24/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FAKHRIYANTI, S.H Terdakwa: MEGAWATI Alias MEGA Binti ABDULLAH
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Megawati alias Mega Binti Abdullah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna merah; Dikembalikan kepada Saksi Abd Rasyid - 1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna biru; - 1 (satu) buah kartu sim card Telkomsel Nomor: 082158064202; Dikembalikan kepada Terdakwa Megawati alias Mega Binti Abdullah; - 1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 warna biru - 1 (satu) buah kartu sim card Telkomsel Nomor: 085299693626; Dikembalikan kepada Saksi Sultan Abd Rachman Bin Rachman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Pkj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkajene yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Megawati alias Mega Binti Abdullah;
Tempat lahir : Makassar;
Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 2 Mei 1982;
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan Tonasa II No.19 Kelurahan Biring Ere Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 1 Maret 2021;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak 22 Februari 2021 sampai dengan tanggal tanggal 23 Maret 2021;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Mei 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Saldin Hidayat, S.H., Zul’aidin Bagenda Ali, S.H., dan Basri, S.H., ketiganya merupakan Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan berkantor pada Kantor Hukum “Poetra Boegis & Partners” Advocates & Legal Consultant, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkajene pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 dalam register Nomor: 1/SK/DAF/PID/I/2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Pkj tanggal 22 Februari 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Pkj tanggal 22 Februari 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Megawati alias Mega Binti Abdullah, terbukti melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Megawati alias Mega Binti Abdullah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa tahanan kota yang telah dijalaninya;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone A3s warna merah;
Dikembalikan kepada saksi Abdul Rasyid;
1 (satu) unit handphone merek Oppo A12 warna biru;
1 (satu) sim card Telkomsel nomor 082158064202;
1 (satu) unit handphone merek Oppo A9 warna biru;
1 (satu) sim card Telkomsel nomor 085299693626;
Dikembalikan kepada Terdakwa dan Sultan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Terhadap tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan secara tertulis yang pada pokoknya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa Megawati alias Mega Binti Abdullah;
Menyatakan Terdakwa Megawati alias Mega Binti Abdullah tidak dikurung dalam kurungan penjara;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH, pada hari Minggu tanggal 26 Juli tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di salah satu kamar Hotel Four Points Makassar, Jalan Andi Djema, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAPidana dimana tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil beralamat di Kab. Pangkajene dan Kepulauan, sehingga Pengadilan Negeri Pangkajene berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira bulan Juli Tahun 2020, Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN mengajak Terdakwa untuk jalan ke Makassar, namun sebelum Terdakwa dijemput oleh Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN, Terdakwa sempat berkomunikasi melalui telepon genggam dengan Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), saat itu Terdakwa mengatakan bahwa dirinya akan dijemput oleh Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN dan menanyakan apakah dirinya ikut pergi atau tidak, lalu Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN mengatakan agar Terdakwa ikut bersama Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN ke Makassar, selanjutnya Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN juga menyuruh agar Terdakwa merekam video apabila diajak ke hotel oleh Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN dengan kalimat “Ehh….kalau na kasi masuk ki di hotel, rekam ki….”, bahwa rekaman video tersebut nantinya akan digunakan oleh Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN sebagai bukti untuk menggantikan jabatan Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN sebagai Ketua DPC PDIP Kab. Pangkep dengan kalimat “Pokoknya rekam ki mau ka liat ki anunya, supaya ada barang buktiku supaya saya jadi ketua”;
Bahwa sesampainya di Makassar Terdakwa bersama dengan Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN menuju ke Mall Panakukkang Makassar, di Mall tersebut Terdakwa dibelikan pakaian seharga sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah berbelanja Terdakwa bersama Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN ke Excelso Mall Panakukkang Makassar untuk membeli minuman dan berbincang, lalu saat itu Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN mengajak Terdakwa ke Hotel Claro Makassar, sesampainya di Hotel Claro Makassar ternyata Hotel tersebut sudah penuh sehingga, Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN dan Terdakwa menuju Hotel Four Points Makassar dan setibanya di Hotel tiba-tiba Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN menghubungi Terdakwa melalui pesan pada aplikasi Whatsapp dan mengatakan “Di mana posisi? Ingat video nah…”, Terdakwa menjawab “Adama di hotel…”, lalu Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN membalas “Mantap jangan lupa video nah…”;
Bahwa setibanya di dalam salah satu kamar Hotel Four Points Makassar, Terdakwa bersama Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN sempat berbincang-bincang terlebih dahulu di atas tempat tidur, saat itu Terdakwa juga sedang berkomunikasi (chatting) dengan Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN melalui aplikasi Whatsapp dan Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN mulai meraba paha kiri Terdakwa, lalu menuju ke kamar mandi, tidak lama kemudian Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN keluar dari kamar mandi dalam keadaan tanpa pakaian (telanjang) dan Terdakwa sementara berbaring terlentang diatas tempat tidur mulai membuka celana beserta celana dalamnya (baju atasan masih terpakai);
Bahwa pada saat Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN mulai menuju kearah tempat tidur dan mendatangi Terdakwa, saat itu Terdakwa mulai merekam menggunakan telepon genggamnya bermerek OPPO Tipe A3S Warna Merah dengan Nomor 0821.5806.4202, perekaman video tersebut dengan cara membuka chat pada aplikasi Whatsapp milik Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN dengan Nomor 0852.9969.3626, lalu menekan tombol video pada layar sebelah kanan bawah yang bergambar kamera dan mulai merekam Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN yang sedang berjalan mendatangi Terdakwa dalam keadaan tanpa pakaian (telanjang) hingga memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Terdakwa dan video berdurasi sekitar 12 detik tersebut langsung dikirim ke Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN, perekaman video tersebut tanpa diketahui oleh Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN;
Bahwa Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN pada saat menerima video yang dikirimkan oleh Terdakwa tersebut melalui Whatsapp sedang berada di Warkop Osar Jalan Poros Sultan Hasanuddin Kel. Bonto Kio Kec. Minasatene Kab. Pangkep;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa menghubungi Saksi A. ASMI NASARUDDIN Binti NASARUDDIN dan menceritakan kejadian Terdakwa dan Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN, serta Terdakwa mengirimkan pula video antara Terdakwa dengan Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN kepada Saksi A. ASMI NASARUDDIN Binti NASARUDDIN;
Bahwa pada sekitar bulan September 2020 Saksi JECKZONE, SE Alias JACK Bin H. PATTOLA yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Kab. Pangkep setelah mendengar kabar adanya video porno yang melibatkan Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kab. Pangkep, melakukan pertemuan di rumah Saksi A. ASMI NASARUDDIN Binti NASARUDDIN yang saat itu dihadiri pula oleh Terdakwa, Saksi JECKZONE, SE Alias JACK Bin H. PATTOLA sempat menanyakanan kepada Terdakwa “Kenapa ki mau disuruh sama Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN untuk berhubungan badan dan membuat video tanpa diberi imbalan”, kemudian Terdakwa menjawab ”Karena Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN meminta tolong kepada Terdakwa untuk membuat video agar dapat balas dendam dan mau menjatuhkan Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Kab. Pangkep”,
Bahwa sehubungan dengan jabatan Saksi JECKZONE, SE Alias JACK Bin H. PATTOLA, serta masalah video porno tersebut menyangkut permasalahan partainya, maka Saksi JECKZONE, SE Alias JACK Bin H. PATTOLA untuk mendapatkan video tersebut menawarkan kepada Terdakwa imbalan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun saat itu Terdakwa mengatakan sudah menghapus video tersebut, yang masih memegang video adalah Saksi A. ASMI NASARUDDIN Binti NASARUDDIN, sehingga atas perintah dan izin dari Terdakwa, Saksi A. ASMI NASARUDDIN Binti NASARUDDIN mengirimkan video tersebut kepada Saksi JECKZONE, SE Alias JACK Bin H. PATTOLA melalui Bluetooth, setelah mendapatkan video tersebut Saksi JECKZONE, SE Alias JACK Bin H. PATTOLA memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan DR. RONNY, S.Kom, M. Kom, MH, selaku Ahli ITE yang ditunjuk berdasarkan Surat Ijin, Nomor: 1357/Tg.20003/01/21 tanggal 05 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Pimpinan STIE Perbanas Surabaya, menjelaskan bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN merupakan perbuatan yang dilarang karena telah mendistribusikan dokumen eletronik yang mengandung informasi elektronik serta melanggar tata susila, sopan santun;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti: 34/XII/2020/CYBER tanggal 23 Desember 2020 menjelaskan setelah dilakukan Logical (Full Read) Extraction pada Telepon Genggam milik Terdakwa bermerek OPPO A3S Warna Merah tanpa sim card didapatkan data-data sebagai berikut:
Data total contact sebanyak 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) data kontak;
Data file dan Media sebanyak 141.735 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh lima) data;
Data total pesan sebanyak 593 (lima ratus Sembilan puluh tiga) pesan obrolan;
Data total web 18 (delapan belas) situs;
Data device (perangkat) terdapat data apps yang ter-install sebanyak 246 (dua ratus empat puluh enam) data, termasuk Aplikasi Whatsapp dan aplikasi tersebut pernah diakses dibuktikan dengan adanya histori install menggunakan perangkat;
Pada device (perangkat) terdapat video yang direkam oleh Terlapor Pr. MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH pada file manager, sesuai dengan maksud permintaan yang tersimpan yang diakses menggunakan perangkat handphone OPPO A3S Warna Merah dengan IMEI 1: 866342042126234 dan IMEI 2: 866342042126226;
Pada device (perangkat) terdapat bukti rekaman suara telepon melalui media social Whatsapp antara Terlapor Pr. MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH dengan Lk. SULTAN yang salah satu rekaman percakapan suara tersebut menjelaskan bahwa Lk. SULTAN menyuruh Terlapor Pr. MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH untuk melakukan perekaman video yang sebagaimana dilaporkan oleh Pelapor H. ABD. RASYID dengan nama file audio Dpc Sultan-2007260852.amr tanggal 26 Juli 2020;
Pada device (perangkat) terdapat bukti percakapan pengiriman video kepada Terlapor Lk. SULTAN 085299693626 dengan nomor Whatsapp / Hadphone yang dilaporkan pada log aktivitas akun Whatsapp sesuai dengan maksud permintaan yang tersimpan pada perangkat Handphone OPPO A3S Warna Merah dengan IMEI 1: 866342042126234 dan IMEI 2: 866342042126226.
