30/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FRENGKY ANDRI PUTRA Terdakwa: RAHMANIA P Alias NIA Binti PATRIS
Menyatakan Terdakwa Rahmania P Alias Nia Binti Patris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik”; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar hasil tangkapan Layar (Screen Shot) foto Pelapor bersama Suami dan komentar Tersangka/Terdakwa yang terdapat Kalimat atau Bahasa PELAKOR Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) Unit Hand Phone OPPO A37 warna Gold Putih, No. IMEI 1: 864217037629990, No. IMEI 2: 864217037629982 Dirampas untuk negara; 1 (satu) Unit Hand Phone OPPO F1s warna Gold Putih, No. IMEI 1: 863069036098813, No. IMEI 2: 863069036098805 Dikembalikan kepada Saksi Suwardi; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Pkj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkajene yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Rahmania P Alias Nia Binti Patris
2. Tempat lahir : Labakkang Pangkep
3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun/2 September 1989
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, dan Perumahan Racita 2 Blok J, Nomor 11, Jalan Matahari, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga/Honorer
Terdakwa tidak dilakukan penangkapan;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Pkj tanggal 10 Maret 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Pkj tanggal 10 Maret 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAHMANIA P ALIAS NIA BINTI PATRIS terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3)”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik pada dakwaan Penuntut Umum:
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa RAHMANIA P ALIAS NIA BINTI PATRIS selama 2 (dua) bulan penjara;.
Menetapkan barang bukti berupa :
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) Unit Hand Phone OPPO A37 warna Gold Putih, No. IMEI 1 : 864217037629990, No. IMEI 2 : 864217037629982
Dirampas untuk negara;
1 (satu) Unit Hand Phone OPPO F1s warna Gold Putih, No. IMEI 1 : 863069036098813, No. IMEI 2 : 863069036098805
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi SUWARDI alias SUWA;
Membebani Terdakwa RAHMANIA P ALIAS NIA BINTI PATRIS untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa merasa menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan sudah berusaha meminta maaf kepada Korban, disamping itu Terdakwa masih menyusui karena memiliki anak yang masih berusia 5 (lima) bulan dan sedang hamil, untuk itu Terdakwa memohon untuk mendapatkan keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM-05/PANGKEP/Eku.2/01/2021 sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa RAHMANIA P ALIAS NIA BINTI PATRIS, pada hari kamis tanggal 05 September 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2019, atau dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Cendana Timur Perumahan Cendana Abadi Blok L No. 1 Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 jam 09.55 Wita bertempat dirumah saksi Suwardi Alias Suwa Bin Muh. Syukur di Jl. Cendana Timur Perumahan Cendana Abadi Blok L No. 1 Pangkep melalui handphone milik Suwardi Alias Suwa Bin Muh. Syukur memposting foto saksi SUWARDI dan saksi Misma Amalia Alias Misma Binti Makka Tahir di akun facebook “Suwardi Tnt”, kemudian terdakwa RAHMANIA P ALIAS NIA BINTI PATRIS bertempat di Perumahan Racita 2 Blok J No. 11 Jl. Matahari Kel. Biraeng Kec. Minasatene Kab. Pangkep atau dalam wilayah Kabupaten pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggunakan handphone merek OPPO A37 warna Gold putih mengomentari dengan postingan foto saksi SUWARDI dan saksi Misma Amalia Alias Misma Binti Makka Tahir di akun facebook “Suwardi Tnt” melalui akun facebook Nhya Aulia dengan kalimat oh inimi istri baruta (caption ketawa) Awwi Pelakor (caption ketawa) “ yang perkataan tersebut ditujukan kepada saksi Misma Amalia alias Misma Binti Makkka Tahir yang pada saat berfoto bersama dengan saksi Suwardi Alias Suwa Bin Muh. Syukur, sehingga postingan tersebut membuat saksi saksi Misma Amalia alias Misma Binti Makkka Tahir merasa Malu dengan keluarga dan teman – teman, setelah mengetahui hal tersebut saksi Misma Amalia alias Misma Binti Makkka Tahir melaporkan dan mengadukan ke Kantor Kepolisian Polres Pangkep;
Bahwa Ahli Informatika DENDEN IMADUDIN SOLEH, SH. MH. CLA menjelaskan postingan tulisan terdakwa RAHMANIA P ALIAS NIA BINTI PATRIS di akun facebook “Nhya Aulia” masuk kategori informasi elektronik karena merupakan Tulisan yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya dan juga termasuk kategori dokumen elektronik karena merupakan Informasi Elektronik yang dibuat dan dikirimkan dalam bentuk digital yang dapat dilihat dan ditampilkan melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, huruf, tanda, yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Ahli Bahasa Indonesia BASO WAHAB S.Pd, M.Pd menjelaskan Kalimat pelakor merupakan singkatan Perebut Laki Orang, merujuk pada makna sebagai sikap atau perilaku buruk yang dimiliki oleh seorang perempuan. Keta pelakor bisa bersifat menghina atau mencemarkan nama baik seseorang jika kata itu ditunjukkan kepada orang yang tidak memiliki perilaku atau sifat merebut suami orang lain atau statusnya sebagai istri didapatkannya secara sah, dalam kasus ini, Terdakwa Rahmania Alias NIA dianggap menghina atau mencemarkan nama baik saksi Misma Amalia jika saudari Misma Amalia memperoleh statusnya sebagai istri secara sah yang dibuktikan dengan buku nikah, apalagi pernyataan terdakwa Rahmania Alias NIA disampaikan melalui media sosial media akun facebook yang bersifat umum dan dapat dibaca oleh semua orang;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pangkajene dengan nomor 0110/Pdt.G/2019/PA dan berdasarkan pada Akta Cerai No : 0139/AC/2019/PA.Pkj tanggal 24 April 2019 saksi Suwardi Alias Suwa Binti Muh. Syukur sudah bercerai dengan istrinya yaitu Anita Puspita S.Pd binti M. Ali Sahabu;
Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0702/FKF/II/2020 Tanggal 14 Februari 2020 yang dibuat dan ditandangani Oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merek OPPO A37 warna Gold putih IMEI1 : 864217037629990, IMEI2 : 864217037629982 ditemukan dari hasil pemeriksaan yaitu informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan riwayat akun Facebook Nhya Aulia pada tanggal 05 September 2020 yang mengomentari postingan akun “suwardi tnt dengan komentar oh inimi istri baruta (caption ketawa) Awwi Pelakor (caption ketawa);
Bahwa Terdakwa sebelum memposting di Media Sosial Facebook tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi Misma Amalia Alias Misma Binti Makka Tahir untuk memposting atau mendistribusikan yang isinya menyangkut informasi yang tidak benar;
Bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan kepentingan umum akibat perbuatan Terdakwa RAHMANIA tersebut membuat saksi Misma Amalia Alias Misma Binti Makka Tahir merasa Malu dengan keluarga dan teman–teman;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa RAHMANIA P ALIAS NIA BINTI PATRIS, pada hari kamis tanggal 05 September 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2019, atau dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Cendana Timur Perumahan Cendana Abadi Blok L No. 1 Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dalam hal diperbolehkan untuk membuktikan dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, yang di lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 jam 09.55 Wita bertempat dirumah saksi Suwardi Alias Suwa Bin Muh. Syukur di Jl. Cendana Timur Perumahan Cendana Abadi Blok L No. 1 Pangkep melalui handphone milik Suwardi Alias Suwa Bin Muh. Syukur memposting foto saksi SUWARDI dan saksi Misma Amalia Alias Misma Binti Makka Tahir di akun facebook “Suwardi Tnt”, kemudian terdakwa RAHMANIA P ALIAS NIA BINTI PATRIS bertempat di Perumahan Racita 2 Blok J No. 11 Jl. Matahari Kel. Biraeng Kec. Minasatene Kab. Pangkep atau dalam wilayah Kabupaten pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggunakan handphone merek OPPO A37 warna Gold putih mengomentari dengan postingan foto saksi SUWARDI dan saksi Misma Amalia Alias Misma Binti Makka Tahir di akun facebook “Suwardi Tnt” melalui akun facebook Nhya Aulia dengan kalimat oh inimi istri baruta (caption ketawa) Awwi Pelakor (caption ketawa) “ yang perkataan tersebut ditujukan kepada saksi Misma Amalia alias Misma Binti Makkka Tahir yang pada saat berfoto bersama dengan saksi Suwardi Alias Suwa Bin Muh. Syukur, sehingga postingan tersebut membuat saksi saksi Misma Amalia alias Misma Binti Makkka Tahir merasa Malu dengan keluarga dan teman – teman, setelah mengetahui hal tersebut saksi Misma Amalia alias Misma Binti Makkka Tahir melaporkan dan mengadukan ke Kantor Kepolisian Polres Pangkep;
