11/Pid.Sus/2021/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Mrj
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FEBRI HARIANTO,S.H Terdakwa: Yendra Wira Bin Sahrul April Pgl Wira
Pidana Penjara Waktu Tertentu
PUTUSAN
Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Mrj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro Kelas II yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Yendra Wira Bin Sahrul April Pgl Wira
2. Tempat lahir : Silantai
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun / 24 Juli 1981
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jorong Pinang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditangkap tanggal 3 Januari 2021;
Terdakwa Yendra Wira Bin Sahrul April Pgl Wira ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan tanggal 5 Maret 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 1 Maret 2021 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Mei 2021;
Terdakwa setelah dijelaskan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum menyatakan tidak akan menggunakan haknya tersebut dan akan menghadapi sendiri persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Mrj tanggal 22 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Mrj tanggal 22 Februari 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YENDRA WIRA Bin SAHRUL APRIL Pgl WIRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo.Pasal 12 huruf e jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YENDRA WIRA Bin SAHRUL APRIL Pgl WIRA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BA 9939 ED;
1 (satu) lembar STNK nomor polisi BA 9939 ED atas nama Hendri;
229 (dua ratus dua puluh sembilan) keeping kayu kelompok meranti dan kelompok rimba campuran dengan jumlah volume 8.6856 m3dengan rincian sebagai berikut;
-
No Jenis Kayu Panjang Lebar Tebal Jumlah (kpg) Volume (M3) Ket (Meter) (cm) (cm) I Kelompok Kayu Meranti 1 Durian 4.00 20 6 46 2.2080 4.00 15 6 103 3.7080 4.00 24 5 1 0.0480 Jumlah Kel. Kayu Meranti 150 5.9640 II Kelompok Kayu Rimba Campuran 1 Kolek 4.00 15 6 46 1.6560 4.00 12 6 12 0.3456 Jumlah 58 2.0016 2 Ketawak 4.00 20 6 1 0.0480 4.00 15 6 3 0.1080 Jumlah 4 0.1080 3 Kelampaian/ Jabon 4.00 15 6 17 0.6120 Jumlah 17 0.6120 Jumlah Kel. Kayu Rimba Campuran 79 2.7216 J U M L A H TOTAL 229 8.6856
Seluruhnya dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa Yendra Wira Bin Sahrul April Pgl Wira pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira Pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2021 bertempat di Jalan Umum Silokek Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, telah melakukan “yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa menemui seseorang bernama Mudaris (DPO) di Jorong Pinang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung. Pada saat itu terjadi kesepakatan jual beli hasil hutan kayu berupa kelompok kayu meranti yakni jenis kayu durian dan kelompok kayu rimba campuran yang berjenis kayu kolek, ketawak dan kelampaian / jabon dengan total volumenya 8,6856 m3 , yang mana Terdakwa sepakat untuk membelinya dari seseorang bernama Mudaris (DPO) tersebut seharga Rp. 9.600.000,-, lalu Terdakwa kembali ke rumahnya.
Kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali datang menemui seseorang bernama Mudaris (DPO), di Jorong Pinang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung dengan mengendarai 1 (satu) Unit mobil Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung memuat kayu – kayu sebagaimana disebutkan sebelumnya, ke bak mobil Truck Colt Diesel yang Terdakwa kendarai dimaksud dan selesai sekira Pukul 20.30 WIB dan menyerahkan uang sebesar Rp. 9.600.000,- kepada seseorang bernama Mudaris (DPO), lalu Terdakwa pulang ke rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) Unit mobil Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED milik Terdakwa yang di bak nya bermuatan kayu – kayu dimaksud.
Selanjutya pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira Pukul 04.30 WIB, Terdakwa dan Saksi Tono Bin Limin Pgl Tono berangkat dari rumah Terdakwa di Jorong Pinang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung mengendarai 1 (satu) Unit mobil Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED milik Terdakwa yang bermuatan kayu – kayu hasil hutan, yang telah dibeli pada hari sebelumnya dari seseorang bernama Mudaris (DPO) ke daerah Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Umum Silokek Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Terdakwa dan Saksi Tono diberhentikan oleh Petugas Polres Sijunjung dan menanyakan tentang surat-surat atau dokumen dari kayu yang Terdakwa bawa tersebut di mobilnya, namun ternyata Terdakwa tidak ada memiliki dokumen tentang kayu - kayu yang telah Terdakwa bawa tersebut, sehingga Terdakwa diamankan ke Kantor Polres Sijunjung untuk di lakukan pemeriksaan.
