18/PDT/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 18/PDT/2021/PT TTE
KASMAN KASIM lawan HAIDIR OLA, SH, DKK
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 49/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 1 Maret 2021 yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima 2. Menghukum para Terbanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150. 000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
PUTUSAN
Nomor 18/PDT/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
KASMAN KASIM, laki-laki, pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat RT. 008 /RW. 003, Kel. Tabona, Kec Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara,
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. BAHTIAR HUSNI, S.H.,M.H. dan Kawan. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:06/Banding/MBH-A/PDT/III/2021 tanggal 5 Maret 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate register Nomor: 90/SK.HK.02/3/2021/PN Tte tanggal 8 Maret 2021, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I;
Lawan:
HAIDIR OLA, SH., Laki-laki, Umur 53 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan sebagai Ketua Lembaga Usaha Tani Tanjung Selatan, Alamat Kel. Sasa RT 004 / RW 02 Kec Kota Ternate Selatan,
ANSAR DJAE, Laki-laki, Umur 54 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Alamat Kel.Sasa RT 002 / RW 01 Kec Kota Ternate Selatan,
ILHAM TAHER (ahli waris pengganti almarhum TAHER M. AHMAD dan Ahli Waris Pengganti dari Almarhumah RAHMA SAMAD dahulu Penggugat 3 dan Penggugat 10), Laki-laki, Umur 30 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat KelSasa RT 005 / RW 02 Kec Kota Ternate Selatan,
H. RIDWAN AWAL, Laki-laki, Umur 48 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Kel. Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
BASIR I. JAMAL, Laki-laki, Umur 57 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel. Sasa RT 004 / RW 02 Kec Kota Ternate Selatan,
TAUFIK DJ FABANYO, Laki-laki, Umur 37 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel. Sasa RT 002 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
JUNITA NYONG, (Ahli Waris pengganti Almarhum NYONG ODI dahulu Penggugat 7), perempuan, umur 18 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar SMA, Alamat Kel.Sasa RT 003 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan, Kota Ternate.
AISUN ISHAK, Perempuan, Umur 34 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Kel.Sasa RT 002 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan
JALIL TERNATE, Laki-laki, Umur 58 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan.
OYA MURSAHA, Perempuan, Umur 57 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jl.Pertamina RT 004 / RW 02 Kel.Sasa.Kec Kota Ternate Selatan,
SURJIN LASANI, Laki-laki, Umur 34 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
TARAWIA MUHAMMAD, Perempuan, Umur 54 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat KelSasa RT 002 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
ANTON B. JAMAL, Laki-laki, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
KENE AHMAD, Perempuan, Umur 34 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu RumahTangga, Alamat Kel.Sasa RT 003 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
NARTI MONI, Perempuan, Umur 41 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 009 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
AMIR DJEN, Laki-laki, Umur 54 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 003 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
NURSINA ISMAIL, Perempuan, Umur 47 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 003 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
BONSO MALA, Perempuan, Umur 56 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 003 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
JALEHA JAFAR, Perempuan, Umur 49 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
MARWAN BODE, (ahli waris pengganti dari almarhum BODE ALI dahulu Penggugat 21), laki-laki, Umur 26 Tahun, Agama Islam, pekerjaan Swasta, Alamat RT/RW. 004/002, Kel. Sasa, Kec. Kota Ternate Selatan.
