681/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 681/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel
Other Participants (1)
Opponent (1)
RIZAL beralamat di Tg. Duren Selatan RT 001 RW 001 Kelurahan/Desa Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat I; KAISER RENORT EDWARD SAHAT SIMANUNGKALIT beralamat di Graha Indah C4/18 RT 004 RW 013, Kelurahan/Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat II; LUSIANI JULIA beralamat di Jl. Mabes – TNI No. 6 RT 001 RW 006, Kelurahan/Desa Cilangkap, Kecamatan Cipayung, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat III; Penggugat I, II dan III dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Dr. David M. L. Tobing, S.H., M. Kn. dan Muhamad Ali Hasan, S.H., Para Advokat pada ADAMS & CO., Counsellors-at-Law, beralamat di Wisma Bumiputera, Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav 75, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus 2019, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT; M E L A W A N PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero), beralamat di Jalan Trunojoyo Blok M – I No 135, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
MENGADILI; Dalam Eksepsi; - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara; - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 414.000,00 (empat ratus empat belas ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara-perkara perdata secara gugatan dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
RIZAL beralamat di Tg. Duren Selatan RT 001 RW 001 Kelurahan/Desa Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat I;
KAISER RENORT EDWARD SAHAT SIMANUNGKALIT beralamat di Graha Indah C4/18 RT 004 RW 013, Kelurahan/Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat II;
LUSIANI JULIA beralamat di Jl. Mabes – TNI No. 6 RT 001 RW 006, Kelurahan/Desa Cilangkap, Kecamatan Cipayung, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat III;
Penggugat I, II dan III dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Dr. David M. L. Tobing, S.H., M. Kn. dan Muhamad Ali Hasan, S.H., Para Advokat pada ADAMS & CO., Counsellors-at-Law, beralamat di Wisma Bumiputera, Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav 75, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus 2019, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;
M E L A W A N
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(Persero), beralamat di Jalan Trunojoyo Blok M – I No 135, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah mempelajari surat-surat dalam perkara ini;
Telah memperhatikan surat-surat bukti;
Telah mendengar kedua belah pihak di persidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA;
Menimbang, bahwa Para Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan dengan surat gugatannya tertanggal 15 Agustus 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Agustus 2019 dalam daftar register perkara Nomor: 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL. dan adapun yang menjadi alasan dan dasar gugatan perbuatan melawan hukum, adalah sebagai berikut:
KEDUDUKAN HUKUM PARA PIHAK
Bahwa Para Penggugat adalah konsumen yang membeli tenaga listrik dari Tergugat.
Bahwa Tergugat adalah badan usaha milik negara (“BUMN”) pemegang izin penyediaan tenaga listrik yang bertugas menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan pemerintah di bidang ketenagalistrikan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 angka 1 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagai berikut :
“PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik”
TERGUGAT MELAKUKAN PEMADAMAN LISTRIK DAN MENYEBABKAN KERUGIAN BAGI PARA PENGGUGAT
Bahwa pada hari Minggu, 04 Agustus 2019, telah terjadi pemadaman listrik oleh Tergugat di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Menurut keterangan Tergugat, pemadaman bermula pada pukul 11.45 WIB karena pemadaman 2 sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 KV Ungaran-Pemalang, dimana pemadaman tersebut menjalar hingga ke jaringan SUTET Depok dan Tasikmalaya. Kemudian pada pukul 11.48 WIB, daerah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten padam secara serentak.
Bahwa pemadaman listrik oleh Tergugat berlangsung sangat lama, bahkan sampai pukul 21.00 WIB, masih ada sekitar 4.619 Wilayah di Jakarta yang masih mengalami pemadaman listrik dan oleh karenanya, pemadaman listrik oleh Tergugat telah menyebabkan kerugian yang nyata bagi pelanggan atau masyarakat, berbentuk materil maupun immateril.
Bahwa Para Penggugat juga terdampak pemadaman listrik oleh Tergugat. Pemadaman listrik terjadi sejak pukul 11.45 WIB sampai sekitar pukul 21.30 WIB atau hampir 10 (sepuluh) jam.
Bahwa pemadaman listrik di kediaman Penggugat I terjadi jauh lebih lama yaitu selama 18 (delapan belas) jam, yaitu sejak pukul 11.45 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Bahwa pemadaman listrik oleh Tergugat menyebabkan kerugian bagi Para Penggugat. Akibat terjadinya pemadaman listrik oleh Para Penggugat, aerator kolam ikan Para Penggugat tidak berfungsi dan menyebabkan matinya ikan koi dan/atau ikan kaviat (“ikan”) milik Para Penggugat sebanyak:
26 (dua puluh enam) ikan koi milik Penggugat I;
12 (dua belas) ekor ikan koi dan 6 (enam) ekor ikan kaviat milik Penggugat II;
25 (dua puluh lima) ekor ikan koi milik Penggugat III.
Bahwa matinya ikan milik Para Penggugat disebabkan oleh karena Aerator kolam tempat ikan dipelihara tidak dialiri listrik dalam jangka waktu sangat lama pada saat waktu pemadaman oleh Tergugat sehingga tidak dapat menggerakkan air di dalam kolam dan menghasilkan gelembung udara yang kaya akan oksigen.
TERUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa Tergugat selaku pemegang ijin penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 28 huruf a dan b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan sebagai berikut:
“Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku; memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.”
Bahwa kewajiban hukum Tergugat lainnya adalah menyediakan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Hal ini sebagaimana tersebut di atas merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan sebagaimana berikut:
“Konsumen berhak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.”
Bahwa pemadaman listrik yang dilakukan oleh Tergugat nyata-nyata telah bertentangan dengan kewajiban hukumnya dan melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf a dan b jo. Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut.
Bahwa atas tindakan Tergugat, Undang-Undang menjamin hak konsumen atas ganti rugi akibat pemadaman listrik. Hal ini sebagaimana tersebut di atas merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 30 Tahun 2009 Jo. Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 30 Tahun 2009,
“Konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan / atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.”
Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999,
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian sebagaimana di atas, maka telah jelas Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
KERUGIAN PARA PENGGUGAT
Kerugian Materil
Bahwa besarnya nilai kerugian akibat matinya ikan milik Para Penggugat yang disebabkan oleh pemadaman listrik yang dilakukan Tergugat dapat diperhitungkan berdasarkan faktor-faktor berikut:
Jumlah ikan yang mati;
Jenis dan lamanya pemeliharaan ikan;
Berat dan/atau panjang ikan; dan/atau
Harga ikan.
