392/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 392/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Penggugat melawan Tergugat
Menerima eksepsi Kompetensi Relatif dari Para Tergugat . Menyatakan Pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak berwenang MENGADILI perkara Nomor 392/Pdt.G/2019/PN.Jkt Sel; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.296.000,- (dua juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 392/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara antara :
Ny. UBY ROCYLIE, N.I.K : 3172035203670001, Tempat/ Tgl.Lahir : Medan, 12 Maret 1967, Agama : Kristen, Kewarganegaraan : WNI, bertempat tinggal di Jl. Kelapa Puan XV AF 10/1, RT/ RW : 006/012, Kelurahan : Pakulonan Barat, Kecamatan : Kelapa Dua, Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat I;
PT. ANTABOGA CEMERLANG, Berkantor di Blok AF-10/01, Jl.Kelapa Puan 15, Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat II;
Penggugat I, Penggugat II dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya STEFANUS GUNAWAN, SH, M.Humdan HERMAN, SH, MH, Advokat-advokat, berkantor di Kantor Pengacara STEFANUS & REKAN, Rukan Arjuna Niaga, Jl.Arjuna Utara No.1E, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 2030SG/JB, tanggal 15 April 2019, dan No.2031/SG/JB, tanggal 18 April 2019. Selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat;
Melawan:
PT.BANK QNB INDONESIA, Tbk, berkantor di QNB Indonesia Tower, 18 Parc Place SCBD, Jl. Jendral Sudirman, Kav.52-53, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut Tergugat I;
Notaris EMMY YATMINI, SH, berkantor di Jl.Cinere Raya Blok K, No.4C, Cinere, Depok, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II;
AUSTASIA BATUBARA, bertempat tinggal di Jl.Duta Graha IX E.6, No.57, RT/RW : 002/011, Kelurahan : Harapan Baru, Kecamatan : Bekasi Utara, Bekasi. untuk selanjutnya disebut Tergugat III;
IRLIAN TRIAS PUTRA, bertempat tinggal di Jl.Mess No.17, RT/RW : 013/017, Kelurahan : Kebon Melati, Kecamatan : Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut Tergugat IV;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ini;
Setelah mendengar kedua belah pihak di persidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 29 April 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 April 2019, yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 392/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Duduk Soal :
Bahwa Penggugat I adalah sebagai pemilik atas 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya beserta turutan-turutannya, Seluas : 378 m2, terletak di Blok AF 10/01, RT/RW : 006/012, Desa : Pakulonan Barat, Kecamatan : Curug, Tangerang, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.00897/Pakulonan Barat, Gambar Situasi No.14830/1994, tanggal 26 Oktober 1994;
Bahwa pada tanggal 29 Januari 2016, Para Penggugat telah menandatangani Perjanjian Kredit mengenai fasilitas pinjaman fixed loan (FL) Bank QNB Indonesia, yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II selaku Notaris yang wilayah kerjanya di Depok, dengan menggunakan jaminan tanah dan bangunan milik Penggugat I tersebut diatas, masing-masing sebagai berikut :
Akta Perjanjian Kredit No.24, tanggal 29 Januari 2016, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
Akta Perjanjian Kredit No.25, tanggal 29 Januari 2016, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa sehubungan dengan pembuatan Akta-akta Perjanjian Kredit tersebut, proses penandatanganan akta Perjanjian Kredit No.24 dan akta Perjanjian Kredit No.25, masing-masing tertanggal 29 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Para Penggugat, ditandatangani di wilayah Tangerang yang bukan wilayah kerja dari Tergugat II selaku Notaris, dan bukan di Wilayah Depok;
Bahkan pada saat proses penandatangan Akta-akta Perjanjian Kredit tersebut, PARA PIHAK dalam perjanjian tersebut tidak pernah hadir dan menghadap ke Tergugat II selaku Notaris yang membuat akta perjanjian tersebut, dan bahkan Para Penggugat sama sekali tidak pernah bertemu/melihat/kenal dengan Tergugat III dan Tergugat IV selaku perwakilan dari Tergugat I dan juga tidak pernah bertemu/menghadap ke Tergugat II selaku notaris;
Bahwa diketahui dalam pembuatan akta-akta perjanjian kredit tersebut diatas, pihak Tergugat I yang pada waktu penandatanganan akta-akta tersebut diwakili oleh Tergugat III dan Tergugat IV, tidak pernah memperlihatkan, menunjukan, dan/atau menjelaskan dokumen-dokumen atau surat tugas sebagai syarat legal standing Tergugat III dan Tergugat IV, sehingga tidak ada dasar hukum bertindak untuk dan atas nama mewakili Tergugat I (PT.BANK QNB INDONESIA, Tbk) dalam penandatanganan Akta Perjanjian Kredit tersebut;
Bahwa yang sebenarnya terjadi dalam proses penandatangan Akta Perjanjian Kredit tersebut adalah pihak marketing dari Tergugat I meminta Para Penggugat menandatangani akta-akta perjanjian di kantor cabang Tergugat I yang terletak di wilayah Alam Sutera, Tangerang tanpa di hadiri oleh Tergugat II selaku Notaris, Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat IV, dan akta-akta perjanjian tersebut tidak pernah dibacakan oleh Tergugat II selaku Notaris di hadapan Para Penggugat;
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris disebutkan :
“ Notaris dilarang :
Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.”;
Bahwa berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris disebutkan :
“ (1). Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya;
(2). Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukannya;
(3). Notaris tidak berwenang secara berturut turut dengan tetap menjalankan jabatannya di luar tempat kedudukannya.”;
Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat II telah melanggar Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sehubungan dengan membuat dan penandatangan akta Perjanjian Kredit No.24 dan akta Perjanjian Kredit No.25, masing-masing tertanggal 29 Januari 2016, dilakukan di wilayah Tangerang yang bukan wilayah kerja Tergugat II;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Penggugat telah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Majelis Pengawas Daerah dan Ikatan Notaris Indonesia (INI), atas perbuatan Tergugat II yang telah melanggar Undang-undang tentang Jabatan Notaris, dalam membuat Akta Perjanjian Kredit No.24 dan Akta Perjanjian Kredit No.25, masing-masing tertanggal 29 Januari 2016;
Bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah membuat Akta Perjanjian Kredit No.24 dan Akta Perjanjian Kredit No.25, masing-masing tertanggal 29 Januari 2016, adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan;
Bahwa atas tindakan Tergugat II yang telah membuat Akta-Akta tersebut sangat merugikan Para Penggugat, karena Tergugat I telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset pribadi milik Penggugat I pada Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang telah mengeluarkan surat teguran (Aanmaning) terhadap Penggugat II untuk membayar hutang yang seluruhnya sejumlah Rp.5.625.000.000,- (Lima milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa jumlah perhitungan hutang sejumlah Rp.5.625.000.000,- (Lima milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut adalah perhitungan sepihak Tergugat I, yang dilakukan tanpa dasar yang jelas dan penuh rekayasa dan tanpa persetujuan Para Penggugat, oleh karena hutang Penggugat II berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.24 dan Akta Perjanjian Kredit No.25, masing-masing tertanggal 29 Januari 2016, adalah sejumlah Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Tergugat I tidak pernah membuat perincian secara lengkap darimana dasar perhitungan sejumlah Rp.5.625.000.000,- (Lima milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar oleh Penggugat II, karena hutang pokok Penggugat II adalah sejumlah Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), namun dalam jangka waktu beberapa bulan nilai yang harus dibayar tiba-tiba melonjak menjadi sebesar Rp.5.625.000.000,- (Lima milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa seandainya pun terdapat perhitungan denda dan bunga, tidak mungkin hutang Penggugat II dalam waktu beberapa bulan dapat melonjak demikian tingginya sebagaimana tersebut diatas, karenanya Penggugat II telah berulang kali meminta perincian secara lengkap mengenai dasar perhitungan sejumlah Rp.5.625.000.000,- (lima milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah), namun tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat I, sehingga Para Penggugat merasa sangat dirugikan;
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat didasarkan oleh bukti-bukti yang kuat dan otentik, karenanya mohon putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voeraad);
Permohonan :
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon diputuskan sebagai berikut :
Provisi :