Bahwa Ahli Informatika DENDEN IMADUDIN SOLEH, SH. MH. CLA menjelaskan postingan tulisan terdakwa RAHMANIA P ALIAS NIA BINTI PATRIS di akun facebook “Nhya Aulia” masuk kategori informasi elektronik karena merupakan Tulisan yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya dan juga termasuk kategori dokumen elektronik karena merupakan Informasi Elektronik yang dibuat dan dikirimkan dalam bentuk digital yang dapat dilihat dan ditampilkan melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, huruf, tanda, yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Ahli Bahasa Indonesia BASO WAHAB S.Pd, M.Pd menjelaskan Kalimat pelakor merupakan singkatan Perebut Laki Orang, merujuk pada makna sebagai sikap atau perilaku buruk yang dimiliki oleh seorang perempuan. Keta pelakor bisa bersifat menghina atau mencemarkan nama baik seseorang jika kata itu ditunjukkan kepada orang yang tidak memiliki perilaku atau sifat merebut suami orang lain atau statusnya sebagai istri didapatkannya secara sah, dalam kasus ini, Terdakwa Rahmania Alias NIA dianggap menghina atau mencemarkan nama baik saksi Misma Amalia jika saudari Misma Amalia memperoleh statusnya sebagai istri secara sah yang dibuktikan dengan buku nikah, apalagi pernyataan terdakwa Rahmania Alias NIA disampaikan melalui media sosial media akun facebook yang bersifat umum dan dapat dibaca oleh semua orang;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pangkajene dengan nomor 0110/Pdt.G/2019/PA dan berdasarkan pada Akta Cerai No : 0139/AC/2019/PA.Pkj tanggal 24 April 2019 saksi Suwardi Alias Suwa Binti Muh. Syukur sudah bercerai dengan istrinya yaitu Anita Puspita S.Pd binti M. Ali Sahabu;
Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0702/FKF/II/2020 Tanggal 14 Februari 2020 yang dibuat dan ditandangani Oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merek OPPO A37 warna Gold putih IMEI1 : 864217037629990, IMEI2 : 864217037629982 ditemukan dari hasil pemeriksaan yaitu informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan riwayat akun Facebook Nhya Aulia pada tanggal 05 September 2020 yang mengomentari postingan akun “suwardi tnt dengan komentar oh inimi istri baruta (caption ketawa) Awwi Pelakor (caption ketawa);
Bahwa Terdakwa sebelum memposting di Media Sosial Facebook tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi Misma Amalia Alias Misma Binti Makka Tahir untuk memposting atau mendistribusikan yang isinya menyangkut informasi yang tidak benar;
Bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan kepentingan umum akibat perbuatan Terdakwa RAHMANIA tersebut membuat saksi Misma Amalia Alias Misma Binti Makka Tahir merasa Malu dengan keluarga dan teman–teman;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa RAHMANIA P ALIAS NIA BINTI PATRIS, pada hari kamis tanggal 05 September 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2019, atau dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Cendana Timur Perumahan Cendana Abadi Blok L No. 1 Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang di lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 jam 09.55 Wita bertempat dirumah saksi Suwardi Alias Suwa Bin Muh. Syukur di Jl. Cendana Timur Perumahan Cendana Abadi Blok L No. 1 Pangkep melalui handphone milik Suwardi Alias Suwa Bin Muh. Syukur memposting foto saksi SUWARDI dan saksi Misma Amalia Alias Misma Binti Makka Tahir di akun facebook “Suwardi Tnt”, kemudian terdakwa RAHMANIA P ALIAS NIA BINTI PATRIS bertempat di Perumahan Racita 2 Blok J No. 11 Jl. Matahari Kel. Biraeng Kec. Minasatene Kab. Pangkep atau dalam wilayah Kabupaten pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggunakan handphone merek OPPO A37 warna Gold putih mengomentari dengan postingan foto saksi SUWARDI dan saksi Misma Amalia Alias Misma Binti Makka Tahir di akun facebook “Suwardi Tnt” melalui akun facebook Nhya Aulia dengan kalimat oh inimi istri baruta (caption ketawa) Awwi Pelakor (caption ketawa) “ yang perkataan tersebut ditujukan kepada saksi Misma Amalia alias Misma Binti Makkka Tahir yang pada saat berfoto bersama dengan saksi Suwardi Alias Suwa Bin Muh. Syukur, sehingga postingan tersebut membuat saksi saksi Misma Amalia alias Misma Binti Makkka Tahir merasa Malu dengan keluarga dan teman – teman, setelah mengetahui hal tersebut saksi Misma Amalia alias Misma Binti Makkka Tahir melaporkan dan mengadukan ke Kantor Kepolisian Polres Pangkep;
Bahwa Ahli Informatika DENDEN IMADUDIN SOLEH, SH. MH. CLA menjelaskan postingan tulisan terdakwa RAHMANIA P ALIAS NIA BINTI PATRIS di akun facebook “Nhya Aulia” masuk kategori informasi elektronik karena merupakan Tulisan yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya dan juga termasuk kategori dokumen elektronik karena merupakan Informasi Elektronik yang dibuat dan dikirimkan dalam bentuk digital yang dapat dilihat dan ditampilkan melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, huruf, tanda, yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Ahli Bahasa Indonesia BASO WAHAB S.Pd, M.Pd menjelaskan Kalimat pelakor merupakan singkatan Perebut Laki Orang, merujuk pada makna sebagai sikap atau perilaku buruk yang dimiliki oleh seorang perempuan. Keta pelakor bisa bersifat menghina atau mencemarkan nama baik seseorang jika kata itu ditunjukkan kepada orang yang tidak memiliki perilaku atau sifat merebut suami orang lain atau statusnya sebagai istri didapatkannya secara sah, dalam kasus ini, Terdakwa Rahmania Alias NIA dianggap menghina atau mencemarkan nama baik saksi Misma Amalia jika saudari Misma Amalia memperoleh statusnya sebagai istri secara sah yang dibuktikan dengan buku nikah, apalagi pernyataan terdakwa Rahmania Alias NIA disampaikan melalui media sosial media akun facebook yang bersifat umum dan dapat dibaca oleh semua orang;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pangkajene dengan nomor 0110/Pdt.G/2019/PA dan berdasarkan pada Akta Cerai No : 0139/AC/2019/PA.Pkj tanggal 24 April 2019 saksi Suwardi Alias Suwa Binti Muh. Syukur sudah bercerai dengan istrinya yaitu Anita Puspita S.Pd binti M. Ali Sahabu;
Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0702/FKF/II/2020 Tanggal 14 Februari 2020 yang dibuat dan ditandangani Oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merek OPPO A37 warna Gold putih IMEI1 : 864217037629990, IMEI2 : 864217037629982 ditemukan dari hasil pemeriksaan yaitu informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan riwayat akun Facebook Nhya Aulia pada tanggal 05 September 2020 yang mengomentari postingan akun “suwardi tnt dengan komentar oh inimi istri baruta (caption ketawa) Awwi Pelakor (caption ketawa);
Bahwa Terdakwa sebelum memposting di Media Sosial Facebook tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi Misma Amalia Alias Misma Binti Makka Tahir untuk memposting atau mendistribusikan yang isinya menyangkut informasi yang tidak benar;
Bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan kepentingan umum akibat perbuatan Terdakwa RAHMANIA tersebut membuat saksi Misma Amalia Alias Misma Binti Makka Tahir merasa Malu dengan keluarga dan teman–teman;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Misma Amalia Alias Misma Binti Makka Tahir dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui alasan Saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan dengan laporan yang dibuat oleh Saksi di Kepolisian mengenai perbuatan Terdakwa yang berkomentar pada postingan media sosial (facebook) yang menyinggung perasaan Saksi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui siapa Terdakwa karena yang Saksi laporkan adalah pemilik akun facebook “Nhya Aulia” akan tetapi setelah Saksi membuat laporan polisi barulah Saksi mengetahui bahwa pemilik akun facebook tersebut adalah Terdakwa dan Terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan suami Saksi yang bernama Suwardi Alias Suwa (Saksi Suwardi);
Bahwa Terdakwa selaku pemilik akun facebook “Nhya Aulia” mengomentari postingan foto Saksi dengan suami Saksi di akun facebook milik suami Saksi atas nama “Suwardi Ttnt” dengan komentar atau bahasa yang menghina dan mencemarkan nama baik Saksi;
