2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bek
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Paskalis Apriliano alias Apri anak Sebastianus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan; Memerintahkan Anak untuk ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 ( satu ) helai celana panjang motif kotak-kotak berwarnakan hitam putih; 1 ( satu ) helai baju kaos warna putih bertuliskan hidup itu seperti kopi manis pahit harus dinikmati; 1 ( satu ) helai baju kaus panjang berwarna hitam; 1 ( satu ) helai celana dalam (CD) warna coklat; 1 ( satu ) buah BH berwarna ungu bertuliskan PIAOLI; 1 ( satu ) buah akte kelahiran asli an. PUTRI ANGI nomor : 1.087/K/IV/2007; 1 ( satu ) buah handphone merk OPPO type CPH1909 warna merah dengan nomor imei1 : 867998047505935 dan nomor imei 2 : 867998047505927; Dikembalikan kepada Anak Korban Putri Angi; 1 ( satu ) buah handphone merk VIVO type 1904 warna biru dengan nomor imei1 : 860919049982952 dan nomor imei 2 : 860919049982945; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 1/PID.SUS-Anak/2021/PT PTK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
| Nama Lengkap | : | Paskalis Apriliano alias Apri anak Sebastianus; |
| Tempat lahir | : | Serukam; |
| Umur/ Tanggal lahir | : | 18 tahun / 11 April 2003; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Abdul Salam, RT 008 RW 004, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang; |
| Agama | : | Katholik; |
| Pekerjaan | : | Pelajar; |
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Kota oleh:
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 April 2021 sampai dengan 30 April 2021;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan tanggal 08 Mei 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 09 Mei 2021 sampai dengan tanggal 23 Mei 2021;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan tanggal 26 Mei 2021;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 10 Juni 2021;
Dalam persidangan Tingkat Pertama Anak didampingi oleh Penasihat Hukumnya Zakarias, S.H., dan Onesiforus, S.H., beralamat di Jalan Sanggau Ledo Nomor 33, Kabupaten Bengkayang, berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2021/PN Bek tanggal 03 Mei 2021;
Dalam persidangan tingkat pertama, Anak juga didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Pontianak bernama Herkulanus Denny dan didamping oleh orang tuanya bernama Sebastianus;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 1/PID.SUS.Anak/2021/PT PTK, tanggal 31 Mei 2021, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/ PN Bek, tanggal 11 Mei 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perkara : PDM-02/BKY/Eku.1/04/3/2021, tanggal 26 April 2021, Anak didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
DAKWAAN:
Kesatu:
Bahwa anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI terentang waktu dari tahun 2020 s/d hari minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 s/d Januari 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 s/d 2021, bertempat di Jalan Abdul salam Kelurahan Bumi emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan mana dilakukan oleh anak dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2020 dimana anak pelaku PASKALIS APRILIANO dan anak korban PUTRI ANGI menjalin hubungan asmara perpacaran. Kemudian selama menjalin hubungan pacarana tersebut anak pelaku dan anak korban beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI chat anak korban PUTRI ANGI melalui WhatsApp dengan mengatakan “Yang, boleh ke mintak ie?” kemudian dijawab oleh anak korban PUTRI ANGI “minta ape ? lalu anak anak PASKALIS APRILIANO alias APRI membalas “ie lah, kau tuh ndak an pekak” dan selanjutnya dijawab kembali oleh anak korban PUTRI ANGI “iii…., ndak ah sakit”. Kemudian anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengatakan “ayoklah sekali jak”, Namun anak korban PUTRI ANGI mengatakan “iii, ndak ah sakit” dan pada saat itu anak korban PUTRI ANGI beberapa kali mengatakan kepada anak PASKALIS APRILIANO alias APRI bahwa anak korban PUTRI ANGI takut sekali jika dirinya hamil, apalagi anak korban PUTRI ANGI masih bersekolah dan yang paling ditakutkan jika orang tuanya marah. Namun anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI terus berlanjut untuk kembali chat anak korban PUTRI ANGI melalui WhatsApp sekitar pukul 17.00 WIB, dan meminta agar anak korban PUTRI ANGI untuk datang ke rumah anak saksi MUHAMMAD DAFA RAIHAN AURIEL Alias REHAN dengan mengatakan “yank, kesitoklah kerumah rehan, kalau kamu sayang dengan aku, pergilah kerumah rehan, kelak Jeni Jemput” lalu anak korban PUTRI ANGI menjawab “kalau kamu sayang ndak kayak gini caranya, aku ndak boleh keluar karena ada sepupu aku”. Setelah itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengatakan “ieh jak sebentar ie beh, tinggalkan die sorang kelak Jeni Jemput dia udah OTW” dan anak korban PUTRI ANGI menjawab “kelak lah abis isya”. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB anak korban PUTRI ANGI dan saksi JENIPHER CAIMOR Alias JENI ke rumah anak saksi MUHAMMAD DAFA RAIHAN AURIEL Alias REHAN yang beralamat di Jalan Bukit Taruna Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang dan sekitar pukul pukul 19.30 Wib anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengajak anak korban PUTRI ANGI masuk ke dalam kamar, setelah sampai di depan pintu kamar, anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI masuk kamar terlebih dahulu setelah itu diikuti oleh anak korban PUTRI ANGI. Kemudian anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung mengunci pintu kamar dan mematikan lampu, sedangkan anak korban PUTRI ANGI duduk di atas tempat tidur. Tidak lama kemudian anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menghampiri anak korban PUTRI ANGI dengan duduk di samping anak korban PUTRI ANGI. Kemudian anak korban PUTRI ANGI mengatakan “ngape tang gitok?kamek masih nak sekolah” dan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menjawab “aku beh tanggung jawab kalau kau hamil aku siap masuk islam, aku takut kalau kamu diambil orang lain”. Setelah mendengarkan kata-kata tersebut anak korban PUTRI ANGI kemudian langsung pasrah dan mau untuk melakukan hubungan tersebut. Tidak lama kemudian anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung membuka celana luar, dan celana dalam anak korban PUTRI ANGI. Setelah itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI membuka baju dan celananya sendiri. Saat itu posisi anak korban PUTRI ANGI sedang berbaring diatas tempat tidur dengan kaki ditekuk hingga berbentuk V. Selanjutnya anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI duduk di depan alat kelamin anak korban PUTRI ANGI, kemudian anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI memasukan jarinya kedalam alat kelamin (vagina) anak korban PUTRI ANGI sekitar 2 (dua) menit hingga alat kelamin anak korban PUTRI ANGI mengeluarkan cairan berupa lendir. Kondisi saat itu anak korban PUTRI ANGI dalam keadaan menangis sambil menahan sakit. Kemudian setelah alat kelamin (vagina) anak korban PUTRI ANGI basah, anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung menimpa badan anak korban PUTRI ANGI sambil memegang payudara anak korban PUTRI ANGI. Selanjutnya anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung mencium bibir anak korban PUTRI ANGI, lalu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI memasukan alat kelamin (penisnya) ke dalam vagina anak korban PUTRI ANGI. Saat itu anak korban PUTRI ANGI mengatakan “sakit…” sambil langsung menjambak dan menarik rambut anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI. Mendengar anak korban PUTRI ANGI kesakitan, anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mulai memasukan alat kelaminnya secara pelan-pelan hingga seluruh penisnya masuk ke dalam vagina anak korban PUTRI ANGI. Kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menaik turunkan alat kelamin (penisnya) ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban PUTRI ANGI. Setelah itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengeluarkan spermanya di atas kasur. Lalu anak korban PUTRI ANGI dan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung mengambil dan memakai kembali bajunya masing - masing. Kemudian anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI dan anak korban PUTRI ANGI langsung keluar kamar. Lalu sekitar 5 (lima) menit kemudian, anak korban PUTRI ANGI meminta saksi JENIPHER CAIMOR Alias JENI untuk mengantarkan anak korban PUTRI ANGI pulang ke rumahnya dan sekitar pukul 20.00 Wib anak korban PUTRI ANGI sampai dirumahnya;
Bahwa masih di tahun 2020 anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI meminta mengirimkan foto dan Video alat kelamin anak korban PUTRI ANGI lewat chat whatsApp, karena anak korban PUTRI ANGI tidak mengetahui maksud dan tujuan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI, akhirnya anak korban PUTRI ANGI mengirimkan foto dan Video alat kelaminnya tersebut ke anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI. Setelah kejadian tersebut, ketika anak korban PUTRI ANGI tidak mau melakukan persetubuhan dengan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI, anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengancam dengan mengatakan “mun kau ndak ngasih, ku bilang sama mama kau, ku kirimkan videonya dan ku kirim ke kawan kawanmu, ku masuki di histori WA” . Kemudian anak korban PUTRI ANGI menjawab “ndak usah kayak giye lah, kau mao bikin malu orang jak, hapus lah”. Selanjutnya anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengatakan ”ndak peduli, lonte, pukik kau, anjing”. Kemudian anak korban PUTRI ANGI tidak menanggapinya dan hanya diam