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu yang dilakukan oleh Ahli Anwar dan Ahli Afdhal, SE tanggal 04 Januari 2021 beserta lampirannya, dinyatakan bahwa 229 keping kayu dengan volume 8,6856 m3 yang ditemukan berada dalam 1 (satu) Unit mobil Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED milik Terdakwa merupakan hasil hutan kayu berupa kelompok kayu meranti yakni jenis kayu durian dan kelompok kayu rimba campuran yang berjenis kayu kolek, ketawak dan kelampaian / jabon.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf bUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa Yendra Wira Bin Sahrul April Pgl Wira pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira Pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2021 bertempat di Jalan Umum Silokek Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, telah melakukan “yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa menemui seseorang bernama Mudaris (DPO) di Jorong Pinang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung. Pada saat itu terjadi kesepakatan jual beli hasil hutan kayu berupa kelompok kayu meranti yakni jenis kayu durian dan kelompok kayu rimba campuran yang berjenis kayu kolek, ketawak dan kelampaian / jabon dengan total volumenya 8,6856 m3 , yang mana Terdakwa sepakat untuk membelinya dari seseorang bernama Mudaris (DPO) tersebut seharga Rp. 9.600.000,-, lalu Terdakwa kembali ke rumahnya.
Kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali datang menemui seseorang bernama Mudaris (DPO), di Jorong Pinang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung dengan mengendarai 1 (satu) Unit mobil Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung memuat kayu – kayu sebagaimana disebutkan sebelumnya, ke bak mobil Truck Colt Diesel yang Terdakwa kendarai dimaksud dan selesai sekira Pukul 20.30 WIB dan menyerahkan uang sebesar Rp. 9.600.000,- kepada seseorang bernama Mudaris (DPO), lalu Terdakwa pulang ke rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) Unit mobil Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED milik Terdakwa yang di bak nya bermuatan kayu – kayu dimaksud.
Selanjutya pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira Pukul 04.30 WIB, Terdakwa dan Saksi Tono Bin Limin Pgl Tono berangkat dari rumah Terdakwa di Jorong Pinang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung mengendarai 1 (satu) Unit mobil Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED milik Terdakwa yang bermuatan kayu – kayu hasil hutan, yang telah dibeli pada hari sebelumnya dari seseorang bernama Mudaris (DPO) ke daerah Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Umum Silokek Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Terdakwa dan Saksi Tono diberhentikan oleh Petugas Polres Sijunjung dan menanyakan tentang surat-surat atau dokumen dari kayu yang Terdakwa bawa tersebut di mobilnya, namun ternyata Terdakwa tidak ada memiliki dokumen tentang kayu - kayu yang telah Terdakwa bawa tersebut, sehingga Terdakwa diamankan ke Kantor Polres Sijunjung untuk di lakukan pemeriksaan.
