18/PID/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 18/PID/2021/PT TTE
SARIF Bin H.I. HAMASALE UMAGAPI alias RIF
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penuntut Umum - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 3 Mei 2021 Nomor 12/Pid.B/2021/PN Snn yang dimintakan banding - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 2. 500,00(dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 18/PID/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SARIF Bin H.I.HAMASALE UMAGAPI alias RIF
Tempat lahir : Desa Waisakai .
Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun / 20 Juni 1974 .
Jenis kelamin : Laki-Laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur,
Kabupaten Kepulauan Sula .
Agama : Islam .
Pekerjaan : Wiraswasta .
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama MIRDAN BUAMONA, S.H. Advokat berdasarkan surat kuasa khusus No: 69.A/SKK/Pidana/YLBH-RKS/III/2021 tertanggal 22 Maret 2021;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 24 Mei 2021 Nomor 18/PID/2021/PT TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 24 Mei 2021 Nomor : 18/PID/2021/PT.TTE, tentang hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang terlampir di dalamnya serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 12/Pid.B/2021/PN Snn tanggal 3 Mei 2021 tersebut;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Sarif Bin Hi. Hamasale Umagapi Alias Rif pada hari Senin tanggal 06 Juli tahun 2020 sekitar pukul 09.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di Desa Waisakai Kec. Mangoli Utara Timur Kab. Kepulauan Sula, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah dengan sengaja melakukan penganiayaan“, yaitu terhadap saksi korban Abdulah Umasugi, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli tahun 2020 sekitar pukul 09.30 Wit bertempat di Desa Waisakai tepatnya di kantor Desa Waisakai Kec. Mangoli Utara Timur Kab. Kepulauan Sula, saat itu saksi korban bersama dengan saksi Fadli Makian, saksi Wujud Umasugi dan saksi Hamsa Umasugisedang mengikuti rapat dikantor Desa Waisakai, kemudian setelah itu pada saat rapat terjadi keributan sehingga saksi korban hendak keluar dari dalam Kantor Desa lalu terdakwa datang dengan memukul pintu kemudian terdakwa memegang kursi plastik dan langsung memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai tangan kanan saksi korban, setelah itusaksi korban langsung keluar dari dalam kantor Desa ;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 445-01/05/VII/2020 tertanggal 07 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maharini Lianingsih dokter pada RSUD Sanana telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Abdullah Umasugi dengan hasil pemeriksaan :
Luka lebam pada punggung tangan kanan.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka pada punggung tangan akibat akibat trauma tumpul.
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi korban Abdulah Umasugi mengalami rasa sakit ditangan kanannya serta tidak bisa melakukan aktifitas kesehariannya selama 3 (tiga) hari .
Perbuatan Terdakwa Sarif Bin Hi. Hamasale Umagapi Alias Rif tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sarif Bin Hamasaleh Umagapi alias Rif , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja melakukan penganiayaan , sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan ;
Menetapkan Terdakwa agar segera dilakukan penahanan ;
Barang bukti berupa :
1 (satu) buah kursi plastik berwarna hijau dalam keadaan rusak
Dirampas untuk dimusnahkan ,
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) .
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Ternate tanggal 3 Mei 2021 telah menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SARIF Bin H.I HAMASALE UMAGAPI alias RIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARIF Bin H.I HAMASALE UMAGAPI alias RIF berupa pidana penjara selama 2 (DUA) Bulan ;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain , sebelum habis dari masa percobaan selama 3 (TIGA) Bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kursi plastik berwarna hijau dalam keadaan rusak ,
Dikembalikan kepada saksi ABDULA UMASUGI alias DULA ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan banding pada tanggal 7 Mei 2021 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 12/Akta Pid.B/2021/PN Snn dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa sesuai dengan relaas pemberitahuan permintaan banding pada tanggal 7 Mei 2021 Nomor 12/Pid.B/2021/PN Snn;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tanggal 10 Mei 2021 sesuai dengan Akta Penerimaan Memori Banding tanggal 10 Mei 2021 Nomor 12/Akta Pid.B/2021/PN Snn;
Menimbang, bahwa memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa sesuai dengan relaas penyerahan memori Banding tanggal 10 Mei 2021 Nomor 12/Akta Pid.B/2021/PN Snn;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 11 Mei 2021 sesuai dengan Akta Penerimaan Kontra Memori Banding tanggal 11 Mei 2021 Nomor 12/Akta Pid.B/2021/PN Snn dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum sesuai dengan relaas penyerahan kontra memori banding tanggal 11 Mei 2021 Nomor
12/Akta Pid.B/2021/PN Snn;
Menimbang, bahwa telah membaca relaas pemberitahuan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sanana, masing-masing kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 10 Mei 2021 Nomor 12/Akta Pid.B/2021/PN Snn dan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Mei 2021 Nomor 12/Akta Pid.B/2021/PN Snn;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 10 Mei 2021 yang pada pokoknya meminta agar Pengadilan Tinggi Maluku Utara memutuskan sebagai berikut:
Menerima permohonan Banding ini.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor : 12/Pid.B/2021/PN.Snntanggal 3 Mei 2021, dan memutuskan sesuai dengan tuntutan kami, yaitu :
Menyatakan Terdakwa Syarif H.I Hamasale Umagapi Alias Rif, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja melakukan penganiayaan”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Menetapkan Terdakwa agar segera dilakukan penahanan;
Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah kursi plastik berwarna hijau dalam keadaan rusak
Dirampasuntukdimusnahkan;
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.2.000-, (dua ribu rupiah) ;
Adapun alasan-alasan Penuntut Umum menyatakan banding adalah sebagai berikut :
