribun +5.10 t=10cm | 207,15 M3 | 926.347,01 | ||
| 47 | Cor Blok Tangga beton 20/40 | 3,84 M3 | 5.101.696,70 | 0,72 M3 | 7.866.383,63 |
| 48 | Cor Plat Bordes Tangga t 12 cm | 3,24 M3 | 5.101.696,70 | 1,37 M3 | 5.101.696,70 |
| 49 | Cor Plat tangga t. 12 cm | 9,86 M3 | 5.101.696,70 | 7,29 M3 | 5.101.696,70 |
| 50 | Cor pondasi setempat dan tiang plat (tangga) 6 ttk | 3,88 M3 | 5.101.696,70 | ||
| 51 | Realing pagar tribun t=1.20 m Hollow 40.60.4 mm coat-warna silver | 144,00 M’ | 350.000,00 | 144,00 M’ | 350.000,00 |
| 52 | Handril pagar tribun & tangga 5/7 kayu kelas II finish melamik | 144,00 M’ | 37.500,00 | 64,00 M’ | 37.500,00 |
| III | PEKERJAAN GRANIT LANTAI, DINDING | ||||
| 1 | Grant Lantai Ruang 60 x 60 Homogenius tile (Lobby) | 1.688,45 M2 | 344.671,39 | 1.386, M2 | 344.671,39 |
| 2 | Grant lantai aula 80 x 80 Homogenius tile (area aula) | 3.344,15 M2 | 344.671,39 | 3.066,06 M2 | 344.671,39 |
| 3 | Lantai Parquet area R.Aula dan Panggung (area aula dan panggung) | 308,00 M2 | 746.741,00 | - M2 | 746.741,00 |
| 4 | Granit lantai KM/WC 30 x 30 (un polish) | 237,06 M2 | 344.671,39 | 194,80 M2 | 344.671,39 |
| 5 | Keramik Dinding KM/WC 30 x 60 tinggi 1.80 m | 368,63 M2 | 349.945,29 | 337,39 M2 | 349.945,29 |
| 6 | Plin Granit 10x80 | 402,32 M’ | 68.895,93 | 242,24 M’ | 68.895,93 |
| 7 | Plint Granit 10x60 | 713,82 M’ | 68.895,93 | 713,82 M’ | 68.895,93 |
| 8 | Plint Keramik 10x30 | 220,82 M’ | 27.798,75 | 204,48 M’ | 27.798,75 |
| IV | PEKERJAAN MEKANIKAL / SANITAIR | ||||
| 1 | Bioseptic Tank Kapasitas 5 M3/hari | 6,00 Unit | 5.000.000,00 | 3,00 Unit | 15.000.000,00 |
| 2 | Pipa PVC dia. 1” dari saluran air induk ke GWT + accesoris | 20,00 M’ | 22.841,88 | 20,00 M’ | 456.837,50 |
| 3 | Pipa PVC dia. 1” dariGWT ke Distribusi + accesoris | 302,82 M’ | 22.841,88 | 290,82 M’ | 6.642.874,09 |
| 4 | Pipa PVC dia. 1” sal vertikal ke distribusi ruangan | 108,00 M’ | 22.841,88 | 108,00 M’ | 2.466.922,50 |
| 5 | Pipa PVC out ke instalansi sanitair dia. 3/4” + accesoris | 14,00 M’ | 34,045,75 | 14,00 M’ | 476.640,50 |
| 6 | Pipa PVC in ke instansi sanitair dia. 1/2" + accesoris | 28,00 M’ | 34,045,75 | 28,00 M’ | 953.281,00 |
| 7 | Pipa PVC dia. 3” saluran air kotor + accesoris | 28,00 M’ | 54.321,69 | 248,86 M’ | 13.518.495,15 |
| 8 | Pipa PVC dia. 4” saluran air kotor + accesoris | 78,35 M’ | 75.934,50 | 177,62 M’ | 13.487.485,89 |
| 9 | Closet Duduk + Instalasi lengkap terpasang | 52,00 set | 394.515,55 | 8,00 set | 3.156.124,40 |
| 10 | Closet Jongkok | 44,00 set | 17.358.684,20 | ||
| 11 | Kran air tembok setara San El | 52,00 Bh | 221.050,13 | 52,00 Bh | 11.494.606,50 |
| 12 | Floor Drain | 62,00 Bh | 157.722,50 | 64,00 Bh | 10.094.240,00 |
| 13 | Urinoar lengkap terpasang setara amstard | 24,00 set | 2.992.112,55 | 24,00 set | 71.810.701,20 |
| 14 | Skat fiber pembatas Urinoar setara amstard | 30,00 bh | 552.000,00 | 20,00 bh | 552.000,00 |
| 15 | Eastafel meja shipone, kran, stop kran, selang ikpterpasang | 27,00 set | 2.900.000,00 | 32,00 set | 2.900.000,00 |
| 16 | Meja beton wastafel finishing keramik | 12,00Ls | 3.400.000,00 | 12,00 Ls | 3.400.000,00 |
| 17 | Groundtank kap 20 m3, lengkap keramik dinding dan tangga | 1,00 Unit | 60.208.097,11 | 1,00 Unit | 60.208.097,11 |
| 18 | Pas. Pompa air jet pump sanyo + dudukan dan teralis besi | 1,00 Unit | 5.150.000,00 | 1,00 Unit | 5.150.000,00 |
| V | PEKERJAAN ELEKTRIKAL | ||||
| 1 | Panel induk + box Terpasang (60 x 60) | 1,00 Unit | 5.595.000,00 | 1,00 Unit | 5.595.000,00 |
| 2 | Panel Distribusi + box Terpasang (40 x 60) | 2,00 Unit | 3.595.000,00 | 2,00 Unit | 3.595.000,00 |
| 3 | Kabel incomming – SDP Gedung NYY 4 x 35 mm2 | 75,00 M’ | 302.400,00 | 75,00 M’ | 302.400,00 |
| 4 | Kabel dr SDP – PP Lt. 1 NYY 4 X 25 mm2 + BC 16 mm2 | 50,00 M’ | 233.900,00 | 50,00 M’ | 233.900,00 |
| 5 | Kabel dr SDP – PP L2. 1 NYY 4 X 25 mm2 + BC 16 mm2 | 50,00 M’ | 193.900,00 | 50,00 M’ | 193.900,00 |
| 6 | Lampu downlight RD 125 PLC 1X18 Watt + Armature | 95,00 Unit | 325.000,00 | 90,00 M’ | 325.000,00 |
| 7 | Lampu downlight RD 125 PLC 1X10 Watt + Armature | 75,00 Unit | 275.000,00 | 92,00 M’ | 275.000,00 |
| 8 | Lampu RM TL 2 X 18 watt double louvre Philips + Armature | 22,00 Unit | 650.000,00 | ||
| 9 | Instalasi Titik lampu | 192,00 Titik | 146.635,00 | 182,00 Titik | 146.635,00 |
| 10 | Stop kontak Ganda | 48,00 Titik | 263.229,00 | 51,00 Titik | 263.229,00 |
| 11 | Stop kontak Tunggal | 14,00 Titik | 179.500,00 | ||
| 12 | Saklar Ganda | 38,00 Titik | 103.839,25 | 38,00 Titik | 103.839,25 |
| 13 | Saklar Tunggal | 39,00 Titik | 101.769,25 | 18,00 Titik | 101.769,25 |
| 14 | Stopkontak AC | 27,00 Titik | 452.500,00 | 27,00 Titik | 452.500,00 |
| VI | PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA, KACA, ALUMINIUM | ||||
| 1 | Kusen aluminium 4” PJ | 74,61 M’ | 149.839,03 | 73,52 M’ | 149.839,03 |
| Daun Pintu Aluminium 3” | 74,61 M2 | 94.275,28 | 12,90 M2 | 94.275,28 | |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 30,07 M2 | 491.283,63 | 32,90 M2 | 491.283,63 | |
| 2 | Pintu Kaca Tempred t = 12 mm P1 | 10,08 M2 | 582.033,63 | 7,68 M2 | 582.033,63 |
| 3 | Pintu Kaca Tempred t = 12 mm P2 | 20,16 M2 | 582.033,63 | 65,28 M2 | 582.033,63 |
| 4 | Kusen Aluminium 4” P3 | 86,00 M2 | 149.839,03 | 86,00 M2 | 149.839,03 |
| Daun Pintu Aluminium 3” | 86,00 M2 | 94.275,28 | |||
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 86,00 M2 | 491.283,63 | 34,40 M2 | 491.283,63 | |
| 5 | Pintu UPVC P4 | 40,00 Unit | 850.000,00 | 52,00 Unit | 850.000,00 |
| 6 | Kusen aluminium 4” Shaft P5 | 23,84 M’ | 149.839,03 | 14,80 M’ | 149.839,03 |
| Daun Pintu Aluminium | 6,00 Unit | 245.000,00 | 2,89 Unit | 245.000,00 | |
| 7 | Kusen Jendela aluminium 3” J1 | 24,98 M2 | 94,275,28 | 24,28 M2 | 94,275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 7,37 M2 | 491.283,63 | 8,99 M2 | 491.283,63 | |
| 8 | Kusen Jendela aluminium 3” J2 | 53,28 M’ | 94,275,28 | 38,82 M’ | 94,275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 14,74 M2 | 491.283,63 | 17,97 M2 | 491.283,63 | |
| 9 | Kusen Jendela aluminium 3” J3 | 303,12 M2 | 94.275,28 | 160,08 M2 | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 7,37 M2 | 491.283,63 | 80,88 M2 | 491.283,63 | |
| 10 | Kusen Jendela aluminium 3” J4 | 461,30 M’ | 94.275,28 | 484,90 M’ | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 147,44 M2 | 491.283,63 | 269,62 M2 | 491.283,63 | |
| 11 | Kusen Jendela aluminium 3” J5 | 105,70 M2 | 94.275,28 | 102,36 M2 | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 33,00 M2 | 491.283,63 | 35,73 M’ | 491.283,63 | |
| 12 | Kusen Jendela aluminium 3” J6 | 68,34 M2 | 94.275,28 | 116,40 M2 | 94.275,28 |
| Daun Jendela Aluminium | 33,92 M2 | 94.275,28 | |||
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 29,20 M2 | 491.283,63 | 30,00 M2 | 491.283,63 | |
| 13 | Kusen Jendela aluminium 3” J13 | 399,68 M2 | 94.275,28 | 126,06 M2 | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 117,95 M’ | 491.283,63 | 71,90 M’ | 491.283,63 | |
| 14 | Kusen BV aluminium | 62,00 M2 | 94.275,28 | 57,20 M2 | 94.275,28 |
| Daun BV Aluminium | 7,97 M2 | 94.275,28 | |||
| Kaca Polos Temmpred 8 mm | 4,69 M2 | 491.283,63 | 5,11 M2 | 491.283,63 | |
| VII | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN ACCESORIS | ||||
| 1 | Engsel jepit jendela dan Bouvenligch | 110,00 set | 52.500,00 | 80,00 set | 52.500,00 |
| 2 | Tarikan jendela dan Bouvenligch | 110,00 bh | 22.000,00 | 80,00 bh | 22.000,00 |
| 3 | Slot jendela dan Bouvenligch | 220,00 bh | 44.608,50 | 40,00 bh | 44.608,50 |
| 4 | Engsel pintu | 178,00 bh | 29.712,55 | 188,00 bh | 29.712,55 |
| 5 | Engsel pintu Tanam kaca Tempered (Floor hinge) | 124,00 bh | 750.000,00 | ||
| 6 | Tarikan pintu biasa | 50,00 bh | 170.000,00 | 62,00 bh | 170.000,00 |
| 7 | Tarikan pintu PJ1 dan PJ2 | 49,00 bh | 345.000,00 | ||
| 8 | Tarikan Pintu PJ | 8,00 bh | 345.000,00 | ||
| 9 | Kunci Pintu silinder 2 siang | 44,00 set | 206.189,25 | ||
| 10 | Door closer | 50,00 set | 215.000,00 | 62,00 set | 215.000,00 |
| 11 | Stop Closer | 49,00 set | 75.000,00 | 42,00 set | 75.000,00 |
| VIII | PEKERJAAN PLAFOND | ||||
| 1 | Plafond Gypsum 9 mm + rangka hollow galvanis | 3.631,26 M2 | 46.911,95 | 2.553,06 M2 | 46.911,95 |
| 2 | Rangka hollow galvanis 50/50,40/20 | 3.631,26 M2 | 96.853,00 | 2.553,06 M2 | 96.853,00 |
| 3 | List plafond gypsum | 1.952,4787M’ | 22.602,10 | 1.737,32 M’ | 22.602,10 |
| IX | PEKERJAAN PENGECETAN | ||||
| 1 | Cat Dinding Tembok | 6.653,68 M2 | 38,869,72 | 4.917,15 M2 | 38,869,72 |
| 2 | Cat Plafond | 1.952,48 M2 | 12.209,41 | 2.653,06 M2 | 12.209,41 |
| 3 | Cat minyak warna silver (pagar tribun, handrill pagar & tangga) | 64,00 M2 | 331.000,00 | 128,00 M2 | 331.000,00 |
| C | PEKERJAAN LANTAI II (DUA) | ||||
| I | PEKERJAAN BATA, BETON & PLESTERAN | ||||
| 1 | Pek. Cor Balok 30/60 K-300 (el + 9,10) | 128,50 M3 | 5.291.262,70 | 78,70 M3 | 6.409.260,78 |
| 2 | Pek. Cor Balok 25/50 K-300 (el + 9,10) | 70,65 M3 | 5.291.262,70 | 53,35 M3 | 7.259.874,61 |
| 3 | Pek. Cor Balok 20/40 K-300 (el + 9,10) | 58,98 M3 | 5.291.262,70 | 66,97 M3 | 7.866.383,63 |
| 4 | Pek. Cor Balok 15/20 K-300 (el + 9,10) | 9,13 M3 | 4.014.210,70 | 14,85 M3 | 10.894,043,06 |
| 5 | Pek. Cor Balok Praktis 12/12 Pemisah dinding dan diatas kusen | 4,38 M3 | 4.014.210,70 | 3,38 M3 | 10.334.324,80 |
| 6 | Pek. Cor Balok 30/60 K-300 (el + 12,10) | 52,57 M3 | 5.291.262,70 | 5,33 M3 | 6.409.260,78 |
| 7 | Pek. Cor Balok 25/50 K-300 (el + 12,10) | 51,05 M3 | 5.291.262,70 | 14,40 M3 | 7.259.874,61 |
| 8 | Pek. Cor Balok 20/40 K-300 (el + 12,10) | 32,00 M3 | 5.291.262,70 | 26,94 M3 | 7.866.383,63 |
| 9 | Pek. Cor Balok 12/12 K-300 (el + 12,10) | 5,76 M3 | 4.014.210,70 | 1,83 M3 | 10.334.324,80 |
| 10 | Pek. Beton bertulang Plat tangga t. 12 cm K-300 | 9,86 M3 | 926.347,01 | 7,63 M3 | 926.347,01 |
| 11 | Pek. Beton anak tangga | 5,94 M3 | 926.347,01 | 14,40 M3 | 926.347,01 |
| 12 | Pek. Pembesian Anak Tangga | 676,66 kg | 17.023,45 | ||
| 13 | Pek. Beton bertulang Plat Bordes tangga t, 12 cm K-300 | 3,24 M3 | 926.347,01 | 3,24 M3 | 926.347,01 |
| 14 | Pek. Balok beton bertulang tangga K-300 | 3,84 M3 | 4.014.210,70 | ||
| 15 | Pek. Plat Lantai Tribun t.12 cm K-300 | 74,75 M3 | 926.347,01 | 34,30 M3 | 926.347,01 |
| 16 | Pek. Tulangan Plat Lantai Tribun t.12 cm | 1.804,37 kg | 17.023,45 | ||
| 17 | Pek. Bekisting Plat Lantai Tribun t.12 cm | 171,49 M2 | 428.145,00 | ||
| 18 | Pek.Plat Beton tribun t.12 cm K-300 | 168,65 M3 | 926.347,01 | 125,20 M3 | 926.347,01 |
| 19 | Pek. Tulangan Plat Beton Tribun t.12 cm | 6.586,49 kg | 17.023,45 | ||
| 20 | Pek. Bekisting Plat Beton Tribun t.12 cm | 626,00 M2 | 428.145,00 | ||
| 21 | Pek. Balok Tribun 30/60 K-300 | 31,64 M3 | 4.014.210,70 | ||
| 22 | Pek. Balok Tribun 25/50 K-300 | 58,70 M3 | 7.259.874,61 | ||
| 23 | Pek. Plat dag Atap t. 12 K-300 | 56,88 M3 | 926.347,01 | ||
| 24 | Pek. Plat dag Bertulang, Bagian Depan dan Sayap t.12 K-300, Elevasi + 9.10 | 103,16 M3 | 5.101.696,70 | ||
| 25 | Pek. Plat dag bertulang Atas Tribun t. 12 K-300, Elevasi + 12.10 | 144,90 M3 | 5.101.696,70 | ||
| 26 | Pek. Ring Balok atap uk. 20/40 K-300 (+ 10.6) | 19,67 M3 | 5.047.525,32 | ||
| 27 | Pek. Ring Balok atap uk. 20/40 K-300 (+ 14.6) | 16,83 M3 | 7.866.383,63 | ||
| 28 | Pek. Ring Balok atap uk. 20/40 K-300 (+ 17.6) | 3,46 M3 | 7.866.383,63 | ||
| 29 | Pek. Ring Balok atap uk. 20/40 K-300 (+ 20.6) | 1,73 M3 | 7.866.383,63 | ||
| 30 | Pek. Kolom K.1 40/60 K-300 | 138,10 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 31 | Pek. Kolom K.4 60/60 K-300 | 47,52 M3 | 5.867.650,05 | ||
| 32 | Pek. Kolom K.2 60/60 K-300 | 49,14 M3 | 5.291.262,70 | ||
| 33 | Pek. Kolom K.5 40/60 K-300 | 100,44 M3 | 6.909.189,50 | ||
| 34 | Pek. Kolom K.6 40/60 K-300 | 28,46 M33 | 6.909.189,50 | ||
| 35 | Pek. Kolom K.7 60/60 K-300 | 1,44 M3 | 5.867.650,05 | ||
| 36 | Cor Kolom Praktis 12/12, 30/30 dinding ampig K-175 | 8,59 M3 | 3.706.946,23 | ||
| 37 | Cor Kolom Praktis 12/12 | 5,30 M3 | 9.725.405,63 | ||
| 38 | Cor Balok ampig 15/20 dan ampig atap entrance K-175 | 4,28 M3 | 3.706.946,23 | ||
| 39 | Pas. Dinding Batu Bata transram ad.1:3 | 845,01 M2 | 92.997,88 | ||
| 40 | Plesteran Dinding Baru Bata ad. 1:3 | 1.375,29 M2 | 67.455,99 | ||
| 41 | Pas. Dinding Batu Bata ad.1:4 | 5.238,11 M2 | 90.838,25 | 2.154,19 M2 | 90.838,25 |
| 42 | Plesteran Dinding Batu Bata ad. 1:4 | 10.476,22M2 | 64.595,04 | 4.308,37 M2 | 64.595,04 |
| II | PEKERJAAN | ||||
| 1 | Pintu Kaca Tempred t= 12 mm P1 | 8,64 M’ | 582.033,63 | 15,36 M2 | 582.033,63 |
| 2 | Pintu Kaca Tempred t= 12 mm P2 | 8,64 M’ | 582.033,63 | 19,20 M2 | 582.033,63 |
| 3 | Kusen Aluminium 4” P3 | 51,60 M ’ | 149.839,03 | 86,00 M’ | 149.839,03 |
| Daun Pintu Aluminium 3” | 51,60 M’ | 94.275,28 | - | - | |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 19,39M2 | 491.283,63 | 20,64 M2 | 491.283,63 | |
| 4 | Pintu UPVC P4 | 36,00 Unit | 850.000,00 | 48,00 Unit | 850.000,00 |
| 5 | Kusen aluminium 4” Shaft P5 | 15,90 M’ | 149.839,03 | 14,80 M’ | 149.839,03 |
| Daun Pintu Aluminium | 2,74 Unit | 245.000,00 | 4,00 Unit | 245.000,00 | |
| 5 | Kusen Jendela aluminium 3” J8 | 27,73 M’ | 94.275,28 | 26,76 M’ | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 8,21 M2 | 491.283,63 | 8,45 M2 | 491.283,63 | |
| 6 | Kusen Jendela aluminium 3” J8 | 239,82 M’ | 94.275,28 | 230,20 M’ | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 82,11 M2 | 491.283,63 | 84,48 M2 | 491.283,63 | |
| 7 | Kusen Jendela aluminium 3” J9 | 196,00 M’ | 94.275,28 | 84,60 M’ | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 272,64 M2 | 491.283,63 | 33,79 M2 | 491.283,63 | |
| 8 | Kusen Jendela aluminium 3” J10 | 461,30 M’ | 94.275,28 | 298,72 M’ | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 147,44 M2 | 491.283,63 | 31,68 M2 | 491.283,63 | |
| 9 | Kusen Jendela aluminium 3” J11 | 81,60 M’ | 94.275,28 | 263,60 M’ | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 48,12 M2 | 491.283,63 | 67,58 M2 | 491.283,63 | |
| 10 | Kusen Jendela aluminium 3” J12 | 103,28 M’ | 94.275,28 | 157,84 M’ | 94.275,28 |
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 297,92 M2 | 491.283,63 | 86,59 M2 | 491.283,63 | |
| 11 | Kusen BV aluminium | 57,20 M’ | 94.275,28 | ||
| Daun BV Aluminium | 7,97 M2 | 94.275,28 | |||
| Kaca Polos Tempred 8 mm | 5,11 M2 | 491.283,63 | |||
| III | PEKERJAAN GANTUNGAN DAN ACCESORIS | ||||
| 1 | Engsel jepit jendela dan Bouvenligch | 110,00 set | 52.500,00 | 112,00 set | 52.500,00 |
| 2 | Tarikan jendela dan Bouvenligch | 110,00 bh | 22.000,00 | 112,00 bh | 22.000,00 |
| 3 | Slot jendela dan Bouvenligch | 220,00 bh | 44.608,50 | 112,00 bh | 44.608,50 |
| 4 | Engsel pintu | 178,00 bh | 29.712,55 | 80,00 bh | 29.712,55 |
| 5 | Engsel pintu Tanam kaca Tempered (Floor hinge) | 120,00 bh | 750.000,00 | ||
| 6 | Tarikan pintu biasa | 50,00 bh | 170.000,00 | 72,00 bh | 170.000,00 |
| 7 | Kunci Pintu silinder 2 slaag | 49,00 set | 206.189,25 | 40,00 set | 206.189,25 |
| 8 | Door Closer | 36,00 set | 215.000,00 | ||
| 9 | Stop Close | 24,00 set | 75.000,00 | ||
| IV | PEKERJAAN KERAMIK LANTAI, DINDING | ||||
| 1 | Granit Lantai Ruang 60 x 60 clear | 1.688,45 M2 | 344.671,39 | 1.073,38 M2 | 344.571,39 |
| 2 | Plint Grant 10 x 60 clear | 713,82 M’ | 68,895,93 | 497,34 M’ | 68.895,93 |
| 3 | Granit lantai KM/WC 30 x 30 (un polish) | ||||
| 4 | Keramik Dinding KM/WC 30 x 60 tinggi 1,80 m | ||||
| 5 | Plint Keramik 10x30 | ||||
| V | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1 | Panel Distribusi + box Terpasang (40x60) | 1,00 Unit | 3,595.000,00 | 1,00 Unit | 3.595.000,00 |
| 2 | Lampu downlight RD 125 PLC 1X18 Watt + Armature | 170,00 Unit | 325.000,00 | 170,00 Unit | 325.000,00 |
| 3 | Lampu sorot LED 300 Wip65 + reflector lengkap | 12,00 Unit | 4.150.000,00 | ||
| 4 | Lampu Hias | 44,00 Unit | 4.150.000,00 | ||
| 5 | Instalasi Titi Lampu | 182,00 Titik | 146.635,00 | 185,00 Titik | 146.635,00 |
| 6 | Stop kontak tunggal | 14,00 Titik | 179.500,00 | 26,00 Titik | 179.500,00 |
| 7 | Saklar Ganda | 84,00 Titik | 103.839,25 | 27,00 Titik | 103.839,25 |
| 8 | Saklar Tunggal | 11,00 Titik | 101.769,25 | ||
| 9 | Stopkontak AC | 29,00 Titik | 452.500,00 | 29,00 Titik | 452.500,00 |
| VI | PEKERJAAN PLAFOND | ||||
| 1 | Plafond Gypsum 9 mm | 1.722,26 M2 | 46.911,95 | 1.023,59 M2 | 46.911,95 |
| 2 | Rangka hollow galvanis 50/50,40/20 | 1.722,26 M2 | 96.853,00 | 1.023,59 M2 | 96.853,00 |
| 3 | List plafond gypsum | 897,50 | 22.602,10 | 776,64 M’ | 22.602,10 |
| VII | PEKERJAAN PENGECETAN | ||||
| 1 | Cat Dinding Tembok bagian luar | 6.653,68 M2 | 38,869,77 | 4.308,37 M2 | 38,869,72 |
| 2 | Cat Plafond | 1.722,26 M2 | 12.209,41 | 1.023,59 M2 | 12.209,41 |
| D | PEKERJAAN SIRIP, PET BETON | ||||
| I | PEKERJAAN SIRIP BETON PADA DINDING | ||||
| 1 | Sirip Beton Lantai Satu | 20,85 M3 | 926.347,01 | ||
| 2 | Sirip ACP Pada lantai satu | 20,85 M2 | 645.000,00 | ||
| 3 | Sirip Beton Lantai Dua | 17,84 M3 | 926.347,01 | ||
| 4 | Sirip ACP Pada lantai satu | 17,84 M2 | 645.000,00 | ||
| 5 | Pek. Pet beton Lantai satu | 21,20 M3 | 926.347,01 | ||
| 6 | Ppek. Canopy Lantai satu tebal 12 cm | 31,79 M3 | 5.101.696,,70 | ||
| 7 | Pek. Pet beton Lantai Dua | 56,02 M3 | 926.347,01 | ||
| 8 | Pek. Canopy Lantai dua tebal 12 cm | 24,88 M3 | 5.101.696,,70 | ||
| E | PEKERJAAN ATAP | ||||
| I | Pekerjaan Struktur Atap Utama (el. + 12.00) | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Pipa dia. 6” | 14.183,14 kg | 26.000,00 | 12.404,74 kg | 26.000,00 |
| 2 | Pek. Rangka Atap Pipa Skur dia. 2’ | 2.719,2 kg | 26.000,00 | 1.924,02 kg | 26.000,00 |
| 3 | Pek. Win Braching dia 16 mm | 32,00 unit | 63.000,00 | 28,00 unit | 63.000,00 |
| 4 | Pek. Jarum Pengeras | 64,00 unit | 145.000,00 | 56,00 unit | 145.000,00 |
| 5 | Pek. Track stang dia 16 mm | 2.263,57 kg | 25.000,00 | 479,08 kg | 25.000,00 |
| 6 | Pek. Gording C. 200.75.20.2 | 2.263,57 kg | 26.000,00 | 6.865,41 kg | 26.000,00 |
| 7 | Pek. Dudukan Gording Siku L 70.70.7 | 295, 00 kg | 26.000,00 | 242, 33 kg | 26.000,00 |
| 8 | Pek. Sambungan Kuda-kuda Pipa | 16,00 unit | 82.500,00 | 12,00 unit | 82.500,00 |
| 9 | Pek. Palte Simpul | 446,98 kg | 170.000,00 | 446,98 kg | 170.000,00 |
| 10 | Pek. Base Plate T. 20 mm | 558,72 kg | 26.000,00 | 452,16 kg | 26.000,00 |
| 11 | Pek. Angkur Baut M.22 x 40 cm | 88,00 bh | 27.000,00 | 88,00 bh | 27.000,00 |
| 12 | Pas. Atap Trimdack Curve lysact blue scope 0,45 mm | 4.477,00 M2 | 145.000,00 | 1.756,48M2 | 145.000,00 |
| 13 | Pek.Lapis Peredam Panas Alluminium Foll | 4.477,00 M2 | 17.000,00 | 1.756,48M2 | 17.000,00 |
| 14 | Pek. Lapis Peredam Suara Glasswool dan kawat ayam | 4.477,00 M2 | 53.000,00 | 1.756,48M2 | 53.000,00 |
| 15 | Pek. Lisplank ACP | 44,12M2 | 645.000,00 | 40,52M2 | 645.000,00 |
| II | PEKERJAAN STRUKTUR ATAP (el.+9.10) | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Pipa dia. 6” | 10.637,35kg | 26.000,00 | 6.935,04 kg | 26.000,00 |
| 2 | Pek. Rangka Atap Pipa Skur dia. 2’ | 2.039,4 kg | 26.000,00 | 1.795,75 kg | 26.000,00 |
| 3 | Pek. Win Braching dia 16 mm | 24,00 unit | 63.000,00 | 24,00 unit | 63.000,00 |
| 4 | Pek. Jarum Pengeras | 48,00 unit | 145.000,00 | 48,00 unit | 145.000,00 |
| 5 | Pek. Track stang dia 16 mm | 113,79 kg | 25.000,00 | 113,79 kg | 25.000,00 |
| 6 | Pek. Gording C. 200.75.20.2 | 532,00 kg | 26.000,00 | 532,00 kg | 26.000,00 |
| 7 | Pek. Dudukan Gording Siku L 70.70.7 | 221,40 kg | 26.000,00 | 189,56 kg | 26.000,00 |
| 8 | Pek. Sambungan Kuda-kuda Pipa | 12,00 unit | 82.500,00 | 8,00 unit | 82.500,00 |
| 9 | Pek. Palte Simpul t. 10mm | 335,23 kg | 170.000,00 | 335,23 kg | 170.000,00 |
| 10 | Pek. Base Plate T. 20 mm | 419,04 kg | 26.000,00 | 419,04 kg | 26.000,00 |
| 11 | Pek. Angkur Baut M.22 x 40 cm | 48,00 bh | 27.000,00 | 48,00 bh | 27.000,00 |
| 12 | Pas. Atap Trimdack Curve lysact blue scope 0,45 mm | 3.384,61 M2 | 145.000,00 | 1.472,17 M2 | 145.000,00 |
| 13 | Pek.Lapis Peredam Panas Alluminium Foll | 3.384,61 M2 | 17.000,00 | 1.472,17 M2 | 17.000,00 |
| 14 | Pek. Lapis Peredam Suara Glasswool dan kawat ayam | 3.384,61 M2 | 53.000,00 | 1.472,17 M2 | 53.000,00 |
| 15 | Pek. Lisplank ACP | 66,28M2 | 645.000,00 | 38,01 M2 | 645.000,00 |
| III | Pekerjaan Entrance Utama Pipa Lengkung (bagian depan bangunan) | ||||
| 1 | Pek. Rangka atap Pipa dia. 6” | 1.772,89 kg | 26.000,00 | -kg | 26.000,00 |
| 2 | Pek. Rangka Atap Pipa skur dia 2,5” | 339,90 kg | 26.000,00 | -kg | 26.000,00 |
| 3 | Pek. Wind Bracing dia. 16 mm | 8,00 unit | 63.000,00 | ||
| 4 | Pek. Dudukan Gording Siku L 70.70.7 | 36,90 kg | 26.000,00 | ||
| 5 | Pek. Sambungan Kuda-kuda Pipa | 2,00 unit | 82.500,00 | ||
| 6 | Pek. Palte Simpul t. 10mm | 55,87 kg | 170.000,00 | -kg | 170.000,00 |
| 7 | Pek. Base Plate T. 20 mm | 69,84 kg | 26.000,00 | -kg | 26.000,00 |
| 8 | Pek. Angkur Baut M.22 x 40 cm | 8,00 bh | 27.000,00 | - bh | 27.000,00 |
| 9 | Pek. Pas Atap Alclirik t. 12 mm | 940,17 M2 | 72.500,00 | -m2 | 72.500,00 |
| 10 | Pek. Galian Pondasi Plat | -M3 | 112.295,07 | ||
| 11 | Pek. Timbunan Kembali | -M3 | 21.857,00 | ||
| 12 | Pek. Urugan pasir tebal 5 cm | -M3 | 139.265,00 | ||
| 13 | Pek. Lantai Kerja Tebal 5 cm | -M3 | 926.347,01 | ||
| 14 | Pek. Pondasi Beton Bertulang | -M3 | 5.101.696,70 | ||
| 15 | Cor Sloof Beton bertulang 25/50 | -M3 | 4.014.210,70 | ||
| IV | Pekerjaan Struktur Atap Belang | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Baja ringan | 415,73 M2 | 115.00,00 | 415,73 M2 | 115.000,00 |
| 2 | Pas. Atap Trimdack Curve lysact blue scope 0,45 mm | 415,73 M2 | 145.000,00 | 415,73 M2 | 145.000,00 |
| 3 | Pek.Lapis Peredam Panas Alluminium Foll | 415,73 M2 | 17.000,00 | 415,73 M2 | 17.000,00 |
| 4 | Pek. Lapis Peredam Suara Glasswool dan kawat ayam | 415,73 M2 | 53.000,00 | 415,73 M2 | 53.000,00 |
| 5 | Pek. Lisplank ACP | 64,36 M’ | 645.000,00 | 2208 M’ | 645.000,00 |
| V | Pekerjaan Struktur atap kiri dan kanan | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Pipa dia. 4” | 5.512,3 kg | 26.000,00 | 2.513,41 kg | 26.000,00 |
| 2 | Pek. Rangka Atap Pipa Skur dia. 1 1/2" | 942,96 kg | 26.000,00 | 673,32 kg | 26.000,00 |
| 3 | Pek. Win Braching dia 16 mm | 12,00 unit | 63.000,00 | 12,00 unit | 63.000,00 |
| 4 | Pek. Jarum Pengeras | 24,00 unit | 145.000,00 | 24,00 unit | 145.000,00 |
| 5 | Pek. Track stang dia 16 mm | 226,57 kg | 25.000,00 | 226,57 kg | 25.000,00 |
| 6 | Pek. Gording C. 200.75.20.2 | 213,20 kg | 26.000,00 | 213,20 kg | 26.000,00 |
| 7 | Pek. Dudukan Gording Siku L 70.70.7 | 177,12 kg | 26.000,00 | 100,16 kg | 26.000,00 |
| 8 | Pek. Sambungan Kuda-kuda Pipa | 3,00 unit | 82.500,00 | 3,00 unit | 82.500,00 |
| 9 | Pek. Palte Simpul t. 10mm | 167,62 kg | 170.000,00 | 167,62 kg | 170.000,00 |
| 10 | Pek. Base Plate T. 20 mm | 104,76 kg | 26.000,00 | 104,76 kg | 26.000,00 |
| 11 | Pek. Angkur Baut M.22 x 40 cm | 120,00 bh | 27.000,00 | 84,00 bh | 27.000,00 |
| 12 | Pas. Atap Trimdack Curve lysact blue scope 0,45 mm | 889,08 M2 | 145.000,00 | 539,00M2 | 145.000,00 |
| 13 | Pek.Lapis Peredam Panas Alluminium Foll | 889,08 M2 | 17.000,00 | 539,00M2 | 17.000,00 |
| 14 | Pek. Lapis Peredam Suara Glasswool dan kawat ayam | 889,08 M2 | 53.000,00 | 539,00M2 | 53.000,00 |
| 15 | Pek. Lisplank ACP | 44,12M2 | 645.000,00 | 24,00M2 | 645.000,00 |
| VI | Pekerjaan Struktur Atap Depan | ||||
| 1 | Pek. Rangka Atap Pipa dia. 4” | 2.989,31 kg | 26.000,00 | ||
| 2 | Pek. Rangka Atap Pipa Skur dia. 1 1/2" | 1.481,74 kg | 26.000,00 | ||
| 3 | Pek. Win Braching dia 16 mm | 16,00 unit | 63.000,00 | ||
| 4 | Pek. Jarum Pengeras | 32,00 unit | 145.000,00 | ||
| 5 | Pek. Track stang dia 16 mm | 302,98 kg | 25.000,00 | ||
| 6 | Pek. Palte Simpul t. 10mm | 8.600,86 kg | 26.000,00 | ||
| 7 | Pek. Wind bracing dia 16 mm | 316,64 kg | 26.000,00 | ||
| 8 | Jarum Penegras | 8,00 unit | 82.500,00 | ||
| 9 | Pek. Track stang dia 16 mm | 877,00 kg | 170.000,00 | ||
| 10 | Pek. Gording C. 200.75.20.2 | 791,28 kg | 26.000,00 | ||
| 11 | Pek. Dudukan Gording Siku L 70.70.7 | 84,00 bh | 27.000,00 | ||
| 12 | Pek. Rangka Atap Baja ringan | 981,60M2 | 145.000,00 | ||
| 13 | Pas. Atap Trimdack Curve lysact blue scope 0,45 mm | 981,60M2 | 17.000,00 | ||
| 14 | Pek.Lapis Peredam Panas Alluminium Foll | 981,60M2 | 53.000,00 | ||
| 15 | Pek. Lapis Peredam Suara Glasswool dan kawat ayam | 13,36M2 | 645.000,00 | ||
| F | PEKERJAAN ORNAMEN ARSITEKTUR | ||||
| 1 | Pek. Ornamen ACP Perforate AR.1 | ’ | |||
| | 66,00 M’ | 31.500,00 | 31.500,00 | ||
| | 74,60 m2 | 1.167.462,75 | |||
| 2 | Pek. Ornamen ACP Perforate AR.2 + Rangka | 37,88 m2 | 1.167.462,75 | 1.167.462,75 | |
| Pek. Frame Hollow Staninles 40.60.2 | 31.500,00 | ||||
| 3 | Pek. Ornamen ACP Perforate AR.3 + Rangka | 186,88 m2 | 1.167.462,75 | 1.167.462,75 | |
| Pek. Frame Hollow Staninles 40.60.2 | 31.500,00 | ||||
| 4 | Pek. Ornamen ACP Perforate AR.4 + Rangka | 398,82 m2 | 1.167.462,75 | 1.167.462,75 | |
| 5 | Pek. Ornamen ACP Perforate AR.5 + Rangka | 72,14 m2 | 1.167.462,75 | 1.167.462,75 | |
| Pek. Frame Hollow Staninles 40.60.2 | 31.500,00 | ||||
| 6 | Pek. Ornamen ACP Perforate AR.6 + Rangka | 114,08 m2 | 1.167.462,75 | 1.167.462,75 | |
| 7 | Finishing Profil Kolom teras entrance (kolom kearipan lokal) | 25,92 m2 | 74.000,00 | 74.000,00 | |
| G | PEKERJAAN SITE DEVELOVMENT | ||||
| G.1 | PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN | ||||
| 1 | Pek. Kupasan Lahan Area Parkir depan (cut and fill) dan pengangkutan jar | 4.544,20 m3 | 57.787,50 | 16.764,13 m3 | 57.787,50 |
| H | PEKERJAAN LAIN-LAIN | ||||
| 1 | Penangkal petir | 1,00 Ls | 4.500.000,00 | 1,00 Ls | 4.500.000,00 |
| 2 | Logo dan huruf signage LED | 1,00 Ls | 11.775.000,00 | 1,00 Ls | 11.775.000,00 |
| 3 | Pek. Pembersihan Akhir | 1,00 Ls | 1.250.000,00 | 1,00 Ls | 1.250.000,00 |
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Beton UPTD Laboratorium Pengujian Konstruksi dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu pada tanggal 24 Maret 2020 Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, hasil uji kuat tekan ke 12 (dua belas) sampel beton tersebut adalah :
-
No Komponen struk/code Kuat Tekan (kg/cm2) Spek Beton
K-300
Sebelum Koreksi Sesudah Koreksi 1 Kolom F1 - Cor Manual Molen 458,9 432,67 Memenuhi 2 Kolom H1 - Cor Manual Molen 396,48 391,65 Memenuhi 3 Kolom A-6.7 - Cor Manual Molen 289,53 303,38 Memenuhi 4 Kolom C9 - Ready Mix Concrete Pump 237,57 211,44 Tidak memenuhi 5 Kolom B6 - Ready Mix Concrete Pump 170,70 151,92 Tidak memenuhi 6 Kolom H10 - Ready Mix Concrete Pump 312,96 317,80 Memenuhi 7 Kolom F3 - Ready Mix Manual 102,70 90,68 Tidak memenuhi 8 Kolom H2 - Ready Mix Manual 98,6 87,26 Tidak memenuhi 9 Kolom L1 - Ready Mix Manual 78,84 70,17 Tidak memenuhi 10 Lantai HI 1-2 - Ready Mix Hujan 141,12 121,25 Tidak memenuhi 11 Lantai IJ 2-3 - Ready Mix Hujan 98,26 84,94 Tidak memenuhi 12 Lantai EF 1-2 - Ready Mix Hujan 128,40 115,38 Tidak memenuhi
Keterangan :
Kolom F1 di cor dengan adukan molen biasa menggunakan ember.
Kolom H1 di cor dengan adukan molen biasa menggunakan ember.
Kolom A-6.7 di cor dengan adukan molen biasa menggunakan ember.
Kolom C9 di cor dengan ready mix menggunakan concrete pump.
Kolom B6 di cor dengan ready mix menggunakan concrete pump.
Kolom H10 di cor dengan ready mix menggunakan concrete pump.
Kolom F3 di cor dengan ready mix menggunakan ember.
Kolom H2 di cor dengan ready mix menggunakan ember.
Kolom L1 di cor dengan ready mix menggunakan ember.
Lantai HI 1-2 di cor dengan ready mix pada saat hujan.
Lantai IJ 1-2 di cor dengan ready mix pada saat hujan.
Lantai EF 1-2 di cor dengan ready mix pada saat hujan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik oleh Ahli dari Universitas Bengkulu, Dr. MUHAMMAD FAUZI, ST, MT gedung tersebut secara kuantitas dan secara kualitas pada pekerjaan kolom, pekerjaan balok dan pekerjaan plat lantai hasilnya tidak baik, sehingga tidak layak digunakan untuk publik dan harus dibongkar dan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN TA. 2018 tersebut dapat dikategorikan kegagalan pekerjaan konstruksi, dengan perhitungan sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT | ADDENDUM 1/CCO I | LAP PENYE DIA | LAP PENGA WAS | LAP AHLI FISIK | |||
| VOL | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | VOL | VOL | VOL LAPA NGAN | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| B | PEKERJAAN LANTAI 1 (SATU) | ||||||||
| I | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||||||
| 9 | Galian Tanah pondasi tangga | M3 | 3,6 | 65.725,00 | 236.610,00 | - | 3,60 | 0 | 0 |
| 10 | Galian Tanah Saluran Keliling Bangunan 374,92 X 0,5 X 0,3 | M3 | 56,24 | 65.725,00 | 3.696.242,55 | - | - | 0 | 0 |
| 11 | Urugan Tanah Kembali seluruh galian 1/5 | M3 | 659,53 | 21.857,00 | 14.415.253,22 | 415,07 | 559,53 | 0 | 0 |
| 12 | Urugan tanah timbunan setempat utk lantai bangunan t=60 cm | M3 | 4.000,25 | 57.787,50 | 231.164.525,47 | 2.654,96 | 2.850,46 | 0 | 0 |
| 13 | Urugan Tanah timbunan setempat utk selasar keliling bangunan | M3 | 128,15 | 57.787,50 | 7.405.583,70 | - | - | 0 | 0 |
| 19 | Urugan Pasir bawah rist batu bata rabat selasar keliling bgn t= 5 cm | M3 | 10,89 | 139.265,00 | 1.517.002,50 | - | - | 0 | 0 |
| 20 | Urugan Pasir bawah rist batu bata saluran keliling bangunan t=5 cm | M3 | 10,12 | 139.265,00 | 1.409.757,31 | - | - | 0 | 0 |
| 21 | Urugan Pasir Bawah Lantai Aula (bagian hall Aula) tebal 5 cm | M3 | 162,92 | 139.265,00 | 22.689.365,75 | 162,92 | - | 0 | 0 |
| 22 | Urugan pasir bawah lantai ruang bangunan tebal 5 cm | M3 | 124,25 | 139.265,00 | 17.303.676,25 | 104,7 | 102,01 | 0 | 0 |
| 23 | Urugan pasir peninggian lantai panggung bangunan tebal 70 cm | M3 | 241,22 | 139.265,00 | 33.593.329,22 | - | - | 0 | 0 |
| II | PEKERJAAN PONDASI , PAS.DINDING DAN BETON | ||||||||
| 4 | Pek. Pondasi Batu Bata Menerus (Rolag) | M3 | 100,51 | 699.844,00 | 70.342.720,13 | 50,51 | 50,51 | FISIK TIDAK ADA | |
| 8 | Pek. Beton Lantai kerja Ad. 1:3:5 dibawah lantai ruang tebal 5 cm | M3 | 248,5 | 926.347,01 | 230.197.230,80 | 104,7 | 124,25 | 0 | 0 |
| 10 | Pas. Pondasi Batu Kali ad 1:4 | M3 | 867,71 | 754.498,14 | 654.686.185,33 | 202,85 | 867,71 | 0 | 0 |
| 13 | Pas. Dinding Batu Bata Saluran Keliling Bangunan ad. 1:3 | M2 | 299,94 | 92.997,88 | 27.893.411,54 | - | - | 0 | 0 |
| 14 | Pas. Dinding Batu Bata transram ad.1:3 | M2 | 917,62 | 92.997,88 | 85.337.084,80 | 465,6 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 16 | Plesteran Dinding Batu Bata ad.1:3 | M2 | 1.477,41 | 67.455,99 | 99.660.014,84 | 931,21 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 17 | Plesteran Dinding Batu Bata ad.1:4 | M2 | 3.081,90 | 64.595,04 | 199.075.350,42 | - | - | 0 | 0 |
| 18 | Acian Dinding Batu Bata | M2 | 4.917,15 | 32.044,75 | 157.568.727,10 | - | - | 0 | 0 |
| 19 | Plesteran Lantai & dinding bag,dlm saluran keliling bangunan ad.1:4 | M2 | 352,42 | 64.595,04 | 22.764.454,81 | - | - | 0 | 0 |
| 22 | Cor beton sloef 20x40 K-300 | M3 | 21,26 | 3.318.347,90 | 70.561.349,81 | 21,26 | 21,26 | 0 | 0 |
| 23 | Cor beton sloef 20x25 K-300 | M3 | 19,8 | 4.041.320,78 | 80.018.151,39 | - | 19,80 | 0 | 0 |
| 25 | Cor kolom struktur 40/60 type K1, K-300 | M3 | 84,46 | 7.033.002,01 | 593.979.217,51 | 77,11 | 84,46 | 0 | 0 |
| 27 | Cor kolom Struktur 60/60 type K2 | M3 | 51,41 | 5.867.650,05 | 301.644.153,61 | 44,06 | 51,41 | 0 | 0 |
| 28 | Cor Kolom Struktur 50/50 type K.3 | M3 | 7,2 | 5.781.214,40 | 41.624.743,69 | 7,2 | 7,20 | 0 | 0 |
| 32 | Cor Kolom Struktur 50/50 type K.7 | M3 | - | 5.291.262,70 | - | - | - | 0 | 0 |
| 33 | Cor Kolom Struktur 20/20 untuk pintu tempered | M3 | 6,54 | 5.953.000,87 | 38.908.813,72 | - | - | 0 | 0 |
| 34 | Cor Kolom praktis 12/12 | M3 | 11,86 | 9.725.405,63 | 115.327.750,15 | 7,71 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 35 | Pek Cor Balok Latel 12/12 | M3 | 17,01 | 10.334.324,80 | 175.799.266,10 | - | - | 0 | 0 |
| 36 | Cor Balok Elevasi +. 5.10 30/60 | M3 | 82,8 | 6.409.260,78 | 530.686.792,45 | 76,03 | 82,80 | 0 | 0 |
| 37 | Cor Balok Elevasi +. 5.10 25/50 | M3 | 51,03 | 7.259.874,61 | 370.435.102,15 | 48,8 | 51,03 | 0 | 0 |
| 38 | Cor Balok Elevasi + 5.10 20/40 | M3 | 75,94 | 7.866.383,63 | 597.379.466,09 | 62,2 | 75,94 | 0 | 0 |
| 39 | Cor Balok El + 5.10 15/20 | M3 | 4,09 | 10.894.043,06 | 44.522.864,58 | 4,09 | 4,09 | 0 | 0 |
| 40 | Cor lantai kerja Aula t=10 cm ( bagian Hall Aula ) K-100 | M3 | 326,4 | 926.347,01 | 302.356.401,77 | 326,4 | - | 0 | 0 |
| 41 | Cor balok plat lantai Aula 20/40 K-300 (bagian Hall Aula ) K-300 | M3 | 23,12 | 7.866.383,63 | 181.902.255,10 | 23,12 | 0,45 | 0 | 0 |
| 43 | Cor Plat Lantai bertulang tebal 12 cm Elev +0,60 K-300 | M3 | 7,94 | 5.101.696,70 | 40.481.963,31 | 7,94 | 7,94 | 0 | 0 |
| 44 | Cor Plat Lantai bertulang tebal 12 cm Elev +5,10 K-300 | M3 | 230,77 | 5.101.696,70 | 1.177.319.690,24 | 160,62 | 115,39 | 0 | 0 |
| 45 | Cor Plat Bertulang Dag WC | M3 | 19,84 | 5.101.696,70 | 101.233.987,96 | 9,92 | - | 0 | 0 |
| 47 | Cor Balok Tangga beton 20/40 | M3 | 0,72 | 7.866.383,63 | 5.663.796,21 | 0,72 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 48 | Cor Plat Bordes Tangga t 12 cm | M3 | 1,37 | 5.101.696,70 | 6.979.121,09 | 1,37 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 49 | Cor Plat tangga t. 12 cm | M3 | 7,29 | 5.101.696,70 | 37.187.695,72 | 7,29 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 50 | Cor pondasi setempat dan tiang plat (tangga ) 6 ttk | M3 | - | - | - | - | - | 0 | 0 |
| 51 | Realing pagar tribun t=1.20 m Hollow 40.60.4 mm coat-warna silver | M' | 144 | 350.000,00 | 50.400.000,00 | - | - | 0 | 0 |
| 52 | handril pagar tribun& tangga 5/7 kayu kelas II finish melamik | M' | 64 | 37.500,00 | 2.400.000,00 | - | - | 0 | 0 |
Catatan : - Angka 0 pada kolom Laporan Ahli Fisik adalah volume pekerjaannya dihitung 0 (nol).
Bahwa Kontrak Nomor : 141/2/PPKIAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ditandatangani oleh saksi Benny Gustiawan, S.Ag., M.Pd selaku PPK dan saksi Bujang Hendri sebagai Penyedia. Sedangkan Terdakwa EVI Noviyanti adalah pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut dan tidak memiliki kapasitas untuk ikut melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018.- sehingga Terdakwa EVI Noviyanti tidak berwenang melakukan tindakan atau perbuatan :
1. Menunjuk dan menugaskan saksi Harison untuk menjadi kepala Gudang/ bagian logistik yang bertugas mencatat material yang diperlukan, mengkoordinir tukang kerja dan menjadi orang kepercayaan/perpanjangan tangan Terdakwa EVI Noviyanti dilokasi kegiatan;
2. Membeli dan memesan material;
3. Membayar sewa alat berat;
4. Memerintahkan saksi Hardiyan untuk memesan beton segar (ready mix), namun tidak mengecek mutu beton segar tersebut dan tidak menanyakan cara penanganan redymix sehingga mutu beton terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi yakni K-300;
5. Mengelola uang muka yang diterima PT. Lagoa Nusantara;
6. Menginstruksikan pekerja lapangan untuk memperbanyak menggunakan molen biasa karena readymix mahal;
Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa EVI Noviyanti selaku pemodal dan pengendali pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bersama-sama dengan saksi Benny Gustiawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara diatas, bertentangan dengan ketentuan PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 :
1. Pasal 5, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut, huruf :
e. Bersaing, yang berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang menggangu mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa.
f. Adil/tidak diskriminatif, yaitu memberikan perlakukan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi dukungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g. Akuntabel, yaitu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pasal 6; Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika, huruf :
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
3. Pasal 19 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, huruf :
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
4. Pasal 87 ayat (3) Penyedia Barang/ Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.
Bahwa perbuatan Terdakwa EVI Noviyanti Binti Eddy Suud selaku pemodal dan pengendali pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bersama-sama dengan saksi Benny GustiawanPd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Bujang Hendri selaku Direktur PT. Lagoa Nusantara, tidak sesuai dengan kontrak Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tanggal 10 Agustus 2018, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan telah merugikan keuangan negara, sebesar Rp10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen), sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu, Nomor : SR-1119/PW06/5/2020, tanggal 01 Juli 2020 dengan rincian sebagai berikut :
-
NO. URAIAN Jumlah (Rupiah) A Realisasi pembayaran pekerjaan berdasarkan SP2D 11.345.895.200,00 B Nilai pekerjaan sesuai Ahli Tehnik 0,00 C Kerugian Negara sebelum pajak 11.345.895.200,00 D PPN yang telah dipungut 759.501.745,45 E PPh final yang telah dipungut 227.850.523,64 F Total Kerugian Keuangan Negara 10.358.542.930,91
----- Perbuatan Terdakwa EVI NOVIYANTI, SE alias EVI Binti Drs. EDDY SUUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut umum, Terdakwa secara daring dipersidangan menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan dan menyatakan identitas yang terdapat didalam surat dakwaan adalah benar, namun Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan Eksepsi (keberatan) terhadap Surat Dakwaan secara tertulis tertanggal 27 Januari 2021 (termuat didalam berkas perkara ini) dan terhadap Eksepsi (keberatan) dari Penasihat Hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapannya secara tertulis tertanggal 29 Januari 2021 (termuat didalam berkas perkara ini) dan terhadap Eksepsi (keberata) dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim dalam perkara ini telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 1 Febuari 2021 dengan Amarnya sebagai-berikut :
Menyatakan keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa Evi Noviyanti,S.E., alias Evi binti Drs. Eddy Suud ditolak seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Curup untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl., atas nama terdakwa Evi Noviyanti,S.E., alias Evi binti Drs. Eddy Suud;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan, maka untuk selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi dalam perkara ini untuk didengarkan keterangannya, yaitu sebagai-berikut :
Saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) UDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa saksi menjabat sebagai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa saksi menjabat sebagai KPA dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 berdasarkan SK Menteri Agama RI No : B.II/3/15447, tanggal 18 April 2018 tentang pengangkatan selaku Rektor IAIN Curup Kab. Rejang Lebong;
- Bahwa yang menjadi dasar dan pedoman saksi dalam melaksanakan tugas selaku KPA dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah :
Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 63 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri agama nomor 45 tahun 2014 tentang pejabat perbendahara negara pada Kemenag RI;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.05/2012, tanggal 29 November 2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku KPA dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik indonesia No : 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 8 bahwa dalam rangka melaksanakan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang :
Menyusun DIPA;
Menetapkan PPK dan PPSPM;
Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara;
Melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
Memberikan supervisi, konsultansi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, dan;
Menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.05/2012, tanggal 29 November 2012 pasal 9 bahwa tugas dan wewenang saksi selaku KPA adalah :
Menyusun DIPA;
Menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
Menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;
Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran/keuangan;
Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
Memberikan supervisi dan konsultansi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
Mengawasi penata usahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
Menyusun laporan keuangan dan kinerja;
pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui, kewenangan pengguna anggaran yang dilimpahkan kepada saksi selaku KPA dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut;
- Bahwa yang menjabat sebagai PA dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah Menteri Agama yaitu Sdr. LUKMAN HAKIM SAIFUDIN;
- Bahwa Anggaran Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dari anggaran Kementerian Agama RI Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
- Bahwa saksi ada menetapkan tim terkait dengan perencanaan untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah untuk tugas saksi selaku KPA saksi ada menetapkan PPK, menetapkan ULP, menetapkan team pengelola SBSN;
- Bahwa Pagu anggaran untuk sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 sesuai dengan DIPA Nomor : SP DIPA-025.04.2.308145/2018 tanggal 05 Desember 2017 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) STAIN Curup TA. 2018 adalah :
Pagu Perencanaan sebesar Rp.944.160.000.- (sembilan ratus empat puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Pagu Pelaksanaan Fisik sebesar Rp.28.042.464.000.- (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Pagu Pengawasan sebesar Rp. 633.248.000.- (enam ratus tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa yang menetapkan Pokja adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP);
- Bahwa saksi ada menyampaikan pesan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pokja supaya proses lelang dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Bahwa Saksi tidak ada diberitahu mengenai proses lelang;
- Bahwa Pemenang lelang fisik Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018, sesuai dengan Surat perjanjian Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tanggal 10 Agustus 2018 bahwa yang ditunjuk selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah PT. Lagoa Nusantara dengan Direktur Cabang saksi BUJANG HENDRI;
- Bahwa Jabatan saksi BUJANG HENDRI di PT. Lagoa Nusantara adalah sebagai Direktur Cabang;
- Bahwa yang menjadi Anggota Pokja yang melaksanakan proses lelang Pelaksanaan (fisik) kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 adalah :
OKTAFIAN HISTORI, SE, MM selaku Ketua;
THEO YANUARIZKI, S.Pd.I, M.Pd selaku Sekretaris;
ENDANG ST, M.Pd selaku Anggota;
IRWAN FATHUROHMAN, S.Pd, M.Pd selaku Anggota;
IWAN JAYA, S. Kom selaku Anggota;
- Bahwa Nilai kontrak kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 yang dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara tersebut adalah sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 yang dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara adalah 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender;
- Bahwa Pihak yang yang bertandatangan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 adalah saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag, M.Pd selaku PPK dan saksi BUJANG HENDRI selaku Direktur PT. Lagoa Nusantara dan diketahui oleh saksi selaku Ketua STAIN Curup;
- Bahwa yang tanda tangan kontrak Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 adalah saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag, M.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi BUJANG HENDRI selaku Direktur PT. Lagoa Nusantara kemudian sekitar 2 (dua) minggu saksi baru tanda tangan kontrak;
- Bahwa tujuan saksi bertandatangan didalam dokumen Kontrak No: 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tanggal 10 Agustus 2018 tersebut adalah sebagai bentuk saksi mengetahui bahwa ada perikatan kontrak terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut;
- Bahwa lokasi kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 dilaksanakan di komplek kampus IAIN Curup yang beralamat di Jln. Dr. AK Gani No 01 Curup;
- Bahwa luas bangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah 2000 M3;
- Bahwa saksi tidak tahu peralatan apa saja yang digunakan oleh perusahaan PT.Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut, dimana yang mengetahui adalah saksi BENNY GUSTIAWAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Bahwa saksi tidak mengetahui, progres pekerjaan yang dicapai oleh PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut pada setiap bulannya;
- Bahwa saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK tidak ada melaporkan perkembangan progres pekerjaan dilapangan kepada saksi baik lisan maupun tulisan;
- Bahwa tidak ada tindakan saksi terkait dengan saksi BENNY selaku PPK tidak memberikan laporan terkait dengan progres dan pelaksanaan kegiatan dilapangan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi ada meminta progres pekerjaan kepada PT.Lagoa Nusantara selaku pelaksana dan saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK tetapi tidak diberikan;
- Bahwa pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut oleh PT.Lagoa Nusantara tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa saksi mengetahui Pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut oleh PT.Lagoa Nusantara tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018 secara fisik kelihatan;
- Bahwa fisik gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 baru pematangan lahan, tiang pondasi, atap baru sebagian dan coran baru sebagian;
- Bahwa yang saksi ketahui, progres pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 berdasarkan laporan SPM adalah 33 % (tiga puluh tiga) persen;
- Bahwa setahu saksi ada Adendum kontrak berdasarkan keterangan saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada diberikan kesempatan kepada pihak pelaksana untuk melanjutkan pekerjaan yaitu selama 90 hari, namun dokumen terkait dengan perpanjangan waktu tersebut sampai dengan saat ini belum saksi lihat;
- Bahwa Adendum kontrak atas permintaan kontraktor dan PPK ke KPA karena ada tanah timbunan;
- Bahwa setahu dalam Adendum kontrak ada penambahan anggaran sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) lebih;
- Bahwa Adendum kontrak tersebut tidak terlaksana karena PT.Lagoa Nusantara sudah diputus kontraknya pada akhir tahun 2018;
- Bahwa uang yang sudah dicairkan kepada PT.Lagoa Nusantara sampai akhir tahun 2018 sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) lebih;
- Bahwa saksi tidak mendesak dan tidak mengharuskan saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK untuk melakukan klaim jaminan uang muka adalah kelalaian saksi selaku KPA tidak mendesak dan tidak mengharuskan saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK untuk melakukan klaim jaminan uang muka terkait dengan pemutusan kontrak dalam kegiatan tersebut;
- Bahwa saksi ada memberikan surat teguran kepada PT.Lagoa Nusantara selaku pelaksana dan saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK terkait pekerjaan belum selesai tersebut secara tertulis 1 (satu) kali yaitu pada bulan Oktober 2018 kepada PT.Lagoa Nusantara selaku pelaksana dan bulan November 2018 kepada saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK;
- Bahewa yang melaporkan kepada saksi pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tidak selesai adalah saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK dan saksi buat surat ke Inspektorat untuk di audit;
- Bahwa saksi ada tanda tangan di gambar kerja pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa titik nol pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 dilakukan pada bulan Agustus 2018;
- Bahwa yang hadir pada waktu pelaksanaan titik nol pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah saksi, PPK, kontraktor pelaksana, konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan;
- Bahwa setahu saksi ada perubahan pada waktu titik nol dari produk perencanaan karena diperencanaan kapasitas untuk 2000 (dua ribu) orang dan saksi anjurkan untuk kapasitas 4000 (empat ribu) orang;
- Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Direktur PT.Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi ada menanyakan kepada konsultan pengawas mengenai progres pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi ada menerima honor selaku KPA untuk pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 setiap bulannya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa saksi mengetahui laporan keuangan pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 sampai dengan akhir bulan Desember 2018 dari pejabat penguji SPM;
- Bahwa saksi sebelumnya saksi kenal dengan Terdakwa Evi;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Evi karena sering main ke Instituta Agama Islan Negeri (IAIN) di Curup;
- Bahwa Terrdakwa Evi pernah mendapatkan paket proyek di IAIN Curup untuk pengadaan buku di IAIN Curup;
- Bahwa saksi tidak ada membuat surat pelimpahan kewenangan kepada PPK;
- Bahwa pertanggung jawaban anggaran pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 kepada Kementrian Agama;
- Bahwa hubungan Terdakwa Evi dengan saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK masih sepupu dan saksi tahu dari orang lain;
- Bahwa saksi mengetahui, jika Terdakwa Evi selaku pemodal pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 pada waktu saksi sama-sama diperiksa di Penyidik dengan Terdakwa Evi;
- Bahwa saksi BENNY GUSTIAWAN sejak tahun 2016 sudah menjabat PPK;
- Bahwa pada waktu titik nol saksi BUJANG HENDRI selaku kontraktor pelaksana dari PT.Lagoa Nusantara tidak hadir dilapangan;
- Bahwa yang hadir pada waktu titik nol dari pihak PT.Lagoa Nusantara selaku kontraktor pelaksana adalah Sdr. EPRIANTO;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, terdakwa ikut serta dalam kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa Terdakwa Evi tidak ada tanda tangan kontrak pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepada saksi, barang bukti tersebut berupa :
2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 043/Sti.02/2/KU.00.1/01/2018 tanggal 06 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018;
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 409/Sti.02/2/KU.00.1/03/2018 tanggal 01 Maret 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.II/3/15447 tanggal 18 April 2018 tentang Pemindahan dan Penetapan Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag., M.Pd sebagai Rektor IAIN Curup masa jabatan tahun 2018 – 2022;
3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 602/In.34/2/KP.02.3/05/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Pengelola SBSN Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center pada IAIN Curup Tahun 2018;
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 695/In.34/II/KU.00.1/7/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Jaminan Uang Muka Videi General Insurance SB No. : 2015234 Nomor Jaminan : 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp5.214.960.000,00 (lima milyard dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi DEVI AZHARI,S.Pdi., alias Devi Bin Marzuki, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Instituta Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa Saksi menjabat sebagai Sekretaris Tim Pengelola Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Ketua/Rektor IAIN Curup yaitu saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT, M.Ag., M.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua/Rektor IAIN Curup Nomor : 602/In.34/2/KP.02.3/05/2018 Tentang Penetapan Tim Pengelola SBSN Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Ceter Pada IAIN Curup Tahun 2018 tanggal 02 Mei 2018;
- Bahwa pada tahun 2018 juga saksi diangkat sebagai Ketua ULP IAIN Curup oleh Ketua/Rektor IAIN Curup yaitu saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT, M.Ag., M.Pd;
- Bahwa Tugas, wewenang dan tanggungjawab Tim Pengelola SBSN sesuai dengan SK Ketua/Rektor IAIN Curup Nomor : 602/In.34/2/KP.02.3/05/2018 Tentang Penetapan Tim Pengelola SBSN Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Ceter Pada IAIN Curup Tahun 2018 tanggal 02 Mei 2018 adalah :
Melaksanakan pengelolaan manajemen administrasi dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center;
Membantu KPA dalam pelaporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center;
Menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan dan realisasi anggaran;
Menyusun laporan bulanan dan triwulan sesuai PMK Nomor : 120/PMK.08/2016.
- Bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab Tim Pengelola SBSN bertanggung jawab kepada Rektor IAIN Curup yaitu saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT, M.Ag., M.Pd selaku KPA kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN TA. 2018;
- Bahwa Tim Pengelola SBSN pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 adalah Tim Pengelola SBSN dibagi tugas masing-masing yaitu :
Dr. H. HAMENG KUBUWONO, M.Pd, selaku Ketua memimpin rapat;
Saksi sendiri (DEVI AZHARI, S.Pd. I) sebagai Sekretaris adalah mengumpulkan data realisasi anggaran, data progres fisik dan dokumentasi kemudian diinput kedalam format laporan sesuai dengan PMK Nomor : 120/PMK.08/2016 tanggal 18 Juli 2016 lalu laporan dan softcopynya tersebut dibawa ke Bagian Sarpras Pendis Kemenag dimana softcopy laporan tersebut juga dikirim ke BAPPENAS dan Dirjend Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan RI;
RISWAT, S Pd. I., M Pd sebagai Anggota adalah melakukan revisi anggaran terkait anggaran SBSN;
JULIADI, SE dan dan saksi H. RISWAN, M HI sebagai Anggota adalah melakukan pengambilan dokumentasi kegiatan fisik;
NADIAR N, S. Sos. I., M TPd dan saksi PRADANI MUSYATMAJA, SE, sebagai Anggota adalah melakukan rekap data realisasi anggaran terkait pengeluaran SBSN;
- Bahwa produk yang dihasilkan Tim Pengelola SBSN terkait kegiatan pembangunan tersebut adalah Laporan Triwulan terkait realisasi anggaran SBSN;
- Bahwa Tim Pengelola SBSN membuat Laporan Triwulan terkait realisasi anggaran SBSN pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
Laporan Triwulan I (Januari 2018 s.d. Maret 2018) mengenai proses lelang konsultan perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dengan total penyerapan anggaran sebesar Rp.29.123.100.- (dua puluh sembilan juta serratus dua puluh tiga ribu serratus rupiah), terkait biaya Administrasi Proyek (AP);
Laporan Triwulan II (April 2018 s.d. Juni 2018) mengenai pembayaran uang muka konsultan perencanaan, proses lelang fisik dan konsultan pengawasan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dengan total penyerapan anggaran sebesar Rp.844.074.100.- (delapan ratus empat puluh empat ribu tujuh puluh empat serratus rupiah), terkait biaya :
Pembayaran 85% produk Konsultan Perencanaan sebesar Rp.772.352.500.- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Administrasi Proyek (AP) sebesar Rp.71.721.600.- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah).
Laporan Triwulan III (Juli 2018 s.d. September 2018) mengenai pembayaran uang muka konsultan pengwasan, uang muka pelaksana fisik (kontraktor) dan administrasi proyek dengan total penyerapan anggaran sebesar Rp.5.449.133.611.- (lima milyar empat ratus empat puluh sembilan juta serratus tiga puluh tiga ribu enam ratus sebelas rupiah), terkait biaya :
Pembayaran uang muka Konsultan Pengawas sebesar Rp.125.455.000,00 (seratus dua lima juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Pembayaran uang muka Pelaksana Fisik sebesar Rp.5.214.960.000,00 (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Administrasi Proyek sebesar Rp.108.718.611.- (seratus delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus sebelas rupiah).
Laporan Triwulan IV (Oktober 2018 s.d. Desember 2018) mengenai pembayaran sisa jasa konsultan perencanaan, pembayaran progres fisik dan pengawasan, administrasi proyek dan pembayaran pengadaan meubeler sarana pendukung gedung dengan total penyerapan anggaran sebesar Rp.10.407.918.886.- (sepuluh milyar empat ratus tujuh juta sembilan ratus delapan belas ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah), terkait biaya :
Pembayaran 100% Konsultan Perencana sebesar Rp.136.297.500.- (seratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Pembayaran Konsultan Pengawas sebesar Rp165.600.600.- (seratus enam puluh lima juta enam ratus ribu enam ratus rupiah);
Pembayaran progress fisik 33,13 % sebesar Rp.6.130.935.200.- (enam milyar seratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah).
Administrasi Proyek sebesar Rp.141.805.586.- (seratus empat puluh juta delapan ratus lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);
Pembayaran sarana pendukung meubeler Gedung Akademik Center sebesar Rp.3.833.280.000,00 (tiga milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa Total keseluruhan penyerapan anggaran SBSN pada Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup tahun 2018 sebesar Rp.16.730.249.697.- (enam belas milyar tujuh ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sedangkan sisa anggaran yang tidak digunakan sebesar Rp.17.269.750.303.- (tujuh belas milyar dua ratus enam puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu tiga ratus tiga rupiah);
- Bahwa saksi melaporkan realisasi anggaran SBSN pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 kepada Kasubdit Sarana dan Prasarana Kementerian Agama RI;
- Bahwa saksi memperoleh data dalam membuat Laporan Triwulan terkait realisasi anggaran SBSN pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 dari saksi DANI PRADANI MUSYATMAJA selaku Bendahara Pengeluaran IAIN Curup;
- Bahwa Tim Pengelola SBSN sudah melaksanakan tugas dengan baik, sesuai dengan Uraian Tugas Tim Pengelola SBSN IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan. Sesuai dengan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Tambahan Pelaksanaan Proyek Yang Dibiayai Melalui Penerbitan SBSN periode tahun 2018 lembar A, yaitu :
Pada Laporan Triwulan III (Juli 2018 s.d. September 2018), ada keterlambatan produk konsultan perencana melebihi tanggal batas akhir kontrak dan minus deviasi progress pada pekerjaan pematangan lahan, pondasi dan struktur;
Pada Laporan Triwulan IV (Oktober 2018 s.d. Desember 2018), ada minus deviasi progress pada pekerjaan pematangan lahan, pondasi dan struktur dan penambahan item pekerjaan.
- Bahwa total nilai pagu anggaran kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 sebesar Rp.34.000.000.000,00 terdiri dari dari kegiatan perencanaan, pengawasaan, fisik, meubeler dan administrasi proyek;
- Bahwa yang ditunjuk sebagai Konsultan Perencana adalah PT. GALIH KARSA UTAMA sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor : 045/2/PPK-STAIN CRP/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 namun nama Direkturnya saksi lupa dengan nilai kontrak sebesar Rp.908.650.000;
- Bahwa yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas adalah PT. CIVAR LIGMA ENGINEERING sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor : 147/2/PPK-IAIN CRP/08/2018 tanggal 12 Agustus 2018 namun nama Direkturnya saksi lupa dengan nilai kontrak sebesar Rp627.725.000;
- Bahwa yang ditunjuk sebagai Pelaksana Fisik (kontraktor) adalah PT. LAGOA NUSANTARA sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAIN CRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 dengan Direktur saksi UJANG HENDRI alias LANDUT dengan nilai kontrak sebesar Rp.26.074.800.000,00 kemudian dilaksanakan addendum I sesuai dengan Addendum I Nomor : 198/2/PPK-IAIN CRP/10/2018 tanggal 05 Oktober 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp28.042.400.000;
- Bahwa yang ditunjuk sebagai Panitia Lelang (Pokja) Konsultan Pelaksana Fisik adalah :
OKTAFIAN HISTORI, SE, MM selaku Ketua;
THEO YANUARIZKI selaku Sekretaris;
IWAN JAYA, S.Kom selaku Anggota;
IRWAN FATHUROHMAN, S.Pd, M.Pd selaku
Anggota;
ENDANG, ST, M.Pd selaku Anggota;
- Bahwa terkait perpanjangan waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai 01 Januari 2019 s.d. 31 Maret 2019 yang diberikan oleh saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., S.Pd selaku PPK kepada PT. Lagoa Nusantara selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tidak ada dilaksanakan pembayaran terhadap progres fisik yang dikerjakan, karena PT. Lagoa Nusantara tidak melakukan aktivitas/melanjutkan pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut;
- Bahwa sesuai dengan data yang saksi dapat dari saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd selaku PPK dan saksi PRADANI MUSYATMAJA selaku Bendahara Pengeluaran bahwa progres fisik terpasang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut sebesar 33% (tiga puluh tiga) persen;
- Bahwa total anggaran yang telah diserap atau dicairkan oleh PT. LAGOA NUSANTARA sampai dengan diputusnya kontrak sebesar Rp.11.345.895.200.- (sebelas milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
- bahwa Tim Pengelola SBSN ada menerima honor yaitu masing-masing sebesar ± Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan dan honor tersebut telah saksi terima dari mulai bulan Mei s.d. Desember 2018 dengan total ± Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 kepada PT. LAGOA NUSANTARA dibayarkan pada bulan Agustus 2018;
- Bahwa saksi mengetahui adanya Adendum kontrak pekerjaan fisik pada bulan Oktober 2018;
- Bahwa setahu saksi Anggaran yang telah diserap atau dicairkan oleh PT. LAGOA NUSANTARA adalah Termin ke-1 (satu), anggaran yang telah diserap atau dicairkan oleh PT. LAGOA NUSANTARA adalah sebesar 25% (dua puluh lima) persen dan Termin ke-2 (dua) Anggaran yang telah diserap atau dicairkan oleh PT. LAGOA NUSANTARA adalah sebesar 33% (tiga puluh tiga) persen;
- Bahwa saksi ada membuat surat teguran kepada PT. LAGOA NUSANTARA sebanyak 2 (dua) kali;
- Bahwa saksi ada membuat surat teguran kepada PT. LAGOA NUSANTARA sebanyak 3 (tiga) kali pada pertengahan bulan Januari 2019;
- Bahwa setahu saksi pemutusan kontrak kerja kepada PT. LAGOA NUSANTARA pada tanggal 11 Februari 2019;
- Bahwa pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut oleh PT.Lagoa Nusantara tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa Saksi mengetahui Pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut oleh PT.Lagoa Nusantara tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018 secara fisik kelihatan;
- Bahwa setahu saksi Fisik gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 baru pematangan lahan, tiang pondasi, atap baru sebagian dan coran baru sebagian;
- Bahwa Saksi tidak tahu apa tanggapan Subdit Sarana dan Prasarana Kementerian Agama RI terkait permasalahan yang dihadapi pada saat pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 namun sesuai dengan hirarki biasanya langsung kepimpinan dalam hal ini Rektor IAIN Curup yakni saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT;
- Bahwa sampai dengan sekarang gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tidak bisa dimanfaatkan dan dipergunakan;
- Bahwa sampai dengan berakhir kontrak pekerjaan pihak pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan;
- Bahwa Terdakwa tidak ada tanda tangan kontrak pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perakra ini setelah diperlihatkan kepada saksi dan barang bukti tersebut berupa :
2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 043/Sti.02/2/KU.00.1/01/2018 tanggal 06 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018;
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 409/Sti.02/2/KU.00.1/03/2018 tanggal 01 Maret 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.II/3/15447 tanggal 18 April 2018 tentang Pemindahan dan Penetapan Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag., M.Pd sebagai Rektor IAIN Curup masa jabatan tahun 2018 – 2022;
3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 602/In.34/2/KP.02.3/05/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Pengelola SBSN Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center pada IAIN Curup Tahun 2018;
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 695/In.34/II/KU.00.1/7/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkanya;
Saksi DODI FEBRIANSYAH, S.E., M.Pd alias DODI Bin H. M. ACHROWI, dibawah sumpah pada pokoknnya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Instituta Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa Saksi menjabat sebagai Staff PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Rektor IAIN Curup sekira bulan Maret 2018;
- Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi selaku Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut, antara lain :
Menghubungi pihak pengelola tehnis (untuk kegiatan rapat);
Mengantarkan Progres pekerjaan ke Bendahara (pencairan);
Membantu tugas yang diperintahkan PPK (BENNY GUSTIAWAN).
- Bahwa Saksi bertanggung jawab atas pekerjaan saksi tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu BENNY GUSTIAWAN;
- Bahwa saksi mengetahui perencanaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 dilaksanakan oleh PT. Galih Karsa Utama, Nilai kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah sebesar Rp.908.650.000,00 (sembilan ratus delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setahu saksi Tim lapangan dari konsultan perencana PT. Galih Karsa Utama adalah sdr. ERIK, KASMEDI dan ANGGAR yang melaksanakan survey dan penghitungan kebutuhan dilapangan dan produk yang dihasilkan oleh konsultan perencana yaitu Rencana Anggaran Belanja (RAB), Gambar dan Spesifikasi teknis;
- Bahwa setahu saksi proses lelang Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup T.A. 2018 dilaksanakan sekira bulan Juli 2018, Hasil dari pelaksanaan proses lelang tersebut PT. Lagoa Nusantara ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp.26.400.000.000,00 (dua puluh enam milyar empat ratus juta rupiah);
- Bahwa saksi mengetahui PT. Lagoa Nusantara tersebut merupakan perusahaan yang berdomisili di Tanjung Priok Jakarta Utara;
- Bahwa saksi tidak tahu Direktur Utama PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi mengetahui saksi BUJANG HENDRI di PT. Lagoa Nusantara menjabat sebagai Direktur Cabang;
- Bahwa saksi mengetahui PT. Lagoa Nusantara selaku pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, penandatangan kontrak dilakukan pada bulan Agustus 2018 dengan waktu pelaksanaan selama 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender, penandatangan kontrak dilaksanakan di kantor Rektorat IAIN Curup antara PPK (BENNY GUSTIAWAN) dan saksi BUJANG HENRI (LANDUT) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi mengetahui PT. Lagoa Nusantara mengajukan pencairan uang muka sebesar 20 % yang digunakan sebagai modal awal pekerjaan pada bulan Agustus 2018;
- Bahwa saksi mengetahui Penanggung jawab pekerjaan dilapangan baik fisik maupun administrasi dari PT. Lagoa Nusantara administrasi adalah saksi APRIYANTO dan didukung oleh saksi EKO tersebut adalah Karyawan PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 20 Desember 2018, dilaksanakan opname lapangan yang dihadiri oleh pihak pelaksana saksi BUJANG HENDRI dan saksi APRIYANTO, saksi ENDRI AGUSTOMI selaku pengawas dan Tim Pengelola Teknis dengan progres pekerjaan sekitar 33%;
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, dilaksanakan satu kali addendum, addendum berkaitan dengan tambah kurang volume pekerjaan;
- Bahwa saksi mengetahui Adendum kontrak pekerjaan fisik pada bulan Oktober 2018;
- Bahwa saksi mengetahui mengenai pelaksanaan pengawasan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dilaksanakan oleh PT. Civarligma Konsultan dengan Direktur saksi ENDRI AGUSTOMI, nilai kontrak pelaksanaan pengawasan kegiatan dimaksud adalah sebesar Rp.625.275.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa saksi mengetahui Termin ke-1 (satu), anggaran yang telah diserap atau dicairkan oleh PT. LAGOA NUSANTARA adalah sebesar 25% (dua puluh lima) persen;
- Bahwa saksi mengetahui Termin ke-2 (dua), anggaran yang telah diserap atau dicairkan oleh PT. LAGOA NUSANTARA adalah sebesar 33% (tiga puluh tiga) persen;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi dalam kegiatan perencanaan adalah mengambil hasil produk perencanaan yang telah di buat oleh pemenang lelang yaitu PT. Galih Karsa Utama selanjutnya saksi serahkan kepada PPK (BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd) setelah diperiksa oleh tim pemeriksa kemudian saksi menyerahkan ke Bendahara (PRADANI MUSYATMAJA,SE) untuk dilakukan pencairan;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi dalam proses lelang adalah menyerahkan produk perencanaan dari PPK (BENNY GUSTIAWAN) selanjutnya saksi berikan kepada ketua ULP (unit Layanan Pengadaan);
- bahwa tugas dan tanggung jawab saksi dalam proses adendum adalah membawa dokumen addendum yang dibuat oleh sdr. EKO selaku pelaksana (PT. Lagoa Nusantara) untuk dilakukan ditanda tangani oleh KPA, PPK, Pelaksana Kegiatan (PT. Lagoa Nusantara) dan Peneliti konrak/CCO, setelah dtanda tangani selanjutnya berkar kontrak Addendum tersebut saksi kasihkan ke Staf KPA;
- Bahwa saksi tidak ikut melaksanakan pengawasan dilapangan;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah membawa dokumen progres kegiatan selanjutnya saksi serahkan ke Bendahhara untuk dilakukan pembayaran;
- Bahwa dalam proses addendum Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup T.A. 2018 tersebut saksi selaku staf PPK diperintahkan oleh PPK BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd untuk mengundang pihak yang terkait melalui telepon (tim peneliti kontrak/cco, Pengelola tehnis, Konsultan Pengawas, pelaksana PT. Lagoa Nusantara, Perencanaan PT. Galih Karsa Utama) untuk rapat di ruang PPK BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd;
- Bahwa yang hadir waktu pelaksanaan rapat di ruang PPK BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd tersebut yang hadir adalah PPK BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd, seluruh Tim Peneliti kontrak/CCO (HADI SUHERMANTO, INDRA SYAFRI, SIDIK PURNOMO), PT. Lagoa Nusantara (BUJANG HENDRI, AFRIANTO,EKO), Konsultan Pengawas (DENY), Perencanaan tidak hadir (tidak bisa hadir karena waktu undangan terlalu cepat), Pengelola tehnis (RONI SAPUTRA) tersebut dilaksanakan pada hari kamis tanggal 11 Oktober 2018;
- Bahwa yang membuat undangan rapat di ruang PPK BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd tersebut yang hadir adalah PPK BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd, seluruh Tim Peneliti kontrak/CCO (HADI SUHERMANTO, INDRA SYAFRI, SIDIK PURNOMO), PT. Lagoa Nusantara (BUJANG HENDRI, AFRIANTO,EKO), Konsultan Pengawas (DENY), Perencanaan tidak hadir (tidak bisa hadir kerana waktu undangan terlalu cepat), Pengelola tehnis (RONI SAPUTRA) pada hari kamis tanggal 11 Oktober 2018 tersebut dibuat setelah pelaksanaan rapat selesai yaitu pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 tersebut adalah saksi sendiri yang buat setelah jadi kemudian saksi kirim copy file surat undangan tersebut kepada EKO (PT. Lagoa Nusantara);
- Bahwa yang menyuruh saksi untuk membuat undangan rapat pada hari kamis tanggal 11 Oktober 2018 adalah PPK BENNY GUSTIAWAN;
- Bahwa yang membuat Kontrak addendum/Contract Change Order (CCO) nomor 198/2/PPK – IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tersebut adalah EKO (Bagian Administrasi PT. Lagoa Nusantara);
- Bahwa dokumen yang saksi berikan kepada Bendahara PRADANI MUSYATMAJA,SE terkait pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup T.A. 2018 tersebut yang saksi ingat adalah :
Dokumen PHO untuk perencanaan saksi mendapatkan dokumen tersebut dari PPK BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd selanjutnya dokumen tersebut saksi serahkan kepada bendahara PRADANI MUSYATMAJA,SE setelah diteliti dokumen tersebut dikembalikan lagi kepada saksi (saksi arsipkan) ;
Dokumen jaminan uang muka asli dari PT. Lagoa Nusantara dan saksi serahkan ke bendahara PRADANI MUSYATMAJA,SE;
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tahap I nomor : 209/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018, saksi mendapatkannya dari PPK BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd untuk diserahkan ke bendahara PRADANI MUSYATMAJA,SE
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tahap II nomor : 294.a/2/PPK-IAINCRP/12/2018 tanggal 20 Desember 2018, saksi mendapatkannya dari PPK BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd untuk diserahkan ke bendahara PRADANI MUSYATMAJA,SE.
- Bahwa saksi mendapatkan honor selaku Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar sekira Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan, yang saksi terima dari PRADANI MUSYATMAJA,SE selaku Bendahara;
- Bahwa saksi mengetahui uang muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 kepada PT. LAGOA NUSANTARA dibayarkan pada bulan Agustus 2018;
- Bahwa saksi mengetahui pemutusan kontrak kerja kepada PT. LAGOA NUSANTARA pada tanggal 11 Februari 2019;
- Bahwa pada saat titik nol saksi berada dilokasi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, mengenai perubahan perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa saksi mengetahui syarat pencairan uang muka 20% atas pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah:
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 142/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Jaminan uang muka berupa Asuransi Videi SB No. : 2015234, Nomor Jaminan 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan nilai jaminan Rp.5.214.960.000,00 (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran (BAP) Uang Muka Nomor : 159/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00541/308145/2018 tanggal 29 Agustus 2018 keperluan pembayaran belanja modal uang muka.
- Bahwa yang tanda tangan pencairan uang muka muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 adalah PPK BENNY GUSTIAWAN dan PT. LAGOA NUSANTARA;
- Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa sering main ke IAIN Curup;
- Bahwa Terdakwa tidak masuk kedalam peserta lelang;
- Bahwa pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut oleh PT.Lagoa Nusantara tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa saksi mengetahui Pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut oleh PT.Lagoa Nusantara tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018 secara fisik kelihatan;
- Bahwa setahu saksi fisik gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 baru pematangan lahan, tiang pondasi, atap baru sebagian dan coran baru sebagian;
- Bahwa saksi tidak tahu apa tanggapan Subdit Sarana dan Prasarana Kementerian Agama RI terkait permasalahan yang dihadapi pada saat pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 namun sesuai dengan hirarki biasanya langsung kepimpinan dalam hal ini Rektor IAIN Curup yakni saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT;
- Bahwa sampai dengan sekarang gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tidak bisa dimanfaatkan dan dipergunakan;
- Bahwa sampai dengan berakhir kontrak pekerjaan pihak pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan;
- Bahwa Terdakwa tidak ada tanda tangan kontrak pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepada saksi dan barang bukti tersebut berupa :
3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 846/In.34/II/KU.05/9/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Penetapan Tim Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Jaminan Uang Muka Videi General Insurance SB No. : 2015234 Nomor Jaminan : 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp.5.214.960.000,00 (lima milyard dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018;
4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja tanggal kosong bulan Agustus 2018 antara PT. Lagoa Nusantara dengan Iwan Ali sebagai Sub Upah Pekerjaan Struktur dan Pekerjaan Pendukung Lainnya;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 185/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 03 Oktober 2018 tentang Teguran dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 196/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Teguran Ke-1 dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar asli Surat Pemutusan Kontrak Nomor : 039.A/2/PPK-IAINCRP/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 terhadap PT. Lagoa Nusantara atas pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang ditandatangani oleh Benny Gustiawan, S.Ag., M.Pd selaku PPK tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Kontrak Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN);
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi PRADANI MUSYATMAJA, S.E. alias DANI Bin ROCHJAT ETARMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipili;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Instituta Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran IAIN Curup dan Bendahara Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa yang menjadi pedoman atau acuan saksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018, antara lain :
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 162/PMK.05/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN;
Surat Keputusan Ketua STAIN Curup (sebelum alih status menjadi IAIN) Nomor : 044/Sti.02/2/KP.07.5/01/2018 tanggal 03 Januari 2018;
Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup;
Kontrak Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018 terhadap Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup;
Surat Perintah Melaksanakan Kerja Nomor : 142/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
- Bahwa tugas saksi selaku Bendahara dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 menerimapengajuan pembayaran;
- Bahwa Kontraktor pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 141/2/PPKIAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018, bahwa pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah PT. LAGOA NUSANTARA dengan Direktur BUJANG HENDRI alias LANDUT;
- Bahwa dasar PT. LAGOA NUSANTARA melaksanakan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah :
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 141/2/PPKIAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Addendum CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
Surat perjanjian (Kontrak) Amandemen Nomor : 300.B/2/PPK-IAINCRP/12/2018 tanggal 27 Desember 2018.
- Bahwa saksi mengetahui mengenai Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 141/2/PPKIAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 bahwa Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dilaksanakan selama 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 di Kampus IAIN Curup Kab. Rejang Lebong dengan nilai kontrak sebesar Rp.26.074.800.000 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 141/2/PPKIAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 dan terjadi penambahan nilai kontrak sebesar Rp.1.955.400.000,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan Addendum CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
- Bahwa PT. LAGOA NUSANTARA menerima pembayaranatas pelaksanaan fisik pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 29 Agustus 2018 berdasarkan SPM Nomor : 00541/308145/2018 bahwa PT. LAGOA NUSANTARA menerima pembayaran uang muka 20% sebesar Rp.4.598.646.545.- (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah lima ratus empat puluh lima rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh.
Pada tanggal 05 November 2018 berdasarkan SPM Nomor : 00741/308145/2018 bahwa PT. LAGOA NUSANTARA menerima pembayaran tahap I (satu) sebesar Rp.3.795.998.000,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh.
Pada tanggal 28 Desember 2018 berdasarkan SPM Nomor : 01074/308145/2018 bahwa PT. LAGOA NUSANTARA menerima tahap II (dua) sebesar Rp.1.610.372.131.- (satu milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh satu rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh dengan progres fisik 33%.
- Bahwa jumlah Total dana yang telah dibayarkan kepada PT. LAGOA NUSANTARA atas pelaksanaan pekerjaan fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 sebesar Rp.10.005.016.676.- (sepuluh milyar lima juta enam belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh;
- Bahwa seluruh pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 ditujukan ke rekening BRI Kantor Kas Kampus STAIN (IAIN) Curup atas nama PT. LAGOA NUSANTARA Nomor Rekening : 166801000007304 dengan Direktur atas nama BUJANG HENDRI;
- Bahwa syarat pencairan uang muka 20% atas pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah:
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 142/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Jaminan uang muka berupa Asuransi Videi SB No. : 2015234, Nomor Jaminan 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan nilai jaminan Rp5.214.960.000,00 (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran (BAP) Uang Muka Nomor : 159/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00541/308145/2018 tanggal 29 Agustus 2018 keperluan pembayaran belanja modal uang muka.
- Bahwa syarat kelengkapan administrasi pencairan uang muka 20% pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, yaitu :
Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 021/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 23 Agustus 2018 Perihal : Permohonan Termin Jaminan Uang Muka sebesar Rp.5.214.960.000,00 (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi BUJANG Hendri dan ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup.
Daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Satker Nomor : 181462401000016 tanggal 29 Agustus 2018;
Surat Perintah Membayar (SPM) No: 00541/308145/2018 tgl 29 Agustus 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00541/308145/2018 tanggal 29 Agustus 2018;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja DIPA Nomor : 154/DIPA/2018 tanggal kosong bulan Agustus 2018;
Ringkasan Kontrak;
Kartu Pengawasan dengan Identitas Kontrak Nomor : 000006;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 142/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Berita Acara Pembayaran (BAP) Uang Muka Nomor : 159/2/PPK-IANINCRP/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018;
Kwitansi atau bukti pembayaran tanggal kosong bulan Agustus 2018;
Jaminan uang muka berupa Asuransi Videi SB No. : 2015234, Nomor Jaminan 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018;
Surat Pernyataan Keabsahan Keaslian Jaminan Uang Muka Videi tanggal 10 Agustus 2018;
NPWP Nomor : 02.021.329.4-042.000 atas nama PT. LAGOA NUSANTARA;
Rekening Koran bank BRI Kantor Kas Kampus STAIN Curup atas nama PT. LAGOA NUSANTARA nomor rekening : 166801000007304 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Faktur Pajak PPN sebesar Rp.474.087.273.- (empat ratus tujuh puluh empat juta delapn puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) tanggal 29 Agustus 2018;
Surat Setoran Pajak PPN sebesar Rp.474.087.273.- (empat ratus tujuh puluh empat juta delapn puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) tanggal 29 Agustus 2018;
Surat Setoran Pajak PPh Pasal 28 sebesar Rp.142.226.182.- (seratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus delapan puluh dua rupiah) tanggal 29 Agustus 2018;
- Bahwa kelengkapan administrasi pencairan tahap satu dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, yaitu :
Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 030/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 30 Oktober 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap I sebesar (25% x 28.042.400.000,00) - (25% x 5.214.960.000,00) - (retensi 1.402.120.000,00) = Rp4.304.740.000,00 (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi BUJANG Hendri dan ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup.
Daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Satker Nomor : 181462401000028 tanggal 05 November 2018;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00741/308145/2018 tanggal 31 Oktober 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00741/308145/2018 tanggal 31 Oktober 2018;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja DIPA Nomor : 251/DIPA/2018 tanggal kosong bulan Oktober 2018;
Ringkasan Kontrak;
Kartu Pengawasan dengan Identitas Kontrak Nomor : 000006;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 142/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Berita Acara Pembayaran (BAP) Tahap I (satu) Nomor : 211/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 31Oktober 2018;
Kwitansi atau bukti pembayaran tanggal kosong bulan Oktober 2018;
Jaminan Pelaksanaan berupa Asuransi Videi SB No. : 2015233, Nomor Jaminan 21.91.01.10666.08.18 tanggal 10 Agustus 2018;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tahap I (satu) Nomor : 209/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018;
NPWP Nomor : 02.021.329.4-042.000 atas nama PT. LAGOA NUSANTARA;
Rekening Koran Bank BRI Kantor Kas Kampus STAIN Curup atas nama PT. LAGOA NUSANTARA nomor rekening : 166801000007304 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Faktur Pajak PPN sebesar Rp.391.340.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal kosong Oktober 2018;
Surat Setoran Pajak PPN sebesar Rp.391.340.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal kosong Oktober 2018;
Surat Setoran Pajak PPh Pasal 28 sebesar Rp.117.402.000,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus dua ribu rupiah) tanggal kosong Oktober 2018.
- Bahwa syarat kelengkapan administrasi pencairan tahap dua dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, yaitu :
Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 039/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 20 Desember 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap II sebesar Rp.1.826.195.200.- (satu milyar delapan ratus dua puluh enam juta seratus Sembilan puluh lima ribu duatus rupiah) yang ditandatangani oleh saksi BUJANG Hendri dan ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup.
Daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Satker Nomor : 181462401000040 tanggal 28 Desember 2018;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01074/308145/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 01074/308145/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja DIPA Nomor : 472/DIPA/2018 tanggal kosong bulan Desember 2018;
Ringkasan Kontrak;
Kartu Pengawasan dengan Identitas Kontrak Nomor : 000006;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 142/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Addendum CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
Berita Acara Pembayaran (BAP) Tahap II (dua) Nomor : 300/2/PPK-IAINCRP/12/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Kwitansi atau bukti pembayaran tanggal kosong bulan Desember 2018;
Jaminan Pelaksanaan berupa Asuransi Videi SB No. : 2015233, Nomor Jaminan 21.91.01.10666.08.18 tanggal 10 Agustus 2018;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tahap II (dua) Nomor : 294.A/2/PPK-IAINCRP/12/2018 tanggal 20 Desember 2018;
NPWP Nomor : 02.021.329.4-042.000 atas nama PT. LAGOA NUSANTARA;
Rekening Koran bank BRI Kantor Kas Kampus STAIN Curup atas nama PT. LAGOA NUSANTARA nomor rekening : 166801000007304 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Faktur Pajak PPN sebesar Rp.166.017.745.- (seratus enam puluh enam juta tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) tanggal kosong Desember 2018;
Surat Setoran Pajak PPN sebesar Rp.166.017.745.(seratus enam puluh enam juta tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) tgl kosong Desember 2018;
Surat Setoran Pajak PPh Pasal 28 sebesar Rp.49.805.324.- (empat puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) tanggal kosong Desember 2018.
- Bahwa acuan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pengeluaran atas penetapan syarat-syarat pembayaran prestasi pekerjaan suatu kegiatan fisik di IAIN Curup Kab. Rejang Lebong adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, PT. LAGOA NUSANTARA memiliki Jaminan berupa :
Jaminan Uang Muka dari PT. Asuransi Umum Videi SB No. : 2015234, Nomor Jaminan 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan nilai jaminan sebesar Rp.5.214.960.000,00 (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018.
Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Umum Videi SB No. : 2015233, Nomor Jaminan : 21.91.01.10666.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp.1.303.740.000,00 (satu milyard tiga ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018.
Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Umum Videi SB No. : 2015353, Nomor Jaminan : 21.91.01.10799.12.18 tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp.2.523.816.000,00 (dua milyard lima ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), masa berlaku 95 (sembilan puluh) hari kalender dari tanggal 27 Desember 2018 s.d. 31 Maret 2019.
- Bahwa yang mengajukan permintaan pembayaran uang muka sebesar sebesar 20%, tahap I (satu) sebesar Rp.4.304.740.000,00 (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan tahap II (dua) progres fisik 33% atas pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang dilaksanakan PT. LAGOA NUSANTARA adalah saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK sedangkan yang menyerahkan dokumen permintaan pembayaran tersebut adalah saksi DODI FEBRIANSYAH selaku staf PPK SBSN IAIN Curup. Kab. Rejang Lebong;
- Bahwa PT. LAGOA NUSANTARA tidak melampirkan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 pada saat saksi BENNY GUSTIAWAN. S.Ag., M.Pd selaku PPK mengajukan pembayaran atas prestasi pekerjaan tersebut;
- Bahwa PT. LAGOA NUSANTARA tidak melampirkan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 karena di dalam Pasal 40 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menyebutkan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan sebagai salah satu syarat dalam pembayaran;
- Bahwa Dokumen Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan BAPP I dan BAPP II yang menjadi kelengkapan administrasi pembayaran prestasi pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dipinjam oleh saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd selaku PPK setelah pencairan dimana sampai sekarang dokumen tersebut belum dikembalikan kepada saksi;
- bahwa PT. LAGOA NUSANTARA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 sesuai dengan kontrak awal pada hal telah diberikan perpanjangan waktu selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai 01 Januari 2019 s.d. 31 Maret 2019 dimana berdasarkan dokumen pembayaran prestasi pekerjaan baru hanya mencapai 33% saja;
- Bahwa PT. LAGOA NUSANTARA tidak ada mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 pada saat perpanjangan waktu 90 (sembilan puluh) hari tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang tidak selesai dilaksanakan PT. LAGOA NUSANTARA dilakukan pemutusan kontrak;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan PT. LAGOA NUSANTARA atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut diklaim;
- Bahwa saksi mengetahui uang muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 kepada PT. LAGOA NUSANTARA dibayarkan pada bulan Agustus 2018;
- Bahwa saksi ada membaca sebagian buku panduan sebagai Bendahara Pengeluaran;
- Bahwa pencairan dana untuk kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tidak ada tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Bahwa saksi mengetahui Konsultan pengawas PT. CIVAR LIGMA ENGINEERING berkedudukan di Bengkulu;
- Bahwa saksi mengetahui Konsultan perencana PT. GALIH KARSA UTAMA di Jakarta;
- Bahwa saksi mengetahui masa pemeliharaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 selama 1 (satu) tahun;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, Bank Garansi yang dijaminkan oleh PT. LAGOA NUSANTARA untuk kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 ada benar uang jaminannya;
- Bahwa pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut oleh PT.Lagoa Nusantara tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa saksi mengetahui Pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut oleh PT.Lagoa Nusantara tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018 secara fisik kelihatan;
- Bahwa setahu saksi Fisik gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 baru pematangan lahan, tiang pondasi, atap baru sebagian dan coran baru sebagian;
- Bahwa yang mengajukan SPT kepada saksi adalah PPK melalui stafnya saksi DODI FEBRIANSYAH;
- Bahwa saksi tidak ada mendapatkan Surat Keputusan (SK) tambahan sebagai Bendahara Kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi mengetahui pengolah teknis dan konsultan pengawas mempunyai peran penting dalam pencairan dana Kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 karena tanpa tanda tangan mereka uang tidak bisa dicairkan;
- Bahwa saksi melakukan verifikasi dokumen pencairan sebelum diajukan ke KPPN;
- Bahwa saksi sudah pernah meminta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) kepada PPK saksi BENNY GUSTIAWAN tetapi tidak diberikan oleh saksi BENNY;
- Bahwa saksi menjadi Bendahara Pengeluaran di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup baru pertama kali sejak tahun 2018;
- Bahwa sampai dengan sekarang gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tidak bisa dimanfaatkan dan dipergunakan;
- Bahwa sampai dengan berakhir kontrak pekerjaan pihak pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan;
- Bahwa Terdakwa tidak ada tanda tangan kontrak pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, mengenai pemutusan kontrak kerja antara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 dengan PT.Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepada saksi dan barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Jasa Konsultan Perencanaan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.654.971.441.- (enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap II Jasa Konsultan Perencanaan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.118.950.545.- (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Uang Muka Jasa Konsultan Pengawasan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.109.488.000.- (seratus sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Jasa Konsultan Pengawasan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.144.524.360.- (seratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 021/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 27 Agustus 2018 Perihal : Permohonan Termin Jaminan Uang Muka yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Belanja Modal Uang Muka Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp.5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) belum dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 030/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 30 Oktober 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap I yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp. 4.304.740.000.- (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp. 4.304.740.000.- (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) belum dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 039/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 20 Desember 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap II yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.1.826.195.200.- (satu milyar delapan ratus dua enam juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap II Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp.1.826.195.200.- (satu milyar delapan ratus dua enam juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) belum dipotong pajak.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Dr. HENDRA HARMI, MPd alias HENDRA Bin HARMI NURDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) IAIN Curup;
- Bahwa yang menjadi pedoman atau acuan saksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab saksi selaku PPSPM IAIN Curup atas pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Ceter IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN;
Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) IAIN Curup TA. 2018 Nomor : DIPA/025.04.2.308145/2018 tanggal 05 Desember 2017;
Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup;
Kontrak Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018 terhadap Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup;
Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK) Nomor : 142/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
- Bahwa pagu anggaran Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalahRp.34.000.000.0000.- (tiga puluh empat milyar rupiah);
- Bahwa sumber dana berasal dari APBN anggaran SBSN yang berada dibawah Kementerian Keuangan RI yang kemudian dikucurkan ke Kementerian Agama RI;
- Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 141/2/PPKIAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018, bahwa pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah PT. LAGOA NUSANTARA dengan Direktur BUJANG HENDRI alias LANDUT;
- Bahwa dasar PT. LAGOA NUSANTARA melaksanakan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah :
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 141/2/PPKIAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018.
Addendum CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
Surat Perjanjian (Kontrak) Amandemen Nomor : 300.B/2/PPK-IAINCRP/12/2018 tanggal 27 Desember 2018;
- Bahwa kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dilaksanakan selama 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 di Kampus IAIN Curup Kab. Rejang Lebong;
- Bahwa Nilai kontrak pengerjaan fisik Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 oleh PT. LAGOA NUSANTARA sebesar Rp.26.074.800.000 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 141/2/PPKIAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
- Bahwa penambahan pagu anggaran pengerjaan fisik Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 oleh PT. LAGOA NUSANTARA nilai kontrak sebesar Rp.1.955.400.000,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan Addendum CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
- Bahwa PT. LAGOA NUSANTARA menerima pembayaran atas pelaksanaan fisik pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 29 Agustus 2018 berdasarkan SPM Nomor : 00541/308145/2018 bahwa PT. LAGOA NUSANTARA menerima pembayaran uang muka 20% sebesar Rp.4.598.646.545.- (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah lima ratus empat puluh lima rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh.
Pada tanggal 05 November 2018 berdasarkan SPM Nomor : 00741/308145/2018 bahwa PT. LAGOA NUSANTARA menerima pembayaran tahap I (satu) sebesar Rp.3.795.998.000,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh.
Pada tanggal 28 Desember 2018 berdasarkan SPM Nomor : 01074/308145/2018 bahwa PT. LAGOA NUSANTARA menerima tahap II (dua) sebesar Rp1.610.372.131.- (satu milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh satu rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh dengan progres fisik 33%.
- Bahwa jumlah Total dana yang telah dibayarkan kepada PT. LAGOA NUSANTARA atas pelaksanaan pekerjaan fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 sebesar Rp10.005.016.676.- (sepuluh milyar lima juta enam belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh;
- Bahwa seluruh pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 ditujukan ke rekening BRI Kantor Kas Kampus STAIN (IAIN) Curup atas nama PT. LAGOA NUSANTARA Nomor Rekening : 166801000007304 dengan Direktur atas nama BUJANG HENDRI;
- Bahwa syarat pencairan uang muka 20% atas pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah:
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 142/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Jaminan uang muka berupa Asuransi Videi SB No. : 2015234, Nomor Jaminan 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan nilai jaminan Rp5.214.960.000,00 (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran (BAP) Uang Muka Nomor : 159/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00541/308145/2018 tanggal 29 Agustus 2018 keperluan pembayaran belanja modal uang muka.
- Bahwa syarat kelengkapan administrasi pencairan uang muka 20% pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, yaitu :
Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 021/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 23 Agustus 2018 Perihal : Permohonan Termin Jaminan Uang Muka sebesar Rp5.214.960.000,00 (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi BUJANG Hendri dan ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup.
Daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Satker Nomor : 181462401000016 tanggal 29 Agustus 2018;
Surat Perintah Membayar (SPM) No: 00541/308145/2018 tgl 29 Agustus 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00541/308145/2018 tanggal 29 Agustus 2018;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja DIPA Nomor : 154/DIPA/2018 tanggal kosong bulan Agustus 2018;
Ringkasan Kontrak;
Kartu Pengawasan dengan Identitas Kontrak Nomor : 000006;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 142/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Berita Acara Pembayaran (BAP) Uang Muka Nomor : 159/2/PPK-IANINCRP/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018;
Kwitansi atau bukti pembayaran tanggal kosong bulan Agustus 2018;
Jaminan uang muka berupa Asuransi Videi SB No. : 2015234, Nomor Jaminan 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018;
Surat Pernyataan Keabsahan Keaslian Jaminan Uang Muka Videi tanggal 10 Agustus 2018;
NPWP Nomor : 02.021.329.4-042.000 atas nama PT. LAGOA NUSANTARA;
Rekening Koran bank BRI Kantor Kas Kampus STAIN Curup atas nama PT. LAGOA NUSANTARA nomor rekening : 166801000007304 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Faktur Pajak PPN sebesar Rp474.087.273.- (empat ratus tujuh puluh empat juta delapn puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) tanggal 29 Agustus 2018;
Surat Setoran Pajak PPN sebesar Rp474.087.273.- (empat ratus tujuh puluh empat juta delapn puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) tanggal 29 Agustus 2018;
Surat Setoran Pajak PPh Pasal 28 sebesar Rp142.226.182.- (seratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus delapan puluh dua rupiah) tanggal 29 Agustus 2018;
- Bahwa kelengkapan administrasi pencairan tahap satu dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, yaitu :
Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 030/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 30 Oktober 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap I sebesar (25% x 28.042.400.000,00) - (25% x 5.214.960.000,00) - (retensi 1.402.120.000,00) = Rp4.304.740.000,00 (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi BUJANG Hendri dan ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup.
Daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Satker Nomor : 181462401000028 tanggal 05 November 2018;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00741/308145/2018 tanggal 31 Oktober 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00741/308145/2018 tanggal 31 Oktober 2018;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja DIPA Nomor : 251/DIPA/2018 tanggal kosong bulan Oktober 2018;
Ringkasan Kontrak;
Kartu Pengawasan dengan Identitas Kontrak Nomor : 000006;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 142/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Berita Acara Pembayaran (BAP) Tahap I (satu) Nomor : 211/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 31Oktober 2018;
Kwitansi atau bukti pembayaran tanggal kosong bulan Oktober 2018;
Jaminan Pelaksanaan berupa Asuransi Videi SB No. : 2015233, Nomor Jaminan 21.91.01.10666.08.18 tanggal 10 Agustus 2018;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tahap I (satu) Nomor : 209/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018;
NPWP Nomor : 02.021.329.4-042.000 atas nama PT. LAGOA NUSANTARA;
Rekening Koran Bank BRI Kantor Kas Kampus STAIN Curup atas nama PT. LAGOA NUSANTARA nomor rekening : 166801000007304 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Faktur Pajak PPN sebesar Rp391.340.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal kosong Oktober 2018;
Surat Setoran Pajak PPN sebesar Rp391.340.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal kosong Oktober 2018;
Surat Setoran Pajak PPh Pasal 28 sebesar Rp117.402.000,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus dua ribu rupiah) tanggal kosong Oktober 2018.
- Bahwa syarat kelengkapan administrasi pencairan tahap dua dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, yaitu :
Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 039/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 20 Desember 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap II sebesar Rp1.826.195.200.- (satu milyar delapan ratus dua puluh enam juta seratus Sembilan puluh lima ribu duatus rupiah) yang ditandatangani oleh saksi BUJANG Hendri dan ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup.
Daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Satker Nomor : 181462401000040 tanggal 28 Desember 2018;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01074/308145/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 01074/308145/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja DIPA Nomor : 472/DIPA/2018 tanggal kosong bulan Desember 2018;
Ringkasan Kontrak;
Kartu Pengawasan dengan Identitas Kontrak Nomor : 000006;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 142/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Addendum CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
Berita Acara Pembayaran (BAP) Tahap II (dua) Nomor : 300/2/PPK-IAINCRP/12/2018 tanggal 21 Desember 2018;
Kwitansi atau bukti pembayaran tanggal kosong bulan Desember 2018;
Jaminan Pelaksanaan berupa Asuransi Videi SB No. : 2015233, Nomor Jaminan 21.91.01.10666.08.18 tanggal 10 Agustus 2018;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) tahap II (dua) Nomor : 294.A/2/PPK-IAINCRP/12/2018 tanggal 20 Desember 2018;
NPWP Nomor : 02.021.329.4-042.000 atas nama PT. LAGOA NUSANTARA;
Rekening Koran bank BRI Kantor Kas Kampus STAIN Curup atas nama PT. LAGOA NUSANTARA nomor rekening : 166801000007304 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Faktur Pajak PPN sebesar Rp166.017.745.- (seratus enam puluh enam juta tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) tanggal kosong Desember 2018;
Surat Setoran Pajak PPN sebesar Rp166.017.745.(seratus enam puluh enam juta tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) tgl kosong Desember 2018;
Surat Setoran Pajak PPh Pasal 28 sebesar Rp49.805.324.- (empat puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) tanggal kosong Desember 2018.
- Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, PT. LAGOA NUSANTARA memiliki Jaminan berupa :
Jaminan Uang Muka dari PT. Asuransi Umum Videi SB No. : 2015234, Nomor Jaminan 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan nilai jaminan sebesar Rp5.214.960.000,00 (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018.
Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Umum Videi SB No. : 2015233, Nomor Jaminan : 21.91.01.10666.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp1.303.740.000,00 (satu milyard tiga ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018.
Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Umum Videi SB No. : 2015353, Nomor Jaminan : 21.91.01.10799.12.18 tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp2.523.816.000,00 (dua milyard lima ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), masa berlaku 95 (sembilan puluh) hari kalender dari tanggal 27 Desember 2018 s.d. 31 Maret 2019.
- Bahwa yang mengajukan permintaan pembayaran uang muka sebesar sebesar 20%, tahap I (satu) sebesar Rp4.304.740.000,00 (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan tahap II (dua) progres fisik 33% atas pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang dilaksanakan PT. LAGOA NUSANTARA adalah saksi BENNY GUSTIAWAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan yang menyerahkan dokumen permintaan pembayaran tersebut adalah saksi DODI FEBRIANSYAH selaku staf PPK SBSN IAIN Curup. Kab. Rejang Lebong;
- Bahwa PT. LAGOA NUSANTARA tidak melampirkan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 pada saat saksi BENNY GUSTIAWAN. S.Ag., M.Pd selaku PPK mengajukan pembayaran atas prestasi pekerjaan tersebut;
- Bahwa PT. LAGOA NUSANTARA tidak melampirkan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 karena di dalam Pasal 40 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menyebutkan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan sebagai salah satu syarat dalam pembayaran;
- Bahwa Dokumen BAPP I dan BAPP II yang menjadi kelengkapan administrasi pembayaran prestasi pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dipinjam oleh saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd selaku PPK setelah pencairan dan itu saksi ketahui dari penjelasan saksi PRADANI selaku Bendahara Pengeluaran dimana sampai sekarang dokumen tersebut belum dikembalikan kepada saksi maupun kepada saksi PRADANI selaku Bendahara Pengeluaran;
- Bahwa PT. LAGOA NUSANTARA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 sesuai dengan kontrak awal pada hal telah diberikan perpanjangan waktu selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai 01 Januari 2019 s.d. 31 Maret 2019 dimana berdasarkan dokumen pembayaran prestasi pekerjaan baru hanya mencapai 33% saja;
- Bahwa PT. LAGOA NUSANTARA tidak ada mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 pada saat perpanjangan waktu 90 (sembilan puluh) hari tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang tidak selesai dilaksanakan PT. LAGOA NUSANTARA dilakukan pemutusan kontrak;
- Bahwa saksi tidak mengetahui jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan PT. LAGOA NUSANTARA atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut diklaim;
- Bahwa saksi yang tanda tangan dokumen SPM;
- Bahwa cara saksi menguji SPM tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap oleh saksi;
- Bahwa uang muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 kepada PT. LAGOA NUSANTARA dibayarkan pada bulan Agustus 2018;
- Bahwa pencairan dana untuk kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tidak ada tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Bahwa konsultan pengawas PT. CIVAR LIGMA ENGINEERING berkedudukan di Bengkulu;
- Bahwa Konsultan perencana PT. GALIH KARSA UTAMA di Jakarta;
- bahwa masa pemeliharaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 selama 1 (satu) tahun;
- bahwa saksi tidak mengetahui, Bank Garansi yang dijaminkan oleh PT. LAGOA NUSANTARA untuk kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 ada benar uang jaminannya;
- Bahwa saksi ada melakukan verifikasi dokumen pencairan;
- Bahwa didalam dokumen verifikasi terdapat tanda tangan dan cap dari pihak pelaksana;
- Bahwa saksi tidak ada melakukan konfirmasi dokumen pencairan kepada pihak pelaksana;
- Bahwa saksi pernah ada melaporkan kegiatan fisik pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 kepada KPA secara lisan;
- Bahwa saksi mengetahui, KPA pernah turun kelapangan melihat progres fisik pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa model kontrak pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah termin;
- Bahwa saksi setiap pencairan dana pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 ada melaporkan kepada KPA dan PPK;
- Bahwa tanpa tanda tangan saksi selaku penguji SPM, dana pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tidak bisa cair;
- Bahwa saksi benar-benar melakukan kebenaran dokumen pencairan pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 sedangkan untuk fisik saksi tidak tahu;
- Bahwa pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut oleh PT.Lagoa Nusantara tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa saksi mengetahui Pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut oleh PT.Lagoa Nusantara tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018 secara fisik kelihatan;
- Bahwa fisik gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 baru pematangan lahan, tiang pondasi, atap baru sebagian dan coran baru sebagian;
- Bahwa pengolah teknis dan konsultan pengawas mempunyai peran penting dalam pencairan dana Kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 karena tanpa tanda tangan mereka uang tidak bisa dicairkan;
- Bahwa saksi sudah pernah meminta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) kepada PPK saksi BENNY GUSTIAWAN tetapi tidak diberikan oleh saksi BENNY;
- Bahwa sampai dengan sekarang gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tidak bisa dimanfaatkan dan dipergunakan;
- Bahwa sampai dengan berakhir kontrak pekerjaan pihak pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan;
- Bahwa Terdakwa tidak ada tanda tangan kontrak pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, mengenai pemutusan kontrak kerja antara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 dengan PT.Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi mendapatkan honor dari kegiatan tersebut;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepada saksi dan berang bukti tersebut berupa :
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Jasa Konsultan Perencanaan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp. 654.971.441.- (enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap II Jasa Konsultan Perencanaan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp. 118.950.545.- (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Uang Muka Jasa Konsultan Pengawasan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp. 109.488.000.- (seratus sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Jasa Konsultan Pengawasan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp. 144.524.360.- (seratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 021/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 27 Agustus 2018 Perihal : Permohonan Termin Jaminan Uang Muka yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp. 5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Belanja Modal Uang Muka Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp. 5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) belum dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 030/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 30 Oktober 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap I yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp. 4.304.740.000.- (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp. 4.304.740.000.- (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) belum dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 039/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 20 Desember 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap II yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp. 1.826.195.200.- (satu milyar delapan ratus dua enam juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap II Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp. 1.826.195.200.- (satu milyar delapan ratus dua enam juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) belum dipotong pajak.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi HADI SUHERMANTO, M.Pd Bin SURYONO,S.Ag., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Instituta Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa saksi menjabat sebagai ketua Tim Contract Change Order (CCO)/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa yang menjadi dasar saksi menjabat sebagai ketua Tim Contract Change Order (CCO)/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 adalah Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 846/IN.34/II/KU.05/9/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 yang ditandatangani oleh saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT, M.Pd., M.Ag selaku Rektor IAIN Curup;
- Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT, M.Pd., M.Ag selaku Rektor IAIN Curup;
- Bahwa PPK Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd.;
- Bahwa tugas saksi selaku Ketua Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 adalah memeriksa penambahan/pengurangan volume pekerjaan sesuai kontrak serta membuat dan menandatangani Berita Acara;
- Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang saksi selaku Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 tersebut saksi bertanggungjawab kepada saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT, M.Pd., M.Ag selaku Rektor IAIN Curup;
- Bahwa saksi tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan terkait pekerjaan fisik/konstruksi dan sebenarnya saksi tidak paham atas tugas saksi sebagai Ketua Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018, saksi tidak memiliki pengalaman dibidang pekerjaan konstruksi bangunan;
- Bahwa saksi tidak mengerti dan tidak memahami tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 846/IN.34/II/KU.05/9/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 tersebut;
- Bahwa yang menerima penunjukan saksi selaku Tim CCO sehubungan dengan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut karena adanya penyampaian dari saksi BENNY GUSTIAWA, S.Ag, M.Pd selaku PPK bahwa tugas tim CCO hanya memeriksa kelengkapan dokumen proses CCO saja, seperti memeriksaan surat permohonan CCO dari kontraktor, tanggapan PPK terhadap surat permohonan CCO kontraktor tersebut dan kelengkapan administrasi lainnya;
- Bahwa yang ditunjuk sebagai Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 sehubungan dengan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah :
HADI SUHERMANTO, M.Pd) selaku Ketua;
Drs. INDRA SYAFRI selaku Sekretaris;
SIDIK PURNOMO, BE selaku Anggota;
- Bahwa anggota berasal dari IAIN Curup adalah Saksi (HADI SUHERMANTO, M.Pd) selaku Ketua dan saksi Drs. INDRA SYAFRI selaku Sekretaris sedangkan sdr. SIDIK PURNOMO, BE selaku Anggota bersal dari Dinas PUPR Curup;
- Bahwa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah saksi Bujang Hendri alias LANDUT selaku Direktur Cabang PT. LAGOA NUSANTARA;
- Bahwa perihal Pemeriksaan/Penelitian Addendum CCO 1 Kontrak Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut karena adanya perihal Permohonan Perubahan Nilai Kontrak/Addendum Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) dan Berita Acara Hasil Survey Lapangan Nomor : 191.A/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 09 Oktober 2018 serta Justifikasi Teknis Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) serta Surat dari saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd selaku PPK Nomor : 192/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui, tahapan dalam pelaksanaan CCO/Addendum Kontrak sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut;
- Bahwa Panitia Peneliti Kontrak/CCO tidak melaksanakan peninjauan/kajian lapangan atas Kontrak Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 terhadap Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, siapa yang membuat dokumen Rekapitulasi Draf Amandemen Kontrak/CCO tersebut, dimana dokumen Draf Amandemen Kontrak/CCO tersebut saksi terima dari saksi DODI yang merupakan staf PPK;
- Bahwa dokumen-dokumen yang saksi terima dari saksi DODI terkait Amandemen Kontrak/CCO pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah :
Surat Nomor : 03/PAN-ADD/IAIN-CRP/2018, tanggal 12 Oktober 2018 tentang penyampaian hasil evaluasi/penelitian pelaksaan kontrak paket pekerjaan bangunan gedung akademik center IAIN Curup (SBSN) dari ketua CCO ditujukan ke PPK Kegiatan;
BA Pemeriksaan/Penelitian dan pembahasan dan justifikasi teknis Nomor : 02/PAN-ADD/IAIN-CRP/2018, tanggal 11 Oktober 2018;
Daftar hadir pemeriksaan/penelitian Draft Justifikasi teknis dan pembahasan evaluasi dan negosiasi harga satuan;
Surat Nomor : 01/PAN-ADD/IAIN-CRP/2018, tanggal 10 Oktober 2018 tentang undangan yang ditandatangani oleh saksi selaku ketua CCO dan ditujukan kepada anggota panitia CCO, PPTK dan PPK, Kontraktor dan Konsultan Pengawas.