WIWIK SUSANTI, Perempuan, Umur 44 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
JABIR SALEH, Laki-laki, Umur 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
HALIMAH HABIBU,Perempuan, Umur 51 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
JABER ABA HAJI, Laki-laki, Umur 54 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
FAUJIA ISMAIL, Perempuan, Umur 29 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
MANSUR BONE, Laki-laki, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani,
Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
MASITA SIBU, Perempuan, Umur 29 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
FANDI IMAIL (Ahli Waris pengganti Almarhum PIARA ISMAIL dahulu Penggugat 29), Umur 30 Tahun, pekerjaan Swasta, Agama Islam, bertempat tinggal di Kelurahan Sasa RT/RW. 004/002, Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate
MARYAM MUHAMMAD, Perempuan, Umur 52 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
ARMINA OLA, Perempuan, Umur 48 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
ISMA RAJAK, Perempuan, Umur 48 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
HAMADAR MIRAJI, Laki-laki, Umur 64 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
JABER ABU TALIB, Laki-laki, Umur 65 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
EDI TERNATE, Laki-laki, Umur 58 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
MANAWIA HABIBU, Perempuan, Umur 48 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
NURLAILA HI JAFAR, Perempuan, Umur 42 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 005 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
ANWAR NOHO, Laki-laki, Umur 46 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Alamat Kel.Sasa RT 005 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
DAHLAN HUSEN, Laki-laki, Umur 53 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 005 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
BAINA ALIM, Perempuan, Umur 51 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 005 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
ALI TIDORE, Laki-laki, Umur 59 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Alamat Kel.Sasa RT 005 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
HINDUN ALIM, Perempuan, Umur 62 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 005 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
KENE HASIM, Perempuan, Umur 46 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 005 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
BASRI J. SAFI, Laki-laki, Umur 46 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh,
Alamat Kel.Sasa RT 005 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
AMRU HAMISI, SE., Laki-laki, Umur 39 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel.Sasa RT 005 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
TAMRIN HI. TABONA, Laki-laki, Umur 52 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 005 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
AINUN MUHAMMAD, Perempuan, Umur 47 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 006 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
CAO AHE, Laki-laki, Umur 49 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 006 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
ARIYANTO HIDAYAT, (Ahli waris pengganti almarhum HIDAYAT MAN dahulu Penggugat 49),laki-laki, Umur 17 Tahun,pekerjaan Pelajar SMA,Agama Islam, Alamat Jl. Sasa RT/RW.007/003, Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate.
RAINA SAHA, Perempuan, Umur 44 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
SUMARNI MALIK, Perempuan, Umur 46 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan.
SANAWIA JAM JAM, Perempuan, Umur 40 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
ANDRIYONO ODE, (Ahli Waris pengganti almarhum KADER SENEN dahulu Penggugat 53), umur 21 Tahun, pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat di Kelurahan Sasa, RT/RW. 007/003, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate.
WAMALA LABOLO, Perempuan, Umur 47 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 007/RW 003 Kec Kota Ternate Selatan, Kota Ternate.
ALWAN KADER, Laki-laki, Umur 30 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat KelSasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
SURYANA KADER, Laki-laki, Umur 26 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
HAWA YUSUF, Perempuan, Umur 33 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
RABE SUBUH, Perempuan, Umur 58 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
YUSUP JUMA, Laki-laki, Umur 60 Tahun, Agama Islam, PekerjaanBuruh, Alamat KelSasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
MARDIA SOMADAYO, Perempuan, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
NASER WALI, Laki-laki, Umur 34 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani,
Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
MISWAN RAJILUN, Laki-laki, Umur 32 Tahun, Agama I slam, Pekerjaan
Petani, Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
KARTINI IBRAHIM, Perempuan, Umur 42 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
HASANUDIN ISMAIL, Laki-laki, Umur 38 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
MARDIA IBU, Perempuan, Umur 53 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
RAHMAN DAENG, Laki-laki, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
SURYANI J SAFI, Perempuan, Umur 33 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
YAMIN JALAL, Laki-laki, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
ANITA IBU, Perempuan, Umur 33 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
JARIA MAHNGODA, Perempuan, Umur 63 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
HALIMA ALIM, Perempuan, Umur 56 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
HATIJA DORE, Perempuan, Umur 56 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
RAHAYU LUTFI (Ahli waris pengganti Almarhum LUTFI AWAL dahulu Penggugat 73 ), perempuan, Umur 17 Tahun, Agama Islam, pekerjaan Pelajar SMA, beralamat RT/RW. 008/004, Kel. Sasa, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate.