Bahwa besarnya besarnya nilai kerugian materil Para Penggugat dapat dihitung berdasarkan jumlah ikan koi, jenis dan lama pemeliharaan ikan, berat dan/atau panjang ikan, dan harga ikan milik Para Penggugat yang mati, yang dapat dilihat dalam uraian tabel sebagaimana berikut:
| PENGGUGAT | JUMLAH IKAN | JENIS IKAN/LAMA PEMELIHARAAN | BERAT IKAN (dalam kg) | PANJANG IKAN (dalam cm) | HARGA IKAN (dalam Rupiah) | KERUGIAN (dalam Rupiah) |
PENGGUGAT I | 1 | Shiro Gin Rin/4 tahun | 40 – 45 | 500.000 | 500.000 | |
| 1 | Shiro Bekko/4 tahun | 40 – 45 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Shiro Bekko/6 tahun | 65 – 70 | 700.000 | 700.000 | ||
| 1 | Ki Utsuri/5 tahun | 45 – 50 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Kumpay Shiro Utsuri/4 tahun | 40 – 45 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Hariwake/5 tahun | 45 – 50 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Goshiki Buda/5 tahun | 50 – 55 | 600.000 | 600.000 | ||
| 1 | Goshiki Buda/4 tahun | 40 – 45 | 600.000 | 600.000 | ||
| 1 | Budo Goromo/6 tahun | 50 – 55 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Benigoi Ginrin/4 tahun | 45 – 50 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Benigoi/4 tahun | 45 – 50 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Kohaku/6 tahun | 50 – 55 | 600.000 | 600.000 | ||
| 1 | Kohaku/3 tahun | 30 – 40 | 400.000 | 400.000 | ||
| 1 | Kohaku/4 tahun | 45 – 50 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Sanke Taisho/6 tahun | 45 – 50 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Chagoi/5 tahun | 40 – 45 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Karasugoi/7 tahun | 70 – 75 | 800.000 | 800.000 | ||
| 1 | Aka Hajiro/5 tahun | 50 – 55 | 600.000 | 600.000 | ||
| 1 | Aka Hajiro/4 tahun | 40 – 45 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Yamabuki Ogon/7 tahun | 60 – 65 | 650.000 | 650.000 | ||
| 1 | Hakarimoyo/4 tahun | 45 – 50 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Shiro Utsuri/5 tahun | 45 – 50 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Aka Bekko/5 tahun | 40 – 45 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Hi Utsuri/4 tahun | 40 – 45 | 500.000 | 500.000 | ||
| 1 | Showa/6 tahun | 60 – 65 | 850.000 | 850.000 | ||
| 1 | Matshuba Ogon/8 tahun | 75 – 80 | 850.000 | 850.000 | ||
| TOTAL | 26 | 14.650.000 | ||||
| PENGGUGAT II | 1 | Goromo Sedang/1 tahun | 0,76 | 40 – 50 | 1.000.000 | 1.000.000 |
| 1 | Kohaku Jumbo/3 tahun | 1,587 | 50 – 55 | 1.700.000 | 1.700.000 | |
| 1 | Aka Muji Jumbo/3 tahun | 1,389 | 50 – 55 | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Chagoi Jumbo Tembaga/3 tahun | 1,382 | 50 – 55 | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 1 | Chagoi Jumbo Lemon/3 tahun | 1,245 | 50 – 55 | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 1 | Sanke Sedang/2 tahun | 0,93 | 40 – 50 | 800.000 | 800.000 | |
| 1 | Shusui Sedang/1 tahun | 0,776 | 40 – 50 | 1.000.000 | 1.000.000 | |
| 1 | Sanke Besar/2 tahun | 1,158 | 50 – 55 | 750.000 | 750.000 | |
| 1 | Karasugoi/2 tahun | 0,946 | 40 – 50 | 1.000.000 | 1.000.000 | |
| 1 | Goromo/1 tahun | 1,284 | 20 – 25 | 800.000 | 800.000 | |
| 1 | Tanco/1 tahun | 1,284 | 20 – 25 | 800.000 | 800.000 | |
| 1 | Kumpai/2 tahun | 1,284 | 20 – 25 | 600.000 | 600.000 | |
| 6 | Ikan Kaviat/3 tahun | 2,082 | 20 – 25 | 1.500.000 | 9.000.000 | |
| TOTAL | 18 | 22.950.000 | ||||
| PENGGUGAT III | 4 | Goromo | 0,8 – 1 | 70 – 80 | 800.000 | 3.200.000 |
| 5 | Sanke sedang | 0,4 – 0,6 | 20 – 40 | 400.000 | 2.000.000 | |
| 5 | Sanke besar | 0,7 – 0,8 | 60 – 80 | 750.000 | 3.750.000 | |
| 1 | Tanco | 0,85 | 70 | 1.200.000 | 1.200.000 | |
| 2 | Karasugoi | 0,7 | 40 – 50 | 800.000 | 1.600.000 | |
| 3 | Kumpai | 0,4 – 0,6 | 20 – 40 | 500.000 | 1.500.000 | |
| 3 | Shusui sedang | 0,6 – 0,7 | 30 – 40 | 600.000 | 1.800.000 | |
| 2 | Shusui besar | 0,8 – 0,9 | 40 – 50 | 800.000 | 1.600.000 | |
| TOTAL | 25 | 16.650.000 | ||||
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, Para Penggugat telah mengalami total atau akumulasi kerugian sebesar Rp 54.250.000 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana yang telah Para Penggugat uraikan pada dalil surat gugatan butir 14.
Kerugian Immateril
Bahwa Para Penggugat telah memelihara dan merawat ikan-nya selama bertahun-tahun dengan sepenuh hati sehingga bagi Para Penggugat, ikan yang telah dipeliharanya bukan hanya sekedar hewan peliharaan melainkan sudah dianggap seperti teman dan keluarga sendiri karena telah terjalin ikatan batin dan emosional antara Para Penggugat dengan ikan yang mati.
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian immateril bagi Para Penggugat yang apabila dapat dinilai dengan uang adalah masing-masing sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga apabila diakumulasikan, total kerugian immateril Para Penggugat adalah sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
PETITUM
Bahwa berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis di atas, Para Penggugat mohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat atas kerugian materil dengan nilai total sebesar Rp 54.250.000 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| PENGGUGAT | KERUGIAN (Rp) |
| PENGGUGAT I | Rp 14.650.000,- |
| PENGGUGAT II | Rp 22.950.000,- |
| PENGGUGAT III | Rp 16.650.000,- |
| TOTAL | Rp 54.250.000,- |
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat atas kerugian immateril sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan pihak Para Penggugat hadir menghadap kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan, SH, dan Evalina, S.H., Tergugat hadir menghadap kuasa hukumnya Rezky Diapani Bangun, S.H., M.H dan Elio Christian Ginting, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Hukum Janis & Associates, beralamat di Royal Palace Blok C 11 Jl. Prof.DR Soepomo No. 178 A, Jakarta dan Robiatna Agus Fanhar, S.H., M.H., pegawai PT. PLN (Persero) berkantor di Trunojoyo Blok M/35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa majelis hakim telah dengan sungguh-sungguh berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 dengan menunjuk ACHMAD GUNTUR, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Hakim Mediator, berdasarkan Surat Penetapan No. 681/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel., berdasarkan laporan Mediator tanggal 23 September 2019, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, kemudian dibacakan surat gugatan Para Penggugat, yang isinya tetap dipertahankan oleh Para Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, pihak Tergugat telah memberikan jawabannya, tertanggal 14 Oktober 2019, sebagai berikut:
Bahwa sebelum mengajukan “JAWABAN”, perkenankan TERGUGAT terlebih dahulu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa TERGUGAT, dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil dari PARA PENGGUGAT, kecuali apa yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT.
Bahwa oleh karena alasan/dalil-dalil dalam Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT tidak jelas dan tidak sistematis, maka TERGUGAT tidak akan memberikan jawaban/ tanggapan terhadap dalil-dalil dalam Gugatan tersebut secara satu persatu, melainkan akan memberikan jawaban/tanggapan secara langsung pada pokok permasalahan yang berkaitan dengan pihak TERGUGAT.
Bahwa segala hal apa yang tidak dijawab dan/ atau tidak tanggapi oleh TERGUGAT, hal tersebut bukan berarti diakui kebenarannya, akan tetapi semata-mata karena TERGUGAT menganggap bahwa dalil-dalil dalam “Gugatan” tersebut sama sekali tidak ada relevansinya dengan perkara aquo.
Bahwa alasan/ dalil-dalil dari PARA PENGGUGAT tersebut, sungguh sangat tidak masuk akal, tidak beralasan, sifatnya hanya mengada-ada, memaksa kehendak dan melawan hukum, oleh karenanya Gugatan aquo harus dikesampingkan/ ditolak atau setidak–tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBELI)
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam gugatannya pada poin 1 halaman 2, poin 9 halaman 3, poin 10, 11, 12 dan 13, halaman 4 mendalilkan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa pada poin 12 gugatan aquo PENGGUGAT mengutip Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang – undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan :
“Konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik”.
Bahwa merujuk pada dalil PENGGUGAT poin 12 halaman 4 gugatan aquo telah jelas dan nyata bahwa hubungan hukum antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT didasarkan pada perjanjian jual beli tenaga listrik, dan berdasarkan hukum apabila terdapat suatu pelanggaran atas perjanjian dimaksud (Quad Non) maka hal tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan ingkar janji / wanprestasi, bukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa PARA PENGGUGAT mendalilkan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum tetapi didalil yang lain dalam gugatannya PARA PENGGUGAT menyatakan hubungan hukum antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah didasarkan pada perjanjian jual beli tenaga listrik, maka gugatan PARA PENGGUGAT kabur karena telah mencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum.