- Bahwa saksi mengetahui didalam dokumen-dokumen tersebut, benar merupakan tandatangan saksi selaku Ketua Tim CCO/Addendum Kontrak Fisik/Konstruksi IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa saksi menerima dokumen-dokumen terkait Amandemen Kontrak/CCO pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut dari saksi DODI yang merupakan staf saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd selaku PPK sekira tanggal 17 Oktober 2018 seminggu setelah dilaksanakan rapat pembahasan terkait dengan Draf Justek yang diajukan oleh pihak pelaksana/kontraktor;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, apa saja yang dilaksanakan tambah kurang volume sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa sehubungan dengan dilaksanakan addendum Kontrak dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut tidak ada dilakukan Field Engineer/Kajian Lapangan;
- Bahwa yang membuat administrasi Justifikai Teknis atas adanya tambah kurang pekerjaan tersebut adalah saksi DODI selaku staff PPK;
- Bahwa Tim peneliti kontrak tidak ada menghasilkan produk apapun sehubungan dengan adanya tambah kurang pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa Nilai kontrak pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 berubah setelah adanya tambah kurang pekerjaan tersebut dimana awal kontrak sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh pulu empat juta delapan ratus ribu rupiah) setelah CCO berubah menjadi Rp.28.042.000.000,00 (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta rupiah);
- Bahwa saksi menerima honor atas penunjukkan saksi sebagai Ketua Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 yakni sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu kegiatan;
- Bahwa saksi mengetahui ada 2 (dua) kali pertemuan antara tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 dengan pelaksana dan PPK terkait pekerjaan tersebut;
- Bahwa saksi mau juga menjadi tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018, sedangkan saksi tidak memahami pekerjaan tersebut, maka saksi dan tim sudah berbicara secara lisan untuk mengundurkan diri dari tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa saksi bersama dengan tim ada berbicara secara lisan untuk mengundurkan diri dari tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 kepada saksi RAHMAD selaku KPA dan kepada saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd selaku PPK dan tanggapan saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd selaku PPK adalah karena CCO/Addendum hanya kelengkapan adminstrasi saja sedangkan untuk teknis PPK yang tanggung jawab;
- bahwa Panitia Peneliti Kontrak/CCO pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tidak melaksanakan pembahasan terkait dengan Draft Justek yang diajukan oleh kontraktor dimana BA Pemeriksaan/Penelitian dan pembahasan serta Justifikasi Teknis Nomor : 02/PAN-ADD/IAIN-CRP/2018, tanggal 11 Oktober 2018 tersebut;
- Bahwa yang membuat Draft Justek yang diajukan oleh kontraktor adalah saksi DODI sedangkan saksi dan tim CCO yang lainnya hanya menandatangani dokumen tersebut dalam rangka melengkapai administrasi terkait dengan proses CCO untuk kegiatan dimaksud;
- Bahwa saksi mengetahui Konsultan pengawas PT. CIVAR LIGMA ENGINEERING berkedudukan di Bengkulu;
- Bahwa saksi mengetahui Konsultan perencana PT. GALIH KARSA UTAMA di Jakarta;
- Bahwa saksi mengetahui masa pemeliharaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 selama 1 (satu) tahun;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan keberadaan . LAGOA NUSANTARA;
- Bahwa saksi mau mengundurkan diri sebagai CCO/Addendum Kontrak karena tidak paham pekerjaan tersebut;
- Bahwa setahu saksi tidak pernah diadakan rapat untuk penunjukan tim CCO/Addendum Kontrak;
- Bahwa setahu saksi ada permohonan PPK untuk membahas masalah CCO/Addendum Kontrak;
- Bahwa setahu saksi rapat masalah CCO/Addendum Kontrak ada 1 (satu) kali;
- Bahwa yang hadir pada waktu proses CCO tersebut, tanggalnya saksi lupa kami (tim CCO) ada dua kali bertemu, yang pertama pertemuan dilaksanakan di base camp namun karena yang hadir hanya saksi, konsultan perencana dan konsultan pengawas dan pihak kontraktor yang saksi tidak tahu nama-namanya tidak jadi dilaksanakan sedangkan pertemuan kedua dilaksanakan diruangan saksi BENNY GUSTIAWAN dan pada saat pertemuan kedua tersebut seluru tim CCO hadir, PPK, kontraktor, konsultan perencana dan konsultan pengawas semuanya hadir dimana dalam pertemuan tersebut kontraktor menyampaikan bahwa akan ada perubahan dan sehubungan dengan tim CCO tidak paham apa yang akan diubah dan tehnisnya sehingga kami menyetujui saja apa yang disampaikan oleh pihak kontraktor;
- Bahwa setahu saksi 1 (satu) bulan setelah rapat saksi menanda tangani dokumen CCO/Addendum Kontrak tersebut;
- Bahwa saksi tidak mendapatkan uang selain honor selaku tim CCO/Addendum Kontrak;
- Bahwa setahu saksi penambahan anggaran Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) lebih setelah CCO/Addendum Kontrak tidak bisa dicairkan oleh Kontraktor pelaksana karena kontrak sudah diputus;
- Bahwa setahu aksi pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut oleh PT.Lagoa Nusantara tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa saksi mengetahui Pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut oleh PT.Lagoa Nusantara tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018 secara fisik kelihatan;
- Bahwa saksi mengetahui Fisik gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 baru pematangan lahan, tiang pondasi, atap baru sebagian dan coran baru sebagian;
- Bahwa setahu saksi sampai dengan sekarang gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tidak bisa dimanfaatkan dan dipergunakan;
- Bahwa setahu saksi sampai dengan berakhir kontrak pekerjaan pihak pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan;
- Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak ada tanda tangan kontrak pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, mengenai pemutusan kontrak kerja antara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 dengan PT.Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya, barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian (Kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018 Kontrak Amandemen Nomor : 300.B/2/PPK-IAINCRP/12/2018 tanggal 27 Desember 2018 Terhadap Kontrak CCO 01 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dan Kontrak Awal Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Drs. INDRA SYAFRI alias IN alias INDRA Bin ZAINI ABU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Instituta Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Tim Contract Change Order (CCO)/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa yang menjadi dasar saksi menjabat sebagai ketua Tim Contract Change Order (CCO)/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 adalah Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 846/IN.34/II/KU.05/9/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 yang ditandatangani oleh saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT, M.Pd., M.Ag selaku Rektor IAIN Curup;
- Bahwa kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT, M.Pd., M.Ag selaku Rektor IAIN Curup;
- Bahwa PPK Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd.;
- Bahwa tugas saksi selaku Ketua Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 adalah memeriksa penambahan/pengurangan volume pekerjaan sesuai kontrak serta membuat dan menandatangani Berita Acara;
- Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang saksi selaku Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 tersebut saksi bertanggungjawab kepada saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT, M.Pd., M.Ag selaku Rektor IAIN Curup;
- Bahwa saksi tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan terkait pekerjaan fisik/konstruksi dan sebenarnya saksi tidak paham atas tugas saksi sebagai Ketua Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018, saksi tidak memiliki pengalaman dibidang pekerjaan konstruksi bangunan;
- Bahwa saksi tidak mengerti dan tidak memahami tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 846/IN.34/II/KU.05/9/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 tersebut;
- Bahwa saksi bisa menerima penunjukan saksi selaku Tim CCO sehubungan dengan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut karena adanya penyampaian dari saksi BENNY GUSTIAWA, S.Ag, M.Pd selaku PPK bahwa tugas tim CCO hanya memeriksa kelengkapan dokumen proses CCO saja, seperti memeriksaan surat permohonan CCO dari kontraktor, tanggapan PPK terhadap surat permohonann CCO kontraktor tersebut dan kelengkapan administrasi lainnya;
- Bahwa saksi mengetahui yang ditunjuk sebagai Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 sehubungan dengan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah :
HADI SUHERMANTO, M.Pd) selaku Ketua;
Drs. INDRA SYAFRI selaku Sekretaris;
SIDIK PURNOMO, BE selaku Anggota;
- Bahwa anggota yang berasal dari IAIN Curup adalah Saksi (HADI SUHERMANTO, M.Pd) selaku Ketua dan saksi Drs. INDRA SYAFRI selaku Sekretaris sedangkan sdr. SIDIK PURNOMO, BE selaku Anggota bersal dari Dinas PUPR Curup;
- Bahwa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah saksi Bujang Hendri alias LANDUT selaku Direktur Cabang PT. LAGOA NUSANTARA;
- Bahwa perihal Pemeriksaan/Penelitian Addendum CCO 1 Kontrak Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut karena adanya perihal Permohonan Perubahan Nilai Kontrak/Addendum Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) dan Berita Acara Hasil Survey Lapangan Nomor : 191.A/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 09 Oktober 2018 serta Justifikasi Teknis Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) serta Surat dari saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd selaku PPK Nomor : 192/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, tahapan dalam pelaksanaan CCO/Addendum Kontrak sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut;
- Bahwa Panitia Peneliti Kontrak/CCO tidak melaksanakan peninjauan/kajian lapangan atas Kontrak Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 terhadap Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, siapa yang membuat dokumen Rekapitulasi Draf Amandemen Kontrak/CCO tersebut, dimana dokumen Draf Amandemen Kontrak/CCO tersebut saksi terima dari saksi DODI yang merupakan staf PPK;
- Bahwa dokumen-dokumen yang saksi terima dari saksi DODI terkait Amandemen Kontrak/CCO pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah :
Surat Nomor : 03/PAN-ADD/IAIN-CRP/2018, tanggal 12 Oktober 2018 tentang penyampaian hasil evaluasi/penelitian pelaksaan kontrak paket pekerjaan bangunan gedung akademik center IAIN Curup (SBSN) dari ketua CCO ditujukan ke PPK Kegiatan;
BA Pemeriksaan/Penelitian dan pembahasan dan justifikasi teknis Nomor : 02/PAN-ADD/IAIN-CRP/2018, tanggal 11 Oktober 2018;
Daftar hadir pemeriksaan/penelitian Draft Justifikasi teknis dan pembahasan evaluasi dan negosiasi harga satuan;
Surat Nomor : 01/PAN-ADD/IAIN-CRP/2018, tanggal 10 Oktober 2018 tentang undangan yang ditandatangani oleh saksi selaku ketua CCO dan ditujukan kepada anggota panitia CCO, PPTK dan PPK, Kontraktor dan Konsultan Pengawas.
- Bahwa setahu saksi didalam dokumen-dokumen tersebut, benar merupakan tandatangan saksi selaku Ketua Tim CCO/Addendum Kontrak Fisik/Konstruksi IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa Saksi menerima dokumen-dokumen terkait Amandemen Kontrak/CCO pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut dari saksi DODI yang merupakan staf saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd selaku PPK sekira tanggal 17 Oktober 2018 seminggu setelah dilaksanakan rapat pembahasan terkait dengan Draf Justek yang diajukan oleh pihak pelaksana/kontraktor;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, apa saja yang dilaksanakan tambah kurang volume sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa setahu saksi sehubungan dengan dilaksanakan addendum Kontrak dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut tidak ada dilakukan Field Engineer/Kajian Lapangan;
- Bahwa yang membuat administrasi Justifikai Teknis atas adanya tambah kurang pekerjaan tersebut adalah saksi DODI selaku staff PPK;
- Bahwa Tim peneliti kontrak tidak ada menghasilkan produk apapun sehubungan dengan adanya tambah kurang pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa Nilai kontrak pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 berubah setelah adanya tambah kurang pekerjaan tersebut dimana awal kontrak sebesar Rp26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh pulu empat juta delapan ratus ribu rupiah) setelah CCO berubah menjadi Rp28.042.000.000,00 (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta rupiah);
- Bahwa saksi menerima honor atas penunjukkan saksi sebagai Ketua Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 yakni sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu kegiatan;
- Bahwa setahu saksi ada 2 (dua) kali pertemuan antara tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 dengan pelaksana dan PPK terkait pekerjaan tersebut;
- bahwa saksi mau juga menjadi tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018, sedangkan saksi tidak memahami pekerjaan tersebut, maka saksi dan tim sudah berbicara secara lisan untuk mengundurkan diri dari tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa saksi bersama dengan tim ada berbicara secara lisan untuk mengundurkan diri dari tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup T.A. 2018 kepada saksi RAHMAD selaku KPA dan kepada saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd selaku PPK dan tanggapan saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd selaku PPK adalah karena CCO/Addendum hanya kelengkapan adminstrasi saja sedangkan untuk teknis PPK yang tanggung jawab;
- Bahwa Panitia Peneliti Kontrak/CCO pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tidak melaksanakan pembahasan terkait dengan Draft Justek yang diajukan oleh kontraktor dimana BA Pemeriksaan/Penelitian dan pembahasan serta Justifikasi Teknis Nomor : 02/PAN-ADD/IAIN-CRP/2018, tanggal 11 Oktober 2018 tersebut;
- Bahwa setahu saksi yang membuat Draft Justek yang diajukan oleh kontraktor adalah saksi DODI sedangkan saksi dan tim CCO yang lainnya hanya menandatangani dokumen tersebut dalam rangka melengkapai administrasi terkait dengan proses CCO untuk kegiatan dimaksud;
- Bahwa setahu saksi Konsultan pengawas PT. CIVAR LIGMA ENGINEERING berkedudukan di Bengkulu;
- bahwa setahu saksi Konsultan perencana PT. GALIH KARSA UTAMA di Jakarta;
- Bahwa setahu saksi masa pemeliharaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 selama 1 (satu) tahun;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan keberadaan . LAGOA NUSANTARA;
- Bahwa saksi mau mengundurkan diri sebagai CCO/Addendum Kontrak karena tidak paham pekerjaan tersebut;
- Bahwa setahu saksi tidak pernah diadakan rapat untuk penunjukan tim CCO/Addendum Kontrak;
- Bahwa setahu saksi ada permohonan PPK untuk membahas masalah CCO/Addendum Kontrak;
- Bahwa setahu saksi rapat masalah CCO/Addendum Kontrak ada 1 (satu) kali;
- Bahwa yang hadir pada waktu proses CCO tersebut, tanggalnya saksi lupa kami (tim CCO) ada dua kali bertemu, yang pertama pertemuan dilaksanakan di base camp namun karena yang hadir hanya saksi, konsultan perencana dan konsultan pengawas dan pihak kontraktor yang saksi tidak tahu nama-namanya tidak jadi dilaksanakan sedangkan pertemuan kedua dilaksanakan diruangan saksi BENNY GUSTIAWAN dan pada saat pertemuan kedua tersebut seluru tim CCO hadir, PPK, kontraktor, konsultan perencana dan konsultan pengawas semuanya hadir dimana dalam pertemuan tersebut kontraktor menyampaikan bahwa akan ada perubahan dan sehubungan dengan tim CCO tidak paham apa yang akan diubah dan tehnisnya sehingga kami menyetujui saja apa yang disampaikan oleh pihak kontraktor;
- Bahwa seingat saksi 1 (satu) bulan setelah rapat saksi menanda tangani dokumen CCO/Addendum Kontrak tersebut;
- Bahwa saksi tidak mendapatkan uang selain honor selaku tim CCO/Addendum Kontrak;
- Bahwa setahu saksi penambahan anggaran Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) lebih setelah CCO/Addendum Kontrak tidak bisa dicairkan oleh Kontraktor pelaksana karena kontrak sudah diputus;
- Bahwa setahu saksi pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut oleh PT.Lagoa Nusantara tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa saksi mengetahui Pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut oleh PT.Lagoa Nusantara tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018 secara fisik kelihatan;
- Bahwa setahu saksi Fisik gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 baru pematangan lahan, tiang pondasi, atap baru sebagian dan coran baru sebagian;
- Bahwa setahu saksi sampai dengan sekarang gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tidak bisa dimanfaatkan dan dipergunakan;
- Bahwa setahu saksi sampai dengan berakhir kontrak pekerjaan pihak pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan;
- Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak ada tanda tangan kontrak pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, mengenai pemutusan kontrak kerja antara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 dengan PT.Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepada saksi dan barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian (Kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018 Kontrak Amandemen Nomor : 300.B/2/PPK-IAINCRP/12/2018 tanggal 27 Desember 2018 Terhadap Kontrak CCO 01 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dan Kontrak Awal Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi RONI SAPUTRA, ST Bin H ANWAR RASYID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa pekerjaan saksi sekarang ini sebagai PNS di Dinas PUPRPKP Kab. Rejang lebong sebagai Kabid Bina Marga;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Pengelola Teknis Pekerjaan Fisik / Konstruksi;
- Bahwa saksi menjadi Pengelola Teknis Pekerjaan Fisik / Konstruksi Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 Rektor IAIN Curup;
- Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Pengelola Teknis Pekerjaan Fisik / Konstruksi dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 499 / In.34 / II / KU.02.1 / 4 / 2018, tanggal 20 April 2018 tentang pengelola teknis pekerjaan fisik / konstruksi IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa ugas dan tanggungjawab saksi selaku Pengelola Teknis Pekerjaan Fisik / Konstruksi dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah Memberikan masukan atau saran dalam proses kegiatan pembangunan gedung akademi center IAIN Curup mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan fisik pekerjaan;
- Bahwa yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah sdra. DR. RAHMAT HIDAYAT selaku Rektor;
- Bahwa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah saksi BENNY GUSTIAWAN;
- Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan perencanaan dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah bahwa perencanaan tersebut dilaksanakan oleh PT.Galih Karsa Utama dengan Direktur sdra. AHMADI SULAIMAN dibantu oleh sdra. ERIK dan sdra. SARMEDI. Perencanaan dalam kegiatan tersebut dilaksanakan sekira bulan Maret s.d Mei 2018, dan seingat saksi dalam proses perencaan tersebut ada dilaksanakan kurang lebih 3 (tiga) kali ekspose dengan rincian :
Ekspose pertama dilaksanakan pada tanggal 03 April 2018, ekspose dilaksanakan digedung pertemuan IAIN Curup, yang hadir pada saat ekspose tersebut adalah KPA, PPK, Konsultan Perencana dan saksi sendiri selaku Pengelolah Teknis Kegiatan, Dimana yang dibahas dalam ekspose pertama tersebut adalah konsultan rencana menyapaikan desain rencana gedung akademi center, dalam proses ekspose tersebut saksi selaku pengelola teknis memberikan masukan dan saran antara lain:
Model bangunan direncanakan jangan terlalu megah karena mengingat waktu pelaksanan tinggal sedikit lagi;
Agar konsultan perencana dalam membuat gambar rencana tidak meninggalkan unsur budaya / Daerah Rejang;
Dalam membuata gambar rencana agar tetap memasukan unsur islami;
Harga satuan yang dipakai harus menggunakan / berpedoman Kabupaten Rejang Lebong, harga satuan yang belum ada di daftar harga satuan Kabupaten agar dilampirkan sumber yang dapat dipertanggung jawabkan;
Analisa yang dipakai analisa SNI di tentukan oleh PPK . saksi BENI GUSTIAWAN, M.Pd.
Eksposes kedua dilaksanakan pada tanggal 11 April 2018, ekspose dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Curup, yang hadir pada saat ekspose tersebut adalah KPA, PPK, Konsultan Perencana dan saksi sendiri selaku Pengelolah Teknis Kegiatan, KPA memaparkan rencana pembangunan gedung yang akan dibangun dan meminta pendampingan hukum (TP4D);
Ekspose ketiga dilaksanakan pada tanggal 23 April 2018, ekspose dilaksanakan digedung pertemuan IAIN Curup, yang hadir pada saat ekspose tersebut adalah KPA, PPK, Konsultan Perencana dan saksi sendiri selaku Pengelolah Teknis Kegiatan.
Dimana yang dibahas dalam ekspose ketiga tersebut adalah konsultan rencana menyapaikan produk hasil perencana gedung akademi center yang telah dibuat, dalam proses ekspose tersebut saksi selaku pengelola teknis memberikan masukan dan saran bahwa berdasarkan permen pu yang nomornya saksi lupa bahwa:
Konsultan perencana masih bertanggungjawab terhadap pelaksanaan konstruksi pengawasan berkala ;
Dalam membuata gambar rencana agar tetap memasukan unsur islami, kearifan lokal;
Filosofi tiang / kolom dan arti huruf kaganga:
Waktu pelaksanaan fisik menjadi pertimbangan bagi konsultan perencanaan jika terlalu banyak ornamen.
- Bahwa setahu saksi setelah ekspose ketiga tersebut sesuai dengan catatan saksi bahwa tertanggal 31 Mei 2018 sdra. DANDY KURNIAWAN (orang perencanaan) datang menemui saksi diruang ruang saksi pada Dinas PU Kab. Rejang Lebong dan menyampaikan produk hasil perencanaan gedung akademi center IAIN Curup kemudian saksi lakukan koreksi dan ada beberapa catatan yang saksi temukan diantaranya adalah :
Harga satuan pada EE / RAB disesuaikan dengan harga satuan Kabupaten;
Harga satuan barang yang tidak ada di daftar harga satuan kabupaten agar mendapat referensi atau dasar yang dapat dipertanggungjawabkan;
Analisa yang digunakan agar dikoordinasikan kembali dengan pihak kegiatan baik KPA / PPK;
Waktu pelaksanaan agar dipertimbangkan, supaya dipercepat perencanaannya.
- Bahwa pertimbangan saksi pada saat memberikan saran dan masukan kepada konsultan perencanaa pada saat dilaksanakan ekspose baik yang pertama s.d yang ketiga tersebut diatas adalah agar produk dari konsultan perencana segera diselesaikan dan fisik pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak mengingat waktu untuk pelaksanaan fisik pekerjaan tinggal sedikit lagi;
- Bahwa yang ditunjuk selaku pelaksana dalam pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah PT. LAGOA NUSANTARA dengan Direktur Cabang saksi BUJANG HENDRI als LANDUT;
- Bahwa Nilai kontrak dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah kurang lebih sebesar Rp.26.000.000 (dua puluh enam milyar rupiah);
- Bahwa setahu saksi pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut tidak selesai dikerjakan;
- Bahwa setahu saksi pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut tidak selesai dikerjakan karena masalah keuangan dari pihak pelaksana / kontraktor;
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut saksi ada memberikan teguran yaitu berdasarkan surat saksi tertanggal 10 Desember 2018 yang saksi tujuhkan kepada KPA, PPK, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas dengan teguran sebagai berikut :
PT. LAGOA NUSANTARA :
Melaksanakan semua instruksi yang telah disampaikan oleh kuasa pengguna anggaran / konsultan pengawas / KPA / PPK/ Pengelola Teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku / surat perjanjian (kontrak atau addendum kontrak);
Melaksanakan pekerjaan yang sudah tertuang dalam surat perjanjian atau kontrak atau addendum kontrak;
Melakukan percepatan pekerjaan dengan menambah jam kerja, tukang atau pekerja, bahan / material, mengingat waktu pelaksanaan akan berakhir / selesai;
Menyiapkan semua dokumen yang berkenaan dengan kegiatan diantaranya laporan progres pekerjaan laporan harian, mingguan, bulanan, time scedule, shop drwing, asbuilt drawing, back up data, foto dokumentasi / JMF / DMF dll;
Melakukan langkah – langkah atau rencana kerja dalam rangka percepatan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
PT. CIVARLIGMA E (Konsultan Pengawas);
Melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi selaku konsultan pengawas/ melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan dalam surat perjanjian atau kontrak;
Menyampaikan teguran kepada kontraktor pelaksana / penyedia jika melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai / tercantum dalam surat perjanjian (kontrak);
Membuat dan menyiapkan dokumen / laporan pengawasan;
Mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan akan berakhir atau selesai segerah mengambil langkah-langkah dalam percepatan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku;
KPA dan PPK :
Mengingat waktu pelaksanaan akan berakhir atau selesai segerah melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku;
Menindak lanjuti hasil pertemuan pada tanggal 07 Desember 2018 sekira jam 09.00 Wib s.d selesai bertempat di IAIN Curup progres pekerjaan pembangunan gedung akademi center IAIN Curup TA.2018 lebih kuran 22% bahwa sannya penyedia / kontraktor, konsultan pengawas, PPK, pengelolah teknis akan melakukan opname lapangan bersama untuk menghitung volume pekerjaan yang sudah dilaksanakan;
Mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan akan berakhir atau selesai sedangkan dari beberapa hal tersebut diatas nantinya bisa menjadi pertimbangan bagi KPA dan PPK untuk mengambil langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Bahwa pekerjaan fisik pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 sampai dengan akhir bulan Desember 2018 berdasarkan keterangan dari pihak kontraktor pelaksana lebih kurang sebesar 32%;
- Bahwa saksi tidak ikut pada saat dilaksanakan opname tersebut karena pada hari dan tanggal saksi lupa pada saat saksi diundang untuk mengikuti opname mulai dari jam 08.00 Wib s.d jam 14.00 wib saksi menunggu dilapangan tapi tim deriksi kegiatan tidak ada yang datang sehingga saksi pulang, namun ternyata opname dilaksanakan sore hari sampai dengan malam dan tidak ada pemberitahuan kepada saksi sehingga saksi tidak ikut. Setelah diberikan perpanjangan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender, saksi tidak pernah diajak untuk melakukan opname;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa total yang dibayarkan dalam pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Lagoa Nusantara tersebut;
- Bahwa yang menerima pembayaran dalam pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah sdra. BUJANG HENDRI selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa 1 (satu) bundel rekapan laporan mingguan PT.Lagoa Nusantara (Minggu ke 1 s.d Minggu ke 11) bahwa tanda tangan atas nama saksi yang terdapat didalam laporan tersebut tetapi tandatangan bukan saksi yang tanda tangan (dipalsukan);
- Bahwa setahu saksi Kuasa Pengguna Anggaran ada memberikan masukan secara teknis untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa saksi pada waktu titik nol tidak hadir tetapi saksi ada diundang;
- Bahwa setahu saksi dari PT. Lagoa Nusantara saksi berkoordinasi dengan saksi APRIYANTO;
- Bahwa setahu saksi, saksi BUJANG HENDRI jarang berada dilapangan;
- Bahwa setahu saksi dilapangan saksi sering melihat saksi BENNY GUSTIAWAN;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, siapakah yang menjadi pemodal dana untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa setahu saksi tidak ada CCO/adendum kontrak untuk perlatan molen;
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa dilapangan;
- Bahwa pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tidak bisa dimanfaatkan;
- Bahwa setahu saksi Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tidak bisa dimanfaatkan karena gagal kontruksi;
- Bahwa setahu saksi pada waktu titik nol ada perubahan perencanaan yaitu panjang kali lebarnya;
- Bahwa saksi mengetahui, dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 untuk mengecor beton menggunakan peralatan manual bukan peralatan yang tertera didalam dokumen penawaran;
- Bahwa berdasarkan informasi yang saksi dengar, dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 untuk mengecor beton menggunakan peralatan manual bukan peralatan yang tertera didalam dokumen penawaran karena tidak ada biaya;
- Bahwa saksi turun kelapangan tidak ada atas permintaan PPK;
- Bahwa setahu saksi pengolah teknis Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 cuma 1 (satu) orang;
- Bahwa sebenarnya untuk pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 pengelolah teknis tidak cukup 1 (satu) orang dan idealnya 2 (dua) atau 3 (tiga) orang;
- Bahwa setahu saksi tidak ada pemaparan progres pekerjaan terakhir dari pelaksana;
- Bahwa pada waktu rapat saksi tidak ada memberikan teguran kepada pelaksana;
- Bahwa saksi ada menyampaikan secara lisan dan tertulis kepada pelaksana Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bahwa beton tidak sesuai dengan standar K300;
- Bahwa pelaksana tidak ada menyampaikan progres pekerjaan kepada saksi seharusnya pelaksana menyampaikan progres pekerjaan kepada saksi;
- Bahwa surat teguran pertama saksi buat pada tanggal 1 November 2018 dan teguran ke-2 (dua) saksi buat pada tanggal 5 Desember 2018;
- Bahwa tanggapan PT. LAGOA NUSANTARA terhadap surat teguran yang saksi buat tersebut tidak ada dan masih juga mengajukan pencairan;
- Bahwa saksi ada melaporkan kegiatan pelaksana Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 kepada KPA dan PPK;
- Bahwa tidak ada tanggapan PPK terhadap surat teguran yang saksi buat tersebut;
- Bahwa surat teguran yang saksi buat untuk PPK berkaitan dengan percepatan pengerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 karena waktu sudah mendesak;
- Bahwa saksi ada berkoordinasi dengan terdakwa mengenai Pelaksana Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkannya barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepada saksi dan barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) bundel rekapan laporan mingguan PT.Lagoa Nusantara (Minggu ke 1 s.d Minggu ke 11) bahwa tanda tangan atas nama saksi yang terdapat didalam laporan tersebut tetapi tandatangan bukan saksi yang tanda tangan (dipalsukan);
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi LIM GIOK SIONG alias FILEMON anak dari LIM HOAT BENG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di swasta;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Instituta Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa pekerjaan saksi adalah Direktur PT. STATIKA MITRA SARANA yang membawahi unit usaha ready mix (beton segar) sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang;
- Bahwa saksi mengetahui pada Tahun Anggaran 2018 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Rejang Lebong ada melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center;
- Bahwa saksi mengetahui terkait pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut setelah adanya permintaan material berupa beton ready mix yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud;
- Bahwa yang memesan material berupa beton ready mix yang digunakan untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah saksi HARDIYAN alias IAN AMEN yang tinggal di Kota Curup Prov. Bengkulu;
- Bahwa saksi mengetahui, saksi HARDIYAN alias IAN AMEN menyuruh mengantarkan beton ready mix tersebut ke lokasi Pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 yang berada didalam lingkungan IAIN Curup;
- Bahwa saksi mengetahui yang menjadi penerima beton ready mix yang dipesan oleh saksi HARDIYAN alias IAN AMEN ke PT. STATIKA MITRASARANA yang dipergunakan untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah pihak PT. LAGOA NUASANTARA selaku pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa saksi tidak mengetahui sebagai apa saksi HARDIYAN alias IAN AMEN yang memesan beton ready mix dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut;
- Bahwa saksi mengetahui, saksi HARDIYAN alias IAN memesan beton ready mix yang dipergunakan untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut sekitar bulan Agustus 2018;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, kedudukan saksi HARDIYAN di PT. LAGOA NUASANTARA;
- Bahwa PT. STATIKA MITRASARANA mengirimkan Surat Penawaran beton ready mix kepada saksi HARDIYAN alias IAN AMEN alias YAN ARMEN tanggal 21 Agustus 2018;
- Bahwa surat Penawaran beton ready mix oleh saksi HARDIYAN untuk proses tender;
- Bahwa spesifikasi beton ready mix yang dipesan saksi HARDIYAN alias IAN AMEN sekitar bulan Agustus 2018 adalah K 300;
- Bahwa harga beton ready mix permeter kubik yang dijual kepada saksi HARDIYAN adalah K300 dengan harga Rp.1.230.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) permeter kubik;
- Bahwa beton ready mix yang diproduksi oleh PT. STATIKA MITRASARANA dilakukan pengujian oleh bagian Quality Control yaitu saksi M. ARIF dan saksi ALDI;
- Bahwa Tim Quality Control PT. STATIKA MITRASARANA yaitu sdr. M. ARIF dan saksi ALDI melakukan pengujian beton ready mix K300 yang dipergunakan untuk kegiatan pembangunan Gedung Akdemik IAIN Curup TA.2018 tersebut dengan menggunakan alat compressive strength test (alat uji kuat tekanan) dimana setiap beton ready mix yang dipesan kemudian dibawa ke lokasi dan dilokasi dibuatkan sampel berupa kubus beton sebanyak 6-7 buah yang meterialnya diambil dari beton ready mix tersebut lalu 3-4 buah kubus beton tersebut diberikan kepada pemesan untuk dirawat sebelum dites sedangkan sisa dari beton kubus tersebut dibawa ke batching plant untuk dirawat dan diuji internal. Dan semua hasil pengujian kubus beton ready mix K300 yang dipergunakan untuk kegiatan pembangunan Gedung Akdemik IAIN Curup TA.2018 tersebut tertuang dalam Job Mix Formula Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang dikeluarkan oleh PT. STATIKA MITRASARANA;
- Bahwa jarak antara batching plant PT. STATIKA MITRASARANA dengan lokasi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut kurang lebih 2 (dua) km;
- Bahwa beton ready mix K300 yang dipesan saksi HARDIYAN alias IAN AMEN yang dipergunakan untuk kegiatan pembangunan Gedung Akdemik IAIN Curup TA.2018 tersebut dibawa menggunakan mobil truk mixer milik PT. STATIKA MITRASARANA kemudian dituangkan ke tempat penampungan yang disiapkan oleh PT. LAGOA NUSANTARA;
- Bahwa beton ready mix K300 dituangkan ke tempat penampungan yang disiapkan PT. LAGOA NUSANTARA Karena PT. STATIKA MITRASARANA tidak memiliki mobil concrete pump (pompa beton cair) dimana hal tersebut sebelumnya telah diberitahukan PT. STATIKA MITRASARANA didalam Surat Penawaran Nomor : 079/SP/SMS-SPH/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 perihal : Harga Beton Readymix kepada saksi HARDIYAN alias IAN AMEN selaku pemesan beton ready mix yang dipergunakan untuk kegiatan pembangunan Gedung Akdemik IAIN Curup TA.2018 tersebut;
- Bahwa apabaila beton ready mix K300 dituangkan ke tempat penampungan yang disiapkan oleh PT. LAGOA NUSANTARA dapat mempengaruhi kualitas/mutu beton ready mix dan apabila beton ready mix K300 yang dituangkan tersebut tidak cepat digunakan akan mempengaruhi mutu beton itu sendiri dan dapat menurunkan kualitasnya;
- Bahwa hal-hal yang dapat mempengaruhi atau menurunkan kualitas atau mutu beton ready mix K300, antara lain :
Pengerjaan penghamparan apabila tidak dipadatkan akan menurunkan kualitas beton karena terdapat rongga dalam beton;
Perawatan/pemeliharan setelah pengecoran;
Tenggang waktu penggunaan beton ready mix.
- Bahwa system pembayaran beton ready mix yang dipergunakan PT. LAGOA NUSANTARA untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut dengan cara transfer ke rekening bank Mandiri an. PT. STATIKA MITRASARANA Nomor Rekening : 1110002049183 dimana terlebih dahulu saksi HARDIYAN alias IAN AMEN mengirimkam uang pembayaran sesuai dengan pesanan, jika uang pembayaran sudah masuk ke rekening PT. STATIKA MITRASARANA lalu material berupa beton ready mix diantar ke lokasi;
- Bahwa keseluruhan pembayaran atas pesanan beton ready mix yang dipergunakan PT. LAGOA NUSANTARA untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang ditransfer ke rekening bank Mandiri an. PT. STATIKA MITRASARANA Nomor Rekening : 1110002049183 tersebut adalah sebesar Rp.894.210.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa ketahanan beton ready mix yang sesuai dengan kwalitas/mutu adalah 1 jam 45 menit, kalau melebihi dari waktu tersebut maka kwalitas/mutu beton ready mix akan menurun;
- Bahwa alat concrete pump (pompa beton cair) diperlukan untuk beton ready mix karena untuk mengecor tiang Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa setiap pemesanan beton ready mix dilakukan uji sample;
- Bahwa setahu saksi PT. LAGOA NUSANTARA tidak ada menyewa alat concrete pump (pompa beton cair) dengan saksi;
- Bahwa tidak semua konsumen meminta pemesanan beton ready mix meminta dukungan kepada PT. STATIKA MITRASARANA;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, berapa kali saksi HARDIYAN alias IAN AMEN memesan beton ready mix yang dipergunakan PT. LAGOA NUSANTARA tersebut namun sesuai dengan Surat Jalan dan Rekapitulasi Produksi PT. STATIKA MITRASARANA bahwa pesanan beton ready mix yang dipergunakan PT. LAGOA NUSANTARA untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut sebanyak 15 (lima belas) kali pesan dengan total 727 (tujuh ratus dua puluh tujuh) m3 (meter kubik), terdiri dari:
Tanggal 10 September 2018 sebanyak 25 m3 ;
Tanggal 12 September 2018 sebanyak 30 m3 ;
Tanggal 17 September 2018 sebanyak 42 m3 ;
Tanggal 21 September 2018 sebanyak 15 m3 ;
Tanggal 22 September 2018 sebanyak 60 m3 ;
Tanggal 28 September 2018 sebanyak 30 m3 ;
Tanggal 03 Oktober 2018 sebanyak 40 m3 ;
Tanggal 08 Oktober 2018 sebanyak 25 m3 ;
Tanggal 23 November 2018 sebanyak 96 m3 ;
Tanggal 01 Desember 2018 sebanyak 10 m3 ;
Tanggal 03 Desember 2018 sebanyak 120 m3 ;
Tanggal 07 Desember 2018 sebanyak 10 m3 ;
Tanggal 19 Desember 2018 sebanyak 10 m3 ;
Tanggal 03 Januari 2019 sebanyak 130 m3 ;
Tanggal 09 Januari 2019 sebanyak 84 m3 .
- Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak ada memesan beton ready mix kepada saksi;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini yang diperlihatkan kepadanya dan barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) lembar copy Surat Kepala Unit Ready Mix PT. Statika Mitra sarana Nomor : 079/SP/SMS-SPH/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Perihal : Harga Beton Readymix yang ditujukan kepada Bapak Yan Armen Proyek Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN);
1 (satu) bundel asli Job Mix Formula K300 Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup PT. Statika Mitra sarana;
1 (satu) lembar copy Jadwal Pemesanan dan Kubikasi Beton Readymix yang dipesan oleh PT. Lagoa Nusantara ke PT. Statika Mitrasarana;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 10, 12, 17, 21, 22 dan 28 September 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 03 Oktober 2018 dan 08 Oktober 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 23 November 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 1, 3, 7 dan 19 Desember 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 3 Januari 2019 dan tanggal 9 Januari 2019.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi ALDY ADIATAMA, A.md alias ALDI Bin RAMA DERTA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di swasta;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Instituta Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa pekerjaan saksi adalah Tehnisi Quality Control (control mutu) di Laboratorium Ready Mix PT. STATIKA MITRASARANA yang berada di Curup;
- Bahwa saksi bekerja di Laboratorium Ready Mix PT. STATIKA MITRASARANA sejak bulan Juli tahun 2018 sampai dengan sekarang;
- Bahwa saksi mengetahui pada Tahun Anggaran. 2018 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Rejang Lebong ada melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center;
- Bahwa saksi mengetahui terkait pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut setelah adanya permintaan material berupa beton ready mix yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Tehnisi Quality Control Laboratorium Ready Mix PT. STATIKA MITRASARANA yang berada di Curup tersebut adalah :
Menyiapkan kelengkapan peralatan laboratorium apabila ada pesanan ready mix;
Monitoring pekerjaan di ruangan batching plant (tempat mencampur atau memproduksi bahan baku Beton ready mix atau beton cair siap pakai);
Membuat sampel kubus terhadap ready mix yang dipesan dilokasi pengecoran;
Melakukan perawatan sampel kubus sebelum diuji laboaratorium;
Melakukan pengujian terhadap sampel kubus terkait mutu beton;
Melakukan pencatatan dan pengarsipan terhadap data hasil uji mutu beton.
- Bahwa yang menjadi pedoman saksi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab saksi selaku Tehnisi Quality Control Laboratorium Ready Mix PT. STATIKA MITRASARANA yang berada di Curup adalah
Standar Nasional Indonesia Nomor : 03-2847-2002;
Job Mix Formula (JMF) K300 PT. STATIKA MITRASARANA;
Instruksi saksi M. ARIF selaku Kepala Quality Control PT. STATIKA MITRASARANA.
- Bahwa saksi tidak mengetahui, siapakah yang memesannya namun ready mix (beton segar) tersebut digunakan untuk kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang berada di Curup;
- Bahwa saksi mengetahui lokasi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 tersebut berada di dalam komplek IAIN Curup;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, berapa kalinya namun dapat saksi pastikan bahwa setiap pengantaran ready mix PT. STATIKA MITRASARANA ke IAIN Curup dalam rangka Pembangunan Gedung Akademik Center tersebut saksi ikut mengantarnya;
- Bahwa mutu beton redy mix yang kwalitas yang dikeluarkan PT. STATIKA MITRASARANA untuk Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 adalah K300;
- Bahwa kwalitas mutu beton redy mix K300 adalah jenis beton yang dapat menahan beban seberat 300 kg/cm2 setelah beton kering dan berumur kurang lebih 1 bulan/28 hari dari waktu setelah selesai pengecoran;
- Bahwa pencampuran material sesuai JMF K300 tersebut yaitu :
Semen Padang : 400 kg/m3;
Air : 198 liter/m3;
Pasir : 779 kg/m3;
Batu split ukuran 10mm s.d. 25mm : 892 kg/m3;
Editif : 1,3 kg/m3.
- Bahwa campuran (ready mix) tersebut dibawa kelokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 dengan menggunakan mobil mixer selanjutnya sampai dilokasi, sebelum pengecoran saksi mengambil ready mix dari mobil mixer untuk membuat sampel berupa kubus sebanyak 6-7 buah disaksikan oleh sdr. IWAN ALI dan ada beberapa orang tukang. Selanjutnya pada sore harinya, saksi mengambil 2-3 sampel kubus tersebut untuk saksi rawat di Laboratorium PT. STATIKA MITRASARANA yang berada di Curup sebelum dilakukan pengujian dan sisah sampel kubus tersebut saksi serahkan kepada sdr. IWAN ALI untuk dirawat dan uji;
- Bahwa masa perawatan sampel kubus tersebut saksi lakukan selama 28 (dua puluh delapan) hari, lalu saksi menggunakan alat compressive strength test (alat uji kuat tekanan beton) yang berada di laboratorium PT. STATIKA MITRASARANA Curup dimana rata-rata hasil pengujian setiap sampel kubus tersebut memiliki mutu beton K300 sesuai dengan Laporan Hasil Kuat Tekan Uji Beton K300 Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang saksi tandatangani;
- Bahwa saksi membuat sampel kubus ready mix K300 yang dipergunakan untuk Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah sebanyak 15 (lima belas) kali sesuai dengan pesanan dan pengantaran ready mix K300 dan jumlah sampel kubusnya berpariasi yakni antara 6-7 sampel dalam 1 (satu) kali pembuatan sampel;
- Bahwa ada sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) sampel kubus beton ready mix K300 yang saksi uji;
- Bahwa setahu saksi pihak pelaksana Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tidak pernah komplin terkait mutu beton ready mix yang saksi antar untuk dipergunakan dalam Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup tersebut;
- Bahwa pada waktu saksi mengantarkan beton ready mix ke kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, pihak pelaksana belum menyiapkan cetakan yang akan dipergunakan dan kami harus menunggu untuk membongkar beton ready mix sekitar 2 jam sampai 3 jam;
- Bahwa saksi harus menunggu sekitar 2 jam sampai 3 jam untuk membongkar beton ready mix tersebut karena cetakan belum siap;
- Bahwa setahu saksi alat untuk mengangkat beton ready mix dari tempat penampungan ke cetakan yang akan dituangkan adalah memamaki ember bukan alat concrete pump (pompa beton cair);
- Bahwa akibat menunggu terlalu lama lebih dari 1 jam 45 menit kwalitas beton menjadi berkurang;
- Bahwa ketahanan beton ready mix yang sesuai dengan kwalitas/mutu adalah 1 jam 45 menit, kalau melebihi dari waktu tersebut maka kwalitas/mutu beton ready mix akan menurun;
- Bahwa alat concrete pump (pompa beton cair) diperlukan untuk beton ready mix karena untuk mengecor tiang Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa pengecoran ready mix K300 tersebut rata-rata tertunda dimana mobil mixer beton ready mix sudah sampai dilokasi pekerjaan namun bekisting (cetakan sementara) atau mal atau kondisi dilokasi belum siap sehingga pengecoran terlambat (tidak sesuai dengan waktu yang direncanakan), kemudian ada juga pengecoran dilakukan secara manual yaitu menggunakan ember sebagai alat menuangkan ready mix ke bekisting kolom dan sloff. Karena pembongkaran/pengecoran ready mix tersebut memakan waktu sehingga ready mix tersebut ditambah air karena ready mix sudah mengental;
- Bahwa tenggang waktu penggunaan zat editif yang dicampurkan ke ready mix melebihi batas waktu maksimal yang telah ditentukan yaitu 105 (seratus lima) menit sehingga “tidak sesuai dengan waktu yang direncana” yaitu K300;
- Bahwa cara menentukan tenggang waktu zat editif yang dicampurkan ke ready mix adalah memperhatikan jarak tempuh kelokasi pekerjaan atau berapa lama ready mix tersebut akan digunakan sehingga banyaknya zat editif yang akan dicampurkan akan disesuaikan dengan waktu penggunaan;
- Bahwa yang melakukan penambahan air ditempat penampungan ready mix akibat terjadinya pengentalan pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup tersebut adalah tukang;
- Bahwa saksi ada memberitahu kepada tukang bahwa ready mix tidak boleh ditambah air dimana mutu beton tidak akan sesuai dengan yang diinginkan yaitu mutu K300;
- Bahwa ready mix yang diantar dan dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut diserahkan kepada sdr. IWAN ALI dan saksi APRIANTO;
- Bahwa setahu saksi kapasitas sdr. IWAN ALI dan saksi APRIANTO dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 adalah pelaksana;
- Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak ada memesan beton ready mix kepada saksi;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini diperlihatkan kepada saksi dan barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) lembar copy Surat Kepala Unit Ready Mix PT. Statika Mitra sarana Nomor : 079/SP/SMS-SPH/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Perihal : Harga Beton Readymix yang ditujukan kepada Bapak Yan Armen Proyek Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN);
1 (satu) bundel asli Job Mix Formula K300 Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup PT. Statika Mitra sarana;
1 (satu) lembar copy Jadwal Pemesanan dan Kubikasi Beton Readymix yang dipesan oleh PT. Lagoa Nusantara ke PT. Statika Mitrasarana;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 10, 12, 17, 21, 22 dan 28 September 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 03 Oktober 2018 dan 08 Oktober 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 23 November 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 1, 3, 7 dan 19 Desember 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 3 Januari 2019 dan tanggal 9 Januari 2019.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Drs. HARDIYAN alias IAN AMEN Bin H. AMINUDDIN HA (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkang :
- Bahwa saksi bekerja di swasta;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Instituta Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa keterkaitan saksi dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah dikarenakan tempat tinggal saksi dekat dengan lokasi Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, ada sebagian material yang dipergunakan untuk membangun yaitu batu pasangan , batu split, pasir, membeli dari saksi serta mencarikan alat berat (exavator dan buldozer) untuk disewakan dan dipergunakan untuk membangun Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup T.A. 2018, dan memesan ready mix (beton segar) ke Statika Curup Rejang lebong;
- Bahwa saksi mengetahui yang melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah PT. Lagoa Nusantara dengan Direktur Cabang BUJANG HENDRI alias LANDUT;
- Bahwa saksi mengetahui pemodal kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 adalah Terdakwa Evi;
- Bahwa saksi mengetahui, pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 tersebut adalah PT. Lagoa Nusantara dengan Direktur Cabang BUJANG HENDRI alias LANDUT, dan pemodal kegiatan tersebut adalah terdakwa adalah untuk saksi BUJANG HENDRI setelah tandatangan kontrak saksi BUJANG HENDRI (teman dekat saksi sejak tahun 2008) datang menemui saksi dan menyampaikan bahwa kegiatan di IAIN Curup pembangunan gedung akademik center adalah kegiatan saksi BUJANG HENDRI dan Terdakwa Evi selaku pemodal;
- Bahwa saksi mengetahui yang memesan material seperti batu pasangan (batu sungai), batu split, pasir, dan meminta saksi mencarikan alat berat (exavator dan buldozer) untuk disewakan serta memesan ready mix (beton segar) ke PT. Statika Mitrasarana sehubungan dengan kegiatan pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah saksi;
- Bahwa saksi mengetahui yang melakukan pembayaran untuk material yang saksi sediakan/kerjakan terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut alat berat (exavator dan buldozer) untuk disewakan serta memesan ready mix (beton segar) ke PT. Statika Mitrasarana adalah terdakwa baik secara transfer dan tunai melalui saksi HARISON yang merupakan perpanjangan tangan/orang kepercayaan terdakwa untuk melaksanakan kegiatan dilapangan;
- Bahwa saksi mengetahui Terdakwa Evi selaku pemodal dan pengendali kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut memesan material seperti batu pasangan (batu sungai), batu split, pasir, dan meminta saksi mencarikan alat berat (exavator dan buldozer) untuk disewakan serta memesan ready mix (beton segar) ke PT. Statika Mitrasarana pada bulan Agustus 2018 sampai dengan September 2018 setelah kontrak dalam kegiatan tersebut ditandatangani;
- Bahwa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 material tidak dari saksi semua pesanannya tetapi ada juga yang dipesan oleh terdakwa dengan menggunakan surat (secara tertulis namun sampai dengan saat ini saksi lupa disimpan dimana) serta terdakwa juga ada memesan item barang tersebut dengan menggunakan/via WA dengan nomor HP : 0852 7369 6671 (percakapannya sudah terhapus) ada juga saksi kemudian ada juga yang dipesan oleh saksi HARISON selaku perpanjangan tangan terdakwa dilapangan;
- Bahwa jumlah material yang dipesan oleh terdakwa kepada saksi untuk Batu pasangan (batu sungai) kurang lebih sebanyak 600 M3, Batu Split ukuran 2x3 sebanyak kurang lebih 300 M3, batu split ukuran 1x2 sebanyak kurang lebih 200 M3 dan pasir sebanyak 300 M3 ;
- Bahwa yang melakukan pembayaran untuk pembelian bahan material berupa Batu pasangan (batu sungai) sebanyak 600 M3, Batu Split ukuran 2x3 sebanyak kurang lebih 300 M3, batu split ukuran 1x2 sebanyak kurang lebih 200 M3 dan pasir sebanyak 300 M3 tersebut adalah Terdakwa;
- Bahwa yang meminta saksi untuk memesan ready mix (beton segar) untuk dipergunakan dalam kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah Terdakwa;
- Bahwa cara saksi melakukan pemesanan ready mix (beton segar) ke PT. Statika Mitrasarana untuk dipergunakan dalam kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah setelah saksi mendapatkan permintaan dari terdakwa (lisan dan tertulis) saksi langsung menghubungi saksi ANDRE selaku operator readymix PT.Statika Mitrasara di Curup kemudian saksi ANDRE memerintahkan saksi untuk lengsung menghubungi sdr. FILEMON yang merupakan Kepala Unit Readymix PT. Statika Mitrasarana, setelah saksi hubungi dan saksi sampaikan bahwa saksi diperintahkan oleh terdakwa untuk mempertanyakan ketersediaan dan harga dari readymix di PT. Statika Mitrasarana dan berdasarkan surat nomor : 079/SP/SMS-SPH/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 sdr. FILEMON memberikan surat penawaran yang ditujukan kepada saksi terkait dengan Harga beton Readymix K 300 sebesar Rp.1.230.000/M3 ;
- Bahwa saksi pernah kelokasi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 pada saat PT. Statika Mitrasarana mengatarkan ready mix yang di pesan tersebut dikarenakan memastikan barang pesanan sampai lokasi kegiatan;
- Bahwa saksi mendapat surat dari PT.Statika Mitrasarana nomor : 079/SP/SMS-SPH/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 dan saksi ketahui bahwa pada point catatan no 2 perihal PT.Statika Mitrasaran tidak bisa melayani Pemakaian Concrete Pump berhubungan alat tidak berfungsi (rusak) hal tersebut langsung saksi sampaikan ke terdakwa dengan cara saksi langsung meminta terdakwa datang kekantor saksi yang beralamat di Jl. AK Gani No 35 RT 4 Kel. Dusun Curup Kab. Rejang Lebong dan meminta terdakwa untuk mengupayakannya kerena mengingat pentinganya concrete pump tersebut;
- Bahwa PT.Statika Mitrasarana mengirimkan beton segar (readymix) untuk kegiatan pembangunan gedung akademik center IAIN Curup TA.2018 tersebut kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) kali pengataran, sedang concrete pump yang bisa saksi hadiri ke lokasi kegiatan hanya 3 (tiga) kali saja;
- Bahwa saksi mengetahui, beton segar tersebut dipindahkan dari readymix ke bangunan gedung secara manual menggunakan ember dan ada beton tersebut ditambahkan air karena sudah terlalu lama masa produksinya karena ditakutkan mengeras;
- Bahwa yang melakukan pembayaran terhadap pemesanan ready mix (beton segar) ke PT. Statika Mitrasarana untuk dipergunakan dalam kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah saksi dikarenakan sistem pembayaran untuk pemesanan ready mix (beton segar) ke PT. Statika Mitrasarana dengan sistem deposit, pada saat pembayaran Terdakwa mentransfer ke rekening saksi sebelum ready mix (beton segar) ada juga terdakwa mentransfer ke rekening saksi setelah ready mix (beton segar) sampai dilokasi dikarenakan PT. Statika Mitrasarana tidak akan diantar pesanan ready mix apabila belum ada deposit;
- Bahwa saksi tidak masuk kedalam struktur PT. Lagoa Nusantara dalam dalam kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa Terdakwa menstransfer pembayaran material kepada saksi menggunakan Bank Mandiri Curup;
- Bahwa Terdakwa tidak masuk ke struktur perusahaan PT. Lagoa Nusantara dalam kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut dikeranakan menurut cerita saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT bahwa terdakwa tidak masuk ke struktur PT. Lagoa Nusantara melainkan terdakwa adalah sebagai pemodal dalam kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa jumlah Ready mix dengan mutu beton K-300 yang di beli oleh PT. Lagoa Nusantara ke PT. Statika Mitra Sarana untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut yang melalui saksi sejak bulan September 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 sekitar kurang lebih 535 (lima ratus tiga puluh lima) M2 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.658.050.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa saksi ada memesan concrate pump (alat untuk memompa ready mix ke atas) ketempat lain dengan Sdr. EDI yang beralamat di Lubuk Linggau Sumsel untuk nama perusahaan saksi tidak tahu;
- Bahwa harga sewa concrate pump (alat untuk memompa ready mix ke atas) ke Sdr. EDI yang beralamat di Lubuk Linggau Sumsel untuk nama perusahaan saksi tidak tahu tersebut sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib, biaya mobilisasi (transpor) pulang pergi Lubuk Linggau sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) biaya operasional pekerja sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi sebanyak 5 (lima) kali yaitu:
Tanggal 24 Agustus 2018 via transfer ke rekening saksi rekening bank mandiri an.HARDIYAN no rekening. 1790000658380 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tanggal 07 September 2018 via transfer ke rekening saksi rekening bank mandiri an.HARDIYAN no rekening. 1790000658380 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tanggal 10 September 2018 via transfer ke rekening saksi rekening bank mandiri an.HARDIYAN no rekening. 1790000658380 sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Tanggal 13 September 2018 via transfer ke rekening saksi rekening bank mandiri an.HARDIYAN no rekening. 1790000658380 sebesar Rp.225.000.000,00 Dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Untuk pembayaran secara tunai saksi lupa berapa jumlahnya.
- Bahwa Saksi BUJANG HENDRI melakukan pembayaran kepada saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
Tanggal 06 Nopember 2018 2018 via transfer ke rekening saksi rekening bank mandiri an.HARDIYAN no rekening. 1790000658380 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sedangkan pembayaran secara tunai saksi lupa nominalnya.
- Bahwa saksi pernah melihat pengerjaan pengecoran dengan menggunakan molen yaitu pada bagian pembangunan lantai kerja, pembangunan tiang kolom dan pembangunan sloof;
- Bahwa saksi menjabat sebagai pemilik perusahaan, batu split adalah PT. Andesit Multi Konstruksi (AMK) dimana saksi menjabat sebagai Direktur sekaligus pemilik saham dan pasir adalah PT. Surabaya Beliti Sejahtera (SBS) dimana saksi tidak masuk dalam akta pendiriannya;
- Bahwa yang menghubungi saksi untuk meminta dukungan alat ke PT. Statika Mitra Sarana adalah saksi BUJANG HENDRI;
- Bahwa PPK kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah saksi BENNY GUSTIAWAN;
- Bahwa yang meminta nomor rekening Bank saksi terkait pemesanan material dan pemesanan ready mix (beton segar) ke PT. Statika Mitrasarana untuk kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah saksi BUJANG HENDRI;
- Bahwa yang meminta nomor rekening Bank saksi untuk transakasi pembayaran material dan ready mix (beton segar) tersebut adalah saksi BUJANG HENDRI;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sudah 2 (dua) tahun;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi BENNY GUSTIAWAN sudah 5 (lima) tahun;
- Bahwa setahu saksi pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 sampai sekarang tidak selesai;
- Bahwa yang memesan concrate pump (alat untuk memompa ready mix ke atas) ketempat lain dengan Sdr. EDI yang beralamat di Lubuk Linggau Sumsel tersebut adalah saksi BUJANG HENDRI;
- Bahwa pada akhir tahun PT. Lagoa Nusantara memesan material dan ready mix (beton segar) langsung dari PT. Lagoa Nusantara tanpa melalui saksi;
- Bahwa saksi mengetahui, terdakwa adalah selaku pemodal kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 karena transfer uang dari terdakwa ke saksi HARISON kemudian ke saksi BUJANG HENDRI;
- Bahwa saksi BUJANG HENDRI tidak punya kemampuan untuk pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa yang tanda tangan transfer uang kepada saksi adalah saksi HARISON;
- Bahwa saksi mengetahui, Terdakwa Evi pernah menggunakan uang tunai untuk pembayaran material, alat, dan ready mix (beton segar) kepada saksi;
- Bahwa Terdakwa Evi pernah menelpon saksi dan menanyakan uang untuk pembayaran material, alat, dan ready mix (beton segar) sudah masuk apa belum;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepadanya dan barang bukti tersebut berupa : Bukti transfer rekening Bank Mandiri Curup dengan nomor rekening 1790000658380 an. HARDIYAN;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan;
Saksi Ir. ENDRI AGUSTOMI, M.T. Bin (Alm) INDRA SAFRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di swasta;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Instituta Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa saksi mengeetahui Nilai pagu anggaran sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut sebesar Rp.28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar);
- Bahwa sumber anggaran pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 berasal dari Anggaran Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Bahwa keterkaitan saksi dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah perusahaan saksi PT.Civarligma Engineering ditunjuk selaku konsultan pengawas dan saksi selaku Direktur menjabat sebagai Team Leader;
- Bahwa dasar saksi menjabat sebagai team leader dari PT.Civarligma Engineer (konsultan pengawas) dalam pelaksanaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah sehubungan dengan jabatan saksi pada perusahaan tersebut sebagai direktur utama dan dalam dokumen penawaran (daftar personil inti) saksi menjabat selaku team leader;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku team leader dari PT.Civarligma Engineer (konsultan pengawas) dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah melakukan pengawas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilapangan, memberikan teguran - teguran jika pekerjaan dikerjakan tidak sesuai dengan spek dan terlambat dari jadwal yang telah ditentukan;
- Bahwa yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah saksi DR. RAHMAT HIDAYAT selaku rektor IAIN Curup, sedangkan yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag, M.Pd.;
- Bahwa mekanisme penunjukan PT. Civarligma Engineer yang ditunjuk sebagai pelaksana konsultansi pengawasan pada kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah melalui proses lelang;
- bahwa dari pihak dari PT. Civarligma Engineer yang mengurus administrasi penawaran untuk jasa konsultansi pengawasan dan tahapan proses lelang pada kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah sdr. DENI PRIYANDI;
- Bahwa alamat PT. Civarligma Engineer di Jl. Bukit barisan No 7 RT 4 RW 1 Kota Bengkulu;
- Bahwa jangka waktu pengawasan dalam kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut dilaksanakan selama 141 (seratus empat puluh satu) hari terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2018 s.d tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa lokasi pelaksanaan pengawasan atas kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 yakni dikomplek kampus IAIN Curup yang beralamat di Jl. Dr. AK Gani Kab. Rejang Lebong;
- Bahwa Nilai kontrak pengawasan dalam kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah sebesar Rp.627.275.000 (enam ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa yang menjadi Inspector (pengawas lapangan) dari PT. Civarligma Engineer adalah sdr. M.DENI, ST dan sdr. HARTARTO serta saksi SULISTIO berdasarkan surat tugas nomor : 69/CE-IAIN-CRP/VIII/2018, tanggal 13 Agustus 2018;
- Bahwa yang ditunjuk selaku pelaksana/kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah PT. Lagoa Nusantara dengan Direktur saksi BUJANG HENDRI;
- Bahwa Nilai kontrak dalam pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah sebesar Rp.26.074.800.000 (dua puluh enam juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan selama 144 (seratus empat puluh empat hari) terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa pelaksana dilapangan dari PT. Lagoa Nusantara Sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah :
BUJANG HENDRI selaku Direktur;
APRIYANTO, ST selaku General Superintenden (GS).
