416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komp. Gading Bukit Indah Blok Q No. 8-9, Jl. Bukit Gading Raya
Also in 12 other cases
- 188/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst (16 September 2020) — PN Jakarta Pusat
- 188/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst (16 September 2020) — PN Jakarta Pusat
- 1095/Pdt.G/2021/PN Dps (29 December 2021) — PN Denpasar
- 606/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr (20 November 2023) — PN Jakarta Utara
- 398/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst (22 February 2024) — PN Jakarta Pusat
- 54/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst (3 June 2024) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI: Menyatakan sah dan mengikat PERJANJIAN PERDAMAIAN tanggal, 24 Maret 2021 Antara:PT Daleh Mukti dengan: Para Kreditor yang telah ditandatangani oleh PT Daleh Mukti dan para kreditornya, dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perkara No. 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Menghukum Debitor /PT Daleh Mukti dan para kreditor untuk mentaati isi perjanjian perdamaian tersebut; Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Daleh Mukti Nomor: 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.Demi Hukum berakhir. Menghukum Debitur/ PT Daleh Mukti untuk membayar biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus, akan tditetapkan dalam penetapan tersendiri Menghukum Termohon/PT Daleh Mukti untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.695.000,- ( tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);.
PUTUSAN
Nomor 416/Pdt.Sus-PKPU/2020PN Niaga Jkt.Pst
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini yang diajukan oleh:
PT MITRA LANGGENG PRAMA KONSTRUKSI, Suatu Perseroan terbatas yang berkedudukan di Kompleks gading Bukit Indah Blok Q No. 8-9, jl. Bukit Gading Raya, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa gading, Jakarta 14240, dalam hal ini memberi kuasa kepada harry Ponto, S.H., LL.M., Judiati Setyoningsih, S.H., Heribertus Nurmanto Bonur, S.H., dan Christien Natalia, S,H,m para Advokat magang, Meiliza Dwiandini Sinaga, S.H., Calon Advokat Dalam Magang, pada kantor kailimang & Ponto berdasarkan surat kuasa khusu No. 006/HP-HNB/XI/20 tanggal 16 Nopember 2020 selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon PKPU;
Terhadap
PT DALEH MUKTI, Perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Jalan Dalem Kaum 4, Kepatihan 4-6, 11-17, Bandung, Jawa Barat selanjutnya disebut sebagai Termohon PKPU;
Pengadilan Niaga tersebut;
Telah membaca surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon;
Telah membaca dan memperhatikan surat-surat bukti dan surat- surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 2 Desember 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 Desember 2020 dibawah Register Nomor 416/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Jkt.Pst. telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai berikut:
TERMOHON PKPU MEMILIKI UTANG KEPADA PEMOHON PKPU YANG TELAH JATUH WAKTU/TEMPO DAN DAPAT DITAGIH
- Pemohon PKPU adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sedangkan Termohon PKPU adalah perusahaan yang menggunakan jasa dan memberikan pekerjaan kepada Pemohon PKPU, yaitu pekerjaan struktur dan pemasangan dinding bata pada proyek pembangunan King’s Shopping Centre di Jl. Kepatihan 4-6, Balonggede, Kota Bandung, Jawa Barat (“Pekerjaan”). Untuk melaksanakan Pekerjaan, Pemohon PKPU dan Termohon PKPU telah membuat dan menandatangani (i) Surat Perintah Kerja Proyek King’s Shopping Centre- Bandung No. KINGS/SPK/JKR-MK/VIII/MITR-MainCon/2017/26 tanggal 07 Maret 2017 (“SPK 07 Maret 2017”) (Bukti P-1) dan (ii) Kontrak Pekerjaan Pelaksanaan Struktur dan Pemasangan Dinding Bata Proyek King’s Shopping Centre-Bandung No. 001/K.01/DM/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 (“Kontrak 19 Mei 2017”) (Bukti P-2).
- Sesuai SPK 07 Maret 2017 dan Kontrak 19 Mei 2017, Pemohon PKPU dan Termohon PKPU menyepakati nilai kontrak pelaksanaan Pekerjaan sebesar Rp150.700.000.000,00 (seratus lima puluh miliar tujuh ratus juta Rupiah) (“Nilai Pekerjaan”).
- Selain melakukan Pekerjaan, Pemohon PKPU juga telah melakukan pekerjaan tambah kurang/variation order (“Pekerjaan Tambah Kurang”) yang diinstruksikan oleh Termohon PKPU dan telah diserahterimakan kepada Termohon PKPU.
- Sebagaimana ditentukan dalam Kontrak 19 Mei 2007, (i) bukti telah dilaksanakannya/diselesaikannya fisik Pekerjaan dan juga Pekerjaan Tambah Kurang oleh Pemohon PKPU dengan baik sesuai dengan Bill of Quantity (BnQ), (ii) bukti hasil Pekerjaan Pemohon PKPU telah diuji fungsinya dan dinyatakan layak fungsi sesuai syarat dan spesifikasi teknis yang disepakati para pihak, dan (iii) bukti hasil Pekerjaan Pemohon PKPU telah disetujui dan diterima oleh Termohon PKPU sesuai tahapan-tahapan yang telah disepakati, maka antara Termohon PKPU dan PT JRK Architects selaku manajemen konstruksi telah ditandatangani: (i) Berita Acara Serah Terima Proyek No. 035/MITRA- KINGS/MPLK/VI/2019 tanggal 12 Juli 2019 (Bukti P-3), No. 001/BAST/MITRA-KSC/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 (Bukti P-4), No. 002/BAST/MITRA-KSC/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 (Bukti P-5), No. 003/BAST/MITRA-KSC/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 (Bukti P-6), No. 004/BAST/MITRA-KSC/I/2019 tanggal 07 Januari 2019 (Bukti P-7), No. 005/BAST/MITRA- KSC/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 (Bukti P-8), No. 006/BAST/MITRA-KSC/I/2019 tanggal 07 Januari 2019 (Bukti P-9), No. 007/BAST/MITRA-KSC/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 (Bukti P-
- 10), No. 008/BAST/MITRA-KSC/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 (Bukti P-11), No. 009/BAST/MITRA-KSC/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 (Bukti P-12), No. 010/BAST/MITRA-KSC/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 (Bukti P-13), No. 011/BAST/MITRA-KSC/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 (Bukti P-14), No. 012/BAST/MITRA-KSC/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 (Bukti P-15), No. 013/BAST/MITRA- KSC/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 (Bukti P-16), No. 014/BAST/MITRA-KSC/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 (Bukti P-17), No. 015/BAST/MITRA-KSC/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 (Bukti P-
- 18), No. 016/BAST/MITRA-KSC/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 (Bukti P-19), No. 017/BAST/MITRA-KSC/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 (Bukti P-20), No. 018/BAST/MITRA-KSC/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 (Bukti P-21);
(ii) Berita Acara Pembayaran Prestasi Pekerjaan No. 013/COP- MPK/KSC-DLMT/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 (Bukti P-22), Risalah Pembayaran No. 013/COP-MPK/KSC-DLMT/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 (Bukti P-23), Surat Permohonan Penagihan Termin 12 tanggal 10 Juli 2018 (Bukti P-24), Kwitansi No. 0114/PROY-KSC/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018 (Bukti P-25), Faktur Pajak No. 010.004- 18.33141980 tanggal 10 Juli 2018 (Bukti P-26) sehubungan dengan tagihan Termin 12;
(iii) Berita Acara Pembayaran Prestasi Pekerjaan No. 01/COP- FinalAccount/KSC-MITRA/X/2019 tanggal 09 Oktober 2019 (Bukti P-
- 27), Risalah Pembayaran tanggal 10 September 2019 (Bukti P-28), Rekapan Pembayaran COP No. 01/COP-FinalAccount/KSC- MITRA/X/2019 tanggal 09 Oktober 2019 (Bukti P-29), Surat Permohonan Penagihan Termin 13 tanggal 23 Desember 2019 (Bukti P-30), Kwitansi No. 0326/PROY-KSC/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 (Bukti P-31), Faktur Pajak No. 010.007-19.83236293 tanggal 23 Desember 2019 (Bukti P-32), Surat Permohonan Penagihan Termin 14 tanggal 23 Desember 2019 (Bukti P-33), Kwitansi No. 0327/PROY-KSC/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 (Bukti P-34), Faktur Pajak No. 010.007-19.83236294 tanggal 23 Desember 2019 (Bukti P-35) sehubungan dengan tagihan Termin 13, tagihan Termin 14, dan sisa tagihan Termin 12;
(iv) Berita Acara Pembayaran Prestasi Pekerjaan No. 006/COP- RCD/KSC-DLMT/I/2019 tanggal 27 Mei 2019 (Bukti P-36), Risalah Pembayaran Kontraktor No. 006/COP-RCD/KSC-DLMT/I/2019 tanggal 27 Mei 2019 (Bukti P-37), Surat Permohonan Penagihan VO ke 7 tanggal 19 Juni 2019 (Bukti P-38), Kwitansi No. 0115/PROY- KSC/VO/VI/2019 tanggal 19 Juni 2019 (Bukti P-39), Faktur Pajak No. 010.002-19.92023259 tanggal 19 Juni 2019 (Bukti P-40) sehubungan dengan tagihan Pekerjaan Tambah Kurang ke-7 (ketujuh);
(v) Berita Acara Pembayaran Prestasi Pekerjaan No. 02/COP- FinalAccount/KSC-MITRA/X/2019 tanggal 03 Oktober 2019 (Bukti P-
- 41), Rekapan Pembayaran COP (VO) Sub-Kontraktor No. 02/COP- FinalAccount/KSC-Mitra/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 (Bukti P-
- 42), Surat Permohonan Penagihan VO 8-10 tanggal 23 Desember 2019 (Bukti P-43), Kwitansi No. 0328/PROY-KSC/VO/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 (Bukti P-44), dan Faktur Pajak No. 010.007-19.83236295 tanggal 23 Desember 2019 (Bukti P-45) sehubungan dengan tagihan Pekerjaan Tambah Kurang ke-8 (kedelapan), ke-9 (kesembilan), ke-10 (kesepuluh) dan sisa tagihan Pekerjaan Tambah Kurang ke-7 (ketujuh);
(vi) Berita Acara Serah Terima No. 035/MITRA-KINGS/MPLK/VI/2019 tanggal 12 Juli 2019 (Bukti P-46) dan Laporan Final Account Paket Pekerjaan Struktur dan Finishing Arsitektur tanggal 12 Agustus 2019 (Bukti P-47) sehubungan dengan pengembalian Dana Retensi Pekerjaan dan Pekerjaan Tambah Kurang.
- Berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, hingga permohonan ini diajukan masih terdapat pembayaran utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU yang meskipun telah jatuh waktu dan dapat ditagih, namun belum dibayar oleh Termohon PKPU.
- Adapun total utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih per tanggal 30 November 2020 adalah sebesar Rp 24.946.637.926,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh enam Rupiah) (Bukti P-48) dengan perincian sebagai berikut:
No. Kwitansi Tanggal Pekerjaa
nTagihan Pembayaran Kekurangan
Pembayaran(nilai termasuk PPN) Kontrak
Utama0114/PROY-
KSC/VII/201810-07-
2018Termin-
12
89,50%8.044.388.9
76
DUE DATE:
03-08-20186.985.000.000
catatan:
pembayaran
dengan cicilan:
07-09-2019,
28-11-2019,
31-12-2019
6-03-20201.059.388.97
60326/PROY-
KSC/XII/201923-12-
2019Termin-
137.696.068.1
60
DUE DATE:
16-01-20207.696.068.16
00327/PROY-
KSC/XII/201923-12-
2019Termin-
14
100%4.965.986.9
60
DUE DATE:
16-01-20204.965.986.96
0Variation
Order0115/PROY-
KSC/VO/VI/2
01919-06-
2019VO-7
100%1.431.450.8
23
DUE
DATE :
10-07-2019570.000.000
pembayaran:861.450.823 0328/PROY-
KSC/VO/XII/
201923-12-
2019VO-
8,9,10
100%2.441.692.4
38
DUE DATE:
16-01-20202.441.692.43
8Total 24.579.587.
3577.485.000.000 17.024.587.3
57Retensi Retensi
Kontrak
Utama7.370.000.0
007.370.000.00
0Retensi
Variation
Order (VO)552.050.569 552.050.569 DUE DATE:
*08-01-2020Total
Retensi7.922.050.5
69- 7.922.050.56
9Grand
Total32.501.637.
9267.485.000.000 24.946.637.9
26 - Sehubungan dengan utang tersebut, Pemohon PKPU telah melayangkan surat-surat somasi kepada Termohon PKPU serta surat-surat jawaban atas tanggapan Termohon PKPU sebagai berikut: (i) Surat No. 121/Ext/JD-HNB/VI/2020 perihal Peringatan/Somasi tanggal 30 Juni 2020 (Bukti P-49);
(ii) Surat No. 105/Ext/JD-HNB/VII/2020 perihal Peringatan/Somasi Kedua tanggal 08 Juli 2020 (Bukti P-50);
(iii) Surat No. 113/Ext/JD-HNB/VII/2020 perihal Somasi Ketiga/Terakhir dan Jawaban atas Tanggapan PT Daleh Mukti terhadap Surat Somasi dan Somasi Kedua tanggal 16 Juli 2020 (Bukti P-51); dan (iv) Surat No. 102/Ext/HP-JD/XI/2020 tanggal 06 November 2020 (Bukti P-52).
- Berdasarkan uraian di atas, jelas terbukti secara sederhana bahwa Termohon PKPU memiliki utang kepada Pemohon PKPU yang telah jatuh waktu/tempo dan dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (6) dan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan & PKPU”), sebagaimana kami kutip sebagai berikut: Pasal 1 angka (6) UU Kepailitan & PKPU:
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat
dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung
maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontijen,
yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang
wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi
hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari
harta kekayaan Debitor.” - Selain memiliki utang kepada Pemohon PKPU, Termohon PKPU juga memiliki utang kepada kreditor lainnya, yaitu kepada PT Berca Schindler Lifts, beralamat di Jalan Puri Lingkar Luar No. 1, Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat 11610
- Adapun total utang Termohon PKPU kepada PT Berca Schindler Lifts selaku kreditur lain adalah sebesar Rp 4.887.834.545,00 (empat miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima Rupiah) berdasarkan, antara lain: (i) Kontrak Perjanjian Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan 10 Lift & 32 Eskalator Proyek King’s Shopping Centre-Bandung No. KINGS/K.08/SCH/IX/2017 tanggal 08 September 2017 (Bukti P-53), Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan & Pemasangan Lift/Escalator/Moving Walk tanggal 15 Mei 2017 (Bukti P-54);
(ii) Berita Acara Pembayaran Prestasi Pekerjaan No. 010/COP- BSCH/KSC-DLMT/VIII/201 tanggal 19 Juni 2019 (Bukti P-55), Risalah Pembayaran No. 010/COP-BSCH/KSC-DLMT/VIII/201 tanggal 19 Juni 2019 (Bukti P-56), Invoice No. 4850001550 tanggal 23 Mei 2019 (Bukti P-57), Faktur Pajak No. 010.002-19.46249905 tanggal 23 Mei 2019 (Bukti P-58), Rincian Pengadaan & Pemasangan Lift/Escalator/MovingWalk Shindler, Lampiran H-Bills of Quantities (Bukti P-59);
(iii) Berita Acara Pembayaran No. 010/COP-BSCH/KSC-DLMT/VIII/201 tanggal 20 April 2019 (Bukti P-60), Risalah Pembayaran No. 010/COP-BSCH/KSC-DLMT/VIII/201 tanggal 20 April 2019 (Bukti P-
- 62), Faktur Pajak No. 010.002-19.46251576 tanggal 26 Juni 2019 (Bukti P-63), Rincian Pengadaan & Pemasangan Lift/Escalator/MovingWalk Shindler, Lampiran H-Bills of Quantities (Bukti P-64);
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti bahwa Termohon PKPU memiliki 2 (dua) atau lebih kreditor sebagaimana ditentukan Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU, yang kami kutip sebagai berikut:
“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.”
