19/PDT/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 19/PDT/2021/PT TTE
MARICE DINO lawan PT. EMERALD FERROCRHOMIUM INDUSTRY (EFI) Alias PT. EFI
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 2 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 150. 000,00(seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 19/PDT/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
MARICE DINO, bertempat tinggal di Desa Gulo, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ridelfi Pudinaung, S.H/ Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Agustus 2020, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/semula Penggugat;
Lawan
PT. EMERALD FERROCRHOMIUM INDUSTRY (EFI) Alias PT. EFI,
Berkedudukan di Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, lantai 29, Suite 2903, Sudirman Central Business District, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diwakili oleh Wisma Bharuna, dalam kedudukannya selaku Direktur Utama;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Samuel Silaban, S.H., Aprilliasti Kusuma Devi, S.H., Rio Balisik, S.H. dan Burhanudin Mouna, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum Silaban dan Rekan yang berkantor di Graha Diandra, Lantai 3, Jl. Warung Jati Barat No. 2, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 September 2020, selanjutnya disebut sebagai Terbanding/semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 19/PDT/2021/PT TTE, tanggal 20 April 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 2 Maret 2021 serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 2 Maret 2021 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi/tangkisan Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.720.000,00 (Tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 66/Pdt.G/2021/PN Tob diucapkan pada tanggal 2 Maret 2021, Pembanding/Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Agustus 2020 mengajukan permohonan banding secara e-Court sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 4/Akta/Pdt.G/2021/PN Tob tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tobelo, Permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima secara elektronik melalui sistem informasi/ e-Court Pengadilan Negeri tanggal 29 Maret 2021;
Bahwa terhadap memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding secara elektronik melalui sistem informasi/ e-Court Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 29 Maret 2021, oleh Terbanding telah diajukan kontra memori banding secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 12 April 2021;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), kepada Kuasa Pembanding dan Kuasa Terbanding masing-masing pada 5 April 2021;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding/semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas permohonan banding, salinan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 2 Maret 2021, berikut Memori Banding yang diajukan Kuasa Pembanding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding, maka Majelis Tingkat Banding telah berpendapat:
Bahwa antara posita gugatan yang menjadi dasar gugatan dan petitum/ tuntutan tidak menggambarkan secara tegas apa yang dituntut oleh Pembanding/semula Penggugat; Hal tersebut ternyata dalam Petitum yang disusun Pembanding masih mengajukan alasan-alasan untuk menguatkan Petitumnya, yang seharusnya alasan-alasan tersebut dicantumkan dalam posita gugatan, maka dengan demikian antara posita gugatan dan petitum gugatan menjadi kabur (obscuur libel);
Bahwa gugatan tidak terlihat jelas antara posita gugatan dan tuntutan gugatan, maka ternyata gugatan yang diajukan oleh Pembanding menjadi rancu mencapuradukkan sehingga gugatan menjadi kabur;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama karena sudah tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada alasan pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 2 Maret 2021 yang dimintakan banding, haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding/semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka Pembanding/semula Penggugat, harus dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura/RBG Stb Nomor 1947/22716 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 2 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
D
HAKIM ANGGOTA
ttd
YUNUS SESA, S.H., M.H.
ttd
ROBERT H. POSUMAH, S.H., M.H.
HAKIM KETUA
ttd
WINDARTO, S.H., M.H.
emikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2021 oleh kami WINDARTO, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, YUNUS SESA, S.H., M.H. dan ROBERT HENDRIK POSUMAH, S.H., M.H. masing masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim dengan dihadiri Hakim Anggota dan dibantu oleh M. IKBAL DAUD, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa kehadiran kedua belah pihak yang berperkara.
PANITERA PENGGANTI
ttd
M. IKBAL DAUD, S.H.
Perincian biaya:
1. Meterai ........................... Rp. 10.000,00
2. Redaksi .......................... Rp. 10.000,00
3. Pemberkasan ................. Rp. 130.000,00
Jumlah ........................... Rp. 150.000,00(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
UNTUK TURUNAN YANG SAH
PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
PANITERA,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, S.H.
NIP. 196301031993032001.