20/PID/LH/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 20/PID/LH/2021/PT TTE
Darwin Alias Bapa Wani
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penuntut Umum - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bobong tanggal 7 Mei 2021 Nomor 7/Pid.B/LH//2021/PN Bbg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penetapan barang bukti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut - Menetapkan barang bukti berupa: - 9 (sembilan) kilogram pupuk merek Matahari - 12 (duabelas) buah baterai ABC - 4 (empat) buah baterai Panasonic - 9 (sembilan) buah dopis/detonator/pengantar - 2 (dua) bungkus belerang korek api - 1 (satu) bilah pisau dapur - 1 (satu) buah gunting - 3 (tiga) buah korek api gas - 4 (empat) buah kertas pasir - 1 (satu) buah précis senter - 1 (satu) buah kulit korek api kayu - 4 (empat) buah keranjang ikan - 2 (dua) buah dakor - 2 (dua) buah selang kompresor - 1 (satu) pasang fist warna hitam - 1 (satu) pasang fistbuatan - 2 (dua) buah cool box plastic warna oren dan - 2 (dua) buah jerigen 20 (dua puluh) liter Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit longboat fiber warna biru kuning - 1 (satu) unit perahu - 1 (satu) unit mesin 15 (lima belas) PK merek Yamaha - 1 (satu) unit mesin 18 (delapan belas) PK merek Tohatsu dan - 1 (satu) unit kompresor Dirampas untuk negara - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bobong tanggal 7 Mei 2021 Nomor 7/Pid.B/LH//2021/PN Bbg untuk selebihnya - Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 20/PID/LH/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Darwin Alias Bapa Wani
Tempat lahir : Dodung
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/28 Juli 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Wayo RT 01 RW 02 Kecamatan
Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 4 Maret 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 10 April 2021;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 April 2021 sampai dengan tanggal 15 April 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 15 Mei 2021;
Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 11 Mei 2021 sampai dengan tanggal 30 Mei 2021;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan tanggal 9 Juni 2021;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., Advokat pada Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H. & Rekan yang beralamat di Jalan Mangga Besar, Desa Bobong, KecamatanTaliabu Barat, Kabupaten PulauTaliabu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/TD/ADVO/IV/2021 tanggal 19 April 2021;
PengadilanTinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua PengadilanTinggi Maluku Utaratanggal 27 Mei Nomor 20/PID/LH//2021/PT TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 10 Mei 2021 Nomor : 20/PID/LH/2021/PT.TTE, tentang hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang terlampir di dalamnya serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 7/Pid.B/LH/2021/PN Bbg tanggal 7 Mei 2021 tersebut;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa terdakwa DARWIN alias BAPA WANI dengan orang yang bernama WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat disekitar perairan Pulau Kukusan, Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bobong, melakukan atau turut melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya, dengan cara sebagai berikut:
bahwa awalnya terdakwa mengajak WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan terdakwa mengatakan bahwa di daerah tempat tinggal terdakwa aman dan jauh dari pemantauan petugas, kemudian WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM bersedia mengikuti ajakan terdakwa un tuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan;
bahwa terdakwa menyiapkan bahan-bahan untuk membuat bom ikan dan fasilitas lainnya seperti long boat/fiber dan kompresor untuk pergi menangkap ikan, kemudian WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM merakit sebanyak 3 (tiga) buah bom ikan, selanjutnya WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM membawa bom tersebut menuju laut mengunakan longboat/fiber yang dikemudikan oleh SALIM Alias SALIM, lalu setelah melihat kerumunan ikan WINTO HUSIN Alias WINTO melempar 3 (tiga) buah bom ikan tersebut secara bersamaan ke arah kerumunan ikan, kemudian DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN mengontakkan bom tersebut dengan kabel yang tersambung pada detonator ke baterai supaya bom tersebut meledak, selanjutnya setelah bom tersebut meledak, WINTO HUSIN Alias WINTO dan DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN menyelam untuk mengambil ikan yang sudah mati akibat ledakan bom tersebut, sedangkan SALIM Alias SALIM tetap berada di long boat untuk menjaga mesin kompresor, setelah selesai mengumpulkan ikan, WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM mendapatkan sebanyak 150 kg (seratus lima puluh kilo gram) ikan dolosi/lolosi dan ikan karang campur yang rencananya akan dijual oleh terdakwa dan hasil penjualan ikan tersebut akan dibagi oleh WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM dan terdakwa;