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu yang dilakukan oleh Ahli Anwar dan Ahli Afdhal, SE tanggal 04 Januari 2021 beserta lampirannya, dinyatakan bahwa 229 keping kayu dengan volume 8,6856 m3 yang ditemukan berada dalam 1 (satu) Unit mobil Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED milik Terdakwa merupakan hasil hutan kayu berupa kelompok kayu meranti yakni jenis kayu durian dan kelompok kayu rimba campuran yang berjenis kayu kolek, ketawak dan kelampaian / jabon.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (2) huruf bUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sectio Andres, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Sijunjung;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira jam 05.30 WIB Saksi melakukan penangkapan di Jalan Umum Silokek Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung dan mengamankan 1 (Satu) Unit Mobil Truck Colt Diesel Mitshubitshi warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan, Saksi dan rekan-rekan Saksi sedang melakukan patroli di sekitar jalan Umum Silokek Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, kemudian petugas melihat ada 1 (Satu) Unit Mobil Truck Colt Diesel Mitshubitshi warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED bermuatan berat, lalu Saksi dan rekan-rekan Saksi memeriksa isi muatan truck tersebut, dan setelah diperiksa ternyata truk tersebut mengangkut kayu jenis kelompok meranti dan kelompok rimba campuran dengan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa yang mengemudikan 1 (Satu) Unit Mobil Truck Colt Diesel Mitsubitshi warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED adalah Terdakwa sebagai sopir dan TONO Bin LIMIN Pgl TONO sebagai kernet;
Bahwa Saksi saat mengamankan 1 (Satu) Unit Mobil Truck Colt Diesel Mitshubitshi warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED bersama dengan rekan Saksi bernama BRIPKA DONY FEBRIANDI, SH;
Bahwa setelah dilakukan penghitungan oleh ahli/juru ukur dari UPTD KPHL Sijunjung diketahui jumlah kayu yang dibawa oleh Terdakwa sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) keping dengan volume 8,6856 M3;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Rendi Dwi Putra Pgl Rendi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sehari-hari bekerja sebagai Kepala Jorong Subarang Ombak;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira jam 05.30 WIB Saksi melakukan penangkapan di Jalan Umum Silokek Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung;
Bahwa penangkapan dilakukan karena Terdakwa mengangkut kayu jenis kelompok meranti dan kelompok rimba campuran dengan tidak dilengkapi surat – surat yang seharusnya;
Bahwa Saksi mengetahui penangkapan tersebut karena diberitahukan oleh petugas kepolisian, setelah diberitahu maka Saksi langsung menuju Polres Sijunjung untuk memastikan peristiwa tersebut;
Bahwa sesampainya di Polres Sijunjung, Saksi melihat Terdakwa telah ditangkap dan telah diamankan pula 1 (Satu) Unit Mobil Truck Colt Diesel Mitsubitshi warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Fendri Saputra Pgl Pendri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta di BFI Finance Indonesia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) Unit Mobil Truck Colt Diesel Mitsubitshi warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED saat ini statusnya masih dalam masa kredit di BFI Finance dan telah menunggak sejak 23 Desember 2020;
Bahwa cicilan pembayaran mobil tersebut sejumlah Rp5.763.000,00 (lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) per bulannya yang harus dilakukan sebanyak 47 (empat puluh tujuh kali) angsuran sejak tanggal 23 Oktober 2018;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal 1 (Satu) Unit Mobil Truck Colt Diesel Mitsubitshi warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED digunakan untuk keperluan apa oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Afdhal, S.E Pgl Afdhal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli memiliki pengetahuan di bidang Penatausahaan Hasil Hutan sesuai dengan Surat Keterangan Pejabat Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) dengan Nomor: KT.329/BPPHP III-2/2015, tanggal 10 Agustus 2015. Dan Surat tentang Penugasan Staff pada Bidang dan UPTD dilingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 820/1245/Sekr-2020, tanggal 26 Mei 2020;
Bahwa penunjukkan Ahli sebagai Ahli dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Tugas, dengan Nomor:094.3/13/PPH-2021, tanggal 05 Januari 2021;