IDA MUHAMMAD, Perempuan, Umur 43 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 009 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
RUSTAM SULEMAN, Laki-laki, Umur 41 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 009 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
MARDIN PUASA, Laki-laki, Umur 45 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 009 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
RUGAYA SULEMAN, Perempuan, Umur 47 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 009 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
FALDILATUN, Perempuan, Umur 43 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 009 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
MALIK ABD RAHMAN, Laki-laki, Umur 57 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan
Buruh, Alamat Kel.Sasa RT 009 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
ONI DJAE, Perempuan, Umur 39 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh,
Alamat Kel.Sasa RT 003 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
DJALIL KOTU, Laki-laki, Umur 46 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel.Sasa RT 003 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
MAHAMMAD CALI, Laki-laki, Umur 33 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
ASIZ M. SOMADAYO, ( Ahli Waris pengganti almarhum MOHTAR HASAN dahulu Penggugat 83 ),laki-laki, umur 26 Tahun, Agama Islam, pekerjaan Mahasiswa, alamat Kelurahan Sasa, RT/RW. 008/004 Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate,
INDRIYANTI ABUBAKAR, Perempuan, Umur 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
AMRIA, Perempuan, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Alamat Kel.Sasa RT 009 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
ARMINA SUBU, Perempuan, Umur 30 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Alamat Kel.Sasa RT 003 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
RANI YUSUP, Laki-laki, Umur 36 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
ABDUL MUIN BASA, Laki-laki, Umur 43 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
ANJAR KUSNANTO, Laki-laki, Umur 37 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 005 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
MUJIRIN TAHER, Laki-laki, Umur 34 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel.Sasa RT 005 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
IRWAN, Laki-laki, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/ Mahasiswa, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
SAKINA A TIDORE, Perempuan, Umur 33 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 005 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
BODE BITA, Laki-laki, Umur 55 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan BuruhTani, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
SANTI YUSUP, Perempuan, Umur 31 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan BuruhTani, Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
MIRNAWATI AMBOALA, Perempuan, Umur 26 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani,Alamat Kel.Sasa RT 007/RW 005 Kec.Kota Ternate Selatan,
AMRIN BODE, Laki-laki, Umur 34 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel.Sasa RT 003 / RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
SUDIRMAN M ZEIN, Laki-laki, Umur 30 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel.Sasa RT 004 / RW 002 Kec Kota Ternate Selatan,
FAUJIAN UDIN, Perempuan, Umur 39 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
ARIFIN MUHAMMAD, Laki-laki, Umur 63 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 009 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
FAHRIA, Perempuan, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
SUHAIMIN, Perempuan, Umur 26 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan.
M. KASIM AMALI, Laki-laki, Umur 57 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 009 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan.
MARIA HUSAIN, Perempuan, Umur 55 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 007 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan.
ASIAN A. FARMAN, Perempuan, Umur 55 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Kel.Sasa RT 009 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
FADLI ISMAIL (Ahli Waris pengganti almarhum ONYA SIDA dahulu Penggugat 105) laki-laki, Umur 44 Tahun, Agama Islam, pekerjaan Petani, beralamat RT/RW.005/003, Kel.Sasa,Kec.Kota Ternate Selatan, Kota Ternate.
SUMIYATI ABDULLAH, Perempuan, Umur 51 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
ISWAN ABDUL HAJI, Laki-laki, Umur 29 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 0083/ RW 001 Kec Kota Ternate Selatan,
MANSUR DJAE, Laki-laki, Umur 47 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Kel.Sasa RT 008 / RW 004 Kec Kota Ternate Selatan,
ISMAIL SAU, Laki-laki, Umur 61 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Kel.Sasa RT 005 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan,
MUHAMAD RICKI A. SYAWAL, (Ahli Waris Pengganti Almarhum AMIR HONGI dahulu Penggugat 110), laki-laki, umur 19 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa, alamat Kel.Sasa RT/RW. 007/003, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate.