bahwa WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM merakit bahan peledak berupa bom ikan dengan bahan-bahan yang telah disiapkan selama kurang lebih oleh terdakwa dengan cara yaitu pupuk merek Matahari digoreng 10-15 menit, kemudian di dinginkan kurang lebih 10-15 menit setelah itu korek api kayu diambil belerangnya lalu digiling menjadi halus, dan kulit korek api kayu digosok menggunakan kertas pasir, setelah itu pupuk dan korek api tersebut dimasukkan kedalam botol bir, lalu bungkusan rokok Surya yang berwarna kuning diisi dengan belerang untuk dijadikan sebagai sumbu atau detonator, setelah itu dibungkus dan diikat menggunakan benang setelah itu dimasukkan kedalam botol birtadi dan dibungkus dengan mengunakan sabun merek Surya, selanjutnya dipasang kabel kurang lebih sepanjang dua puluh meter, setelah itu bom tersebut diledakkan dengan cara kabel dikontakkan kebaterai sebanyak 6 (enam) buah untuk mendapatkan aliranlistrik sehingga dopis/detonator mendapatkan api dan bom dapat meledak;
bahwa saat WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM hendak bersandar di Pelabuhan Tamping setelah pulang dari menangkap ikan, saat WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Sula dan ditemukan barang-barang yang terkait dengan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak beserta dengan hasil tangkapan berupa ikan, lalu setelah dilakukan introgasi terhadap saat WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM dan dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) tasransel yang berisi 9 (sembilan) kg pupuk merek Matahari yang sudah dikemas dalam kantong plastik;
bahwa perbuatan terdakwa dan WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak tersebut merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana keterangan ahli M. EFFENDY SADJID, SH., MH tertanggal 02 Maret 2021, Surat Keterangan Bilai Penerapan Mutu Hasi lPerikanan (BPMHP) di Ternate Nomor: 523/03/BPMHP-TTE-DKP.MU/III/2021 tanggal 09 Maret 2021 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. Lab.: 1191/BHF/III/2021 tanggal 15 Maret 2021;
PerbuatanTerdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa DARWIN alias BAPA WANI pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat disekitar perairan Pulau Kukusan, Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bobong, dengan member atau menjanjikan sesuatu, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, dengan cara sebagai berikut:
bahwa awalnya terdakwa mengajak WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan terdakwa mengatakan bahwa di daerah tempat tinggal terdakwa aman dan jauh dari pemantauan petugas, kemudian WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM bersedia mengikuti ajakan terdakwa untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan;
bahwa terdakwa menyiapkan bahan-bahan untuk membuat bom ikan dan fasilitas lainnya seperti longboat/fiber dan kompresor untuk pergi menangkap ikan, kemudian WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM merakit sebanyak 3 (tiga) buah bom ikan, selanjutnya WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM membawa bom tersebut menuju laut mengunakan longboat/fiber yang dikemudikan oleh SALIM Alias SALIM, lalu setelah melihat kerumunan ikan WINTO HUSIN Alias WINTO melempar 3 (tiga) buah bom ikan tersebut secara bersamaan ke arah kerumunan ikan, kemudian DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN mengontakkan bom tersebut dengan kabel yang tersambung pada detonator ke baterai supaya bom tersebut meledak, selanjutnya setelah bom tersebut meledak, WINTO HUSIN Alias WINTO dan DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN menyelam untuk mengambil ikan yang sudah mati akibat ledakan bom tersebut, sedangkan SALIM Alias SALIM tetap berada di longboat untuk menjaga mesin kompresor, setelah selesai mengumpulkan ikan, WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM mendapatkan sebanyak 150 kg (seratus lima puluh kilo gram) ikan dolosi/lolosi dan ikan karang campur yang rencananya akan dijual oleh terdakwa dan hasil penjualan ikan tersebut akan dibagi oleh WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM dan terdakwa;
