77/Pid.Sus/2021/PN Pre
Putusan PN PARE PARE Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Pre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Alkaf, S.H. Terdakwa: Andi Try Sugiarti Binti Landacong
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ANDI TRY SUGIARTY Binti LANDACONG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Bundel Fotokopi Berkas Kredit Atas Nama Andi Try Sugiarty; 1 (satu) Lembar Fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00005081.AH.05.01 Tahun 2020; 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Atas Nama Andi Try Sugiarty; 2 (dua) Lembar Surat Somasi; Dilampirkan kedalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Pre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Andi Try Sugiarti Binti Landacong;
2. Tempat lahir : Parepare;
3. Umur/Tanggal lahir : 21/12 Februari 2000;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. BTN Citra Yasmin Blok G No.6 (Belakang Lapan)
Kec. Suppa, Kab. Pinrang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Maret 2021 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/14/III/Res1.11/2021/Res Bck;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan tanggal 05 April 2021; Penetapan Penangguhan oleh Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2021;
2. Penuntut sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 06 April 2021; Penetapan Penangguhan oleh Penuntut sejak tanggal 31 Maret 2021;
3. Hakim Pengadilan Negeri tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa menghadap sendiri didalam persidangan tanpa didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parepare Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Pre tanggal 4 Mei 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parepare Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Pre tanggal 2 Juni 2021 tentang penunjukan pergantian Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Pre tanggal 4 Mei 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANDI TRY SUGIARTY Binti LANDACONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Merk Honda Jazz RS No. Pol DD 79 RS Nomor Rangka MHRGE8760AJ000326, Nomor Mesin L15A72730906 warna Biru Methalik tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana yang telah kami dakwakan dalam dakwaan kedua Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI TRY SUGIARTY Binti LANDACONG dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dengan masa percobaan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang di jalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap di tahan;
Menetapakan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Foto copy Berkas Kredit atas nama Terdakwa;
1 (satu) Lembar Foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia atas nama Terdakwa;
1 (satu) Lembar Foto copy Surat Pernyataan atas nama Terdakwa;
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Somasi;
Terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah melunasi angsuran kredit didalam perjanjian kredit pembiayaan antara Terdakwa dan PT. Mandiri Utama Finance sebagaimana bukti setoran atas nama konsumen Andi Try Sugiarty tertanggal 31 Maret 2021, dan Terdakwa memiliki anak yang masih balita;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa ANDI TRY SUGIARTI Binti LANDACONG sebagai pemberi Fidusia, pada hari, tanggal dan jam yang tidak diingat lagi pada bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 beralamat di Jl. BTN Citra Yasmin Blok G No. 6 (belakang Lapan) Kec. Suppa Kabupaten Pinrang yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang namun berdasakan Pasal 84 ayat 2 KUHAP, Pengadialn Negeri Parepare berwenang mengadili karena sebagian besar para saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Parepare dan terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Parepare, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019, terdakwa telah membeli 1 (satu) unit mobil Merk Honda Jazz RS No. Pol DD 79 RS Nomor Rangka MHRGE8760AJ000326, Nomor Mesin L15A72730906 warna Biru Methalik milik PT. MANDIRI UTAMA FINANCE dalam kondisi second secara kredit dengan harga perolehan Rp111.600.000,00 (seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa dapat membeli atau memperoleh mobil tersebut walaupun tidak membayar lunas tetapi secara kredit dengan menggunakan jasa pembiayaan PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare yang mana pihak PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare yang membayar lunas harga penjualan mobil tersebut. Kemudian terdakwa selaku nasabah yang melakukan pembayaran harga mobil tersebut kepada PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare dengan cara dicicil atau diangsur;