saja. Kemudian pada saat anak korban PUTRI ANGI tidak membalas WhatsApp, anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung menyebarkan foto alat kelamin anak korban PUTRI ANGI yang telah di edit dengan emoticon love dan mengunggah foto alat kelamin anak korban PUTRI ANGI tersebut di status history WhatsApp milik anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI, yang pada awalnya hanya anak korban PUTRI ANGI saja yang bisa melihat foto tersebut, namun beberapa saat kemudian status privacy di whatsApp anak PASKALIS APRILIANO alias APRI di ubah oleh anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menjadi terbuka untuk publik, sehingga saat itu terdapat sekitar 9 (sembilan) orang yang bisa melihat status history WhatsApp anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI. Kemudian pada saat itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengirimkan bukti jumlah viewers dari status unggahan whatsApp yang telah di screenshoot, kemudian dikirim bukti screenshoot tersebut ke anak korban PUTRI ANGI;
Bahwa pada hari hari minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI chat via WhatsApp dengan anak korban PUTRI ANGI yang berujung pada perkelahian di whatsApp. Dalam chat whatsApp tersebut, anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengatakan akan menyebarkan foto alat kelamin anak korban PUTRI ANGI di status whatsApp. Merespon hal tersebut, anak korban PUTRI ANGI berniat akan menyampaikan dan menceritakan kepada orang tuanya. Tetapi anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI membalas chat WhatsApp dengan mengatakan “sitok lok, kerumah ku, aku nak cerita same orang tuaku”. Lalu anak korban PUTRI ANGI menjawab “dak an, kau dolok lah kerumah ku, aku nak nongomong same orang tua ku”, namun saat itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI tetap terus meminta agar anak korban PUTRI ANGI mau ke rumah anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI, sehingga sekitar pukul 16.05 WIB anak korban PUTRI ANGI bersedia berangkat ke rumah anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI, dengan terlebih dahulu anak korban PUTRI ANGI mengantarkan ibunya ke kompi untuk bermain voli, setelah itu anak korban PUTRI ANGI langsung pergi kerumah anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI. Setibanya di rumah anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI, anak korban PUTRI ANGI tidak melihat adanya kehadiran kedua orang tua anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI. Saat itu Anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengatakan kepada anak korban PUTRI ANGI, bahwa orang tuanya pergi ke kelurahan Maya sopa di Singkawang Timur. Setelah itu, dengan tiba - tiba anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung mendekati dan memeluk anak korban PUTRI ANGI dari belakang, kemudian anak korban PUTRI ANGI mendorong badan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI dan berkata “nak ngape, aku ndak mao”. Kemudian anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menidurkan anak korban PUTRI ANGI di atas kasur di depan Televisi, namun anak korban PUTRI ANGI berusaha menolak dengan mendorong badan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI. Selanjutnya anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI terus berusaha melaksanakan kehendaknya dengan mendekati tubuh anak korban PUTRI ANGI dan dilanjutkan dengan membuka ikat pinggang, celana luar dan celana dalam anak koban PUTRI ANGI, tetapi saat itu baju dan BH anak korban PUTRI ANGI tidak dibukanya. Setelah itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengatakan “kalak aku buntingi kau” kemudian dijawab oleh anak korban PUTRI ANGI “buntingilah” lalu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menjawab “betul sikit” kemudian anak korban PUTRI ANGI tidak menjawab perkataan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI. Setelah itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI membuka celananya dengan kondisi pada saat itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI tidak memakai baju hanya celana pendek. Selanjutnya anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung mencium bibir anak korban PUTRI ANGI lalu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menaikan baju anak korban PUTRI ANGI sampai di leher, kemudian memegang kedua payudara anak korban PUTRI ANGI dengan menggunakan tangannya dengan posisi anak koban PUTRI ANGI pada saat itu berada dibwah dan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI berada diatas badan anak korban PUTRI ANGI. Kemudian kaki anak korban PUTRI ANGI ditekukkan hingga berbentuk V setelah itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI memegang alat kelaminnya dan mengarahkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) anak korban PUTRI ANGI hingga penis anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI masuk seluruhnya ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban PUTRI ANGI. Selanjutnya anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menggerakan pantatnya naik turun kurang lebih 5 (lima) menit, hingga anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengeluarkan spermanya diatas perut dan mengenai baju anak korban PUTRI ANGI. Kemudian setelah melakukan persetubuhan tersebut anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung mandi, sementara itu anak korban PUTRI ANGI hanya membersihkan kemaluannya saja. Kemudian anak korban PUTRI ANGI dan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung pergi ke rumah anak LINA sekitar pukul 16.30 Wib dengan menggunakan motor anak korban PUTRI ANGI. Setelah itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI pergi dengan anak RIDO dan anak korban PUTRU ANGI masih berada dirumah Sdri. LINA;
Bahwa akibat perbuatan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI, berdasarkan surat pemeriksaan Visum et repertum nomor VER/01/II/Res.1.6/2021/Sek Bky tertanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 15.15 WIB yang dbuat dan ditandatangani oleh dokter Ferdy Fikriadi, selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Sebalo Kabupaten Bengkayang telah melakukan pemeriksaan terhadap anak korban PUTRI ANGI yang pada kesimpulannya terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam lima, tujuh dan dua belas yang diduga disebabkan oleh gesekan benda tumpul;
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Atau:
Kedua:
Bahwa anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI terentang waktu dari tahun 2020 s/d hari minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 s/d Januari 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 s/d 2021, bertempat di Jalan Abdul salam Kelurahan Bumi emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan mana dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2020 dimana anak pelaku PASKALIS APRILIANO dan anak korban PUTRI ANGI menjalin hubungan asmara perpacaran. Kemudian selama menjalin hubungan pacarana tersebut anak pelaku dan anak korban beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI chat anak korban PUTRI ANGI melalui WhatsApp dengan mengatakan “Yang, boleh ke mintak ie?” kemudian dijawab oleh anak korban PUTRI ANGI “minta ape ? lalu anak anak PASKALIS APRILIANO alias APRI membalas “ie lah, kau tuh ndak an pekak” dan selanjutnya dijawab kembali oleh anak korban PUTRI ANGI “iii…., ndak ah sakit”. Kemudian anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengatakan “ayoklah sekali jak”, Namun anak korban PUTRI ANGI mengatakan “iii, ndak ah sakit” dan pada saat itu anak korban PUTRI ANGI beberapa kali mengatakan kepada anak PASKALIS APRILIANO alias APRI bahwa anak korban PUTRI ANGI takut sekali jika dirinya hamil, apalagi anak korban PUTRI ANGI masih bersekolah dan yang paling ditakutkan jika orang tuanya marah. Namun anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI terus berlanjut untuk kembali chat anak korban PUTRI ANGI melalui WhatsApp sekitar pukul 17.00 WIB, dan meminta agar anak korban PUTRI ANGI untuk datang ke rumah anak saksi MUHAMMAD DAFA RAIHAN AURIEL Alias REHAN dengan mengatakan “yank, kesitoklah kerumah rehan, kalau kamu sayang dengan aku, pergilah kerumah rehan, kelak Jeni Jemput” lalu anak korban PUTRI ANGI menjawab “kalau kamu sayang ndak kayak gini caranya, aku ndak boleh keluar karena ada sepupu aku”. Setelah itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengatakan “ieh jak sebentar ie beh, tinggalkan die sorang kelak Jeni Jemput dia udah OTW” dan anak korban PUTRI ANGI menjawab “kelak lah abis isya”. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB anak korban PUTRI ANGI dan saksi JENIPHER CAIMOR Alias JENI ke rumah anak saksi MUHAMMAD DAFA RAIHAN AURIEL Alias REHAN yang beralamat di Jalan Bukit Taruna Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang dan sekitar pukul pukul 19.30 Wib anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengajak anak korban PUTRI ANGI masuk ke dalam kamar, setelah sampai di depan pintu kamar, anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI masuk kamar terlebih dahulu setelah itu diikuti oleh anak korban PUTRI ANGI. Kemudian anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung mengunci pintu kamar dan mematikan lampu, sedangkan anak korban PUTRI ANGI duduk di atas tempat tidur. Tidak lama kemudian anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menghampiri anak korban PUTRI ANGI dengan duduk di samping anak korban PUTRI ANGI. Kemudian anak korban PUTRI ANGI mengatakan “ngape tang gitok?kamek masih nak sekolah” dan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menjawab “aku beh tanggung jawab kalau kau hamil aku siap masuk islam, aku takut kalau kamu diambil