bahwa WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM merakit bahan peledak berupa bom ikan dengan bahan-bahan yang telah disiapkan oleh terdakwa dengan cara yaitu pupuk merek Matahari digoreng selama kurang lebih 10-15 menit, kemudian didinginkan kurang lebih 10-15 menit setelah itu korek api kayu diambil belerangnya lalu digiling menjadi halus, dan kulit korek api kayu digosok menggunakan kertas pasir, setelah itu pupuk dan korek api tersebut masukkan kedalam botol bir lalu bungkusan rokok Surya yang berwarna kuning diisi dengan belerang untuk dijadikan sebagai sumbu atau detonator, setelah itu dibungkus dan diikat menggunakan benang, setelah itu dimasukkan kedalam botol bir tadi dan dibungkus dengan mengunakan sabun merek Surya, selanjutnya dipasang kabel kurang lebih sepanjang dua puluh meter, setelah itu bom tersebut diledakkan dengan cara kabel dikontakkan kebaterai sebanyak 6 (enam) buah untuk mendapatkan aliran listrik sehingga dopis/detonator mendapatkan api dan bom dapat meledak;
bahwa saat WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM hendak bersandar di Pelabuhan Tamping setelah pulang dari menangkap ikan, saat WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Sula dan ditemukan barang-barang yang terkait dengan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak beserta dengan hasil tangkapan berupa ikan, lalu setelah dilakukan introgasi terhadap saat WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM dan dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) tasransel yang berisi 9 (sembilan) kg pupuk merek Matahari yang sudah dikemas dalam kantong plastik;
bahwa perbuatan terdakwa menganjurkan WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak tersebut merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana keterangan ahli M. EFFENDY SADJID, SH., MH tertanggal 02 Maret 2021, Surat Keterangan Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) di Ternate Nomor: 523/03/BPMHP-TTE-DKP.MU/III/2021 tanggal 09 Maret 2021 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. Lab.: 1191/BHF/III/2021 tanggal 15 Maret 2021;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa DARWIN alias BAPA WANI dan WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februaritahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat disekitar perairan Pulau Kukusan, Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bobong ,melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, dengan cara sebagai berikut:
bahwa awalnya terdakwa mengajak WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan terdakwa mengatakan bahwa di daerah tempat tinggal terdakwa aman dan jauh dari pemantauan petugas, kemudian WINTO HUSIN Alias WINTO DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM bersedia mengikuti ajakan terdakwa untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan;
bahwa terdakwa menyiapkan bahan-bahan untuk membuat bom ikan dan fasilitas lainnya seperti longboat/fiber dan kompresor untuk pergi menangkap ikan, kemudian WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM merakit sebanyak 3 (tiga) buah bom ikan, selanjutnya WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM membawa bom tersebut menuju laut mengunakan longboat/fiber yang dikemudikan oleh SALIM Alias SALIM, lalu setelah melihat kerumunan ikan WINTO HUSIN Alias WINTO melempar 3 (tiga) buah bom ikan tersebut secara bersamaan ke arah kerumunan ikan, kemudian DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN mengontakkan bom tersebut dengan kabel yang tersambung pada detonator ke baterai supaya Bom tersebut meledak, selanjutnya setelah bom tersebut meledak, WINTO HUSIN Alias WINTO dan DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN menyelam untuk mengambil ikan yang sudah mati akibat ledakan bom tersebut, sedangkan SALIM Alias SALIM tetap berada di longboat untuk menjaga mesin kompresor, setelah selesai mengumpulkan ikan, WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM mendapatkan sebanyak 150 kg (seratus lima puluh kilo gram) ikan dolosi/lolosi dan ikan karang campur yang rencananya akan dijual oleh terdakwa dan hasil penjualan ikan tersebut akan dibagi oleh WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM dan terdakwa;