Bahwa Terdakwa menulis dua komentar yang pertama yaitu Terdakwa menulis “Siapa itu ditmni om ihh (caption penasaran) dan komentar selanjutnya “Oh inimi istri barutaa (caption ketawa) awwi pelakor (caption ketawa) sehingga atas komentar dengan kata “pelakor” membuat nama baik dan kehormatan Saksi menjadi jelek karena dikomentari di media sosial yang dapat dibaca oleh umum;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa mengomentari foto Saksi bersama suami Saksi;
Bahwa foto tersebut yang diupload suami Saksi yaitu Saksi Suwardi pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 pukul 09.55 WITA di rumah Saksi dan suami Saksi di Jalan Cendana Timur, Perumahan Cendana Abadi Blok L No.1 Pangkep;
Bahwa Saksi pertama kali melihat komentar Terdakwa di akun facebook sekitar pukul 11.00 WITA saat Saksi dalam perjalanan menuju tempat makan bersama suami Saksi melalui akun facebook Saksi atas nama “Misma”;
Bahwa bahasa atau kalimat dari komentar Terdakwa yang menurut Saksi menghina dan mencemarkan nama baik Saksi adalah bahasa atau kata “pelakor” yang ditujukan kepada Saksi sehingga Saksi merasa malu;
Bahwa komentar Terdakwa dikomentari oleh akun facebook “Kopral Kimonk Celebes Ttnt”, “Sri Wahyuni Uni”, “Misma” dan “Suwardi Ttnt”;
Bahwa sepengetahuan Saksi “pelakor” adalah perebut laki orang padahal Saksi merupakan istri sah dari Saksi Suwardi berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 268/09/IX/2019 tanggal 9 September 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Minasatene;
Bahwa Saksi Suwardi sebelumnya pernah menikah dengan Saudari Anita Puspita tetapi sudah bercerai berdasarkan Akta Cerai Putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 0139/AC/2019/PA.Pkj yang ditandatangani oleh Drs. Amir, MH. selaku Panitera Pengadilan Agama Pangkajene tertanggal 24 April 2019;
Bahwa sebelum Saksi Suwardi bercerai tidak memiliki hubungan atau berpacaran dengan Saksi;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi sekitar bulan Oktober tahun 2019 dengan tujuan meminta maaf namun Saksi tidak memaafkan Terdakwa dan Saksi tidak ingin berdamai dengan Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti berupa print out screen shoot (tampilan layar) facebook Saksi membenarkannya merupakan akun facebook milik Saksi Suwardi yang dikomentari oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Suwardi Alias Suwa Bin Muh. Syukur dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui alasan Saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan dengan laporan yang dibuat oleh istri Saksi (Saksi Misma) di Kepolisian mengenai perbuatan Terdakwa yang berkomentar pada postingan media sosial (facebook) yang menyinggung perasaan Saksi Misma;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut karena Saksi sendiri yang meminta kepada Saksi Misma untuk membuat laporan ke Kepolisian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku pemilik akun facebook “Nhya Aulia”;
Bahwa Terdakwa selaku pemilik akun facebook “Nhya Aulia” mengomentari postingan foto Saksi dengan istri Saksi di akun facebook milik Saksi atas nama “Suwardi Ttnt” dengan komentar atau bahasa yang menghina dan mencemarkan nama baik istri Saksi;
Bahwa Terdakwa menulis dua komentar. pertama Terdakwa menulis “Siapa itu ditmni om ihh (caption penasaran) dan komentar selanjutnya “Oh inimi istri barutaa (caption ketawa) awwi pelakor (caption ketawa) sehingga atas komentar dengan kata “pelakor” membuat nama baik dan kehormatan istri Saksi menjadi jelek karena dikomentari di media sosial yang dapat dibaca oleh umum;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa mengomentari foto Saksi bersama istri Saksi;
Bahwa foto tersebut yang diupload oleh Saksi sendiri pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 pukul 09.55 WITA di rumah Saksi dan Saksi Misma di Jalan Cendana Timur, Perumahan Cendana Abadi Blok L No.1 Pangkep;
Bahwa Saksi pertama kali melihat komentar Terdakwa sekitar pukul 11.00 WITA saat Saksi dalam perjalanan menuju tempat makan bersama istri Saksi melalui akun facebook istri Saksi atas nama “Misma”;
Bahwa bahasa atau kalimat dari komentar Terdakwa yang menurut Saksi menghina dan mencemarkan nama baik istri Saksi adalah bahasa atau kata “pelakor”;
Bahwa komentar Terdakwa dikomentari oleh akun facebook “Kopral Kimonk Celebes Ttnt”, “Sri Wahyuni Uni”, “Misma” dan “Suwardi Ttnt”;
Bahwa Saksi telah menikah dengan Saksi Misma dan telah memiliki Kutipan Akta Nikah Nomor: 268/09/IX/2019 tanggal 9 September 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Minasatene;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah menikah dengan Saudari Anita Puspita tetapi sudah bercerai berdasarkan Akta Cerai Putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 0139/AC/2019/PA.Pkj yang ditandatangani oleh Drs. Amir, MH. selaku Panitera Pengadilan Agama Pangkajene tertanggal 24 April 2019;
Bahwa sebelum bercerai Saksi dengan Saksi Sisma tidak memiliki hubungan atau berpacaran;
Bahwa sepengetahuan Saksi “pelakor” adalah perebut laki orang padahal faktanya Saksi Misma merupakan istri sah Saksi sehingga tuduhan Terdakwa salah dan merupakan fitnah;
Bahwa Saksi mengetahui jika yang mengomentari postingan Saksi adalah Terdakwa karena Terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan Saksi dan Saksi pun mengetahui jika akun facebook “Nhya Aulia” adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi sekitar bulan Oktober tahun 2019 dengan tujuan meminta maaf namun istri Saksi tidak memaafkan Terdakwa dan tidak ingin berdamai dengan Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti berupa print out screen shoot (tampilan layar) facebook Saksi membenarkannya merupakan akun facebook milik Saksi yang dikomentari oleh Terdakwa dan terhadap barang bukti berupa handphone OPPO F1s warna gold putih merupakan milik Saksi yang digunakan untuk membuka akun facebooknya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Awaluddin Alias Awal Bin Amiruddin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui alasan Saksi dihadirkan dalam persidangan karena masalah laporan di Kepolisian mengenai perbuatan Terdakwa yang berkomentar pada postingan media sosial (facebook) dimana yang melaporkan adalah Saksi Misma yang merupakan istri dari Saksi Suwardi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa yang dilaporkan oleh Saksi Misma adalah perbuatan Terdakwa yang mengomentari postingan foto akun facebook “Suwardi Ttnt” dengan komentar atau bahasa yang merugikan Saksi Misma yang merupakan istri dari Saksi Suwardi;
Bahwa cara Terdakwa mengomentari postingan foto akun facebook “Suwardi Ttnt” adalah Terdakwa menggunakan akun facebook dengan menggunakan akun facebook miliknya atas nama “Nhya Aulia”;
Bahwa Terdakwa menulis dua komentar. pertama Terdakwa menulis “Siapa itu ditmni om ihh (caption penasaran) dan komentar selanjutnya “Oh inimi istri barutaa (caption ketawa) awwi pelakor (caption ketawa);
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa mengomentari foto tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan foto tersebut diupload dan siapakah yang mengupload namun Saksi melihat postingan akun facebook “Suwardi Ttnt” tersebut pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 melalui akun facebook Saksi yaitu “Kopral Kimonk Celebes Ttnt”;
Bahwa Saksi mengomentari komentar kedua dari Terdakwa dengan menulis komentar “Addduhhhhh…..Husshhhhhhh…Awweeeee maux dosa sm omx inieee…Datte saja tolinna..jangan emenk aneh aneh status nak Hahahaha”;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa menyelipkan kata “Pelakor” dalam komentarnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ditujukan kepada siapa kata “Pelakor” dalam komentar Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi arti dari kata ‘Pelakor” adalah perebut laki orang;
Bahwa komentar Terdakwa dikomentari oleh Saksi melalui akun facebook “Kopral Kimonk Celebes Ttnt”, “Sri Wahyuni Uni”, “Misma” dan “Suwardi Ttnt”;
Bahwa terhadap barang bukti berupa print out screen shoot (tampilan layar) facebook Saksi membenarkannya merupakan akun facebook milik Saksi yang dikomentari oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Baso Wahab S.Pd, M.Pd Bin Abdul Wahab dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dihadirkan di persidangan sehubungan dengan permintaan keterangan Ahli Bahasa sehubungan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik;
Bahwa Ahli saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Labakkang Kabupaten Pangkep;
Bahwa mengenai latar belakang pendidikan Ahli yakni:
SD 175 Tondong Tallasa Kab. Pangkep pada tahun 1986;
SMP Neg. Tondong Kura Kab. Pangkep pada tahun 1989;
SMEA Neg. Bungoro Kab. Pangkep pada tahun 1992;