orang lain”. Setelah mendengarkan kata-kata tersebut anak korban PUTRI ANGI kemudian langsung pasrah dan mau untuk melakukan hubungan tersebut. Tidak lama kemudian anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung membuka celana luar, dan celana dalam anak korban PUTRI ANGI. Setelah itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI membuka baju dan celananya sendiri. Saat itu posisi anak korban PUTRI ANGI sedang berbaring diatas tempat tidur dengan kaki ditekuk hingga berbentuk V. Selanjutnya anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI duduk di depan alat kelamin anak korban PUTRI ANGI, kemudian anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI memasukan jarinya kedalam alat kelamin (vagina) anak korban PUTRI ANGI sekitar 2 (dua) menit hingga alat kelamin anak korban PUTRI ANGI mengeluarkan cairan berupa lendir. Kondisi saat itu anak korban PUTRI ANGI dalam keadaan menangis sambil menahan sakit. Kemudian setelah alat kelamin (vagina) anak korban PUTRI ANGI basah, anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung menimpa badan anak korban PUTRI ANGI sambil memegang payudara anak korban PUTRI ANGI. Selanjutnya anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung mencium bibir anak korban PUTRI ANGI, lalu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI memasukan alat kelamin (penisnya) ke dalam vagina anak korban PUTRI ANGI. Saat itu anak korban PUTRI ANGI mengatakan “sakit…” sambil langsung menjambak dan menarik rambut anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI. Mendengar anak korban PUTRI ANGI kesakitan, anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mulai memasukan alat kelaminnya secara pelan-pelan hingga seluruh penisnya masuk ke dalam vagina anak korban PUTRI ANGI. Kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menaik turunkan alat kelamin (penisnya) ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban PUTRI ANGI. Setelah itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengeluarkan spermanya di atas kasur. Lalu anak korban PUTRI ANGI dan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung mengambil dan memakai kembali bajunya masing - masing. Kemudian anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI dan anak korban PUTRI ANGI langsung keluar kamar. Lalu sekitar 5 (lima) menit kemudian, anak korban PUTRI ANGI meminta saksi JENIPHER CAIMOR Alias JENI untuk mengantarkan anak korban PUTRI ANGI pulang ke rumahnya dan sekitar pukul 20.00 Wib anak korban PUTRI ANGI sampai dirumahnya;
Bahwa masih di tahun 2020 anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI meminta mengirimkan foto dan Video alat kelamin anak korban PUTRI ANGI lewat chat whatsApp, karena anak korban PUTRI ANGI tidak mengetahui maksud dan tujuan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI, akhirnya anak korban PUTRI ANGI mengirimkan foto dan Video alat kelaminnya tersebut ke anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI. Setelah kejadian tersebut, ketika anak korban PUTRI ANGI tidak mau melakukan persetubuhan dengan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI, anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengancam dengan mengatakan “mun kau ndak ngasih, ku bilang sama mama kau, ku kirimkan videonya dan ku kirim ke kawan kawanmu, ku masuki di histori WA” . Kemudian anak korban PUTRI ANGI menjawab “ndak usah kayak giye lah, kau mao bikin malu orang jak, hapus lah”. Selanjutnya anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengatakan ”ndak peduli, lonte, pukik kau, anjing”. Kemudian anak korban PUTRI ANGI tidak menanggapinya dan hanya diam saja. Kemudian pada saat anak korban PUTRI ANGI tidak membalas WhatsApp, anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung menyebarkan foto alat kelamin anak korban PUTRI ANGI yang telah di edit dengan emoticon love dan mengunggah foto alat kelamin anak korban PUTRI ANGI tersebut di status history WhatsApp milik anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI, yang pada awalnya hanya anak korban PUTRI ANGI saja yang bisa melihat foto tersebut, namun beberapa saat kemudian status privacy di whatsApp anak PASKALIS APRILIANO alias APRI di ubah oleh anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menjadi terbuka untuk publik, sehingga saat itu terdapat sekitar 9 (sembilan) orang yang bisa melihat status history WhatsApp anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI. Kemudian pada saat itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengirimkan bukti jumlah viewers dari status unggahan whatsApp yang telah di screenshoot, kemudian dikirim bukti screenshoot tersebut ke anak korban PUTRI ANGI;