bahwa WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM merakit bahan peledak berupa bom ikan dengan bahan-bahan yang telah disiapkan oleh terdakwa dengan cara yaitu pupuk merek Matahari digoreng selama kurang lebih 10-15 menit, kemudian didinginkan kurang lebih 10-15 menit setelah itu korek api kayu diambil belerangnya lalu digiling menjadi halus, dan kulit korek api kayu digosok menggunakan kertaspasir, setelah itu pupuk dan korek api tersebut dimasukkan kedalam botol bir, lalu bungkusan rokok Surya yang berwarna kuning diisi dengan belerang untuk dijadikan sebagai sumbu atau detonator, setelah itu dibungkus dan diikat menggunakan benang, setelah itu dimasukkan kedalam botol bir tadi dan dibungkus dengan mengunakan sabun merek Surya, selanjutnya dipasang kabel kurang lebih sepanjang dua puluh meter, setelah itu bom tersebut diledakkan dengan cara kabel dikontakkan kebaterai sebanyak 6 (enam) buah untuk mendapatkan aliran listrik sehingga dopis/detonator mendapatkan api dan bom dapat meledak;
bahwasaat WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM hendak bersandar di Pelabuhan Tamping setelah pulang dari menangkap ikan, saat WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Sula dan ditemukan barang-barang yang terkait dengan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak beserta dengan hasil tangkapan berupa ikan, lalu setelah dilakukan introgasi terhadap saat WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM dan dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) tas ransel yang berisi 9 (sembilan) kg pupuk merek Matahari yang sudah dikemas dalam kantong plastik;
bahwa perbuatan terdakwa dan WINTO HUSIN Alias WINTO, DAMING NGGALAMO Alias DAMIN LAKAMBA Alias DAMIN, dan SALIM Alias SALIM melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak tersebut merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana keterangan ahli M. EFFENDY SADJID, SH., MH tertanggal 02 Maret 2021, Surat Keterangan Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) di Ternate Nomor: 523/03/BPMHP-TTE-DKP.MU/III/2021 tanggal 09 Maret 2021 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik BarangBukti Bahan Peledak Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. Lab.: 1191/BHF/III/2021 tanggal 15 Maret 2021;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutsebagaiberikut:
Menyatakan Terdakwa DARWIN Alias BAPA WANI bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penangkapan Ikan Menggunakan Bahan Peledak Secara Bersama - sama” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARWIN Alias BAPA WANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) subsider 6 (enam) bulankurungan;
Menetapkan agar terdakwa tetap bera dadalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
9 (Sembilan) Kg Pupuk Merek Matahari
12 (dua belas) buah baterai ABC
4 (empat) buah baterai Panasonic
9 (sembilan) buah detonator/dopis
2 (dua) bungkus belerang korek api
1 (satu) buah pisau dapur
1 (satu) buah gunting
3 (tiga) buah korek api gas
4 (empat) buah kertas pasir
1 (satu) buah mencis senter
2 (dua) buah kulit korek api kayu
4 (empat) buah keranjang ikan
2 (dua) buah dakor
2 (dua) buah selangkompresor
1 (satu) pasang fist warnahitam
1 (satu) pasang fist buatan
2 (dua) buah kolbox plastic berwarna orange
2 (dua) buah tangki gallon 20 liter
150 kg (seratus lima puluh kilo gram) ikan lolosi dan ikan karang campur (telah dimusnahkan oleh Penyidik sebagaimana Berita Acara Pemusnahan tanggal 10 Maret 2021)
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah longboat fiber
1 (satu) buah perahu
1 (satu) unit mesin 15 PK merek Yamaha
1 (satu) unit mesin 18 PK merekTohatsu
1 (satu) unit kompresor
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 April 2021 telah menjatuhkan putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Darwin Alias Bapa Wani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
9 (sembilan) kilogram pupuk merek Matahari;
12 (duabelas) buah baterai ABC;
4 (empat) buah baterai Panasonic;
9 (sembilan) buah dopis/detonator/pengantar;
2 (dua) bungkus belerang korek api;
1 (satu) bilah pisau dapur;
1 (satu) buah gunting;
3 (tiga) buah korek api gas;
4 (empat) buah kertas pasir;
1 (satu) buah précis senter;
1 (satu) buah kulit korek api kayu;
4 (empat) buah keranjang ikan;
2 (dua) buah dakor;
2 (dua) buah selang kompresor;
1 (satu) pasang fist warna hitam;
1 (satu) pasang fist buatan;
2 (dua) buah coolbox plastic warna oren; dan
2 (dua) buah jerigen 20 (dua puluh) liter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit longboat fiber warna biru kuning;
1 (satu) unit perahu;
1 (satu) unit mesin 15 (lima belas) PK merek Yamaha;
1 (satu) unit mesin 18 (delapan belas) PK merekTohatsu; dan