Menetapkan menunda/menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan atas asset pribadi milik Penggugat I melalui Pengadilan Negeri Tangerang, berdasarkan Penetapan No.09/PEN.EKS/APHT/2019/ PN.TNG, tanggal 04 Maret 2019, atas 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya beserta turutan-turutannya, Seluas : 378 m2, terletak di Blok AF 10/01, RT/RW : 006/012, Desa : Pakulonan Barat, Kecamatan : Curug, Tangerang, Sertipikat Hak Milik No.00897/Pakulonan Barat, tercatat atas nama : Ny.RUBY ROCYLIE (Penggugat I);
Primer :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Pengggugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat II dalam membuat Akta Perjanjian Kredit No.24 dan Akta Perjanjian Kredit No.25, masing-masing tertanggal 29 Januari 2019, telah melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf a jo. Pasal 19 Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;
Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No.24 dan Akta Perjanjian Kredit No.25, masing-masing tertanggal 29 Januari 2019, adalah bertentangan dengan hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada isi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain, Verzet, Banding, Kasasidan lain-lain (Uitvoerbaar bij Voerad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsider :
Ex aequo et bono, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Para Penggugat datang menghadap Kuasanya HERMAN, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 2031/SG/JB dan Nomor : 2030/SGJ/JB masing-masing tertanggal 18 April 2019, untuk Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV datang menghadap Kuasanya FERWINTA ZEN, SE, SH.MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 24 Juni 2019;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menetapkan Merry Taat Anggarasih, SH.MH, dan berdasarkan Surat Laporan Mediator tanggal 12 September 2019 ternyata antara para pihak tidak tercapai perdamaian;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara akan tetapi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat, yang isi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I s/d IV telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 10 Oktober 2019 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa, pertama-tama perkenankanlah Para Tergugat menyampaikan sanggahannya atas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam perkara ini tanpa terkecuali dan sehubungan hal itu dengan ini terlebih dahulu mengajukan Eksepsinya sebagaimana terurai dibawah ini;
ECEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS :
Bahwa secara hukum harus dinyatakan Penggugat tidak cukup beralasan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat. Hal ini disebabkan, karena secara fakta hukum bahwa berdasarkan perjanjian yang mengikat secara timbal balik antara Penggugat dengan Tergugat I JUSTRU pihak yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi dan merugikan pihak lain adalah Penggugat sendiri (Exceptio non adimpleti contractus);
Bahwa hal mana berdasarkan atas Perjanjian Kredit yang dibuat antara Tergugat I dengan Penggugat:
Perjanjian modal kerja yang dituangkan dalam akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman rekening koran Nomor: 24 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok;
Perjanjian modal kerja yang dituangkan dalam akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman fixed loan Nomor: 25 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok;
Bahwa adapun bukti yang menunjukkan bahwa Penggugat II yang telah melakukan wanprestasi kepada Tergugat I, dimana Tergugat I telah mengirimkan 3 (tiga) kali Surat Peringatan (somasi) kepada Penggugat II dan melalui Kuasa Hukum juga telah mengirimkan 3 (tiga) kali Surat Peringatan (somasi) kepada Penggugat II sebagaimana ternyata dalam Surat:
Surat Peringatan I (pertama) Nomor: 110/SRT-SAM/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018;
Surat Peringatan II (Kedua) Nomor: 151/SRT-SAM/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018;
Surat Peringatan III (Ketiga) Nomor: 194/SRT-SAM/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018;
Melalui Kuasa Hukum Somasi Ke I (Teguran) No.Ref. 93/S&SA-QNB/X/18 tertanggal 8 Oktober 2018;
Melalui Kuasa Hukum Somasi Ke II (Teguran) No.Ref. 99/S&SA-QNB/X/18 tanggal 24 Oktober 2018;
Melalui Kuasa Hukum Somasi Ke III (Terakhir) No.Ref. 105/S&SA-QNB/XI/18 tertanggal 2 November 2018;
Sedangkan sebaliknya, bahwa sebelum Penggugat mendaftarkan gugatan aquo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak pernah mengirimkan surat peringatan (somasi) untuk membuktikan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.
Bahwa berdasarkan ketentuan Bab I, Bagian II, Pasal 1238 KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa untuk membuktikan bahwa salah satu pihak baru dapat dinyatakan telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) setelah pihak tersebut berdasarkan surat perintah atau akta sejenis itu telah dinyatakan lalai. Untuk lengkapnya, bunyi ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata sebagai berikut (dikutip):
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
GUGATAN DIAJUKAN DENGAN MAKSUD LICIK (EXCEPTIE DOLI PRAE SINTIS) :
Bahwa Penggugat saat ini maupun saat Gugatan didaftarkan tanggal 29 April 2019 masih dalam proses diajukan Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi dan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan yang telah terdaftar terlebih dahulu di Kepaniteraan Pengadilan Tangerang No.Ref: 117/SSA-QNB/XI/18 tanggal 15 November 2018 sejak tanggal 16 November 2018 (selanjutnya disebut sebagai “Permohonan Lelang Eksekusi Pengadilan”) dan saat Eksepsi dan Jawaban ini diajukan masih belum menerima Penetapan Lelang Eksekusi Pengadilan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, dan telah pula diajukan Permohonan Sita Eksekusi No.Ref: 18/SSA-QNB/V/19 tanggal 3 Mei 2019 maupun Permohonan Lelang Eksekusi No.Ref. 25/SSA-QNB/VIII/19 tanggal 15 Agustus 2019;
Bahwa Gugatan diajukan dan didaftarkan Penggugat setelah Penggugat hadir dan menerima Aanmaning I (Pertama) pada tanggal 26 Maret 2019, berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning No. 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng tanggal 14 Maret 2019, dan berdasarkan Berita Acara Aanmaning I (Pertama) pada tanggal 26 Maret 2019, Penggugat telah hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, dengan demikian secara sah Penggugat telah menerima teguran/peringatan dari Pengadilan Negeri Tangerang dimana hal ini menunjukkan itikad buruk Penggugat untuk mengganggu (disrupting) dan mempengaruhi (influencing) kelancaran proses Lelang Eksekusi Pengadilan, yang mana hal ini dilakukan dengan cara mengajukan dan mendaftarkan Gugatan a quo bersamaan dengan proses pemeriksaan Lelang Eksekusi Pengadilan sehingga proses Lelang Eksekusi Pengadilan menjadi tertunda prosesnya;
Bahwa melalui Gugatan, Penggugat telah berusaha mengganggu dan mempengaruhi jalannya proses pemeriksaan Lelang Eksekusi Pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa Permohonan Lelang Eksekusi Pengadilan berusaha dipengaruhi bahwa proses pemeriksaan Lelang Eksekusi Pengadilan tidak bisa dilakukan karena pada saat yang bersamaan para pihak pun tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara perdata dengan pokok perkara yang sepintas sama pula. Padahal, apabila diperhatikan, mengapa Penggugat baru mengajukan dan mendaftarkan Gugatan pada saat Penggugat telah diajukan permohonan Lelang Eksekusi Pengadilan oleh Tergugat I? Mengapa Penggugat tidak mengajukan Gugatan sejak saat dimana Penggugat mendalilkan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum?;
Bahwa melalui Gugatan, Penggugat telah berusaha untuk membatalkan hutang Perseroan (PT. Anta Boga Cemerlang) kepada Tergugat I, hutang mana telah diakui sejak tahun 2016, dan Penggugat II telah mengakui menerima hutang pokok sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), berdasarkan fakta-fakta diatas, jelas memperlihatkan secara mutlak bahwa tindakan Penggugat mengajukan Gugatan merupakan bukti nyata itikad buruk serta perbuatan licik Penggugat untuk mengelak serta menghindari tanggung jawabnya dalam membayar hutang dengan cara berupaya mempengaruhi bahwa 2 (dua) Akta Perjanjian Kredit-Fasilitas Pembiayaan adalah cacat hukum;
Bahwa pelepasan hak Penggugat tersebut diatas juga sesuai dengan ketentuan Pasal 1892 KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1892 KUH Perdata berbunyi:
“Suatu akta dengan mana ditetapkan atau dikuatkan suatu perikatan terhadap mana oleh undang-undang diberikan suatu tuntutan untuk pembatalan atau penghapusannya, hanyalah sah, apabila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, begitu pula alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, beserta maksudnya untuk memperbaiki cacat yang sedianya menjadi dasar tuntutan tersebut;
Jika tiada suatu akta penetapan atau penguatan, maka cukuplah apabila perikatan dilaksanakan secara sukarela, setelanya saat pada mana perikatan itu sedianya dapat ditetapkan atau dikuatkan dengan suatu cara yang sah.
