17/PDT/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 17/PDT/2021/PT TTE
MASRA LAHADINURU lawan JAENAL IBRAHIM, DKK
MENGADILI - Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Lbh, tanggal 15 Februari 2021, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembading semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 17/PDT/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MASRA LAHADINURU,Tempat Tanggal Lahir Desa Baru tanggal 1 Juli 1940, Umum 80 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada M.BAHTIAR HUSNI,SH.,MH, MIRJAN MARSAOLY,SH., Advokat dan konsultan Hukum beralamat di Jalan Nusa indah No. 95 Rt 05/Rw 01 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate berdasarkan Surat kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2021 selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
JAENAL IBRAHIM, Umur 32 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat I;
WA BOTO BUNGA RAYA, Umur 65 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat II;
LA KAMBA BUNGA RAYA, Umur 60 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat III;
LANE LAJUM, Umur 57 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Akegula, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat IV;
RISTO JAINUDIN, Umur 38 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, selanjutnya disebut sebagai terbanding semula Tergugat V;
PEMERINTAH RI cq. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI MALUKU UTARA cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, beralamat Jalan Karet Putih Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi Tersebut;-
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanggal 5 April 2021 Nomor 17/PDT/2021/PT TTE tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Berkas perkara dan turunan resmi Putusan pengadilan Negeri Labuha Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Lbh tertanggal 15 Februari 2021 serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip dan menerima keadaan tentang duduk perkara, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Labuha, tanggal 15 Februari 2021,Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Lbh, yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp,18.375.000,00 (delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang; bahwa Putusan Pengadilan Negeri Labuha telah diucapkan pada tanggal 15 Februari 2021 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta Tergugat I,Tergugat IV,Tergugat V dan turut Tergugat;
Menimbang; bahwa terhadap putusan tersebut Penggugat/Pembanding berdasarkan Surat kuasa Khusus tertanggal 23 Februari 2021 telah mengajukan permohonan Banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Lbh tertanggal 25 Februari 2021 yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Labuha;
Memperhatikan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding, Nomor 14/Pdt.G/2020/PN.Lbh, tanggal 1 Maret 2021, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kamaruddin Solisa Jurusita Pengadilan Negeri Labuha, yang menerangkan telah memberitahukan kepada Tergugat I,II,II,IV dan V selaku Para Terbanding semula Para Tergugat dan Relas Pemberitahuan Banding pada tanggal 3 Maret 2021 Kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat tentang permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Penggugat;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tanggal 8 Maret 2021 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha, sesuai Tanda Terima Memori Banding, Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Lbh, tanggal 10 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Usman Solisa S.SAp, Panitera Pengadilan Negeri Labuha;
Memperhatikan Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 14/Pdt.G/2020/PN.Lbh, tanggal 12 Maret 2021, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Komaruddin Solisa Jurusita Pengadilan Negeri Labuha, yang menerangkan telah menyerahkan salinan memori banding dari Kuasa Para Pembanding, semula Para Penggugat kepada Tergugat I,II,III,IV dan V sebagai Terbanding semula Tergugat dan pada tanggal 15 Maret 2021 kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Membaca Kontra Memori Banding tanggal 22 Maret 2021 yang diajukan oleh para Terbanding I,II,III,IV dan V semula para Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha pada tanggal 24 Maret 2021;