Dalil PARA PENGGUGAT yang mencampuradukkan gugatan wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana uraian diatas, telah melanggar hukum acara sebagaimana kaidah hukum yang terkandung dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 879 K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001 yang menyatakan: (“dikutip”)
“Penggabungan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tata tertib beracara, sehingga gugatan harus dikategorikan sebagai obscuur libels”.
Bahwa berdasarkan hal – hal yang telah diuraikan diatas maka demi hukum gugatan aquo terbukti kabur dan haruslah ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke Veerklard / NO).
GUGATAN PARA PENGGUGAT PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA)
Bahwa pada poin 1 halaman 2, poin 10, 12 halaman 4 gugatan aquo, PARA PENGGUGAT mendalilkan sebagai Konsumen yang membeli tenaga listrik dari TERGUGAT.
Bahwa PARA PENGGUGAT pada poin 12 gugatan aquo, mendalilkan sebagai konsumen TERGUGAT sebagaimana Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 30 Tahun 2009, yang menyatakan :
“Konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik”.
Bahwa sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, penyelesaian sengketa konsumen tenaga listrik diselesaikan melalui musyawarah mufakat, apabila terjadi perselisihan Pendapat dalam perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan dengan musyawarah mufakat namun dalam hal tidak tercapainya kesepakatan, maka para pihak menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Bahwa disamping itu pada pasal 45 ayat (4) Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan:
“Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa”.
Bahwa ternyata PARA PENGGUGAT sebelum mengajukan gugatan aquo, belum melakukan musyawarah terlebih dahulu sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum tersebut diatas terkandung makna bahwa gugatan adalah opsi terakhir (Ultimum Remedium), sehingga seharusnya sengketa konsumen tersebut diatas diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu.
Bahwa berdasarkan hal – hal yang telah diuraikan diatas maka demi hukum gugatan aquo terbukti Prematur dan haruslah ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke Veerklard / NO).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil pada Gugatan PARA PENGGUGAT, kecuali yang diakui kebenarannya oleh TERGUGAT secara tegas dalam jawaban ini.
Bahwa jawaban dalam pokok perkara aquo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam eksepsi, oleh karenanya seluruh hal yang telah TERGUGAT sampaikan dalam bagian eksepsi akan dianggap telah disampaikan pada Jawaban dalam pokok perkara ini.
Bahwa dalam sistem ketenagalistrikan, sistem transmisi dibagi menjadi 2 yaitu:
Sistem transmisi isolated adalah suatu sistem tenaga listrik yang terdiri dari satu pembangkit atau lebih yang melayani satu sistem kelistrikan secara mandiri dan terisolasi yang tidak saling terhubung dengan sistem kelistrikan lainnya.
Sistem transmisi Interkoneksi adalah suatu sistem tenaga listrik yang terdiri dari beberapa pusat listrik (Pembangkit) dan beberapa Gardu Induk (GI) yang saling terhubung (Interkoneksi) antara satu dengan yang lain melalui sebuah saluran transmisi dan melayani beban yang ada pada semua gardu (GI) yang terhubung.
Bahwa sistem kelistrikan di Jawa – Bali terhubung dalam suatu sistem Transmisi Interkoneksi, dimana didalam sistem interkoneksi Jawa – Bali terdiri dari ratusan pembangkit, ribuan gardu induk dan puluhan ribu kilometer sirkit jaringan transmisi yang terinterkoneksi dalam suatu sistem kelistrikan yang kompleks dan saling terhubung satu dengan yang lainnya.
Bahwa apabila terjadi gangguan pada sistem kelistrikan interkoneksi, TERGUGAT telah memiliki sistem proteksi untuk menghindari terjadinya peristiwa yang dapat membahayakan keselamatan umum baik itu Manusia, alat (asset) maupun sistem kelistrikan.
Bahwa fakta hukum peristiwa terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 adalah dikarenakan adanya gangguan eksternal pada jaringan Transmisi yang dipicu oleh pohon (faktor alam), sehingga secara otomatis mengaktifkan sistem proteksi Transmisi dan aliran listrik pada jaringan Transmisi terhenti sementara.
TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana pada poin 6 diatas, TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT terkait pemadaman listrik dikarenakan Peristiwa terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik bukanlah pemadaman yang bersifat terencana dan bukan merupakan pemadaman akibat kesalahan dan / atau kelalaian Pengoperasian oleh TERGUGAT.
Fakta hukum peristiwa terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 dikarenakan adanya gangguan eksternal pada jaringan Transmisi yang dipicu oleh pohon, sehingga secara otomatis mengaktifkan sistem proteksi Transmisi dan aliran listrik pada jaringan Transmisi terhenti sementara. Hal ini guna menghindari terjadinya keadaan yang membahayakan keselamatan umum yang mencakup : keselamatan nyawa manusia; keselamatan peralatan dari kerusakan yang besar antara lain meledaknya pembangkit listrik, meledaknya trafo Gardu Induk, dan/atau putusnya konduktor transmisi; serta keselamatan sistem ketenagalistrikan yang dapat menyebabkan proses pemulihan (recovery) sistem membutuhkan waktu yang jauh lebih lama dimana hal tersebut tidak dikehendaki TERGUGAT maupun Masyarakat;
Bahwa peristiwa terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik disebabkan bekerjanya secara otomatis sistem proteksi transmisi sebagaimana diuraikan diatas, telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga listrik yang menyebutkan:
Pasal 21 ayat (2)
“Dalam hal tertentu pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat menghentikan sementara penyediaan tenaga listrik, apabila:
Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik;
Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 21 ayat (4)
“Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak memberikan ganti rugi kepada konsumen atas penghentian sementara penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka peristiwa terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 telah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, sehingga TERGUGAT tidak memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT.
Bahwa sebagai wujud tanggung jawab TERGUGAT atas peristiwa terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019, TERGUGAT telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan pengurangan tagihan listrik (kompensasi) kepada Konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang menyebutkan:
Pasal 6 ayat (1) huruf a
“(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
a. Lama gangguan;
b. ……… “
Pasal 6 ayat (2)
“Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:
35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Pasal 6 ayat (3)
“Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.”
Bahwa sebagaimana dalil – dalil yang telah diuraikan pada poin 7 sampai dengan 10 diatas maka terbukti bahwa TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Peristiwa terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik disebabkan bekerjanya secara otomatis sistem proteksi transmisi adalah tindakan yang sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan. Selanjutnya atas terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik tersebut, TERGUGAT juga telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu dengan memberikan pengurangan tagihan listrik (kompensasi) kepada Konsumen.
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam gugatan aquo mendalilkan TERGUGAT melakukan perbuatan Melawan Hukum didasarkan pada Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalil PARA PENGGUGAT tersebut tidak berdasar hukum, oleh karena Perbuatan Melawan Hukum sesuai ketentuan Undang Undang telah diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa adapun unsur-unsur “Perbuatan Melawan Hukum” sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
Harus ada perbuatan;
Perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
Harus ada kerugian yang timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum;
Harus ada kesalahan;
Harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian yang diderita.
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam gugatannya:
Tidak menguraikan dan tidak dapat membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh TERGUGAT;
Tidak dapat menjelaskan bagaimana terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut dan/atau terhadap peristiwa apa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan; dan
Tidak adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian,
Dengan demikian dalil Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan PARA PENGGUGAT tersebut jelas tidak memenuhi syarat - syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut diatas, oleh karena itu gugatan aquo haruslah ditolak.
Bahwa sesuai gugatan a quo, PARA PENGGUGAT tidak dapat menjelaskan mengenai hubungan antara dalil Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT dengan Kerugian yang diderita PARA PENGGUGAT, karena PARA PENGGUGAT tidak menguraikan secara rinci bagaimana cara dan dasar yang dipergunakan oleh PARA PENGGUGAT untuk menentukan nilai ganti rugi ikan Koi / Kaviat dimaksud, karena untuk menentukan nilai ganti rugi dipengaruhi banyak faktor antara lain: umur dari ikan, tingkat ketajaman warna, berat, serta banyak indikator lainnya sebagai dasar untuk menghitung kerugian sehingga kerugian yang didalilkan PARA PENGGUGAT tersebut hanya bersifat asumsi dan bukanlah kerugian yang nyata diderita oleh PARA PENGGUGAT
Dengan demikian terbukti PARA PENGGUGAT tidak dapat membuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang diderita serta tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai kerugian yang nyata diderita PARA PENGGUGAT secara rinci.