Bahwa Ahli diminta oleh Pihak Polres Sijunjung untuk dimintai keterangan sebagai ahli dalam perkara mengangkut dan menguasai hasil hutan jenis kayu, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Umum Silokek Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, sesuai dengan surat permintaan keterangan ahli penatausahaan hasil hutan dengan nomor: B/06/I/2021/Reskrim, tanggal 04 Januari 2021;
Bahwa Surat atau dokumen yang harus dimiliki oleh orang yang ingin mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu adalah SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu) dan Kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu yaitu harus mempunyai izin yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku serta membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi);
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengangkut hasil hutan kayu kelompok rimba campuran tanpa di lengkapi secara bersama surat atau dokumen yang sah adalah bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa timbul kerugian Negara dari PSDH dan DR yang seharusnya dibayarkan sejumlah Rp2.265.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa jenis kayu yang ada di dalam 1 (Satu) Unit Mobil Truck Colt Diesel Mitshubitshi warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9939 ED tersebut berdasarkan berita acara pengukuran ahli ukur adalah kayu kelompok meranti dan kayu kelompok rimba campuran;
Anwar Pgl Anwar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli sehari-hari bekerja sebagai Juru Ukur di UPTD. KPHL Sijunjung;
Bahwa sebagai Juru Ukur, Ahli mempunyai legalitas berdasarkan Kartu Pengawas Tenaga Teknis Pengolahan Hutan Produksi dengan Nomor SK : SK.204/PHPL-BPHP III/P3HP/4/2019, tanggal 11 April 2019;
Bahwa Ahli ditunjuk sebagai juru ukur dalam perkara tindak pidana mengangkut atau membawa hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan berdasarkan penunjukan dari Kepala UPTD. KPHL Sijunjung dengan Surat Perintah Tugas, Nomor : 094.3/06/PPH-2021/, tanggal 04 Januari 2021;
Bahwa Ahli diminta oleh Pihak Polres Sijunjung untuk memberikan keterangan sebagai ahli/ Juru Ukur dalam tindak pidana mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan/atau mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang terjadi pada Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira jam 05.30 Wib bertempat di Jalan Umum Silokek Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, sesuai dengan surat permintaan keterangan ahli pengukuran dan PUHH dengan nomor : B/03/I/2021/Polres, tanggal 04 Januari 2021;
Bahwa Ahli telah melakukan pengujian dan pengukuran kayu yang ada diatas 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BA 9939 ED tersebut bersama dengan 5 (empat) orang rekan Saksi Ahli/Juru Ukur nama AFDHAL. S.E, AZWAR BADRAN, S.H., ALFI, S.E dan RUDI HARTONO, S.Sos yang sama-sama dari UPTD. KPHL Sijunjung yang ditugaskan sesuai Surat Perintah Tugas Kepala UPTD. KPHL Sijunjung Nomor : 094.3/06/PPH-2021, tanggal 04 Januari 2021 yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021, dengan hasil pengujian dan pengukuran kayu yang tertuang dalam Berita Acara Pengukuran Kayu pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021;
Bahwa didalam truk tersebut terdapat kayu jenis kelompok Rimba Campuran dan Kelompok Meranti yang berjumlah 229 (dua ratus dua puluh sembilan) keping, dengan volume 8.6856 M3;
Bahwa cara ahli melakukan pengukuran pertama kali adalah dengan mengelompokkan kayu – kayu tersebut berdasarkan panjangnya masing–masing, lalu ahli mengukur panjang, lebar dan volumenya menggunakan meteran, kemudian ahli mengiris kayu – kayu tersebut menggunakan pisau cutter untuk melihat serat kayunya menggunakan kaca pembesar, dan dicocokkan dengan contoh kayu yang telah Ahli bawa dari kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, kemudian setelah dicocokkan kayu – kayu tersebut, didapatkan hasil bahwa kayu – kayu yang ahli ukur dan ahli uji merupakan kelompok jenis meranti dan rimba campuran;