S1 Pendidikan Bahasa Indonesia di IKIP Ujung Pandang tahun 1997;
S2 Pendidikan Bahasa Indonesia di UNM Makassar tahun 2008;
Bahwa Ahli memberikan keterangan ahli bahasa Indonesia yaitu pertama pada tahun 2008 dan yang kedua pada tahun 2011 pada kasus penghinaan melalui media elektronik serta bulan Juli tahun 2018 tentang kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan terakhir tahun 2019 tentang kasus pencemaran nama baik;
Bahwa menurut Ahli perbedaan antara penghinaan dan pencemaran nama baik dimana Penghinaan yaitu menyampaikan sesuatu yang merendahkan harga diri seseorang sedangkan Pencemaran Nama Baik yaitu menyampaikan sesuatu kepada umum baik langsung maupun melalui media yang mencemarkan nama baik seseorang yang tidak sesuai dengan kenyataan, misalnya seseorang tidak melakukan sebuah perbuatan tetapi di sampaikan bahwa ia melakukanya;
Bahwa kata Pelakor adalah singkatan dari Perebut Laki Orang merujuk pada makna sebagai sifat atau perilaku buruk yang dimiliki seorang perempuan. Kata ini memang belum dibukukan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia namun menjadi kata yang dikenal terutama via media sosial. Kata pelakor dapat bersifat menghina dan atau mencemarkan nama baik seseorang jika kata itu ditujukan kepada orang yang tidak memiliki sikap atau perilaku merebut suami orang lain atau mendapatkan laki laki orang tetapi dituduh merebut suami atau laki orang. Dalam kasus ini perbuatan Terdakwa masuk kategori penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Saksi Misma bukan merebut laki atau suami orang bernama Saksi Suwardi melainkan memperoleh statusnya sebagai istri secara sah yang dibuktikan dengan Buku Nikah dan pernikahan itu terjadi setelah Saksi Suwardi bercerai dengan istri sebelumnya;
Bahwa terjemahan dalam Bahasa Indonesia arti dari kalimat “Oh inimi istri barutaa (caption ketawa) awwi pelakor (caption ketawa)” yaitu “Apakah ini istri baru kamu ? (caption ketawa), Aduh (ungkapan kaget) Pelakor (caption ketawa);
Bahwa bahasa yang digunakan Terdakwa dalam komentar itu adalah Bahasa Indonesia yang dicampur dengan ungkapan kaget atau heran dalam bahasa bugis yaitu kata “Awwi”;
Bahwa komentar Terdakwa jelas mengarah atau ditujukan kepada Saksi Misma karena akun facebook Nhya Aulia mengomentari postingan foto berdua Saksi Suwardi dan istrinya Saksi Misma di akun facebook “Suwardi Ttnt” dengan kalimat pelakor yang ditujukan kepada seorang perempuan;
Bahwa menurut Ahli komentar Terdakwa tersebut masuk dalam kategori Penghinaan dan pencemaran nama baik karena Terdakwa melalui akun facebooknya “Nhya Aulia” menuduh Saksi Misma Amalia sebagai pelakor atau perebut laki orang atau suami orang padahal Saksi Suwardi dan Saksi Misma adalah pasangan suami istri yang sah karena dibuktikan dengan Akta Nikah dengan Nomor 268/9/IX/ 2019 tanggal 09 September 2019, selain itu komentar Terdakwa dapat diketahui oleh umum karena berkomentar di media sosial yang dapat dibuktikan oleh komentar-komentar dari pengguna media sosial lain;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Denden Imadudin Soleh, SH.MH. CLA. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dihadirkan di persidangan sehubungan dengan sehubungan dengan permintaan keterangan ahli ITE perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dan berdinas di Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa riwayat pendidikan dan kualifikasi profesional bidang ITE yang Ahli miliki yakni:
Riwayat Pendidikan formal ahli sebagai berikut:
1997 Lulus SDN Bangkir di Sumedang Jawa Barat;
2000 Lulus SMPN 1 Cimanggung di Sumedang Jawa Barat;
2003 Lulus SMAN 1 tanjungsari di Sumedang Jawa Barat;
2009 Lulus S1 Fakultas Hukum di Universitas Islam Bandung (UNISBA);
2016 Lulus S2 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (UI).
Sertifikasi Keahlian dan Pelatihan sebagai berikut:
Workshop UU ITE yang diadakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2008;
Bimbingan Teknis UU ITE tahun 2011;
Bimbingan teknis Indeks Keamanan Informasi tahun 2011;
Workshop Cybercrime yang diadakan Europa Council di Manila tahun 2013;
Seminar Internasional Cybercrime yang diadakan LKHT UI di Bali 2014;
Sertifikasi Auditor Hukum / Certifed Legal Auditor (CLA) kerjasama Jimly School Law and Government (JSLG) dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) 2016.
Riwayat Pekerjaan sebagai berikut:
Kasubbag Penyusunan Rancangan Peraturan 2018 – sekarang;
Analis Hukum Setditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, 2011-2018;
Tim Penyusun RUU Perubahan UU ITE tahun 2011 – 2016;
Tim Penyusun RUU Tata cara Intersepsi 2011 – sekarang;
Tim Penyusun PP Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) 2011– 2012;
Bahwa Ahli sudah pernah dimintai dan didengar keterangannya sebagai AHLI baik pada tingkat Penyidikan maupun tingkat Peradilan, dalam perkara tindak pidana Undang-Undang ITE lebih dari 100 kali;
Bahwa aturan yang mengatur tentang penyebaran informasi dan transaksi elektronik adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa materi Undang Undang ITE dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik dan perbuatan yang dilarang. Bagian perbuatan yang dilarang yang diatur dalam Bab VII dan Bab XI berisi pengaturan tindak-tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik (cybercrimes) yang dapat diklasifikasikan menjadi:
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal;
Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);
perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);
penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);
pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);
berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);
menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);
Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik atau Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference–Pasal 32 UU ITE)
gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference–Pasal 33 UU ITE);
Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
Tindak pidana accessoir (Pasal 36 UU ITE);
Pemberatan-pemberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE);
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik terdapat kata Mendistribusikan, Mentransimisikan dan Membuat dapat diakses, dimana Mendistribusikan adalah mengirimkan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik, Mentransmisikan adalah mengirgggimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak melalui sistem elekronik dan Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir ke-1 Undang-Undang ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir ke-2 Undang-Undang ITE adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Dokumen Elektronik sesuai Pasal 1 butir ke-4 Undang-Undang ITE adalah setiap Informasi Elektronik yangdibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atausejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ataudidengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya;
Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bid Labfor Polda Sulsle Nomor Lab:0702/FKF/II/2020, tanggal 14 Februari 2020, dengan Hasil Pemeriksaan menerangkan bahwa ada Image File Handphone Oppo A37 warna Gold Putih dengan IMEI 1: 864217037629990, No. IMEI 2: 864217037629982 ditemukan informasi yang ada hubungannnya dengan maksud pemeriksaan berupa riwayat “Nhya Aulia” pada tanggal 05 September 2019 yang mengomentari postingan Akun Facebook “Suwardi Ttnt” dengan Komentar “Oh inimi istri barutaa (caption ketawa) Awwi pelakor (Caption ketawa)”. Sehingga dari Hasil Pemeriksaan tersebut Ahli berpendapat jika Akun Facebook atas nama “Nhya Aulia” adalah asli milik Terdakwa;
Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bid Labfor Polda Sulsle Nomor Lab: 1880/FK/IV/2020, tanggal 08 April 2020, dengan Hasil Pemeriksaan menerangkan bahwa pada Image File Handphone Oppo F1s warna Gold Putih dengan IMEI 1: 863069036098813, No. IMEI 2: 863069036098805 termasuk didalamnya 1 (satu) Buah SIMcard XL ditemukan informasi yang ada hubungannnya dengan maksud pemeriksaan berupa riwayat Akun Facebook “Suwardi Ttnt” pada tanggal 05 September 2019 yang memposting foto berdua dengan istrinya yang kemudian dikomentari oleh Akun Facebook “Nhya Aulia” dengan komentar “Oh inimi istri barutaa (caption ketawa) Awwi pelakor (Caption ketawa)”. Sehingga dari Hasil Pemeriksaan tersebut Ahli berpendapat jika Akun Facebook atas nama “Suwardi Ttnt” adalah asli milik Saksi Suwardi yang dikementari oleh Terdakwa melalui Akun Facebook atas nama “Nhya aulia”.
