6/Pid.Sus/2021/PN Bjw
Putusan PN BAJAWA Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Bjw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IMAN SURYAMAN, SH.MH Terdakwa: YOSEPH FREINADEMETZ LAGA WEA Alias FRIT
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yoseph Freinademetz Laga Wea Alias Frit tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone (HP) Merek OPPO H3S Warna Kombinasi Biru hitam; Dirampas untuk negara; 1 (satu) buah Handphone (HP) Merek VIVO Y 12 Warna Kombinasi Biru hitam; Dikembalikan kepada Saksi Eugenia Litwinda Tiwa 6 (enam) lembar screenshot hasil percakapan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor6/Pid.Sus/2021/PN Bjw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bajawa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : YOSEPH FREINADEMETZ LAGA WEA Alias FRIT;
Tempat lahir : Mabhaulu;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun/15 Maret 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Aeramo, Rt. 003, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Pengemudi Ambulance RSD Aeramo;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama Marianus Watungadha, S.H., M.Hum., beralamat di Jalan Ebulobo, Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 5/RWN/II/2021/Bjw, tanggal 4 Februari 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 11 Februari 2021 dibawah Register Nomor: 4/SK.PID/II/2021/PN.Bjw;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Nomor: 6/Pid.Sus/2021/PN Bjw, tanggal 4 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 6/Pid.Sus/2021/PN Bjw, tanggal 4 Februari 2021 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YOSEPH FREINADEMETZ LAGA WEA Alias FRIT terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOSEPH FREINADEMETZ LAGA WEA Alias FRIT berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Memerintahkan Terdakwa supaya ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah Handphone (HP) Merek VIVO Y 12 Warna Kombinasi Biru hitam
Dikembalikan kepada Saksi EUGENIA LITWINDA TIWA
6 (enam) lembar sceenshot hasil percakapan
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar terdakwa, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan Penasihat Hukumnya secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar dijatuhi hukuman percobaan dengan alasan perbuatan Terdakwa dilakukan sebagai reaksi emosional atas penghinaan yang terlebih dahulu dilakukan oleh Saksi Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda melalui percakapan facebook, serta Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan tanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa YOSEPH FREINADEMETZ LAGA WEA Alias FRIT, pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekitar pukul 13.31 Wita dan pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 10.22 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 masing-masing bertempat di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bajawa yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018, terdakwa dan saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA menjalin hubungan pacaran kemudian sekitar bulan September 2018 saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA mengandung anak Terdakwa dan sejak saat itu Terdakwa tinggal bersama saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA di rumah milik orang tua saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA. Sekitar bulan November 2018, Terdakwa dan saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA meresmikan pernikahan secara adat. Sekitar bulan Juni 2019, saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA melahirkan anak Terdakwa namun setelah kelahirannya anak tersebut antara Terdakwa dan saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA sering bertengkar dengan alasan saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA merasa cemburu terhadap Terdakwa dan sejak itu pula Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah dan pulang ke rumah orang tua Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekitar pukul 13.31 Wita, dengan menggunakan handphone milik Terdakwa merk Oppo H3S warna kombinasi biru hitam, Terdakwa mengirimkan pesan Facebook (Inboks) kepada saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA dengan menggunakan Akun Facebook milik Terdakwa atas nama FREED BA’ON dengan alamat email : [email protected] dan password Fronygay yang ditujukan kepada Akun Facebook milik saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA atas nama INDHA LITWINDA dengan mengatakan : “ghewi kw punya puki, e lasu kau pu bp klo tidak mengerti org pu prasaan kw diam, jgn sampai sa tumbuh kash mati kw dstu e, puki sial” yang artinya “goyang kau punya kelamin (vagina), kelamin (penis) kau punya bapak kalau tidak mengerti orang punya perasaan kau diam, jangan sampai saya tumbuh kasih mati kau di situ e,kelamin (vagina) sial”;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekitar pukul 13.32 Wita, dengan menggunakan handphone milik Terdakwa merk Oppo H3S warna kombinasi biru hitam Terdakwa mengirimkan kembali Pesan Facebook (Inboks) kepada saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA dengan menggunakan Akun Faceebook milik Terdakwa atas nama FREED BA’ON dengan alamat email : [email protected] dan password Fronygay yang ditujukan kepada Akun Facebook milik saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA atas nama INDHA LITWINDA dengan mengatakan : “kw coba sy o puki,jgn terlalu e pukimai,sy kstu sy ksh mati kw, anjing biadab, pukimai kau” yang artinya “kau coba saya kelamin (vagina), jangan terlalu e, kelamin (vagina) ibu, saya ke situ saya kasih mati kau, anjing biadab, kelamin (vagina) ibu”;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekitar pukul 13.40 Wita, dengan menggunakan handphone milik Terdakwa merk Oppo H3S warna kombinasi biru hitam Terdakwa mengirimkan kembali Pesan Facebook (Inboks) kepada saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA dengan menggunakan Akun Faceebook milik Terdakwa atas nama FREED BA’ON dengan alamat email : [email protected] dan password Fronygay yang ditujukan kepada Akun Facebook milik saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA atas nama INDHA LITWINDA dengan mengatakan : “ksh hamil urus nikah, hbissss, sante coy, dr pada jd dgn manusia lknat, hax tau tduh, egoiss, perempuan baik2 msh terlalu banyak” yang artinya “kasih hamil urus nikah, habis sante, daripada jadi dengan manusia laknat, khanya tau tuduh, egois, perempuan baik-baik masih terlalu banyak”;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 10.21 Wita, dengan menggunakan handphone milik Terdakwa merk Oppo H3S warna kombinasi biru hitam Terdakwa mengirimkan kembali Pesan Facebook (Inboks) kepada saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA dengan menggunakan Akun Faceebook milik Terdakwa atas nama FREED BA’ON dengan alamat email : [email protected] dan password Fronygay yang ditujukan kepada Akun Facebook milik saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA atas nama INDHA LITWINDA dengan mengatakan : “buat puki, fto kw pu empe psang d fb tu skalian, ato sy sbar kw pu fto bugil, nnti kw tnnggl dgr sdkit lg org akan ramai bhas anak aeramo fto bugil” yang artinya “kelamin (vagina), kau foto kau punya kelamin (vagina) pasang di facebook sekalian, atau saya sebar kau punya foto telanjang, nanti kau tinggal dengar sedikit lagi orang akan ramai bahas anak aeramo foto telanjang”;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 10.22 Wita, dengan menggunakan handphone milik Terdakwa merk Oppo H3S warna kombinasi biru hitam Terdakwa mengirimkan kembali Pesan Facebook (Inboks) kepada saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA dengan menggunakan Akun Faceebook milik Terdakwa atas nama FREED BA’ON dengan alamat email : [email protected] dan password Fronygay yang ditujukan kepada Akun Facebook milik saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA atas nama INDHA LITWINDA dengan mengatakan : “ok sip kw jadi lonte sja, ia anjing yang artinya : “ok sip kau jadi pelacur saja, ia anjing”;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 10.33 Wita, dengan menggunakan handphone milik Terdakwa merk Oppo H3S warna kombinasi biru hitam Terdakwa mengirimkan kembali Pesan Facebook (Inboks) kepada saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA dengan menggunakan Akun Faceebook milik Terdakwa atas nama FREED BA’ON dengan alamat email : [email protected] dan password Fronygay yang ditujukan kepada Akun Facebook milik saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA atas nama INDHA LITWINDA dengan mengatakan : “kw lbh baik waja ,ia sy waja kw, waja pke sy pu air kencingg, kw ingat ini saya waja kau pake sy pu ludah” yang artinya “ok anjing, ia saya kasi cerai kau secara adat dengan denda adat pake air kencing, kau ingat ini saya kasi cerai kau secara adat denda adat pake air ludah”;
Bahwa dari seluruh percakapan-percakapan dari Terdakwa yang disampaikan kepada saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA melalui akun facebook milik Terdakwa, kemudian saksi EUGENIA LITWINDA TIWA ALIAS INDA screenshoot hasil percakapan-percakapan tersebut dan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa YOSEPH FREINADEMETZ LAGA WEA Alias FRIT sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi hadir dipersidangan menerangkan masalah penghinaan yang dilakukan oleh Terdakwa Yoseph Freinademetz Laga Wea alias Frit terhadap Saksi dan keluarga saksi melalui media elektronik facebook;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2019 sekitar pukul 13.30 WITA dan pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 10.20 WITA bertempat di rumah Bapak Nikolaus Jago alias Niko di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo;
Bahwa Terdakwa melakukan penghinaan terhadap Saksi dan keluarga dengan cara Terdakwa menggunakan akun facebook bernama Freed Ba’on mengirimkan pesan kepada Saksi lewat akun facebook Indha Litwinda milik Saksi yang berisi makian kepada Saksi dan keluarga melalui fitur inboxfacebook;
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2019, Saksi dan Terdakwa Yoseph Freinademetz Laga Wea alias Frit bertengkar sehingga Terdakwa pergi dari rumah. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2019, sekitar pukul 13.30 WITA Saksi mengirimkan chat melalui inbox facebook menggunakan akun Indha Litwinda kepada Terdakwa melalui akun facebook Freed Ba’on menyuruh Terdakwa untuk pulang ke rumah, yang dibalas oleh Terdakwa melalui inbox mengatakan, “Ghewi kw punya puki, e lasu kau pu bp, klo tidak mengerti org pu prasaan kw diam, jgn sampai sa tumbuk kash mati kw dstu e, puki sial” artinya Korek kau punya vagina, penis kau punya Bapak, kalau tidak mengerti perasaan saya, kau diam, jangan sampai saya pukul kamu sampai mati, vagina sial. Lanjut Terdakwa, “Kw coba sy o puki, jgn terlalu e pukimai, sy kstu sy ksh mati kw, anjing biadab, pukimai kau” artinya Kamu coba saya, vagina, jangan berlebihan, vagina Ibu kau, saya pergi ke situ, saya kasih mati kamu, anjing biadab, vagina Ibu kau. Kemudian sekitar pukul 13.40 WITA, Terdakwa chat lagi, “Ksi hamil urus nikah, hbissss, santé coy, dr pada jd dgn mnusia lknat, hax tau tduh, egoiss, prempuan baik2 msh trlalu bnyak” artinya Buat hamil lalu urus menikah, kemudian santai, daripada menikah dengan manusia laknat, hanya bisa menuduh, egois, perempuan baik-baik masih terlalu banyak. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019, sekitar pukul 10.20 WITA, Terdakwa mengirimkan chat melalui inbox facebook, “Buat puki, fto kw pu empe psang d fb tu skaliannn, ato sy sbar kw pu fto bugil, nnti kw tnnggl dgr sdkit lg org akan ramai bhass ank aeramo fto bugil” artinya Buat vagina, foto vagina kamu dan pasang di facebook sekalian, atau saya sebar kau punya foto bugil, nanti kamu tinggal dengar, sedikit lagi, orang akan ramai bahas Anak Aeramo foto bugil. Lanjut Terdakwa lagi, “Ok sip kw jd lonte sja, ia anjing” artinya Ya, baiklah, kau jadi lonte saja, ya Anjing. Lalu lanjut lagi, “Kw lbih baik waja, ia sy waja kw, waja pke sy pu air kencingg, kw ingat ini saya waja kau pake sy pu ludahhh” artinya Lebih baik saya bayar denda adat untuk kamu, ya, saya bayar denda adat kamu, saya bayar denda adat pakai air kencing saya, kau ingat, saya bayar denda adat untuk kamu pakai ludah saya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang ke rumah Saksi sampai saat ini sejak Terdakwa keluar dari rumah;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya;
