17/Pid.Sus/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 17/Pid.Sus/2021/PT TTE
Ir. TATANG BAHTIAR
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terdakwa - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Tte tanggal 28 April 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pemidanaan yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Ir. TATANG BAHTIAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap anak” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5. 000. 00,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 17/Pid.Sus/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Ir. TATANG BAHTIAR;
Tempat Lahir : Ambon;
Umur/ Tgl Lahir : 56 Th/10 Agustus 1964;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangasaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : RT/RW : 001/003 Lingkungan Tabahawa, Kelurahan
Salahudin, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota
Ternate
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahan;
Terdakwa di persidangan menyatakan akan menghadap sendiri dan tidak perlu didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 10 Mei Nomor 17/PID.SUS/2021/PT TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 10 Mei 2021 Nomor : 17/PID.SUS/2021/PT TTE, tentang hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang terlampir di dalamnya serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Tte tanggal 28 April 2021 tersebut;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor : REG. PERKARA PDM-08/TERNA/Eku.2/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa Ir. TATANG BAHTIAR alias TATANG pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekira jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2020 bertempat di jalan setaak Lingkungan Tabahawa Kel. Salahudin Kec. Kota Ternate Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. MUSTAKIM RUMAIN alias MUSTAKIM Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi SUMARNI ABDUL RASYID mengajak saksi korban untuk mencari Saksi FEBRIYANTI yang merupakan anak dari saksi SUMARNI ABDUL RASYID, setelah sampai di lingkungan tabahawa kelurahan salahudin, dimana pada saat di jalan setapak, anak korban bertemu dengan Lk. EKAL yang merupakan pacar dari Saksi FEBRIYANTI, lalu anak korban mengajak Saksi FEBRIYANTI untuk pulang, dalam perjalan keluar dari lorong setapak tiba-tiba Lk. EKAL mencekik leher anak korbar, dan memukul anak korban, namun ditahan oleh saksi FEBRIYANTI, sehingga anak korban bisa menghindar dan berjalan mundur, tiba-tiba dari arah belakang datang terdakwa langsung memukul anak korban dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi sebelah kanan sebanyak satu kali, sehingga anak korban terjatuh, namun terdakwa tetap menendang anak korban;
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Anak korban MUSTAKIM RUMAIN alias MUSTAKIM merasa sakit dikelapa, dibagian pipi sebelah kanan yang menyebabkan saksi korban susah menyunyah, sebagaimana diterangkan berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor R/985/V/2020/Rumkit Bhaya TK IV tanggal 04 Mei 2020 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.IV Ternate, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Lidya Kusumawati, adapun hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Pada pipi kanan terdapat bengkak dengan ukuran tiga kali satu meter;
Pada bibir atas bagian dalam terdapat luka lecet dengan ukuran satu kali satu meter;
Pada lutut kaki kiri terdapat luka lecet dengan ukuran dua kali satu meter;
Pada tumit kaki kiri terdapat luka lecet dengan ukuran satu kali satu sentimeter;
KESIMPULAN :
Ditemukan bengkak pada pipi koma luka lecet pada bibir atas bagian dalam koma lutut kaki kiri dan tumit kaki kiri akibat persentuhan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KEDUA:
Bahwa terdakwa Ir. TATANG BAHTIAR alias TATANG pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekira jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2020 bertempat di jalan setaak Lingkungan Tabahawa Kel. Salahudin Kec. Kota Ternate Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, dengan sengaja melakukan penganiayaan Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi SUMARNI ABDUL RASYID mengajak saksi korban untuk mencari Saksi FEBRIYANTI yang merupakan anak dari saksi SUMARNI ABDUL RASYID, setelah sampai di lingkungan tabahawa kelurahan salahudin, dimana pada saat di jalan setapak, anak korban bertemu dengan Lk. EKAL yang merupakan pacar dari Saksi FEBRIYANTI, lalu anak korban mengajak Saksi FEBRIYANTI untuk pulang, dalam perjalan keluar dari lorong setapak tiba-tiba Lk. EKAL mencekik leher anak korbar, dan memukul anak korban, namun ditahan oleh saksi FEBRIYANTI, sehingga anak korban bisa menghindar dan berjalan mundur, tiba-tiba dari arah belakang datang terdakwa langsung memukul anak korban dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi sebelah kanan sebanyak satu kali, sehingga anak korban terjatuh, namun terdakwa tetap menendang anak korban;
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Anak korban MUSTAKIM RUMAIN alias MUSTAKIM merasa sakit dikelapa, dibagian pipi sebelah kanan yang menyebabkan saksi korban susah menyunyah, sebagaimana diterangkan berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor R/985/V/2020/Rumkit Bhaya TK IV tanggal 04 Mei 2020 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.IV Ternate, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Lidya Kusumawati, adapun hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Pada pipi kanan terdapat bengkak dengan ukuran tiga kali satu meter;
Pada bibir atas bagian dalam terdapat luka lecet dengan ukuran satu kali satu meter;
Pada lutut kaki kiri terdapat luka lecet dengan ukuran dua kali satu meter;
Pada tumit kaki kiri terdapat luka lecet dengan ukuran satu kali satu sentimeter;
KESIMPULAN :