Perbuatan Terdakwa MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
A T A U
KEDUA,
Bahwa ia Terdakwa MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH, pada hari Minggu tanggal 26 Juli tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di salah satu kamar Hotel Four Points Makassar, Jalan Andi Djema, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAPidana dimana tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil beralamat di Kab. Pangkajene dan Kepulauan, sehingga Pengadilan Negeri Pangkajene berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekira bulan Juli Tahun 2020, Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN mengajak Terdakwa untuk jalan ke Makassar, namun sebelum Terdakwa dijemput oleh Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN, Terdakwa sempat berkomunikasi melalui telepon genggam dengan Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), saat itu Terdakwa mengatakan bahwa dirinya akan dijemput oleh Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN dan menanyakan apakah dirinya ikut pergi atau tidak, lalu Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN mengatakan agar Terdakwa ikut bersama Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN ke Makassar, selanjutnya Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN juga menyuruh agar Terdakwa merekam video apabila diajak ke hotel oleh Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN dengan kalimat “Ehh….kalau na kasi masuk ki di hotel, rekam ki….”, bahwa rekaman video tersebut nantinya akan digunakan oleh Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN sebagai bukti untuk menggantikan jabatan Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN sebagai Ketua DPC PDIP Kab. Pangkep dengan kalimat “Pokoknya rekam ki mau ka liat ki anunya, supaya ada barang buktiku supaya saya jadi ketua”;
Bahwa sesampainya di Makassar Terdakwa bersama dengan Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN menuju ke Mall Panakukkang Makassar, di Mall tersebut Terdakwa dibelikan pakaian seharga sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah berbelanja Terdakwa bersama Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN ke Excelso Mall Panakukkang Makassar untuk membeli minuman dan berbincang, lalu saat itu Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN mengajak Terdakwa ke Hotel Claro Makassar, sesampainya di Hotel Claro Makassar ternyata Hotel tersebut sudah penuh sehingga, Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN dan Terdakwa menuju Hotel Four Points Makassar dan setibanya di Hotel tiba-tiba Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN menghubungi Terdakwa melalui pesan pada aplikasi Whatsapp dan mengatakan “Di mana posisi? Ingat video nah…”, Terdakwa menjawab “Adama di hotel…”, lalu Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN membalas “Mantap jangan lupa video nah…”;
Bahwa setibanya di dalam salah satu kamar Hotel Four Points Makassar, Terdakwa bersama Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN sempat berbincang-bincang terlebih dahulu di atas tempat tidur, saat itu Terdakwa juga sedang berkomunikasi (chatting) dengan Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN melalui aplikasi Whatsapp dan Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN mulai meraba paha kiri Terdakwa, lalu menuju ke kamar mandi, tidak lama kemudian Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN keluar dari kamar mandi dalam keadaan tanpa pakaian (telanjang) dan Terdakwa sementara berbaring terlentang diatas tempat tidur mulai membuka celana beserta celana dalamnya (baju atasan masih terpakai);
Bahwa pada saat Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN mulai menuju kearah tempat tidur dan mendatangi Terdakwa, saat itu Terdakwa mulai merekam menggunakan telepon genggamnya bermerek OPPO Tipe A3S Warna Merah dengan Nomor 0821.5806.4202, perekaman video tersebut dengan cara membuka chat pada aplikasi Whatsapp milik Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN dengan Nomor 0852.9969.3626, lalu menekan tombol video pada layar sebelah kanan bawah yang bergambar kamera dan mulai merekam Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN yang sedang berjalan mendatangi Terdakwa dalam keadaan tanpa pakaian (telanjang) hingga memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Terdakwa dan video berdurasi sekitar 12 detik tersebut langsung dikirim ke Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN, perekaman video tersebut tanpa diketahui oleh Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN;
Bahwa Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN pada saat menerima video yang dikirimkan oleh Terdakwa tersebut melalui Whatsapp sedang berada di Warkop Osar Jalan Poros Sultan Hasanuddin Kel. Bonto Kio Kec. Minasatene Kab. Pangkep;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa menghubungi Saksi A. ASMI NASARUDDIN Binti NASARUDDIN dan menceritakan kejadian Terdakwa dan Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN, serta Terdakwa mengirimkan pula video antara Terdakwa dengan Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN kepada Saksi A. ASMI NASARUDDIN Binti NASARUDDIN;
Bahwa pada sekitar bulan September 2020 Saksi JECKZONE, SE Alias JACK Bin H. PATTOLA yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Kab. Pangkep setelah mendengar kabar adanya video porno yang melibatkan Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kab. Pangkep, melakukan pertemuan di rumah Saksi A. ASMI NASARUDDIN Binti NASARUDDIN yang saat itu dihadiri pula oleh Terdakwa, Saksi JECKZONE, SE Alias JACK Bin H. PATTOLA sempat menanyakanan kepada Terdakwa “Kenapa ki mau disuruh sama Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN untuk berhubungan badan dan membuat video tanpa diberi imbalan”, kemudian Terdakwa menjawab ”Karena Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN meminta tolong kepada Terdakwa untuk membuat video agar dapat balas dendam dan mau menjatuhkan Saksi Korban H. ABD RASYID Bin H. ABD RAHMAN dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Kab. Pangkep”,
Bahwa sehubungan dengan jabatan Saksi JECKZONE, SE Alias JACK Bin H. PATTOLA, serta masalah video porno tersebut menyangkut permasalahan partainya, maka Saksi JECKZONE, SE Alias JACK Bin H. PATTOLA untuk mendapatkan video tersebut menawarkan kepada Terdakwa imbalan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun saat itu Terdakwa mengatakan sudah menghapus video tersebut, yang masih memegang video adalah Saksi A. ASMI NASARUDDIN Binti NASARUDDIN, sehingga atas perintah dan izin dari Terdakwa, Saksi A. ASMI NASARUDDIN Binti NASARUDDIN mengirimkan video tersebut kepada Saksi JECKZONE, SE Alias JACK Bin H. PATTOLA melalui Bluetooth, setelah mendapatkan video tersebut Saksi JECKZONE, SE Alias JACK Bin H. PATTOLA memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan DR. RONNY, S.Kom, M. Kom, MH, selaku Ahli ITE yang ditunjuk berdasarkan Surat Ijin, Nomor: 1357/Tg.20003/01/21 tanggal 05 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Pimpinan STIE Perbanas Surabaya, menjelaskan bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi SULTAN ABD RACHMAN Bin RACHMAN merupakan perbuatan yang dilarang karena telah mendistribusikan dokumen eletronik yang mengandung informasi elektronik serta melanggar tata susila, sopan santun;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti: 34/XII/2020/CYBER tanggal 23 Desember 2020 menjelaskan setelah dilakukan Logical (Full Read) Extraction pada Telepon Genggam milik Terdakwa bermerek OPPO A3S Warna Merah tanpa sim card didapatkan data-data sebagai berikut:
Data total contact sebanyak 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) data kontak;
Data file dan Media sebanyak 141.735 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh lima) data;
Data total pesan sebanyak 593 (lima ratus Sembilan puluh tiga) pesan obrolan;
Data total web 18 (delapan belas) situs;
Data device (perangkat) terdapat data apps yang ter-install sebanyak 246 (dua ratus empat puluh enam) data, termasuk Aplikasi Whatsapp dan aplikasi tersebut pernah diakses dibuktikan dengan adanya histori install menggunakan perangkat;
Pada device (perangkat) terdapat video yang direkam oleh Terlapor Pr. MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH pada file manager, sesuai dengan maksud permintaan yang tersimpan yang diakses menggunakan perangkat handphone OPPO A3S Warna Merah dengan IMEI 1: 866342042126234 dan IMEI 2: 866342042126226;
Pada device (perangkat) terdapat bukti rekaman suara telepon melalui media social Whatsapp antara Terlapor Pr. MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH dengan Lk. SULTAN yang salah satu rekaman percakapan suara tersebut menjelaskan bahwa Lk. SULTAN menyuruh Terlapor Pr. MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH untuk melakukan perekaman video yang sebagaimana dilaporkan oleh Pelapor H. ABD. RASYID dengan nama file audio Dpc Sultan-2007260852.amr tanggal 26 Juli 2020;
Pada device (perangkat) terdapat bukti percakapan pengiriman video kepada Terlapor Lk. SULTAN 085299693626 dengan nomor Whatsapp / Hadphone yang dilaporkan pada log aktivitas akun Whatsapp sesuai dengan maksud permintaan yang tersimpan pada perangkat Handphone OPPO A3S Warna Merah dengan IMEI 1: 866342042126234 dan IMEI 2: 866342042126226.
Perbuatan Terdakwa MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tetang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
H. Abd Rasyid Bin H. Abd Rahman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan yaitu sehubungan dengan adanya video mesum yang beredar di media sosial;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Pangkep dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidikan semua sudah benar;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa;
Bahwa kejadiannya sekitar bulan Juli tahun 2020 di Hotel Four Points di Jl Andi Djemma Kelurahan Banta bantaeng Kecamatan Rappocini Makassar;
Bahwa yang membuat video tersebut adalah Terdakwa dan Saksi tidak mengetahui saat Terdakwa merekamnya;
Bahwa yang berada di dalam video berdurasi 12 (dua belas) detik tersebut adalah Terdakwa dalam keadaan setengah telanjang tetapi wajahnya tidak terlihat dan Saksi dalam keadaan telanjang dan wajah terlihat di dalam salah satu kamar di Hotel Four Points tersebut dan melakukan perbuatan mesum dengan posisi Saksi dalam keadaan berdiri dan Terdakwa dalam posisi terlentang diatas tempat tidur dimana Saksi kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena dikenalkan oleh teman Saksi yang bernama Andi Ismi alias Mimi yang berstatus janda dan Saksi tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyebarluaskan video tersebut;
Bahwa Saksi pernah melihat video tersebut sepintas saja di penyidikan oleh pihak kepolisian dan di BAP;
Bahwa Saksi mengetahui video tersebut sekitar bulan Agustus tahun 2020 setelah dipanggil oleh DPD Partai PDI Perjuangan di Makassar untuk klarifikasi;
Bahwa setahu Saksi video tersebut dikirim oleh Sultan, Andi Asmi alias Mimi, dan Jackzone alias Jack;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui siapa yang menyuruh Terdakwa untuk membuat video tersebut, tapi setelah Saksi dipanggil untuk klarifikasi oleh DPD Partai PDI Perjuangan di Makassar, Saksi menuju rumah Terdakwa untuk menanyakan langsung kenapa membuat rekaman tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa ia disuruh oleh Sultan;
Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui maksud dan tujuan pembuatan video yang dimaksud akan tetapi setelah Saksi dipanggil oleh pihak DPD Partai PDIP Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi lalu menemui Terdakwa dan menanyakan langsung kepada Terdakwa “kenapa buat rekaman video saya? Dan kepada siapa kamu kirimkan video tersebut?” lalu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa membuat rekaman tersebut dan mengirimkannya kepada Sultan dan menurut Saksi video tersebut akan digunakan Sultan untuk menjatuhkan Saksi dari jabatan yang Saksi duduki sekarang sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangkep;
Bahwa sekitar bulan Juli 2020, Andi Ismi alias Mimi mengenalkan Saksi dengan Terdakwa, dan tidak lama waktu berselang Saksi membuat janji dan mengajak Terdakwa jalan-jalan ke Makassar;
Bahwa saat itu Saksi menjemput Terdakwa di rumahnya di Jalan Matahari Perum Golkar Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep menuju Makassar dan setibanya di Makassar, Saksi dan Terdakwa lalu menuju Mall Panakukkang Makassar untuk belanja baju dan celana seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kemudian menuju Kafe Excelso untuk membeli minuman sambil duduk berbincang. Tak lama kemudian Saksi mengajak Terdakwa menuju Hotel Claro akan tetapi karena hotel penuh sehingga kemudian menuju Hotel Four Points di Jl Andi Djemma Kelurahan Banta-bantaeng Kecamatan Rappocini Makassar;
Bahwa sesampainya di kamar Hotel Four Points, Saksi dan Terdakwa kembali berbincang-bincang tentang permasalahan Partai PDI Perjuangan di atas tempat tidur dan tak lama kemudian Saksi meraba paha kiri Terdakwa menggunakan tangan kanan dan Terdakwa merespon Saksi. Tak lama kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk menerima video call dari orang lain kemudian keluar dari kamar mandi, lalu Saksi masuk ke dalam kamar mandi dan tak lama kemudian keluar dari kamar mandi dalam keadaan telanjang dan Terdakwa berbaring dengan posisi terlentang di atas tempat tidur dengan setengah telanjang, masih menggunakan baju namun tidak memakai celana dan celana dalam, lalu Saksi memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Terdakwa dengan posisi Saksi diatas dan Terdakwa terlentang dan mengangkang dibawah. Saksi lalu menggoyangkan alat kelaminnya selama kurang lebih 5 (lima) menit lalu sperma Saksi keluar dan ditumpahkan diatas paha Terdakwa. Saksi lalu menuju kamar mandi;