SARJONO M. YUSUP, Laki-laki, Umur 55 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel.Sasa RT 006 / RW 003 Kec Kota Ternate Selatan;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dahlan Tan, S.H., M.H., dan kawan-kawan pada Law Firm of Dahlan Tan & Associstes, berlamat di Jalan Lingkungan Tanah Mesjid RT. 002/RW.005 Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0020/ 2021/002.03/ Bankum 24 Maret 2021, selanjutnya di sebut
sebagai para Terbanding semula Para Penggugat;
II. GAFAR ALI, laki-laki, pekerjaan Swasta, Agama Islam, beralamat di RT.007/ RW. 003,Kel.Sasa, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat II
III. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG RI DI JAKARTA CQ. KANWIL BADAN PERTANAHAN PROVINSI MALUKU UTARA DI TERNATE c.q. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TERNATE, Jln. SKSD palapa, Kalumpang Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat III.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
1.Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 13 April 2021 Nomor 18/PDT/2021/PT.TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 13 April 2021 Nomor 18/PDT/2021/PT.TTE oleh Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
3. Berkas perkara, termasuk di dalamnya Berita Acara Persidangan dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 1 Maret 2021 Nomor 49/Pdt.G/2020/PN Tte, serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini:
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa setelah menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 49/Pdt/G/2020/PN Tte tanggal 1 Maret 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
DalamKonvensi
DalamEksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;
DalamPokokPerkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan menurut Hukum sebagian orang Tua dari Para Penggugat 1 s.d. Para Penggugat 111 telah meninggal dunia dan digantikan dengan Ahli Waris Pengganti sebagaimana pada (Posita Angka 3. 3.1, s.d. 3. 10) sekarang menjadi Para Penggugat 1 s.d. 110 adalah sah menurut Hukum;
Menyatakan menurut Hukum Para Penggugat 1 s.d.Penggugat 110 adalah Penggarap yang sah atas Tanah Seluasnya 40.450 M2 sesuai Surat Ukur No. 1168/1990 tanggal 30 Oktober 1990 yang telahhabis masa berlakunya sejak tanggal 30 Oktober2010, dengan batas-batassebagaiberikut:
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak Kelapa Merah;
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Manjidi, MesHaltim, Kos-Kosan Putri;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lingkungan;
Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Fadli, Rumah Irham Bahri, Rumah Yani, Rumah La Ode, Rumah Nurcam, Rumah H. Agus, Rumah Ongen, Rumah H. Sadek, dan Rumah Jainudin H. Idayat;
Yang dimenangkansesuai Putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 14/Pdt.G/2015/PN.Ttetanggal 13 Juni 2016. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara No.17/PDT/2016/PT.TTE tanggal 13 Oktober 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No.1140 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 29 PK/Pdt/2019 tanggal 19 Februari 2019 sebagaimana diuraikan dalam (Posita Angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4) adalah syah menurut Hukum
Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I dan II sebagaimana pada (Posita Angka 4. 4.1 dan 4.2 diatas) dengan menguasai sebahagian dari Tanah yang dimenangkan oleh Para Penggugat 1 s.d.Penggugat 111 sekarang Para Penggugat 1 s.d.Penggugat 110, yaitu :Tergugat I telah menguasai 2 (dua) bidang Tanah, setiap bidang seluas 300 m2 x 2 bidang = 600 m2 Sertifikat Hak Milik No. 578 dan No. 579 An. Kasman Kasim, kedua bidang Tanah tersebut sebahagian dibangun sebuah bangunan Rumah Permanen untuk usaha Kos-Kosan dengan batas-batas sbb:
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Penggarap.
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak Kelapa Merah.
Sebelah Utara berbatasan dengan Gafar Ali.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggarap.
Dan Tergugat II pada (Posita Angka 4.2) Sertifikat Hak Milik No. 558 dengan Luas 300 m2 an. GAFAR ALI diatasnya berdiri sebuah Rumah Permanen untuk rumah tinggal dengan batas sbb:
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Penggarap.
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan setapak Kelapa Merah.
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Penggarap.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kasman Kasim.
Adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan para Penggugat 1 s.d.Penggugat 111 sekarang Para Penggugat 1 s.d.Penggugat 110 menderita kerugian;
Menyatakan menurut Hukum bahwaTergugat III sebagai Institusi Negara yang diberi Kewenangan melakukan Tugas Pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat (Para Penggugat) namun Terggugat III lalai dan menyalahi UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan UU serta ketentuan-ketentuan Hukum lain yang masih berlaku untuk itu sebagaimana diuraikan pada (Posita Angka 9 dan Posita Angka 10 diatas) adalah perbuatan melawan Hukum (onrechtmatigeoverheidsdaad) yang mengakibatkan Para Penggugat menderita kerugian;
Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01, HGB yang terletak di Kel. Sasa, Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate yang luasnya 40.450 M2 sesuai Surat Ukur No. 1168/1990 tanggal 30 Oktober 1990 yang telah habis masa berlakunya sejak tanggal 30 Oktober 2010 dan Akta Jual Beli No. 218/KTS/VII/2004, serta segala peristiwa hokum lainnya yang mengikuti Hak-Hak Guna Bangunan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum (Posita Angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 diatas);
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
DalamRekonvensi
Menyatakan Gugatan Rekonvensi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ tidak dapat diterima (Niet ont vantkelijverklaard);
DalamKonvensi dan Rekonvensi
Menghukum Para Tergugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.980.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Ternate diucapkan pada tanggal 1 Maret 2021, dengan dihadiri oleh para pihak kecuali Terggat II , terhadap putusan tersebut Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 6/Pdt.Banding/2021/PN Tte tanggal 10 Maret 2021 yang dibuat oleh Plh Panitera Pengadilan Negeri Ternate Adb Samad Ma’bud, SH
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding tanggal 12 maret 2021, kepada Turut Terbanding I tanggal 15 maret 2021, kepada Turut Terbanding II tanggal 17 Maret 2021 dengan nomor relaas nomor. 49/Pdt.G/2020/PN Tte
Menimbang, Kuasa Hukum Pembanding menyerahkan Memori Banding tanggal 22 Maret 2021 sesuai Tanda Terima Memori Banding Nomor 5/Pdt.Banding/ 2021/PN Tte, memori banding tersebut telah disampaikan kepada para Terbanding, kepada Turut Terbanding I dan turut Terbanding II sesuai relaas penyerahan memori banding pada tanggal 23 Maret 2021, nomor 49/Pdt.G/2020/PN Tte;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, para Terbanding semula para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 1 April 2021 nomor 8/Pdt. Banding/2021/PN Tte. Dan kontra memori banding ini telah diserahkan kepada kuasa Pembanding tanggal 1 April 2021 nomor 49/Pdt.G/2020/PN Tte.
Menimbang, bahwa Pembanding telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yaitu tangga 23 Maret 2021 nomor 49/Pdt.G/2020/PN Tte. Dan para Terbanding dan Turut Terbanding I juga telah diberitahukan untuk memeriksa berkas tertanggal 16 Maret 2021 sedang Turut Terbanding II tanggal 17 maret 2021.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu putusan perkara nomor 49/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 1 Maret 2021 dan permohonan banding diajukan oleh Pembanding tanggal 8 maret 2021. oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat I dalam Memori Banding pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Bahwa dalam Putusan Judex Factie halaman 61 (enam puluh satu) paragraph ke 3 (tiga) terkait Pemeriksaan Setempat (PS) pada tanggal 5 Desember 2020 yang nyata-nyata terdapat perbedaan terhadap obyek luas dan batas yang ditunjukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat dengan luas dan batas yang ditunjukan oleh Pembanding/Tergugat I begitu juga Tergugat II/Turut Terbanding.
Bahwa Putusan Judex Factie dalam membuktikan pertimbangan hukum atas perkara in casu, telah keliru dalam menerapkan hukum pembuktian dan terkesan melanggar tertib hukum (acara) Perdata ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, yang menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang membeli tanah sengketa bukan untuk diperuntukan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian pada Para Penggugat, adalah sangat tidak berdasarkan hukum dan merupakan pertimbangan yang ambivalen dan saling kontradiksi dengan pertimbangan lainnya.