Bahwa pada hari hari minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI chat via WhatsApp dengan anak korban PUTRI ANGI yang berujung pada perkelahian di whatsApp. Dalam chat whatsApp tersebut, anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengatakan akan menyebarkan foto alat kelamin anak korban PUTRI ANGI di status whatsApp. Merespon hal tersebut, anak korban PUTRI ANGI berniat akan menyampaikan dan menceritakan kepada orang tuanya. Tetapi anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI membalas chat WhatsApp dengan mengatakan “sitok lok, kerumah ku, aku nak cerita same orang tuaku”. Lalu anak korban PUTRI ANGI menjawab “dak an, kau dolok lah kerumah ku, aku nak nongomong same orang tua ku”, namun saat itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI tetap terus meminta agar anak korban PUTRI ANGI mau ke rumah anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI, sehingga sekitar pukul 16.05 WIB anak korban PUTRI ANGI bersedia berangkat ke rumah anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI, dengan terlebih dahulu anak korban PUTRI ANGI mengantarkan ibunya ke kompi untuk bermain voli, setelah itu anak korban PUTRI ANGI langsung pergi kerumah anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI. Setibanya di rumah anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI, anak korban PUTRI ANGI tidak melihat adanya kehadiran kedua orang tua anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI. Saat itu Anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengatakan kepada anak korban PUTRI ANGI, bahwa orang tuanya pergi ke kelurahan Maya sopa di Singkawang Timur. Setelah itu, dengan tiba - tiba anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung mendekati dan memeluk anak korban PUTRI ANGI dari belakang, kemudian anak korban PUTRI ANGI mendorong badan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI dan berkata “nak ngape, aku ndak mao”. Kemudian anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menidurkan anak korban PUTRI ANGI di atas kasur di depan Televisi, namun anak korban PUTRI ANGI berusaha menolak dengan mendorong badan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI. Selanjutnya anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI terus berusaha melaksanakan kehendaknya dengan mendekati tubuh anak korban PUTRI ANGI dan dilanjutkan dengan membuka ikat pinggang, celana luar dan celana dalam anak koban PUTRI ANGI, tetapi saat itu baju dan BH anak korban PUTRI ANGI tidak dibukanya. Setelah itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengatakan “kalak aku buntingi kau” kemudian dijawab oleh anak korban PUTRI ANGI “buntingilah” lalu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menjawab “betul sikit” kemudian anak korban PUTRI ANGI tidak menjawab perkataan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI. Setelah itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI membuka celananya dengan kondisi pada saat itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI tidak memakai baju hanya celana pendek. Selanjutnya anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung mencium bibir anak korban PUTRI ANGI lalu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menaikan baju anak korban PUTRI ANGI sampai di leher, kemudian memegang kedua payudara anak korban PUTRI ANGI dengan menggunakan tangannya dengan posisi anak koban PUTRI ANGI pada saat itu berada dibwah dan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI berada diatas badan anak korban PUTRI ANGI. Kemudian kaki anak korban PUTRI ANGI ditekukkan hingga berbentuk V setelah itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI memegang alat kelaminnya dan mengarahkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) anak korban PUTRI ANGI hingga penis anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI masuk seluruhnya ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban PUTRI ANGI. Selanjutnya anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI menggerakan pantatnya naik turun kurang lebih 5 (lima) menit, hingga anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI mengeluarkan spermanya diatas perut dan mengenai baju anak korban PUTRI ANGI. Kemudian setelah melakukan persetubuhan tersebut anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung mandi, sementara itu anak korban PUTRI ANGI hanya membersihkan kemaluannya saja. Kemudian anak korban PUTRI ANGI dan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI langsung pergi ke rumah anak LINA sekitar pukul 16.30 Wib dengan menggunakan motor anak korban PUTRI ANGI. Setelah itu anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI pergi dengan anak RIDO dan anak korban PUTRU ANGI masih berada dirumah Sdri. LINA;
Bahwa akibat perbuatan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI, berdasarkan surat pemeriksaan Visum et repertum nomor VER/01/II/Res.1.6/2021/Sek Bky tertanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 15.15 WIB yang dbuat dan ditandatangani oleh dokter Ferdy Fikriadi, selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Sebalo Kabupaten Bengkayang telah melakukan pemeriksaan terhadap anak korban PUTRI ANGI yang pada kesimpulannya terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam lima, tujuh dan dua belas yang diduga disebabkan oleh gesekan benda tumpul;