1 (satu) unit kompresor;
Dikembalikan kepadaTerdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan banding pada tanggal 11 Mei 2021 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 7/Akta Pid.B/LH/2021/PNBbg dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa sesuai dengan relaas pemberitahuan permintaan banding pada tanggal 11 Mei 2021 Nomor 7/Pid.B/LH/2021/PN Bbg;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 5 Mei 2021 yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi Maluku Utara menerima permohonan banding Penuntut Umum dan menetapkan sekedar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Perahu;
1 (satu) unit mesin 15 (lima belas) PK merek Yamaha;
1 (satu) unit mesin 18 (delapanbelas) PK merekTohatsu, dan
1 (satu) unit kompresor
Dirampas untuk negara
Adapun alasan Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bobong pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Bobong telah melakukan kekeliruan dengan menetapkan barangbukti berupa : 1 (satu) unit long boat fiber warna kuning, 1 (satu) unit Perahu, 1 (satu) unit mesin 15 (lima belas) PK merek Yamaha, 1 (satu) unit mesin 18 (delapan belas) PK merek Tohatsu, dan 1 (satu) unit kompresor, dikembalikan kepada Terdakwa;
Dalam pertimbangannya (putusan a quo hal. 29-30), Majelis Hakim mengabaikan ketentuan pasal 76A Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang berbunyi : “Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri”yang secara mutatis mutandis bersesuaian dengan pasal 39 ayat (1) KUHP jo. Pasal 103 KUHP. Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengembalikan barang bukti tersebut menampilkan kontruksi hukum yang sangat tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum. Selain itu dikembalikannya barang bukti berupa benda/alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang perikanan kepada Terdakwa adalah adalah tidak sesuai dengan dasar pemikiran dibentuknya UndangUndang Perikanan yang dapat mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang merupakan suatu kondisi yang mutlak diperlukan dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan .Majelis Hakim hanya mempertimbangkan kepentingan Terdakwa, namun mengabaikan hakikat dari dibentuknya UU Perikanan yaitu untuk melindungi kepentingan nasional, khususnya keamanan kekayaan negara dan sumber daya ikan dan lingkungannya dari tindak pidana di bidang perikanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa telah membaca relaas pemberitahuan mempelajari berkas banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bobong,kepada Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing tanggal 11 Mei 2021 Nomor7/Pid.B/LH/2021/PN Bbg
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimintakan banding yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Sidang Pengadilan Negeri Bobong, keterangan saksi-saksi, bukti surat dan segala surat surat yang timbul dalam sidang yang berhubungan dengan perkara ini, barang bukti, serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 7/Pid.B/LH/2021/PN Bbg tanggal 7 Mei 2021 dan memperhatikan alasan-alasan Memori Banding Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama serta alasan-alasan pemidanaan yang dijatuhkan sudah tepat dan benar, karena Majelis Hakim peradilan tingkat pertama telah cukup mempertimbangkan semua unsur-unsur dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa pertimbangan Hukum majelis Hakim peradilan tingkat pertama tersebut disimpulkan berdasarkan fakta-fakta Hukum yang diperoleh di persidangan serta bukti-bukti dan keadaaan yang dapat mendukung keyakinan Hakim dalam mengambil keputusan dalam perkara ini, lagi pula Majelis Hakim peradilan tingkat pertama tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Hukum Acara dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara ini serta kesemuanya telah sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku, oleh karenanya pertimbangan tersebut untuk selanjutnya diambil alih dan dijadikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagai pertimbangan sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor 7/Pid.B/LH/2021/PNBbg tanggal 7 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut haruslah dinyatakan dikuatkan, kecuali mengenai penetapan barang bukti berupa : 1 (satu) unit long boat fiber warna kuning, 1 (satu) unit Perahu, 1 (satu) unit mesin 15 (lima belas) PK merek Yamaha, 1 (satu) unit mesin 18 (delapan belas) PK merek Tohatsu, dan1 (satu) unit kompresor, yang dikembalikan kepada Terdakwa haruslah diperbaiki sebagaimana pertimbangan di bawahini;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 76A Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang berbunyi : “Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri”
