23/Pid.Sus/2021/PN Sab
Putusan PN SABANG Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Sab
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FICKRY ABRAR PRATAMA,SH., MH. Terdakwa: AGUS SALIM BIN NURDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agus Salim Bin Nurdin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana dalam Dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Handphone Merek : OPPO, Tipe : A7, Warna : Gold dengan IMEI 1 : 866403044070950 dan IMEI 2 : 866403044070943; Dikembalikan kepada Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah; 1 (satu) unit Handpone merek Realme tipe : 3 Pro, Warna biru dengan IMEI 1 : 892302041741114 dan IMEI 2 : 0862302041741106; 1 (satu) buah kartu As Telkomsel dengan momor 082312258156; Dikembalikan kepada Saksi Adwardi Bin Muktar Abdullah; 1 (satu) unit Hanephone merek Wiko Tipe / model: Harry Dua Sim, Warna : hitam Silver, dengan IMEI 1 357251089751448 dan IMEI 2 35 725108971444; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) lembar Screenhoot percakapan melalui pesan singkat SMS (Short Messager Service); 1 (Satu) lembar Screenshoot percakapan melalui Pesan Whatsapp. Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Sab
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sabang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : : : : : : : : | Agus Salim Bin Nurdin; Sabang; 31 Tahun / 29 Agustus 1989 Laki-Laki; Indonesia; Jurong Cot Preh Gampong paya Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Islam; Wiraswasta / Nelayan; |
Terdakwa Agus Salim Bin Nurdin ditangkap pada tanggal 10 Februari 2021 selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 1 Maret 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2021 sampai dengan tanggal 10 April 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 14 Mei 2021;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sabang Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Sab tanggal 15 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Sab tanggal 15 April 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AGUS SALIM BIN NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45b Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) Unit Handphone Merek : OPPO, Tipe : A7, Warna : Gold dengan IMEI 1 : 866403044070950 dan IMEI 2 : 866403044070943;
Dikembalikan kepada saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah
1 (satu) Unit Handphone Merek : Realme, Tipe : 3 Pro, Warna : Biru dengan IMEI 1 : 862302041741114 dan IMEI 2 : 862302041741106
1 (satu) Buah Kartu AS Telkomsel dengan Nomor : 082312258156
Dikembalikan kepada saksi Adwardi Bin Muktar Abdullah
1 (satu) Unit Handphone Merek : Wiko, Tipe/Model : Harry Dual Sim, Warna : Hitam Silver dengan IMEI 1 : 357251089751448 dan IMEI 2 : 357251089791444
Dirampas untuk negara
1 (Satu) lembar Screenshot percakapan melalui Pesan Whatsapp;
1 (Satu) Lembar Screenshot percakapan melalui Pesan Singkat SMS (Short Message Service);
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa memiliki dua orang tua yang berada dalam tanggungannya, serta Terdakwa menyesali perbuatan salahnya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Atas permohonan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya demikian pula Terdakwa secara lisan menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMER
Bahwa terdakwa AGUS SALIM BIN NURDIN pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2020 sekira Pukul 11.18 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 bertempat di Jurong Paya Keunekai Gampong Paya Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili telah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2020 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah milik orang tua Terdakwa yang berlokasi di Jurong Cot preh Gampong Paya Kec. Sukajaya Kota Sabang, pada waktu itu ibu Terdakwa mengatakan kepada Terdakwa bahwa Keluarga Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah menolak lamaran Terdakwa dengan alasan yang tidak dijelaskan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 11.18 Wib, Terdakwa mengirimkan pesan singkat SMS (Short Messege Service) dengan menggunkan 1 (satu) Unit Handphone Merek : Samsung, Tipe : B 310 Dual Sim, Warna : Hitam Serta 1 (satu) Buah Kartu Simpati Telkomsel dengan Nomor : 082164491431 milik Terdakwa ke Nomor Handphone tujuan 082312258156 milik Saksi Adwardi Binti Muktar Abdullah selaku Abang Kandung Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah yang berisikan Kata-kata: “yan adoe kah meunye kuteme le ke kukoh taku. Lage kupegah bk mak kah meuye keuke bek keugop pih bek” arti dalam bahasa indonesia: “Adik kamu kalau ketemu, aku potong leher seperti apa yang kubilang dengan ibu kamu, kalau buat aku tidak, orang lain juga tidak”
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 06.57 wib Terdakwa mengirimkan Pesan Singkat SMS (Short Message Service) yang Terdakwa tujukan kepada Saksi Adwardi Binti Muktar Abdullah yang berisikan Kata-kata: “Sket that” yag ln rasa adk kah peuget. Yoe kupeugah bk kah. Meuye memag cit jh hna jet keu ineg ln. katlog jga bek sampek jh deh muka bk ln. krna pat yg kuteme kukoh taku. Kaleh kupegah bk mak kah. Meuye keln han nejok keugop ph bek. Meuye han kapateh kakalen peu terjd entk. Ln syg that’ keujh. Hanjet gdeh jh. Pungoe kuh”, arti dalam bahasa indonesia : “” Sangat sakit sekali yang ku rasa adik kamu buat, ini aku bilang sama kamu, kalau memang dia tidak bisa jadi istri aku, tolong kamu jaga jangan sampai kelihatan wajahnya di hadapan ku karena dimana pun ketemu akan ku potong leher. Sudah ku bilang sama ibu kamu kalau untuk aku tidak maka untuk orang pun tidak. Kalau kamu tidak percaya, kamu lihat saja nanti apa yang terjadi. Aku saying sekali sama dia, tidak bisa kehilangan dia, bisa gila aku” ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2020 sekira pukul 05.27 wib Terdakwa kembali mengirimkan Pesan Singkat SMS (Short Message Service) yang Terdakwa tujukan kepada Saksi Adwardi Binti Muktar Abdullah yang berisikan Kata-kata: “Jino Udep droe manteng ka han jels le tmpa jh. Tip dtik tgat teubayag keujh. . Tip ln han akan kmeyerah untk beujit kmo merumh tangga. Tpi meuye kutepeu jh na cwo laen. Yan kupemate adk kah. Yo mandum slah kah. Kha yg han kbi adek kah keuln”, arti dalam bahasa indonesia : “ Sekarang hidup aku sudah tidak jelas lagi tanpa dia. Setiap detik terigat dan terbayang untuk dia. Tapi aku tidak akan menyerah untuk kami bisa berumah tangga. Tapi kalau aku tahu dia ada cowok lain. Ku buat mati adik kamu. Itu semua salah kamu”.