Bahwa akun facebook yang digunakan oleh Terdakwa adalah Freed Ba’on sedangkan akun facebook yang digunakan Saksi adalah Indha Litwinda;
Bahwa Saksi merasa sangat terhina dan malu dengan chat tersebut;
Bahwa Saksi dan Terdakwa sering bertengkar karena saling curiga, bahkan Saksi pernah membaca chat Terdakwa dengan perempuan lain di handphone milik Terdakwa;
Bahwa Saksi dan Terdakwa sudah menikah adat selama 6 (enam) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta maaf secara langsung kepada Saksi maupun keluarga. Terdakwa hanya meminta maaf melalui chat pada inbox facebook Saksi pada bulan Oktober 2020 dan Saksi tidak mau memberi maaf;
Bahwa Saksi baru melaporkan ke Polisi karena Saksi masih menunggu Terdakwa kembali ke rumah;
Bahwa barang bukti handphone OPPO adalah milik Terdakwa dan handphone VIVO tersebut adalah milik Saksi serta hasil print out tersebut diambil dari handphone milik Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak benar Terdakwa pergi dari rumah pada bulan 22 Desember 2019 melainkan bulan November 2019, Terdakwa pergi dari rumah karena diusir oleh Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda yang cemburu, Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda juga memaki Terdakwa dan orang tua Terdakwa melalui inbox facebook serta Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda sudah memaafkan Terdakwa;
Saksi Kasimirus Efrem Gula Alias Efrem, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi hadir dipersidangan menerangkan masalah penghinaan yang dilakukan oleh Terdakwa Yoseph Freinademetz Laga Wea alias Frit terhadap Saksi Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda yang merupakan Kakak kandung Saksi dan keluarga saksi melalui media elektronik facebook;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2019 sekitar pukul 13.30 WITA dan pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 10.20 WITA bertempat di rumah Bapak Nikolaus Jago alias Niko di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo;
Bahwa Terdakwa melakukan penghinaan terhadap Saksi Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dan keluarga saksi dengan cara Terdakwa menggunakan akun facebook bernama Freed Ba’on mengirimkan pesan kepada Saksi Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda melalui akun facebook Indha Litwinda yang berisi makian kepada Saksi Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dan keluarga saksi melalui fitur inbox pada facebook;
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 26 Desember 2019, sekitar pukul 10.00 WITA, Saksi meminjam handphone milik Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda, pada saat itu ada pemberitahuan pesan masuk pada inbox facebook pada akun facebook Indha Litwinda milik Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda sehingga Saksi membuka fitur tersebut dan melihat ada percakapan antara akun facebook Freed Ba’on milik Terdakwa dan akun facebook Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda. Dalam percakapan tersebut, Saksi melihat dan membaca banyak kalimat penghinaan dari Terdakwa terhadap Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dan keluarga Saksi, sehingga Saksi langsung menanyakan maksud pesan tersebut kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda, “Inda maksudnya apa Frit sampai caci maki begini?”, Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda langsung menangis, lanjut Saksi, “Kalau tidak mau, urus baik-baik, jangan pakai caci maki”, lalu Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda bilang, “Tolong, jangan dulu bilang ke Bapak, kalau Frit ada caci maki saya”, dan Saksi diam saja. Kemudian pada tanggal 6 Februari 2020, Saksi menyampaikan kejadian tersebut kepada Bapak Saksi, Nikolaus Jago alias Niko. Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2020, Bapak dan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Nagekeo;
Bahwa Saksi meminjam handphone Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda untuk main media sosial;
Bahwa seingat Saksi, isi chat tersebut berisi penghinaan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dan keluarga Saksi, antara lain Terdakwa memaki Bapak Saksi dan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda, Terdakwa mau waja atau bayar denda adat pakai air kencing dan ludah, Terdakwa ancam sebar foto bugil Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda;
Bahwa Saksi tahu tentang chat tersebut pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2020, saat Saksi meminjam handphone Korban untuk main media sosial;
Bahwa setahu Saksi, Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dan Terdakwa sering bertengkar setelah menikah;
Bahwa setahu Saksi, pernah ada kekerasan fisik oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda;
Bahwa Saksi tidak pernah chat melalui inbox facebook ke akun facebook Terdakwa;
Bahwa Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda pernah menggunakan akun facebook Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda pernah chat Terdakwa menggunakan akun facebook Saksi;
Bahwa barang bukti handphone OPPO adalah milik Terdakwa dan handphone VIVO tersebut adalah milik Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda serta hasil print out tersebut diambil dari handphone milik Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang telah disampaikan oleh Saksi tersebut benar dan tidak membantah keterangan tersebut;
Saksi Nikolaus Jago Alias Niko, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi hadir dipersidangan menerangkan masalah penghinaan yang dilakukan oleh Terdakwa Yoseph Freinademetz Laga Wea alias Frit terhadap Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda yang merupakan Anak kandung Saksi melalui media elektronik facebook;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2019 sekitar pukul 13.30 WITA dan pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 10.20 WITA bertempat di rumah Bapak Nikolaus Jago alias Niko di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo;
Bahwa Terdakwa melakukan penghinaan terhadap Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dan keluarga saksi dengan cara Terdakwa menggunakan akun facebook bernama Freed Ba’on mengirimkan pesan kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda melalui akun facebook Indha Litwinda yang berisi makian kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dan keluarga saksi melalui fitur inbox pada facebook;