Penetapan, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela sesuatu perikatan, dalam bentuk dan pada saar yang diahruskan oleh undang-undang, dianggap sebagai suatu pelepasan alat-alat serta tangkisan-tangkisan yang sedianya dapat dimajukan terhadap akta tersebut, dengan tidak mengurangi namun itu, hak-hak orang ketiga”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, jelas memperlihatkan secara mutlak bahwa tindakan Penggugat mengajukan Gugatan merupakan bukti nyata itikad buruk serta perbuatan licik Penggugat untuk mengelak serta menghindari tanggung jawabnya dalam Permohonan Lelang Eksekusi Pengadilan dengan cara mempengaruhi proses pemeriksaan Lelang Eksekusi Pengadilan mempergunakan Gugatan Perdata yang tidak mempunyai dasar hukum;
Bahwa dengan demikian, maka berdasarkan Eksepsi yang telah diuraikan di atas, dan melihat adanya indikasi bahwa badan peradilan dipergunakan untuk maksud-maksud yang melawan hukum, mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak Gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF (RELATIVE COMPETITIE):
Bahwa, gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang teregister pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 392/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL. tanggal 29 April 2019, yang diajukan oleh Ny. Ruby Rocylie dan PT. Anta Boga Cemerlang selaku Penggugat, dengan masing-masing pihak Tergugat sebagai berikut:
PT Bank QNB Indonesia Tbk., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di QNB Indonesia Tower, 18 Parc Place, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 – Jakarta 12950, (selanjutnya disebut sebagai “Tergugat I”);
NOTARIS EMMY YATMINI, S.H., berkedudukan dan beralamat di Jl. Cinere Raya Blok K No.4C, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat (selanjutnya disebut sebagai “Tergugat II”);
AUSTASIA BATUBARA, berkedudukan dan beralamat di Jl. Duta Graha IX. E.6, No. 57, RT/RW 002/011, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi(selanjutnya disebut sebagai “Tergugat III”);
IRLIAN TRIAS PUTRA berkedudukan dan beralamat di Jl. Mess No.17 RT/RW 013/017 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (selanjutnya disebut sebagai “Tergugat IV”);
Bahwa, Kompetensi Relatif berkaitan dengan wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR, Pasal 125 ayat (2) dan Pasal 133 HIR mengatur bahwa pengajuan eksepsi kewenangan realtif harus disampaikan pada sidang pertama dan bersamaan pada saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara;
Bahwa, bunyi dari Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S.1941-440/Hukum Acara Perdata (“HIR”) mengatur:
“Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka Penggugat dapat memasukkan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu”;
Bahwa, terhadap Penetapan Nomor: 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2016 tanggal 19 Februari 2019 telah dilaksanakan Aanmaning I (Pertama) pada tanggal 26 Maret 2019, berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning No. 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng tanggal 14 Maret 2019, dan berdasarkan Berita Acara Aanmaning I (Pertama) pada tanggal 26 Maret 2019, Penggugat II telah hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, dengan demikian secara sah Penggugat II telah menerima teguran/peringatan dari Pengadilan Negeri Tangerang, yang dalam pokoknya menetapkan agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak hari dan tanggal teguran/peringatan diberikan, Penggugat II harus memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I;
Bahwa, terhadap Penetapan Nomor: 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng. Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2016 telah dilaksanakan Sita Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 Nomor : 9/BA/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng., dengan Berita Acara Sita Eksekusi tersebut ditembuskan kepada Yth. Kepala Desa Pakulonan Barat, Kecamatan Curig, Kabupaten Tangerang serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (No : 2070/KPT/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019).
Bahwa, sebagaimana pada buku pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan ke-5, Mahkamah Agung RI, tahun 2004 halaman 144-148 yaitu:
“Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang tidak bergerak diatur dalam Pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBg” ;
“Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindicatoir dan sita eksekusi hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang secara nyata menyita (Pasal 195 (6) HIR, Pasal 206 (6) RBg;
“Perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa oleh karenanya pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi”;
Bahwa, dengan demikian sudah seharusnya Gugatan a quo diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan mendasarkan telah dilaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor: 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng. Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2016 telah dilaksanakan Sita Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 Nomor : 9/BA/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng;
Bahwa, dengan demikian sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menerima Eksepsi Kompetensi Relatif yang Para Tergugat Ajukan dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Tangerang;
Bahwa, berdasarkan uraian Para Tergugat yang didukung dan diperkuat dengan doktrin hukum tersebut di atas, maka sudah cukup kuat alasan dan dasar hukum bagi yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (“niet ontvankelijke verklaard”);
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXCEPTIE PLURIUM LITIS CONSORTIUM) :
Bahwa, Gugatan Penggugat mengandung error in persona dalam bentuk plurium litis consortium/kurang pihak.
Bahwa dalam Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, subjek hukum yang dijadikan Tergugat tidak lengkap, masih ada pihak lain yang seharusnya ditarik oleh Penggugat menjadi Tergugat, dalam gugatannya yang teregister dengan No. 392/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL. tanggal 29 April 2019 Penggugat pada intinya mendasarkan tuntutannya:
Perjanjian modal kerja yang dituangkan dalam akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman rekening koran Nomor: 24 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok;
Perjanjian modal kerja yang dituangkan dalam akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman fixed loan Nomor: 25 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok;
Adalah perjanjian yang cacat hukum dan dapat dibatalakan serta dalam Petitumnya memintakan 2 Akta Perjanjian Kredit tersebut bertentangan dengan hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa dengan dimasukkkannya Notaris Emmy Yatmini, S.H., sebagai Tergugat II-seharusnya Penggugat memasukkan juga PPAT Ariandi, S.H., MKn. yang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 04/2016 tanggal 21 Maret 2016, yang beralamat di Jalan Raya Lintas Serpong No. 5 Kadu Angung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, sebagai salah satu pihak dalam Gugatan a quo demi kelengkapan pihak dengan melihat masing-masing peranan para pihak tersebut. karena antara 2 Akta Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan merupakan satu rangkaian, Sehingga dengan demikian terbukti bahwa Gugatan a quo kurang pihak atau tidak lengkap dan dengan tidak lengkapnya pihak yang ditarik sebagai Tergugat oleh Penggugat, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan cacat plurium litis consortium. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 621 K/Sip/1975 yang menyatakan (kutipan):
“Ternyata sebagian objek harta perkara tidak dikuasai Tergugat, tetapi telah menjadi milik pihak ketiga.dengan demikian, oleh karena pihak ketiga tersebut tidak ikut digugat, gugatan dinyatakan mengandung cacat plurium litis consortium;
Bahwa, berdasarkan uraian Para Tergugat yang didukung dan diperkuat dengan doktrin hukum tersebut di atas, maka sudah cukup kuat alasan dan dasar hukum bagi yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (“niet ontvankelijke verklaard”);
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL),KARENA TERDAPAT PERTENTANGAN (KONTRADIKSI) ANTARA POSITA DENGAN PETITUM GUGATAN PENGGUGAT :
Bahwa, mohon perhatian serius dari yang Mulia Majelis Hakim Perkara Perdata a quo karena ternyata antara posita dengan petitum Gugatan Penggugat tidak sejalan/tidak sinkron satu sama lain sebagaimana diuraikan di bawah ini. Padahal menurut hukum acara perdata antara posita dengan petitum harus saling mendukung, tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan Gugatan menjadi kabur/tidak jelas/obscuur libel dan berujung tidak diterimanya Gugatan/niet ontvankelijke verklaard;
Bahwa, posita Gugatan Penggugat mengungkapkan dasar dan alasan-alasan Penggugat untuk mengajukan tuntutan perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat atas tindakan Para Tergugat dan Penggugat dalam hal ini membuat: 1. Perjanjian modal kerja yang dituangkan dalam akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman rekening koran Nomor: 24 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok; 2. Perjanjian modal kerja yang dituangkan dalam akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman fixed loan Nomor: 25 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok, yang menurut Penggugat 2 Akta Perjanjian kredit tersebut cacat hukum karena dibuat dan ditandatangani tidak di Kantor Tergugat II;
Bahwa dalam Gugatan Penggugat sama sekali tidak menjelaskan latar belakang maupun kronologis dari mana Penggugat memperoleh fasilitas pembiayaan selain dari Tergugat I, yang saat itu saat MENANDATANGANI Perjanjian Kredit diwakili oleh Tergugat III dan Tergugat IV dengan Akta disiapkan oleh Tergugat II, kesan yang kami tangkap Penggugat dengan itikad tidak baik setelah menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 4.500.000.000,- lalu kemudian dengan sengaja mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang pada pokoknya memintakan pembatalan 2 Akta Perjanjian Kredit tersebut, hal ini merupakan tindakan pengemplangan hutang secara sengaja;
Bahwa telah terjadi kontradiksi/pertentangan antara posita dengan petitum Gugatan Penggugat karena petitum tidak sejalan dengan posita (dalil yang menjadi dasar dari Gugatan Penggugat). Penggugat dalam posita hanya menitikberatkan pada cacat hukumnya dan tidak sahnya: 1. Perjanjian modal kerja yang dituangkan dalam akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman rekening koran Nomor: 24 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok, 2. Perjanjian modal kerja yang dituangkan dalam akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman fixed loan Nomor: 25 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok dan sama sekali tidak pernah mempermasalahkan latar belakang dan kedudukan dari Akta-akta tersebut seperti apa, jelas jika dibaca secara runtut seharusnya yang mengajukan tuntutan ganti rugi adalah Tergugat I kepada Penggugat, karena Penggugat telah diingatkan beberapa kali (enam kali Somasi) untuk membayar hutang-hutangya;
Bahwa, jelas tidak sinkron-disatu sisi Penggugat mengajukan tuntutan pembatalan Akta Perjanjian Kredit kepada Para Tergugat, akan tetapi sebenarnya justru Penggugat yang menyebabkan Tergugat I mengalami kerugian dengan tidak dibayarkannya fasilitas pembiayaan yang telah diterima oleh Penggugat, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan dirinya dirugikan tidak menemukan relevansinya dalam perkara a quo;
Bahwa, fakta hukum tersebut di atas mengakibatkan Gugatan Penggugat menjadi tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) karena petitum Gugatan Penggugat tidak jelas mengungkapkan apa yang sebenarnya yang dimohonkannya. Hanya yang dijelaskan dan diungkapkan dalam posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil Gugatan, tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karenanya petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, menurut doktrin M. Yahya Harahap, S.H, seorang mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan penerbit Sinar Grafika cetakan pertama April 2005 halaman 452 paragraf 2 menyatakan :
(2) Kontradiksi antara posita dengan petitum
“Sudah dijelaskan, posita dengan petitum gugatan, harus saling mendukung.Tidak boleh saling bertentangan.Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur.Sehubungan dengan itu, hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum, harus mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan.Mesti terbina sinkronisasi dan konsistensi antara posita dengan petitum.Hanya yang dijelaskan dalam posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan, tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karenanya petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 720 K/Pdt/1997 tertanggal 9 Maret 1999 menyatakan :
“Petitum suatu gugatan perdata harus didasarkan dan didukung oleh positum/dalil-dalil gugatannya yang diuraikan secara jelas, sehingga akan nampak adanya hubungan yang berkaitan satu sama lain dengan petitumnya. Bilamana hubungan antara posita dengan petitum, tidak ada atau tidak jelas, maka menjadikan gugatan tersebut adalah kabur, sehingga menurut hukum Acara Perdata, gugatan yang berkualitas demikian itu, harus dinyatakan: “tidak dapat diterima”.