Bahwa dengan adanya kontrak jual beli yang telah disepakati antara terdakwa dengan pihak kepada PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare sesuai dengan perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor : 070319001047 tertanggal 28 December 2019, terdakwa berkewajiban untuk melunasi harga mobil tersebut dengan membayar angsuran pembayaran kepada PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare sebesar Rp3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya selama 36 (tiga puluh enam) bulan. Oleh karena perjanjian kontrak tersebut adalah perjanjian kontrak dengan Jaminan Fidusia yang terdakwa menyetujui untuk menjaminkan barang secara Fidusia kepada pihak PT. MANDIRI UTAMA FINANCE dengan memberi kuasa kepada pihak PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare untuk mengurus dan melaksanakan serta menandatangani pengikatan Akta Jaminan Fidusia di Notaris sehingga terbitlah Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris ARIO SETYOSO ADI PATAKA, SH., M. KN Nomor : 1459 tertanggal 07 Januarir 2020 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00005081.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 09 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka terdakwa selaku pemberi Fidusia dengan alasan apapun dilarang mengalihkan barang yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga dengan cara apapun termasuk dengan cara meminjamkan, menyewakan, mengalihkan, menggadaikan, menjaminkan atau menyerahkan penguasaan atas barang kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare selaku pihak penerima fidusia namun kenyataannya pada bulan Juli tahun 2020, barulah saksi LUTFI PUTRA ARNANDIA AGARINI, SE selaku karyawan PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare mengetahui kalau terdakwa mengalihkan atau menjual ke seseorang yang bernama lelaki ANIS (daftar Pencarian Orang) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta) namun lelaki ANIS (daftar Pencarian Orang) tidak melakukan pembayaran angsuran lanjutan mobil tersebut hingga saat ini mobil tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya, dengan demikian, terdakwa selaku pemberi fidusia telah melanggar perjanjian kontrak dengan Jaminan Fidusia dengan mengalihkan atau menjual mobil tersebut kepada lelaki ANIS (daftar Pencarian Orang) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare selaku penerima fidusia;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare mengalami kerugian sekitar Rp85.934.992,00 (Delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana;
ATAU :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ANDI TRY SUGIARTI Binti LANDACONG sebagai pemberi Fidusia, pada hari, tanggal dan jam yang tidak diingat lagi pada bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 beralamat di Jl. BTN Citra Yasmin Blok G No. 6 (belakang Lapan) Kec. Suppa Kabupaten Pinrang yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang namun berdasakan Pasal 84 ayat 2 KUHAP ,Pengadilan Negeri Parepare berwenang mengadili karena sebagian besar para saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Parepare dan terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Parepare, yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019, terdakwa telah membeli 1 (satu) unit mobil Merk Honda Jazz RS No. Pol DD 79 RS Nomor Rangka MHRGE8760AJ000326, Nomor Mesin L15A72730906 warna Biru Methalik milik PT. MANDIRI UTAMA FINANCE dalam kondisi second secara kredit dengan harga perolehan Rp111.600.000,00 (seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa dapat membeli atau memperoleh mobil tersebut walaupun tidak membayar lunas tetapi secara kredit dengan menggunakan jasa pembiayaan PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare yang mana pihak PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare yang membayar lunas harga penjualan mobil tersebut. Kemudian terdakwa selaku nasabah yang melakukan pembayaran harga mobil tersebut kepada PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare dengan cara dicicil atau diangsur;
Bahwa dengan adanya kontrak jual beli yang telah disepakati antara terdakwa dengan pihak kepada PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare sesuai dengan perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor : 070319001047 tertanggal 28 Desember 2019, terdakwa berkewajiban untuk melunasi harga mobil tersebut dengan membayar angsuran pembayaran kepada PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare sebesar Rp3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya selama 36 (tiga puluh enam) bulan. Oleh karena perjanjian kontrak tersebut adalah perjanjian kontrak dengan Jaminan Fidusia yang terdakwa menyetujui untuk menjaminkan barang secara Fidusia kepada pihak PT. MANDIRI UTAMA FINANCE dengan memberi kuasa kepada pihak PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare untuk mengurus dan melaksanakan serta menandatangani pengikatan Akta Jaminan Fidusia di Notaris sehingga terbitlah Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris ARIO SETYOSO ADI PATAKA, SH., M. KN Nomor : 1459 tertanggal 07 Januarir 2020 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00005081.