20/PDT/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 20/PDT/2021/PT TTE
Safrudin Arif lawan Idrus Ladong, DKK
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha tanggal 16 Maret 2021 Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Lbh, yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
Nomor 20/PDT/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
Safrudin Arif, umur 51 Tahun, pekerjaan Wiraswasta alamat Desa Labuha, Kec. Bacan. Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dalam hal ini memberikan kuasa kepada Kaimudin Hamzah, S.H.,Advokat yang berkantor di Wisma Baroqah, Desa Amasing Kota, Kec. Bacan, Kab. Halmahera Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.05/KH/ADV/SK-PDT/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha tanggal 3 November 2020 dengan Nomor Register:109/SK/2020/PN Lbh untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding, semula Penggugat;
Lawan:
Idrus Ladong, Umur 42 Tahun, pekerjaan Wiraswasta alamat Desa Labuha, Kec. Bacan. Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara selanjutnya disebut Terbanding, semula Tergugat;
Sofyan Ismail, umur 48 Tahun, pekerjaan Wiraswasta alamat Desa Labuha, Kec. Bacan. Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara selanjutnya disebut Turut Terbanding I, semula Turut Tergugat I
Namri Ilupono, umur 34 Tahun, pekerjaan Wiraswasta alamat Desa Labuha, Kec. Bacan. Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara selanjutnya disebut Turut Terbanding II, semuka Turut Tergugat II
Samin Umar, umur 47 Tahun, pekerjaan Wiraswasta alamat Desa Labuha, Kec. Bacan. Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara selanjutnya disebut Turut Terbanding III, semula Turut Tergugat III
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 22 April 2021 Nomor20/PDT/2021/PT TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa setelah menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Lbh tanggal 16 Maret 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.090.000,00 (dua juta sembilan puluh ribu rupiah)
Menimbang bahwa sesudah Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Lbh diucapkan pada tanggal 16 Maret 2021 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Tergugat dan tanpa dihadiri oleh para Turut Tergugat, putusan tersebut telah diberitahukan kepada para Turut Tergugat sesuai relaas pemberitahuan putusan masing-masing tanggal 17 Maret 2021, terhadap putusan tersebut Kuasa Pembanding semula Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor o5/KH/ADV/SK-PDT/XI/2020, tanggal 03 November 2020 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha register Nomor 109/SK/2020/PN. Lbh tanggal 03 November 2020 mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Lbh tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuha, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat dan para Turut Terbanding semula para Turut Terbanding sesuai Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Lbh tanggal 31 Maret 2021;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tidak ada mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat tidak ada mengajukan kontra memori banding dan begitu pula dengan para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat tidak ada mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebagaimana relaas pemberitahuan memeriksa berkas Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Lbh oleh Jurusita Pengadilan Negeri Labuha, masing masing kepada Pembanding tanggal 31 Maret 2021 dan Terbanding tanggal 31 Maret 2021 dan para Turut Terbanding tanggal 31 Maret 2021
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat sampai perkara ini diputus tidak ada mengajukan Memori Banding, sehingga Majelis Hakim tingkat banding tidak mengetahui alasan-alasan dan keberatan Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Lbh tanggal 16 Maret 2021;
Menimbang, bahwa pihak Terbanding semula Tergugat dan para Turut Terbanding semula para Turut Tergugat tidak ada mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 19/Pdt.G/2021 tanggal 16 Maret 2021, bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi kedua belah pihak secara seksama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar, sehingga diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara aquo dalam Tingkat Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Lbh tanggal 16 Maret 2021 dalam perkara aquo yang dimohonkan banding oleh Pembanding semula Penggugat tersebut haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat berada pada pihak yang kalah sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding saja besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 1917 KUHPerdata, Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg) Staatsblad Nomor 1947 / 227 juncto. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha tanggal 16 Maret 2021 Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Lbh, yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari SELASA, tanggal 4 Mei 2021 yang terdiri dari Dr. JONNER MANIK, S.H., M.M., sebagai Hakim Ketua, Dr. LONGSER SORMIN, S.H., M.H., dan SISWATMONO RADIANTORO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 22 April 2021 Nomor 20/PDT./2021/PT TTE untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 18 Mei 2021 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh ABDUL KADWIN, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ttd.Ttd.
Dr. LONGSER SORMIN, S.H., M.H. Dr. JONNER MANIK, S.H., M.M.
Ttd.
SISWATMONO RADIANTORO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
ABDUL KADWIN, S.H.
Salinan resmi Putusan ini sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Maluka Utara
Panitera
SRI CHANDRA S. OTTOLUWA,SH.