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 13.35 WIB Terdakwa mengirimkan Pesan Singkat SMS (Short Message Service) yang Terdakwa tujukan kepada Saksi Adwardi Binti Muktar Abdullah yang berisikan Kata-kata: “ jno kah kapeuget ke sengsara that udep.kayu tlfn ln bk adk kah. Mehan bek slah ln adk kah kculek. Meunye msalah gen polisi cit ka awai kupike dri pda sket ate gdeh adk kah kmehat mate bndua ke gn adoe kah” arti dalam bahasa indonesia : “”Sekarang kamu sudah membuat hidup aku sengsara, kamu suruh telephone adik kamu, jangan salahkan Terdakwa kalau adik kamu Terdakwa culik, kalau masalah dengan Polisi memeng sudah dari awal Terdakwa fikirkan, dari pada sakit hati kehilangan adik kamu lebih baik Terdakwa dengan adik kamu mati berdua”;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 2.24 AM Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Aplikasi Whatsaap yang Terdakwa tujukan ke Nomor Whatsaap milik teman dekat Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah Bernama Muhammad Munir yang berisikan Kata-kata: “Kapeugah bak sicidah kayupreh lon drumoh inoe, Ate kujok jantong dlake. Sbe dmta kesalahan lon jih. Hna peu dilake kubi asai bek dipeugah lon salah, dan kah nana peu kaharap kameteme mekawen gen jih. Dri pda dimekawen gen ureng laen get mate bak jaroe ke jih” arti dalam bahasa indonesia : “tolong bilang sama si cidah kamu suruh tunggu aku di rumahnya sekarang, ku kasih hati jantung diminta, dia selalu cari kesalahan aku, tidak perlu diminta ku kasih asal jangan dibilang aku yang salah dan kamu jangan pernah berharap bisa dapat menikahi dia. Dari pada dia menikah dengan orang lain lebih baik dia mati ditangan aku” ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah merasa sangat khawatir dan merasa cemas atas keselamatan jiwa karena Terdakwa bukan hanya mengirimkan kata-kata yang berisikan Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti melalui media Elektronik tetapi Terdakwa juga telah berusaha untuk masuk kedalam kamar tidur Saksi Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah melalui jendela kamar Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45b Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
SUBSIDER
Bahwa terdakwa AGUS SALIM BIN NURDIN pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2020 sekira Pukul 11.18 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 bertempat di Jurong Paya Keunekai Gampong Paya Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri ataupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2020 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah milik orang tua Terdakwa yang berlokasi di Jurong Cot preh Gampong Paya Kec. Sukajaya Kota Sabang, pada waktu itu ibu Terdakwa mengatakan kepada Terdakwa bahwa Keluarga Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah menolak lamaran Terdakwa dengan alasan yang tidak dijelaskan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 11.18 Wib, Terdakwa mengirimkan pesan singkat SMS (Short Messege Service) dengan menggunkan 1 (satu) Unit Handphone Merek : Samsung, Tipe : B 310 Dual Sim, Warna : Hitam Serta 1 (satu) Buah Kartu Simpati Telkomsel dengan Nomor : 082164491431 milik Terdakwa ke Nomor Handphone tujuan 082312258156 milik Saksi Adwardi Binti Muktar Abdullah selaku Abang Kandung Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah yang berisikan Kata-kata: “yan adoe kah meunye kuteme le ke kukoh taku. Lage kupegah bk mak kah meuye keuke bek keugop pih bek” arti dalam bahasa indonesia : “Adik kamu kalau ketemu, aku potong leher seperti apa yang kubilang dengan ibu kamu, kalau buat aku tidak, orang lain juga tidak””.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 06.57 wib Terdakwa mengirimkan Pesan Singkat SMS (Short Message Service) yang Terdakwa tujukan kepada Saksi Adwardi Binti Muktar Abdullah yang berisikan Kata-kata: “ Sket that” yag ln rasa adk kah peuget. Yoe kupeugah bk kah. Meuye memag cit jh hna jet keu ineg ln. katlog jga bek sampek jh deh muka bk ln. krna pat yg kuteme kukoh taku. Kaleh kupegah bk mak kah. Meuye keln han nejok keugop ph bek. Meuye han kapateh kakalen peu terjd entk. Ln syg that’ keujh. Hanjet gdeh jh. Pungoe kuh”, arti dalam bahasa indonesia : “” Sangat sakit sekali yang ku rasa adik kamu buat, ini aku bilang sama kamu, kalau memang dia tidak bisa jadi istri aku, tolong kamu jaga jangan sampai kelihatan wajahnya di hadapan ku karena dimana pun ketemu akan ku potong leher. Sudah ku bilang sama ibu kamu kalau untuk aku tidak maka untuk orang pun tidak. Kalau kamu tidak percaya, kamu lihat saja nanti apa yang terjadi. Aku saying sekali sama dia, tidak bisa kehilangan dia, bisa gila aku” ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2020 sekira pukul 05.27 wib Terdakwa kembali mengirimkan Pesan Singkat SMS (Short Message Service) yang Terdakwa tujukan kepada Saksi Adwardi Binti Muktar Abdullah yang berisikan Kata-kata: “Jino Udep droe manteng ka han jels le tmpa jh. Tip dtik tgat teubayag keujh. . Tip ln han akan kmeyerah untk beujit kmo merumh tangga. Tpi meuye kutepeu jh na cwo laen. Yan kupemate adk kah. Yo mandum slah kah. Kha yg han kbi adek kah keuln”, arti dalam bahasa indonesia : “ Sekarang hidup aku sudah tidak jelas lagi tanpa dia. Setiap detik terigat dan terbayang untuk dia. Tapi aku tidak akan menyerah untuk kami bisa berumah tangga. Tapi kalau aku tahu dia ada cowok lain. Ku buat mati adik kamu. Itu semua salah kamu”.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 13.35 wib Terdakwa mengirimkan Pesan Singkat SMS (Short Message Service) yang Terdakwa tujukan kepada Saksi Adwardi Binti Muktar Abdullah yang berisikan Kata-kata: “ jno kah kapeuget ke sengsara that udep.kayu tlfn ln bk adk kah. Mehan bek slah ln adk kah kculek. Meunye msalah gen polisi cit ka awai kupike dri pda sket ate gdeh adk kah kmehat mate bndua ke gn adoe kah” arti dalam bahasa indonesia : “”Sekarang kamu sudah membuat hidup aku sengsara, kamu suruh telephone adik kamu, jangan salahkan Terdakwa kalau adik kamu Terdakwa culik, kalau masalah dengan Polisi memeng sudah dari awal Terdakwa fikirkan, dari pada sakit hati kehilangan adik kamu lebih baik Terdakwa dengan adik kamu mati berdua”;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 2.24 AM Terdakwa mengirimkan Pesan melalui Aplikasi Whatsaap yang Terdakwa tujukan ke Nomor Whatsaap milik teman dekat Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah Bernama Muhammad Munir yang berisikan Kata-kata: “Kapeugah bak sicidah kayupreh lon drumoh inoe, Ate kujok jantong dlake. Sbe dmta kesalahan lon jih. Hna peu dilake kubi asai bek dipeugah lon salah, dan kah nana peu kaharap kameteme mekawen gen jih. Dri pda dimekawen gen ureng laen get mate bak jaroe ke jih” arti dalam bahasa indonesia : “tolong bilang sama si cidah kamu suruh tunggu aku di rumahnya sekarang, ku kasih hati jantung diminta, dia selalu cari kesalahan aku, tidak perlu diminta ku kasih asal jangan dibilang aku yang salah dan kamu jangan pernah berharap bisa dapat menikahi dia. Dari pada dia menikah dengan orang lain lebih baik dia mati ditangan aku”