Bahwa Saksi dipanggil oleh pihak DPD Partai PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan menyampaikan ada orang yang mengirimkan video mesum Saksi dan Terdakwa. Saksi lalu mendatangi Terdakwa dan bertanya “kenapa kamu buat rekaman saya? Terus kepada siapa kamu kirimkan video saya tersebut?” lalu Terdakwa mengatakan “saya buat rekaman tersebut sebab saya disuruh sama Pak Sultan dan saya sudah kirimkan kepada Pak Sultan”;
Bahwa hubungan Saksi dengan Pak Sultan adalah hanya sebatas pekerjaan, dan baik-baik saja karena Saksi dan Pak Sultan adalah rekan kerja di dalam PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep. Saksi sebagai Ketua DPC sedangkan Sultan merupakan salah satu Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep;
Bahwa Saksi yang mengajak Terdakwa ke Makassar, tapi malam sebelum berangkat memang Terdakwa juga ingin ke Makassar;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa 1 (satu) hari sebelum kejadian;
Bahwa Saksi sudah berkeluarga, memiliki 1 (satu) orang isteri dan 4 (empat) orang anak;
Bahwa Saksi berbuat mesum karena Saksi melihat Terdakwa cantik;
Bahwa Saksi yang membayar sewa kamar hotel;
Bahwa Saksi tidak menginap, hanya kurang lebih 1 (satu) jam short time berada di hotel tersebut dan langsung pulang ke Pangkep;
Bahwa Saksi dipanggil oleh Ibu Rispayanti Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan guna klarifikasi masalah video asusila yang sudah tersebar di media sosial dan mengetahui bahwa video tersebut diperoleh dari Sultan;
Bahwa oleh DPD PDI Perjuangan Saksi diperintahkan membuat Akta Perdamaian dengan Sultan atas perselisihan yang terjadi meskipun dalam hati Saksi tidak terima;
Bahwa surat/ akta damai dibuat untuk internal partai saja;
Bahwa yang hadir dalam penandatanganan akta damai adalah Saksi, Sultan, Badan Kehormatan, dan perwakilan dari DPD maupun DPC;
Bahwa benar barang bukti berupa handphone Oppo A3s warna merah adalah handphone yang digunakan Terdakwa saat kejadian;
Bahwa Saksi melaporkan Sultan karena Saksi merasa menjadi korban dan merasa malu atas kejadian ini;
Bahwa Andi Ismi adalah orang yang mengenalkan Saksi dengan Terdakwa dan Andi Ismi merupakan bendahara PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep;
Bahwa Saksi bertemu dengan Terdakwa di salah satu acara partai, dan kebetulan akan merekrut anggota baru akan tetapi masih di pending perekrutannya;
Bahwa Saksi mau dikenalkan dengan Terdakwa karena menurut Andi Asmi Terdakwa minta dikenalkan dengan teman baru karena dia sudah janda dan dia cantik;
Bahwa kejadian perkara terjadi 1 (satu) hari setelah acara partai dan Saksi hanya bertemu 1 (satu) kali dengan Terdakwa sebelum kejadian tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Sultan dan Terdakwa saling mengenal;
Bahwa pada saat di penyidikan di Kepolisian Saksi mendengarkan rekaman pembicaraan antara Terdakwa dan Sultan yaitu bahwa Sultan menyuruh Terdakwa merekam kalau dibawa ke hotel;
Bahwa saat kejadian Saksi melihat jika handphone Terdakwa selalu dalam genggamannya;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah handphone Terdakwa dalam keadaan aktif atau tidak namun sebelum berbuat asusila, Terdakwa menerima video call di kamar mandi namun Saksi tidak tahu dengan siapa ia berkomunikasi;
Bahwa Saksi dan Terdakwa melakukan hubungan asusila atas dasar suka sama suka;
Bahwa saat di penyidikan dan BAP diperlihatkan sepintas video yang dimaksud guna memastikan siapa yang ada dalam rekaman video tersebut dan memang Saksi dan Terdakwa yang ada di video tersebut walaupun wajah Terdakwa tidak terlihat di video;
Bahwa Saksi mendengar jika Sultan menjanjikan imbalan atas perekaman tersebut;
Bahwa Saksi malu karena video tersebut menjadi viral di media sosial dan merasa dirugikan dan timbul dampak sosial bagi Saksi di masyarakat;
Bahwa Saksi melapor ke pihak kepolisian dengan menggunakan handphone milik Terdakwa, karena Saksi menggantikan handphone milik Terdakwa tersebut dengan handphone baru yang Saksi beli;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar dan Terdakwa mengajukan keberatan yaitu :
Bahwa Sultan sebenarnya tidak menjanjikan uang kepada Terdakwa atas perekaman video yang dimaksud;
Bahwa Terdakwa dan Saksi sudah 3 (tiga) kali bertemu dan saksi mengajak keluar tapi Terdakwa belum mau;
Bahwa tidak ada rekaman percakapan yang menyuruh melakukan perekaman tersebut;
A. Asmi Nasaruddin Binti Nasaruddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan yaitu sehubungan dengan adanya video mesum yang beredar di media sosial;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Pangkep dan keterangan Saksi dalam Penyidikan semua sudah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa masih ada hubungan keluarga jauh;
Bahwa Saksi mendapatkan video mesum tersebut dari Terdakwa di Pangkep sekitar bulan Juli 2020;
Bahwa yang membuat video tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu jika Terdakwa yang membuat video tersebut, tapi Saksi diberitahu oleh Terdakwa jika Terdakwa sendiri yang merekamnya dan yang menyuruhnya adalah Pak Sultan;
Bahwa yang berada dalam video berdurasi 12 (dua belas) detik tersebut yaitu Terdakwa dalam keadaan setengah telanjang tetapi tidak terlihat wajahnya, sedangkan Pak Rasyid terlihat wajah dan badannya dalam keadaan telanjang di dalam kamar dan melakukan perbuatan mesum dengan cara posisi dalam keadaan berdiri dan Terdakwa dalam posisi terlentang diatas tempat tidur kemudian dalam rekaman tersebut memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyebarkan video tersebut;
Bahwa Saksi pernah melihat video tersebut karena dikirimkan langsung oleh whatsapp Terdakwa, ada 2 (dua) video, video pertama saat Pak Rasyid jalan dari kamar mandi menuju ranjang dalam keadaan telanjang dan yang kedua video saat asusila terjadi;
Bahwa setahu Saksi video tersebut dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi dan Pak Sultan;
Bahwa awalnya Saksi lagi chattingan dengan Terdakwa meminta kepada Saksi dengan mengatakan “carikan ka dulu temanmu” kemudian chat tersebut Saksi sampaikan kepada Abd Rasyid kemudian Abd Rasyid merespon hal tersebut dengan mengatakan “boleh juga” kemudian pertemuan tersebut berlanjut pada saat Rapat Pengukuhan BP Pemilu sekitar bulan Juli 2020 dan di pertemuan tersebutlah bertemu kembali antara Abd Rasyid dengan Terdakwa, kemudian setelah selesai rapat, Abd Rasyid melihat Terdakwa menunggu bentor, kemudian Abd Rasyid datang dan mengantarnya pulang;
Bahwa sekitar akhir bulan Juli 2020 semua pengurus DPC diundang ke kantor DPD Provinsi Sulawesi Selatan dan disitu mereka ketemu kembali kemudian setelah itu ada teman Saksi yang mengirimkan foto Abd Rasyid dengan Terdakwa sementara jalan-jalan ke mall. Kemudian malamnya Saksi menelpon Terdakwa mengenai aktifitas selama bersama dengan Abd Rasyid dan menceritakan bahwa Sultan menyuruh Terdakwa untuk merekam video pada saat berbuat asusila, kemudian Terdakwa berkata “kalau mauki lihatki pergi maki kerumah” kemudian keesokan harinya Saksi datang ke rumah Terdakwa, dan disitu Terdakwa mengirimkan sebanyak 2 (dua) video melalui aplikasi whatsapp Saksi di nomor 081248897833 dan setelah itu Saksi pulang ke rumah;
Bahwa sekitar bulan September 2020, saudara Jack menelpon Saksi dengan mengatakan bahwa Saksi mengetahui video tersebut dan melarang Saksi menutupi hal itu, lalu Saksi langsung mengirimkan video tersebut melalui whatsapp ke saudara Jack dengan mengatakan “ini saja videonya” dan video yang Saksi kirim adalah video saat Abd Rasyid berjalan tanpa mengenakan busana;
Bahwa setelah 1 (satu) minggu kemudian, Jack mendatangi rumah Saksi bersama Syukur dan mengatakan ingin dipertemukan dengan Terdakwa untuk mengklarifikasi video asusila antara Abd Rasyid dan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyetujui untuk bertemu dengan Jackzone dan menjanjikan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) agar Terdakwa mau memberikan video asusila tersebut;
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian Jack dan Terdakwa datang ke rumah Saksi untuk membicarakan masalah video asusila antara Abd Rasyid dan Terdakwa, dan saat itu Jackzone meminta langsung kepada Terdakwa dengan mengambil dan memeriksa handphone Terdakwa namun tidak menemukan video tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi “masih ada sama kita?” kemudian Saksi menjawab “kayaknya masih ada” kemudian Jack meminta pada Saksi dan mengirim video tersebut melalui Bluetooth ke handphonenya;
Bahwa saudara Jack kemudian mengklarifikasi video tersebut dan saudara Syukur merekam proses klarifikasi dan hasil klarifikasi Jackzone saat itu yaitu Terdakwa merekam hubungan asusilanya dengan Terdakwa yaitu karena disuruh oleh Sultan. Kemudian Jackzone mengatakan besok yang akan saya bawakan untuk diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya pun Saksi berempat bertemu di rumah Jackzone dan ia memberikan amplop yang isinya uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan 1 lagi amplop berisi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Jackzone serahkan kepada Saksi, namun Saksi berkata tidak usah saya kasih saja Mega semua kemudian Mega langsung mengambil amplop tersebut dan menyerahkan kepada Saksi kemudian Jackzone mengatakan bahwa “ambil saja tidak ada masalahnya itu uang pulsa saja, uang pribadi saya” dan sampai saat ini Jackzone belum memberikan sisa uang yang ia janjikan tersebut;
Bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa baik-baik saja;
Bahwa tentang motif Saksi mengenalkan Terdakwa dengan Abdul Rasyid yaitu awalnya saksi sedang chattingan dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi “carikan ka dulue temanmu” lalu chat tersebut Saksi sampaikan kepada Abd Rasyid, dan Abd Rasyid merespon dengan berkata “boleh juga” dan bertanya kepada Saksi mengenai orangnya, bahwa Terdakwa sudah janda, dan akhirnya Saksi memberikan nomor kontak Terdakwa kepada Abd Rasyid, dan selanjutnya Saksi tidak tahu lagi mengenai kelanjutan hubungan mereka;
Bahwa menurut Terdakwa mereka jalan-jalan ke Panakukkang, dibelikan pakaian seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu ke Café Excelso membeli minuman sambil duduk berbincang, dan tak lama kemudian diajak menuju Hotel Four Points di Jln Andi Djemma Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini Kota Makassar;
Bahwa Saksi tahu jika Pak Sultan yang menyuruh Terdakwa merekam kejadian mesum bersama Abd Rasyid dari Terdakwa dan perjalanan ke Makassar tersebut juga atas sepengetahuan Pak Sultan;
Bahwa Saksi meminta video pada Terdakwa untuk konsumsi partai, dalam artian agar tidak ada masalah yang timbul karena video ini;
Bahwa Saksi tidak tahu jika Terdakwa mendapat pemberian dari Pak Sultan setelah perekaman tersebut;
Bahwa Saksi mengirimkan video tersebut kepada Jackzone sebagai BK Partai dan kepada Rizal sebagai Sekretaris Partai agar tidak timbul masalah dalam internal partai;
Bahwa sebenarnya ada 7 (tujuh) video saat itu, tapi Saksi hanya memperoleh 2 (dua) video yang dikirimkan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tahu jika Terdakwa dan Pak Sultan saling mengenal setelah Terdakwa yang menceritakan kepada Saksi;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa dan Abd Rasyid hanya 1 (satu) kali bertemu di acara partai, selanjutnya Saksi tidak tahu lagi beritanya, karena Terdakwa berkata jika Abd Rasyid jarang cerita-cerita kepada Saksi tentang hubungan mereka;
Bahwa setahu Saksi saat pemilihan Ketua DPC lalu, Sultan dan Abd Rasyid sempat bersaing dalam pemilihan tersebut;
Bahwa handphone Saksi juga disita oleh Kepolisian dan sampai sekarang belum dikembalikan yaitu HP Oppo AIA;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi ada yang tidak benar, dan Terdakwa mengajukan keberatan yaitu:
Bahwa Andi Asmi sebenarnya tahu tentang semua hubungan Terdakwa dengan H. Abd Rasyid karena Andi Asmi adalah teman curhat Terdakwa;
Bahwa Andi Asmi meminta dikirimkan video tersebut karena penasaran dengan alat kelamin Abd Rasyid;
Jeckzone, S.E alias Jack Bin H. Pattola, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya video mesum yang beredar di media sosial;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Pangkep dan keterangan Saksi dalam BAP Penyidikan semua sudah benar;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa;
Bahwa Saksi mendapatkan video mesum tersebut dari Terdakwa melalui handphone A. Asmi di rumah A. Asmi di Pangkep sekitar bulan Agustus 2020;
Bahwa dalam video tersebut Saksi melihat Pak Abd Rasyid dan seorang perempuan;
Bahwa yang membuat rekaman video tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui jika Terdakwa yang membuat video tersebut, namun saat dikonfirmasi langsung, Saksi diberitahu oleh Terdakwa jika Terdakwa yang merekam video tersebut atas suruhan dari Pak Sultan;
Bahwa Saksi pernah melihat langsung video mesum tersebut;