Bahwa muatan pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE sesuai penjelasan Pasal 27 ayat 3 dan butir 3.17 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 menjelaskan bahwa penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP;
Bahwa menurut Ahli komentar akun Facebook “Nhya Aulia” di Akun Facebook “Suwardi Ttnt” yang berisi perkataan “oh inimi istri barutaa (caption ketawa) awwi pelakor (caption ketawa) merupakan informasi elektronik dan dokumen elektronik karena merupakan Tulisan yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya dan juga termasuk kategori dokumen elektronik karena merupakan Informasi Elektronik yang dibuat dan dikirimkan dalam bentuk digital yang dapat dilihat dan ditampilkan melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, huruf, tanda, yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa menurut Ahli komentar akun Facebook “Nhya Aulia” di Akun Facebook “Suwardi Ttnt” yang berisi perkataan “oh inimi istri barutaa (caption ketawa) awwi pelakor (caption ketawa) merupakan proses membuat dapat diakses karena dengan menulis komentar tersebut maka akan dapat diakses atau dibaca oleh orang lain yang mengunjungi postingan tersebut.
Ahli menurut Ahli berdasarkan hasil Pemeriksaan Forensik dari Hand Phone milik Terdakwa yang disita, membenarkan jika AKUN FACEBOOK “Nhya Aulia” adalah benar milik TERDAKWA RAHMANIA P alias NIA, karena Ketika masuk ke dalam aplikasi Facebook yang terdapat di Handphone OPPO A37 warna Gold Putih, No. IMEI 1 : 864217037629990, No. IMEI 2 : 864217037629982 milik terdakwa, maka langsung terbuka tampilan awal dari akun Facebook “Nhya Aulia”, hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa mengakses akun Facebook “Nhya Aulia” melalui Handphone miliknya;
Bahwa menurut Ahli berdasarkan Postingan AKUN FACEBOOK “Suwardi Ttnt”, Saksi Suwardi memposting atau mengupload foto bersama dengan Saksi Misma pada hari Kamis, tanggal 05 September 2019, sekitar jam 09.55 WITA, kemudian berdasarkan waktu tulisan komentar, TERDAKWA selaku Pemilik Akun Facebook “Nhya Aulia” menulis komentar “Oh inimi istri barutaa (caption ketawa) Awwi pelakor (Caption ketawa) sekitar jam 11.00 WITA di kolom komentar akun facebook “Suwardi Ttnt”;
Bahwa menurut Ahli Handhone milik Terdakwa dengan merek OPPO A37 warna Gold Putih, No. IMEI 1: 864217037629990, No. IMEI 2: 864217037629982 dapat dikategorikan sebagai Sistem Elektronik karena dalam Undang-Undang ITE, Sistem Elektronik adalah Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan /atau menyebarkan Informasi Elektronik;
Bahwa menurut Ahli yang dimaksud dengan Media Elektronik adalah media yang berbasis elektronik yang digunakan seseorang untuk mengakses infromasi elektronik. Dari pengertian tersebut Akun Facebook dapat dikategorikan sebagai salah satu media elektronik;
Bahwa menurut Ahli komentar Terdakwa selaku pemilik Akun Facebook “nhya aulia” dengan komentar “oh inimi istri barutaa (caption ketawa) awwi pelakor (caption ketawa) terhadap postingan akun facebook “suwardi ttnt” dapat dikatakan sebagai kegiatan MEMBUAT DAPAT DIAKSES karena Terdakwa mengirim tulisan berupa komentar membuat komentar tersebut dapat diakses atau dibaca oleh orang lain yang mengunjungi akun facebook “Suwardi Ttnt”;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui dihadirkan sebagai Terdakwa karena masalah laporan di Kepolisian yang dilaporkan Saksi Misma atas komentar Terdakwa terhadap postingan foto di akun facebook atas nama Suwardi Ttnt;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan yang Terdakwa berikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa mengetahui pemilik akun Suwardi Ttnt adalah Saksi Suwardi yang merupakan sepupu dua kali Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengetahui akun facebook atas nama “Misma” namun setelah adanya laporan dalam perkara ini barulah Terdakwa mengetahui bahwa pemilik akun facebook “Misma” adalah istri dari Saksi Suwardi;
Bahwa Terdakwa mengenal atau pernah melihat postingan berupa foto antara Saksi Saksi Misma tersebut;
Bahwa Terdakwa pertama kali melihat postingan itu di akun facebook atas nama Suwardi Ttnt pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 sekitar pukul 10.30 WITA di rumah Terdakwa di Perumahan Rachita 2 Jalan Matahari, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep;
Bahwa Terdakwa mengomentari postingan facebook tersebut sebanyak 2 (dua) kali, komentar pertama Terdakwa menulis “siapa itu ditmni Om ihh (caption penasaran/berpikir) dan komentar kedua Terdakwa menulis “oh inimi istri barutaa (caption ketawa) Awwi pelakor (caption ketawa)” lalu Terdakwa kirim melalui akun facebook Terdakwa yaitu “Nhya Aulia”;
Bahwa Terdakwa mengomentari postingan Saksi Suwardi dengan komentar “siapa itu ditmni Om ihh (caption penasaran/berpikir) namun Saksi Suwardi tidak menjawab atau membalas komentar Terdakwa sehingga Terdakwa berpikir jika kemungkinan perempuan yang ada disampingnya adalah perempuan yang membuat retak atau merusak hubungannya dengan istri sebelumnya sehingga Terdakwa memberikan komentar “oh inimi istri barutaa (caption ketawa) Awwi pelakor (caption ketawa)”;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk menulis komentar tersebut adalah Handphone Terdakwa merk OPPO A37 warna gold putih No. IMEI 1: 864217037629990, No IMEI 2: 864217037629982 dengan Nomor Sim Card: 085 299 482 391;
Bahwa Terdakwa mengetahui apa arti dalam Bahasa Indonesia komentar Terdakwa “oh inimi istri barutaa (caption ketawa) Awwi pelakor (caption ketawa)” yaitu “Apakah ini istri baru kamu ? Aduh (terkejut) Pelakor”;
Bahwa Terdakwa menulis komentar seperti itu karena sepengetahuan Terdakwa perempuan yang ada di foto itu mungkin pacar baru dari Saksi Suwardi karena sepengetahuan Terdakwa, Saksi Suwardi memiliki istri yang sah atas nama Saudari Anita dan Terdakwa dengan Saudari Anita satu kampung di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep;
Bahwa komentar itu Terdakwa tujukan kepada perempuan di samping Saksi Suwardi pada foto dalam akun facebook Suwarti Ttnt tersebut atau Saksi Misma;
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan Saksi Misma;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika Saksi Suwardi telah menikah dengan Saksi Misma;
Bahwa Terdakwa mengetahui arti dari kata “Pelakor” yaitu perebut laki atau suami orang;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa komentar Terdakwa yang mengomentari foto dari Saksi Saksi Misma dapat dilihat atau diketahui oleh umum;
Bahwa Terdakwa tidak meminta maaf atau menghapus komentar Terdakwa sesaat setelah komentar tersebut Terdakwa posting karena maksud Terdakwa memposting komentar itu hanya bermaksud bercanda;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa yang mengomentari komentar Terdakwa adalah Uni melalui akun facebook “Sri Wahyuni Uni” dan akun facebook “Kopral Kimonk Celebes Ttnt”;
Bahwa sebelum menulis komentar itu Terdakwa tidak mengetahui bahwa Saksi Suwardi telah bercerai dengan Saudari Anita Puspita;
Bahwa Terdakwa tidak dapat membuktikan jika Saksi Misma mengambil atau merebut Saksi Suwardi dari istri pertamanya;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi Suwardi dan Saksi Misma di Jalan Cendana Timur, Perumahan Cendana Abadi Blok L Nomor 1, Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada bulan Oktober 2019 dan bertemu langsung dengan Saksi Misma dan Saksi Suwardi kemudian Terdakwa meminta maaf atas komentar Terdakwa di facebook tetapi Terdakwa belum dimaafkan;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Sapri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan karena masalah laporan di Kepolisian mengenai perbuatan Terdakwa yang berkomentar melalui media sosial (facebook) dimana yang melaporkan adalah Saksi Misma yang merupakan istri dari Saksi Suwardi;
Bahwa Terdakwa mengomentari postingan foto akun facebook “Suwardi Ttnt” dengan komentar atau bahasa yang merugikan Saksi Misma yang merupakan istri dari Saksi Suwardi;
Bahwa Terdakwa menggunakan akun facebook dengan menggunakan akun facebook miliknya atas nama “Nhya Aulia”;
Bahwa Terdakwa menulis dua komentar. pertama Terdakwa menulis “Siapa itu ditmni om ihh (caption penasaran) dan komentar selanjutnya “Oh inimi istri barutaa (caption ketawa) awwi pelakor (caption ketawa);
