54/Pid.Sus/2021/PN Pre
Putusan PN PARE PARE Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Pre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Aguwani, S.H. Terdakwa: Azwar Alias Bobo Bin Amiruddin
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Azwar Alias Bobo Bin Amiruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu” sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Flashdisk merk Caviar warna biru hitam. 1 (satu) buah Dompet kulit warna coklat. 19 (sembilan belas) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333 yang dipalsukan. 10 (sepuluh) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 4 (empat) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). 5 (lima) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 3 (tiga) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). 3 (tiga) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 2 (dua) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). 11 (sebelas) lembar kertas hasil cetakan uang palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang rusak. 1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333. 1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333. 1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333. 1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333. 1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333. 1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333. 1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333. Dimusnahkan. 1 (satu) buah Laptop merk Asus warna putih. 1 (satu) buah printer merk Canon iP2770 warna hitam. Dirampas untuk Negera. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor54/Pid.Sus/2021/PN Pre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Azwar Alias Bobo Bin Amiruddin;
2. Tempat lahir : Parepare;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/24 April 1983;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Latassakka Torangeng Kel. Lumpue Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Januari 2021 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 14 Februari 2021;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan tanggal 26 Maret 2021;
3. Penuntut sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan tanggal 13 April 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 4 Juli 2021;
Terdakwa didampingi Penasihat HukumMuh. H. Y. Rendy. Sh., Lening, SH., dan Samiruddin, SH., beralamat di jalan Andi Makkasau Timur No. 251 Kec. Soreang, Kota Parepare, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Pre tanggal 26 Januari 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parepare Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Pre tanggal 6 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis HakimNomor 54/Pid.Sus/2021/PN Pretanggal 6 April 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaAzwar Alias Bobo Bin Amiruddinbersalah telah melakukan Tindak Pidana “Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”sebagaimana Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP berdasar Surat Dakwaan Primair;
Menjatuhkan Pidanaterhadap TerdakwaAzwar Alias Bobo Bin Amiruddindengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa Azwar Alias Bobo Bin Amiruddinsebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Flashdisk merk Caviar warna biru hitam.
1 (satu) buah Dompet kulit warna coklat.
19 (sembilan belas) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333 yang dipalsukan.
10 (sepuluh) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 4 (empat) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
5 (lima) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 3 (tiga) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
3 (tiga) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 2 (dua) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
11 (sebelas) lembar kertas hasil cetakan uang palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang rusak.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Laptop merk Asus warna putih.
1 (satu) buah printer merk Canon iP2770 warna hitam.
Dirampas untuk Negera.
Membebani Terdakwa Azwar Alias Bobo Bin Amiruddin membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum/Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum /Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum /Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa AZWAR Alias BOBO Bin AMIRUDDINpada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Witaatau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021 bertempatdi Jalan H.P. Cara Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare, kemudianpada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Witaatau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021 bertempat di Jalan Patung Pemuda No. 1 Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare,kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021 bertempat di Jalan Panorama Timur Kelurahan Ujung Bulu Kecamatan Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare, kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021 bertempat di Jalan A. Cammi Kelurahan Labukkang Kecamatan Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare, kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Witaatau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021 bertempat di Jalan Jend. A. Yani Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021 bertempat di Jalan Callakara Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Witaatau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021 bertempat di Jalan Abu Bakar Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepareatau setidak-tidaknya pada tempat lainyang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatantersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal dari terdakwa AZWAR Alias BOBO Bin AMIRUDDINpada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Wita berbelanja atau membeli1 (satu) bungkusRokok merekSampoerna seharga Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) di kios saksi Hj. ARIA BASRI Binti H. LA JALING dengan menggunakan uang Rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi mengembalikkan uang Rupiah kepada terdakwa sebesar Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Witadi tempat jualan saksi ST. SUNDARI Binti H. JAMALUDDINterdakwakembali berbelanja atau membeli 1 (satu) gantung pisangdan 1 (satu) buah pepaya seharga Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dengan menggunakan uang Rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi mengembalikkan uang Rupiah kepada terdakwa sebesar Rp.78.000,- (tujuh puluh delapan ribu rupiah), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa berbelanja atau membeli 1 (satu) bungkusRokok merek surya seharga Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) di kios saksi ASMIRA Alias MAMA ITA Binti SAIDE dengan menggunakan uang Rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi mengembalikkan uang Rupiah kepada terdakwa sebesar Rp.82.000,- (delapan puluh dua rupiah), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwaberbelanja atau membeli 12 (dua belas) buah shampo sebanyak seharga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) di tempat saksi Hj. IDA dengan menggunakan uang Rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)kemudian saksi mengembalikkan uang Rupiah kepada terdakwa senilai Rp.80.000,- (delapan puluh ribu), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa berbelanja atau membeli 1 (satu) kg (kilogram)buah rambutan seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di tempat saksi RUKMA AYU ULANDARI Alias AYU Binti MULIYADIdengan menggunakan uang Rupiahpecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi mengembalikkan uang Rupiah kepada terdakwa senilai Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa berbelanja atau membeli 1 (satu) bungkusRokok merekSampoernaseharga Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) di toko sebelas tempat saksi NURAMALIA Alias AMEL Binti Mansyur berkerja dengan menggunakan uang Rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi mengembalikkan uang Rupiahkepada terdakwa sebesar Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa berbelanja atau membeli 1 (satu) bungkusRokok merekSampoerna seharga Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) di tempat saksi SUBERE Alias AMBO Bin LA SODDING dengan menggunakan uang Rupiahpecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi mengembalikkan uang Rupiah kepada terdakwa senilai Rp.76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah);
Bahwa terdakwa AZWAR Alias BOBO Bin AMIRUDDINmengedarkan dan/atau membelanjakan uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333 secara sadar diketahuinya adalahuang Rupiah palsu dan hanya akal-akalan terdakwa mengedarkan uang Rupiah palsu tersebut dengan cara berbelanja berupa makanan, rokok, sampho dan lain sebagainya sesuai kebutuhan terdakwa dan juga mendapat keuntungan dari hasil pengembalian belanja uang Rupiah palsu tersebut menjadi uang Rupiah Asli yang lagi-lagi digunakan terdakwa untuk kebutuhan hari-hari dan membayar utang;
Bahwa uang dengan nomor seri BA0287333 yang dibelanjakan atau digunakan oleh terdakwa di beberapa kios di Kota Parepare yakni terbuat dari bahan kertas HVS yang memendar dibawah sinar ultra Violet sehingga, uang yang dilkatakan asli ketika uang tersebut memiliki ciri-ciri keaslian uang rupiah diantaranya:
Jika dilihat warna uang telihat terang dan jelas
Bahan kertas dan bahan baku pembuatan uang kertas rupiah adalah kertas uang yang terbuat dari serat kapas
pada setiap uang kertas terdapat gambar saling isi (rectoveerso), yaitu logo BI yang akan terlihat secara utuh apabila diterawang kearah cahaya
Teknik cetak yang digunakan teknik cetak offset yang akan terasa kasar apabila dirabah
Tanda air (watermark) yaitu suatu gambar tertentu yang akan terlihat bila diterawang kearah cahaya, umumnya berupa gambar pahlawan
Nomor seri pada uang kertas akan berubah warna dari hitam menjadi hijau dan dari merah menjadi oranye
Tinta berubah warna (coolour shifting) adalah unsur pengaman berupa gambar perisai yang didalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda
Pada uang rupia kertas pecahan Rp.100.000 terdapat benang pengaman seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dri sudut pandang tertentu
Bahwa uang Rupiah tersebut adalah palsu karena tidak terdapat ciri-ciri keaslian uang Rupiah atau tanda pengaman yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia berdasar Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa yang mencetak uang Rupiah adalah Bank Indonesia yang dilaksanakan di dalam Negeri dengan menunjuk badan usaha milik Negara sebagai pelaksanaan pencetakan uang rupiah;
Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh terdakwa, para saksi dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.700.000. (tujuh ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa AZWAR Alias BOBO Bin AMIRUDDINpada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Witaatau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021 bertempatdi Jalan H.P. Cara Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare, kemudianpada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Witaatau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021 bertempat di Jalan Patung Pemuda No. 1 Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare,kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021 bertempat di Jalan Panorama Timur Kelurahan Ujung Bulu Kecamatan Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare, kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021 bertempat di Jalan A. Cammi Kelurahan Labukkang Kecamatan Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare, kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Witaatau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021 bertempat di Jalan Jend. A. Yani Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat laindalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021 bertempat di Jalan Callakara Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Witaatau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2021 bertempat di Jalan Abu Bakar Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepareatau setidak-tidaknya pada tempat lainyang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare, memalsu rupiah, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatanperbuatantersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
BahwaterdakwaAZWAR Alias BOBO Bin AMIRUDDINsebagai pribadi tidak berkapasitas dalam perusahaan atau sebagai badan usah milik Negara yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai pelaksanaan pencetakan uang rupiah, terdakwa lakukan dengan membuat mata uang Negara Indonesia yakni uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) digunakan sebagai alat tukar yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia tentang Mata Uang;
Bahwaterdakwadengan sengaja membuat mata uang Negara Indonesia palsu yang menyerupai aslinya dengan cara, terlebih dahulu terdakwa browsing gambar mata uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu di download dan simpan di Flashdisk selanjutnya Flashdisk dicolok ke laptop lalu mengedit foto mata uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), setelah proses edit selesai kemudian terdakwa mencetak dengan print warna menggunakan kertas HVS, dalam tiap lembar kertas HVS terdapat 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) lembar mata uangNegara Indonesiayakni uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) palsu, mirip uang Rupiah asli dengan nomor seri BA0287333 sehingga dalam sehari terdakwa dapat mencetak sebanyak 3 (tiga) lembar selama kurang lebih 3 (tiga) minggu kemudian di edarkan atau dengan cara terdakwa membelanjakan uang Rupiah tersebut di beberapa toko atau kios di Kota Parepare untuk kebutuhan hari-hari terdakwa yang diketahuinya merupakan uang Rupiah palsu;
Bahwa uang dengan nomor seri BA0287333 yang dibelanjakan atau digunakan oleh terdakwa di beberapa kios di Kota Parepare yakni terbuat dari bahan kertas HVS yang memendar dibawah sinar ultra Violet sehingga, uang yang dilkatakan asli ketika uang tersebut memiliki ciri-ciri keaslian uang rupiah diantaranya:
Jika dilihat warna uang telihat terang dan jelas
Bahan kertas dan bahan baku pembuatan uang kertas rupiah adalah kertas uang yang terbuat dari serat kapas
pada setiap uang kertas terdapat gambar saling isi (rectoveerso), yaitu logo BI yang akan terlihat secara utuh apabila diterawang kearah cahaya
Teknik cetak yang digunakan teknik cetak offset yang akan terasa kasar apabila dirabah
Tanda air (watermark) yaitu suatu gambar tertentu yang akan terlihat bila diterawang kearah cahaya, umumnya berupa gambar pahlawan
Nomor seri pada uang kertas akan berubah warna dari hitam menjadi hijau dan dari merah menjadi oranye
Tinta berubah warna (coolour shifting) adalah unsur pengaman berupa gambar perisai yang didalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda
Pada uang rupia kertas pecahan Rp.100.000 terdapat benang pengaman seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dri sudut pandang tertentu
Bahwa uang Rupiah tersebut adalah palsu karena tidak terdapat ciri-ciri keaslian uang Rupiah atau tanda pengaman yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia berdasar Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa yang mencetak uang Rupiah adalah Bank Indonesia yang dilaksanakan di dalam Negeri dengan menunjuk badan usaha milik Negara sebagai pelaksanaan pencetakan uang rupiah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.700.000. (tujuh ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat HUkum/Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ST. Sundari Binti H. Jamaluddin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di tempat jualan Saksi di Jalan Patung Pemuda Nomor 1 Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare;
Bahwa awalnya Terdakwa datang lalu membeli buah pisang dan buah papaya seharga Rp 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi menyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp 78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa pada sore harinya menjelang magrib seperi biasa Saksi menghitung uang hasil jualan dan kaget saat mendapati uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang lain dari pada biasanya, kemudian Saksi memeriksanya dengan cara diraba dan memperhatikan garis tengah yang tidak mengkilat, ternyata uang tersebut adalah uang palsu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Subere Alias Ambo Bin La Soddingdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tangga 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Abu Bakar Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare;
Bahwa awalnya Terdakwa datang ke warung Saksi lalu membeli rokok merek Sampoerna besar seharga Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi menyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp 76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui uang yang telah Terdakwa gunakan untuk membeli rokok merek Sampoerna adalah uang palsu setelah anak Saksi datang ke warung Saksi dan memeriksa uang tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Asmira Alias Mama Ita Binti Saidedibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis dan tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Panorama Timur Kelurahan Ujung Bulu Kecamatan Ujung Kota Parepare;