Bahwa yang berada dalam video berdurasi 12 (dua belas) detik tersebut adalah Terdakwa dalam keadaan setengan telanjang tetapi tidak terlihat wajahnya sedangkan Pak Abd Rasyid terlihat wajah dan badannya dalam keadaan telanjang di dalam kamar sedang melakukan perbuatan mesum dengan posisi berdiri dan Terdakwa dalam posisi terlentang diatas tempat tidur, kemudian dalam rekaman tersebut juga Abd Rasyid memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengenal Terdakwa namun karena ada berita dari Sekretaris Partai dan Mimi kalau ada video mesum makanya Saksi melakukan konfirmasi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyebarkan video tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui tentang video mesum tersebut adalah Abd Rasyid dan Terdakwa sebab Saksi diberitahu oleh A. Asmi alias Mimi melalui telepon pada tanggal 31 Agustus 2020 dengan mengatakan “ada video mesumnya Abd Rasyid dengan Mega”;
Bahwa setahu Saksi yang memiliki video tersebut adalah Saksi, Sultan, A.Asmi, dan Pak Rizal selaku Sekretaris DPC;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui siapa yang menyuruh Terdakwa membuat video tersebut, namun Terdakwa mengatakan jika ia disuruh oleh Sultan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan pembuatan video tersebut;
Bahwa yang Saksi lakukan saat diberitahu oleh Mimi terkait video mesum Abd Rasyid dan Terdakwa yaitu pada tanggal 31 Agustus 2020 Saksi dihubungi oleh Mimi melalui telepon dengan berkata “ada video mesumnya H.Abd Rasyid dengan Mega” lalu Saksi berkata “ada videonya sama kita kah? Kalau ada kirimkan ka” kemudian Mimi berkata “tidak ada sama saya, kalau mauki mintaki langsung sama Mega” lalu Saksi berkata “bagaimana saya mauka nakasi videonya kalau saya tidak kenal tapi kalau saya kasi uang kira-kira mau ji na kirimkan videonya sama saya?” lalu Mimi berkata “bicara maki langsung sama Mega, nanti saya kasikan nomornya, 082158064202”
Bahwa kemudian Saksi pun chat dengan Terdakwa melalui Whatsapp dan memperkenalkan dirinya, selanjutnya menghubungi Terdakwa lewat telepon dengan berkata bahwa “bisa saya ketemu dirumahnya Mimi?” dan pada tanggal 8 September 2020 Saksi bertemu dengan Mimi dan Terdakwa di rumah Mimi dan berbincang mengenai video mesum tersebut lalu Saksi berkata pada Terdakwa “bisaka mint aitu video? Tenang maki adaji itu nanti saya kasi ki antara 5 juta sampai 10 juta” lalu Terdakwa berkata “tidak adami sama saya karena sudah saya hapus, ada di Mimi itu video” lalu Saksi berkata pada Mimi “adaji palena sama kamu Mimi” kemudian Mimi berkata “ ada memang sama saya tapi takutka kirim tanpa izin dari Mega” lalu Mimi pun mengirimkan video tersebut kepada Saksi melalui Bluetooth dari handphonenya ke handphone Saksi lalu Saksi bertanya kepada Terdakwa “kenapa ada video seperti ini, mauki apakan itu video?” lalu Terdakwa berkata “saya buat ini video karena saya disuruh sama Sultan tapi saya tidak ada dijanjikan apa-apa sama Sultan” dan pada tanggal 16 September 2020 Saksi bertemu dengan Terdakwa di rumah Mimi dan Saksi memberikan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang Saksi masukkan dalam 2 (dua) amplop putih lalu Saksi berkata kepada Terdakwa “tabe ini ada sedikit untuk pembeli pulsa ta sama Mimi’;
Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pun mengirimkan video tersebut kepada orang tuanya;
Bahwa Saksi mengirimkan video tersebut kepada orang tuanya karena orang tua Saksi adalah menantu dari H. Abd Rasyid dan mungkin dengan ini permasalahannya dapat segera diselesaikan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa mengatakan ada 2 (dua) buah video, video pertama saat Pak Rasyid jalan dari kamar mandi menuju ranjang dalam keadaan telanjang dan yang kedua saat video asusila tersebut terjadi;
Bahwa setahu Saksi, Sultan yang menyuruh Terdakwa merekam video tersebut karena saat itu Saksi mengonfirmasinya kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi meminta video tersebut karena Saksi ada di badan kehormatan partai, dan video tersebut untuk konsumsi partai dan untuk pegangan Saksi melapor ke DPD dan agar masalah yang timbul akan adanya video tersebut dapat diatasi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa memperoleh pemberian atau upah dari Sultan;
Bahwa Saksi hanya mengirimkan video tersebut kepada orang tuanya;
Bahwa Saksi memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah kepada Terdakwa agar Terdakwa mau memberikan video tersebut langsung kepada Saksi;
Bahwa uang yang dipergunakan untuk memperoleh video tersebut adalah uang Saksi sendiri;
Bahwa setelah Saksi mengirimkan video kepada orang tu Saksi, orang tua Saksi lalu menelpon H. Abd Rasyid guna mengklarifikasi dan H. Abd Rasyid membenarkannya, dan Saksi ditelepon oleh H. Abd Rasyid untuk menghapus video tersebut di handphone orang tua Saksi, dan Saksi pun menghapusnya secara langsung;
Bahwa handphone Saksi yang sempat disita oleh pihak kepolisian adalah Xiaomi tipe Redmi 4X warna hitam;
Bahwa Saksi belum melaporkan kejadian ini ke DPD karena Saksi menunggu selesai Pilkada;
Bahwa saat membuat akta damai di DPD, Saksi tidak hadir;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi sudah benar dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Sultan Abd Rachman Bin H. Abd Rachman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya video mesum yang beredar di media sosial;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2020, tanggalnya Saksi lupa, Saksi diberitahu oleh Mimi dan Terdakwa melalui telepon bahwa H. Abd rasyid akan mengajak Terdakwa ke hotel untuk peluk-pelukan saja berdasarkan bukti chat whatsapp antara Mimi dengan Terdakwa kemudian Saksi menghubungi Terdakwa melalui handphone dan menyampaikan bahwa “saya dengar dari saudari Mimi katanya mauki jalan dengan H. Abd Rasyid terus mauki na bawa ke hotel”, lalu Saksi berkata lagi “kalau na bawa ki ke hotel, rekam ki nah baru kirimkan ka”;
Bahwa kemudian keesokan harinya Saksi diberitahu oleh Terdakwa melalui telepon “na jemputma H. Abd Rasyid di rumah, na ajakka jalan-jalan di Makassar” lalu Saksi berkata “rekam nah” dan Saksi pun tetap berhubungan dengan Terdakwa melalui aplikasi whatsapp. Sekitar pukul 15.00 WITA ada pesan whatsapp yang masuk ke handphone Saksi dari Terdakwa berupa rekaman video H. Abd Rasyid;
sekitar bulan September 2020, video tersebut telah tersebar di Kab.Pangkep sehingga Saksi memperlihatkan dan mengirimkan kepada DPD PDIP atas nama saudari Risfa selaku Sekretaris Internal Partai DPD PDIP pada bulan September 2020 yang tanggalnya Saksi sudah lupa sebab Saksi selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan Keamanan Partai DPC PDIP Kab.Pangkep sehingga Saksi merasa bertanggung jawab untuk mengambil tindakan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak internal partai DPD PDIP Sulsel;
Bahwa setelah mendengar rekaman percakapan Saksi dengan Terdakwa di telepon dan dikaitkan dengan AD/ART tentang kewajiban Saksi sebagai Kader Partai Pasal 18 yaitu menjaga nama baik dan kehormatan partai;
Bahwa maksud dari kalimat “pergi ki” pada rekaman percakapan Saksi dengan Terdakwa adalah pergi kalau diajak dan kalimat “tapi rekamki” maksudnya adalah merekam percakapan suara diatas mobil;
Bahwa kalimat percakapan Saksi dan Terdakwa “tapi rekam ki” sampai 3 (tiga) kali dan “kalau na kasi masukki di hotel rekamki” maksudnya adalah agar Terdakwa merekam dari parkiran sampai ke resepsionis;
Bahwa Saksi hanya ingin membuktikan jika H.Abd Rasyid masuk ke dalam hotel, dan Saksi tidak tahu apa tujuannya;
Bahwa Saksi menyuruh merekam Cuma untuk membuktikan bahwa benar H. Rasyid selaku Ketua Partai dan setahu Saksi ia adalah orang baik;
Bahwa kalimat Saksi pada percakapan Saksi dan Terdakwa “sebagai barang bukti saya pegang” maksudnya barang bukti bahwa benar H.Rasyid masuk ke hotel;
Bahwa kalimat Saksi pada percakapan Saksi dan Terdakwa “jangan ki tidak goyang, awaski” maksudnya hanya candaan saja;
Bahwa kalimat Saksi pada percakapan Saksi dan Terdakwa “pokoknya rekamki anunya supaya ada barang buktiku, supaya saya jadi ketua” maksudnya bahwa H.Rasyid masuk ke hotel dan anunya maksudnya adalah gerak geriknya;
Bahwa setahu Saksi, H. Rasyid sudah beristri, dan Saksi tidak memberi masukan positif karena penjelasan dari Terdakwa mau ke Makassar untuk membeli perlengkapan untuk sekretariat;
Bahwa jabatan Saksi di partai adalah sebagai Wakil Ketua IV membidangi keamanan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki status jabatan pada partai;
Bahwa Saksi memegang bukti bukan untuk menjatuhkan H. Abd Rasyid;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak memiliki masalah dengan H. Abd Rasyid, Saksi dan H. Abd Rasyid akur dalam partai, hak dan kewajiban dalam berdemokrasi, dan anggota dapat mencalonkan diri sebagai ketua;
Bahwa kalimat Saksi pada percakapan Saksi dan Terdakwa “supaya ada buktiku, supaya saya bisa naik” yaitu dalam artian jika diperhatikan oleh partai maka akan Saksi kirimkan;
Bahwa saat di kirimkan video dari parkiran ke resepsionis, Saksi tidak tahu secara langsung atau tidak, karena Saksi harus tetap mengunduh filenya;
Bahwa total video yang dikirimkan ada 7 (tujuh) video, yaitu 1. Mobil (Whatsapp), 2. Makassar, Mall Panakukkang, saat makan, 3. Dari parkiran ke resepsionis, 4. Di dalam kamar, 5. H. Abd Rasyid berjalan, 6. Saat berbuat mesum, 7. Saat selesai;
Bahwa Saksi tidak membalas 1 pun video yang dikirimkan oleh Terdakwa karena tidak sempat membukanya, Saksi baca setelah bangun tidur sekitar pukul 4;
Bahwa Saksi kurang tahu dikirimkan video oleh Terdakwa pukul berapa;
Bahwa setelah dikirimkan video, Saksi hanya mengunduhnya namun Saksi tidak melakukan apa-apa;
Bahwa setelah mengunduh video tersebut, Saksi tidak pernah lagi berkomunikasi dengan Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian, Terdakwa sempat datang ke café dan membawakan roti, dan saat itu baru bertemu lagi dengan Saksi;
Bahwa setelah kejadian, Saksi dan Terdakwa tetap berkomunikasi lewat Whatsapp namun tidak membahas hal tersebut lagi;
Bahwa Saksi tidak pernah menyuruh Terdakwa menghapus videonya;
Bahwa video tersebut sekitar tanggal 26 bulan Juli 2020;
Bahwa Saksi mengirimkan video tersebut ke ibu Risfa pada tanggal 1 Agustus 2020 di Pangkep;
Bahwa Risfa mengetahui perihal video mesum tersebut saat melihat postingan di facebook;
Bahwa Ibu Risfa menanyakan perihal video tersebut kepada Saksi karena Saksi adalah anggota DPRD Pangkep;
Bahwa bukan hanya Saksi yang ditanya terkait video tersebut, semua anggota lain juga ditanyakan, dan kebetulan saat itu Ibu Risfa ada di Pangkep dan menanyakan apa betul ada videonya dan menyuruh Saksi untuk mengirimkan kepadanya namun Saksi tidak mau mengirimkan karena saat itu sedang banyak orang disana;
Bahwa selain Saksi, Mimi juga mempunyai video tersebut;
Bahwa bukan Andi Ismi yang mengirimkan kepada Ibu Risfa karena kebetulan saat itu Ibu Risfa bertemu dengan Saksi;
Bahwa Saksi bertandatangan di BAP Pertama karena ada perintah/persetujuan Penasihat Hukum;
Bahwa Saksi tidak menjanjikan sesuatu kepada Terdakwa atas video tersebut;
Bahwa Saksi tidak bertujuan untuk menjebak H. Rasyid agar Saksi bisa menjadi ketua;
Bahwa Saksi juga mengirimkan video tersebut kepada Ibu Risfa;
Bahwa video tersebut pernah menjadi tulisan pada media elektronik kompas TV;
Bahwa memberikan video/informasi tersebut kepada Ibu Risfa juga termasuk tupoksi seorang kader karena hal itu dilakukan untuk melindungi marwah partai;
Bahwa Saksi masuk jadi anggota PDI pada tahun 1999 sebelum H. Rasyid masuk;
Bahwa Saksi tidak meminta Terdakwa untuk mengirimkan video tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menyuruh Terdakwa melakukan perbuatan asusila seperti yang termuat dalam BAP Penyidik;
Bahwa Saksi menanyakan posisi Terdakwa saat itu karena Saksi menunggu oleh-oleh dari Terdakwa;
Bahwa berkali-kali Saksi meminta Terdakwa merekam kegiatan saat jalan dengan H. Abd Rasyid karena Saksi tidak yakin jika H. Abd Rasyid bisa jalan ke hotel, apalagi H. Abd Rasyid sebagai Ketua PDI Perjuangan dan selaku anggota dewan sama derajatnya dengan Saksi, dan Abd Rasyid adalah seorang Khatib, jadi tidak mungkin dia ke hotel dan Bahasa yang Saksi dengar bahwa H. Abd Rasyid adalah orang baik;
Bahwa H. Rasyid dulu adalah saingan Saksi saat pemilihan ketua;
Bahwa dalam masalah politik, Saksi dan H. Abd Rasyid sama-sama berpolitik karena 1 partai jadi tidak ada persaingan;
Bahwa terkait isi rekaman “pokoknya rekamki mau kuliat anunya sebagai barang buktiku sebagai ketua” adalah hanya bercanda saja karena untuk menduduki posisi sebagai ketua, Saksi belum mempunyai kapasitas untuk itu karena dalam AD/ART ada tahapan yang harus dilalui;
Bahwa Saksi mengakui jika diperhatikan oleh Pimpinan, Saksi berpeluang naik menjadi ketua;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi sudah benar dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga menghadirkan Ahli, yaitu :
Dr. Ronny S.Kom, M.Kom, M.H dibawah sumpah yang pada pokoknya
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti diperiksa di persidangan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan cara setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Bahwa Ahli memiliki Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Pimpinan STIE Perbanas Surabaya;