Memperhatikan Relaas penyerahan Kontra Memori Banding nomor 14/Pdt/G/2020/PN Lbh tanggal 26 Maret 2021yang dibuat dan ditandatangani oleh Dahlan Lafuku, A.Md juru sita Pengadilan Negeri Ternate yang menerangkan telah menyerahkan salinan Kontra Memori Banding dari para Terbanding I,II,III,IV dan V semula para Tergugat kepada Mirjan Marsaoly,SH selaku kuasa Pembanding semula Penggugat;
Memperhatikan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage), Nomor 14/Pdt.G/2020/PN.Lbh. tanggal 23 Maret 2021 kepada kuasa
Pembanding semula Penggugat dan kepada Terbanding semula Tergugat masing-masing tanggal 18 Maret 2021 serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 23 Maret 2021, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dahlan Lafuku,A.Md Jurusita Pengadilan Negeri Ternate dan Kamarudin Solisa., Jurusita Pengadilan Negeri Labuha, yang menerangkan berkas perkara selesai diminutasi dan diberi kesempatan kepada kuasa Pembanding dan para Terbanding dan Turut Terbanding untuk memeriksa berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Labuha diucapkan pada tanggal 15 Februari 2021`dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat tanpa dihadiri Tergugat II dan III selanjutnya tanggal 25 Februari 2021, Kuasa Penggugat mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri tersebut. Dengan demikian permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang; bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan Putusan Pengadilan Negeri Labuha tanggal 15 Februari 2021 Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Lbh, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan hakim tingkat pertama yang pada pokoknya menyatakan Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan dengan sistematis, seksama dan menguraikan secara benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan seluruh alat bukti surat berupa P.1 sampai dengan P-7 maupun saksi yang diajukan Penggugat telah dipertimbangkan kebenarannya serta kesesuaiannya satu sama lain dan dihubungkan dengan keterangan para saksi yang diajukan Pembanding;
Menimbang; bahwa menurut Pengadilan Tinggi, posita gugatan atau dalil gugatan tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan yang dirumuskan dalam gugatan Penggugat sangat sumir. Seharusnya fakta hukum yang menimbulkan sengketa harus diuraikan secara jelas, misalnya tanah yang disengketakan yang menurut Penggugat/Pembanding ada dalam penguasan para Terbanding semula para
Tergugat karena dipinjam tidak disebutkan kapan dan tidak dapat memperlihatkan bukti peminjaman untuk digunakan;
Bahwa seharusnya Pembanding semula Penggugat harus dapat memperlihatkan bukti surat berupa Putusan atau Penetapan ahli waris dari Pengadilan bukan merupakan surat pernyataan Ahli waris (P-2) yang baru dibuat pada tahun 2020 sementara kakek Pembanding bernama Lasenda telah meninggal pada tahun 1962 artinya bahwa surat pernyataan tersebut hanya pernyataan sepihak karena berupa akta dibawah tangan yang kebenarannya sudah dibantah para Terbanding karena orang tua para Terbanding I,II dan III tidak diikut sertakan sebagai ahli waris dari orang bernama Lasenda sementara menurut para Terbanding I,II dan III mereka adalah cucu dari orang bernama Lasenda;
Menimbang; bahwa hal lainnya adalah masalah bukti P-3 berupa Surat pernyataan Ahli waris dan pembagian harta dari orang bernama Lasenda dibuat baru pada bulan November 2020 artinya pada saat perkara sedang diperiksa di Pengadilan. Dan surat pembagian warisan tersebut juga merupakan surat pernyataan dan akta dibawah tangan dan bukan berdasarkan Putusan Pengadilan;
Menimbang; bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1574/K/Pdt/1983 yang menyebutkan “Jika penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya berdasarkan bukti yang sah, sedangkan Tergugat berhasil mempertahankan dalil bantahannya maka dengan demikian Gugatan Ditolak”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan alasan Banding dari Pembanding maupun kontra memori banding dari para Terbanding ;
Menimbang; bahwa alasan Banding dari Pembanding semula Penggugat pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Majelis hakim Pengailan Negeri Labuha yang memeriksa dan memutus perkara tersebut sebelum memutus perkara tidak cermat dan tidak tepat dalam mempelajari dan dogma hukumnya sehingga Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan secara yuridis dan normative sehinggga Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang tidak matang dan tidak menguraikan secara jelas pertimbangan hukumnya;