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan, pasal 8 ayat (1) menyebutkan :
Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Umum pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun2009 Tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor31 Tahun2004 Tentang Perikanan menyebutkan :
Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Menimbang, bahwa dengan demikian adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan konservasi sumberdaya ikan, sehingga tujuan dibentuknya undang-undang perikanan untuk melindungi kepentingan nasional, khususnya keamanan kekayaan negara dan sumberdaya ikan dan lingkungannya dari tindak pidana di bidang perikanan dapat tercapai;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit long boat fiber warna kuning, 1 (satu) unit Perahu, 1 (satu) unit mesin 15 (lima belas) PK merek Yamaha, 1 (satu) unit mesin 18 (delapan belas) PK merek Tohatsu, dan1 (satu) unit kompresor, adalah benda atau alat yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana di bidang perikanan, maka adalah tepat, adil dan patut semua benda atau alat yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan tidak pidana di bidang perikanan tersebut ditetapkan dirampas untuk negara,sehingga pemidanaan tersebut memberikan pembelajaran dan memberikan efek jera bagi Terdakwa dan masyarakat pada umumnya agar tidak melakukan perbuatan pidana serupa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Putusan Pengadilan Negeri Bobong tanggal 7 Mei 2021 Nomor 7/Pid.B/LH/2021/PN Bbg harus diperbaiki sepanjang amar putusan mengenai penetapan barang bukti sebut, sedangkan putusan selebihnya haruslah dikuatkan, sehingga bunyi selengkapnya sebagaimana tersebut di dalam amar putusan di bawahini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuh ipidana, dan Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat cukup alasan untuk tetap menahan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap beradadalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), maka lamanya terdakwa dalam tahanan nantinya akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut yang dalam tingkat banding sebesar yang disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 84 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penuntut Umum;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bobong tanggal 7 Mei 2021 Nomor 7/Pid.B/LH//2021/PN Bbg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penetapan barang bukti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut;
Menetapkan barang bukti berupa:
9 (sembilan) kilogram pupuk merek Matahari;
12 (duabelas) buah baterai ABC;
4 (empat) buah baterai Panasonic;
9 (sembilan) buah dopis/detonator/pengantar;
2 (dua) bungkus belerang korek api;
1 (satu) bilah pisau dapur;
1 (satu) buah gunting;
3 (tiga) buah korek api gas;
4 (empat) buah kertas pasir;
1 (satu) buah précis senter;
1 (satu) buah kulit korek api kayu;
4 (empat) buah keranjang ikan;
2 (dua) buah dakor;
2 (dua) buah selang kompresor;
1 (satu) pasang fist warna hitam;
1 (satu) pasang fistbuatan;
2 (dua) buah cool box plastic warna oren; dan
2 (dua) buah jerigen 20 (dua puluh) liter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit longboat fiber warna biru kuning;
1 (satu) unit perahu;
1 (satu) unit mesin 15 (lima belas) PK merek Yamaha;
1 (satu) unit mesin 18 (delapan belas) PK merek Tohatsu; dan
1 (satu) unit kompresor;
Dirampas untuk negara;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bobong tanggal 7 Mei 2021 Nomor 7/Pid.B/LH//2021/PN Bbg untuk selebihnya;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari RABU, tanggal 2 Juni 2021 oleh kami Dr.JONNER MANIK, S.H., M.M., sebagai Ketua Majelis, GANJAR PASARIBU, S.H., M.H., dan DWI PURWADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 27 Mei 2021 Nomor 20/PID/LH/2021/PT TTE untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari
KAMIS , tanggal 3 Juni 2021 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta ABDUL KADWIN, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
GANJAR PASARIBU, S.H., M.H. DR. JONNER MANIK, S.H., M.M.
DWI PURWADI,S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ABDUL KADWIN, S.H.
Salinan resmi Putusan ini sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Maluka Utara
Panitera
SRI CANDRA SUTIANTI OTTOLUWA,SH.