Bahwa Riwayat Pendidikan Ahli adalah : S1 di STMIK Dipanegara tahun 1999 jurusan Manajemen Informatika, S2 di UGM tahun 2003 jurusan Ilmu Komputer, S2 di UKI Paulus tahun 2007 jurusan Ilmu Hukum, S3 di UNHAS tahun 2010 jurusan Ilmu Ekonomi, Dosen di STMIK Dipanegara tahun 1999-2008, Dosen di Universitas Atma Jaya tahun 2008-2011, Dosen di STIE Perbanas Surabaya tahun 2012-sekarang, Kepala Bagian TIK di STIE Perbanas Surabaya periode 2014-2016, Ahli Judicial Review UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tahun 2009 Narasumber Penyusunan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tahun 2010 Narasumber Bimtek UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, tahun 2011-2015 memberikan keterangan Ahli dalam tindak pidana teknologi informasi di Kepolisian RI dan di Pengadilan di Indonesia tahun 2013-sekarang, mengikuti Seminar Cyber Crime yang diadakan LKHT UI di Bali tahun 2014;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di bidang ITE : tahun 2020 di Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, perkara penyebaran informasi elektronik menyangkut ujaran kebencian, tahun 2020 di PN Makassar perkara Kejahatan Perbankan, tahun 2020 di PN Semarang perkara penjualan surat keterangan dokter, dan beberapa lainnya di beberapa PN;
Bahwa saat ini Ahli adalah Dosen Tetap di STIE Perbanas Surabaya;
Bahwa Ahli sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Pangkep dan keterangan Ahli dalam BAP Penyidikan semua sudah benar;
Bahwa Ahli tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pendistribusian ITE mengenai konten kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan;
Bahwa pengertian tentang informasi elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir 1 UU ITE, transaksi elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir 2 UU ITE, dan dokumen elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir 4 UU ITE;
Bahwa rekaman suara, pesan suara, chat whatsapp/messenger termasuk dokumen dan informasi;
Bahwa Mendistribusikan adalah mengirimkan informasi dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang / berbagai pihak melalui sistem elektronik;
Bahwa Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik;
Bahwa Membuat dapat diaksesnya adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Bahwa membuat konten atau video lalu dikirimkan kepada teman melalui whatsapp ataupun Bluetooth termasuk dalam mentransmisikan;
Bahwa jika kiriman konten dari teman tersebut dikirimkan lagi kepada orang lain termasuk dalam mendistribusikan;
Bahwa jika dokumen atau informasi diperoleh untuk pertama kali, hal tersebut disebut dokumen / informasi;
Bahwa membuat atau merekam video termasuk dalam bagian dokumen dan informasi;
Bahwa jika X mengirimkan kepada A dan B maka hal tersebut hanya menjadi informasi;
Bahwa laporan terkait perkara ini saat di periksa di Kepolisian Ahli hanya ditunjukkan screenshoot saja oleh Penyidik dan diterangkan kronologinya oleh Penyidik;
Bahwa Ahli tidak pernah melihat videonya, hanya screenshootnya saja;
Bahwa Ahli tidak menguji dokumen tersebut karena Ahli tidak berkompeten untuk hal tersebut;
Bahwa saat dimintai keterangan oleh penyidik, Ahli lupa apakah hadir langsung atau Penyidik yang datang karena banyak perkara yang Ahli tangani dan diminta keterangan sebagai Ahli;
Bahwa terkait perkara ini apabila video dikirimkan untuk kepentingan pembuktian, hal tersebut tidak melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena Majelis Hakim dalam hal ini memerlukan sebagai bahan dalam pemeriksaan maupun pertimbangan dalam membuat Putusan;
Bahwa Ahli membenarkan tanda tangannya pada BAP Penyidik yang mendatangi Ahli untuk menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Ahli membenarkan jika Penyidik meminta keterangan Ahli terkait video asusila yang direkam oleh pihak wanita sebagaimana yang dijelaskan oleh Penyidik dimana kejadian tersebut atas suruhan orang lain dan video tersebut dikirim ke pihak yang menyuruh merekam;
Bahwa rekaman video tersebut menggunakan handphone;
Bahwa setahu Saksi jika dikirimkan oleh orang yang menyuruh tersebut tidak hanya dikirimkan kepada 1 (satu) orang saja, melainkan kepada beberapa pihak dan sesuai dengan Pasal 27 UU ITE No 19 tahun 2018 hal tersebut termasuk dalam pendistribusian karena dikirimkan kepada lebih dari 1 (satu) orang;
Bahwa kegiatan mentransmisikan itu hanya dilakukan kepada 1 (satu) orang saja;
Bahwa saat di Penyidikan, Ahli dalam mengurai kesimpulan tanpa melihat fakta dan dokumen yang ada hanya dipaparkan oleh Penyidik karena saat itu Ahli hanya diminta untuk menghubungkan peristiwa terkait dengan UU ITE dan Ahli menyarankan Penyidik untuk juga melihat fakta-fakta yang terjadi;
Bahwa dalam mendistribusikan informasi apapun, setiap orang memang memiliki hak untuk mendistribusikan atau tidak tapi jika keadaannya merasa dipaksa atau tidak sebatas yang dijelaskan oleh Penyidik bahwa kejadian tersebut tidak dipaksa dan hal ini adalah kewenangan Majelis Hakim yang menilai apakah dipaksa atau tidak karena bukan ranah Ahli untuk menilai;
Bahwa Ahli tidak dapat memberi kesimpulan tanpa melihat dokumen elektronik, dan Ahli hanya dimintai pendapat saja;
Bahwa screenshoot yang ditunjukkan kepada Ahli merupakan bagian dari rekaman yang ditunjukkan oleh pihak Penyidik;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan, yaitu :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya video mesum yang beredar di media sosial;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah diperiksa di Penyidik Polres Pangkep dan keterangan Terdakwa di BAP Penyidik semua sudah benar;
Bahwa Terdakwa mengenal Sultan sudah 1 (satu) tahun;
Bahwa Terdakwa kenal Sultan karena Terdakwa sering ke Café milik Sultan yaitu Café Osar;
Bahwa selain pemilik café, Sultan juga adalah wakil ketua partai;
Bahwa Terdakwa sering berkunjung ke café Sultan untuk minum-minum bersama karena Terdakwa sedang banyak masalah dan merasa suntuk, disanalah Terdakwa dan Sultan menjalin keakraban karena Sultan adalah orang yang humoris;
Bahwa Terdakwa dan Sultan saling tukar nomor handphone;
Bahwa Terdakwa dan Sultan jarang saling mengirim pesan whatsapp, namun sering bertemu di café;
Bahwa Terdakwa mengenal Abd Rasyid karena dikenalkan oleh Andi Ismi karena Mimi mengajak Terdakwa untuk bergabung di PDIP untuk menjadi bendahara Bapilu dimana Terdakwa berkata pada Andi Ismi “Ada pertemuan di kantor PDI sore ini saya kesana diperkenalkan dengan Abd Rasyid;
Bahwa saat itu Terdakwa bertemu dengan Abd Rasyid dan Sultan juga ada disana;
Bahwa setelah selesai rapat, Abd Rasyid mengantar Terdakwa pulang ke kontrakan di jalan Matahari bersama teman Terdakwa bernama Meti karena kalau Terdakwa jalan pasti mengajak salah satu keluarga atau teman;
Bahwa saat itu juga Mimi berkata pada Terdakwa “Ketuaku mau sama kita, kukasikan nomor ta” dan sejak itu Terdakwa dan Abd Rasyid sering telponan, dan Abd Rasyid mengajak bertemu dan keluar tapi karena Terdakwa banyak masalah makanya Terdakwa menunda-nunda pertemuannya dan akhirnya Abd Rasyid tahu jika Terdakwa sakit sehingga malam itu ia datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa malam sebelum ke Makassar, Terdakwa dibelikan martabak dan diajak ke Makassar oleh Terdakwa, Terdakwa pun mengajak temannya namun tidak diperbolehkan oleh Abd Rasyid;
Bahwa Terdakwa dan Abd Rasyid pun ke Makassar keesokan harinya pada pukul 10.00 WITA. Terdakwa diajak jalan ke Mall Panakukkang, makan dan minum, lalu Abd Rasyid mengajak Terdakwa untuk istirahat siang;
Bahwa Sultan bisa mengetahui ada rekaman suara di Whatsapp karena mungkin Mimi sering mengonfirmasi ke Sultan jika Abd Rasyid suka pada Terdakwa dan Mimi juga sering mengatakan “suruh dekati ketuanya kodong, biar bisa bagaimana-bagaimana ka”;
Bahwa maksud Mimi agar Terdakwa mendekati Abd Rasyid agar bisa mengambil hati ketua dan Mimi berkata “kalau ada perempuan yang dia dekati bersemangat ki ka”. Mimi berkata seperti itu karena tahu jika Terdakwa ada masalah. Mimi juga berkata “dia akan belikan kia pa-apa, dikasih ki uang” dan saat itu Terdakwa hanya mengikuti katanya;
Bahwa setelah dari Makassar, Mimi menelepon Terdakwa dan berkata “kak jalan mi ki sama ketuaku karena beberapa kali ki tolak”, Terdakwa jawab “saya lagi sakit”, Mimi pun berkata “videokan itu anunya”;
Bahwa Ismi berkata seperti itu karena sebelumnya Terdakwa berkata ia sering diajak oleh Abd Rasyid dan Mimi berkata pergi saja;
Bahwa Sultan menghubungi Terdakwa saat Terdakwa berada di mobil karena Terdakwa dan Sultan sering baku ganggu dan Terdakwa bilang “dia ajak mi ka sama H. Rasyid, Sultan berkata “pergi mi ki kalau diajak”;
Bahwa Terdakwa sering meminta pendapat teman-temannya mengenai Abd Rasyid, dan rekaman yang diminta Sultan adalah rekaman suara mengenai apa yang dibahas karena Abd Rasyid sering menjelek-jelekkan orang;
Bahwa setelah dari Mall Panakukkang, sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa diajak Abd Rasyid ke hotel Claro , karena penuh akhirnya ke hotel Four Points;
Bahwa saat dibawa dan masuk ke hotel Terdakwa berkomunikasi lewat Whatsapp dengan Sultan, namun saat di dalam hotel Terdakwa tidak pernah lagi berkomunikasi;
Bahwa Terdakwa langsung merekam dan mengirimkan video lewat whatsapp pada Sultan karena memory handphone Terdakwa full dan langsung mengirim ke handphone Sultan karena handphone Mimi tidak aktif padahal awalnya Mimi yang menyuruh merekam;
Bahwa Terdakwa akhirnya melakukan hubungan badan dengan Abd Rasyid;
Bahwa Terdakwa merekam video saat jalan saja;
Bahwa Terdakwa melakukannya karena banyak masalah dan teriming-iming oleh uang;
Bahwa Mimi berkata pada Terdakwa bahwa Abd Rasyid akan membelikan rumah, dan Mimi juga berkata kalau diajak jalan oleh Abd Rasyid mintalah uang sampai 10 (sepuluh) juta rupiah;
Bahwa Sultan sama sekali tidak memberikan uang pada Terdakwa;
Bahwa rekaman pembicaraan Terdakwa dan Sultan tidak sesuai denga napa yang terjadi;
Bahwa Terdakwa tahu jika video mesum viral di media sosial dari Andi Ismi;
Bahwa saat mengetahui videonya viral, Terdakwa sempat panik setelah video tersebut diberikan ke Jackzone dan Terdakwa menelepon Mimi bertanya “Mimi, kenapa ada video tersebar setelah saya kasih Jackzone?” Mimi pun berkata “tidak kutahu itu, cari tahu dulu kenapa tersebar di Facebook”;
Bahwa Terdakwa panik meskipun pada video wajahnya tidak kelihatan karena menurut keluarga Terdakwa, Andi Ismi yang memberitahu ke orang-orang kalau ada video Terdakwa karena Terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan Andi Ismi. Terdakwa memberitahu jika Mimi yang menyebarkannya di orang-orang mengenai video Abd Rasyid dengan Terdakwa, dan bagaimana Terdakwa bisa mengelak karena Andi Ismi yang memberitahu kepada orang-orang kata keluarga Terdakwa, namun Terdakwa tetap berkomunikasi dengan Andi Ismi mengenai hal ini;
Bahwa Terdakwa ada perasaan bersalah kepada Abd Rasyid, dan setelah video tersebut tersebar, Abd Rasyid mendatangi Terdakwa dan berkata “janganji sebar itu video nah” sampai Abd Rasyid memberikan uang dan Terdakwa berkata “sudah tidak ad aitu video di saya”;
Bahwa video tersebut terjadi di hotel dan awalnya handphone Terdakwa dipegang oleh Abd Rasyid;
Bahwa saat itu Abd Rasyid akan merekam wajah Terdakwa namun Terdakwa mengambilnya namun Terdakwa larang sehingga Terdakwa mengambilnya dan lanjut merekam;
Bahwa yang ada di video berdurasi 12 (dua belas) detik tersebut adalah Terdakwa dalam keadaan setengah telanjang tetapi tidak terlihat wajahnya sedangkan Abd Rasyid terlihat wajah dan badannya keadaan telanjang di dalam salah satu kamar di Hotel Four Points di Jln Andi Djemma Kelurahan Banta-bantaeng Kecamatan Rappocini Makassar dan melakukan perbuatan mesum dimana posisi Abd Rasyid dalam keadaan berdiri dan Terdakwa dengan posisi terlentang diatas tempat tidur kemudian Abd Rasyid memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Terdakwa;
Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2020 sebelum Terdakwa bertemu dengan Abd Rasyid, Terdakwa disampaikan oleh Sultan melalui telepon dengan berkata “kalau jalan ki sama Pak H. Abd Rasyid jangan ki lupa video nah karena mauka jatuhkan Pak Abd Rasyid dari jabatannya” dimana saat itu Terdakwa sedang banyak masalah keluarga sehingga Terdakwa mengikuti saja apa yang dikatakan Sultan tanpa mengharap imbalan dan setahu Terdakwa apabila Abd Rasyid jalan dengan wanita dan dibelanjakan barang-barang pasti diajak ke hotel untuk berhubungan badan. Pada saat itu Terdakwa diajak jalan oleh Abd Rasyid, Terdakwa pun menyampaikan kepada Sultan melalui whatsapp dengan mengetik “na ajakka Pak Rasyid jalan” lalu Sultan membalas chat Terdakwa dengan mengetik “jangan lupa video nah”;
Bahwa kemudian Terdakwa dijemput oleh saksi H. Abd Rasyid di rumah Terdakwa menuju Makassar. Sesampainya di Makassar, Terdakwa dan saksi H. Abd Rasyid menuju ke Mall Panakukkang lalu berbelanja pakaian seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dibayar oleh H. Abd Rasyid. Lalu Terdakwa dan H. Abd Rasyid menuju ke café Excelso untuk membeli minuman sambil duduk dan berbincang. Setelah itu, H. Abd Rasyid mengajak Terdakwa ke Hotel Claro, namun sesampainya disana hotel penuh sehingga H. Abd Rasyid mengajak Terdakwa menuju Hotel Four Points, dan tiba-tiba Sultan mengirimkan chat kepada Terdakwa dengan berkata “dimana posisi? Ingat video nah” dan Terdakwa menjawab “adama di hotel” dan Sultan menjawab “mantap, jangan lupa video nah”;
Bahwa pada saat Terdakwa dan H. Abd Rasyid tiba di kamar hotel, Terdakwa dan H. Abd Rasyid pun berbincang tentang permasalahan partai PDI Perjuangan diatas tempat tidur. Tak lama kemudian, H. Abd Rasyid meraba paha kiri Terdakwa menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa merasa geli dimana Terdakwa sementara chattingan dengan Sultan. Tak lama kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk menerima video call dari orang lain. Setelah itu, Terdakwa keluar dari kamar mandi, lalu saksi H. Abd Rasyid masuk ke dalam kamar mandi, setelah keluar dari kamar mandi, saat itu H. Abd Rasyid sudah dalam keadaan telanjang dan Terdakwa berbaring terlentang diatas tempat tidur, Terdakwa membuka celana dan celana dalam tetapi masih menggunakan baju.
