2/PID.SUS-ANAK/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 2/PID.SUS-ANAK/2021/PT TTE
Anak
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Anak dan Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn tanggal 19 April 2021 yang dimintakan banding tersebut - Memerintahkan agar Anak segera ditahan - Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam Tingkat Banding ini sejumlah Rp.5000, 00. -(Lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 2/PID.SUS-ANAK/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara-perkara tindak pidana anak pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : Anak;
Tempat lahir : Desa Bega;
Umur/ tgl lahir : 14 tahun/ 04 Maret 2007;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Kepulauan Sula;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Dalam perkara ini Anak tidak ditahan;
Anak di persidangan Pengadilan Tingkat Pertama didampingi oleh Penasihat Hukum, Mirdan Buamona, S.H./ Advokat berkantor di Jalan Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 56.A/SKK/Pidana/YLBH-RKS/IV/2020 tanggal 20 April 2020 dan Anak didampingi pula oleh Orang Tua Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Klas II Ternate serta Petugas Dinas Sosial Sanana;
Pengadilan Tinggi tersebut;
- Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 2/PID.SUS-Anak/2021/PT TTE tanggal 4 Mei 2021 tentang Penetapan Hakim yang menyidangkan perkara;
- Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn tanggal 19 April 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Anak telah didakwa sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Anak pada hari Kamis tanggal 02 bulan April tahun 2020 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Desa Bega Kec. Sulabesi Tengah Kab. Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” yaitu terhadap Anak Korban, perbuatan mana Anak lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April tahun 2020 sekitar pukul 21.00 Wit anak mengajak Anak Korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke Desa Manaf kemudian ketika perjalanan kembali ke Desa Bega Kec. Sulabesi Tengah Kab. Kepulauan Sula tepatnya diperbatasan Desa Manaf dan Desa Bega sekitar pukul 22.00 Wit, saat itu anak memberhentikan motornya dipinggir jalan lalu menyuruh Anak Korban untuk mengendarai sepeda motor tetapi Anak Korban menolak karena tidak bisa lalu anak memaksa Anak Korban sehingga Anak Korban yang mengendarai sepeda motor tersebut, kemudian setelah itu saat Anak Korban mengendarai sepeda motor dan anak meremas payudara sebelah kiri Anak Korban lalu Anak Korban langsung memberhentikan sepeda motor dan lari, kemudian anak mengejar dan memeluk serta meremas mulut Anak Korban menggunakan tangan kirinya kemudian Anak Korban mengatakan “ jangan, orang tua saya susah, saya masih mau sekolah, kita berdua saudara, saya ini saudara kamu” , setelah itu anak mencium bibir dan menidurkan Anak Korban dipinggir jalan kemudian menarik baju Anak Korban keatas dan menghisap payudara kiri Anak Korban;
Bahwa setelah anak menarik baju Anak Korban keatas dan menghisap payudara kiri Anak Korban, anak kemudian menarik celana Anak Korban kebawah tetapi Anak Korban menolak lalu anak mengatakan “kalau kamu tidak mau nanti saya bawa kamu kehutan akan lebih parah lagi” setelah itu anak menarik celana Anak Korban kebawah dan menjilat kemaluan Anak Korban kemudian anak membuka celananya dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban dengan cara menggoyangkan pantatnya secara maju mundur kemudian Anak Korban mengeluh sakit sehingga anak mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan Anak Korban lalu Anak Korban memakai celananya kembali, setelah itu anak memasukkan kemaluannya kedalam mulut Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk menghisapnya tetapi Anak Korban menolak sehingga anak mengeluarkan kemaluannya dari mulut Anak Korban, kemudian anak memakai celananya kembali dan mengatakan “sudah jangan menangis lagi, mari kita pulang, jangan bilang siapa-siapa kalau tidak mereka akan menikahkan kita”;
Bahwa saat perjalanan menuju Desa Bega, anak mengancam Anak Korban dengan mengatakan “kalau kamu kasi tahu, nanti mama kamu meninggal, kalau kamu kasih tau nanti saya dapati kamu lagi, saya akan membuat hal yang sama kepada kamu lagi” kemudian Anak Korban menjawab “ saya takut hamil” dan anak mengatakan “tidak, saya tidak membuat kamu hamil, saya tidak menumpahkan sperma didalam”;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445-01/10/VI/2020 tertanggal 11 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Albert K. Boway dokter pada RSUD Sanana telah dilakukan pemerikaan terhadap Anak Korban dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik
Luka lecet dikulit kelamin
Selaput dara tidak utuh
kesimpulan ditemukan kekerasan tumpul.