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 01.45 wib berada di salah satu pondok di pinggir Pantai Pasir Putih dari rumah milik orang tua Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah terdakwa berjalan menuju jendela kamar tidur Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah dan langsung menggedor jendela kamar tidur Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah serta berupaya menarik jendela kamar tidur Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah tetapi perbuatan Terdakwa tidak dilanjutkan dikarenakan teriakan Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah dengan Kata-kata: ” SOE NYAN ” arti dalam bahasa indonesia : “” SIAPA ITU “” dan Terdakwa menjawab dengan Kata-kata: ’’ LON ” arti dalam bahasa indonesia: “” SAYA “”, selanjutnya Terdakwa bergegas pergi meninggalkan rumah milik orang tua Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 08.00 wib bertempat di Jalan Jurong Paya Keunekai Gampong Paya Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Terdakwa menghadang Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah dengan menggunkan Sepeda Motor kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah serta berusaha menghalangi Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah untuk pulang kerumahnya dan pada saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah : ”hana peu ka meukreuh ka, ku poh ka uroe nyoe” arti dalam bahasa indonesia : “ jagan berkeras kamu, ku pukul kamu hari ini ”” dan pada saat itu Terdakwa langsung menolak bagian dada Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah kemuidan pada saat itu Saudari NURAINI menghampiri Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah dan Terdakwa sembari berkata kepada Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah : “PULANG CIDAH JANGAN BERANTEM DIJALAN” kemudian Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah berkata kepada Sdri. Nuraini bahwa Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah tidak bisa pulang di karenakan dihalangi oleh Terdakwa, selanjutnya pada saat itu Sdri. Nuraini meminta bantuan kepada Saksi Syahril Rahmadhana Bin (Alm) Nain untuk menghetikan perbuatan Terdakwa selanjutnya Saksi Syahril Rahmadhana Bin (Alm) Nain datang dan memegang Terdakwa kemudian meminta kepada Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah untuk Pulang Kerumah dan pada saat itu Terdakwa langsung mengambil Sepeda Motor yang digunakannya selanjutnya dari atas Sepeda Motor yang digunakannya tersebut, Terdakwa menendang paha bagian Kiri Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki kanannya kemudian pada saat itu Saksi Syahril Rahmadhana Bin (Alm) Nain meminta kepada Terdakwa untuk menghentikan perbuatanya tersebut serta meminta agar Terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira pukul 17.00 wib bertempat di depan rumah milik orang tua Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah yang berlokasi di Jurong Paya Keunekai Gampong Paya Kecamatan Sukajaya Kota Sabang terdakwa kembali melontarkan kata-kata yang mengandung Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti kepada Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah dengan kata-kata: ”kapreh ku koh taku kah dan nyan baro di ateuh ku buka bajee kapreh troeh u mieyub” arti dalam bahasa indonesia : “Kamu tunggu Ku potong leher kamu, itu baru baru diatas kubuka bajumu, tunggu sampai bawah” akan tetapi Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah tidak menjawab perkataan yang Terdakwa lontarkan tersebut dan segera masuk kedalam rumah milik orang tua Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah merasa sangat khawatir dan merasa cemas atas keselamatan jiwa karena Terdakwa bukan hanya mengirimkan kata-kata yang berisikan Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti melalui media Elektronik tetapi Terdakwa juga telah berusaha untuk masuk kedalam kamar tidur Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah melalui jendela kamar Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHpidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan pada persidangan ini untuk memberikan keterangan terkait pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa melalui media elektronik;
Bahwa awalnya Saksi dan Terdakwa berpacaran sejak tahun 2015 hingga bulan Februari tahun 2020;
Bahwa pada bulan April tahun 2020 yang tanggal nya Saksi tidak ingat, Terdakwa pernah mengutus seseorang ke rumah Saksi, untuk menjumpai orang tua Saksi, dengan maksud ingin melamar Saksi;
Bahwa lamaran tersebut Saksi tolak, dengan alasan Saksi sudah tidak merasa cocok lagi dengan Terdakwa, terlebih selama berpacaran Terdakwa sering berbuat kasar;
Bahwa sejak penolakan lamaran tersebut, Saksi dan keluarga sering mendapatkan ancaman dari Terdakwa;
Bahwa abang kandung Saksi yang bernama Adwardi bin Muktar Abdullah, beberapa kali memberitahukan kepada Saksi, bahwa ia menerima SMS dari Terdakwa yang berisi pengancaman akan membunuh Saksi;
Bahwa isi SMS ancaman yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada abang Saksi tersebut, dengan rincian:
Rabu Tanggal 3 Juli 2020 pukul 11.18 WIB, Terdakwa mengirimkan SMS dalam bahasa aceh yang berisi “yan adoe kah meunye kuteme le ke kukoh taku. Lage kupegah bk mak kah meunye keuke bek keugop pih bek” artinya dalam bahasa indonesia “Adik kamu kalau ketemu, aku potong leher seperti apa yang kubilang dengan ibu kamu, kalau buat aku tidak orang lain juga tidak;
Kamis, 4 Juli 2020 Pukul 06.57 WIB, Terdakwa mengirimkan SMS dalam bahasa aceh yang berisi “ Sket that, yag in rasa adk kah peuget. Yoe kupeugah bk kah. Meunye memag cit jh hna jet keu ineg in. katlog jga bek sampek jh deh muka bk in. krna pat yg kuteme kukoh taku. Kaleh kupegah bk mak kah. Meuye keln han nejok keugop Penasihat Hukum bek. Meunye han kapateh kakalen peu terjd entk. Ln syg that’ keujh. Hanjet gdeh jh. Pungoe kuh” artinya dalam bahasa indonesia ” Sakit sekali yang kurasa, yang diperbuat oleh adikmu. Ini kukatakan kepadamu. Jika memang dia juga tidak bisa menjadi istriku, kau tolong juga, jangan sampai kelihatan mukanya dengan saya, karena dimanapun kutemui dia, ku potong lehernya, sudah kukatakan ke ibumu. Jika kesaya tidak kamu berikan. Ke orang lain pun jangan. Kalau kau tidak percaya kau lihat apa yang akan terjadi nanti. Saya sayang sekali kepadanya, tidak bisa hilang dia, gila aku”;
Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2020 kira-kira pukul 05.27 WIB Terdakwa mengirimkan SMS dalam bahasa aceh yang berisi “Jino Udep droe manteng ka han jels le tempa jh. Tip dtik tgat teubayag keujh. Tip ini han akan kmeyerah untk beujit kmo merumh tangga. Tpi meunye kutepeu jh na cwo laen. Yan kupemate adk kah. Yo mandum slah kah. Kha yg han kbi adek kah keuln” artinya dalam bahasa indonesia “sekarang hidupku saja sudah tidak jelas lagi tanpa dia. Tiap detik terbayang kepadanya. Tapi saya tidak akan menyerah agar supaya kami bisa berumah tangga. Tapi jika aku tahu dia punya pacar lain, yang akan aku matikan adalah adikmu, semua ini salahmu. Kamu yang tidak berikan adikmu ke saya”;
Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2020 kira-kira pukul 13.35 WIB Terdakwa mengirimkan SMS dalam bahasa aceh yang berisi “jno kah kapeuget ke sengsara that udep. Kayu tlfn ln bk adk kah. Mehan bek slah in adk kah kculek. Meunye msalah gen polisi cit ka awai kupike dri pda sket ate gdeh adk kah kmehat mate bndua ka gn adoe kah” artinya dalam bahasa indonesia “sekarang kau buat hidupku sungguh sengsara, kau suruh adikmu menghubungi saya, jika tidak jangan salahkan aku jika adikmu aku culik. Kalau masalah dengan polisi, memang dari awal sudah aku pikirkan, daripada sakit hati kehilangan adikmu, lebih baik mati berdua dengan adik mu”;
Bahwa abang kandung Saksi yakni Saksi Adwardi tidak pernah membalas seluruh SMS yang dikirimkan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 Saksi diberitahukan oleh teman Saksi yang bernama Muhammad Munir, bahwa ia dikirimi pesan oleh Terdakwa melalui Whatsapp yang isinya “Kapeugah bak sicidah kayupreh lon dirumoh inoe, ate kujok jantong dlake. Sbe dmta kesalahan lon jih. Hna peu dilake kubi asai bek dipeugah lon salah, dan kah nana peu kaharap, kameteme mekawan gen jih. Dri pda dimekawen gen ureng laen get mate bak jaroe ke jih, artinya dalam bahasa indonesia “Kau katakan kepada si Nursidah sebentar, minta Nurisdah untuk menunggu saya dirumah sekarang, hati kuberikan jantung diminta. Dia (saudari Nursidah) selalu mencari kesalahanku. Tidak mengapa, akan kuberikan asalkan jangan dikatakan bahwa aku yang salah, dan meskipun tidak bisa berharap lagi bisa menikah dengan nya. Dari pada ia (saudari Nursidah) dinikahi oleh orang lain lebih baik dia mati ditangan ku”;
Bahwa selain ancaman melalui SMS, Terdakwa juga pernah mengancam Saksi saat bertemu langsung;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 kira-kira pukul 08.00 WIB bertempat di jalan Jurong Pata keunekai Gampong Paya Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Saksi saat itu hendak pulang dari membeli kue di Warung milik Saudara Nuraini, kemudian Terdakwa datang dan menghadang Saksi dengan menggunakan sepeda motornya, lalu mengatakan “ jangan berkeras kamu, ku pukul kamu hari ini”;
Bahwa saat itu perbuatan Terdakwa dilihat oleh saudari Nuraini dan langsung menghampiri sambil berkata “Pulang Cidah jangan berantam dijalan”, namun Saksi menjawab bahwa saksi tidak bisa pulang karena dihalangi oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saudari Nuraini memanggil Saksi Syahril Ramadhana yang kemudian menahan Terdakwa agar tidak memukul Saksi, hingga akhirnya Saksi bisa pulang;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dinasehati oleh keuchik, namun tetap melakukan pengancaman kepada Saksi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi merasa tertekan dan takut keluar rumah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Adwardi Bin Muktar Abdullah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah berpacaran dengan adik kandung Saksi yang bernama Nursidah, namun sekarang sudah tidak;
Bahwa pada bulan April tahun 2020 yang tanggal nya Saksi tidak ingat, Terdakwa pernah mengutus seseorang ke rumah Saksi, dengan tujuan melamar adik kandung Saksi yang bernama Nursidah;
Bahwa Saksi dan keluarga sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Nursidah karena dia yang akan menjalani;
Bahwa Saksi Nursidah saat itu mengatakan tidak menerima lamaran Terdakwa, karena tidak cocok dengan Terdakwa;
Bahwa setelah ditolaknya lamaran tersebut Saksi beberapa kali mendapatkan SMS dari Terdakwa yang berisi ancaman yang ditujukan kepada Saksi Nursidah, dengan rincian:
Rabu Tanggal 3 Juli 2020 pukul 11.18 WIB, Terdakwa mengirimkan SMS dalam bahasa aceh yang berisi “yan adoe kah meunye kuteme le ke kukoh taku. Lage kupegah bk mak kah meunye keuke bek keugop pih bek” artinya dalam bahasa indonesia “Adik kamu kalau ketemu, aku potong leher seperti apa yang kubilang dengan ibu kamu, kalau buat aku tidak orang lain juga tidak;
Kamis, 4 Juli 2020 Pukul 06.57 WIB, Terdakwa mengirimkan SMS yang dalam bahasa aceh yang berisi “ Sket that, yag in rasa adk kah peuget. Yoe kupeugah bk kah. Meunye memag cit jh hna jet keu ineg in. katlog jga bek sampek jh deh muka bk in. krna pat yg kuteme kukoh taku. Kaleh kupegah bk mak kah. Meuye keln han nejok keugop Penasihat Hukum bek. Meunye han kapateh kakalen peu terjd entk. Ln syg that’ keujh. Hanjet gdeh jh. Pungoe kuh” artinya dalam bahasa indonesia ” Sakit sekali yang kurasa, yang diperbuat oleh adikmu. Ini kukatakan kepadamu. Jika memang dia juga tidak bisa menjadi istriku, kau tolong juga, jangan sampai kelihatan mukanya dengans aya, karena dimanapun kutemui dia, ku potong lehernya, sudah kukatakan ke ibumu. Jika kesaya tidak kamu berikan. Ke orang lain pun jangan. Kalau kau tidak percaya kau lihat apa yang akan terjadi nanti. Saya sayang sekali kepadanya, tidak bisa hilang dia, gila aku”;
Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2020 kira-kira pukul 05.27 WIB Terdakwa mengirimkan SMS yang dalam bahasa aceh yang berisi “Jino Udep droe manteng ka han jels le tempa jh. Tip dtik tgat teubayag keujh. . Tip ini han akan kmeyerah untk beujit kmo merumh tangga. Tpi meunye kutepeu jh na cwo laen. Yan kupemate adk kah. Yo mandum slah kah. Kha yg han kbi adek kah keuln” artinya dalam bahasa indonesia “sekarang hidupku saja sudah tidak jelas lagi tanpa dia. Tiap detik terbayang kepadanya. Tapi saya tidak akan menyerah agar supaya kami bisa berumah tangga. Tapi jika aku tahu dia punya pacar lain, yang akan aku matikan adalah adikmu, semua ini salahmu. Kamu yang tidak berikan adikmu ke saya”;
Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2020 kira-kira pukul 13.35 WIB Terdakwa mengirimkan SMS yang dalam bahasa aceh yang berisi “jno kah kapeuget ke sengsara that udep. Kayu tlfn ln bk adk kah. Mehan bek slah in adk kah kculek. Meunye msalah gen polisi cit ka awai kupike dri pda sket ate gdeh adk kah kmehat mate bndua ka gn adoe kah” artinya dalam bahasa indonesia “sekarang kau buat hidupku sungguh sengsara, kau suruh adikmu menghubungi saya, jika tidak jangan salahkan aku jika adikmu aku culik. Kalau masalah dengan polisi, memang dari awal sudah aku pikirkan, daripada sakit hati kehilangan adikmu, lebih baik mati berdua dengan adik mu”;
Bahwa Saksi tidak pernah membalas seluruh SMS yang dikirimkan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi dan pihak keluarga tidak pernah menyakiti ataupun menyinggung Terdakwa maupun keluarganya;
Bahwa selain ancaman yang dikirimkan melalui SMS, Terdakwa juga pernah mengancam adik Saksi secara langsung, Saksi mengetahuinya karena diberitahu oleh adik Saksi;
Bahwa barang bukti berupa HP oppo F7 dan kartu telkomsel merupakan milik Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Rukaiyah Binti (Alm) Muhammad Iskandar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah ibu kandung Saksi Nursidah;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena dulu Terdakwa pernah berpacaran dengan Anak Saksi yang bernama Nursidah;
Bahwa Saksi mengetahui, Terdakwa telah mengancam akan membunuh anak Saksi yang bernama Nursidah;
Bahwa pada bulan April tahun 2020 yang tanggal nya Saksi tidak ingat, Terdakwa pernah mengutus seseorang ke rumah Saksi, dengan tujuan melamar anak kandung Saksi;
Bahwa Saksi dan keluarga sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Nursidah karena dia yang akan menjalani;
Bahwa Saksi Nursidah saat itu mengatakan tidak menerima lamaran Terdakwa, karena tidak cocok dengan Terdakwa;
Bahwa sejak saat itu Terdakwa beberapakali mengirimkan sms ancaman kepada anak Saksi yang benama Adwardi, yang isinya mengancam akan membunuh Saksi Nursidah;
Bahwa Saksi melihat pesan yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi Adwardi tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan nya;
Syahril Rahmadhana Bin (Alm) Nain dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan Saksi Nursidah karena satu kampung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tindakan pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Nursidah melalui media elektronik;
Bahwa yang Saksi ketahui adalah Saksi pernah melerai pertengkaran yang melibatkan Terdakwa dan Saksi Nurisdah;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di kedai milik Saudara Nuraini di Jurong Paya Keunekai Gampong Paya Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Saksi dipanggil oleh Saksi Nuraini untuk menghentikan pertengkaran yang terjadi antara Terdakwa dan Nursidah;
Bahwa saat itu Saksi melihat Terdakwa menendang paha bagian kiri Saudarai Nursidah sebanyak 2(dua) kali dengan menggunakan kaki kanannya;
Bahwa Saksi kemudian meminta Terdakwa untuk menghentikan perbuatannya tersebut, serta meminta agar Terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa permasalahan yang menyebabkan pertengkaran tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi selama ini Terdakwa tidak pernah membuat keributan atau permasalahan di kampung;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan telah melakukan pengancaman atau menakuti-nakuti Saksi Nursidah melalui SMS;
Bahwa sebelumnya Saksi Nursidah merupakan pacar Terdakwa, dan sudah berpacaran kurang lebih selama 5 (lima) tahun;
Bahwa pada bulan April tahun 2020 Terdakwa pernah melamar Saksi Nursidah, namun lamaran tersebut ditolak oleh Saksi Nursidah tanpa dijelaskan alasan penolakan;
Bahwa Terdakwa merasa kecewa dan sakit hati;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2020 sekira pukul 11.18 WIB Terdakwa mengirimkan Pesan Singkat SMS (Short Message Service) kepada Abang kandung Saksi Nursidah bernama Adwardi yang berisikan kata-kata” Adik kamu kalau ketemu, aku potong leher seperti apa yang kubilang dengan ibu kamu, kalau buat aku tidak, orang lain juga tidak ”;
Bahwa Kamis, 4 Juli 2020 Pukul 06.57 WIB Terdakwa mengirimkan Pesan Singkat SMS (Short Message Service) kepada Abang kandung Saksi Nursidah bernama Adwardi yang berisikan kata-kata “Sakit sekali yang kurasa, yang diperbuat oleh adikmu. Ini kukatakan kepadamu. Jika memang dia juga tidak bisa menjadi istriku, kau tolong juga, jangan sampai kelihatan mukanya dengans aya, karena dimanapun kutemui dia, ku potong lehernya, sudah kukatakan ke ibumu. Jika kesaya tidak kamu berikan. Ke orang lain pun jangan. Kalau kau tidak percaya kau lihat apa yang akan terjadi nanti. Saya sayang sekali kepadanya, tidak bisa hilang dia, gila aku”
Bahwa Selasa tanggal 9 Juli 2020 kira-kira pukul 05.27 WIB Terdakwa mengirimkan Pesan Singkat SMS (Short Message Service) kepada Abang kandung Saksi Nursidah bernama Adwardi yang berisikan kata-kata “sekarang hidupku saja sudah tidak jelas lagi tanpa dia. Tiap detik terbayang kepadanya. Tapi saya tidak akan menyerah agar supaya kami bisa berumah tangga. Tapi jika aku tahu dia punya pacar lain, yang akan aku matikan adalah adikmu, semua ini salahmu. Kamu yang tidak berikan adikmu ke saya”;
Bahwa tanggal 20 Agustus 2020 kira-kira pukul 13.35 Terdakwa mengirimkan Pesan Singkat SMS (Short Message Service) kepada Abang kandung Saksi Nursidah bernama Adwardi yang berisikan kata-kata “sekarang kau buat hidupku sungguh sengsara, kau suruh adikmu menghubungi saya, jika tidak jangan salahkan aku jika adikmu aku culik. Kalau masalah dengan polisi, memang dari awal sudah aku pikirkan, daripada sakit hati kehilangan adikmu, lebih baik mati berdua dengan adik mu”;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 Terdakwa mengirimkan pesan kepada seseorang yang bernama Muhammad Munir yang merupakan teman Saksi Nursidah yang berisi kata-kata “Kau katakan kepada si Nursidah sebentar, minta nurisdah untuk menunggu saya dirumah sekarang, hati kuberikan jantung diminta. Dia (saudari Nursidah) selalu mencari kesalahanku. Tidak mengapa, akan kuberikan asalkan jangan dikatakan bahwa aku yang salah, dan meskipun tidak bisa berharap lagi bisa menikah dengan nya. Dari pada ia (saudari Nursidah) dinikahi oleh orang lain lebih baik dia mati ditangan ku”;
Bahwa Terdakwa mengirimkan seluruh pesan tersebut dengan tujuan agar Saksi Nursidah mau menikah dengan Terdakwa;
Bahwa pesan yang dikirimkan oleh Terdakwa menggunakan perangkat Handphone merek wiko dan merek samsung;
Bahwa HP merek samsung sudah hilang karena tenggelam dilaut saat Terdakwa melaut;
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Handphone Merek : OPPO, Tipe : A7, Warna : Gold dengan IMEI 1 : 866403044070950 dan IMEI 2 : 866403044070943;
1 (Satu) lembar Screenshot percakapan melalui Pesan Whatsapp.