Bahwa, berdasarkan uraian Para Tergugat yang didukung dan diperkuat dengan doktrin hukum tersebut di atas, maka sudah cukup kuat alasan dan dasar hukum bagi yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (“niet ontvankelijke verklaard”);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa, segala hal yang telah dikemukakan oleh Para Tergugat dalam Eksepsi tersebut diatas, harus dianggap telah dinyatakan dalam Pokok Perkara dan secara mutatis – mutandis harus dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pokok Perkara. Para Tergugat secara tegas tetap menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya dan mengajukan Jawaban Dalam Pokok Perkara ini secara alternatif/kumulatif tanpa mengesampingkan Eksepsi-Eksepsi yang telah dikemukakan terlebih dahulu;
Bahwa, Para Tergugat terlebih dahulu akan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak terjebak dan terpengaruh begitu saja oleh dalil-dalil Penggugat yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum;
Bahwa, Para Tergugat terkait dengan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, hanya akan menanggapi posita-posita dan/atau petitum-petitum yang diajukan oleh Penggugat yang ditujukan dan/atau berkaitan secara langsung dengan kedudukan Para Tergugat sebagai pihak dalam Perjanjian modal kerja yang dituangkan dalam: 1. akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman rekening koran Nomor: 24 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok, 2. Perjanjian modal kerja yang dituangkan dalam akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman fixed loan Nomor: 25 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok;
LATAR BELAKANG HUBUNGAN HUKUM PENGGUGAT DENGAN PARA TERGUGAT :
Bahwa, Tergugat I merupakan suatu perseroan berbentuk badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang bergerak di bidang perbankan nasional yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mana dibentuk berdasarkan Anggaran Dasar PT. Bank QNB Indonesia, Tbk. yang telah disahkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Januari 1957 Nomor 8 tambahan Nomor 43 berikut perubahan-perubahannya, sebagai suatu Bank yang berwenang dan bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat sekaligus selaku kreditor dalam menyalurkan fasilitas kredit secara resmi kepada Masyarakat;
Bahwa, Tergugat III merupakan Staff Sub Divisi Administrasi dan Pendukung Kredit dari Tergugat I dan Tergugat IV merupakan Pemimpin Sub Divisi Administrasi dan Pendukung Kredit dari Tergugat I, menurut keteranganya telah berdasarkan Surat Kuasa dari Direksi Nomor: 002/QNBI-CAS/SK/I/15 tanggal 30 Januari 2015, dengan demikian secara kapasitas Tergugat III dan Tergugat IV berwenang untuk menandatangani 2 Akta Perjanjian Kredit dengan Penggugat II dihadapan Tergugat II;
Bahwa, Penggugat adalah Debitor Tergugat I yang untuk keperluan usahanya, Penggugat telah memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat I, dengan perjanjian-perjanjian kredit sebagai berikut: 1. Perjanjian modal kerja yang dituangkan dalam akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman rekening koran Nomor: 24 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok, 2. Perjanjian modal kerja yang dituangkan dalam akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman fixed loan Nomor: 25 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok;
Bahwa, terhadap kewajiban Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi berdasarkan Perjanjian Kredit, Termohon Eksekusi menjaminkan agunan berupa:
Hak Tanggungan :
Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik no. 00897/Pakulonan Barat, Kab. Tangerang, seluas 376 M2 (tiga ratus tujuh puluh enam meter persegi), nama Jalan/Persil Blok AF.10/01, gambar situasi Nomor 14830/1994 tgl 26 Oktober 1994, tercatat atas nama Ny. Ruby Rocylie, yang telah dibebankan/dilekatkan dengan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 04/2016 tertanggal 21 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Ariandi, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kab Tangerang jo. Sertipikat Hak Tanggungan No. 03425/2016 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tangerang;
Bahwa, sejak tahun 2018 operasional usaha Penggugat II terhenti sehingga Penggugat II kesulitan untuk melunasi kewajibannya kepada Tergugat I, dan Tergugat I telah melakukan penagihan dan/atau peringatan melalui:
Surat Peringatan I (pertama) Nomor: 110/SRT-SAM/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018;
Surat Peringatan II (Kedua) Nomor: 151/SRT-SAM/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018;
Surat Peringatan III (Ketiga) Nomor: 194/SRT-SAM/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018;
Melalui Kuasa Hukum Somasi Ke I (Teguran) No.Ref. 93/S&SA-QNB/X/18 tertanggal 8 Oktober 2018;
Melalui Kuasa Hukum Somasi Ke II (Teguran) No.Ref. 99/S&SA-QNB/X/18 tanggal 24 Oktober 2018;
Melalui Kuasa Hukum Somasi Ke III (Terakhir) No.Ref. 105/S&SA-QNB/XI/18 tertanggal 2 November 2018;
Bahwa, berdasarkan catatan pembukuan Tergugat I, hutang Penggugat II pertanggal 20 Agustus 2018 seluruhnya berjumlah Rp. 5.727.483.448,-(lima milyar tujuh ratus duapuluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Saldo pertanggal 16 Agustus 2018.