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang - Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Telah membaca Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-02/BKY/Eku.2/04/2021 Anak, tanggal 07 Mei 2021, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI bersalah melakukan tindak pidana ”setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang - Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang;
Menjatuhkan pidana terhadap anak PASKALIS APRILIANO Alias APRI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama masa penahanan, dengan perintah agar anak ditahan di RUTAN Kelas II B Bengkayang dan pelatihan kerja selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 ( satu ) helai celana panjang motif kotak-kotak berwarnakan hitam putih;
1 ( satu ) helai baju kaos warna putih bertuliskan hidup itu seperti kopi manis pahit harus dinikmati;
1 ( satu ) helai baju kaus panjang berwarna hitam;
1 ( satu ) helai celana dalam (CD) warna coklat;
1 ( satu ) buah BH berwarna ungu bertuliskan PIAOLI;
1 ( satu ) buah akte kelahiran asli an. PUTRI ANGI nomor : 1.087/K/IV/2007;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu anak korban PUTRI ANGI;
1 ( satu ) buah handphone merk OPPO type CPH1909 warna merah dengan nomor imei1 : 867998047505935 dan nomor imei 2 : 867998047505927;
1 ( satu ) buah handphone merk VIVO type 1904 warna biru dengan nomor imei1 : 860919049982952 dan nomor imei 2 : 860919049982945;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca nota pembelaan Penasihat Hukum Anak secara tertulis tertanggal 10 Mei 2021 yang pada pokoknya menyatakan agar Anak dihukum untuk dikembalikan kepada orangtuanya agar dapat dibina dan dididik karena Anak telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari;
Telah membaca Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2021/PN Bek tanggal 11 Mei 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Anak Paskalis Apriliano alias Apri anak Sebastianus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
Memerintahkan Anak untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) helai celana panjang motif kotak-kotak berwarnakan hitam putih;
1 ( satu ) helai baju kaos warna putih bertuliskan hidup itu seperti kopi manis pahit harus dinikmati;
1 ( satu ) helai baju kaus panjang berwarna hitam;
1 ( satu ) helai celana dalam (CD) warna coklat;
1 ( satu ) buah BH berwarna ungu bertuliskan PIAOLI;
1 ( satu ) buah akte kelahiran asli an. PUTRI ANGI nomor : 1.087/K/IV/2007;
1 ( satu ) buah handphone merk OPPO type CPH1909 warna merah dengan nomor imei1 : 867998047505935 dan nomor imei 2 : 867998047505927;
Dikembalikan kepada Anak Korban Putri Angi;
1 ( satu ) buah handphone merk VIVO type 1904 warna biru dengan nomor imei1 : 860919049982952 dan nomor imei 2 : 860919049982945;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah membaca Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid.Sus-Anak/2021/PN Bek, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkayang yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bek, tanggal 11 Mei 2021;
Telah membaca Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 2/Akta.Pid.Sus-Anak/2021/PN Bek, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bengkayang, yang menerangkan bahwa pada Rabu tanggal 19 Mei 2021 permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Anak;
Telah membaca Akta Permintaan Banding Penasihat Hukum Anak Nomor 2/Akta.Pid.Sus-Anak/2021/PN Bek, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkayang yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021, Penasihat Hukum Anak telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bek, tanggal 11 Mei 2021;
Telah membaca Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 2/Akta.Pid.Sus-Anak/2021/PN Bek, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bengkayang, yang menerangkan bahwa pada Rabu tanggal 19 Mei 2021 permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Anak telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Telah membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding masing-masing Nomor 2/Akta.Pid.Sus-Anak/2021/PN Bek, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bengkayang, yang menerangkan bahwa pada Rabu tanggal 19 Mei 2021 telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Anak untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Anak telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa terkait dengan permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Anak, ternyata Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan memori banding, namun meskipun demikian hal ini bukanlah berarti akan menggugurkan upaya hukum bandingnya itu, karena menurut ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memori banding tidaklah merupakan suatu kewajiban yang harus ada;