Ditemukan bengkak pada pipi koma luka lecet pada bibir atas bagian dalam koma lutut kaki kiri dan tumit kaki kiri akibat persentuhan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan surat tuntutan No. Reg. Perk : PDM-08/TERNA/Eku.2/02/2021 tanggal 13 April 2021 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ir. TATANG BAHTIARaliasTATANG terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Dakwaan Alternatif ke satu Pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ir. TATANG BAHTIAR alias TATANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dengan perintah agar segera dimasukan di Rutan Kelas II B Ternate;
Menetapkan agar kepada terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (tiga Ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 April 2021 telah menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ir. TATANG BAHTIAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Terdakwa telah menyatakan banding pada tanggal 3 Mei 2021 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 5/Akta Pid/2021/PN Tte dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum sesuai dengan relaas pemberitahuan permintaan banding pada tanggal 3 Mei 2021 Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Tte;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa tidak ada mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa telah membaca relaas pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ternate, masing-masing kepada Terdakwa tanggal 6 Mei 2021 Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Tte dan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 4 Mei 2021 Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Tte;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, ternyata Terdakwa tidak ada mengajukan Memori Banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan-alasan dan keberatan dari Terdakwa mengajukan permintaan banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimintakan banding yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Sidang Pengadilan Negeri Ternate, keterangan saksi-saksi, bukti surat dan segala surat surat yang timbul dalam sidang yang berhubungan dengan perkara ini, serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Tte tanggal 28 April 2021, maka Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama serta alasan-alasan pemidanaan yang dijatuhkan sudah tepat dan benar, karena Majelis Hakim peradilan tingkat pertama telah cukup mempertimbangkan semua unsur-unsur Pasal 80 ayat (1) jo 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan Hukum majelis Hakim peradilan tingkat pertama tersebut disimpulkan berdasarkan fakta-fakta Hukum yang diperoleh di persidangan serta bukti-bukti dan keadaaan yang dapat mendukung keyakinan Hakim dalam mengambil keputusan dalam perkara ini, lagi pula majelis Hakim peradilan tingkat pertama tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Hukum Acara dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara ini serta kesemuanya telah sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku, dengan demikian pertimbangan tersebut diambil alih untuk dijadikan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Tte tanggal 28 April 2021 yang dimintakan banding tersebut haruslah dinyatakan dikuatkan, kecuali pemidanaan yang dijatuhkan terlalu berat/lama mengingat tujuan pemidanaan bukanlah sebagai tindakan balas dendam, melainkan merupakan pemulihan dan pembelajaran, serta memberikan efek jera bagi Terdakwa dan masyarakat pada umumnya agar tidak melakukan perbuatan pidana serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dalam pembelaannya terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa sebagai kepala keluarga mempunyai tanggungan isteri dan anak-anaknya, keluarga pihak Terdakwa dengan keluarga pihak korban telah mengadakan surat kesepakatan bersama tanggal 4 Mei 2021 dan pihak Terdakwa telah membantu pembayaran biaya penebusan resep dokter sebesar Rp.495.410,00 dan biaya pendaftaran di RSUD Ternate sebesar Rp.35.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pidana bersyarat / pidana percobaan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa ini dipandang patut dan adil dan cukup memberikan pembelajaran bagi Terdakwa dan orang lain agar tidak melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan mengambilalih pertimbangan seperti termaktub dalam Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Tte tanggal 28 April 2021 untuk dijadikan pertimbangan sendiri dalam putusan ini, Pengadilan Banding berpendapat putusan pengadilan tersebut di atas harus diperbaiki khususnya mengenai lamanya Terdakwa dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Terdakwa akan dijatuhi pidana bersyarat / pidana percobaan yang bunyi selengkapnya sebagaimana tersebut di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat, maka Terdakwa tidak diperintahkan untuk ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan tersebut;
Mengingat Pasal 80 ayat (1) jo 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terdakwa;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Tte tanggal 28 April 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pemidanaan yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ir. TATANG BAHTIAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari SENIN, tanggal 24 Mei 2021 oleh kami Dr.JONNER MANIK, S.H., M.M.,sebagai Ketua Majelis dengan GANJAR PASARIBU, S.H., M.H., dan SISWATMONO RADIANTORO,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 10 Mei 2021 Nomor 17/PID.SUS/2021/PT TTE untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS , tanggal 27 Mei 2021 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta ALEXANDER YOEL sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
GANJAR PASARIBU, S.H., M.H. DR. JONNER MANIK, S.H., M.M.
Ttd
SISWATMONO RADIANTORO,S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
ALEXANDER YOEL
UNTUK TURUNAN YANG SAH
PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
PANITERA,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, SH.
NIP. 196301031993032001.