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 09 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka terdakwa selaku pemberi Fidusia dengan alasan apapun dilarang mengalihkan barang yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga dengan cara apapun termasuk dengan cara meminjamkan, menyewakan, mengalihkan, menggadaikan, menjaminkan atau menyerahkan penguasaan atas barang kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare selaku pihak penerima fidusia namun kenyataannya pada bulan Juli tahun 2020, barulah saksi LUTFI PUTRA ARNANDIA AGARINI, SE selaku karyawan PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare mengetahui kalau terdakwa mengalihkan atau menjual ke seseorang yang bernama lelaki ANIS (daftar Pencarian Orang) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta) namun lelaki ANIS (daftar Pencarian Orang) tidak melakukan pembayaran angsuran lanjutan mobil tersebut hingga saat ini mobil tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya, dengan demikian, terdakwa selaku pemberi fidusia telah melanggar perjanjian kontrak dengan Jaminan Fidusia dengan mengalihkan atau menjual mobil tersebut kepada lelaki ANIS (daftar Pencarian Orang) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare selaku penerima fidusia;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Parepare mengalami kerugian sekitar Rp85.934.992,00 (Delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Lutfi Putra Arnandi Agarini, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan Remedial Head di Perusahaan PT Mandiri Utama Finance, yang bertugas menangani nasabah yang menunggak selama tiga bulan keatas;
Bahwa Terdakwa telah mengajukan kredit pembiayaan konsumen untuk membeli satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik kepada PT Mandiri Utama Finance pada tanggal 28 Desember 2019, dengan masa angsuran selama 36 bulan;
Bahwa Terdakwa harus membayar angsuran sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) setiap bulan;
Bahwa satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik milik Terdakwa telah dijadikan jaminan pelunasan kredit dan telah didaftarkan pada kantor jaminan fidusia;
Bahwa selanjutnya Terdakwa telah melakukan pengalihan objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) buah mobil Honda Jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik tanpa sepengetahuan PT Mandiri Utama Finance;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa telah mengalihkan Jaminan fidusia tersebut pada saat Terdakwa menunggak pembayaran selama 2 (dua) bulan yaitu pada bulan Juli 2020;
Bahwa dari 36 bulan angsuran yang diperjanjikan, masih terdapat kekurangan selama 30 bulan atau 30 kali angsuran lagi yang harus dibayar atau dilunasi oleh Terdakwa;
Bahwa sisa pokok hutang Terdakwa pada saat itu sebesar Rp65.603.762,00 (enam puluh lima juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah);
Bahwa Sudah dilakukan 2 kali somasi atau teguran kepada Terdakwa atas tunggakan pembayarannya tersebut yaitu teguran pertama dilakukan pada bulan Agustus 2020, dan teguran kedua dilakukan pada bulan Oktober 2020;
Bahwa saksi tidak mengetahui persisnya kapan Terdakwa mengalihkan jaminan fidusia tersebut kepada orang lain;
Bahwa berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa, Terdakwa mengalihkan jaminan fidusia tersebut kepada Lel. Anis yang beralamatkan di Rappang Kab. Sidrap;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance bahwa mobil yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut akan dipindahtangankan atau dialihkan kepada Lel. Anis;
Bahwa Jumlah hutang ditambah denda yang harus dibayar oleh Terdakwa pada saat itu sejumlah Rp85.934.992,00 (delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa Terdakwa telah melakukan penyelesaian terhadap hutang tersebut dan Terdakwa telah melunasinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut adalah benar;
Irfan Subianto Bin Aksan B., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan Remedial officer di Perusahaan PT Mandiri Utama Finance yang bertugas sebagai staf bagian penagihan tunggakan dua sampai tiga bulan;
Bahwa Terdakwa merupakan nasabah PT Mandiri Utama Finance yang melakuan pembelian satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik melalui perjanjian kredit pembiayaan konsumen pada PT Mandiri Utama Finance;
Bahwa Terdakwa mengajukan permohonan perjanjian kredit pembiayaan pada tanggal 28 Desember 2019, dengan masa angsuran selama 36 bulan;