Bahwa kayu tersebut kemungkinan besar adalah berasal dari kawasan hutan alam, karena sepanjang ahli bertugas, tidak pernah ditemukan kayu – kayu meranti dan rimba campuran yang dibudidayakan di hutan hak milik masyarakat di Sumatera Barat, termasuk di Kabupaten Sijunjung;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Sectio Andres bersama tim dari Polres Sijunjung pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira jam 05.30 WIB bertempat di Jalan Umum Silokek Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bertemu dengan MUDARIS di Jorong Pinang dan mengatakan “silahkan muat kayu di sebelah rumahnya, karena sudah ada sekitar 8 (delapan) kubik kayu pecahan” mendengarkan hal tersebut maka Terdakwa sekira pukul 16.00 WIB langsung membawa 1 satu unit mobil truck colt diesel mitsubishi warna kuning dengan no pol BA 9939 ED milik Terdakwa ke tempat yang sudah dikatakan oleh MUDARIS, dan setibanya disana kayu langsung di muat keatas mobil dan selesai sekira pukul 20.30 WIB, kemudian setelah selesai Terdakwa membawa truk yang telah bermuatan kayu kembali kerumah Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya MInggu tanggal 3 Januari 2021 sekira Pukul 04.30 WIB Terdakwa langsung mengendarai 1 satu unit mobil truck colt diesel mitsubshi warna kuning dengan no pol BA 9939 ED yang telah bermuatan kayu dari rumah Terdakwa di jorong pinang bersama dengan TONO selaku kernet menuju Koto VII Kab. Sijunjung;
Bahwa ketika berada di daerah jalan umum Silokek Jorong Subarang ombak Kenagarian Muaro kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian Resor Sijunjung dan menanyakan tentang apa yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa mengatakan Terdakwa membawa kayu lebih kurang 8 (delapan) kubik, lalu pihak kepolisian menanyakan tentang surat ataupun dokumen tentang kayu dibawa oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak bisa memperlihatkannya;
Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BA 9939 ED bersama dengan TONO Bin LIMIN Pgl TONO sebagai kernet;
Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang mengangkut kayu olahan Jenis merah dengan volume lebih kurang 8 kubik dari daerah Jorong Pinang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung menuju daerah Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BA 9939 ED;
Bahwa Terdakwa membeli kayu tersebut seharga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kubik, dan akan dijual lagi seharga Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bermaksud menjual kayu tersebut ke daerah Jorong Pala Luar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BA 9939 ED;
1 (satu) lembar STNK nomor polisi BA 9939 ED atas nama Hendri;
229 (dua ratus dua puluh sembilan) keeping kayu kelompok meranti dan kelompok rimba campuran dengan jumlah volume 8.6856 m3dengan rincian sebagai berikut:
-
No Jenis Kayu Panjang Lebar Tebal Jumlah (kpg) Volume (M3) Ket (Meter) (cm) (cm) I Kelompok Kayu Meranti 1 Durian 4.00 20 6 46 2.2080 4.00 15 6 103 3.7080 4.00 24 5 1 0.0480 Jumlah Kel. Kayu Meranti 150 5.9640 II Kelompok Kayu Rimba Campuran 1 Kolek 4.00 15 6 46 1.6560 4.00 12 6 12 0.3456 Jumlah 58 2.0016 2 Ketawak 4.00 20 6 1 0.0480 4.00 15 6 3 0.1080 Jumlah 4 0.1080 3 Kelampaian/ Jabon 4.00 15 6 17 0.6120 Jumlah 17 0.6120 Jumlah Kel. Kayu Rimba Campuran 79 2.7216 J U M L A H TOTAL 229 8.6856
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Sectio Andres, S.H dan tim dari Kepolisian Resor Sijunjung pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira jam 05.30 WIB bertempat di Jalan Umum Silokek Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung;
Bahwa Terdakwa saat ditangkap sedang mengangkut kayu menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BA 9939 ED bersama dengan TONO Bin LIMIN Pgl TONO sebagai kernet;
Bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa sebelumnya dibeli oleh Terdakwa pada hari Sabtu 2 Januari 2021 dari orang bernama Mudaris di Jorong Pinang seharga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kubik;
Bahwa setelah membeli kayu tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya dan pada hari Minggu, 3 Januari 2021 Terdakwa mengangkut kayu dari daerah Jorong Pinang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung menuju daerah Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BA 9939 ED namun di perjalanan tepatnya saat berada di Jalan Umum Silokek Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung kendaraan Terdakwa dihentikan oleh aparat kepolisian dari Polres Sijunjung;
Bahwa saat diberhentikan tersebut Terdakwa ditanyakan mengangkut apa dalam truk yang dibawanya dan dijawab oleh Terdakwa mengangkut kayu, selanjutnya saat dimintakan dokumen yang harus dibawa Terdakwa tidak dapat menunjukkannya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BA 9939 ED diamankan di Polres Sijunjung;