Bahwa khusus menyangkut HGB No. 01 ini tercacat kepemilikannya adalah PT. TELKOM yang mana peruntukannya saat itu adalah ‘’Pembangunan Gedung Kantor dan Perangkatnya’’ telah dilakukan peralihan hak dalam bentuk jual-beli ke pada T-I dan T-II sebelum berakhirnya HGB berdasarkan Akta Jual Beli pada Kantor Notaris Faruk Alwi, SH Nomor : 284/KTS/VII/2008 Tanggal 09 Juli 2008 dan Nomor : 282/KTS/VII/2008 Tanggal 09 Juli 2008 sehingga dilakukan Peningkatan status kepemilikan hak menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 578 dengan luas 300 m2 atas nama KASMAN KASIM/Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor 579 dengan luas 300 m2 atas nama KASMAN KASIM/Tergugat I tanah serta sertifikat hak milik atas nama GAFAR ALI/Tergugat II Nomor 558 dengan Luas 300m2. Oleh sebab itu, Peralihan Hak yang dilakukan oleh Turut Terbanding II/Turut Tergugat adalah sah secara hukum;
Bahwa gugatan yang kabur atau Obscuur Libel, hal mana oleh para Terbanding semula para Penggugat tidak menunjuk atau menguraikan secara jelas, luas, letak dan batas-batas obyek sengketa yang benar yang ditempati serta dikuasai oleh Tergugat sebagai obyek gugatan para Penggugat. Keharusan menyebut atau menguraikan secara jelas luas, letak dan batas-batas yang benar obyek perkara karena itu jika suatu surat gugatan terkait masalah tanah yang tidak disebutkan atau diuraikan secara jelas letak, luas dan batas-batas tanah yang digugat kepada Tergugat maka menurut hukum gugatan tidak dapat diterima ;
Bahwa Para Terbanding/Para Penggugat tidak memenuhi ketentuan minimum pembuktian karena hanya mengajukan satu alat bukti yakni alat bukti surat tanpa didukung dan dikuatkan dengan alat bukti lainnya,;
Bahwa Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 14/Pdt.G/2015/PN.TTE Tertanggal 13 Juni 2016, Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 17/PDT/2016/PT.MU Tanggal 13 Oktober 2016, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1140 K/Pdt/2017 Tanggal 19 Oktober 2017, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 29 PK/PDT/2019 Tanggal 19 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal mana Meskipun gugatan Para Terbanding/Para Penggugat tidak sama dengan gugatan terdahulu tersebut di atas namun memiliki kesamaan dalam subyek dan obyeknya serta status hukumnya dengan tanah seluas 40.450 m2 yang telah ditetapkan oleh putusan Majelis Hakim terdahulu yang sudah inkracht maka terhadap perkara yang demikian ini bisa diterapkan asas hukum ne bis in idem ;
Bahwa oleh karena di atas tanah tersebut telah dibangun bangunan usaha kos-kosan milik Tergugat I sejak tahun 2008 dan pihak para Penggugat tidak pernah menggarap atau berkebun di atas tanah milik Tergugat I sebab ada bangunan kos-kosan tersebut dan yang dimaksudkan oleh para Penggugat menggarap adalah di atas tanah yang lain bukan di atas tanah milik Tergugat I sehingga Gugatan para Penggugat error in persona dan Gemis Aanhoeda Nigheid (salah sasaran pihak yang digugat)
Bahwa dengan demikian tidak jelas dan terang secara hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Perkara Nomor : 49/Pdt.G/2020/PN.TTE tanggal 1 Maret 2021 didalam pertimbangan hukumnya tidak sesuai dengan duduk Perkara (Feltelijke Groenden) dan begitu juga pertimbangan Tentang hukumnya (Rechts Gronden) tidak sesuai dengan analisa hukum dalam perkara ini ;
Berdasarkan kepada dasar dan alasan-alasan hukum dalam Memori Banding maka dengan ini Pembanding dahulu Tergugat I memohon Kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara berkenaan mengambil Putusan hukum dalam perkara ini dengan dictumnya sebagai berikut :
Menyatakan permohonan banding Pembanding semula Tergugat I secara formal dapat diterima ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Perkara Nomor : 49/Pdt.G/2020/PN.TTE tanggal 1 Maret 2021;
MENGADILI SENDIRI ;
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta perkara Banding.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut, para Terbanding semula para Penggugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya Bahwa
Bahwa Para Terbanding sependapat dengan putusan Judex Factie Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Ternate), karena telah benar dalam menerapkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencerminkan rasa keadilan terutama bagi masyarakat. Oleh karenanya layak dan patut apabila Pengadilaan Tinggi Maluku Utara menguatkan putusan dimaksud.