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa mengomentari foto Saksi Suwardi dan Saksi Misma tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui masalah komentar Terdakwa yang mengomentari postingan foto pada akun facebook Suwardi Ttnt karena pada waktu Saksi tugas di Papua ditelepon oleh Terdakwa yang merupakan sepupu dua kali Saksi menceritakan masalah postingan foto pada akun facebook Suwardi Ttnt yang dikomentari Terdakwa menggunakan kata “Pelakor” kemudian dari kejadian ini istri Saksi Suwardi yang bernama Saksi Misma keberatan dan melaporkan Terdakwa ke polisi, setelah itu Saksi yang diberitahu kejadian ini berusaha memediasi dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan karena Saksi Suwardi juga keluarga Saksi selain itu istrinya Saksi Misma adalah teman Saksi lalu Saksi memberitahu Terdakwa agar datang ke Saksi Saksi Suwardi dan meminta maaf;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan foto Saksi Misma dan Saksi Suwardi di upload dan siapa yang menguploadnya namun Saksi juga melihat postingan akun facebook “Suwardi Ttnt” tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa telah pula diajukan alat bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan No.Lab: 0702/FKF/II/2020 tanggal 14 Februari 2020;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan No.Lab: 1880/FKF/IV/2020 tanggal 8 April 2020;
sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar hasil tangkapan Layar (Screen Shoot) foto Pelapor bersama Suami dan komentar Tersangka yang terdapat Kalimat atau Bahasa PELAKOR;
Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor: 23/Pen.Pid/2020/PN.Pkj tertanggal 3 Februari 2020.
1 (satu) Unit Handphone OPPO A37 warna Gold Putih, No. IMEI 1: 864217037629990, No. IMEI 2: 864217037629982;
Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor: 24/Pen.Pid/2020/PN.Pkj tertanggal 3 Februari 2020.
1 (satu) Unit Handphone OPPO F1s warna Gold Putih, No. IMEI 1: 863069036098813, No. IMEI 2: 863069036098805;
Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor: 47/Pen.Pid/2020/PN Pkj tertanggal 7 April 2020.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Saksi Suwardi mengupload foto Saksi Suwardi dan Saksi Misma melalui akun facebook “Suwardi Ttnt” milik Saksi Suwardi pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 pukul 09.55 WITA di rumah Saksi dan Saksi Misma di Jalan Cendana Timur, Perumahan Cendana Abadi Blok L No.1 Pangkep;
Bahwa Saksi Suwardi mengupload foto tersebut menggunakan handphone OPPO F1s warna Gold Putih miliknya;
Bahwa Terdakwa pertama kali melihat postingan foto Saksi Suwardi dan Saksi Misma di akun facebook atas nama Suwardi Ttnt dengan menggunakan handohone OPPO A37 warna gold putih milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 sekitar pukul 10.30 WITA di rumah Terdakwa di Perumahan Rachita 2 Jalan Matahari, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep kemudian Terdakwa mengomentari postingan foto Saksi Suwardi dan Saksi Misma di facebook tersebut sebanyak 2 (dua) kali, komentar pertama Terdakwa menulis “siapa itu ditmni Om ihh (caption penasaran/berpikir) dan komentar kedua Terdakwa menulis “oh inimi istri barutaa (caption ketawa) Awwi pelakor (caption ketawa)” lalu Terdakwa kirim melalui akun facebook Terdakwa yaitu “Nhya Aulia”;
Bahwa Saksi Suwardi dan Saksi Misma pertama kali melihat komentar Terdakwa di akun facebook sekitar pukul 11.00 WITA saat Saksi Misma dalam perjalanan menuju tempat makan bersama Saksi Suwardi melalui akun facebook Saksi Misma atas nama “Misma”;
Bahwa bahasa atau kalimat dari komentar Terdakwa yang menurut Saksi Sisma menghina dan mencemarkan nama baik Saksi Sisma adalah bahasa atau kata “pelakor” yang ditujukan kepada Saksi Misma sehingga menyinggung hati dan membuat Saksi Misma merasa malu;
Bahwa komentar Terdakwa dikomentari oleh akun facebook “Kopral Kimonk Celebes Ttnt”, “Sri Wahyuni Uni”, “Misma” dan “Suwardi Ttnt”;
Bahwa Saksi Suwardi telah menikah dengan Saksi Misma dan telah memiliki Kutipan Akta Nikah Nomor: 268/09/IX/2019 tanggal 9 September 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Minasatene;
Bahwa Saksi Suwardi sebelumnya pernah menikah dengan Saudari Anita Puspita tetapi sudah bercerai berdasarkan Akta Cerai Putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 0139/AC/2019/PA.Pkj yang ditandatangani oleh Drs. Amir, MH. selaku Panitera Pengadilan Agama Pangkajene tertanggal 24 April 2019 dan sebelum bercerai Saksi Suwardi dengan Saksi Sisma tidak memiliki hubungan atau berpacaran;
Bahwa sepengetahuan Saksi Misma “pelakor” adalah perebut laki orang padahal Saksi Misma merupakan istri sah Saksi Suwardi yang telah melangsungkan pernikahan berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 268/09/IX/2019 tanggal 9 September 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Minasatene sehingga tuduhan Terdakwa salah dan merupakan fitnah;
Bahwa menurut pendapat Ahli Bahasa yaitu Baso Wahab S.Pd, M.Pd Bin Abdul Wahab terjemahan dalam Bahasa Indonesia arti dari kalimat “Oh inimi istri barutaa (caption ketawa) awwi pelakor (caption ketawa)” yaitu “Apakah ini istri baru kamu ? (caption ketawa), Aduh (ungkapan kaget) Pelakor (caption ketawa);
Bahwa menurut pendapat Ahli Bahasa yaitu Baso Wahab S.Pd, M.Pd Bin Abdul Wahab perbedaan antara penghinaan dan pencemaran nama baik dimana Penghinaan yaitu menyampaikan sesuatu yang merendahkan harga diri seseorang sedangkan Pencemaran Nama Baik yaitu menyampaikan sesuatu kepada umum baik langsung maupun melalui media yang mencemarkan nama baik seseorang yang tidak sesuai dengan kenyataan, misalnya seseorang tidak melakukan sebuah perbuatan tetapi di sampaikan bahwa ia melakukannya lalu kata Pelakor adalah singkatan dari Perebut Laki Orang merujuk pada makna sebagai sifat atau perilaku buruk yang dimiliki seorang perempuan. Kata ini memang belum dibukukan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia namun menjadi kata yang dikenal terutama via media sosial. Kata pelakor dapat bersifat menghina dan atau mencemarkan nama baik seseorang jika kata itu ditujukan kepada orang yang tidak memiliki sikap atau perilaku merebut suami orang lain atau mendapatkan laki laki orang tetapi dituduh merebut suami atau laki orang sehingga komentar Terdakwa tersebut masuk dalam kategori Penghinaan dan pencemaran nama baik karena Terdakwa melalui akun facebooknya “Nhya Aulia” menuduh Saksi Misma Amalia sebagai pelakor atau perebut laki orang atau suami orang padahal Saksi Suwardi dan Saksi Misma adalah pasangan suami istri yang sah karena dibuktikan dengan Akta Nikah dengan Nomor 268/9/IX/ 2019 tanggal 09 September 2019, selain itu komentar Terdakwa dapat diketahui oleh umum karena berkomentar di media sosial yang dapat dibuktikan oleh komentar-komentar dari pengguna media sosial lain;
Bahwa menurut Ahli ITE yaitu Denden Imadudin Soleh, SH.MH. CLA. dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik terdapat kata Mendistribusikan, Mentransimisikan dan Membuat dapat diakses, dimana Mendistribusikan adalah mengirimkan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik, Mentransmisikan adalah mengirgggimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak melalui sistem elekronik dan Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau public kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir ke-1 Undang-Undang ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir ke-2 Undang-Undang ITE adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Dokumen Elektronik sesuai Pasal 1 butir ke-4 Undang-Undang ITE adalah setiap Informasi Elektronik yangdibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atausejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ataudidengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya;