Bahwa satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik milik Terdakwa telah dijadikan jaminan pelunasan kredit dan telah didaftarkan pada kantor jaminan fidusia, yang mana Terdakwa sendiri yang menandatangani akta jaminan fidusianya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa telah melakukan pengalihan objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) buah mobil Honda Jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik tanpa sepengetahuan PT Mandiri Utama Finance;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah mengalihkan Jaminan fidusia tersebut pada saat Terdakwa menunggak pembayaran selama 2 (dua) bulan yaitu pada bulan Juli 2020, sehingga mendatangi rumah Terdakwa namun saat itu saksi tidak melihat 1 (satu) unit mobil objek jaminan fidusia yang dimaksud sehingga saksi menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa dan dari keterangan kelurga Terdakwa bahwa mobil tersebut sudah dialihkan dengan cara gadai kepada Lel. Anis yang beralamatkan di Rappang Kab. Sidrap;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mengalihkan objek jaminan fidusia sebagaimana tersebut kepada orang lain yaitu pada angsuran kelima atau sekitar bulan mei;
Bahwa dari 36 bulan angsuran yang diperjanjikan, masih terdapat kekurangan selama 30 bulan atau 30 kali angsuran lagi yang harus dibayar atau dilunasi oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance bahwa mobil yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut akan dipindahtangankan atau dialihkan kepada Lel. Anis;
Bahwa Sudah dilakukan 2 kali somasi atau teguran kepada Terdakwa atas tunggakan pembayarannya tersebut yaitu teguran pertama dilakukan pada bulan Agustus 2020, dan teguran kedua dilakukan pada bulan Oktober 2020, dan saksi sendiri yang mengantarkan somasi tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Tidak ada ijin dari pihak PT. Mandiri Utama Finance kepada Terdakwa baik secara lisan mauan tertulis terkait pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah melakukan penyelesaian terhadap utang tersebut dan Terdakwa telah melunasinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut adalah benar;
Andi Sultan Bin Andi Subuki, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan adanya Terdakwa melakukan pengalihan jaminan fidusia kepada orang lain
Bahwa saksi merupakan Remedial Officer di Perusahaan PT Mandiri Utama Finance yang bertugas di bagian penanganan nasabah untuk yang menunggak tiga bulan keatas;
Bahwa Terdakwa merupakan nasabah PT Mandiri Utama Finance yang melakuan pembelian satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik melalui perjanjian kredit pembiayaan konsumen pada PT Mandiri Utama Finance, dan saksi sendiri yang melakukan survey atas berkas yang diajukan Terdakwa kepada PT Mandiri Utama Finance;
Bahwa Terdakwa telah mengajukan kredit pembiayaan konsumen untuk membeli satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik kepada PT Mandiri Utama Finance pada tanggal 28 Desember 2019, dengan masa angsuran selama 36 bulan;
Bahwa Terdakwa harus membayar angsuran sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) setiap bulan;
Bahwa satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik milik Terdakwa telah dijadikan jaminan pelunasan kredit dan telah didaftarkan pada kantor jaminan fidusia;
Bahwa tugas saksi yaitu melakukan survey atas kelayakan nasabah dalam hal usaha nasabah dan kasasitas kemampuan membayar, dan berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh saksi, Terdakwa layak mendapatkan kredit;
Bahwa Pekerjaan Terdakwa adalah Ibu Rumah Tangga pada aat mengajukan kredit;
Bahwa Yang bertandatangan pada saat mengajukan pinjaman kredit adalah suami istri;
Bahwa saksi mengetahui bahwa unit mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah dialihkan kepada orang lain oleh Terdakwa yakni pada saat pembayaran kredit Terdakwa macet;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kepada siapa Terdakwa mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengajukan kredit pembiayaan konsumen untuk membeli satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik kepada PT Mandiri Utama Finance pada tanggal 28 Desember 2019, dengan masa angsuran selama 36 bulan;
Bahwa Terdakwa harus membayar angsuran sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) setiap bulan;
Bahwa selanjutnya satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik milik Terdakwa telah dijadikan jaminan pelunasan kredit dan telah didaftarkan pada kantor jaminan fidusia, yang mana Terdakwa sendiri yang menandatangani akta jaminan fidusianya;
Bahwa Terdakwa sudah membayar angsuran kredit tersebut selama 5 (lima) bulan, Terdakwa membayar pada bulan Januari 2020 dan saat itu Terdakwa membayar sekaligus untuk 5 bulan angsuran;
Bahwa kemudian pada bulan april 2020, Terdakwa menjual atau melakukan take over mobil tersebut kepada Lel. Anis seharga Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), karena Ibu Terdakwa membutuhkan uang dan sudah tidak sanggup lagi membayar angsuran kredit tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual mobil tersebut kepada Lel. Anis tanpa sepengetahuan suami;