TERBUKTI BAHWA TERMOHON PKPU TIDAK DAPAT MELANJUTKAN PEMBAYARAN UTANGNYA KEPADA PEMOHON PKPU
- Berdasarkan pada ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan & PKPU, kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu/tempo dan dapat ditagih, dapat memohon agar debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada kreditor.
- Termohon PKPU dalam Suratnya No. 001/DM/SK-Lgl/II/2020 perihal Tanggapan Somasi I dan II tertanggal 26 Februari 2020 (Bukti P-73) dan No. 002/DM/SK-Lgl/III/2020 perihal Tanggapan Somasi 3 tertanggal 10 Maret 2020 (Bukti P-74) telah MENGAKUI tagihan-tagihan yang disampaikan Pemohon PKPU dalam Surat No. 0059/MPK- DIR/KINGS/II/2020 perihal Somasi 1 tertanggal 17 Februari 2020 (Bukti P-
- 75), No. 0069/MPK-DIR/KINGS/II/2020 perihal Somasi 2 tertanggal 24 Februari 2020 (Bukti P-76), No. 0079/MPK-DIR/KINGS/III/2020 perihal Somasi 3 tertanggal 09 Maret 2020 (Bukti P-77), dan Tanggapan No. 0098/MPK-DIR/KINGS/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 (Bukti P-78). Akan tetapi, Termohon PKPU tidak dapat melunasi utangnya kepada Pemohon PKPU dengan alasan bahwa Termohon PKPU sedang berupaya untuk menjual assetnya guna menyelesaikan tagihan-tagihan sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan.
- Bahwa sampai dengan Permohonan PKPU ini diajukan, Termohon PKPU tidak juga melunasi utangnya kepada Pemohon PKPU meskipun telah berkali-kali diberikan peringatan oleh Pemohon PKPU sebagaimana telah Pemohon PKPU uraikan pada angka 7 di atas. Karena itu, sesuai Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan & PKPU, permohonan ini patut untuk dikabulkan.
PERMOHONAN PKPU A QUO PATUT DEMI HUKUM DIKABULKAN
- Permohonan PKPU ini diajukan dan ditandatangani oleh Sdr. Patrick H. Simandjuntak selaku Kuasa Direksi Pemohon PKPU, yang dalam hal ini menerima kuasa dari Tn. Oong Irianto, Direktur Utama dari, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Direksi Pemohon PKPU (Bukti P-79), bersama-sama dengan Advokat Pemohon PKPU.
- Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 224 ayat (1) UU Jo. Pasal 3 ayat (1)
Kepailitan & PKPU bahwa suatu permohonan PKPU harus diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor dan ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya. Permohonan PKPU a quo diajukan oleh Pemohon PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan Termohon PKPU, yaitu berkedudukan di Bandung, Jawa Barat, dan ditandatangani oleh Pemohon PKPU dan Advokat yang menjadi kuasa hukumnya.
- Berdasarkan seluruh uraian di atas, Permohonan PKPU ini patut dan beralasan hukum untuk diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo karena telah memenuhi syarat pengajuan permohonan PKPU sebagaimana ditentukan oleh undang- undang. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, Pengadilan Niaga dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengangkat 1 (satu) atau lebih orang pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS BESERTA PENGURUS
- Pemohon PKPU dengan ini juga memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menunjuk Hakim Pengawas serta mengangkat Para Pengurus, sebagai berikut:
- Saudara Adhitya Chandra Darmawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-20 tanggal 28 Februari 2017, beralamat kantor di SIP Law Firm, Jalan Buncit Raya No. 7, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan 12760 (Bukti P-80);
ii) Saudari Dita Nadya Chaidir, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Pengurus No. AHU-80 AH.04.03-2019 tanggal 02 April 2019, beralamat kantor di TECC Law Office, Ruko Thematic Paramount Marketplace Blok P/51, Jalan CBD Gading Serpong Selatan, Gading Serpong, Tangerang 15810 (Bukti P-82);
iii) Saudara Riesky Indrawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-69 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019, beralamat kantor di Bumame & Associate Lawfirm, Gedung Perbakin Pusat Lt. 2, Jalan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat (Bukti P-84);
sebagai Tim Pengurus yang bersama-sama dengan Termohon PKPU mengurus harta Termohon PKPU selama proses PKPU berlangsung, atau sebagai Tim Kurator apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan pailit.
- Bahwa sehubungan dengan usulan pengangkatan Tim Pengurus tersebut, Saudara Adhitya Chandra Darmawan, S.H., Saudari Dita Nadya Chaidir, S.H., M.H., dan Saudara Riesky Indrawan, S.H., M.H., telah membuat Surat Pernyataan yang isinya menyatakan bersedia untuk diangkat selaku pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU, dan juga menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) baik dengan Pemohon PKPU maupun dengan Termohon PKPU serta sedang tidak menangani perkara kepailitan dan/atau PKPU lebih dari 3 (tiga) perkara (Bukti P-81, Bukti P-83, dan Bukti P-85).
PETITUM/PERMOHONAN Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon PKPU mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
Penjelasan 2 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU: “… yang dimaksud dengan “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang
yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan,
karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana
diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh
instansi yang berwenang, maupun karena putusan
pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.”
TERMOHON PKPU MEMILIKI LEBIH DARI 1 (SATU) KREDITOR
(iv) Berita Acara Pembayaran Prestasi Pekerjaan No. 02/COP- FinalAccount/KSC-Berca/Instal/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 (Bukti P-65), Risalah Pembayaran Instal No. 02/COP- FinalAccount/KSC-Berca/Instal/XII/2019 tanggal 05 Desember 2019 (Bukti P-66), Invoice No. 4850003077 tanggal 16 Desember 2019 (Bukti P-67), Faktur Pajak No. 010.006-19.24425486 tanggal 16 Desember 2019 (Bukti P-68), Invoice No. 4850003078 tanggal 16 Desember 2019 (Bukti P-69), Faktur Pajak No. 010.006- 19.24425487 tanggal 16 Desember 2019 (Bukti P-70);
(v) Berita Acara Final Account Proyek KINGS SHOPPING CENTER, SPK BSL-SAL/QUO-16/VI/YP-16028-R3 tanggal 15 November 2019 (Bukti P-71) dan Perhitungan Akhir Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lift dan Escalator pada KINGS SHOPPING CENTER BANDUNG tanggal 28 April 2017 (Bukti P-72).
- Mengabulkan seluruh Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT Daleh Mukti, yang beralamat di Jl. Dalem Kaum 4, Kepatihan 4- 6, 11-17, Kota Bandung, Jawa Barat;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU/PT Daleh Mukti untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU/PT Daleh Mukti;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Adhitya Chandra Darmawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-20 tanggal 28 Februari 2017, beralamat kantor di SIP Law Firm, Jalan Buncit Raya No. 7, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan 12760;
ii) Saudari Dita Nadya Chaidir, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Pengurus No. AHU-80 AH.04.03-2019 tanggal 02 April 2019, beralamat kantor di TECC Law Office, Ruko Thematic Paramount Marketplace Blok P/51, Jalan CBD Gading Serpong Selatan, Gading Serpong, Tangerang 15810;
iii) Saudara Riesky Indrawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-69 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019, beralamat kantor di Bumame & Associate Lawfirm, Gedung Perbakin Pusat Lt. 2, Jalan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat;
sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU/PT Daleh Mukti atau sebagai Tim Kurator apabila nantinya Termohon PKPU/PT Daleh Mukti dinyatakan pailit; - Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengarkan laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) a quo diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT Daleh Mukti serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan.
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 telah memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari kepada Termohon yang amarnya sebagai berikut
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU tersebut untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, dengan segala akibat hukumnya untuk waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari, terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menunjuk Sdr. Kadarisman Al Riskandar, SH., MH. Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat:
- Saudara Adhitya Chandra Darmawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-20 tanggal 28 Februari 2017, beralamat kantor di SIP Law Firm, Jalan Buncit Raya No. 7, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan 12760;
- Saudari Dita Nadya Chaidir, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Pengurus No. AHU-80 AH.04.03-2019 tanggal 02 April 2019, beralamat kantor di TECC Law Office, Ruko Thematic Paramount Marketplace Blok P/51, Jalan CBD Gading Serpong Selatan, Gading Serpong, Tangerang 15810;
- Saudara Riesky Indrawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-69 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019, beralamat kantor di Bumame & Associate Lawfirm, Gedung Perbakin Pusat Lt. 2, Jalan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat,
Selaku Pengurus / Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Termohon PKPU tersebut;
- Menetapkan sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24-28 Jakarta Pusat;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (dalam PKPU) dan Kreditor yang dikenal melalui surat tercatat atau kurir untuk datang pada siding yang telah ditetapkan diatas;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah PKPU berakhir;
Menimbang, bahwa pada har Senin tanggal 29 Maret 2021 Majelis kreditor yang pada pokoknya mohon agar Majelis memutus mengenai pengesahan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Menimbang, telah membaca Laporan dan Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal 25 Maret 2021, yang pada pokoknya:
- Bahwa Hakim telah menerima salinan putusan PKPU Sementara Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 08 Februari 2021.
- Bahwa Tim Pengurus telah menerima Penetapan Hakim Pengawas Nomor 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 11 Februari 2021 yang pada pokoknya memuat sebagai berikut:
(1) Memerintahkan Tim Pengurus untuk mengumumkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Nomor 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia; (2) Menunjuk Surat Kabar Harian “Republika” dan “Radar Bandung” sebagai tempat untuk mengumumkan putusan PKPU Sementara dan hal-hal lain terkait sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
(3) Menetapkan Rapat Kreditor Pertama pada hari: Senin, tanggal 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat;
(4) Menetapkan Batas Akhir Pengajuan Tagihan untuk Kantor Pajak dan Para Kreditor pada hari Jumat, tanggal 26 Februari 2021 pukul 16.00 WIB, bertempat di Kantor Pengurus di SIP Law Firm, No. 7 Building Jalan Buncit Raya No. 7 Jakarta Selatan;
(5) Menetapkan Rapat Pencocokan/Verifikasi Tagihan Kreditor pada hari Senin, tanggal 15 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya Kav. 24, 26, 28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat;
(6) Menetapkan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya Kav. 24, 26, 28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat;
(7) Menetapkan Pemungutan Suara (Voting) pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, bertempat di Jl. Bungur Besar Raya Kav. 24, 26, 28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat;
(8) Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan penetapan ini kepada Pengurus PKPU untuk dilaksanakan seperlunya;
(9) Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Para Kreditor yang diketahui alamatnya baik dengan surat tercatat maupun kurir untuk hadir dalam rapat tersebut diatas.
- Bahwa Hakim Pengawas telah memimpin dan melaksanakan rapat rapat kreditor dan telah menerima laporan dari Tim Pengurus mengenai tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai berikut:
- Mengumumkan Putusan PKPU Sementara PT Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara, jadwal rapat-rapat kreditor, batas akhir pengajuan tagihan, jadwal sidang permusyawaratan Majelis Hakim dan memberikan undangan untuk menghadiri rapat dan sidang permusyawaratan Majelis tersebut dalam surat kabar harian Republika dan Radar Bandung yang terbit pada hari Senin, 15 Februari 2021;
- mendaftarkan putusan PKPU Sementara PT Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara pada Lembaran Berita Negara Republik Indonesia untuk diumumkan pada tanggal 15 Februari 2021;
- Memberitahukan putusan PKPU Sementara PT Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara, jadwal rapat-rapat kreditor, batas akhir pengajuan tagihan, jadwal sidang permusyawaratan Majelis Hakim dan undangan untuk menghadiri rapat dan sidang permusyawaratan Majelis, serta meminta agar Debitor dapat memberikan salinan dokumen-dokumen kepada Tim Pengurus melalui surat No. 002/PKPU-PDM/II/2021 tanggal 15 Februari 2021;
- Memberitahukan putusan PKPU Sementara PT Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara, jadwal rapat-rapat kreditor, batas akhir pengajuan tagihan, jadwal sidang permusyawaratan Majelis Hakim dan undangan untuk menghadiri rapat dan sidang permusyawaratan Majelis tersebut disertai dengan Form Pengajuan Tagihan kepada para Kreditor yang dikenal dalam Putusan PKPU Sementara melalui surat tercatat;
- Melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan Debitor PKPU, baik Principal maupun kuasanya guna memberikan penjelasan mengenai status, proses, akibat hukum bagi Debitor setelah ditetapkan dalam keadaan PKPU Sementara, dan meminta agar Debitor PKPU dapat memberikan Keterangan mengenai kegiatan dan kondisi usaha Debitor saat ini, serta mengingatkan untuk mempersiapkan proposal perdamian dengan sebaik-baiknya;
- Menerima pengajuan tagihan dari para Kreditor PT Daleh Mukti (Dalam PKPU Sementara) sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas yakni tanggal 26 Februari 2021 bertempat di Kantor Tim Pengurus;
- Menerima salinan dokumen-dokumen dari Debitor berupa Data alamat dan rincian tagihan para Kreditor pada proyek Debitor, Surat Debitor perihal Permohonan Persetujuan Pengeluaran Rutin tertanggal 19 Februari 2021, Rincian Biaya Pengeluaran Rutin Debitor, Rincian Biaya Pemeliharaan Debitor Periode Agustus 2019 s.d. November 2020, Rekapitulasi Pembayaran Gaji Proyek Kings, Foto terkait kerusakan pekerjaan pada Proyek Kings, Faktur Penjualan, dan nota-nota lainnya;
- Memberitahukan Debitor mengenai Daftar Kreditor Yang Telah Mendaftar Sampai Dengan Batas Akhir Pengajuan Tagihan;
- Memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen pengajuan tagihan dari para Kreditor dan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Debitor PKPU;
- Melaksanakan Rapat Pra-Pencocokan Piutang dan Rapat Pra- Pencocokan Piutang Lanjutan guna mempermudah proses Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi) di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan Debitor maupun para Kreditor;
- Berkonsultasi dengan Hakim Pengawas sehubungan dengan proses PKPU Sementara PT Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara;
- Melaksanakan korespondensi secara aktif baik kepada Debitor maupun para Kreditor dan mengingatkan Debitor untuk menyusun proposal perdamaian dengan sebaik-baiknya;
- Melaksanakan Rapat-Rapat Kreditor dalam proses PKPU Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Bahwa Tim Pengurus telah melaksanakan Verifikasi Tagihan (Pencocokan Piutang) yang diajukan oleh Para Kreditor.