Bahwa kemudian Terdakwa merekam video melalui aplikasi whatsapp dengan membuka chat whatsapp milik Sultan lalu menekan tombol video pada layer sebelah kanan bawah yang bergambar kamera lalu merekam H. Abd Rasyid dalam keadaan telanjang yang sementara berjalan menuju Terdakwa, dan Terdakwa mengirimkan video berdurasi 12 (dua belas) detik tersebut kepada Sultan;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa menceritakan kepada Andi Ismi alias Mimi tentang kejadian yang ia alami bersama H. Abd Rasyid melalui telepon. Kemudian Andi Ismi alias Mimi meminta video yang Terdakwa kirimkan kepada Sultan tersebut dengan cara meneruskan video yang Terdakwa kirimkan melalui aplikasi whatsapp kepada Mimi;
Bahwa pada bulan September 2020, Terdakwa dihubungi oleh Andi Ismi alias Mimi melalui telepon dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada orang yang ingin bertemu dengan Terdakwa. Terdakwa pun lalu menuju rumah Andi Ismi alias Mimi untuk bertemu dengan Jack, kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan Jack di rumah Andi Ismi. Lalu Jack menyampaikan kepada Terdakwa “kenapa ki mau disuruh sama Sultan untuk berhubungan badan dan membuat video H. Abd Rasyid tanpa diberi imbalan?” dan Terdakwa menjawab “karena Sultan meminta tolong kepada saya untuk membuat video agar dapat balas dendam dan mau menjatuhkan H. Abd Rasyid dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Pangkep” lalu Jack meminta video tersebut kemudian Andi Ismi alias Mimi mengirimkan video tersebut melalui Bluetooth dan Jack menjanjikan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) karena kasihan kepada Terdakwa karena Sultan menyuruh Terdakwa tanpa memberi imbalan. Keesokan harinya Jack memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) di rumah saksi Andi Ismi alias Mimi dengan menyampaikan kepada Terdakwa “ini mi dulu pembeli pulsa”;
Bahwa Terdakwa tahu jika Abd Rasyid sudah mempunyai isteri;
Bahwa saat diperiksa oleh Penyidik, Terdakwa membaca kembali isi BAP sebelum menandatanganinya;
Bahwa Terdakwa tidak dipaksa oleh Penyidik untuk menandatagani BAP;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Sultan adalah teman dekat tapi tidak pacaran;
Bahwa Terdakwa pernah mendengar rekaman pembicaraannya dengan Sultan sebelum kejadian;
Bahwa setahu Terdakwa, motif Andi Ismi alias Mimi meminta rekaman video Abd Rasyid kepada Terdakwa sebagai pegangan kalau ada masalah dengan Abd Rasyid;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa masalah Andi Ismi alias Mimi dengan H. Abd Rasyid, hanya ia mengatakan jika Abd Rasyid tersebut sekke’ (pelit), susah keluar uang namun setelah kenal Terdakwa jadi tidak pelit lagi;
Bahwa Sultan berkali-kali mengatakan “rekam memang ki supaya anu..” anu yang banyak sekali “supaya saya bisa naik” maksudnya adalah untuk naik menjadi ketua;
Bahwa hubungan kalimat Terdakwa di rekaman suara “gelek-gelekku kurasa” dengan suruhan Sultan untuk merekam suara adalah karena malam itu H. Abd Rasyid sikapnya ke Terdakwa sudah membuat Terdakwa merasa geli;
Bahwa meskipun Bahasa Sultan “anu..anu” namun Terdakwa sudah memiliki gambaran akan diajak ke hotel dan mengerti maksud dari kata anu..anu Sultan karena Mimi pun sudah menceritakan biasanya H.Abd Rasyid akan mengajak ke hotel;
Bahwa kalimat rekaman “kita itu yang suruh nah” dan kalimat “jangan ki tidak goyang” Terdakwa tidak menjawab maksudnya apa;
Bahwa Terdakwa 3 (tiga) kali diperiksa oleh Kepolisian di hari berbeda;
Bahwa di pemeriksaan kedua dan ketiga Terdakwa tidak membaca dengan baik isi BAP namun hanya bertanda tangan saja;
Bahwa jarak pemeriksaan adalah selang 1 (satu) minggu;
Bahwa dalam 3 (tiga) kali pemanggilan BAP Kepolisian tidak ada nama Mimi dan Terdakwa pun mempertanyakannya kepada Pak Samaji;
Bahwa setahu Terdakwa, Sultan menyuruh Terdakwa merekam hanya sekedar bercanda saja dan Terdakwa kemudian merekamnya karena iming-iming oleh Mimi;
Bahwa malamnya memang Terdakwa berkomunikasi dengan Mimi;
Bahwa Terdakwa akhirnya mengirim ke Sultan dan bukan ke Mimi karena handphone Mimi saat itu tidak aktif dan memory handphone Terdakwa penuh sehingga Terdakwa mengirimkannya kepada Sultan melalui whatsapp;
Bahwa awalnya Abd Rasyid yang pegang handphone untuk merekam namun akhirnya Terdakwa merebutnya dan berkata “jangan ambil mukaku”;
Bahwa saat diperiksa oleh Penyidik, Terdakwa tidak pernah menjelaskan tentang Sultan yang menyuruhnya melakukan perbuatan asusila dengan Abd Rasyid;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa menyebut Sultan sebagai orang yang menyuruh Terdakwa melakukan perbuatan asusila adalah Andi Ismi alias Mimi agar H. Abd Rasyid tidak melaporkan Andi Ismi;
Bahwa secara pribadi Terdakwa tidak berniat membuat video tersebut sebagai alat untuk memeras Abd Rasyid karena Terdakwa pun langsung menghapus video tersebut dari handphonnya karena takut anak Terdakwa melihatnya;
Bahwa setelah merekam, Terdakwa memberikannya kepada Sultan dan Andi Ismi;
Bahwa Terdakwa menerima uang dari Jackzone sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Andi Ismi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah menghadirkan saksi a decharge, yaitu :
Saksi Ayu Lestari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya video mesum yang beredar di media sosial;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa sudah berkeluarga;
Bahwa setahu Saksi, Pak Sultan sudah berkeluarga;
Bahwa Saksi mengetahui video mesum tersebut dari teman;
Bahwa Saksi tidak melihat videonya, hanya mendengar saja;
Bahwa teman Saksi berkata “kita berteman dengan Ibu Mega?” “Iya, saya berteman dengan Ibu Mega dan dia bilang “videonya vira beredar” tetapi Saksi tidak pernah lihat;
Bahwa Saksi menanyakan kepada Mega lewat telepon “kenapa ada video ini orang bertanya ke saya?” dijawab oeh Terdakwa “gara-gara Mimi yang suruh”;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Mimi tapi tidak kenal;
Bahwa Saksi mengetahui video tersebut pada bulan November 2020;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa cukup dekat;
Bahwa mengenai foto dengan Sultan Saksi tidak tahu menahu dan Saksi tidak menanyakannya;
Bahwa Saksi tidak tahu muatan dalam videonya dan juga tidak bertanya, hanya Terdakwa berkata bahwa Mimi yang menyuruh Terdakwa dan Saksi tidak panjang lebar bertanya;
Bahwa saat diberitahu oleh H. Nasir melalui handphone;
Bahwa ketika ada gossip tentang video viral tersebut Saksi tidak bertanya, Saksi hanya berkata “ahh masa ada video beredar?” makanya Saksi telepon Terdakwa dan dijawab “gara-gara Mimi yang suruh video” karena saat itu Saksi di Nabire untuk kerja dan susah/ tidak bebas untuk berkomunikasi;
Bahwa setahu Saksi yang ada di video tersebut adalah Ketua PDI;
Bahwa terkait jawaban Terdakwa jika Mimi yang menyuruh Terdakwa, Saksi tidak tahu menahu Mimi menyuruh apa dan jawaban Saksi saat ditanya orang “saya tidak tahu, bukan urusan saya” lalu Saksi menelpon Terdakwa dan dijawab “ahh itu gara-gara Mimi suruh video” Saksi tidak bertanya panjang lebar karena Saksi saat itu bekerja”;
Bahwa Saksi sempat ke rumah Terdakwa saat sakit, sekitar bulan Juli 2020;
Bahwa Saksi tidak tahu bulan berapa video tersebut dibuat;
Bahwa saat Saksi mau menginap di rumah Terdakwa, Terdakwa berkata “besok pak Ketua mau ajak saya ke Makassar”, tapi kemudian tidak jadi;
Bahwa saat hendak ke Makassar, Saksi ada di rumah Terdakwa, dan Terdakwa berkata “kalau begitu kita pergi sama-sama, ajak lagi 1 (satu) teman” dan Saksi mengajak 1 orang teman lagi lalu berkata “kalau begitu saya tidak usah menginap disini karena pagi-pagi besok kita mau berangkat”, jawab Terdakwa “iye besok saya telepon”, keesokan harinya Terdakwa menelepon “say, minta maaf tidak jadi ke Makassar karena Pak Ketua (H.Rasyid) tidak mau akau ada teman yang ikut, cuma mau berdua”;
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa dan H.Rasyid bisa saling mengenal;
Bahwa Saksi tahu H.Rasyid tapi tidak terlalu kenal, hanya pernah lihat di rumah Terdakwa saja;
Bahwa saat Saksi bertemu dengan H.Rasyid di rumah Terdakwa, Saksi tidak mendengar percakapan antara Terdakwa dan H. Rasyid karena Saksi berada di dalam kamar sementara mereka di luar kamar;
Bahwa sebelum dan setelah dari Makassar, Terdakwa tidak menghubungi Saksi;
Bahwa kedekatan Saksi dengan Terdakwa sudah seperti saudara;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa sudah memiliki suami dan anak;
Bahwa di dalam kontrakan Terdakwa, tidak ada suami dan anak karena setahu Saksi Terdakwa ada masalah keluarga yaitu sering cekcok dengan suaminya tapi tidak tahu apa penyebabnya;
Bahwa setahu Saksi, sebelum Terdakwa dan Sultan berteman, Terdakwa sering mengonsumsi Antimo karena susah tidur;
Bahwa Saksi terakhir bertemu dengan Terdakwa saat Pilkada;
Bahwa Saksi tidak tahu apa tujuan H. Rasyid mengajak Terdakwa ke Makassar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut semuanya benar;
Menimbang, bahwa atas permintaan Terdakwa di persidangan Penuntut Umum juga menghadirkan Saksi Verbalisan yaitu :
Asri Samaji, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diajukan kepersidangan sehubungan dengan Saksi sebagai Penyidik pada Polres Pangkep yang mengambil keterangan Terdakwa dan menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan Tersangka dalam perkara ini;
Bahwa keterangan Terdakwa dalam berita acara pemeriksaan penyidikan sudah benar semua;
Bahwa pada saat diambil keterangannya, tidak ada yang melakukan paksaan atau menekan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Penyidik di Polres Pangkep;
Bahwa pada saat diperiksa tanggal 18 Desember 2020, Terdakwa mengaku mempunyai Penasihat Hukum yaitu Muhammad Nursalam S.H., M.H., namun karena tidak dapat menunjukkan surat kuasanya, sehingga pemeriksaan tetap dilanjutkan tanpa didampingi Penasihat Hukum, dan Penasihat Hukum yang dimaksud oleh Terdakwa tetap berada di kantor Polres pada saat itu;
Bahwa saat pemeriksaan pertama tanggal 18 Desember 2020 sudah ada bukti rekaman;
Bahwa isi berita acara pemeriksaan Tersangka dalam berkas Penyidik adalah jawaban langsung dari Terdakwa yang kemudian Saksi ketik dan setelah di print, Terdakwa baca ulang terlebih dahulu baru tandatangan. Saksi juga sudah sampaikan apa masih ada yang salah atau yang kurang tolong disampaikan, tetapi Terdakwa menyatakan sudah cukup dan tidak ada keberatan;
Bahwa saat pemeriksaan terhadap Tersangka Megawati, dia tidak ada menyampaikan bahwa yang menyuruhnya merekam video mesum tersebut adalah saudari Mimi, hanya sampaikan Sultan yang menyuruh, dan apa yang disampaikan saat pemeriksaan itu yang Saksi tuangkan dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa pada saat penyelidikan ditemukan rekaman dari pihak Tersangka Megawati dan saudara H. Abd. Rasyid yang berasal dari handphone Tersangka Megawati berupa rekaman suara, sebelum penyidikan handphone Tersangka Mega diamankan;
Bahwa terkait berita acara pemeriksaan tambahan (Tersangka) tanggal 8 Januari 2021, berdasarkan pemberitahuan dari Sultan dan surat hasil pemeriksaan yang diajukan oleh Sultan bahwa Sultan saat itu reaktif covid-19, sehingga pemeriksaan dilakukan dengan komunikasi via telepon dan saksi kemudian membuat berita acara pemeriksaan tambahan tersebut dan diantarkan ke rumah Sultan untuk dibaca dan di tandatangani, dan yang mengantarkan pada saat itu adalah rekan Saksi yang bernama Firman;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar dan Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan, yaitu :
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan Andi Ismi alias Mimi yang menyuruh Terdakwa, namun tidak dituangkan dalam BAP oleh Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan apakah Terdakwa disuruh oleh Saksi Sultan;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangan yang telah diberikan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti: 34/XII/2020/CYBER tanggal 23 Desember 2020, yang ditanda tangani oleh Amir, S.H., CCO., CCPA, XRY selaku Pemeriksa Digital Forensik bersertifikat CCO (Cellebrite Certified Operator), CCPA (Cellebrite Certified Physical Analyst) dan XRY pada Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, menjelaskan setelah dilakukan Logical (Full Read) Extraction pada Telepon Genggam milik Saksi MEGAWATI bermerek OPPO A3S Warna Merah tanpa sim card didapatkan data-data sebagai berikut:
Data total contact sebanyak 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) data kontak;
Data file dan Media sebanyak 141.735 (seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh lima) data;
Data total pesan sebanyak 593 (lima ratus Sembilan puluh tiga) pesan obrolan;
Data total web 18 (delapan belas) situs;
Data device (perangkat) terdapat data apps yang ter-install sebanyak 246 (dua ratus empat puluh enam) data, termasuk Aplikasi Whatsapp dan aplikasi tersebut pernah diakses dibuktikan dengan adanya histori install menggunakan perangkat;
Pada device (perangkat) terdapat video yang direkam oleh Terlapor Pr. MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH pada file manager, sesuai dengan maksud permintaan yang tersimpan yang diakses menggunakan perangkat handphone OPPO A3S Warna Merah dengan IMEI 1: 866342042126234 dan IMEI 2: 866342042126226;