Principal PRK : Rp.1.800.000.000,-
Tunggakan bunga : Rp. 552.279.622,-
Sub total : Rp.2.352.279.622,-
Outstanding FL : Rp.2.415.757.347,-
Tunggakan bunga : Rp. 512.347.163,-
Denda keterlambatan : Rp. 445.506.914,-
Sub total : Rp.3.373.611.424,-
Total kewajiban pinjaman : Rp.5.725.891.046,-
Tagihan biaya premi asuransi : Rp. 217.402,-
Tagihan biaya appraisal KJPP : Rp. 1.375.000,-
TOTAL KEWAJIBAN : Rp. 5.727.483.448,-
Bahwa, berdasarkan pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 6 Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Hak Tanggungan dapat dilakukan eksekusi sesuai kekuatan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan tanpa didahului upaya hukum terlebih dahulu;
Bahwa, Tergugat I telah mengajukan Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi dan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No.Ref: 117/SSA-QNB/XI/18 tanggal 15 November 2018, yang telah diterima dan diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 16 November 2018, dan telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Penetapan Nomor: 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2016 tanggal 19 Februari 2019;
Bahwa, terhadap Penetapan Nomor: 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2016 tanggal 19 Februari 2019 telah dilaksanakan Aanmaning I (Pertama) pada tanggal 26 Maret 2019, berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning No. 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng tanggal 14 Maret 2019, dan berdasarkan Berita Acara Aanmaning I (Pertama) pada tanggal 26 Maret 2019, Penggugat II telah hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, dengan demikian secara sah Penggugat II telah menerima teguran/peringatan dari Pengadilan Negeri Tangerang, yang dalam pokoknya menetapkan agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak hari dan tanggal teguran/peringatan diberikan, Penggugat II harus memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I;
Bahwa, terhadap Penetapan Nomor: 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng. Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2016 telah dilaksanakan Sita Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 Nomor : 9/BA/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng., dengan Berita Acara Sita Eksekusi tersebut ditembuskan kepada Yth. Kepala Desa Pakulonan Barat, Kecamatan Curig, Kabupaten Tangerang serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (No : 2070/KPT/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019);
Bahwa, Tergugat I telah pula mengajukan Permohonan Lelang Eksekusi No.Ref. 25/SSA-QNB/VIII/19 tanggal 15 Agustus 2019, yang telah diterima dan diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang;
Bahwa, Tergugat I telah pula mengajukan Permohonan Penunjukan Perusahaan Penilai/Juru Taksir (Appraisal) Independent Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang akan melaksanakan penilaian terhadap agunan milik Debitur PT. Anta Boga Cemerlang melalui surat permohonannya No.Ref. 35/SSA-QNB/X/19 tanggal 2 Oktober 2019;
TANGGAPAN ATAS FAKTA-FAKTA YANG TELAH DISAMPAIKAN OLEH PENGGUGAT :
Bahwa, sebelumnya Para Tergugat merasa perlu untuk menanggapi rangkaian “fakta-fakta” yang disampaikan oleh Penggugat, rangkaian “fakta-fakta” mana merupakan “fakta-fakta” yang secara sengaja disampaikan oleh Penggugat secara tidak utuh, hal mana untuk menjustifikasi kepentingan dari Penggugat, atau setidak-tidaknya menutupi “fakta-fakta” yang sebenarnya, Turut Tergugat mengharapkan Majelis Hakim Yang Mulia tidak terpengaruh dan menerima begitu saja kebenaran rangkaian “fakta-fakta” versi Penggugat yang sangat tendensius dan tidak berimbang;
Bahwa, Para Tergugat mempertanyakan motif Penggugat dalam mengajukan Gugatan perkara a quo, setelah melewati waktu 3 (tiga) tahun, apakah pada saat tahun 2016 tersebut sesaat setelah perbuatan hukum Pembuatan Akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman rekening koran Nomor: 24 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok dan Akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman fixed loan Nomor: 25 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok Penggugat belum merasa dirugikan?;
Bahwa, menurut Penggugat Akta-akta tersebut adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan serta merasa tidak pernah MENANDATANGANI di Kantor Notaris akan tetapi MENANDATANGANI di Kantor Cabang Tergugat I, PERLU KAMI TEGASKAN BAHWA Akta-akta tersebut adalah Akta Otentik, jika tidak Otentik seharusnya Penggugat selain mengajukan Gugatan juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebagaimana ketentuan Pasal 263 KUHP?;
Bahwa, dengan konstruksi hukum tersebut Penggugat I dan Penggugat II seharusnya mengajukan gugatan kepada Para Tergugat sejak tahun 2016 atau pada saat terjadinya perbuatan hukum Akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman rekening koran Nomor: 24 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok dan Akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman fixed loan Nomor: 25 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok.
Bahwa, pengajuan Gugatan a quo kami tenggarai sebagai langkah balasan setelah Tergugat I mengajukan Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi dan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No.Ref: 117/SSA-QNB/XI/18 tanggal 15 November 2018, yang telah diterima dan diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 16 November 2018, dan telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Penetapan Nomor: 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2016 tanggal 19 Februari 2019;
Bahwa, berdasarkan uraian Para Tergugat yang didukung dan diperkuat dengan doktrin hukum tersebut di atas, maka sudah cukup kuat alasan dan dasar hukum bagi yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (“niet ontvankelijke verklaard”);
TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERGUGAT :
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 yang pada pokoknya menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum khususnya atas 2 (dua) Akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman rekening koran Nomor: 24 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok dan Akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman fixed loan Nomor: 25 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok, yang menurut Penggugat I dan Penggugat II adalah Akta yang cacat hukum dan dapat dibatalkan dengan pertimbangan Akta-akta tersebut ditandatangani diluar dari domisili kantor dari Notaris yang berada di Depok;
Bahwa, dengan ini Para Tergugat mensomir dan mohon Akta kepada Majelis Hakim khususnya kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk dapat membuktikan dalilnya tersebut, karena faktanya dalam 2 (dua) Akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman rekening koran Nomor: 24 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok dan Akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman fixed loan Nomor: 25 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok telah secara tegas dinyatakan Para Pihak dalam hal ini Tergugat III dan Tergugat IV yang mewakili kedudukan dari Tergugat I maupun Penggugat I dan Penggugat II menyatakan untuk sementara waktu berada di Depok dan kemudian menandatangani Akta-akta tersebut dihadapan Tergugat II;
Bahwa, sebagai suatu badan hukum Tergugat I memiliki organ-organ sebagaimana peraturan dibidang perusahaan terbatas yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “UU PT”) dan juga memiliki struktur organisasi yang bertingkat serta bagian-bagian yang membawahi unit-unit tertentu guna menjalankan kegiatan operasionalnya;
Bahwa, ketentuan dalam UU PT mengatur sebagai berikut :
“Pasal 98 :
Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar;
Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS;
Dengan penjelasannya :
Ayat (1) : Cukup jelas;
Ayat (2): Undang-Undang ini pada dasarnya menganut sistem perwakilan kolegial, yang berarti tiap-tiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan. Namun, untuk kepentingan Perseroan, anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan diwakili oleh anggota Direksi tertentu;
Ayat (3) : Cukup jelas”;
Sejalan dengan kewenangan direksi tersebut selanjutnya Pasal 103 UU PT mengatur “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”;
Sebagai implementasi ketentuan tersebut Tergugat I dalam Anggaran Dasarnya telah mengatur tugas dan kewenangan direksi yaitu Akta No. 37 tanggal 27 Februari tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank QNB Indonesia, Tbk (untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”) :
Pasal 16 ayat 1 :
“Tugas pokok Direksi adalah :
Melaksanakan pengurusan Perseroan untuk kepentingan serta sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan bertindak selaku pimpinan dalam pengurusan tersebut.”;
Pasal 16 ayat 4 :
“Direksi mewakili perseroan secara sah dan secara langsung baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain kepada perseroan serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan untuk:”
Pasal 16 ayat 8 :
“tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi berhak untuk mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dan untuk maksud itu harus memberikan surat kuasa khusus, dalam mana diberi wewenang kepada pemegang-pemegang kuasa itu untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu”.