Bahwa hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana kepadaTerdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, sebelum habis dari masa percobaa selama 3 (tiga) bulan tersebut, tidak memenuhi rasa keadilan yang didambakan dalam masyarakat dan tidak memberikan tangkal bagi pelaku tindak pidana sejenis, serta hal yang tidak membuat jera bagi pelaku tindak pidana;
Bahwa perbuatan Terdakwa menimbulkan kerusuhan dan konflik yang lain yang sejenis antar warga Desa Waisakai Kecamatan Mangoli Utara timur Kabupaten Kepulauan Sula yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, dan hilangnya rasa aman dan tenteram bagi masyarakat,
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dimana perbuatan Terdakwa melanggar ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, serta perbuatan Anak mengakibatkan luka fisik terhadap korban sehingga mengganggu korban dalam menjalankan aktifitas sehari-hari karena sakit;
Bahwa mengingat tingkat perkara kekerasan dan penganiayaan di Kepulauan Sula tergolong tinggi, maka menurut kami memberikan sanksi hukuman yang setimpal yang memenuhi rasa keadilan sudah selayaknya diberikan kepada pelaku tindak pidana, karena hal tersebut dapat menjadi tangkal bagi pelaku tindak pidana sejenis, serta membuat jera bagi Anak
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 11 Mei 2021 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menolak Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana No: 12/PID.B/2021/PN.Snn tanggal 03 Mei 2021 tersebut.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Adapun alasan Penasihat Hukum Terdakwa dalam kontra memori banding pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sanana No: 12/Pid.B/2021/PN. Snn, putusan tanggal 03 Mei 2021 adalah telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukum putusan, sehingga cukup beralasan kiranya Pengadilan Tinggi menolak memori banding Jaksa Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana dimaksud ;
Bahwa memori banding Jaksa Penuntut Umum ternyata sangat tidak beralasan hukum hal mana dapat diuraikan sebagai mana berikut :
1. Bahwa sangat Nampak dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum tidak pernah membantah pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 3 Mei 2021, tetapi Jaksa Penuntut Umum justru mengangkat Kembali surat dakwaannya dalam keadaan-keadaan yang memberatkan sebagai alasan untuk mengajukan memori banding tanpa disertai alasan-alasan hukum yang dapat menolak putusan dimaksud.
2. Bahwa didalam memori banding tersebut Nampak Jaksa Penuntu Umum tidak memahami dengan baik RATIO pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 03 Mei 2021 yang bertitik tolak dari hasil pemeriksaan dalam persidangan;
Bahwa selaku Penasihat Hukum Terdakwa memahami, mendukung dan dapat menerima pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Sanana karena semua itu beranjak dari IDEA dan Missi Penegakan Hukum yang harus dilakukan secara baik, benar dan konsekwen;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara
membaca, mempelajari dan meniliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 12/Pid.B/2021/PN Snn tanggal 3 Mei 2021, beserta bukti-buktinya dan memperhatikan alasan-alasan memori banding dan kontra memori banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara tidak sependapat dengan alasan-alasan Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam memori bandingnya, karena Pengadilan Negeri Sanana telah mempertimbangkan semua fakta yang diperoleh selama persidangan secara benar menurut hukum, dan kesimpulan Pengadilan Negeri Sanana yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal dari Jaksa Penuntut Umum pasal 351 ayat (1) KUHPidana, serta alasan-alasan pemidanaan yang dijatuhkan telah pula tepat dan benar;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum majelis hakim peradilan tingkat pertama tersebut telah disimpulkan berdasarkan fakta-fakta Hukum yang diperoleh di persidangan serta bukti-bukti dan keadaaan yang dapat mendukung keyakinan Hakim dalam mengambil keputusan dalam perkara ini, lagi pula majelis Hakim peradilan tingkat pertama tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Hukum Acara dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara ini serta kesemuanya telah sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku, oleh karenanya pertimbangan tersebut untuk selanjutnya diambil alih dan dijadikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagai pertimbangan sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi menilai bahwa pidana bersyarat / pidana percobaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana tersebut tersebut sudah tepat, patut dan adil, serta telah memperhatikan keadaan-keadaan yang meringankan atas diri dan perbuatan Terdakwa tersebut, terlebih lagi antara Terdakwa dengan saksi korban sudah saling memaafkan dan sepakat berdamai sebagaimana dalam surat perdamaian tanggal 2 April 2021 yang ditandatangi oleh korban dan Terdakwa, sehingga pidana bersyarat / pidana percobaan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut dipandang tepat, patut dan adil, serta cukup memberikan pembelajaran bagi Terdakwa dan orang lain agar tidak melakukan suatu tindak pidana, memberikan efek jera dan efek pencegahan bagi tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 3 Mei 2021 Nomor 12/Pid.B/2021/PN Snn yang dimintakan banding tersebut telah sesuai menurut hukum, karena itu patutlah dipertahankan dan haruslah dinyatakan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditetapkan di dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 3 Mei 2021 Nomor 12/Pid.B/2021/PN Snn yang dimintakan banding;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari KAMIS, tanggal 3 Juni 2021 oleh kami Dr.JONNER MANIK, S.H., M.M.,sebagai Ketua Majelis, SISWATMONO RADIANTORO,S.H., dan DWI PURWADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 24 Mei 2021 Nomor 18/PID/2021/PT TTE untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 10 Juni 2021 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta MONANG MANURUNG sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd. Ttd.
SISWATMONO RADIANTORO,S.H. Dr. JONNER MANIK, S.H., M.M.
Ttd.
DWI PURWADI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
MONANG MANURUNG
Untuk Turunan Yang Sah
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Panitera,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA,SH.
NIP. 196301031993032001