Bahwa akibat perbuatan Anak tersebut, Anak Korban merasa sakit pada kemaluannya dan trauma;
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 8205-LU-22102012-0006 tanggal 23 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Lutfhi Umasangadji selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula menerangkan bahwa Anak Korban pada tanggal 06 September 2005 sehingga pada saat kejadian Anak Korban masih berusia sekitar 14 (empat belas) tahun dan masuk dalam kategori anak;
Perbuatan Anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Anak pada hari Kamis tanggal 02 bulan April tahun 2020 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Desa Bega Kec. Sulabesi Tengah Kab. Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” yaitu terhadap Anak Korban, perbuatan mana Anak lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April tahun 2020 sekitar pukul 21.00 Wit Anak mengajak Anak Korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke Desa Manaf kemudian ketika perjalanan kembali ke Desa Bega Kec. Sulabesi Tengah Kab. Kepulauan Sula tepatnya diperbatasan Desa Manaf dan Desa Bega sekitar pukul 22.00 Wit, saat itu anak memberhentikan motornya dipinggir jalan lalu menyuruh Anak Korban untuk mengendarai sepeda motor tetapi Anak Korban menolak karena tidak bisa lalu anak memaksa Anak Korban sehingga Anak Korban yang mengendarai sepeda motor tersebut, kemudian setelah itu saat Anak Korban mengendarai sepeda motor dan anak meremas payudara sebelah kiri Anak Korban lalu Anak Korban langsung memberhentikan sepeda motor dan lari, kemudian anak mengejar dan memeluk serta meremas mulut Anak Korban menggunakan tangan kirinya kemudian Anak Korban mengatakan “jangan, orang tua saya susah, saya masih mau sekolah, kita berdua saudara, saya ini saudara kamu”, setelah itu anak mencium bibir dan menidurkan Anak Korban dipinggir jalan kemudian menarik baju Anak Korban keatas dan menghisap payudara kiri Anak Korban;
Bahwa setelah anak menarik baju Anak Korban keatas dan menghisap payudara kiri Anak Korban, anak kemudian menarik celana Anak Korban kebawah tetapi Anak Korban menolak lalu anak mengatakan “kalau kamu tidak mau nanti saya bawa kamu kehutan akan lebih parah lagi” setelah itu anak menarik celana Anak Korban kebawah dan menjilat kemaluan Anak Korban kemudian anak membuka celananya dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban dengan cara menggoyangkan pantatnya secara maju mundur kemudian Anak Korban mengeluh sakit sehingga anak mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan Anak Korban lalu Anak Korban memakai celananya kembali, setelah itu anak memasukkan kemaluannya kedalam mulut Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk menghisapnya tetapi Anak Korban menolak sehingga anak mengeluarkan kemaluannya dari mulut Anak Korban, kemudian anak memakai celananya kembali dan mengatakan “sudah jangan menangis lagi, mari kita pulang, jangan bilang siapa-siapa kalau tidak mereka akan menikahkan kita”;
Bahwa saat perjalanan menuju Desa Bega, anak mengancam Anak Korban dengan mengatakan “kalau kamu kasi tahu, nanti mama kamu meninggal, kalau kamu kasih tau nanti saya dapati kamu lagi, saya akan membuat hal yang sama kepada kamu lagi” kemudian Anak Korban menjawab “Hasim saya takut hamil” dan anak mengatakan “tidak, saya tidak membuat kamu hamil, saya tidak menumpahkan sperma didalam” ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445-01/10/VI/2020 tertanggal 11 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Albert K. Boway dokter pada RSUD Sanana telah dilakukan pemerikaan terhadap Anak Korban dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik
Luka lecet dikulit kelamin
Selaput dara tidak utuh
kesimpulan ditemukan kekerasan tumpul.