Bahwa Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II tidak mengajukan Kontra memori banding dalam perkara ini.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, meneliti dan mempelajari secara seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 49/Pdt.G/2020 tanggal 1 Maret 2021, Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat I, kontra memori banding dari Para Terbanding semula Para Penggugat, Majelis tingkat banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa obyek sengketa dalam perkara Nomor 15/Pdt G/2011/PN Tte dan perkara nomor 14/Pdt.G/2015/PN Tte dan perkara yang diperiksa saat ini yaitu nomor 49/Pdt.G/2020/PN Tte adalah objek sengketa yang sama yaitu tanah seluas 40.450 M2 sesuai Surat Ukur No. 1168/1990 tanggal 30 Oktober 1990 dengan batas-batas
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak Kelapa Merah;
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Manjidi, MesHaltim, Kos-Kosan Putri;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lingkungan;
Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Fadli, Rumah IrhamBahri, Rumah Yani, Rumah La Ode, Rumah Nurcam, Rumah H. Agus, Rumah Ongen, Rumah H. Sadek, dan Rumah Jainudin H. Idayat;
Menimbang, bahwa dalam putusan nomor 14/Pdt.G/2015/PN Tte terhadap obek sengketa tersebut telah ditetapkan status hukumnya atau memiliki status hukum yang jelas dan pasti tetapi dalam perkara Nomor. 49/Pdt.G 2020/PN Tte ini, objek sengketa dipermasalahkan lagi, sebagaimana dalam posita dan petitum gugatan perkara ini. di gugat lagi oleh Para Terbanding semula para Penggugat, bahwa hal ini menurut majelis hakim tingkat banding menjadi tumpang tindih dan mengakibatkan gugatan para Penggugat kabur atau tidak jelas. seharusnya para Penggugat mempermasalahkan atau menggugat tanah yang diluar dari luas 40.450 M2 tersebut, (seandaianya merasa dirugikan) karena tanah seluas 40.450 M2 sudah ditetapkan status hukumnya. Sebagaimana putusan Nomor 14/Pdt.G/2015/PN Tte jo putusan No 17/PDT/2016/PT TTE jo putusan No. 1140K/Pdt /2017 jo putusan No. 29PK/Pdt/2019.
Menimbang, bahwa Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 14/Pdt.G/2015/PN.TTE Tertanggal 13 Juni 2016, Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 17/PDT/2016/PT.MU Tanggal 13 Oktober 2016, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1140 K/Pdt/2017 Tanggal 19 Oktober 2017, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 29 PK/PDT/2019 Tanggal 19 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan objek sengketa sudah ada status hukumnya, tetapi sekarang dipermasalahkan lagi sehingga berdasar Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/2001, tanggal 2002 menyatakan “Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terhahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem.” Dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 menyatakan “Menurut Hukum Acara Perdata, asas ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam objek sengketanya.”
Menimbang, bahwa dalam perkara No.49/Pdt.G/2020/PN Tte ada tiga (3) objek yang permasalahkan, yaitu objek yang dikuasai oleh Pembanding semula Tergugat I ada dua (2) bidang yaitu SHM No. 578 dan 579 dan yang dikuasai oleh turut Terbanding I semula Tergugat II ada satu (1) bidang yaitu SHM No. 558. terungkap dalam berita acara persidangan bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat II (Turut Terbanding I ) adalah Sertifikat Hak milik No. 558 tidak dilakukan pemeriksaan setempat tetapi dalam amar putusan muncul ada pemeriksaan setempat, hal ini menurut majelis telah terjadi pengaburan fakta dan bertentangan dengan SEMA No. 7 tahun 2001 Tentang pemeriksaaan setempat dimana dalam SEMA tersebut menyebutkan bahwa Mahkamah Agung meminta perhatian ketua/majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata wajib mengadakan pemeriksan setempat atas objek perkara dengan dibantu oleh Panitera baik atas inisiatif hakim karena merasa perlu mendapat kejelasan/keterangan rinci atas objek sengketa.