Bahwa tanah objek sengketa adalah berasal dari almarhum Lasenda dan almarhum Wa Said yang merupakan warisan kepada ahli warisnya dan
ahli waris pengganti akan tetapi disengketakan oleh para Pembanding oleh sebab itu telah cukup beralasan hukum kalau Pengadilan Negeri Labuha tidak berwenang dalam mengadili Perkara ini;
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 50 telah tidak tepat dalam mempertimbangkan bukti Penggugat P-1 yang menyebutkan bahwa bukti P.1 tersebut hanyalah akta dibawah tangan sementara bukti Terbanding semula para Tergugat dalam bukti surat T.1,2,3,4 (1) yang sama dengan bukti P-1 adalah sama sama akta dibawah tangan akan tetapi Majelis Hakim menyebutkan bahwa bukti para Tergugat tersebut bukan akta dibawah tangan;
Bahwa sengketa tanah warisan antara Penggugat dan para Tergugat yang sedang diperiksa di Pengadilan adalah merupakan sengketa waris yang belum dilakukan pembagian waris oleh Pengadilan Agama Labuha sebab Pembanding adalah anak kandung dari dari almarhum Lahadinuru sementara para Terbanding semula para Tergugat adalah anak kandung dari almarhum Wa Ali. Sehingga Pengadilan Negeri Labuha tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa sesuai dengan pasal 49 dan 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang pada pokoknya menyebutkan bahwa sengketa warisan bagi orang yang beragama Islam diputus oleh Peradilan Agama;
Bahwa Pengadilan Negeri Labuha tidak cukup mempertimbangkan bukti bukti dan saksi dari Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Para Tergugat sehingga merupakan pertimbangan hukum yang kurang cukup sehingga Putusannya cacat Hukum dan dapat dibatalkan;
Bahwa berdasarkan alas an pembanding semula tersebut diatas maka dengan ini Pembanding semula Penggugat memohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan permohonan banding para Pembanding semula para Tergugat secara formal dapat diterima;
Membatalkan Putusan pengadilan Negeri Labuha perkara nomor 14/Pdt.G/2020/PN Lbh tanggal 15 Februari 2021;
Mengadili Sendiri
Menyatakan Pengadilan Negeri Labuha tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta perkara banding;
Mohon Putusan yang seadil adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan banding kesatu, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan tingkat pertama sudah dengan seksama dan secara detail mempertimbangkan satu persatu bukti surat yang diajukan Pembanding serta telah dihubungkan dengan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga dengan demikian alasan banding ini patut ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap alasan banding kedua dan keempat, dan kelima Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa sangatlah tidak beralasan menurut hukum keberatan yang disampaikan Penggugat yang menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Labuha tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara incasu sebab antara Pembanding dan para Terbanding adalah sama sama ahli waris dan beragama Islam dan oleh karena itu Pengadilan Agama Labuha yang berwenang;
Menimbang; sesuai dengan fakta yang ada bahwa yang mengajukan gugatan adalah Pembanding semula Penggugat ke Pengadilan Negeri Labuha. Kalau Kuasa hukum Penggugat/Pembanding memahami hukum waris menurut Hukum Islam tentu kuasa Hukum Penggugat sejak dari awal janganlah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Labuha namun seharusnya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama. Dan mengapa setelah perkara diputus kemudian kuasa hukum Pembanding semula Penggugat menyatakan Pengadilan Negeri Labuha tidak berwenang untuk memeriksa perkara incasu (kompetensi absolut), sehingga terkesan bahwa kuasa hukum Pembanding semula Penggugat sudah memposisikan diri sebagai para Terbanding semula Tergugat dan menjadikan memori banding sebagai eksepsi;
Menimbang; bahwa terlepas dari statement Pembanding semula Penggugat tersebut Pengadilan Tinggi menambahkan bahwa jika dilihat dari bukti-bukti yang diajukan Pembanding dan para Terbanding maka sudah jelas bahwa sengketa antara Pembanding dan para Terbanding adalah masalah sengketa kepemilikan tanah aqua bukan masalah warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 yo pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebab Pembanding sendiri yang telah mengajukan bukti
bahwa telah dilakukan pembagian warisan kepada ahli waris Lasenda sesuai dengan bukti P-2,3 ;