1 (satu) unit Handphone merek Realme tipe : 3 Pro, Warna biru dengan IMEI 1 : 892302041741114 dan IMEI 2 : 0862302041741106,
1 (satu) buah kartu As Telkomsel dengan momor 082312258156,
1 (satu) lembar Screenhot percakapan melalui pesansingkat SMS (Short Messager Service);
1 (satu) unit Hanephone merek Wiko Tipe / model: Harry Dua Sim, Warna : hitam Silver, dengan IMEI 1 357251089751448 dan IMEI 2 35 725108971444;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa dan Saksi Nursidah pernah berpacaran selama 5 (lima) tahun dari tahun 2015 hingga bulan Februari tahun 2020;
Bahwa pada bulan April tahun 2020 Terdakwa mengutus seseorang untuk menemui orang tua Saksi Nursidah di rumahnya dengan masksud untuk melamar Saksi Nursidah;
Bahwa saat itu Saksi Nursidah menolak lamaran dari Terdakwa karena sudah tidak lagi merasa cocok dengan Terdakwa;
Bahwa sekira tanggal 3 Juli 2020 hingga 22 Desember 2020 Terdakwa telah beberapa kali melakukan pengiriman dokumen elektronik melalui SMS (Short Massage Service) yang dkirimkan kepada Saksi Adwardi Bin Muktar Abdullah yang merupakan Abang kandung dari Saksi Nursidah serta kepada Saksi Muhammad Munir;
Bahwa perangkat yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengirimkan SMS tersebut adalah Handphone Wiko, Tipe Hary dual SIM warna Hitam Silver dengan IMEI: 1 357251089751448 dan IMEI 2 35 725108971444 menggunakan nomor Handphone 082164491431 dan 082164491389;
Bahwa Perangkat yang digunakan oleh Saksi Adwardi bin Muktar Abdullah untuk menerima SMS dari Terdakwa adalah Handphone merek Realme 3 Pro, Warna biru dengan IMEI 1: 892302041741114 dan IMEI 2: 0862302041741106, dengan kartu Provider Telkomsel nomor 082312258156;
Bahwa perangkat tersebut telah dilakukan live analysis dan diperoleh Chat Capture SMS Sebanyak 4 (empat) File Images dengan extension .png yang tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No 1719/FKF/2021;
Bahwa adapun isi kata-kata yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi Adwardi tersebut adalah sebagai berikut:
Rabu Tanggal 3 Juli 2020 pukul 11.18 WIB, Terdakwa mengirimkan SMS dalam bahasa aceh yang berisi “yan adoe kah meunye kuteme le ke kukoh taku. Lage kupegah bk mak kah meunye keuke bek keugop pih bek” artinya dalam bahasa indonesia “Adik kamu kalau ketemu, aku potong leher seperti apa yang kubilang dengan ibu kamu, kalau buat aku tidak orang lain juga tidak;
Kamis, 4 Juli 2020 Pukul 06.57 WIB, Terdakwa mengirimkan SMS dalam bahasa aceh yang berisi “Sket that, yag in rasa adk kah peuget. Yoe kupeugah bk kah. Meunye memag cit jh hna jet keu ineg in. katlog jga bek sampek jh deh muka bk in. krna pat yg kuteme kukoh taku. Kaleh kupegah bk mak kah. Meuye keln han nejok keugop Penasihat Hukum bek. Meunye han kapateh kakalen peu terjd entk. Ln syg that’ keujh. Hanjet gdeh jh. Pungoe kuh” artinya dalam bahasa indonesia” Sakit sekali yang kurasa, yang diperbuat oleh adikmu. Ini kukatakan kepadamu. Jika memang dia juga tidak bisa menjadi istriku, kau tolong juga, jangan sampai kelihatan mukanya dengans aya, karena dimanapun kutemui dia, ku potong lehernya, sudah kukatakan ke ibumu. Jika kesaya tidak kamu berikan. Ke orang lain pun jangan. Kalau kau tidak percaya kau lihat apa yang akan terjadi nanti. Saya sayang sekali kepadanya, tidak bisa hilang dia, gila aku”;
Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2020 kira-kira pukul 05.27 WIB Terdakwa mengirimkan SMS dalam bahasa aceh yang berisi “Jino Udep droe manteng ka han jels le tempa jh. Tip dtik tgat teubayag keujh. Tip ini han akan kmeyerah untk beujit kmo merumh tangga. Tpi meunye kutepeu jh na cwo laen. Yan kupemate adk kah. Yo mandum slah kah. Kha yg han kbi adek kah keuln” artinya dalam bahasa indonesia “sekarang hidupku saja sudah tidak jelas lagi tanpa dia. Tiap detik terbayang kepadanya. Tapi saya tidak akan menyerah agar supaya kami bisa berumah tangga. Tapi jika aku tahu dia punya pacar lain, yang akan aku matikan adalah adikmu, semua ini salahmu. Kamu yang tidak berikan adikmu ke saya”;
Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2020 kira-kira pukul 13.35 WIB Terdakwa mengirimkan SMS dalam bahasa aceh yang berisi “jno kah kapeuget ke sengsara that udep. Kayu tlfn ln bk adk kah. Mehan bek slah in adk kah kculek. Meunye msalah gen polisi cit ka awai kupike dri pda sket ate gdeh adk kah kmehat mate bndua ka gn adoe kah” artinya dalam bahasa indonesia “sekarang kau buat hidupku sungguh sengsara, kau suruh adikmu menghubungi saya, jika tidak jangan salahkan aku jika adikmu aku culik. Kalau masalah dengan polisi, memang dari awal sudah aku pikirkan, daripada sakit hati kehilangan adikmu, lebih baik mati berdua dengan adik mu”;
Bahwa terhadap kata-kata yang dikirimkan oleh Terdakwa tersebut, membuat Saksi Nursidah merasa tertekan dan takut untuk keluar rumah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan:
| Primer | : | Pasal 45b Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
| Subsider | : | Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHpidana; |
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 45b Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada orang perseorangan / manusia selaku subjek hukum, yang telah didakwa oleh Penuntut Umum, atas perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan orang yang bernama Agus Salim Bin Nurdin sebagai Terdakwa dalam perkara aquo, lengkap dengan identitas yang melekat pada dirinya sebagaimana tersebut di atas, dan telah pula dibenarkan oleh Terdakwa serta bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa sehat secara jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, serta tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona), dengan demikian Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya apabila seluruh unsur dalam dakwaan ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