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2020, anak saksi yaitu Saksi Kasimirus Efrem Gula alias Efrem, menceritakan kepada Saksi tentang penghinaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dan keluarga Saksi sambil menunjukkan chat Terdakwa di handphone milik Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda;
Bahwa Saksi membaca semua chat tersebut;
Bahwa seingat Saksi, isi chat tersebut berisi penghinaan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dan Saksi, antara lain Terdakwa memaki Saksi dan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda, Terdakwa mau waja atau bayar denda adat pakai air kencing dan ludah, Terdakwa ancam sebar foto bugil Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada Saksi, apabila Terdakwa meminta maaf pun Saksi tidak akan memaafkan;
Bahwa Terdakwa pergi dari rumah Saksi sejak tanggal 22 Desember 2019;
Bahwa pada bulan November 2019 Terdakwa masih tinggal di rumah Saksi;
Bahwa Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dan Terdakwa sering bertengkar tetapi Saksi anggap hal tersebut adalah keributan kecil dan urusan rumah tangga Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dan Terdakwa sehingga Saksi tidak ikut campur;
Bahwa Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda pernah mengalami kekerasan fisik dari Terdakwa, Terdakwa memukul Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda sampai berdarah dan dilaporkan ke Polisi, Saksi tidak ikut campur karena Saksi menganggap hal itu merupakan urusan rumah tangga Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dan Terdakwa;
Bahwa barang bukti handphone OPPO adalah milik Terdakwa dan handphone VIVO tersebut adalah milik Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda serta hasil print out tersebut diambil dari handphone milik Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang telah disampaikan oleh Saksi tersebut benar dan tidak membantah keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Agustinus Kembardi Sumbi, S.Pd.,M.Pd dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli hadir dipersidangan sehubungan dengan masalah penggunaan media sosial facebook melalui fitur inbox yang berisi chatting atau percakapan antara Terdakwa Yoseph Freinademetz Laga Wea alias Frit dan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda, dan dalam chatting atau percakapan tersebut terdapat kata-kata yang berkonotasi negatif dan mengandung unsur penghinaan terhadap Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda;
Bahwa Terdakwa yang menginisiasi atau memulai chatting atau percakapan tersebut pada tanggal 24 Desember 2019 dan tanggal 25 Desember 2019, Terdakwa memulai chatting atau percakapan dengan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda menggunakan kata-kata yang tidak baik dalam interaksi sosial;
Bahwa kata-kata tidak baik atau berkonotasi negatif yang digunakan Terdakwa dalam chatting atau percakapan berupa kata-kata makian kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dan orang tua Korban;
Bahwa Ahli menggunakan 3 (tiga) metode dalam menganalisa percakapan tersebut yaitu linguistik, semiotika dan kombinasi;
Bahwa kata pembuka dalam percakapan antara Terdakwa dan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda pada tanggal 24 Desember 2019 adalah “Ghewi kw pny puki”;
Bahwa makna dari kata “Ghewi kw punya puki” adalah colek kemaluan kau. Secara teoritis ada 2 (dua) pengertian yaitu Terdakwa sendiri yang mencolek kemaluan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda atau Terdakwa menyuruh Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda mencolek kemaluannya sendiri;
Bahwa kalimat tersebut tidak biasa digunakan sebagai kalimat pembuka dalam suatu percakapan;
Bahwa bisa jadi ada kalimat lain sebelum kalimat tersebut, Ahli mendapat data percakapan antara Terdakwa dan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda mulai dari kalimat tersebut;
Bahwa ada beberapa hal dalam chatting atau percakapan tersebut yang mengandung unsur penghinaan selain kata-kata makian antara lain Terdakwa chatt kata-kata yang berkonotasi tidak bertanggung jawab dan mengancam contoh kasi hamil urus nikah habiss, santé coy dan posting foto bugil, kemudian chatt dengan kata-kata yang tidak menjunjung kearifan lokal contoh waja atau bayar denda adat dengan air kencing dan ludah;
Bahwa maksud dari Terdakwa tidak bertanggung jawab dalam percakapan tersebut dapat dilihat dari kata-kata Terdakwa antara lain “Ksh hamil uruss nikahh_Hbisssss_Sante coy”, “Fto kw pu empe_Psang di fb tu_Ato sy yg sbar kw pu foto bugil?” dan lainnya;
Bahwa kata-kata Terdakwa dalam percakapan tersebut yang bermakna negatif dan mengandung penghinaan antara lain puki, pukimai, lasu, empe, sial, laknat, waja pake air kencing, waja pake ludah dan lainnya
Bahwa kata-kata penghinaan oleh Terdakwa dalam percakapan tersebut bertujuan untuk menghina dan merendahkan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dan keluarganya;
Bahwa kata-kata yang digunakan Terdakwa dalam chatting atau percakapan tersebut sangat tidak baik dalam berkomunikasi apalagi terhadap Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda yang juga istri Terdakwa;
Bahwa kata-kata berkonotasi negatif yang digunakan Terdakwa dalam chatting atau percakapan tersebut secara berulang-ulang termasuk sebagai bentuk penghinaan;
Bahwa kata-kata Terdakwa dalam percakapan tersebut sangat bertentangan dengan budaya setempat tentang denda adat waja;
Bahwa kata-kata Terdakwa dalam percakapan tersebut yang tidak menjunjung budaya setempat adalah kata-kata Terdakwa dalam bahasa Nagekeo, “Waja pke sy pu air kencing” dan “Kw ingat ini saya waja kau pake sy pu ludah”, secara adat waja adalah pembayaran denda adat yang oleh Terdakwa diungkapkan dengan tidak baik;
Bahwa kata-kata dalam percakapan tersebut dapat dipahami maksud dan tujuannya dengan cara menambah tanda baca dan penegasan pada setiap kata dalam percakapan tersebut sehingga walaupun kata-kata tersebut disingkat dan tidak diberi tanda baca;