Bahwa Tidak ada surat perjanjian take over mobil tersebut antara Terdakwa dan Lel. Anis, dan juga tidak ada kwitansi saat lelaki Anis menyerahkan uang pembelian mobil tersebut, namun hanya ada selembar kertas putih saja;
Bahwa Yang menerima uang hasil jual dari mobil tersebut adalah Ibu Terdakwa;
Bahwa Saat itu Lel. Anis berjanji akan melanjutkan pembayaran angsuran kreditnya agar dapat dilakukan ganti nama atas mobil tersebut;
Bahwa selanjutnya Lel. Anis tidak melanjutkan angsuran kreditnya sehingga pembayaran angsuran kredit tersebut macet pada bulan Juli 2020;
Bahwa Terdakwa kemmudian mengmabil kembali mobil tersebut dan mengembalikan uang Lel. Anis sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa melakukan pelunasan angsuran mobil tersebut kepada PT. Mandiri Utama Finance sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) pada bulan Maret 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Bundel Fotokopi Berkas Kredit Atas Nama Andi Try Sugiarty;
1 (satu) Lembar Fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00005081.AH.05.01 Tahun 2020;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Atas Nama Andi Try Sugiarty;
2 (dua) Lembar Surat Somasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merupakan nasabah PT. Mandiri Utama Finance berdasarkan perjanjian pembiayaan nomor 070319001047, tertanggal 31 Desember 2019;
Bahwa Terdakwa telah mengajukan kredit pembiayaan konsumen untuk membeli satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik dari pemilik semula yakni UD 177 Motor, kepada PT Mandiri Utama Finance pada tanggal 28 Desember 2019;
Bahwa Terdakwa berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) setiap bulan selama 36 (tiga puluh enam) kali angsuran terhitung mulai bulan Januari 2020;
Bahwa selanjutnya satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik milik Terdakwa telah dijadikan jaminan pelunasan kredit dan telah didaftarkan pada kantor jaminan fidusia sebagaimana sertifikat jaminan fidusia nomor W23.00005081.AH.05.01 Tahun 2020, atas nama Terdakwa sebagai pemberi fidusia dan PT. Mandiri Utama Finance sebagai penerima fidusia;
Bahwa Terdakwa sudah membayar angsuran kredit tersebut sejumlah 5 (lima) kali angsuran;
Bahwa kemudian pada bulan April 2020, Terdakwa menjual atau melakukan take over mobil objek jaminan fidusia tersebut kepada Lel. Anis seharga Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), karena Ibu Terdakwa membutuhkan uang dan sudah tidak sanggup lagi membayar angsuran kredit tersebut, dengan kesepakatan bahwa Lel. Anis yang akan melanjutkan pembayaran angsuran kreditnya kepada PT. Mandiri Utama Finance;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau persetujuan tertulis dari PT. Mandiri Utama Finance terkait perbuatan Terdakwa yang menjual atau melakukan take over objek jaminan fidusia kepada Lel. Anis;
Bahwa Lel. Anis tidak melanjutkan angsuran kredit tersebut sehingga pembayaran angsuran kredit yang menjadi tanggung jawab Terdakwa tersebut macet pada bulan Juli 2020;
Bahwa terhadap kredit macet tersebut, Sudah dilakukan 2 kali somasi atau teguran oleh pihak PT. Mandiri Utama Finance yang disampaikan oleh Saksi Irfan Subianto Bin Aksan B., kepada Terdakwa atas tunggakan pembayarannya tersebut yaitu teguran pertama disampaikan pada bulan Agustus 2020, dan teguran kedua disampaikan pada bulan Oktober 2020;
Bahwa Terdakwa kemudian mengambil kembali mobil tersebut dan mengembalikan uang Lel. Anis sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa melakukan pelunasan angsuran mobil tersebut kepada PT. Mandiri Utama Finance sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) pada bulan Maret 2021;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pemberi Fidusia;
Mengalihkan, Menggadaikan, Atau Menyewakan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Yang Tidak Merupakan Benda Persediaan;
Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Pemberi Fidusia;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian sebagaimana tersebut maka yang harus dibuktikan didalam unsur pasal ini adalah apakah seseorang yang dihadapkan dipersidangan sebagai Terdakwa dalam perkara a quo adalah benar-benar sebagai pemilik benda yang mana bendanya tersebut telah dijadikan sebagai objek jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik dari pemilik semula yakni UD 177 Motor, melalui mekanisme pembiayaan konsumen pada PT. Mandiri Utama Finance berdasarkan perjanjian pembiayaan nomor 070319001047, tertanggal 31 Desember 2019. bahwa kemudian satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik milik Terdakwa tersebut telah dijadikan jaminan pelunasan kredit pembiayaan konsumen dan telah didaftarkan pada kantor jaminan fidusia sebagaimana sertifikat jaminan fidusia nomor W23.00005081.AH.05.01 Tahun 2020, atas nama Terdakwa sebagai pemberi fidusia dan PT. Mandiri Utama Finance sebagai penerima fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas maka telah nyata bahwa Terdakwa merupakan pemilik sah atas benda berupa satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik yang merupakan objek jaminan fidusia dalam sertifikat jaminan fidusia nomor W23.00005081.AH.05.01 Tahun 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Pemberi Fidusia” telah terpenuhi;
