22/Pid.Sus/2021/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMANSAH Bin FIRDAUS (Alm.)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HERMANSAH Bin FIRDAUS (Alm.)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai Senjata Tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMANSAH Bin FIRDAUS (Alm.)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan gagang dibelit tali warna putih; Dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; • Uang sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Srl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : HERMANSAH Bin FIRDAUS (Alm.);
Tempat Lahir : Mandiangin Pasar;
Umur / tanggal lahir : 29 tahun/ 13 Mei 1991;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Mandiangin Pasar, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 November 2020 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/153/XI/2020/Reskrim tanggal 10 November 2020;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan9 Januari 2021 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Februari 2021 sampai dengan tanggal 23 Februari 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16 Maret 2021;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan tanggal 1 Mei 2021;
Di persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri SarolangunNomor 22/Pid.Sus/2021/PN Srl tertanggal 15 Februari 2021tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Srl tertanggal 15 Februari 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
MenyatakanTerdakwa HERMANSAH BIN FIRDAUS (Alm) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikansenjata penikam, atau senjata penusuksebagaimana dirumuskan dalam dakwaan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMANSAH BIN FIRDAUS (Alm) berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Warna Putih Dengan Gagang Di Belit Tali Warna Putih;
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Uang Sebesar Rp.6000,-(enam ribu rupiah);
Barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan atau permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar replik/tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa HERMANSAH BIN FIRDAUS (Alm), pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2020 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Desa Bukit Peranginan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa berada di rumah lalu dijemput oleh Sdr. FIRZA untuk pergi ke Bukit Peranginan Kec. Mandiangin, sebelum pergi ke Bukit Peranginan, terdakwa terlebih dahulu mengambil sebilah pisau di Dapur lalu membawa sebilah Pisau yang diselipkan di Pingang sebelah kiri badan terdakwa. Selanjutnya sesampai di daerah Bukit Peranginan, terdakwa dan Sdr. FIRZA meminta-minta uang kepada supir mobil yang melintasi daerah tersebut;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB, saksi I.R. ARITONANG BIN H. ARITONANG dan saksi IRFAN NAFSI BIN ARZIL yang merupakan anggota Polri di Polsek Mandiangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bukit Peranginan terjadi kecelakaan lalu lintas kemudian saksi I.R. ARITONANG BIN H. ARITONANG dan saksi IRFAN NAFSI BIN ARZIL langsung menuju ke Desa Bukit Peranginan dan langsung melakukan pengamanan pada lokasi kecelakaan. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, saksi IRFAN NAFSI BIN ARZIL melihat saksi I.R. ARITONANG BIN H. ARITONANG berhenti di Jembatan Ketalo Desa Bukit Peranginan Kec. Mandiangin sedang menghampiri terdakwa lalu saksi IRFAN NAFSI BIN ARZIL bertanya kepada saksi I.R. ARITONANG BIN H. ARITONANG “kenapo nang” dan dijawab saksi I.R. ARITONANG BIN H. ARITONANG “ini na bang dio ni nyetopin mobil mintak-mintak duit” kemudian saksi IRFAN NAFSI BIN ARZIL dan saksi I.R. ARITONANG BIN H. ARITONANG menyuruh terdakwa untuk pergi dan dijawab oleh terdakwa “kageklah, belom cukup beli rokok samo beli minyak motor” kemudian terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Mandiangin dan saat terdakwa digeledah ditemukan 1 (satu) bilah Senjata Tajam Jenis Pisau warna putih dengan gagang di belit tali warna putih yang di selipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa menguasai/membawa/menyimpan senjata penikam/senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau tidak ada hubungan dengan pekerjaan dan tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang telah memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Saksi IRFAN NAFSI Bin AZRIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi membenarkan keterangannya di BAP;
Bahwa, Saksi ketahui sehubungan dengan Saksi telah mengamankan terhadap Terdakwa tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin;
Bahwa, Saksi melakukan penangkapan pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 sekira pukul 11.30 WIB di jembatan Kelato, Desa Bukit Peranginan, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun;
Bahwa,pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 sekira pukul 10.30 WIB, anggota Polsek Mandiangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Bukit Peranginan telah terjadi kecelakaan lalu lintas lalu Saksi dan personil piket Polsek Mandiangin langsung menuju ke lokasi kecelakaan, kemudian sekira pukul 11.30 WIB, Saksi dan rekan pulang dari lokasi kecelakaan lalu di jembatan Ketalo Desa Bukit Peranginan Saksi melihat rekan Saksiyakni saksi Ivan Roynaldo berhenti lalu menghampiri Terdakwa, lalu Saksi pun menghampiri saksi Ivan Roynaldo lalu Saksi bertanya “kenapo nang?” dijawab saksi Ivan Roynaldo “ini nah bang dio ni nyetopin mobil minta-minta duit” lalu Saksimenyuruh Terdakwa untuk pergi namun Terdakwa tidak mau pergi sehingga Saksi dan saksi Ivan Roynaldo mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polsek Mandiangin;