Bahwa Terdakwa bermaksud menjual kayu tersebut ke daerah Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung seharga Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) per kubik;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran oleh Juru Ukur dari UPTD KPHL Sijunjung diketahui kayu yang diangkut oleh Terdakwa ialah kayu jenis kelompok Rimba Campuran dan Kelompok Meranti yang berjumlah 229 (dua ratus dua puluh sembilan) keping, dengan volume 8.6856 M3 dengan rincian sebagai berikut;
-
No Jenis Kayu Panjang Lebar Tebal Jumlah (kpg) Volume (M3) Ket (Meter) (cm) (cm) I Kelompok Kayu Meranti 1 Durian 4.00 20 6 46 2.2080 4.00 15 6 103 3.7080 4.00 24 5 1 0.0480 Jumlah Kel. Kayu Meranti 150 5.9640 II Kelompok Kayu Rimba Campuran 1 Kolek 4.00 15 6 46 1.6560 4.00 12 6 12 0.3456 Jumlah 58 2.0016 2 Ketawak 4.00 20 6 1 0.0480 4.00 15 6 3 0.1080 Jumlah 4 0.1080 3 Kelampaian/ Jabon 4.00 15 6 17 0.6120 Jumlah 17 0.6120 Jumlah Kel. Kayu Rimba Campuran 79 2.7216 J U M L A H TOTAL 229 8.6856
Bahwa untuk mengangkut kayu tersebut Terdakwa seharusnya memiliki SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu) dan mempunyai izin yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku serta membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa timbul kerugian Negara dari PSDH dan DR yang seharusnya dibayarkan sejumlah Rp2.265.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BA 9939 ED yang digunakan oleh Terdakwa merupakan milik Terdakwa sendiri yang dibelinya secara leasing melalui BFI Finance;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur orang perorangan
2. Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur orang perorangan
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dijelaskan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi, yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penjelasan setiap orang tersebut Majelis menilai hal aquo mengenai pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang yang dimaksud yaitu subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam hal ini subjek hukum tersebut dapat berupa orang pribadi maupun badan hukum Arti pentingnya mengetahui bahwa yang diperiksa dipersidangan adalah orang yang didakwa adalah agar yang diperiksa benar, tidak lain dan tidak bukan adalah orang yang didakwa.
Menimbang bahwa "setiap orang" adalah siapa saja tanpa terkecuali dan oleh karena itu tentulah sejajar dengan yang dimaksudkan dengan istilah "barangsiapa" sebagaimana beberapa rumusan tindak pidana dalam KUHPidana.
Menimbang, bahwa melihat kepada fakta terungkap dipersidangan, yang menjadi subyek hukum incassu adalah seorang bernama Yendra Wira Bin Sahrul April Pgl Wira yang didudukkan sebagai Terdakwa dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Unsur “orang perorangan” menurut Majelis hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja merupakan bagian inti delik (delictsbestanddelen) dalam unsur kedua ini yang berarti seluruh unsur yang terdapat di belakang redaksional kalimat “dengan sengaja” diliputi oleh perbuatan-perbuatan Terdakwa yang dilakukan “dengan sengaja” atau adanya “kesengajaan”;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum secara umum rumusan delik yang mengandung unsur dengan sengaja memiliki arti bahwa pelaku harus terlebih dahulu mengetahui, menghendaki dan sadar sehingga pelaku dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara pidana, bahkan dalam Memorie Van Toelichting disebutkan bahwa pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan pada pelaku yang melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui;
Menimbang bahwa dalam penjelasan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegakan dan pemberantasan perusakan hutan memberikan pengertian “melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian menguasai atau memiliki dalam unsur ini yang berarti adalah perbuatan para Terdakwa yang dilakukan “menguasai atau memiliki” hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dalam hal ini tidak dilengkapi Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah berupa dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa dalam unsur-unsur yang bersifat alternatif yaitu dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang berarti apabila salah satu unsur terpenuhi maka unsur lain tidak perlu dibuktikan:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui Terdakwa ditangkap oleh saksi Sectio Andres dan tim dari Polres Sijunjung Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira jam 05.30 WIB bertempat di Jalan Umum Silokek Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung saat berada di dalam 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BA 9939 ED bersama dengan TONO Bin LIMIN Pgl TONO sebagai kernet;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam truk yang dikendarainya mengangkut kayu jenis kelompok Rimba Campuran dan Kelompok Meranti yang berjumlah 229 (dua ratus dua puluh sembilan) keping, dengan volume 8.6856 M3 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Jenis Kayu Panjang Lebar Tebal Jumlah (kpg) Volume (M3) Ket (Meter) (cm) (cm) I Kelompok Kayu Meranti 1 Durian 4.00 20 6 46 2.2080 4.00 15 6 103 3.7080 4.00 24 5 1 0.0480 Jumlah Kel. Kayu Meranti 150 5.9640 II Kelompok Kayu Rimba Campuran 1 Kolek 4.00 15 6 46 1.6560 4.00 12 6 12 0.3456 Jumlah 58 2.0016 2 Ketawak 4.00 20 6 1 0.0480 4.00 15 6 3 0.1080 Jumlah 4 0.1080 3 Kelampaian/ Jabon 4.00 15 6 17 0.6120 Jumlah 17 0.6120 Jumlah Kel. Kayu Rimba Campuran 79 2.7216 J U M L A H TOTAL 229 8.6856
Menimbang, bahwa Terdakwa mengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang, padahal seharusnya untuk mengangkut kayu seperti yang dilakukan oleh Terdakwa harus memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan kayu tersebut karena sebelumnya telah membeli dari orang bernama Mudaris seharga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per kubik dan hendak menjualnya ke daerah Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung seharga Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) per kubik;
Menimbang, bahwa saat Terdakwa hendak menuju ke daerah Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung untuk menjual kayu tersebut, Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Sijunjung yang langsung menanyakan apa yang dibawa oleh Terdakwa dan Terdakwa menjawab membawa kayu lalu Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur kedua ini telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BA 9939 ED;
1 (satu) lembar STNK nomor polisi BA 9939 ED atas nama Hendri;
229 (dua ratus dua puluh sembilan) keeping kayu kelompok meranti dan kelompok rimba campuran dengan jumlah volume 8.6856 m3dengan rincian sebagai berikut:
-
No Jenis Kayu Panjang Lebar Tebal Jumlah (kpg) Volume (M3) Ket (Meter) (cm) (cm) I Kelompok Kayu Meranti 1 Durian 4.00 20 6 46 2.2080 4.00 15 6 103 3.7080 4.00 24 5 1 0.0480 Jumlah Kel. Kayu Meranti 150 5.9640 II Kelompok Kayu Rimba Campuran 1 Kolek 4.00 15 6 46 1.6560 4.00 12 6 12 0.3456 Jumlah 58 2.0016 2 Ketawak 4.00 20 6 1 0.0480 4.00 15 6 3 0.1080 Jumlah 4 0.1080 3 Kelampaian/ Jabon 4.00 15 6 17 0.6120 Jumlah 17 0.6120 Jumlah Kel. Kayu Rimba Campuran 79 2.7216 J U M L A H TOTAL 229 8.6856
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan juga merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang dalam perkara ini akan ditentukan besarannya sebagaimana termuat dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa apabila putusan pidana denda sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini, menurut Majelis Hakim sudah sesuai dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa terutama dihubungkan dengan aspek keadilan di dalam kerangka pembinaan kesadaran hukum masyarakat maupun Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya perlindungan dan pelestarian hutan;
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara/daerah
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yendra Wira Bin Sahrul April Pgl Wira telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BA 9939 ED;
1 (satu) lembar STNK nomor polisi BA 9939 ED atas nama Hendri;
229 (dua ratus dua puluh sembilan) keping kayu kelompok meranti dan kelompok rimba campuran dengan jumlah volume 8.6856 m3 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Jenis Kayu Panjang Lebar Tebal Jumlah (kpg) Volume (M3) Ket (Meter) (cm) (cm) I Kelompok Kayu Meranti 1 Durian 4.00 20 6 46 2.2080 4.00 15 6 103 3.7080 4.00 24 5 1 0.0480 Jumlah Kel. Kayu Meranti 150 5.9640 II Kelompok Kayu Rimba Campuran 1 Kolek 4.00 15 6 46 1.6560 4.00 12 6 12 0.3456 Jumlah 58 2.0016 2 Ketawak 4.00 20 6 1 0.0480 4.00 15 6 3 0.1080 Jumlah 4 0.1080 3 Kelampaian/ Jabon 4.00 15 6 17 0.6120 Jumlah 17 0.6120 Jumlah Kel. Kayu Rimba Campuran 79 2.7216 J U M L A H TOTAL 229 8.6856
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari Senin, tanggal 19 April 2021, oleh kami, Subronto,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwanto, S.H.,M.H., Fernando Imanuel, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ricky Handiko Putra, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muaro Kelas II, serta dihadiri oleh Reza Kharisma Wibowo,S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agus Purwanto, S.H., M.H. Subronto, S.H.,M.H.
Fernando Imanuel, S.H.
Panitera Pengganti,
Ricky Handiko Putra, SH