- Bahwa peralatan yang digunakan oleh perusahaan PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah :
Excavator;
Buldoser;
Molen;
Redimix;
Waterpam;
Alat potong besi;
Truck;
Dan alat tukang lainnya;
- Bahwa material yang digunakan oleh perusahaan PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut, antara lain :
Pasir;
Semen;
Besi;
Dll;
- Bahwa saksi mengetahui berdasarkan keterangan dan laporan dari sdr. M. DENI, ST selaku Inspector bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut pihak PT.Lagoa Nusantara pernah membeli material yang tidak sesuai dengan spek yaitu spek besi, dimana yang tertuang dalam kontrak adalah besi dengan diameter 19 ulir namun yang dibeli besi 19 tapi tidak ulir sehingga besi tersebut ditolak oleh sdr. M.DENI, ST;
- Bahwa saksi mengetahui terhadap adanya kesalahan pembelian besi tersebut sdr. M. DENI, ST ada membuat surat teguran yang langsung diserahkan ke saksi EKO selaku pelaksana lapangan PT.Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi hadir pada saat pelaksanaan titik nol pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 pada tanggal 15 Agustus 2018;
- Bahwa yang hadir pada saat penentuan titik nol antara lain :
Dr. RAHMAT HIDAYAT selaku KPA;
BENNY selaku PPK;
BUJANG HENDRI selaku kontraktor;
ERIK selaku konsultan perencana;
RONNI selaku Pengawas Teknis;
Saksi sendiri selaku konsultan pengawas.
- Bahwa saksi mengetahui ada addendum kontrak dalam kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa alasannya pada saat pelaksanaan dilapangan pada saat penentuan titik nol ada kesepakatan bahwa untuk lahan yang semula berkuntur/tidak rata disepakati agar didatarkan;
- Bahwa saksi mengetahui ada penambahan nilai kontrak sebesar Rp.1.955.400.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengawasan dalam kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah sdr. M. DENI, ST selaku Inspector, adapun laporan yang di buat oleh sdr. M. DENI, ST selaku Inspector adalah laporan mingguan dan laporan bulanan;
- bahwa selama pengawasan atas kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut (bulan Agustus 2018 s.d tanggal 31 Desember 2018) berdasarkan laporan saksi M. DENI, ST selaku Inspector bahwa saksi M. DENI, ST ada membuat laporan bulanan sebanyak 5 bulan dan laporan mingguan sebanyak 21 minggu;
- Bahwa yang menjadi dasar sdr. M. DENI, ST selaku Inspector membuat laporan tersebut adalah berdasarkan hasil opname mingguan yang mereka laksanakan;
- Bahwa kami tidak mengajak pihak kontraktor dan pihak terkait pada saat melaksanakan opname karena dari awal kami tidak sepakat dengan progres yang telah dikerjakan dilapangan, sehingga kami berkesimpulan tidak ada gunanya melibatkan pihak terkait lainnya karena mereka (pihak pelaksana dan PPK kegiatan) tidak terima dengan progres yang kami tetapkan/hasilkan;
- Bahwa dalam 1 (satu) minggu saksi ada kelapangan 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali;
- Bahwa saksi ada membuat teguran di buku Direksi agar untuk pengecoran tidak menggunakan molen dan ember;
- Bahwa laporan yang dibuatkan oleh sdr. M. DENI, ST, saksi HARTARTO dan sdr. SULISTIO selaku Inspector bahwa progres pekerjaan pada saat dilakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah:
Bulan pertama 10 Agustus 2018 s.d 10 September 2018 progres terpasang adalah 1,71%;
Bulan kedua 07 September 2018 s.d 04 Oktober 2018 progres terpasang adalah 8,21%;
Bulan ketiga tanggal 05 Oktober 2018 s.d 01 November 2018 progres terpasang adalah 14,36%;
Bulan keempat tanggal 02 November 2018 s.d 28 November 2018 progres terpasang adalah 20,71%;
Bulan kelima tanggal 29 November 2018 s.d 31 Desember 2018 progres terpasang adalah 23,08%;
- Bahwa laporan bulanan dan mingguan dari PT.Civarligma Engineering terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2018 s.d tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa pihak yang seharusnya bertandatangan didalam laporan mingguan dari PT.Civarligma Engineering dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d tanggal 31 Agutsus 2018 tersebut adalah sdr. M. DENI, ST selaku inspector, saksi RONI SAPUTRA, ST selaku pengelola teknis dan saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK. Sedangkan untuk laporan bulanan tidak ada yang bertandatangan karena merupakan rekapitulasi dari laporan mingguan;
- Bahwa berdasarkan keterangan dan laporan sdr. M. DENI, ST bahwa dasar saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK tidak mau bertandatangan didalam laporan mingguan dari PT.Civarligma Engineering dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d tanggal 31 Agutsus 2018 tersebut karena PPK meminta laporan mingguan yang kami buat harus sesuai dengan laporan mingguan yang dibuat oleh kontraktor biar sama, namun kami menolak sehingga laporan yang kami buat tidak diterima, Sedangkan untuk saksi RONI SAPUTRA selaku pengelola teknis tidak pernah diajukan oleh sdr. M. DENI, ST untuk ditandatangani karena sudah ditolak oleh pihak PPK dan pihak kontraktor;
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 pada saat pengawasan dalam pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut selesai dilaksanakan, PT.Lagoa Nusantara tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya;
- Bahwa sesuai dengan laporan mingguan yang dibuat oleh sdr. M. DENI, ST selaku inspector bahwa untuk progres pekerjaan tertangal 31 Desember 2018 pada saat pengawas berakhir sehubungan denga pelaksanaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah baru mencapai 23,08%;
- Bahwa dasar PT. Lagoa Nusantara tidak dapat menyelesaikan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut karena tidak ada anggaran, dimana anggaran untuk uang muka dan termin pertama dalam kegiatan tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut;
- Bahwa tindakan yang telah saksi lakukan selaku konsultan pengawas terkait dengan PT. Lagoa Nusantara tidak dapat menyelesaikan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah :
Berdasarkan notulen rapat percepatan pelaksanaan pekerjaan (SCM) nomor : 01/SCM/IAIN - CRP/XI/2018, tanggal 01 November 2019 saksi ada menginisiasi untuk dilaksanakan rapat SCM yang pertama dengan hasil antara lain:
Akan dilaksanakan test case 1 yang akan dimulai pada minggu 12 bulan November mengingat progres dilapangan sampai dengan minggu 11 bulan Oktober sudah mengalami diviasi minus 18,885%;
Progres rencana test case 1 disepakati adalah 15,000% dua minggu kedepan;
Kontraktor akan membuat scedule dua mingguan tes case 1 dan scedule terhadap penyelesaian seluruh pekerjaan sampai akhir waktu kontrak sebagaimana disampaiakan oleh PPK pembangunan gedung akademik center IAIN Curup (SBSN) dan akan kita evaluasi pada minggu berikutnya;
Prosedur administrasi dan quality serta foto dokumentasi pelaksanaan harus dilaksanakan dalam mengejar keterlambatan;
Jam kerja agar lebih dimaksimalkan dengan menambah jam kerja yang ada (dilemburkan);
Dalam pelaksanaan test case 1 ini koordinasi dengan pihak direksi dan konsultan supervisi untuk lebih ditingkatkan guna mencapai hasil yang maksimal dan terarah;
Usulan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang diajukan kontraktor dapat diterima dan disetujui PPK pembangunan gedung akademik center IAIN Curup (SBSN) dengan pemberian kesempatan setelah melalui evaluasi semua pihak;
Kontraktor harus menyiapkan sarana penunjang pelaksanaan pekerjaan yang lebih maksimal termasuk untuk persiapan lembur;
Semua biaya yang timbul akibat kerja lembur dan pengamanan jalan lainnya menjadi tanggungjawab kontraktor;
Material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan discedulekan sesuai dengan sisa pekerjaan sisa waktu pelaksanaan;
Keselamatan kerja harus tetap dijaga serta dibuat rambu-rambu dan pengamanan lokasi kerja terhadap lalu lintas yang ada.
- Bahwa yang hadir pada saat rapat SCM 1 antara lain :
BENNY selaku PPK;
UJANG HENDRI selaku Kontraktor;
Saksi sendiri selaku konsultan pengawas (team leader);
APRIYANTO selaku GS;
DENI selaku Pengawas lapangan.
- Bahwa saksi tidak ada membuat rekomendasi untuk dilakukan perpanjangan waktu pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan oleh PT. Lagoa Nusantara dalam kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut seharusnya dilakukan pemutusan kontrak, namun sampai dengan saat ini saksi belum melihat surat pemutusan kontrak tersebut;
- Bahwa pelaksanaan pengawasan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut yang dilaksanakan oleh PT.Civarligma Engineer tidak ada dilaksanakan addendum;
- Bahwa PT.Civarligma Engineer dibayar terhadap pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut baru dibayarkan sebesar 25%;
- Bahwa Nilai yang dibayarkan terhadap pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah sebesar Rp.156.818.750 (seratus lima puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Bahwa Terdakwa Evi tidak pernah bertemu dengan saksi terkait pengawasan pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepada saksi dan barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 147/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Akademik Center (SBSN) IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Direktur Utama PT. Civarligma Engineering Nomor : 69/CE-IAIN-CRP/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal : Surat Penugasan Personil yang ditujukan kepada PPK IAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-1 (satu) Periode 10 Agustus 2018 s.d. 06 September 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-2 (dua) Periode 07 September s.d. 04 Oktober 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-3 (ketiga) Periode 05 Oktober s.d. 01 November 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-4 (empat) Periode 02 November s.d. 28 November 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-5 (lima) Periode 29 November s.d. 31 Desember 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel copy Notulen Rapat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan (Show Cost Meeting) Nomor : 01/SCM/IAIN-CRP/IX/2018 tanggal 01 November 2018;
1 (satu) bundel copy Notulen Rapat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan (Show Cost Meeting) Nomor : 02/SCM/IAIN-CRP/IX/2018 tanggal 05 Desember 2018.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi MAIKEL DENI, ST alias DENI Bin (alm) DAMSIK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di swasta;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Instituta Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa Nilai pagu anggaran sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut sebesar Rp.28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar);
- Bahwa sumber anggaran pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 berasal dari Anggaran Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Bahwa keterkaitan saksi dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah menjabat sebagai pengawas lapangan (inspector) dari PT.Civarligma Engineering dalam pelaksanaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- bahwa dasar saksi menjabat sebagai team leader dari PT.Civarligma Engineer (konsultan pengawas) dalam pelaksanaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah surat tugas nomor : 69/CE - IAIN - CRP/VIII/2018, tanggal 13 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh saksi Ir. ENDRI AGUSTOMI, MT selaku Direktur PT.Civarligma engineering dan juga merangkap selaku team leader atau supervisor engineering;
- Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi selaku team leader dari PT.Civarligma Engineer (konsultan pengawas) dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah melakukan pengawas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilapangan, memberikan teguran - teguran jika pekerjaan dikerjakan tidak sesuai dengan spek dan terlambat dari jadwal yang telah ditentukan;
- Bahwa yang menjabat sebagai KPA dalam pelaksanaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah saksi DR. RAHMAT HIDAYAT selaku rektor IAIN Curup, sedangkan yang menjabat selaku PPK adalah saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag, M.Pd.;
- Bahwa mekanisme penunjukan PT. Civarligma Engineer yang ditunjuk sebagai pelaksana konsultansi pengawasan pada kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah melalui proses lelang;
- Bahwa dari pihak dari PT. Civarligma Engineer yang mengurus administrasi penawaran untuk jasa konsultansi pengawasan dan tahapan proses lelang pada kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah sdr. DENI PRIYANDI;
- Bahwa alamat PT. Civarligma Engineer di Jl. Bukit barisan No 7 RT 4 RW 1 Kota Bengkulu;
- Bahwa jangka waktu pengawasan dalam kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut dilaksanakan selama 141 (seratus empat puluh satu) hari terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2018 s.d tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa lokasi pelaksanaan pengawasan atas kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 yakni dikomplek kampus IAIN Curup yang beralamat di Jl. Dr. AK Gani Kab. Rejang Lebong;
- Bahwa nilai kontrak pengawasan dalam kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah sebesar Rp.627.275.000 (enam ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa yang menjadi Inspector (pengawas lapangan) dari PT. Civarligma Engineer adalah saksi dan sdr. HARTARTO serta sdr. SULISTIO berdasarkan surat tugas nomor : 69/CE-IAIN-CRP/VIII/2018, tanggal 13 Agustus 2018;
- Bahwa yang ditunjuk selaku pelaksana/kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah PT. Lagoa Nusantara dengan Direktur saksi BUJANG HENDRI;
- Bahwa Nilai kontrak dalam pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah sebesar Rp.26.074.800.000 (dua puluh enam juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan selama 144 (seratus empat puluh empat hari) terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa Pelaksana dilapangan dari PT. Lagoa Nusantara Sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah :
BUJANG HENDRI selaku Direktur;
APRIYANTO, ST selaku General Superintenden (GS).
- Bahwa peralatan yang digunakan oleh perusahaan PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah :
Excavator;
Buldoser;
Molen;
Redimix;
Waterpam;
Alat potong besi;
Truck;
Dan alat tukang lainnya;
- Bahwa material yang digunakan oleh perusahaan PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut, antara lain :
Pasir;
Semen;
Besi;
Dll;
- Bahwa saksi selaku Inspector bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut pihak PT.Lagoa Nusantara pernah membeli material yang tidak sesuai dengan spek yaitu spek besi, dimana yang tertuang dalam kontrak adalah besi dengan diameter 19 ulir namun yang dibeli besi 19 tapi tidak ulir sehingga besi tersebut ditolak saksi;
- Bahwa terhadap adanya kesalahan pembelian besi tersebut saksi ada membuat surat teguran yang langsung diserahkan ke saksi EKO selaku pelaksana lapangan PT.Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi hadir pada saat pelaksanaan titik nol pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 pada tanggal 15 Agustus 2018;
- Bahwa yang hadir pada saat penentuan titik nol antara lain :
Dr. RAHMAT HIDAYAT selaku KPA;
BENNY selaku PPK;
BUJANG HENDRI selaku kontraktor;
ERIK selaku konsultan perencana;
RONNI selaku Pengawas Teknis;
ENDRI selaku konsultan pengawas.
- Bahwa pada waktu titik nol saksi HARISON hadir;
- Bahwa pada waktu itu saksi kira kapasitas saksi HARISON hadir pada waktu titik nol sebagai perwakilan dari PT.Lagoa Nusantara;
- Bahwa setahu saksi pekerjaan saksi HARISON dalam kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah bagian logistik karena material masuk melalui saksi HARISON;
- Bahwa setahu saksi dari PT.Lagoa Nusantara ada berkata yaitu saksi BUJANG HENDRI ‘’ progres pekerjaan tanpa tanda tangan saksi bisa termin’’;
- Bahwa setahu saksi ada addendum kontrak dalam kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa alasannya pada saat pelaksanaan dilapangan pada saat penentuan titik nol ada kesepakatan bahwa untuk lahan yang semula berkuntur/tidak rata disepakati agar didatarkan;
- Bahwa ada penambahan nilai kontrak sebesar Rp.1.955.400.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengawasan dalam kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah saksi selaku Inspector, adapun laporan yang di buat oleh saksi selaku Inspector adalah laporan mingguan dan laporan bulanan;
- Bahwa selama pengawasan atas kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut (bulan Agustus 2018 s.d tanggal 31 Desember 2018) berdasarkan laporan saksi selaku Inspector bahwa saksi ada membuat laporan bulanan sebanyak 5 bulan dan laporan mingguan sebanyak 21 minggu;
- Bahwa yang menjadi dasar saksi selaku Inspector membuat laporan tersebut adalah berdasarkan hasil opname mingguan yang mereka laksanakan;
- Bahwa kami tidak mengajak pihak kontraktor dan pihak terkait pada saat melaksanakan opname karena dari awal kami tidak sepakat dengan progres yang telah dikerjakan dilapangan, sehingga kami berkesimpulan tidak ada gunanya melibatkan pihak terkait lainnya karena mereka (pihak pelaksana dan PPK kegiatan) tidak terima dengan progres yang kami tetapkan/hasilkan;
- Bahwa laporan yang dibuatkan oleh saksi, sdr. HARTARTO dan saksi SULISTIO selaku Inspector bahwa progres pekerjaan pada saat dilakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah:
1.Bulan pertama 10 Agustus 2018 s.d 10 September 2018 progres terpasang adalah 1,71%;
2.Bulan kedua 07 September 2018 s.d 04 Oktober 2018 progres terpasang adalah 8,21%;
3.Bulan ketiga tanggal 05 Oktober 2018 s.d 01 November 2018 progres terpasang adalah 14,36%;
4.Bulan keempat tanggal 02 November 2018 s.d 28 November 2018 progres terpasang adalah 20,71%;
5.Bulan kelima tanggal 29 November 2018 s.d 31 Desember 2018 progres terpasang adalah 23,08%;
- Bahwa Laporan bulanan dan mingguan dari PT.Civarligma Engineering terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2018 s.d tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa pihak yang seharusnya bertandatangan didalam laporan mingguan dari PT.Civarligma Engineering dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d tanggal 31 Agustus 2018 tersebut adalah saksi selaku inspector, saksi RONI SAPUTRA, ST selaku pengelola teknis dan saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK. Sedangkan untuk laporan bulanan tidak ada yang bertandatangan karena merupakan rekapitulasi dari laporan mingguan;
- Bahwa berdasarkan keterangan dan laporan saksi bahwa dasar saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK tidak mau bertandatangan didalam laporan mingguan dari PT.Civarligma Engineering dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d tanggal 31 Agutsus 2018 tersebut karena PPK meminta laporan mingguan yang kami buat harus sesuai dengan laporan mingguan yang dibuat oleh kontraktor biar sama, namun kami menolak sehingga laporan yang kami buat tidak diterima, Sedangkan untuk saksi RONI SAPUTRA selaku pengelola teknis tidak pernah diajukan oleh saksi untuk ditandatangani karena sudah ditolak oleh pihak PPK dan pihak kontraktor;
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 pada saat pengawasan dalam pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut selesai dilaksanakan, PT.Lagoa Nusantara tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya;
- Bahwa sesuai dengan laporan mingguan yang dibuat oleh saksi selaku inspector bahwa untuk progres pekerjaan tertangal 31 Desember 2018 pada saat pengawas berakhir sehubungan denga pelaksanaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah baru mencapai 23,08%;
- Bahwa dasar PT. Lagoa Nusantara tidak dapat menyelesaikan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut karena tidak ada anggaran, dimana anggaran untuk uang muka dan termin pertama dalam kegiatan tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut;
- Bahwa tindakan yang telah saksi lakukan selaku konsultan pengawas terkait dengan PT. Lagoa Nusantara tidak dapat menyelesaikan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah :
Berdasarkan notulen rapat percepatan pelaksanaan pekerjaan (SCM) nomor : 01/SCM/IAIN - CRP/XI/2018, tanggal 01 November 2019 saksi ada menginisiasi untuk dilaksanakan rapat SCM yang pertama dengan hasil antara lain:
Akan dilaksanakan test case 1 yang akan dimulai pada minggu 12 bulan November mengingat progres dilapangan sampai dengan minggu 11 bulan Oktober sudah mengalami diviasi minus 18,885%;
Progres rencana test case 1 disepakati adalah 15,000% dua minggu kedepan;
Kontraktor akan membuat scedule dua mingguan tes case 1 dan scedule terhadap penyelesaian seluruh pekerjaan sampai akhir waktu kontrak sebagaimana disampaiakan oleh PPK pembangunan gedung akademik center IAIN Curup (SBSN) dan akan kita evaluasi pada minggu berikutnya;
Prosedur administrasi dan quality serta foto dokumentasi pelaksanaan harus dilaksanakan dalam mengejar keterlambatan;
Jam kerja agar lebih dimaksimalkan dengan menambah jam kerja yang ada (dilemburkan);
Dalam pelaksanaan test case 1 ini koordinasi dengan pihak direksi dan konsultan supervisi untuk lebih ditingkatkan guna mencapai hasil yang maksimal dan terarah;
Usulan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang diajukan kontraktor dapat diterima dan disetujui PPK pembangunan gedung akademik center IAIN Curup (SBSN) dengan pemberian kesempatan setelah melalui evaluasi semua pihak;
Kontraktor harus menyiapkan sarana penunjang pelaksanaan pekerjaan yang lebih maksimal termasuk untuk persiapan lembur;
Semua biaya yang timbul akibat kerja lembur dan pengamanan jalan lainnya menjadi tanggungjawab kontraktor;
Material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan discedulekan sesuai dengan sisa pekerjaan sisa waktu pelaksanaan;
Keselamatan kerja harus tetap dijaga serta dibuat rambu-rambu dan pengamanan lokasi kerja terhadap lalu lintas yang ada.
- Bahwa yang hadir pada saat rapat SCM 1 antara lain :
BENNY selaku PPK;
UJANG HENDRI selaku Kontraktor;
Saksi sendiri selaku konsultan pengawas (team leader);
APRIYANTO selaku GS;
Saksi selaku Pengawas lapangan.
- Bahwa saksi tidak ada membuat rekomendasi untuk dilakukan perpanjangan waktu pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan oleh PT. Lagoa Nusantara dalam kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut seharusnya dilakukan pemutusan kontrak, namun sampai dengan saat ini saksi belum melihat surat pemutusan kontrak tersebut;
- Bahwa dilokasi kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018, saksi melihat bak penampungan rady mix;
- Bahwa Bak penampungan rady mix dipergunakan untuk menampungan rady mix kemudian diangkut dengan ember;
- Bahwa pelaksanaan pengawasan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut yang dilaksanakan oleh PT.Civarligma Engineer tidak ada dilaksanakan addendum;
- Bahwa PT.Civarligma Engineer dibayar terhadap pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut baru dibayarkan sebesar 25%;
- Bahwa Nilai yang dibayarkan terhadap pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah sebesar Rp.156.818.750 (seratus lima puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Bahwa setahu saksi dalam pelaksanaan ada memakai bak penampungan rady mix;
- Bahwa saksi ada menyampaikan surat teguran baik secara tertulis dan lisan kepada PPK;
- Bahwa setahu saksi secara teknis mengenai pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 gagal kontruksi dan mutu beton;
- Bahwa fungsi buku Direksi yang saksi tulis tersebut adalah sebagai pedoman kontraktor dalam pelaksanaan;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi terkait pengawasan pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepada saksi dan barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 147/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Akademik Center (SBSN) IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Direktur Utama PT. Civarligma Engineering Nomor : 69/CE-IAIN-CRP/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal : Surat Penugasan Personil yang ditujukan kepada PPK IAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-1 (satu) Periode 10 Agustus 2018 s.d. 06 September 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-2 (dua) Periode 07 September s.d. 04 Oktober 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-3 (ketiga) Periode 05 Oktober s.d. 01 November 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-4 (empat) Periode 02 November s.d. 28 November 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-5 (lima) Periode 29 November s.d. 31 Desember 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel copy Notulen Rapat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan (Show Cost Meeting) Nomor : 01/SCM/IAIN-CRP/IX/2018 tanggal 01 November 2018;
1 (satu) bundel copy Notulen Rapat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan (Show Cost Meeting) Nomor : 02/SCM/IAIN-CRP/IX/2018 tanggal 05 Desember 2018.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi APRIYANTO, S.T. Bin (alm) SYAMSU RIZAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa sumber anggaran pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 berasal dari Anggaran Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Bahwa keterkaitan saksi dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah sebagai Project Manager, adapun dasarnya hanya berdasarkan perintah lisan dari saksi BUJANG HENDRI selaku Direktur PT.Lagoa Nusantara yang ditunjuk selaku Pelaksana dalam kegiatan tersebut;
- Bahwa PT.Lagoa Nusantara bergerak di bidang konstruksi jalan dan beralamat di Jl. Kebon Bawang XI No 10 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara;
- Bahwa yang bersama saksi melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 yaitu:
Terdakwa Evi selaku pemilik modal;
BUJANG HENDRI selaku Direktur PT.Lagoa Nusantara;
IWAN ALI selaku SiteManager (kepala tukang);
EKO APRIYAN selaku Tim Teknis;
IAN selaku Tim Teknis;
HARISON selaku Logistik.
- Bahwa awalnya saksi BUJANG HENDRI bersama dengan saksi SUKMAN datang menemui saksi dirumah saksi yang beralamat di Jl. Sadang 2 No 123 Kota Bengkulu dan mengatakan “Pak Ap tolong bantu sayo di proyek IAIN Curup” saksi jawab “sayosediri atau samo tim pa” dijawab “kalau bisa samo dengan tim pa Ap, tapi kitojugo sudah ado tim di Curup” saksi jawab “jadi pa, tapi saksi minta dibayar didepan sebesar 1% dari total upah yang saksi minta sebesar 3%” dijawab “jangan 3% lapa Ap 2% ajoyoklaksayo kasih DP nyo” saksi jawab “jadi pa”. Sekira akhir bulan September 2018 saksi dihubungi oleh saksi BUJANG HENDRI dan mengatakan “ pa Ap saksi minta nomor rekening, saksi nak kirim duit untuk biaya DP yang saksi sampaikan kemaren” saksi jawab “baik pa saksi kirim”, selang beberapa waktu saksi kembali dihubungi oleh saksi BUJANG HENDRI dan mengatakan bahwa telah dikirim kerekening saksi uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), sehingga mendasari hal tersebut saksi besama dengan sdr. OFRIYANTISARI selaku ahli pelaksana bangunan gedung, sdr. MINCE selaku ahli arsitek, sdr. IVAN FAUZI selaku ahli teknik bangunan gedung dan satu orang lainnya yang merupakan teman dari sdr.OFRIYANTI yang akan saksi tugaskan untuk mengurus urusan administrasi berangkat menuju lokasi kegiatan di IAIN Curup, dan setibanya lokasi kegiatan saksi ketahui bahwa dilokasi kegiatan sudah ada tim pelaksana kegiatan yang lainnya yang satupun tidak saksi kenal, selanjutnya saksi bersama teman- teman saksi yang lainnya langsung melihat pekerjaan secara visual, karena tidak ada yang saksi kenal dan tidak ada tempat untuk saksi bersama dengan teman-teman saksi untuk bekerja sehingga saksi menghubungi saksi BUJANG HENDRI untuk meminta tempat dan fasilitas untuk kami bekerja seperti basecamp dan alat kantor, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga kami tidak bisa tinggal dilokasi kegiatan;
- Bahwa saksi BUJANG HENDRI mengajak saksi dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut karena saksi memiliki sertifikat keahlian;
- Bahwa sertifikat keahlian yang saksi miliki adalah Sertifikat Irigasi bukan Sertifikat Bangunan Gedung;
- Bahwa saksi pernah dihubungi oleh orang PT.Lagoa Nusantara untuk membuat Sertifikat dan untuk dipergunakan sebagai penawaran;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan personil inti PT.Lagoa Nusantara;
- Bahwa awal saksi mulai bekerja dilokasi kegiatan tersebut berdasarkan pengamatan saksi telah terjadi pemborosan dan tidak evisiennya waktu pelaksanaan sehingga saksi ada membuat surat yang saksi tujukan ke saksi BUJANG HENDRI selaku Direktur dan pihak pendana kegiatan tersebut kurang lebih sebanyak 3 kali yang isinya menjelaskan bahwa untuk dilakukan percepatan pelaksanaan kegiatan, membeli material sesuai dengan kebutuhan dilapangan dan evaluasi terkait dengan manajemen pelaksanaan kegiatan yang saksi anggap salah;
Adapun indikasi manajemen pelaksanaan kegiatan yang saksi anggap salah antara lain:
Ada pembelian material berupa besi 19 polos sebanyak kurang lebih 1000 batang, dimana diketahui bahwa besi tersebut tidak ada didalam kontrak pekerjaan dan tidak dapat digunakan, sehingga saksi minta besi tersebut tidak digunakan dan diganti;
Manajemen penggunaan alat berat yang disewa tidak evisien namun tidak ada upaya dari pihak pemodal dan Direktur PT.Lagoa Nusantara untuk menganalisa persoalan tersebut, sedangkan sewa alat berat tersebut disewa perjam;
Manajemen tenaga kerja yang tidak terakomodir dengan baik.
- Bahwa sekira bulan Oktober 2018 saksi dihubungi oleh seorang perempuan yang mengaku bernama sdri. Evi Suud dan meminta saksi untuk menemui sdri. Evi Suud dirumahnya yang beralamat di Jl. Merdeka depan kantor PLN Curup, setelah tiba ada beberapa hal yang kami bahas diantaranya:
Terdakwa Evi membahas isi surat yang saksi kirim tentang keterlambatan (arsip surat tersebut sudah tidak ada lagi), salah manajemen dan kesalahan pembelian material serta pembayaran tenaga kerja yang berlebih;
Terdakwa Evi menyampaikan bahwa dana untuk melaksanakan kegiatan tersebut sudah sangat sedikit.
Setelah pertemuan tersebut baru saksi ketahui bahwa terdakwa tersebut adalah pemilik modal dalam kegiatan pembangunan akademik center IAIN Curup tersebut, dan saat ini saksi ketahui bahwa terdakwa tersebut adalah anak dari sdr. EDI SUUD yang merupakan mantan rektor IAIN Curup dan saksi BENI GUSTIAWAN, M.Pd selaku PPK dalam kegiatan tersebut merupakan ponakan dari sdr. EDI SUUD;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku selaku Project Manager PT. Lagoa Nusantara dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah :
Mengevaluasi dan menganalisa pekerjaan yang telah tertuang dalam dokumen kontrak, dalam rangka addendum/tambah kurang pekerjaan;
Membuat laporan-laporan (laporan harian,Mingguan dan bulanan), backup data;
Melakukan pengawasan terhapad pelaksanaan pekerjaan baik fisik maupun adminstrasi pekerjaan.
- Bahwa dalam pelaksanaan tugas saksi bertanggungjawab kepada sdr BUJANG HENDRI selaku Direktur PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa salah satu tugas saksi adalah melakukan koreksi terkait dengan kontrak yang telah ditandatangani sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018;
- Dalam melaksanakan tugas selaku Project Manager PT. Lagoa Nusantara dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut saksi tidak ada dilengkapi surat tugas dan hanya perintah lisan saja;
- Bahwa dasar saksi dalam melaksanakan tugas selaku Project Manager PT. Lagoa Nusantara dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah berdasarkan hardcopy dokumen RAB dan gambar perencana;
- Bahwa yang ditunjuk selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah PT. Lagoa Nusantara dengan Direktur saksi BUJANG HENDRI sedangkan saksi ditunjuk selaku Project Manager;
- Bahwa Nilai kontrakkegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 yang dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara tersebut adalah sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Pihak yang bertandatangan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag, M.Pd selaku PPK dan saksi BUJANG HENDRI selaku Direktur PT. Lagoa Nusantara dan diketahui oleh Dr. RAHMAD HIDAYAT, M.Ag, M.Pd selaku Ketua STAIN Curup;
- Bahwa yang menjabat sebagai KPA dalam pelaksanaan pembangunan gedung akademik centerInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah saksi DR. RAHMAT HIDAYAT selaku rektor IAIN Curup;
- bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan selama 144 (seratus empat puluh empat hari) terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa Peralatan yang digunakan oleh perusahaan PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah :
Excavator;
Buldoser;
Molen;
Concretmix;
Waterpam;
Alat potong besi;
Truck;
Dan alat tukang lainnya;
- Bahwa saksi mengajukan kebutuhan material yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 kepada saksi HARISON;
- Bahwa Addendum kontrak dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut ada penambahan nilai kontrak sebesar Rp.1.955.400.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
- bahwa saksi mendapatkan perintah dari saksi BUJANG HENDRI untuk pengecoran tiang dan lantai dilakukan secara manual dengan meenggunakan molen karena REDY MIX mahal;
- Bahwa Pengecoran untuk tiang dan lantai terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut dilaksanakan secara manual (menggunakan molen) mutu betonnya tidak sama dengan K300;
- Bahwa saksi selaku Project mager ada membuat laporan, dimana laporan yang saksi buat adalah laporan mingguan yang nantinya akan saksi jadikan sebagai laporan bulanan, laporan mingguan yang saksi maksud tersebut adalah laporan mingguan dari minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-11;
- Bahwa yang membantu saksi selaku Project mager ada membuat laporan mingguan sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah saksi EKO APRIYANTO selaku pelaksana lapangan;
- Bahwa yang menyuruh saksi EKO APRIANTO membuat Laporan Mingguan mulai dari Minggu ke-1 s.d. Minggu ke-11 tersebut adalah saksi sendiri selaku Project Manager PT. Lagoa Nusantara atas perintah saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK dan saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara kepada saksi;
- Bahwa Laporan Mingguan mulai dari Minggu ke-1 s.d Minggu ke-11 terkait pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) yang dibuat oleh saksi EKO APRIANTO sebesar 32,87% tersebut tidak sesuai dengan progress fisik dilapangan karena progress fisik lapangan pada saat dibuat laporan tersebut hanya sekitar 18% saja;
- Bahwa maksud dan tujuan dibuatnya Laporan Mingguan mulai dari Minggu ke-1 s.d Minggu ke-11 terkait pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar 32,87% tersebut dimana progress fisik dilapangan hanya sekitar 18% adalah untuk keperluan pembayaran termin ke-I (pertama) sebesar 25% dari kontrak dan itu kami lakukan atas perintah saksi BENNY GUSTIAWAN selaku PPK dan BUJANG HENDRI alias LANDUT selaku Dir Cab. PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa pada bulan Oktober 2018 saksi ditelpon oleh terdakwa untuk datang kerumah terdakwa membicarakan masalah tingkat pengerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dan harus dipercepat;
- Bahwa kontruksi beton Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 belum siap semua;
- Bahwa laporan Mingguan mulai dari Minggu ke-1 s.d Minggu ke-11 terkait pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar 32,87% tersebut tidak ditandatangani/disetujui oleh pihak dari konsultan pengawas, karena sdr. DENI selaku pengawas lapangan tidak mau menandatangani/menerima karena progress fisik dilapangan belum mencapai 32,87% dan laporan bulanan dan harian juga tidak ada;
- Bahwa saksi terakhir melaksanakan kegiatan dilapangan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung akademik centerInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut sekira tanggal 25 Desember 2018;
- Bahwa tertanggal 31 Desember 2018 pada saat kontrak pekerjaan pembangunan gedung akademik centerInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut berakhir PT.Lagoa Nusantara tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya;
- Bahwa terkait dengan pembayaran dalam pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut PT. Lagoa Nusantara ada mengajukan permohonan (surat permohonan) dengan rincian :
Sesuai dengan surat nomor : 021/Adm.LN/Curup/2018, tanggal 27 Agustus 2018 bahwa PT. Lagoa Nusantara ada mengajukan pembayaran uang muka 20% dengan total pengajuan sebesar Rp.5.214.960.000;
Sesuai dengan surat nomor : 030/Adm.LN/Curup/2018, tanggal 30 Oktober 2018 bahwa PT. Lagoa Nusantara ada mengajukan pembayaran termin ke I dengan progres 25% dengan total pengajuan sebesar Rp.4.304.740.000;
Sesuai dengan surat nomor : 039/Adm.LN/Curup/2018, tanggal 20 Desember 2018 bahwa PT. Lagoa Nusantara ada mengajukan pembayaran termin ke II dengan progres 33% dengan total pengajuan sebesar Rp.1.826.195.200.
- Bahwa yang membuat surat permohonan dari PT. Lagoa Nusantara terkait dengan pembayaran dalam pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah saksi EKO APRIYANTO selaku pelaksana lapangan;
- Bahwa saksi EKO APRIYANTO membuat surat permohonan dari PT. Lagoa Nusantara terkait dengan pembayaran dalam pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 atas perintah saksi dan saksi atas perintah saksi BUJANG HENDRI;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi BUJANG HENDRI sejak tahun 2018;
- Bahwa permohonan termin ke I dan ke II yang diajukan oleh PT.Lagoa Nusantara terkait dengan pembayaran dalam pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut tidak sesuai dengan progres fisik dilapangan;
- Bahwa saksi membuat progres yang diajukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan atas dasar perintah saksi BENNI GUSTIAWAN selaku PPK dan saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT sebagai Dir PT.Lagoa Nusantara;
- Bahwa honor saksi terima terkait dengan pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut kurang lebih sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi dilokasi pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi ada meminjam uang dengan terdakwa sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk keperluan pribadi;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepadanya dan barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan 1 – 4 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 02 September 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan 5 – 8 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 03 September 2018 s.d. 30 September 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan 9 – 11 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 01 Oktober 2018 s.d. 21 Oktober 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 September 2018 s.d. 30 September 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 Oktober 2018 s.d. 30 Oktober 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 November 2018 s.d. 30 November 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 Desember 2018 s.d. 30 Desember 2018.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi EKO APRIAN NUGROHO, S.T. alias EKO anak dari SISWANTO, dibawah sumpah pada pokoknnya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja diswasta;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Instituta Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa sumber anggaran pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 berasal dari Anggaran Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Bahwa keterkaitan saksi dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah yang menunjuk saksi sebagai pelaksana lapangan PT. Lagoa Nusantara sewaktu PT. Lagoa Nusantara pada saat Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah saksi APRIANTO selaku Project Manager (PM) PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi tidak memiliki Surat Tugas selaku pelaksana lapangan PT. Lagoa Nusantara pada saat Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut dikerjakan oleh PT. Lagoa Nusantara, saksi ditunjuk sebagai pelaksana lapangan hanya secara lisan saja oleh saksi APRIANTO selaku PROJECT MANAGER PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa sekitar pertengahan bulan Agustus 2018, saksi ditelepon oleh saksi MIKHAEL DENI selaku Inspektor Pengawas PT. Civarligma Engineer dan memberitahu saksi bahwa di STAIN (IAIN) Curup ada pekerjaan pembangunan gedung kemudian ia menawari saksi pekerjaan tersebut lalu saksi mau dan mengiyakannya. Selanjutnya saksi dan sdr. MIKHAEL DENI janjian bertemu di STAIN (IAIN) Curup sekitar tanggal 20 Agustus 2018. Setelah bertemu di STAIN (IAIN) Curup kemudian sdr. MIKHAEL DENI menawari saksi pekerjaan dan memberi pilihan apakah di pengawasan atau di pelaksanaan. Lalu saksi memilih di pengawasan namun sdr. MIKHAEL DENI meminta saksi untuk membantu di pelaksanaan pembangunan tersebut karena di pengawasan sudah orangnya dan saksi menyetujuinya. Selanjutnya saksi disuruh menemui saksi HORISON selaku admin PT. Lagoa Nusantara. Lalu saksi pergi menemui saksi HORISON di lokasi pembangunan, sesampai disana, saksi HORIZON menyerahkan gambar kerja kepada saksi untuk saksi pelajari dan pada saat itu juga baru saksi ketahui bahwa progres Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut baru pematangan lahan. Sekitar bulan September 2018, saksi APRIANTO ditunjuk sebagai PROJECT MANAGER PT. Lagoa Nusantara oleh saksi UJANG HENDRI alias LANDUT kemudian ia meminta saksi menjadi pelaksana lapangan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup tersebut;
- Bahwa saksi mengenal saksi APRIANTO sekitar bulan September 2018 sewaktu ia ditunjuk sebagai selaku PROJECT MANAGER PT. Lagoa Nusantara sedangkan sdr. MIKHAEL DENI sudah 3 (tiga) tahun saksi kenal sewaktu kami sama-sama di Konsultan Perencanaan;
- Bahwa sebelum menjadi pelaksana lapangan PT. Lagoan Nusantara pada pelaksanaan pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, saksi bekerja di PT. Aldi Karya yang bergerak dibidang kontraktor sebagai General Superintenden (GS) kurang lebih 2 (dua) tahun;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai pelaksana lapangan PT. Lagoa Nusantara terkait pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah :
Membuat Laporan Progres Fisik Kegiatan;
Memberi arahan kepada tukang terkait cara melaksanakan pekerjaan;
Melaksanakan perintah saksi APRIANTO selaku GS terkait kebutuhan bahan yang diperlukan;
Meghitung volume pekerjaan yang terpasang guna mengetahui kemajuan progres fisik;
Melakukan pengawasan terhadap para tukang yang sedang bekerja;
Mengajukan kebutuhan lapangan (material, orang dan alat) kepada saksi APRIANTO selaku PROJECT MANAGER PT. Lagoa Nuasantara.
- Bahwa saksi mempertanggungjawabkan tugas saksi tersebut diatas kepada saksi APRIANTO selaku General Superintendent (GS) PT. Lagoa Nusantara yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa yang menjadi acuan saksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pelaksana lapangan adalah :
Gambar Kerja dan soft drawing;
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Pembangunan Gedung Academik Center IAIN Curup TA. 2018;
Addendum CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018.
- Bahwa yang menggaji atau mengupah saksi sebagai pelaksana lapangan PT. Lagoa Nusantara sehubungan pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah saksi HORISON selaku admin PT. Logoa Nusantara dan saksi APRIANTO selaku PROJECT MANAGER PT. Logoa Nusantara;
- Bahwa Gaji saksi selama Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dari bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan November 2018 setiap pertengahan bulannya;
- Bahwa Produk yang saksi hasilkan sebagai pelaksana lapangan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah:
Draf CCO 1 terkait perubahan volume dalam rangka addendum;
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan;
Dokumentasi.
- Bahwa Mekanisme pelaksanaan tugas dan tanggungjawab saksi selaku pelaksana lapangan PT. Lagoa Nusantara sehubungan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah :
Membuat Laporan Progres Fisik Kegiatan yakni mencatat dan membukukan progres fisik terpasang dilapangan bersama konsultan pengawas;
Memberi arahan kepada tukang terkait cara melaksanakan pekerjaan yakni menunjukkan gambar kerja;
Melaksanakan perintah saksi APRIANTO selaku GS terkait kebutuhan bahan yang diperlukan yakni mengindentifikasi kebutuhan lapangan kemudian dilaporkan ke GC;
Meghitung volume pekerjaan yang terpasang guna mengetahui kemajuan progres fisik yakni mengukur struktur fisik yang sudah terpasang guna mengetahui volumenya;
Melakukan pengawasan terhadap para tukang yang sedang bekerja yakni mendatangani para tukang guna melihat benar atau tidak para tukang melaksanakan pekerjaannya.
- Bahwa Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Kab. Rejang Lebong TA. 2018 tersebut dan laporan-laporan tersebut setelah saksi buat kemudian saksi serahkan seluruhnya kepada saksi APRIANTO selaku Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa progress fisik yang saksi buat dalam Laporan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Kab. Rejang Lebong TA. 2018 yang dilaksanakan PT. Lagoa Nusantara sesuai dengan Laporan Mingguan 1 s.d. 11 adalah:
Laporan Minggu ke-1 s.d. Minggu ke-4 periode tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 02 September 2018 sebesar 1,6% (satu koma enam persen).
Laporan Minggu ke-5 s.d. Minggu ke-8 periode tanggal 03 September 2018 s.d. 30 September 2018 sebesar 4,4% (empat koma empat persen).
Laporan Minggu ke-9 s.d. Minggu ke-11 periode tanggal 01 Oktober 2018 s.d. 21 Oktober 2018 sebesar 32,87% (tiga puluh dua koma delapan puluh tujuh persen).
- Bahwa Laporan yang saksi buat hanya periode tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 21 Oktober 2018 seperti yang saksi jelaskan diatas lalu saksi mengundurkan diri sebagai Pelaksana Lapangan PT. Lagoa Nusantara yang sedang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dan setelah saksi mengundurkan diri, saksi tidak lagi membuat Laporan Bulanan;
- Bahwa saksi mengundurkan diri sebagai pelaksana lapangan PT. Lagoa Nusantara pada saat Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Kab. Rejang Lebong TA. 2018 sedang berlangsung karena adanya ketidakwajaran dilapangan yaitu:
Pembuatan laporan progress fisik yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan sebenarnya;
Pekerjaan pengecoran yang tetap dilaksanakan pada saat cuaca hujan deras;
Pelaksana lapangan hanya saksi sendiri dimana pekerjaan tidak bisa dicover sendirian dan hal tersebut sudah saksi sampaikan dengan saksi APRIANTO selaku Project Manager PT. Lagoa Nusantara namun tidak ada respon;
Adanya ketidakharmonisan hubungan/komunikasi antara saksi APRIANTO selaku Project Manager dengan saksi IWAN ALI selaku Kepala Tukang;
Adanya pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai job mix yaitu pekerjaan pengecoran slof tengah dimana beton segar menggunakan molen (manual) bukan ready mix.
- Bahwa Nilai kontrak awal Pembangunan Gedung Academik Center IAIN Curup TA. 2018 sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian ada penambahan atas Kontrak Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018 menjadi Rp.28.042.400.000,00 (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa saksi membuat progres fisik Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Kab. Rejang Lebong TA. 2018 pada Minggu ke-1 s.d. Minggu ke-11 periode tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 21 Oktober 2018 sudah mencapai 32,87% (tiga puluh dua koma delapan puluh tujuh persen) karena saksi diperintahkan atasan saksi yaitu saksi APRIANTO selaku PROJECT MANAGER PT. Lagoa Nusantara dalam rangka pencairan 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kontrak dengan pengajuan progres fisik sebesar 32,87% (tiga puluh dua koma delapan puluh tujuh persen);
- Bahwa yang menjadi alasan addendum kontrak Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah dilakukan karena :
RAB dengan gambar tidak sinkron;
Lahan tidak mencukupi untuk bangunan;
Struktur tanah berbatu dan bergelombang tidak sesuai dengan RAB;
- Bahwa yang menjadi tim Justek adalah :
HADI SUHERMANTO, M.Pd sebagai Ketua;
Drs. INDRA SYAFRI sebagai Sekretaris;
SIDIK PURNOMO dari Dinas PU sebagai Anggota;
- Bahwa Pengecoran pekerjaan pembetonan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara dilakukan menggunakan ready mix (beton segar) dan campuran secara manual menggunakan molen dengan takaran sendiri (manual);
- Bahwa Kontruksi beton Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 belum siap semua;
- Bahwa Laporan Mingguan mulai dari Minggu ke-1 s.d Minggu ke-11 terkait pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar 32,87% tersebut tidak ditandatangani/disetujui oleh pihak dari konsultan pengawas, karena saksi DENI selaku pengawas lapangan tidak mau menandatangani/menerima karena progress fisik dilapangan belum mencapai 32,87% dan laporan bulanan dan harian juga tidak ada;
- Bahwa Pekerjaan pengecoran pembetonan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dengan material ready mix (beton segar) tersebut tidak semuanya menggunakan alat concrete pump hanya sebagian saja dan sebagian lagi dengan cara manual (cedok dan tuang) dengan menggunakan ember;
- Bahwa perbedaan penggunaan alat concrete pump dengan ember pada saat pekerjaan pengecoran pembetonan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dengan material ready mix (beton segar) yakni dihasil/mutu pekerjaan;
- Bahwa bagian yang di cor pada saat cuaca hujan deras sewaktu pekerjaan pembetonan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dilaksanakan adalah bagian lantai 1 (satu) area E1, E2 s.d. area J1, J2;
- Bahwa alasan dilakukannnya pengecoran pada lantai 1 (satu) area E1, E2 s.d. area J1, J2 pada saat cuaca hujan deras karena material ready mix (beton segar) telah dipesan dan sudah berada dilokasi pekerjaan dimana material ready mix tersebut sudah dibayar sehingga pengecoran harus tetap dilaksanakan namun hal tersebut saksi tolak dan penolakan tersebut saksi sampaikan kepada saksi APRIANTO selaku Project Manager PT. Lagoa Nusantara agar dihentikan sementara sampai hujan berhenti dan sudah menjadi resiko jika material ready mix (beton segar) nya diganti yang baru karena sudah tidak layak digunakan;
- Bahwa setahu saksi, material ready mix yang digunakan untuk pengecoran pembetonan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut dipesan dari PT. STATIKA MITRASARANA oleh saksi APRIANTO selaku Project Manager PT. Lagoa Nusantara dengan mutu K300;
- Bahwa setahu saksi dalam pelaksanaan ada memakai bak penampungan rady mix;
- Bahwa setahu saksi secara teknis mengenai pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 gagal kontruksi dan mutu beton;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi terkait pelaksana pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepada saksi dan barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 147/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Akademik Center (SBSN) IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Direktur Utama PT. Civarligma Engineering Nomor : 69/CE-IAIN-CRP/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal : Surat Penugasan Personil yang ditujukan kepada PPK IAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-1 (satu) Periode 10 Agustus 2018 s.d. 06 September 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-2 (dua) Periode 07 September s.d. 04 Oktober 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-3 (ketiga) Periode 05 Oktober s.d. 01 November 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi HARISON, S.Ag alias SON Bin (Alm) SAINAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di swasta;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa sumber anggaran pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 berasal dari Anggaran Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Bahwa keterkaitan saksi dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah Setelah kontrak kerja ditandatangani, saksi ditelpon oleh Terdakwa Evi agar datang ke rumahnya di jalan Merdeka Curup, dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa dalam pekerjaan tersebut Terdakwa Evi merupakan pemodal, inti dari percakapan saksi dengan Terdakwa Evi antara lain :
terdakwa : “SON tolong bantu saksi untuk mengontrol material yang masuk dan melaporkan kebutuhan lapangan di pekerjaan IAIN Curup”
Saksi : “bantunya bagaimana VI”
terdakwa : “kamu jadi perpanjangan tangan terdakwa dilapangan, kerjaan kamu cek material dan kebutuhan lainnya dilapangan, laporkan ke terdakwa untuk kita tindaklanjuti, nanti kamu terdakwa gaji Rp.750.000,00 per minggu dan Rp.50.000 sebagai uang operasional harian”
Saksi : “oke lah, saksi bantu terdakwa”
- Bahwa yang hadir hadir pada titik nol yang hadir hadir pada titik nol tersebut yaitu:
BENNY GUSTIAWAN selaku PPK;
BUJANG HENDRI selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara;
DENI selaku Konsultan Pengawas;
APRIYANTO selaku Project Manager;
Konsultan perencanaan yang saksi tidak tahu namanya;
Saksi sendiri selaku perwakilan terdakwa;
Dan beberapa orang yang tidak saksi kenal.
- Bahwa setelah pelaksanaan titik nol, awalnya saksi selalu koordinasi dengan saksi LANDUT, namun berjalan sekira 15 hari, saksi LANDUT susah dihubungi sehingga untuk pelaksanaaan pekerjaan selanjutnya saksi langsung koordinasi dengan saksi APRIYANTO dilapangan dan melporkan ke terdakwa;
- Bahwa pekerjaan tersebut saksi laksanakan sampai dengan tanggal 27 Oktober 2018 karena sejak tanggal 17 Oktober 2017, pemenuhan kebutuhan dilapang sudah dilaksanakan oleh sdr. JAMAL LEBONG, sehingga pada tanggal 27 Oktober 2018, saksi membuat surat pengunduran dir dan saksi serahkan kepada saksi APRIYANTO selaku Project Manager dan kepada saksi BENY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Bahwa yang ditunjuk selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah PT. Lagoa Nusantara dengan Direktur Cabang saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, proses lelang penunjukan kontraktor pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa Nilai kontrak kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 yang dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara tersebut adalah sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa waktu pekerjaan yang dberikan kepada PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah 144 (seratus empat puluh empat hari kalender);
- Bahwa pelaksana lapangan dari PT. Lagoa Nusantara sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut antara lain :
APRIYANTO selaku project Manager;
EKO selaku Quantity;
IWAN ALI selaku Pelaksana Lapangan;
JAMAL (Jawa) selaku Kepala tukang.
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pelaksana lapangan dan perpanjangan tangan sdri. Evi dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut antara lain :
Mengontrol material;
Mengurus kebutuhan dilapangan;
Membayar upah tukang;
Membayar sewa peralatan yang digunakan.
- Bahwa total pengeluaran uang terdakwa yang saksi bayarkan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah sekitar kurang lebih Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
- Bahwa setelah uang muka 20% masuk ke dalam rekening PT. Lagoa Nusantara tanggal 29 Agustus 2018, terdakwa meminta saksi untuk mencairkan Cek Giro BRI dengan nilai Rp.3.790.320.000, - (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut saksi cairkan dan setelah cair uang tersebut saksi transfer ke rekening Bank Mandiri terdakwa Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar), uang sebesar Rp.856.000.000,00 (delapan ratus lima puluh enam juta rupiah) saksi transfer ke rekening BRI an. BUJANG HENDRI, dan sisanya sebesar sebesar Rp.934.320.000,00 (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu ruipah) saksi serahkan secara tunai di rumah Terdakwa Evi dan pada tanggal 03 september 2018 saksi diperintahkan oleh terdakwa untuk mencairkan cek Giro BRI sebesar Rp.461.000.000,00 (empat ratus enam puluh satu juta rupiah);
- Bahwa jumlah uang muka yang sudah diambil oleh Terdakwa Evi adalah sebesar Rp.4.251.320.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa yang melanjutkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 setelah terdakwa berhenti memberikan modal dan melaksanakan kegiatan tersebut adalah saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT sedangan untuk posisi sebagai perpanjangan tangan BUJANG HENDRI alias LANDUT adalah Sdr. JAMAL;
- Bahwa alat – alat yang digunakan dalam mendukung pekerjaan kegiatan pembangunan Gedung Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut, antara lain :
Excavator;
Buldoser;
Molen;
Redimix;
Concrete pam;
Alat potong besi;
Truck;
Scafolding;
Dan alat tukang lainnya.
- Bahwa alat-alat yang disewa dalam mendukung pekerjaan kegiatan pembangunan Gedung Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah :
Excavator 2 (dua) unit disewa dari Buyung dan Angget Curup;
Buldoser disewa dari Bengkulu saksi tidak tahu dari siapa;
Concrete Pam disewa dari Linggau;
Molen disewa dari tukang kerja dilapangan;
Redimix disewa dari statika;
Scafolding disewa dari saksi CIPTO Curup dan ada dari Bengkulu saksi tidak tahu namanya;
Truck disewa dengan cara harian atau rit.
- Bahwa yang membayar sewa dari seluruh Alat – alat siapa digunakan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 sampai denga periode tanggal 18 Oktober 2018 adalah terdakwa selaku pemodal dan pelaksana pekerjaan dimaksud dan Teknis pembayaran sewa peralatan tersebut yaitu ada yang langsung dibayarkan oleh terdakwa kepada pemilik alat dan ada juga yang dibayarkan melalui saksi;
- Bahwa material yang digunakan oleh perusahaan PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut, antara lain :
Pasir;
Semen;
Besi;
Kayu dan Papan;
Triplek;
Batu kali dan batu split;
Dll.
- Bahwa yang membayar material yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah terdakwa selaku pemodal dan pelaksana pekerjaan dimaksud dan ada juga yang dibayarkan melalui saksi;
- Bahwa saksi pernah membayar material yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 kepada sdr. HARDYAN Als IAN AMEN, saksi membayar material tersebut atas perintah terdakwa dan pembayaran dilakukan secara tunai (cash);
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut ada ditunjuk konsultan Pengawas yaitu PT. Civarligma Engineering;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, progres yang telah dicapai dilapangan pada saat saksi mundur dari pekerjaan pada tanggal 27 Oktober 2018;
- bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut pihak PT.Lagoa Nusantara pernah membeli material yang tidak sesuai dengan spek yaitu spek besi yang tertuang dalam kontrak adalah besi dengan diameter 19 ulir namun yang datang besi 19 tapi tidak ulir sehingga besi tersebut di tolak oleh konsultan pengawas dan besi tersebut tidak jadi digunakan;
- Bahwa setahu saksi dalam pelaksanaan ada memakai bak penampungan rady mix;
- Bahwa setahu saksi secara teknis mengenai pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 gagal kontruksi dan mutu beton;
- Bahwa upah yang saksi terima selama saksi menjadi perpanjangan tangan Terdakwa Evi dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
- Bahwa Terdakwa Evi tidak pernah kelokasi dan bertemu dengan saksi terkait pelaksana pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepada saksi dan barang bukti tersebut berupa :
transfer ke rekening Bank Mandiri terdakwa Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan;
Saksi YOGA MULYAWAN, SH. alias IWAN ALI Bin M. ALI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di swasta;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa sumber anggaran pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 berasal dari Anggaran Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Bahwa keterkaitan saksi dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah saksi ditunjuk secara lisan sebagai Kepala tukang (mandor) oleh BUJANG HENDRI alias LANDUT. Saksi melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung tersebut dengan sitem borongan item pekerjaan pembetonan yang ada pada RAB (Rencana Anggaran Biaya) diman upah borongan pekerjaan tersebut sebesar 15% dari biaya total konstruksi pembetonan;
- Bahwa saksi hadir pada titik nol pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa yang hadir pada titik nol pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah :
BENNY GUSTIAWAN selaku PPK;
BUJANG HENDRI selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara;
DENI selaku Konsultan Pengawas;
APRIYANTO selaku Project Manager;
Konsultan perencanaan ERIK;
HARISON alias SON selaku perwakilan terdakwa;
Dan beberapa orang yang tidak saksi kenal.