Bahwa, setelah di Polsek Mandiangin dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan gagang dibelit tali warna putih di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) hasil dari memalak supir truk;
Bahwa,menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dari rumahnya;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi IVAN ROYNALDO ARITONANG Bin HARRY ARITONANG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa,Saksi membenarkan keterangannya di BAP;
Bahwa, Saksi ketahui sehubungan dengan Saksi bersama saksi Irfan Nafsi telah melakukan pengamanan terhadapTerdakwa tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin;
Bahwa,pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 sekira pukul 10.30 WIB anggota Polsek Mandiangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Bukit Peranginan telah terjadi kecelakaan lalu lintas lalu Saksi dan personil piket Polsek Mandiangin langsung menuju ke lokasi kecelakaan, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Saksi dan rekan pulang dari lokasi kecelakaan lalu di jembatan Ketalo Desa Bukit Peranginan Saksi melihat Terdakwa yang sedang berdiri menyetop dan meminta uang kepada sopir truk kemudian Saksi mendatangi Terdakwa lalu datang saksi Irfan Nafsi lalu bertanya kepada Saksi “kenapo nang?” lalu Saksi jawab “ini nah bang dio ni nyetopin mobil minta-minta duit” lalu saksi Irfan Nafsi menyuruh Terdakwa tersebut untuk pergi namun Terdakwa tidak mau pergi sehingga Saksi dan saksi Irfan Nafsi mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polsek Mandiangin;
Bahwa, sesampai di Polsek Mandiangin dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan gagang dibelit tali warna putih di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah) hasil dari memalak supir truk;
Bahwa,Terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi YULI YANI Binti ARPANDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi membenarkan keterangannya di BAP;
Bahwa, Saksi ketahui sehubungan masalah Terdakwa membawa senjata tajam tanpa izin;
Bahwa, Saksi bekerja di Polsek Mandiangin sebagai pekerja harian lepas;
Bahwa, Saksi melihat Terdakwa membawa senjata tajam sewaktu Terdakwa digeledah di kantor Polsek Mandiangin;
Bahwa, senjata tajam jenis pisau berwarna putih dan gagangnya dibelit dengan tali berwarna putih ditemukan di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 10 November 2021 sekira pukul 12.00 WIB ketika Saksi sedang berada di ruang Reskrim Polsek Mandiangin datang saksi Irfan dan saksi Ivan Aritonang membawa Terdakwa dalam keadaan diborgol kemudian Saksi melihat saksi Irfan Nafsi melakukan penggeladahan terhadap Terdakwa dan menemukan senjata tajam jenis pisau berwarna putih yang diselipkan Terdakwa dipinggang sebelah kiri Terdakwa dan uang sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa diproses lebih lanjut;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a decharge);
Menimbang, bahwa Terdakwa HERMANSAH Bin FIRDAUS (Alm.)di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwamembenarkan keterangannya di BAP Kepolisian;
Bahwa, Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan Terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau dan memalak sopir truk;
Bahwa, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 di jembatan Ketalo Desa Bukit Peranginan, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun;
Bahwa, Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa, awalnya pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah kemudian datang rekan Terdakwa yang bernama Firza menjemput dan mengajak Terdakwa kearah Bukit Peranginan sebelum pergi Terdakwa mengambil pisau dulu didapur untuk mengupas mangga setelah mengupas mangga lalu Terdakwa pergi ke jembatan Ketalo desa Bukit Peranginan lalu Terdakwa meminta uang kepada sopir truk yang lewat kemudian Firza pergi meninggalkan Terdakwa ketika itu Terdakwa baru mendapat uang sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah) tidak lama kemudian ada Polisi menyuruh Terdakwa untuk pergi tetapi Terdakwa jawab “Kagek lah, belom cukup beli rokok samo beli minyak motor” karena Terdakwa tidak mau pergi lalu Terdakwa dibawa ke Polsek Mandiangin sampai di Polsek Mandiangin lalu Terdakwa digeledah dan ditemukan pisau yang Terdakwa simpan dipinggang sebelah kiri, dan juga ditemukan uang hasil memalak sopir sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah);
Bahwa, tujuan Terdakwa membawa pisau untuk mengupas mangga;
Bahwa,Terdakwa tidak ada izin untuk membawa senjata tajam;
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan gagang dibelit tali warna putih, uang sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa,Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 sekira pukul 11.30 WIB di jembatan Kelato, Desa Bukit Peranginan, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun;
Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 sekira pukul 10.30 WIB anggota Polsek Mandiangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Bukit Peranginan telah terjadi kecelakaan lalu lintas lalu Saksi Irfan Nafsi, Saksi Ivan Aritonang dan personil piket Polsek Mandiangin langsung menuju ke lokasi kecelakaan, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Saksi Ivan Aritonang, Saksi Irfan Nafsi dan rekan pulang dari lokasi kecelakaan lalu di jembatan Ketalo Desa Bukit Peranginan Saksi Ivan Aritonang melihat Terdakwa yang sedang berdiri menyetop dan meminta uang kepada sopir truk kemudian Saksi Ivan Aritonang mendatangi Terdakwa lalu datang Saksi Irfan Nafsi lalu bertanya kepada Saksi Ivan Aritonang “kenapo nang?” lalu Saksi Ivan Aritonang jawab “ini nah bang dio ni nyetopin mobil minta-minta duit” lalu saksi Irfan Nafsi menyuruh Terdakwa tersebut untuk pergi namun Terdakwa tidak mau pergi sehingga Saksi Ivan Aritonang dan saksi Irfan Nafsi mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polsek Mandiangin;
Bahwa, sesampai di Polsek Mandiangin dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan gagang dibelit tali warna putih di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah) hasil dari memalak supir truk;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam;
Bahwa, Terdakwa dan Saksi-saksi membenarkan barang bukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut:
Barang Siapa;
Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku tindak pidana yaitu orang perorang (manusia) atau badan hukum selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan, diketahui Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona atau kekeliruan dalam mengadili orang, dimana yang dimaksud unsur “Barangsiapa” dalam hal ini adalah Terdakwa HERMANSAH Bin FIRDAUS (Alm.) sebagai orang perorangan yang sehat jasmani dan rohani yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya tidak perlu secara keseluruhan unsur ini terpenuhi, apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah perbuatan dilakukan dengan tanpa kewenangan dikarenakan tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib, sehingga perbuatan yang dilakukan dapat dikatakan melawan hukum atau melanggar peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata dalam pasal ini tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020 sekira pukul 11.30 WIB di jembatan Kelato, Desa Bukit Peranginan, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun, Saksi Ivan Aritonang dan Saksi Irfan Nafsi melihat Terdakwa sedang berdiri menyetop dan meminta uang kepada supir truk, kemudian Saksi Irfan Nafsi menyuruh Terdakwa untuk pergi tetapi Terdakwa jawab “kageklah, belom cukup beli rokok samo beli minyak motor”, karena Terdakwa tidak mau pergi lalu Saksi Ivan Aritonang dan Saksi Irfan Nafsi mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polsek Mandiangin, sesampai di Polsek Mandiangin dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, yang disaksikan juga oleh Saksi Yuli Yani, dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan gagang dibelit tali warna putih di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan gagang dibelit tali warna putih, serta senjata tajam tersebut digunakan bukan untuk kegiatan pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah suatu pekerjaan, yang mana pada saat Terdakwa diamankan Saksi Ivan Aritonang dan Saksi Irfan Nafsi, Terdakwa sedang menyetop truk dan meminta uang kepada supir truk;
Menimbang, bahwa atas rangkaian peristiwa yang terungkap sebagai fakta tersebut diatas menurut Majelis Hakim secara jelas terlihat perbuatan Terdakwa telah memenuhi pengertian menguasai senjata tajam, sehingga menurut Majelis Hakim unsur “Menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” secara melawan hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat NOmor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat NOmor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa atau alasan pemaaf yang menghapus pertanggungjawaban pidana perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa, dan membina Terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan gagang dibelit tali warna putih, karena barang tersebut merupakan alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka harus dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), karena barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HERMANSAH Bin FIRDAUS (Alm.)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai Senjata Tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMANSAH Bin FIRDAUS (Alm.)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan gagang dibelit tali warna putih;
Dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Uang sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, pada hari Senin, tanggal 8 Maret 2021, oleh kami DEKA DIANA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, TUMPAK HUTAGAOL, S.H.,dan DZAKKY HUSSEIN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 15 Maret 2021oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota TUMPAK HUTAGAOL, S.H., dan YOLA NINDIA UTAMI, S.H., dibantu oleh ANDI MADDUMASE, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, serta dihadiri oleh RAFLINDA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TUMPAK HUTAGAOL, S.H.DEKA DIANA, S.H., M.H,
YOLA NINDIA UTAMI, S.H.
Panitera Pengganti,
ANDI MADDUMASE, S.H.