Bahwa kata-kata Terdakwa dalam percakapan tersebut tidak bertujuan untuk digunakan sebagai ragam tanda keakraban pada umumnya sebagaimana keseharian dalam interaksi sosial karena secara keseluruhan dalam percakapan tersebut ada kata-kata makian, kata-kata ancaman dan lainnya;
Bahwa respon Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda atas kata-kata Terdakwa dalam percakapan tersebut dapat diartikan sebagai tanda Korban merasa sangat terhina dan cenderung menahan diri, serta tertekan secara psikologis antara lain “Kw maki sa pu Bpa”, “Kw tnggu e”, “Kw juga jgn trlalu”, “Kw pkr sni batang pisang”, “Kw kluar dr mna” dan lainnya;
Bahwa tujuan dari kata-kata Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dalam percakapan tersebut adalah bentuk balasan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda atas kata-kata Terdakwa yang bertujuan untuk mempertahankan keutuhan keluarga Korban;
Bahwa maksud dari Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda berusaha untuk mempertahankan keutuhan keluarga melalui tulisan berkaitan dengan chat atau percakapan antara Terdakwa dan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda adalah Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda merespon kata-kata Terdakwa dan membalas kata-kata tersebut untuk mempertahankan diri dari kata-kata Terdakwa yang negatif serta cenderung untuk menahan diri. Secara teoritis dapat dilihat dari jenis percakapan dan interaksi komunikasi yang terjadi dalam percakapan tersebut;
Bahwa inti dari suatu percakapan yang baik adalah untuk menjalin silaturahmi atau kekeluargaan, kata-kata yang digunakan Terdakwa dalam percakapan tersebut tidak menunjukkan sikap untuk menjalin kekeluargaan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak setuju bahwa Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda mendapat tekanan secara psikologis dari percakapan tersebut karena bukan wewenang Ahli;
Ahli Yoseph Dominikus Da Yen Khwuta, S.Kom., M.Cs, keterangannya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menyelesaikan pendidikan S1 (Strata 1) pada Universitas STMIK Akakom Djogjakarta jurusan Manajemen Informatika tahun 1999 dengan gelar S.Kom (Sarjana Komunikasi) dan S2 (Strata 2) pada Universitas Gajah Mada Yogyakarta jurusan Manajemen Informatika tahun 2010 dengan gelar M.Cs (Magister Computer Science). Bekerja sebagai Dosen pada Fakultas Tekonologi Informasi Universitas Flores Ende;
Bahwa Ahli pernah dimintai keterangan sebagai Ahli ITE sebanyak 4 (empat) kali dalam kasus penghinaan tahun 2011, kasus pencemaran nama baik tahun 2015, kasus pornografi tahun 2016 dan kasus penipuan menggunakan media elektronik tahun 2018, semuanya disidangkan di Pengadilan Negeri Ende;
Bahwa Ahli memberikan keterangan sesuai keahliannya dalam perkara tindak pidana penghinaan melalui media elektronik berupa facebook yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 dan pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 yang dilakukan oleh akun facebook atas nama Freed Ba’on milik Terdakwa Yoseph Freinademetz Laga Wea alias Frit terhadap akun facebook atas nama Inda Litwinda milik Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda melalui fitur inbox pada facebook;
Bahwa informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang telah diolah, yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa media elektronik yang dapat digunakan untuk membuat akun facebook adalah komputer (PC) dan handphone (Hp);
Bahwa proses pendaftaran ke media facebook dapat menggunakan akun Email dan nomor handphone;
Bahwa facebook adalah media sosial yang digunakan untuk berteman dan saling bertukar ide atau pendapat, tulis komentar yang sopan dan tidak menghujat, makian, cacian dan berbau SARA;
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan akun facebook atas nama Freed Ba’on yang mengirimkan pesan atau chat melalui inbox kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda dengan akun facebook atas nama Indha Litwinda yang dibuktikan dengan screenshot percakapan dapat dikategorikan melanggar UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Bahwa kata-kata dalam screenshot percakapan tersebut, jelas mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dikarenakan percakapan terjadi di media facebook dan menggunakan media elektronik;
Bahwa kata-kata tersebut berasal dari akun facebook Freed Baon milik Terdakwa;
Bahwa percakapan terjadi pada tanggal 24 Desember 2019 dan tanggal 25 Desember 2019 sesuai waktu yang tertera di bawah percakapan (chat) facebook tersebut;
Bahwa sesuai perkembangan media elektronik, maka pengaturan waktu pada media elektronik khususnya handphone tidak bisa dibuat lebih maju atau lebih mundur waktunya, kecuali untuk pilihan zona waktu sesuai waktu bagian barat, tengah atau timur, sedangkan pengaturan tanggal dan tahun diatur secara otomatis oleh media elektronik tersebut;
Bahwa percakapan tersebut terjadi antara akun facebook Freed Baon milik Terdakwa dan akun facebook atas nama Inda Litwinda milik Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang telah disampaikan oleh Ahli tersebut benar dan tidak membantah keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa hadir di persidangan terkait masalah penghinaan melalui media sosial terhadap Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2019 sekitar pukul 13.30 WITA dan pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 10.20 WITA bertempat di rumah Bapak Nikolaus Jago alias Niko di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo;
Bahwa Terdakwa melakukan penghinaan terhadap Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda dengan cara menggunakan akun facebook Freed Ba’on mengirimkan pesan kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda lewat akun facebook Indha Litwinda milik Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda yang berisi kata-kata makian kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda melalui fitur inboxfacebook;
Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2019, sekitar pukul 13.30 WITA Terdakwa mengirim chat melalui inbox facebook menggunakan akun Freed Ba’on kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda melalui akun facebook Indha Litwinda, Terdakwa balas melalui inbox mengatakan, “Ghewi kw punya puki, e lasu kau pu bp, klo tidak mengerti org pu prasaan kw diam, jgn sampai sa tumbuk kash mati kw dstu e, puki sial” artinya Korek kau punya vagina, penis kau punya Bapak, kalau tidak mengerti perasaan saya, kau diam, jangan sampai saya pukul kamu sampai mati, vagina sial. Lanjut Terdakwa, “Kw coba sy o puki, jgn terlalu e pukimai, sy kstu sy ksh mati kw, anjing biadab, pukimai kau” artinya Kamu coba saya, vagina, jangan berlebihan, vagina Ibu kau, saya pergi ke situ, saya kasih mati kamu, anjing biadab, vagina Ibu kau. Kemudian sekitar pukul 13.40 WITA, Terdakwa chat lagi, “Ksi hamil urus nikah, hbissss, santé coy, dr pada jd dgn mnusia lknat, hax tau tduh, egoiss, prempuan baik2 msh trlalu bnyak” artinya Buat hamil lalu urus menikah, kemudian santai, daripada menikah dengan manusia laknat, hanya bisa menuduh, egois, perempuan baik-baik masih terlalu banyak. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019, sekitar pukul 10.20 WITA, Terdakwa mengirimkan chat melalui inbox facebook, “Buat puki, fto kw pu empe psang d fb tu skaliannn, ato sy sbar kw pu fto bugil, nnti kw tnnggl dgr sdkit lg org akan ramai bhass ank aeramo fto bugil” artinya Buat vagina, foto vagina kamu dan pasang di facebook sekalian, atau saya sebar kau punya foto bugil, nanti kamu tinggal dengar, sedikit lagi, orang akan ramai bahas Anak Aeramo foto bugil. Lanjut Terdakwa lagi, “Ok sip kw jd lonte sja, ia anjing” artinya Ya, baiklah, kau jadi lonte saja, ya Anjing. Lalu lanjut lagi, “Kw lbih baik waja, ia sy waja kw, waja pke sy pu air kencingg, kw ingat ini saya waja kau pake sy pu ludahhh” artinya Lebih baik saya saya bayar denda adat untuk kamu, ya, saya bayar denda adat kamu, saya bayar denda adat pakai air kencing saya, kau ingat, saya bayar denda adat untuk kamu pakai ludah saya;
Bahwa Terdakwa yang lebih dulu mengirim chat kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda pada tanggal 24 Desember 2019;
Bahwa Terdakwa mengirimkan kata-kata makian kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda pada tanggal 24 Desember 2019 dan tanggal 25 Desember 2019 lebih dari 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa mengirimkan kata-kata tersebut menggunakan handphone merk OPPO H3S milik Terdakwa yang dijadikan barang bukti;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda biasa berkomunikasi melalui WA (WhatsApp) dan inbox facebook untuk chat pribadi;
Bahwa Terdakwa mengirimkan kata-kata tersebut melalui media sosial facebook lewat fitur inbox;
Bahwa Terdakwa yang mengirimkan kata-kata tersebut kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda sesuai barang bukti screenshot;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai sopir ambulance RSD Aeramo;
Bahwa sebelum bukti screenshot tersebut, ada chat lainnya yang berisi Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda memaki dan menghina keluarga Terdakwa;
Bahwa sebelum chat tersebut masih ada chat lainnya. Chat dalam screenshot yang dijadikan barang bukti merupakan penggalan dari keseluruhan chat antara Terdakwa dan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda;
Bahwa kami sering bertengkar karena Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda selalu cemburu;
Bahwa Terdakwa memaki Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda karena Terdakwa emosi, Korban selalu curiga dan memarahi Terdakwa, bahkan mengusir Terdakwa dari rumah;
Bahwa Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda sering memaki Terdakwa dan keluarga Terdakwa setiap kali bertengkar serta sering mengusir Terdakwa dari rumah tersebut;
Bahwa Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda pada bulan November 2019;
Bahwa Terdakwa pernah meminta maaf kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda dan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda telah memaafkan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada keluarga Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Handphone (HP) Merek OPPO H3S Warna Kombinasi Biru hitam;
1 (satu) buah Handphone (HP) Merek VIVO Y 12 Warna Kombinasi Biru hitam;
6 (enam) lembar screenshot hasil percakapan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2019 sekitar pukul 13.30 WITA, Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda melalui inboxfacebook mengatakan, “Ghewi kw punya puki, e lasu kau pu bp, klo tidak mengerti org pu prasaan kw diam, jgn sampai sa tumbuk kash mati kw dstu e, puki sial” artinya Korek kau punya vagina, penis kau punya Bapak, kalau tidak mengerti perasaan saya, kau diam, jangan sampai saya pukul kamu sampai mati, vagina sial. Lanjut Terdakwa, “Kw coba sy o puki, jgn terlalu e pukimai, sy kstu sy ksh mati kw, anjing biadab, pukimai kau” artinya Kamu coba saya, vagina, jangan berlebihan, vagina Ibu kau, saya pergi ke situ, saya kasih mati kamu, anjing biadab, vagina Ibu kau. Kemudian sekitar pukul 13.40 WITA, Terdakwa chat lagi, “Ksi hamil urus nikah, hbissss, santé coy, dr pada jd dgn mnusia lknat, hax tau tduh, egoiss, prempuan baik2 msh trlalu bnyak” artinya Buat hamil lalu urus menikah, kemudian santai, daripada menikah dengan manusia laknat, hanya bisa menuduh, egois, perempuan baik-baik masih terlalu banyak. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019, sekitar pukul 10.20 WITA, Terdakwa mengirimkan chat melalui inbox facebook, “Buat puki, fto kw pu empe psang d fb tu skaliannn, ato sy sbar kw pu fto bugil, nnti kw tnnggl dgr sdkit lg org akan ramai bhass ank aeramo fto bugil” artinya Buat vagina, foto vagina kamu dan pasang di facebook sekalian, atau saya sebar kau punya foto bugil, nanti kamu tinggal dengar, sedikit lagi, orang akan ramai bahas Anak Aeramo foto bugil. Lanjut Terdakwa lagi, “Ok sip kw jd lonte sja, ia anjing” artinya Ya, baiklah, kau jadi lonte saja, ya Anjing. Lalu lanjut lagi, “Kw lbih baik waja, ia sy waja kw, waja pke sy pu air kencingg, kw ingat ini saya waja kau pake sy pu ludahhh” artinya Lebih baik saya bayar denda adat untuk kamu, ya, saya bayar denda adat kamu, saya bayar denda adat pakai air kencing saya, kau ingat, saya bayar denda adat untuk kamu pakai ludah saya;
Bahwa benar pesan Terdakwa melalui akun Facebook bernama Freed Ba’on di media sosial facebook yang memiliki muatan penghinaan ditujukan kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda dan keluarganya lewat akun facebook Indha Litwinda;