- Bahwa sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan yang telah ditetapkan yakni pada tanggal 26 Februari 2021, Tim Pengurus telah menerima pengajuan tagihan dari 25 (dua puluh lima) Kreditor dengan total tagihan sebesar Rp406.680.665.962,45 (Empat Ratus Enam Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Empat Puluh Lima Sen), dengan perincian sebagai berikut:
- Sebanyak 24 (dua puluh empat) Kreditor Konkuren dengan nilai tagihan sebesar Rp83.754.480.003 (Delapan Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Rupiah);
- Sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis dengan nilai tagihan sebesar Rp322.926.185.959,45 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Lima Sen).
- Bahwa berdasarkan Surat dari BCA Insurance, Nomor: 097/DKA/BCAINSURANCE/03/21, Perihal: Pencabutan Tagihan Kreditor a.n. PT Daleh Mukti, tertanggal 05 Maret 2021, BCA Insurance menyatakan menarik tagihannya kepada Tim Pengurus PT Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara;
- Bahwa Tim Pengurus telah melaporkan tagihan yang melewati batas akhir Pengajuan Tagihan sebanyak 1 (satu) Kreditor, yakni PT Bank Panin Dubai Syariah, Tbk dengan nilai tagihan sebesar Rp352.292.876.587 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah), yang mengajukan tagihan pada tanggal 09 Maret 2021;
- Bahwa Tim Pengurus telah mengundang Debitor dan Para Kreditor untuk melaksanakan Rapat Pra-Pencocokan Piutang (Verifikasi) pada tanggal 04 Maret 2021 sampai dengan tanggal 05 Maret 2021 serta Rapat Pra- Pencocokan Piutang (Verifikasi) Lanjutan pada tanggal 10 Maret 2021 bertempat di Kantor Tim Pengurus;
- Bahwa pada tanggal 15 Maret 2021 telah dilaksanakan Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi) Kreditor PT Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara, dimana dalam rapat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 278 ayat (3) Undang Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Tim Pengurus telah menanyakan pendapat para Kreditor dan Debitor terhadap adanya tagihan yang melewati batas akhir pengajuan tagihan tersebut, Hal mana terhadap tagihan terlambat tersebut, 19 (sembilan belas) Kreditor yang diwakili oleh kuasa hukumnya telah menyatakan keberatan dengan alasan tagihan tersebut telah melewati batas waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan;
- Bahwa adapun hasil pencocokan piutang kreditor PT Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara adalah sebagai berikut hasil sebagai berikut:
- Sebanyak 22 (dua puluh dua) Kreditor Konkuren dengan nilai tagihan sebesar Rp58.412.170.999 (Lima Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Dua Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) telah cocok dengan catatan dan laporan dari Debitor PKPU;
- Sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis dengan nilai tagihan sebesar Rp322.926.185.959,45 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Lima Sen) telah cocok dengan catatan dan laporan dari debitor PKPU;
- Terdapat 1 (satu) Kreditor yang masih dalam perselisihan (belum cocok), yakni PT Mitralanggeng Prama Konstruksi, dikarenakan adanya perbedaan nilai terkait penagihan retensi antara Kreditor dan Debitor, sebagai berikut:
(i) Bahwa Kreditor mengajukan nilai tagihan sebesar Rp24.946.637.926 (Dua Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dimana tagihan tersebut juga termasuk dengan nilai retensi. Adapun dokumen pendukung tagihan yang diajukan adalah sebagai berikut:
(a) Surat Perintah Kerja No: KINGS/SPK/JRK-MK/VIII/MITR- MainCon/2017/26 tertanggal 14 Maret 2017;
(b) Kontrak Pekerjaan No. 001/K.01/DM/V/2017 tertanggal 19 Mei 2017;
(c) BAST I;
(d) Tagihan Termin 12, 13, 14, Tagihan Variation Order 7, 8-10; (e) Laporan Final Account;
(f) Berita Acara Final Account tertanggal 21 Agustus 2019;
(g) Rekapitulasi Tagihan King’s Shopping Centre;
(h) Faktur Pajak;
(i) Dokumen-dokumen terkait eksistensi nilai retensi yang disepakati antara Kreditor dan Debitor;
(ii) Bahwa tagihan yang diajukan tersebut termasuk nilai retensi sebagaimana ketentuan yang termuat dalam SPK dan Kontrak Pekerjaan;
(iii) Bahwa dalam rapat tersebut Debitor hanya mengakui nilai tagihan sebesar Rp17.002.334.976 (Tujuh Belas Miliar Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), dan menolak tagihan retensi dikarenakan:
(a) Kreditor tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pemeliharaan dalam jangka waktu 365 hari sejak ditandatangani BAST I, sehingga Debitor harus mengeluarkan biaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan;(b) BAST II belum pernah ditandatangani;
(c) Debitor belum pernah menerima adanya tagihan retensi yang diajukan Kreditor;
(d) Bahwa Debitor telah menyerahkan dokumen berupa: Rincian Biaya Pengeluaran Rutin Debitor; Rincian Biaya Pemeliharaan Debitor Periode Agustus 2019 s.d. November 2020; Rekapitulasi Pembayaran Gaji Proyek Kings; Foto terkait kerusakan pekerjaan pada Proyek Kings, Faktur Penjualan, dan nota-nota lainnya;
- Bahwa terhadap tagihan dalam perselisihan tersebut Tim Pengurus telah berupaya untuk mempertemukan antara Debitor dan Kreditor guna membahas adanya perselisihan nilai tagihan tersebut, namun sampai dengan dilaksanakannya Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi) tanggal 15 Maret 2021 belum terdapat adanya titik temu antara Debitor dan Kreditor. Hal mana Hakim Pengawas kemudian meminta agar Tim Pengurus dapat memeriksa dokumen-dokumen yang diajukan baik oleh Debitor maupun Kreditor;
- Bahwa sehubungan dengan tagihan yang dalam perselisihan tersebut Tim Pengurus telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap atas dokumen- dokumen yang diserahkan oleh Debitor dan Kreditor diketahui:
(1) Bahwa berdasarkan Laporan Final Account dan Berita Acara Final Account tertanggal 21 Agustus 2019 yang telah ditandatangani oleh Kreditor dan Debitor diketahui nilai pekerjaan antara Kreditor dan Debitor adalah sebesar Rp141.127.411.618 (Seratus Empat Puluh Satu Miliar Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Delapan Belas Rupiah) (belum termasuk Pajak-Pajak); (2) Bahwa dalam Final Account tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan kontrak pekerjaan telah selesai 100% dan dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Final Account, maka telah dilakukan perhitungan bersama sesuai gambar-gambar kontrak dan perubahan gambar spesifikasi berdasarkan Site Instruction telah selesai 100%; (3) Bahwa Pasal 1 Kontrak Pekerjaan Pelaksanaan Struktur Dan Pasangan Dinding Bata Proyek Kings Shopping Centre-Bandung No. 001/K.1/DM/V/2017 yang mengatur retensi adalah Uang yang ditahan sebesar 5 % dari progress tiap bulan.
(4) Bahwa selanjutnya Pasal 6 Kontrak Pekerjaan pelaksanaan struktur dan pasangan dinding bata proyek kings shopping centre-Bandung No. 001/K.1/DM/V/2017 dan diatur pada pokoknya:
Pengembalian atau pencairan dana retensi dari PIHAK PERTAMA (icasu Debitor) kepada PIHAK KEDUA (Incasu PT MITRA LANGGENG PRAMA KONSTRUKSI) adalah 5% (lima persen) dari nilai kontrak dibayarkan pihak pertama pada pihak kedua setelah akhir pelaksanaan kontrak pekerjaan sesuai dengan uji fisik dan layak fungsi berita acara serah terima pekerjaan, dilakukan dalam dua tahap:- Tahap 1 sebesar 2,5% akan dikembalikan pada saat 180 hari setelah ditandatangani BAST 1 oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.Ditukar dengan Jaminan Asuransi.
- Tahap 2 sebesar 2,5% akan dikembalikan pada saat 185 hari setelah ditandatangani BAST 2 oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- 10.Bahwa Tim Pengurus telah menyampaikan hasil pemeriksaan dokumen terhadap tagihan yang dalam perselisihan tersebut dalam Rapat Kreditor tertanggal 22 Maret 2021;
- 11.Bahwa Tim Pengurus telah menerima surat dari PT Resona Indonesia Finance sebagaimana Surat No. 010/LET/MAR/RIF/III/2021 pada tanggal 15 Maret 2021 yang pada pokoknya PT Resona Indonesia Finance mengajukan permohonan kepada Tim Pengurus untuk menjadi Kreditor Preferen. Hal mana atas permohonan tersebut Tim Pengurus menyampaikan belum dapat menyetujui permohonan tersebut dikarenakan tidak ditemukannya dokumen yang menunjukkan bahwa PT Resona Indonesia Finance merupakan kreditor preferen terhadap aset-aset milik dan atas nama Debitor PKPU, sebagaimana dalam Surat No. 010/PKPU-PDM/III/2021 tertanggal 18 Maret 2021;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jumlah dan tagihan Kreditor dalam proses PKPU Sementara ini adalah sebagai berikut:
- Sebanyak 23 (dua puluh tiga) Kreditor Konkuren dengan nilai tagihan sebesar Rp83.358.808.925 (Delapan Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah);
- Sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis dengan nilai tagihan sebesar Rp322.926.185.959,45 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Lima Sen).
- Bahwa pada tanggal 18 Maret 2021 Debitor telah mengajukan proposal perdamaian kepada Tim Pengurus melalui surat elektronik (email) dan telah disampaikan oleh Tim Pengurus kepada para Kreditor pada tanggal 18 Maret 2021 melalui surat elektronik (email) untuk dapat dipelajari dengan seksama;
- Bahwa pada tanggal 22 Maret 2021 telah dilaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Pembahasan Perdamaian dan Pengambilan Keputusan (Voting) dimana dalam rapat tersebut para Kreditor telah menyampaikan tanggapannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa PT Mitralanggeng Prama Konstruksi menyatakan keberatan dengan poin retensi ditiadakan dalam proposal perdamaian, dikarenakan biaya retensi merupakan bagian dari nilai pekerjaan. Selain itu, Kreditor keberatan dengan poin jangka waktu pembayaran yang terbilang cukup lama;
- Bahwa kreditor meminta penjelasan skema perdamaian kreditor konkuren kelompok A dan kelompok B apakah merupakan opsi?
- Bahwa kuasa hukum perwakilan 19 Kreditor retensi dihilangkan apakah membebaskan kewajiban untuk melakukan pemeliharaan;
- Bahwa PT Berca Schindler Lifts mempertanyakan bagaimana perhitungan Debitor sehingga ditemukan jangka waktu dan mekanisme pembayaran sebagaimana dimaksud di dalam proposal perdamaian;
- Bahwa PT Bank Central Asia, Tbk pada pokoknya meminta beberapa hal untuk dimasukkan ke dalam poin skema perdamaian kreditor separatis, seperti (i) mekanisme pembayaran mengacu pada perjanjian restrukturisasi, (ii) terkait terjadinya wanprestasi dapat dilakukan restrukturisasi pinjaman tanpa melakukan pembatalan perdamaian, dan (iii) membuat perjanjian bilateral apabila terdapat hal-hal yang belum diatur di dalam proposal perdamaian;
- 15.Bahwa dalam rapat kreditor tersebut Hakim Pengawas dan Tim Pengurus telah menyampaikan dalam proses PKPU Sementara, Debitor dapat mengajukan PKPU Tetap agar dapat menyempurnakan dan melakukan pembahasan lebih lanjut kepada para Kreditor sehingga tercapai suatu perdamaian, namun Debitor menyatakan akan memaksimalkan waktu PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ini dan akan melakukan perubahan proposal perdamaian sesegera mungkin serta meminta agar agenda Pengambilan Keputusan (Voting) ditunda sampai dengan tanggal 24 Maret 2021;
- 16.Bahwa selanjutnya Hakim pengawas menyampaikan agar Debitor melakukan pembahasan dengan para Kreditor terkait dengan tanggapan- tanggapan yang diberikan dan segera menyempurnakan perubahan proposal perdamaiannya sebelum tanggal 24 Maret 2021;
- 17.Bahwa Tim pengurus telah memfasilitasi pertemuan antara Debitor dan (PT Mitralanggeng Prama Konstruksi) pada tanggal 22 Maret 2021 terkait skema perdamaian pada proposal perdamaian Debitor, guna melakukan pembahasan proposal perdamaian;
- 18.Bahwa selanjutnya Tim Pengurus menerima perubahan proposal Debitor pada tanggal 23 Maret 2021 dan telah Tim Pengurus sampaikan kepada Para Kreditor melalui surat elektronik (email) pada hari itu juga untuk dapat dipelajari dengan seksama sebelum Rapat Pengambilan Keputusan (Voting). Adapun isi dari proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU yang pada pokoknya sebagai berikut: PENGANTAR
- Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 11 Februari 2021, Perseroan dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
- Sesuai dengan maksud UUK yaitu asas kelangsungan usaha dan ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 222 ayat (3) dan ketentuan terkait perdamaian. Bahwa berdasarkan Pasal 265 UUK, Perseroan diberikan hak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada para kreditor, oleh karenanya Perseroan bermaksud untuk mengajukan Rancangan Perdamaian ini yang merupakan tujuan dan keinginan Perseroan untuk tercapainya perdamaian dengan para kreditor.
- Rencana Perdamaian ini disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di Indonesia khususnya aturan-aturan sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- Perseroan menunjukkan itikad baik dan kesungguhannya untuk mencapai perdamaian dengan para kreditor dengan menyampaikan Rancangan Perdamaian ini.
PEMBATASAN (DISCLAIMER) 1
- Dokumen ini (“Proposal Perdamaian”) adalah presentasi dari rencana perdamaian PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU-S) selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan” atau “Perseroan” ditujukan khusus untuk para kreditor Perseroan dalam mengevaluasi keputusan pemberian suara yang berkaitan dengan perdamaian antara Perseroan dengan Para Kreditor berkenaan penyelesaian utang Perseroan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- Isi dari Proposal Perdamaian ini adalah bersifat terbatas (tidak untuk diungkapkan kepada publik), hanya dapat dilihat, diperoleh dan dipegang oleh Perseroan dan para wakilnya yang sah, Para Kreditor dan para wakilnya atau kuasanya yang sah, Pengurus dan Hakim Pengawas, termasuk Panitera Pengganti dari Hakim Pengawas serta Majelis Hakim dan Panitera Pengganti dari Perkara No. 416/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Informasi yang terdapat di dalam dokumen ini juga merupakan informasi bisnis yang sensitive. Proposal Perdamaian ini dan seluruh informasi yang terdapat di dalamnya tidak dapat dibagikan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan.
- Dalam membuat keputusan, Para Kreditor harus mengandalkan pada pertimbangan dan analisa mereka sendiri dan mematuhi isi dari syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan serta seluruh informasi yang terdapat di dalam Proposal Perdamaian ini, termasuk menerima seluruh manfaat serta risiko yang terkandung di dalamnya.
- Setiap ketentuan di dalam Proposal Perdamaian ini baru akan mengikatg setelah disetujui dalam pemungutan suara (voting) pada rapat kreditor dan dihomologasi oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga dalam Perkara No. 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. berdasarkan ketentuan Pasal 281 jo. 285 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”).