Bahwa menurut pendapat Ahli ITE yaitu komentar akun Facebook “Nhya Aulia” di Akun Facebook “Suwardi Ttnt” yang berisi perkataan “oh inimi istri barutaa (caption ketawa) awwi pelakor (caption ketawa) merupakan INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKTRONIK karena merupakan Tulisan yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya dan juga termasuk kategori dokumen elektronik karena merupakan Informasi Elektronik yang dibuat dan dikirimkan dalam bentuk digital yang dapat dilihat dan ditampilkan melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, huruf, tanda, yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya dan dapat dikatakan sebagai kegiatan MEMBUAT DAPAT DIAKSES karena Terdakwa mengirim tulisan berupa komentar membuat komentar tersebut dapat diakses atau dibaca oleh orang lain yang mengunjungi akun facebook “Suwardi Ttnt”;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bid Labfor Polda Sulsle Nomor Lab:0702/FKF/II/2020, tanggal 14 Februari 2020, dengan Hasil Pemeriksaan menerangkan bahwa ada Image File Handphone Oppo A37 warna Gold Putih dengan IMEI 1: 864217037629990, No. IMEI 2: 864217037629982 ditemukan informasi yang ada hubungannnya dengan maksud pemeriksaan berupa riwayat “Nhya Aulia” pada tanggal 05 September 2019 yang mengomentari postingan Akun Facebook “Suwardi Ttnt” dengan Komentar “Oh inimi istri barutaa (caption ketawa) Awwi pelakor (Caption ketawa)”. Sehingga dari Hasil Pemeriksaan tersebut Ahli berpendapat jika Akun Facebook atas nama “Nhya Aulia” adalah asli milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bid Labfor Polda Sulsle Nomor Lab: 1880/FK/IV/2020, tanggal 08 April 2020, dengan Hasil Pemeriksaan menerangkan bahwa pada Image File Handphone Oppo F1s warna Gold Putih dengan IMEI 1: 863069036098813, No. IMEI 2: 863069036098805 termasuk didalamnya 1 (satu) Buah SIMcard XL ditemukan informasi yang ada hubungannnya dengan maksud pemeriksaan berupa riwayat Akun Facebook “Suwardi Ttnt” pada tanggal 05 September 2019 yang memposting foto berdua dengan istrinya yang kemudian dikomentari oleh Akun Facebook “Nhya Aulia” dengan komentar “Oh inimi istri barutaa (caption ketawa) Awwi pelakor (Caption ketawa)”. Sehingga dari Hasil Pemeriksaan tersebut Ahli berpendapat jika Akun Facebook atas nama “Suwardi Ttnt” adalah asli milik Saksi Suwardi yang dikementari oleh Terdakwa melalui Akun Facebook atas nama “Nhya aulia”
Bahwa Saksi Misma belum dapat memaafkan Terdakwa walaupun Terdakwa berusaha untuk meminta maaf kepada Saksi Misma;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya dan lengkapnya Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana maka perbuatan Terdakwa tersebut harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kombinasi antara alternatif dan subsidiaritas Pertama Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik Atau Kedua Primair Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk kombinasi antara alternatif dan subsidiaritas, sehingga Majelis Hakim terlebih dahulu akan memilih dakwaan alternatif mana yang dapat dibuktikan di dalam persidangan yang sekiranya dakwaan tersebut paling sesuai dengan perbuatan Terdakwa, dan selanjutnya akan mempertimbangkan terlebih dahulu dalam dakwaan Primair, apabila Dakwaan Primair ini terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair dan sebaliknya, apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum di persidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan Alternatif Pertama yang lebih tepat dikenakan kepada Terdakwa, yang dalam Dakwaan Alternatif Pertama, Terdakwa telah didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak;
Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat 22 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi: setiap orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 22 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia/orang (natuurlijke persoon) dan badan hukum (recht persoop) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasaran kata “setiap orang” menunjukan kepada siapa subjek hukum yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan atau siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa. Kata setiap orang identik dengan terminologi kata “setiap orang” atau hij dengan pengertian sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi serta keterangan Terdakwa serta fakta hukum di persidangan, orang atau subjek hukum yang diperiksa sebagai Terdakwa bernama RAHMANIA P ALIAS NIA BINTI PATRIS yang telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-05/PANGKEP/Eku.2/01/2021;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa identitas Terdakwa dan Terdakwa telah menjawab identitasnya dengan baik dan benar sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum,sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa adalah benar orang yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut M.v.T (Memorie van Toelichting) adalah “kesengajaan” (opzet) dalam arti: “menghendaki dan mengetahui” (wilens en wetens). Si Pelaku harus menghendaki dan mengetahui apa akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud “dengan sengaja” dalam unsur ini adalah adanya niat dari pelaku untuk melakukan suatu perbuatan, atau setidak-tidaknya perbuatan pelaku tersebut dapat disangkakan dilakukan dengan sadar oleh pelaku tanpa adanya paksaan atau keadaan memaksa yang memengaruhi dilakukannya perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “tanpa hak” adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, diluar kewenangannya maupun melanggar hak-hak orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena rumusan unsur ini terletak di depan pokok perbuatan yang dimaksud, maka unsur ”dengan sengaja dan tanpa hak” ini dipengaruhi oleh unsur perbuatan yang terletak dibelakangnya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur perbuatan pokok yaitu unsur ketiga terlebih dahulu;
Ad.3. Unsur Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik;
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas seluruhnya merupakan unsur tindak pidana yang bersifat alternatif atau kumulatif, sehingga apabila salah satu unsur saja telah terbukti maka sudah dapat membuktikan seluruh unsur tindak pidana lainnya;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik memberikan defenisi “Mendistrbusikan” yaitu adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik memberikan defenisi “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang esia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik memberikan defenisi membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan Saksi Suwardi mengupload foto Saksi Suwardi dan Saksi Misma melalui akun facebook “Suwardi Ttnt” milik Saksi Suwardi pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 pukul 09.55 WITA di rumah Saksi dan Saksi Misma di Jalan Cendana Timur, Perumahan Cendana Abadi Blok L No.1 Pangkep dengan menggunakan handphone OPPO F1s warna Gold Putih milik Saksi Suwardi;
Menimbang, bahwa Terdakwa pertama kali melihat postingan foto Saksi Suwardi dan Saksi Misma di akun facebook atas nama Suwardi Ttnt dengan menggunakan handohone OPPO A37 warna gold putih milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 sekitar pukul 10.30 WITA di rumah Terdakwa di Perumahan Rachita 2 Jalan Matahari, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep kemudian Terdakwa mengomentari postingan foto Saksi Suwardi dan Saksi Misma di facebook tersebut sebanyak 2 (dua) kali, komentar pertama Terdakwa menulis “siapa itu ditmni Om ihh (caption penasaran/berpikir) dan komentar kedua Terdakwa menulis “oh inimi istri barutaa (caption ketawa) Awwi pelakor (caption ketawa)” lalu Terdakwa kirim melalui akun facebook Terdakwa yaitu “Nhya Aulia”;
Menimbang, bahwa Saksi Suwardi dan Saksi Misma pertama kali melihat komentar Terdakwa di akun facebook sekitar pukul 11.00 WITA saat Saksi Misma dalam perjalanan menuju tempat makan bersama Saksi Suwardi melalui akun facebook Saksi Misma atas nama “Misma”;
Menimbang, bahwa bahasa atau kalimat dari komentar Terdakwa yang menurut Saksi Sisma menghina dan mencemarkan nama baik Saksi Sisma adalah bahasa atau kata “pelakor” yang ditujukan kepada Saksi Misma sehingga menyinggung hati dan membuat Saksi Misma merasa malu;
Menimbang, bahwa komentar Terdakwa dikomentari oleh akun facebook “Kopral Kimonk Celebes Ttnt”, “Sri Wahyuni Uni”, “Misma” dan “Suwardi Ttnt”;
Menimbang, bahwa Saksi Suwardi telah menikah dengan Saksi Misma dan telah memiliki Kutipan Akta Nikah Nomor: 268/09/IX/2019 tanggal 9 September 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Minasatene dan Saksi Suwardi pernah menikah dengan Saudari Anita Puspita tetapi sudah bercerai berdasarkan Akta Cerai Putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 0139/AC/2019/PA.Pkj yang ditandatangani oleh Drs. Amir, MH. selaku Panitera Pengadilan Agama Pangkajene tertanggal 24 April 2019 dan sebelum bercerai Saksi Suwardi dengan Saksi Sisma tidak memiliki hubungan atau berpacaran;
Menimbang, bahwa bila dikaitkan dengan penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik maka facebook termasuk Informasi Elektronik karena data yang ada dalam facebook adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa komentar berupa kata-kata dan kalimat yang diposting Terdakwa di dalam akun facebook Terdakwa berupa tulisan memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya maka komentar berupa kata-kata dan kalimat yang diposting Terdakwa di dalam akun facebook Terdakwa merupakan informasi dan dokumen elektronik;