Pada device (perangkat) terdapat bukti rekaman suara telepon melalui media social Whatsapp antara Terlapor Pr. MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH dengan Lk. SULTAN yang salah satu rekaman percakapan suara tersebut menjelaskan bahwa Lk. SULTAN menyuruh Terlapor Pr. MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH untuk melakukan perekaman video yang sebagaimana dilaporkan oleh Pelapor H. ABD. RASYID dengan nama file audio Dpc Sultan-2007260852.amr tanggal 26 Juli 2020;
Pada device (perangkat) terdapat bukti percakapan pengiriman video kepada Terlapor Lk. SULTAN 085299693626 dengan nomor Whatsapp/Hadphone yang dilaporkan pada log aktivitas akun Whatsapp sesuai dengan maksud permintaan yang tersimpan pada perangkat Handphone OPPO A3S Warna Merah dengan IMEI 1: 866342042126234 dan IMEI 2: 866342042126226.;
sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone A3s warna merah;
1 (satu) unit handphone merek Oppo A12 warna biru;
1 (satu) sim card Telkomsel nomor 082158064202;
1 (satu) unit handphone merek Oppo A9 warna biru;
1 (satu) sim card Telkomsel nomor 085299693626;
yang telah dilakukan penyitaan secara sah dan telah dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi dan Terdakwa dalam berkas Penyidik diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti berupa keterangan saksi, surat, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya video mesum yang beredar di media sosial;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah diperiksa di Penyidik Polres Pangkep dan keterangan Terdakwa di BAP Penyidik semua sudah benar;
Bahwa Terdakwa dan Sultan sudah saling mengenal selama 1 (satu) tahun dimana Terdakwa mengenal Sultan karena Terdakwa sering ke Café milik Sultan yaitu Café Osar;
Bahwa selain pemilik café, Sultan juga adalah wakil ketua partai;
Bahwa Terdakwa sering berkunjung ke café Sultan untuk minum-minum bersama dan saling tukar nomor handphone;
Bahwa Terdakwa mengenal Abd Rasyid karena dikenalkan oleh Andi Ismi karena Mimi mengajak Terdakwa untuk bergabung di PDIP untuk menjadi bendahara Bapilu dimana Terdakwa berkata pada Andi Ismi “Ada pertemuan di kantor PDI sore ini saya kesana diperkenalkan dengan Abd Rasyid;
Bahwa setelah selesai rapat, Abd Rasyid mengantar Terdakwa pulang ke kontrakan di jalan Matahari bersama teman Terdakwa bernama Meti;
Bahwa saat itu juga Mimi berkata pada Terdakwa “Ketuaku mau sama kita, kukasikan nomor ta” dan sejak itu Terdakwa dan Abd Rasyid sering telponan, dan Abd Rasyid mengajak bertemu dan keluar tapi karena Terdakwa banyak masalah makanya Terdakwa menunda-nunda pertemuannya dan akhirnya Abd Rasyid tahu jika Terdakwa sakit sehingga malam itu ia datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa awalnya tanggal 26 Juli 2020 sebelum Terdakwa bertemu dengan Abd Rasyid, Terdakwa disampaikan oleh Sultan melalui telepon dengan berkata “kalau jalan ki sama Pak H. Abd Rasyid jangan ki lupa video nah karena mauka jatuhkan Pak Abd Rasyid dari jabatannya” dimana saat itu Terdakwa sedang banyak masalah keluarga sehingga Terdakwa mengikuti saja apa yang dikatakan Sultan tanpa mengharap imbalan dan setahu Terdakwa apabila Abd Rasyid jalan dengan wanita dan dibelanjakan barang-barang pasti diajak ke hotel untuk berhubungan badan. Pada saat itu Terdakwa diajak jalan oleh Abd Rasyid, Terdakwa pun menyampaikan kepada Sultan melalui whatsapp dengan mengetik “na ajakka Pak Rasyid jalan” lalu Sultan membalas chat Terdakwa dengan mengetik “jangan lupa video nah”;
Bahwa kemudian Terdakwa dijemput oleh saksi H. Abd Rasyid di rumah Terdakwa menuju Makassar. Sesampainya di Makassar, Terdakwa dan saksi H. Abd Rasyid menuju ke Mall Panakukkang lalu berbelanja pakaian seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dibayar oleh H. Abd Rasyid. Lalu Terdakwa dan H. Abd Rasyid menuju ke café Excelso untuk membeli minuman sambil duduk dan berbincang. Setelah itu, H. Abd Rasyid mengajak Terdakwa ke Hotel Claro, namun sesampainya disana hotel penuh sehingga H. Abd Rasyid mengajak Terdakwa menuju Hotel Four Points, dan tiba-tiba Sultan mengirimkan chat kepada Terdakwa dengan berkata “dimana posisi? Ingat video nah” dan Terdakwa menjawab “adama di hotel” dan Sultan menjawab “mantap, jangan lupa video nah”;
Bahwa pada saat Terdakwa dan H. Abd Rasyid tiba di kamar hotel, Terdakwa dan H. Abd Rasyid pun berbincang tentang permasalahan partai PDI Perjuangan diatas tempat tidur. Tak lama kemudian, H. Abd Rasyid meraba paha kiri Terdakwa menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa merasa geli dimana Terdakwa sementara chattingan dengan Sultan. Tak lama kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk menerima video call dari orang lain. Setelah itu, Terdakwa keluar dari kamar mandi, lalu saksi H. Abd Rasyid masuk ke dalam kamar mandi, setelah keluar dari kamar mandi, saat itu H. Abd Rasyid sudah dalam keadaan telanjang dan Terdakwa berbaring terlentang diatas tempat tidur, Terdakwa membuka celana dan celana dalam tetapi masih menggunakan baju;
Bahwa kemudian Terdakwa merekam video melalui aplikasi whatsapp dengan membuka chat whatsapp milik Sultan lalu menekan tombol video pada layar sebelah kanan bawah yang bergambar kamera lalu merekam H. Abd Rasyid dalam keadaan telanjang yang sementara berjalan menuju Terdakwa, kemudian Terdakwa mengirimkan video melalui aplikasi WhatsApp dari handphonenya dengan nomor 082158064202 ke handphone Sultan dengan nomor 085299693626, namun karena saat itu Sultan sedang tidur, sehingga baru Sultan buka sekitar pukul 16.00 WITA saat Sultansedang berada di warkop OSAR, di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep;
Bahwa total video yang dikirim oleh Terdakwa terpisah kepada Sultan melalui pesan di aplikasi WhatsApp ke handphone Terdakwa ada 7 (tujuh), yaitu: 1) Saat Terdakwa berada di mobil saudara H. Abd. Rasyid, berupa chatting WhatsApp, voice note Pangkep ke Makassar, 2) Saat sudah berada di Mall Panakkukang Makassar, saat makan, 3) Saat Terdakwa berjalan dari parkiran hotel ke resepsionis, 4) Saat Terdakwa dan H. Abd. Rasyid sudah berada di dalam kamar hotel, 5) Saat H. Abd. Rasyid berjalan dari kamar mandi menuju ke ranjang dalam keadaan telanjang, 6) Saat H. Abd. Rasyid memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Terdakwa dengan posisi saudara H. Abd. Rasyid di atas dan Terdakwa di bawah dengan posisi terlentang dan mengangkang, 7) Saat Terdakwa dan H. Abd. Rasyid selesai melakukan perbuatan asusila tersebut;
Bahwa dalam rekaman percakapan telepon antara Terdakwa dengan Saksi Sultan yang berdurasi 3 (tiga) menit 57 (lima puluh tujuh) detik yang diuraikan Penyidik dalam berita acara pemeriksaan tambahan (Tersangka) di hadapan Penyidik tanggal 8 Januari 2021 poin 4, kata “rekam ki” diucapkan Sultan sebanyak 9 (sembilan) kali, kata “video ki” diucapkan Sultan sebanyak 2 (dua) kali. Sultan juga mengatakan kepada Terdakwa : “pokoknya rekam ki mau ka liat ki anunya supaya ada barang buktiku supaya saya jadi ketua”;
Bahwa Sultan sama sekali tidak memberikan uang pada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tahu jika video mesum viral di media sosial dari Andi Ismi;
Bahwa saat mengetahui videonya viral, Terdakwa sempat panik setelah video tersebut diberikan ke Jackzone dan Terdakwa menelepon Mimi bertanya “Mimi, kenapa ada video tersebar setelah saya kasih Jackzone?” Mimi pun berkata “tidak kutahu itu, cari tahu dulu kenapa tersebar di Facebook”;
Bahwa Abd Rasyid mendatangi Terdakwa dan berkata “janganki sebar itu video nah” sampai Abd Rasyid memberikan uang dan Terdakwa berkata “sudah tidak ada itu video di saya”;
Bahwa yang ada di video berdurasi 12 (dua belas) detik tersebut adalah Terdakwa dalam keadaan setengah telanjang tetapi tidak terlihat wajahnya sedangkan Abd Rasyid terlihat wajah dan badannya keadaan telanjang di dalam salah satu kamar di Hotel Four Points di Jln Andi Djemma Kelurahan Banta-bantaeng Kecamatan Rappocini Makassar dan melakukan perbuatan mesum dimana posisi Abd Rasyid dalam keadaan berdiri dan Terdakwa dengan posisi terlentang diatas tempat tidur kemudian Abd Rasyid memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa menceritakan kepada Andi Ismi alias Mimi tentang kejadian yang ia alami bersama H. Abd Rasyid melalui telepon. Kemudian Andi Ismi alias Mimi meminta video yang Terdakwa kirimkan kepada Sultan tersebut dengan cara meneruskan video yang Terdakwa kirimkan melalui aplikasi whatsapp kepada Mimi;
Bahwa pada bulan September 2020, Terdakwa dihubungi oleh Andi Ismi alias Mimi melalui telepon dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada orang yang ingin bertemu dengan Terdakwa. Terdakwa pun lalu menuju rumah Andi Ismi alias Mimi untuk bertemu dengan Jack, kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan Jack di rumah Andi Ismi. Lalu Jack menyampaikan kepada Terdakwa “kenapa ki mau disuruh sama Sultan untuk berhubungan badan dan membuat video H. Abd Rasyid tanpa diberi imbalan?” dan Terdakwa menjawab “karena Sultan meminta tolong kepada saya untuk membuat video agar dapat balas dendam dan mau menjatuhkan H. Abd Rasyid dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Pangkep” lalu Jack meminta video tersebut kemudian Andi Ismi alias Mimi mengirimkan video tersebut melalui Bluetooth dan Jack menjanjikan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) karena kasihan kepada Terdakwa karena Sultan menyuruh Terdakwa tanpa memberi imbalan. Keesokan harinya Jack memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) di rumah saksi Andi Ismi alias Mimi dengan menyampaikan kepada Terdakwa “ini mi dulu pembeli pulsa”;
Bahwa saat diperiksa oleh Penyidik, Terdakwa membaca kembali isi BAP sebelum menandatanganinya;
Bahwa Terdakwa tidak dipaksa oleh Penyidik untuk menandatangani BAP;
Bahwa Sultan berkali-kali mengatakan “rekam memang ki supaya anu..” anu yang banyak sekali “supaya saya bisa naik” maksudnya adalah untuk naik menjadi ketua;
Bahwa meskipun bahasa Sultan “anu..anu” namun Terdakwa sudah memiliki gambaran akan diajak ke hotel dan mengerti maksud dari kata anu..anu Sultan karena Mimi pun sudah menceritakan biasanya H.Abd Rasyid akan mengajak ke hotel;
Bahwa Terdakwa 3 (tiga) kali diperiksa oleh Kepolisian di hari berbeda;
Bahwa jarak pemeriksaan adalah selang 1 (satu) minggu;
Bahwa setelah mengirimkannya pada Sultan dan Andi Ismi, Terdakwa pun langsung menghapus video tersebut;
Bahwa Terdakwa menerima uang dari Jackzone sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti: 34/XII/2020/CYBER tanggal 23 Desember 2020, yang ditanda tangani oleh Amir, S.H., CCO., CCPA, XRY selaku Pemeriksa Digital Forensik bersertifikat CCO (Cellebrite Certified Operator), CCPA (Cellebrite Certified Physical Analyst) dan XRY pada Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, menjelaskan setelah dilakukan Logical (Full Read) Extraction pada Telepon Genggam milik Saksi Megawati (Terdakwa dalam berkas terpisah) bermerek OPPO A3S Warna Merah tanpa sim card didapatkan data-data diantaranya: terdapat video yang direkam oleh Terlapor Pr. MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH pada file manager, sesuai dengan maksud permintaan yang tersimpan yang diakses menggunakan perangkat handphone OPPO A3S Warna Merah dengan IMEI 1: 866342042126234 dan IMEI 2: 866342042126226, terdapat bukti rekaman suara telepon melalui media sosial WhatsApp antara Pr. MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH (Terdakwa) dengan Lk. SULTAN yang salah satu rekaman percakapan suara tersebut menjelaskan bahwa Lk. SULTAN menyuruh Pr. MEGAWATI alias MEGA Binti ABDULLAH (Terdakwa) untuk melakukan perekaman video yang sebagaimana dilaporkan oleh Pelapor H. ABD. RASYID dengan nama file audio Dpc Sultan-2007260852.amr tanggal 26 Juli 2020, terdapat bukti percakapan pengiriman video kepada Lk. SULTAN 085299693626 dengan nomor WhatsApp/Handphone yang dilaporkan pada log aktivitas akun WhatsApp sesuai dengan maksud permintaan yang tersimpan pada perangkat Handphone OPPO A3S Warna Merah dengan IMEI 1: 866342042126234 dan IMEI 2: 866342042126226;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim langsung memilih dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak”;
Unsur “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”;
Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”;
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonedia, warga negara asing, maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, “orang perseorangan”, baik ia warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), maupun badan hukum (korporasi) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya, dapat dijadikan sebagai Terdakwa menurut Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subjek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa Megawati alias Mega Binti Abdullah yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 Ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang didengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan di persidangan dalam perkara ini adalah benar Megawati alias Mega Binti Abdullah, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak”;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana dikenal 2 (dua) teori kesengajaan, yaitu:
1. Teori Kehendak (Wilstheori), yaitu adanya kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang (Simons dan Zevenbergen);
2. Teori Pengetahuan/Membayangkan (Voorstellingtheori), yaitu dapat membayangkan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya (Frank);
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, dikenal 3 (tiga) bentuk corak kesengajaan, yaitu:
1. Kesengajaan sebagai maksud (Opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus). Dalam hal ini pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang;
2. Kesengajaan dengan sadar kepastian (Opzet met zekerheidsbewustzijn atau Noodzakkelijkheidbewustzijn). Dalam hal ini pelaku mengetahui, menginsyafi atau mengerti perbuatannya maupun akibat dan keadaan-keadaan yang menyertainya;
3. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (Dolus eventualis atau Voorwaardelijk-opzet). Dalam hal ini pelaku mengetahui kemungkinan adanya akibat;
Menimbang, bahwa dari adanya 2 (dua) teori kesengajaan dan 3 (tiga) bentuk corak kesengajaan tersebut di atas, dapatlah disimpulkan bahwa kesengajaan adalah suatu sikap batin yang mendorong seorang Terdakwa melakukan perbuatannya, dan Terdakwa menyadari bahwa perbuatannya tersebut akan menimbulkan suatu akibat;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” dalam unsur ini, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan di luar hak yang dimiliki oleh orang yang melakukan perbuatan sengaja tersebut, baik berdasarkan jabatan, kewenangan, ataupun kekuasaan yang ada padanya secara melawan hukum, yang dalam hal ini bisa bertentangan dengan hukum objektif, atau bertentangan dengan hak orang lain, atau tanpa hak yang ada pada diri seseorang, atau tanpa kewenangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dimana informasi yang disebarkan tersebut memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maksud unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” barulah memiliki arti dan makna setelah dihubungkan dengan unsur berikutnya, yaitu: mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dimana informasi yang disebarkan tersebut memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dimana informasi yang disebarkan tersebut, bertentangan dengan hukum objektif, atau bertentangan dengan hak orang lain, atau tanpa hak yang ada pada diri seseorang, atau tanpa kewenangan, untuk itu harus dibuktikan lebih lanjut tentang unsur: mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Ad.3 Unsur “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1, 4 dan 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa yang dimaksud Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komerntarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, bahwa kata kesopanan disini dalam arti kata “kesusilaan” yaitu perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin. Misalnya bersetubuh, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dan sebagainya. Kejahatan terhadap kesopanan ini semuanya dilakukan dengan suatu “perbuatan”;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, informasi yang didistribusikan atau ditransmikian ataupun membuatnya sehingga dapat diakses oleh orang lain adalah informasi elektronik, maka dengan demikian media penyebarannya adalah perangkat elektronik, yang salah satunya adalah media sosial, bisa melalui facebook, whatsapp, BBM, dan lain-lain;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu :
Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2020 sebelum Terdakwa bertemu dengan Abd Rasyid, Terdakwa disampaikan oleh Sultan melalui telepon dengan berkata “kalau jalan ki sama Pak H. Abd Rasyid jangan ki lupa video nah karena mauka jatuhkan Pak Abd Rasyid dari jabatannya” dimana saat itu Terdakwa sedang banyak masalah keluarga sehingga Terdakwa mengikuti saja apa yang dikatakan Sultan tanpa mengharap imbalan dan setahu Terdakwa apabila Abd Rasyid jalan dengan wanita dan dibelanjakan barang-barang pasti diajak ke hotel untuk berhubungan badan. Pada saat itu Terdakwa diajak jalan oleh Abd Rasyid, Terdakwa pun menyampaikan kepada Sultan melalui whatsapp dengan mengetik “na ajakka Pak Rasyid jalan” lalu Sultan membalas chat Terdakwa dengan mengetik “jangan lupa video nah”;
Bahwa kemudian Terdakwa dijemput oleh saksi H. Abd Rasyid di rumah Terdakwa menuju Makassar. Sesampainya di Makassar, Terdakwa dan saksi H. Abd Rasyid menuju ke Mall Panakukkang lalu berbelanja pakaian seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dibayar oleh H. Abd Rasyid. Lalu Terdakwa dan H. Abd Rasyid menuju ke café Excelso untuk membeli minuman sambil duduk dan berbincang. Setelah itu, H. Abd Rasyid mengajak Terdakwa ke Hotel Claro, namun sesampainya disana hotel penuh sehingga H. Abd Rasyid mengajak Terdakwa menuju Hotel Four Points, dan tiba-tiba Sultan mengirimkan chat kepada Terdakwa dengan berkata “dimana posisi? Ingat video nah” dan Terdakwa menjawab “adama di hotel” dan Sultan menjawab “mantap, jangan lupa video nah”;
Bahwa pada saat Terdakwa dan H. Abd Rasyid tiba di kamar hotel, Terdakwa dan H. Abd Rasyid pun berbincang tentang permasalahan partai PDI Perjuangan diatas tempat tidur. Tak lama kemudian, H. Abd Rasyid meraba paha kiri Terdakwa menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa merasa geli dimana Terdakwa sementara chattingan dengan Sultan. Tak lama kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk menerima video call dari orang lain. Setelah itu, Terdakwa keluar dari kamar mandi, lalu saksi H. Abd Rasyid masuk ke dalam kamar mandi, setelah keluar dari kamar mandi, saat itu H. Abd Rasyid sudah dalam keadaan telanjang dan Terdakwa berbaring terlentang diatas tempat tidur, Terdakwa membuka celana dan celana dalam tetapi masih menggunakan baju;
Bahwa kemudian Terdakwa merekam video melalui aplikasi whatsapp dengan membuka chat whatsapp milik Sultan lalu menekan tombol video pada layer sebelah kanan bawah yang bergambar kamera lalu merekam H. Abd Rasyid dalam keadaan telanjang yang sementara berjalan menuju Terdakwa, dan Terdakwa mengirimkan video berdurasi 12 (dua belas) detik tersebut kepada Sultan;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa menceritakan kepada Andi Ismi alias Mimi tentang kejadian yang ia alami bersama H. Abd Rasyid melalui telepon. Kemudian Andi Ismi alias Mimi meminta video yang Terdakwa kirimkan kepada Sultan tersebut dengan cara meneruskan video yang Terdakwa kirimkan melalui aplikasi whatsapp kepada Mimi;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas dapat diketahui bahwa Terdakwa telah mengirimkan dokumen elektronik yang mengandung informasi elektronik berupa file-file video berisi adegan diantaranya saat saudara H. Abd. Rasyid berjalan dari kamar mandi menuju ke ranjang dalam keadaan telanjang, dan saat saudara H. Abd. Rasyid memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Terdakwa dengan posisi saudara H. Abd. Rasyid di atas Terdakwa di bawah dengan posisi terlentang dan mengangkang melalui obrolan/chat WhatsApp dari nomornya 082158064202 yang merupakan suatu sistem elektronik kepada Sultan dengan nomor 085299693626 sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik” dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” ini telah terpenuhi;
Ad.4 Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana menurut R. SOESILO dibagi dalam 4 jenis yaitu :
Orang yang melakukan (Pleger) yaitu Orang itu ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana,
Orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen) yaitu disini sedikitnya ada 2 (dua) orang, yang menyuruh (Doen Plagen) dan yang disuruh (Pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menuruh orang lain, meskipun demikian ia dihukum sebagai orang yang melakukan,
Orang yang turut melakukan (Medepleger) yaitu turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa pidana itu,
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu (Uitlokker),
Mengenai pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan, “turut melakukan” artinya “bersama-sama melakukan”, karenanya harus sedikitnya ada dua orang atau lebih ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana. Kedua orang atau lebih itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan elemen dari peristiwa pidana itu. Syarat mutlak bagi “bersama-sama melakukan” ialah adanya keinsyafan kerja sama antara orang yang bekerja bersama-sama itu, dan mereka itu timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing dan tidak diperlukan bahwa sebelumnya perbuatan-perbuatan itu dilakukan, diadakan terlebih dahulu suatu perjanjian diantara mereka, tetapi cukup adanya suatu keinsyafan suatu kerja sama diantara mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa dalam rekaman percakapan telepon antara Terdakwa dengan Saksi Sultan yang berdurasi 3 (tiga) menit 57 (lima puluh tujuh) detik yang diuraikan Penyidik dalam berita acara pemeriksaan tambahan (Tersangka) di hadapan Penyidik tanggal 8 Januari 2021 poin 4, kata “rekam ki” diucapkan Saksi Sultan sebanyak 9 (sembilan) kali, kata “video ki” diucapkan Saksi Sultan sebanyak 2 (dua) kali. Sultan juga mengatakan kepada Terdakwa : “pokoknya rekam ki mau ka liat ki anunya supaya ada barang buktiku supaya saya jadi ketua”;
Bahwa dari beberapa kata dan kalimat yang diucapkan Terdakwa dan Saksi Sultan sebagaimana dalam rekaman percakapan telepon antara Terdakwa dengan Saksi Sultan yang berdurasi 3 (tiga) menit 57 (lima puluh tujuh) detik yang diuraikan Penyidik dalam berita acara pemeriksaan tambahan (Tersangka) di hadapan Penyidik tanggal 8 Januari 2021 poin 4, yang mana rekaman percakapan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi Sultan sebagai suara mereka, diantaranya:
Kata “rekam ki” diucapkan Saksi Sultan sebanyak 9 (sembilan) kali;
Kata “video ki” diucapkan Sultan sebanyak 2 (dua) kali;
Kalimat Terdakwa “kita’ itu suruh ka nah”, diucapkan sebanyak 2 (dua) kali;
Kalimat Terdakwa : “Jangan ki bagaimana nanti bilangika “Mega ini perempuan apa ini””;
Kalimat Sultan : “Jangan ki tidak goyang, awas ki”;
Kalimat Sultan: “pokoknya rekam ki mau ka liat ki anunya supaya ada barang buktiku supaya saya jadi ketua”;
yang kemudian menjadi bukti petunjuk bagi Majelis Hakim untuk meyakini bahwa Terdakwa terlibat langsung sehingga Saksi Megawati (Terdakwa dalam berkas terpisah) membuat rekaman video asusila tersebut;
Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan tersebut di atas, menurut hemat Majelis Hakim Terdakwa tersebut adalah orang yang “turut serta melakukan” inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas dapat diketahui bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut atas karena disuruh oleh Sultan, dan Terdakwa dalam keadaan sadar baik terhadap perbuatannya maupun terhadap akibat perbuatannya tersebut, dan perbuatan yang dilakukannya tersebut bertentangan dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak orang lain, dalam hal ini Saksi H. Abd. Rasyid, dan tanpa hak yang ada pada diri Terdakwa, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua yakni “dengan sengaja dan tanpa hak” telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membuat malu Saksi H. Abd. Rasyid Bin H. Abd. Rahman;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna merah;
Karena pemeriksaan telah selesai dan barang bukti tersebut masih bernilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada Saksi Abdul Rasyid;
1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna biru;
1 (satu) buah kartu sim card Telkomsel Nomor: 082158064202;
Karena pemeriksaan telah selesai dan barang bukti tersebut masih bernilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada Terdakwa Megawati alias Mega Binti Abdullah;
1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 warna biru;
1 (satu) buah kartu sim card Telkomsel Nomor: 085299693626;
Karena pemeriksaan telah selesai dan barang bukti tersebut masih bernilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada Saksi Sultan Abd Rachman Bin Rachman;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo. Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kepada Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Megawati alias Mega Binti Abdullah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna merah;
Dikembalikan kepada Saksi Abd Rasyid
1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna biru;
1 (satu) buah kartu sim card Telkomsel Nomor: 082158064202;
Dikembalikan kepada Terdakwa Megawati alias Mega Binti Abdullah;
1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 warna biru;
1 (satu) buah kartu sim card Telkomsel Nomor: 085299693626;
Dikembalikan kepada Saksi Sultan Abd Rachman Bin Rachman
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, pada hari Senin, tanggal 10 Mei 2021, oleh Galih Dewi Inanti Akhmad, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ima Fatimah Djufri, S.H., M.H. dan Dian Artha Uly P, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ahya Adhitya, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkajene, serta dihadiri oleh Akhmad Putra Dwi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,
ttd. ttd.
I
ma Fatimah Djufri, S.H., M.H. Galih Dewi Inanti Akhmad, S.H.
ttd.
Dian Artha Uly P, S.H., M.H Panitera Pengganti,
ttd.
Ahya Adhitya, S.E., S.H.