Menimbang, bahwa setelah mencermati dan mempelajari dengan seksama berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang, beserta semua alat bukti dan barang bukti yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara ini juga salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2021/PN Bek, tanggal 11 Mei 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya ternyata telah didasarkan pada alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa mengenai fakta-fakta hukum yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang disimpulkan berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Anak Paskalis Apriliano alias Apri anak Sebastianus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang - Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang, oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama kepada Anak berupa pidana pembinaan dalam lembaga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat, oleh karena pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pidana yang adil dan patut dijatuhkan kepada Anak dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankan Anak, dihubungkan pula dengan Rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan tertanggal 10 Februari 2021 dalam Laporannya yang berpendapat agar Majelis Hakim dapat memberikan kesempatan kepada Anak (Klien) untuk dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya sebagaimana tercantum dalam pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pertimbangan: Perbuatan Klien meresahkan masyarakat sekitar, klien melakukan tindak pidana persetubuhan dalam keadaan sadar dan sudah diingatkan akibat perbuatannya oleh korban namun klien tetap melakukan tindakannya, klien mengetahui jika korban masih sekolah dan masih anak dibawah umur dan tindak pidana yang dilakukan klien terhadap korban berulang kali, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pidana yang adil dan patut dijatuhkan kepada Anak serta setimpal dengan perbuatan Anak adalah pidana penjara dan pidana tambahan berupa pelatihan kerja sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengingat dalam pemeriksaan perkara pada tingkat banding Anak juga dikenakan penahanan, maka lamanya Anak ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar Anak tetap ditahan karena tidak ada alasan hukum yang kuat untuk mengeluarkannya dari tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 2/Pid.Sus.Anak/ 2021/PN Bek, tanggal 11 Mei 2021, haruslah diubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Anak, yang amar selengkapnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I jo pasal 222 ayat (1) KUHAP, Anak melalui orang tuanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan permintaan banding dari Penasihat Hukum Anak;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2021/PN Bek,tanggal 11 Mei 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Anak Paskalis Apriliano alias Apri anak Sebastianus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 ( satu ) helai celana panjang motif kotak-kotak berwarnakan hitam putih;
1 ( satu ) helai baju kaos warna putih bertuliskan hidup itu seperti kopi manis pahit harus dinikmati;
1 ( satu ) helai baju kaus panjang berwarna hitam;
1 ( satu ) helai celana dalam (CD) warna coklat;
1 ( satu ) buah BH berwarna ungu bertuliskan PIAOLI;
1 ( satu ) buah akte kelahiran asli an. PUTRI ANGI nomor : 1.087/K/IV/2007;
1 ( satu ) buah handphone merk OPPO type CPH1909 warna merah dengan nomor imei1 : 867998047505935 dan nomor imei 2 : 867998047505927;
Dikembalikan kepada Anak Korban Putri Angi;
1 ( satu ) buah handphone merk VIVO type 1904 warna biru dengan nomor imei1 : 860919049982952 dan nomor imei 2 : 860919049982945;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 oleh kami : Polin Tampubolon, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Diah Siti Basariah, S.H.,Hum., dan Bambang Edhy Supriyanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 1/PID.SUS-Anak/2021/PT PTK tanggal 31 Mei 2021, dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Djamiatul Ichwan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pontianak yang ditunjuk oleh Panitera Pengadilan Tinggi Pontianak berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 1/PID.SUS-Anak/2020/PT PTK, tanggal 31 Mei 2021, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Anak/Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA.
ttd ttd
Diah Siti Basariah, S.H.,Hum. Polin Tampubolon, S.H.
HAKIM ANGGOTA II,
ttd
Bambang Edhy Supriyanto, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI.
ttd
Djamiatul Ichwan, S.H