Unsur Mengalihkan, Menggadaikan, Atau Menyewakan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Yang Tidak Merupakan Benda Persediaan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang ditandai dengan kata hubung “atau” yang artinya apabila salah satu sub unsur diantara mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan, telah terpenuhi maka hal tersebut telah cukup untuk menyatakan bahwa unsur tersebut telah terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengalihkan dalam konteks unsur pasal ini adalah memindahtangankan kepemilikan atau penguasaan suatu benda sehingga hak-hak atas benda tersebut berpindah pada orang lain, yang mana ditegaskan pula dalam penjelasan pasal 21 Undang-Undang Tentang Fidusia bahwa yang dimaksud mengalihkan antara lain termasuk menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya, sedangkan yang dimaksud dengan menggadaikan adalah menyerahkan suatu benda sebagai tanggungan utang, dan yang dimaksud dengan menyewakan adalah memberi pinjam sesuatu benda dengan tujuan untuk memungut keuntungan melalui uang sewa;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik, sedangkan pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia menentukan bahwa yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya, kemudian didalam penjelasan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Tentang Fidusia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan benda yang tidak merupakan benda persediaan yaitu misalnya mesin produksi, mobil pribadi, atau rumah pribadi yang menjadi objek jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa (1) satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik milik Terdakwa telah dijadikan jaminan pelunasan utang didalam perjanjian pembiayaan nomor 070319001047, tertanggal 31 Desember 2019 antara Terdakwa sebagai Debitur dan PT. Mandiri Utama Finance sebagai Kreditur. Bahwa benda yang dijadikan jaminan pelunasan utang tersebut telah didaftarkan pada kantor jaminan fidusia sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana sertifikat jaminan fidusia nomor W23.00005081.AH.05.01 Tahun 2020, atas nama Terdakwa sebagai pemberi fidusia dan PT. Mandiri Utama Finance sebagai penerima fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka yang menjadi objek jaminan fidusia dalam perkara a quo adalah 1 (satu) unit mobil yang apabila dihubungkan dengan penjelasan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Tentang Fidusia yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan benda yang tidak merupakan benda persediaan yaitu misalnya mesin produksi, mobil pribadi, atau rumah pribadi yang menjadi objek jaminan fidusia, maka objek jaminan fidusia dalam perkara a quo senyatanya bukanlah merupakan benda persediaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada bulan April 2020 telah menjual atau melakukan take over mobil objek jaminan fidusia tersebut kepada Lel. Anis seharga Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan alasan bahwa Ibu Terdakwa membutuhkan uang dan sudah tidak sanggup lagi membayar angsuran kredit yang menjadi kewajiban Terdakwa terhadap PT. Mandiri Utama Finance, dengan kesepakatan bahwa Lel. Anis yang akan melanjutkan pembayaran angsuran kreditnya kepada PT. Mandiri Utama Finance, namun kemudian Lel. Anis tidak melanjutkan angsuran kredit tersebut sehingga pembayaran angsuran kredit yang menjadi tanggung jawab Terdakwa tersebut macet pada bulan Juli 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan dihubungkan dengan pengertian sub unsur mengalihkan yakni memindahtangankan kepemilikan atau penguasaan suatu benda sehingga hak-hak atas benda tersebut berpindah pada orang lain yang mana antara lain termasuk menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya, maka telah nyata bahwa perbuatan Terdakwa yang menjual benda objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil dengan mekanisme take over kepada Lel. Anis telah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan mengalihkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Mengalihkan, Menggadaikan, Atau Menyewakan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Yang Tidak Merupakan Benda Persediaan” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Unsur Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetujuan tertulis adalah pernyataan setuju, pembenaran, pengesahan, atau perkenaan dalam bentuk tulisan. Didalam unsur ini ditegaskan bahwa persetujuan tersebut harus ada terlebih dahulu, sehingga persetujuan tertulis tersebut harus diadakan sebelum suatu perbuatan yang disetujui itu dilakukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penerima fidusia menurut pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa merupakan nasabah PT. Mandiri Utama Finance berdasarkan perjanjian pembiayaan nomor 070319001047, tertanggal 31 Desember 2019, yang kemudian Terdakwa menjadikan satu unit mobil honda jazz RS No. Pol DD 79 RW warna biru metalik milik Terdakwa sebagai agunan/jaminan pelunasan utang dalam perjanjian pembiayaan tersebut dan telah didaftarkan pada kantor jaminan fidusia sebagaimana sertifikat jaminan fidusia nomor W23.00005081.AH.05.01 Tahun 2020 atas nama Terdakwa sebagai pemberi fidusia dan PT. Mandiri Utama Finance sebagai penerima fidusia;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana telah dipertimbangkan pula didalam pertimbangan unsur sebelumnya, bahwa Terdakwa telah mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tersebut, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatannya tersebut tanpa memiliki ijin atau persetujuan tertulis dari PT. Mandiri Utama Finance;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia” telah terpenuhi didalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sekaligus dalam keadaan yang memberatkan atau keadaan yang meringankan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa telah melakukan pelunasan utang kepada PT. Mandiri Utama Finance sebagaimana bukti setoran atas nama konsumen Andi Try Sugiarty tertanggal 31 Maret 2021, sehingga berdasar hal tersebut maka Majelis Hakim menilai bahwa persoalan mengenai hak dan kewajiban Terdakwa dan PT. Mandiri Utama Finance dalam kedudukannya sebagai pemberi dan penerima fidusia didalam perjanjian pembiayaan konsumen antara keduanya telah selesai atas itikad baik dari Terdakwa sehingga dampak kerugian atas perbuatan Terdakwa terhadap PT. Mandiri Utama Finance telah ditiadakan.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk memberikan pembalasan kepada Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, melainkan juga sebagai upaya preventif dan represif, sehingga penjatuhan pidana harus mengandung nilai edukatif, konstruktif, dan motivatif agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan juga agar penjatuhan pidana tersebut bisa menjadi prevensi bagi masyarakat lainnya, sehingga dengan demikian pemidanaan terhadap diri Terdakwa diharapkan mampu mencerminkan keberadaan legal justice, moral justice, dan social justice didalam penegakan hukum pidana. Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Majelis Hakim kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada tujuan pemidanaan dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini telah cukup adil dan sepadan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses pemeriksaan di persidangan Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Bundel Fotokopi Berkas Kredit Atas Nama Andi Try Sugiarty, 1 (satu) Lembar Fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00005081.AH.05.01 Tahun 2020, 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Atas Nama Andi Try Sugiarty, dan 2 (dua) Lembar Surat Somasi, yang telah disita tersebut hanya berupa Fotokopi dan sudah menjadi satu bagian dengan berkas perkara maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap dilampirkan pada berkas;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa telah melunasi utang didalam perjanjian pembiayaan konsumen antara Terdakwa dan PT. Mandiri Utama Finance;
Terdakwa memiliki anak yang masih berusia 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANDI TRY SUGIARTY Binti LANDACONG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Fotokopi Berkas Kredit Atas Nama Andi Try Sugiarty;
1 (satu) Lembar Fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00005081.AH.05.01 Tahun 2020;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Atas Nama Andi Try Sugiarty;
2 (dua) Lembar Surat Somasi;
Dilampirkan kedalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare, pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, oleh Bonita Pratiwi Putri, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Restu Permadi, S.H., dan Muhammad Arif Billah Lutffi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 2 Juni 2021, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Restu Permadi, S.H., dan Risang Aji Pradana, S.H., dibantu oleh Mukhtar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Parepare, serta dihadiri oleh Alkaf, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Restu Permadi, S.H. Bonita Pratiwi Putri, S.H., M.H.
Risang Aji Pradana, S.H.
Panitera Pengganti,
Mukhtar, S.H.