Bahwa keharusan adanya hubungan perbuatan dengan unsur perincian jumlah kerugian sebagaimana disebut diatas didasarkan pada kaidah hukum sebagaimana diatur dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia antara lain sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI No.1954.K/Pdt/1987 tanggal 31 Agustus 1992, menyatakan:
“gugatan perdata yang didasarkan pada posita (fundamentum petendi) yaitu perbuatan melawan hukum dari pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) seharusnya dapat membuktikan adanya unsur kesalahan dan unsur besarnya kerugian yang diderita secara rinci oleh Termohon Kasasi.”
“Bila kedua atau salah satu unsur tersebut tidak terbukti dalam persidangan, maka gugatan Termohon Kasasi seharusnya dinyatakan ditolak oleh Hakim”
Putusan Mahkamah Agung RI No.598.K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971 menyatakan:
“besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT yang tidak dapat dibuktikan secara terperinci sehingga gugatan untuk ganti kerugian uang telah diajukan, harus ditolak oleh Pengadilan”.
Putusan Mahkamah Agung RI No.219/1970 Perd/PTB tanggal 18 Maret 1970 menyatakan :
“apabila jumlah kerugian yang diderita tidak dapat dibuktikan dengan jelas, maka permohonan atas ganti rugi harus ditolak”.
Bahwa peristiwa terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 yang telah TERGUGAT jelaskan pada poin 6 di atas, telah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada kesalahan maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT. Oleh karena itu terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik tersebut diatas bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Dengan tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT sebagaimana diuraikan diatas maka seluruh kerugian baik Materiil dan Immateriil yang didalilkan oleh PARA PENGGUGAT sudah sepatutnya ditolak;
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT dikarenakan tidak ada hubungan antara padamnya listrik dengan matinya 63 (enam puluh tiga) ekor ikan Koi dan 6 (enam) ikan kaviat milik PARA PENGGUGAT. Bahwa dalil tersebut adalah sangat mengada – ada dikarenakan kematian ikan koi /kaviat dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain makanan, kebersihan kolam, ukuran kolam, kesehatan ikan dan faktor lainnya.
Bahwa PARA PENGGUGAT harusnya mempunyai alternatif lain ketika aerator kolam tidak berfungsi untuk menjaga ikan koi / kaviat tetap hidup, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 huruf a Undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan Perlindungan Konsumen bertujuan:
“Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;”
Sehingga seharusnya PARA PENGGUGAT mempunyai kesadaran, kemampuan dan kemandirian untuk mengatasi permasalahan atau alternatif lain / solusi lain ketika aerator kolam PARA PENGGUGAT tidak berfungsi untuk meminimalisir risiko yang terjadi. Hal tersebut sebagaimana prinsip kemandirian dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen yang memerintahkan konsumen / pelanggan untuk melakukan upaya – upaya mitigasi risiko lain sendiri dalam bentuk backup lain.
Bahwa peristiwa terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik tanggal 04 Agustus 2019 bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lain:
Perkara register nomor 8/Pdt.G.S/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 30 September 2019 dengan pertimbangan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertirnbanqan diatas penghentian sementara penyediaan arus listrik oieh Tergugat bukanlah bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum, maka kematian 3 (tiga) ekor ikan Koi milik Penggugat pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2019 bukanlah menjadi tanggung jawab dari Tergugat, ini sesuai dengan pasal 21 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyedraan Tenaga Listrik berbunyi: " Pernegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak memberikan ganti rugi kepada konsumen atas penghentikan sementara penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh karena itu permintaan ganti kerugian sebagaimana yang diminta Penggugat tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo;”
Perkara register nomor 8/Pdt.G.S/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 30 September 2019 dengan pertimbangan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dari keadaan di atas disimpulkan penghentian sementara penyediaan tenaga listrik dari pemegang ijin usaha penyediaan tenaga listrik atau Tergugat disebabkan alat proteksi yang bekerja efektif yang terjadi hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 antara pukul 11.48 wib sampai pukul 22.00 wib atau paling tidak pukul 18 00 wib di wilayah DKI Jakarta karena tenaga listriknya interkoneksi dengan jaringan 500 kv ada gangguan di Ungaran Jawa bagian Tengah dibenarkan menurut hukum maupun menurut ilmu kelistrikan. Oleh karena itu tidak terdapat adanya sifat melawan hukum yang dilakukan dilakukan Tergugat.
Menimbang, bahwa karena tidak ada sifat melawan hukum dari Tergugat dalam pasal 1365 KUH Perdata maka tidak terdapat adanya unsur kesalahan yang dilakukan Tergugat oleh karena itu penghentian sementara penyediaan tenaga listrlk pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 tidak terdapat adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat.”
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 08/PDT.G.S/2019/PN.JKT.SEL tanggal 30 September 2019 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN.JKT.SEL tanggal 25 September 2019 merupakan gugatan yang diajukan dengan dasar hukum, materi, substansi dan peristiwa hukum yang sama dengan gugatan aquo yaitu apakah matinya ikan koi milik PENGGUGAT (PARA PENGGUGAT aquo) adalah akibat dari perbuatan TERGUGAT yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum? sehingga demi hukum dikarenakan terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik dalam perkara aquo telah sesuai hukum dan ilmu ketenagalistrikan dan oleh karenanya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka jelas dan terbukti bahwa tidak ada kesalahan dan tidak ada perbuatan apapun yang dilakukan oleh pihak TERGUGAT yang dapat digolongkan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” dan tidak ada kerugian yang diderita oleh pihak PARA PENGGUGAT, oleh karena itu tidak ada alasan bagi PARA PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan dan oleh karenanya gugatan aquo harus ditolak seluruhnya.
Bahwa berdasarkan semua dalil-dalil dan fakta hukum yang telah disampaikan tersebut diatas, maka TERGUGAT dengan hormat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menerima dalil-dalil dari TERGUGAT seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Para Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 28 Oktober 2019, sedangkan atas Replik Para Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Dupliknya tanggal 18 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Para Penggugat telah mengajukan bukti surat yang telah dicocokkan dengan aslinya dan dibubuhi meterai secukupnya, kemudian diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:
Foto copy dari print out Pembayaran/Pembelian listrik dengan Nomor IDPEL 538712845494 dan Nomor Meter 14303113402 atas nama Rizal (i.c. Penggugat I), diberi tanda P-1;
Foto copy dari print out Pembayaran/Pembelian listrik dengan Nomor IDPEL 547200623516, diberi tanda P-2;
Foto copy dari print out Pembayaran/Pembelian listrik dengan Nomor IDPEL 547301039997, diberi tanda P-3;
Foto copy dari print out Foto ikan koi Penggugat I yang mati akibat pemadaman yang dilakukan Tergugat pada tanggal 04 Agustus 2019, diberi tanda P-4;
Foto copy dari print out Foto ikan koi Penggugat I yang mati akibat pemadaman yang dilakukan Tergugat pada tanggal 04 Agustus 2019, diberi tanda P-5;
Foto copy dari print out Foto ikan koi Penggugat I yang mati akibat pemadaman yang dilakukan Tergugat pada tanggal 04 Agustus 2019, diberi tanda P-6;
Foto copy dari print out Foto ikan koi Penggugat I yang mati akibat pemadaman yang dilakukan Tergugat pada tanggal 04 Agustus 2019, diberi tanda P-7;
Foto copy dari print out Foto ikan koi Penggugat II yang mati akibat pemadaman yang dilakukan Tergugat pada tanggal 04 Agustus 2019, diberi tanda P-8;
Foto copy dari asli Berita Acara Penyerahan Tanah dan Bangunan di Pemukiman Bumi Asih Indah tanggal 16 November 2008 antara Penggugat II dengan PT Harmohadji & Kawan (PT Haka), diberi tanda P-9;
Foto copy asli dari Kutipan Akta Kematian No. AM. 500.0029245 atas Alm. nama Suryo Tyas Ardito, diberi tanda P-10;
Foto copy dari asli Kutipan Akta Nikah Nomor 199/89/II/2004 tanggal 19 Februari 2004 untuk Alm. Suryo Tyas Ardito (Suami), diberi tanda P-11;
Foto copy dari asli Kutipan Akta Nikah Nomor 199/89/II/2004 tanggal 19 Februari 2004 untuk Lusiani Juli (Istri) i.c. Penggugat III, diberi tanda P-12;
Surat-surat bukti berupa Foto copy tersebut, telah dibubuhi meterai yang cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai aslinya, kecuali bukti P-1 sampai dengan P-8 adalah fotocopy dari print out;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan bukti-bukti surat tersebut di atas, Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi di persidangan yang masing-masing memberi keterangannya di bawah sumpah, sebagai berikut:
SAKSI PRASETYO FAJAR WIBOWO
Bahwa Saksi berada di rumah Penggugat I pada saat penghentian sementara penyediaan tenaga listrik, dari jam 4 sore sampai dengan jam 5 pagi.
