3/PID.SUS-ANAK/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 3/PID.SUS-ANAK/2021/PT TTE
Anak
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Anak dan Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn tanggal 30 April 2021 yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan Anak tetap ditahan 4. Menetapkan lamanya Anak dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Anak untuk tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
Nomor 3/PID.SUS-ANAK/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan memutus perkara pidana anak pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : Anak;
Tempat lahir : Desa Wai Kafia;
Umur/ tanggal lahir : 15 Tahun/23 Agustus 2005;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Sula;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Anak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
1. Penuntut Umum, sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan tanggal 16 April 2021;
2. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 April 2021 sampai dengan tanggal 22 April 2021;
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 23 April 2021 sampai dengan tanggal 7 Mei 2021;
4. Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 15 Mei 2021;
5. Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sejak tanggal 16 Mei 2021 sampai dengan tanggal 30 Mei 2021;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 20 Mei 2021 Nomor 3/PID.SUS-ANAK/2021/PT TTE serta berkas perkara Pengadilan Negeri Sanana Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanana tertanggal 13 April 2021 Nomor Reg. Perkara: PDM-16/Q.2.14/Eku.2/4/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia Anak pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2020, bertempat di desa Wai Kafia, Kec. Mangoli Selatan, Kab. Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” terhadap Anak Korban, perbuatan Anak lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli tahun 2020 setikar pukul 16.00 Wit bertempat di Perkuburan Desa Wai Kafia, saat itu Anak Korban ingin pergi ke gunung untuk menyusul kakaknya kemudian Anak memanggil Anak Korban dengan mengatakan “Mit jangan digunung lagi nanti anjing menggonggong”, setelah itu Anak menghampiri Anak Korban dan membuka celana Anak Korban kemudian Anak membuka celananya;
- Bahwa setelah Anak membuka celananya, Anak menyuruh Anak Korban untuk tengkurap lalu Anak memasukkan kemaluannya kedalam pantat Anak Korban tetapi tidak bisa masuk hingga kedalam, kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk ganti posisi telentang lalu Anak memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban tetapi tidak bisa masuk juga hingga kedalam kemudian Anak mengatakan “jangan kasih tau Anak-Anak semua, nanti poce kasih uang”, setelah itu Anak Korban menggunakan celananya dan pulang kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya;
- Bahwa akibat perbuatan Anak, Anak Korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya;
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 8205-LT-01022018-0011 tanggal 01 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Hi. Mahli Silayar selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula menerangkan bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 04 Februari 2016 sehingga pada saat kejadian Anak Korban masih berusia sekitar 04 (empat) tahun dan masuk dalam kategori Anak;
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 8205-LT-05112016-0011 tanggal 05 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Hi. Mahli Silayar selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula menerangkan bahwa Anak lahir pada tanggal 23 Agustus 2005 sehingga pada saat peristiwa tersebut Anak masih berusia sekitar 15 (lima belas) tahun dan masuk dalam kategori Anak;
Perbuatan Anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanana tertanggal 26 April 2021 Nomor Reg.Perkara: PDM-16/Q.2.14/Eoh.2/04/2021, Anak telah dituntut sebagai berikut:
M E N U N T U T
1. Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan dan denda diganti dengan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
4. Menyatakan barang bukti berupa:
• 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam;
• 1 (satu) lembar celana pendek sampai lutut berwarna merah muda bertuliskan Banana;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
5. Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 30 April 2021 Nomo 4/Pid.Sus-Anak yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Anak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan Pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam ;
- 1 (satu) lembar celana pendek sampai lutut berwarna merah muda bertuliskan Banana;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
6. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah membaca:
1. Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanana bahwa pada tanggal 6Mei 2021, Penasihat Hukum Anak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 70.A/SKK/Pidana/YLBH-RKS/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang telah diregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanana sesuai register Nomor 11/SK.HK/IV/2021/Pn Snn tanggal 19 April 2021, telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 30 April 2021 Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn;
2. Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Supriadi Sukri, Jurusita Pengadilan Negeri Sanana bahwa pada tanggal 7 Mei 2021, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
3. Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanana bahwa pada tanggal 7 Mei 2021, Willy Febri Ganda, S.H., jabatan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 30 April 2021 Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn;
4. Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Supriadi Sukri, Jurusita Pengadilan Negeri Sanana bahwa pada tanggal 7 Mei 2021, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Anak;
5. Relaas pemberitahuan mempelajari berkas (anak)-Inzage Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn, yang dibuat oleh Supriadi Sukri, Jurusita Pengadilan Negeri Sanana bahwa pada tanggal 7 Mei 2021 telah memberitahukan Anak melalui Penasihat Hukumnya untuk mempelajari berkas perkara permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 30 April 2021 Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn;
6. Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas (anak)-Inzage Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn, yang dibuat oleh Supriadi Sukri, Jurusita Pengadilan Negeri Sanana bahwa pada tanggal 7 Mei 2021 telah memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 30 April 2021 Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn;
7. Bahwa Anak dan atau Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum yang sama sama menyatakan banding tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Anak melalui Penasihat hukumnya dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan putusan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 30 April 2021 nomor 4/Pid.Sus-Anak/20201/PN Snn beserta semua bukti-buktinya, Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim Anak Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan seluruh unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan sudah berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan hukum yang tepat dan benar, pertimbangan hukum dan kesimpulan mana oleh Hakim Tingkat Banding diambil alih dan menjadi pertimbangan Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Hakim Anak Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya pada putusan halaman 11 telah mempertimbangkan pengertian yang dimaksud dengan ancaman kekerasan dalam hukum pidana adalah membuat yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan, dan kekerasan dalam bidang kesusilaan tidak saja harus dengan kekerasan pisik akan tetapi kekerasan secara psychis yaitu, bahwa perbuatan yang dilakukan Anak tidak dengan kemauan anak korban dan anak tidak mempunyai daya untuk melawan pelaku anak;
Menimbang, bahwa Hakim Anak Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusan halaman 13 telah mempertimbangkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Nomor Register Litmas 25/LIT/BP.Tt/2020 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Balai Pemasyarakatan Klas II Ternate tertanggal 22 Agustus 2020, untuk meyakinkan kesalahan anak dan sebagai alasan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada anak telah sesuai menurut hukum , Pengadilan Tinggi berpendapat putusan Hakim Anak Tingkat pertama patut dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 30 April 2021 Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Pengadilan Tinggi perbuatan yang dilakukan oleh anak termasuk dalam tindak pidana dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) cukup alasan untuk menetapkan Anak tetap ditahan;
Menimbang, bahwa lamanya Anak berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Anak dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn tanggal 30 April 2021 yang dimintakan banding tersebut;
3. Memerintahkan Anak tetap ditahan;
4. Menetapkan lamanya Anak dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Anak untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Jumat, tanggal 21 Mei 2021, oleh Dr. JONLAR PURBA, S.H., M.H., sebagai Hakim Tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Tunggal tersebut dengan dihadiri oleh M. IKBAL DAUD, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Anak/Penasihat Hukum.
Panitera pengganti, ttd M. IKBAL DAUD, S.H. | Hakim Tunggal, ttd Dr. JONLAR PURBA, S.H., M.H. |
Untuk turunan yang sah
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Panitera,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, SH.
NIP. 19630103 199303 2 001