Bahwa, Direksi dalam menjalankan tugasnya melakukan pengurusan perseroan dibantu oleh unit-unit kerja Group dibawah Direksi yang membawahi bidang-bidang tertentu yang dengan jabatan-jabatan tertentu yang diwakili oleh orang-orang tertentu yang ditunjuk untuk memangku jabatan-jabatan dimaksud sebagai kepala group (Group Head);
Bahwa, disamping itu dalam praktek perbankan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya yang tersebar di seluruh Indonesia, juga ditunjuk kepala unit kerja operasional pada tingkat Regional, Area dan Cabang yang lazimnya dikenal sebagai Regional Manager (Kepala Wilayah), Area Manager dan Kepala-kepala Cabang dimana untuk melakukan tindakan-tindakan dalam kegiatan operasionalnya dimaksud telah memperoleh kewenangan berdasarkan pendelegasian wewenang oleh direksi seperti melakukan pengurusan, pembukuan, menandatangani surat-surat perseroan, dan lain sebagainya;
Bahwa, Tergugat III merupakan Staff Sub Divisi Administrasi dan Pendukung Kredit dari Tergugat I dan Tergugat IV merupakan Pemimpin Sub Divisi Administrasi dan Pendukung Kredit dari Tergugat I, menurut keteranganya telah berdasarkan Surat Kuasa dari Direksi Nomor: 002/QNBI-CAS/SK/I/15 tanggal 30 Januari 2015, dengan demikian secara kapasitas Tergugat III dan Tergugat IV berwenang untuk menandatangani 2 Akta Perjanjian Kredit dengan Penggugat II dihadapan Tergugat II;
Bahwa, kemudian Penggugat mencantumkan mengenai tuntutan pembatalan perbuatan-perbuatan hukum tersebut, dalam hal ini Pembatalan 2 (dua) Akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman rekening koran Nomor: 24 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok dan Akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman fixed loan Nomor: 25 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok, secara tiba-tiba Penggugat dalam petitum Gugatan a quo telah menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Penggugat telah dirugikan oleh tindakan Para Tergugat tersebut dan mengajukan tuntutan Akta-Akta tersebut adalah bertentangan dengan hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa, seharusnya yang mengajukan tuntutan ganti rugi adalah Para Tergugat, khususnya Tergugat I karena dikemudian hari terbukti Penggugat II telah tidak membayarkan kewajibannya berdasarkan fasilitas pembiayaan yang telah diterimanya, hutang mana telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp. 5.727.483.448,-(lima milyar tujuh ratus duapuluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah);
Bahwa, berdasarkan pengakuan Penggugat sendiri dalam gugatannya khususnya point 10 s/d 13 bahwa Penggugat II telah mengakui menerima hutang pokok sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dari Tergugat I, berarti Penggugat II sesuai ketentuan Pasal 1892 KUH Perdata diatas jelas mengartikan bahwa Penggugat II telah melakukan perikatan secara sukarela sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1892 tersebut diatas. Tindakan Penggugat yang menyatakan telah menerima fasilitas pembiayaan dan keberatan dengan perhitungan jumlah hutang yang ditagihkan oleh Tergugat I sebesar Rp. 5.625.000.000,- (lima milyar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan alasan perhitungan tersebut tidak dirinci dan tidak memperhitungkan pembayaran yang sudah dilakukan atas hutang-hutangnya tersebut jelas dapat dianggap sebagai pelepasan hak untuk membatalkan Perjanjian Hutang Piutang;
Berdasarkan Klausul Pasal 16.4 akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman rekening koran Nomor: 24 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok dan akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman fixed loan Nomor: 25 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok tersebut jelas bahwa Penggugat II selaku Debitur dari Tergugat I telah menyatakan: “melepaskan Hak Debitur untuk mengajukan keberatan terhadap kewenangan BANK untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur dan/atau Pemilik Jaminan di muka Pengadilan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.3. diatas”;
Bahwa berdasarkan Klausul Pasal 16.4 Akta Perjanjian Kredit, baik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak dapat dituntut di muka Pengadilan, secara tegas dalam 2 Akta Perjanjian Kredit tersebut disebutkan:
bahwa apabila dikemudian hari ternyata terjadi perselisihan atau sengketa atau pelaporan mengenai akta ini yang dibuat antara dan atau oleh (para-) penghadap maupun pihak lain dari segala sesuatu yang berhubungan dengan akta ini dan/atau tindak lanjut dengan akta ini maka membebaskan Notaris selaku Pejabat Umum maupun Pejabat yang terkait dan saksi-saksi dari segala tuntutan/gugatan hukum dan/atau laporan, baik perdata, tata usaha negara maupun pidana, termasuk tapi tidak terbatas pada tuntutan yang dilakukan melalui kuasanya atau pengacara;
bahwa apabila ternyata (para-) penghadap lalai dan tidak memenuhi maksud tersebut diatas dan tetap melakukan penuntutan dan/atau Pelaporan terhadap Notaris dan/atau Pejabat yang terkait, maka (para-) penghadap dengan ini memberi kuasa kepada Notaris dan/atau pejabat yang terkait dan saksi-saksi, untuk dan atas nama (para)- penghadap melakukan pencabutan tuntutan terhadap tuntutan/gugatan dan/atau tersebut diatas pada instansi yang berwenang maupun kuasanya atau Pengacaranya, tidak ada yang dikecualikan;
Bahwa, Menurut Rossa Agustina dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum tahun 2013, Perbuatan Melawan Hukum secara luas tidak hanya pada saat melanggar Undang-undang, namun juga meliputi: bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak subyektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian;
Bahwa, Secara prinsip dalam KUHPerdata pasal 1365 dinyatakan bahwa “setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian”, kemudian pasal 1366 “Setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya tetapi juga disebabkan oleh kelalaiannya”;
Bahwa, Untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum harus dipastikan unsur pentingnya yaitu adanya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat (causalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian. Karena unsur – unsur tersebut yang harus dibuktikan di pengadilan;
Bahwa, berdasarkan doktrin-doktrin hukum diatas, Mohon Akta Majelis Hakim Yang Mulia apakah Para Tergugat dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum? Bukankah justru Penggugat II yang telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayarkan kewajiban hutangnya kepada Tergugat I.
Bahwa, berdasarkan uraian Para Tergugat yang didukung dan diperkuat dengan doktrin hukum tersebut di atas, maka sudah cukup kuat alasan dan dasar hukum bagi yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (“niet ontvankelijke verklaard”);
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 10, 11, 12, 13, dan 14 yang pada pokoknya menyatakan karena berdasarkan 2 (dua) Akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman rekening koran Nomor: 24 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok dan Akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman fixed loan Nomor: 25 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok, Tergugat I telah mengajukan permohonan eksekusi atas aset pribadi milik Penggugat I, dan Penggugat II merasa dirugikan dan keberatan dengan perhitungan jumlah hutang yang ditagihkan oleh Tergugat I sebesar Rp. 5.625.000.000,- (lima milyar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan alasan perhitungan tersebut tidak dirinci;
Bahwa, perlu kami luruskan tagihan yang diajukan oleh Tergugat I adalah bukan sebesar Rp. 5.625.000.000,- (lima milyar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah), akan tetapi berdasarkan catatan pembukuan Tergugat I, hutang Penggugat II pertanggal 20 Agustus 2018 seluruhnya berjumlah Rp. 5.727.483.448,-(lima milyar tujuh ratus duapuluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) (Vide Somasi III) dengan perincian sebagai berikut:
Saldo pertanggal 16 Agustus 2018.
Principal PRK : Rp.1.800.000.000,-
Tunggakan bunga : Rp. 552.279.622,-
Sub total : Rp.2.352.279.622,-
Outstanding FL : Rp.2.415.757.347,-
Tunggakan bunga : Rp. 512.347.163,-
Denda keterlambatan : Rp. 445.506.914,-
Sub total : Rp.3.373.611.424,-
Total kewajiban pinjaman : Rp.5.725.891.046,-
Tagihan biaya premi asuransi : Rp. 217.402,-
Tagihan biaya appraisal KJPP : Rp. 1.375.000,-
TOTAL KEWAJIBAN : Rp. 5.727.483.448,-
Bahwa, Tergugat I mempertanyakan dari mana dasar perhitungan Penggugat II dengan menyatakan jumlah hutang yang ditagihkan oleh Tergugat I adalah sebesar Rp. 5.625.000.000,- (lima milyar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah)? Karena faktanya yang ditagihkan oleh Tergugat I justru lebih besar dan tagihannya sudah dirincikan kepada Penggugat II;
Bahwa, mohon Akta Majelis Hakim bahwa perhitungan sebesar Rp. 5.625.000.000,- (lima milyar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) adalah mengacu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 04/2016 tanggal 21 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Ariandi, S.H., MKn. PPAT Kab. Tangerang, dimana disebutkan:
“bahwa untuk menjamin pelunasan utang debitor sejumlah Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), sejumlah uang yang dapat ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaruannya (selanjutnya disebut perjanjian uatng piutang) sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesarRp. 5.625.000.000,- (lima milyar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah).”;
Tergugat I telah mengirimkan 3 (tiga) kali Surat Peringatan (somasi) kepada Penggugat II dan melalui Kuasa Hukum juga telah mengirimkan 3 (tiga) kali Surat Peringatan (somasi) kepada Penggugat II, yang didalamnya telah memuah rincian perhitungan kewajiban hutang dari Penggugat II sebagaimana ternyata dalam Surat:
Surat Peringatan I (pertama) Nomor: 110/SRT-SAM/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018;
Surat Peringatan II (Kedua) Nomor: 151/SRT-SAM/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018;
c. Surat Peringatan III (Ketiga) Nomor: 194/SRT-SAM/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018;
Melalui Kuasa Hukum Somasi Ke I (Teguran) No.Ref. 93/S&SA-QNB/X/18 tertanggal 8 Oktober 2018;
Melalui Kuasa Hukum Somasi Ke II (Teguran) No.Ref. 99/S&SA-QNB/X/18 tanggal 24 Oktober 2018;
Melalui Kuasa Hukum Somasi Ke III (Terakhir) No.Ref. 105/S&SA-QNB/XI/18 tertanggal 2 November 2018;