Bahwa awalnya Terdakwa datang ke WarungSaksi lalu membeli rokok surya kecil seharga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) kemudianTerdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi menyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp82.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui uang yang telah diserahkan oleh Terdakwa tersebut adalah uang palsu setelah memeriksa uang dengan teliti;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Saksi Ilham Sapoetra, S.Kom Bin H.M.Ilyasdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjelaskan kesimpulan hasil pemeriksaan keaslian barang bukti mata uang rupiah dari hasil pemeriksaan ahli bahwa Uang Rupiah tersebut adalah palsu karena tidak terdapat ciri ciri keaslian uang rupiah atau tanda pengaman yang telah di tentukan oleh bank Indonesia;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa uang yang dikatakan asli ketika uang tersebut memiliki ciri ciri keaslian uang rupiah diantaranya: Jika dilihat warna uang terlihat terang dan jelas; Bahan Kertas dan Bahan baku pembuatan uang kertas rupiah adalah kertas uang yang terbuat dari serat kapas; Rectoverso pada setiap uang kertas terdapat gambar saling Isi (Rectoverso), yaitu Logo BI yang akan terlihat secara utuh apabila diterawang kearah cahaya; Teknik cetak yang digunakan teknik cetak offset yang akan terasa kasar apabila diraba; Tanda Air (watermark) yaitu suatu gambar tertentu yang akan terlihat bila di terawang kearah cahaya, umunya berupa gambar pahlawan; Nomor seri pada uang kertas akan berubah warna dari hitam menjadi hijau dan dari merah menjadi oranye. Tinta berubah warna (Colour Shifting) adalah unsur pengaman berupa gambar perisai yang didalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda serta pada uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 terdapat benang pengaman seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa dengan nomor seri BA0287333 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar, bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas HVS yang memudar dibawah sinar ultra Violet;
Bahwa Ahli menjelaskan yang boleh membuat dan atau mencetak mata uang rupiah sesuai Undang-undang Mata uang Nomor 7 tahun 2011 adalah Bank Indonesia yang dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksanaan pencetakan uang rupiah;
Bahwa Ahli menjelaskan rupiah palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membuat mata uang rupiah palsu di mulai tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Latassakka Tonrangan Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare;
Bahwa cara Terdakwa membuat mata uang rupiah palsu yakni awalnya Terdakwa mendownload mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)di google dengan menggunakan komputer lalu Terdakwa menyimpan data tersebut di Falshdisk kemudian Flasdisk tersebut di colokanke Laptop Terdakwa lalu Terdakwa mengedit foto mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut, setelah diedit Terdakwa mencetak hasil editan tersebutdengan menggunakan printer dikertas HVS sehingga menghasilkan mata uang rupiah palsu;
Bahwa Terdakwa membuat atau mencetak mata uang rupiah yang dipalsukan yakni uang kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya di cetak sebanyak 3 (tiga) lembar dikertas HVS yang setiap lembarnya berisi 4 (empat) lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kadang juga berisi 3 (tiga) Lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kadang juga berisi 2 (dua) Lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Panorama Timur Kelurahan Ujung Bulu Kecamatan Ujung Kota Parepare, Terdakwa datang ke WarungSaksi Asmira lalu membeli rokok surya kecil seharga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) kemudianTerdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi Asmiramenyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp82.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di tempat jualan Saksi di Jalan Patung Pemuda Nomor 1 Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Terdakwa datang tempat jualan Saksi ST. Sundari lalu membeli buah pisang dan buah papaya seharga Rp 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi ST. Sundarimenyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp 78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Abu Bakar Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Terdakwa datang ke warung Saksi Subere lalu membeli rokok merek Sampoerna besar seharga Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi Suberemenyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp 76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah);
Bahwa hasil keuntungan dari membelanjakan mata uang rupiah yang di palsukan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Flashdisk merk caviar warna biru hitam.
1 (satu) buah Dompet kulit warna coklat.
19 (sembilan belas) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333 yang dipalsukan.
10 (sepuluh) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 4 (empat) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
5 (lima) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 3 (tiga) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
3 (tiga) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 2 (dua) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
11 (sebelas) lembar kertas hasil cetakan uang palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang rusak.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) buah Laptop merk Asus warna putih.