PEMBATASAN (DISCLAIMER) 2
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 jo. Pasal 287 UUK, Perdamaian yang disahkan (dihomologasi) mengikat bagi semua kreditor yang tagihannya diakui oleh debitur dan/atau diverifikasi sesuai dengan ketentuan UUK maupun terhadap Kreditor yang tidak atau terlambat dalam mengajukan tagihannya kepada Tim Pengurus PKPU PT. Daleh Mukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 278 ayat UUK ataupun diluar dari verifikasi sesuai dengan jumlah dan jenis tagihan masing-masing Kreditor.
- Proposal Perdamaian ini bersifat final. Segala perubahan harus mendapat pertimbangan dari Perseroan dengan tetap memperhatikan (i) hasil verifikasi tagihan (ii) hasil pembahasan Proposal Perdamaian pada tanggal yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
- Bahwa segala perjanjian antara Debitor dan Para Kreditor yang telah disepakati baik yang sedang dilaksanakan maupun yang telah selesai dilaksanakan sebelum Debitor dinyatakan dalam keadaan PKPU atau disahkannya perdamaian (homologasi) baik secara lisan maupun tulisan, maka perjanjian tersebut akan tunduk dan patuh terhadap isi putusan perdamaian (homologasi) yang disahkan oleh Majelis Hakim dalam perkara PKPU No. 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Proposal Perdamaian ini masih memerlukan pembahasan terperinci secara internal oleh Perseroan serta dengan diskusi yang intensif dengan Para Kreditor. Perseroan memiliki hak dan kewenangan yang tunggal dan penuh untuk setiap saat dan dari waktu ke waktu mengubah, mengganti, mengurangi, menambah, dan/atau memperbaharui Proposal Perdamaian ini dengan cara dan berdasarkan pertimbangan apapun sebagaimana dipandang perlu oleh Perseroan dan berdasarkan pengkajian dan diskusi yang akan dilakukan tersebut.
LATAR BELAKANG & KONDISI PERSEROAN
Bahwa PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU-S) merupakan sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, berdomisili di Kota Bandung yang kesehariannya berkegiatan usaha sebagai Pengelola salah satu Mall di Kota Bandung yang dikenal dengan nama The Kings Shopping Centre.Bahwa pada tahun 2014 PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU-S) mengalami sebuah musibah kebakaran sehingga berdampak pada rencana bisnis yang telah disusun Perseroan. Bahwa dalam proses proyek pembangunan Gedung Mall The Kings Shopping Centre yang baru, banyak tantangan yang harus dilewati. Kemunculan virus COVID-19 di Wuhan pada akhir tahun
2019 tidak disangka-sangka merupakan awal dari krisis global di tahun 2020 yang berdampak pada segala sektor usaha di seluruh dunia.
Sebagai reaksi atas penyebaran virus corona secara global, pada awal tahun 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan wabah ini sebagai pandemi global dan menetapkan virus COVID-19 sebagai darurat internasional. Menanggapi hal ini, Pemerintah Republik Indonesia juga menetapkan COVID - 19 sebagai status Bencana Nasional Non-Alam. Hal ini berakibat pada pembatasan aktivitas publik yang memberikan dampak yang sangat signifikan pada kelangsungan usaha dan kondisi ekonomi di masing-masing negara di dunia termasuk di Indonesia dan kepada PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU-S).
Di dalam kondisi krisis ini, sesungguhnya PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU-S) hingga saat ini masih tetap berupaya untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh Kreditor secara maksimal, walaupun kewajiban yang dilaksanakan tersebut tidak secara penuh dan memuaskan hati Para Kreditor, namun PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU-S) tetap bertekat, beritikad baik dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban- kewajibannya kepada seluruh Kreditor.
Bahwa Dalam kesempatan ini, PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU-S) juga menghaturkan kata “terima kasih” kepada seluruh Kreditor yang hingga saat ini masih memberikan bantuan, dukungan dan respon yang positif kepada Perseroan termasuk atas pengertian dan tenggang rasanya di masa serba sulit seperti ini.
Oleh karena pada tanggal 11 Februari 2021, PT. Daleh Mukti dinyatakan dalam Keadaan PKPU-S berdasarkan Putusan Perkara No. 416/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst, maka dengan ini sesuai ketentuan Pasal 265 UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU-S) membuat Proposal Perdamaian agar dapat dipertimbangkan dengan baik oleh Para Kreditor yang telah mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus dan telah pula diverifikasi terhadap kebenaran dan besaran nilai tagihan dari masing-masing Kreditor.
Bahwa Perseroan berharap Proposal Perdamaian yang disampaikan ini dapat dipertimbangkan dan disetujui oleh Para Kreditor sesuai ketentuan Pasal 281 Jo. 285 UU Kepailitan dan PKPU sehingga status PKPU Perseroan dapat diakhiri dengan perdamaian (Homologasi).
SKEMA PERDAMAIAN (1/3)
- KREDITOR KONKUREN
Bahwa skema penyelesaian pembayaran tagihan terhadap Kreditor Konkuren direncanakan / ditawarkan dengan skema sebagaimana uraian skema dibawah ini: Catatan: Pembayaran dicicil pada setiap bulan dan semua tagihan bunga, denda, dan retensi ditiadakan.
SKEMA PEMBAYARAN KREDITOR KONKUREN
Bahwa adapun skema pembayaran yang ditawarkan Debitur untuk melaksanakan skema perdamaian terhadap Kreditor Konkuren direncanakan sebagai berikut: A. SKEMA PEMBAYARAN 1 B. SKEMA PEMBAYARAN 2 SKEMA PERDAMAIAN (2/3)- KREDITOR LEASING (PT. RESONA INDONESIA FINANCE)
Dengan mempertimbangkan bahwa Kreditor merupakan lembaga pembiayaan (leasing), maka adapun skema perdamaian dan pembayaran tagihan terhadap PT. Resona Indonesia Finance direncanakan / ditawarkan akan dilakukan sebagaimana skema dibawah ini:
SKEMA PERDAMAIAN (3/3)
- KREDITOR SEPARATIS
Bahwa adapun skema perdamaian dan pembayaran terhadap Para Kreditor Separatis PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU-S) direncanakan / ditawarkan yakni sebagai berikut:- Pembayaran kewajiban Debitor kepada Kreditor akan disesuaikan dengan Perjanjian Restrukturisasi Nomor : 1584/45/0008/2020, tanggal 25 November 2020 antara PT. Bank Central Asia, Tbk dengan PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU-S).
- Dalam hal terjadi keadaan ingkar janji (wanprestasi), Kreditor dan Debitor sewaktu-waktu dapat menggunakan hak nya untuk melakukan perubahan skema pembayaran yang telah disahkan (dihomologasi) oleh Majelis Hakim dengan melakukan restrukturisasi pinjaman atau hal-hal sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit, APHT, Akta Fidusia dan/atau dokumen perjanjian lainnya yang telah disepakati oleh Para Pihak tanpa harus melakukan pembatalan perdamaian terlebih dahulu melalui Pengadilan yang berwenang.
- Mekanisme dan teknis penyelesaian pinjaman serta hal-hal lain yang belum diatur dalam proposal ini dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian bilateral antara Kreditor dan Debitor dikemudian hari.
MEKANISME PEMBAYARAN
Bahwa adapun mekanisme pembayaran atas skema perdamaian diatas direncanakan akan dilaksanakan Debitur dengan tata cara dan ketentuan sebagai berikut:
A. Kreditor Konkuren - Bahwa tagihan yang akan dibayarkan Debitor kepada masing-masing Kreditor hanya mencakup terhadap nilai pokok tagihan saja (tagihan bunga, denda dan retensi ditiadakan).
- Pembayaran cicilan pertama akan dilaksanakan Debitor pada tanggal 2 setelah masa tenggang berakhir dan pembayaran selanjutnya akan dilaksanakan pada tiap-tiap bulannya. Apabila pada tanggal tersebut Debitor terhalang untuk melakukan pembayaran dikarenakan jatuh pada hari sabtu, minggu atau libur nasional, maka Debitor dapat melakukan pembayaran pada keesokan hari nya.
- Peniadaan kewajiban pembayaran tagihan retensi terhadap Debitur mengakibatkan kewajiban Kreditor untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan hasil pekerjaan termasuk terhadap biaya-biaya yang timbul atas pekerjaan tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian menjadi hapus, kecuali terhadap kreditor yang sedang menjalankan kewajiban tersebut sebagaimana yang telah diperjanjikan.
WAKTU KELOMPOK A Nilai Tagihan
Rp. 70.000.000,- s/d Rp. 160 . 000.000 ,-Rp. 70.000.000,- s/d KETERANGAN Rp. 160 . 000.000 ,- PEMBAYARAN Apr’ 21 – Mar’ 22 ANGS. TAHUN 1 100% Apr '21 - WAKTU
Nilai Tag
Rp. 70.0
KETERAKELOMPOK B KELOMPOK C KELOMPOK D gihan
000.000,- s/d Rp. 999.999.999,-
Nilai Tag
Rp. 1.00gihan
00.000.000,- s/d Rp. 5.499.999.999,-
Nilai Tag
> Rp. 5.gihan
.500.000.000,-ANGAN PEMBAY YARAN KETERA ANGAN PEMBAY YARAN KETERA ANGAN PEMBAY YARAN - Sep '21 MASA T TENGGANG MASA T TENGGANG MASA T TENGGANG Apr '21 -
Okt '21 -- Mar '22
ANGS. T
TAHUN 1MASA T
ANGS. TOkt '21 -
Apr '22 -ANGS. T - Sep '22 TAHUN 1 ANGS. T TAHUN 1 Apr '22 -
Okt '22 -- Mar '23 ANGS. T Okt '22 -
Apr '23 -- Sep '23 ANGS. T TAHUN 2 ANGS. T TAHUN 2 Apr '23 -
Okt '23 -- Mar '24 ANGS. T Okt '23 -
Apr '24 -- Sep '24 ANGS. T TAHUN 3 ANGS. T TAHUN 3 Apr '24 -
Okt '24 -- Mar '25 ANGS. T Okt '24 -
Apr '25 -- Sep '25 ANGS. T TAHUN 4 ANGS. T TAHUN 4 Apr '25 -
Okt '25 -- Mar '26 ANGS. T Okt '25 -
Apr '26 -- Sep '26 ANGS. T TAHUN 5 ANGS. T TAHUN 5 Apr '26 -
Okt '26 -- Mar '27 ANGS. T Okt '26 -
Apr '27 -- Sep '27 ANGS. T TAHUN 6 Apr '27 -
Okt '27 -- Mar '28 ANGS. T Okt '27 -
Apr '28 -- Sep '28 ANGS. T TAHUN 7 Apr '28 -
Okt '28 -- Mar '2 9 ANGS. T Okt '28 -
9 -
9 -
30 -
30 -
31 -
31 -- Sep ’ 29 ANGS. T TAHUN 8 - Mar ’ 30 ANGS. T - Sep ’ 30 ANGS. T TAHUN 9 - Mar ’ 31 ANGS. T - Sep ’ 31 ANGS. T TAHUN 10 - Mar '3 2 ANGS. T Tagih han Pokok
Intere
Lastest fr.
Transaction
Janggka Waktu
Cicilan
Masa
(Grac
Tagiha Tenggang
ce Period)
han Pokok
Intere
April
Sebeest p.a fr.
2021 -Maret 2028
esar 10,8680 %
Totall Kewajiban
PembayaranTagih Rp.
17.679.968.
175,-Rp.
2.148.412.3
15,-7
T
a
h
u
n12 Bulan Rp. 8.385.092.341,- Rp.
28.213.472.
831,-(41)April 2021 – Maret 22
(12 Bulan)(42)April 22 – Maret 23
(12 Bulan)(43)Maret 23 – April 28
(60 Bulan)Rp. 55.000.000,-
Per BulanRp. 207.118.547,-
Per BulanRp. 417.800.837,79
Per BulanB. Kreditor Leasing dan Separatis
Bahwa mekanisme pembayaran terhadap skema perdamaian terhadap Kreditor Leasing dan Separatis direncakan akan dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan perjanjian pembiayaan dan / atau perjanjian kredit yang telah dibuat dan disekapati antara Debitor dengan Kreditor Leasing atau Separatis.PELAKSANAAN RENCANA PERDAMAIAN
Apabila Rencana Perdamaian ini disetujui oleh Mayoritas Kreditor pada Rapat Pemungutan Suara (Voting) berdasarkan ketentuan Pasal 281 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas, maka Majelis Hakim akan mengesahkan (homologasi) atas Proposal Perdamaian ini pada Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim dan oleh karenanya segala kesepakatan yang timbul dari Proposal Perdamaian ini berlaku efektif sejak tanggal pengesahannya serta mengingkat bagi Para Pihak.Dalam hal terdapat keadaan-keadaan luar biasa yang terjadi setelah disahkannya perdamaian ini (homologasi), maka tanggal efektif pelaksanaan rencana perdamaian dapat mengalami penundaan sampai dengan diperolehnya kepastian hukum yang akhir dan mengikat termasuk namun tidak terbatas pada keadaan memaksa (Force Majure) yang merujuk ada tindakan alam (act of God) seperti bencana alam seperti: banjir, gempa bumi, kebakaran, epidemic, kerusuhan, pernyataan perang, dsb.
CIDERA JANJI (WANPRESTASI)
Perseroan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari adanya peristiwa cidera janji (wanprestasi). Perbuatan perseroan dapat diklasifikasikan cidera janji apabila perseroan gagal melakukan pembayaran atas setiap utang yang telah disepakati kepada Para Kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo pembayaran berlaku. Bahwa terhadap perbuatan cidera janji tersebut, Para Pihak akan tunduk pada ketentuan Pasal 291 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Apabila dalam melaksanakan kewajibannya, Perseroan mengalami kondisi ekonomi yang tidak stabil sebagai akibat dari pengaruh perekonomian nasional maupun glogal atau adanya kebijakan pemerintah yang berdampak pada sektor usaha Perseroan, maka antara Perseroan dengan Para Kreditor sewaktu-waktu dapat menyepakati perubahan ketentuan skema pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim.