- Bahwa setelah pelaksanaan titik nol, awalnya saksi selalu koordinasi dengan saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT dalam bidang pekerjaan, namun berjalan kurang lebih dua bulan terjadi permasalahan kontek kerja yang berbeda (beda Pendapat) dengan APRIYANTO selanjutnya saksi tidak aktif lagi dan pekerjaan diambil alih oleh saksi APRIYANTO;
- Bahwa semenjak saksi kekerja menjadi Kepala Tukang (Mandor), seluruh bahan material, upah tukang kebutuhan lainnya dilapangan saksi berkoordinasi dengan saksi HARISON alias SON selaku selaku orang kepercaayan Terdakwa Evi, setiap tagihan pembayaran upah kerja saksi menagih secara langsung kepada saksi HARISON alias SON maupun kepada terdakwa dan pembayarannya baik secara tunai dan transfer ke rekening pribadi saksi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa kepentingan terdakwa dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut yang jelas saksi ada beberapa kali melakukan penagihan untuk keperluan pembayaran upah pekerja;
- Bahwa mekanisme pembayaran upah pekerja dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah secara tunai dan transfer ke rekening BNI atas nama YOGA MULYAWAN;
- Bahwa cara saksi melakukan penagihan pembyaran upah pekerja dalam pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 secara tunai saksi menagih upah pekerja kepada saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT, setelah ada persetujuan dari saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT selanjutnya saksi berkoordinasi dengan saksi HARISON alias SON atas perintah saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT setelah terjadi kesepakatan berapa upah kerja yang harus dibayarkan selanjutnya uangnya saksi terima dari saksi HARISON alias SON dan ada juga saksi menerima uang langsung dari terdakwa;
- Bahwa jumlah tukang yang bekerja di dalam pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut lebih kurang 150 (seratus lima puluh) orang yang berasal dari Jawa tengah, Jawa Barat dan orang Curup Asli;
- Bahwa saksi bekerja menjadi kepala tukang (mandor) dalam pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut sejak tanggal 16 Agustus 2018 (titik nol) sampai dengan bulan Oktober 2018;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala tukang (mandor dalam pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah :
Mencari tenaga Kerja.
Menyiapkan peralatan kerja.
Mengkoordinir para pekerja dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Melaporkan kebutuhan bahan material kepada saksi HARISON alias SON.
- Bahwa saksi bertanggung jawab atas pekerjaan saksi secara struktur kepada saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT namun pada kenyataannya di lapangan setiap kebutuhan material dan pembayaran upah pekerja saksi di suruh oleh saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT untuk berkoordinasi dan meminta secara langsung dengan saksi HARISON alias SON dan Terdakwa Evi;
- Bahwa dalam pelaksanaan tugas saksi sebagai kepala tukang (mandor) dilapangan, saksi menjalankan perintah dari saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara namun saksi berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas (DENI) karena pada saat saksi sebagai kepala tukang (mandor) belum ada Kepala Proyek dari PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa total keseluruhan uang yang saksi terima untuk upah pekerja sebesar kurang lebih Rp.850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa Nilai kontrak kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 yang dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara tersebut adalah sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa waktu pekerjaan yang dberikan kepada PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah 144 (seratus empat puluh empat hari kalender);
- Bahwa yang menjadi pelaksana lapangan dari PT. Lagoa Nusantara sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut antara lain :
APRIYANTO selaku project Manager;
EKO selaku Quantity;
Saksi sendiri (IWAN ALI) selaku Kepala Tukang (mandor);
JAMAL (Jawa) selaku Koordinator tukang;
- Bahwa yang menyebabkan silang pendapat (berselisih paham hal pekerjaan) dengan saksi APRIYANTO (selaku Project Manager) dalam pekerjaan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah saksi dianggap oleh saksi APRIYANTO tidak mau menurut perintahnya dan di anggap bekerja semau saksi makanya saksi terjadi berselisih paham;
- Bahwa alat – alat yang digunakan dalam mendukung pekerjaan kegiatan pembangunan Gedung Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut, antara lain :
Excavator;
Buldoser;
Molen;
Redimix;
Concrete pam;
Alat potong besi;
Truck;
Scafolding;
Dan alat tukang lainnya.
- Bahwa alat-alat yang disewa dalam mendukung pekerjaan kegiatan pembangunan Gedung Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah :
Excavator 2 (dua) unit disewa dari Buyung dan Angget Curup;
Buldoser disewa dari Bengkulu saksi tidak tahu dari siapa;
Concrete Pam disewa dari Linggau;
Molen disewa dari tukang kerja dilapangan;
Redimix disewa dari statika;
Scafolding disewa dari saksi CIPTO Curup dan ada dari Bengkulu saksi tidak tahu namanya;
Truck disewa dengan cara harian atau rit.
- Bahwa yang membayar sewa dari seluruh Alat – alat siapa digunakan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 sampai denga periode tanggal 18 Oktober 2018 adalah terdakwa selaku pemodal dan pelaksana pekerjaan dimaksud dan Teknis pembayaran sewa peralatan tersebut yaitu ada yang langsung dibayarkan oleh terdakwa kepada pemilik alat dan ada juga yang dibayarkan melalui saksi HARISON;
- Bahwa material yang digunakan oleh perusahaan PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut, antara lain :
Pasir;
Semen;
Besi;
Kayu dan Papan;
Triplek;
Batu kali dan batu split;
Dll.
- Bahwa saksi tidak mengetahui progres yang telah dicapai dilapangan pada saat saksi mundur dari kepala tukang (mandor) dalam pekerjaan pekerjaan pembangunan Gedung Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 pada akhir bulan Oktober 2018;
- Bahwa setahu saksi adalah saksi BUJANG HENDRI kontraktor kecil-kecilan;
- Bahwa pada saat saksi masih bekerja menjadi kepala tukang (mandor) dalam pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 pada tahap pekerjaan pengecoran ada dengan menggunakan pengecoran dengan cara manual (diaduk sendiri);
- Bahwa saksi mengetahui untuk mutu beton dalam pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 adalah K 300;
- Bahwa setahu saksi dalam pelaksanaan ada memakai bak penampungan rady mix;
- Bahwa setahu saksi secara teknis mengenai pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 gagal kontruksi dan mutu beton;
- Bahwa Terdakwa Evi tidak pernah kelokasi dan bertemu dengan saksi terkait pelaksana pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUKMAN RIADI Bin TAHARUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di swasta;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik CenterIsntitut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa keterkaitan saksi dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah saksi diminta tolong oleh saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT sebagai Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara untuk meng upload dokumen penawaran lelang pekerjaan pembangunan tersebut dan dalam mengupload dokumen penawaran, saksi mengacu pada kelengkapan dokumen penawaran yang telah dibuat dan disusun oleh saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT;
- Bahwa sekitar antara bulan Juni dan Juli tahun 2018, saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT sebagai Dir Cab PT. Lagoa Nusantara datang sendirian ke rumah saksi di Jl. Raden Fatah I Rt.07 Rw.02 Kel. Pagar Dewa, Kota Bengkulu yang sebelumnya sudah nelepon saksi untuk datang kerumah. Sesampai dirumah, ia mengutarakan maksud dan tujuannya yaitu meminta saksi untuk menolongnya dalam hal meng upload penawaran PT. Lagoa Nusantara terkait lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 yang sedang diikutinya;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi BUJANG HENDRI sejak tahun 2003 pada saat musyawarah cabang GAPEKSINDO Kab. Rejang Lebong, karena waktu itu ia salah satu pengurus cabang GAPEKSINDO Kab. Rejang Lebong yang akan dilantik dan ia juga berprofesi sebagai kontraktor;
- Bahwa saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT sudah 3 (tiga) kali meminta bantuan saksi untuk meng upload penawaran dan yang terakhir adalah meng upload dokumen penawaran PT. Lagoa Nusantara sehubungan lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa dokumen yang saksi upload sehubungan dengan proses lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Teknis Harga;
- Bahwa Item yang terdapat dalam Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Teknis Harga yang saksi upload sehubungan dengan proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah :
Dokumen Kualifikasi :
Sertifikat Keterampilan Personil;
Dukungan Peralatan;
Dukungan Pabrikasi;
Dukungan Bank;
Dokumen Perusahaan.
Dokumen Teknis Harga :
Daftar Kuantitas dan Harga;
Analisa Harga Satuan;
Jadwal Pelaksanaan;
Metode Pelaksanaan;
Sisa Kemampuan Nyata;
Daftar alat – alat yang akan digunakan;
Daftar Personil;
RAB.
- Bahwa yang membuat dan menyusun Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Teknis Harga sehubungan dengan proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah adalah saksi sendiri;
- Bahwa saksi mendapatkan kelengkapan data Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Teknis Harga PT. Lagoa Nusantara yang saksi dapatkan dari saksi Bujang Hendri alias LANDUT sehubungan dengan proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut dalam bentuk file word dan exel yang disimpan dalam flashdisk;
- Bahwa tempat saksi meng upload dokumen pada tanggal 24 Juli 2018 sekitar pukul 15.41 Wib. di rumah saksi yang beralamat di Jl. Raden Fatah I RT.07 RW.02 Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu;
- Bahwa menurut keterangan saksi Bujang Hendri alias LANDUT kepada saksi bahwa saksi Bujang Hendri alias LANDUT mendapatkan mendapatkan flashdisk yang berisikan kelengkapan data Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Teknis Harga PT. Lagoa Nusantara yang diserahkan kepada saksi yang saksi gunakan untuk menyusun Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Teknis Harga PT. Lagoa Nusantara sehubungan dengan proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut dari terdakwa sebagai pemodal kegiatan tersebut;
- Bahwa menurut keterangan saksi Bujang Hendri alias LANDUT kepada saksi bahwa yang menyusun dan menentukan nilai penawaran perusahaan PT. Lagoa Nusantara sehubungan dengan pelaksanaan proses lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah orang dalam IAIN yaitu saksi BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.Pd selaku PPK dan terdakwa selaku pemodal;
- Bahwa upah yang diberikan saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT kepada saksi dalam membuat dokumen kualifikasi dan meng upload dokumen penawaran PT. Lagoa Nusantara sehubungan dengan proses lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa sepengetahuan saksi saksi Bujang Hendri alias LANDUT meminjam perusahaan PT. Lagoa Nusantara atas rekomendasi saksi SRI yang merupakan Sekretaris Gapensi Provinsi Bengkulu, namun terakit dengan proses peminjaman perusahaan tersebut saksi tidak mengetahui;
- Bahwa jabatan saksi Bujang Hendri alias LANDUT pada perusahaan PT. Lagoa Nusantara dalam mengerjakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 sebagai Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa selama saksi mengenal saksi Bujang Hendri alias LANDUT, setahu saksi, ia belum pernah mengerjakan suatu kegiatan pekerjaan yang bernilai diatas Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
- Bahwa menurut penilaian saksi bahwa saksi Bujang Hendri alias LANDUT tidak akan mampu melaksanakan pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut karena saksi Bujang Hendri alias LANDUT :
Tidak memiliki modal yang cukup;
Tidak memiliki personil yang kompeten di bidang pembangunan Gedung;
Tidak memiliki managemen dan tanggungjawab yang baik;
Tidak memahami tugas dan tanggungjawabnya.
- Bahwa dari awal saksi telah mengingatkan saksi Bujang Hendri alias LANDUT supaya benar-benar siap dari segi finansial maupun managemen pekerjaan dilapangan dan ia menjawab bahwa finansial ada yang memodali dan managemen pekerjaan lapangan juga akan disiapkan;
- Bahwa saksi mengupload dokumen penawaran sehubungan dengan proses lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 menggunakan akun PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Bujang Hendri kepada saksi, terdakwa meminta supaya HPS diturunkan 7 % (tujuh) persen;
- Bahwa saksi sudah sering membantu perusahaan untuk mengupload dokumen penawaran;
- Bahwa yang memberikan akun PT. Lagoa Nusantara kepada saksi adalah saksi BUJANG HENDRI;
- Bahwa saksi mengetahui, pekerjaan saksi tersebut salah;
- Bahwa saksi memiliki perusahaan;
- Bahwa saksi tidak masuk kedalam personil inti PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa setahu saksi kalau perusahaan yang mampu mengerjakan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tidak seperti PT. Lagoa Nusantara yang mencari dukungan alat dan personil inti kesana dan kesini;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan personil inti PT.Lagoa Nusantara;
- Bahwa Terdakwa Evi tidak pernah bertemu dengan saksi terkait pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SRI YUNIARTI alias SRI Binti EFFENDI ARIF (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di swasta;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa keterkaitan saksi dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah berawal dari sekitar bulam Maret tahun 2018 saksi ada dihubungi oleh IRAWAN ZOHRI Als RAWOK (bekerja sebagai pemborong yang beralamat di Perumnas Gading Cempaka Kota Bengkulu) meminta tolong kepada saksi bahwa ada kawan saksi IRAWAN ZOHRI Als RAWOK mencari perusahaan untuk pekerjaan di IAIN Curup Kab. Rejang Lebong Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, setelah itu ada orang yang bernama saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT menghubungi saksi dan meminta tolong untuk dicarikan Perusahan dan meminta kepada saksi supaya saksi BUJANG HENDRI Als LANDUND untuk dipertemukan sama pemilik perusahaan yang beralamat di Jakarta, setelah itu sekitar awal bulan April 2018 saksi, IRAWAN ZOHRI Als RAWOK dan saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT berangkat ke Jakarta (semua kebutuhan tiket dan hotel tanggung jawab saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT), sampai dijakarta kami bertiga datang ke hotel Grand Cempaka (jakarta Timur) untuk bertemu dengan pemilik perusahaan yang bernama MARDIN (Pemilik PT. Lagoa Nusantara) sepengetahuan saksi, SETIBANYA DI Hotel Grand Cempaka (Jakarta Timur) saksi menghubungi MARDIN, tidak lama setelah saksi menelpon dan datang MARDIN, kemudian saksi, MARDIN, saksi BUJANG HENDRI Als LANDUND mengobrol di loby belakang hotel Grand Cempaka, sedangkan posisi saksi IRAWAN ZOHRI Als RAWOK bersama SUKMAN (Gapeksindo Provinsi Bengkulu) lain meja, makanya mengetahui bahwa IAIN Curup Kab. Rejang Lebong pada T.A. 2018 pernah melaksanakan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup T.A. 2018;
- Bahwa maksud dan tujuan saksi mempertemukan saksi BUJANG HENDRI Als LANDUND dengan MARDIN di hotel Grand Cempaka (Jakarta Timur) pada awal bulan April 2018 tersebut adalah saksi memperkenalan saksi BUJANG HENDRI Als LANDUND kepada MARDIN (selaku pemilik perusahaan) PT. Lagoa Nusantara untuk di Pinjam/pakai perusahaan untuk mengerjakan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup T.A. 2018;
- Bahwa hasil keputusan pertemuan antara MARDIN dan saksi BUJANG HENDRI Als LANDUND di hotel Grand Cempaka Jakarta Timur pada awal bulan April 2018 tersebut adalah inti kesepakatan dalam pertemuan tersebut saksi BUJANG HENDRI Als LANDUND memakai/pinjam PT. Lagoa Nusantara untuk pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup T.A. 2018;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, berapa biaya untuk memakai/pinjam PT. Lagoa Nusantara untuk pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup T.A. 2018;
- Bahwa saksi mendapatkan sukses fee atas peran saksi memperkenalkan saksi BUJANG HENDRI Als LANDUND kepada MARDIN pemilik PT. Lagoa Nusantara untuk meminjam/pakai perusahaan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tiket pesawat PP;
- Bahwa memperkenalan orang untuk meminjam/memakai perusahaan untuk kegiatan pekerjaan bukan merupakan tugas pokok saksi di Gapensi (Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia) dan menjabat sebagai Sekertaris umum BPD (Badan Pimpinan Daerah) Provinsi Bengkulu saksi melakukan hal tersebut hanya karena hubungan pertemanan dan persahabatan saja;
- Bahwa pembayaran fee dengan cara menstranfer uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri milik saksi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, pelaksanaan dilapangan untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup T.A. 2018;
- Bahwa dalam Gepensi (Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia) tidak ada diatur peminjaman perusahaan;
- Bahwa saksi hanya beberapa kali mencarikan perusahaan kepada orang yang membutuhkan;
- Bahwa saksi kenal dengan PT. Lagoa Nusantara sudah lama;
- Bahwa setahu saksi dalam Akta Notaris saksi BUJANG HENDRI masuk kedalam personil PT. Lagoa Nusantara sebagai Direktur Cabang;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, saksi BUJANG HENDRI punya kemampuan untuk kegiatan pekerjaan yang bernilai diatas Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
- Bahwa saksi kenal dengan saksi BUJANG HENDRI karena bapaknya saksi BUJANG HENDRI pernah menjadi Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia) cabang Curup;
- Bahwa Terdakwa Evi tidak pernah bertemu dengan saksi terkait pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut tidak keberatan;
Saksi IRAWAN ZOHRI alias RAWO Bin BASWAN AMAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di swasta;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa keterkaitan saksi dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah berawal sekira bulan Maret 2018 saksi dihubungi oleh saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT via handphone dengan nomor telpon 082377417789 yang semula tidak saksi ketahui nomor siapa, dan setelah saksi angkat baru saksi ketahui bahwa yang menghubungi saksi adalah saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT dimana pada saat menghubungi saksi tersebut saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT menyampaikan “Kak, ini LANDUT masih ingat dak, kakak dimano kini aku nak ketemu” saksi jawab “aku lagi di grand house dekat kantor, kau kesiko ajolah. Selang beberapa saat kemudian saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT tiba dihalam parkir grand house jitra dan setibanya disana saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT dan dua hari kemudian BUJANG HENDRI alias LANDUT kembali menghubungi saksi dan meminta untuk bertemu sehingga kami bertemu dijalan Mahakam Lingkar Barat dekat rumah saksi, kemudian saksi langsung menghubungi saksi SRI dan menyampaikan permintaan saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT tersebut, setelah saksi SRI paham dan mengerti maksud dan tujuan saksi menghubunginya selanjutnya nomor telpon saksi SRI saksi serahkan ke saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT untuk komunikasi berikutnya, setelah itu saksi tidak tahu lagi perkembangan sampai dengan sekira bulan April 2018 saksi dihubungi kembali oleh saksi BUJANG HENDRI dan menyampaikan “Kak, besok ke Jakarta ajak bu SRI, temui aku dengan yang punyo perusahaan, tiket pesawat la aku boking” saksi jawab “Oke”. Kemudian saksi langsung menghubungi saksi SRI dan kami sepakati untuk keesokan harinya bertemu di Bandara dan langsung berangkat menuju Jakarta;
- Bahwa setiba di Jakarta saksi bersama dengan saksi SRI langsung menuju hotel Grand Cempaka berdasarkan instruksi dari saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT, dan setiba di hotel saksi LANDUT dan saksi SUKMAN sudah menunggu di hotel dan saksi SRI langsung menghubungi seseorang yang saksi duga sebagai pihak yang akan mencarikan perusahaan yang akan dipinjamkan oleh saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT, selang beberapa saat kemudian muncul seorang lelaki yang baru saksi ketahui bernama MARDIN alias BARDIN, kemudian saksi SRI, saksi BUJANG HENDRI dan MARDIN alias BARDIN membahas tentang peminjaman perusahaan sedangkan saksi tidak ikut dalam obrolan tersebut, dan setelah selesai apa yang disepakati dalam obrolan tersebut tidak disampaikan dengan saksi sehingga saksi tidak tahu setelah itu sore harinya saksi langsung pulang ke Bengkulu, sedangkan saksi SRI dan saksi LANDUT masih tinggal di Jakarta, dan setelah itu saksi tidak tahu lagi progres untuk pelaksanaan kegiatan tersebut;
- Bahwa jabatan saksi SRI dalam perusahaan yang akan dipinjam oleh saksi BUJANG HENDRI adalah sekretaris GAPENSI Provinsi Bengkulu periode 2017 sampai dengan periode 2022;
- Bahwa maksud dan tujuan saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT mencari pinjaman perusahaan sekira bulan Maret 2018 tersebut adalah untuk mengikuti lelang kegiatan di STAIN;
- Bahwa saksi mengetahui, pada saat saksi dihubungi saksi LANDUT menyampaikan kepada saksi bahwa perusahaan yang akan dipinjamkan tersebut akan digunakan untuk mengerjakan kegiatan di STAIN Curup, mendasari hal tersebut baru saksi ketahui bahwa perusahaan yang akan dipinjam tersebut akan digunakan untuk mengerjakan kegiatan di STAIN Curup;
- Bahwa terhadap peran saksi yang membantu mencari perusahaan untuk melaksanakan kegiatan di STAIN Curup pada tahun 2018 sebagaimana permintaan saksi LANDUT tersebut saksi ada dijanjikan honor/upah jika pekerjaan tersebut selesai dikerjakan namun tidak ada patokan besarannya, dan sampai dengan saat ini tidak ada;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, siapa Direktur Utama PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, pelaksanaan dilapangan untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup T.A. 2018;
- Bahwa dalam Gepensi (Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia) tidak ada diatur peminjaman perusahaan;
- Bahwa saksi hanya beberapa kali mencarikan perusahaan kepada orang yang membutuhkan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, saksi BUJANG HENDRI punya kemampuan untuk kegiatan pekerjaan yang bernilai diatas Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi terkait pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SURYA PERMADI,SE Bin DAHARUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di swasta;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Instituta Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- bahwa saksi bekerja sebagai Koordinator Pemasaran PT. Asuransi Umum Videi sejak bulan September tahun 2019 sampai dengan sekarang dan sebagai Koordinator Pemasaran PT. Asuransi Umum Videi sejak bulan September tahun 2019 adalah saksi sebagai Kepala Pemasaran PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu sejak tahun 2015 sampai dengan bulan September 2019;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Pemasaran PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu sejak tahun 2015 sampai dengan bulan September 2019 tersebut adalah :
Mencari Produksi asuransi yang ditargetkan oleh pimpinan pusat;
Menyelesaikan permasalahan yang timbul di PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
Mengkondisikan penagihan penagihan piutang subrogasi klaim yang ada.
Dan saksi bertanggung jawab atas pekerjaan saksi selaku Kepala Pemasaran PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu adalah kepada PT. Asuransi Umum Vidai Pusat (Jakarta).
- Bahwa saksi mengetahui IAIN Curup Kab. Rejang Lebong pada T.A. 2018 pernah melaksanakan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup T.A. 2018 dikarenakan pihak pelaksana pembangunan kontraktor yaitu PT. Lagoa Nusantara ada membuat jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka serta perpanjangan jaminan pelaksanaan di PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu dan saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Pemasaran PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
- Bahwa pihak pelaksana (kontraktor) PT. Lagoa Nusantara membuat jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka serta perpanjangan jaminan pelaksanaan kepada PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu yaitu :
Untuk jaminan pelaksanaan di buat pada tanggal 10 Agustus 2018;
Untuk jaminan uang muka dibuat pada tanggal 10 Agustus 2018 ;
Untuk Perpanjangan jaminan Pelaksanaan dibuat tanggal 27 Desember 2018.
- Bahwa yang membuat dan menandatangani jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka serta perpanjangan jaminan pelaksanaan kepada PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu tersebut adalah :
Untuk jaminan pelaksanaan di buat pada tanggal 10 Agustus 2018 tersebut yang menandatangani nya adalah dari phak PT. Lagoa Nusantara adaah Direktur BUJANG HENDRI sedangkan dari PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu adalah Kepala Pemasaran Bengkulu yaitu saksi (SURYA PERMADI, SE) ;
Untuk jaminan uang muka dibuat pada tanggal 10 Agustus 2018 tersebut yang menandatangani nya adalah dari pihak PT. Lagoa Nusantara adalah Direktur BUJANG HENDRI sedangkan dari PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu adalah Kepala Pemasaran Bengkulu yaitu saksi (SURYA PERMADI, SE) ;
Untuk Perpanjangan jaminan Pelaksanaan dibuat tanggal 27 Desember 2018 tersebut yang menandatangani nya adalah dari phak PT. Lagoa Nusantara adaah Direktur BUJANG HENDRI sedangkan dari PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu adalah Kepala Pemasaran Bengkulu yaitu saksi (SURYA PERMADI, SE).
- Bahwa Nilai jaminan untuk jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka serta perpanjangan jaminan pelaksanaan antara PT. Lagoa Nusantara dengan PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu tersebut adalah :
Untuk jaminan pelaksanaan di buat pada tanggal 10 Agustus 2018 tersebut dengan nomor jaminan : 21.91.01.10666.08.18 dengan nilai Jaminan Rp.1.303.740.000,00
Untuk jaminan uang muka dibuat pada tanggal 10 Agustus 2018 tersebut dengan nomor jaminan : 21.92.01.10667.08.18 dengan nilai jaminan Rp.5.214.960.000,00;
Untuk Perpanjangan jaminan Pelaksanaan dibuat tanggal 27 Desember 2018 tersebut dengan nomor Jaminan : 21.91.01.10799.12.18 dengan nilai jaminan Rp.2.523.816.000,00.
- Bahwa masa berlaku jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka serta perpanjangan jaminan kepada PT. Lagoa Nusantara untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup T.A. 2018 tersebut adalah :
Untuk jaminan pelaksanaan di buat pada tanggal 10 Agustus 2018 tersebu dengan nomor jaminan : 21.91.01.10666.08.18 dengan nilai Jaminan Rp1.303.740.000,00 masa berlakunya dari tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Untuk jaminan uang muka dibuat pada tanggal 10 Agustus 2018 tersebut dengan nomor jaminan : 21.92.01.10667.08.18 dengan nilai jaminan Rp5.214.960.000,00 masa berlakunya dari tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 ;
Untuk Perpanjangan (Addendum) jaminan Pelaksanaan dibuat tanggal 27 Desember 2018 tersebut dengan nomor Jaminan : 21.91.01.10799.12.18 dengan nilai jaminan Rp2.523.816.000,00 masa berlakunya dari tanggal 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Maret 2019.
- Bahwa persyaratan PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu dalam memberikan jaminan kepada PT. Lagoa Nusantara untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup T.A. 2018 sesuai dengan standar operasioanl prosedur (SOP) untuk pembuatan polis jaminan Surety Bond adalah :
Foto Copy data perusahaan;
Surat Permohonan Jaminan dari pemohon (PHO, surat serah terima);
Pengisian Form SPPA (surat permohoanan penutupan asuransi) jaminan dan indemnity agreement (form SPPA dan indemnity agreement mengambil dengaan Karyawan vidai dan dimaterai 6000 lalu cap perusahaan).
- Bahwa Pihak PT. Lagoa Nusantara belum memenuhi persyaratan untuk diberikan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka serta perpanjangan jaminan pelaksanaan yaitu pada Pengisian Form SPPA (surat permohonan penutupan asuransi) jaminan dan indemnity agreement (form SPPA dan indemnity agreement mengambil dengaan Karyawan vidai dan dimaterai 6000 lalu cap perusahaan) belum ditanda tangani oleh pihak kontraktor (PT. Lagoa Nusantara BUJANG HENDRI);
- Bahwa PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu tetap memberikan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka serta perpanjangan jaminan pelaksanaan kepada PT. Lagoa Nusantara dikarenakan tuntutan pekerjaan dalam pencapaian target produksi;
- Bahwa PT. Lagoa Nusantara tidak ada memberikan anggunan (colateral) pada saat membuat surat jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka serta perpanjangan jaminan pelaksanaan di PT. Asuransi Umum Videi;
- Bahwa Pihak dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup mengirimkan surat perihal klaim jaminan ke PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu sebanyak 4 (empat) kali;
- Bahwa Pihak dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup mengirimkan surat perihal klaim jaminan ke PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
Surat Nomor : 096/2/PPK-IAINCRP/04/2019 tanggal 18 April 2019;
Surat Nomor : 124/2/PPK-IAINCRP/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 ;
Surat Nomor : 131/2/PPK-IAINCRP/06/2019 tanggal 14 Juni 2019;
Surat No: 192/2/PPK-IAINCRP/08/2019 tanggal 07 Agustus 2019.
- Bahwa maksud dan tujuan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup mengirimkan surat perihal klaim jaminan ke PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu sebanyak 4 (empat) kali adalah untuk meminta uang klim jaminan dari PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa yang membuat dan menandatangani surat klim jaminan yang dimaksud tersebut adalah saksi BENNY GUSTIAWAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup untuk klim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup tanpa di lampiri persyaratan pengajuan klaim jaminan surety bond;
- Bahwa PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu belum melakukan Pembayaran pencairan klaim sesuai yang diminta oleh obligee (PPK);
- Bahwa pekerjaan yang saksi lakukan tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
- Bahwa saksi tidak mendapatkan FEE dari saksi BUJANG HENDRI untuk Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup
- Bahwa saksi mengenai dan membenarkannya barang bukti setelah diperlihatkan kepadanya dan barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) bundel asli Jaminan Uang Muka Videi General Insurance SB No. : 2015234 Nomor Jaminan : 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 5.214.960.000.- (lima milyard dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018;
1 (satu) bundel asli Jaminan Perpanjangan Pelaksanaan Videi General Insurance SB No. : 2015353 Nomor Jaminan : 21.91.01.10799.12.18 tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp.2.523.816.000.- (dua milyard lima ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), masa berlaku 95 (sembilan puluh) hari kalender dari tanggal 27 Desember 2018 s.d. 31 Maret 2019.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi Ir. MARDIN ZENDRATO alias MARDIN anak dari (Alm) F. ZENDRATO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di swasta;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa saksi bekerja di asosiasi Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional Indonesia (GAPEKSINDO) Provinsi DKI Jakarta dengan jabatan sebagai Sekretaris Umum;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Sekretaris Umum GAPEKSINDO Provinsi DKI Jakarta adalah :
Mengawasi dan mengendalikan semua karyawan asosiasi GAPEKSINDO Provinsi DKI Jakarta;
Mengkonsep dan menandatangani surat masuk dan surat keluar;
Mendisposisi surat-surat masuk;
Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab saksi tersebut, saksi bertangungjawab kepada Ketua Umum GAPEKSINDO Provinsi DKI Jakarta.
- Bahwa awalnya saksi mengenal saksi SRI YUNIARTI alias SRI sejak tahun 2016 namun awalnya hanya melalui telepon saja, dimana saat itu saksi SRI YUNIARTI alias SRI sering meminta saksi untuk mencarikan perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk mengikuti lelang kegiatan di Provinsi Bengkulu. Sedangkan saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT, saksi mengenalnya pada tanggal 02 April 2018 di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat sewaktu saksi SRI YUNIARTI alias SRI, saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT dan seorang laki-laki namun saksi tidak kenal dan tidak tahu namanya datang ke Jakarta untuk menyampaikan maksud dan tujuan mereka yaitu meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup dan saksi SRI YUNIARTI alias SRI menjelaskan kepada saksi bahwa nilai kegiatan yang akan dilaksanakan IAIN Curup tersebut sebesar ± Rp. 28.000.000.000.- (dua puluh delapan milyar rupiah) sehingga membutuhkan perusahaan yang memilki kemampuan dasar menengah dengan sub bidang pendidikan lalu saksi mengatakan bahwa ada perusahaan yang memiliki kriteria tersebut yaitu PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa Direktur PT. Lagoa Nusantara di Jakarta adalah WISMARCK TILLER;
- Bahwa pekerjaan saksi SRI YUNIARTI alias SRI yang saksi kenal sejak tahun 2016 tersebut adalah pengurus asosiasi Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) di Bengkulu;
- Bahwa saksi SRI YUNIARTI alias SRI sudah sering menghubungi saksi guna mencarikan/meminjamkan perusahaan-perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang;
- Bahwa yang dibahas pada saat pertemuan antara saksi, saksi SRI YUNIARTI alias SRI dan saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT pada tanggal 02 April 2018 di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat tersebut adalah mengenai :
Kemampuan dasar (KD) perusahaan;
Sub bidang perusahaan;
Orang yang akan ditunjuk sebagai Direktur Cabang perusahaan;
- Bahwa persyaratan untuk menjadi Direktur PT. Lagoa Nusantara cabang Curup adalah fotocopi KTP milik saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT adalah untuk memasukkan nama saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT kedalam Akta Pendirian Cabang Perseroan Terbatas PT. Lagoa Nusantara yang berkedudukan di Provinsi Bengkulu Kab. Rejang Lebong dengan jabatan Pimpinan/Direktur Cabang;
- Bahwa Akta Pendirian Cabang Perseroan Terbatas PT. Lagoa Nusantara yang berkedudukan di Provinsi Bengkulu Kab. Rejang Lebong dengan jabatan Pimpinan/Direktur Cabang dibuat oleh Notaris ZAINUDDIN, S.H sesuai dengan Akta Pendirian Cabang Perseroan Terbatas “PT. Lagoa Nusantara” dan Pemberian Kuasa Nomor : 04 tanggal 03 April 2018;
- Bahwa alamat Notaris ZAINUDDIN, S.H tersebut adalah di Jalan Letjend Suprapto No. 77 Telp. (021) 4265444, Fax. (021) 4214471 Senen – Galur – Jakarta Pusat;
- Bahwa yang mengurus dan membuat Akta Pendirian Cabang Perseroan Terbatas PT. Lagoa Nusantara yang berkedudukan di Provinsi Bengkulu Kab. Rejang Lebong dengan jabatan Pimpinan/Direktur Cabang adalah saksi ABBAS AHMAD teman saksi yang sering bantu-bantu saksi;
- Bahwa saksi memberikan uang kepada ABBAS AHMAD sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membuat Akta Pendirian Cabang Perseroan Terbatas PT. Lagoa Nusantara yang berkedudukan di Provinsi Bengkulu Kab. Rejang Lebong dengan jabatan Pimpinan/Direktur Cabang tersebut;
- Bahwa tidak ada kedudukan saksi didalam perusahaan PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa setahu saksi, hanya sdra. ABBAS AHMAD yang datang berhadapan dengan Notaris ZAINUDDIN, S.H sewaktu pengurusan Akta Pendirian Cabang Perseroan Terbatas “PT. Lagoa Nusantara” dan Pemberian Kuasa Nomor : 04 tanggal 03 April 2018 tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu Direktur PT. Lagoa Nusantara di Jakarta saksi WISMARCK TILLER tentang Akta Pendirian Cabang Perseroan Terbatas PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa setahu saksi pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang dilaksanakan PT. Lagoa Nusantara dengan Direktur Cabang saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT tidak selesai dan putus kontrak;
- Bahwa setahu saksi Fee untuk meminjam perusahaan PT. Lagoa Nusantara adalah sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari kesepakatan;
- Bahwa saksi mendapatkan Fee dari mencari perusahaan PT. Lagoa Nusantara untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa uang Fee dari mencari perusahaan PT. Lagoa Nusantara untuk pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sudah saksi kembalikan kepada saksi BUJANG HENDRI melalui teman saksi;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkannya barang bukti setelah diperlihatkan kepadanya dan barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) bundel Akta Pendirian Cabang Perseroan Terbatas “PT. Lagoa Nusantara” dan Pemberian Kuasa Nomor : 04 tanggal 03 April 2018 di Notaris ZAINUDDIN, S.H.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Benny Gustiawan,S.Ag.,M.Pd., bin Syamsul Hidayat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi diajukan dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Akademik Center Institutt Agama Islam Negeri (IAIN) Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa pekerjaan saksi adalah Pegawai Negeri Sipil di IAIN Curup dengan jabatan Kabag Akademik IAIN Curup;
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2018 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Rejang Lebong ada melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center;
- Bahwa nilai pagu anggaran sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 sesuai dengan DIPA Nomor : SP DIPA-025.04.2.308145/2018 tanggal 05 Desember 2017 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) STAIN Curup TA. 2018 adalah :
Pagu Perencanaan sebesar Rp.944.160.000.- (sembilan ratus empat puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Pagu Pelaksanaan Fisik sebesar Rp.28.042.464.000.- (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Pagu Pengawasan sebesar Rp.633.248.000.- (enam ratus tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa Pagu anggaran atas kegiatan dimaksud berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Reg. 3EFU5EKA melalui DIPA IAIN Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Instituta Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah :
Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup Nomor : 043/Sti.02/2/KU.00.1/01/2018 tanggal 06 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pengelola Anggaran Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup T.A. 2018;
Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup Nomor : 409/Sti.02/2/KU.00.1/03/2018 tanggal 01 Maret 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup T.A. 2018;
Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Nomor : 695/In.34/II/KU.00.1/7/2018 tanggal 5 Juli 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup T.A. 2018.
- Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 adalah antara lain :
Menyusun rencana kegiatan;
Menerbitkan SPPBJ;
Menandatangani kontrak kerja;
Menandatangani dokumen berkaitan dengan proses pembayaran.
Sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 berikut dengan perubahannya bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 (1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) Rancangan Kontrak.
b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. Menandatangani Kontrak;
d. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah sdr. DR. RAHMAT HIDAYAT selaku Rektor IAIN Curup;
- Bahwa saksi kenal dengan sdri.EVI NOVIYANTI dan saksi ada hubungan keluarga yakni selaku sepupu saksi (ibu terdakwa adik kandung sdr. EDDI SUUD yang merupakan ayah kandung dari sdri. EVI NOVIYANTI dan juga merupakan pensiunan/mantan Rektor IAIN Curup) dan saksi juga kenal dengan sdr. BUJANG HENDRI als LANDUT sejak tahun 2015, saksi tidak ada hubungan keluarga namun kami sama-sama berasal dari Kabupaten Lebong;
- Bahwa saksi tidak ada menawarkan pekerjaan ke sdri. EVI NOVIYANTI dan sdr. BUJANG HENDRI als LANDUT, yang ada justru sdri. EVI NOVIYANTI dan sdr. BUJANG HENDRI yang datang menemui saksi dikantor untuk meminta kegiatan dan saksi arahkan untuk mengikuti lelang sesuai dengan prosedur;
- Bahwa saksi menjadi PPK sudah 3 (tiga) kali dengan nilai kontrak dibawah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Bahwa saksi menerangkan hampir setiap tahun sdri. EVI NOVIYANTI mendapatkan pekerjaan di IAIN Curup yang nilainya dibawah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa sepengetahuan saksi terkait dengan perencanaan, proses lelang, pelaksanaan, pengawasan dan pembayaran terkait dengan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018, yaitu:
Perencanaan.
Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 dilaksanakan oleh PT. Galih Karsa Utama dengan Direktur sdr. Ir. ACHMADI SULAIMAN, perusahaan tersebut berdomisili di jl. Siaga Darma Selatan nomor 19 A Pejaten Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Penunjukan konsultan perencanaan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pokja pada IAIN Curup yang dilaksanakan sekira bulan Maret 2018, adapun Tim Pokja yang melaksanakan proses lelang penunjukan Konsultan perencana yaitu :
OKTAVIAN selaku Ketua;
TEO YANUAR RIZKI selaku Sekretaris;
IWAN JAYA selaku Anggota;
INDRA SYAFRI selaku Anggota;
ENDANG selaku Anggota;
Nilai kontrak pekerjaan perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah sebesar Rp. 908.650.000.- (sembilan ratus delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Adapun tim lapangan dari konsultan perencana PT. Galih Karsa Utama adalah sdr. KASMEDI sebagai SE, ERIK, dan ANGGAR yang melaksanakan survey dan penghitungan kebutuhan dilapangan dan produk yang dihasilkan oleh konsultan perencana yaitu RAB, Gambar dan Spesifikasi teknis;
Proses lelang fisik.
Proses lelang fisik pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut dilaksanakan sekira bulan Juli 2018, tim Pokja yang melaksanakan proses lelang yaitu :
SOKTAVIAN selaku Ketua;
STEO YANUAR RIZKI selaku Sekretaris;
IWAN JAYA selaku Anggota;
INDRA SYAFRI selaku Anggota;
ENDANG selaku Anggota;
Hasil dari pelaksanaan proses lelang tersebut PT. Lagoa Nusantara ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 26.074.800.000.- (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus rupiah);
PT. Lagoa Nusantara tersebut merupakan perusahaan yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan kuasa wakil Direktur sdr. BUJANG HENDRI ALIAS LANDUT (LANDUT);
Pelaksanaan.
Setelah penunjukan PT. Lagoa Nusantara selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018, penandatangan kontrak dilakukan pada bulan Agustus 2018 dengan waktu pelaksanaan selama 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender, penandatangan kontrak dilaksanakan di kantor Rektorat IAIN Curup antara saksi selaku PPK dan sdr. BUJANG HENRI (LANDUT) selaku Kuasa Wakil Direktur PT. Lagoa Nusantara.
Sekira bulan Agustus 2018, PT. Lagoa Nusantara mengajukan pencairan uang muka sebesar 25% yang digunakan sebagai modal awal pekerjaan. untuk penanggungjawab pekerjaan dilapangan baik fisik maupun administrasi adalah sdr. APRIYANTO dan didukung oleh sdr. EKO.
Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan dilapangan, KPA juga menunjuk Tim Pengelola yaitu :
DEVI AZHARI;
JULIADI; dan
PRADANI.
Sementara pengelola teknis yang ditunjuk dari Dinas PU Kab. Rejang lebong adalah sdr. RONI SAPUTRA.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, dilaksanakan 2 (dua) kali addendum, addendum yang pertama berkaitan dengan tambah kurang volume pekerjaan dan addendum yang kedua adalah pemberian perpanjangan waktu pekerjaan 90 (sembilan puluh) hari kalender yang berakhir pada bulan Maret 2019.
Sampai dengan berakhir kontrak pekerjaan pihak pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan sampai saat ini belum dilaksanakan opname bersama karena pihak pelaksana susah dihubungi.
Pengawasan.
Pelaksanaan pengawasan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 dilaksanakan oleh PT. Civarligma Konsultan dengan Direktur sdr. ENDRI AGUSTOMI, nilai kontrak pelaksanaan pengawasan kegiatan dimaksud adalah sebesar Rp.625.275.000.- (enam ratus dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun yang baru dibayarkan sebesar 25% dari nilai kontrak sampai dengan berakhirnya masa pengawasan.
Pembayaran.
Pembayaran terhadap pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut antara lain pembayaran uang muka, termin 25% dengan bobot fisik 32,87% dan termin 33,13%, total yang sudah dibayarkan sebesar Rp.10.005.016.676.- (sepuluh milyar lima juta enam belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh serta retensi.
- Bahwa penunjukan konsultan perencana dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut dilaksanakan melalui proses lelang oleh Pokja ULP IAIN Curup dan dilaksanakan pada bulan Februari 2018 yang dilaksanakan di Ruang ULP IAIN Curup;
- Bahwa nilai kontrak pelaksanaan konsultansi perencanaan atas kegiatan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah sebesar Rp.908.650.000.- (sembilan ratus delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa penandatangan dokumen Surat Perjanjian Kerja/Kontrak jasa konsultansi perencanaan atas kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2018 bertempat di STAIN Curup;
- Bahwa yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 045/2/PPK-STAINCRP/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang pelaksanaan konsultansi perencanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah staf saksi yang bernama DODI FEBRIANSYAH;
- Bahwa yang menandatangani dokumen Surat Perjanjian Kerja/Kontrak jasa konsultansi perencanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah saksi selaku PPK dan sdr. Ir. ACHMADI SULAIMAN selaku Direktur PT. Galih Karsa Utama dan diketahui oleh Dr. RAHMAD HIDAYAT, M.Ag, M.Pd selaku Ketua STAIN Curup;
- Bahwa waktu pelaksanaan perencanaan kegiatan dimaksud selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 10 Mei 2018;
- Bahwa dokumen perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana PT. Galih Karsa Utama dalam melaksanan kegiatan perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018, yaitu :
Laporan Pendahuluan;
Laporan Akhir;
Rencana Anggaran Biaya (RAB)/EE (Engineering Estimate;
Rencana kerja dan syarat – syarat;
Gambar Kerja;
Animasi 3D.
- Bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 bahwa nilai RAB kegiatan dimaksud adalah sebesar Rp.28.042.000.000,00 (dua Puluh Delapan Milyar Empat Puluh Dua Juta Rupiah);
- Bahwa saksi menerangkan telah dilakukan serah terima hasil perencanaan sehubungan dengan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut antara sdr. Ir. ACHMADI SULAIMAN selaku Direktur PT. Galih Karsa Utama dan saksi selaku PPK;
- Bahwa saksi menerangkan yang menyusun dan menetapkan dokumen KAK, HPS dan spek teknis dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah Terdakwa sendiri dibantu oleh staf;
- Bahwa Nilai HPS dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut sebesar Rp. 28.042.000.000.- (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta rupiah);
- Bahwa yang ditunjuk selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut adalah PT. Lagoa Nusantara dengan Direktur sdr. BUJANG HENDRI ALIAS LANDUT;
- Bahwa penunjukan pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut dilaksanakan melalui proses lelang;
- Bahwa pelaksanaan proses lelang fisik pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2018 (diumumkan) sampai dengan tanggal 08 Agustus 2018 (habis masa sanggah). Pelaksanaan proses lelang tersebut dilaksanakan di kantor IAIN Curup;
- Bahwa pemenang pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah :
Nama Perusahaan : PT. Lagoa Nusantara;
Direktur : BUJANG HENDRI;
NPWP : 02.021.329.4-042.000;
Alamat : Jl. Kebon Bawang XI No.10 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok;
Harga Penawaran terkoreksi: Rp. 26.074.800.000.- (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Waktu Pelaksanaan : 144 (seratus empat puluh empat) hari kerja.
- Bahwa saksi selaku PPK menyetujui penetapan pemenang lelang yang dilaksanakan Panitia Lelang (Pokja) IAIN Curup tersebut yaitu PT. Lagoa Nusantara sebagai pemenang atas lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa sdr. BUJANG HENDRI als LANDUT tidak layak dan tidak dapat mengerjakan kegiatan pembangunan gedung akademik center IAIN Curup TA.2018 karena tidak memilki syarat kualifikasi untuk ditunjuk selaku pelaksana dalam kegiatan dimaksud karena sdr. BUJANGB HENDRI als LANDUT tidak memiliki modal, tidak memiliki perusahaan, tidak memiliki personil inti/ Ahli, dan juga setahu saksi belum pernah mengerjakan pekerjaan dengan nilai kontrak diatas Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Bahwa pada saat proses lelang saksi tidak ada memberikan flasdisk kepada sdri. EVI NOVIYANTI dan tidak ada membantu sdr. BUJANG HENDRI selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dalam menentukan besaran penawaran untuk PT. Lagoa Nusantara dalam mengikuti proses lelang kegiatan pembangunan gedung akademik ceter IAIN Curup TA.2018;
- Bahwa sesuai dengan Surat perjanjian Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tanggal 10 Agustus 2018 bahwa nilai kontrak kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 yang dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara tersebut adalah sebesar Rp.26.074.800.000.- (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa waktu pekerjaan yang dberikan kepada PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah 144 (seratus empat puluh empat hari kalender);
- Bahwa pihak pelaksana ada membuat Jaminan pelaksanaan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut dengan nilai jaminan sebesar Rp.1.303.740.000.- (satu milyar tiga ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dari Videi Nomor 21.91.01.10666.08.18 tanggal 10 Agustus 2018;
- Bahwa pihak yang bertandatangan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah saksi selaku PPK dan sdr. BUJANG HENDRI ALIAS LANDUT selaku Direktur PT. Lagoa Nusantara dan diketahui oleh sdr. Dr. RAHMAD HIDAYAT, M.Ag, M.Pd selaku Ketua STAIN Curup;
- Bahwa peralatan yang digunakan oleh perusahaan PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah :
Excavator;
Buldoser;
Molen;
Redimix;
Waterpam;
Alat potong besi;
Truck;
Dan alat tukang lainnya.
- Bahwa material yang digunakan oleh perusahaan PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut, antara lain :
Pasir;
Semen;
Besi;
Dll.
- Bahwa yang membeli dan yang membayar material yang digunakan oleh PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT dan berdasarkan informasi yang saksi terima dari sdr. HARISON pelaksana lapangan yang terdakwa ketahui merupakan orang dekat sdri. EVI NOVIYANTI bahwa yang membayar material yang dibeli terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sdri. EVI NOVIYANTI;
- Bahwa saksi menerangkan bahwa sdri. EVI NOVIYANTI kapasitasnya dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah sebagai pemodal;
- Bahwa progres pekerjaan yang dicapai oleh PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut antara lain :
Laporan Mingguan 1-4 tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 02 September 2018, bobot pekerjaan sebesar 1,60%.
Laporan Mingguan 5-8 tanggal tanggal 03 September 2018 s.d. 30 September 2018, bobot pekerjaan sebesar 4,40%.
Laporan Mingguan 9-11 tanggal 01 Oktober 2018 s.d. 21 Oktober 2018, bobot pekerjaan sebesar 32,87%.
- Bahwa saksi selaku PPK tidak tahu mengapa Laporan Mingguan 1 s.d. 11 yang dibuat PT. Lagoa Nusantara periode 10 Agustus 2018 s.d. 21 Oktober 2018 terkait pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut tidak ditandatangani oleh saksi DENI selaku Inspector konsultan pengawas dan yang mengetahui hal tersebut adalah sdr. APRIANTO selaku Projector Manager PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut ada dilaksanakan addendum kontrak yaitu sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Sesuai dengan Kontrak Addendum CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
Surat perjanjian (Kontrak) Amandemen Nomor : 300.B/2/PPK-IAINCRP/12/2018 tanggal 27 Desember 2018.
- Bahwa dasar dilaksanakannya Kontrak Addendum CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 pada pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah pada saat dilaksanakannya titik nol ternyata lokasi lahan pekerjaan yang bergelombang dan berbatu sehingga diperlukan adanya perubahan volume, RAB dan Gambar;
- Bahwa penentuan titik nol dalam kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut dilaksanakan sekitar tanggal 11 Agustus 2018, yang hadir pada saat penentuan titik nol antara lain :
Dr. RAHMAT HIDAYAT selaku KPA;
Benny selaku PPK;
BUJANG HENDRI alias LANDUT selaku kontraktor;
APRIYANTO pelaksana lapangan;
ERIK selaku konsultan perencana;
KASMEDI selaku perencana;
ENDRI AGUSTOMI selaku konsultan pengawas.
- Bahwa berdasarkan hasil peninjauan tim tekins dilapangan bahwa diperlukan penambahan dan pengurangan volume pekerjaan dilapangan, sehinggan tim teknis melakukan penghitungan terkait dengan tambah kurang pekerjaan yang kemudian disusun dalam draft addendum selanjutnya diperiksa oleh panitia Justifikasi teknis untuk kemudian dilaksanakan penandatanganan addendum kontrak;
- Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut ada ditunjuk panitia peneliti kontrak, antara lain :
HADI SUHERMANTO, M.Pd selaku ketua;
Drs. IDRA SYAFRI selaku Sekertaris;
SIDIK PURNOMO selaku Anggota.