Menimbang, bahwa dalam hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis tingkat pertama terhadap tanah yang dikuasai oleh Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding I semula Tergugat II, tidak secara jelas menyebutkan apa-apa saja yang terdapat diatas tanah tersebut karena kalau tidak jelas akan menimbulkan masalah dikemudian hari. tidak bisa diketahui panjang dan lebar serta batas – batas tanah sengketa, bahkan dari pemeriksaan setempat Hakim tingkat pertama hanya menyebutkan luasnya saja. terletak dimana dan apa saja yang berada diatas tanah sengketa tidak dijelaskan dari hasil pemeriksaan setempat tersebut. Bahwa berdasar berita acara pemeriksaan perkara Nomor 49/Pdt.G/2020/PN Tte dalam memori banding terungkap diatas tanah sengketa juga telah dibangun lapangan futsal milik orang lain dan juga dalam bukti bertanda P.22a putusan nomor 14/Pdt.G/2015/PN Tte halaman 42 yang mana dalam perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan setempat dan dari hasil pemeriksaan setempat tersebut ternyata ada bangunan sekolah. Bahwa berdasar hal tersebut masih ada pihak ketiga yang harus dilibatlkan dalam perkara ini, hal ini dimaksudkan supaya tidak ada masalah dikemudian hari. Bahwa posisi dari tanah yang dikuasai oleh tergugat I dan Terugat II juga tidak jelas apakah didalam, disamping, diluar dari tanah seluas 40.450M2 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. bahwa karena letak dan batas yang masih belum jelas dan apa saja yang berada diatas tanah sengketa serta bangunan tidak jelas, menyebabkan terjadinya kekaburan dalam perkara ini.
Menimbang bahwa Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dari bunyi Pasal tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH sebagai berikut:
ada perbuatan melawan hukum; Perbuatan melawan hukum berarti adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang melanggar/melawan hukum
ada kesalahan; Kesalahan ini ada 2 (dua), bisa karena kesengajaan atau karena kealpaan. Kesengajaan maksudnya ada kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari perbuatannya itu akan merugikan orang lain. Sedang, Kealpaan berarti ada perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, atau tidak berhati-hati atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain
ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan; Maksudnya, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dilakukan dengan akibat yang muncul
ada kerugian. Akibat perbuatan pelaku menimbulkan kerugian. Kerugian di sini dibagi jadi 2 (dua) yaitu Materil dan Imateril. Materil misalnya kerugian karena tabrakan mobil, hilangnya keuntungan, ongkos barang, biaya-biaya, dan lain-lain. Imateril misalnya ketakutan, kekecewaan, penyesalan, sakit, dan kehilangan semagat hidup yang pada prakteknya akan dinilai dalam bentuk uang.
Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oerip Kartawinata, S.H., di dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek (hal. 3) mengatakan penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Di dalam hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau tidak adanya suatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh penggugat atau para penggugat.
M. Yahya Harahap, S.H., di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (hal. 111-136), mengatakan bahwa yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona.
Dari pendapat-pendapat tersebut, dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan penggugat tidak berkapasitas adalah pihak yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perkara yang mana terdapat suatu hak yang dilanggar, atau pihak tersebut tidak mengalami kerugian dengan adanya perbuatan dari seseorang yang digugat tersebut (tergugat). Dengan kata lain, penggugat tidak berkapasitas adalah orang yang tidak berhak untuk melakukan gugatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan para Terbanding yang semula para Penggugat adalah kabur atau tidak jelas sehingga dinyatakan tidak dapat diterima dan oleh karena gugatan tidak dapat diterima maka gugatan pokok dan rekonvensi tidak dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor. 49/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 1 Maret 2021 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena para Terbanding semula para Penggugat berada di pihak yang kalah untuk itu harus dihukum untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg) Staatsblad Nomor 1927 Nomor 227 jouncto. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 49/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 1 Maret 2021 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum para Terbanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 oleh kami PARLINDUNGAN SINAGA, SH selaku Ketua Majelis dengan GANJAR PASARIBU, SH., MH., dan DWI PURWADI, SH., MH., masing -masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua PengadilanTinggi Maluku Utara tanggal 13 April 2021 Nomor 18/PDT/2021/PT TTE untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari itu juga Rabu tanggal 5 Mei 2021 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta MONANG MANURUNG., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Anggota Hakim Ketua :
GANJAR PASARIBU, SH., MH. PARLINDUNGAN SINAGA, SH
DWI PURWADI, SH., MH
Panitera Pengganti :
MONANG MANURUNG.
Perincianbiaya :
1. Meterai ................... Rp 10.000,00
2. Redaksi ................... Rp 10.000,00
3. Pemberkasan ........... Rp130.000,00
Jumlah .................... Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);