Bahwa benar Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda dan Terdakwa sering bertengkar karena Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda saling curiga kepada Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatannya karena emosi dengan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda;
Bahwa benar pesan yang dikirimkan Terdakwa melalui fitur inbox facebook turut dibaca oleh Saksi Kasimirus Efrem Gula Alias Efrem dan Saksi Nikolaus Jago Alias Niko;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa di media sosial facebook, Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda merasa terhina, dan malu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang yang dimaksud oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 1 angka 21, Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum, dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dianggap sebagai subyek tindak pidana adalah orang (Natuurlijke Persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa Yoseph Freinademetz Laga Wea Alias Frit dengan semua identitasnya sebagaimana surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sendiri dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan kata lain dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa yang adalah termasuk sebagai orang dalam perkara ini dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana maka dipertimbangkan unsur selain unsur Setiap Orang dari Pasal Dakwaan Penuntut Umum tersebut dengan uraian pertimbangan seperti tersebut dibawah ini;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atauPencemaran Nama Baik”
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini menggunakan kata “dan/atau” dalam perumusan delik, yang mempunyai arti bahwa unsur ini dirumuskan secara alternatif dan kumulatif secara bersama-sama, sehingga apabila salah satu unsur saja telah terbukti maka sudah dapat membuktikan seluruh unsur tindak pidana lainnya yaitu Terdakwa dianggap telah terbukti melakukan delik yang dimaksud apabila salah satu atau keseluruhan dari unsur delik ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa inti Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE mensyaratkan adanya kesengajaan dalam perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, dimana mensyaratkan adanya suatu sikap batin si pelaku yang mendorong atau setidaknya menyertai si pelaku saat melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan (memorie van Toelichting), yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa meskipun Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak memberikan makna atau arti atas frasa “tanpa hak”, majelis Hakim berpendapat bahwa istilah “tanpa hak” dalam hukum pidana, disebut juga dengan istilah “wederrechtelijk” yang meliputi beberapa pengertian yaitu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum objektif, perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, perbuatan yang dilakukan tanpa hak yang ada pada diri seseorang, atau perbuatan yang dilakukan tanpa kewenangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan “Mendistribusikan” sebagaimana dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik; Menimbang, bahwa yang dimaksudkan “Mentransmisikan” sebagaimana dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud mentransmisikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain);
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Membuat “Dapat Diaksesnya” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik” adalah, satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Dokumen Elektronik” adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan yang dimaksud dengan “Sistem Elektronik” adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan yang dimaksud dengan “Penyelenggara Sistem Elektronik” adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain;
Menimbang, bahwa pengertian penghinaan tidak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, sehingga pengertian penghinaan tersebut menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PUU-VI/2008 bahwa penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan tidak bisa dilepaskan dari genusnya yaitu norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Sehingga Konstitusional Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, penghinaan dapat diterjemahkan sebagai perbuatan yang merendahkan harga diri dan martabat seseorang, baik yang dilakukan secara lisan maupun tertulis. Bahwa, penghinaan secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengirim pesan melalui fitur inbox facebook melalui akun Facebook bernama Freed Ba’on kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda dan keluarganya lewat akun facebook Indha Litwinda terdiri dari sekumpulan data elektronik berupa tulisan adalah masuk dalam pengertian Informasi Elektronik, yang memiliki arti serta dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dari keterangan para saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa, terbukti bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2019 sekitar pukul 13.30 WITA, Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda melalui inboxfacebook mengatakan, “Ghewi kw punya puki, e lasu kau pu bp, klo tidak mengerti org pu prasaan kw diam, jgn sampai sa tumbuk kash mati kw dstu e, puki sial” artinya Korek kau punya vagina, penis kau punya Bapak, kalau tidak mengerti perasaan saya, kau diam, jangan sampai saya pukul kamu sampai mati, vagina sial. Lanjut Terdakwa, “Kw coba sy o puki, jgn terlalu e pukimai, sy kstu sy ksh mati kw, anjing biadab, pukimai kau” artinya Kamu coba saya, vagina, jangan berlebihan, vagina Ibu kau, saya pergi ke situ, saya kasih mati kamu, anjing biadab, vagina Ibu kau. Kemudian sekitar pukul 13.40 WITA, Terdakwa chat lagi, “Ksi hamil urus nikah, hbissss, santé coy, dr pada jd dgn mnusia lknat, hax tau tduh, egoiss, prempuan baik2 msh trlalu bnyak” artinya Buat hamil lalu urus menikah, kemudian santai, daripada menikah dengan manusia laknat, hanya bisa menuduh, egois, perempuan baik-baik masih terlalu banyak. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019, sekitar pukul 10.20 WITA, Terdakwa mengirimkan chat melalui inbox facebook, “Buat puki, fto kw pu empe psang d fb tu skaliannn, ato sy sbar kw pu fto bugil, nnti kw tnnggl dgr sdkit lg org akan ramai bhass ank aeramo fto bugil” artinya Buat vagina, foto vagina kamu dan pasang di facebook sekalian, atau saya sebar kau punya foto bugil, nanti kamu tinggal dengar, sedikit lagi, orang akan ramai bahas Anak Aeramo foto bugil. Lanjut Terdakwa lagi, “Ok sip kw jd lonte sja, ia anjing” artinya Ya, baiklah, kau jadi lonte saja, ya Anjing. Lalu lanjut lagi, “Kw lbih baik waja, ia sy waja kw, waja pke sy pu air kencingg, kw ingat ini saya waja kau pake sy pu ludahhh” artinya Lebih baik saya bayar denda adat untuk kamu, ya, saya bayar denda adat kamu, saya bayar denda adat pakai air kencing saya, kau ingat, saya bayar denda adat untuk kamu pakai ludah saya;