Bahwa akibat perbuatan Anak tersebut, Anak Korban merasa sakit pada kemaluannya dan trauma;
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 8205-LU-22102012-0006 tanggal 23 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Lutfhi Umasangadji selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula menerangkan bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 06 September 2005 sehingga pada saat kejadian Anak Korban masih berusia sekitar 14 (empat belas) tahun dan masuk dalam kategori anak;
Perbuatan anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Anak dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Anak, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan agar Anak agar segera ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna biru muda bermotif boneka Minnie hitam;
1 (satu) lembar kaos lengan panjang berwarna abu-abu polos;
1 (satu) lembar celana panjang kaos berwarna biru dongker bergaris biru mudadalam berwarna merah muda;
1 (satu) lembar celana panjang kotak-kotak hitam putih
1 (satu) buah bra (BH) berwarna hitam
1 (satu) lembar celana dalam berwarna hitam merah
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn tanggal 19 April 2021, Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, Jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sanana;
Memerintahkan agar Anak agar segera ditahan:
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna biru muda bermotif boneka Minnie hitam;
1 (satu) lembar kaos lengan panjang berwarna abu-abu polos;
1 (satu) lembar celana panjang kaos berwarna biru dongker bergaris biru muda berwarna merah muda;
1 (satu) lembar celana panjang kotak-kotak hitam putih;
1 (satu) buah bra (BH) berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna hitam merah;
Dikembalikan kepada Saksi Korban;
Membebani Anak membayar biaya perkara Rp. 2.000-, (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, Penasihat Hukum Anak dan Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Sanana pada tanggal 23 April 2021 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Banding Nomor 3/Akta Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Sanana, dan permintaan banding ini telah diberitahukan dengan seksama kepada Anak dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 April 2021 sebagaimana tersebut dalam Akta Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sanana;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara, telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum maupun kepada Anak sebagaimana ternyata dalam surat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada tanggal 26 April 2021 Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Anak melalui Penasihat Hukum dan Jaksa/ Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini baik Penasihat Hukum Anak dan Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dan masing-masing mengajukan Memori Banding, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanana sebagaimana dalam Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 3/Akta Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn tanggal 30 April 2021 dan tanggal 3 Mei 2021;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Anak pada pokoknya berisi:
Bahwa Penasihat Hukum Anak keberatan dan berpendapat pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Faktie Tingkat Pertama Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn tidak tepat dan tidak benar;
Bahwa Anak didakwa dalam Dakwaan Alternatif Jaksa/Penuntut Umum yakni Ke-satu : Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; Atau Ke-dua: Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tidak terbukti seharusnya Anak bebas namun Hakim telah menambah pasal 82 ayat (1) sebagaimana Undang-undang tersebut diatas yang tidak didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum adalah telah melampau batas wewenangnya;
Bahwa dengan alasan tersebut diatas, maka Penasihat Hukum Anak mohon agar Hakim Tingkat Banding memutuskan:
Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding Anak;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn tanggal 19 April 2021;
Menyatakan Anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dalam semua dakwaan;
Membebaskan Anak dari semua dakwaan;
Memulihkan hak Anak, Anak dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya;
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara cq Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Jaksa /Penuntut Umum mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya berisi:
Bahwa Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sanana telah keliru mempertimbangkannya karena berdasarkan keterangan Saksi Korban Anak, menerangkan bahwa Pelaku Anak memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Korban Anak dan menggoyangkan pinggulnya maju mundur selama lima menit, kemudian Saksi Korban Anak mengeluh kesakitan kemudian Pelaku Anak mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan Saksi Korban Anak;
Berdasarkan keterangan Saksi Korban Anak tersebut terjadi persetubuhan dan dihubungkan dengan Visum et Repertum dari dokter dengan hasil pemeriksaan luka lecet di kulit kelamin, selaput dara tidak utuh dan kesimpulan pemeriksaannya ditemukan kekerasan benda tumpul;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan Pelaku Anak melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Ke-satu;
Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka mohon agar Hakim Tingkat Banding memutuskan :
Menerima permohonan banding Jaksa/Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn tanggal 19 April 2021, sehingga sesuai dengan Tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum yang diserahkan dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama Berkas Perkara, Berita Acara Persidangan, Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn tanggal 19 April 2021, berikut Memori Banding yang diajukan baik oleh Penasihat Hukum Anak maupun Jaksa/Penuntut Umum, maka Hakim Tingkat Banding sependapat dengan putusan Hakim Tingkat Pertama bahwa Anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana yang tidak didakwakan oleh Jaksa/ Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang; dengan alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Banding sebagai berikut:
Bahwa Hakim Tingkat Pertama sudah mempertimbangkan dengan baik dan benar sebagaimana disebutkan dalam halaman 26 sampai dengan halaman 31, yang pada pokoknya, Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, berdasarkan fakta hukum dan keyakinan Hakim dalam memutus perkara bahwa Anak tidak terbukti melanggar dakwaan yang disusun secara alternatif tersebut; Karena hanya berdasarkan keterangan Saksi Korban Anak tidak dapat membuktikan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak, keterangan satu saksi tidak dapat memenuhi syarat pembuktian;
Bahwa namun demikian berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan di persidangan, ada perbuatan yang dilanggar oleh Anak yang merupakan tindak pidana, akan tetapi tidak didakwakan oleh Jaksa/ Penuntut Umum, maka Hakim yang mengadili perkara tersebut wajib untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga keadilan yang ditegakkan bukanlah semata-mata keadilan prosedural dan keadilan formal belaka melainkan harus lebih mengacu pada keadilan substantif dan keadilan material;
Bahwa Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut yang pada intinya Hakim dalam memutus suatu perkara harus mencari dasar hukum yang tepat dan yang sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan, sehingga putusan yang dijatuhkan memenuhi rasa keadilan yang sesungguhnya, agar keseimbangan keadilan itu nyata dalam kehidupan di masyarakat sehingga pada pihak Korban Anak memperoleh perlindungan hukum akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pelaku Anak;
Bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam mengadili perkara ini sudah tepat dan benar menerapkan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 karena sifatnya serumpun, yakni yang mengatur Tindak Kesusilaan terhadap Anak, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 818 K/Pid/1989 Tanggal 30 Mei 1985, yang menerapkan pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang tidak didakwakan oleh Jaksa/ Penuntut Umum dengan alasan hukum Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serumpun dengan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan Penghinaan ringan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut diatas, maka Hakim Tingkat Banding telah mempertimbangkan keberatan yang diajukan baik oleh Penasihat Hukum Anak dan Jaksa/ Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya,
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Banding berkesimpulan sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan jika Anak dipidana setimpal dengan perbuatannya, dan dengan pertimbangan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Anak, serta memperhatikan pula Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang berkesimpulan tindak pidana Anak termasuk Kategori sebagai tindak pidana berat, maka Hakim Tingkat Banding sependapat jika Anak dipidana penjara dengan menerapkan pidana berupa Pelatihan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan; dengan maksud agar dikemudian hari Anak menjadi semakin baik perilakunya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tidak ditahan dan berdasarkan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama Anak dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata agar Anak tidak lagi mengulangi perbuatannya diperintahkan segera ditahan, sebagaimana amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa Anak dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam ke-dua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura/RBG Stb Nomor 1947/22716 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009; Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 14 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Anak dan Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snn tanggal 19 April 2021 yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan agar Anak segera ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam Tingkat Banding ini sejumlah Rp.5000,00.-(Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 oleh Windarto, S.H., M.H.,sebagai Hakim Tunggal pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri oleh Nahra Husen,S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Anak.
PANITERA PENGGANTI HAKIM
ttd ttd
NAHRA HUSEN, S.H. WINDARTO, S.H., M.H.
Untuk turunan yang sah
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Panitera,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, SH.
NIP. 19630103 199303 2 001