Menimbang, bahwa kata-kata serta kalimat berupa tulisan memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sebagaiman postingan komentar Terdakwa di dalam akun facebook Terdakwa maka semua orang dapat mengakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sehingga dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa dari pendapat Ahli Bahasa yaitu Baso Wahab S.Pd, M.Pd Bin Abdul Wahab terjemahan dalam Bahasa Indonesia arti dari kalimat “Oh inimi istri barutaa (caption ketawa) awwi pelakor (caption ketawa)” yaitu “Apakah ini istri baru kamu ? (caption ketawa), Aduh (ungkapan kaget) Pelakor (caption ketawa) dan perbedaan antara penghinaan dan pencemaran nama baik dimana Penghinaan yaitu menyampaikan sesuatu yang merendahkan harga diri seseorang sedangkan Pencemaran Nama Baik yaitu menyampaikan sesuatu kepada umum baik langsung maupun melalui media yang mencemarkan nama baik seseorang yang tidak sesuai dengan kenyataan, misalnya seseorang tidak melakukan sebuah perbuatan tetapi di sampaikan bahwa ia melakukannya lalu kata Pelakor adalah singkatan dari Perebut Laki Orang merujuk pada makna sebagai sifat atau perilaku buruk yang dimiliki seorang perempuan. Kata ini memang belum dibukukan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia namun menjadi kata yang dikenal terutama via media sosial. Kata pelakor dapat bersifat menghina dan atau mencemarkan nama baik seseorang jika kata itu ditujukan kepada orang yang tidak memiliki sikap atau perilaku merebut suami orang lain atau mendapatkan laki laki orang tetapi dituduh merebut suami atau laki orang;
Menimbang, bahwa meskipun pengertian penghinaan dan pencemaran nama baik tidak diatur dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, akan tetapi pengertian penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PUUVI/2008 bahwa penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE mengenai penghinaan tidak bisa dilepaskan dari genusnya yaitu norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sehingga Konstitusional Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas perbuatan Terdakwa yang telah berkomentar dengan menggunakan kata-kata dan kalimat yaitu “Oh inimi istri barutaa (caption ketawa) awwi pelakor (caption ketawa)” menggunakan akun facebook Terdakwa “Nhya Aulia” terhadap foto yang diposting Saksi Suwardi melalui akun facebook “Suwardi ttnt” dimana di dalam foto tersebut Saksi Suwardi bersama dengan Saksi Misma yang membuat Saksi Misma merasa tersinggung serta malu karena Saksi Misma merupakan istri sah dari Saksi Suwardi dan Terdakwa tidak dapat membuktikan komentarnya tersebut maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik, sehingga memenuhi sub unsur membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang memilki muatan pencemaran nama baik sehingga dengan demikian unsur “Membuat Dapat Diakses Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pencemaran Nama Baik” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, oleh karena unsur ketiga dalam pasal ini telah terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur kedua dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa Pasal 17 ayat 2 Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi: Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat 2 tersebut memberi syarat harus beritikad baik maka hanya orang yang beritikad baik saja yang berhak melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung sehingga orang yang tidak beritikad baik tidak mempunyai hak melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka perbuatan yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 adalah perbuatan tanpa itikad baik sehingga apabila ada orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dapat dikategorikan perbuatan tanpa hak;
Menimbang, bahwa perbuatan membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, dilarang oleh undang-undang khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik maka Terdakwa tidak berhak untuk membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang berkomentar terhadap postingan foto Saksi Suwardi dan Saksi Misma berdasarkan fakta hukum di persidangan diakui oleh Terdakwa dilakukan secara sadar sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa memenuhi unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan demikian unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersaman dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum di atas secara hukum Majelis Hakim bukanlah bermaksud mendukung atau menyetujui perbuatan Terdakwa, karena secara hukum baik hukum Negara Republik Indonesia dan hukum Agama apapun yang diyakini masyarakat di Indonesia, hal yang dilakukan oleh Terdakwa tidaklah dapat dibenarkan dan diikuti, namun sebagaimana tujuan pemidanaan bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, selain itu usaha Terdakwa untuk meminta maaf kepada Korban merupakan ungkapan penyesalan untuk kesalahan yang telah diperbuat, dan berfungsi sebagai sarana untuk memperbaiki hubungan setelah kesalahan terjadi;
Menimbang, bahwa memperhatikan keseimbangan antara asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum maka terhadap tuntutan Penuntut Umum yang meminta Terdakwa dijatuhi hukuman perampasan kemerdekaan (Penjara), Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila hukuman tersebut dijatuhkan maka hanya semata-mata memberikan efek jera, namun tidak memberikan manfaat kepada Terdakwa, karena Majelis Hakim memandang hukuman tersebut tidak sepadan dengan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan kedudukan Terdakwa sebagai Ibu Rumah Tangga dengan kewajibannya mengurus kebutuhan keluarganya serta dalam keadaan hamil dan masih menyusui anak yang berusia 5 (lima) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut dihubungkan dengan tuntutan pidana penuntut umum, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum khususnya untuk penjatuhan pidana penjara tetapi hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dianggap telah tepat dan memenuhi rasa keadilan serta setimpal dengan perbuatannya dan telah selaras dengan tujuan pemidanaan yang nantinya menjadi sarana edukasi bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan tidak dilakukan penahanan, maka menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup beralasan untuk menahan Terdakwa, mengingat pula pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa ialah pidana percobaan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar hasil tangkapan layar (Screen Shoot) foto Pelapor bersama Suami dan komentar Tersangka yang terdapat Kalimat atau Bahasa PELAKOR yang terdapat dalam berkas perkara maka tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone OPPO A37 warna Gold Putih, No. IMEI 1: 864217037629990, No. IMEI 2: 864217037629982 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone OPPO F1s warna Gold Putih, No. IMEI 1: 863069036098813, No. IMEI 2: 863069036098805 yang telah disita dari Saksi Suwardi., maka dikembalikan kepada Saksi Suwardi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rahmania P Alias Nia Binti Patris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan tanpa hakmembuat dapat diaksesnya Informasi dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar hasil tangkapan Layar (Screen Shot) foto Pelapor bersama Suami dan komentar Tersangka/Terdakwa yang terdapat Kalimat atau Bahasa PELAKOR
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) Unit Hand Phone OPPO A37 warna Gold Putih, No. IMEI 1: 864217037629990, No. IMEI 2: 864217037629982
Dirampas untuk negara;
1 (satu) Unit Hand Phone OPPO F1s warna Gold Putih, No. IMEI 1: 863069036098813, No. IMEI 2: 863069036098805
Dikembalikan kepada Saksi Suwardi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, pada hari Senin, tanggal 10 Mei 2021, oleh kami, Galih Dewi Inanti Akhmad, S.H., sebagai Hakim Ketua , Sri Widayati, S.H. dan Andi Ayu Atriani Said, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Andi Ayu Atriani Said, S.H. dan Tiara Khurin In Firdaus, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Muhammad Tasnim, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkajene, serta dihadiri oleh Frengky Andri Putra, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkajene serta Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andi Ayu Atriani Said, S.H. Galih Dewi Inanti Akhmad, S.H.
Tiara Khurin In Firdaus, S.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Tasnim, S.H.