Menimbang, bahwa pesan Terdakwa melalui akun Facebook bernama Freed Ba’on di media sosial facebook yang memiliki muatan penghinaan ditujukan kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda dan keluarganya lewat akun facebook Indha Litwinda;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut juga didukung dengan keterangan ahli bahasa yaitu Agustinus Kembardi Sumbi, S.Pd., M.Pd, yang didepan persidangan memberikan pendapat bahwa percakapan Terdakwa melalui fitur inbox facebook kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa alias Inda yaitu “Ghewi kw pny puki”, kasi hamil urus nikah habiss, santé coy dan posting foto bugil, serta waja atau bayar denda adat dengan air kencing dan ludah, termasuk sebagai bentuk penghinaan dan sangat bertentangan dengan budaya setempat tentang denda adat waja, kata-kata Terdakwa dalam percakapan tersebut tidak bertujuan untuk digunakan sebagai ragam tanda keakraban pada umumnya sebagaimana keseharian dalam interaksi sosial;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang sudah dibenarkan oleh Terdakwa tersebut bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya karena emosi dengan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda dan Terdakwa sering bertengkar karena Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda saling curiga kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian tersebut didukung pula dengan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan yaitu berupa: 1 (satu) buah Handphone (HP) Merek OPPO H3S Warna Kombinasi Biru hitam milik Terdakwa merupakan alat yang digunakan Terdakwa untuk mengirim pesan kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda, dan 6 (enam) lembar screenshot hasil percakapan yang terjadi antara Terdakwa dengan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda pada tanggal hari Selasa, tanggal 24 Desember 2019 sekitar pukul 13.30 WITA dan pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 10.20 WITA, yang sudah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari pesan Terdakwa melalui fitur inbox facebook tersebut dilihat dan dibaca pula oleh Saksi Kasimirus Efrem Gula Alias Efrem dan Saksi Nikolaus Jago Alias Niko yang mengakibatkan Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda merasa terhina, dan malu;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengirim pesan bermuatan penghinaan melalui fitur inbox facebook melalui akun Facebook bernama Freed Ba’on kepada Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda dan keluarganya lewat akun facebook Indha Litwinda tersebut sudah termasuk perbuatan mentransmisikan informasi elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 30 Maret 2021, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan sebagai reaksi emosional dari Terdakwa atas penghinaan yang lebih dulu dilakukan oleh Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda serta Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan Terdakwa memohon agar dijatuhi hukuman percobaan, telah bertentangan dengan permintaan maaf Terdakwa dalam pembelaannya beserta keterangan Terdakwa di persidangan yang telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, dengan demikian terhadap Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone (HP) Merek OPPO H3S Warna Kombinasi Biru hitam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone (HP) Merek VIVO Y 12 Warna Kombinasi Biru hitam, yang merupakan milik dari Saksi Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Eugenia Litwinda Tiwa Alias Inda;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 6 (enam) lembar screenshot hasil percakapan, adalah hasil cetak screenshot percakapan dalam media sosial facebook ditetapkan terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukan sebagai balas dendam akan tetapi selain sebagai preferensi umum yaitu agar masyarakat tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan Terdakwa dan agar masyarakat terlindungi dari perbuatan Terdakwa, maupun sebagai preferensi khusus yaitu agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, penjatuhan pidana terhadap Terdakwa juga bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi Terdakwa agar dapat memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa telah membuat Saksi Korban Eugenia Litwinda Tiwa merasa malu;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yoseph Freinademetz Laga Wea Alias Frit tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone (HP) Merek OPPO H3S Warna Kombinasi Biru hitam;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah Handphone (HP) Merek VIVO Y 12 Warna Kombinasi Biru hitam;
Dikembalikan kepada Saksi Eugenia Litwinda Tiwa
6 (enam) lembar screenshot hasil percakapan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa, pada hari Senin, tanggal 12 April 2021 oleh Soleman Dairo Tamaela, S.H., sebagai Hakim Ketua, Eka Rizky Permana, S.H. dan Philipus Jonathan Nainggolan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 April 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Daniel Monihem Adoe, S.H., Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Bajawa, serta dihadiri oleh Sesarto Putera, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Ttd Eka Rizky Permana, S.H. | Hakim Ketua, Ttd Soleman Dairo Tamaela, S.H. |
Ttd Philipus Jonathan Nainggolan, S.H. | |
| Panitera pengganti, Ttd Daniel Monihem Adoe, S.H. | |
Salinan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Negeri Bajawa,
( Markus Meko.S.H.)