1 (satu) buah printer merk Canon iP2770 warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membuat mata uang rupiah palsu di mulai tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Latassakka Tonrangan Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare;
Bahwa cara Terdakwa membuat mata uang rupiah palsu yakni awalnya Terdakwa mendownload mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)di google dengan menggunakan komputer lalu Terdakwamenyimpan data tersebut di Falshdisk kemudian Flasdisk tersebut di colokanke Laptop Terdakwa lalu Terdakwa mengedit foto mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut, setelah diedit Terdakwa mencetak hasil editan tersebutdengan menggunakan printer dikertas HVS sehingga menghasilkan mata uang rupiah palsu;
Bahwa Terdakwa membuat atau mencetak mata uang rupiah yang dipalsukan yakni uang kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya di cetak sebanyak 3 (tiga) lembar dikertas HVS yang setiap lembarnya berisi 4 (empat) lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kadang juga berisi 3 (tiga) Lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kadang juga berisi 2 (dua) Lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di tempat jualan Saksi ST. Sundaridi Jalan Patung Pemuda Nomor 1 Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Terdakwa datang tempat jualan Saksi ST. Sundari lalu membeli buah pisang dan buah papaya seharga Rp 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi ST. Sundarimenyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp 78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Panorama Timur Kelurahan Ujung Bulu Kecamatan Ujung Kota Parepare, Terdakwa datang ke WarungSaksi Asmira lalu membeli rokok surya kecil seharga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) kemudianTerdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi Asmiramenyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp82.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Abu Bakar Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Terdakwa datang ke warung Saksi Subere lalu membeli rokok merek Sampoerna besar seharga Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi Suberemenyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp 76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah);
Bahwa hasil keuntungan dari membelanjakan mata uang rupiah yang di palsukan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah merupakan subjek pendukung hak dan kewajiban yang dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat daripada perbuatannya menurut hukum. Dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah Terdakwa Azwar Alias Bobo Bin Amiruddin dari hasil pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga terhadap Terdakwa tersebut tidak terjadi adanya kesalahan orang/subjek hukum (error in pesona) dan didamping itu Terdakwa menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dan tidak ada satu unsurpun yang menunjukkan bahwa Terdakwa patut untuk dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai subyek hukum hal ini terbukti dengan kemampuan Terdakwa menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik dari Hakim dan Jaksa Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah seorang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat daripada perbuatannya menurut hukum apabila nantinya Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orangtelah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.UnsurMengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Menimbang, bahwa dimaksud dengan mengedarkan mempunyai pengertian membuat barang beredar, atau barang berpindah tangan dan dilepas dari kekuasaannya, sedangkan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu berarti menukar barang dengan cara jual beli. Kedua perbuatan dihubungkan dengan frasa “dan/atau” yang berarti apabila salah satu perbuatan tersebut dapat dilakukan bersamaan atau salah satu perbuatan saja yang dilakukan maka unsur ini telah terpenuhi. Sedangkan pengertian Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, surat serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa membuat mata uang rupiah palsu di mulai tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Latassakka Tonrangan Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa membuat mata uang rupiah palsu yakni awalnya Terdakwa mendownload mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)di google dengan menggunakan komputer lalu Terdakwa menyimpan data tersebut di Falshdisk kemudian Flasdisk tersebut di colokanke Laptop Terdakwa lalu Terdakwa mengedit foto mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut, setelah diedit Terdakwa mencetak hasil editan tersebutdengan menggunakan printer dikertas HVS sehingga menghasilkan mata uang rupiah palsu;
Menimbang, bahwa Terdakwa membuat atau mencetak mata uang rupiah yang dipalsukan yakni uang kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya di cetak sebanyak 3 (tiga) lembar dikertas HVS yang setiap lembarnya berisi 4 (empat) lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kadang juga berisi 3 (tiga) Lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kadang juga berisi 2 (dua) Lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di tempat jualan Saksi di ST. Sundari di Jalan Patung Pemuda Nomor 1 Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Terdakwa datang tempat jualan Saksi ST. Sundari lalu membeli buah pisang dan buah papaya seharga Rp 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi ST. Sundarimenyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp 78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Panorama Timur Kelurahan Ujung Bulu Kecamatan Ujung Kota Parepare, Terdakwa datang ke WarungSaksi Asmira lalu membeli rokok surya kecil seharga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) kemudianTerdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi Asmiramenyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp82.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Abu Bakar Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Terdakwa datang ke warung Saksi Subere lalu membeli rokok merek Sampoerna besar seharga Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi Suberemenyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp 76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa hasil keuntungan dari membelanjakan mata uang rupiah yang di palsukan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
19 (sembilan belas) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333 yang dipalsukan.