Menimbang, bahwa di dalam unsur ini terdapat 3 (tiga) hal yang harus dibuktikan. Pertama: mengenai unsur kesengajaan sebagaimana yang termuat dalam unsur “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak”. Kedua: mengenai unsur perbuatan yang termuat dalam frasa “mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. Ketiga: mengenai unsur objek tindak pidana yang termuat dalam frasa “berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”. Ketiga unsur ini harus dibaca senafas sehingga dalam penjabaran unsurnya harus dijelaskan dalam satu bagian yang tak dapat dipisahkan;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan mengenai Perbuatan Tindak Pidana yakni “mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengirimkan” dapat berarti memindahkan suatu objek dari satu titik ke titik lainnya, dimana objek ini memiliki tujuan yang spesifik dan jelas siapa yang menjadi pengirim dan penerima objek tersebut. Berkaitan dengan unsur pasal ini, objek pengiriman yang dimaksud adalah berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE), Informasi Elektronik merupakan satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, diketahui bahwa sejak tanggal 3 Juli 2020 hingga 22 Desember tahun 2020 Terdakwa telah beberapa kali melakukan pengiriman dokumen elektronik melalui SMS (Short Massage Service), berisikan kombinasi huruf yang memiliki makna dan dapat dimengerti oleh Saksi Korban. Dokumen Elektronik Tersebut diakui Terdakwa dikirimkannya dengan menggunakan perangkat keras Handphone Wiko, Tipe Hary dual SIM warna Hitam Silver dengan nomor Handphone 082164491431 dan 082164491389 milik Terdakwa dan ditujukan kepada nomor Handphone 082312258156 milik Adwardi bin Muktar Abdullah;
Menimbang, bahwa Saksi Adwardi bin Muktar Abdullah menerima dokumen elektronik berupa SMS (short massage service) tersebut menggunakan Perangkat Keras Handphone merek Realme 3 Pro, Warna biru dengan IMEI 1: 892302041741114 dan IMEI 2: 0862302041741106, dan terhadap perangkat tersebut telah dilakukan live analysis dan diperoleh Chat Capture SMS Sebanyak 4 (empat) File Images dengan extension .png yang tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No 1719/FKF/2021;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa sebagaimana fakta hukum diatas sudah dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dimaksud dalam unsur mengirim Dokumen Elektronik. Sebab pengiriman sudah menggunakan perangkat elektronik yang dikirimkan dari satu perangkat ke perangkat lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Dokumen Elektronik yang dikirimkan oleh Terdakwa memiliki makna ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpandangan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah sebuah ancaman untuk melakukan sesuatu berupa tindakan fisik yang dapat mencelakakan kesehatan atau bahkan membahayakan nyawa orang yang diancam;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menakut-nakuti dapat berarti tindakan seseorang yang membuat orang lain menjadi takut secara psikis dengan menggunakan ancaman kekerasan atau ancaman untuk menyebarkan aib atau ancaman lain yang bersifat nyata yang menurut orang yang ditakuti akan mengancam keselamatan nyawanya, kesehatannya, harkat martabatnya atau orang lain yang menurutnya berharga;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan “ditujukan secara pribadi” disini adalah apabila baik ancaman kekerasan dan/atau tindakan menakut-nakuti itu ditujukan kepada seseorang secara prinsipil. Dalam penegakan hukum menurut rezim UU ITE, ditujukan secara pribadi ini dapat dimaknai dengan dikirimkannya pesan tersebut kepada sebuah alamat digital yang diakui sebagai sebuah identitas digital seseorang, misalnya alamat email, nomor Handphone, atau akun sosial media;
Menimbang, bahwa Terdakwa Agus Salim bin Nurdin telah mengirimkan beberapa kali SMS (short massage service) kepada Saksi Adwardi bin Muktar Abdullah yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No 1719/FKF/2021 serta juga diakui kebenaran nya oleh Terdakwa dan Para Saksi di Persidangan;
Menimbang, bahwa Menurut Majelis Hakim, dari keseluruhan pesan-pesan yang dikirmkan oleh Terdakwa tersebut terdapat beberapa yang memiliki relevansi terhadap pembuktian unsur ini, dengan rincian:
Rabu Tanggal 3 Juli 2020 pukul 11.18 WIB, Terdakwa mengirimkan SMS dalam bahasa aceh yang berisi “yan adoe kah meunye kuteme le ke kukoh taku. Lage kupegah bk mak kah meunye keuke bek keugop pih bek” artinya dalam bahasa indonesia “Adik kamu kalau ketemu, aku potong leher seperti apa yang kubilang dengan ibu kamu, kalau buat aku tidak orang lain juga tidak;
Kamis, 4 Juli 2020 Pukul 06.57 WIB, Terdakwa mengirimkan SMS dalam bahasa aceh yang berisi “Sket that, yag in rasa adk kah peuget. Yoe kupeugah bk kah. Meunye memag cit jh hna jet keu ineg in. katlog jga bek sampek jh deh muka bk in. krna pat yg kuteme kukoh taku. Kaleh kupegah bk mak kah. Meuye keln han nejok keugop Penasihat Hukum bek. Meunye han kapateh kakalen peu terjd entk. Ln syg that’ keujh. Hanjet gdeh jh. Pungoe kuh” artinya dalam bahasa indonesia ” Sakit sekali yang kurasa, yang diperbuat oleh adikmu. Ini kukatakan kepadamu. Jika memang dia juga tidak bisa menjadi istriku, kau tolong juga, jangan sampai kelihatan mukanya dengans aya, karena dimanapun kutemui dia, ku potong lehernya, sudah kukatakan ke ibumu. Jika kesaya tidak kamu berikan. Ke orang lain pun jangan. Kalau kau tidak percaya kau lihat apa yang akan terjadi nanti. Saya sayang sekali kepadanya, tidak bisa hilang dia, gila aku”;
Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2020 kira-kira pukul 05.27 WIB Terdakwa mengirimkan SMS yang dalam bahasa aceh yang berisi “Jino Udep droe manteng ka han jels le tempa jh. Tip dtik tgat teubayag keujh. Tip ini han akan kmeyerah untk beujit kmo merumh tangga. Tpi meunye kutepeu jh na cwo laen. Yan kupemate adk kah. Yo mandum slah kah. Kha yg han kbi adek kah keuln” artinya dalam bahasa indonesia “sekarang hidupku saja sudah tidak jelas lagi tanpa dia. Tiap detik terbayang kepadanya. Tapi saya tidak akan menyerah agar supaya kami bisa berumah tangga. Tapi jika aku tahu dia punya pacar lain, yang akan aku matikan adalah adikmu, semua ini salahmu. Kamu yang tidak berikan adikmu ke saya”;
Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2020 kira-kira pukul 13.35 WIB Terdakwa mengirimkan SMS yang dalam bahasa aceh yang berisi “jno kah kapeuget ke sengsara that udep. Kayu tlfn ln bk adk kah. Mehan bek slah in adk kah kculek. Meunye msalah gen polisi cit ka awai kupike dri pda sket ate gdeh adk kah kmehat mate bndua ka gn adoe kah” artinya dalam bahasa indonesia “sekarang kau buat hidupku sungguh sengsara, kau suruh adikmu menghubungi saya, jika tidak jangan salahkan aku jika adikmu aku culik. Kalau masalah dengan polisi, memang dari awal sudah aku pikirkan, daripada sakit hati kehilangan adikmu, lebih baik mati berdua dengan adik mu”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpandangan pesan-pesan yang dikirimkan oleh Terdakwa Agus Salim bin Nurdin kepada Saksi Adwardi Bin Muktar Abdullah memiliki muatan yang sifatnya berupa ancaman kekerasan. Ancaman kekerasan yang dimaksud pada dasarnya ditujukan kepada Saksi Nursidah yang merupakan adik kandung dari Saksi Adwardi bin Muktar Abdullah. Dalam pesan tersebut Terdakwa beberapa kali menyampaikan frasa akan memotong leher dan mematikan Saksi Nursidah. Frasa tersebut secara jelas menggambarkan adanya ancaman untuk membahayakan nyawa Saksi Nursidah, yang jika dikaitkan dengan pemenuhan unsur, maka perbuatan Terdakwa jelaslah berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah pengiriman pesan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak;
Menimbang, bahwa untuk dapat mengukur kesengajaan melakukan tindak pidana dapat dilihat dari motif dan tujuan pelaku melakukan sebuah Tindak Pidana. Sedangkan untuk mempertimbangkan tanpa hak dalam unsur ini, mengikuti daripada terbukti atau tidaknya unsur kesengajaan. Jika kesengajaan Terdakwa melakukan tindak pidana terbukti, maka sifat melawan hukum pada unsur “tanpa hak” akan mengikutinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, diketahui bahwa dikirimkannya pesan yang memuat ancaman oleh Terdakwa didasari atas tidak diterimanya lamaran Terdakwa untuk memperistri Saksi Nursidah. Bahwa pada bulan April tahun 2020, Terdakwa mengutus sesorang untuk menemui orang tua Nursidah dirumahnya dengan tujuan hendak melamar Saksi Nursidah. Lamaran Terdakwa tersebut kemudian di tolak oleh Saksi nursidah dengan alasan Saksi Nursidah sudah tidak merasa cocok lagi dengan Terdakwa, terlebih selama berpacaran lebih kurang 5 (lima) tahun dari tahun 2015 hingga bulan Februari 2020, Terdakwa sering berbuat kasar kepada Saksi;
Menimbang, bahwa sejak saat itu barulah Terdakwa mulai untuk mengirimkan SMS berisi ancaman kekerasan yang ditujukan pada Saksi Nursidah;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengakui dan menyampaikan bahwa maksud pengiriman pesan yang berisi ancaman tersebut, dilakukan karena Terdakwa kecewa dan sakit hati serta berharap agar Saksi Nursidah berubah pikiran dan bersedia menjadi istri Terdakwa. Motif yang dimaksud oleh Terdakwa tersebut jika dikaitkan dengan rangakain peristiwa yang mendahuluinya serta berdasarkan keterangan para Saksi di persidangan, menurut Majelis Hakim adalah alasan yang cukup kuat untuk dikatakan sebagai bentuk kesengajaan sebagai sebuah tujuan, yakni tujuan agar Saksi Nursidah berupah pikiran dan mau menjadi istri Terdakwa, sementara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 b Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merek : Wiko, Tipe/Model : Harry Dual Sim, Warna : Hitam Silver dengan IMEI 1 : 357251089751448 dan IMEI 2 : 357251089791444, yang telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merek : OPPO, Tipe : A7, Warna : Gold dengan IMEI 1 : 866403044070950 dan IMEI 2 : 866403044070943, yang telah disita dari Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah, maka dikembalikan kepada Saksi Tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merek : Realme, Tipe : 3 Pro, Warna : Biru dengan IMEI 1 : 862302041741114 dan IMEI 2 : 862302041741106, 1 (satu) Buah Kartu AS Telkomsel dengan Nomor : 082312258156 , yang telah disita secar sah dari Saksi Adwardi Binti Abdullah, maka dikembalikan kepada Saksi Tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) lembar Screenshot percakapan melalui Pesan Whatsapp, 1 (Satu) Lembar Screenshot percakapan melalui Pesan Singkat SMS (Short Message Service), tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban menjadi tertekan dan merasa terancam;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui serta menyesali perbuatan salahnya;
Terdakwa memiliki kedua orang tua yang berada dalam tanggungannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Agus Salim Bin Nurdin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Handphone Merek : OPPO, Tipe : A7, Warna : Gold dengan IMEI 1 : 866403044070950 dan IMEI 2 : 866403044070943;
Dikembalikan kepada Saksi Nursidah Binti Muktar Abdullah;
1 (satu) unit Handpone merek Realme tipe : 3 Pro, Warna biru dengan IMEI 1 : 892302041741114 dan IMEI 2 : 0862302041741106;
1 (satu) buah kartu As Telkomsel dengan momor 082312258156;
Dikembalikan kepada Saksi Adwardi Bin Muktar Abdullah;
1 (satu) unit Hanephone merek Wiko Tipe / model: Harry Dua Sim, Warna : hitam Silver, dengan IMEI 1 357251089751448 dan IMEI 2 35 725108971444;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar Screenhoot percakapan melalui pesan singkat SMS (Short Messager Service);
1 (Satu) lembar Screenshoot percakapan melalui Pesan Whatsapp.
Dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang, pada hari Kamis, tanggal 6 Mei 2021, oleh kami, Roni Susanta, S.H., sebagai Hakim Ketua , Fajri Ikrami, S.H., Safrijaldi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rita Kirana, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sabang, serta dihadiri oleh Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri,
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dto Dto
Fajri Ikrami, S.H. Roni Susanta, S.H.,
Dto
Safrijaldi, S.H.,
Panitera Pengganti,
Dto
Rita Kirana