Bahwa, berdasarkan uraian Para Tergugat yang didukung dan diperkuat dengan doktrin hukum tersebut di atas, maka sudah cukup kuat alasan dan dasar hukum bagi yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (“niet ontvankelijke verklaard”);
PERMOHONAN PENGGUGAT DALAM HAL; (I) PROVISIONIL (II) PUTUSAN SERTA MERTA, TIDAK MEMILIKI LANDASAN HUKUM UNTUK DIKABULKAN :
Bahwa, Permohonan Penggugat untuk putusan provisi tidak didukung dengan bukti awal yang cukup. Tidak ada bukti yang diajukan oleh Penggugat yang dapat menunjukkan bahwa suatu tindakan hukum dari Para Tergugat adalah bertentangan dengan tidak menghiraukan proses persidangan perkara a quo dan/atau telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi Penggugat;
Bahwa, berdasarkan pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 6 Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Hak Tanggungan dapat dilakukan eksekusi sesuai kekuatan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan tanpa didahului upaya hukum terlebih dahulu;
Bahwa, Tergugat I telah mengajukan Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi dan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No.Ref: 117/SSA-QNB/XI/18 tanggal 15 November 2018, yang telah diterima dan diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 16 November 2018, dan telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Penetapan Nomor: 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2016 tanggal 19 Februari 2019;
Bahwa, terhadap Penetapan Nomor: 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2016 tanggal 19 Februari 2019 telah dilaksanakan Aanmaning I (Pertama) pada tanggal 26 Maret 2019, berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning No. 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng tanggal 14 Maret 2019, dan berdasarkan Berita Acara Aanmaning I (Pertama) pada tanggal 26 Maret 2019, Penggugat II telah hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, dengan demikian secara sah Penggugat II telah menerima teguran/peringatan dari Pengadilan Negeri Tangerang, yang dalam pokoknya menetapkan agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak hari dan tanggal teguran/peringatan diberikan, Penggugat II harus memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I;
Bahwa, terhadap Penetapan Nomor: 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng. Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2016 telah dilaksanakan Sita Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 Nomor : 9/BA/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng., dengan Berita Acara Sita Eksekusi tersebut ditembuskan kepada Yth. Kepala Desa Pakulonan Barat, Kecamatan Curig, Kabupaten Tangerang serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (No: 2070/KPT/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019);
Bahwa, Tergugat I telah pula mengajukan Permohonan Lelang Eksekusi No.Ref. 25/SSA-QNB/VIII/19 tanggal 15 Agustus 2019, yang telah diterima dan diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang;
Bahwa, Tergugat I telah pula mengajukan Permohonan Penunjukan Perusahaan Penilai/Juru Taksir (Appraisal) Independent Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang akan melaksanakan penilaian terhadap agunan milik Debitur PT. Anta Boga Cemerlang melalui surat permohonannya No.Ref. 35/SSA-QNB/X/19 tanggal 2 Oktober 2019;
Bahwa, Permohonan Lelang Eksekusi Pengadilan yang diajukan oleh Tergugat I kepada Penggugat II adalah sangat beralasan dan berlandaskan hukum, justru pengajuan Gugatan oleh Penggugat I dan Penggugat II tidak mempunyai dasar hukum, apalagi kewajiban dari Penggugat II telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan Mohon Akta Majelis Hakim bahwa Penggugat I telah membubuhkan tanda tangannya sebagai persetujuan selaku istri dari Hardiyanto Winata yang merupakan Direktur Utama dari Penggugat II, di dalam Akta-akta sbb:
Perjanjian modal kerja yang dituangkan dalam akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman rekening koran Nomor: 24 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok;
Perjanjian modal kerja yang dituangkan dalam akta perjanjian kredit fasilitas pinjaman fixed loan Nomor: 25 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, SH., Notaris di Depok;
Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 27 tahun 2016 tanggal 17 Maret 2016 dari Penggugat I kepada Tergugat III dan Tergugat IV dihadapan Tergugat III;
Bahwa Ny. Retnowulan Sutantio, SH dalam bukunya "Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek" menyimpulkan bahwa karena sifatnya yang harus dilaksanakan segera, putusan provisi selalu dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Dengan demikian putusan provisi tunduk pada syarat yang harus dipenuhi untuk mengabulkan uitvoerbaar bij voorraad yang diatur dalam Pasal 180 HIR, Dimana dalam Pasal 180 HIR tersebut menyatakan bahwa syarat untuk mengabulkan putusan provisi adalah sebagai berikut :
Gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta otentik;
Didasarkan atas akta bawah tangan yang diakui atau yang dianggap diakui jika putusan dijatuhkan verstek;
Didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Selain itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung ("SEMA") No.3 Tahun 2000 telah diatur secara tegas bahwa Mahkamah Agung ("MA") telah memerintahkan kepada para Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama untuk mempertimbangkan, memperhatikan dan mentaati dengan sunguh-sungguh syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan tuntutan Putusan Serta Merta dan Putusan Provisi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 180 (1) HIR tersebut. Selanjutnya MA memberikan petunjuk kepada para Hakim untuk tidak menjatuhkan putusan serta merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :
Gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau Penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa beritikad baik;
Pokok Gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai Gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dikabulkannya Gugatan provisi, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok Gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
h.Diharuskan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Ketentuan ini ditegaskan lagi dengan dikeluarkannya SEMA No. 4 Tahun 2001 bahwa tanpa ada jaminan tersebut tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta”;
Bahwa, Persyaratan untuk suatu putusan serta merta sama dengan persyaratan untuk suatu putusan provisional sebagaimana telah disebutkan diatas. Berdasarkan Pasal 180 HIR jo SEMA No . 3 Tahun 2000 jo SEMA No. 4 Tahun 2001 dan jika dikaitkan dengan perkara perdata a quo, jelas permohonan putusan serta merta dari Penggugat tersebut tidak sesuai dan tidak sejalan dengan Pasal 180 HIR jo SEMA No. 3 Tahun 2000 jo SEMA No . 4 Tahun 2001, karena tidak satupun persyaratan yang disyaratkan dalam Pasal 180 HIR jo SEMA No. 3 Tahun 2000 jo SEMA No. 4 Tahun 2001 terpenuhi. Mengingat tidak ada satupun persyaratan untuk dikabulkannya putusan serta merta terpenuhi, adalah wajar dan pantas apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak permohonan putusan serta merta yang diajukan oleh Penggugat;
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim sudah sepatutnya untuk menolak Permohonan (i) Provisi (ii) Putusan Serta Merta, yang diajukan oleh Penggugat, Permohonan mana Tidak Beralasan dan berlandaskan hukum;
Berdasarkan seluruh uraian pada Eksepsi dan Jawaban diatas, sudah sepatutnya menurut hukum Para Tergugat dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat selaku Pemeriksa Perkara agar berkenan untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Dalam Mengadili Perkara a quo;
Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM PROVISI :
Menolak Permohonan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
MenghukumPenggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan maupun hukum dan perundang-undangan yang berlaku (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Tergugat I s/d IV tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 31 Oktober 2019 yang isi dan maksudnya sebagaimana terlampir dalam berita acara sidang perkara ini yang untuk singkatnya dianggap telah dipertimbangkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa atas Replik dari Penggugat tersebut, Tergugat I s/d IV telah mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 7 November 2019, yang isi dan maksudnya sebagaimana terlampir dalam berita acara sidang perkara ini yang untuk singkatnya dianggap telah dipertimbangkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil Eksepsi Kompetensi Relatif, Tergugat I s/d IV telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Foto kopi Surat Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi dan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan tertanggal 15 November 2018. (Bukti T-1);
Foto kopi Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2016, tanggal 16 Februari 2019. (Bukti T-2);
Foto kopi Permohonan Sita Eksekusi tanggal 3 Mei 2019. (Bukti T-3);
Foto kopi Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 9/PEN.EKS/APHT/2019/PN.TNG, tanggal 24 Mei 2019. (Bukti T-4);
Foto kopi Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 9.BA/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng, tanggal 26 JUni 2019. (Bukti T-5);
Foto kopi Surat Nomor : W29.U4/3365/HT.04.05/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 Perihal : Pemberitahuan adanya Sita Eksekusi. (Bukti T-6);
Foto kopi Surat Nomor : W29.U4/3365/HT.04.05/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 Perihal : Pemberitahuan adanya Sita Eksekusi. (Bukti T-7);
Foto kopi Surat tertanggal 14 Agustus 2019 Perihal : Permohonan Lelang Eksekusi. (Bukti T-8) ;
Surat-surat bukti berupa foto kopi tersebut telah dibubuhi meterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata surat bukti bertanda T-2 dan T-4 sesuai dengan salinan resmi sedangkan surat bukti lainnya sesuai foto kopi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Para Penggugat telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Foto kopi AKta Perjanjian Kredit Nomor : 24 tanggal 29 Januari 2016. (Bukti P-10;
Foto kopi Akta Perjanjian Krendit Nomor L 25 tanggal 29 Januari 2016. (Bukti P-2);