PENUTUP
Bahwa setelah Proposal Perdamaian ini disahkan oleh Majelis Hakim dalam perkara Nomor 416/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN. Niaga Jkt. Pst, maka segala hal yang telah disepakati dan diperjanjikan dalam pencapaian perdamaian ini akan mengikat bagi semua kreditor Perseroan dan menjadi suatu bukti dan tanda telah tercapainya perdamaian antara Debitur dengan Para Kreditor.Bahwa pelaksanaan atas kesepakatan dan perjanjian perdamaian yang dicapai dari Proposal Perdamaian ini tunduk dan akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta Undang-Undang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia
Demikianlah Proposal Perdamaian ini disampaikan oleh Debitur agar dapat dipertimbangkan dengan baik dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kebijaksaan dari Tim Pengurus, Para Kreditor, Panitera Pengganti, Hakim Pengawas dan/atau Majelis Hakim Perkara a quo Kami ucapkan Terima Kasih. - 19.Bahwa pada tanggal 24 Maret 2021 telah dilaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Pembahasan Perdamaian Lanjutan dan Pengambilan Keputusan (Voting) yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Tim Pengurus, Debitor PKPU dan kuasa hukumnya serta 23 (dua puluh tiga) Kreditor Konkuren, dan 1 (satu) Kreditor Separatis;
- 20.Bahwa dalam rapat tersebut Tim Pengurus menyampaikan laporannya yang pada pokoknya telah mengirimkan perubahan proposal perdamaian dari Debitor kepada para Kreditor melalui surat elektronik (email) pada tanggal 23 Maret 2021, dan adanya surat-surat yang diajukan oleh Kreditor sehubungan dengan proposal perdamaian Debitor;
- 21.Bahwa Tim Pengurus telah menerima surat dari Kreditor (PT Mitralanggeng Prama Konstruksi) berupa:
- Surat Nomor 116/Ext/JD-Mei/III/21 tertanggal 22 Maret 2021, Perihal: Tanggapan atas Proposal Perdamaian PT. Daleh Mukti (dalam PKPU) Sementara Tanggal 18 Maret 2021, yang pada pokoknya menanggapi proposal perdamaian Debitor dan meminta tindak lanjut mediasi agar Debitor melakukan revisi proposal perdamaian khususnya terkait dengan penawaran skema perdamaian kepada Kreditor;
- Surat Nomor 119/Ext/JD-CN/III/21 tertanggal 23 Maret 2021, Perihal: Tanggapan dan Keberatan atas Proposal Perdamaian PT. Daleh Mukti (dalam PKPU) Sementara Tanggal 23 Maret 2021, yang pada pokoknya menyampaikan keberatan dan penolakan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
(i) Retensi yang tidak diakui dan tidak dikembalikan PT Daleh Mukti (Dalam PKPU Sementara)/Debitor merupakan hak PT MPK yang menjadi bagian dari nilai kontrak yang telah disepakati dan seharusnya dikembalikan kepada PT MPK pada tanggal 12 Juli 2020 yaitu setelah masa pemeliharaan berakhir pada tanggal 12 Juli 2020 sesuai dengan ketentuan Kontrak Pekerjaan Pelaksanaan Struktur dan Pemasangan Dinding Bata Proyek Kings Shopping Center Tanggal 19 Mei 2017 (“Kontrak”). Selengkapnya keberatan PT MPK telah disampaikan kepada Tim Pengurus PT Daleh Mukti (dalam PKPU Sementara) pada tanggal 10 Maret 2021 melalui surat No. 109/EXT/JD-CN/III/21 perihal Keberatan terhadap Jumlah Tagihan yang Diakui oleh PT Daleh Mukti (dalam PKPU Sementara); Dengan tidak diserahkannya Retensi oleh PT Daleh Mukti (dalam PKPU Sementara) setelah masa pemeliharaan berakhir sesuai dengan kontrak patut diduga tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang diancam pidana.
(ii) PT Daleh Mukti (Dalam PKPU Sementara)/Debitor dalam membuat Proposal Perdamaian 23 Maret tidak adil karena terdapat perlakuan “istimewa” terhadap kreditor konkuren PT Resona Indonesia Finance yang jelas-jelas memiliki kedudukan yang sama dengan PT MPK yang juga merupakan kreditor konkuren.
Berdasarkan Proposal Perdamaian 23 Maret, PT Resona Indonesia Finance selaku kreditor konkuren yang kedudukannya sama dengan PT MPK mendapatkan penawaran “khusus” sesuai skema Perdamaian 2/3, dimana jangka waktu cicilan adalah 7 (tujuh) tahun dengan masa tenggang 12 (dua belas) bulan dan tetap menerima pembayaran bunga selama jangka waktu cicilan yaitu sejak April 2021 s.d. Maret 2028 sebesar 10,8680% per tahun. Selain itu, penerimaan pembayaran cicilan per bulan selama jangka waktu cicilan (7 tahun) telah dengan kongkrit jelas dirinci jumlahnya.
(iii) Sementara sebagaimana disebutkan pada angka 2 di atas terhadap PT MPK, Debitor menawarkan pembayaran cicilan selama 10 (sepuluh) tahun dengan masa tenggang 12 (dua belas) bulan, dimana jumlah pembayaran cicilan adalah sebesar 10% per tahun dari nilai tagihan (tanpa memperhitungkan Retensi), tanpa menyebutkan secara rinci, jelas dan kongkrit jumlah pembayaran cicilan per bulan kepada PT MPK (dan kreditor konkuren lainnya selain PT Resona Indonesia Finance) serta tanggal pembayaran cicilan dalam Proposal Perdamaian 23 Maret.
(iv) Apabila Proposal Perdamaian 23 Maret disetujui dalam Rapat Kreditor, pelaksanaan perdamaian berdasarkan proposal tersebut tidak cukup terjamin karena tidak mencerminkan Asas Kelangsungan Usaha sebagai salah satu asas yang mendasari Undang Undang RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengingat Proposal Perdamaian 23 Maret tidak memuat tentang:
- Keadaan usaha Debitor saat ini;
- Prospek kelangsungan usaha Debitor;
- Posisi Neraca Keuangan terbaru;
- Asset disclosure; dan
- Komitmen investor (jika ada).
Dalam Skema Pembayaran 1/3 dalam Proposal Perdamaian 23 Maret, Debitor bahkan tidak dapat memastikan secara rinci, jelas dan konkrit mengenai jumlah pembayaran cicilan per bulan kepada PT MPK (dan Kreditor konkuren lainnya selain PT Resona Indonesia Finance) serta tanggal pembayaran cicilan.
Bahwa seluruh uraian di atas, PT MPK memandang Proposal Perdamaian 23 Maret tidak memenuhi asas keadilan, asas keseimbangan serta asas kelangsungan usaha sehingga Debitor dapat dipandang tidak sungguh-sungguh ingin menyelesaikan utangnya dan patut diduga tidak beritikad baik dalam proses perdamaian melalui pranata PKPU.
- 22.Bahwa dalam rapat tersebut Debitor menyampaikan pada pokoknya telah melakukan perubahan proposal perdamaian dengan menyesuaikan tanggapan yang diajukan oleh para Kreditor dan menyampaikan Proposal Perdamaian yang diajukan bersifat final dan telah mempertimbangkan situasi dan keadaan Debitor.
- 23.Bahwa dalam rapat tersebut terdapat tanggapan dari para Kreditor sebagai berikut:
- Bahwa PT Mitralanggeng Prama Konstruksi menyatakan pada pokoknya keberatan terhadap perubahan proposal yang diberikan PT Daleh Mukti dengan alasan
(i) Retensi yang tidak diakui dan tidak dikembalikan PT Daleh Mukti (Dalam PKPU Sementara)/Debitor merupakan hak PT MPK yang menjadi bagian dari nilai kontrak yang telah disepakati dan seharusnya dikembalikan kepada PT MPK
(ii) PT Daleh Mukti (Dalam PKPU Sementara)/Debitor dalam membuat Proposal Perdamaian 23 Maret tidak adil karena terdapat perlakuan “istimewa” terhadap kreditor konkuren PT Resona Indonesia Finance yang jelas-jelas memiliki kedudukan yang sama dengan PT MPK yang juga merupakan kreditor konkuren dimana PT Resona Indonesia Finance selaku kreditor konkuren yang kedudukannya sama dengan PT MPK mendapatkan penawaran “khusus” dimana jangka waktu cicilan adalah 7 (tujuh) tahun dengan masa tenggang 12 (dua belas) bulan sedangkan PT MPK, Debitor menawarkan pembayaran cicilan selama 10 (sepuluh) tahun dengan masa tenggang 12 (dua belas) bulan, dimana jumlah pembayaran cicilan adalah sebesar 10% per tahun dari nilai tagihan (tanpa memperhitungkan Retensi), tanpa menyebutkan secara rinci, jelas dan kongkrit jumlah pembayaran cicilan per bulan kepada PT MPK (dan kreditor konkuren lainnya selain PT Resona Indonesia Finance) serta tanggal pembayaran cicilan dalam Proposal Perdamaian 23 Maret. (iii) Proposal Perdamaian 23 tidak cukup terjamin karena tidak mencerminkan Asas Kelangsungan Usaha sebagai salah satu asas yang mendasari Undang Undang RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengingat Proposal Perdamaian 23 Maret tidak memuat tentang:
- Keadaan usaha Debitor saat ini;
- Prospek kelangsungan usaha Debitor;
- Posisi Neraca Keuangan terbaru;
- Asset disclosure; dan
- Komitmen investor (jika ada).
- Bahwa PT Bank Central Asia, Tbk meminta untuk memasukkan poin “melakukan penyelesaian” terkait skema pembayaran dalam hal terjadi wanprestasi baik di dalam poin skema perdamaian kreditor separatis maupun dalam klausul perjanjian perdamaian;
(iv) PT MPK memandang Proposal Perdamaian 23 Maret tidak memenuhi asas keadilan, asas keseimbangan serta asas kelangsungan usaha sehingga Debitor dapat dipandang tidak sungguh-sungguh ingin menyelesaikan utangnya dan patut diduga tidak beritikad baik dalam proses perdamaian melalui pranata PKPU.
- Bahwa PT Mitralanggeng Prama Konstruksi menyatakan pada pokoknya keberatan terhadap perubahan proposal yang diberikan PT Daleh Mukti dengan alasan
- 24.Bahwa Hakim Pengawas kembali menyampaikan bahwa Debitor memiliki hak untuk mengajukan PKPU Tetap guna menyempurnakan proposal perdamaian yang diajukan ataukah tetap dalam proposal perdamaian yang diajukan;
- 25.Bahwa Debitor tetap menyatakan proposal perdamaian yang diajukan merupakan proposal yang final dan telah sesuai dengan kemampuan dan kondisi Debitor, adapun mengenai adanya poin-poin yang dimintakan oleh Kreditor Separatis akan dimuat dalam perjanjian perdamaian yang akan disusun jika rencana perdamaian disetujui;
- 26.Bahwa oleh karena Debitor tidak mengajukan adanya permohonan pemberian PKPU Tetap dan Proposal Perdamaian yang diajukan merupakan proposal perdamaian yang final maka agenda rapat dilanjutkan dengan Pemungutan Suara (Voting) terhadap rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU tertanggal 24 Maret 2021;
- 27.Bahwa dalam proses Pemungutan suara terhadap rencana perdamaian telah hadir sebanyak:
(1) 23 (dua puluh tiga) Kreditor Konkuren dengan nilai tagihan sebesar Rp83.358.808.925 (Delapan Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah); (2) 1 (satu) Kreditor Separatis dengan nilai tagihan sebesar Rp322.926.185.959,45 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Lima Sen).
- 28.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 281 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka syarat untuk dapat diterimanya rencana/proposal perdamaian adalah sebagai berikut:
- Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada Rapat Kreditor yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh nilai tagihan yang diakui atau sementara diakui, sehingga dalam proses PKPU ini.
Maka untuk dapat diterimanya Proposal Perdamaian PT Daleh Mukti (Dalam PKPU Sementara), proposal perdamaian tersebut haruslah diterima oleh 12 (dua belas) Kreditor Konkuren dengan nilai tagihan paling sedikit Rp55.572.539.283,33 (Lima Puluh Lima Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Tiga Puluh Tiga Sen);
- Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor
Maka untuk dapat diterimanya Proposal Perdamaian PT Daleh Mukti (Dalam PKPU Sementara), proposal perdamaian tersebut haruslah diterima 1 (satu) Kreditor Separatis dengan nilai tagihan paling sedikit Rp322.926.185.959,45 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Lima Sen).
- Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara didapatkan hasil sebagai berikut:
(1) Kreditor Konkuren:- Sebanyak 22 (dua puluh dua) Kreditor Konkuren dengan nilai tagihan sebesar Rp58.412.170.999 (Lima Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Dua Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) menyetujui rencana perdamaian;
- Sebanyak 1 (satu) Kreditor Konkuren dengan nilai tagihan sebesar Rp24.946.637.926 (Dua Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) menolak rencana perdamaian;
(2) Kreditor Separatis:
Sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis dengan nilai tagihan sebesar Rp322.926.185.959,45 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Lima Sen) menyetujui rencana perdamaian. - 30.Bahwa pada tanggal 25 Maret 2021, Tim Pengurus telah menerima Salinan Perjanjian Perdamaian antara PT Daleh Mukti dengan Para Kreditornya dalam perkara No. 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang telah ditandatangani oleh Debitor dan Para Kreditor yang menyetujui rencana perdamaian, hal mana perjanjian perdamaian pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
PERJANJIAN PERDAMAIAN
Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Perkara No. 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Antara:
PT Daleh Mukti
Dengan:
Para Kreditor
Jakarta, 24 Maret 2021Pada hari ini, Rabu, tanggal 24 Maret 2021, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibuat dan ditandatangani Perjanjian Perdamaian oleh dan antara Debitor (sebagaimana diuraikan di bawah ini) dengan Para Kreditor (sebagaimana diuraikan di bawah ini) sebagai suatu bukti dan tanda persetujuan antara Debitor dengan Para Kreditor atas tercapainya perdamaian dari Rancangan Perdamaian yang ditawarkan Debitor kepada Para Kreditornya, yaitu antara:
- PT DALEH MUKTI, Perseroan terbatas, didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Bandung, beralamat di Jalan Dalem Kaum 4, Kepatihan 4-6, 11-17, Bandung, Jawa Barat (selanjutnya disebut “Perseroan” atau “Debitor”), dalam hal ini diwakili oleh Alvin Benjamin Tjandra, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT DALEH MUKTI, sehingga berwenang untuk bertindak secara hukum untuk dan atas nama Perusahaan.
dan
- Para Kreditor, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Tagihan Kreditor PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara tanggal 22 Maret 2021 yang telah diverifikasi oleh Tim Pengurus dan/atau diverifikasi sesuai dengan ketentuan UUK yang telah tercantum dalam lampiran Perjanjian ini maupun terhadap Kreditor yang tidak atau terlambat dalam mengajukan tagihannya kepada Tim Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 278 ayat UUK ataupun diluar dari verifikasi sesuai dengan jumlah dan jenis tagihan masing-masing Kreditor.
Selanjutnya mereka secara sendiri-sendiri disebut “Kreditor” dan secara bersama-sama disebut “Para Kreditor”.
Debitor dan Para Kreditor bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak".
Debitor dan Para Kreditor menerangkan terlebih dahulu, sebagai berikut: A. Bahwa Debitor telah diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Permohonan PKPU”) oleh salah satu Kreditornya dengan register Perkara No. 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. B. Bahwa, atas Permohonan PKPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU dan menetapkan PKPU Sementara terhadap Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Putusan No. 416/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. (“Putusan PKPU”) yang diucapkan pada persidangan tanggal 11 Februari 2021 (“Tanggal Putusan PKPU”).
C. Bahwa, dalam Putusan PKPU tersebut, Majelis Hakim Perkara No.
416/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. membacakan Putusan perkara a quo yang: (i) mengabulkan Permohonan PKPU; (ii) menetapkan Debitor dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; (iii) menyatakan Debitor dalam PKPU; (iv) mengangkat Adhitya Chandra Darmawan, S.H., Dita Nadya Chaidir, S.H., M.H., dan Riesky Indrawan, S.H., M.H. sebagai tim pengurus Debitor (“Tim Pengurus”); dan mengangkat Kadarisman Al Riskandar, S.H., M.H, sebagai Hakim Pengawas.
D. Bahwa isi dari Perjanjian Perdamaian ini telah dipaparkan dalam rapat- rapat kreditor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Para Kreditor bersama dengan Hakim Pengawas perihal Perjanjian Perdamaian yang diajukan oleh Debitor.