- Bahwa saksi mengetahui ada penambahan nilai kontrak terhadap pelaksanaan addendum kontrak dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 sebesar Rp.1.955.400.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa saksi mengetahui PT. Lagoa Nusantara selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang berakhir pada tangal 31 Desember 2018;
- Bahwa saksi tidak pernah datang kerumah sdri. EVI NOVIYANTI;
- Bahwa saksi pernah menghubungi sdr. BUJANG HENDRI Alias LANDUT pada bulan Maret 2018 sebelum kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dimulai;
- Bahwa sdri. EVI NOVIYANTI dan sdr. BUJANG HENDRI Alias LANDUT pernah bertemu dengan saksi dan mereka yang datang keruangan kerja saksi di IAIN Curup;
- Bahwa sdr. BUJANG HENDRI Alias LANDUT secara modal tidak mampu melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa yang terlebih dahulu datang menemui terdakwa terkait kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah sdr. BUJANG HENDRI Alias LANDUT;
- Bahwa PT. Lagoa Nusantara selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang berakhir pada tangal 31 Desember 2018 karena modal atau dana tidak ada;
- Bahwa yang meminta uang muka kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah sdr. BUJANG HENDRI Alias LANDUT;
- Bahwa sdr. BUJANG HENDRI Alias LANDUT ada melapor kepada saksi terkait pencairan uang muka tersebut;
- Bahwa progres fisik pekerjaan yang dicapai PT. Lagoa Nusantara dalam mengerjakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 sampai dengan berakhirnya masa kontrak yakni tanggal 31 Desember 2018 adalah 33,13%;
- Bahwa perpanjangan waktu pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender sesuai dengan Kontrak Amandemen Nomor : 300.B/2/PPK-IAINCRP/12/2018 tanggal 27 Desember 2018;
- Bahwa dengan berakhir perpanjangan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender, pihak pelaksana PT. Lagoa Nusantara tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018;
- Bahwa saksi selaku PPK pernah melayang surat teguran dan instruksi kepada PT. Lagoa Nusantara sebanyak 6 (enam) kali atas ketidak profesionalannya mengerjakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut, yakni :
Surat Teguran dan Instruksi Pekerjaan Nomor : 185/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 3 Oktober 2018;
Surat Teguran ke-1 dan Instruksi Pekerjaan Nomor : 196/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
Surat Teguran Ketidakpuasan Pekerjaan Nomor : 002/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 3 Januari 2019;
Surat Teguran dan Instruksi Pekerjaan Nomor : 003.A/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 5 Januari 2019;
Surat Teguran Peringatan ke-2 Nomor : 013/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 15 Januari 2019;
Surat Teguran dan Instruksi Pekerjaan Nomor : 015/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 25 Januari 2019;
- Bahwa saksi selaku PPK melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. Lagoa Nusantara atas ketidak mampuannya menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 sesuai dengan Surat Pemutusan Kontrak Nomor : 039.A/2/PPK-IAINCRP/02/2019 tanggal 12 Feberuari 2019;
- Bahwa yang menjadi acuan terdakwa dalam menyetujui pembayaran atas prestasi kerja PT. Lagoa Nusantara sebesar 32,87% dalam termin I dan 33,13% dalam termin II atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 adalah Laporan Kemajuan Progres Fisik Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 yang tidak dikembalikan oleh sdr. APRIANTO selaku Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa yang menerima pembayaran dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 adalah PT. Lagoa Nusantara melalui rekening BRI Kantor Kas Kampus STAIN (IAIN) Curup Nomor Rekening : 166801000007304 dengan Direktur atas nama BUJANG HENDRI;
- Bahwa total yang dibayarkan dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Lagoa Nusantara tersebut adalah sebesar Rp. 10.005.016.676.- (sepuluh milyar lima juta enam belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh serta retensi;
- Bahwa saksi tidak ada meminjam uang kepada sdri. EVI NOVIYANTI;
- Bahwa terkait dengan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 tersebut telah mencapai 33% lebih dengan total yang dibayarkan mencapai sebesar Rp.10.005.016.676.- (sepuluh milyar lima juta enam belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) adapun alasan PT. Lagoa Nusantara tidak selesai mengerjakan kegiatan tersebut sehingga harus putus kontrak karena sdr. BUJANG HENDRI als LANDUT selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara lebih mementingkan kepentingan pribadinya seperti membeli 1 (satu) unit Hilux dobel kabin dan 1 (satu) unit mobil Mitsubshi Pajero untuk nomor polisinya terdakwa tidak ingat hal tersebut saksi ketahui karena sdr. BUJANG HENDRI sering membawa kedua mobil tersebut kelokasi kegiatan selama kegiatan tersebut sedang dikerjakan, selain itu berdasarkan keterangan sdr. BUJANG HENDRI als LANDUT bahwa sdr. APRIYANTO selaku Project Manager juga ada membeli mobil Mitsubishi Exvander buka bungkus namun saksi tidak pernah melihatnya, dan juga dapat saksi sampaikan bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan dilapangan terlalu banyak pihak yang mau mengambil alih kegiatan seperti adanya pekerja dan pembelian material yang dilakukan oleh sdri. EVI NOVIYANTI dan ada juga kelompok pekerja yang diutus dari sdr. BUJANG HENDRI sehingga pengelolaan uang terkait kegiatan tersebut tidak terencana dengan baik yang pada akhirnya semua pihak yang terlibat mengambil keuntungan pribadi masing-masing;
- Bahwa saksi tahu terkait perbedaan hasil progres pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 anatara Konsultan pengawas dengan pengawas dari PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa sdr. APRIYANTO selaku Project Manager bukan karyawan tetap PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa untuk progres pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 kepada Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa pihak Konsultan pengawas tidak mau tanda tangan progres pekerjaan karena tidak sesuai dengan progres pekerjaan;
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan arahan kepada tim Jutifikasi teknis terkait pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa yang menunjuk tim Jutifikasi teknis terkait pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 adalah KPA;
- Bahwa saksi tahu ada salah seorang tim Jutifikasi teknis yang ingin mengundurkan diri secara lisan kepada Terdakwa;
- Bahwa saksi mengetahui, dana untuk Konsultan pengawas belum dibayar karena progres belum selesai;
- Bahwa yang menetapkan kelengkapan lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 adalah saksi selaku PPK;
- Bahwa seharusnya pemodal dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 adalah pemilik PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa sdri. EVI NOVIYANTI disebut pemodal pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 karena sudah ditunjuk pemenang lelang;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa sdr. BUJANG HENDRI menggunakan perusahaan orang lain;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa sdr. BUJANG HENDRI tidak mampu mengerjakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 karena tidak ada modal;
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa sdri. EVI NOVIYANTI sebagai pemodal pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 setelah titik nol;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, kepentingan sdr. HARISON pada waktu titik nol yang merupakan orang suruhan sdri. EVI NOVIYANTI;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, tim Justifikasi teknis ada turun kelapangan atau tidak;
- Bahwa tidak ada undangan rapat untuk melakukan kajian teknis dilapangan;
- Bahwa sebelum titik nol sdri. EVI NOVIYANTI pernah bertemu dengan saksi dan mengundurkan diri karena sdri. EVI NOVIYANTI tidak punya modal untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa setelah uang muka cair sdri. EVI NOVIYANTI ada mengundurkan diri sebagai pemodal pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui progres pekerjaan tidak sesuai dengan RAB;
- Bahwa saksi tidak ada kesepakatan dan komitmen fee dengan sadr. BUJANG HENDRI dan sdri. EVI NOVIYANTI;
- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa sdr. BUJANG HENDRI mencari perusahaan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 disubkontrakkan dengan saksi IWAN;
- Bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 menggunakan sistem kontrak LONSUM;
- Bahwa diputus kontrak dengan sdr. BUJANG HENDRI karena tidak ada modal lagi dan pekerjaan tidak selesai;
- Bahwa pada bulan Januari 2019 tidak ada progres pekerjaan;
- Bahwa saksi tidak ada meminjam uang dengan sdri. EVI NOVIYANTI sebesar 1 (satu) milyar lebih;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepada saksi dan barang bukti tersebut berupa :
| 1. | 2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 043/Sti.02/2/KU.00.1/01/2018 tanggal 06 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018; |
| 2. | 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 409/Sti.02/2/KU.00.1/03/2018 tanggal 01 Maret 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018; |
| 3. | 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.II/3/15447 tanggal 18 April 2018 tentang Pemindahan dan Penetapan Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag., M.Pd sebagai Rektor IAIN Curup masa jabatan tahun 2018 – 2022; |
| 4. | 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 602/In.34/2/KP.02.3/05/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Pengelola SBSN Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center pada IAIN Curup Tahun 2018; |
| 5. | 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 695/In.34/II/KU.00.1/7/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran IAIN Curup TA. 2018; |
| 6. | 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 846/In.34/II/KU.05/9/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Penetapan Tim Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup TA. 2018; |
| 7. | 1 (satu) bundel asli Jaminan Uang Muka Videi General Insurance SB No. : 2015234 Nomor Jaminan : 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp5.214.960.000,00 (lima milyard dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018; |
| 8. | 1 (satu) bundel asli Jaminan Pelaksanaan Videi General Insurance SB No. : 2015353 Nomor Jaminan : 21.91.01.10799.12.18 tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp2.523.816.000,00 (dua milyard lima ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), masa berlaku 95 (sembilan puluh) hari kalender dari tanggal 27 Desember 2018 s.d. 31 Maret 2019; |
| 9. | 4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja tanggal kosong bulan Agustus 2018 antara PT. Lagoa Nusantara dengan Iwan Ali sebagai Sub Upah Pekerjaan Struktur dan Pekerjaan Pendukung Lainnya; |
| 10. | 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 185/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 03 Oktober 2018 tentang Teguran dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara; |
| 11. | 1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Civarligma Engineering Nomor : 002/SE-IL/CE/IX/2018 tanggal 03 Oktober 2018 tentang Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Project Manager PT. Lagoa Nusantara; |
| 12. | 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 196/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Teguran Ke-1 dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara; |
| 13. | 1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Civarligma Engineering Nomor : 003/SE-IL/CE/IX/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Project Manager PT. Lagoa Nusantara; |
| 14. | 1 (satu) lembar asli Surat Rektor/KPA IAIN Curup Nomor : 1679/In.34/II/PP.00.9/10/2018 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Himbauan yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Lagoa Nusantara; |
| 15. | 2 (dua) lembar asli Surat Kontrak Kerja Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Sub Pekerjaan ACP tanggal 25 Oktober 2018 antara Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dengan Suripto selaku Manager Teknik CV. Saddha Metta Persada; |
| 16. | 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 219.A/2/PPK-IAINCRP/11/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Permohonan Pencairan Dana Pekerjaan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup; |
| 17. | 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 002/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Teguran Ketidakpuasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Manager/Direktur Cabang/Project Manager/Wakil Direktur PT. Lagoa Nusantara; |
| 18. | 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 003.A/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 05 Januari 2019 tentang Teguran Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara; |
| 19. | 1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Lagoa Nusantara Nomor : 01/TG/LN/11-01-2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Surat Teguran yang ditujukan kepada Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara; |
| 20. | 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 013/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang Teguran Peringatan ke-2 dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara; |
| 21. | 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 013.A/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Permohonan Pencairan Dana Pekerjaan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup; |
| 22. | 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 015/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Teguran dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager Pt. Lagoa Nusantara; |
| 22. | 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 1904/In.34/II/PP.00.9/11/2018 tanggal 19 November 2018 tentang Penyelesaian Pembangunan Sesuai Kontrak dan Aturan yang ditujukan kepada PPK SBSN IAIN Curup Tahun 2018; |
| 23. | 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0252/In.34/02/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup; |
| 24. | 1 (satu) lembar copy Surat Pengelola Teknis tanggal 06 Februari 2019 yang ditujukan kepada Rektor IAIN Curup selaku KPA dan PPK Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tentang Saran Pemutusan Kontrak; |
| 25. | 1 (satu) lembar asli Surat Pemutusan Kontrak Nomor : 039.A/2/PPK-IAINCRP/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 terhadap PT. Lagoa Nusantara atas pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang ditandatangani oleh Benny Gustiawan, S.Ag., M.Pd selaku PPK tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup; |
| 26. | 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0386/In.34/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup; |
| 27. | 1 (satu) lembar copy Surat PPK Nomor : 039.C/2/PPK-IAINCRP/02/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Permohonan Pembukaan Pemblokiran Saldo Rekening PT. Lagoa Nusantara yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup; |
| 28. | 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0577/In.34/R/PS.02.1/03/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Permohonan Audit Investigasi yang ditujukan kepada Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI; |
| 29. | 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0578/In.34/R/PS.02.1/03/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Permohonan Surat Rekomendasi Blacklist PT. Lagoa Nusantara yang ditujukan kepada APIP Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI; |
| 30. | 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 096/2/PPK-IAINCRP/04/2019 tanggal 18 April 2019 tentang Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu; |
| 31. | 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 124/2/PPK-IAINCRP/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang Klaim ke-2 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu; |
| 32. | 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 131/2/PPK-IAINCRP/06/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Klaim ke-3 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu; |
| 33. | 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 192/2/PPK-IAINCRP/08/2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Klaim ke-4 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu; |
| 34. | 1 (satu) bundel asli dan copy Laporan Triwulan I, II, III dan IV Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN/IAIN Curup Tahun 2018 Sumber Pembiayaan SBSN-PBS 2018; |
| 35. | 1 (satu) bundel asli Dokumen RKA-KL DIPA IAIN Curup TA. 2018 Revisi 6 Kementerian Agama RI IAIN Curup; |
| 36. | 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018; |
| 37. | 1 (satu) bundel asli Kontrak Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN); |
| 38. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian (Kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018 Kontrak Amandemen Nomor : 300.B/2/PPK-IAINCRP/12/2018 tanggal 27 Desember 2018 Terhadap Kontrak CCO 01 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dan Kontrak Awal Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018. - Bahwa saksi menerangkan dirinya juga menjadi Terdakwa dalam perkara terpisah; - Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan; |
Saksi Bujang Hendri alias Landut bin (alm) H. Djama’ani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja diswasta;
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa saksi mengetahui pada Tahun Anggaran 2018 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Rejang Lebong ada melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center;
- Bahwa Nilai pagu anggaran sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 sesuai dengan DIPA Nomor : SP DIPA-025.04.2.308145/2018 tanggal 05 Desember 2017 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) STAIN Curup TA. 2018 adalah :
Pagu Perencanaan sebesar Rp.944.160.000.- (sembilan ratus empat puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Pagu Pelaksanaan Fisik sebesar Rp.28.042.464.000.- (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Pagu Pengawasan sebesar Rp.633.248.000.- (enam ratus tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa saksi mengetahui Pagu anggaran atas kegiatan dimaksud berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Reg. 3EFU5EKA melalui DIPA IAIN Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa Saksi menjabat sebagai pelaksana kegiatan (Direktur PT. Lagoa Nusantara) kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa dasar saksi menjabat sebagai pelaksana kegiatan (Direktur PT. Lagoa Nusantara) dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah Surat perjanjian Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tanggal 10 Agustus 2018;
- Bahwa mekanisme sehingga saksi ada mendapatkan kegiatan pembangunan Gedung Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah, sekira bulan Januari 2018, saksi menemui Benny selaku PPK di rumahnya (perumahan arah pasar hewan) untuk meminta pekerjaan, inti dari percakapan pada bulan Januari 2018 bersama Benny tersebut adalah :
| Saksi | : | “Pak BENNY ada proyek gak tahun ini untuk saksi kerjakan di IAIN” |
| Benny | : | “kalau proyek kecil tidak ada, yang ada proyek 28 Milyar, bisa gak kamu kerjakan” |
| Saksi | : | “pekerjaan apa pak” |
| Benny | : | “bangun aula Gedung Center, sanggup gak kerjakannya” |
| Saksi | : | “Saksi gak sanggup kalau proyeknya terlalu besar” |
| Benny | : | “Kenapa” |
| saksi | : | “Saksi gak punya modal pak, karena kalau membangun gedung hanya mengandalkan uang muka tidak mungkin pak” |
| Benny | : | “kalau misalnya saksi cari pemodal yang punya uang 23 Milyar, kamu bisa kerjakannya ?” |
| Saksi | : | “kalau ada modal yang siap sebesar 23 Milyar, saksi siap kerjakannya”. |
- Bahwa saksi pergi mencari bendera perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut dan berdasarkan rekomendasi saksi SRI (anggota gapensi Bengkulu) mengarahkan saksi untuk meminjam bendera perusahaan PT. Lagoa Nusantara (beralamat di Jakarta) dan yang mengurus seluruh administrasi akta perubahan perusahaan diurus oleh saksi SRI. Sehingga berdasarkan akta pendirian cabang Perseroan Terbatas PT. Lagoa Nusantara dan Pemebrian Kuasa nomor : 04 tanggal 03 april 2018 dari Notaris H. ZAINUUDIN, SH bahwa saksi masuk dalam akta perusahaan PT. Lagoa Nusantara dengan jabatan Direktur Cabang Perseroan Terbatas Provinsi Bengkulu – Kab. Rejang Lebong;
- Bahwa yang membantu saksi menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen penawaran mulai dari surat penawaran, jaminan penawaran, analisa harga dan biaya, dukungan alat, daftar personil inti dan kelengkapan dokumen penawaran lainnya, saksi dibantu oleh sdr. SUKMAN RIADI yang beralamat di Bengkulu;
- Bahwa yang mengurus dukungan bank dari Bank Mandiri adalah sdri. EVI NOVIYANTI selaku Pemodal;
- Bahwa nilai penawaran perusahaan PT. Lagoa Nusantara sehubungan dengan pelaksanaan proses lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh pulu empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa alamat perusahaan PT. Lagoa Nusantara di Jl. Kebun Bawang XI No.10 Jakarta Utara 14320 Telp. (021) 4307757;
- Bahwa yang menandatangani kontrak kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 adalah Benny selaku PPK dan saksi selaku Direktur PT. Lagoa Nusantara dan diketahui oleh Dr. RAHMAD HIDAYAT, M.Ag, M.Pd selaku Ketua STAIN Curup dengan nilai kontrak sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa waktu pekerjaan yang dberikan kepada PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah 144 (seratus empat puluh empat hari kalender) sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
- Bahwa progres pekerjaan yang dicapai oleh PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut mengalami deviasi yang cukup besar dan sampai dengan berakhir waktu pelaksanaan pekerjaan progres yang dicapai oleh pihak pelaksana adalah sebesar 33%;
- Bahwa pada saat uang muka cair sebesar 20% dari kontrak (sekitar Rp.4,8 milyar setelah potong pajak) uang tersebut saksi serahkan kepada sdri. EVI NOVIYANTI ± sebesar Rp4,2 milyar dan sisanya sekitar 800 juta dikelola saksi dan setelah sdri. EVI NOVIYANTI mendapat uang muka tersebut kemudian saksi sdri. EVI NOVIYANTI mundur sebagai pemodal dengan alasan rugi;
- Bahwa pemilik proyek Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah terdakwa selaku PPK IAIN Curup dan EVI NOVIYANTI selaku Pemodal;
- Bahwa dasar saksi mengatakan bahwa pemilik proyek Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah Benny selaku PPK IAIN Curup yaitu hasil kesimpulan saksi dengan fakta – fakta berikut :
Dari awal proyek kegiatan tersebut akan dilaksanakan, sekira bulan januari 2018, terdakwa meminta saksi untuk melaksanakan kegiatan tersebut, namun karena keterbatasan modal saksi menolak, selanjutnya Benny mencarikan pemodal yaitu sdri. EVI NOVIYANTI, sehingga sdri. EVI NOVIYANTI sebagai pemodal meminta saksi untuk mencarikan perusahaan yang bisa dipinjam;
b. Bahwa yang melaksanakan kegiatan dilapangan adalah Sdri. EVI NOVIYANTI selaku Pemodal dengan pelaksana lapangan saksi HARISON. Pelaksanaan pekerjaan dilapangan tersebut seluruhnya dilaksanakan oleh sdri. EVI NOVIYANTI dan Benny, sedangkan saksi tidak dilibatkan;
c. Benny selaku PPK yang mengendalikan pengelolaan uang termin pembayaran atas pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh terdakwa yang ditujuhkan kepihak Bank BRI terkait dengan permohonan pemblokiran dan permohonan buka blokir dimana uang tersebut dikelola oleh Benny;
d. Setelah berakhir kontrak tertanggal 31 Desember 2018 saksi tidak tahu bahwa terkait dengan kegiatan tersebut dilaksanakan perpanjangan kontrak dan berdasarkan informasi yang saksi terima ada diperpanjang kontrak dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Benny selaku PPK.
- Bahwa yang saksi bicarakan dengan sdri. EVI NOVIYANTI sebelum Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dilaksanakan kami sepakat bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sdri. EVI NOVIYANTI sebagai pemodal dan saksi sebagai pelaksana lapangan;
- Bahwa tempat saksi menemui sdri. EVI NOVIYANTI di rumahnya yang berlamat di Tebing Benteng, dekat Kantor PM dan saksi menemui EVI NOVIYANTI tersebut sendiri, pertemuan tersebut untuk membicarakan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018. Namun sebelum menemui sdri. EVI NOVIYANTI tersebut, Benny sudah terlebih dahulu menghubungi sdri. EVI NOVIYANTI sehingga pada saat saksi menemui sdri. EVI NOVIYANTI sudah rekomendasi Benny;
- Bahwa tidak ada pertemuan antara saksi selaku calon pelaksana, sdri. EVI NOVIYANTI selaku Pemodal danBenny selaku PPK IAIN dalam membicarakan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa yang ditunjuk selaku konsultan perencana dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah PT. Galih Karsa Utama dengan Direktur Ir. ACHMADI SULAIMAN yang beralamat di Jl. Siaga dharma VIII No.19 Rt.012/Rw.05 Pejaten Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan 12670;
- Bahwa biaya Proses pemasukan nama saksi dalam akta perusahaan PT. Lagoa Nusantara seluruhnya diurus oleh sdri. SRI dimana sdri SRI langsung yang mengurus ke Perusahaan PT. Lagoa Nusantara. biaya pengurusan akta perubahan perusahaan PT. Lagoa Nusantara tersebut sekitar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 adalah sebesar Rp.28.042.000.000,00 (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta rupiah);
- Bahwa HPS kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah sebesar Rp.28.042.000.000,00 (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta rupiah);
- Bahwa PT. Lagoa Nusantara bisa ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui proses lelang;
- Bahwa pelaksanaan proses lelang fisik pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2018 (diumumkan) sampai dengan tanggal 08 Agustus 2018 (habis masa sanggah). Pelaksanaan proses lelang tersebut dilaksanakan di kantor IAIN Curup;
- Bahwa yang menyusun dan membuat dokumen penawaran PT. Lagoa Nusantara sehubungan dengan pelaksanaan proses lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah sdr. SUKMAN RIADI yang beralamat di Jalan Hibrida Ujung Kota Bengkulu;
- Bahwa upah pembuatan dokumen penawaran tersebut saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa yang menjadi personil PT. Lagoa Nusantara sesuai dengan daftar personil inti perusahaan yang terlampir dalam dokumen penawaran yaitu :
FITRA selaku Logistik;
TONO selaku Administrasi;
RICARDO selaku pelaksana lapangan;
APRIANTI selaku juru gambar;
SANTOS profesi/keahlian SKT konstruksi baja dan flat dan tukang pasang menara;
ATIL FAJRI profesi/keahlian SKT teknisi jaringan tegangan rendah, SKT teknisi instalasi penerangan dan daya fase satu;
ANSYAH profesi/keahlian SKT tukang kusen pintu dan jendela bertingkat, skt tukang rangka aluminium;
LITA profesi/keahlian SKT tukang besi beton, SKT tukang cor beton;
BUDIMAN profesi/keahlian SKT tukang pasang kerik, SKT tukang pasang lantai tegel/ubin/marmer;
NANANG profesi/keahlian SKT tukang cat bangunan;
AFRIYANTO profesi/keahlian SKT tukang pasang bata dan plaster;
TEGUH IMANDANI profesi/keahlian SKT tukang pekerjaan pondasi, SKT tukang pekerjaan tanah;
WAHYU FIRMANSYAH profesi/keahlian SKT tukang pekerjaan baja;
OFRIYANTISARI, ST profesi/keahlian SKT pelaksana bangunan gedung/pekerjaan gedung;
TOMI ZEKWANTO profesi/keahlian ahli mekanikal madya;
YESSY KLAREZA profesi/keahlian ahli K3 konstruksi madya;
MINCE DWI LESTARI, ST profesi/keahlian ahli arsitek muda, ahli desain enterior muda dan ahli landscape muda;
IVAN FAUZI profesi/keahlian ahli muda tehnik bangunan gedung;
NOPIAN HADINATA, ST profesi/keahlian ahli madya manajemen proyek, ahli madya manajemen mutu, ahli madya teknik bangunan gedung;
APRIYANTO profesi/keahlian ahli madya teknik bangunan gedung, ahli madya manajemen proyek, ahli madya manajemen konstruksi.
- Bahwa peralatan yang digunakan oleh PT. Lagoa Nusantara sehubungan dengan pelaksanaan proses lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah disewa dari beberapa pemilik peralatan dan tidak ada peralatan yang dimiliki oleh PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa nilai penawaran perusahaan PT. Lagoa Nusantara sehubungan dengan pelaksanaan proses lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh pulu empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa perusahaan yang mendaftar sehubungan dengan pelaksanaan proses lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 adalah sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) perusahaan;
- Bahwa perusahaan yang memasukkan penawaran sehubungan dengan pelaksanaan proses lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah sebanyak 8 (delapan) perusahaan, antara lain :
PT. Dwi Tunggal Bersama;
PT. Arafah Alam sejahtera;
PT. Wai Mincang;
PT. Bangun Bumi Wijaya;
PT. Total Tanjung Indah;
PT. Lixikon Indonesia;
PT. Total Cakra Alam;
PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa perusahaan yang lulus evaluasi sehubungan dengan pelaksanaan proses lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut yaitu PT. Dwi Tunggal Bersama dan PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa dalam pelaksanaan proses lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut ada dilaksanakan pembuktian kualifikasi terhadap 2 (dua) perusahaan yaitu PT. Lagoa Nusantara dan PT. Dwi Tunggal Bersama, namun pada saat pembuktian kualifikasi dilaksanakan PT. Dwi Tunggal Bersama tidak hadir sehingga dinyatakan gugur;
- Bahwa yang hadir dalam kegiatan pembuktian kualifikasi dalam pelaksanaan proses lelang kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut antara lain :
Saksi sendiri selaku direktur PT. Lagoa Nusantara;
APRIYANTO selaku Site Manager PT. Lagoa Nusantara;
2 (dua) orang staf saksi APRIYANTO yang tidak saksi ketahui namanya.
- Bahwa Nilai kontrak kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 yang dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara tersebut adalah sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa waktu pekerjaan yang dberikan kepada PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah 144 (seratus empat puluh empat hari kalender);
- Bahwa pihak pelaksana ada membuat Jaminan pelaksanaan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut dengan nilai jaminan sebesar Rp.1.303.740.000,00 (satu milyar tiga ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan Jaminan pelaksanaan dari Videi Nomor 21.91.01.10666.08.18 tanggal 10 Agustus 2018;
- Bahwa sesuai dengan dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 142/2/PPK-IAINCRP/08/2018, tanggal 10 Agustus 2018 bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut telah dilaksanakan penandatanganan surat perjanjian kerja (Kontrak);
- Bahwa pihak yang bertandatangan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah Benny selaku PPK dan saksi sendiri (BUJANG HENDRI) selaku Direktur PT. Lagoa Nusantara dan diketahui oleh Dr. RAHMAD HIDAYAT, M.Ag, M.Pd selaku Ketua STAIN Curup;
- Bahwa peralatan yang digunakan oleh perusahaan PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah :
Excavator;
Buldoser;
Molen;
Redimix;
Waterpam;
Alat potong besi;
Truck;
Dan alat tukang lainnya.
- Bahwa material yang digunakan oleh perusahaan PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut, antara lain :
Pasir;
Semen;
Besi;
Dll.
- Bahwa yang membeli dan yang membayar material yang digunakan oleh PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah saksi dan HARISON pelaksana lapangan yang saksi ketahui merupakan orang dekat sdri. EVI NOVIYANTI bahwa yang membayar material yang dibeli terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sdri. EVI NOVIYANTI;
- Bahwa sdri. EVI NOVIYANTI kapasitasnya dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah sebagai pemodal;
- Bahwa progres pekerjaan yang dicapai oleh PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut antara lain :
Laporan Mingguan 1-4 tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 02 September 2018, bobot pekerjaan sebesar 1,60%.
Laporan Mingguan 5-8 tanggal tanggal 03 September 2018 s.d. 30 September 2018, bobot pekerjaan sebesar 4,40%.
Laporan Mingguan 9-11 tanggal 01 Oktober 2018 s.d. 21 Oktober 2018, bobot pekerjaan sebesar 32,87%.
- Bahwa pekerjaan beton yang menggunakan beton ready mix dalam pekerjaan beton pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut adalah pekerjaan tiang, lantai atas dan cakar ayam (pondasi) saja selebihnya menggunakan beton yang diaduk sendiri menggunakan mesin molen oleh pekerja;
- Bahwa material berupa beton ready mix yang digunakan oleh PT. Lagoa Nusantara dalam pekerjaan beton pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 dibeli dari PT. Statika Mitrasarana dan yang memesannya adalah sdr. HARIYADI alias YAN AMEN;
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut ada dilaksanakan addendum kontrak yaitu sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Sesuai dengan Kontrak Addendum CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018;
Surat perjanjian (Kontrak) Amandemen Nomor : 300.B/2?PPK-IAINCRP/12/2018 tanggal 27 Desember 2018.
- Bahwa dasar dalam kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut ada dilaksanakan Addendum Kontrak adalah pada saat pelaksanaan dilapangan pada saat penentuan titik nol ada kesepakatan bahwa untuk lahan yang semula berkuntur/tidak rata disepakati agar didatarkan;
- Bahwa dasar dilaksanakannya Kontrak Addendum CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 pada pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut adalah pada saat dilaksanakannya titik nol ternyata lokasi lahan pekerjaan yang bergelombang dan berbatu sehingga diperlukan adanya perubahan volume, RAB dan Gambar;
- Bahwa penentuan titik nol dalam kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut dilaksanakan sekitar tanggal 11 Agustus 2018, yang hadir pada saat penentuan titik nol antara lain :
Dr. RAHMAT HIDAYAT selaku KPA;
Benny selaku PPK;
BUJANG HENDRI alias LANDUT selaku kontraktor;
APRIYANTO pelaksana lapangan;
ERIK selaku konsultan perencana;
KASMEDI selaku perencana;
ENDRI AGUSTOMI selaku konsultan pengawas.
- Bahwa berdasarkan hasil peninjauan tim tekins dilapangan bahwa diperlukan penambahan dan pengurangan volume pekerjaan dilapangan, sehinggan tim teknis melakukan penghitungan terkait dengan tambah kurang pekerjaan yang kemudian disusun dalam draft addendum selanjutnya diperiksa oleh panitia Justifikasi teknis untuk kemudian dilaksanakan penandatanganan addendum kontrak;
- Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 tersebut ada ditunjuk panitia peneliti kontrak, antara lain :
HADI SUHERMANTO, M.Pd selaku ketua;
Drs. IDRA SYAFRI selaku Sekertaris;
SIDIK PURNOMO selaku Anggota.
- Bahwa setahu saksi ada penambahan nilai kontrak terhadap pelaksanaan addendum kontrak dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 sebesar Rp.1.955.400.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa PT. Lagoa Nusantara selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang berakhir pada tangal 31 Desember 2018;
- Bahwa saksi tidak mengetahui, dasar dilaksanakan addendum kontrak dengan menambah nilai kontrak dalam kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah telah dilaksanakan pemutusan kontrak terhadap PT. Lagoa Nusantara tersebut;
- Bahwa saksi mengetahui total nilai uang yang sudah dicairkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut sebesar Rp.10.005.016.676.- (sepuluh milyar lima juta enam belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh dengan total progres fisik 33,13%;
- Bahwa selaku direktur PT. Lagoa Nusantara saksi ada mendapat intervensi atau tekanan dalam mengerjakan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 dari Benny selaku PPK dan sdri. EVI NOVIYANTI selaku Pemodal;
- Bahwa bentuk intervensi Benny dan sdri. EVI NOVIYANTI tersebut kepada saksi selaku direktur PT. Lagoa Nusantara dalam mengerjakan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 yaitu setelah tandatangan kontrak Benny dan sdri. EVI NOVIYANTI meminta saksi untuk tidak terlalu campur tangan dalam pekerjaan karena yang bekerja dilapangan adalah sdri. EVI NOVIYANTI melalui stafnya sdr. HORISON;
- Bahwa saksi tidak ada memperoleh keuntungan dalam dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018;
- Bahwa saksi ada membeli 2 (dua) unit mobil pribadi menggunakan uang proyek pada saat pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA.2018 tersebut yaitu :
Mobil sedan Honda City tahun 2009;
Mobil Toyota Hilux tahun 2009;
Saat ini mobil itu telah saksi jual untuk menyelesaikan pembayaran upah pekerja dan operasional harian di lokasi pekerjaan;
- Bahwa PT. Lagoa Nusantara selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang berakhir pada tangal 31 Desember 2018 karena modal atau dana tidak ada;
- Bahwa progres fisik pekerjaan yang dicapai PT. Lagoa Nusantara dalam mengerjakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 sampai dengan berakhirnya masa kontrak yakni tanggal 31 Desember 2018 adalah 33,13%;
- Bahwa perpanjangan waktu pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender sesuai dengan Kontrak Amandemen Nomor : 300.B/2/PPK-IAINCRP/12/2018 tanggal 27 Desember 2018;
- Bahwa dengan berakhir perpanjangan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender, pihak pelaksana PT. Lagoa Nusantara tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018;
- Bahwa yang menerima pembayaran dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 adalah PT. Lagoa Nusantara melalui rekening BRI Kantor Kas Kampus STAIN (IAIN) Curup Nomor Rekening : 166801000007304 dengan Direktur atas nama BUJANG HENDRI;
- Bahwa total yang dibayarkan dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Lagoa Nusantara tersebut adalah sebesar Rp. 10.005.016.676.- (sepuluh milyar lima juta enam belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh serta retensi;
- Bahwa saksi tidak ada meminjam uang kepada sdri. EVI NOVIYANTI;
- Bahwa saksi tahu terkait perbedaan hasil progres pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 antara Konsultan pengawas dengan pengawas dari PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi mengetahui, APRIYANTO selaku Project Manager bukan karyawan tetap PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa untuk progres pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 kepada Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa saksi mengetahui pihak Konsultan pengawas tidak mau tanda tangan progres pekerjaan karena tidak sesuai dengan progres pekerjaan;
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan arahan kepada tim Jutifikasi teknis terkait pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa yang menunjuk tim Jutifikasi teknis terkait pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 adalah KPA;
- Bahwa saksi mengetahui, dana untuk Konsultan pengawas belum dibayar karena progres belum selesai;
- Bahwa saksi mendapatkan dokumen penawaran dalam bentuk Sof Copy Flas Disk dari sdri. EVI NOVIYANTI dirumahnya;
- Bahwa saksi ada melapor kepada Benny selaku PPK untuk memasukan penawaran via telpon;
- bahwa saksi ada memberikan cek 1 (satu) buku kepada sdri. EVI NOVIYANTI;
- Bahwa saksi pernah mengantarkan cek ke Jakarta untuk sewa PT. Lagoa Nusantara sebesar Rp.326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada ABBS;
- Bahwa saksi mengetahi, sdr. APRIYANTO selaku Project Manager yang bukan karyawan tetap PT. Lagoa Nusantara mendapatkan uang 3% dari nilai kontrak;
- Bahwa saksi mengetahui yang memasukan sdr. APRIYANTO selaku Project Manager yang bukan karyawan tetap PT. Lagoa Nusantara adalah EVI NOVIYANTI;
- Bahwa saksi tidak mendapatkan uang dari pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018;
- Bahwa saksi mengetahui, bahwa BENNY mendapatkan uang dari pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
- Bahwa nilai kontrak yang disubkontrakan dengan sdr. IWAN ALI adalah sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa saksi memberikan 1 (satu) buku cek kepada sdri. EVI NOVIYANTI atas petunjuk terdakwa;
- Bahwa yang memerintahkan progres pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 sebesar 33,13% adalah Benny selaku PPK dan sdr. APRIYANTO;
- Bahwa saksi menandatangani kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 ada 2 (dua) kali karena ada perubahan;
- Bahwa setelah uang muka cair lalu saksi menerima uang yang di transfer ke rekening pribadi saksi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);.
- Bahwa saksi mengetahui ada pemblokiran rekening Giro PT. Lagoa Nusantara sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) lebih;
- Bahwa saksi tidak ada melihat pengakuan hutang anatara terdakwa dengan sdri. EVI NOVIYANTI;
- Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepada saksi dan barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) bundel print out rekening koran Giro Bank BRI KK Kampus Stain Curup nomor rekening 166801000007304 a.n PT. Lagoa Nusantara dari tanggal 1 September 2018 s.d 17 Februari 2019;
1 (satu) bundel dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB);
1 (satu) bundel dokumen Gambar Arsitektural;
1 (satu) bundel dokumen Gambar Interior;
3 (tiga) lembar gambar/foto tulisan tangan sdri. EVI NOVIYANTI berwarna biru pada kertas berlogo bank Mandiri tentang Instruksi penggunaan penggunaan molen dan readymix pada pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel copy bukti pengeluaran PT. Lagoa Nusantara (upah tukang dan pembelian material);
- Bahwa saksi menerangkan dirinya juga menjadi Terdakwa dalam perkara terpisah;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan AHLI guna untuk didengar pendapatnya atau keterangannya dipersidangan, yaitu sebagai-berikut dibawah ini :
Ahli Dr. MUHAMMAD FAUZI, ST, MT Bin (Alm) YAKUB HASAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pekerjaan Ahli sebagai Dosen di Fakultas Teknik Universitas Bengkulu;
- Bahwa pendidikan terakhir Ahli Strata Tiga (S3);
- Bahwa Ahli diajukan sebagai ahli dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa selaku Ahli konstruksi pernah mengikuti Pelatihan Konsep Rumah Tahan Gempa oleh Pusat Pelatihan dan Pembinaan Konstruksi Pusat Jakarta pada tahun 2004;
- Bahwa Ahli selaku Ahli konstruksi memiliki :
Sertifikat Dosen Profesional Bidang Ilmu Teknik Sipil diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional RI sejak 10 Agustus 2009;
Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Bangunan Gedung (Madya) oleh LPJK, berlaku sampai 21 Oktober 2022.
- Bahwa Ahli memberikan keterangan selaku Ahli Konstruksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 Atas permintaan dan berdasarkan surat tugas yaitu :
Surat Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Nomor : B/166/V/2020/ Dit Reskrimsus tanggal 18 Mei 2020, perihal Bantuan Ahli Konstruksi;
Surat Tugas dari Dekan Fakultas Teknik Nomor 1274/UN30.13/HK/2020 tanggal 18 Mei 2020.
- Bahwa maksud dan tujuan penugasan Ahli sebagai Ahli Konstruksi dalam pemeriksaan fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah untuk mendapatkan data-data lapangan secara kuantitatif dan kualitatif;
- Bahwa pemeriksaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 di dalam lokasi IAIN Curup beralamat di Jalan Dr. AK Gani No. 01, Curup, Dusun Curup, Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong;
- Bahwa prosedur yang Ahli lakukan sebagai Ahli Konstruksi dalam melakukan pemeriksaan fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah sebagai berikut :
Menyelenggarakan expose (pembahasan);
Mengukur bangunan di lapangan;
Melakukan hammer test pada bangunan;
Mengambil sampel beton menggunakan alat core drill;
Menguji sampel beton di laboratorium;
Mendokumentasikan setiap kegiatan di lapangan.
- Bahwa data yang Ahli gunakan saat melakukan pemeriksaan fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah :
Kontrak dan addendum kontrak;
Laporan Mingguan PT. Lagoa Nusantara periode 10 Agustus s.d. 21 Oktober 2018;
Gambar;
Foto Dokumentasi di lapangan.
- Bahwa metode yang Ahli gunakan pada saat melakukan pemeriksaan fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yaitu:
Memeriksa kelengkapan administrasi;
Melakukan pemeriksaan dan pengukuran di lapangan;
Melakukan hammer test pada bangunan;
Mengambil sampel beton menggunakan alat core drill ;
Menguji sampel beton di UPTD Laboratorium Pengujian Konstruksi dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu terhadap kuat tekan beton menggunakan alat Universal Testing Machine (UTM).
- Bahwa alat yang Ahli gunakan pada saat melakukan pemeriksaan fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018, antara lain :
Meteran;
Hammer test;
Core drill;
Universal Testing Machine (UTM).
- Bahwa sesuai dengan Pengujian Core Drill Beton (K-300) dari UPTD Laboratorium Pengujian Konstruksi dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang terdapat dalam Laporan Kegiatan Pemeriksaan/Pengecekan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAN Curup (SBSN) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018 tanggal 22 Juni 2020 bahwa jumlah sampel beton yang diambil dan diujikan sebanyak 12 (dua belas) buah berbentuk silender beton dengan diameter 9,4 (sembilan koma empat) cm dan 9,5 (sembilan koma lima) cm;
- Bahwa alat core drill di mana mata core drillnya mengebor bagian konstruksi bangunan yang akan diambil sampelnya dengan bantuan air yang mengalir untuk menghindari rusaknya bagian konstruksi bangunan tersebut;
- Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 Ahli selaku Ahli konstruksi didampingi oleh :
Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu;
Pihak kontraktor/pelaksanana;
Pihak pengawas;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Tim auditor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu;
Tim teknis dari Dinas PU Kab. Rejang Leong;
Tim UPTD Laboratorium Pengujian Konstruksi dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
- Bahwa hasil dan laporan yang Ahli temukan pada saat melakukan pemeriksaan fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah :
Pemeriksaan secara kuantitas dan secara kualitas pada pekerjaan kolom, pekerjaan balok dan pekerjaan plat lantai hasilnya tidak baik;
Pelaksana/kontraktor tidak mengindahkan kaedah konsep pembangunan bangunan yang baik dan benar;
Untuk pekerjaan tanah dan pasir pada pekerjaan lantai 1, dikontrak sebesar Rp. 611.330.249,28 (enam ratus sebelas juta seratus tiga ratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh sembilan koma dua puluh delapan rupiah) namun hasil pemeriksaan sebesar Rp. 226.740.308,44 (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ratus delapan koma empat puluh empat rupiah);
Untuk pekerjaan pondasi, pasangan dinding dan beton pada pekerjaan lantai 1, dikontrak sebesar Rp. 8.093.088.551,53 (delapan milyar sembilan puluh tiga juta delapan puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu koma lima puluh tiga rupiah) namun hasil pemeriksaan sebesar Rp. 1.686.608.782,37 (satu milyar enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus delapan ribu tujuh ratus delapan puluh dua koma tiga puluh tujuh rupiah);
Untuk pekerjaan pematangan lahan, dikontrak sebesar Rp. 968.757.335,83 (sembilan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh lima koma delapan puluh tiga rupiah) namun hasil pemeriksaan sebesar Rp. 675.806.320,50 (enam ratus tujuh puluh lima juta delapan enam ribu tiga ratus dua puluh koma koma lima puluh rupiah);
Berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan dan pengujian sampel di laboratorium maka dapat disimpulkan bahwa gedung tersebut tidak layak digunakan untuk publik dan harus dibongkar.
- Bahwa Dokumen yang menjadi acuan ahli dalam menghitung pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang dilaksanakan PT. Lagoa Nusantara sewaktu saya melakukan pemeriksaan/pengecekan lapangan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 sehingga ahli mendapat nilai pekerjaan kegiatan tersebut sebesar Rp/2.991.391.000,00 (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) adalah :
Laporan Mingguan 1 (satu) s.d Mingguan 11 (sebelas) PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) periode tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 21 Oktober 2018;
Laporan Bulanan Bulan Ke-1 (satu) s.d. Bulan Ke-5 PT. Civarligma Engineering Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 periode tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
- Bahwa yang dimaksud dengan mutu beton K-300 adalah karakteristik beton yang dapat menerima gaya tekan sebesar 300 kg/cm2 setelah beton kering dan berumur satu bulan/28 hari dan dilakukan pengujian di laboratorium;
- Bahwa mutu beton yang terpasang pada Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yakni K-300, hal tersebut diketahui setelah dilakukan pengujian sampel beton di UPTD Laboratorium Pengujian Konstruksi dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu pada tanggal 24 Maret 2020 sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Beton;
- Bahwa sesuai dengan Laporan Kegiatan Pemeriksaan/Pengecekan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAN Curup (SBSN) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018 tanggal 22 Juni 2020, bahwa akibat yang timbul apabila pembangunan gedung tersebut dilanjutkan maka sewaktu-waktu dapat roboh yang dapat menimbulkan adanya korban jiwa, oleh karena itu saya selaku Ahli menyarankan untuk dibongkar;
- Bahwa berdasarkan Laporan Kegiatan Pemeriksaan/Pengecekan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAN Curup (SBSN) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018 tanggal 22 Juni 2020 bahwa item pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara sebesar Rp2.991.391.000,00 (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) atas Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Beton UPTD Laboratorium Pengujian Konstruksi dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu pada tanggal 24 Maret 2020 Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bahwa hasil uji kuat tekan ke 12 (dua belas) sampel beton tersebut adalah :
| No | Komponen struk/code | Kuat Tekan (kg/cm2) | Spek Beton K-300 | |
| Sebelum Koreksi | Sesudah Koreksi | |||
| 1 | Kolom F1 - Cor Manual Molen | 458,9 | 432,67 | Memenuhi |
| 2 | Kolom H1 - Cor Manual Molen | 396,48 | 391,65 | Memenuhi |
| 3 | Kolom A-6.7 - Cor Manual Molen | 289,53 | 303,38 | Memenuhi |
| 4 | Kolom C9 - Ready Mix Concrete Pump | 237,57 | 211,44 | Tidak memenuhi |
| 5 | Kolom B6 - Ready Mix Concrete Pump | 170,70 | 151,92 | Tidak memenuhi |
| 6 | Kolom H10 - Ready Mix Concrete Pump | 312,96 | 317,80 | Memenuhi |
| 7 | Kolom F3 - Ready Mix Manual | 102,70 | 90,68 | Tidak memenuhi |
| 8 | Kolom H2 - Ready Mix Manual | 98,6 | 87,26 | Tidak memenuhi |
| 9 | Kolom L1 - Ready Mix Manual | 78,84 | 70,17 | Tidak memenuhi |
| 10 | Lantai HI 1-2 - Ready Mix Hujan | 141,12 | 121,25 | Tidak memenuhi |
| 11 | Lantai IJ 2-3 - Ready Mix Hujan | 98,26 | 84,94 | Tidak memenuhi |
| 12 | Lantai EF 1-2 - Ready Mix Hujan | 128,40 | 115,38 | Tidak memenuhi |
- Bahwa Ahli mengetahui Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAN Curup (SBSN) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018, untuk pengecoran beton mutu K300 ada yang menggunakan alat molen;
- Bahwa yang memerintahkan untuk pengecoran beton mutu K300 ada yang menggunakan alat molen adalah kontraktor pelaksana;
- Bahwa ada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor : 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yaitu :
Pasal 31 berbunyi ,” Kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.”
Pasal 34 berbunyi ,” Kegagalan Bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan atau Pengguna Jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.”
- Bahwa cara ahli melihat kwalitas/mutu sebuah bangunan adalah mengacu pada hasil Laporan Pemeriksaan Beton UPTD Laboratorium Pengujian Konstruksi dan Bangunan;
- Bahwa pihak pelaksana diajak untuk melihat hasil uji Laboratorium Pengujian Konstruksi dan Bangunan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu melaui undangan;
- Bahwa pendapat ahli mengenai kontraktor pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAN Curup (SBSN) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018 adalah tidak mampu untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAN Curup 2018;
- Bahwa setahu Ahli PPK kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 adalah saksi BENNY GUSTIAWAN;
- Bahwa setahu Ahli Pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 adalah PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa setahu AHli Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara adalah saksi BUJANG HENDRI;
- Bahwa menurut Ahli dokumen perencanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAN Curup (SBSN) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018 sudah benar;
- Bahwa Ahli tidak melihat didalam dokumen perencanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAN Curup (SBSN) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari;
- Bahwa Hasil Laporan Kegiatan Pemeriksaan/Pengecekan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAN Curup (SBSN) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018 yang Ahli buat dan tandatangani tanggal 22 Juni 2020 sebagaimana telah Ahli jelaskan pada Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Senin tanggal 07 September 2020 dan pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor : 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, maka pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAN Curup TA. 2018 yang dilaksanakan PT. Lagoa Nusantara dapat diketegorikan kegagalan pekerjaan konstruksi karena secara kuantitas ada kekurangan volume dan secara kualitas hasilnya tidak baik sehingga tidak layak digunakan untuk publik dan harus dibongkar dan pekerjaan pembangunan tersebut tidak selesai dilaksanakan dan putus kontrak;
- Bahwa Tim yang melakukan pengecekan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAN Curup TA. 2018 bersama dengan ahli ada 5 (lima) orang;
- Bahwa secara kasat mata bangunan Gedung Akademik Center IAN Curup (SBSN) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018 berdiri tegak;
- Bahwa Ahli membuat laporan yang ahli buat tersebut setelah mengetahui hasil uji Laboratorium Pengujian Konstruksi dan Bangunan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu;
- Bahwa Ahli mengenal dan membenarkan barang bukti setelah diperlihatkan kepadanya dan barang bukti tersebut berupa :
- Hasil Laporan Kegiatan Pemeriksaan/Pengecekan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAN Curup (SBSN) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018 tanggal 22 Juni 2020.
2. Ahli PARLUHUTAN SINAGA, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sebagai Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu;
- Bahwa ahli diajukan sebagai ahli dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa Ahli selaku Auditor, Ahli dibidang Audit/Akuntansi;
- Bahwa Ahli ada memiliki sertifikasi Penjenjangan Auditor Ahli Ketua Tim dan sertifikasi Penjenjangan Auditor Ahli Pengendali Teknis, yang diterbitkan oleh BPKP dengan masa berlaku selama masa penugasan;
- bahwa yang menjadi dasar Ahli selaku Auditor dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 adalah Surat Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Nomor R/13/I/2020/Dit Reskrimsus tanggal 16 Januari 2020 perihal Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Negara dan Keterangan Ahli dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor ST-0055/PW06/5/2020 tanggal 5 Februari 2020 dan Surat Perpanjangan Waktu Penugasan Nomor S-0697/PW06/5/2020 tanggal 16 April 2020;
- Bahwa yang ditugaskan bersama Ahli melakukan audit Penghitungan Kerugian Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor ST-0055/PW06/5/2020 tanggal 5 Februari 2020 dan Surat Perpanjangan Waktu Penugasan Nomor S-0697/PW06/5/2020 tanggal 16 April 2020 adalah :
Ahli sendiri (Parluhutan Sinaga, SE) sebagai Wakil Penanggung jawab;
Untung Widodo sebagai Pengendali Teknis;
Kukuh Tegar Abdullah sebagai Ketua Tim;
Ricko Pratama sebagai Anggota Tim;
Yudha Pradana sebagai Anggota Tim.
- Bahwa ketentuan yang dilanggar yang terungkap pada saat Ahli selaku Ahli melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Centre Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA. 2018, Nomor : SR-1119/PW06/5/2020, tanggal 01 Juli 2020, adalah :
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) yang mengatakan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN :
Pasal 12
Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang :
mengendalikan pelaksanaan perikatan;
menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
Pasal 65
Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Pasal 68
Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berikut perubahannya, tarakhir diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, yaitu :
Pasal 5
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil/Tidak Diskriminatif;
Akuntabel.
Pasal 6
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Pasal 11
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
Pasal 17
Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi :
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Pasal 18
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
memahami isi Kontrak;
memiliki kualifikasi teknis.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Penjelasan Pasal 18 ayat (5):
Huruf a – Ketentuan dalam Kontrak mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi, dan/atau ketentuan lainnya.
Pasal 19
Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 95
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Khusus Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya:
Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan; dan
masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
Penyedia Barang/Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimasukkan dalam Daftar Hitam.
- Bahwa metode yang digunakan pada saat melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah mengurangkan realisasi SP2D atas Pembayaran Fisik Pekerjaan dengan realisasi pekerjaan fisik dengan nilai nihil, dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Final yang telah dipungut;
- Bahwa laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Centre Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA. 2018, Nomor : SR-1119/PW06/5/2020, tanggal 01 Juli 2020 telah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen);
- Bahwa penghitungan temuan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Centre Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA. 2018, Nomor : SR-1119/PW06/5/2020, tanggal 01 Juli 2020 adalah sebagi berikut :
| NO. | URAIAN | Jumlah (Rupiah) |
| A | Realisasi pembayaran pekerjaan berdasarkan SP2D | 11.345.895.200,00 |
| B | Nilai pekerjaan sesuai Ahli Tehnik | 0,00 - |
| C | Kerugian Negara sebelum pajak | 11.345.895.200,00 |
| D | PPN yang telah dipungut | 759.501.745,45 - |
| E | PPh final yang telah dipungut | 227.850.523,64 - |
| F | Total Kerugian Keuangan Negara | 10.358.542.930,91 |
- Bahwa pihak yang dirugikan atas adanya temuan kerugian sebesar Rp.10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Centre Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018, Nomor : SR-1119/PW06/5/2020, tanggal 01 Juli 2020 tersebut adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa jenis kontrak yang dipakai untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Centre Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 adalah kontrak tahun tunggal;
- Bahwa yang dimaksud dengan pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mendapatkan barang yang bisa dimanfaatkan yaitu berupa Gedung Akademik Centre Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa yang menjabat selaku KPA kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 adalah saksi Dr. RAHMAT HIDAYAT;
- Bahwa yang menjabat selaku PPK kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 adalah saksi BENNY GUSTIAWAN;
- Bahwa Pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 adalah PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara adalah saksi BUJANG HENDRI;
- Bahwa pemodal kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA.2018 adalah terdakwa;
- Bahwa semua item pekerjaan yang ada dalam kontrak kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 dihitung semua;
- Bahwa untuk kerugian keuangan negara belum ada yang mengembalikannya;
- Bahwa laporan dari ahli teknis bangunan menjadi acuan untuk menghitung kerugian keuangan negara karena bangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 gagal kontruksi dan tidak bisa dimanfaatkan;
- Bahwa PT. Lagoa Nusantara tidak pernah memberikan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada saksi BUJANG HENDRI;
- Bahwa laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Centre Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA. 2018, Nomor : SR-1119/PW06/5/2020, tanggal 01 Juli 2020.
- Bahwa Ahli mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara setelah diperlihatkan kepada saksi dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Evi Noviyanti,S.E., alias Evi binti Drs. Eddy Suud didepan persidangan secara online melalui teleconfren (daring) telah memberikan keterangannya sebagai-berikut dibawah ini :
- Bahwa Terdakwa bekerja diswasta;
- Bahwa Terdakwa diajukan dalam perkara ini sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa Terdakwa mengetahui pada Tahun Anggaran 2018 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Rejang Lebong ada melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center;
- Bahwa Terdakwa mengetahui ada Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 karena terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut yang menjabat selaku PPK IAIN adalah Benny, dimana Benny tersebut merupakan keluarga Terdakwa dengan hubungan kakak sepupu kandung;
- Bahwa sekira bulan Januari tahun 2018, Benny selaku PPK datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Merdeka No.176 Curup. Benny selaku PPK tersebut memberitahukan kepada Terdakwa bahwa pada tahun 2018 akan ada dilaksanakan kegiatan dengan Anggaran besar di STAIN Curup;
- Bahwa Terdakwa menyatakan Benny pernah menawarkan kepada Terdakwa untuk pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup T.A. 2018 dengan berkata “ EVI mau gak kamu melaksanakan pekerjaan yang di STAIN, dananya sekitar 28 milyar “ kemudian Terdakwa menjawab “ Terdakwa tidak sanggup kak, dak temakan dengan aku, terlalu besar, carilah orang lain”. Selanjutnya karena Terdakwa tidak menyanggupi, kemudian Benny pulang dari rumah Terdakwa dan mencari orang yang lain yang mampu melaksanakan kegiatan dimaksud, selanjutnya, sekira bulan Maret 2018 Benny datang kembali kerumah Terdakwa dengan mengatakan, “EVI yang akan melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center adalah LANDUT dan tolong EVI nanti membantu modal awal pekerjaan, nanti keuntungan kita bagi”. Kemudian Terdakwa menyanggupi permintaan Benny tersebut untuk membantu modal dan membiayai pekerjaan tersebut;
- Bahwa kemudian sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT datang kerumah Terdakwa dan memberitahukan bahwa ia disuruh Benny untuk menemui Terdakwa dan menjelaskan bahwa sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT ditunjuk Benny untuk mengerjakan pekerjaan yang di STAIN yang berdana sekitar 28 milyar dan meminta Terdakwa untuk memodali pelaksanaan dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa memberikan dukungan dana kepada sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT dalam mencari atau meminjam perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti proses lelang dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut;
- Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat proses lelang fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 berlangsung, Terdakwa pernah menyerahkan flashdisk kepada sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT namun Terdakwa tidak tahu isi flashdisk tersebut dan flashdisk Terdakwa dapat dari Benny dan ia menyuruh Terdakwa untuk menyerahkannya kepada sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa BUJANG HENDRI ada memberitahu Terdakwa sudah manandatangani kontrak pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 sesuai dengan Dokumen kontrak Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 141/2/PPKIAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 dimana sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT sebagai Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dan meminta saksi agar memodali pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa setelah penandatanganan kontrak, dilaksanakan kegiatan titik nol dan mobilisasi personil dan alat, pada waktu itu sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT yang mengkkordinir dilapangan dan Terdakwa meminta sdr. HARISON alias SON untuk menyaksikan titik nol tersebut namun sekira akhir bulan Agustus sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT tidak bisa dihubungi sehingga atas permintaan Benny, Terdakwa tetap disuruh menyupali material agar pembangunan tetap berjalan selanjutnya Terdakwa menyuruh sdr. HARISON untuk mengecek material yang datang;
- Bahwa Terdakwa menerangkan telah menggaji sdr. HARISON alias SON untuk memastikan seluruh material dan uang/dana yang Terdakwa pinjamkan kepada sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per minggu dan memberikan uang operasional harian sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mengeluarkan uang dalam pelaksanaan tersebut modal awal sekitar ± Rp.7.100.000.000,00 (tujuh milyar seratus juta rupiah) untuk kebutuhan pembelian material, sewa alat upah kerja, biaya teknis di lapangan, pinjaman sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT dan Pinjaman Benny;
- Bahwa terdakwa menerangkan pada tanggal 30 Agustus 2018 dan tanggal 3 September 2018 sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT menyerahkan cek Bank BRI an. PT. Lagoa Nusantara dengan total ± Rp.4.200.000.000,00 (empat milyar dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa atas permintaan Terdakwa pada saat uang muka pelaksanan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut dibayarkan/cair kemudian saksi menyuruh sdr. HARISON alias SON untuk mencairkan kedua cek tersebut dimana sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) Terdakwa suruh transfer ke rekening an. EDDY SUUD (bapak kandung Terdakwa) dan sisanya diserahkan tunai kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menerangkan sejak bulan Februari 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018, terdakwa selaku PPK meminta uang kepada Terdakwa dengan alasan sebagai pinjaman pribadi dengan jumlah total sebesar Rp.1.147.000.000,00 (satu milyar seratus empat puluh tujuh juta rupiah) sesuai dengan bukti catatat pengeluaran sebelum dan saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut;
- Bahwa kapsitas Terdakwa sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah saksi sebagai pihak yang diminta bantuan modal oleh Benny selaku PPK dalam pelaksana kegiatan dimaksud yang dikerjakan oleh sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT selaku Dir Cab PT. Lagoa Nusantara;
- Bahwa pemilik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah Benny selaku PPK STAIN/IAIN Curup;
- Bahwa dasar Terdakwa mengatakan bahwa Benny adalah pemilik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut karena Benny menawarkan dan meminta Terdakwa menjadi pemodal kemudian menunjuk pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 sebelum kegiatan perencanaan dan lelang fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut dilaksanakan;
- Bahwa bentuk bantuan modal yang Terdakwa berikan kepada sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara sebelum dan pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN CUrup TA. 2018 tersebut adalah bentuk uang tunai sebesar kurang lebih Rp.1.400.000.000,00 (satu milar empat ratus juta rupiah), material besi ukuran 19 ulir, ukuran 8 dan ukuran 12 ± Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), semen sekitar 2700 sak ± Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ready mix, pasir, kayu dan batu split serta sewa alat berat Terdakwa lupa semua;
- Bahwa yang menjadi dasar Terdakwa membantu modal kerja pada Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah atas permintaan benny selaku PPK dan komitmen/kesepakatan bahwa saksi akan mendapat keuntungan 10% lebih dari pembayaran pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT ke rumah Benny sekira 4 (empat) kali dan yang dibicarakan pada pertemuan tersebut antara lain :
Sekira bulan Maret 2018 BUJANG HENDRI alias LANDUT datang kerumah Terdakwa dan mengatakan bahwa Benny meminta dia untuk mencari perusahaan dalam mengerjakan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
Sekitar bulan Juni BUJANG HENDRI alias LANDUT memberitahu bahwa saksi BUJANG HENDRI alias LANDUT sudah dapat perusahaan di Jakarta yaitu Perusahaan PT. Lagoa Nusantara melalui perantaraan sdri. SRI yang beralamat di Bengkulu;
Pertemuan ke 3 dan ke 4 BUJANG HENDRI alias LANDUT datang kerumah, waktunya Terdakwa lupa namun kedatangan BUJANG HENDRI alias LANDUT adalah terkait dengan permohonan pinjaman modal pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018.
- Bahwa terdakwa menerangkan bahwa saksi ada membuat dokumen catatan pengeluaran yang Terdakwa buat dan Terdakwa serahkan kepada penyidik bahwa rincian pengeluaran Benny atas pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut, antara lain :
Total pembelian material besi periode bulan Agustus 2018 s.d bulan September 2018 sebesar Rp.514.250.000,00.
Total pembelian material semen periode bulan Agustus 2018 s.d bulan Oktober 2018 sebesar Rp.112.620.000,00.
Total pembelian material readymix K-300 (IAN AMEN) periode bulan Agustus 2018 s.d bulan Oktober 2018 sebesar Rp.765.000.000,00.
Total pembayaran upah tukang (IWAN ALI) periode bulan Agustus 2018 s.d bulan Oktober 2018 sebesar Rp.811.100.000,00.
Total pinjaman BUJANG HENDRI alias LANDUT periode bulan Maret 2018 s.d bulan Oktober 2018 sebesar Rp.1.436.750.000,00.
Total pinjaman Benny selaku PPK periode bulan Februari 2018 s.d bulan Oktober 2018 sebesar Rp.1.147.000.000,00.
Total pinjaman APRIYANTO periode bulan September 2018 s.d bulan Oktober 2018 sebesar Rp.34.000.000,00.
Total pinjaman uang operasional melalui HARISON alias SON periode bulan Agustus 2018 s.d bulan Oktober 2018 sebesar Rp.646.420.000,00.
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa saksi ada menerima pemasukan uang yang berasal dari dari pencairan uang muka sehubungan dengan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yaitu dengan total ± sebesar Rp.4.251.320.000,00 dengan rincian :
Tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp.3.790.320.000,00.
Tanggal 3 September 2018 sebesar Rp.450.000.000,00.
- Bahwa Terdakwa menerangkan besaran uang muka yang diterima oleh PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah 20% dari nilai kontrak Rp.26.074.800.000,00 dipotong pajak PPN/PPH sehingga diperoleh ± sekitar Rp.5 milyar, hal tersebut dikarenakan Terdakwa mengetahui dari BUJANG HENDRI alias LANDUT;
- Bahwa terdakwa ada meminta sebagian uang muka pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dari BUJANG HENDRI alias LANDUT dan ia menyerahkannya dalam bentuk cek sebanyak 2 (dua) lembar yakni 1 lembar cek tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp.3.790.320.000,00 dan 1 lembar cek tanggal 3 September 2018 Rp.450.000.000,00 sehingga totalnya sebesar Rp.4.251.320.000,00 dan saksi meminta HARISON alias SON untuk mencaikan ke 2 (dua) lembar cek tersebut;
- Bahwa peralatan yang digunakan dalam mendukung pekerjaan kegiatan pembangunan Gedung Center IAIN Curup TA. 2018 dilapangan atas permintaan sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT, antara lain :
Excavator;
Buldoser;
Molen;
Ready mix;
Concrete pump;
Alat potong besi;
Truck;
Dan alat tukang lainnya.
- Bahwa material yang digunakan oleh perusahaan PT. Lagoa Nusantara dalam melaksanakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut atas permintaan sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT, antara lain :
Readymix mutu K300;
Pasir;
Semen;
Besi;
Kayu dan Papan;
Triplek;
Batu Kali dan batu Split;
Dll.