Menimbang; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan Pembanding tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak;
Menimbang; bahwa terhadap alasan banding ketiga Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa setelah membaca dan memperhatikan pertimbangan Pengadilan Negeri Labuha pada halaman 50 ternyata Majelis Hakim tingkat pertama sudah benar secara hukum mempertimbangkan bukti surat P-1 dari pembanding dan dihubungkan dengan bukti T,I,II,II dan IV (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah yang dimaksud dalam bukti P-1 adalah sama dengan tanah yang disebutkan dalam bukti T,1,2,3,4 (1) yang dibuat pada tahun 1987 sementara bukti P-1 dibuat pada tahun 2020 ;
Bahwa Pengadilan tingkat pertama sudah mempertimbangkan bahwa tanah yang dikuasai mereka adalah merupakan tanah warisan dari orang tuanya dan dalam bukti surat tersebut orang tua Pembanding ikut menanda tangani pembagian warisan. hal tersebut merupakan bukti bahwa tanah yang dikuasai para Terbanding adalah merupakan warisan dari Nenek/kakek Pembanding dan para Terbanding I,II dan III. Dengan demikian maka bukti surat T.I,II,III dan IV (1) adalah merupakan surat bukti yang sempurna;
Menimbang; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka keberatan Pembanding semula Penggugat harus dikesampingkan;
Menimbang; bahwa keberatan keenam Pembanding tidaklah berdasarkan hukum sebab jika Pembanding benar-benar membaca dan memperhatikan dengan seksama pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Labuha maka jelas segala sesuatu mengenai bukti surat dan saksi dari Pembanding semula Penggugat telah dipertimbangkan dengan seksama dan sudah sesuai dengan hukum acara (RBg) sehingga dengan demikian keberatan Pembanding tersebut tidak berdasarkan hukum;
Menimbang; bahwa para Terbanding semula para Tergugat dalam kontra memori bandingnya mengemukakan sebagai berikut:
Memohon kepada Pengadilan Tingkat Banding yang memeriksa, menyidangkan dan mengadili perkara ini berkenan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 14/Pdt/G/2020/PN Lbh dengan alasan bahwa Pengadilan Negeri Labuha sudah benar dan tepat mempertimbangkan hukum dalam perkara ini;
Bahwa para Terbanding dengan tegas menolak memori Banding dari Pembanding yang menerangkan bahwa Lasenda hanya mempunyai anak
8 orang akan tetapi yang benar 9 orang;
Bahwa para Terbanding dengan tegas juga menolak bukti P-4,P-5 dan P-7 yang menerangkan bahwa ketika masih hidup La Senda telah membagikan hartanya kepada masing-masing ahli waris akan tetapi yang benar bahwa WA SAIDA yang membagikan semua hartanya kepada ke 9 (sembilan) orang anaknya;
Bahwa para Terbanding dengan tegas apa yang diuraikan Pembanding dalam memori Banding;
Menimbang; bahwa karena substansi kontra memori Banding tersebut pada dasarnya menyetujui putusan hakim tingkat pertama, hal mana telah sejalan dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi maka tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Labuha tanggal 15 Februari 2021 Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Lbh yang dimohonkan Banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan banding ini pada dasarnya menguatkan putusan hakim tingkat pertama, maka pembanding tetap dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding;
Mengingat Pasal 192 ayat (1) RBg jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Lbh, tanggal 15 Februari 2021, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembading semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 oleh Kami DIRIS SINAMBELA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, SURUNG SIMAJUNTAK, S.H.,M.H. dan SISWATMONO RADIANTORO,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 April 2021, oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu
NAHRA HUSEN S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri oleh para pihak maupun kuasanya;-
Hakim Anggota, ttd SURUNG SIMAJUNTAK, S.H.,M.H., ttd SISWATMONO RADIANTORO, S.H., | Hakim Ketua, ttd DIRIS SINAMBELA,SH., |
Panitera Pengganti,
ttd
NAHRA HUSEN,S.H.
Perincian biaya:
1. Meterai ........................... Rp. 10.000,00
2. Redaksi .......................... Rp. 10.000,00
3. Pemberkasan ................. Rp. 130.000,00
Jumlah ........................... Rp. 150.000,00
(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Turunan Resmi
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Panitera,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA,SH.
NIP. 196301031993032001