E. Bahwa pada Rapat Kreditor pada hari ini, 24 Maret 2021 yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, Tim Pengurus, dan Para Pihak di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat, telah diselenggarakan rapat dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan pemungutan suara (voting) untuk menyetujui atau menolak Perjanjian Perdamaian.
Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara tersebut di atas, Debitor dan Para Kreditor yang menyetujui Perjanjian Perdamaian bermaksud untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Perdamaian sebagai suatu bukti dan tanda telah dicapainya perdamaian antara Debitor dan Para Kreditor.
Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam Perjanjian Perdamaian ini Debitor dan Para Kreditor dengan ini saling menyetujui hal-hal yang telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian, sebagai berikut:
PASAL 1
DEFINISI – DEFINISI
Setiap istilah di bawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain dalam konteks masing-masing kalimat yang ada di dalam Perjanjian Perdamaian ini dan yang telah didefinisikan masing-masing dalam Perjanjian Perdamaian ini, mempunyai pengertian sebagai berikut:
(5) Bahwa dokumen Rincian Biaya Pemeliharaan yang diserahkan Debitor adalah pada periode Agustus 2019 s.d. November 2020, sedangkan Berita Acara Final Account tertanggal 21 Agustus 2019;
(6) Bahwa berdasarkan adanya Final Account dan Berita Acara Final Account yang telah ditandatangani oleh Debitor dan Kreditor, maka Tim Pengurus berpendapat tagihan yang diajukan oleh Kreditor sebesar Rp. Rp24.946.637.926 (Dua Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup;
- “Hakim Pengawas” yaitu hakim sebagaimana dimaksud dalam UUK yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim.
- “Majelis Hakim” yaitu majelis hakim perkara No.416/Pdt.Sus-PKPU/2020/ PN.Niaga.Jkt.Pst. yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan PKPU ini.
- “Pengadilan Niaga” Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 25, 26, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia.
- “Perjanjian Perdamaian Yang Dihomologasi” yaitu Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi dan diratifikasi oleh Majelis Hakim.
- “Perjanjian Perdamaian” yaitu Proposal Perdamaian yang telah disetujui Kreditor dari hasil pemungutan suara (voting) pada rapat kreditor yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UUK pada tanggal 24 Maret 2021.
- “Tanggal Homologasi” yaitu tanggal disahkannya Perjanjian Perdamaian oleh Majelis Hakim Perkara No.416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim tanpa dipengaruhi adanya atau tidaknya kasasi atau upaya-upaya hukum lain yang diambil terhadap homologasi Perjanjian Perdamaian ini.
- “Tim Pengurus” yaitu Pengurus sebagaimana dimaksud dalam UUK yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim.
- “UUK” yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN- Sesuai dengan maksud UUK yaitu asas kelangsungan usaha dan ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 222 ayat (3) dan ketentuan terkait perdamaian. Bahwa berdasarkan Pasal 265 UUK, Perseroan diberikan hak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada Para Kreditor yang merupakan tujuan dan keinginan Perseroan untuk tercapainya perdamaian dengan Para Kreditor.
- Perjanjian Perdamaian ini disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di Indonesia khususnya aturan-aturan sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- Perjanjian Perdamaian ini telah dipersiapkan untuk membantu tercapainya restrukturisasi secara konsensual dengan Para Kreditor. Perjanjian Perdamaian ini disusun dan disiapkan oleh Debitor untuk kepentingan pemungutan suara (voting) kreditor pada rapat kreditor yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”).
- Dalam membuat keputusan, Para Kreditor harus mengandalkan pada pertimbangan dan analisa mereka sendiri terhadap Perjanjian Perdamaian, syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan, serta seluruh informasi yang terdapat di dalam Rencana Perdamaian, dan termasuk seluruh manfaat dan resiko yang terkandung di dalamnya.
- Isi dari Perjanjian Perdamaian ini adalah bersifat terbatas (tidak untuk diungkapkan kepada publik), hanya dapat dilihat, diperoleh dan dipegang oleh Perseroan dan para wakilnya yang sah, Para Kreditor dan para wakilnya atau kuasanya yang sah, Pengurus dan Hakim Pengawas, termasuk Panitera Pengganti dari Hakim Pengawas serta Majelis Hakim dan Panitera Pengganti dari Perkara No. 416/Pdt.Sus- PKPU/2020/ PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Perjanjian ini dibuat dengan lampiran-lampiran sebagaimana mungkin dirujuk dalam bagian- bagian tertentu dalam Perjanjian Perdamaian ini. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perdamaian ini.
PASAL 3
KETENTUAN UMUM PERJANJIAN PERDAMAIAN- Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini disusun berdasarkan pertimbangan: (i) upaya perbaikan kegiatan usaha Debitor, kemampuan pengembalian Debitor termasuk arus kas keuangan Perusahaan; (ii) tingkat pengembalian yang wajar kepada Para Kreditor berdasarkan kemampuan arus kas Debitor, dan dampak dari pandemi Covid- 19; (iii) mempertahankan tingkat kepegawaian untuk menyediakan lapangan kerja; dan (iv) memastikan keselarasan tujuan- tujuan pemangku kepentingan.
- Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini berlaku terhadap Para Kreditor adalah sebagai berikut:
(i) Kreditor Terverifikasi
Mereka adalah Kreditor dari Debitor yang tagihannya telah terdaftar dan diverifikasi oleh Tim Pengurus dalam Daftar Tagihan Kreditor PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara tanggal 22 Maret 2021 yang disusun oleh Tim Pengurus. (ii) Kreditor Di Luar Verifikasi
Mereka adalah:- Kreditor dari Debitor yang memiliki tagihan kepada Debitor dan tercatat dalam catatan dan laporan dari Debitor sebelum Putusan PKPU, namun tidak ikut atau mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU Perkara No. 416/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tagihan atau tagihan-tagihan tersebut dapat diterima dan diakui nantinya oleh Debitor yang bersangkutan sepanjang dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
- “PSAK”) dan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku; dan
- Kreditor yang tidak teridentifikasi atau belum diakui oleh Debitor sampai Perjanjian Perdamaian dihomologasi oleh Majelis Hakim. Tagihan atau tagihan-tagihan tersebut apabila diterima dan diakui nantinya oleh Debitor yang bersangkutan hanya akan dibayarkan setelah Debitor yang bersangkutan melunasi seluruh kewajiban- kewajibannya kepada Para Kreditor dalam Perjanjian Perdamaian ini dan harus tunduk pada isi dari Perjanjian Perdamaian ini.
PASAL 4
PELAKSANAAN PERJANJIAN PERDAMAIAN
- Bahwa skema perdamaian atas tagihan Debitor kepada Para Kreditor Konkuren adalah sebagai berikut: dengan catatan bahwa skema perdamaian tersebut akan dilaksanakan dengan cara dicicil pada setiap bulannya dan terhadap semua tagihan bunga, denda dan retensi ditiadakan atau dihapus dengan tata cara pembayaran sesaui skema pembayaran sebagai berikut
WAKTU KELOMPOK A KELOMPOK A
Nilai Tagihan
Rp. 70.000.000,- s/d Rp. 160 . 000.000 ,-Rp. 70.000.000,- s/d R KETERANGAN Rp. 160 . 000.000 ,- PEMBAYARAN Apr’ 21 – Mar’ 22 ANGS. TAHUN 1 100% - Bahwa skema perdamaian atas tagihan Debitor kepada PT.pesona
Indonesia Finance (Kreditor Leasing) akan dilaksanakan dengan
pembayaran sebagai berikut:Tagih han Pokok Intere Last est fr. Transaction
Janggka Waktu
Cicilan
Masa (Grac Tagiha Tenggang ce Period) han Pokok
Intere April Sebeest p.a fr. 2021 -Maret 2028 esar 10,8680 %
Totall Kewajiban Pembayaran Tagih Rp.
17.679.968.17 5,-Rp.
2.148.412.315, -7 Tahun 12 Bulan Rp. 8.385.092.341,- Rp.
28.213.472.83 1,-April 2021 – Maret 22 (12
Bulan)April 22 – Maret 23 (12
Bulan)Maret 23 – April 28 (60
Bulan)Rp. 55.000.000,- Per Bulan Rp. 207.118.547,- Per Bulan Rp. 417.800.837,79 Per Bulan - Bahwa skema perdamaian atas tagihan Debitor terhadap Kreditor Separatis akan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian-perjanjian Kreditor Separatis dengan Debitor beserta turunannya yang sebelumnya telah disekapati oleh Para Pihak.
- Bahwa skema perdamaian atas tagihan Debitor terhadap PT. Bank Central Asia, Tbk selaku Kreditor Separatis akan dilaksanakan dengan skema pem- bayaran sebagai berikut:
- Pembayaran kewajiban Debitor kepada PT. Bank Central Asia, Tbk akan disesuaikan dengan Perjanjian Re s trukturisasi Nomor : 1584/45/0008/2020, tanggal 25 November 2020 antara PT. Bank Central Asia, Tbk dengan PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU-S).
- Dalam hal hal terjadi keadaan ingkar janji (wanprestasi), PT. Bank Central Asia, Tbk dan Debitor sewaktu-waktu dapat menggunakan hak nya untuk melakukan perubahan skema pembayaran yang telah disahkan (dihomologasi) oleh Majelis Hakim dengan melakukan restrukturisasi pinjaman dan/atau penyelesaian atau hal-hal sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit, APHT, Akta Fidusia dan/atau dokumen perjanjian lainnya yang telah disepakati oleh Para Pihak tanpa harus melakukan pembatalan perdamaian terlebih dahulu melalui Pengadilan yang berwenang.
- Mekanisme dan teknis penyelesaian pinjaman serta hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian bilateral antara PT. Bank Central Asia, Tbk dan Debitor di kemudian hari.
PASAL 5
MEKANISME PEMBAYARAN
- Bahwa mekanisme pembayaran tagihan kepada Kreditor Konkuren akan di - lakukan Debitor hanya terhadap nilai tagihan pokok sebagaimana tercan- tum dalam lampiran II Perjanjian ini dengan catatan tagihan bunga, denda dan retensi ditiadakan atau dihapus.
- Pembayaran cicilan pertama akan dilaksanakan Debitor pada tanggal 2 setelah masa tenggang berakhir dan pembayaran selanjutnya akan dilak- sanakan pada tiap-tiap bulannya. Apabila pada tanggal tersebut Debitor ter- halang untuk melakukan pembayaran dikarenakan jatuh pada hari sabtu, minggu atau libur nasional, maka Debitor dapat melakukan pembayaran pada keesokan harinya.
- Peniadaan kewajiban pembayaran tagihan retensi terhadap Debitor men - gakibatkan kewajiban Kreditor untuk melakukan pemeliharaan dan per- awatan hasil pekerjaan termasuk terhadap biaya-biaya yang timbul atas pekerjaan tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian menjadi hapus, kecuali terhadap Kreditor yang sedang menjalankan kewa- jiban tersebut sebagaimana yang telah diperjanjikan.
- Bahwa mekanisme pembayaran tagihan kepada Kreditor Leasing (lembaga pembiayaan) dan Separatis akan dilaksanakan Debitor sesuai ketentuan- ketentuan perjanjian pembiayaan dan / atau perjanjian kredit yang telah dibuat dan disekapati Para Pihak.
PASAL 6
KEADAAN WANPRESTASI
- Perseroan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari adanya peristiwa cidera janji (wanprestasi). Perbuatan Perseroan dapat diklasifikasikan cidera janji apabila Perseroan gagal melakukan pembayaran atas setiap utang yang telah disepakati kepada Para Kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo pembayaran berlaku. Bahwa terhadap perbuatan cidera janji tersebut, terkecuali kepada PT Bank Central Asia, Tbk selaku Kreditor Separatis, Para Pihak akan tunduk pada ketentuan Pasal 291 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
- Apabila dalam melaksanakan kewajibannya, Perseroan mengalami kondisi ekonomi yang tidak stabil sebagai akibat dari pengaruh perekonomian nasional maupun glogal atau adanya kebijakan pemerintah yang berdampak pada sektor usaha Perseroan, maka antara Perseroan dengan Para Kreditor sewaktu-waktu dapat menyepakati perubahan ketentuan skema pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim. Ketentuan pemenuhan kewajiban yang diatur di dalam Revisi Ketentuan Pemenuhan tersebut akan menggantikan ketentuan pemenuhan kewajiban yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian antara Kreditor dan Debitor tersebut.
PASAL 7
KEADAAN MEMAKSA (FORJE MAJURE)
- Dalam hal terdapat keadaan-keadaan luar biasa yang terjadi setelah disahkannya perdamaian ini (homologasi), maka tanggal efektif pelaksanaan rencana perdamaian dapat mengalami penundaan sampai dengan diperolehnya kepastian hukum yang akhir dan mengikat termasuk namun tidak terbatas pada keadaan memaksa (Force Majure) yang merujuk ada tindakan alam (act of God) seperti bencana alam seperti: banjir, gempa bumi, kebakaran, epidemic, kerusuhan, pernyataan perang, dan sebagainya.
- Bahwa terhadap keadaan ini Para Pihak cukup dengan menyampaikan pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti sebagaimana dimasksud dengan keadaan tersebut.
PASAL 8
KETENTUAN LAIN
- Kewajiban-kewajiban pajak yang timbul dan/atau ditagih oleh dinas pajak yang berwenang dalam kaitannya dengan pembayaran oleh Debitor kepada Kreditor menjadi kewajiban masing-masing pihak sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Kreditor Di Luar Verifikasi akan terikat dan tunduk pada Perjanjian Perdamaian Yang Dihomologasi dengan memperhatikan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini sesuai dengan jenis dan jumlah tagihan mereka masing-masing.
- Seluruh ketentuan di dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati sebelum Tanggal Putusan PKPU oleh dan antara Debitor dan Kreditor, kecuali yang telah diatur secara tegas dalam ketentuan Perjanjian Perdamaian ini, dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perdamaian ini, dan oleh karenanya yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perdamaian. Kelalaian atau pelanggaran terhadap pelaksanaan terhadap perjanjian-perjanjian yang disepakati sebelum Tanggal Putusan PKPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi Para Kreditor untuk menyatakan Wanprestasi atas Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi
- Debitor dan Kreditor dapat menyepakati perjanjian perubahan ketentuan pembayaran dimana perubahan tersebut akan menggantikan ketentuan pembayaran yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian antara Debitor dan Kreditor tersebut.
- Setiap ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Kreditor dan Debitor dalam Perjanjian Perdamaian telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UUK. Bahwa segala ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Kreditor dan Debitor, selama tidak diatur dan ditentukan dalam Perjanjian Perdamaian, dan/atau bertentangan dengan ketentuan dalam UUK, maka tetap diberlakukan ketentuan dalam UUK dan mengikat Para Pihak.
PASAL 9
PENUTUP
- Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian Yang Dihomologasi tunduk dan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UUK dan undang-undang serta ketentuan hukum yang berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia.
- Setelah Perjanjian Perdamaian ini dihomologasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam Perkara No. 416/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. maka Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan tersebut mengikat semua Kreditor, baik yang terverifikasi maupun diluar verifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 UUK.
- Bahwa ketentuan Pasal 285 UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU mengatur:
(1) Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3). (2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
- harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
- pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
- perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau
- imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.