Bahwa Penggugat I hanya mempunyai 2 buah lampu emergensi dan Penggugat I tidak mempunyai genset.
Bahwa pada saat jam 5 sore, aerator kolam milik Penggugat I mati, dan Penggugat I berusaha mengevakuasi ikan-ikan koi peliharaannya dengan cara mengambil air dan selang untuk memberikan udara ke ikan-ikannya.
Bahwa pada saat mengecek kembali kolam ikan Penggugat I pada saat jam 12 malam, ikan-ikan peliharaan milik Penggugat I sudah mati.
Bahwa Saksi membantu menguburkan ikan-ikan yang mati tersebut sebanyak 12 ekor, dan sisanya dibagi ke 2 kantong plastik yang masing-masing berisi kurang lebih 15 ekor ikan.
Bahwa Penggugat I tidak melakukan pengurasan kolam untuk mengevakuasi ikan-ikan milik Penggugat I.
bahwa tidak ada pemberitahuan sebelum terjadinya penghentian sementara penyediaan tenaga listrik pada tanggal 4 Agustus 2019.
bahwa tidak ada kompensasi yang diberikan oleh Tergugat sehubungan dengan adanya penghentian sementara penyediaan tenaga listrik yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2019.
SAKSI AGUS GUNAWAN
Bahwa Saksi tidak ingat waktu terjadinya penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Bahwa pemadaman listrik terjadi dari jam 8 pagi sampai dengan jam 10 malam.
Bahwa jumlah ikan yang mati milik Penggugat III adalah 25 ekor.
Bahwa Penggugat III membagikan ikan-ikan yang mati tersebut kepada Saksi dan Saksi membagikan sebagian ke tetangga sekitar rumah Penggugat III.
Bahwa Penggugat III tidak memiliki genset di rumahnya.
Bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait dengan adanya penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Tergugat memberikan kompensasi sehubungan dengan adanya penghentian sementara penyediaan tenaga listrik yang terjadi.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti surat yang telah dicocokkan dengan aslinya dan dibubuhi meterai secukupnya, kemudian diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:
Foto copy dari print out Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, diberi tanda T-1;
Foto copy dari print out Permen ESDM No. 27 tahun 2017, diberi tanda T-2;
Foto copy dari print out Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diberi tanda T-3;
Foto copy dari print out Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, diberi tanda T-4;
Foto copy dari print out foto pohon yang menjadi pemicu gangguan, diberi tanda T-5;
Foto copy dari Salinan Putusan Perkara Nomor 08/Pdt.G.S/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 30 September 2019, diberi tanda T-6;
Foto copy dari Salinan Putusan Keberatan Perkara Nomor 8/Pdt.G.S/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 30 September 2019, yang telah diputus tanggal 11 November 2019 diberi tanda T-7;
Foto copy dari Salinan Putusan Perkara Nomor 09/Pdt.G.S/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 25 September 2019, diberi tanda T-8;
Foto copy dari Salinan Putusan Keberatan Perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 25 September 2019, yang diputus tanggal 4 November 2019, diberi tanda T-9;
Foto copy dari print out Press-release pernyataan pemberian kompensasi yang dimuat dalam akun resmi media social Tergugat, diberi tanda T-10;
Foto copy dari print out bukti kompensasi tingkat mutu pekayanan (TMP) ID Pelanggan No. 547301039997, diberi tanda T-11;
Foto copy dari print out bukti kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) ID Pelanggan No. 547200623516, diberi tanda T-12;
Foto copy dari print out bukti kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) ID Pelanggan No. 538712845494, diberi tanda T-13;
Foto copy dari print out bukti kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) Kode Token 1820 5402 3979 0072 5051 diberi tanda T-14;
Foto copy dari print out bukti kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) ID Pelanggan No. 537316157527, diberi tanda T-15;
Surat-surat bukti berupa Foto copy tersebut telah dibubuhi meterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata T-1 sampai dengan T-5, T-10 sampai dengan T-15 adalah foto copy dari print out, sedangkan T-6 sampai dengan T-9 adalah foto copy dari salinan;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan bukti-bukti surat tersebut di atas, Tergugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi di persidangan yang memberi keterangan di bawah sumpah yaitu:
SAKSI RIFANDI SITEPU
Bahwa Saksi tinggal di Bekasi dan merupakan Pelanggan PLN.
Bahwa pemadaman terjadi pada tanggal 4 Agustus 2019 dari sekitar pukul 12 siang sampai dengan pukul 9 malam.
Bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai terjadinya penghentian sementara penyediaan tenaga listrik tersebut.
Bahwa biasanya PLN akan memberikan pemberitahuan melalui RT maupun dari PKK setiap akan melakukan pemadaman listrik.
Bahwa Saksi menerima kompensasi dari Tergugat sehubungan dengan adanya peristiwa penghentian sementara penyediaan tenaga listrik yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2019.
Bahwa Saksi menerima kompensasi dari Tergugat dalam bentuk pengurangan tagihan listrik pada bulan berikutnya kurang lebih sebesar Rp26.700,-.
Bahwa warga sekitar tempat tinggal Saksi juga menerima kompensasi dari Tergugat sehubungan dengan adanya penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa penyebab terjadinya penghentian sementara penyediaan tenaga listrik adalah karena adanya gangguan yang disebabkan oleh pohon.
SAKSI SAMUEL TARIGAN
Bahwa Saksi tinggal di Sawangan Depok dan merupakan Pelanggan PLN.
Bahwa pemadaman terjadi pada tanggal 4 Agustus 2019 dari sekitar pukul 12 siang sampai dengan pukul 9 malam.
Bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai terjadinya penghentian sementara penyediaan tenaga listrik tersebut.
Bahwa biasanya PLN akan memberikan pemberitahuan melalui RT maupun dari PKK setiap akan melakukan pemadaman listrik.
Bahwa Saksi menerima kompensasi dari Tergugat sehubungan dengan adanya peristiwa penghentian sementara penyediaan tenaga listrik yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2019.
Bahwa Saksi menerima kompensasi dari TERGUGAT berupa penambahan kWh sebesar 17 kWh.
Bahwa warga sekitar tempat tinggal Saksi juga menerima kompensasi dari Tergugat sehubungan dengan adanya penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa penyebab terjadinya penghentian sementara penyediaan tenaga listrik adalah karena adanya gangguan yang disebabkan oleh pohon.
Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan 1 (satu) orang Ahli di persidangan yang memberikan pendapatnya di bawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa secara umum proses dari listrik dihasilkan sampai dengan ke Pelanggan adalah diawali dengan proses membangkitkan listrik dari Pembangkitan dengan berbagai macam sumbernya seperti PLTA (tenaga air), PLTU (tenaga uap), PLTD (tenaga disel), PLTG (tenaga gas), PLTS (tenaga surya), PLTP (tenaga panas bumi) dll dari pembangkit keluarlah tegangan yang disalurkan lewat Transmisi (SUTT & SUTET) dan dari transmisi itu sebelumnya ada Gardu induk yang isinya trafo yang fungsinya untuk menaikkan tegangan dan masuk ke jaringan Jaringan Saluran Udara Extra Tinggi 500 kilo Volt (SUTET 500 kV) dan saluran udara tegangan tinggi 150 kilo Volt (SUTT 150 kV) kemudian sampai di Gardu Induk dan tegangannya diturunkan lagi melalui gardu distribusi untuk masuk ke jaringan distribusi tegangan menegah 20 kilo Volt (20 kV) sampai kemudian masuk ke trafo distribusi untuk menurunkan tegangan ke tegangan rendah 220 Volt (220 V), untuk kemudian langsung masuk ke jaringan rumah-rumah pelanggan.
Bahwa dahulu khususnya di Jawa dan Bali letak pembangkit dan konsumen saling berdekatan yang terbagi menjadi Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur sehingga dahulu systemnya terpisah artinya pada masing – masing bagian terdapat pembangkit dan konsumen sendiri. Seiring dengan pembangunan pembangkit dan pertumbuhan konsumen yang tidak merata sehingga memungkinkan disetiap bagian di Jawa dan Bali komposisinya menjadi tidak merata, ada yang banyak pembangkitnya dari pada konsumennya, ada juga yang lebih banyak konsumennya dari pada pembangkitnya sehingga untuk menyalurkan dari satu titik ke titik lain secara merata yaitu dari timur ke barat & barat ke timur diperlukan sistem interkoneksi.
Bahwa tenaga listrik itu bisa dialirkan dari ujung ke ujung, apabila bagian barat kurang bisa dialirkan dari timur lewat jaringan dan begitu juga sebaliknya, sehingga semua konsumen dapat mendapatkan listrik dari manapun lewat sistem interkoneksi, tetapi karena sudah terinterkoneksi seluruhnya dari ujung ke ujung maka resikonya adalah apabila terjadi gangguan maka akan dirasakan oleh sistem penyaluran & pembangkitan.
Bahwa penyebab – penyebab yang menjadi pemicu gangguan pada system interkoneksi dimana penyebab gangguan listrik itu bermacam – macam antara lain karena manusia dalam arti konsumennya menghidupkan dan mematikan dengan beban yang besar, bisa karena cuaca, petir, banjir bisa karena lingkungan karena ada suatu binatang yang mendekat yang menyentuh jaringan, termasuk pohon yang mendekati ruang bebas jaringan.
Bahwa di dalam system kelistrikan dimanapun bila ada gangguan ada yang namanya system proteksi yang bertujuan apabila ada gangguan maka pertama kali yang diselamatkan adalah :
Manusia
Alat
Sistem ketenagalistrikan.
Bahwa system proteksi dengan memberikan ilustrasi sistem proteksi yang bekerja di rumah yaitu apabila ada orang tersengat listrik maka CB (Circuit Breaker) secara otomatis langsung bekerja memutus listrik untuk mengamankan/menyelamatkan manusia. Kalau system proteksi tidak bekerja memutus listrik justru salah karena dapat mengakibatkan kerugian yang lebih fatal, bisa juga berakibat karena ada gangguan kemudian system proteksi tidak bekerja dapat mengakibatkan peralatan menjadi panas dan dari panas tersebut dapat menyebabkan kebakaran instalasi yang dapat menyebabkan kebakaran rumah, jadi fungsi proteksi itu tadi adalah untuk mematikan gangguan untuk menghindari kerugian lain.
Bahwa system proteksi seluruhnya dilakukan secara otomatis, sehingga apabila terjadi gangguan dengan hitungan second alat proteksi langsung bekerja, karena kejadian listrik itu sangat cepat yaitu millisecond 1/1000 second sehingga semuanya dilakukan secara otomatis.
Bahwa apabila terjadi gangguan yang diamankan terlebih dahulu yaitu:
Orang
Alat
Sistem
artinya system boleh terganggu yang terpenting orang tidak meninggal, tidak kebakaran, dan alat tidak rusak.
Bahwa pemicu gangguan yang disebabkan lingkungan contohnya di Gardu Induk yang berisi peralatan listrik disitu itu ada pagar atau pembatas agar orang tidak bisa masuk, tetapi binatang bisa masuk dan menyentuh kabel sehingga menyebabkan gangguan. Contoh lain di transmisi itu ada yang namanya RoW (Right Of Way) yaitu ruang bebas yang tidak boleh ada benda yang masuk, benda itu bisa rumah, layang – layang, tumbuh – tumbuhan yang dibiarkan tumbuh tinggi, karena apabila sampai memasuki ruang bebas tersebut dapat menimbulkan loncatan api yang menyambar objek tersebut, maka bagi obyek yang tersambar bisa terbakar serta tanahnya bisa bertegangan dan apabila ada orang dan binatang bisa tersengat.
Bahwa secara teknik kelistrikan kalau ada gangguan sistem proteksi harus menghentikan arus listrik.
Bahwa tentang mutu listrik, keandalan listrik dan listrik yang terus menerus. Mutu listrik adalah tegangan 220 Volt dan frekuensi 50 Hz yang stabil, keandalan listrik adalah tingkat suplai dari produsen ke konsumen, dan didalam kelistrikan itu ada namanya SAIDI (System Average Interupt Duration Index / Indeks lama mati rata rata sistem) dan SAIFI (System Average Interupt Frequency Index / Indeks frekuensi mati rata – rata sistem) bahwa hal ini menjelaskan bahwa PLN boleh mati listrik dalam setahun berapa kali inilah ukuran kehandalan pengertian ini membuktikan bahwa di seluruh dunia manapun ada yang namanya mati/interupsi kegagalan menyalurkan tenaga listrik. Selanjutnya defenisi listrik terus menerus artinya PLN tidak boleh sengaja memutus tetapi yang memutus adalah alat dan itu memang harus dilakukan kalau ada gangguan sehingga kata terus menerus ini tidak boleh dimaknai bahwa listrik terus menerus diallirkan itu impossible, kalau ada gangguan PLN boleh memutus Pada dasarnya produsen listrik juga tidak mau ada gangguan karena apabila ada gangguan listrik yang dihasilkan dari pembangkit tidak bisa disalurkan, padahal untuk membangkitkan listrik butuh biaya sehingga apabila ada listrik yang tidak bisa disalurkan juga akan menyebabkan kerugian bagi produsen/pengusaha listrik, itulah prinsip bisnis listrik
Bahwa tidak ada perusahaan listrik didunia yang tidak pernah mengalami kejadian padamnya listrik. Didalam ilmu kelistrikan ada yang namanya system proteksi artinya mereka sudah sadar bahwa pasti akan ada gangguan sehingga diperlukanlah proteksi untuk menyelamatkan orang, alat dan system.
Bahwa apabila yang mati itu sistemnya kecil yang hanya 1 trafo itu mudah menganalisanya tetapi kalau system yang besar dan sudah melibatkan system pembangkit, jaringan, distribusi serta system proteksi yang bekerja maka membutuhkan analisa yang mendalam terhadap seluruh alat yang bekerja pada saat itu jadi kesimpulannya kalau sistemnya itu kecil ya mudah, kalau sistemnya besar yang menjadi rumit, karena kejadian listrik itu sangat cepat sehingga untuk menentukan mana dahulu sistem proteksi yang bekerja itu sangat rumit.