- Bahwa yang membayar sewa dari seluruh alat-alat yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup TA. 2018 sampai dengan periode tanggal 18 Oktober 2018 adalah terdakwea sendiri selaku pemberi bantuan modal baik melalui transfer dan tunai dan untuk pembayaran tunai ada yang melalui Terdakwa sendiri dan ada juga melalui sdr. HARISON alias SON kepada Terdakwa, kebanyak material tersebut dipesan dan dibayarkan kepada sdr. IAN AMEN termasuk readymix mutu K-300;
- Bahwa setahu Terdakwa , bahwa sdr. IAN AMEN bukan karyawan PT. Statika Mitrasarana dan pesanan dan pembayaran readymix mutu K-300 tersebut melalui IAN AMEN atas permintaan sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT selaku Dir Cab PT. Lagoa Nusantara dan pemesanan readymix mutu K-300 tersebut tanpa concrete pump karena PT. Statika Mitrasarana tidak memiliki concrete pump sehingga dilakukan penyewaan concrete pump secara terpisah;
- Bahwa Terdakwa pernah memesan besi 19 polos ± 1000 (seribu) batang dimana besi 19 polos tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak yakni besi 19 ulir terkait pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut dan hal tersebut terjadi atas kesalahan sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT selaku Dir Cab PT. Lagoa Nusantara yang meminta Terdakwa memesan besi 19 polos namun besi 19 polos tersebut tidak jadi dipakai karena ditolak oleh sdr. DENI selaku pengawas lapangan dimana saat itu sdr. DENI menelepon saksi dan memberitahukan bahwa besi 19 polos tersebut tidak sesuai dengan spek dan harus diganti dan besi 19 polos tersebut Terdakwa ganti menjadi besi 19 ulir;
- Bahwa Terdakwa menerangkan Benny mengetahui sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT tidak memiliki kemampuan baik secara teknis, manajemen maupun finansial untuk mengerjakan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan penunjukkan sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT hanya semata-mata atas keinginan Benny selaku PPK saja dan hal tersebut dibuktikan dengan tidak selesainya pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa rekening Bank yang Terdakwa gunakan untuk menerima pemasukan uang dan pembayaran material, upah tukang dan sewa peralatan serta uang operasional sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Center IAIN Curup TA. 2018 yang dikerjakan oleh PT. Lagoa Nusantara tersebut adalah :
Rekening bank Mandiri milik orang tua saksi an. EDDY SUUD A SALAM nomor rekening : 1130000885552;
Rekening bank Mandiri milik Terdakwa sendiri an. EVI NOVIYANTI nomor rekening : 1130011178823;
- Bahwa Terdakwa berhenti memberikan modal dan berhenti membantu modal dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut sejak tanggal 18 Oktober 2018 karena Terdakwa sudah kehabisan modal dan atas permintaan Benny agar Terdakwa tidak lagi menjadi pemodal dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud dan sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT memberitahu kepada Terdakwa bahwa sudah memiliki pemodal lain namun tidak menyebutkan namanya;
- Bahwa total pinjaman yang Terdakwa berikan kepada sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara sehubungan dengan kegiatan pembangunan Gedung Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah sebesar Rp.1.436.750.000,00. digunakan untuk melaksanakan operasional pekerjaan dilapangan namun saksi tidak mengetahui secara rinci digunakan untuk apa saja uang dimaksud;
- Bahwa dalam memberikan pinjaman uang kepada sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT atau kepada Benny sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut tidak dibuatkan bukti berupa kuitansi penyerahan uang karena Terdakwa sudah percaya sepenuhnya kepada Benny yang merupakan sepupu Terdakwa dan atas rekomendasi Benny, Terdakwa juga percaya kepada sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT;
- Bahwa komitmen/kesepakatan antara Terdakwa dengan Benny selaku PPK dimana Terdakwa akan mendapat keuntungan 10% lebih dari pembayaran pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut hanya secara lisan saja dan tidak ada orang lain yang menyaksikan/mendengar komitmen/kesepakatan kami tersebut, hanya kami berdua saja;
- Bahwa maksud dan tujuan Benny selaku PPK menyerahkan flashdisk tersebut kepada Terdakwa yang kemudian flashdisk tersebut Terdakwa serahkan kepada sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT adalah untuk membuat penawaran PT. Lagoa Nusantara atas lelang fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
- Bahwa Terdakwa mengadakan kesepakatan dengan sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT selaku Dir Cab. PT. Lagoa Nusantara terkait pengurangan penawaran PT. Lagoa Nusantara sebesar 7% dari nilai pagu anggaran sewaktu pelaksana proses lelang Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut sehingga nilai penawaran PT. Lagoa Nusantara menjadi sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa yang menyarankan pengurangan penawaran PT. Lagoa Nusantara sebesar 7% dari nilai pagu anggaran sewaktu pelaksana proses lelang Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut adalah Benny selaku PPK dengan mengatakan ,”jangan terlalu besar menguranginya,” dan Terdakwa mengambil kesimpulan mengurangi 7%;
- Bahwa yang memerintahkan sdr. HARISON, S.Ag alias SON untuk mengikuti tahapan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yakni penentuan titik nol dan tahap pelaksanaan tersebut adalah Terdakwa sendiri;
- Bahwa aksi ada membuat tulisan dan saran kepada sdr. BUJANG HENDRI di kertas yang logo bank mandiri untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yaitu adalah :
Kubikasi ready mix, harus ditanya;
Perbanyak pemakaian molen, sebab ready mix mahal;
Pekerjaan tambah kurang harus dihitung;
Ada di RAB yang tidak masuk sama sekali terutama bag kosen aluminium dan kaca;
Untuk gantungan plafon besi holo kita pakai 40/20, ada di RAB adapun holo 50/50 tidak bisa dipakai dan terlalu berat, jadi 50/50 dihilangkan;
- Bahwa modal yang Terdakwa keluarkan untuk memodali sdr. BUJANG HENDRI alias LANDUT dalam melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 sebelum pencairan uang muka pekerjaan tersebut adalah ± Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa berhenti memberikan modal dan berhenti membantu modal dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tersebut sejak tanggal 18 Oktober 2018 karena Terdakwa sudah kehabisan modal dan atas permintaan Benny agar Terdakwa tidak lagi menjadi pemodal dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud dan BUJANG HENDRI alias LANDUT memberitahu kepada Terdakwa bahwa sudah memiliki pemodal lain namun tidak menyebutkan namanya;
- Bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang pilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara tidak selesai sampai dengan kontrak berakhir;
- Bahwa saksi tidak ada mendapatkan keuntungan selaku pemodal pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 karena uang pencairan hanya numpang lewat saja kemudian dipakai untuk kebutuhan proyek;
- Bahwa Terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti dalam perkara ini setelah diperlihatkan kepada Terdakwa dan barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) buah Sertipikat Tanah Hak Milik No. 4608 di Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan kepemilikan atas nama Drs. EDDY SUUD A SALAM;
1 (satu) buah Sertipikat Tanah Hak Milik No. 4609 di Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan kepemilikan atas nama Drs. EDDY SUUD A SALAM;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri atas nama EVI NOVIYANTI no rekening 1130011178823 periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri atas nama EDDY SUUD A SALAM no rekening 1130000885552 periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018;
1 (satu) bundel rincian pengeluaran biaya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang dibuat oleh sdri EVI NOVIYANTI.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini baik berupa surat-surat maupun dokumen-dokumen yang disita berdasarkan Penetapan Penyitaan secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti dalam perkara ini dapat dipergunakan guna untuk pembuktian, terhadap barang bukti dalam perkara ini adalah berupa :
2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 043/ Sti.02/2/KU.00.1/01/2018 tanggal 06 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018;
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 409/ Sti.02/2/ KU.00.1/03/2018 tanggal 01 Maret 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.II/3/15447 tanggal 18 April 2018 tentang Pemindahan dan Penetapan Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag., M.Pd sebagai Rektor IAIN Curup masa jabatan tahun 2018-2022;
3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 602/In.34/ 2/KP.02.3/05/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Pengelola SBSN Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center pada IAIN Curup Tahun 2018;
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 695/ In.34/II/KU.00.1/ 7/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran IAIN Curup TA. 2018;
3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 846/ In.34/II/KU.05/9/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Penetapan Tim Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Jaminan Uang Muka Videi General Insurance SB No. : 2015234 Nomor Jaminan : 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018;
1 (satu) bundel asli Jaminan Perpanjangan Pelaksanaan Videi General Insurance SB No. : 2015353 Nomor Jaminan : 21.91.01.10799.12.18 tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 2.523.816.000.- (dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), masa berlaku 95 (sembilan puluh) hari kalender dari tanggal 27 Desember 2018 s.d. 31 Maret 2019;
4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja tanggal kosong bulan Agustus 2018 antara PT. Lagoa Nusantara dengan Iwan Ali sebagai Sub Upah Pekerjaan Struktur dan Pekerjaan Pendukung Lainnya;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 185/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 03 Oktober 2018 tentang Teguran dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/ Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Civarligma Engineering Nomor : 002/ SE-IL/CE/ IX/2018 tanggal 03 Oktober 2018 tentang Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 196/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Teguran Ke-1 dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Civarligma Engineering Nomor : 003/ SE-IL/CE/IX/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar asli Surat Rektor/KPA IAIN Curup Nomor : 1679/In.34/II/ PP.00.9/10/2018 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Himbauan yang ditujukan kepada Pimpinan CV. Lagola;
2 (dua) lembar asli Surat Kontrak Kerja Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Sub Pekerjaan ACP tanggal 25 Oktober 2018 antara Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dengan Suripto selaku Manager Teknik CV. Saddha Metta Persada;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 219.A/2/PPK-IAINCRP/11/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Permohonan Pencairan Dana Pekerjaan Gedug Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 002/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Teguran Ketidakpuasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Manager/ Direktur Cabang/Project Manager/Wakil Direktur PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 003.A/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 05 Januari 2019 tentang Teguran Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Lagoa Nusantara Nomor : 01/TG/ LN/11-01-2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Surat Teguran yang ditujukan kepada Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 013/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang Teguran Peringatan ke-2 dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 013.A/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Permohonan Pencairan Dana Pekerjaan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 015/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Teguran dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager Pt. Lagoa Nusantara;
22.1 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 1904/In.34/II/PP.00.9/11/2018 tanggal 19 November 2018 tentang Penyelesaian Pembangunan Sesuai Kontrak dan Aturan yang ditujukan kepada PPK SBSN IAIN Curup Tahun 2018;
1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0252/In.34/02/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup;
1 (satu) lembar copy Surat Pengelola Teknis tanggal 06 Februari 2019 yang ditujukan kepada Rektor IAIN Curup selaku KPA dan PPK Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tentang Saran Pemutusan Kontrak;
1 (satu) lembar asli Surat Pemutusan Kontrak Nomor : 039.A/2/PPK-IAINCRP/ 02/2019 tanggal 12 Februari 2019 terhadap PT. Lagoa Nusantara atas pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang ditandatangani oleh Benny Gustiawan, S.Ag., M.Pd selaku PPK tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup;
1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0386/In.34/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup;
1 (satu) lembar copy Surat PPK Nomor : 039.C/2/PPK-IAINCRP/02/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Permohonan Pembukaan Pemblokiran Saldo Rekening PT. Lagoa Nusantara yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup;
1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0577/In.34/R/PS.02.1/03/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Permohonan Audit Investigasi yang ditujukan kepada Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI;
1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0578/In.34/R/PS.02.1/03/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Permohonan Surat Rekomendasi Blacklist PT. Lagoa Nusantara yang ditujukan kepada APIP Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 096/2/PPK-IAINCRP/04/2019 tanggal 18 April 2019 tentang Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 124/2/PPK-IAINCRP/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang Klaim ke-2 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 131/2/PPK-IAINCRP/06/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Klaim ke-3 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 192/2/PPK-IAINCRP/08/2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Klaim ke-4 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
1 (satu) bundel asli dan copy Laporan Triwulan I, II, III dan IV Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN/IAIN Curup Tahun 2018 Sumber Pembiayaan SBSN-PBS 2018;
1 (satu) bundel asli Dokumen RKA-KL DIPA IAIN Curup TA. 2018 Revisi 6 Kementerian Agama RI IAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/ 08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Kontrak Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN);
1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian (Kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018 Kontrak Amandemen Nomor : 300.B/2/PPK-IAINCRP/ 12/2018 tanggal 27 Desember 2018 Terhadap Kontrak CCO 01 Nomor : 198/ 2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dan Kontrak Awal Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018.
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 127/2/PPK-IAINCRP/07/2018 tanggal 09 Juli 2018 hal : Penyerahan KAK, HPS, Spesifikasi, BQ, Gambar dan Softcopy Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
2 (dua) lembar asli Berita Acara Penyerahan Produk Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Nomor : 127/2/PPK-IAINCRP/ 07/2018 tanggal 09 Juli 2018;
6 (enam) lembar copy Rekapitulasi Bill Of Quantity Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bulan Juli 2018;
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan IAIN Curup Nomor : 006/In.34/1/KS.01.7/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Panitia Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua Panitia Pokja Pemilihan Nomor : 001/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal : Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia yang ditujukan kepada Ketua ULP IAIN Curup dan Anggota Pokja Pemilihan IAIN Curup;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Persiapan Lelang dan Review Produk PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN);
4 (empat) lembar asli Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Nomor : 002/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua Pokja Pemilihan ULP IAIN Curup Nomor : 003/POKJ-P/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 13 Juli 2018 hal : Permohonan Pengumuman Paket Pelelangan yang ditujukan kepada Kepala Unit TIPD;
1 (satu) lembar copy Pengumuman Tender Nomor : 003/POKJ-P/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 13 Juli 2018 Panitia Pokja Pemilihan ULP IAIN Curup;
1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Pascakualifikasi Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN Curup;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pemilihan Nomor : 004/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 13 Juli 2018 Pekerjaan Konstruksi Untuk Metode e-Seleksi Umum Dengan Pascakualifikasi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018;
1 (satu) lembar asli Addenda e-Lelang Umum Dengan Metode Pengadaan Pascakualifikasi Dokumen Satu File Harga Terendah Kegiatan Peningkatan Akses Mutu Relevansi Dan Daya Saing PTKIN IAIN Curup Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Nomor : 005/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 19 Juli 2018;
3 (tiga) lembar asli Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) Nomor : 006/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 19 Juli 2018;
1 (satu) bundel copy Dokumen Penawaran PT. Lagoa Nusantara Atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Nomor : 17/PN.PT.LN/ CRP/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018;
1 (satu) bundel asli Dokumen Tahapan Proses Lelang mulai dari Berita Acara Penutupan Pendaftaran dan Download Dokumen Pengadaan Nomor : 008/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 23 Juli 2018 sampai dengan Berita Acara Penutupan Masa Sanggah Hasil Lelang Nomor : 020/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 08 Agustus 2018;
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 147/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Akademik Center (SBSN) IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Direktur Utama PT. Civarligma Engineering Nomor : 69/CE-IAIN-CRP/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal : Surat Penugasan Personil yang ditujukan kepada PPK IAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-1 (satu) Periode 10 Agustus 2018 s.d. 06 September 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-2 (dua) Periode 07 September s.d. 04 Oktober 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-3 (ketiga) Periode 05 Oktober s.d. 01 November 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-4 (empat) Periode 02 November s.d. 28 November 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-5 (lima) Periode 29 November s.d. 31 Desember 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel copy Notulen Rapat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan (Show Cost Meeting) Nomor : 01/SCM/IAIN-CRP/IX/2018 tanggal 01 November 2018;
1 (satu) bundel copy Notulen Rapat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan (Show Cost Meeting) Nomor : 02/SCM/IAIN-CRP/IX/2018 tanggal 05 Desember 2018;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Jasa Konsultan Perencanaan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.654.971.441.- (enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap II Jasa Konsultan Perencanaan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.118.950.545.- (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Uang Muka Jasa Konsultan Pengawasan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.109.488.000.- (seratus sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Jasa Konsultan Pengawasan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.144.524.360.- (seratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 021/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 27 Agustus 2018 Perihal : Permohonan Termin Jaminan Uang Muka yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Belanja Modal Uang Muka Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp.5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) belum dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 030/Adm.LN/ Curup/2018 tanggal 30 Oktober 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap I yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.4.304.740.000.- (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp.4.304.740.000.- (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) belum dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 039/Adm.LN/ Curup/2018 tanggal 20 Desember 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap II yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.1.826.195.200.- (satu milyar delapan ratus dua enam juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap II Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp.1.826.195.200.- (satu milyar delapan ratus dua enam juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) belum dipotong pajak;
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan 1-4 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 02 September 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan 5-8 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 03 September 2018 s.d. 30 September 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan 9-11 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 01 Oktober 2018 s.d. 21 Oktober 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 September 2018 s.d. 30 September 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 Oktober 2018 s.d. 30 Oktober 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 November 2018 s.d. 30 November 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 Desember 2018 s.d. 30 Desember 2018;
1 (satu) lembar copy Surat Kepala Unit Ready Mix PT. Statika Mitra sarana Nomor : 079/SP/SMS-SPH/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Perihal : Harga Beton Readymix yang ditujukan kepada Bapak Yan Armen Proyek Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN);
1 (satu) bundel asli Job Mix Formula K300 Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup PT. Statika Mitra sarana;
1 (satu) lembar copy Jadwal Pemesanan dan Kubikasi Beton Readymix yang dipesan oleh PT. Lagoa Nusantara ke PT. Statika Mitrasarana;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 10, 12, 17, 21, 22 dan 28 September 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 03 Oktober 2018 dan 08 Oktober 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 23 November 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 1, 3, 7 dan 19 Desember 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 3 Januari 2019 dan tanggal 9 Januari 2019;
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 045/2/PPK-STAINCRP/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Akademik Center (SBSN) STAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
(satu) bundel copy Data Sondir Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN Curup Kab. Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
1 (satu) bundel copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center;
1 (satu) bundel copy Laporan Akhir Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center;
1 (satu) bundel copy Laporan Pendahuluan Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center;
1 (satu) bundel copy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 107/2/PPK-IAINCRP/05/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tanggal 09 Juli 2018;
1 (satu) bundel asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bulan Juli 2018 sebelum review;
1 (satu) bundel copy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bulan Juli 2018 sesudah review;
1 (satu) bundel print out rekening koran Giro Bank BRI KK Kampus Stain Curup nomor rekening 166801000007304 a.n. PT. Lagoa Nusantara dari tanggal 1 September 2018 s.d 17 Februari 2019;
1 (satu) bundel dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB);
1 (satu) bundel dokumen Gambar Arsitektural;
1 (satu) bundel dokumen Gambar Interior;
3 (tiga) lembar gambar/foto tulisan tangan sdri. EVI NOVIYANTI berwarna biru pada kertas berlogo bank Mandiri tentang Instruksi penggunaan molen dan readymix pada pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel copy bukti pengeluaran PT. Lagoa Nusantara (upah tukang dan pembelian material).
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri atas nama Evi Noviyanti no rekening 1130011178823 periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018;
1 (satu) buah Sertipikat Tanah Hak Milik No. 4608 di Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan kepemilikan atas nama Drs. Eddy Suud A Salam;
1 (satu) buah Sertipikat Tanah Hak Milik No. 4609 di Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan kepemilikan atas nama Drs. Eddy Suud A Salam;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri atas nama Eddy Suud A Salam no rekening 1130000885552 periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018;
1 (satu) bundel rincian pengeluaran biaya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang dibuat oleh sdri Evi Noviyanti.
Uang tunai sejumlah Rp.255.683.800,00 (dua ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari rekening milik PT. Lagoa Nusantara Nomor Rekening 166801000007304 yang berada di Bank BRI Cab. Curup.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka untuk selanjutnya hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara persidangan harus dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyebutkan : Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya kejadian atau keadaan tertentu;
Menimbang, bahwa sehubungan hal tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan, jika dihubungkan ternyata ada bersesuaian satu dengan lainnya dan ada saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa, ditambah adanya barang bukti berupa surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diajukan dipersidangan serta adanya keterangan Terdakwa dipersidangan secara online melalui teleconfren (daring), maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta dipersidangan sebagai-berikut :
Bahwa Terdakwa Evy Noviyanti ,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud adalah orang per-orangan yang karena perbuatannya didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini;
Bahwa pada tahun 2018 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup ada melaksanakan kegiatan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.29.953.940.000,00 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana yang terdapat didalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-025.04.2.308145/ 2018 tertanggal 05 Desember 2017 dengan pendanaannya berasal Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 yang notabene bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Negeri (APBN) Republik Indonesia;
Bahwa dalam kegiatan tersebut yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) UDIN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/15447 tertanggal 18 April 2018 tentang pengangkatan selaku Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Kabupaten Rejang Lebong dan sekaligus penunjukan selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA) yang didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala Satuan Kerja / Kepala UPT pada Kementerian Agama secara ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja / UPT;
Bahwa saksi Dr. Rahmad Hidayat bin (alm) Udin selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan sekaligus menjabat sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menunjuk saksi Benny Gustiawan,S.Ag., sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Nomor : 695/In.34/II/ KU.00.1/7/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
Bahwa sebelum dilakukan proses pelelangan kegiatan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Saksi Benny Gustiawan,S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dibantu oleh stafnya telah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Gambar dengan melibatkan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 yakni PT. Galih Karsa Utama dengan Direktur AHMADI SULAIMAN sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 045/2/PPK-STAINCRP/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp.908.650.000,00 (sembilan ratus delapan juta enam ratus lima puluh rupiah) dan berdasarkan dokumen HPS yang ditetapkan oleh saksi Benny Gustiawan,S.A.g., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (terdakwa dalam perkara terpisah) maka HPS Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 tersebut menjadi sebesar Rp.28.042.000.000,- (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta rupiah);
Bahwa setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pembangunan Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp.28.042.000.000,- (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta rupiah), kemudian saksi Benny Gustiawan,S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyerahkan KAK, HPS, Spesifikasi, Bill Of Quality (BQ), Gambar dan Softcopy kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan Surat bernomor : 127/2/PPK-IAINCRP/07/2018 tertanggal 9 Juli 2018 dengan permintaan untuk segera dilaksanakan pemilihan/lelang Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
Bahwa sebelum proses pelaksanaan lelang dimulai saksi Benny Gustiawan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlebih dahulu memberikan flashdisk yang berisi Dokumen kualifikasi dan Dokumen Teknis Harga Kegiatan kepada Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., dan setelah itu flashdisk tersebut oleh Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., diberikan lagi kepada saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) dirumahnya Terdakwa Evy Nofiyanti,S.E., maksud diberikan flashdisk tersebut agar saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk mengikuti proses lelang kegiatan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 dengan kesepakatan “Jangan dikurangi terlalu banyak dari pagu anggaran“, dengan cara agar nilai penawaran dikurangi 7 % dari pagu anggaran dan kemudian Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., menyuruh saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) mencari Perusahaan yang mempunyai persyaratan yang cukup untuk mengikut proses lelang, lalu saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) mendapat PT. Lagoa Nusantara yang berkedudukan di Jakarta dengan bantuan saksi Irawan Zohri dan saksi Sri Yuniarti (Gapensi Bengkulu), kemudian dibuat serta diangkat saksi Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara berkedudukan di Curup, setelah itu saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara meminta bantuan saksi Sukman Riadi untuk menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen penawaran mulai dari surat penawaran, jaminan penawaran, analisa harga dan biaya, dukungan alat, daftar personil inti dan kelengkapan dokumen penawaran lainnya dan pada tanggal 24 Juli 2018 saksi Sukman Riadi mengupload dokumen penawaran PT.Lagoa Nusantara dengan nilai penawaran PT. Lagoa Nusantara adalah sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan atas pekerjaan ini saksi Sukman Riadi mendapat upah sekira Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa Evi Noviyanti;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Okta Historis,S.E.,M.M., saksi Iwan Wijaya,S.Kom., saksi Irwan Fathurrochman,M.Pd., saksi Endang,S.T., yang masing-masing ada sebagai Ketua Kelompok Kerja (POKJA) maupun Anggota pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam proses Lelang Fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tahun Anggaran 2018 telah melakukan proses evaluasi teknis dan harga yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) tersebut dimulai pada tanggal 16 Juli 2018 (diumumkan) sampai dengan tanggal 08 Agustus 2018 (habis masa sanggah) yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat ULP IAIN di Curup, kemudian PT.Lagoa Nusantara ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Tender Nomor : 016/POKJA-P/GAC/ULPIAINCRP/2018 tanggal 03 Agustus 2018 dan setelah ditetapkan sebagai Pemenangnya, kemudian dilakukan Kontrak Kerja antara saksi Benny Gustiawan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT.Lagoa Nusantara dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tertanggal 10 Agustus 2018, dimana sebagai pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 adalah PT.Lagoa Nusantara, yang kemudian Kontrak Kerja tersebut ditanda tangani saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara (Penyedia) dengan saksi Benny Gustiarwan,S.A.g.,(terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (Pengguna) yang diketahui/disetujui oleh Rektor IAIN Curup yaitu saksi Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag., M.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa sebelum akan dimulai pekerjaan pembangunan Gedung Akademik Center Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) di Curup tersebut, saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menunjuk PT. Civarligma Engineering guna untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor :147/2/PPK - IAINCRP/08/2018 tertanggal 13 Agustus 2018, dengan waktu pengawasan selama 141 (seratus empat puluh satu) hari terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 dengan nilai Kontrak sebesar Rp.627.275.000,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Saksi Ir. Endri Agustomi selaku Direktur yang kemudian menugaskan saksi Maikel Deni bersama dengan temannya Hartato dan Sulistio sebagai Inspector Pengawas PT. Civarligma Engineering tersebut;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 telah terjadi kesepakatan antara saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dengan Saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK maupun Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., dimana kesepakatan tersebut Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., sebagai pemodalnya karena memang ternyata saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 tidak punya modal, oleh karena itu dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018, Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., melakukan pemesanan material bangunan dan sekaligus melakukan pembayarannya dan membayar upah tukang dengan cara memerintah memerintah saksi Harison sebagai perpanjangan tangan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., untuk mengawas serta mengontrol dan melaporkan kebutuhan dilapangan yang diperlukan baik untuk sewa peralatan dam lain-lainnya, bahkan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., memerintahkan saksi Harison hadir saat penentuan titik Nol pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 15 Agustus 2018 sehingga pada waktu itu saksi Harison bertemu saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan memberitahukan bahwa saksi Harison adalah perpanjangan tangan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., dilapangan lalu saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memintanya untuk membantu di lapangan;
Bahwa dari keterangan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., sendiri menerangkan pernah membeli material yang tidak sesuai dengan spek yaitu material besi dimana spek besi yang tertuang dalam kontrak adalah besi ulir berdiameter 19 mm + 1000 batang namun yang datang ke lokasi adalah besi polos berdiameter 19 mm sehingga besi tersebut ditolak oleh saksi Maikel Deni selaku Inspector Pengawas PT.Civarligma Engineering dan besi polos tersebut tidak dipakai dan selain itu Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., dan saksi Apriyanto selaku Project Manager PT.Lagoa Nusantara melakukan pembayaran secara tunai maupun transfer kepada saksi Hardiyan atas penyewaan alat dan pembelian material yang digunakan PT.Lagoa Nusantara dalam mengerjakan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Annngara 2018, yakni :
Sewa alat exavator PC. 200 Komatsu selama 600 jam dimana biaya per jam nya sekira Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Sewa alat buldoser;
Batu Pasangan sebanyak 600 M3, batu split ukuran 2x3 sebanyak kurang lebih 300 M3, batu split ukuran 1x2 sebanyak kurang lebih 200 M3 dan pasir sebanyak 300 M3;
Sewa alat concrete pump;
Ready mix (beton segar) K300 sebanyak 535 (lima ratus tiga puluh lima) M3;
Bahwa untuk mempersiapkan pekerjaan beton K-300, saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara melakukan pemesanan kepada PT. Statika Mitrasarana yang pada intinya dapat menyiapkan kebutuhan PT. Lagoa Nusantara, dan Berdasarkan Surat Penawaran PT. Statika Mitrasarana Nomor : 079/SP/ SMS-SPH/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus 2018 perihal Harga Beton Ready Mix yang ditandatangani saksi Lim Giok Siong alias Filemon selaku Direktur PT. Statika Mitrasarana yang membawahi unit usaha readymix yang ditujukan kepada saksi Hardiyan bahwa harga beton mutu K300 adalah sekira Rp1.230.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)/m3 dan dalam surat tersebut, menjelaskan tidak memiliki concrete pump ready mix (pompa beton segar) total pesanan readymix (beton segar) mutu beton K300 dari PT. Statika Mitra Sarana yang dipergunakan PT. Lagoa Nusantara untuk mengerjakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 adalah sebanyak 727 (tujuh ratus dua puluh tujuh) m3 sekira Rp.894.210.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa selama pelaksanaan pengecoran ready mix K300 tersebut sering terjadi penundaan penghamparan, dimana mobil mixer beton readymix sudah sampai dilokasi pekerjaan namun bekisting (cetakan sementara) struktur atau kondisi dilokasi belum siap sehingga pengecoran terlambat (tidak sesuai dengan waktu yang direncanakan), disamping itu metode kerja yang dilakukan tidak sesuai yakni pengecoran dilakukan secara manual yaitu menggunakan ember sebagai alat untuk menuangkan ready mix ke dalam bekisting kolom dan sloff sehingga perkerjaan menjadi dan memakan waktu lama, akibatnya ready mix tersebut mengental, namun dengan alasan takut merugi kemudian tukang menambah air, hal tersebut sangat tidak boleh dilakukan karena dapat menurunkan mutu beton tersebut;
Bahwa pada saat saksi Aldy Adiatama selaku Teknisi Quality Control PT. Statika Mitra Sarana menyarankan kepada saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara untuk mengganti ready mix yang sudah mengental dengan yang baru daripada ditambah air namun saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara melalui saksi Apriyanto selaku Project Manager menolak dengan alasan karena adanya perintah dari saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT.Lagoa Nusantara dan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., sebagaimana tertulis dalam buku kegiatan yang berbunyi “KUBIKASI REDY MIX HARAP DITANYAKAN BERAPA ISINYA, PERBANYAK PEMAKAIAN MOLEN SEBAB REDY MIX MAHAL”.
Bahwa kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 memang benar adanya Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., ikut melakukan pekerjaan dengan cara melakukan pemesanan dan pembayaran pembelian bahan material, upah tukang dan sewa alat serta kebutuhan lainnya dilapangan, baik yang dibayarkan langsung oleh Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., maupun melalui saksi Harison ataupun melalui saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara sebagaimana tersebut diatas, dan selain itu juga menurut keterangan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., dan atau modal guna untuk mendanai pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tahun Anggaran 2018 tersebut sebesar ± Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) tersimpan di Bank Mandiri a.n. Terdakwa Evy Noviyanti Nomor Rekening : 1130011178823 sebesar ± Rp.155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan an. Eddy Suud A Salam (orang tua Terdakwa) Nomor Rekening : 1130000885552 sebesar ± Rp1.845.000.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah), kemudian modal atau dana yang dimiliki Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., diberikan kepada saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 tersebut dipergunakan untuk membeli material berupa besi, pasir, semen, pasangan batu, batu split, kayu, readymix K300, membayar gaji/upah tukang/ personil lapangan dan membayar sewa peralatan berupa, excavator, buldoser dan concrete pump serta uang tunai dalam bentuk pinjaman;
Bahwa kapasitas Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., yang ikut mendanai proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 dalam bentuk uang tunai sebesar kurang lebih Rp.1.400.000.000,00 (satu milar empat ratus juta rupiah) dengan pengeluaran pembelian bahan material besi ukuran 19 ulir, ukuran 8 dan ukuran 12 ± Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), semen sekitar 2700 sak ± Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), selain juga ikut melakukan pemesanan dan pembayaran pembelian bahan material lainya, melakukan pembayaran upah tukang dan sewa alat serta kebutuhan lainnya dilapangan, ready mix, pasir, kayu dan batu split serta sewa alat berat atas dasar permintaan saksi BENNY GUSTIAWAN (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., mendapat keuntungan 10% lebih dari pembayaran pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 tersebut dari kesepakatan awalnya antara mereka berdua;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa dokumen-dokumen maupun kwitansi-kwitansi pembayaran berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 dalam perkara ini dapat diketahui bahwa Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., telah menerima uang sebesar Rp.4.251.320.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dalam kegiatan dimaksud dari saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang dari PT. Lagoa Nusantara yang berasal dari uang muka, hal tersebut setelah mana saksi Pradani Musyatmaja selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran sejumlah uang Rp.10.005.016.676.- (sepuluh milyar lima juta enam belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh serta retensi dengan total progres fisik 33% atas permintaan dan pengajuan dari saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara;
Bahwa terhadap laporan-laporan kemajuan pekerjaan secara fisik yang dilaksanakan PT. Lagoa Nusantara terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 untuk selanjutnya dilakukan perhitungan PT.Civarligma Engineering selaku Konsultan Pengawas, didapat hasilnya sebagai berikut :
| Komponen struk/code | Kuat Tekan (kg/cm2) | Spek Beton K-300 | ||
| Sebelum Koreksi | Sesudah Koreksi | |||
| 1 | Kolom F1 - Cor Manual Molen | 458,9 | 432,67 | Memenuhi |
| 2 | Kolom H1 - Cor Manual Molen | 396,48 | 391,65 | Memenuhi |
| 3 | Kolom A-6.7 - Cor Manual Molen | 289,53 | 303,38 | Memenuhi |
| 4 | Kolom C9 - Ready Mix Concrete Pump | 237,57 | 211,44 | Tidak memenuhi |
| 5 | Kolom B6 - Ready Mix Concrete Pump | 170,70 | 151,92 | Tidak memenuhi |
| 6 | Kolom H10 - Ready Mix Concrete Pump | 312,96 | 317,80 | Memenuhi |
| 7 | Kolom F3 - Ready Mix Manual | 102,70 | 90,68 | Tidak memenuhi |
| 8 | Kolom H2 - Ready Mix Manual | 98,6 | 87,26 | Tidak memenuhi |
| 9 | Kolom L1 - Ready Mix Manual | 78,84 | 70,17 | Tidak memenuhi |
| 10 | Lantai HI 1-2 - Ready Mix Hujan | 141,12 | 121,25 | Tidak memenuhi |
| 11 | Lantai IJ 2-3 - Ready Mix Hujan | 98,26 | 84,94 | Tidak memenuhi |
| 12 | Lantai EF 1-2 - Ready Mix Hujan | 128,40 | 115,38 | Tidak memenuhi |
Bahwa kemudian berdasarkan Laporan Pemeriksaan Beton UPTD Laboratorium Pengujian Konstruksi dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu pada tanggal 24 Maret 2020 Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018, hasil uji kuat tekan ke 12 (dua belas) sampel beton tersebut adalah :
Keterangan :
Kolom F1 di cor dengan adukan molen biasa menggunakan ember.
Kolom H1 di cor dengan adukan molen biasa menggunakan ember.
Kolom A-6.7 di cor dengan adukan molen biasa menggunakan ember.
Kolom C9 di cor dengan ready mix menggunakan concrete pump.
Kolom B6 di cor dengan ready mix menggunakan concrete pump.
Kolom H10 di cor dengan ready mix menggunakan concrete pump.
Kolom F3 di cor dengan ready mix menggunakan ember.
Kolom H2 di cor dengan ready mix menggunakan ember.
Kolom L1 di cor dengan ready mix menggunakan ember.
Lantai HI 1-2 di cor dengan ready mix pada saat hujan.
Lantai IJ 1-2 di cor dengan ready mix pada saat hujan.
Lantai EF 1-2 di cor dengan ready mix pada saat hujan.
Bahwa hasil pemeriksaan Beton dan Konstruksi PT. Civarligma Engineering selaku Konsultan Pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 sebagaimanan tersebut diatas, kemudian dilakukan pemeriksaan Fisik setelah mana pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 tidak selesai dan kemudian dilakukan Penyidikan oleh Penyidik Polda Bengkulu dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Fisik dari AHLI Dr. MUHAMMAD FAUZI, ST, M.T., dari Universitas Negeri Bengkulu atas permintaan Penyidik Polda Bengkulu menyatakan bahwa gedung tersebut secara kuantitas dan kualitas pada pekerjaan kolom, pekerjaan balok dan pekerjaan plat lantai hasilnya tidak baik, sehingga tidak layak digunakan untuk publik dan harus dibongkar dan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agam Islam Negeri (IAIN) Tahun Anggaran 2018 tersebut dapat dikategorikan kegagalan pekerjaan konstruksi, dengan perhitungan sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT | ADDENDUM 1/CCO I | LAP PENYE DIA | LAP PENGA WAS | LAP AHLI FISIK | |||
| VOL | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | VOL | VOL | VOL LAPA NGAN | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| B | PEKERJAAN LANTAI 1 (SATU) | ||||||||
| I | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||||||
| 9 | Galian Tanah pondasi tangga | M3 | 3,6 | 65.725,00 | 236.610,00 | - | 3,60 | 0 | 0 |
| 10 | Galian Tanah Saluran Keliling Bangunan 374,92 X 0,5 X 0,3 | M3 | 56,24 | 65.725,00 | 3.696.242,55 | - | - | 0 | 0 |
| 11 | Urugan Tanah Kembali seluruh galian 1/5 | M3 | 659,53 | 21.857,00 | 14.415.253,22 | 415,07 | 559,53 | 0 | 0 |
| 12 | Urugan tanah timbunan setempat utk lantai bangunan t=60 cm | M3 | 4.000,25 | 57.787,50 | 231.164.525,47 | 2.654,96 | 2.850,46 | 0 | 0 |
| 13 | Urugan Tanah timbunan setempat utk selasar keliling bangunan | M3 | 128,15 | 57.787,50 | 7.405.583,70 | - | - | 0 | 0 |
| 19 | Urugan Pasir bawah rist batu bata rabat selasar keliling bgn t= 5 cm | M3 | 10,89 | 139.265,00 | 1.517.002,50 | - | - | 0 | 0 |
| 20 | Urugan Pasir bawah rist batu bata saluran keliling bangunan t=5 cm | M3 | 10,12 | 139.265,00 | 1.409.757,31 | - | - | 0 | 0 |
| 21 | Urugan Pasir Bawah Lantai Aula (bagian hall Aula) tebal 5 cm | M3 | 162,92 | 139.265,00 | 22.689.365,75 | 162,92 | - | 0 | 0 |
| 22 | Urugan pasir bawah lantai ruang bangunan tebal 5 cm | M3 | 124,25 | 139.265,00 | 17.303.676,25 | 104,7 | 102,01 | 0 | 0 |
| 23 | Urugan pasir peninggian lantai panggung bangunan tebal 70 cm | M3 | 241,22 | 139.265,00 | 33.593.329,22 | - | - | 0 | 0 |
| II | PEKERJAAN PONDASI , PAS.DINDING DAN BETON | ||||||||
| 4 | Pek. Pondasi Batu Bata Menerus (Rolag) | M3 | 100,51 | 699.844,00 | 70.342.720,13 | 50,51 | 50,51 | FISIK TIDAK ADA | |
| 8 | Pek. Beton Lantai kerja Ad. 1:3:5 dibawah lantai ruang tebal 5 cm | M3 | 248,5 | 926.347,01 | 230.197.230,80 | 104,7 | 124,25 | 0 | 0 |
| 10 | Pas. Pondasi Batu Kali ad 1:4 | M3 | 867,71 | 754.498,14 | 654.686.185,33 | 202,85 | 867,71 | 0 | 0 |
| 13 | Pas. Dinding Batu Bata Saluran Keliling Bangunan ad. 1:3 | M2 | 299,94 | 92.997,88 | 27.893.411,54 | - | - | 0 | 0 |
| 14 | Pas. Dinding Batu Bata transram ad.1:3 | M2 | 917,62 | 92.997,88 | 85.337.084,80 | 465,6 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 16 | Plesteran Dinding Batu Bata ad.1:3 | M2 | 1.477,41 | 67.455,99 | 99.660.014,84 | 931,21 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 17 | Plesteran Dinding Batu Bata ad.1:4 | M2 | 3.081,90 | 64.595,04 | 199.075.350,42 | - | - | 0 | 0 |
| 18 | Acian Dinding Batu Bata | M2 | 4.917,15 | 32.044,75 | 157.568.727,10 | - | - | 0 | 0 |
| 19 | Plesteran Lantai & dinding bag,dlm saluran keliling bangunan ad.1:4 | M2 | 352,42 | 64.595,04 | 22.764.454,81 | - | - | 0 | 0 |
| 22 | Cor beton sloef 20x40 K-300 | M3 | 21,26 | 3.318.347,90 | 70.561.349,81 | 21,26 | 21,26 | 0 | 0 |
| 23 | Cor beton sloef 20x25 K-300 | M3 | 19,8 | 4.041.320,78 | 80.018.151,39 | - | 19,80 | 0 | 0 |
| 25 | Cor kolom struktur 40/60 type K1, K-300 | M3 | 84,46 | 7.033.002,01 | 593.979.217,51 | 77,11 | 84,46 | 0 | 0 |
| 27 | Cor kolom Struktur 60/60 type K2 | M3 | 51,41 | 5.867.650,05 | 301.644.153,61 | 44,06 | 51,41 | 0 | 0 |
| 28 | Cor Kolom Struktur 50/50 type K.3 | M3 | 7,2 | 5.781.214,40 | 41.624.743,69 | 7,2 | 7,20 | 0 | 0 |
| 32 | Cor Kolom Struktur 50/50 type K.7 | M3 | - | 5.291.262,70 | - | - | - | 0 | 0 |
| 33 | Cor Kolom Struktur 20/20 untuk pintu tempered | M3 | 6,54 | 5.953.000,87 | 38.908.813,72 | - | - | 0 | 0 |
| 34 | Cor Kolom praktis 12/12 | M3 | 11,86 | 9.725.405,63 | 115.327.750,15 | 7,71 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 35 | Pek Cor Balok Latel 12/12 | M3 | 17,01 | 10.334.324,80 | 175.799.266,10 | - | - | 0 | 0 |
| 36 | Cor Balok Elevasi +. 5.10 30/60 | M3 | 82,8 | 6.409.260,78 | 530.686.792,45 | 76,03 | 82,80 | 0 | 0 |
| 37 | Cor Balok Elevasi +. 5.10 25/50 | M3 | 51,03 | 7.259.874,61 | 370.435.102,15 | 48,8 | 51,03 | 0 | 0 |
| 38 | Cor Balok Elevasi + 5.10 20/40 | M3 | 75,94 | 7.866.383,63 | 597.379.466,09 | 62,2 | 75,94 | 0 | 0 |
| 39 | Cor Balok El + 5.10 15/20 | M3 | 4,09 | 10.894.043,06 | 44.522.864,58 | 4,09 | 4,09 | 0 | 0 |
| 40 | Cor lantai kerja Aula t=10 cm ( bagian Hall Aula ) K-100 | M3 | 326,4 | 926.347,01 | 302.356.401,77 | 326,4 | - | 0 | 0 |
| 41 | Cor balok plat lantai Aula 20/40 K-300 (bagian Hall Aula ) K-300 | M3 | 23,12 | 7.866.383,63 | 181.902.255,10 | 23,12 | 0,45 | 0 | 0 |
| 43 | Cor Plat Lantai bertulang tebal 12 cm Elev +0,60 K-300 | M3 | 7,94 | 5.101.696,70 | 40.481.963,31 | 7,94 | 7,94 | 0 | 0 |
| 44 | Cor Plat Lantai bertulang tebal 12 cm Elev +5,10 K-300 | M3 | 230,77 | 5.101.696,70 | 1.177.319.690,24 | 160,62 | 115,39 | 0 | 0 |
| 45 | Cor Plat Bertulang Dag WC | M3 | 19,84 | 5.101.696,70 | 101.233.987,96 | 9,92 | - | 0 | 0 |
| 47 | Cor Balok Tangga beton 20/40 | M3 | 0,72 | 7.866.383,63 | 5.663.796,21 | 0,72 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 48 | Cor Plat Bordes Tangga t 12 cm | M3 | 1,37 | 5.101.696,70 | 6.979.121,09 | 1,37 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 49 | Cor Plat tangga t. 12 cm | M3 | 7,29 | 5.101.696,70 | 37.187.695,72 | 7,29 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 50 | Cor pondasi setempat dan tiang plat (tangga ) 6 ttk | M3 | - | - | - | - | - | 0 | 0 |
| 51 | Realing pagar tribun t=1.20 m Hollow 40.60.4 mm coat-warna silver | M' | 144 | 350.000,00 | 50.400.000,00 | - | - | 0 | 0 |
| 52 | handril pagar tribun& tangga 5/7 kayu kelas II finish melamik | M' | 64 | 37.500,00 | 2.400.000,00 | - | - | 0 | 0 |
Catatan : - Angka 0 pada kolom Laporan Ahli Fisik adalah volume pekerjaannya dihitung 0 (nol).
Bahwa selain itu juga pada saksi-saksi dalam perkara ini pada umumnya menerangkan memang benar pelaksanaan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Curup Tahun Anggaran 2018 tidak siap dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, hal ini sesuai pula dengan Hasil Pemeriksaan Fisik dari AHLI Dr. MUHAMMAD FAUZI, ST, M.T., dari Universitas Negeri Bengkulu sebagaimana tersebut diatas yang menyatakan gedung Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Curup Tahun Anggaran 2018 tersebut dapat dikategorikan kegagalan pekerjaan konstruksi sehingga harus dibongkar dan tidak dapat dipergunakan sedangkan biaya guna untuk pembangunan gedung tersebut telah dikeluarkan dari uang Negara, maka berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu, Nomor : SR-1119/PW06/5/2020, tanggal 01 Juli 2020 yang dibuat oleh Ahli Parhulutan Sinaga dengan rincian sebagai berikut :
| NO. | URAIAN | Jumlah (Rupiah) |
| A | Realisasi pembayaran pekerjaan berdasarkan SP2D | 11.345.895.200,00 |
| B | Nilai pekerjaan sesuai Ahli Tehnik | 0,00 |
| C | Kerugian Negara sebelum pajak | 11.345.895.200,00 |
| D | PPN yang telah dipungut | 759.501.745,45 |
| E | PPh final yang telah dipungut | 227.850.523,64 |
| F | Total Kerugian Keuangan Negara | 10.358.542.930,91 |
Bahwa perbuatan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., ikut aktif dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Curup Tahun Anggaran 2018 sehingga PT. Lagoa Nusantara yang sebagai Kontraktor tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang ditentukan didalam Kontrak Kerja didalam Surat Perjanjian Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tertanggal 10 Agustus 2018 dikarenakan tidak ada modal melainkan pemodalnya adalah Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., padahal Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., bukanlan sebagai Kontraktor dari pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap diersidangan tersebut diatas, akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai - berikut :
- Dakwaan Primer sebagaimana diatur dan diancam didalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Dakwan Subsider sebagaimana diatur dan diancam didalam pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa apabila dicermati penyusunan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, maka surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas;
Menimbang, bahwa yang diartikan surat dakwaan berbentuk Subsidaritas didalam buku pedoman administrasi dan teknis peradilan pidana umum dan pidana khusus buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung Republik Indonesia halaman 33 menyebutkan : Bahwa dalam Dakwaan ini terdapat beberapa tindak pidana yang dirumuskan secara bertingkat (gradasi), mulai dari tindak pidana yang terberat sampai dengan tindak pidana yang teringan ancamannya;
Menimbang, bahwa contoh dakwaan subsidaritas yaitu : Primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsider pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lebih Subsider pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan seterusnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya surat dakwaan Subsidaritas ini yang terlebih dahulu dibuktikan adalah dakwaan primer, bila terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dakwaan selanjutnya, dalam hal dakwaan primer tidak terbukti, baru dibuktikan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian akan dipertimbangkan Surat Dakwaan Primer, dimana Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam didalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsur adalah sebagai-berikut :
Setiap Orang;
Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas akan dipertimbangkan satu persatu dengan dihubungkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan sebagai-berikut dibawah ini;
Ad. 1.Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang per-orangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang ini dalam bahasa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut adalah Barang Siapa. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892.K/PID/1983 memberi pengertian bahwa Barang Siapa didalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang pegawai negeri, melainkan harus diartikan secara luas pula mencakup swasta, pengusaha dan badan hukum. Putusan Mahkamag Agung R.I. ini diikuti oleh Putusan Mahkamag Agung R.I. tanggal 28 Febuari 2007 Nomor : 103.K/PID/2007;
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan Setiap Orang dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau penyelenggara negara maupun bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan perkara ini dapat diketahui bahwa Terdakwa Evy Noviyanti ,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud adalah sebagai orang per-orangan yang bukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan persidangan secara online melalui teleconfren (daring), Terdakwa Evy Noviyanti ,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud membenarkan nama dan identitasnya sebagaimana tercantum didalam Surat Dakwaan dalam perkara ini. Terdakwa Evy Noviyanti ,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud mampu memberikan keterangan didepan persidangan dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya terkait dengan Surat Dakwaan dalam perkara ini, bahkan Terdakwa Evy Noviyanti ,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud membantah keterangan yang dianggap tidak benar. Dengan demikian Terdakwa Evy Noviyanti ,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud adalah orang per-orangan yang karena perbuatannya didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu unsur Setiap Orang dalam perkara ini telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa Evy Noviyanti ,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum:
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersipat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana. LANGEMEYER mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersipat melawan hukum, yang tidak dapat dipandang keliru, itu tidak masuk akal. Sekarang soalnya ialah : Apakah ukuran keliru atau tidaknya suatu perbuatan ?. Mengenai hal ini ada dua pendapat. Yang pertama ialah apabila perbuatan telah mencocoki larang undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata dari sipat melanggar ketentuan undang-undang kecuali jika termasuk pengecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan undang-undang sebab hukum adalah undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formal. Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larang undang-undang bersipat melawan hukum. Bagi mereka ini yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, disamping undang-undang (hukum yang tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendiri yang demikian dinama pendirian materiel;
Menimbang, bahwa pengertian secara melawan hukum ini dibedakan dalam pengertian malawan hukum formil dan materil. Menurut POMPE, istilahnya saja sudah jelas, malawan hukum (wederrechtelijk), jadi bertentangan dengan hukum bukan bertentangan dengan undang-undang. Dengan demikian POMPE memandang melawan hukum sebagai yang kita maksud dengan melawan hukum materil;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggariskan bahwa pengertian secara melawan hukum adalah dalam pengertian formil maupun materil. Hal mana jelas dinyatakan dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, yang dikutip sebagai-berikut : Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakim canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan memperkayakan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pengertian formil dan materil. Kemudian penjelasan pasal 2 ayat (1)-nya sendiri menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, amka perbautan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa kemudian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003 / PUU-N/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materil sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tinda Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tersebut diatas, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pengertian perbuatan melawan hukum hanya dalam pengertian formil saja;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung R.I. dengan putusannya Nomor : 103.K/Pid/2007 tanggal 28 Febuari 2007 tetap memberi makna perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas, adalah baik dalam arti formil maupun dalam arti materil, mengingat alasan-alasan sebagai-berikut :
Bahwa dengan dinyatakannya penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin Sens-Clair (la doctrine du senclair) Hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
Bahwa pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2004 yang menentukan “ Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004, “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”.
Bahwa Hakim dalan mencari makna Melawan Hukum seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit;
Bahwa HAMAKER dalam keterangan het recht en de maatschappij dan juga rech wet en rechter antara lain berpendapat bahwa hakim seyogianya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup didalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. Dan bagi I.H. Hymans (dalam karangnnya : Het recht der werkelijkheid) hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan Hukum dan makna sebenarnya (Het recht der werkelijkheid);
Bahwa apabila kita memperhatikan Undang-Undang, ternyata bagi bahwa Undang-Undang tidak saja menunjukan banyak kekurangan- kekurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Walaupun demikian hakim harus melakukan peradilan. Teranglah bahwa dalam hal demikian Undang-Undang memberikan kuasa kepada Hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentutan Undang-Undang itu atau artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan Undang-Undang dan Hakim boleh menafsirkan suatu ketentuan Undang-Undang secara Gramatikal atau Historis baik recht maupun wetshistoris;
Bahwa Mahkamah Agung R.I. dalam hubungan dengan perkara ini adalah akan mengadopsi ajaran Prioritas Baku dari GUSTAV RADBRUCH yang berpendapat tujuan hukum berdasarkan Prioritas adalah Keadilan, Mamfaat baru Kepastian Hukum;
Bahwa memperhatikan butir 1 tersebut, maka Mahkamah Agung R.I. dalam memberikan makna unsur Secara Melawan Hukum dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. yang berpendapat bahwa unsur Secara Melawan Hukum dengan tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materil yang meliputi fungsi positip dan negatipnya, yang pengertiannya Mahkamah Agung R.I. berpedoman :
Bahwa tujuan memperluasnya unsur perbuatan melawan hukum yang tidak lagi dalam pengertian formil, maupun meliputi perbuatan melawan hukum secara materil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya dipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masayarakat sebagai melawan hukum secara materil atau tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil;
Bahwa pengertian melawan hukum menurut pasal 1 ayat 1 sub a Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 3 tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat;
Bahwa dari butir 2 Surat Menteri Kehakiman R.I. tanggal 11 Juli 1970 sebagai pengantar diajukan Rencana Undang-Undang (RUU) Nomor 3 tahun 1971 dapat disimpul pengertian perbuatan melawan hukum secara materil adalah dititik beratkan pada pengertian yang diperoleh dari hukum tidak tidak tertulis, hal ini tersirat dari surat tersebut yang pada pokoknya berbunyi : Maka untuk mencakup perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya bersipat koruptif akan tetapi sukar dipidana, karena tidak didahului suatu kejahatan atau pelanggaran-pelanggaran dalan RUU ini, yang pengertiannya juga meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yag lazim atau bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barang maupun haknya;
Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Desember 183 Nomor : 275.K/Pid/Pid/1983, untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tecela dan menusuk hati masyarakat banyak, dengan memakai tolak ukur asas-asas hukum yang bersipat umum untuk kepatutan dalam masyarakat;
Bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain Undang-Undang dan kebiasan serta trakat yang tepat digunakan oleh Mahkamah Agung R.I. dalam kasus konkrit yang dihadapinya, Yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti formil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsisten penerapannya dalam perkara -perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini diterapkan dalam arti yang formil maupun dalam arti materil sebagaimana pendirian Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas yang apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan dapat diketahui bahwa pada tahun 2018 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup ada melaksanakan kegiatan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.29.953.940.000,00 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana yang terdapat didalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-025.04.2.308145/ 2018, tanggal 05 Desember 2017, dengan pendanaannya berasal Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 yang notabene bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Negeri (APBN) Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam kegiatan tersebut yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah saksi Dr. RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) UDIN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/15447 tertanggal 18 April 2018 tentang pengangkatan selaku Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Kabupaten Rejang Lebong dan sekaligus penunjukan selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA) yang didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama sebagaimana diatut didalam pasal pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan bahwa kepala Satuan Kerja / Kepala UPT pada Kementerian Agama secara ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja / UPT, dan selanjutnya saksi Dr. Rahmad Hidayat bin (alm) Udin selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk saksi Benny Gustiawan,S.Ag., sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Nomor : 695/In.34/II/ KU.00.1/7/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Benny Gustiawan,S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen dibantu oleh stafnya telah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Gambar dengan melibatkan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 yakni PT. Galih Karsa Utama dengan Direktur AHMADI SULAIMAN sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 045/2/PPK-STAINCRP/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp.908.650.000,00 (sembilan ratus delapan juta enam ratus lima puluh rupiah) dan berdasarkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh saksi Benny Gustiawan,S.A.g., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (terdakwa dalam perkara terpisah) adalah Rp.28.042.000.000,- (dua puluh delapan milyar empat puluh dua juta rupiah) untuk kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan, selanjutnya saksi Benny Gustiawan,S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyerahkan KAK, HPS, Spesifikasi, Bill Of Quality (BQ), Gambar dan Softcopy kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan Surat bernomor : 127/2/PPK-IAINCRP/07/2018 tertanggal 9 Juli 2018 dengan permintaan untuk segera dilaksanakan pemilihan/lelang Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Ismlah Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa sebelum pelaksanaan Lelang dilaksanakan saksi Benny Gustiawan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlebih dahulu memberikan flashdisk yang berisi Dokumen kualifikasi dan Dokumen Teknis Harga Kegiatan kepada Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., dan setelah itu flashdisk tersebut oleh Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., diberikan lagi kepada saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) dirumahnya Terdakwa Evy Nofiyanti,S.E., maksud diberikan flashdisk tersebut agar saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk mengikuti proses lelang kegiatan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 dengan kesepakatan “Jangan dikurangi terlalu banyak dari pagu anggaran“, dengan cara agar nilai penawaran dikurangi 7 % dari pagu anggaran dan kemudian Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., menyuruh saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) mencari Perusahaan yang mempunyai persyaratan yang cukup untuk mengikut proses lelang, lalu saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) mendapat PT. Lagoa Nusantara yang berkedudukan di Jakarta dengan bantuan saksi Irawan Zohri dan saksi Sri Yuniarti (Gapensi Bengkulu), kemudian dibuat serta diangkat saksi Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara berkedudukan di Curup, setelah itu saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara meminta bantuan saksi Sukman Riadi untuk menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen penawaran mulai dari surat penawaran, jaminan penawaran, analisa harga dan biaya, dukungan alat, daftar personil inti dan kelengkapan dokumen penawaran lainnya dan pada tanggal 24 Juli 2018 saksi Sukman Riadi mengupload dokumen penawaran PT.Lagoa Nusantara dengan nilai penawaran PT. Lagoa Nusantara adalah sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan atas pekerjaan ini saksi Sukman Riadi mendapat upah sekira Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa Evi Noviyanti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Okta Historis,S.E.,M.M., saksi Iwan Wijaya,S.Kom., saksi Irwan Fathurrochman,M.Pd., saksi Endang,S.T., yang masing-masing ada sebagai Ketua Kelompok Kerja (POKJA) maupun Anggota pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam proses Lelang Fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tahun Anggaran 2018 telah melakukan proses evaluasi teknis dan harga yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) tersebut dimulai pada tanggal 16 Juli 2018 (diumumkan) sampai dengan tanggal 08 Agustus 2018 (habis masa sanggah) yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat ULP IAIN di Curup, kemudian PT.Lagoa Nusantara ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Tender Nomor : 016/POKJA-P/GAC/ULPIAINCRP/2018 tanggal 03 Agustus 2018 dan setelah ditetapkan sebagai Pemenangnya, kemudian dilakukan Kontrak Kerja antara saksi Benny Gustiawan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT.Lagoa Nusantara dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tertanggal 10 Agustus 2018, dimana sebagai pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 adalah PT.Lagoa Nusantara, yang kemudian Kontrak Kerja tersebut ditanda tangani saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara (Penyedia) dengan saksi Benny Gustiarwan,S.A.g.,(terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (Pengguna) yang diketahui/disetujui oleh Rektor IAIN Curup yaitu saksi Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag., M.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Menimbang, bahwa sebelum akan dimulai pekerjaan pembangunan Gedung Akademik Center Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) di Curup tersebut, saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menunjuk PT. Civarligma Engineering guna untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor :147/2/PPK - IAINCRP/08/2018 tertanggal 13 Agustus 2018, dengan waktu pengawasan selama 141 (seratus empat puluh satu) hari terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 dengan nilai Kontrak sebesar Rp.627.275.000,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Saksi Ir. Endri Agustomi selaku Direktur yang kemudian menugaskan saksi Maikel Deni bersama dengan temannya Hartato dan Sulistio sebagai Inspector Pengawas PT. Civarligma Engineering tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 telah terjadi kesepakatan antara saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dengan Saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK maupun Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., dimana kesepakatan tersebut Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., sebagai pemodalnya karena memang ternyata saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 tidak punya modal, oleh karena itu dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018, Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., melakukan pemesanan material bangunan dan sekaligus melakukan pembayarannya dan membayar upah tukang dengan cara memerintah memerintah saksi Harison sebagai perpanjangan tangan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., untuk mengawas serta mengontrol dan melaporkan kebutuhan dilapangan yang diperlukan baik untuk sewa peralatan dam lain-lainnya, bahkan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., memerintahkan saksi Harison hadir saat penentuan titik Nol pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 15 Agustus 2018 sehingga pada waktu itu saksi Harison bertemu saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan memberitahukan bahwa saksi Harison adalah perpanjangan tangan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., dilapangan lalu saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memintanya untuk membantu di lapangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., sendiri menerangkan pernah membeli material yang tidak sesuai dengan spek yaitu material besi dimana spek besi yang tertuang dalam kontrak adalah besi ulir berdiameter 19 mm + 1000 batang namun yang datang ke lokasi adalah besi polos berdiameter 19 mm sehingga besi tersebut ditolak oleh saksi Maikel Deni selaku Inspector Pengawas PT.Civarligma Engineering dan besi polos tersebut tidak dipakai dan selain itu Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., dan saksi Apriyanto selaku Project Manager PT.Lagoa Nusantara melakukan pembayaran secara tunai maupun transfer kepada saksi Hardiyan atas penyewaan alat dan pembelian material yang digunakan PT.Lagoa Nusantara dalam mengerjakan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018, yakni :
Sewa alat exavator PC. 200 Komatsu selama 600 jam dimana biaya per jam nya sekira Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sewa alat buldoser, Batu Pasangan sebanyak 600 M3, batu split ukuran 2x3 sebanyak kurang lebih 300 M3
batu split ukuran 1x2 sebanyak kurang lebih 200 M3 dan pasir sebanyak 300 M3 .Sewa alat concrete pump.
Ready mix (beton segar) K300 sebanyak 535 (lima ratus tiga puluh lima) M3
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan beton K-300, saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara melakukan pemesanan kepada PT. Statika Mitrasarana yang pada intinya dapat menyiapkan kebutuhan PT. Lagoa Nusantara dan Berdasarkan Surat Penawaran PT. Statika Mitrasarana Nomor : 079/SP/ SMS-SPH/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus 2018 perihal Harga Beton Ready Mix yang ditandatangani saksi Lim Giok Siong alias Filemon selaku Direktur PT. Statika Mitrasarana yang membawahi unit usaha readymix yang ditujukan kepada saksi Hardiyan bahwa harga beton mutu K300 adalah sekira Rp1.230.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)/m3 dan dalam surat tersebut juga menjelaskan tidak memiliki concrete pump ready mix (pompa beton segar), jumlah pesanan readymix (beton segar) mutu beton K300 dari PT. Statika Mitra Sarana yang dipergunakan PT. Lagoa Nusantara untuk mengerjakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 adalah sebanyak 727 (tujuh ratus dua puluh tujuh) m3 dengan biaya seluruhnyanya Rp.894.210.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selama pelaksanaan pengecoran ready mix K300 tersebut sering terjadi penundaan penghamparan, dimana mobil mixer beton readymix sudah sampai dilokasi pekerjaan namun bekisting (cetakan sementara) struktur atau kondisi dilokasi belum siap sehingga pengecoran terlambat (tidak sesuai dengan waktu yang direncanakan), disamping itu metode kerja yang dilakukan tidak sesuai yakni pengecoran dilakukan secara manual yaitu menggunakan ember sebagai alat untuk menuangkan ready mix ke dalam bekisting kolom dan sloff sehingga perkerjaan memakan waktu lama, akibatnya ready mix tersebut mengental, namun dengan alasan takut merugi kemudian tukang menambah air, hal tersebut sangat tidak boleh dilakukan karena dapat menurunkan mutu beton tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat saksi Aldy Adiatama selaku Teknisi Quality Control PT. Statika Mitra Sarana menyarankan kepada saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara untuk mengganti ready mix yang sudah mengental dengan yang baru daripada ditambah air namun saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara melalui saksi Apriyanto selaku Project Manager menolak dengan alasan karena adanya perintah dari saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT.Lagoa Nusantara dan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., sebagaimana tertulis dalam buku kegiatan yang tetulis “KUBIKASI REDY MIX HARAP DITANYAKAN BERAPA ISINYA, PERBANYAK PEMAKAIAN MOLEN SEBAB REDY MIX MAHAL”.