- Bahwa sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas Hakim Pengawas setelah meneliti proposal perdamaian dan perjanjian perdamaian serta berita acara rapat kreditor, Hakim pengawas berpendapat tidak terdapat adanya alasan untuk menolak pengesahan,perdamaian antara PT Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara dengan para kreditornya, dan karenanya Saya, selaku Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Majelis Hakim perkara Nomor 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, untuk mengesahkan perdamaian PT Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara dengan para kreditornya.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2021 telah dilakukan rapat pemungutan suara diterima atau tidaknya rencana perdamaian oleh para Kreditor dengan hasil sebagai berikut:
(3) Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dan putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap pengesahan perdamaian, namun tidak berlaku terhadap penolakan perdamaian.
- Kreditor Konkuren yang hadir = 23 (dua puluh tiga) Kreditor dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 83.358.808.925 (Delapan puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu embilan ratus dua puluh lima rupiah);
- Kreditor Separatis 1 (satu) kreditor dengan jumlah tagihan sebesar Rp322.926.185.959,45 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Lima Sen).
Dan dalam rapat tersebut telah dilakukan voting dengan hasil sebagai berikut:
- Kreditor Konkuren yang setuju = 22 (dua puluh dua) Kreditor Konkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp 58.412.170.999 (Lima Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Dua Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) = 5.840 hak suara.
- Kreditor Konkuren yang menolak = 1 (satu) Kreditor Konkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp 24.946.637.926 (Dua Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) = 2.495 hak suara.
- Kreditor Sparatis yang setuju = 1 (astu) Kreditor dengan jumlah tagihan sebesar Rp322.926.185.959,45 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Lima Sen). = 32.293 hak suara.
Berdasarkan hal hal tersebut di atas Hakim Pengawas setelah meneliti proposal perdamaian dan perjanjian perdamaian serta berita acara rapat kreditor, Hakim pengawas berpendapat tidak terdapat adanya alasan untuk menolak pengesahan,perdamaian antara PT Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara dengan para kreditornya, dan akrenanya Saya, selaku Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Majelis Hakim perkara Nomor 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst,: agar mengesahan,perjanjian perdamaian antara Debitor PT Daleh Mukti (Dalam PKPU) dengan para kreditornya tersebut,untuk selanjutnya kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk memutusnya.
Menimbang, bahwa Pengurus telah menyampaikan laporan tertulisnya tanggal 25 Maret 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Berdasarkan hal hal tersebut diatas dan berdasarkan hasil pemungutan suara mayoritas kreditor telah menyetujui proposal perdamaian, maka selanjutnya agar pengadilan dapat memeriksa dan memutuskan apakah terhadap perdamaian dapat disahkan sesuai ketentuan pasal 285 UU No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan kami mohon agar proposal perdamaian dapat disahkan;
Menimbang, pada hari sidang musyawarah yang telah ditetapkan, hadir dalam persidangan Tim Pengurus, Termohon PKPU (Debitor), Pemohon PKPU serta Para Kreditor;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengar Tim Pengurus, Debitor dan para Kreditor yang pada pokoknya membenarkan mayoritas kreditor telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor dalam rapat pemungutan suara tanggal 24 Maret 2021;
Menimbang, berdasarkan keterangan dari Debitor PKPU dan para Kreditor telah menandatangani perjanjian perdamaian antara PT Daleh Mukti dengan Para Kreditornya yang telah menyetujui final proposal perdamaian dalam rapat kreditor tanggal 24 Maret 2021;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal - hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah bahwa Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar hutang-hutangnya dengan tepat waktu kepada para kreditornya;
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Maret 2021 telah dilakukan rapat pemungutan suara diterima atau tidaknya rencana perdamaian oleh para Kreditor dengan hasil sebagai berikut:
- Kreditor Konkuren yang hadir = 23 (dua puluh tiga) Kreditor dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 83.358.808.925 (Delapan puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu embilan ratus dua puluh lima rupiah);
- Kreditor Separatis 1 (satu) kreditor dengan jumlah tagihan sebesar Rp322.926.185.959,45 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Lima Sen).
Dan dalam rapat tersebut telah dilakukan voting dengan hasil sebagai berikut:
- Kreditor Konkuren yang setuju = 22 (dua puluh dua) Kreditor Konkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp 58.412.170.999 (Lima Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Dua Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) = 5.840 hak suara.
- Kreditor Konkuren yang menolak = 1 (satu) Kreditor Konkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp 24.946.637.926 (Dua Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) = 2.495 hak suara.
- Kreditor Sparatis yang setuju = 1 (astu) Kreditor dengan jumlah tagihan sebesar Rp322.926.185.959,45 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Lima Sen). = 32.293 hak suara.
Menimbang, bahwa dengan melihat komposisi perhitungan suara tersebut dimana jumlah suara yang setuju sebanyak 38.133 ( tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh tiga) dengan jumlah tagihan sebesar Rp.381.338.356.958,45, ( tiga ratus delapan puluh satu milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah empat puluh lima sen). oleh karena itu berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka rencana perdamaian dapat diterima sehingga dengan demikian rencana perdamaian, tersebut menjadi Perjanjian Perdamaian;
Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian yang disepakati antara Debitur dengan para Kreditornya telah diatur syarat dan ketentuan sebagaimana dalam perjanjian perdamaian sebagai berikut:
PERJANJIAN PERDAMAIAN
Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Perkara No. 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Antara:
PT Daleh Mukti
Dengan:
Para Kreditor
Jakarta, 24 Maret 2021Pada hari ini, Rabu, tanggal 24 Maret 2021, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibuat dan ditandatangani Perjanjian Perdamaian oleh dan antara Debitor (sebagaimana diuraikan di bawah ini) dengan Para Kreditor (sebagaimana diuraikan di bawah ini) sebagai suatu bukti dan tanda persetujuan antara Debitor dengan Para Kreditor atas tercapainya perdamaian dari Rancangan Perdamaian yang ditawarkan Debitor kepada Para Kreditornya, yaitu antara:
- PT DALEH MUKTI, Perseroan terbatas, didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Bandung, beralamat di Jalan Dalem Kaum 4, Kepatihan 4-6, 11-17, Bandung, Jawa Barat (selanjutnya disebut “Perseroan” atau “Debitor”), dalam hal ini diwakili oleh Alvin Benjamin Tjandra, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT DALEH MUKTI, sehingga berwenang untuk bertindak secara hukum untuk dan atas nama Perusahaan.
dan- Para Kreditor, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Tagihan Kreditor PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara tanggal 22 Maret 2021 yang telah diverifikasi oleh Tim Pengurus dan/atau diverifikasi sesuai dengan ketentuan UUK yang telah tercantum dalam lampiran Perjanjian ini maupun terhadap Kreditor yang tidak atau terlambat dalam mengajukan tagihannya kepada Tim Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 278 ayat UUK ataupun diluar dari verifikasi sesuai dengan jumlah dan jenis tagihan masing-masing Kreditor.
Selanjutnya mereka secara sendiri-sendiri disebut “Kreditor” dan secara bersama-sama disebut “Para Kreditor”.
Debitor dan Para Kreditor bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak".
Debitor dan Para Kreditor menerangkan terlebih dahulu, sebagai berikut: A. Bahwa Debitor telah diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Permohonan PKPU”) oleh salah satu Kreditornya dengan register Perkara No. 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. B. Bahwa, atas Permohonan PKPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU dan menetapkan PKPU Sementara terhadap Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Putusan No. 416/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. (“Putusan PKPU”) yang diucapkan pada persidangan tanggal 11 Februari 2021 (“Tanggal Putusan PKPU”).
C. Bahwa, dalam Putusan PKPU tersebut, Majelis Hakim Perkara No. 416/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. membacakan Putusan perkara a quo yang: (i) mengabulkan Permohonan PKPU; (ii) menetapkan Debitor dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; (iii) menyatakan Debitor dalam PKPU; (iv) mengangkat Adhitya Chandra Darmawan, S.H., Dita Nadya Chaidir, S.H., M.H., dan Riesky Indrawan, S.H., M.H. sebagai tim pengurus Debitor (“Tim Pengurus”); dan mengangkat Kadarisman Al Riskandar, S.H., M.H, sebagai Hakim Pengawas.
D. Bahwa isi dari Perjanjian Perdamaian ini telah dipaparkan dalam rapat- rapat kreditor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Para Kreditor bersama dengan Hakim Pengawas perihal Perjanjian Perdamaian yang diajukan oleh Debitor.
E. Bahwa pada Rapat Kreditor pada hari ini, 24 Maret 2021 yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, Tim Pengurus, dan Para Pihak di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat, telah diselenggarakan rapat dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan pemungutan suara (voting) untuk menyetujui atau menolak Perjanjian Perdamaian.
Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara tersebut di atas, Debitor dan Para Kreditor yang menyetujui Perjanjian Perdamaian bermaksud untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Perdamaian sebagai suatu bukti dan tanda telah dicapainya perdamaian antara Debitor dan Para Kreditor.
Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam Perjanjian Perdamaian ini Debitor dan Para Kreditor dengan ini saling menyetujui hal-hal yang telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian, sebagai berikut:
PASAL 1
DEFINISI – DEFINISI
Setiap istilah di bawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain dalam konteks masing-masing kalimat yang ada di dalam Perjanjian Perdamaian ini dan yang telah didefinisikan masing-masing dalam Perjanjian Perdamaian ini, mempunyai pengertian sebagai berikut:
- “Hakim Pengawas” yaitu hakim sebagaimana dimaksud dalam UUK yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim.
- “Majelis Hakim” yaitu majelis hakim perkara No.416/Pdt.Sus-PKPU/2020/ PN.Niaga.Jkt.Pst. yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan PKPU ini.
- “Pengadilan Niaga” Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 25, 26, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia.
- “Perjanjian Perdamaian Yang Dihomologasi” yaitu Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi dan diratifikasi oleh Majelis Hakim.
- “Perjanjian Perdamaian” yaitu Proposal Perdamaian yang telah disetujui Kreditor dari hasil pemungutan suara (voting) pada rapat kreditor yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UUK pada tanggal 24 Maret 2021.
- “Tanggal Homologasi” yaitu tanggal disahkannya Perjanjian Perdamaian oleh Majelis Hakim Perkara No.416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim tanpa dipengaruhi adanya atau tidaknya kasasi atau upaya-upaya hukum lain yang diambil terhadap homologasi Perjanjian Perdamaian ini.
- “Tim Pengurus” yaitu Pengurus sebagaimana dimaksud dalam UUK yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim.
- “UUK” yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
- Sesuai dengan maksud UUK yaitu asas kelangsungan usaha dan ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 222 ayat (3) dan ketentuan terkait perdamaian. Bahwa berdasarkan Pasal 265 UUK, Perseroan diberikan hak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada Para Kreditor yang merupakan tujuan dan keinginan Perseroan untuk tercapainya perdamaian dengan Para Kreditor.
- Perjanjian Perdamaian ini disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di Indonesia khususnya aturan-aturan sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- Perjanjian Perdamaian ini telah dipersiapkan untuk membantu tercapainya restrukturisasi secara konsensual dengan Para Kreditor. Perjanjian Perdamaian ini disusun dan disiapkan oleh Debitor untuk kepentingan pemungutan suara (voting) kreditor pada rapat kreditor yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”).
- Dalam membuat keputusan, Para Kreditor harus mengandalkan pada pertimbangan dan analisa mereka sendiri terhadap Perjanjian Perdamaian, syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan, serta seluruh informasi yang terdapat di dalam Rencana Perdamaian, dan termasuk seluruh manfaat dan resiko yang terkandung di dalamnya.
- Isi dari Perjanjian Perdamaian ini adalah bersifat terbatas (tidak untuk diungkapkan kepada publik), hanya dapat dilihat, diperoleh dan dipegang oleh Perseroan dan para wakilnya yang sah, Para Kreditor dan para wakilnya atau kuasanya yang sah, Pengurus dan Hakim Pengawas, termasuk Panitera Pengganti dari Hakim Pengawas serta Majelis Hakim dan Panitera Pengganti dari Perkara No. 416/Pdt.Sus- PKPU/2020/ PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Perjanjian ini dibuat dengan lampiran-lampiran sebagaimana mungkin dirujuk dalam bagian- bagian tertentu dalam Perjanjian Perdamaian ini. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perdamaian ini.
PASAL 3
KETENTUAN UMUM PERJANJIAN PERDAMAIAN
- Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini disusun berdasarkan pertimbangan: (i) upaya perbaikan kegiatan usaha Debitor, kemampuan pengembalian Debitor termasuk arus kas keuangan Perusahaan; (ii) tingkat pengembalian yang wajar kepada Para Kreditor berdasarkan kemampuan arus kas Debitor, dan dampak dari pandemi Covid- 19; (iii) mempertahankan tingkat kepegawaian untuk menyediakan lapangan kerja; dan (iv) memastikan keselarasan tujuan- tujuan pemangku kepentingan.
- Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini berlaku terhadap Para Kreditor adalah sebagai berikut:
(i) Kreditor Terverifikasi
Mereka adalah Kreditor dari Debitor yang tagihannya telah terdaftar dan diverifikasi oleh Tim Pengurus dalam Daftar Tagihan Kreditor PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU) Sementara tanggal 22 Maret 2021 yang disusun oleh Tim Pengurus. (ii) Kreditor Di Luar Verifikasi
Mereka adalah:- Kreditor dari Debitor yang memiliki tagihan kepada Debitor dan tercatat dalam catatan dan laporan dari Debitor sebelum Putusan PKPU, namun tidak ikut atau mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU Perkara No. 416/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tagihan atau tagihan-tagihan tersebut dapat diterima dan diakui nantinya oleh Debitor yang bersangkutan sepanjang dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
- “PSAK”) dan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku; dan
- Kreditor yang tidak teridentifikasi atau belum diakui oleh Debitor sampai Perjanjian Perdamaian dihomologasi oleh Majelis Hakim. Tagihan atau tagihan-tagihan tersebut apabila diterima dan diakui nantinya oleh Debitor yang bersangkutan hanya akan dibayarkan setelah Debitor yang bersangkutan melunasi seluruh kewajiban- kewajibannya kepada Para Kreditor dalam Perjanjian Perdamaian ini dan harus tunduk pada isi dari Perjanjian Perdamaian ini.