Bahwa apabila terjadi kerusakan pada pembangkit maka akan membutuhkan waktu perbaikan yang sangat lama, karena banyak yang harus diperbaiki dan peralatan itu harus di order dari luar negeri, dan tidak bisa dipulihkan dalam hitungan jam, makanya diusahakan jangan sampai rusak pembangkitnya sehingga apabila terjadi gangguan harus cepat untuk diproteksi yaitu dilepaskan bebannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat, dan Tergugat, telah mengajukan Kesimpulan masing-masing pada tanggal 21 Januari 2020;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan termuat secara lengkap dalam berita acara sidang, untuk mempersingkat putusan ini segala yang termaktub dalam berita acara sidang harap dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam eksepsi:
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat kabur, dimana Para Penggugat mencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatan Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (bukan perbuatan wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat, yaitu tindakan Tergugat pada 04 Agustus 2019 yang telah melakukan pemadaman listrik di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dimana pemadaman listrik oleh Tergugat tersebut berlangsung sangat lama sejak pukul 11.45 WIB sampai sekitar pukul 21.30 WIB atau hampir 10 (sepuluh) jam oleh karenanya, pemadaman listrik oleh Tergugat telah menyebabkan kerugian yang nyata bagi pelanggan atau masyarakat termasuk Para Penggugat baik secara materil maupun imateril, namun apakah Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara, maka dengan demikian secara hukum eksepsi dari Tergugat tersebut tidak beralasan untuk dikabulkan sehingga harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat prematur, dimana Para Penggugat sebagai konsumen Tergugat sebelum mengajukan gugatan a quo, belum melakukan musyawarah terlebih dahulu sebagaimana tertuang dalam Surat Jual Beli Tenaga Listrik;
Menimbang bahwa oleh karena ternyata gugatan Para Penggugat tersebut merupakah Perbuatan Melawan Hukum bukan sengketa tentang konsumen maka tidak menjadi syarat untuk menunda bagi Para Penggugat mengajukan gugatan perkara a quo, oleh karena itu eksepsi dari Tergugat tersebut harus dinyatakan ditolak;
Manimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi dari Tergugat secara hukum harus ditolak untuk seluruhnya;
Dalam pokok perkara:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan tindakan Tergugat pada 04 Agustus 2019 yang telah melakukan pemadaman listrik di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dimana pemadaman listrik oleh Tergugat tersebut berlangsung sangat lama sejak pukul 11.45 WIB sampai sekitar pukul 21.30 WIB atau hampir 10 (sepuluh) jam oleh karenanya, pemadaman listrik oleh Tergugat telah menyebabkan kerugian yang nyata bagi pelanggan atau masyarakat termasuk Para Penggugat baik secara materil maupun imateril;
Menimbang bahwa terhadap gugatan para penggugat tersebut Tergugat telah membantahnya dengan mengatakan kalua Fakta hukum peristiwa terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 dikarenakan adanya gangguan eksternal pada jaringan Transmisi yang dipicu oleh pohon, sehingga secara otomatis mengaktifkan sistem proteksi Transmisi dan aliran listrik pada jaringan Transmisi terhenti sementara. Hal ini guna menghindari terjadinya keadaan yang membahayakan keselamatan umum yang mencakup : keselamatan nyawa manusia; keselamatan peralatan dari kerusakan yang besar antara lain meledaknya pembangkit listrik, meledaknya trafo Gardu Induk, dan/atau putusnya konduktor transmisi; serta keselamatan sistem ketenagalistrikan yang dapat menyebabkan proses pemulihan (recovery) sistem membutuhkan waktu yang jauh lebih lama dimana hal tersebut tidak dikehendaki TERGUGAT maupun Masyarakat;
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaaan dalam persidangan terhadap bukti-bukti surat dan saksi-saksi serta ahli yang diajukan oleh Para Penggugat maupun Tergugat, dapat dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan materi pokok perkara, terlebih dahulu dipertimbangkan tentang Legalstanding Para Penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1, P-2, P-3, P-9, P-10, P-11 dan P-12 telah terbukti para Penggugat adalah sebagai Konsumen, orang yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal ini yaitu Tergugat, dengan demikian Para Penggugat adalah orang yang berhak mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
Menimbang, bahwa persengketaan dalam perkara a quo di sebabkan padamnya listrik pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 terjadi lebih kurang sejak pukul 11.45 WIB hingga pukul 05.00 WIB.;
Menimbang, bahwa dengan kejadian tersebut Para Penggugat mengalami kerugian yaitu :
Matinya 26 (dua puluh enam) ikan koi milik Penggugat I;
Matinya 12 (dua belas) ekor ikan koi dan 6 (enam) ekor ikan kaviat milik Penggugat II;
Matinya 25 (dua puluh lima) ekor ikan koi milik Penggugat III.
dengan nilai total sebesar Rp 54.250.000 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| PENGGUGAT | KERUGIAN (Rp) |
| PENGGUGAT I | Rp 14.650.000,- |
| PENGGUGAT II | Rp 22.950.000,- |
| PENGGUGAT III | Rp 16.650.000,- |
| TOTAL | Rp 54.250.000,- |
Menimbang, bahwa Para Penggugat mendalilkan matinya ikan milik Para Penggugat disebabkan oleh karena Aerator kolam tempat ikan dipelihara tidak dialiri listrik dalam jangka waktu sangat lama pada saat waktu pemadaman oleh Tergugat sehingga tidak dapat menggerakkan air di dalam kolam dan menghasilkan gelembung udara yang kaya akan oksigen.
Menimbang, bahwa dengan menguraikan beberapa ketentuan, sebagaimana diuraikan oleh Para Penggugat dalam gugatannya, Para Penggugat telah meminta ganti kerugian terhadap Tergugat dengan mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan dalil Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat dalam jawabannya Tergugat telah membantah, dengan mendalilkan:
Bahwa fakta hukum peristiwa terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 adalah dikarenakan adanya gangguan eksternal pada jaringan Transmisi yang dipicu oleh pohon (faktor alam), sehingga secara otomatis mengaktifkan sistem proteksi Transmisi dan aliran listrik pada jaringan Transmisi terhenti sementara.
Bahwa peristiwa terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik bukanlah pemadaman yang bersifat terencana dan bukan merupakan pemadaman akibat kesalahan dan / atau kelalaian Pengoperasian oleh Tergugat.
Menimbang, bahwa karena dalil gugatan Penggugat dibantah maka berdasarkan Pasal 163 HIR Jo Pasal 1965 KUHPerdata maka beban pembuktian ada lebih dulu pada Para Penggugat dengan hak yang sama bagi Tergugat untuk membuktikan sebaliknya;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Para Penggugat harus membuktikan, matinya 26 (dua puluh enam) ikan koi milik Penggugat I, matinya 12 (dua belas) ekor ikan koi dan 6 (enam) ekor ikan kaviat milik Penggugat II, matinya 25 (dua puluh lima) ekor ikan koi milik Penggugat III adalah akibat dari perbuatan Tergugat yang telah melakukan Perbuatan melawan hukum, sedangkan Tergugat membuktikan perbuatannya bukanlah perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Para Penggugat mendalilkan akibat pemadaman listrik menyebabkan terhentinya aerator kolam ikan Para Penggugat tidak berfungsi sehingga tidak dapat menggerakkan air di dalam kolam yang menghasilkan gelembung udara yang kaya akan oksigen bagi ikan koi dan menyebabkan matinya 26 (dua puluh enam) ikan koi milik Penggugat I, matinya 12 (dua belas) ekor ikan koi dan 6 (enam) ekor ikan kaviat milik Penggugat II, matinya 25 (dua puluh lima) ekor ikan koi milik Penggugat III;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Para Penggugat, yaitu saksi PRASETYO FAJAR WIBOWO yang berada di rumah Penggugat I pada saat penghentian sementara penyediaan tenaga listrik, tanggal 4 Agustus 2019 dari jam 4 sore sampai dengan jam 5 pagi. Kemudian pada saat jam 5 sore, aerator kolam milik Penggugat I mati, dan Penggugat I berusaha mengevakuasi ikan-ikan koi peliharaannya dengan cara mengambil air dan selang untuk memberikan udara ke ikan-ikannya. Pada saat mengecek kembali kolam ikan Penggugat I pada saat jam 12 malam, ikan-ikan peliharaan milik Penggugat I sudah mati dan selanjutnya Saksi membantu menguburkan ikan-ikan yang mati tersebut sebanyak 12 ekor, dan sisanya dibagi ke 2 kantong plastik yang masing-masing berisi kurang lebih 15 ekor ikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Para Penggugat, yaitu saksi AGUS GUNAWAN yang merupakan tetangga dari Penggugat III telah dibagi ikan mati milik Penggugat III sebanyak 25 ekor dan Saksi membagikan sebagian ke tetangga sekitar rumah Penggugat III.