Menimbang, bahwa kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 memang benar adanya Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., ikut melakukan pekerjaan dengan cara melakukan pemesanan dan pembayaran pembelian bahan material, upah tukang dan sewa alat serta kebutuhan lainnya dilapangan, baik yang dibayarkan langsung oleh Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., maupun melalui saksi Harison ataupun melalui saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara sebagaimana tersebut diatas, dan selain itu juga menurut keterangan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., modal guna untuk mendanai pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tahun Anggaran 2018 tersebut sebesar ± Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) tersimpan di Bank Mandiri a.n. Terdakwa Evy Noviyanti Nomor Rekening : 1130011178823 sebesar ± Rp.155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan an. Eddy Suud A Salam (orang tua Terdakwa) Nomor Rekening : 1130000885552 sebesar ± Rp1.845.000.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah), kemudian modal atau dana yang dimiliki Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., diberikan kepada saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 tersebut dipergunakan untuk membeli material berupa besi, pasir, semen, pasangan batu, batu split, kayu, readymix K300, membayar gaji/upah tukang/ personil lapangan dan membayar sewa peralatan berupa, excavator, buldoser dan concrete pump serta uang tunai dalam bentuk pinjaman;
Menimbang, bahwa kapasitas Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., yang ikut mendanai proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 dalam bentuk uang tunai sebesar kurang lebih Rp1.400.000.000,00 (satu milar empat ratus juta rupiah) dengan pengeluaran pembelian bahan material besi ukuran 19 ulir, ukuran 8 dan ukuran 12 ± Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), semen sekitar 2700 sak ± Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), selain juga ikut melakukan pemesanan dan pembayaran pembelian bahan material lainya, melakukan pembayaran upah tukang dan sewa alat serta kebutuhan lainnya dilapangan, ready mix, pasir, kayu dan batu split serta sewa alat berat atas dasar permintaan saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., mendapat keuntungan 10% lebih dari pembayaran pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 tersebut dari kesepakatan awalnya antara mereka berdua;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa dokumen-dokumen maupun kwitansi-kwitansi pembayaran berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 dalam perkara ini dapat diketahui bahwa Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., telah menerima uang sebesar Rp.4.251.320.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dalam kegiatan dimaksud dari saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang dari PT. Lagoa Nusantara yang berasal dari uang muka, hal tersebut setelah mana saksi Pradani Musyatmaja selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran sejumlah uang Rp.10.005.016.676.- (sepuluh milyar lima juta enam belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh serta retensi dengan total progres fisik 33% atas permintaan dan pengajuan dari saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara;
Menimbang, bahwa terhadap laporan-laporan kemajuan pekerjaan secara fisik yang dilaksanakan PT. Lagoa Nusantara pada pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 dilakukan perhitungan PT.Civarligma Engineering selaku Konsultan Pengawas, didapat hasilnya sebagai berikut :
| Komponen struk/code | Kuat Tekan (kg/cm2) | Spek Beton K-300 | ||
| Sebelum Koreksi | Sesudah Koreksi | |||
| 1 | Kolom F1 - Cor Manual Molen | 458,9 | 432,67 | Memenuhi |
| 2 | Kolom H1 - Cor Manual Molen | 396,48 | 391,65 | Memenuhi |
| 3 | Kolom A-6.7 - Cor Manual Molen | 289,53 | 303,38 | Memenuhi |
| 4 | Kolom C9 - Ready Mix Concrete Pump | 237,57 | 211,44 | Tidak memenuhi |
| 5 | Kolom B6 - Ready Mix Concrete Pump | 170,70 | 151,92 | Tidak memenuhi |
| 6 | Kolom H10 - Ready Mix Concrete Pump | 312,96 | 317,80 | Memenuhi |
| 7 | Kolom F3 - Ready Mix Manual | 102,70 | 90,68 | Tidak memenuhi |
| 8 | Kolom H2 - Ready Mix Manual | 98,6 | 87,26 | Tidak memenuhi |
| 9 | Kolom L1 - Ready Mix Manual | 78,84 | 70,17 | Tidak memenuhi |
| 10 | Lantai HI 1-2 - Ready Mix Hujan | 141,12 | 121,25 | Tidak memenuhi |
| 11 | Lantai IJ 2-3 - Ready Mix Hujan | 98,26 | 84,94 | Tidak memenuhi |
| 12 | Lantai EF 1-2 - Ready Mix Hujan | 128,40 | 115,38 | Tidak memenuhi |
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Laporan Pemeriksaan Beton UPTD Laboratorium Pengujian Konstruksi dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu pada tanggal 24 Maret 2020 Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018, hasil uji kuat tekan ke 12 (dua belas) sampel beton tersebut adalah :
Keterangan :
Kolom F1 di cor dengan adukan molen biasa menggunakan ember.
Kolom H1 di cor dengan adukan molen biasa menggunakan ember.
Kolom A-6.7 di cor dengan adukan molen biasa menggunakan ember.
Kolom C9 di cor dengan ready mix menggunakan concrete pump.
Kolom B6 di cor dengan ready mix menggunakan concrete pump.
Kolom H10 di cor dengan ready mix menggunakan concrete pump.
Kolom F3 di cor dengan ready mix menggunakan ember.
Kolom H2 di cor dengan ready mix menggunakan ember.
Kolom L1 di cor dengan ready mix menggunakan ember.
Lantai HI 1-2 di cor dengan ready mix pada saat hujan.
Lantai IJ 1-2 di cor dengan ready mix pada saat hujan.
Lantai EF 1-2 di cor dengan ready mix pada saat hujan.
Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan Beton dan Konstruksi PT. Civarligma Engineering selaku Konsultan Pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 sebagaimanan tersebut diatas, kemudian dilakukan pemeriksaan Fisik setelah mana pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 tidak selesai dan kemudian dilakukan Penyidikan oleh Penyidik Polda Bengkulu dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Fisik dari AHLI Dr. MUHAMMAD FAUZI, ST, M.T., dari Universitas Negeri Bengkulu atas permintaan Penyidik Polda Bengkulu menyatakan bahwa gedung tersebut secara kuantitas dan kualitas pada pekerjaan kolom, pekerjaan balok dan pekerjaan plat lantai hasilnya tidak baik, sehingga tidak layak digunakan untuk publik dan harus dibongkar dan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agam Islam Negeri (IAIN) Tahun Anggaran 2018 tersebut dapat dikategorikan kegagalan pekerjaan konstruksi, dengan perhitungan sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT | ADDENDUM 1/CCO I | LAP PENYE DIA | LAP PENGA WAS | LAP AHLI FISIK | |||
| VOL | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | VOL | VOL | VOL LAPA NGAN | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| B | PEKERJAAN LANTAI 1 (SATU) | ||||||||
| I | PEKERJAAN TANAH DAN PASIR | ||||||||
| 9 | Galian Tanah pondasi tangga | M3 | 3,6 | 65.725,00 | 236.610,00 | - | 3,60 | 0 | 0 |
| 10 | Galian Tanah Saluran Keliling Bangunan 374,92 X 0,5 X 0,3 | M3 | 56,24 | 65.725,00 | 3.696.242,55 | - | - | 0 | 0 |
| 11 | Urugan Tanah Kembali seluruh galian 1/5 | M3 | 659,53 | 21.857,00 | 14.415.253,22 | 415,07 | 559,53 | 0 | 0 |
| 12 | Urugan tanah timbunan setempat utk lantai bangunan t=60 cm | M3 | 4.000,25 | 57.787,50 | 231.164.525,47 | 2.654,96 | 2.850,46 | 0 | 0 |
| 13 | Urugan Tanah timbunan setempat utk selasar keliling bangunan | M3 | 128,15 | 57.787,50 | 7.405.583,70 | - | - | 0 | 0 |
| 19 | Urugan Pasir bawah rist batu bata rabat selasar keliling bgn t= 5 cm | M3 | 10,89 | 139.265,00 | 1.517.002,50 | - | - | 0 | 0 |
| 20 | Urugan Pasir bawah rist batu bata saluran keliling bangunan t=5 cm | M3 | 10,12 | 139.265,00 | 1.409.757,31 | - | - | 0 | 0 |
| 21 | Urugan Pasir Bawah Lantai Aula (bagian hall Aula) tebal 5 cm | M3 | 162,92 | 139.265,00 | 22.689.365,75 | 162,92 | - | 0 | 0 |
| 22 | Urugan pasir bawah lantai ruang bangunan tebal 5 cm | M3 | 124,25 | 139.265,00 | 17.303.676,25 | 104,7 | 102,01 | 0 | 0 |
| 23 | Urugan pasir peninggian lantai panggung bangunan tebal 70 cm | M3 | 241,22 | 139.265,00 | 33.593.329,22 | - | - | 0 | 0 |
| II | PEKERJAAN PONDASI , PAS.DINDING DAN BETON | ||||||||
| 4 | Pek. Pondasi Batu Bata Menerus (Rolag) | M3 | 100,51 | 699.844,00 | 70.342.720,13 | 50,51 | 50,51 | FISIK TIDAK ADA | |
| 8 | Pek. Beton Lantai kerja Ad. 1:3:5 dibawah lantai ruang tebal 5 cm | M3 | 248,5 | 926.347,01 | 230.197.230,80 | 104,7 | 124,25 | 0 | 0 |
| 10 | Pas. Pondasi Batu Kali ad 1:4 | M3 | 867,71 | 754.498,14 | 654.686.185,33 | 202,85 | 867,71 | 0 | 0 |
| 13 | Pas. Dinding Batu Bata Saluran Keliling Bangunan ad. 1:3 | M2 | 299,94 | 92.997,88 | 27.893.411,54 | - | - | 0 | 0 |
| 14 | Pas. Dinding Batu Bata transram ad.1:3 | M2 | 917,62 | 92.997,88 | 85.337.084,80 | 465,6 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 16 | Plesteran Dinding Batu Bata ad.1:3 | M2 | 1.477,41 | 67.455,99 | 99.660.014,84 | 931,21 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 17 | Plesteran Dinding Batu Bata ad.1:4 | M2 | 3.081,90 | 64.595,04 | 199.075.350,42 | - | - | 0 | 0 |
| 18 | Acian Dinding Batu Bata | M2 | 4.917,15 | 32.044,75 | 157.568.727,10 | - | - | 0 | 0 |
| 19 | Plesteran Lantai & dinding bag,dlm saluran keliling bangunan ad.1:4 | M2 | 352,42 | 64.595,04 | 22.764.454,81 | - | - | 0 | 0 |
| 22 | Cor beton sloef 20x40 K-300 | M3 | 21,26 | 3.318.347,90 | 70.561.349,81 | 21,26 | 21,26 | 0 | 0 |
| 23 | Cor beton sloef 20x25 K-300 | M3 | 19,8 | 4.041.320,78 | 80.018.151,39 | - | 19,80 | 0 | 0 |
| 25 | Cor kolom struktur 40/60 type K1, K-300 | M3 | 84,46 | 7.033.002,01 | 593.979.217,51 | 77,11 | 84,46 | 0 | 0 |
| 27 | Cor kolom Struktur 60/60 type K2 | M3 | 51,41 | 5.867.650,05 | 301.644.153,61 | 44,06 | 51,41 | 0 | 0 |
| 28 | Cor Kolom Struktur 50/50 type K.3 | M3 | 7,2 | 5.781.214,40 | 41.624.743,69 | 7,2 | 7,20 | 0 | 0 |
| 32 | Cor Kolom Struktur 50/50 type K.7 | M3 | - | 5.291.262,70 | - | - | - | 0 | 0 |
| 33 | Cor Kolom Struktur 20/20 untuk pintu tempered | M3 | 6,54 | 5.953.000,87 | 38.908.813,72 | - | - | 0 | 0 |
| 34 | Cor Kolom praktis 12/12 | M3 | 11,86 | 9.725.405,63 | 115.327.750,15 | 7,71 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 35 | Pek Cor Balok Latel 12/12 | M3 | 17,01 | 10.334.324,80 | 175.799.266,10 | - | - | 0 | 0 |
| 36 | Cor Balok Elevasi +. 5.10 30/60 | M3 | 82,8 | 6.409.260,78 | 530.686.792,45 | 76,03 | 82,80 | 0 | 0 |
| 37 | Cor Balok Elevasi +. 5.10 25/50 | M3 | 51,03 | 7.259.874,61 | 370.435.102,15 | 48,8 | 51,03 | 0 | 0 |
| 38 | Cor Balok Elevasi + 5.10 20/40 | M3 | 75,94 | 7.866.383,63 | 597.379.466,09 | 62,2 | 75,94 | 0 | 0 |
| 39 | Cor Balok El + 5.10 15/20 | M3 | 4,09 | 10.894.043,06 | 44.522.864,58 | 4,09 | 4,09 | 0 | 0 |
| 40 | Cor lantai kerja Aula t=10 cm ( bagian Hall Aula ) K-100 | M3 | 326,4 | 926.347,01 | 302.356.401,77 | 326,4 | - | 0 | 0 |
| 41 | Cor balok plat lantai Aula 20/40 K-300 (bagian Hall Aula ) K-300 | M3 | 23,12 | 7.866.383,63 | 181.902.255,10 | 23,12 | 0,45 | 0 | 0 |
| 43 | Cor Plat Lantai bertulang tebal 12 cm Elev +0,60 K-300 | M3 | 7,94 | 5.101.696,70 | 40.481.963,31 | 7,94 | 7,94 | 0 | 0 |
| 44 | Cor Plat Lantai bertulang tebal 12 cm Elev +5,10 K-300 | M3 | 230,77 | 5.101.696,70 | 1.177.319.690,24 | 160,62 | 115,39 | 0 | 0 |
| 45 | Cor Plat Bertulang Dag WC | M3 | 19,84 | 5.101.696,70 | 101.233.987,96 | 9,92 | - | 0 | 0 |
| 47 | Cor Balok Tangga beton 20/40 | M3 | 0,72 | 7.866.383,63 | 5.663.796,21 | 0,72 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 48 | Cor Plat Bordes Tangga t 12 cm | M3 | 1,37 | 5.101.696,70 | 6.979.121,09 | 1,37 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 49 | Cor Plat tangga t. 12 cm | M3 | 7,29 | 5.101.696,70 | 37.187.695,72 | 7,29 | - | FISIK TIDAK ADA | |
| 50 | Cor pondasi setempat dan tiang plat (tangga ) 6 ttk | M3 | - | - | - | - | - | 0 | 0 |
| 51 | Realing pagar tribun t=1.20 m Hollow 40.60.4 mm coat-warna silver | M' | 144 | 350.000,00 | 50.400.000,00 | - | - | 0 | 0 |
| 52 | handril pagar tribun& tangga 5/7 kayu kelas II finish melamik | M' | 64 | 37.500,00 | 2.400.000,00 | - | - | 0 | 0 |
Catatan : - Angka 0 pada kolom Laporan Ahli Fisik adalah volume pekerjaannya dihitung 0 (nol).
Menimbang, bahwa selain itu juga para saksi-saksi dalam perkara ini pada umumnya menerangkan memang benar pelaksanaan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Curup Tahun Anggaran 2018 tidak siap dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, hal ini sesuai pula dengan Hasil Pemeriksaan Fisik dari AHLI Dr. MUHAMMAD FAUZI, ST, M.T., dari Universitas Negeri Bengkulu sebagaimana tersebut diatas yang menyatakan gedung Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Curup Tahun Anggaran 2018 tersebut dapat dikategorikan kegagalan pekerjaan konstruksi sehingga harus dibongkar dan tidak dapat dipergunakan sedangkan biaya guna untuk pembangunan gedung tersebut telah dikeluarkan dari uang Negara, maka berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu, Nomor : SR-1119/PW06/5/2020, tanggal 01 Juli 2020 yang dibuat oleh Ahli Parhulutan Sinaga dengan rincian sebagai berikut :
| NO. | URAIAN | Jumlah (Rupiah) |
| A | Realisasi pembayaran pekerjaan berdasarkan SP2D | 11.345.895.200,00 |
| B | Nilai pekerjaan sesuai Ahli Tehnik | 0,00 |
| C | Kerugian Negara sebelum pajak | 11.345.895.200,00 |
| D | PPN yang telah dipungut | 759.501.745,45 |
| E | PPh final yang telah dipungut | 227.850.523,64 |
| F | Total Kerugian Keuangan Negara | 10.358.542.930,91 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dapat diketahui adanya rangkaian perbuatan-perbuatan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., sebagaimana tersebut diatas yang ikut aktif dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Curup Tahun Anggaran 2018 sehingga PT. Lagoa Nusantara yang sebagai Kontraktor tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang ditentukan didalam Kontrak Kerja didalam Surat Perjanjian Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tertanggal 10 Agustus 2018 dikarenakan tidak ada modal melainkan pemodalnya adalah Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., padahal Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., bukanlan sebagai Kontraktor dari pekerjaan tersebut, sehingga apabila ditinjau dari ajaran sifat melawan hukum, maka perbuatan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum formil, yakni perbuatan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., selaku pemodal dan pengendali pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 bersama-sama dengan saksi Benny Gustiawan (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang sebagaimana diatur didalam pasal 5, pasal 6, pasal 19, pasal 87 Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang pada pokok menggarisbawahi pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan benar guna untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara dan selain itu orang-orang atau badan hukum yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial, memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-dua tentang Melawan Hukum harus dinyatakan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi :
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, namun menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 951/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1982 dan Nomor : 275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 menyatakan memperkaya artinya memperoleh hasil korupsi walaupun hanya sebagian;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan sesorang atau orang lain atau korporasi yang belum kaya menjadi kaya atau apabila sudah kaya bertambah kaya. Dengan demikian dalam perkara ini apabila ada cukup bukti bahwa terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi telah memperoleh harta baik berupa uang atau barang dari hasil perbuatan terdakwa yang melawan hukum maka unsur memperkaya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selain itu unsur ke-dua tentang Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi didalam pembuktian dalam perkara ini adalah bersipat alternatif, yang dalam arti apabila salah satu elemen dari unsur ke-2 ini yang terdiri : Melakukan perbuatan memperkaya diri, Melakukan perbuatan memperkaya orang lain, Melakukan perbuatan memperkaya Korporasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum, maka unsur ke-2 ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum untuk keseluruhannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., selaku orang per-orangan yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang karena perbuatannya terdapat sipat melawan hukum secara formil sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Curup Tahun Anggaran 2018 telah memperkaya Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi ?.
Menimbang, bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Curup Tahun Anggaran 2018 dikerjakan oleh PT. Lagoa Nusantara berdasarkan Kontrak Perjanjian Kerja Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08 2018 tertanggal 10 Agustus 2018 antara saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Pradani Musyatmaja,S.E., selaku Bendahara dalam kegiatan tersebut menerangkan telah membuat beberapa kali Surat Perintah Membayar (SPM) maupun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas perintah Saksi Benny Gustiarwan,S.A.g, selaku Pejabat Pembuat Komitmen guna untuk melakukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Curup Tahun Anggaran 2018 dikerjakan oleh PT. Lagoa Nusantara tersebut, baik untuk pembayaran uang muka maupun untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Curup Tahun Anggaran 2018 sampai dengan progres fisik 33% sebesar Rp.11.345.895.200,00
Menimbang, bahwa saksi Pradani Musyatmaja selaku Bendahara dalam kegiatan tersebut pernah mencairkan uang muka sebesar 20% yang dikirim langsung ke-rekening PT.Lagoa Nusantara melalui Bank BRI, kemudian saksi Benny Gustiawan (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen memberitahukan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., untuk meminta uang muka dari saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dan menyuruh Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., meninggalkan sedikit uang muka tersebut, sehingga Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., meminta uang muka dari saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara sebanyak Rp.4.251.320.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara menyerahkan 2 (dua) lembar cek Bank BRI atasnama PT. Lagoa Nusantara kepada Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., yakni 1 lembar cek tanggal 29 Agustus 2018 dengan nominal Rp.3.790.320.000,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 lembar cek tanggal 3 September 2018 dengan nominal Rp.461.000.000,00 (empat ratus enam puluh satu juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang diserahkan saksi Bujang Hendri (terdakwa perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara kepada terdakwa Evy Noviyanti,S.E., sebanyak Rp.4.251.320.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian setelah memperoleh 2 (dua) lembar cek dari saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusanatra lalu Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., memerintahkan saksi Harison untuk mencairkan cek BRI senilai Rp.3.790.320.000,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan mentransfer uang tersebut ke :
Rekening Bank Mandiri An. EDDY SUUD A SALAM sekira Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
Rekening Bank BRI an. Bujang Hendri sekira Rp.856.000.000,00 (delapan ratus lima puluh enam juta rupiah);
Dan sisanya sekira Rp.934.320.000,00 (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tunai diserahkan kepada Terdakwa Evy Noviyanti di rumahnya.
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 September 2018, Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., memerintahkan saksi Harison mencairkan kembali cek giro Bank BRI milik PT. Lagoa Nusantara sekira Rp.461.000.000,00 (empat ratus enam puluh satu juta rupiah) dan menyerahkannya secara tunai kepada Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., di rumahnya sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang sudah diambil atau diterima oleh Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., adalah sebesar Rp.4.251.320.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dokumen SPM dan SP2D dalam berkas perkara ini sebagaiman tersebut diatas, dapat diketahui memang benar uang yang sudah cair dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 yang diterima oleh saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT.Lagoa Nusantara ke-rekening PT. Lagoa Nusantara selaku Kontraktor dan dari jumlah uang yang sudah dicair tersebut telah mengalir kepada Terdakwa Evi Noviyanti sejumlah sebesar Rp.4.251.320.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan kepada saksi Benny Gustiawan setidaknya sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), sehinga dengan demikian jelas adanya penambahan harta kekayaan Terdakwa Evy Noviyanti,,S.E., dan saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara maupun saksi Benny Gustiawan (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sehingga akibat perbuatan terdakwa Evy Noviyanti,S.E., telah menambah harta kekayaannya maupun orang lain;
Menimbang, bahwa penambahan harta kekayaan terdakwa Evy Noviyanti,S.E., melebihi 10% dari seharusnya dan terdakwa Evy Noviyanti,S.E., mendapatkan uang dalam jumlah yang melebihi yang telah diterima oleh PT. Lagoa Nusantara melalui saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara, padahal dari kegiatan pelaksanaan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 tidak siap dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan gedung Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Curup Tahun Anggaran 2018 tersebut terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi sehingga harus dibongkar dan tidak dapat dipergunakan sedangkan biaya guna untuk pembangunan gedung tersebut telah dikeluarkan dari uang Negara sebagaimana tersebut diatas, dan setelah dilakukan penghitungan Ahli bernama Ahli Parhuluta Sinaga dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu menerangkan didepan persidangan terdapat kerugian Negara sejumlah Rp.10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor : SR-1119/PW06/5/2020 tanggal 01 Juli 2020;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan akibat dari perbuatan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., sebagaimana tersebut diatas, baik Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., maupun orang lain serta korporasi yakni PT. Lagoa Nusantara telah mendapat untung dari kegiatan-kegiatan tersebut diatas yang dilakukan dengan secara melawan hukum, sehingga dengan demikian terhadap unsur ke-3 tentang Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.4. Unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara :
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana ke-4 (empat) ini bahwa Perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
b. Berada dalam penguasaan,pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, yang dimaksud dengan “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas yang apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap didepan persidangan dapat diketahui dari keterangan saksi Hendra Harmi,M.Pd., maupun saksi Pradani Musyatmaja,S.E., yang masing-masing selaku Bendahara dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) kegiatan pelaksanaan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 dan bukti-bukti surat yang terdapat didalam berkas perkara ini baik berupa dokumen serta kwitansi pembayaran terbukti memang benar PT. Lagoa Nusantara telah menerima pembayaran atas pelaksanaan fisik pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 sebanyak 3 (tiga) kali terdiri :
Pada tanggal 29 Agustus 2018 berdasarkan SPM Nomor : 00541/308145/2018 bahwa PT. LAGOA NUSANTARA menerima pembayaran uang muka 20% sebesar Rp.4.598.646.545.- (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah lima ratus empat puluh lima rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh.
Pada tanggal 05 November 2018 berdasarkan SPM Nomor : 00741/308145/2018 bahwa PT. LAGOA NUSANTARA menerima pembayaran tahap I (satu) sebesar Rp.3.795.998.000,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh.
Pada tanggal 28 Desember 2018 berdasarkan SPM Nomor : 01074/308145/2018 bahwa PT. LAGOA NUSANTARA menerima tahap II (dua) sebesar Rp.1.610.372.131.- (satu milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh satu rupiah) setelah dipotong pajak PPN dan PPh dengan progres fisik 33%.
Menimbang, bahwa kemudian dari progres fisik 33% kemajuan pekerjaan pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 yang dikerjakan oleh PT. Lagoa Nusantara sampai batas waktu habis kontrak pada tanggal 31 Desember 2018 secara kuantitas dan kualitas pada pekerjaan kolom, pekerjaan balok dan pekerjaan plat lantai hasilnya tidak baik, sehingga tidak layak digunakan untuk publik dan harus dibongkar dan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agam Islam Negeri (IAIN) Tahun Anggaran 2018 tersebut dapat dikategorikan kegagalan pekerjaan konstruksi didasarkan keterangan Ahli Fisik Dr. MUHAMMAD FAUZI, ST, M.T., dari Universitas Negeri Bengkulu), sehingga akibat dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agam Islam Negeri (IAIN) Tahun Anggaran 2018 terdapat kerugian Negara sebesar Rp.10.358.542.930,91 yang didasarkan dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor : SR-1119/PW06/5/2020 tanggal 01 Juli 2020 yang dibuat oleh Ahli Parhuluta Sinaga;
Menimbang, bahwa timbulnya kerugian Negara tersebut memang akibat dari perbuatan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., yang ikut aktif dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Curup Tahun Anggaran 2018 dikarenakan saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara sebagai Kontraktornya tidak ada modal melainkan pemodalnya adalah Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., perbuatan Terdakwa Evy Noviyanti,.S.E., selaku pemodal dan pengendali pekerjaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 dilakukan sebagaimana tersebut diatas, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-4 sepanjang dapat merugikan keuangan Negara telah terpenuhi secara sah menurut hukum, karena nyata-nyata adanya kerugian Negara berdasarkan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu tersebut;
Ad.5. Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan :
Menimbang, bahwa pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah mengenai penyertaan (deelneming), yang rumusannya menyebutkan : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut melakukan;
Menimbang, bahwa pengertian “orang yang melakukan (pleger)” adalah orang yang berbuat melakukan semua unsur dari tindak pidana, pengertian “orang yang menyuruh melakukan (medepleger)” di sini disyaratkan dalam melakukan perbuatan pidana dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang yang mana salah satunya sebagai yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan yang lain sebagai yang disuruh melakukan (pleger) yang mana orang yang disuruh adalah sebagai alat (instrument) saja adapun yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana adalah orang yang menyuruh melakukan sedangkan yang di suruh melakukan tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya sedangkan pengertian “turut serta melakukan (medepleger)” menurut doktrin hukum pidana dipandang sebagai “pelaku bersama” dalam arti kata bersama-sama melakukan, di sini perbuatan dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger) perbuatan. Semua pelaku melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan semua unsur dari tindak pidana;
Menimbang, bahwa syarat-syarat untuk adanya turut serta selaku pelaku bersama diperlukan :
Harus ada tindakan pelaksanaan (uitvoering handeling).
Harus ada kerjasama yang disadari (bewuste samen werking).
Harus ada persesuaian rencana dari semua peserta.
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli Hukum bernama NOYON yang kemudian diikuti oleh Mr. Tresna dalam bukunya asas-asas hukum pidana menyatakan bahwa mededader adalah orang yang menjadi kawan pelaku, sedangkan medepleger adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana. Dededader itu orang yang bersama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya. Dengan perkataan lain orang-orang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidana bersangkutan. Sedangkan pada Medepleger peranan masing-masing yang menyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya yang satu menjadi dader, yang lain hanya ikut serta (medepleger) saja. Jadi tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. Walaupun demikian sesuai pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baik mededader maupun medepleger dipidana sebagai dader;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas yang apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan dapat diketahui bahwa setelah saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Nomor : 695/In.34/II/ KU.00.1/7/2018 tertanggal 05 Juli 2018 yang merupakan sepupu kandung dari Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., pernah menemui Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., di rumahnya Jalan Merdeka Nomor 176 Curup dan pada saat pertemuan tersebut saksi Benny Gustiawan memberitahukan bahwa tahun 2018 ada kegiatan anggaran besar di STAIN (sebelum berubah IAIN) Curup senilai Rp.28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah) dan menawarkannya kepada Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., namun Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., menjawab, ”tidak sanggup kak, dak temakan aku, terlalu besar carilah orang lain”. Namun pada akhirnya Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., menyanggupi untuk memodali saksi Bujang Hendri yang pada saat itu belum menjabat sebagai Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dengan mendapat keuntungan 10% dari nilai kontrak dan atas tawaran dan keuntungan ini Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., menyetujuinya. Kemudian Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., menugaskan saksi Bujang Hendri mencari perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelelangan guna melaksanakan kegiatan tersebut, selanjutnya saksi Bujang Hendri dengan bantuan saksi Irawan Zohri alias Rawo, saksi Sri Yuniarti, saksi Mardin Zendrato dan saksi Abbas, mendapat pinjaman perusahaan, PT. Lagoa Nusantara yang beralamat di Jalan Kebun Bawang XI Nomor 10 Kelurahan Kebun Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara dengan membayar sebesar Rp.300.000.000,00 yang diterima oleh saksi Abbas, kemudian saksi Bujang Hendri diangkat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara berdasarkan Akta dan Pemberian Kuasa Nomor : 04 tanggal 04 April 2018 Notaris ZAINUDDIN, SH.
Menimbang, bahwa Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., menerima flashdisk dari saksi Benny Gustiarwan,S.A.g., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mana flashdisk tersebut berisi Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Gambar yang disusun PT. Galih Karsa Utama sebagai Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018, kemudian setelah Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., menerima flashdisk tersebut, Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., memberikan flashdisk kepada saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara guna untuk mengikuti proses Lelang dengan kesepakatan awal agar nilai penawaran dikurangi 7 % dari pagu anggaran, lalu saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara mengupload dokumen penawaran yang dibantu oleh saksi Sukman Riadi, sehingga penawaran harga dari PT. Lagoa Nusantara sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), hal ini dibenarkan oleh saksi saksi Okta Historis,S.E.,M.M., saksi Iwan Wijaya,S.Kom., saksi Irwan Fathurrochman,M.Pd., saksi Endang,S.T., sebagai petugas Kelompok Kerja (POKJA) pada proses Lelang Fisik Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tahun Anggaran 2018 dan para saksi-saksi tersebut juga menerangkan pemenang Lelang adalah PT. Lagoa Nusantara dengan penawaran harganya sebesar Rp.26.074.800.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dapat diketahui modal Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., untuk pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tahun Anggaran 2018 tersebut sebesar ± Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) tersimpan di Bank Mandiri a.n. Terdakwa Evi Noviyanti Nomor Rekening : 1130011178823 sebesar ± Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan an. Eddy Suud A Salam (orang tua Terdakwa) Nomor Rekening : 1130000885552 sebesar ± Rp1.845.000.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah). Dari modal tersebut diberikan kepada saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 guna untuk membeli material berupa besi, pasir, semen, pasangan batu, batu split, kayu, readymix K300, membayar gaji/upah tukang/ personil lapangan dan membayar sewa peralatan berupa, excavator, buldoser dan concrete pump serta uang tunai dalam bentuk pinjaman;
Menimbang, bahwa untuk pekerjaan pembetonan struktur Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggara 2018, pelaksanaannya atas persetujuan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., dan saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara membuat perjanjian kerja (sub kontrak) dengan saksi Yoga Mulyawan, S.H alias Iwan Ali selaku Kepala Tukang (mandor) dengan kesepakatan upah borongan sebesar 15% dari total biaya konstruksi pembetonan dalam Rencana Anggaran Belaja (RAB) sebagaimana tertuang didalam Surat Perjanjian Kerja tanggal kosong bulan Agustus 2018. Atas pekerjaan subkontrak tersebut Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., telah membayar upah kerja saksi Iwan Ali sebesar Rp.850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., pernah membeli material yang tidak sesuai dengan spek yaitu material besi 19 mm polos ± 1000 (seribu) batang sedangkan dalam kontrak speknya adalah besi 19 mm ulir, sehingga saksi Maikel Deni selaku Inspector Pengawas dari PT. Civarligma Engineering menolak besi 19 polos tersebut dan tidak dipakai dan juga Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., melakukan pembayaran kepada saksi Hardiyan alias Ian Amen, atas penyewaan alat dan pembelian material yang digunakan PT. Lagoa Nusantara dalam mengerjakan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018, yakni :
Sewa alat exavator PC. 200 Komatsu selama 600 jam, biaya per jam nya sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Sewa alat buldoser;
Batu Pasangan sebanyak 600 M3, batu split ukuran 2x3 sebanyak 300 M3, batu split ukuran 1x2 sebanyak 200 M3 dan pasir sebanyak 300 M3;
Sewa alat concrete pump;
Ready mix (beton segar) K300 sebanyak 535 (lima ratus tiga puluh lima) M3;
Menimbang, bahwa pada saat pengecoran struktur, saksi Apriyanto selaku Project Manager PT. Lagoa Nusantara menerima perintah Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., dan saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa berupa instruksi yang tertulis dalam buku kegiatan yang terulis “KUBIKASI READY MIX HARAP DITANYAKAN BERAPA ISINYA, PERBANYAK PEMAKAIAN MOLEN SEBAB READY MIX MAHAL”.
Menimbang, bahwa saksi Benny Gustiawan (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyuruh Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., untuk meminta uang muka dari saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT.Lagoa Nusantara dan sekaligus meminta agar meninggalkan sedikit uang muka tersebut sehingga Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., menerima uang muka tersebut sebanyak Rp.4.251.320.000,00 (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dari saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa dengan menyerahkan 2 (dua) lembar cek Bank BRI An. PT. Lagoa Nusantara kepada Terdakwa Evy Noviyanti yakni 1 lembar cek tanggal 29 Agustus 2018 dengan nominal Rp.3.790.320.000,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 lembar cek tanggal 3 September 2018 dengan nominal Rp.461.000.000,00 (empat ratus enam puluh satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah memperoleh 2 (dua) lembar cek dari saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpoisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara, Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., menyuruh saksi Harison untuk mencairkan cek BRI senilai Rp.3.790.320.000,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan mentransfer uang tersebut ke :
Rekening Bank Mandiri An. EDDY SUUD A SALAM sekira Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
Rekening Bank BRI an. Bujang Hendri sekira Rp856.000.000,00 (delapan ratus lima puluh enam juta rupiah);
Dan sisanya sekira Rp.934.320.000,00 (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tunai diserahkan kepada Terdakwa Evy Noviyanti di rumahnya.
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 September 2018, Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., menyuruh lagi saksi Harison mencairkan kembali cek giro Bank BRI milik PT. Lagoa Nusantara sekira Rp.461.000.000,00 (empat ratus enam puluh satu juta rupiah) dan menyerahkannya secara tunai kepada Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., di rumahnya dan dari uang muka yang telah diterima oleh terdakwa Evy Noviyanti sebesar Rp.4.251.320.000.- (empat milyar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), telah melebihi pengeluaran modal terdakwa Evy Noviyanti,S.E., yakni ± Rp.1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan kelebihan tersebut kemudian oleh Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., diserahkan kepada saksi Benny Gustiawan (terdakwa perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) atas permintaannya sendiri dengan alasan untuk pengamanan;
Menimbang, bahwa pelaksanaan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan metode kerja professional sehingga yang mengakibatkan banyak terjadi pemborosan dan mempengaruhi mutu pekerjaan, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, pekerjaan pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 mengalami gagal konstruksi dan berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Propinsi Bengkulu mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen);
Menimbang, bahwa dari rangkaian-rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas dihubungkan satu sama lainnya terlihat bahwa sejak awal telah ada kehendak bersama antara Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., dengan saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara yang hal sebagai Kontraktor pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 dalam merencana sebelum dimulainya proses lelang saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menginginkan Terdakwa Evi Noviyanti,S.E., agar melaksanakan kegiatan pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 tersebut, walaupun awalnya Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., menolak dengan mengatakan tidak sanggup, namun karena berharap keuntungan yang dijanjikan oleh saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akhirnya terdakwa Evy Noviyanti,S.E., menyanggupi melaksanakan kegiatan tersebut sebagai pemodal guna untuk membantu saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara yang dalam hal ini sebagai Kontraktor Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 dikarenakan tidak ada modal dan kemudian berdasarkan fakta yang ada dilapangan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., berperan aktif dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 dengan cara menyuruh saksi Harison sebagai perpanjangan tangan dilapangan untuk mengatur dan memonitor kegiatan, memesan/membeli dan membayar material, membayar upah pekerja, bahkan melakukan kerjasama dengan pihak lain yakni untuk pekerjaan pembetonan struktur disubkontrakkan kepada saksi Yoga Mulyawan, S.H alias Iwan Ali., dan juga Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., melakukan pembayaran kepada saksi Hardiyan alias Ian Amen, atas penyewaan alat dan pembelian material yang digunakan PT. Lagoa Nusantara, selain itu Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., pernah membeli material yang tidak sesuai dengan spek yaitu material besi 19 mm polos ± 1000 (seribu) batang sedangkan dalam kontrak speknya adalah besi 19 mm ulir yang pada akhir pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 gagal kontruksinya dan tidak selesai pada waktu yang ditentukan didalam kontrak kerja selama 144 hari kelender terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, sehingga dengan demikian secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi dalam perkara ini, dalam mana saksi Benny Gustiarwan,S.A.g., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantar adalah pelaku bersama (mededader) yang sama peranan dan derajatnya dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan mempertimbangkan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyaknya-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan sebagai pengganti dari keuangan Negara yang berkurang akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut BAGIR MANAN (sambutan ketua Mahkamah Agung pada Rapat kerja Nasional Mahkamah Agung R.I., tanggal 2-6 Desember 2007) yang dimaksud dengan jumlah uang pengganti adalah kerugian keuangan negara yang secara nyata dinikmati, menguntungkan atau memperkaya terdakwa atau karena kausalitas tertentu;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap didepan dipersidangan ternyata akibat dari perbuatan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., sebagai pemodal guna untuk membantu saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara yang dalam hal ini sebagai Kontraktor Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 yang dikerjakannya mengalami gagal konstruksi dan tidak selesai namun saksi Benny Gustiarwan,S.Ag., (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap mengeluarkan uang Negara yang tidak dapat dipertangunggjawab, sehingga Negara dirugikan sebesar Rp.10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu, Nomor : SR-1119/PW06/5/2020 ter tanggal 01 Juli 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan adanya kerugian Negara dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018 tersebut, maka dalam perkara ini mengenai besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Evy Noviyanti,S.E., yaitu dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen), dikurangkan dari uang titipan sebesar Rp.255.683.800,00 (dua ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari rekening milik PT. Lagoa Nusantara yang berada di Bank BRI Cabang Curup Nomor Rekening 166801000007304, sehingga Uang Pengganti berjumlah Rp.10.102.859.130,91 (sepuluh milyar seratus dua juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh rupiah Sembilan puluh satu sen) dan berdasarkan fakta persidangan terdakwa Evy Noviyanti,S.E., telah mendapatkan uang muka kerja yang diberikan saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang Lagoa Nusantara Cabang Curup sebesar Rp.2.945.320.000,00 (dua milyar Sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan sisa sebesar Rp.7.157.539.130,91 dibebankan kepada saksi Bujang Hendri (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dan saksi Benny Agustiawan (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Gedung Pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi secara sah menuruh hukum dan Majelis Hakim yakin akan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum, sehingga dengan demikian terhadap Dakwaan Subsider untuk selanjutnya tidak dipertimbangkan lagi didalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana tersebut dalam surat Dakwaan primer Penuntut Umum diatas, maka terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum berpendapat Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam didalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Majelis Hakim dalam hal ini tidaklah sependapat sehingga Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., dengan alasan-alasan sebagaimana termuat didalam uraian didalam Nota Pembelaan tersebut maupun bukti-bukti berupa surat-surat dan dokumen yang terlampir didalam Nota Pembelaannya haruslah dinyatakan ditolak untuk keseluruhannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Secara bersama-sama yang didakwakan kepadanya dan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Primen Penuntut Umum dan harus pula dijatuhi pidana penjara dan sekaligus dibebani membayar biaya perkara yang akan ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara dijatuhkan kepada Terdakwa, Terdakwa juga dijatuhkan pidana Denda yang akan ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara dan denda dijatuhkan kepada Terdakwa, Terdakwa juga dijatuhkan pidana Tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang akan ditentukan didalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan berdasarkan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dijalani disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka berdasarkan pasal 193 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti yang diperlihatkan didepan persidangan mulai dari Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 38 dinyatakan dikembalikan kepada saksi Benny Gustiarwan,S.A.g., dikarenakan barang bukti tersebut telah selesai dipergunakan dalam perkara ini yang berupa dokumen-dokumen yang sebelum disita;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan mulai dari Nomor Urut 39 sampai dengan nomor Urut 53 dinyatakan dikembalikan kepada saksi Oktafian Historis,S.S.E., dikarenakan barang bukti tersebut telah selesai dipergunakan dalam perkara ini yang terdiri dari dokumen-dokumen yang sebelumnya disita;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan mulai dari Nomor Urut 54 sampai dengan Nomor Urut 62 dinyatakan dikembalikan kepada saksi Ir. Endri Agustomi,M.T.,dikarenakan barang bukti tersebut telah selesai dipergunakan dalam perkara ini yang terdiri dari dokumen-dokumen yang sebelumnya disita;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan mulai dari Nomor Urut 64 sampai dengan Nomor Urut 72 dinyatakan dikembalikan kepada saksi Pradani Musyatmaja,S.E., dikarenakan barang bukti tersebut telah selesai dipergunakan dalam perkara ini yang terdiri dari dokumen-dokumen yang sebelumnya disita;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan mulai dari Nomor Urut 73 sampai dengan Nomor Urut 73 sampai dengan Nomor Urut 104 yang terdiri dari dokumen-dokumen yang sebelumnya disita dalam perkara ini, maka barang bukti tersebut haruslah dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan mulai dari Nomor Urut 105 sampai dengan Nomor Urut 106 yang terdiri dari Serifikat Tanah yang mempunyai nilai ekonomis yang telah disita sebelumnya dalam perkara ini, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk Negara guna untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti pengembalian kerugian Negara akibat dari perbuatan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., dalam perkara tindak pidana korupsi ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan mulai dari Nomor Urut 107 sampai dengan Nomor Urut 108 yang terdiri dari dokumen-dokumen yang sebelumnya disita dalam perkara ini, maka barang bukti tersebut haruslah dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan mulai dari Nomor Urut 109 berupa uang tunai sejumlah Rp.255.683.800,00 (dua ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari rekening milik PT. Lagoa Nusantara Nomor Rekening 166801000007304 yang berada di Bank BRI Cabang Curup yang mempunyai nilai ekonomis yang telah disita sebelumnya dalam perkara ini, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk Negara guna untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti pengembalian kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud dalam perkara tindak pidana korupsi ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai-berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy binti Drs.Eddy Suud bersama dengan saksi Benny Gustiawan, S.Ag., M.PD Bin Syamsul Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Bujang Hendri alias Landut telah selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusanata merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen);
Terdakwa Evi Noviyanti,S.E., alias Evy binti Drs. Eddy Suud tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat program pembangunan;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa belum penah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut dengan alasan–alasan yuridis, mengingat sifat dan tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk balas dendam, akan tetapi bagaimana supaya Terdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatannya atau menurut Teori Memperbaiki (Verbeterings Theorie) yang mengatakan bahwa pidana harus bertujuan memperbaiki orang yang telah berbuat jahat, sehingga menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, dengan demikian tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari, namun Majelis Hakim juga mempertimbangkan apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, oleh karena itu pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim sudah cukup patut dan adil bagi Terdakwa;
Memperhatikan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy Bin Drs. Eddy Suud dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy Bin Drs. Eddy Suud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.10.358.542.930,91 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh satu sen), dikurangkan dari uang titipan sebesar Rp255.683.800,00 (dua ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari rekening milik PT. Lagoa Nusantara Nomor Rekening 166801000007304 yang berada di Bank BRI Cab. Curup sehingga Uang Pengganti berjumlah Rp.10.102.859.130,91 (sepuluh milyar seratus dua juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh rupiah Sembilan puluh satu sen) dan membebankan kepada terdakwa Evi Noviyanti, SE alias Evy Bin Drs. Eddy Suud sebesar Rp2.945.320.000,00 (dua milyar Sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy Bin Drs. Eddy Suud dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan Terdakwa Evy Noviyanti,S.E.,alias Evy Bin Drs. Eddy Suud tetap berada dalam tahanan;
6. Menetapkan Barang Bukti berupa :
1. 2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 043/ Sti.02/2/KU.00.1/01/2018 tanggal 06 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018;
2. 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Ketua STAIN Curup Nomor : 409/ Sti.02/2/ KU.00.1/03/2018 tanggal 01 Maret 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran STAIN Curup TA. 2018;
3. 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.II/3/15447 tanggal 18 April 2018 tentang Pemindahan dan Penetapan Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag., M.Pd sebagai Rektor IAIN Curup masa jabatan tahun 2018-2022;
4. 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 602/In.34/ 2/KP.02.3/05/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Pengelola SBSN Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center pada IAIN Curup Tahun 2018;
5. 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 695/ In.34/II/KU.00.1/ 7/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran IAIN Curup TA. 2018;
6. 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan Rektor IAIN Curup Nomor : 846/ In.34/II/KU.05/9/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Penetapan Tim Tim CCO/Addendum Kontrak Pekerjaan Fisik/Konstruksi IAIN Curup TA. 2018;
7. 1 (satu) bundel asli Jaminan Uang Muka Videi General Insurance SB No. : 2015234 Nomor Jaminan : 21.92.01.10667.08.18 tanggal 10 Agustus 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), masa berlaku 144 (seratus empat puluh empat) hari kalender dari tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2018;
8. 1 (satu) bundel asli Jaminan Perpanjangan Pelaksanaan Videi General Insurance SB No. : 2015353 Nomor Jaminan : 21.91.01.10799.12.18 tanggal 27 Desember 2018 dengan Nilai Jaminan sebesar Rp. 2.523.816.000.- (dua milyar lima ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), masa berlaku 95 (sembilan puluh) hari kalender dari tanggal 27 Desember 2018 s.d. 31 Maret 2019;
9. 4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja tanggal kosong bulan Agustus 2018 antara PT. Lagoa Nusantara dengan Iwan Ali sebagai Sub Upah Pekerjaan Struktur dan Pekerjaan Pendukung Lainnya;
10. 1(satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 185/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 03 Oktober 2018 tentang Teguran dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/ Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
11. 1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Civarligma Engineering Nomor : 002/ SE-IL/CE/ IX/2018 tanggal 03 Oktober 2018 tentang Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
12. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 196/2/PPK-IAINCRP/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Teguran Ke-1 dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
13. 1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Civarligma Engineering Nomor : 003/ SE-IL/CE/IX/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
13. 1(satu) lembar asli Surat Rektor/KPA IAIN Curup Nomor : 1679/In.34/II/ PP.00.9/10/2018 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Himbauan yang ditujukan kepada Pimpinan CV. Lagola;
14. 2 (dua) lembar asli Surat Kontrak Kerja Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Sub Pekerjaan ACP tanggal 25 Oktober 2018 antara Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara dengan Suripto selaku Manager Teknik CV. Saddha Metta Persada;
15. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 219.A/2/PPK-IAINCRP/11/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Permohonan Pencairan Dana Pekerjaan Gedug Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup;
16. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 002/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Teguran Ketidakpuasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Manager/ Direktur Cabang/Project Manager/Wakil Direktur PT. Lagoa Nusantara;
17. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 003.A/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 05 Januari 2019 tentang Teguran Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
18. 1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Lagoa Nusantara Nomor : 01/TG/ LN/11-01-2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Surat Teguran yang ditujukan kepada Bujang Hendri selaku Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara;
19. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 013/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang Teguran Peringatan ke-2 dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager PT. Lagoa Nusantara;
20. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 013.A/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Permohonan Pencairan Dana Pekerjaan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup;
21. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 015/2/PPK-IAINCRP/01/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Teguran dan Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur/Wakil Direktur/Manager/Project Manager Pt. Lagoa Nusantara;
22. 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 1904/In.34/II/PP.00.9/11/2018 tanggal 19 November 2018 tentang Penyelesaian Pembangunan Sesuai Kontrak dan Aturan yang ditujukan kepada PPK SBSN IAIN Curup Tahun 2018;
23. 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0252/In.34/02/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup;
24. 1 (satu) lembar copy Surat Pengelola Teknis tanggal 06 Februari 2019 yang ditujukan kepada Rektor IAIN Curup selaku KPA dan PPK Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tentang Saran Pemutusan Kontrak;
25. 1 (satu) lembar asli Surat Pemutusan Kontrak Nomor : 039.A/2/PPK- IAINCRP/ 02/2019 tanggal 12 Februari 2019 terhadap PT. Lagoa Nusantara atas pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang ditandatangani oleh Benny Gustiawan, S.Ag., M.Pd selaku PPK tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup;
26. 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0386/In.34/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Permintaan Laporan Progres Fisik yang ditujukan kepada PPK SBSN Luncuran 2018 IAIN Curup;
27. 1 (satu) lembar copy Surat PPK Nomor : 039.C/2/PPK- IAINCRP/02/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Permohonan Pembukaan Pemblokiran Saldo Rekening PT. Lagoa Nusantara yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cab. Curup;
28. 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0577/In.34/R/PS.02.1/03/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Permohonan Audit Investigasi yang ditujukan kepada Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI;
29. 1 (satu) lembar copy Surat KPA Nomor : 0578/In.34/R/PS.02.1/03/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Permohonan Surat Rekomendasi Blacklist PT. Lagoa Nusantara yang ditujukan kepada APIP Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI;
30. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 096/2/PPK-IAINCRP/04/2019 tanggal 18 April 2019 tentang Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
31. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 124/2/PPK-IAINCRP/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang Klaim ke-2 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
32. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 131/2/PPK-IAINCRP/06/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Klaim ke-3 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
33. 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 192/2/PPK-IAINCRP/08/2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Klaim ke-4 yaitu Klaim Jaminan Uang Muka Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup dan Klaim Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup yang ditujukan kepada Kepala Pemasaran Bengkulu PT. Asuransi Umum Videi Bengkulu;
34. 1 (satu) bundel asli dan copy Laporan Triwulan I, II, III dan IV Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN/IAIN Curup Tahun 2018 Sumber Pembiayaan SBSN-PBS 2018;
35. 1 (satu) bundel asli Dokumen RKA-KL DIPA IAIN Curup TA. 2018 Revisi 6 Kementerian Agama RI IAIN Curup;
36. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/ 08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018;
37. 1 (satu) bundel asli Kontrak Addendum/CCO 1 Nomor : 198/2/PPK- IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN);
38. 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian (Kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018 Kontrak Amandemen Nomor : 300.B/2/PPK-IAINCRP/ 12/2018 tanggal 27 Desember 2018 Terhadap Kontrak CCO 01 Nomor : 198/ 2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 15 Oktober 2018 dan Kontrak Awal Nomor : 141/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018.
Dinyatakan dikembalikan kepada Saksi Benny Gustiawan, S.Ag. M.Pd.
1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor : 127/2/PPK-IAINCRP/07/2018 tanggal 09 Juli 2018 hal : Penyerahan KAK, HPS, Spesifikasi, BQ, Gambar dan Softcopy Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
2 (dua) lembar asli Berita Acara Penyerahan Produk Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Nomor : 127/2/PPK-IAINCRP/ 07/2018 tanggal 09 Juli 2018;
6 (enam) lembar copy Rekapitulasi Bill Of Quantity Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bulan Juli 2018;
3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan IAIN Curup Nomor : 006/In.34/1/KS.01.7/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang Panitia Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua Panitia Pokja Pemilihan Nomor : 001/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal : Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia yang ditujukan kepada Ketua ULP IAIN Curup dan Anggota Pokja Pemilihan IAIN Curup;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Persiapan Lelang dan Review Produk PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN);
4 (empat) lembar asli Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Nomor : 002/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua Pokja Pemilihan ULP IAIN Curup Nomor : 003/POKJ-P/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 13 Juli 2018 hal : Permohonan Pengumuman Paket Pelelangan yang ditujukan kepada Kepala Unit TIPD;
1 (satu) lembar copy Pengumuman Tender Nomor : 003/POKJ-P/ULP- IAINCRP/2018 tanggal 13 Juli 2018 Panitia Pokja Pemilihan ULP IAIN Curup;
1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Pascakualifikasi Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN Curup;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pemilihan Nomor : 004/POKJA- P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 13 Juli 2018 Pekerjaan Konstruksi Untuk Metode e-Seleksi Umum Dengan Pascakualifikasi Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) TA. 2018;
1 (satu) lembar asli Addenda e-Lelang Umum Dengan Metode Pengadaan Pascakualifikasi Dokumen Satu File Harga Terendah Kegiatan Peningkatan Akses Mutu Relevansi Dan Daya Saing PTKIN IAIN Curup Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Nomor : 005/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 19 Juli 2018;
3 (tiga) lembar asli Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) Nomor : 006/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 19 Juli 2018;
1 (satu) bundel copy Dokumen Penawaran PT. Lagoa Nusantara Atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) Nomor : 17/PN.PT.LN/ CRP/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018;
1 (satu) bundel asli Dokumen Tahapan Proses Lelang mulai dari Berita Acara Penutupan Pendaftaran dan Download Dokumen Pengadaan Nomor : 008/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 23 Juli 2018 sampai dengan Berita Acara Penutupan Masa Sanggah Hasil Lelang Nomor : 020/POKJA-P/GAC/ULP-IAINCRP/2018 tanggal 08 Agustus 2018;
Dinyatakan dikembalikan kepada Saksi Oktafian Histori, S.SE., MM Bin Subhan Baria.
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 147/2/PPK-IAINCRP/08/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Akademik Center (SBSN) IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) lembar asli Surat Direktur Utama PT. Civarligma Engineering Nomor : 69/CE-IAIN-CRP/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 Perihal : Surat Penugasan Personil yang ditujukan kepada PPK IAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-1 (satu) Periode 10 Agustus 2018 s.d. 06 September 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-2 (dua) Periode 07 September s.d. 04 Oktober 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-3 (ketiga) Periode 05 Oktober s.d. 01 November 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-4 (empat) Periode 02 November s.d. 28 November 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Bulan Ke-5 (lima) Periode 29 November s.d. 31 Desember 2018, Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 satu) bundel copy Notulen Rapat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan (Show Cost Meeting) Nomor : 01/SCM/IAIN-CRP/IX/2018 tanggal 01 November 2018;
1 (satu) bundel copy Notulen Rapat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan (Show Cost Meeting) Nomor : 02/SCM/IAIN-CRP/IX/2018 tanggal 05 Desember 2018;
Dinyatakan dikembalikan kepada Saksi Ir. Endri Agustomi, MT Bin Indra Safri.
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Jasa Konsultan Perencanaan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.654.971.441.- (enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap II Jasa Konsultan Perencanaan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.118.950.545.- (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Uang Muka Jasa Konsultan Pengawasan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.109.488.000.- (seratus sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Jasa Konsultan Pengawasan Untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.144.524.360.- (seratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 021/Adm.LN/Curup/2018 tanggal 27 Agustus 2018 Perihal : Permohonan Termin Jaminan Uang Muka yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Belanja Modal Uang Muka Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp.5.214.960.000.- (lima milyar dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) belum dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 030/Adm.LN/ Curup/2018 tanggal 30 Oktober 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap I yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.4.304.740.000.- (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap I Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp.4.304.740.000.- (empat milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) belum dipotong pajak;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Cabang PT. Lagoa Nusantara Nomor : 039/Adm.LN/ Curup/2018 tanggal 20 Desember 2018 Perihal : Permohonan Termin Tahap II yang ditujukan kepada PPK Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup sebesar Rp.1.826.195.200.- (satu milyar delapan ratus dua enam juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
1 (satu) bundel copy Dokumen Pembayaran Tahap II Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) sebesar Rp.1.826.195.200.- (satu milyar delapan ratus dua enam juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) belum dipotong pajak;
Dinyatakan dikembalikan kepada Saksi Pradani Musyatmaja, SE Alias Dani Bin Rochjat Soetarmo.
1(satu) bundel asli Laporan Mingguan 1-4 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 10 Agustus 2018 s.d. 02 September 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan 5-8 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 03 September 2018 s.d. 30 September 2018;
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan 9-11 PT. Lagoa Nusantara Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN) tanggal 01 Oktober 2018 s.d. 21 Oktober 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 September 2018 s.d. 30 September 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 Oktober 2018 s.d. 30 Oktober 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 November 2018 s.d. 30 November 2018;
1 (satu) bundel copy Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening : 214601000162563 an. APRIANTO Periode tanggal 01 Desember 2018 s.d. 30 Desember 2018;
1 (satu) lembar copy Surat Kepala Unit Ready Mix PT. Statika Mitra sarana Nomor : 079/SP/SMS-SPH/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Perihal : Harga Beton Readymix yang ditujukan kepada Bapak Yan Armen Proyek Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup (SBSN);
1 (satu) bundel asli Job Mix Formula K300 Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup PT. Statika Mitra sarana;
1 (satu) lembar copy Jadwal Pemesanan dan Kubikasi Beton Readymix yang dipesan oleh PT. Lagoa Nusantara ke PT. Statika Mitrasarana;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 10, 12, 17, 21, 22 dan 28 September 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 03 Oktober 2018 dan 08 Oktober 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 23 November 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 1, 3, 7 dan 19 Desember 2018;
1 (satu) bundel copy Data Produksi dan Data Pengiriman Ready Mix PT. Statika Mitra Sarana ke IAIN Curup tanggal 3 Januari 2019 dan tanggal 9 Januari 2019;
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK/Kontrak) Nomor : 045/2/PPK-STAINCRP/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Akademik Center (SBSN) STAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel copy Data Sondir Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center STAIN Curup Kab. Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
1 (satu) bundel copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center;
1 (satu) bundel copy Laporan Akhir Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center;
1 (satu) bundel copy Laporan Pendahuluan Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center;
1 (satu) bundel copy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 107/2/PPK-IAINCRP/05/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup;
1 (satu) bundel asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 tanggal 09 Juli 2018;
1 (satu) bundel asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bulan Juli 2018 sebelum review;
1 (satu) bundel copy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 bulan Juli 2018 sesudah review;
1 (satu) bundel print out rekening koran Giro Bank BRI KK Kampus Stain Curup nomor rekening 166801000007304 a.n. PT. Lagoa Nusantara dari tanggal 1 September 2018 s.d 17 Februari 2019;
1 (satu) bundel dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB);
1 (satu) bundel dokumen Gambar Arsitektural;
1 (satu) bundel dokumen Gambar Interior;
3 (tiga) lembar gambar/foto tulisan tangan sdri. EVI NOVIYANTI berwarna biru pada kertas berlogo bank Mandiri tentang Instruksi penggunaan molen dan readymix pada pelaksanaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018;
1 (satu) bundel copy bukti pengeluaran PT. Lagoa Nusantara (upah tukang dan pembelian material).
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri atas nama Evi Noviyanti no rekening 1130011178823 periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018;
Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ini.
1 (satu) buah Sertipikat Tanah Hak Milik No. 4608 di Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan kepemilikan atas nama Drs. Eddy Suud A Salam;
1 (satu) buah Sertipikat Tanah Hak Milik No. 4609 di Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan kepemilikan atas nama Drs. Eddy Suud A Salam;
Dinyatakan dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Negara.
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri atas nama Eddy Suud A Salam no rekening 1130000885552 periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018;
1 (satu) bundel rincian pengeluaran biaya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup TA. 2018 yang dibuat oleh sdri Evi Noviyanti.
Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ini.
Uang tunai sejumlah Rp.255.683.800,00 (dua ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari rekening milik PT. Lagoa Nusantara Nomor Rekening 166801000007304 yang berada di Bank BRI Cab. Curup.
Dinyatakan dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti.
Membebankan kepada Terdakwa Evy Noviyanti,S.E., alias Evy Bin Drs. Eddy Suud untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Penggadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021, oleh Fitrizal Yanto,SH., selaku Hakim Ketua, Agusalim,S.H.M.H., dan Yosi Astuty,SH., masing-masing Hakim Ad Hoc, Putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dody Ardianto,S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri Rozano Yudistira,S.H.M.H., dan kawan-kawan sebagai Penuntut Umum serta Terdakwa secara daring didampingi Tim Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agusalim,S.H.M.H. Fitrizal Yanto,SH.
2. Yosi Astuty,SH.
Panitera Pengganti,
Dody Ardianto,S.H
0,00 -
227.850.523,64 -