PASAL 4
PELAKSANAAN PERJANJIAN PERDAMAIAN - Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini berlaku terhadap Para Kreditor adalah sebagai berikut:
- Bahwa skema perdamaian atas tagihan Debitor kepada Para Kreditor Konkuren adalah sebagai berikut: dengan catatan bahwa skema perdamaian tersebut akan dilaksanakan dengan cara dicicil pada setiap bulannya dan terhadap semua tagihan bunga, denda dan retensi ditiadakan atau dihapus dengan tata cara pembayaran sesaui skema pembayaran sebagai berikut
WAKTU
KELOMPOK A
Nilai Tagihan
Rp. 70.000.000,- s/d Rp. 160 . 000.000 ,- KETERANGAN PEMBAYARAN
Apr’ 21 – Mar’ 22 ANGS. TAHUN 1 100%
WAKTU
KELOMPOK B KELOMPOK C KELOMPOK D
Nilai Tagihan
Rp. 70.000.000,- s/d Rp. 999.999.999,-
Nilai Tagihan
Rp. 1.000.000.000,- s/d Rp. 5.499.999.999,-
Nilai Tagihan
> Rp. 5.500.000.000,-
KETERANGAN PEMBAYARAN KETERANGAN PEMBAYARAN KETERANGAN PEMBAYARAN
Apr '21 - Sep '21 MASA TENGGANG
MASA TENGGANG MASA TENGGANG Okt '21 - Mar '22
ANGS. TAHUN 1 Apr '22 - Sep '22
ANGS. TAHUN 1 ANGS. TAHUN 1 Okt '22 - Mar '23
Apr '23 - Sep '23
ANGS. TAHUN 2 ANGS. TAHUN 2 Okt '23 - Mar '24
Apr '24 - Sep '24
ANGS. TAHUN 3 ANGS. TAHUN 3 Okt '24 - Mar '25
Apr '25 - Sep '25
ANGS. TAHUN 4 ANGS. TAHUN 4 Okt '25 - Mar '26
Apr '26 - Sep '26
ANGS. TAHUN 5 ANGS. TAHUN 5 Okt '26 - Mar '27
Apr '27 - Sep '27
ANGS. TAHUN 6 Okt '27 - Mar '28
Apr '28 - Sep '28
ANGS. TAHUN 7 Okt '28 - Mar '2 9
9 - Sep ’ 29
ANGS. TAHUN 8 9 - Mar ’ 30
30 - Sep ’ 30
ANGS. TAHUN 9 30 - Mar ’ 31
31 - Sep ’ 31
ANGS. TAHUN 10 31 - Mar '3 2WAKTU KELOMPOK A KELOMPOK A
Nilai Tagihan
Rp. 70.000.000,- s/d Rp. 160 . 000.000 ,-Rp. 70.000.000,- s/d KETERANGAN Rp. 160 . 000.000 ,- PEMBAYARAN Apr’ 21 – Mar’ 22 ANGS. TAHUN 1 100% WAKTU
Nilai Tag
Rp. 70.0
KETERAKELOMPOK B KELOMPOK C KELOMPOK D gihan
000.000,- s/d Rp. 999.999.999,-
Nilai Tag
Rp. 1.00gihan
00.000.000,- s/d Rp. 5.499.999.999,-
Nilai Tag
> Rp. 5.gihan
.500.000.000,-ANGAN PEMBAY YARAN KETERA ANGAN PEMBAY YARAN KETERA ANGAN PEMBAY YARAN - Sep '21 MASA T TENGGANG MASA T TENGGANG MASA T TENGGANG Apr '21 -
Okt '21 -- Mar '22
ANGS. T
TAHUN 1MASA T
ANGS. TOkt '21 -
Apr '22 -ANGS. T - Sep '22 TAHUN 1 ANGS. T TAHUN 1 Apr '22 -
Okt '22 -- Mar '23 ANGS. T Okt '22 -
Apr '23 -- Sep '23 ANGS. T TAHUN 2 ANGS. T TAHUN 2 Apr '23 -
Okt '23 -- Mar '24 ANGS. T Okt '23 -
Apr '24 -- Sep '24 ANGS. T TAHUN 3 ANGS. T TAHUN 3 Apr '24 -
Okt '24 -- Mar '25 ANGS. T Okt '24 -
Apr '25 -- Sep '25 ANGS. T TAHUN 4 ANGS. T TAHUN 4 Apr '25 -
Okt '25 -- Mar '26 ANGS. T Okt '25 -
Apr '26 -- Sep '26 ANGS. T TAHUN 5 ANGS. T TAHUN 5 Apr '26 -
Okt '26 -- Mar '27 ANGS. T Okt '26 -
Apr '27 -- Sep '27 ANGS. T TAHUN 6 Apr '27 -
Okt '27 -- Mar '28 ANGS. T Okt '27 -
Apr '28 -- Sep '28 ANGS. T TAHUN 7 Apr '28 -
Okt '28 -- Mar '2 9 ANGS. T Okt '28 -
9 -
9 -
30 -
30 -
31 -
31 -- Sep ’ 29 ANGS. T TAHUN 8 - Mar ’ 30 ANGS. T - Sep ’ 30 ANGS. T TAHUN 9 - Mar ’ 31 ANGS. T - Sep ’ 31 ANGS. T TAHUN 10 - Mar '3 2 ANGS. T - Bahwa skema perdamaian atas tagihan Debitor kepada PT.Resona Indonesia Finance (kreditor leasing) akan dilaksanakan dengan pembayaran sebagai berikut:
Tagih han Pokok Intere Last est fr. Transaction
Janggka Waktu
Cicilan
Masa (Grac Tagiha Tenggang ce Period) han Pokok
Intere April Sebeest p.a fr. 2021 -Maret 2028 esar 10,8680 %
Totall Kewajiban Pembayaran Tagih Rp.
17.679.968.17 5,-Rp.
2.148.412.315, -7 Tahun 12 Bulan Rp. 8.385.092.341,- Rp.
28.213.472.83 1,-April 2021 – Maret 22 (12
Bulan)April 22 – Maret 23 (12
Bulan)Maret 23 – April 28 (60
Bulan)Rp. 55.000.000,- Per Bulan Rp. 207.118.547,- Per Bulan Rp. 417.800.837,79 Per Bulan - Bahwa skema perdamaian atas tagihan Debitor terhadap Kreditor Separatis akan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian-perjanjian Kreditor Separatis dengan Debitor beserta turunannya yang sebelumnya telah disekapati oleh Para Pihak.
- Bahwa skema perdamaian atas tagihan Debitor terhadap PT. Bank Central Asia, Tbk selaku Kreditor Separatis akan dilaksanakan dengan skema pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran kewajiban Debitor kepada PT. Bank Central Asia, Tbk akan disesuaikan dengan Perjanjian Re s trukturisasi Nomor : 1584/45/0008/2020, tanggal 25 November 2020 antara PT. Bank Central Asia, Tbk dengan PT. Daleh Mukti (Dalam PKPU-S).
- Dalam hal hal terjadi keadaan ingkar janji (wanprestasi), PT. Bank Central Asia, Tbk dan Debitor sewaktu-waktu dapat menggunakan hak nya untuk melakukan perubahan skema pembayaran yang telah disahkan (dihomologasi) oleh Majelis Hakim dengan melakukan restrukturisasi pinjaman dan/atau penyelesaian atau hal-hal sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit, APHT, Akta Fidusia dan/atau dokumen perjanjian lainnya yang telah disepakati oleh Para Pihak tanpa harus melakukan pembatalan perdamaian terlebih dahulu melalui Pengadilan yang berwenang.
- Mekanisme dan teknis penyelesaian pinjaman serta hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian bilateral antara PT. Bank Central Asia, Tbk dan Debitor di kemudian hari.
PASAL 5
MEKANISME PEMBAYARAN
- Bahwa mekanisme pembayaran tagihan kepada Kreditor Konkuren akan di - lakukan Debitor hanya terhadap nilai tagihan pokok sebagaimana tercan- tum dalam lampiran II Perjanjian ini dengan catatan tagihan bunga, denda dan retensi ditiadakan atau dihapus.
- Pembayaran cicilan pertama akan dilaksanakan Debitor pada tanggal 2 setelah masa tenggang berakhir dan pembayaran selanjutnya akan dilak- sanakan pada tiap-tiap bulannya. Apabila pada tanggal tersebut Debitor ter- halang untuk melakukan pembayaran dikarenakan jatuh pada hari sabtu, minggu atau libur nasional, maka Debitor dapat melakukan pembayaran pada keesokan harinya.
- Peniadaan kewajiban pembayaran tagihan retensi terhadap Debitor men - gakibatkan kewajiban Kreditor untuk melakukan pemeliharaan dan per- awatan hasil pekerjaan termasuk terhadap biaya-biaya yang timbul atas pekerjaan tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian menjadi hapus, kecuali terhadap Kreditor yang sedang menjalankan kewa- jiban tersebut sebagaimana yang telah diperjanjikan.
- Bahwa mekanisme pembayaran tagihan kepada Kreditor Leasing (lembaga pembiayaan) dan Separatis akan dilaksanakan Debitor sesuai ketentuan- ketentuan perjanjian pembiayaan dan / atau perjanjian kredit yang telah dibuat dan disekapati Para Pihak.
PASAL 6
KEADAAN WANPRESTASI
- Perseroan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari adanya peristiwa cidera janji (wanprestasi). Perbuatan Perseroan dapat diklasifikasikan cidera janji apabila Perseroan gagal melakukan pembayaran atas setiap utang yang telah disepakati kepada Para Kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo pembayaran berlaku. Bahwa terhadap perbuatan cidera janji tersebut, terkecuali kepada PT Bank Central Asia, Tbk selaku Kreditor Separatis, Para Pihak akan tunduk pada ketentuan Pasal 291 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
- Apabila dalam melaksanakan kewajibannya, Perseroan mengalami kondisi ekonomi yang tidak stabil sebagai akibat dari pengaruh perekonomian nasional maupun glogal atau adanya kebijakan pemerintah yang berdampak pada sektor usaha Perseroan, maka antara Perseroan dengan Para Kreditor sewaktu-waktu dapat menyepakati perubahan ketentuan skema pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim. Ketentuan pemenuhan kewajiban yang diatur di dalam Revisi Ketentuan Pemenuhan tersebut akan menggantikan ketentuan pemenuhan kewajiban yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian antara Kreditor dan Debitor tersebut.
PASAL 7
KEADAAN MEMAKSA (FORJE MAJURE)- Dalam hal terdapat keadaan-keadaan luar biasa yang terjadi setelah disahkannya perdamaian ini (homologasi), maka tanggal efektif pelaksanaan rencana perdamaian dapat mengalami penundaan sampai dengan diperolehnya kepastian hukum yang akhir dan mengikat termasuk namun tidak terbatas pada keadaan memaksa (Force Majure) yang merujuk ada tindakan alam (act of God) seperti bencana alam seperti : banjir, gempa bumi, kebakaran, epidemic, kerusuhan, pernyataan perang, dan sebagainya.
- Bahwa terhadap keadaan ini Para Pihak cukup dengan menyampaikan pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti sebagaimana dimasksud dengan keadaan tersebut.
PASAL 8 KETENTUAN LAIN
- Kewajiban-kewajiban pajak yang timbul dan/atau ditagih oleh dinas pajak yang berwenang dalam kaitannya dengan pembayaran oleh Debitor kepada Kreditor menjadi kewajiban masing-masing pihak sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Kreditor Di Luar Verifikasi akan terikat dan tunduk pada Perjanjian Perdamaian Yang Dihomologasi dengan memperhatikan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini sesuai dengan jenis dan jumlah tagihan mereka masing-masing.
- Seluruh ketentuan di dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati sebelum Tanggal Putusan PKPU oleh dan antara Debitor dan Kreditor, kecuali yang telah diatur secara tegas dalam ketentuan Perjanjian Perdamaian ini, dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perdamaian ini, dan oleh karenanya yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perdamaian. Kelalaian atau pelanggaran terhadap pelaksanaan terhadap perjanjian-perjanjian yang disepakati sebelum Tanggal Putusan PKPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi Para Kreditor untuk menyatakan Wanprestasi atas Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi
- Debitor dan Kreditor dapat menyepakati perjanjian perubahan ketentuan pembayaran dimana perubahan tersebut akan menggantikan ketentuan pembayaran yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian antara Debitor dan Kreditor tersebut.
- Setiap ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Kreditor dan Debitor dalam Perjanjian Perdamaian telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UUK. Bahwa segala ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Kreditor dan Debitor, selama tidak diatur dan ditentukan dalam Perjanjian Perdamaian, dan/atau bertentangan dengan ketentuan dalam UUK, maka tetap diberlakukan ketentuan dalam UUK dan mengikat Para Pihak.
PASAL 9
PENUTUP- Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian Yang Dihomologasi tunduk dan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UUK dan undang-undang serta ketentuan hukum yang berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia.
- Setelah Perjanjian Perdamaian ini dihomologasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam Perkara No. 416/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. maka Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan tersebut mengikat semua Kreditor, baik yang terverifikasi maupun diluar verifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 UUK.
Menimbang, dengan telah disetujuinya rencana perdamaian PT Daleh Mukti oleh Mayoritas kreditornya dan telah ditandanganinya perjanjian perdamaian antara Debitor PKPU dan para Kreditornya maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap perdamaian tersebut dapat disahkan sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) undang undang No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU;
Menimbang, ketentuan Pasal 285 UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU mengatur: (1) Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3).
(2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
- harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
- pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
- perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau
- imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.
(3) Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dan putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap pengesahan perdamaian, namun tidak berlaku terhadap penolakan perdamaian.
Menimbang, setelah mempelajari laporan dari Hakim pengawas dan Tim Pengurus PKPU serta mendengar keterangan dari Debitor dan Para Kreditor yang hadir dalam persidangan ternyata tidak ditemukan alasan alasan guna menolak pengesahan perdamaian sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat (2).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah pula mendengar keterangan Debitor dan Tim Pengurus serta Laporan Hakim Pengawas yang pada Pokoknya menyampaikan Debitor memberikan jaminan untuk pembayaran imbalan jasa dan Biaya biaya dalam proses PKPU ini;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan mempelajari Laporan Hakim Pengawas, Pengurus, Debitor dan para Kreditor ternyata tidak ditemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang; perkara Nomor
416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst Antara:PT Daleh Mukti Dengan: Para Kreditor tanggal, 24 Maret 2021
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 286 Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terhadap Perjanjian yang telah disahkan adalah mengikat kepada semua Kreditor, kecuali yang dimaksud dalam Pasal 281 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Pengadilan wajib mengesahkan perdamaian tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan dikabulkan maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal Pasal 281 ayat (1) Jo. Pasal 284 Jo. Pasal 285 Jo. Pasal 286 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan sah dan mengikat PERJANJIAN PERDAMAIAN tanggal, 24 Maret 2021 Antara:PT Daleh Mukti dengan: Para Kreditor yang telah ditandatangani oleh PT Daleh Mukti dan para kreditornya, dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perkara No. 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Menghukum Debitor /PT Daleh Mukti dan para kreditor untuk mentaati isi perjanjian perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Daleh Mukti Nomor: 416/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.Demi Hukum berakhir.
- Menghukum Debitur/ PT Daleh Mukti untuk membayar biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus, akan tditetapkan dalam penetapan tersendiri
- Menghukum Termohon/PT Daleh Mukti untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.695.000,- ( tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);.
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 oleh kami Makmur S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum., dan Made Sukereni, S.H.M.H.masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari, iru juga oleh Hakim Ketua, dengan Hakim Anggota yang sama dibantu oleh Siti Agustiati Jamilah,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Niaga tersebut, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon PKPU, Kuasa Termohon PKPU/Debitor PKPU, Tim Pengurus, Kuasa /Para Kreditor.
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Saifudin Zuhri, S.H.M.Hum. Makmur, S.H.M.H.
Made Sukereni, S.H.M.H.
Panitera Pengganti, Siti Agustiati Jamilah,SH.
Biaya – biaya:
- PNBP .. Rp. 2.000.000,-
- Biaya Proses Rp. 75.000,-
- Panggilan . Rp. 300.000,-
- PNBP Panggilan…. Rp. 20.000,-
- Pemberitahuan Rp. 1.200.000,-
- PNBP Pemberitahuan Rp. 60.000,-
- Meterai Rp. 20.000,-
- Redaksi Rp. 20.000,-
Jumlah . Rp. 3.695.000,-