Surat-surat bukti berupa foto kopi tersebut telah dibubuhi meterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya tenyata sesuai aslinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak menyatakan tidak mengajukan hal-hal lainnya lagi dalam perkara ini dan mohon Putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum didalam berita acara persidangan perkara ini untuk singkatnya dianggap dipertimbangkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tentang kompetensi Relatif; (Kewenangan mengadili) maka sesuai ketentuan Pasal 136 HIR terlebih dahulu akan diputus dengan putusan sela;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat kuasa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sama sebagai berikut :
KOMPETENSI RELATIF :
Bahwa, gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang teregister pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 392/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 April 2019, yang diajukan oleh Ny. Ruby Rocylie dan PT. Anta Boga Cemerlang selaku Penggugat, dengan masing-masing pihak Tergugat sebagai berikut:
PT Bank QNB Indonesia Tbk., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di QNB Indonesia Tower, 18 Parc Place, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 – Jakarta 12950, (selanjutnya disebut sebagai “Tergugat I”);
NOTARIS EMMY YATMINI, S.H., berkedudukan dan beralamat di Jl. Cinere Raya Blok K No.4C, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat (selanjutnya disebut sebagai “Tergugat II”);
AUSTASIA BATUBARA, berkedudukan dan beralamat di Jl. Duta Graha IX. E.6, No. 57, RT/RW 002/011, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi(selanjutnya disebut sebagai “Tergugat III”);
IRLIAN TRIAS PUTRA berkedudukan dan beralamat di Jl. Mess No.17 RT/RW 013/017 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (selanjutnya disebut sebagai “Tergugat IV”);
Bahwa, Kompetensi Relatif berkaitan dengan wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR, Pasal 125 ayat (2) dan Pasal 133 HIR mengatur bahwa pengajuan eksepsi kewenangan realtif harus disampaikan pada sidang pertama dan bersamaan pada saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara;
Bahwa, bunyi dari Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S.1941-440/Hukum Acara Perdata (“HIR”) mengatur:
“ Bila Dengan surat sah yang dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan maka Penggugat dapat meemasukan surat gugatan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam Daerah yang dipilih itu “;
Bahwa, terhadap Penetapan Nomor : 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2016 tanggal 19 Februari 2019 telah dilaksanakan Aanmaning I (Pertama) pada tanggal 26 Maret 2019, berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning No. 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng tanggal 14 Maret 2019, dan berdasarkan Berita Acara Aanmaning I (Pertama) pada tanggal 26 Maret 2019, Penggugat II telah hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, dengan demikian secara sah Penggugat II telah menerima teguran/peringatan dari Pengadilan Negeri Tangerang, yang dalam pokoknya menetapkan agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak hari dan tanggal teguran/peringatan diberikan, Penggugat II harus memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I;
Bahwa, terhadap Penetapan Nomor : 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng. Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2016 telah dilaksanakan Sita Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 Nomor : 9/BA/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng, dengan Berita Acara Sita Eksekusi tersebut ditembuskan kepada Yth. Kepala Desa Pakulonan Barat, Kecamatan Curig, Kabupaten Tangerang serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (No : 2070/KPT/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019);
Bahwa, sebagaimana pada buku pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan ke-5, Mahkamah Agung RI, tahun 2004 halaman 144-148 yaitu:
“Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang tidak bergerak diatur dalam Pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBg”;
“Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindicatoir dan sita eksekusi hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang secara nyata menyita (Pasal 195 (6) HIR, Pasal 206 (6) RBg;
“Perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa oleh karenanya pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi”;
Bahwa, dengan demikian sudah seharusnya Gugatan a quo diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan mendasarkan telah dilaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor: 9/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng. Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 04/2016 telah dilaksanakan Sita Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 Nomor : 9/BA/Pen.Eks/APHT/2019/PN.Tng;
Bahwa, dengan demikian sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menerima Eksepsi Kompetensi Relatif yang Para Tergugat Ajukan dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Tangerang;
Bahwa, berdasarkan uraian Para Tergugat yang didukung dan diperkuat dengan doktrin hukum tersebut di atas, maka sudah cukup kuat alasan dan dasar hukum bagi yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (“niet ontvankelijke verklaard”);
Menimbang, bahwa kuasa Penggugat dalam repliknya menyatakan bahwa Para Penggugat menolak dengan tegas dalil eksepsi tersebut karena gugatan yang diajukan oleh para Penggugat terhadap para Tergugat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Telah tepat dan benar , alamat Tergugat I terletak di QNB Indonesia Tower 18 Pare Place SCBD Jalan Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan oleh kerena beralasan Hukum para Penggugat mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (2) HIR, gugatan perdata dapat diajukan dengan hak opsi (dalam ada beberapa orang tergugat , gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu Tergugat atau pilihan Penggugat);
Menimbang, bahwa dari dua pandangan hukum tersebut diatas setelah Majelis Hakim mencermati gugatan, Jawaban, Replik dan Duplik dari para pihak ternyata yang menjadi perselisihan adalah mengenai sertipikat Hak Milik Nomor : 00897/Pakulonan Barat, Desa Pakulonan Barat Kecamatan Curig Kabupaten Tangerang, atas nama Ny. Ruby Rocele yang diberikan Hak tanggungan dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 03425/2016 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang tanggal 25 April 2016 .yang menjadi obyek sengketa yang sekatang sedang dilaksanakan sita eksekusi dan sedang dimohonkan Lelang eksekusi di Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa dari bukti yang bertanda T-I berupa Permohonan Amaning sita eksekusi dan eksekusi jaminan Hak Tanggungan di Pengadilan Negeri Tangerang, T-2 berupa Akte Pemberian Hak Tanggugan , T-3 berupa surat Permohonan sita eksekusi, T-4 berupa Penetapan eksekusi, T-5 berupa Berita Acara sita Eksekusi yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang atas Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 03425/2016, T-6 berupa Pemberitahuan adanya sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Tangerang kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, T-7 berupa Pemberitahuan adanya sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Tangerang kepada Kelurahan Pakulonan Barat Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, T-8 berupa Permohonan Lelang Eksekusi;
Menimbang, bahwa dari bukti bukti tersebut diatas bahwa telah terbukti bahwa Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 03425/2016 telah dilakukan sita eksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri Tangerang dan telah dimohonkan Lelang eksekusi;
Menimbang, bahwa setelah Mejelis Hakim mencermati gugatan Penggugat ternyata isinya adalah mohon agar sita eksekusi yang dimohonkan lelang eksekusi terhadap sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 03425/2016 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang agar ditunda atau ditangguhkan sampai ada putuisan perkara aquo , sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena obyek dari pada gugatan ini adalah tentang penundaan sita eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 03425/2016 yang telah dilaksanakan eksekusi di Pengadilan Negeri Tangerang, maka seharusnya yang dilakukan oleh Penggugat adalah mengajukan perlawanan terhadap sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri Tangerang dan bukan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila terhadap barang bergerak atau tidak bergerak yang sedang dilaksanakan eksekusi dan eksekusi tersebut belum selesai maka yang harus dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan adalah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut kepada Pengadilan Negeri yang melakukan eksekusi tersebut, oleh karena terhadap sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 03425/2016 sedang dilakukan eksekusi di Pengadilan Negeri Tangerang maka seharusnya pihak yang dirugikan (Penggugat) mengajukan perlawanan terhadap eksekusi kepada Pengadilan Negeri Tangerang, bukanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .hal ini sebagaimana Pasal 195 ayat (6) HIR;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tentang kompenti Relatif dari para Tergugat adalah beralasan hukum dan oleh karenanya harus diterima dan oleh karena eksepsi diterima maka yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak berwenang mengadili perkara Nomor : 392/Pdt.G./2019/PN.Jkt.Sel;
Nenimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini maka Penggugat ada dipihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Mengingat Pasal 136 HIR serta peraturan perundang undangan yang bersangkutan dengan perkara;
M E N G A D I L I :
Menerima eksepsi Kompetensi Relatif dari Para Tergugat .
Menyatakan Pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara Nomor 392/Pdt.G/2019/PN.Jkt Sel;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.296.000,- (dua juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Selasa, tanggal: 26 November 2019 oleh Sudjarwanto, S.H.,M.H, Selaku Hakim Ketua H. Kartim Haeruddin, S.H.,M.H dan R. Iim Nurohim, S.H, Masing masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal : 5 Desember 2019 oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim anggota dibantu Muratno, S.H.,M.H, Panitera Pengganti dihadapan kuasa Penggugat dan kuasa Para Tergugat.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H.Kartim Haeruddin, S.H.,M.H.
Sudjarwanto, S.H.,M.H.
R. Iim Nurohim, S.H.
Panitera Pengganti
Muratno, SH.MH….
Perincian Biaya :
Biaya pendaftaran. Rp. 30.000,-
Biaya Proses. Rp. 75.000,-
Biaya Panggilan Rp. 1.980.000,-
PNBP Panggilan. Rp. 50.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi. Rp. 10.000,-
Jumlah Rp. 2.296.000,-