10 (sepuluh) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 4 (empat) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
5 (lima) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 3 (tiga) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
3 (tiga) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 2 (dua) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
11 (sebelas) lembar kertas hasil cetakan uang palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang rusak.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) buah Laptop merk Asus warna putih.
1 (satu) buah printer merk Canon iP2770 warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli bahwa Uang Rupiah tersebut adalah palsu karena tidak terdapat ciri ciri keaslian uang rupiah atau tanda pengaman yang telah di tentukan oleh bank Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas telah nyata adanya maksud yang diwujudkan dengan perbuatan menukar uang Rupiah Palsu dengan cara jual beli sehingga Terdakwa terbukti membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu;
Menimbang, bahwa dengandemikian unsur mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsutelah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3.Unsur Berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud didalam unsur ini adalah beberapa perbuatan pidana yang dilakukan oleh seorang pelaku, hal mana perbuatan-perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis;
Menimbang, bahwa Terdakwa membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu yakni dengan carapada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di tempat jualan Saksi ST. Sundari di Jalan Patung Pemuda Nomor 1 Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Terdakwa datang tempat jualan Saksi ST. Sundari lalu membeli buah pisang dan buah papaya seharga Rp 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi ST. Sundarimenyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp 78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Panorama Timur Kelurahan Ujung Bulu Kecamatan Ujung Kota Parepare, Terdakwa datang ke WarungSaksi Asmira lalu membeli rokok surya kecil seharga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) kemudianTerdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi Asmiramenyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp82.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Abu Bakar Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Terdakwa datang ke warung Saksi Subere lalu membeli rokok merek Sampoerna besar seharga Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Saksi Suberemenyerahkan uang kembalian kepada Terdakwa sejumlah Rp 76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa termasuk melakukan lebih dari satu perbuatan pidana yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda, yang mana perbuatan-perbuatan tersebut diancam dengan pidana pokok yang sejenis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa sebagaimana dalam permohonannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam keadaan memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap Terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya disebutkan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan pula disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah Flashdisk merk Caviar warna biru hitam.
1 (satu) buah Dompet kulit warna coklat.
19 (sembilan belas) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333 yang dipalsukan.
10 (sepuluh) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 4 (empat) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
5 (lima) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 3 (tiga) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
3 (tiga) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 2 (dua) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
11 (sebelas) lembar kertas hasil cetakan uang palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang rusak.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
1 (satu) buah Laptop merk Asus warna putih.
1 (satu) buah printer merk Canon iP2770 warna hitam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan sertamempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaAzwar Alias Bobo Bin Amiruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulandan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Flashdisk merk Caviar warna biru hitam.
1 (satu) buah Dompet kulit warna coklat.
19 (sembilan belas) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333 yang dipalsukan.
10 (sepuluh) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 4 (empat) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
5 (lima) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 3 (tiga) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
3 (tiga) lembar kertas hasil cetakan uang palsu isi 2 (dua) pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
11 (sebelas) lembar kertas hasil cetakan uang palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang rusak.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
1 (satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BA0287333.
Dimusnahkan.
1 (satu) buah Laptop merk Asus warna putih.
1 (satu) buah printer merk Canon iP2770 warna hitam.
Dirampas untuk Negera.
Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare pada hari Rabu, tanggal 28 April 2021 oleh Erwan, S.H. sebagai Hakim Ketua, Kristiana Ratna Sari Dewi, S.H. dan Mochamad Rizqi Nurridlo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Arifuddin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Parepare dengan dihadiri oleh Aguwani S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parepare dan Terdakwa
didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Kristiana Ratna Sari Dewi, S.H. Erwan, S.H.
Mochamad Rizqi Nurridlo, S.H.
Panitera Pengganti,
Arifuddin, S.H.