Menimbang, bahwa tentang matinya ikan Koi milik Para Penggugat dikuatkan dengan bukti P-4, P-5, P-6, P-7 dan P-8 berupa photo ikan Koi milik Para Penggugat yang sudah mati;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut telah terbukti, bahwa ikan Koi milik Penggugat I telah mati sebanyak 26 (dua puluh enam) pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 sekira pukul 24.00 WIB;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut telah terbukti, bahwa ikan Koi milik Penggugat I sebanyak 26 (dua puluh enam) ekor, 12 (dua belas) ekor ikan koi dan 6 (enam) ekor ikan kaviat milik Penggugat II, dan 25 (dua puluh lima) ekor ikan koi milik Penggugat III telah mati pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah padamnya listrik tersebut akibat dari perbuatan melawan hukum dari Tergugat?
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam pasal 1365 KUHperdata menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut';
Menimbang, bahwa dari bunyi pasal 1365 KUHperdata tersebut unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut adalah:
1. Adanya Perbuatan Melawan Hukum.
2. Adanya unsur kesalahan.
3. Adanya kerugian.
4. Adanya hubungan sebab akibat.
Menimbang, bahwa Para Penggugat mendalilkan, Bahwa pada hari Minggu, 04 Agustus 2019, telah terjadi pemadaman listrik oleh Tergugat di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Menurut keterangan Tergugat, pemadaman bermula pada pukul 11.45 WIB karena pemadaman 2 sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 KV Ungaran-Pemalang, dimana pemadaman tersebut menjalar hingga ke jaringan SUTET Depok dan Tasikmalaya. Kemudian pada pukul 11.48 WIB, daerah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten padam secara serentak.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dalil Para Penggugat tersebut dalam hal ini Para Penggugat sudah mengetahui informasi sumber pemadaman tersebut yaitu karena pemadaman 2 sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 KV Ungaran-Pemalang;
Menimbang, bahwa menurut Tergugat mendalilkan peristiwa terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 adalah dikarenakan adanya gangguan eksternal pada jaringan Transmisi yang dipicu oleh pohon (faktor alam), sehingga secara otomatis mengaktifkan sistem proteksi Transmisi dan aliran listrik pada jaringan Transmisi terhenti sementara, hal ini dikuatkan dengan Bukti T-5 yaitu foto induksi listrik yang menyebabkan terbakar akibat gangguan pohon jaringan 500 kV Ungaran-Pemalang;
Menimbang, bahwa dari keadaan di atas maka diperoleh fakta hukum, bahwa padamnya aliran listrik atau penghentian sementara penyedian tenaga listrik pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 itu karena Jaringan transmisi 500 Kv di Ungaran Jawa Tengah terganggu penyebabnya adanya percikan api dari jaringan ke Pohon yang menyebabkan hubungan singkat atau disebut korsleting kemudian ada alat proteksi bekerja efektif memutuskan aliran listrik;
Menimbang, bahwa yang menjadi permaslahan hukum adalah bagaimana kedudukan hukum adanya alat proteksi yang sudah didesain bekerja efektif memutuskan aliran listrik tersebut ?;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangn ahli yang diajukan oleh Tergugat, yaitu ahli DR. Ir. Bambang Anggoro Soedjarno, M.T sebagai ahli bidang ketenagalistrikan Sekolah Tinggi Elektro dan Informatika Institut Tehnologi Bandung menerangkan:
Bahwa di dalam system kelistrikan dimanapun bila ada gangguan ada yang namanya system proteksi yang bertujuan apabila ada gangguan maka pertama kali yang diselamatkan adalah :
Manusia
Alat
Sistem ketenagalistrikan.
Bahwa system proteksi dengan memberikan ilustrasi sistem proteksi yang bekerja di rumah yaitu apabila ada orang tersengat listrik maka CB (Circuit Breaker) secara otomatis langsung bekerja memutus listrik untuk mengamankan/menyelamatkan manusia. Kalau system proteksi tidak bekerja memutus listrik justru salah karena dapat mengakibatkan kerugian yang lebih fatal, bisa juga berakibat karena ada gangguan kemudian system proteksi tidak bekerja dapat mengakibatkan peralatan menjadi panas dan dari panas tersebut dapat menyebabkan kebakaran instalasi yang dapat menyebabkan kebakaran rumah, jadi fungsi proteksi itu tadi adalah untuk mematikan gangguan untuk menghindari kerugian lain.
Bahwa system proteksi seluruhnya dilakukan secara otomatis, sehingga apabila terjadi gangguan dengan hitungan second alat proteksi langsung bekerja, karena kejadian listrik itu sangat cepat yaitu millisecond 1/1000 second sehingga semuanya dilakukan secara otomatis.
Menimbang, bahwa dari pendapat ahli DR. Ir. Bambang Anggoro Soedjarno, MT. dapat disimpulkan begitu pentingnya alat bernama proteksi dalam jaringan kelistrikan yang mana bila terjadi hubungan pendek atau kosleting maka alat proteksi yang sudah didesain efektif tersebut bekerja secara otomatis dalam waktu permili secon dan tujuan utamanya adalah menyelamatkan manusia, alat, system ketenagalistrikan;
Menimbang, jika dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan c menyebutkan:
“Dalam hal tertentu pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat menghentikan sementara penyediaan tenaga listrik, apabila:
Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian pemegang izin usaha usaha penyedia tenaga listrik;
Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-5 dan keterangan Ahli penyebab dari terputusnya aliran listrik adalah disebabkan oleh adanya gangguan, dengan sendiri alat protesi bekerja secara otomatis untuk menyelamatkan hal yang lebih besar, yaitu seperti nyawa manusia, alat-alat atau kondisi daerah maupun sistim kelistrikan;
Menimbang, bahwa dari keadaan di atas jika dihubungkan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c tersebut diatas penghentian sementara penyediaan tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik oleh Tergugat disebabkan alat proteksi yang bekerja efektif yang terjadi hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 antara pukul 11.48 wib sampai pukul 22.00 wib di wilayah DKI Jakarta, dikarenakan tenaga listrik interkoneksi dengan jaringan 500 kv ada ada mengalami gangguan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Penghentian sementara penyediaan arus listrik oleh Tergugat bukanlah bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum, maka kematian ikan Koi milik Penggugat I sebanyak 26 (dua puluh enam) ekor, 12 (dua belas) ekor ikan koi dan 6 (enam) ekor ikan kaviat milik Penggugat II, dan 25 (dua puluh lima) ekor ikan koi milik Penggugat III pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2019 bukanlah menjadi tanggung jawab dari Tergugat, ini sesuai dengan pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berbunyi: “ Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak memberikan ganti rugi kepada konsumen atas penghentikan sementara penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh karena itu permintaan ganti kerugian sebagaimana yang diminta Penggugat tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, gugatan Para Penggugat tidak beralasan sehingga harus dinyatakan ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa mengenai bukti surat dari para pihak selain yang telah dipertimbangkan di atas menurut pengadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa karena gugatan ditolak seluruhnya, berarti Para Penggugat berada dipihak yang kalah, maka Para Penggugat dihukum membayar seluruh biaya perkara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan perkara ini;
Mengingat, Pasal-pasal dalam HIR, KUH Perdata, undang-undang dan hukum yang berlaku.
M E N G A D I L I;
Dalam Eksepsi;
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 414.000,00 (empat ratus empat belas ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Hari Kamis, tanggal 19 Maret 2020 oleh kami SUDJARWANTO, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, DR. FAHMIRON, S.H., M.Hum., dan H. KARTIM HAERUDDIN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2020 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dengan dibantu DWI IRA MARWANTI, S.H., M.H., panitera pengganti pada pengadilan negeri tersebut, dengan dihadliri Kuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
Hakim-Hakim Anggota; Hakim Ketua Majelis;
Dr. Fahmiron,S.H., M.Hum.Sudjarwanto,S.H., M.H.
H.Kartim Haeruddin,S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Dwi Ira Marwanti, S.H., M.H.
Perincian biaya:
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,00
Biaya Proses Rp. 148.000,00
Biaya Panggilan Rp. 200.000,00
PNBP Panggilan Rp. 20.000,00
Redaksi Rp. 10.000,00
Materai Rp. 6.000,00
Jumlah Rp. 414.000,00
(empat ratus empat belas ribu rupiah)